a.Kelemahan (Weaknesses): - Keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih dalam bidang keolahragaan, baik di tingkat pelatih maupun pengelola. - Fasilitas yang belum memadai dan tidak terawat dengan baik, teru tama di daerah yang lebih terpencil.
2.Permasalahan yang Dihadapi:
a.Keterbatasan Fasilitas dan Infrastruktur: Kabupaten Kolaka Utara, khususnya yang berada di daerah terpencil, kekurangan fasilitas olahraga yang memadai, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas. Ketersediaan fasilitas olahraga sesuai standar menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan olahraga di daerah.
b.Kurangnya Pembinaan dan Pelatihan: Walaupun ada potensi atlet, seringkali hal tersebut tidak memiliki sistem pembinaan yang terstruktur, pelatih yang berkualitas, dan fasilitas pelatihan yang memadai. Hal ini menyebabkan banyak atlet potensial gagal berkembang secara maksimal.
c.Anggaran yang Terbatas: Terbatasnya dana yang dialokasikan untuk pengembangan olahraga di Kolaka Utara menghambat perencanaan dan pelaksanaan program olahraga yang efektif. Banyak program olahraga yang terhambat karena masalah pendanaan yang membuat daerah sulit untuk meningkatkan kualitas olahraga.
d.Kurangnya Pemahaman Tentang Manajemen Keolahragaan: Di Kabupaten Kolaka Utara, pengelolaan olahraga masih bersifat adhoc dan tidak berbasis data dan analisis yang kuat. Kurangnya pemahaman mengenai pentingnya olahraga dalam pembangunan daerah menjadi salah satu kendala.
1.Potensi yang Ada:
a.Potensi Sumber Daya Manusia (SDM): Kabupaten Kolaka Utara banyak memilikibakat atlet yang luar biasa, baik di tingkat usia dini hingga remaja, yang apabila dikelola dengan baik, dapat menjadi atlet berprestasi di tingkat nasional atau intemasional.
b.Potensi Alamdan Infrastruktur: Kabupaten Kolaka Utara memiliki potensi alam yang mendukung berbagai jenis olahraga luar ruangan, seperti olahraga air, panjat tebing, dan lainnya. Infrastruktur dasar yang sudah berkembang, meskipun masih terbatas, juga bisa menjadi peluang pengembangan olahraga.
c.Komunitas Olahraga yang Kuat: Di Kabupaten Kolaka Utara terdapat komunitas-komunitas olahraga yang aktif yang dapat menjadi agen perubahan dalam mempopulerkan olahraga di masyarakat. 7 Dalam rangka mewujudkan visi dan misi keolahragaan di Kabupaten Kolaka Utara, kewenangan Pemerintah Daerah sangat penting. Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan keolahragaan tingkat provinsi menyediakan fasilitas olahraga yang lebih besar dan berstandar, serta menyelenggarakan pelatihan atlet untuk tingkat yang lebih tinggi. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memiliki kewenangan dalam merancang program olahraga di tingkat Kabupaten, meningkatkan fasilitas olahraga yang lebih memadai dan memberikan akses olahraga bagi masyarakat. Dengan adanya kerja sama yang baik antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, serta dengan partisipasi aktif dari masyarakat dan sektor swasta, diharapkan Desain Olahraga Daerah Kolaka Utara dapat dijalankan dengan baik dan mendukung pencapaian visi dan misi keolahragaan nasional. C. Kewenangan Pemerintah Daerah - Kurangnya koordinasi antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, KONI,dan masyarakat dalam pembangunan olahraga.
b.Peluang (Opportunities): - Potensi untuk meningkatkan kualitas dan jumlah atlet daerah yang dapat bersaing di tingkat nasional dengan pembinaan yang lebih terstruktur. - Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya olahraga untuk kesehatan yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong lebih banyak partisipasi dalam kegiatan olahraga. - Kerjasama dengan sektor swasta dan lembaga pendidikan untuk mendukung pengembangan olahraga di daerah. - Pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pengembangan olahraga, seperti pelatihan online, sistem monitoring prestasi atlet, dan promosi olahraga daerah.
