1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Utara.
2.Bupati adalah Bupati Kolaka Utara.
3.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
5.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
6.Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
7.Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi a tau badan yang meneyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
8.Reklame Videotron/ Megatron adalah reklame yang bersifat tetap atau tidak dapat dipindahkan menggunakan layer monitor maupun tidak, berupa gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga Listrik, termasuk didalamnya vedotron dan electronic display.
9.Reklame Billboard adalah reklame yang bersifat tetap atau tidak dapat dipindahkan dengan konstruksi/rangka berongga terbuat dari papan, kayu, seng, pelat, collibre, vynil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam, atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun tidak bersinar.
10.Reklame Papan adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) dengan konstruksi/ rangka tan pa rongga, terbuat dari papan, kayu, seng, pelat, collibre, vynil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam, atau bahan lainy yang sejenis, ditempel atau dibuat pada baangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya, baik disinari maupun tidak bersinar.