menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATIKOLAKA, Mengingat Menimbang TAMBAHANPENGHASILANPEGAWAIAPARATURSIPIL NEGARA DI LINGKUNGANPEMERINTAHKABUPATENKOLAKA TENTANG PERATURAN BUPATI KOLAKA NOMOR s TAHUN2025 BUPATIKOLAKA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.Bupati adalah Bupati Kolaka.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6.Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.