c.Tantangan (Threats): - Persaingan antar daerah dalam pengembangan atlet berprestasi yang semakin ketat, yang dapat menyebabkan daerah yang kekurangan sumber daya terpinggirkan. - Perubahan kebijakan atau kurangnya kontinuitas dalam komitmen pemerintah daerah dalam memprioritaskan olahraga sebagai bagian dari pembangunan. - Terbatasnya perhatian terhadap olahraga-olahraga yang kurang populer di kalangan masyarakat, meskipun memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan. 8 Dalam menjalankan misi dan mewujudkan tujuan DOD Kolaka Utara sejalan dengan DBON menggunakan prinsip-prinsip Excellence (unggul), Measurable (terukur), Accountable (dapat dipertanggungjawabkan), Systematic and Suistainable ( sistematis dan berkelanjutan) yang dapat disingkat menjadi EMAS dengan penjelasan se bagai beriku t:
a.Excellence (unggul) Seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan harus dilakukan dengan upaya yang terbaik untuk menghasilkan mutu setinggi- tingginya.
b.Measurable ( terukur) Pelaksanaan DOD Kolaka Utara yang dirancang harus dilakukan secara terukur dan jelas target, sasaran, serta waktu pencapaiannya.
c.Accountable (dapat dipertanggungjawabkan) DOD Kolaka Utara harus dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangannya serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Systematic & Suistainable (sistematis dan berkelanjutan) Program dan kegiatan yang harus dilaksanakan secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan pada semua tingkatan pelaksanaan. C. PRINSIP Misi DOD sebagai berikut:
a.Mewujudkan masyarakat Indonesia yang berpartisipasi aktif berolahraga dengan tingkat kebugaran jasmani baik;
b.Mewujudkan peserta didik pada satuan pendidikan yang berpartisipasi aktif berolahraga sehingga berkarakter unggul, memiliki kecakapan gerak, dan tingkat kebugaranjasmani baik;
c.Mencetak atlet-atlet berprestasi dunia dengan pembinaan atlet jangka panjang yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagai faktor pendukung utama;
d.Mengembangkan Industri olahraga yang mendukung pembinaan dan pengembangan Olahraga nasional serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional; dan
e.Mewujudkan tata kelola pembinaan dan pengembangan Olahraga nasional yang modem, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan. B. MISI DOD "Mewujudkan Indonesia Bugar, Berkarakter Unggul, dan Berprestasi Dunia". A. VISI DOD
a.Terwujudnya partisipasi aktif Masyarakat berolahraga berusia 10 (sepuluh) tahun ke atas dapat diukur dari persentase Masyarakat yang berpartisipasi aktifberolahraga sebanyak 3 (tiga) kali seminggu dengan durasi waktu minimal 60 (enam puluh) menit per aktivitas. Pada Tahun 2045 sebanyak 70°/o (tujuh puluh persen) Masyarakat berpartisipasi aktif berolahraga, sehingga diharapkan 60°/o (enam puluh persen) memiliki tingkat kebugaran jasmani baik;
b.Terwujudnya partisipasi siswa dan mahasiswa yang aktif berolahraga berusia 7 (tujuh) tahun ke atas dapat diukur dari persentase pendidikanjasmani Olahraga dan kesehatan sebanyak 3 (tiga) kali seminggu dengan durasi waktu minimal 60 (enam puluh) menit per pertemuan. Pada Tahun 2045 sebanyak 70°/o(tujuh puluh persen) siswa dan mahasiswa berpartisipasi aktif berolahraga, sehingga diharapkan 30°/o (tiga puluh persen) memiliki tingkat kebugaran jasmani baik;
c.Terwujudnya prestasi Olahraga dunia melalui program pembinaan atlet jangka panjang secara sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang didukung oleh tenaga Keolahragaan yang berkualitas, prasarana dan sarana, dan big data Keolahragaan mulai dari Tahun 2021 sampai dengan 2045 dalam rangka mencapai target meraih peringkat ke-5 (kelima) pada Olympic Games dan Paralympic Games Tahun 2044;
d.Terwujudnya perkembangan Industri Olahraga meliputi industri barang, industri jasa, dan industri pariwisata yang berkualitas, jumlah cabang Olahraga yang dibina oleh badan usaha, jumlah kuantitas dan kualitas event, dan destinasi wisata Olahraga sebagai konsekuensi logis dari meningkatnya partisipasi Masyarakat berolahraga, sehingga Industri Olahraga mampu berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi dan berperan aktif mendukung pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi nasional; dan
e.Terwujudnya tata kelola pembinaan dan pengembangan Olahraga nasional yang modern, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan mulai dari tingkat kabupaten, tingkat provinsi, hingga ke tingkat nasional, dengan didukung ketersediaan data yang terintegrasi dalam 1 (satu) sistem informasi Keolahragaan Nasional yang profesional. Fokus pembinaan dan pengembangan E. SASARANDOD Tujuan Desain Olahraga Daerah Kolaka Utara Yaitu:
1.Meningkatkan Budaya Olahraga Masyarakat.
