Ketentuan dalam BAB XII Lampiran IV Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 2 tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah sehingga berbunyi pada tabel 12. Aset tetap yang mengalami overhaul/renovasi/perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, masa manfaat aset bertambah raperbup a quo terdapat frasa "hanya menambah nilai perolehan induk" dihapus diganti angka "O" karena tidak menambah nilai masa manfaat aset. MEMUTUSKAN: dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856). LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KERANGKA KONSEPTUAL KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan,yamg didalamnya menyajikan informasi mengenai posisi keuangan,realisasi anggaran,saldo anggaran lebih,arus kas,hasil operasi dan perubahan ekuitas Pemerintah Daerah. Secara spesifik tujuan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. A. PENDAHULUAN I. Tujuan
a.Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada pemerintah daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
b.Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset dan ekuitas pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.
c.Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan.
d.Keseimbangan Antar Generasi (Intergenerational equity) Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan pemerintah daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
e.Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan. Tujuan Pelaporan Keuangan
1.Pelaporan keuangan pemerintah daerah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan:
a.Menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran.
b.Menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang- undangan.
c.Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah serta hasil-hasil yang telah dicapai.
d.Menyediakan informasi mengenai bagaimana pemerintah daerah mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
e.Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi pemerintah daerah berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
f.Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan pemerintah daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
2.Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan,sisa lebih atau kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit- Laporan Operasional, aset, kewajiban, ekuitas dan arus kas pemerintah daerah. D. PENGGUNA DAN KEBUTUHAN INFORMASI Pengguna Laporan Keuangan
1.Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah daerah, namun tidak terbatas pada : (a) Masyarakat; (b) Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa; (c) Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan (d) Pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat). Kebutuhan Informasi
1.Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah daerah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna.
2.Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah daerah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. E. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
a.Relevan
b.Andal
c.Dapat dibandingkan
d.Dapat dipahami Relevan
1.Laporan keuangan pemerintah daerah dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan dengan membantunya dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, atau masa depan dan menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi pengguna laporan di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan adalah yang dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya.
2.Informasi yang relevan harus:
a.Memiliki manfaat umpan balik (feedback value), artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang memungkinkan pengguna laporan untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasinya di masa lalu;
b.Memiliki manfaat prediktif (predictive value), artinya bahwa laporan keuangan harus memuat informasi yang dapat membantu pengguna laporan untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini;
c.Tepat waktu, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna untuk pembuatan keputusan pengguna laporan keuangan; dan;
d.Lengkap, artinya bahwa penyajian laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pembuatan keputusan pengguna laporan. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah. Andal Informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap kenyataan secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi akuntansi yang relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal harus memenuhi karakteristik:
a.Penyajiannya jujur, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan;
b.Dapat diverifikasi (verifiability), artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah daerah harus memuat informasi yang dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya harus tetap menunjukkan simpulan yang tidak jauh berbeda;
c.Netralitas, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu. Dapat Dibandingkan Informasi yang termuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan pemerintah daerah lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila pemerintah daerah menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila pemerintah daerah yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan kebijakan akuntansi harus diungkapkan pada periode terjadinya perubahan tersebut. Dapat Dipahami Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan. Untuk itu, pengguna laporan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi Pemerintah daerah, serta adanya kemauan pengguna laporan untuk mempelajari informasi yang dimaksud. F. UNSUR/ELEMEN LAPORAN KEUANGAN
1.Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari: (a) Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh SKPD sebagai entitas akuntansi berupa: ✓ Laporan Realisasi Anggaran SKPD; Neraca SKPD; ✓ Laporan Operasional; ✓ Laporan Perubahan Ekuitas; dan ✓ Catatan Atas Laporan Keuangan SKPD. (b) Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh PPKD sebagai entitas akuntansi berupa: ✓ Laporan Realisasi Anggaran PPKD; ✓ Neraca PPKD; ✓ Laporan Arus Kas; ✓ Laporan Operasional; ✓ Laporan Perubahan Ekuitas; dan ✓ Catatan Atas Laporan Keuangan PPKD. (c) Laporan keuangan gabungan yang mencerminkan laporan keuangan pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan berupa: Laporan Realisasi Anggaran ✓ Laporan Perubahan SAL/SAK ; ✓ Neraca; ✓ Laporan Operasional; ✓ Laporan Perubahan Ekuitas; ✓ Laporan Arus Kas ; dan ✓ Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Selain laporan keuangan pokok seperti disebut di atas, entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan (statutory reports). • Laporan Realisasi Anggaran
1.Laporan Realisasi Anggaran SKPD/PPKD/Pemerintah daerah merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh SKPD/PPKD/Pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggarannya dalam satu periode pelaporan. Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran SKPD/PPKD/Pemerintah daerah secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dengan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dengan eksekutif sesuai peraturan perundang- undangan.
2.Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut:
a.Pendapatan LRA (basis kas) adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.
b.Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah.
c.Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d.Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/ pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
e.Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman atau hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, atau penyertaan modal oleh pemerintah daerah. • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. • Neraca
1.Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.
2.Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut:
a.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagimasyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
c.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. • Aset
1.Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah daerah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah daerah.
2.Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.
3.Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan.
4.Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah daerah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.
5.Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah daerah dan investasi permanen lainnya.
6.Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.
7.Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan). • Kewajiban
1.Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang.
2.Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah daerah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah daerah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah daerah atau dengan pemberi jasa lainnya.
3.Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang- undangan.
4.Kewajiban dikelompokkan ke dalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. • Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di neraca berasal dari saldo akhir laporan perubahan ekuitas. • Laporan Operasional
1.Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
2.Unsur yang dicakup dalam Laporan Operasional terdiri dari Pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing- masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Pendapatan-Laporan Operasional (basis akrual) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
b.Beban adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
c.Transfer penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan bagi hasil
d.Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yng terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas yang bersangkutan. • Laporan Arus Kas
1.Laporan Arus Kas merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan kas selama satu periode akuntansi serta saldo kas pada tanggal pelaporan. Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
2.Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
a.Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah (BUD);
b.Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah (BUD). • Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. • Catatan atas Laporan Keuangan Catatan Atas Laporan Keuangan menyajikan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan, serta ungkapan- ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.Mengungkapkan informasi umum entitas pelaporan dan entitas akuntansi;
b.Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi regional/ekonomi makro;
c.Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;
g.Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka (on the face) laporan keuangan. G. PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
1.Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan- LO, dan beban sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan pemerintah daerah. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
2.Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
a.terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
b.kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
3.Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu mempertimbangkan aspek materialitas. ➢ Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional pemerintah daerah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan. ➢ Keandalan Pengukuran
1.Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang. ➢ Pengakuan Aset
1.Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
2.Dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar dimuka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi.
3.Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah daerah antara lain bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, transfer, dan penerimaan pendapatan daerah lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah daerah setelah periode akuntansi berjalan. ➢ Pengakuan Kewajiban
1.Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
2.Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. ➢ Pengakuan Pendapatan LO dan Pendapatan LRA
1.Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
2.Pendapatan LRA diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan.
3.Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan-LO diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan. ➢ Pengakuan Beban dan Belanja
1.Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban atau terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
2.Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
3.Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja dan Pertanggungjawaban (SPJ), kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian.
4.Karena adanya perbedaan klasifikasi belanja menurut Permendagri No. 13 tahun 2006, Permendagri No. 59 tahun 2007 dan Permendagri No. 21 tahun 2010 dengan klasifikasi belanja menurut dalam PP No. 71 tahun 2010 dan Permendagri No. 64 tahun 2013, maka dilakukan mapping/konversi dari klasifikasi belanja menurut penyusunan APBD dengan klasifikasi belanja menurut PP No. 71 tahun 2010 yang akan dilaporkan dalam laporan muka Laporan Realisasi Anggaran (LRA). H. PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
1.Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan Pemerintah daerah. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Pemerintah daerah menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban.
2.Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar/kurs tengah bank sentral yang berlaku pada tanggal transaksi. I. ASUMSI DASAR Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri atas:
a.Asumsi kemandirian entitas;
b.Asumsi kesinambungan entitas; dan
c.Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).
a.Kemandirian Entitas
1.Asumsi kemandirian entitas, yang berarti bahwa unit pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi akibat pembuatan keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
2.Entitas di pemerintah daerah terdiri atas Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi.
3.Entitas Pelaporan adalah pemerintah daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung- jawaban berupa laporan keuangan Pemda.
4.Entitas Akuntansi adalah satuan kerja penguna anggaran/pengguna barang dan PPKD dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD.
b.Kesinambungan Entitas Laporan keuangan Pemerintah daerah disusun dengan asumsi bahwa Pemerintah daerah akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi.
c.Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement) Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. J. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah:
a.Basis akuntansi;
b.Prinsip nilai perolehan;
c.Prinsip realisasi;
d.Prinsip substansi mengungguli formalitas;
e.Prinsip periodisitas;
f.Prinsip konsistensi
g.Prinsip pengungkapan lengkap; dan
h.Prinsip penyajian wajar. Basis Akuntansi
1.Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah daerah adalah basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca, pengakuan pendapatan-LO dan beban dalam laporan operasional. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas maka entitas pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan demikian
2.Basis akrual untuk LO berarti pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi, walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan, dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula di LO. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas makaLRA disusun berdasarkan basis kas berarti pendapatan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh kas daerah atau entitas pelaporan, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas daerah. Pemerintah daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi pendapatan dan pembiayaan penerimaan dengan belanja dan pembiayaan pengeluaran. Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah. Prinsip Nilai Perolehan (Historical Cost Principle) Aset dicatat sebesar jumlah kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Utang dicatat sebesar jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Penggunaan nilai perolehan lebih dapat diandalkan daripada nilai yang lain, karena nilai perolehan lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait. Prinsip Realisasi (Realization Principle). Ketersediaan pendapatan (basis kas) yang telah diotorisasi melalui APBD selama suatu tahun anggaran akan digunakan untuk membiayai belanja daerah dalam periode tahun anggaran dimaksud atau membayar utang. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching cost against revenue principle) tidak mendapatkan penekanan dalam akuntansi pemerintah daerah, sebagaimana dipraktikkan dalam akuntansi sektor swasta. Prinsip Substansi Mengungguli Formalitas (Substance Over Form Principle). Informasi akuntansi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Prinsip Periodisitas (Periodicity Principle). Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah daerah perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja Pemerintah daerah dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan periode utama pelaporan keuangan yang digunakan adalah tahunan. Namun periode bulanan, triwulanan, dan semesteran sangat dianjurkan. Prinsip Konsistensi (Consistency Principle). Perlakuan akuntansi yang sama harus diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh pemerintah daerah (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan harus menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama. Pengaruh dan pertimbangan atas perubahan penerapan metode ini harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure Principle). Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan. Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation Principle). Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan Pemerintah daerah diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi serta kewajiban dan belanja tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya pembentukan dana cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah atau sengaja mencatat kewajiban dan belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan tidak netral dan tidak andal. K. KENDALA INFORMASI AKUNTANSI YANG RELEVAN DAN ANDAL Kendala informasi yang relevan dan andal adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan tercapainya kondisi ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal dalam laporan keuangan Pemerintah daerah sebagai akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan tertentu. Tiga hal yang mengakibatkan kendala dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal, yaitu:
a.Materialitas;
b.Pertimbangan biaya dan manfaat; dan
c.Keseimbangan antar karakteristik kualitatif.
a.Materialitas. Laporan keuangan pemerintah daerah walaupun idealnya memuat segala informasi, tetapi hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan yang dibuat atas dasar informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
b.Pertimbangan Biaya dan Manfaat. Manfaat yang dihasilkan dari informasi yang dimuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah seharusnya melebihi dari biaya yang diperlukan untuk penyusunan laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan keuangan pemerintah daerah tidak semestinya menyajikan informasi yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya dimaksud juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat.
c.Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif. Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan pemerintah daerah. Kepentingan relatif antar karakteristik kualitatif dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional. L. DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pelaporan keuangan Pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, antara lain:
a.Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara;
b.Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c.Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara;
d.Undang-undang Nomor. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
e.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keunagan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 , Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 1-
f.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6757;
g.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
h.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
1.Peraturan Pemerintan Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah;
j.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
k.Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan;
1.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. N t ~~ 1Ii ~\L,IW ~( ~ \-\u~cv luO'il·~\-11~ I I I I - I I I I I I I I I I I I I I I -1 _I I I I I I I I -I I I I I - I I -I I I I I I I I I I I I I I LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH FORMAT LAPORAN KEUANGAN A. LAPORAN REALISASI ANGGARAN Ilustrasi dokumen Laporan Realisasi Anggaran SKPD, SKPKD, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN KOLOKA UTARA SKPD LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 % Realisasi 20X0 1 PENDAPATAN DAERAH 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 3 Pajak Daerah xxx xxx xx Xxx 4 Retribusi Daerah xxx xxx xx Xxx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx Xxx 6 Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx xx Xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah xxx xxx xx Xxx 8 JUMLAH PENDAPATAN xxx xxx xx Xxx 9 BELANJA DAERAH 10 BELANJA OPERASI 11 Belanja Pegawai xxx xxx xx Xxx 12 Belanja Barang dan Jasa xxx xxx xx Xxx 13 Jumlah Belanja Operasi xxx xxx xx Xxx 14 BELANJA MODAL 15 Belanja Modal Tanah xxx xxx xx Xxx 16 Belanja Modal Peralatan dan Mesin xxx xxx xx Xxx 17 Belanja Modal Gedung dan Bangunan xxx xxx xx Xxx 18 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx xx Xxx I I 19 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx Xxx 20 Belanja Modal Aset Lainnya xxx xxx xx Xxx 21 Jumlah Belanja Modal xxx xxx xx Xxx 22 JUMLAH BELANJA xxx xxx xx Xxx 23 SURPLUS/DEFISIT xxx xxx xx Xxx I J PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPKD LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 % Realisasi 20X0 1 PEND APAT AN D AERAH 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 3 Pajak Daerah xxx xxx xx xxx 4 Retribusi Daerah xxx xxx xx xxx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 6 Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx xx xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah xxx xxx xx xxx 8 PENDAPATAN TRANSFER 9 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA 10 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) xxx xxx xx xxx 11 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) xxx xxx xx xxx 12 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik xxx xxx xx xxx 13 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik xxx xxx xx xxx 14 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana xxx xxx xx xxx 15 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA 16 Dana Insentif Daerah (DID) xxx xxx xx xxx 17 Dana Keistimewaan xxx xxx xx xxx 18 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya xxx xxx xx xxx 19 PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH 20 Pendapatan Bagi Hasil xxx xxx xx xxx 21 Bantuan Keuangan xxx xxx xx xxx 22 Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah xxx xxx xx xxx 23 Total Pendapatan Transfer xxx xxx xx xxx 24 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH I -;i_ ------;I.__ I I I I I __ I I I -1 -1------------------------1 I I I _I 1---------+----- -I _l ------1 -1------------------------1 I I I I I -i------1--1--1 i--l -I I I I I -I I I I 1--· -I I I I I -I I I I I __ I -1 -i------ I I --1 25 Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 26 Dana Darurat xxx xxx xx xxx 27 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan xxx xxx xx xxx 28 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah xxx xxx xx xxx 29 JUMLAH PENDAPATAN xxx xxx xx xxx 30 B ELANJA D AERAH 31 BELANJA OPERASI 32 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 33 Belanja Barang dan Jasa xxx xxx xx xxx 34 Belanja Bunga xxx xxx xx xxx 35 Belanja Subsidi xxx xxx xx xxx 36 Belanja Hibah xxx xxx xx xxx 37 Belanja Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 38 Jumlah Belanja Operasi xxx xxx xx xxx 39 BELANJA MODAL 40 Belanja Modal Tanah xxx xxx xx xxx 41 Belanja Modal Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 42 Belanja Modal Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 43 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx xx xxx 44 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx 45 Belanja Modal Aset Lainnya xxx xxx xx xxx 46 Jumlah Belanja Modal xxx xxx xx xxx 47 BELANJA TIDAK TERDUGA 48 Belanja Tidak Terduga xxx xxx xx xxx 49 Jumlah Belanja Tidak Terduga xxx xxx xx xxx 50 BELANJA TRANSFER 51 Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 52 Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi xxx xxx xx xxx 53 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 54 Jumlah Belanja Transfer xxx xxx xx xxx 55 JUMLAH BELANJA xxx xxx xx xxx 56 SURPLUS/DEFISIT xxx xxx xx xxx 57 PEMBIAYAAN DAERAH 58 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 59 Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya xxx xxx xx xxx 60 Pencairan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 61 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah xxx xxx xx xxx I I I I I -I - I I I I I I I I I I - I I I I I -I I yang Dipisahkan 62 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 63 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lain xxx xxx xx xxx 64 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx xx xxx 65 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) xxx xxx xx xxx 66 Pinjaman Daerah dari Masyarakat xxx xxx xx xxx 67 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx xx xxx 68 Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan xxx xxx xx xxx 69 Jumlah Penerimaan Pembiayaan xxx xxx xx xxx 70 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 71 Pembentukan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 72 Penyertaan Modal Daerah xxx xxx xx xxx 73 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 74 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain xxx xxx xx xxx 75 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx xx xxx 76 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) xxx xxx xx xxx 77 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Masyarakat xxx xxx xx xxx 78 Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx xx xxx 79 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan xxx xxx xx xxx 80 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan xxx xxx xx xxx 81 PEMBIAYAAN NETTO xxx xxx xx xxx 82 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran xxx xxx xx xxx LI PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 % Realisasi 20X0 1 PENDAPATAN DAERAH 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 3 Pajak Daerah xxx xxx xx xxx 4 Retribusi Daerah xxx xxx xx xxx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 6 Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx xx xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah xxx xxx xx xxx 8 PENDAPATAN TRANSFER 9 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA 10 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) xxx xxx xx xxx 11 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) xxx xxx xx xxx 12 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik xxx xxx xx xxx 13 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik xxx xxx xx xxx 14 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana xxx xxx xx xxx 15 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA 16 Dana Insentif Daerah (DID) xxx xxx xx xxx 17 Dana Keistimewaan xxx xxx xx xxx 18 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya xxx xxx xx xxx 19 PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH 20 Pendapatan Bagi Hasil xxx xxx xx xxx 21 Bantuan Keuangan xxx xxx xx xxx 22 Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah xxx xxx xx xxx 23 Total Pendapatan Transfer xxx xxx xx xxx 24 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 25 Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx _l -----t -1------------+----- -I I I I I -i-------:---:--- --1 _l :---:--:-:--1 I -1------------t----- I -11-================------!1!