daerah wilayah Daerah adalah Kabupaten Kolaka. Bupati adalah Bupati Kolaka. Kelurahan adalah perangkat Kabupaten/Kota yang berkedudukan di kecamatan. Batas adalah tanda pemisah antara desa/kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa/kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/pegunungan (watershed),median sungai dan/ atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Penegasan Batas Kelurahan adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas kelurahan yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/ atau survei dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas kelurahan. Peta Batas Kelurahan adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat Batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap. Titik Koordinat adalah suatu titik hasil perpotongan antara garis lintang dan gans bujur yang menunjukkan suatu objek baik orang, lokasi atau gedung dalam sebuah lokasi di lapangan atau bumi dengan di peta. Lintang Selatan selanjutnya disingkat LS adalah garis yang berada di bagian selatan di bagian selatan garis khatulistiwa. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis yang berada di bagian timur garis meridian. 5. 4. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 7. 6. 8. 1 1. 10. 9.