2.Meningkatkan Kapasitas, Sinergitas dan Produktivitas Olahraga Prestasi Nasional.
3.Memajukan Prekonomian Nasional Berbasis Olahraga. D.TUJUAN 10 Strategi penyelenggaraan DOD Kolaka Utara, meliputi:
1.Peningkatan partisipasi aktif berolahraga dan tingkat kebugaran jasmani masyarakat melalui promosi/kampanye/ajakan aktivitas berolahraga disertai penyediaan fasilitas dan akses berolahraga, prasarana Olahraga Rekreasi, pusat kebugaran, tenaga Keolahragaan, dan event Olahraga Rekreasi;
2.Peningkatan partisipasi aktif berolahraga dan tingkat kebugaran jasmani peserta didik pada satuan pendidikan melalui penambahan jam pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, pemassalan senam kesegaran jasmani, dan aktivitas fisik dengan metode dan media pembelajaran yang menarik;
3.Peningkatan prestasi Olahraga nasional untuk menuju prestasi dunia/intemasional dilakukan melalui pembinaan dan pengembangan fokus pada cabang olahraga unggulan Olimpiade dan Paralimpik, penerapan sistem promosi dan degradasi kepada 14 (empat belas) cabang Olahraga unggulan, penerapan sistem pembinaan, pengembangan, dan peningkatan prestasi Olahraga, pembinaan dan pengembangan Olahraga nasional dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan berstandar intemasional. Penyelenggaraan kompetisi Olahraga, partisipasi pada kompetisi B. STRATEGIDESAINOLAHRAGADAERAH Kebijakan DOD Kolaka Utara difokuskan pada:
1.Meningkatkan partisipasi aktif berolahraga dan tingkat kebugaran jasmani masyarakat;
2.Meningkatkan partisipasi aktif berolahraga dan tingkat kebugaran jasmani peserta didik pada satuan pendidikan;
3.Meningkatkan pencapaian prestasi Olahraga dunia fokus pada capaian peringkat pada Olympic Games dan Paralympic Games;
4.Melakukan pembinaan dan pengembangan industri olahraga nasional serta optimalisasi penggunaan produk dalam negeri sehingga industri olahraga nasionai mampu berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan olahraga nasional serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional; dan
5.Memperkuat tata kelola pembinaan dan pengembangan Olahraga nasional yang modem, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, Dunia Usaha dan Industri, dan Masyarakat yang didukung oleh big data analytics Olahraga nasional. A. KEBIJAKAN 11 Kii ran : r-- o.,~ t •• RPJMO~ RPJ Peta Jalan (PerMenoora) Penyelenggaraan DOD Kolaka Utara meliputi:
1.Perencanaan DOD Kolaka Utara sebagai pedoman menyusun perencanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga di daerah. DOD Kolaka Utara sebagai perpanjangan tangan DBONyang melengkapi sistem perencanaan nasional yang sudah ada saat ini. Gambaran umum kedudukan perencanaan DBON dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat dilihat pada gambar berikut ini: DBON (PerPres} -- C. PENYELENGGARAANDESAINBESAR OLAHRAGADAERAH single/multi event Olahraga internasional, penerapan revitalisasi pelaku organisasi dan sumber daya manusia, penataan kelembagaan dan pengembangan peran dunia usaha;
4.Peningkatan peran serta Industri Olahraga dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui upaya memperbanyak event Olahraga berbasis wisata Olahraga, pemanfaatan produk dalam negeri, membangun, dan memfasilitasi sentra-sentra usaha mikro, kecil, dan menengah Industri Olahraga, mendorong Pemerintah Daerah untuk membangun dan mengembangkan Industri Olahraga, menciptakan sumber daya manusia Industri Olahraga yang berkualitas, penerapan standardisasi produk lndustri Olahraga, melakukan promosi produk Industri Olahraga, dan membangun kolaborasi lintas stakeholder, dan