---!1- --1 i--l -i----------1-1--· - I I I -I I I I I I I I I I -:I- ------:l,__ I __ I_I __ I , ,I I I __ , 26 Dana Darurat xxx xxx xx xxx 27 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- xxx xxx xx xxx 28 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah xxx xxx xx xxx 29 JUMLAH PENDAPATAN xxx xxx xx xxx 30 BELANJA DAERAH 31 BELANJA OPERASI 32 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 33 Belanja Barang dan Jasa xxx xxx xx xxx 34 Belanja Bunga xxx xxx xx xxx 35 Belanja Subsidi xxx xxx xx xxx 36 Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 37 xxx xxx xx xxx 38 Jumlah Belanja Operasi xxx xxx xx xxx 39 BELANJA MODAL 40 Belanja Modal Tanah xxx xxx xx xxx 41 Belanja Modal Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 42 Belanja Modal Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 43 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx xx xxx 44 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx 45 Belanja Modal Aset Lainnya xxx xxx xx xxx 46 Jumlah Belanja Modal xxx xxx xx xxx 47 BELANJA TIDAK TERDUGA 48 Belanja Tidak Terduga xxx xxx xx xxx 49 Jumlah Belanja Tidak Terduga xxx xxx xx xxx 50 BELANJA TRANSFER 51 Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 52 Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi xxx xxx xx xxx 53 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa xxx xxx xx xxx 54 Jumlah Belanja Transfer xxx xxx xx xxx 55 JUMLAH BELANJA xxx xxx xx xxx 56 SURPLUS/DEFISIT xxx xxx xx xxx 57 PEMBIAYAAN DAERAH 58 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 59 Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) xxx xxx xx xxx I I - I -:1-~~~~~-:I_ --:I_ --:1-:1--1 _I -+----_ I -1------1--1--1 1--I _I I __ I __ I I __ I 60 Pencairan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 61 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 62 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 63 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lain xxx xxx xx xxx 64 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx xx xxx 65 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) xxx xxx xx xxx 66 Pinjaman Daerah dari Masyarakat xxx xxx xx xxx 67 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx xx xxx 68 Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan xxx xxx xx xxx 69 Jumlah Penerimaan Pembiayaan xxx xxx xx xxx 70 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 71 Pembentukan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 72 Penyertaan Modal Daerah xxx xxx xx xxx 73 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 74 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain xxx xxx xx xxx 75 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx xx xxx 76 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) xxx xxx xx xxx 77 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Masyarakat xxx xxx xx xxx 78 Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx xx xxx 79 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan xxx xxx xx xxx 80 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan xxx xxx xx xxx 81 PEMBIAYAAN NETTO xxx xxx xx xxx 82 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran xxx xxx xx xxx B. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH Ilustrasi dokumen Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai berikut: PEMERINTAH KOLAKA UTARA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 No URAIAN 20X1 20X0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal xxx xxx 2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan xxx xxx 3 Sub Total (1+ 2) xxx xxx 4 5 Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) xxx xxx 6 Sub Total (3+5) xxx xxx 7 8 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya xxx xxx 9 Lain-lain xxx xxx 10 Saldo Anggaran Lebih Akhir (6+8+9) xxx xxx I I C. NERACA Ilustrasi dokumen Neraca SKPD, SKPKD, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPD NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian 20X1 20X0 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Kas dan Setara Kas xxx Xxx 4 Kas di Bendahara Penerimaan xxx Xxx 5 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx Xxx 6 Kas di BLUD xxx Xxx 7 Kas Dana BOS xxx Xxx 8 Kas Lainnya xxx Xxx 9 Setara Kas xxx Xxx 10 Piutang Pajak Daerah xxx Xxx 11 Piutang Retribusi Daerah xxx Xxx 12 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx Xxx 13 Piutang Lain-lain PAD yang Sah xxx Xxx 14 Piutang Lainnya xxx Xxx 15 Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) 16 Beban Dibayar Dimuka xxx Xxx 17 Persediaan xxx Xxx 18 Jumlah Aset Lancar xxx Xxx 19 ASET TETAP 20 Tanah xxx Xxx 21 Peralatan dan Mesin xxx Xxx 22 Gedung dan Bangunan xxx Xxx 23 Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx Xxx 24 Aset Tetap Lainnya xxx Xxx 25 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx Xxx 26 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 27 Jumlah Aset Tetap xxx Xxx 28 ASET LAINNYA 29 Tagihan Jangka Panjang xxx Xxx 30 Tagihan Penjualan Angsuran xxx Xxx 31 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx Xxx 32 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx Xxx 33 Aset Tidak Berwujud xxx Xxx I I 34 Aset Lain-lain xxx Xxx 35 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud (xxx) (xxx) 36 Jumlah Aset Lainnya xxx Xxx 37 JUMLAH ASET xxx Xxx 38 KEWAJIBAN 39 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 40 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 41 Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx 42 Utang Belanja xxx xxx 43 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 44 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx 45 JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx 46 EKUITAS 47 EKUITAS xxx xxx 48 Surplus/Defisit-LO xxx xxx 49 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan xxx xxx 50 JUMLAH EKUITAS xxx xxx 51 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxx xxx I -I -1 -1 -I -1 -1 -1 -I -1 -1 -1 I I -1 I I I I I -I I I I I -1 I I -1 I I I -I -1 I I -1 I I I I I -I I I I I -1 I I I -I I I PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPKD NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian 20X1 20X0 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Kas dan Setara Kas xxx xxx 4 Kas di Kas Daerah xxx xxx 5 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 6 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 7 Kas di BLUD xxx xxx 8 Kas Dana BOS xxx xxx 9 Kas Dana Kapitasi pada FKTP xxx xxx 10 Kas Lainnya xxx xxx 11 Setara Kas xxx xxx 12 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 13 Piutang Pajak Daerah xxx xxx 14 Piutang Retribusi Daerah xxx xxx 15 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx 16 Piutang Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx 17 Piutang Transfer Pemerintah Pusat xxx xxx 18 Piutang Transfer Antar Daerah xxx xxx 19 Piutang Lainnya xxx xxx 20 Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) 21 Beban Dibayar Dimuka xxx xxx 22 Persediaan xxx xxx 23 Aset Untuk Dikonsolidasikan xxx xxx 24 Jumlah Aset Lancar xxx xxx 25 INVESTASI JANGKA PANJANG 26 Investasi Jangka Panjang Non Permanen 27 Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara xxx xxx 28 Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah xxx xxx 29 Investasi dalam Obligasi xxx xxx 30 Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx 31 Dana Bergulir xxx xxx 32 Penyisihan Investasi Jangka Panjang Non Permanen (xxx) (xxx) 33 Jumlah Investasi Jangka Panjang Non Permanen xxx xxx 34 Investasi Jangka Panjang Permanen 35 Penyertaan Modal xxx xxx 36 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx 37 Jumlah Investasi Jangka Panjang Permanen xxx xxx -I I I -1 I I -1 I I -I I I I I -1 I I -1 -1 -I I -I -1 -1 -1 -I -1 -1 -1 -I -1 -1 -1 -I -1 -1 -1 -I -I -I 38 Jumlah Investasi Jangka Panjang xxx xxx 39 ASET TETAP 40 Tanah xxx xxx 41 Peralatan dan Mesin xxx xxx 42 Gedung dan Bangunan xxx xxx 43 Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx 44 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 45 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx 46 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 47 Jumlah Aset Tetap xxx xxx 48 DANA CADANGAN 49 Dana Cadangan xxx xxx 50 Jumlah Dana Cadangan xxx xxx 51 ASET LAINNYA 52 Tagihan Jangka Panjang xxx xxx 53 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 54 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx xxx 55 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 56 Aset Tidak Berwujud xxx xxx 57 Aset Lain-lain (xx (xx 58 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud xxx xxx 59 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya (xx (xx 60 Kas yang dibatasi penggunaaannya xxx xxx 61 Jumlah Aset Lainnya xxx xxx 62 JUMLAH ASET xxx xxx 63 KEWAJIB AN 64 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 65 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 66 Utang Bunga xxx xxx 67 Utang Pinjaman Jangka Pendek xxx xxx 68 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang xxx xxx 69 Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx 70 Utang Belanja xxx xxx 71 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 72 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx 73 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 74 Utang kepada Pemerintah Pusat xxx xxx 75 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx 76 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx 77 Utang kepada Masyarakat xxx xxx 78 Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx 79 JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx 80 EKUIT AS 81 EKUITAS xxx xxx 82 Surplus/Defisit-LO xxx xxx 83 JUMLAH EKUITAS xxx xxx 84 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxx xxx -1 -1 I -I -1 -1 I -I -1 -1 I - I -I I I I I -1 I I -1 I I -1 I I -I I I -1 -1 -1 I I -I I I I I -1 I I -1 I I -1 I I I -I -1 I I -1 -1 PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian 20X1 20X0 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Kas dan Setara Kas xxx xxx 4 Kas di Kas Daerah xxx xxx 5 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 6 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 7 Kas di BLUD xxx xxx 8 Kas Dana BOS xxx xxx 9 Kas Dana Kapitasi pada FKTP xxx xxx 10 Kas Lainnya xxx xxx 11 Setara Kas xxx xxx 12 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 13 Piutang Pajak Daerah xxx xxx 14 Piutang Retribusi Daerah xxx xxx 15 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx 16 Piutang Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx 17 Piutang Transfer Pemerintah Pusat xxx xxx 18 Piutang Transfer Antar Daerah xxx xxx 19 Piutang Lainnya xxx xxx 20 Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) 21 Beban Dibayar Dimuka xxx xxx 22 Persediaan xxx xxx 23 Jumlah Aset Lancar xxx xxx 24 INVESTASI JANGKA PANJANG 25 Investasi Jangka Panjang Non Permanen 26 Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara xxx xxx 27 Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah xxx xxx 28 Investasi dalam Obligasi xxx xxx 29 Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx 30 Dana Bergulir xxx xxx 31 Penyisihan Investasi Jangka Panjang Non Permanen (xxx) (xxx) 32 Jumlah Investasi Jangka Panjang Non Permanen xxx xxx 33 Investasi Jangka Panjang Permanen 34 Penyertaan Modal xxx xxx 35 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx 36 Jumlah Investasi Jangka Panjang Permanen xxx xxx 37 Jumlah Investasi Jangka Panjang xxx xxx I I I -1 I I -1 I I -1 I I -1 I I -1 I -I -1 -1 I -I -1 -1 I -I -1 -1 I -I -1 -1 I -I -1 -1 I -I -1 -1 I I -I -1 -1 I 38 ASET TETAP 39 Tanah xxx xxx 40 Peralatan dan Mesin xxx xxx 41 Gedung dan Bangunan xxx xxx 42 Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx 43 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 44 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx 45 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 46 Jumlah Aset Tetap xxx xxx 47 DANA CADANGAN 48 Dana Cadangan xxx xxx 49 Jumlah Dana Cadangan xxx xxx 50 ASET LAINNYA 51 Tagihan Jangka Panjang xxx xxx 52 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 53 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx xxx 54 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 55 Aset Tidak Berwujud xxx xxx 56 Aset Lain-lain xxx xxx 57 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud (xx (xx 58 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya (xx (xx 59 Kas yang dibatasi penggunaaannya xxx xxx 60 Jumlah Aset Lainnya xxx xxx 61 JUMLAH ASET xxx xxx 62 KEWAJIB AN 63 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 64 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 65 Utang Bunga xxx xxx 66 Utang Pinjaman Jangka Pendek xxx xxx 67 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang xxx xxx 68 Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx 69 Utang Belanja xxx xxx 70 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 71 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx 72 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 73 Utang kepada Pemerintah Pusat xxx xxx 74 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx 75 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx 76 Utang kepada Masyarakat xxx xxx 77 Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx 78 JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx 79 EKUIT AS 80 EKUITAS xxx xxx 81 Surplus/Defisit-LO xxx xxx 82 JUMLAH EKUITAS xxx xxx 83 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS Xxx xxx - _II I I I __ I_I I I I I -I I -1--------1 I 1--1-I I I I I I .III I I I __ I_I I I I I _I 1---------------1 I _I I I I I I I I I I I _II I I I __ I_I I I I I D. LAPORAN OPERASIONAL Ilustrasi dokumen Laporan Operasional SKPD, SKPKD, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka utara sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPD LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan % 1 PENDAPATAN DAERAH-LO 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO 3 Pajak Daerah-LO xx xx xxx xx 4 Retribusi Daerah-LO xx xx xxx xx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO xx xx xxx xx 6 Lain-lain PAD yang Sah-LO xx xx xxx xx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah-LO xx xx xxx xx 8 JUMLAH PENDAPATAN-LO xx xx xxx xx 9 BEBAN DAERAH 10 BEBAN OPERASI 11 Beban Pegawai xx xx xxx xx 12 Beban Barang dan Jasa xx xx xxx xx 13 Jumlah Beban Operasi xx xx xxx xx 14 BEBAN PENYISIHAN PIUTANG xx xx xxx xx 15 Beban Penyisihan Piutang 16 Jumlah Beban Penyisihan Piutang xx xx xxx xx 17 BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI 18 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin xx xx xxx xx 19 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan xx xx xxx xx 18 Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi xx xx xxx xx 19 Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya xx xx xxx xx 20 Beban Penyusutan Aset Lainnya xx xx xxx xx 21 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud xx xx xxx xx 22 Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi xx xx xxx xx 23 JUMLAH BEBAN xx xx xxx xx 24 SURPLUS/DEFISIT LO xx xx xxx xx I I PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPKD LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan % 1 PEND APAT AN D AERAH-LO 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO 3 Pajak Daerah-LO xxx xxx xxx xx 4 Retribusi Daerah-LO xxx xxx xxx xx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO xxx xxx xxx xx 6 Lain-lain PAD yang Sah-LO xxx xxx xxx xx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah-LO xxx xxx xxx xx 8 PENDAPATAN TRANSFER-LO 9 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA 10 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH)-LO xxx xxx xxx xx 11 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU)-LO xxx xxx xxx xx 12 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik-LO xxx xxx xxx xx 13 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik-LO xxx xxx xxx xx 14 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana xxx xxx xxx xx 15 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA-LO 16 Dana Insentif Daerah (DID)-LO xxx xxx xxx xx 17 Dana Keistimewaan-LO xxx xxx xxx xx 18 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya-LO xxx xxx xxx xx 19 PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH-LO 20 Pendapatan Bagi Hasil-LO xxx xxx xxx xx 21 Bantuan Keuangan-LO xxx xxx xxx xx 22 Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah-LO xxx xxx xxx xx 23 Total Pendapatan Transfer-LO xxx xxx xxx xx 24 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH- LO 25 Pendapatan Hibah-LO xxx xxx xxx xx I_I 26 Dana Darurat-LO xxx xxx xxx xx 27 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- xxx xxx xxx xx 28 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO xxx xxx xxx xx 29 JUMLAH PENDAPATAN-LO xxx xxx xxx xx 30 B EB AN D AER AH 31 BEBAN OPERASI 32 Beban Pegawai xxx xxx xxx xx 33 Beban Barang dan Jasa xxx xxx xxx xx 34 Beban Bunga xxx xxx xxx xx 35 Beban Subsidi xxx xxx xxx xx 36 Beban Hibah xxx xxx xxx xx 37 Beban Bantuan Sosial xxx xxx xxx xx 38 Jumlah Beban Operasi xxx xxx xxx xx 39 BEBAN PENYISIHAN PIUTANG 40 Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx xx 41 Jumlah Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx 42 BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI 43 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin xxx xxx xxx xx 44 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan xxx xxx xxx xx 45 Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi xxx xxx xxx xx 46 Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya xxx xxx xxx xx 47 Beban Penyusutan Aset Lainnya xxx xxx xxx xx 48 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud xxx xxx xxx xx 49 Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi xxx xxx xxx xx 50 BEBAN TRANSFER 51 Beban Bantuan Keuangan xxx xxx xxx xx 52 Jumlah Beban Transfer xxx xxx xxx xx 53 BEBAN TAK TERDUGA 54 Beban Tak Terduga xxx xxx xxx xx 55 Jumlah Beban Tak Terduga xxx xxx xxx xx 56 JUMLAH BEBAN xxx xxx xxx xx 57 SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI xxx xxx xxx xx 58 SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 59 SURPLUS NON OPERASIONAL-LO 60 Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO xxx xxx xxx xx 61 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO xxx xxx xxx xx 62 Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxx xxx xxx xx 63 Jumlah Surplus Non Operasional xxx xxx xxx xx I I I I I I - I I -I - I I 64 DEFISIT NON OPERASIONAL-LO 65 Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO xxx xxx xxx xx 66 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO xxx xxx xxx xx 67 Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxx xxx xxx xx 68 Jumlah Defisit Non Operasional xxx xxx xxx xx 69 JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON xxx xxx xxx xx 70 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA xxx xxx xxx xx 71 POS LUAR BIASA 72 PENDAPATAN LUAR BIASA 73 Pendapatan Luar Biasa xxx xxx xxx xx 74 Jumlah Pendapatan Luar Biasa xxx xxx xxx xx 75 BEBAN LUAR BIASA 76 Beban Luar Biasa xxx xxx xxx xx 77 Jumlah Beban Luar Biasa xxx xxx xxx xx 78 POS LUAR BIASA xxx xxx xxx xx 79 SURPLUS/DEFISIT LO xxx xxx xxx xx L I PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan % 1 PENDAPATAN DAERAH-LO 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO 3 Pajak Daerah-LO xxx xxx xxx xx 4 Retribusi Daerah-LO xxx xxx xxx xx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO xxx xxx xxx xx 6 Lain-lain PAD yang Sah-LO xxx xxx xxx xx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah-LO xxx xxx xxx xx 8 PENDAPATAN TRANSFER-LO 9 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA 10 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH)-LO xxx xxx xxx xx 11 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU)-LO xxx xxx xxx xx 12 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik-LO xxx xxx xxx xx 13 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik-LO xxx xxx xxx xx 14 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana xxx xxx xxx xx 15 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA-LO 16 Dana Insentif Daerah (DID)-LO xxx xxx xxx xx 17 Dana Keistimewaan-LO xxx xxx xxx xx 18 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya-LO xxx xxx xxx xx 19 PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH- LO 20 Pendapatan Bagi Hasil-LO xxx xxx xxx xx 21 Bantuan Keuangan-LO xxx xxx xxx xx 22 Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah- LO xxx xxx xxx xx 23 Total Pendapatan Transfer-LO xxx xxx xxx xx 24 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH- LO 25 Pendapatan Hibah-LO xxx xxx xxx xx 26 Dana Darurat-LO xxx xxx xxx xx I I 27 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- xxx xxx xxx xx 28 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO xxx xxx xxx xx 29 JUMLAH PENDAPATAN-LO xxx xxx xxx xx 30 B EB AN D AER AH 31 BEBAN OPERASI 32 Beban Pegawai xxx xxx xxx xx 33 Beban Barang dan Jasa xxx xxx xxx xx 34 Beban Bunga xxx xxx xxx xx 35 Beban Subsidi xxx xxx xxx xx 36 Beban Hibah xxx xxx xxx xx 37 Beban Bantuan Sosial xxx xxx xxx xx 38 Jumlah Beban Operasi xxx xxx xxx xx 39 BEBAN PENYISIHAN PIUTANG 40 Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx xx 41 Jumlah Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx xx 42 BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI 43 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin xxx xxx xxx xx 44 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan xxx xxx xxx xx 45 Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi xxx xxx xxx xx 46 Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya xxx xxx xxx xx 47 Beban Penyusutan Aset Lainnya xxx xxx xxx xx 48 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud xxx xxx xxx xx 49 Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi xxx xxx xxx xx 50 BEBAN TRANSFER 51 Beban Bantuan Keuangan Xx xxx xxx xx 52 Jumlah Beban Transfer Xx xx xx xx 53 BEBAN TAK TERDUGA 54 Beban Tak Terduga Xx xxx xxx xx 55 Jumlah Beban Tak Terduga Xx xx xx xx 56 JUMLAH BEBAN Xx xx xx xx 57 SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI Xx xx xx xx 58 SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 59 SURPLUS NON OPERASIONAL-LO 60 Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO Xx xxx xxx xx 61 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO Xx xxx xxx xx 62 Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Xx xxx xxx xx 63 Jumlah Surplus Non Operasional Xx xx xx xx 64 DEFISIT NON OPERASIONAL-LO I - I I I I I - I I - I I -I I 65 Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO Xx xxx xxx xx 66 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO Xx xxx xxx xx 67 Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Xx xxx xxx xx 68 Jumlah Defisit Non Operasional Xx xx xx xx 69 JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL Xxx xxx xxx xx 70 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA Xxx xxx xxx xx 71 POS LUAR BIASA 72 PENDAPATAN LUAR BIASA 73 Pendapatan Luar Biasa Xxx xxx xxx xx 74 Jumlah Pendapatan Luar Biasa Xxx xxx xxx xx 75 BEBAN LUAR BIASA 76 Beban Luar Biasa Xxx xxx xxx xx 77 Jumlah Beban Luar Biasa Xxx xxx xxx xx 78 POS LUAR BIASA Xxx xxx xxx xx 79 SURPLUS/DEFISIT LO Xxx xxx xxx xx E. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Ilustrasi dokumen Laporan Perubahan Ekuitas SKPD, SKPKD, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPD LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 NO URAIAN 20X1 20X0 1 Ekuitas Awal xxx xxx 2 Surplus/Defisit-LO xxx xxx 3 Dampak kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar: 4 Koreksi Nilai Persediaan 5 Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx 6 Lain-lain xxx xxx 7 Ekuitas Akhir xxx xxx PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPKD LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 No URAIAN 20X1 20X0 1 Ekuitas Awal xxx xxx 2 Surplus/Defisit-LO xxx xxx 3 Dampak kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar: 4 Koreksi Nilai Persediaan 5 Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx 6 Lain-lain xxx xxx 7 Ekuitas Akhir xxx xxx PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 No URAIAN 20X1 20X0 1 Ekuitas Awal Xxx xxx 2 Surplus/Defisit-LO Xxx xxx 3 Dampak kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar: 4 Koreksi Nilai Persediaan 5 Selisih Revaluasi Aset Tetap Xxx xxx 6 Lain-lain Xxx xxx 7 Ekuitas Akhir Xxx xxx ""· u .. t0a1am Rufi: , Arua Ka a dorl Akllvltaa O poraai 2 AruaMoa,kKaa 3 Penel1maan Pajall. Oaerah JOO( JOO( ' P enenmaan Retrlbusl Oaerah JOO( JOO( s Penenmaan Hasi Pengelolaan Ke~ayun Daerah yang D,pllahkan JOO( JOO( 6 Penenmaan L<1ln~u1 PAO yang sah JOO( JOO( 7 Penenmaan Dana Bagi Hull Pajak JOO( JOO( 8 Penenmaan Dane Bagi Hull Sumber Daya Al1tm JOO( JOO( 9 P enenmaan Dana Alokasl U mum JOO( JOO( 10 Penenmaan Oana Alckasi Khusu.s JOO( JOO( 11 Penenmaan D.ana Otonoml Khusus JOO( JOO( 12 Penel1maan Dana Penyesuailln JOO( JOO( 13 Penenmaan Pendapatan Bagi Has,1 Pajak JOO( JOO( 1, Pene~maan Bagl Hull Lalmya JOO( JOO( 15 Penenmaan Hibah JOO( JOO( 16 Pene~maan Dana Darurat JOO( JOO( 17 P enenmaan Lalnnya JOO( JOO( 18 P enenmaan dan Pendopatan Luar e1asa JOO( JOO( '19 Jumloh Arua Maa,k Kaa xxx xxx 20 Arua Keluar Kaa 21 P embayaran Pegawal JOO( JOO( 22 P embayaran Baning JOO( JOO( 23 P embayaran Bunge JOO( JOO( 24 P em bay a ran Sub11dl JOO( JOO( 25 Pembayaran Hlbah JOO( JOO( 26 Pembayaran Bantuan Sos,al JOO( JOO( 27 Pembayaran Tak Terduga JOO( JOO( 28 Pembayaran Bagi Huil Pajo~ JOO( )00( 29 Pembayaran Bagi Huil Fletri)usl )00( )00( 30 Pembayaran Bagi Huil Pendapatan La,nnya )00( )00( 31 P embayaran KeJad,an Luar Blue lOO( )00( 32 Jumlah Arus KeiuarKaa xxx xxx 33 Arus KuBel'llih dOrl Akhltaaope, .. i xxx xxx 3' Arua Kat darl Akllvltaalnve••• 35 AruaMaa,kKaa 36 Penca~s, Dana Cads,gan lOO( )00( 37 P enjuala.n ata1 Tenah lOO( )00( 36 Penjualan atas Peralata.n den M esl'l )00( lOO( 39 Penjualan etas Oedung dan Bnng111an lOO( )00( 40 Penjualan etas Jelan. lrtgasl dan Jalingar1 lOO( )00( 41 P enJualan Asel Tetap lOO( )00( 42 P enjualan Asel lalnnya lOO( lOO( 43 Hesll Penjua1an Kekayaan Daerah yang Dtp,sahkan )00( )00( 44 Penenmaon PenJ1,1alan ln\e.stasl Non Permenen lOO( )00( 45 Jumlall Arus M09uk Ku xxx xxx F. LAPORAN ARUS KAS Ilustrasi dokumen Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 METODE LANGSUNG 46 Arua Keluar Kea 47 P embentuhan Dan& Cadangan )()()( JOO( 48 P erolehan Tanah JOO( JOO( 49 Pen>lehar, Pereleten <Ion Mealn )()()( )()()( so P en>lehar, Gedung den B engunen )()()( JOO( 51 P en>lehar, Jal 111, lrige,1 den Jarw,gan )()()( JOO( 52 Pen>leh111 Asel Tetap Lalnnya )()()( )()()( 53 P an>lehar, AHi Lainnya JOO( JOO( S• Penyertaan Modal Pemenntan Oaereh )()()( JOO( SS Pengeluaren Pembeian 1n,nte1l t~on Pennanen JOO( JOO( S6 Jumlah Arus KeluarKas xxx xxx 57 Arus KasBer.iih dori Aklivltas lnveSlllsi xxx xxx 58 Arus Kasdari Ak6vitas Pendanaan 59 ArusMasukKn 60 P inj:amsn O!llim N@O@ri - P l!m@rintih Pus st JOO( )()()( 1)1 Pinjsmsn Dalsm Neoeri - Penu~rintah Oaerah Lsinnys JOO( JOO( 82 P injaman Dal am N 19eri • L.embag• Keuanoan Bank JOO( xxx 03 Pinj1m1n Dal1m Ntgtri - ltmbaga Ktu1ng1n Bukan Bank )()()( )()()( I)• P inJ1m1n 01l1m H tgtn • Obhgul xxx )()()( 1)5 P inJaman 0111m N ogeri • lainnya xxx JOO( 1)1) Pe.nenmaan Kembal Pinj.lman ktpada Peru;.ahaan Nagara JOO( xxx 67 Penerimaan Kembal Pinjaman kepada Pen.isahaan Oaerah )()()( )()()( ea Penerimaan Kembai Pinjaman kep-ada Pe.merintah Oael'lh Lallnya JOO( )()()( 1)9 Jumlah ArusMa!IJk Ka.s xxx xxx 70 Arus Kialua r Ka s 71 Pembays.ran Pokok Pinjamen Deism Ne9ecri - Pemerinteh Pusat }00{ )00{ 72 P ombayaran Pokok P injomon Oalom N <Q<ri • I' emerintah o.. rah Lainnya )00{ )00{ 73 P@mb.!:ysrsn Pokok Pinjaman Dalsm N@g@ri • l@mbsg.a K@usngan Bank xxx JOO( 74 Pe.mbsyarsn Pokok Pinjaman Dalam Nege.ri -le.mMgs Keusngsn Buksn Bsnk xxx xxx 75 P&mbayaran Pokok Pinjaman Oalam Neg&ri -Obligssi xxx xxx 70 Ptmb1yu1n Pokok Pinjaman 01lam N•g•ri • L1inny1 )00( JOO( 77 Pemberlen Plnjllman kepada Perusehaan Negara )()()( )()()( 78 PtmtM!r1.1n Plnjllm1n ktpada Ptruuhun 01t11h JOO( )()()( 79 PtmlHn.an PinJlman k•p•d• P•mtrintah Daarah l•1nnya JOO( JOO( 80 Jumlah ArusKeluar Kas xxx xxx 81 ArusKas Bersih dari Aktivitas Pendanaan xxx xxx 82 Arus Kasdali Aktivitas T111n!litoris 83 Arus Ma suk Ka s 84 Pene.rimas.n Perrutungan Fihak Ketiga )00{ )00{ 85 Jumlah ArusPAasuk Kas xxx xxx 86 Arus Kelua r Kas 87 Peng-elusran Perhitungan Fihsk Ke.tiga (.PFK) xxx xxx 88 .Jurnlah ArusKeluar Kas xxx xxx 89 ArusKas Bersih dari Aldiviias t:ransitoris xxx xxx 80 Ke:naikan/Penurunan Ka5 xxx xxx 91 Salclo Aw11 Ku ci BUD & Kaa ell Bencl1hara Pengetuuan xxx xxx 92 saroo Ald'lirKas cli BUD & Kascli Banclahar.i Pangojuar.in xxx xxx 93 Saldo AkhirKasdi Bendahara Penerimaan xxx xxx 94 Saldo PJdlirKas xxx xxx G. