menetapkan Peraturan Bupat:i bahwa memenuhi ketentuan Pasal 12 Pemturan Daerah Nomor Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban BUPATI KOLAKA UTARA, DE:NGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR \? TAHUN 2025 BUPATI KOLAKA UTARA PROVINS! SULAWESI TENGGARA Mengingat Menimbang
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tcntang Pcmbcntukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3.Undang-Undang Nomor J tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembarsn Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahuo 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pcmbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambaban Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 lJ ten tang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan l.embarao Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undaog-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraruran Perundang- Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor l43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); . 2.
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambah.an Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) Scbagaimana telab beberapakali diubah terakhir dcngan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pcngganti Undang - Undang nornor 2 tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang · Undang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kcuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4,Tambaban Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Peraturan Pemerintah Rcpublik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 r.entang Kedudukan Keuangao Kepala Dacrah dan Wakil Kepala Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10.Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturao Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); • 3.
11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pcmcrintah [Lernbaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4614);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan [Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 20 LO Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20\ 7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); .14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Kcuangan dan Administrauf Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lombaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) Sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Pemerintab Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pcrubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwa.kilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pcngclolaaa Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 l9 Nornor 42, Tambaban Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 6322);
16.Peraturan Pcmcriatah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor I 00, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); ·•.
17.Peraturan Pemerint.ah Nomor I Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional [Lernbaran Negara Republik Indonesla Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
18.Peraturan Mcnteri Dalam Ncgcri Nomor 19 Tabun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547) Sebagaimana relah di Ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Pcraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l l Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasl Rancangan Pcraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelakeanaan Anggaran Pendapatan dan BeJanja Daerah dan Rancangan Pcraturan Kepala Daerah tcntang Pcnjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae rah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 I 7 Nomor 450);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyediaan, pcncairan, dan pertanggungjewaban Juran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kernatian yang berasal dari Aoggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 996); 2 L. Peraturan Menleri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedcrnan 'reknis Pengelolaan Keuangan Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Petaksanaan Pembulruan lnventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor I 076); . 5. ?.3. Peraturan oaeran Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahuo Anggaran 2024 (C.embaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 9);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2024 tenta.ng Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2024 [Lembaran Daerah Kabupaten Kotaka Otara Tahun 2024 Nomor 3);
25.Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pcnjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 34);
26.Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 20 Tabun 2024 temang Penjabaran Perubahaa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2024 (Berita Dae rah Ka bu paten Kolaka Utara Tahun 2024 Nomor 20); . 6. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: I. Daerah adalah Kabupaten Kolaka Utara.
2.Kepala Daerah adalah Bupati Kolaka Utara.
3.Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten Kolaka Utara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dacrah.
4.Keuangan Daerah adalah semua hak clan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan petnerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
5.Pengelolaan Kcuangan Dae rah adala.h k.eseluru.ha n kegiatan yang rneliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.