5.Peningkatan kualitas tata kelola pembinaan dan pengembangan Olahraga nasional yang modern, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, dunia usaha dan industri, dan Masyarakat melalui pelatihan dan bimbingan teknis Organisasi Olahraga. 12 } Menes, · • ~l• PPLP ell Keb"1)el"IV oi.. TW K 11f1D,W,~ ..:.aJ,i•'•n•a ,...-\,At ltl~ ~ "'-luNI• /4.•ta..G..A. ~"7°:.':to ~-1~·_____,, M n&~kll } • l lndona5Ja Em, AZhlnc nor.,.,ngc#Y,trt • l Indonesia EUt, Para Allt ,,, Tratlll"'fl C~lt I# • J '""' ... l•.Spo#!J Sc_, • 10 \.e.., f'Al•t ,II N•'S.toniai } ~e~e~::.leh «h,m,s Ol r.acaw-.ndi PfO-.lP.ii 1 Pengorganisasian pelaksanaan DOD di Kolaka Utara merupakan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten dengan Organisasi Olahraga, dunia usaha dan industri, Masyarakat, perseorangan, akademisi, dan media. Tim Koordinasi bertanggung jawab kepada masing-masing pemimpin tertinggi disetiap tingkat pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Demi kelancaran pelaksanaan tugasnya Tim Koordinasi Pusat didukung secara administrasi oleh sekretariat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga. Berikut adalah gambar keterkaitan Tim Koordinasi disemua tingkat: TINGKAT PENANGGUNGJAWAB PELAKSANAAN Pu sat Tim Koordinasi Pusat Desain Besar Olahraga Nasional Provinsi Tim Koordinasi Provinsi Desain Besar Olahraga Nasional Kabupaten Tim Koordinasi Kabupaten Desain Besar Olahraga Nasional Tabel 1 Tingkat Pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional Gambar 1 Keterkaitan Desain Besar Olahraga Nasional dan Sistem Perencanaan Nasional
2.Su pervisi DOD Kolaka Utara dilakukan melalui program-program yang berorientasi pada hasil (outcomes oriented program). Tim Koordinasi Daerah melibatkan tim pakar yang berperan dalam memberikan masukan terkait arah dan kebijakan serta supervisi penyelenggaraan DOD di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.
3.Pelaksanaan Pelaksanaan DOD Kolaka Utara sejalan dengan DBON yang dilakukan melalui 3 (tiga) tingkat pelaksanaan, sebagaimana dijelaskan pada Tabel 1 sebagai berikut: 13 Pembangunan Elite Athlete dan Para Athlete Training Center dan Indonesia Sports Schools kelas dunia, renovasi Sentra Nasional Pembinaan Atlet Talenta Muda, dan penyediaan Prasarana dan Sarana Olahraga Pembinaan Talenta Muda Daerah Sekolah Khusus Olahragawan (SKO)provinsi serta Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP)kabupaten/kota dilakukan secara bertahap dan kontinu sesuai sasaran dari DBONperiode Tahun 2021-2045. Keterlibatan organisasi perangkat daerah dan lembaga di Kolaka Utara dalam pelaksanaan DOD Kolaka Utara antara lain adalah:
a.orgarusasi perangkat daerah yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan dan perencanaan daerah: 1) mengarahkan, mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan percepatan peningkatan kualitas Olahraga Pendidikan, peningkatan partisipasi aktif Masyarakat berolahraga, kebugaran jasmani Masyarakat, dan prestasi Olahraga di tingkat nasional dan daerah; 2) mengarahkan, mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan percepatan peningkatan prestasi Olahraga nasional, akselerasi program literasi fisik melalui pilar Olahraga Pendidikan, dan pengembangan gaya hidup sehat aktif, partisipasif, serta kebugaran melalui pilar Olahraga Rekreasi; dan
b.organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam Daerah: 1) mengoordinasikan dan memfasilitasi kebijakan untuk meningkatkan dukungan kepada perangkat daerah sesuai dengan kewenangan dalam rangka pembangunan prasarana dan sarana Olahraga, pembinaan, kompetisi amatir, dan kompetisi kelompok umur Olahraga unggulan dengan mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; 2) mengoordinasikan dan memfasilitasi organisasi perangkat daerah untuk menyusun kebijakan dalam bidang Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, dan Olahraga Prestasi sesuai dengan kewenangan daerah dalam rangka pembangunan prasarana dan sarana Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, dan Olahraga Prestasi dengan mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; 3) mengoordinasikan organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap pengaturan Gambar 2 Keterkaitan Desain Besar Olahraga Nasional 14 mengenai Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, dan Olahraga Prestasi; dan 4) mendorong optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana Olahraga yang telah ada dengan prioritas untuk kegiatan Keolahragaan melalui pembentukan lembaga pengelolaan prasarana dan sarana Olahraga.