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Ilustrasi dokumen Catatan Atas Laporan Keuangan SKPD, SKPKD, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20XX BAB I Pendahuluan 1.1 Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan SKPD 1.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan SKPD 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan SKPD BAB II Ikhtisar Pencapaian kinerja keuangan SKPD 2.1 Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan Pemerintah Daerah 2.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan BAB III Penjelasan pos-pos laporan keuangan SKPD yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan BAB IV Penjelasan atas informasi-informasi nonkeuangan SKPD BAB V Penutup PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPKD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20XX BAB I Pendahuluan 1.1 Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan SKPKD 1.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan SKPKD 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan SKPD BAB II Ikhtisar Pencapaian kinerja keuangan SKPKD 2.1 Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan Pemerintah Daerah 2.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan BAB III Penjelasan pos-pos laporan keuangan SKPKD yang Belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan BAB IV Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan SKPD BAB V Penutup f . 1 1 ~l A~lQt,- 1!t ic«- ~"*o ~~~~ ~W·A~ PEMERINTAH KABUPATEN KOLAK UTARA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN BAB I Pendahuluan 1.1 Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah 1.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah BAB II Kebijakan umum dan pencapaian target kinerja APBD 2.1 Kebijakan umum APBD 2.2 lndikator pencapaian target kinerja APBD BAB Ill lkhtisar pencapaian kinerja keuangan Pemerintah Daerah 3.1 lkhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan Pemerintah Daerah 3.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan BAB IV Kebijakan akuntansi 4.1 Entitas akuntansi/entitas pelaporan keuangan daerah 4.2 Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah 4.3 Kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP pada Pemerintah Daerah BabV Penjelasan pos-pos laporan keuangan Pemerintah Daerah yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan BABVI Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan Pemerintah Daerah BABVII Penjelasan atas lnformasi lainnya BAB VIII Penutup LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN A. PENDAHULUAN I. Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi.
2.Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan akuntansi ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.
3.Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa- peristiwa yang lain, diatur dalam kebijakan akuntansi yang khusus. II. Ruang Lingkup
1.Laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
2.Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat, PemerintahProvinsi). Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
3.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD dan PPKD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak termasuk perusahaan daerah. III. Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis akrual. B. DEFINISI
1.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi ini dengan pengertian: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Laporan keuangan gabungan adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan tunggal. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang Rupiah. Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Penyusutan adalah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Pos luar biasa adalah pendapatan luar biasa/ beban luar biasa yg terjadi karena kejadian atau transaksi yg bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan Selisih kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke rupiah pada kurs yang berbeda. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu periode pelaporan. Surplus/Defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan- LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. Surplus/Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/ defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan. C. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
1.Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
2.Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: a) menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah; b) menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah; c) menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; d) menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; e) menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; f) menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; g) menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
3.Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai: a) indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan b) indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD.
4.Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas dalam hal: a) aset; b) kewajiban; c) ekuitas; d) pendapatan; e) belanja; f) pembiayaan; dan g) arus kas.
5.Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan sebagaimana yang dinyatakan sebelumnya, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan nonkeuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.
6.Pemerintah daerah menyajikan informasi tambahan untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan kinerja keuangan entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi. Informasi tambahan ini termasuk rincian mengenai output entitas dan outcomes dalam bentuk indicator kinerja keuangan, laporan kinerja keuangan, tinjauan program dan laporan lain mengenai pencapaian kinerja keuangan entitas selama periode pelaporan. D. TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas. E. KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
1.Komponen-komponen yang terdapat dalam suatu set laporan keuangan pokok adalah: a) Laporan Realisasi Anggaran; b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c) Neraca; d) Laporan Operasional (LO); e) Laporan Arus Kas; f) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan g) Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, dan Laporan Perubahan SAL yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. F. STRUKTUR DAN ISI I. Pendahuluan Pernyataan kebijakan akuntansi ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan merekomendasikan format sebagai lampiran kebijakan akuntansi ini yang dapat diikuti oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan sesuai dengan situasi masing-masing.
a.Identifikasi Laporan Keuangan
1.Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama. Kebijakan akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan atau dokumen lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk dapat membedakan informasi yang disajikan menurut kebijakan akuntansi dari informasi lain, namun bukan merupakan subyek yang diatur dalam kebijakan akuntansi ini.
2.Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan: a) Nama SKPD/PPKD/PEMDA; b) Cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau gabungan dari beberapa entitas akuntansi; c) Tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen- komponen laporan keuangan; d) Mata uang pelaporan adalah Rupiah; dan e) Tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka- angka pada laporan keuangan.
3.Berbagai pertimbangan digunakan untuk pengaturan tentang penomoran halaman, referensi, dan susunan lampiran sehingga dapat mempermudah pengguna dalam memahami laporan keuangan.
4.Laporan keuangan seringkali lebih mudah dimengerti bilamana informasi disajikan dalam ribuan atau jutaan rupiah. Penyajian demikian ini dapat diterima sepanjang tingkat ketepatan dalam penyajian angka-angka diungkapkan dan informasi yang relevan tidak hilang.
5.Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi berikut: a) alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun, b) fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
6.Dalam situasi tertentu suatu entitas harus mengubah tanggal pelaporannya, misalnya sehubungan dengan adanya perubahan tahun anggaran. Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan adalah penting agar pengguna menyadari kalau jumlah-jumlah yang disajikan untuk periode sekarang dan jumlah-jumlah komparatif tidak dapat diperbandingkan.
b.Tepat Waktu Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Batas waktu penyampaian laporan keuangan entitas akuntansi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sedangkan laporan keuangan entitas pelaporan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. II. Klasifikasi
1.Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca.
2.Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
3.Apabila suatu entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyediakan barang-barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikasi terpisah antara aset lancar dan nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai barang-barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang.
4.Informasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
5.Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos berikut: a) kas dan setara kas; b) investasi jangka pendek; c) piutang; d) persediaan; e) investasi jangka panjang; f) aset tetap; g) aset lain-lain h) kewajiban jangka pendek; i) kewajiban jangka panjang; j) ekuitas.
6.Pengaturan lebih lanjut tentang neraca dan pengungkapannya diatur dalam kebijakan akuntansi neraca.
a.Laporan Realisasi Anggaran
1.Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh SKPD/PPKD/Pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan.
3.Laporan Realisasi Anggaran SKPD menyajikan sekurang- kurangnya unsur-unsur sebagai berikut: a) Pendapatan-LRA; b) Belanja; c) Surplus/defisit-LRA; d) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA). Laporan Realisasi Anggaran PPKD dan Pemerintah Daerah menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut: a) Pendapatan-LRA; b) Belanja; c) Transfer d) Surplus/defisit-LRA; e) Pembiayaan; f) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA).
4.Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penjelasan tersebut memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka- angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
5.Pengaturan lebih lanjut tentang Laporan Realisasi Anggaran dan pengungkapannya diatur dalam Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran.
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
1.Laporan perubahan saldo anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: a) Saldo Anggaran Lebih awal; b) Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; c) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; d) Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan e) Lain-lain; f) Saldo Anggaran Lebih Akhir.
c.Neraca
1.Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
2.Nilai ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
3.Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.
d.Laporan Arus Kas
1.Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaaan perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Laporan arus kas disusun dan disajikan oleh PPKD sebagai unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
2.Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
3.Penyajian laporan arus kas dan pengungkapan yang berhubungan dengan arus kas diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Akuntansi tentang Laporan Arus Kas.
e.Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan pos-pos sebagai berikut:
1.Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
2.Beban dari kegiatan operasional;
3.Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
4.Pos luar biasa, bila ada; dan
5.Surplus/defisit-LO.
f.Laporan Perubahan Ekuitas.
1.Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan keuangan pokok yang sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos: a) Ekuitas awal; b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap; dan d) Ekuitas akhir.
g.Catatan atas Laporan Keuangan Struktur
1.Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya disajikan dengan susunan sebagai berikut: a) informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi regional/ekonomi makro, pencapaian target peraturan daerah APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; b) ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan; c) informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; d) pengungkapan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas; e) informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. f) daftar dan skedul.
2.Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ini serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.
4.Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat berharga. III. Penyajian Kebijakan-Kebijakan Akuntansi
1.Kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini: a) basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan; b) sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan masa transisi kebijakan akuntansi diterapkan oleh suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan; dan c) setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
2.Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui basis– basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran tersebut.
3.Dalam menentukan apakah suatu kebijakan akuntansi perlu diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut: f . 1 1 ~l A~lQt,- 1!t ic«- ~"*o ~~~~ ~W·A~ PEMERINTAH KABUPATEN KOLAK UTARA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN BAB I Pendahuluan 1.1 Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah 1.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah BAB II Kebijakan umum dan pencapaian target kinerja APBD 2.1 Kebijakan umum APBD 2.2 lndikator pencapaian target kinerja APBD BAB Ill lkhtisar pencapaian kinerja keuangan Pemerintah Daerah 3.1 lkhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan Pemerintah Daerah 3.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan BAB IV Kebijakan akuntansi 4.1 Entitas akuntansi/entitas pelaporan keuangan daerah 4.2 Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah 4.3 Kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP pada Pemerintah Daerah BabV Penjelasan pos-pos laporan keuangan Pemerintah Daerah yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan BABVI Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan Pemerintah Daerah BABVII Penjelasan atas lnformasi lainnya BAB VIII Penutup LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN Kebijakan Akuntansi ini menjelaskan hal-hal terkait dengan definisi, pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan pengungkapan akun-akun yang ada pada laporan Keuangan. Sistematika penyajian dalam kebijakan akuntansi ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1.BAB I Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
2.BAB II Kebijakan Akuntansi Pendapatan Laporan Operasional (LO)
3.BAB III Kebijakan Akuntansi Pendapatan LRA;
4.BAB IV Kebijakan Akuntansi transfer;
5.BAB V Kebijakan Akuntansi belanja
6.BAB VI Kebijakan Akuntansi Pembiayaan
7.BAB VII Kebijakan Akuntansi Neraca
8.BAB VIII Kebijakan Akuntansi kas dan setara kas;
9.BAB IX Kebijakan Akuntansi piutang;
10.BAB X Kebijakan Akuntansi persediaan;
11.BAB XI Kebijakan Akuntansi Investasi
12.BAB XII Kebijakan Akuntansi aset tetap;
13.BAB XIII Kebijakan Akuntasni konstruksi dalamPengerjaan;
14.BAB XIV Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi
15.BAB IXV Kebijakan akutansi Properti Investasi
16.BAB XVI Kebijakan akuntasi Dana Cadangan
17.BAB XVII Kebijakan akuntansi Aset Lainnya;
18.BAB XVIIIKebijakan akuntansi Dana Bergulir
19.BAB XIX Kebijakan akuntasi Kewajiban;
20.BAB XX Kebijakan akuntansi Beban
21.BAB XXI Kebijakan akuntansi Ekuitas Laporan Operasional
22.BAB XXII Kebijakan akuntansi Laporan Arus Kas
23.BAB XXIIIKebijakan akuntansi Catatan Atas Laporan Keuangan
24.BAB XXIVKebijakan akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan
25.BAB XXV Kebijakan akuntansi Laporan Operasional
26.BAB XXVIKebijakan akuntansi Pelaporan Keuangan BLUD Kabupaten Kolaka Utara. Penjelasan mengenai masing-masing kebijakan akuntansi akun Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara adalah sebagai berikut:
1.Tujuan Kebijakan Akuntansi atas Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Saldo Anggaran Lebih adalah menetapkan dasar- dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Laporan realisasi anggaran memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran secara tersanding di tingkat SKPD, PPKD, dan Pemerintah Daerah. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan daerah.
3.Laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) memberikan informasi tentang kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan akuntansi Laporan Realisasi Anggaran ini diterapkan dalam penyajian LRA yang disusun oleh SKPD/BLUD, PPKD, dan Pemda.
2.Kebijakan akuntansi Laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) lebih hanya disajikan oleh entitas pemerintahan (Pemerintah Daerah). B. MANFAAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN
1.Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas akuntansi/entitas pelaporan terhadap anggaran dengan: (a) menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; (b) menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
2.Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi: a) telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat; b) telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBD); dan c) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. C. DEFINISI Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. • Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. • Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. • Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. • Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. • Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. • Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah. • Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. • Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. • Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. • Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. • Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. • Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. • Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. • SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu periode pelaporan. • Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. D. TUJUAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
1.Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
2.Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut : a) nama SKPD/PPKD/Pemda; b) periode yang dicakup; c) mata uang pelaporan yaitu Rupiah; d) dan satuan angka yang digunakan.
3.Laporan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi mengenai perubahan gunggungan saldo SiLPA atau SiKPA pada tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya. E. PERIODE PELAPORAN Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Saldo Anggaran Lebih disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut: a) alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun; b) fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan. F. TEPAT WAKTU
1.Manfaat suatu Laporan Realisasi Anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah daerah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu.
2.Pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Entitas akuntansi menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. G. ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS DAN SALDO ANGGARAN LEBIH
1.Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar.
2.Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan anggarannya. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos- pos sebagai berikut : (a) Pendapatan-LRA; (b) Belanja; (c) Transfer; (d) Surplus atau defisit; (e) Penerimaan pembiayaan; (f) Pengeluaran pembiayaan; (g) Pembiayaan neto; dan (h) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA).
4.Laporan Saldo Anggaran Lebih mencakup pos-pos sebagai berikut: (a) Saldo Anggaran Lebih Tahun Yang Lalu (b) Penggunaan Saldo Anggaran (c) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA) (d) Koreksi/Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya (e) Saldo Anggaran Lebih Tahun Berjalan. H. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
1.Entitas akuntansi/pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan- LRA menurut kelompok dan jenis pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Pos pendapatan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan kelompok pendapatan sampai pada kode rekening jenis pendapatan, seperti: Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
3.Entitas akuntansi/entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pada laporan entitas pelaporan, klasifikasi belanja menurut organisasi disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Klasifikasi belanja menurut fungsi disajikan dalam catatan atas laporan keuangan I. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Pendapatan-LO yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah III. Definisi
1.Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. (PSAP No.2, Paragraf 8)
2.Pendapatan –LO di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Utara di klasifikasikan berdasarkan sumbernya dan di klasifikasikan dalam tiga kelompok:
a.Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari : Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah
b.Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang terdiri dari : Pendapatan Hibah Dana Darurat Pendapatan Lainnya
3.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. B. PENGAKUAN
1.Pendapatan-LO diakui pada saat (PSAP No.12 Paragraf 19) :
a.Timbulnya hak atas pendapatan (earned) atau
b.Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized). Pengakuan pendapatan-LO pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan kecuali perlakuan pada saat penyusunan laporan keuangan dengan melakukan penyesuaian dengan alasan: Tidak terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas Ketidak pastian penerimaan kas relatif tinggi Dokumen timbulnya hak sulit, tidak diperoleh atau tidak diterbitkan, misalnya pendapatan atas jasa giro. Sebagian pendapatan menggunakan sistem self assement dimana tidak ada dokumen penetapan (dibayarkan secara tunai tanpa penetapan) Sistem atau administrasi piutang (termasuk aging schedule piutang) harus memadai, hal ini terkait dengan penyesuaian di awal dan akhir tahun. Apabila sistem administrasi tersebut tidak memadai, tidak diperkenankan untuk mengakui hak bersamaan dengan penerimaan kas, karena ada risiko pemda tidak mengakui adanya piutang di akhir tahun.
2.Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan pendapatan maka pengakuan pendapatan dapat diklasifkasikan kedalam beberapa alternatif: • Pengakuan pendapatan ketika pendapatan didahului dengan adanya penetapan terlebih dahulu, dimana dalam penetapan tersebut terdapat jumlah uang yang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO ketika dokumen penetapan tersebut telah disahkan. Pendapatan yang dikategorikan dalam hal ini adalah Pendapatan Pajak dan Pendapatan Retribusi. • Pengakuan pendapatan terkait pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO dan Apabila pada saat pemeriksaan ditemukan kurang bayar maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang akan dijadikan dasar pengakuan pendapatan LO. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan lebih bayar pajak maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) yang akan dijadikan pengurang pendapatan LO. Sedangkan apabila dalam pemeriksaan sudah sesuai dengan nilai pajak yang dibayarkan maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPD Nihil) • Pendapatan terkait pendapatan pajak yang pembayarannya dilakukan di muka oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Pendapatan LO diakui ketika periode yang bersangkutan telah terlalui. • Pengakuan pendapatan adalah pendapatan yang tidak perlu ada penetapan terlebih dahulu. Untuk pendapatan ini maka pengakuan pendapatan LO pada saat pembayaran telah diterima oleh pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Pendapatan yang dikategorikan dalam hal ini adalah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain PAD yang sah, Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. • Pendapatan kas yang diterima SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD diakui sebagai pendapatan LO, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD. • Pendapatan kas yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas diakui sebagai pendapatan LO, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD. C. PENGUKURAN
1.Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
2.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
3.Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Pendapatan-LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan.
2.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LO adalah :
a.penerimaan Pendapatan-LO tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.penjelasan mengenai Pendapatan-LO yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
c.penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan
d.informasi lainnya yang dianggap perlu. Perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang- undangan. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Pendapatan-LRA dalam penyusunan laporan realisasi anggaran.
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. III. Definisi
1.Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
2.Pendapatan –LRA di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Utara di klasifikasikan berdasarkan sumbernya dan di klasifikasikan dalam tiga kelompok:
a.Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari : Pajak Daerah Resttribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah
b.Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang terdiri dari: Pendapatan Hibah Dana Darurat Pendapatan Lainnya
c.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
d.Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. B. PENGAKUAN Pendapatan-LRA diakui pada saat:
a.Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada RKUD.
b.Kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh Bendahara Penerimaan dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD.
c.Kas atas pendapatan tersebut telah diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.
d.Kas atas pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas telah diterima, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.
e.Kas atas pendapatan yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan. C. PENGUKURAN
1.Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
2.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
3.Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Pendapatan-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas sesuai dengan klasifikasi dalam BAS.
2.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LRA adalah:
a.penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
c.penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan
d.informasi lainnya yang dianggap perlu.
1.Tujuan kebijakan akuntansi transfer adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas transfer dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Perlakuan akuntansi transfer mencakup definisi, pengakuan, dan pengungkapannya. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi transfer yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. III. Definisi
1.Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil
2.Transfer Masuk (LRA) adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi.
3.Transfer Keluar (LRA) adalah pengeluaran dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah
4.Pendapatan Transfer (LO) adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entintas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
5.Beban Transfer (LO) adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
6.Transfer diklasifikasikan menurut sumber dan penerimanya, yaitu mengelompokkan transfer berdasarkan sumber transfer untuk pendapatan transfer dan berdasarkan entitas penerima untuk transfer/beban transfer sesuai BAS.
7.Klasifikasi transfer menurut sumber dan entitas penerima dalam Bagan Akun Standar. B. PENGAKUAN Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer.
1.Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer masuk dilakukan pada saat transfer masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.
2.Untuk kepentingan penyajian pendapatan transfer pada dalam Laporan Operasional, pengakuan masing-masing jenis pendapatan transfer dilakukan pada saat: a) Timbulnya hak atas pendapatan (earned) atau b) Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized).
3.Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan. Sedangkan pada saat penyusunan laporan keuangan, pendapatan transfer dapat diakui sebelum penerimaan kas apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Pengakuan pendapatan transfer yakni ketika pendapatan didahului dengan adanya penetapan terlebih dahulu, dimana dalam penetapan tersebut terdapat jumlah uang yang akan Uraian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Operasional (LO) Pendapatan Transfer : Transfer Pemerintah Pusat- Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil (DBH) Xxx xxx Dana Alokasi Umum (DAU) Xxx xxx Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Xxx xxx Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Xxx xxx Transfer Pemerintah Pusat Lainnya Dana Insentif Daerah Xxx xxx Dana Keistimewaan Xxx xxx Transfer Antar Daerah Pendapatan Bagi Hasil Xxx xxx Bantuan Keuangan Xxx xxx Beban Transfer : Beban Bantuan Keuangan Xxx xxx diterima Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO ketika dokumen penetapan tersebut telah disahkan. Pendapatan yang dikategorikan dalam hal ini adalah Bagi hasil/DAU/DAK/pendapatan transfer pemerintah pusat, Pendapatan transfer pemerintah lainnya, Pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya, Bantuan Keuangan. Transfer Keluar dan Beban Transfer.
1.Untuk kepentingan penyajian transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer keluar dilakukan pada saat terbitnya SP2D atas beban anggaran transfer keluar.
2.Untuk kepentingan penyajian beban transfer pada penyusunan Laporan Operasional, pengakuan beban transfer pada periode berjalan dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D. Sedangkan pengakuan beban transfer pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian berdasarkan dokumen yang menyatakan kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa. C. PENGUKURAN Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer.
1.Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah transfer yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.
2.Untuk kepentingan penyusunan penyajian pendapatan transfer pada Laporan Operasional, pendapatan transfer diukur dan dicatat berdasarkan hak atas pendapatan transfer bagi pemerintah daerah. Transfer Keluar dan Beban Transfer.
1.Untuk kepentingan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran, transfer keluar diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer keluar.
2.Untuk kepentingan penyusunan Laporan Operasional, beban transfer diukur dan dicatat sebesar kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa berdasarkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. D. PENILAIAN Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer.
1.Transfer masuk dinilai berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
a.Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebagai akibat pemerintah daerah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban finansial seperti pembayaran pinjaman pemerintah daerah yang tertunggak dan dikompensasikan sebagai pembayaran hutang pemerintah daerah, maka dalam laporan realisasi anggaran tetap disajikan sebagai transfer DAU dan pengeluaran pembiayaan pembayaran pinjaman pemerintah daerah. Hal ini juga berlaku untuk penyajian dalam Laporan Operasional. Namun jika pemotongan Dana Transfer misalnya DAU merupakan bentuk hukuman yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tanpa disertai dengan kompensasi pengurangan kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat maka atas pemotongan DAU tersebut diperlakukan sebagai koreksi pengurangan hak pemerintah daerah atas pendapatan transfer DAU tahun anggaran berjalan.
2.Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer karena adanya kelebihan penyaluran Dana Transfer pada tahun anggaran sebelumnya, maka pemotongan dana transfer diperlakukan sebagai pengurangan hak pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan untuk jenis transfer yang sama E. PENGUNGKAPAN
1.Pengungkapan atas transfer masuk dan pendapatan transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran dan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya.
b.Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya.
c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional.
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu.
2.Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelumnya
b.Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya.
c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi beban transfer pada Laporan Operasional.
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi beban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah dan badan layanan umum. III. Definisi Belanja
1.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah dan Bendahara Pengeluaran yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
2.Belanja merupakan unsur / komponen penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
3.Belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga, serta belanja transfer.
4.Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan social.
5.Belanja pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
6.Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.
7.Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
8.Belanja Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
9.Belanja Hibah merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
10.Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
11.Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan angunan, peralatan, dan aset tak berwujud. Nilai dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/ pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.
12.Belanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.
13.Belanja Transfer adalah belanja berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
14.Belanja daerah diklasifikasikan menurut:
a.Klasifikasi organisasi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan organisasi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengguna Anggaran.
b.Klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas. Belanja menurut klasifikasi ekonomi secara terinci ada dalam Bagan Akun Standar. B. PENGAKUAN Belanja diakui pada saat:
1.Terjadinya pengeluaran dari RKUD.
2.Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan dengan terbitnya SP2D GU atau SP2D Nihil. C. PENGUKURAN
1.Pengukuran belanja berdasarkan realisasi klasifikasi yang ditetapkan dalam dokumen anggaran.
2.Pengukuran belanja dilaksanakan berdasarkan azas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen pengeluaran yang sah. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Belanja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:
a.Belanja Operasi
b.Belanja Modal
c.Belanja Tak Terduga dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Belanja disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata uang asing, maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
3.Perlu diungkapkan juga mengenai pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran, penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya anggaran belanja daerah, referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap, penjelasan kejadian luar biasa dan informasi lainnya yang dianggap perlu.
4.Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan belanja antara lain:
a.Rincian belanja;
b.Penjelasan atas unsur-unsur belanja yang disajikan dalam laporan keuangan lembar muka;
c.Penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya target reaoisasi belanja daerah;
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian pembiayaan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.
2.Kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi PPKD dan entitas pelaporan pemerintah daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. B. DEFINISI
1.Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
2.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: • Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. • Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. • Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah. • Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. • Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. • Surplus/Defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
3.Pembiayaan diklasifikasikan menurut sumber pembiayaan dan pusat pertanggungjawaban, terdiri atas: (a) Penerimaan Pembiayaan Daerah (b) Pengeluaran Pembiayaan Daerah
4.Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah daerah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada entitas lain, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
5.Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran- pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada entitas lain, penyertaan modal pemerintah daerah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana Cadangan. C. PENGAKUAN
1.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
2.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. D. PENGUKURAN
1.Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
2.Akuntansi pengeluaran pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto. E. AKUNTANSI PEMBIAYAAN NETO
1.Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Neto.
2.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA. F. PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PEMBIAYAAN DANA BERGULIR
1.Bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang diniatkan akan dipungut/ditarik kembali oleh pemerintah daerah apabila kegiatannya telah berhasil dan selanjutnya akan digulirkan kembali kepada kelompok masyarakat lainnya sebagai dana bergulir.
2.Pemberian dana bergulir untuk kelompok masyarakat yang mengurangi rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Pengeluaran Pembiayaan.
3.Penerimaan dana bergulir dari kelompok masyarakat yang menambah rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Penerimaan Pembiayaan.
4.Apabila mekanisme pengembalian dan penyaluran dana tersebut dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah, maka dana tersebut sejatinya merupakan piutang. Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun disajikan sebagai piutang dana bergulir, dan yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan disajikan sebagai investasi jangka panjang.
5.Dana bergulir yang mekanisme pengembalian dan penyaluran kembali dana bergulir yang dilakukan oleh entitas akuntansi yang dilakukan secara langsung (tidak melalui rekening kas umum daerah), seluruh dana tersebut disajikan sebagai investasi jangka panjang, dan tidak dianggarkan dalam penerimaan dan/atau pengeluaran pembiayaan. G. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. H. PENGUNGKAPAN Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan pembiayaan antara lain:
a.Rincian dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tahun berkenaan
b.Penjelasan landasan hukum berkenaan dengan penerimaan/pemberian pinjaman, pembentukan/pencairan dana cadangan, penjualan aset daerah yang dipisahkan, penyertaan modal pemerintah daerah.
1.Tujuan kebijakan akuntansi neraca adalah menetapkan dasar- dasar penyajian neraca untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. II. Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian neraca yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual untuk tingkat SKPD, PPKD, dan Pemerintah Daerah, tidak termasuk perusahaan daerah. B. DEFINISI
1.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi ini dengan pengertian: ▪ Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. ▪ Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. ▪ Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. ▪ Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. ▪ Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. ▪ Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD. ▪ Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah. ▪ Investasi adalah aset yang dimaksudkan memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. ▪ Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. ▪ Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. ▪ Laporan keuangan gabungan adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan tunggal. ▪ Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. ▪ Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang Rupiah. ▪ Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. ▪ Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. ▪ Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. ▪ Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan. C. KLASIFIKASI
1.Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca.
2.Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
3.Apabila suatu entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyediakan barang-barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikasi terpisah antara aset lancar dan nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai barang-barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang.
4.Informasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
5.Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos berikut: (a) kas dan setara kas; (b) investasi jangka pendek; (c) piutang; (d) persediaan; (e) investasi jangka panjang; (f) aset tetap; (g) kewajiban jangka pendek; (h) kewajiban jangka panjang; (i) ekuitas.
6.Pos-pos selain yang disebutkan di atas disajikan dalam neraca jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Pertimbangan disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor-faktor berikut ini: (a) Sifat, likuiditas, dan materialitas aset; (b) Fungsi pos-pos tersebut dalam entitas akuntansi/ entitas pelaporan; (c) Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban
7.Aset dan kewajiban yang berbeda dalam sifat dan fungsi dapat diukur dengan dasar pengukuran yang berbeda. Sebagai contoh, sekelompok aset tetap tertentu dicatat atas dasar biaya perolehan dan kelompok lainnya dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasikan.
1.Tujuan kebijakan akuntansi kas dan setara kas adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk kas dan setara kas dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
2.Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi kas dan setara kas Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapannya. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh kas dan setara kas dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
2.Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak termasuk perusahaan daerah. B. DEFINISI
1.Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
2.Saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran.
3.Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
4.Kas dan setara kas pada Pemerintah Kabupaten Kolaka utara mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab Bendahara Umum Daerah (BUD) dan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab selain Bendahara Umum Daerah, misalnya Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran.
5.Kas dan setara kas yang dikuasai dan di bawah tanggung jawab Bendahara Umum Daerah terdiri dari;
a.saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening pada bank yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung penerimaan dan pengeluaran; dan
b.setara kas, antara lain berupa surat utang negara (SUN)/obligasi dan deposito sampai dengan 3 bulan, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Kas Kas di Kas Daerah Kas di Kas Daerah Potongan Pajak dan Lainnya Kas di Bendahara Penerimaan Kas Transitoris Kas Lainnya Pendapatan Yang Belum Disetor Uang Titipan Kas di Bendahara Pengeluaran Sisa Pengisian Kas UP/GU/TU Pajak di SKPD yang Belum Disetor Uang Titipan Kas di BLUD Kas Tunai BLUD Kas di Bank BLUD Pajak yang Belum Disetor BLUD Uang Muka Pasien RSUD/BLUD Uang Titipan BLUD Setara Kas Deposito (sampai dengan 3 bulan) Deposito (sampai dengan 3 bulan) Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi (sampai dengan 3 bulan) C. PENGAKUAN Kas dan setara kas diakui pada saat:
1.Memenuhi definisi kas dan/atau setara kas; dan
2.Penguasaan dan/atau kepemilikan kas telah beralih kepada Bendahara Umum Daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara BLUD. D. PENGUKURAN Kas dicatat sebesar nilai nominal atau disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. E. PENGUNGKAPAN Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) paling sedikit mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Rincian kas dan setara kas;
2.Kebijakan manajemen setara kas; dan
3.Informasi lainnya yang dianggap penting. Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi piutang Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapannya. II. Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh piutang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak termasuk perusahaan daerah. III. Definisi
1.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
2.Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang
3.Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debiturnya.
4.Klasifikasi piutang secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS). B. PENGAKUAN
1.Piutang diakui ketika timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas lain, yaitu pada saat:
a.Diterbitkansurat ketetapan/dokumen yang sah yang belum dilunasi;
b.Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan dan belum dilunasi
c.Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
2.Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
a.Harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan
b.Jumlah piutang dapat diukur
c.Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan
3.Piutang Pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Sesuai kewenangannya, ada perbedaan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4.Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur berdasarkan UU tentang PNBP. Berdasarkan UU tersebut masing-masing Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dialokasikan penerimaan pendapatan yang diestimasikan harus diterima dalam suatu tahun anggaran, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing K/L. Dalam praktiknya PNBP tersebut diterima terlebih dahulu oleh K/L yang bersangkutan atau langsung disetorkan ke Kas Negara. Timbulnya piutang PNBP pada K/L harus didukung dengan surat penagihan atau surat ketetapan atau dokumen lain yang sah
5.Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah karena pemberian ijin atau jasa kepada orang pribadi atau badan. Berdasarkan UU yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi daerah berdasarkan objeknya, antara lain: a. Jasa Umum; b. Jasa Usaha
6.Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui berdasarkan alokasi definitif yang telah ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
7.Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden
8.Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berdasarkan klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah difinitifnya sebesar jumlah yang belum ditransfer yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
9.Piutang Dana Otonomi Khusus (Otsus) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah. Catatan: Sehubungan Dana Otsus hanya diperuntukkan kepada Pemprov Papua, Papua Barat, dan NAD maka pengaturan kebijakannya di sesuaikan kondisi setempat.
10.Piutang transfer lainnya diakui apabila:
a.Dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkanseluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;
b.Dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat.
11.Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur
12.Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar.
13.Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Jika kelebihan transfer belum dikembalikan maka kelebihan dimaksud dapat dikompensasikan dengan hak transfer periode berikutnya.
14.Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP /TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan /SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan). SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan. C. PENGUKURAN
1.Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundang undangan, adalah sebagai berikut:
a.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau
b.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajukan banding; atau
c.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi.
2.Pengukuran piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut:
a.Pemberian pinjaman. Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan.
b.Penjualan. Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
c.Kemitraan. Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
d.Pemberian fasilitas/jasa Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima.
3.Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut:
a.Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku;
b.Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke kabupaten;
c.Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
4.Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut:
a.Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan;
b.Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya.
5.Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal Piutang disajikan berdasarkan nilai nominal tagihan yang belum dilunasi tersebut dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing-masing jenis piutang disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan.
6.Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu: penghapustagihan (write-off) dan penghapusbukuan (write down).
7.Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), yaitu selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang.
8.Kualitas piutang dikelompokkan menjadi 4 (empat) dengan klasifikasi sebagai berikut :
a.Kualitas Piutang Lancar;
b.Kualitas Piutang Kurang Lancar;
c.Kualitas Piutang Diragukan;
d.Kualitas Piutang Macet.
9.Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dapat dipilah berdasarkan cara pemungut pajak yang terdiri dari :
a.Pajak Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (self assessment); dan
b.Pajak Ditetapkan Oleh Kepala Daerah (official assessment).
10.Penggolongan Kualitas Piutang Pajak yang pemungutannya Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas lancar, dengan kriteria : 1) Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak menyetujui hasil pmeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak kooperatif; dan/atau 4) Wajib Pajak likuid; dan/atau 5) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
b.Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: 1) Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau 4) Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
c.Kualitas Diragukan, dengan kriteria : 1) Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
d.Kualitas Macet, dengan kriteria: 1) Umur piutang diatas 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau 3) Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure).
11.Penggolongan kualitas piutang pajak yang pemungutannya ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment) dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas Lancar, dengan kriteria: 1) Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak likuid; dan/atau 4) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
b.Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria : 1) Umur piutang 1 sampai dengan 3 (tiga) tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak kurang kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
c.Kualitas Diragukan, dengan kriteria : 1) Umur piutang 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
d.Kualitas Macet, dengan kriteria: 1) Umur piutang diatas 5 (lima) tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau 3) Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure)
12.Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus untuk objek Retribusi, dapat dipilah berdasarkan karakteristik sebagai berikut:
a.Kualitas Lancar, jika umur piutang 0 sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
b.Kualitas Kurang Lancar, jika umur piutang 12 (dua belas) sampai dengan 18 (delapan belas) bulan;
c.Kualitas Diragukan, jika umur piutang 18 (delapan belas) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan;
d.Kualitas Macet, jika umur piutang lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan.
13.Penggolongan kualitas piutang bukan pajak selain yang disebutkan retribusi, dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas Lancar, apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.
b.Periode Masa Penagihan terhitung januari sampai dengan desember;
c.Kualitas Kurang Lancar, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan.
d.Periode Masa Penagihan terhitung desember sampai dengan juni;
e.Kualitas Diragukan, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan.
f.Periode Masa Penagihan terhitung juni sampai dengan september; dan
g.Kualitas Macet, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan.
h.Periode Masa Penagihan terhitung september sampai dengan maret D. PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH
1.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk Pajak, ditetapkan sebesar:
a.Kualitas Lancar sebesar 1 % (satu perseratus);
b.Kualitas Kurang Lancar sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.Kualitas Diragukan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.Kualitas Macet 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada)
2.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek Retribusi, ditetapkan sebesar:
a.Kualitas Lancar sebesar 0.5%;
b.Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.Kualitas Diragukan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.Kualitas Macet 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
3.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek bukan pajak selain Retribusi, ditetapkan sebesar:
a.0,5% (nol koma lima perseratus) dari Piutang dengan kualitas lancar;
b.10% (sepuluh perseratus) dari Piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.50% (lima puluh perseratus) dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.100% (seratus perseratus) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
4.Penyisihan diperhitungkan setiap bulan tetapi pada akhir tahun baru dibebankan.
5.Pencatatan transaksi penyisihan piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan, apabila masih terdapat saldo piutang, maka dihitung nilai penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan kualitas piutangnya.
6.Apabila kualitas piutang masih sama pada tanggal pelaporan, maka tidak perlu dilakukan jurnal penyesuaian cukup diungkapkan di dalam CaLK, namun bila kualitas piutang menurun, maka dilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. Sebaliknya, apabila kualitas piutang meningkat misalnya akibat restrukturisasi, maka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. E. PEMBERHENTIAN PENGAKUAN
1.Pemberhentian pengakuan atas piutang dilakukan berdasarkan sifat dan bentuk yang ditempuh dalam penyelesaian piutang dimaksud. Secara umum penghentian pengakuan piutang dengan cara membayar tunai (pelunasan) atau melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas.
2.Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara penghapustagihan (write-off) dan penghapusbukuan (write down).
3.Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen, merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya.
4.Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang dan hanya dimaksudkan berarti pengalihan pencatatan dari intrakomptabel menjadi ekstrakomptabel.
5.Penghapusbukuan piutang merupakan konsekuensi penghapustagihan piutang. Penghapusbukuan piutang dibuat berdasarkan berita acara atau keputusan pejabat yang berwenang untuk menghapustagih piutang. Keputusan dan/atau Berita Acara merupakan dokumen yang sah untuk bukti akuntansi penghapusbukuan
6.Kriteria penghapusbukuan piutang, adlah sebagai berikut :
a.Penghapusbukuan harus memberi manfaat, yang lebih besar daripada kerugian penghapusbukuan. 1) Memberi gambaran obyektif tentang kemampuan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan. 2) Memberi gambaran ekuitas lebih obyektif, tentang penurunan ekuitas. 3) Mengurangi beban administrasi/akuntansi, untuk mencatat hal-hal yang tak mungkin terealisasi tagihannya.
b.Perlu kajian yang mendalam tentang dampak hukum dari penghapusbukuan pada neraca pemerintah daerah, apabila perlu, sebelum difinalisasi dan diajukan kepada pengambil keputusan penghapusbukuan.
c.Penghapusbukuan berdasarkan keputusan formal otoritas tertinggi yang berwenang menyatakan hapus tagih perdata dan atau hapus buku. Pengambil keputusan penghapusbukuan melakukan keputusan reaktif (tidak berinisiatif), berdasar suatu sistem nominasi untuk dihapusbukukan atas usulan berjenjang yang bertugas melakukan analisis dan usulan penghapusbukuan tersebut.
d.Penghapustagihan suatu piutang harus berdasarkan berbagai kriteria, prosedur dan kebijakan yang menghasilkan keputusan hapus tagih yang defensif bagi pemerintah secara hukum dan ekonomik.