c.organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan daerah: 1) memberikan dukungan pengalokasian anggaran yang diperlukan dalam rangka mendukung kegiatan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga pada anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh perangkat daerah/lembaga/instansi terkait dalam kegiatan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik daerah: 1) memberikan dukungan pembinaan untuk 14 (empat belas) cabang Olahraga unggulan Olympic Games, 5 (lima) cabang Olahraga unggulan Paralympic Games, dan pengembangan Industri Olahraga bagi cabang Olahraga yang digemari Masyarakat oleh badan usaha milik negara berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; dan 2) dukungan dana corporate social responsibility dari badan usaha milik daerah terhadap kegiatan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga.
e.organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah: 1) memberikan dukungan penyusunan rencana program dalam kegiatan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga pada dokumen perencanaan sesuai dengan kewenangannya; 2) memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penyusunan rencana program yang diperlukan oleh perangkat daerah/lembaga/instansi terkait kegiatan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) memberikan fasilitasi dan dukungan teknis model evaluasi perencanaan pembangunan Olahraga yang komprehensif, mendasar, dan berjangka panjang untuk pertumbuhan pilar Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga; dan 15 4) mengoordinasikan perencanaan program dan anggaran bidang Olahraga yang berkelanjutan dan terintegrasi lintas perangkat daerah/lembaga.
f.organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga: 1) mendorong pelibatan sektor swasta dalam pengembangan Olahraga nasional terutama dukungan anggaran; 2) menyusun perencanaan program dan anggaran bidang Olahraga yang berkelanjutan dan terintegrasi; 3) melakukan pemetaan potensi cabang Olahraga daerah sehingga pemerataan dan standardisasi prasarana dan sarana Olahraga menyesuaikan potensi unggulan daerah; 4) menyusun rencana pembangunan prasarana dan sarana jangka panjang dengan memperhatikan pemetaan potensi cabang Olahraga unggulan daerah dan mengoptimalkan pemanfaatan prasarana dan sarana Olahraga yang telah ada; 5) melaksanakan standardisasi pengembangan dan pembinaan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) kabupaten/kota; 6) mendorong pembentukan lembaga pengelolaan prasarana dan sarana Olahraga dengan pola Badan Layanan Umum/ BLUD; 7) memberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kapasitas kepada para pelaku Industri Olahraga; 8) mendorong partisipasi Masyarakat dalam berolahraga melalui: a) koordinasi penyediaan sarana dan prasarana Olahraga di fasilitas umum; b) penyediaan akses yang mudah dan terjangkau terhadap sarana dan prasarana Olahraga; dan c) sosialisasi dan edukasi akan pentingnya Olahraga sejak dini, 9) menyusun kebijakan pengelolaan talenta atlet dengan menyiapkan dan mengoptimalkan peran sistem informasi dan big data analytics Olahraga nasional; 10) bekerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi dan lembaga Olahraga baik lokal maupun nasional ataupun internasional dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan, pengembangan sistem pendidikan, dan sertifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan ; 11) menyelenggarakan kompetisi Olahraga pada usia dini hingga dewasa antar lembaga pendidikan dan lintas daerah secara rutin dan berkelanjutan; 12) menyusun dan menetapkan peta