7.Penghapustagihan piutang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila upaya penagihan yang dilakukan oleh satuan kerja yang berpiutang sendiri gagal maka penagihannya harus dilimpahkan kepada KPKNL, dan satuan kerja yang bersangkutan tetap mencatat piutangnya di neraca dengan diberi catatan bahwa penagihannya dilimpahkan ke KPKNL. Apabila mekanisme penagihan melalui KPKNL tidak berhasil, berdasarkan dokumen atau surat keputusan dari KPKNL, dapat dilakukan penghapustagihan. Berdasarkan Undang undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan,
8.Kewenangan penghapusan piutang sampai dengan Rp5 milyar oleh Gubernur/Bupati/Walikota, sedangkan kewenangan di atas Rp5 milyar oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD,
9.Kriteria Penghapustagihan Piutang sebagian atau seluruhnya adalah sebagai berikut:
a.Penghapustagihan karena mengingat jasa-jasa pihak yang berutang kepada negara, untuk menolong pihak berutang dari keterpurukan yang lebih dalam. Misalnya kredit UKM yang tidak mampu membayar.
b.Penghapustagihan sebagai suatu sikap menyejukkan, membuat citra penagih menjadi lebih baik, memperoleh dukungan moril lebih luas menghadapi tugas masa depan.
c.Penghapustagihan sebagai sikap berhenti menagih, menggambarkan situasi takmungkin tertagih melihat kondisi pihak tertagih.
d.Penghapustagihan untuk restrukturisasi penyehatan utang, misalnya penghapusan denda, tunggakan bunga dikapitalisasi menjadi pokok kredit baru, reskeduling dan penurunan tarif bunga kredit.
e.Penghapustagihan setelah semua ancangan dan cara lain gagal atau tidak mungkin diterapkan. Misalnya, kredit macet dikonversi menjadi saham/ekuitas/penyertaan, dijual (anjak piutang), jaminan dilelang.
f.Penghapustagihan sesuai hukum perdata umumnya, hukum kepailitan, hukum industry (misalnya industri keuangan dunia, industri perbankan), hukum pasar modal, hukum pajak, melakukan benchmarking kebijakan/peraturan write off di negara lain.
g.Penghapustagihan secara hukum sulit atau tidak mungkin dibatalkan, apabila telah diputuskan dan diberlakukan, kecuali cacat hukum. Penghapusbukuan (writedown maupun write off) masuk esktrakomptabel dengan beberapa sebab misalnya kesalahan administrasi, kondisi misalnya debitur menunjukkan gejala mulai mencicil teratur dan alasan misalnya dialihkan kepada pihak lain dengan haircut mungkin kan dicatat kembali menjadi rekening aktif intrakomtabel. F. PENYAJIAN Piutang disajikan di Neraca sebagai bagian dari Aset Lancar. G. PENGUNGKAPAN
1.Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang;
b.Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
c.Penjelasan atas penyelesaian piutang;
d.Jaminan atau sita jaminan jika ada.
2.Tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
3.Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.
4.Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapusbuku, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan Pajak/PNBP atau melalui akun Penerimaan Pembiayaan, tergantung dari jenis piutang. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah tentang Akuntansi Persediaan ini diterapkan dalam penyajian seluruh persediaan dalam laporan keuangan untuk tujuan umum oleh seluruh entitas Pemerintah Daerah tidak termasuk perusahaan daerah.
2.Kebijakan Akuntansi ini tidak mengatur:
a.Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu akun konstruksi dalam pengerjaan; dan
b.Instrumen keuangan.
3.Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi persediaan pada entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang meliputi:
a.Definisi,
b.Pengakuan,
c.Pengukuran, dan
d.Pengungkapan. B. DEFINISI
1.Persediaan dalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, danbarang- barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2.Persediaan merupakan aset yang berwujud yang berupa:
a.Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
b.Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
c.Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
d.Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan;
3.Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
4.Persediaan juga mencakup Barang atau perlengkapan yang diperoleh selain dari Belanja persediaan, misalnya yang bersumber dari hibah dan reklasifikasi aset yang diperoleh dari Belanja modal yang tidak memenuhi kualifikasi sebagaiasettetap.
5.Dalam hal Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi barang yang digunakan dalam prosesproduksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian.
6.Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya alat-alat pertanian setengah jadi.
7.Persediaan dapat terdiri dari:
a.Barang konsumsi;
b.Amunisi;
c.Bahan untuk pemeliharaan;
d.Suku cadang;
e.Persediaan untuk tujuan strategis/ berjaga-jaga;
f.Pita cukai dan leges;
g.Bahan baku;
h.Barang dalam proses/ setengah jadi;
i.Tanah/ bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
j.Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
8.Dalam hal pemerintah menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang-barang dimaksud diakui sebagai persediaan.
9.Persediaan hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya misalnya sapi, kuda, ikan, benih padi dan bibit tanaman.
10.Persediaan dalam kondisi sudah tidak layak pakai /usang/ rusak/ sejenisnya tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas LaporanKeuangan.
11.Barang yang memiliki kriteria barang “pecah belah” seperti gelas dan piring tidak diperlakukan sebagai persediaan pakai habis, tetapi dicatat sebagai barang ekstra komptabel dengan pertimbangan barang tersebut relatif mudah tidak berfungsi karena mudah pecah atau rusak.
12.Barang berupa tirai/ gorden/ vertical blind/ sejenis yang peruntukkannya dimaksudkan untuk pencadangan penggantian yang rusak (untuk pemeliharaan) dicatat sebagai persediaan. Sedangkan pengadaan baru barang beru patirai/ gorden/ vertical blind/ sejenis yang memenuhi batas kapitalisasi diperlakukan sebagai aset tetap.
13.Barang berupa flashdisk/ usb/ sejenis yang belum digunakan diperlakukan sebagai persediaan pakai habis, dengan pertimbangan bahwa barang tersebut relatif mudah rusak/ hilang.
14.Tumbuhan/ tanaman hias yang dicadangkan untuk penggantian atas pemeliharaan taman yang rusak diperlakukan sebagai persediaan.
15.Barang persediaan disajikan dii neraca sebesar nilai persediaan yang berada dalam pengelolaan Penyimpan/ Pengurus barang digudang SKPD/ UKPD.
16.Barang persediaan yang sudah dikeluarkan dari gudang SKPD/ UKPD untuk kegiatan operasional SKPD/ UKPD diakui sebagai beban persediaan.
17.Barang persediaan yang sudah dikeluarkan dari gudang SKPD/ UKPD untuk diserahkan kepada masyarakat diakui sebagai beban barang diserahkan kepada masyarakat.
18.Barang persediaan yang diperoleh dari hibah atau transfer dari SKPD/ UKPD lain dicatat berdasarkan BAST.
19.Barang persediaan yang diperoleh dari reklasifikasi Belanja modal atau aset tetap dicatat berdasarkan tanggal dokumen pendukung (contohnya: BA rekonsiliasiAset tetap). C. KLASIFIKASI PERSEDIAAN Uraian Keterangan (Dikaitkan dengan Jenis Persediaan) Persediaan Bahan Pakai Habis Persediaan alat tulis kantor Bahan baku Persediaan alat listrik dan elektronik (lampu pijar, battery kering) Bahan pemeliharaan Persediaan perangko, materai & benda pos lainnya Pita cukai & leges Persediaan peralatan kebersihan dan bahan pembersih Bahan pemeliharaan Persediaan Bahan Bakar Minyak/Gas Bahan pemeliharaan Persediaan pengisian tabung pemadam kebakaran Bahan pemeliharaan Persediaan pengisian tabung gas Bahan pemeliharaan Persediaan Bahan/Material Persediaan bahan baku bangunan/jalan Bahan baku Persediaan bahan/bibit tanaman Tanaman Persediaan bibit ternak Hewan Persediaan bahan obat-obatan Bahan u/ jaga-jaga Persediaan bahan kimia Bahan baku Persediaan Bahan Laboratorium Bahan baku Persediaan Pengadaan Bahan dan Pangan Bahan baku Persediaan Makanan Ternak / Binatang Bahan baku Persediaan Ban Kendaraan Dinas Operasional Khusus Bahan pemeliharaan Uraian Keterangan (Dikaitkan dengan Jenis Persediaan) Persediaan Ban Sepeda Motor Dinas Operasional Bahan pemeliharaan Persediaan Ban Alat-Alat Berat Bahan pemeliharaan Persediaan Aki Kendaraan Dinas Operasional Bahan pemeliharaan Persediaan Aki Sepeda Motor Dinas Operasional Bahan pemeliharaan Persediaan Aki Alat-Alat Berat Bahan pemeliharaan Persediaan Bahan Percontohan Bahan pemeliharaan Persediaan Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional Suku cadang Persediaan Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional Khusus Suku cadang Persediaan Suku Cadang Sepeda Motor Dinas Suku cadang Persediaan Suku Cadang Alat-Alat Berat Suku cadang Persediaan Suku Cadang Transportasi Laut dan Sungai Suku cadang Persediaan BBM Kendaraan Dinas Operasional Bahan pemeliharaan Persediaan BBM Kendaraan Dinas Operasional Khusus Bahan pemeliharaan Persediaan BBM Sepeda Motor Dinas Operasional Bahan pemeliharaan Persediaan BBM Alat-Alat Berat / Genset Bahan pemeliharaan Persediaan BBM Transportasi Laut dan Sungai Bahan pemeliharaan Persediaan BBG Kendaraan Bermotor Bahan pemeliharaan Persediaan BBG Kendaraan Bermotor Bahan pemeliharaan Persediaan Perawatan Kendaraan Bermotor Persediaan Penggantian Suku Cadang Suku cadang Persediaan Bahan Bakar Minyak/Gas dan pelumas Bahan pemeliharaan Persediaan Cetak dan Penggandaan Persediaan Cetak Persediaan Cetakan Umum Bahan baku Persediaan Cetakan Khusus Bahan baku Persediaan Makanan dan Minuman Uraian Keterangan (Dikaitkan dengan Jenis Persediaan) Persediaan makanan dan minuman harian pegawai Bahan Konsumsi Persediaan makanan dan minuman rapat Bahan Konsumsi Persediaan makanan dan minuman tamu Bahan Konsumsi Persediaan Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Tidak Digunakan oleh Pemda Persediaan Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat Tidak Digunakan oleh Pemda Persediaan Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Pihak Ketiga Tidak Digunakan oleh Pemda Persediaan Barang Yang Akan Dijual Kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga Tidak Digunakan oleh Pemda Persediaan Barang Yang Akan Dijual Kepada Masyarakat Tidak Digunakan oleh Pemda Persediaan Barang Yang Akan Dijual Kepada Pihak Ketiga Tidak Digunakan oleh Pemda D. PENGAKUAN PERSEDIAAN
1.Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh Pemerintah Daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah.
2.Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh Pemerintah Daerah (memberikan sumbangan baik langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan operasional Pemerintah Daerah berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi Pemerintah Daerah) dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal (biaya tersebut didukung oleh bukti/dokumen yang dapat diverifikasi dan di dalamnya terdapat elemen harga barang persediaan sehingga biaya tersebut dapat diungkapkan secara jujur, dapat diverifikasi, dan bersifat netral). Dokumen sumber yang digunakan sebagai pengakuan perolehan persediaan adalah faktur, kuitansi, dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
3.Pada akhir periode akuntansi catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik.
4.SKPD menyajikan semua persediaan yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di catatan atas laporan keuangan. E. PENGUKURAN
1.Persediaan disajikan sebesar:
a.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian; Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan persediaan jika potongan tersebut tercantum dalam bukti pembelian, jika tidak tercantum diakui sebagai pendapatan.
b.Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri; Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
c.Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/ rampasan; Harga/ nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (armlength transaction).
2.Persediaan yang dimaksudkan untuk diserahkan kepadamasyarakat, biaya perolehannya meliputi harga pembelian serta biaya langsung yang dapat dibebankan pada perolehan persediaan tersebut.
3.Persediaan dicatat dengan menggunakan metode perpetual. Pada akhir periode pelaporan, jika terdapat perbedaan/ selisih kurang antara catatan persediaan dengan hasilin ventarisasi fisik, disesuaikan sebagai pengurang persediaan dan diakui sebagai beban persediaan tahun berjalan. Inventarisasi fisik atas pencatatan dengan metode perpetual dilakukan untuk menilai keandalan system pengendalian internalatas persediaan, dan tidak dimaksudkan untuk menentukan jumlah persediaanpada akhir tahun. Contohnya adalah persediaan obat-obatan di RSUD/ RSUK/ Puskesmas. Dalam metode perpetual, pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai dikalikan dengan nilai per unit sesuai metode penilaian yang digunakan. Dalam pencatatan dengan metode perpetual, persediaan pada akhir periode dinilai:
a.Persediaan dinilai dengan menggunakan metode sistematis FIFO untuk persediaan yang memiliki nilai satuan yang material, seperti aki kendaraan dan ban kendaraan.
b.Persediaan dapat dinilai dengan menggunakan harga pembelian terakhir apabila setiap unit persediaan nilainya tidak material dan bermacam- macam jenis, seperti ATK.
4.Barang persediaan yang memiliki nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, karcis telah diperforasi dinilai dengan biaya perolehanterakhir/nilainominaltercetak.
5.Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
6.Harga/ nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar. F. BEBAN PERSEDIAAN
1.Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan (use of goods).
2.Penghitungan beban persediaan dilakukan dalam rangka penyajian Laporan Operasional.
3.SKPD/ UKPD mencatat persediaan dengan metode perpetual. Pengukuran pemakaian persediaan dengan metode perpetual dilakukan dengan pendekatan FIFO yaitu dihitung berdasarkan catatan jumlah unit dipakai dikali nilai rupiah perunit.
4.Pengukuran pemakaian atas persediaan yang sifatnya tidak material seperti alat tulis kantor (ATK) dapat dilakukan dengan pendekatan saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan dengan harga pembelian terakhir.
5.SKPD/ UKPD yang menggunakan metode perpetual, melakukan pencocokan dengan perhitungan fisik (stock opname). Apabila jumlah unit persediaan antara metode perpetual tidak sama dengan hasil perhitungan fisik maka diungggulkan pelaporan atas persediaan berdasarkan hasil perhitungan fisik (stock opname). Perbedaan jumlah unit persediaan digunakan sebagai dasar penyesuaian nilai persediaan dan diakui sebagai beban, serta sebab perbedaan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
6.Persediaan dalam kondisi sudah tidak layak pakai/ usang/ rusak/ sejenisnya berdasarkan hasil verifikasi/ pengecekan/ inventarisasi yang dituangkan dalam Berita Acara stock opname, disajikan sebagai beban persediaan dan dilaporkan dalam laporan operasional serta diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
7.Jika ada hasil penjualan atas persediaan yang telah usang atau rusak diakui sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah - LRA dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah - LO. G. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Persediaan disajikan sebagai bagian Aset Lancar
2.Laporan keuangan mengungkapkan:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
b.Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
c.Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak/ usang/ tidak layak pakai/ sejenisnya. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh investasi baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
2.Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi investasi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi saat pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian investasi, serta pengungkapannya pada laporan keuangan. III. Definisi
1.Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2.Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
3.Investasi diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar.
4.Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
b.Ditujukan dalam rangka manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual/mencairkan investasi tersebut jika timbul kebutuhan kas.
c.Investasi jangka pendek biasanya berisiko rendah. Deposito berjangka waktu tiga sampai 12 (dua belas) bulan dikategorikan sebagai investasi jangka pendek. Sedangkan deposito berjangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dikategorikan sebagai kas dan setara kas.
5.Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang menurut sifat penanaman investasinya dibagi menjadi dua yaitu:
a.Investasi Jangka Panjang Non Permanen. Investasi jangka Panjang Non Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali.
b.Investasi Jangka Panjang Permanen. Investasi Jangka Panjang Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.
6.Klasifikasi investasi sesuai dengan Bagan Akun Standar. Investasi Jangka Pendek Investasi dalam Deposito Investasi Jangka Pendek Lainnya Investasi Jangka Panjang Non Permanen Dana Bergulir Investasi Jangka Panjang Permanen Penyertaan Modal Kepada BUMD Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Swasta B. PENGAKUAN Suatu transaksi pengeluaran uang dan / atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Pemerintah daerah kemungkinan akan memperoleh manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan dengan tingkat kepastian cukup. Pemerintah daerah perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali.
b.Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai/andal (reliable), biasanya didasarkan pada bukti transaksi yang menyatakan/mengidentifikasi biaya perolehannya. Jika transaksi tidak dapat diukur berdasarkan bukti perolehannya, penggunaan estimasi yang layak juga dapat dilakukan. C. PENGUKURAN DAN PENILAIAN
1.Secara umum untuk investasi yang memiliki pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasarnya, maka nilai pasar dapat dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar dan untuk investasi yang yang tidak memiliki pasar aktif, maka dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.
2.Pengukuran investasi berdasarkan jenis investasinya, dapat diuraikan sebagai berikut:
a.Pengukuran investasi jangka pendek. 1) Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga: a) Apabila terdapat nilai biaya perolehannya, maka investasi jangka pendek diukur dan dicatat berdasarkan harga transaksi investasi ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. b) Apabila tidak terdapat nilai biaya perolehannya, maka investasi jangka pendek diukur dan dicatat berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasarnya. Dan jika tidak terdapat nilai wajar, maka investasi jangka pendek dicatat berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. 2) Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham diukur dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
b.Pengukuran investasi jangka panjang. 1) Investasi jangka panjang yang bersifat permanen dicatat sebesar biaya perolehannya, meliputi harga transaksi investasi ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi berkenaan. 2) Investasi jangka panjang nonpermanen, yaitu: a) Investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dicatat dan diukur sebesar nilai perolehannya. b) Investasi jangka panjang nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian misalnya dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. c) Investasi jangka panjang nonpermanent dalam bentuk penanaman modal pada proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah (seperti proyek PIR) diukur dan dicatat sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahan ke pihak ketiga.
c.Dalam hal investasi jangka panjang di peroleh dengan pertukaran aset pemerintah daerah maka investasi diukur dan dicatat sebesar harga perolehannya, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
d.Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayarkan dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
3.Penilaian investasi pemerintah daerah dilakukan dengan tiga metode sebagai berikut:
a.Metode biaya. Dengan menggunakan metode biaya, investasi dinilai sebesar biaya perolehan. Hasil dari investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
b.Metode ekuitas. Dengan menggunakan metode ekuitas, investasi pemerintah daerah dinilai sebesar biaya perolehan investasi awal ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar persentase kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah daerah, tidak termasuk dividen yang diterima dalam bentuk saham, akan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
c.Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. Dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, investasi pemerintah daerah dinilai sebesar harga perolehan investasi setelah dikurangi dengan penyisihan atas investasi yang tidak dapat diterima kembali. Perhitungan atas nilai bersih investasi yang dapat direalisasikan dilakukan dengan mengelompokkan investasi pemerintah daerah yang belum diterima kembali sesuai dengan periode jatuh temponya (aging schedule). Besarnya penyisihan atas investasi yang tidak dapat diterima kembali dihitung berdasarkan persentase penyisihan untuk masing-masing kelompok sebagai berikut: No Periode Jatuh Tempo Pengembalian Investasi Persentase Penyisihan 1 Jatuh tempo pada periode 1 s.d 2 Tahun 1 % 2 Jatuh tempo pada periode 2 s.d 3 Tahun 10 % 3 Jatuh tempok pada periode 3 s.d 4 Tahun 50 % 4 Jatuh tempo pada periode di atas 4 Tahun 100 %
4.Penggunaan metode-metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a.Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya.
b.Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas.
c.Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas.
d.Kepemilikan atas investasi jangka panjang bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
5.Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:
a.Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b.Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c.Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
d.Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi. D. PENGUNGKAPAN Pengungkapan investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b.Jenis-jenis investasi, baik investasi permanen dan nonpermanen;
c.Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
d.Penurunan nilai investasi yang signifikan dalam penyebab penurunan tersebut;
e.Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
f.Perubahan pos investasi.
1.Tujuan Kebijakan Akuntansi ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap. Masalah utama akuntansi untuk aset tetap adalah saat pengakuan aset, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat (carrying value) aset tetap.
2.Kebijakan Akuntansi ini mensyaratkan bahwa aset tetap dapat diakui sebagai aset jika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan suatu aset dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah Daerah. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan Akuntansi ini diterapkan untuk seluruh unit Pemerintah Daerah yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan kecuali bila Kebijakan Akuntansi lainnya mensyaratkan perlakuan akuntansi yang berbeda.
2.Kebijakan Akuntansi ini tidak diterapkan untuk:
a.Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources); dan
b.Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative natural resources). Namun demikian, Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam huruf (a) dan (b) dan dapat dipisahkan dari aktivitas atau aset tersebut. B. DEFINISI
1.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian berikut:
a.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
c.Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
d.Masa manfaat adalah: 1) Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas Pemerintahan Daerah dan/atau pelayanan publik; atau 2) Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas Pemerintahan Daerah dan/atau pelayanan publik.
e.Nilai sisa (Residu) adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
f.Nilai tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
g.Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
h.Penyusutan adalah alokasi sistimatis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
i.Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
j.Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
k.Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
l.Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.
m.Pemberi kerja adalah SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.
n.Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
o.Termin (progress billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
p.Nilai tercatat (carrying amount)) adalah nilai buku aset tetap, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
q.AsetTetap-Renovasi, adalah aset tetap yang diperoleh dari kapitalisasi biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, dan biaya partisi suatu ruangan kantor yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. C. UMUM
1.Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama aset Pemerintah Daerah, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap Pemerintah Daerah adalah:
a.Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan atau entitas akuntansi namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor;
b.Hak atas tanah.
2.Tidak termasuk dalam definisi aset tetap adalah aset yang dikuasai untuk dikonsumsi dalam operasi Pemerintah Daerah, seperti bahan (materials) dan perlengkapan (supplies). D. KLASIFIKASI ASET TETAP
1.Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Berikut adalah klasifikasi aset tetap yang digunakan:
a.Tanah;
b.Peralatan dan Mesin;
c.Gedung dan Bangunan;
d.Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
e.Aset Tetap Lainnya; dan
f.Konstruksi dalam Pengerjaan.
2.Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
3.Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
4.Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
5.Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
6.Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
7.Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.
8.Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. E. PENGAKUAN ASET TETAP
1.Untuk dapat diakui sebagai aset tetap aset harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Berwujud;
b.Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
e.Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; dan
f.Memenuhi nilai satuan minimum kapitalisasi (treshold capitalization).
2.Nilai satuan minimum kapitalisasi (treshold capitalization) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f didasarkan pada nilai satuan aset tetap atau aset lainnya dan tidak berdasarkan nilai sekelompok aset tetap atau aset lainnya. Batasan minimal kapitalisasi (treshold capitalization) untuK setiap jenis aset untuk dapat dikategorikan aset tetap adalah sebagai berikut: Kode Nama Batas Kapitalisasi 1.3 ASET TETAP 1.3.1 TANAH 1.3.1.01 TANAH 1.3.1.01.01 TANAH PERSIL 1.3.1.01.01.01 TANAH BANGUNAN PERUMAHAN/G.TEMPAT TINGGAL 1.3.1.01.01.02 TANAH UNTUK BANGUNAN GED.PERDAGANGAN/PERUSAHAAN 1.3.1.01.01.03 TANAH UNTUK BANGUNAN INDUSTRI 1.3.1.01.01.04 TANAH UNTUK BANGUNAN TEMPAT KERJA 1.3.1.01.01.05 TANAH UNTUK BANGUNAN GEDUNG SARANA OLAH RAGA 1.3.1.01.01.06 TANAH UNTUK BANGUNAN TEMPAT IBADAH 1.3.1.01.01.07 TANAH PERSIL LAINNYA 1.3.1.01.02 TANAH NON PERSIL 1.3.1.01.02.01 TANAH BASAH 1.3.1.01.02.02 TANAH KERING 1.3.1.01.02.03 TANAH PERKEBUNAN 1.3.1.01.02.04 TANAH HUTAN 1.3.1.01.02.05 TANAH TANDUS
1.3.1.01.02.06 TANAHPADANG ALANG ALANG / RUMPUT 1.3.1.01.02.07 TANAH PERTANIAN 1.3.1.01.02.08 TANAH PERTAMBANGAN 1.3.1.01.02.09 TANAH NON PERSIL LAINNYA 1.3.1.01.03 LAPANGAN 1.3.1.01.03.01 TANAH LAPANGAN OLAH RAGA 1.3.1.01.03.02 TANAH LAPANGAN PARKIR 1.3.1.01.03.03 TANAH LAPANGAN PENIMBUNAN BARANG 1.3.1.01.03.04 TANAH LAPANGAN PEMANCAR DAN STUDIO ALAM 1.3.1.01.03.05 TANAH LAPANGAN PENGUJIAN/ PENGOLAHAN 1.3.1.01.03.06 TANAH LAPANGAN TERBANG 1.3.1.01.03.07 TANAH UNTUK JALAN 1.3.1.01.03.08 TANAH UNTUK BANGUNAN AIR 1.3.1.01.03.09 TANAH UNTUK BANGUNAN INSTALASI 1.3.1.01.03.10 TANAH UNTUK BANGUNAN JARINGAN 1.3.1.01.03.11 TANAH UNTUK BANGUNAN BERSEJARAH 1.3.1.01.03.12 TANAH UNTUK MAKAM 1.3.1.01.03.13 TANAH UNTUK TAMAN 1.3.1.01.03.14 TANAH UNTUK LATIHAN 1.3.1.01.03.15 TANAH DAERAH PERTAHANAN 1.3.1.01.03.16 TANAH LAPANGAN PBB 1.3.1.01.03.17 TANAH KAMPUNG 1.3.1.01.03.18 EMPLASMENT 1.3.1.01.03.19 LAPANGAN LAINNYA 1.3.2 PERALATAN DAN MESIN 1.3.2.01 ALAT BESAR 1.3.2.01.01 ALAT BESAR DARAT 10.000.000,00 1.3.2.01.01.01 TRACTOR 1.3.2.01.01.02 GRADER 1.3.2.01.01.03 EXCAVATOR 1.3.2.01.01.04 PILE DRIVER 1.3.2.01.01.05 HAULER 1.3.2.01.01.06 ASPHALT EQUIPMENT 1.3.2.01.01.07 COMPACTING EQUIPMENT 1.3.2.01.01.08 AGGREGATE AND CONCRETE EQUIPMENT 1.3.2.01.01.09 LOADER 1.3.2.01.01.10 ALAT PENGANGKAT 1.3.2.01.01.11 MESIN PROSES 1.3.2.01.01.12 ALAT BESAR DARAT LAINNYA 1.3.2.01.02 ALAT BESAR APUNG 10.000.000,00 1.3.2.01.02.01 DREDGER 1.3.2.01.02.02 FLOATING EXCAVATOR 1.3.2.01.02.03 AMPHIBI DREDGER 1.3.2.01.02.04 KAPAL TARIK 1.3.2.01.02.05 MESIN PROSES APUNG 1.3.2.01.03 ALAT BANTU 10.000.000,00 1.3.2.01.03.01 ALAT PENARIK 1.3.2.01.03.02 FEEDER 1.3.2.01.03.03 COMPRESSOR 1.3.2.01.03.04 ELECTRIC GENERATING SET 1.3.2.01.03.05 POMPA 1.3.2.01.03.06 MESIN BOR 1.3.2.01.03.07 UNIT PEMELIHARAAN LAPANGAN 1.3.2.01.03.08 ALAT PENGOLAHAN AIR KOTOR 1.3.2.01.03.09 PEMBANGKIT UAP AIR PANAS/STEAM GENERATOR 1.3.2.01.03.10 AIR PORT MAINTENANCE EQUIPMENT/ALAT BANTU PENERBANGAN 1.3.2.01.03.11 MESIN TATOO 1.3.2.01.03.12 PERLENGKAPAN KEBAKARAN HUTAN 1.3.2.01.03.13 PERALATAN SELAM 1.3.2.01.03.14 PERALATAN SAR MOUNTENERING 1.3.2.01.03.15 PERALATAN INTELEJEN 1.3.2.01.03.16 ALAT BANTU LAINNYA 1.3.2.02 ALAT ANGKUTAN 1.3.2.02.01 ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR 10.000.000,00 1.3.2.02.01.01 KENDARAAN DINAS BERMOTOR PERORANGAN 1.3.2.02.01.02 KENDARAAN BERMOTOR PENUMPANG 1.3.2.02.01.03 KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN BARANG 1.3.2.02.01.04 1.3.2.02.01.05 1.3.2.02.01.06 1.3.2.02.01.07 1.3.2.02.01.08 1.3.2.02.01.09 KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA KENDARAAN BERMOTOR BERODA TIGA KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KENDARAAN TEMPUR ALAT ANGKUTAN KERETA REL ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR LAINNYA 1.3.2.02.02 ALAT ANGKUTAN DARAT TAK BERMOTOR 10.000.000,00 1.3.2.02.02.01 1.3.2.02.02.02 1.3.2.02.02.03 1.3.2.02.02.04 KENDARAAN TAK BERMOTOR ANGKUTAN BARANG KENDARAAN TAK BERMOTOR PENUMPANG ALAT ANGKUTAN KERETA REL TAK BERMOTOR ALAT ANGKUTAN DARAT TAK BEMOTOR LAINNYA 1.3.2.02.03 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR 10.000.000,00 1.3.2.02.03.01 1.3.2.02.03.02 1.3.2.02.03.03 1.3.2.02.03.04 1.3.2.02.03.05 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK BARANG ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK PENUMPANG ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR KHUSUS ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR MILITER ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR LAINNYA 1.3.2.02.04 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR 10.000.000,00 1.3.2.02.04.01 1.3.2.02.04.02 1.3.2.02.04.03 1.3.2.02.04.04 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR UNTUK BARANG ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR KHUSUS ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR LAINNYA 1.3.2.02.05 ALAT ANGKUTAN BERMOTOR UDARA 10.000.000,00 1.3.2.02.05.01 1.3.2.02.05.02 1.3.2.03 KAPAL TERBANG ALAT ANGKUTAN TAK BERMOTOR UDARA LAINNYA ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR 1.3.2.03.01 ALAT BENGKEL BERMESIN 1.000.000,00 1.3.2.03.01.01 1.3.2.03.01.02 1.3.2.03.01.03 1.3.2.03.01.04 1.3.2.03.01.05 1.3.2.03.01.06 1.3.2.03.01.07 1.3.2.03.01.08 1.3.2.03.01.09 1.3.2.03.01.10 PERKAKAS KONSTRUKSI LOGAM TERPASANG PADA PONDASI PERKAKAS KONSTRUKSI LOGAM YANG TRANSPORTABLE (BERPINDAH) PERKAKAS BENGKEL LISTRIK PERKAKAS BENGKEL SERVICE PERKAKAS PENGANGKAT BERMESIN PERKAKAS BENGKEL KAYU PERKAKAS BENGKEL KHUSUS PERALATAN LAS PERKAKAS PABRIK ES ALAT BENGKEL BERMESIN LAINNYA 1.3.2.03.02 ALAT BENGKEL TAK BERMESIN 1.000.000,00 1.3.2.03.02.01 PERKAKAS BENGKEL KONSTRUKSI LOGAM 1.3.2.03.02.02 PERKAKAS BENGKEL LISTRIK 1.3.2.03.02.03 PERKAKAS BENGKEL SERVICE 1.3.2.03.02.04 PERKAKAS PENGANGKAT 1.3.2.03.02.05 PERKAKAS STANDARD (STANDARD TOOLS) 1.3.2.03.02.06 PERKAKAS KHUSUS (SPECIAL TOOLS) 1.3.2.03.02.07 PERKAKAS BENGKEL KERJA 1.3.2.03.02.08 PERALATAN TUKANG BESI 1.3.2.03.02.09 PERALATAN TUKANG KAYU 1.3.2.03.02.10 PERALATAN TUKANG KAYU 1.3.2.03.02.11 PERALATAN UKUR, GIP DAN FEETING 1.3.2.03.02.12 PERALATAN BENGKEL KHUSUS PELADAM 1.3.2.03.02.13 ALAT BENGKEL TAK BERMESIN LAINNYA 1.3.2.03.03 ALAT UKUR 1.000.000,00 1.3.2.03.03.01 ALAT UKUR UNIVERSAL 1.3.2.03.03.02 ALAT UKUR/TEST INTELEGENSIA 1.3.2.03.03.03 ALAT UKUR/TEST ALAT KEPRIBADIAN 1.3.2.03.03.04 ALAT UKUR/TEST KLINIS LAIN 1.3.2.03.03.05 ALAT KALIBRASI 1.3.2.03.03.06 OSCILLOSCOPE 1.3.2.03.03.07 UNIVERSAL TESTER 1.3.2.03.03.08 ALAT UKUR/PEMBANDING 1.3.2.03.03.09 ALAT UKUR LAIN-LAIN 1.3.2.03.03.10 ALAT TIMBANGAN/BIARA 1.3.2.03.03.11 ANAK TIMBANGAN/BIARA 1.3.2.03.03.12 TAKARAN KERING 1.3.2.03.03.13 TAKARAN BAHAN BANGUNAN 1.3.2.03.03.14 TAKARAN LAINNYA 1.3.2.03.03.15 ALAT PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR 1.3.2.03.03.16 SPECIFIC SET 1.3.2.03.03.17 ALAT PENGUKUR KEADAAN ALAM 1.3.2.03.03.18 ALAT PENGUKUR PENGLIHATAN 1.3.2.03.03.19 ALAT PENGUKUR KETEPATAN DAN KOREKSI WAKTU 1.3.2.03.03.20 ALAT UKUR INSTRUMENT WORKSHOP 1.3.2.03.03.21 ALAT UKUR LAINNYA 1.3.2.04 ALAT PERTANIAN 1.3.2.04.01 ALAT PENGOLAHAN 1.000.000,00 1.3.2.04.01.01 ALAT PENGOLAHAN TANAH DAN TANAMAN 1.3.2.04.01.02 ALAT PEMELIHARAAN TANAMAN/IKAN/TERNAK 1.3.2.04.01.03 ALAT PANEN 1.3.2.04.01.04 ALAT PENYIMPAN HASIL PERCOBAAN PERTANIAN 1.3.2.04.01.05 ALAT LABORATORIUM PERTANIAN 1.3.2.04.01.06 ALAT PROSESING 1.3.2.04.01.07 ALAT PASCA PANEN 1.3.2.04.01.08 ALAT PRODUKSI PERIKANAN 1.3.2.04.01.09 ALAT-ALAT PETERNAKAN 1.3.2.04.01.10 ALAT PENGOLAHAN LAINNYA 1.3.2.05 ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 1.3.2.05.01 ALAT KANTOR 750.000,00 1.3.2.05.01.01 MESIN KETIK 1.3.2.05.01.02 MESIN HITUNG/MESIN JUMLAH 1.3.2.05.01.03 ALAT REPRODUKSI (PENGGANDAAN) 1.3.2.05.01.04 ALAT PENYIMPAN PERLENGKAPAN KANTOR 1.3.2.05.01.05 ALAT KANTOR LAINNYA 1.3.2.05.02 ALAT RUMAH TANGGA 750.000,00 1.3.2.05.02.01 MEUBELAIR 1.3.2.05.02.02 ALAT PENGUKUR WAKTU 1.3.2.05.02.03 ALAT PEMBERSIH 1.3.2.05.02.04 ALAT PENDINGIN 1.3.2.05.02.05 ALAT DAPUR 1.3.2.05.02.06 ALAT RUMAH TANGGA LAINNYA (HOME USE) 1.3.2.05.02.07 ALAT PEMADAM KEBAKARAN 1.3.2.05.03 MEJA DAN KURSI KERJA/RAPAT PEJABAT 750.000,00 1.3.2.05.03.01 MEJA KERJA PEJABAT 1.3.2.05.03.02 MEJA RAPAT PEJABAT 1.3.2.05.03.03 KURSI KERJA PEJABAT 1.3.2.05.03.04 KURSI RAPAT PEJABAT 1.3.2.05.03.05 KURSI HADAP DEPAN MEJA KERJA PEJABAT 1.3.2.05.03.06 KURSI TAMU DI RUANGAN PEJABAT 1.3.2.05.03.07 LEMARI DAN ARSIP PEJABAT 1.3.2.06 ALAT STUDIO, KOMUNIKASI DAN PEMANCAR 1.3.2.06.01 ALAT STUDIO 1.000.000,00 1.3.2.06.01.01 PERALATAN STUDIO AUDIO 1.3.2.06.01.02 PERALATAN STUDIO VIDEO DAN FILM 1.3.2.06.01.03 PERALATAN STUDIO GAMBAR 1.3.2.06.01.04 PERALATAN CETAK 1.3.2.06.01.05 PERALATAN STUDIO PEMETAAN/ PERALATAN UKUR TANAH 1.3.2.06.01.06 ALAT STUDIO LAINNYA 1.3.2.06.02 ALAT KOMUNIKASI 1.000.000,00 1.3.2.06.02.01 ALAT KOMUNIKASI TELEPHONE 1.3.2.06.02.02 ALAT KOMUNIKASI RADIO SSB 1.3.2.06.02.03 ALAT KOMUNIKASI RADIO HF/FM 1.3.2.06.02.04 ALAT KOMUNIKASI RADIO VHF 1.3.2.06.02.05 ALAT KOMUNIKASI RADIO UHF 1.3.2.06.02.06 ALAT KOMUNIKASI SOSIAL 1.3.2.06.02.07 ALAT-ALAT SANDI 1.3.2.06.02.08 ALAT KOMUNIKASI KHUSUS 1.3.2.06.02.09 ALAT KOMUNIKASI DIGITAL DAN KONVENSIONAL 1.3.2.06.02.10 ALAT KOMUNIKASI SATELIT 1.3.2.06.02.11 ALAT KOMUNIKASI LAINNYA 1.3.2.06.03 PERALATAN PEMANCAR 1.000.000,00 1.3.2.06.03.01 PERALATAN PEMANCAR MF/MW 1.3.2.06.03.02 PERALATAN PEMANCAR HF/SW 1.3.2.06.03.03 PERALATAN PEMANCAR VHF/FM 1.3.2.06.03.04 PERALATAN PEMANCAR UHF 1.3.2.06.03.05 PERALATAN PEMANCAR SHF 1.3.2.06.03.06 PERALATAN ANTENA MF/MW 1.3.2.06.03.07 PERALATAN ANTENA HF/SW 1.3.2.06.03.08 PERALATAN ANTENA VHF/FM 1.3.2.06.03.09 PERALATAN ANTENA UHF 1.3.2.06.03.10 PEERALATAN ANTENA SHF/PARABOLA 1.3.2.06.03.11 PERALATAN TRANSLATOR VHF/VHF 1.3.2.06.03.12 PERALATAN TRANSLATOR UHF/UHF 1.3.2.06.03.13 PERALATAN TRANSLATOR VHF/UHF 1.3.2.06.03.14 PERALATAN TRANSLATOR UHF/VHF 1.3.2.06.03.15 PERALATAN MICROWAVE F P U 1.3.2.06.03.16 PERALATAN MICROWAVE TERESTRIAL 1.3.2.06.03.17 PERALATAN MICROWAVE TVRO 1.3.2.06.03.18 PERALATAN DUMMY LOAD 1.3.2.06.03.19 SWITCHER ANTENA 1.3.2.06.03.20 SWITCHER/MENARA ANTENA 1.3.2.06.03.21 FEEDER 1.3.2.06.03.22 HUMIDITY CONTROL 1.3.2.06.03.23 PROGRAM INPUT EQUIPMENT 1.3.2.06.03.24 PERALATAN ANTENA PENERIMA VHF 1.3.2.06.03.25 PERALATAN PEMANCAR LF 1.3.2.06.03.26 UNIT PEMANCAR MF+HF 1.3.2.06.03.27 PERALATAN ANTENA PEMANCAR MF+HF 1.3.2.06.03.28 PERALATAN PENERIMA 1.3.2.06.03.29 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA LF 1.3.2.06.03.30 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA MF 1.3.2.06.03.31 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA HF 1.3.2. 