jalan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga; 16 13) berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan standarisasi maupun penyelenggaraan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) kabupaten Sekolah Khusus dan/ atau (PPLP)Disabilitas; 14) berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk mengembangkan dan menyusun kurikulum khusus atlet pada PPLP atau kelas khusus Olahraga; 15) menyelenggarakan pembinaan atlet talenta muda daerah pada sentra Olahraga di daerah; 16) melakukan bimbingan teknis pada sentra-sentra latihan daerah; 17) memfasilitasi penyelenggaraan pembinaan atlet elit daerah dan para atlet elite daerah; 18) meningkatkan partisipasi Masyarakat aktif berolahraga untuk meningkatkan kebugaran jasmani; 19) melakukan pembinaan atlet talenta muda, atlet elit junior, dan atlet elit daerah termasuk disabilitas secara berjenjang; 20) menyelenggarakan kejuaraan Olahraga daerah berdasarkan kelompok usia; 21) memfasilitasi pelatihan wasit/juri dan pelatih serta sumber daya manusia Olahraga Pendidikan bersertifikat nasional dan/ atau internasional; 22) menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Olahraga Pendidikan dan petunjuk/pedoman teknis bagi perangkat daerah/lembaga terkait peningkatan prestasi Olahraga daerah; 23) berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk melakukan pembinaan potensi Olahraga melalui ekstrakurikuler, klub Olahraga sekolah, dan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP)kabupaten; 24) berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk mendorong terselenggaranya class meeting di satuan pendidikan dan memfasilitasi kejuaraan antar sekolah, festival pendidikan jasmani, dan pengukuran kebugaran jasmani per semester; 25) berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk memfasilitasi kecukupan pelatih Olahraga di satuan pendidikan; dan 26) melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi capaian percepatan prestasi Olahraga daerah dan kualitas Olahraga Pendidikan, serta melaporkan kepada Bupati paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
g.organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan: 17 1) menetapkan kurikulum khusus untuk Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) kabupaten, kelas khusus, dan/ atau sentra pembinaan atlet Olahraga lainnya pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; 2) menjamin penyelenggaraan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di satuan pendidikan termasuk memberikan layanan PJOK adaptif bagi satuan pendidikan yang memiliki peserta didik penyandang disabilitas; 3) menetapkan dan menyelaraskan kurikulum PJOK dengan LTAD berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; 4) menyediakan dukungan pembinaan siswa berbakat Olahraga antara lain dengan memberikan beasiswa bagi peserta didik berprestasi di bidang Olahraga dan pendidik untuk pendidikanjasmani di lingkungan satuan pendidikan; 5) menyelenggarakan festival pendidikan jasmani dan kompetisi Olahraga jenjang pendidikan dasar dan menengah; 6) menetapkan indikator kualitas Olahraga Pendidikan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; 7) mengidentifikasi dan meningkatkan capaian pembelajaran calon guru dan kompetensi guru PJOK bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; 8) memberikan dukungan untuk mengikuti kompetisi di dalam dan di luar negeri bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Olahraga, pelatih, dan tenaga keolahragaan; dan meningkatkan kerja sama dalam rangka peningkatan kompetensi untuk pendidik dan tenaga pendidikan di bidang PJOK.