06.03.32 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA MF+HF 1.3.2.06.03.33 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA VHF 1.3.2.06.03.34 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA UHF 1.3.2.06.03.35 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA SHF 1.3.2.06.03.36 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA LF 1.3.2.06.03.37 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA MF 1.3.2.06.03.38 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA HF 1.3.2.06.03.39 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA MF+HF 1.3.2.06.03.40 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA VHF 1.3.2.06.03.41 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA UHF 1.3.2.06.03.42 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMASHF 1.3.2.06.03.43 PERALATAN PENERIMA CUACA CITRA SATELITE RESOLUSI RENDAH 1.3.2.06.03.44 PERALATAN PENERIMA CUACA CITRA SATELITE RESOLUSI TINGGI 1.3.2.06.03.45 PERALATAN PENERIMA DAN PENGIRIM GAMBAR KE PERMUKAAN 1.3.2.06.03.46 PERALATAN PERLENGKAPAN RADIO 1.3.2.06.03.47 SUMBER TENAGA 1.3.2.06.03.48 PERALATAN PEMANCAR LAINNYA 1.3.2.06.04 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI 1.000.000,00 1.3.2.06.04.01 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI INSTRUMEN LANDING SYSTEM 1.3.2.06.04.02 VERY HIGH FREQUENCE OMNI RANGE (VOR) 1.3.2.06.04.03 DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME) 1.3.2.06.04.04 RADAR 1.3.2.06.04.05 ALAT PANGATUR TELEKOMUNIKASI 1.3.2.06.04.06 PERALATAN KOMUNIKASI UNTUK DOKUMENTASI 1.3.2.06.04.07 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI LAINNYA 1.3.2.07 ALAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN 1.3.2.07.01 ALAT KEDOKTERAN 1.500.000,00 1.3.2.07.01.01 ALAT KEDOKTERAN UMUM 1.3.2. 07.01.02 ALAT KEDOKTERAN GIGI 1.3.2.07.01.03 ALAT KEDOKTERAN KELUARGA BERENCANA 1.3.2.07.01.04 ALAT KEDOKTERAN BEDAH 1.3.2.07.01.05 ALAT KESEHATAN KEBIDANAN DAN PENYAKIT KANDUNGAN 1.3.2.07.01.06 ALAT KEDOKTERAN THT 1.3.2.07.01.07 ALAT KEDOKTERAN MATA 1.3.2.07.01.08 ALAT KEDOKTERAN BAGIAN PENYAKIT DALAM 1.3.2.07.01.09 ALAT KEDOKTERAN KAMAR JENASAH/MORTUARY 1.3.2.07.01.10 ALAT KEDOKTERAN ANAK 1.3.2.07.01.11 ALAT KEDOKTERAN POLIKLINIK 1.3.2.07.01.12 ALAT KESEHATAN REHABILITASI MEDIS 1.3.2.07.01.13 ALAT KEDOKTERAN NEUROLOGI (SYARAF) 1.3.2.07.01.14 ALAT KEDOKTERAN JANTUNG 1.3.2.07.01.15 ALAT KEDOKTERAN RADIODIAGNOSTIC 1.3.2.07.01.16 ALAT KEDOKTERAN PATALOGI ANATOMY 1.3.2.07.01.17 ALAT KEDOKTERAN TRANSFUSI DARAH 1.3.2.07.01.18 ALAT KEDOKTERAN RADIOTERAPY 1.3.2.07.01.19 ALAT KEDOKTERAN NUKLIR 1.3.2.07.01.20 ALAT KEDOKTERAN KULIT DAN KELAMIN 1.3.2.07.01.21 ALAT KEDOKTERAN GAWAT DARURAT 1.3.2.07.01.22 ALAT KEDOKTERAN JIWA 1.3.2.07.01.23 ALAT KEDOKTERAN BEDAH ORTHOPEDI 1.3.2.07.01.24 ALAT KEDOKTERAN I C U 1.3.2.07.01.25 ALAT KEDOKTERAN I C C U 1.3.2.07.01.26 ALAT KEDOKTERAN BEDAH JANTUNG 1.3.2.07.01.27 ALAT KEDOKTERAN TRADITIONAL MEDICINE 1.3.2.07.01.28 ALAT KEDOKTERAN ANAESTHESI 1.3.2.07.01.29 ALAT KEDOKTERAN LAINNYA 1.3.2.07.02 ALAT KESEHATAN UMUM 1.500.000,00 1.3.2.07.02.01 ALAT KESEHATAN MATRA LAUT 1.3.2.07.02.02 ALAT KESEHATAN MATRA UDARA 1.3.2.07.02.03 ALAT KESEHATAN KEPOLISIAN 1.3.2.07.02.04 ALAT KESEHATAN OLAH RAGA 1.3.2.07.02.05 ALAT KESEHATAN UMUM LAINNYA 1.3.2.08 ALAT LABORATORIUM 1.3.2.08.01 UNIT ALAT LABORATORIUM 2.500.000,00 1.3.2.08.01.01 ALAT LABORATORIUM KIMIA AIR TEKNIK PENYEHATAN 1.3.2.08.01.02 ALAT LABORATORIUM MICRO BIOLOGI TEKNIK PENYEHATAN 1.3.2.08.01.03 ALAT LABORATORIUM HIDROKIMIA 1.3.2.08.01.04 ALAT LABORATORIUM MODEL HIDROLIKA 1.3.2.08.01.05 ALAT LABORATORIUM BATUAN/GEOLOGI 1.3.2.08.01.06 ALAT LABORATORIUM BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI 1.3.2.08.01.07 ALAT LABORATORIUM ASPAL, CAT DAN KIMIA 1.3.2.08.01.08 ALAT LABORATORIUM MEKANIKA TANAH DAN BATUAN 1.3.2.08.01.09 ALAT LABORATORIUM COCOK TANAM 1.3.2.08.01.10 ALAT LABORATORIUM LOGAM, MESIN DAN LISTRIK 1.3.2.08.01.11 ALAT LABORATORIUM UMUM 1.3.2.08.01.12 ALAT LABORATORIUM MICROBIOLOGI 1.3.2.08.01.13 ALAT LABORATORIUM KIMIA 1.3.2.08.01.14 ALAT LABORATORIUM PATOLOGI 1.3.2.08.01.15 ALAT LABORATORIUM IMMUNOLOGI 1.3.2.08.01.16 ALAT LABORATORIUM HEMATOLOGI 1.3.2.08.01.17 ALAT LABORATORIUM FILM 1.3.2.08.01.18 ALAT LABORATORIUM MAKANAN 1.3.2.08.01.19 ALAT LABORATORIUM FARMASI 1.3.2.08.01.20 ALAT LABORATORIUM FISIKA 1.3.2.08.01.21 ALAT LABORATORIUM HIDRODINAMIKA 1.3.2.08.01.22 ALAT LABORATORIUM KLIMATOLOGI 1.3.2.08.01.23 ALAT LABORATORIUM PROSES PELEBURAN 1.3.2.08.01.24 ALAT LABORATORIUM PASIR 1.3.2.08.01.25 ALAT LABORATORIUM PROSES PEMBUATAN CEKATAN 1.3.2.08.01.26 ALAT LABORATORIUM PEMBUATAN POLA 1.3.2.08.01.27 ALAT LABORATORIUM METALOGRAPHY 1.3.2.08.01.28 ALAT LABORATORIUM PROSES PENGELASAN 1.3.2.08.01.29 ALAT LABORATORIUM UJI PROSES PENGELASAN 1.3.2.08.01.30 ALAT LABORATORIUM PROSES PEMBUATAN LOGAM 1.3.2.08.01.31 ALAT LABORATORIUM METROLOGIE 1.3.2.08.01.32 ALAT LABORATORIUM PELAPISAN LOGAM 1.3.2.08.01.33 ALAT LABORATORIUM PROSES PENGOLAHAN PANAS 1.3.2.08.01.34 ALAT LABORATORIUM PROSES TEKNOLOGI TEKSTIL 1.3.2.08.01.35 ALAT LABORATORIUM UJI TEKSTIL 1.3.2.08.01.36 ALAT LABORATORIUM PROSES TEKNOLOGI KERAMIK 1.3.2.08.01.37 ALAT LABORATORIUM PROSES TEKNOLOGI KULIT, KARET DAN PLASTIK 1.3.2.08.01.38 ALAT LABORATORIUM UJI KULIT, KARET DAN PLASTIK 1.3.2.08.01.39 ALAT LABORATORIUM UJI KERAMIK 1.3.2.08.01.40 ALAT LABORATORIUM PROSES TEKNOLOGI SELULOSA 1.3.2.08.01.41 ALAT LABORATORIUM PERTANIAN 1.3.2.08.01.42 ALAT LABORATORIUM ELEKTRONIKA DAN DAYA 1.3.2.08.01.44 ALAT LABORATORIUM KONVERSI BATUBARA DAN BIOMAS 1.3.2.08.01.45 ALAT LABORATORIUM OCEANOGRAFI 1.3.2.08.01.46 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN PERAIRAN 1.3.2.08.01.47 ALAT LABORATORIUM BIOLOGI PERAIRAN 1.3.2.08.01.48 ALAT LABORATORIUM BIOLOGI 1.3.2.08.01.49 ALAT LABORATORIUM GEOFISIKA 1.3.2.08.01.50 ALAT LABORATORIUM TAMBANG 1.3.2.08.01.51 ALAT LABORATORIUM PROSES/TEKNIK KIMIA 1.3.2.08.01.52 ALAT LABORATORIUM PROSES INDUSTRI 1.3.2.08.01.53 ALAT LABORATORIUM KESEHATAN KERJA 1.3.2.08.01.54 LABORATORIUM KEARSIPAN 1.3.2.08.01.55 LABORATORIUM HEMATOLOGI DAN URINALISIS 1.3.2.08.01.56 ALAT LABORATORIUM LAIN 1.3.2. 08.01.57 ALAT LABORATORIUM HERMODINAMIKA MOTOR DAN SISTEM PROPULASI 1.3.2.08.01.58 ALAT LABORATORIUM PENDIDIKAN 1.3.2.08.01.59 ALAT LABORATORIUM TEKNOLOGI PROSES ENZYM 1.3.2.08.01.60 ALAT LABORATORIUM TEKNIK PANTAI 1.3.2.08.01.61 ALAT LABORATORIUM SUMBER DAYA DAN ENERGI 1.3.2.08.01.62 ALAT LABORATORIUM POPULASI 1.3.2.08.01.63 ALAT PENGUKUR GELOMBANG 1.3.2.08.01.64 UNIT ALAT LABORATORIUM LAINNYA 1.3.2.08.02 UNIT ALAT LABORATORIUM KIMIA NUKLIR 2.500.000,00 1.3.2.08.02.01 ANALYTICAL INSTRUMENT 1.3.2.08.02.02 INSTRUMENT PROBE/SENSOR 1.3.2.08.02.03 GENERAL LABORATORY TOOL 1.3.2.08.02.04 GLASSWARE PLASTIC/UTENSILS 1.3.2.08.02.05 LABORATORY SAFETY EQUIPMENT 1.3.2.08.02.06 UNIT ALAT LABORATORIUM KIMIA NUKLIR LAINNYA 1.3.2.08.03 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH 2.500.000,00 1.3.2.08.03.01 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : BAHASA INDONESIA 1.3.2.08.03.02 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : MATEMATIKA 1.3.2.08.03.03 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA DASAR 1.3.2.08.03.04 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA LANJUTAN 1.3.2.08.03.05 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA MENENGAH 1.3.2.08.03.06 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA ATAS 1.3.2.08.03.07 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPS 1.3.2.08.03.08 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : AGAMA 1.3.2.08.03.09 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : KETERAMPILAN 1.3.2.08.03.10 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : KESENIAN 1.3.2.08.03.11 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : OLAH RAGA 1.3.2.08.03.12 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : PKN 1.3.2.08.03.13 ALAT PERAGA LUAR BIASA (TUNA NETRA, TERAPI FISIK, TUNA DAKSA, TUNA RUNGU) 1.3.2. 08.03.14 ALAT PERAGA KEJURUAN 1.3.2.08.03.15 ALAT PERAGA PAUD/TK 1.3.2.08.03.16 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH LAINNYA 1.3.2.08.04 ALAT LABORATORIUM FISIKA NUKLIR/ELEKTRONIKA 2.500.000,00 1.3.2.08.04.01 RADIATION DETECTOR 1.3.2.08.04.02 MODULAR COUNTING AND SCIENTIFIC ELECTRONIC 1.3.2.08.04.03 ASSEMBLY/COUNTING SYSTEM 1.3.2.08.04.04 RECORDER DISPLAY 1.3.2.08.04.05 SYSTEM/POWER SUPPLY 1.3.2.08.04.06 MEASURING/TESTING DEVICE 1.3.2.08.04.07 OPTO ELECTRONICS 1.3.2.08.04.08 ACCELERATOR 1.3.2.08.04.09 REACTOR EXPERIMENTAL SYSTEM 1.3.2.08.04.10 ALAT LABORATORIUM FISIKA NUKLIR/ELEKTRONIKA LAINNYA 1.3.2.08.05 ALAT PROTEKSI RADIASI/PROTEKSI LINGKUNGAN 2.500.000,00 1.3.2.08.05.01 ALAT UKUR FISIKA KESEHATAN 1.3.2.08.05.02 ALAT KESEHATAN KERJA 1.3.2.08.05.03 PROTEKSI LINGKUNGAN 1.3.2.08.05.04 METEOROLOGICAL EQUIPMENT 1.3.2.08.05.05 SUMBER RADIASI 1.3.2.08.05.06 ALAT PROTEKSI RADIASI/PROTEKSI LINGKUNGAN LAINNYA 1.3.2.08.06 RADIATION APPLICATION AND NON DESTRUCTIVE TESTING LABORATORY LAINNYA 2.500.000,00 1.3.2.08.06.01 RADIATION APPLICATION EQUIPMENT 1.3.2.08.06.02 NON DESTRUCTIVE TEST (NDT) DEVICE 1.3.2.08.06.03 PERALATAN HIDROLOGI 1.3.2.08.06.04 RADIATION APPLICATION AND NON DESTRUCTIVE TESTING LABORATORY LAINNYA 1.3.2.08.07 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP 2.500.000,00 1.3.2.08.07.01 ALAT LABORATORIUM KWALITAS AIR DAN TANAH 1.3.2.08.07.02 ALAT LABORATORIUM KWALITAS UDARA 1.3.2.08.07.03 ALAT LABORATORIUM KEBISINGAN DAN GETARAN 1.3.2.08.07.04 LABORATORIUM LINGKUNGAN 1.3.2.08.07.05 ALAT LABORATORIUM PENUNJANG 1.3.2.08.07.06 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP LAINNYA 1.3.2.08.08 PERALATAN LABORATORIUM HYDRODINAMICA 2.500.000,00 1.3.2.08.08.01 TOWING CARRIAGE 1.3.2.08.08.02 WAVE GENERATOR AND ABSORBER 1.3.2.08.08.03 DATA ACCQUISITION AND ANALYZING SYSTEM 1.3.2.08.08.04 CAVITATION TUNNEL 1.3.2.08.08.05 OVERHEAD CRANES 1.3.2.08.08.06 PERALATAN UMUM 1.3.2.08.08.07 PEMESINAN : MODEL SHIP WORKSHOP 1.3.2.08.08.08 PEMESINAN : PROPELLER MODEL WORKSHOP 1.3.2.08.08.09 PEMESINAN : MECHANICAL WORKSHOP 1.3.2.08.08.10 PEMESINAN : PRECISION MECHANICAL WORKSHOP 1.3.2.08.08.11 PEMESINAN : PAINTING SHOP 1.3.2.08.08.12 PEMESINAN : SHIP MODEL PREPARATION SHOP 1.3.2.08.08.13 PEMESINAN : ELECTICAL WORKSHOP 1.3.2.08.08.14 MOB 1.3.2.08.08.15 PHOTO AND FILM EQUIPMENT 1.3.2.08.08.16 PERALATAN LABORATORIUM HYDRODINAMICA LAINNYA 1.3.2.08.09 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI 2.500.000,00 1.3.2.08.09.01 ALAT LABORATORIUM KALIBRASI ELECTROMEDIK DAN BIOMEDIK 1.3.2.08.09.02 ALAT LABORATORIUM STANDARD DAN KALIBRATOR 1.3.2.08.09.03 ALAT LABORATORIUM CAHAYA, OPTIK DAN AKUSTIK 1.3.2.08.09.04 ALAT LABORATORIUM LISTRIK DAN MEKANIK 1.3.2.08.09.05 ALAT LABORATORIUM TEKANAN DAN SUHU 1.3.2.08.09.06 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI LAIN 1.3.2.08.09.07 ALAT LABORATORIUM NATIUS 1.3.2.08.09.08 ALAT LABORATORIUM ELEKTRONIKA DAN TELEKOMUNIKASI PELAYARAN 1.3.2.08.09.09 ALAT LABORATORIUM SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN 1.3.2.08.09.10 ALAT LABORATORIUM UJI PERANGKAT 1.3.2.08.09.11 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI LAINNYA 1.3.2.09 ALAT PERSENJATAAN 1.3.2.09.01 SENJATA API 1.000.000,00 1.3.2.09.01.01 SENJATA GENGGAM 1.3.2.09.01.02 SENJATA PINGGANG 1.3.2.09.01.03 SENJATA BAHU/SENJATA LARAS PANJANG 1.3.2.09.01.04 SENAPAN MESIN 1.3.2.09.01.05 MORTIR 1.3.2.09.01.06 ANTI LAPIS BAJA 1.3.2.09.01.07 ARTILERI MEDAN (ARMED) 1.3.2.09.01.08 ARTILERI PERTAHANAN UDARA (ARHANUD) 1.3.2.09.01.09 KAVALERI 1.3.2.09.01.10 SENJATA LAIN-LAIN 1.3.2.09.02 PERSENJATAAN NON SENJATA API 1.000.000,00 1.3.2.09.02.01 ALAT KEAMANAN 1.3.2.09.02.02 NON SENJATA API 1.3.2.09.02.03 ALAT PENJINAK BAHAN PELEDAK (ALJIHANDAK) 1.3.2.09.02.04 ALAT NUKLIR, BIOLOGI DAN KIMIA 1.3.2.09.02.05 PERSENJATAAN NON SENJATA API LAINNYA 1.3.2.09.03 SENJATA SINAR 1.000.000,00 1.3.2.09.03.01 LASER 1.3.2.09.03.02 SENJATA SINAR LAINNYA 1.3.2.09.04 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN 1.000.000,00 1.3.2.09.04.01 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN 1.3.2.09.04.02 ALAT DALMAS/ALAT DAKHURA 1.3.2.09.04.03 ALAT WANTEROR (PERLAWANAN TEROR) 1.3.2.09.04.04 PERALATAN DETEKSI INTEL 1.3.2.09.04.05 ALSUS LANTAS 1.3.2.09.04.06 ALSUS RESERSE 1.3.2.09.04.07 ALSUS FOTOGRAFI KEPOLISIAN 1.3.2.09.04.08 ALSUS DAKTILOSKOPI 1.3.2.09.04.09 INSTRUMEN ANALISIS LABORATORIUM FORENSIK 1.3.2.09.04.10 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN LAINNYA 1.3.2.10 KOMPUTER 1.3.2.10.01 KOMPUTER UNIT 1.000.000,00 1.3.2.10.01.01 KOMPUTER JARINGAN 1.3.2.10.01.02 PERSONAL KOMPUTER 1.3.2.10.01.03 KOMPUTER UNIT LAINNYA 1.3.2.10.02 PERALATAN KOMPUTER 1.000.000,00 1.3.2.10.02.01 PERALATAN MAINFRAME 1.3.2.10.02.02 PERALATAN MINI KOMPUTER 1.3.2.10.02.03 PERALATAN PERSONAL KOMPUTER 1.3.2.10.02.04 PERALATAN JARINGAN 1.3.2.10.02.05 PERALATAN KOMPUTER LAINNYA 1.3.2.11 ALAT EKSPLORASI 1.3.2.11.01 ALAT EKSPLORASI TOPOGRAFI 1.000.000,00 1.3.2.11.01.01 OPTIK 1.3.2.11.01.02 UKUR/INSTRUMENT 1.3.2.11.01.03 ALAT EKSPLORASI TOPOGRAFI LAINNYA 1.3.2.11.02 ALAT EKSPLORASI GEOFISIKA 1.000.000,00 1.3.2.11.02.01 MEKANIK 1.3.2.11.02.02 ELEKTRONIK/ELECTRIC 1.3.2.11.02.03 MANUAL 1.3.2.11.02.04 ALAT EKSPLORASI GEOFISIKA LAINNYA 1.3.2.12 ALAT PENGEBORAN 1.3.2.12.01 ALAT PENGEBORAN MESIN 1.000.000,00 1.3.2.12.01.01 BOR MESIN TUMBUK 1.3.2.12.01.02 BOR MESIN PUTAR 1.3.2.12.01.03 ALAT PENGEBORAN MESIN LAINNYA 1.3.2.12.02 ALAT PENGEBORAN NON MESIN 1.000.000,00 1.3.2.12.02.01 BANGKA 1.3.2.12.02.02 PANTEK 1.3.2.12.02.03 PUTAR 1.3.2.12.02.04 PERALATAN BANTU 1.3.2.12.02.05 ALAT PENGEBORAN NON MESIN LAINNYA 1.3.2.13 ALAT PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 1.3.2.13.01 SUMUR 1.000.000,00 1.3.2.13.01.01 PERALATAN SUMUR MINYAK 1.3.2.13.01.02 SUMUR PEMBORAN 1.3.2.13.01.03 SUMUR LAINNYA 1.3.2.13.02 PRODUKSI 1.000.000,00 1.3.2.13.02.01 R I G 1.3.2.13.02.02 PRODUKSI LAINNYA 1.3.2.13.03 PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 1.000.000,00 1.3.2.13.03.01 ALAT PENGOLAHAN MINYAK 1.3.2.13.03.02 ALAT PENGOLAHAN AIR 1.3.2.13.03.03 ALAT PENGOLAHAN STEAM 1.3.2.13.03.04 ALAT PENGOLAHAN WAX 1.3.2.13.03.05 PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN LAINNYA 1.3.2.14 ALAT BANTU EKSPLORASI 1.3.2.14.01 ALAT BANTU EKSPLORASI 1.000.000,00 1.3.2.14.01.01 MEKANIK 1.3.2.14.01.02 EEKTRIC 1.3.2.14.01.03 ALAT BANTU EKPLORASI LAINNYA 1.3.2.14.02 ALAT BANTU PRODUKSI 1.000.000,00 1.3.2.14.02.01 PERAWATAN SUMUR 1.3.2.14.02.02 TEST UNIT 1.3.2.14.02.03 ALAT BANTU PRODUKSI LAINNYA 1.3.2.15 ALAT KESELAMATAN KERJA 1.3.2.15.01 ALAT DETEKSI 1.000.000,00 1.3.2.15.01.01 RADIASI 1.3.2.15.01.02 SUARA 1.3.2.15.01.03 ALAT DETEKSI LAINNYA 1.3.2.15.02 ALAT PELINDUNG 1.000.000,00 1.3.2.15.02.01 BAJU PENGAMAN 1.3.2.15.02.02 MASKER 1.3.2.15.02.03 TOPI KERJA 1.3.2.15.02.04 SABUK PENGAMAN 1.3.2.15.02.05 SEPATU LAPANGAN 1.3.2.15.02.06 ALAT PELINDUNG LAINNYA 1.3.2.15.03 ALAT SAR 1.000.000,00 1.3.2.15.03.01 ALAT PENOLONG 1.3.2.15.03.02 ALAT PENDUKUNG PENCARIAN 1.3.2.15.03.03 ALAT KERJA BAWAH AIR 1.3.2.15.03.04 ALAT SAR LAINNYA 1.3.2.15.04 ALAT KERJA PENERBANGAN 1.000.000,00 1.3.2.15.04.01 PERALATAN FASILITAS KOMUNIKASI PENERBANGAN 1.3.2.15.04.02 PERALATAN FASILITAS NAVIGASI DAN PENGAMATAN PENERBANGAN 1.3.2.15.04.03 PERALATAN FASILITAS BANTU