h.organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum: 1) melakukan pembangunan dan/atau renovasi prasarana Olahraga dan dapat termasuk kelengkapan Olahraga yang melekat pada bangunan training centre standar nasional untuk pembinaan elite atlet, elite para atlet, elite atletjunior, dan elite para atletjunior, serta sentra latihan talenta muda; 2) mendukung pembangunan dan/atau renovasi prasarana Olahraga dan dapat termasuk kelengkapan Olahraga yang melekat pada bangunan untuk penyelenggaraan event daerah dan nasional melalui penugasan khusus; 3) berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga dan/atau pihak-pihak lain yang diperlukan dalam 18 melaksanakan pembangunan/renovasi prasarana Olahraga dan dapat termasuk kelengkapan Olahraga yang melekat pada bangunan; dan 4) melaksanakan serah terima prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak- pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
1.organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan: 1) menyusun standar pelayanan minimal bidang kesehatan Olahraga dan standar kebugaran jasmani bagi Masyarakat dan peserta didik bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; 2) melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan kesehatan bidang kesehatan Olahraga dalam ruang lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, dan Olahraga Prestasi bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dan/atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehatan; 3) memberikan dukungan layanan kesehatan bagi atlet dan pelatih melalui rumah sakit Pemerintah Daerah; dan 4) menyediakan dukungan anggaran pengembangan laboratorium anti-doping berstandar Nasional. J. kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama: 1) menetapkan dan menyelaraskan kurikulum pendidikan jasmani Olahraga kesehatan dengan LTAD bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; 2) menetapkan dan menyelaraskan kurikulum PJOK pada satuan pendidikan di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; 3) meningkatkan partisipasi siswa pada satuan pendidikan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama agar aktif berolahraga untuk meningkatkan kebugaran jasmani; 4) menyelenggarakan festival pendidikan jasmani dan kompetisi Olahraga pada satuan pendidikan di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mulai dari tingkat kabupaten kota sampai dengan tingkat provinsi dan/ atau tingkat nasional; 5) menyediakan dukungan pembinaan siswa berbakat Olahraga antara lain memberikan beasiswa bagi peserta 19 didik berprestasi di bidang Olahraga dan pendidik untuk pendidikan jasmani pada satuan pendidikan di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; 6) mengidentifikasi kebutuhan dan meningkatkan kompetensi guru Olahraga dan pelatih pada satuan pendidikan di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; dan 7) menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan kelas keberbakatan Olahraga dan kelas Olahraga atau bentuk sentra pembinaan lainnya pada satuan pendidikan di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama pada dari tingkat kabupaten/kota.
k.organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial: 1) mendukung pembinaan dan pengembangan ruang lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, dan Olahraga Prestasi bagi penyandang disabilitas dan penyandang masalah sosial; 2) mendorong penyediaan fasilitas prasarana dan sarana Olahraga bagi penyandang disabilitas dan penyandang masalah sosial yang menjadi kewenangannya; dan 3) mendukung penyelenggaraan festival dan kompetisi Olahraga bagi penyandang disabilitas dan penyandang masalah sosial yang menjadi kewenangannya.
1.organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian: memberikan dukungan yang diperlukan oleh perangkat daerah/lembaga/instansi terkait dalam kegiatan pengembangan industri alat olahraga dan industri lainnya yang merupakan bagian dari industri olahraga.
m.organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata: memberikan dukungan yang diperlukan oleh perangkat daerah/lembaga/Pemerintah Daerah/instansi terkait dalam kegiatan pengembangan wisata Olahraga yang mengintegrasikan pengembangan destinasi wisata, event Olahraga, Olahraga tradisional, serta potensi budaya lokal.
n.organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum: memberikan dukungan pembentukan peraturan perundang- undangan yang mendukung pelaksanaan DOD.
o.bupati/wali kota 1) menyediakan dan mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah untuk pembangunan prasarana dan sarana Olahraga di daerah 20
4.Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DOD Kolaka Utara dilakukan oleh Bupati selaku ketua pelaksana Tim Koordinasi Daerah. Pemantauan pelaksanaan DOD dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi oleh Bupati selaku ketua pelaksana Tim Koordinasi Daerah dapat dilakukan bersama anggota Tim Koordinasi Daerah. Tim Koordinasi Provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DOD tingkat provinsi. Sedangkan Tim Koordinasi Kabupaten melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DOD tingkat kabupaten. Hasil dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DOD Kolaka Utara menjadi bahan perbaikan kebijakan dalam menyusun rencana kerja tahunan dan secara bertahap menjadi bahan perbaikan petajalan DOD Kolaka Utara. Pelaksanaan DOD Kolaka Utara dilaporkan oleh bupati selaku ketua Tim Koordinasi Kabupaten kepada gubemur selaku ketua Tim Koordinasi Provinsi. Pelaporan pelaksanaan DOD di tingkat daerah dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. sesuai dengan standar, pembinaan, kompetisi amatir, kompetisi kelompok umur cabang olahraga elite dan training center Olahraga yang ditetapkan dalam rangka peningkatan prestasi Olahraga nasional dan intemasional berpedoman pada peta jalan yang disusun oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; 2) menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan atlet talenta muda usia 12-18 (dua belas sampai dengan delapan belas) tahun sesuai cabang Olahraga unggulan DBON; 3) mendorong partisipasi Masyarakat dalam berolahraga melalui: a) penyediaan prasarana dan sarana Olahraga di fasilitas umum dan sosial; b) penyediaan akses yang mudah dan terjangkau terhadap prasarana dan sarana Olahraga; dan c) memberikan sosialisasi dan edukasi akan pentingnya Olahraga sejak dini, dan 4) menyelenggarakan kompetisi Olahraga baik pada usia dini maupun dewasa antar lembaga pendidikan dan lintas daerah secara rutin dan berkelanjutan. 21 Secara spesifik dan terukur sasaran DOD Kolaka Utara Tahun 2021- 2045 dicapai secara bertahap dengan target sesuai dengan sasaran DBON sebagimana pada tabel 3: Tabel 2 Peta Jalan Peta Jalan Tahap 5 Tahap ke-S, peta jalan tahapan keberlanjutan Tahun 2040-2045 difokuskan kepada keberlanjutan penyelenggaraan DOD sebagai keberlangsungan pada tahap ke-4 melalui sistem pembinaan dan pengembangan Olahraga berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan terbaru dan berkelanjutan. Peta Jalan Tahap 4 Tahap ke-4, peta jalan tahapan pemantapan Tahun 2035-2039 difokuskan kepada pemantapan penyelenggaraan DOD sebagai keberlangsungan pada tahap ke-3 melalui pen era pan pembinaan dan pengembangan Olahraga berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan dan berkelanjutan. Peta Jalan Tahap 3 Tahap ke-3, peta jalan tahapan pengembangan Tahun 2030-2034 difokuskan kepada pengembangan dan inovasi penyelenggaraan DOD sebagai keberlangsungan pada tahap ke-2 melalui inovasi pembinaan dan pengembangan Olahraga berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan. Peta Jalan Tahap 2 Tahap ke-2, peta jalan tahapan penguatan Tahun 2025-2029 difokuskan kepada penguatan fondasi penyelenggaraan DOD yang sudah terbangun pada tahap ke- 1 melalui pembinaan dan pengembangan Olahraga secara sistematis dan berjenjang dari tingkat daerah ke tingkat nasional. Peta Jalan Tahap 1 Tahap ke-1, peta jalan tahapan pembangunan Tahun 2021-2024 difokuskan kepada pembangunan fondasi penyelenggaraan DOD melalui penguatan regulasi, penyusunan norm.a, standar, prosedur, dan kriteria. Peta Jalan Keterangan Petajalan DOD Kolaka Utara meliputi periode Tahun 2021-2045 untuk memberikan arah pelaksanaan pengelolaan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, dunia usaha dan industri, dan Masyarakat agar berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan. Peta Jalan DOD sebagaimana pada Tabel 2: v so "O v v ~ 0.. bL)(/') 0 ....... "O ·E ~ .@ c, .s @.-J 2~ I ~ v v 0.. co . ........, (/') (/') ("(') N aj ..... t,.l) (/') aj aj 1-. ...... 1 ~ - 1-.0 0.. • NURRAHMANUMAR Manajemen pengelolaan pembinaan Olahraga nasional harus dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip EMAS, yaitu Excellent (unggul), Measurable (terukur), Accountable (dapat dipertanggungjawabkan), dan Systematic & Suistainable (sistematis dan berkelanjutan), sehingga semua target, sasaran, dan indikator keberhasilan yang sudah ditetapkan dalam DOD Kolaka Utara periode Tahun 2021-2045 dapat terlaksana dengan baik dan berhasil mencapai target prestasi. Adapun yang menjadi faktor kunci keberhasilan tercapainya target pelaksanaan DODantara lain:
a.komitmen nasional;
b.dukungan anggaran dan sistem kesejahteraan, jaminan masa depan, dan kehidupan sosial;
c.kualitas dan kuantitas calon atlet berbakat;
d.kualitas dan kuantitas tenaga Keolahragaan;
e.sistem festival dan kompetisi Olahraga berjenjang, berkelanjutan, dan berkualitas;
f.pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan dan ketersediaan sistem informasi Olahraga; dan
g.prasarana dan sarana Olahraga sesuai standar internasional dan nasional.