PENDARATAN 1.3.2.15.04.04 PERALATAN FASILITAS BANTU PELAYANAN DAN PENGAMANAN BANDAR UDARA 1.3.2.15.04.05 PERALATAN FASILITAS LISTRIK BANDAR UDARA 1.3.2.15.04.06 ALAT UKUR PERALATAN FASLEKTRIK 1.3.2.15.04.07 ALAT KERJA PENERBANGAN LAINNYA 1.3.2.16 ALAT PERAGA 1.3.2.16.01 ALAT PERAGA PELATIHAN DAN PERCONTOHAN 1.000.000,00 1.3.2.16.01.01 ALAT PERAGA PELATIHAN 1.3.2.16.01.02 ALAT PERAGA PERCONTOHAN 1.3.2.16.01.03 ALAT PERAGA PELATIHAN DAN PERCONTOHAN LAINNYA 1.3.2.17 PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1.3.2.17.01 UNIT PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1.000.000,00 1.3.2.17.01.01 LIQUID-LIQUID CONTRACTOR EQUIPMENT 1.3.2.17.01.02 SOLID-SOLID MIXING EQUIPMENT 1.3.2.17.01.03 SOLID-SOLID SCREENING EQUIPMENT 1.3.2.17.01.04 SOLID-SOLID CLASSIFIER 1.3.2.17.01.05 SOLID-LIQUID MIXING EQUIPMENT 1.3.2.17.01.06 SOLID LIQUID CRYSTALLIZATION EQUIPMENT 1.3.2.17.01.07 ION EXCHANGE ABSORTION EQUIPMENT 1.3.2.17.01.08 LEACHING EQUIPMENT 1.3.2.17.01.09 GRAVITY SEDIMENTATION EQUIPMENT 1.3.2.17.01.10 SOLID LIQUID FILTERING EQUIPMENT 1.3.2.17.01.11 CENTRIFUGE FOR SOLID LIQUID 1.3.2.17.01.12 LIQUID FROM SOLID EXPELLING (EXPRESSOR)- EQUIPMENT 1.3.2.17.01.13 GAS-SOLID DRYING EQUIPMENT 1.3.2.17.01.14 GAS - SOLID FLUIDISED BED EQUIPMENT 1.3.2.17.01.15 GAS - SOLID SEPARATION EQUIPMENT 1.3.2.17.01.16 GAS - LIQUID DISTILLATION EQUIPMENT 1.3.2.17.01.17 GAS - LIQUID SEPARITION EQUIPMENT 1.3.2.17.01.18 ISOTOPE SEPARATION EQUIPMENT 1.3.2.17.01.19 TRANSPORT AND STORAGE EQUIPMENT FOR LIQUID 1.3.2.17.01.20 SOLID MATERIAL HANDLING EQUIPMENT 1.3.2.17.01.21 SIZE REDUCTION SIZE BALARGEMENT EQUIPMENT 1.3.2.17.01.22 HEAT GENERATING EQUIPMENT 1.3.2.17.01.23 HEAT TRANSFER EQUIPMENT 1.3.2.17.01.24 MECHANICAL PROCES 1.3.2.17.01.25 CHEMICAL REAKTION EQUIPMENT 1.3.2.17.01.26 UNIT PERALATAN PROSES/PRODUKSI LAINNYA 1.3.2.18 RAMBU - RAMBU 1.3.2.18.01 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT 1.000.000,00 1.3.2.18.01.01 RAMBU BERSUAR 1.3.2.18.01.02 RAMBU TIDAK BERSUAR 1.3.2.18.01.03 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT LAINNYA 1.3.2.18.02 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS UDARA 1.000.000,00 1.3.2.18.02.01 RUNWAY/THRESHOLD LIGHT 1.3.2.18.02.02 VISUAL APPROACH SLOPE INDICATOR (VASI) 1.3.2.18.02.03 APPROACH LIGHT 1.3.2.18.02.04 RUNWAY IDENTIFICATION LIGHT (REILS) 1.3.2.18.02.05 SIGNAL 1.3.2.18.02.06 FLOOD LIGHTS 1.3.2.18.02.07 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS UDARA LAINNYA 1.3.2.18.03 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT 1.000.000,00 1.3.2.18.03.01 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT 1.3.2.18.03.02 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT LAINNYA 1.3.2.19 PERALATAN OLAH RAGA 1.3.2.19.01 PERALATAN OLAH RAGA 1.000.000,00 1.3.2.19.01.01 PERALATAN OLAH RAGA ATLETIK 1.3.2.19.01.02 PERALATAN PERMAINAN 1.3.2.19.01.03 PERALATAN SENAM 1.3.2.19.01.04 PARALATAN OLAH RAGA AIR 1.3.2.19.01.05 PERALATAN OLAH RAGA UDARA 1.3.2.19.01.06 PERALATAN OLAH RAGA LAINNYA 1.3.3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1.3.3.01 BANGUNAN GEDUNG 1.3.3.01.01 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA 30.000.000,00 1.3.3.01.01.01 BANGUNAN GEDUNG KANTOR 1.3.3.01.01.02 BANGUNAN GUDANG 1.3.3.01.01.03 BANGUNAN GEDUNG UNTUK BENGKEL/HANGGAR 1.3.3.01.01.04 BANGUNAN GEDUNG INSTALASI 1.3.3.01.01.05 BANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM 1.3.3.01.01.06 BANGUNAN KESEHATAN 1.3.3.01.01.07 BANGUNAN OCEANARIUM/OBSERVATORIUM 1.3.3.01.01.08 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT IBADAH 1.3.3.01.01.09 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT PERTEMUAN 1.3.3.01.01.10 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT PENDIDIKAN 1.3.3.01.01.11 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT OLAH RAGA 1.3.3.01.01.12 BANGUNAN GEDUNG PERTOKOAN/KOPERASI/PASAR 1.3.3.01.01.13 BANGUNAN GEDUNG UNTUK POS JAGA 1.3.3.01.01.14 BANGUNAN GEDUNG GARASI/POOL 1.3.3. 01.01.15 BANGUNAN GEDUNG PEMOTONG HEWAN 1.3.3.01.01.16 BANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN 1.3.3.01.01.17 BANGUNAN GEDUNG MUSIUM 1.3.3.01.01.18 BANGUNAN GEDUNG TERMINAL/PELABUHAN/BANDARA 1.3.3.01.01.19 BANGUNAN PENGUJIAN KELAIKAN 1.3.3.01.01.20 BANGUNAN GEDUNG LEMBAGA PEMASYARAKATAN 1.3.3.01.01.21 BANGUNAN RUMAH TAHANAN 1.3.3.01.01.22 BANGUNAN GEDUNG KREMATORIUM 1.3.3.01.01.23 BANGUNAN PEMBAKARAN BANGKAI HEWAN 1.3.3.01.01.24 BANGUNAN TEMPAT PERSIDANGAN 1.3.3.01.01.25 BANGUNAN TERBUKA 1.3.3.01.01.26 BANGUNAN PENAMPUNG SEKAM 1.3.3.01.01.27 BANGUNAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) 1.3.3.01.01.28 BANGUNAN INDUSTRI 1.3.3.01.01.29 BANGUNAN PETERNAKAN/PERIKANAN 1.3.3.01.01.30 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA LAINNYA 1.3.3.01.01.31 BANGUNAN PERALATAN GEOFISIKA 1.3.3.01.01.32 BANGUNAN FASILITAS UMUM 1.3.3.01.01.33 BANGUNAN PARKIR 1.3.3.01.01.34 BANGUNAN GEDUNG PABRIK 1.3.3.01.01.35 BANGUNAN STASIUN BUS 1.3.3.01.01.36 TAMAN 1.3.3.01.01.37 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA LAINNYA 1.3.3.01.02 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL 30.000.000,00 1.3.3.01.02.01 RUMAH NEGARA GOLONGAN I 1.3.3.01.02.02 RUMAH NEGARA GOLONGAN II 1.3.3.01.02.03 RUMAH NEGARA GOLONGAN III 1.3.3.01.02.04 MESS/WISMA/BUNGALOW/TEMPAT PERISTIRAHATAN 1.3.3.01.02.05 ASRAMA 1.3.3.01.02.06 HOTEL 1.3.3.01.02.07 MOTEL 1.3.3.01.02.08 FLAT/RUMAH SUSUN 1.3.3.01.02.09 RUMAH NEGARA DALAM PROSES PENGGOLONGAN 1.3.3.01.02.10 PANTI ASUHAN 1.3.3.01.02.11 APARTEMEN 1.3.3.01.02.12 RUMAH TIDAK BERSUSUN 1.3.3.01.02.13 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL LAINNYA 1.3.3.02 MONUMEN 1.3.3.02.01 CANDI/TUGU ERINGATAN/PRASASTI 30.000.000,00 1.3.3.02.01.01 CANDI 1.3.3.02.01.02 TUGU 1.3.3.02.01.03 BANGUNAN PENINGGALAN 1.3.3.02.01.04 CANDI/TUGU PERINGATAN/PRASASTI LAINNYA 1.3.3.03 BANGUNAN MENARA 1.3.3.03.01 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN 15.000.000,00 1.3.3.03.01.01 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN PENERANGAN PANTAI 1.3.3.03.01.02 BANGUNAN PERAMBUAN PENERANGAN PANTAI 1.3.3.03.01.03 BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI 1.3.3.03.01.04 BANGUNAN MENARA PENGAWAS 1.3.3.03.01.05 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN LAINNYA 1.3.3.04 TUGU TITIK KONTROL/PASTI 1.3.3.04.01 TUGU/TANDA BATAS 15.000.000,00 1.3.3.04.01.01 TUGU/TANDA BATAS ADMINISTRASI 1.3.3.04.01.02 TUGU/TANDA JARING KONTROL GEODESI 1.3.3.04.01.03 PILAR/TUGU/TANDA LAINNYA 1.3.3.04.01.04 PAGAR 1.3.3.04.01.05 TUGU/TANDA BATAS LAINNYA 1.3.4 JALAN, JARINGAN DAN IRIGASI 1.3.4.01 JALAN DAN JEMBATAN 1.3.4.01.01 JALAN 50.000.000,00 1.3.4.01.01.01 JALAN NASIONAL 1.3.4.01.01.02 JALAN PROPINSI 1.3.4.01.01.03 JALAN KABUPATEN 1.3.4.01.01.04 JALAN KOTA 1.3.4.01.01.05 JALAN DESA 1.3.4.01.01.06 JALAN TOL 1.3.4.01.01.07 JALAN KERETA API 1.3.4.01.01.08 LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG 1.3.4.01.01.09 JALAN KHUSUS 1.3.4.01.01.10 JALAN LAINNYA 1.3.4.01.02 JEMBATAN 50.000.000,00 1.3.4.01.02.01 JEMBATAN PADA JALAN NASIONAL 1.3.4.01.02.02 JEMBATAN PADA JALAN PROPINSI 1.3.4.01.02.03 JEMBATAN PADA JALAN KABUPATEN 1.3.4.01.02.04 JEMBATAN PADA JALAN KOTA 1.3.4.01.02.05 JEMBATAN PADA JALAN DESA 1.3.4.01.02.06 JEMBATAN PADA JALAN TOL 1.3.4.01.02.07 JEMBATAN PADA JALAN KERETA API 1.3.4.01.02.08 JEMBATAN PADA LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG 1.3.4.01.02.09 JEMBATAN PADA JALAN KHUSUS 1.3.4.01.02.10 JEMBATAN PENYEBERANGAN 1.3.4.01.02.11 JEMBATAN LABUH/SANDAR PADA TERMINAL 1.3.4.01.02.12 JEMBATAN PENGUKUR 1.3.4.01.02.13 JEMBATAN LAINNYA 1.3.4.02 BANGUNAN AIR 1.3.4.02.01 BANGUNAN AIR IRIGASI 50.000.000,00 1.3.4.02.01.01 BANGUNAN WADUK IRIGASI 1.3.4.02.01.02 BANGUNAN PENGAMBILAN IRIGASI 1.3.4.02.01.03 BANGUNAN PEMBAWA IRIGASI 1.3.4.02.01.04 BANGUNAN PEMBUANG IRIGASI 1.3.4.02.01.05 BANGUNAN PENGAMAN IRIGASI 1.3.4.02.01.06 BANGUNAN PELENGKAP IRIGASI 1.3.4.02.01.07 BANGUNAN SAWAH IRIGASI 1.3.4.02.01.08 BANGUNAN AIR IRIGASI LAINNYA 1.3.4.02.02 BANGUNAN PENGAIRAN PASANG SURUT 50.000.000,00 1.3.4.02.02.01 BANGUNAN WADUK PASANG SURUT 1.3.4.02.02.02 BANGUNAN PENGAMBILAN PASANG SURUT 1.3.4.02.02.03 BANGUNAN PEMBAWA PASANG SURUT 1.3.4.02.02.04 SALURAN PEMBUANG PASANG SURUT 1.3.4.02.02.05 BANGUNAN PENGAMAN PASANG SURUT 1.3.4.02.02.06 BANGUNAN PELENGKAP PASANG SURUT 1.3.4.02.02.07 BANGUNAN SAWAH PASANG SURUT 1.3.4.02.02.08 BANGUNAN PENGAIRAN PASANG SURUT LAINNYA 1.3.4.02.03 BANGUNAN PENGEMBANGAN RAWA DAN POLDER 50.000.000,00 1.3.4.02.03.01 BANGUNAN WADUK PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.02 BANGUNAN PENGAMBILAN PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.03 BANGUNAN PEMBAWA PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.04 BANGUNAN PEMBUANG PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.05 BANGUNAN PENGAMAN PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.06 BANGUNAN PELENGKAP PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.07 BANGUNAN SAWAH PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.08 BANGUNAN PENGEMBANGAN RAWA DAN POLDER LAINNYA 1.3.4.02.04 BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI/ PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA ALAM 50.000.000,00 1.3.4.02.04.01 BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA ALAM 1.3.4.02.04.02 BANGUNAN PENGAMBILAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI 1.3.4.02.04.03 BANGUNAN PEMBAWA PENGAMAN SUNGAI/PANTAI 1.3.4.02.04.04 BANGUNAN PEMBUANG PENGAMAN SUNGAI 1.3.4.02.04.05 BANGUNAN PENGAMAN PENGAMANAN SUNGAI/PANTAI 1.3.4.02.04.06 BANGUNAN PELENGKAP PENGAMAN SUNGAI 1.3.4.02.04.07 BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA LAINNYA 1.3.4.02.05 BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR DAN AIR TANAH 50.000.000,00 1.3.4.02.05.01 BANGUNAN PENAMPUNG AIR 1.3.4.02.05.02 BANGUNAN PENGAMBILAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR 1.3.4.02.05.03 BANGUNAN PEMBAWA PENGEMBANGAN SUMBER AIR 1.3.4.02.05.04 Bangunan Pembuangan Air Kotor 1.3.4.02.05.05 BANGUNAN PENGAMAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR 1.3.4.02.05.06 BANGUNAN PELENGKAP PENGEMBANGAN SUMBER AIR 1.3.4.02.05.07 BANGUNAN SAWAH IRIGASI AIR TANAH 1.3.4.02.05.08 BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR DAN AIR TANAH LAINNYA 1.3.4.02.06 BANGUNAN AIR BERSIH/AIR BAKU 50.000.000,00 1.3.4.02.06.01 BANGUNAN WADUK AIR BERSIH/AIR BAKU 1.3.4.02.06.02 BANGUNAN PENGAMBILAN AIR BERSIH/AIR BAKU 1.3.4.02.06.03 BANGUNAN PEMBAWA AIR BERSIH/AIR BAKU 1.3.4.02.06.04 BANGUNAN PEMBUANG AIR BERSIH/AIR BAKU 1.3.4.02.06.05 BANGUNAN PELENGKAP AIR BERSIH/AIR BAKU 1.3.4.02.06.06 BANGUNAN AIR BERSIH/AIR BAKU LAINNYA 1.3.4.02.07 BANGUNAN AIR KOTOR 50.000.000,00 1.3.4.02.07.01 BANGUNAN PEMBAWA AIR KOTOR 1.3.4.02.07.02 BANGUNAN WADUK AIR KOTOR 1.3.4.02.07.03 BANGUNAN PEMBUANG AIR KOTOR 1.3.4.02.07.04 BANGUNAN PENGAMAN AIR KOTOR 1.3.4.02.07.05 BANGUNAN PELENGKAP AIR KOTOR 1.3.4.02.07.06 BANGUNAN AIR KOTOR LAINNYA 1.3.4.03 INSTALASI 1.3.4.03.01 INSTALASI AIR BERSIH / AIR BAKU 50.000.000,00 1.3.4.03.01.01 INSTALASI AIR PERMUKAAN 1.3.4.03.01.02 INSTALASI AIR SUMBER / MATA AIR 1.3.4.03.01.03 INSTALASI AIR TANAH DALAM 1.3.4.03.01.04 INSTALASI AIR TANAH DANGKAL 1.3.4.03.01.05 INSTALASI AIR BERSIH / AIR BAKU LAINNYA 1.3.4.03.02 INSTALASI AIR KOTOR 50.000.000,00 1.3.4.03.02.01 INSTALASI AIR BUANGAN DOMESTIK 1.3.4.03.02.02 INSTALASI AIR BUANGAN INDUSTRI 1.3.4.03.02.03 INSTALASI AIR BUANGAN PERTANIAN 1.3.4.03.02.04 INSTALASI AIR KOTOR LAINNYA 1.3.4.03.03 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH 50.000.000,00 1.3.4.03.03.01 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH ORGANIK 1.3.4.03.03.02 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH NON ORGANIK 1.3.4.03.03.03 BANGUNAN PENAMPUNG SAMPAH 1.3.4.03.03.04 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH LAINNYA 1.3.4.03.04 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN 50.000.000,00 1.3.4.03.04.01 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN PERCONTOHAN 1.3.4.03.04.02 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN PERINTIS 1.3.4.03.04.03 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN TERAPAN 1.3.4.03.04. 04 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN LAINNYA 1.3.4.03.05 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK 50.000.000,00 1.3.4.03.05.01 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR (PLTA) 1.3.4.03.05.02 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA DIESEL (PLTD) 1.3.4.03.05.03 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKRO HIDRO (PLTM) 1.3.4.03.05.04 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA ANGIN (PLTAN) 1.3.4.03.05.05 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) 1.3.4.03.05.06 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA NUKLIR (PLTN) 1.3.4.03.05.07 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS (PLTG) 1.3.4.03.05.08 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI (PLTP) 1.3.4.03.05.09 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS) 1.3.4.03.05.10 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BIOGAS (PLTB) 1.3.4.03.05.11 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SAMUDERA / GELOMBANG SAMUDERA 1.3.4.03.05.12 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK LAINNYA 1.3.4.03.06 INSTALASI GARDU LISTRIK 50.000.000,00 1.3.4.03.06.01 INSTALASI GARDU LISTRIK INDUK 1.3.4.03.06.02 INSTALASI GARDU LISTRIK DISTRIBUSI 1.3.4.03.06.03 INSTALASI PUSAT PENGATUR LISTRIK 1.3.4.03.06.04 INSTALASI GARDU LISTRIK LAINNYA 1.3.4.03.07 INSTALASI PERTAHANAN 50.000.000,00 1.3.4.03.07.01 INSTALASI PERTAHANAN DI DARAT 1.3.4.03.07.02 INSTALASI PERTAHANAN LAINNYA 1.3.4.03.08 INSTALASI GAS 50.000.000,00 1.3.4.03.08.01 INSTALASI GARDU GAS 1.3.4.03.08.02 INSTALASI JARINGAN PIPA GAS 1.3.4.03.08.03 INSTALASI PENGOLAHAN GAS 1.3.4.03.08.04 INSTALASI GAS LAINNYA 1.3.4.03.09 INSTALASI PENGAMAN 50.000.000,00 1.3.4.03.09.01 INSTALASI PENGAMAN PENANGKAL PETIR 1.3.4.03.09.02 INSTALASI REAKTOR NUKLIR 1.3.4. 03.09.03 INSTALASI PENGOLAHAN LIMBAH RADIO AKTIF 1.3.4.03.09.04 INSTALASI PENGAMAN LAINNYA 1.3.4.03.10 INSTALASI LAIN 50.000.000,00 1.3.4.03.10.01 INSTALASI LAIN 1.3.4.04 JARINGAN 1.3.4.04.01 JARINGAN AIR MINUM 50.000.000,00 1.3.4.04.01.01 JARINGAN PEMBAWA 1.3.4.04.01.02 JARINGAN INDUK DISTRIBUSI 1.3.4.04.01.03 JARINGAN CABANG DISTRIBUSI 1.3.4.04.01.04 JARINGAN SAMBUNGAN KE RUMAH 1.3.4.04.01.05 JARINGAN AIR MINUM LAINNYA 1.3.4.04.02 JARINGAN LISTRIK 50.000.000,00 1.3.4.04.02.01 JARINGAN TRANSMISI 1.3.4.04.02.02 JARINGAN DISTRIBUSI 1.3.4.04.02.03 JARINGAN LISTRIK LAINNYA 1.3.4.04.03 JARINGAN TELEPON 50.000.000,00 1.3.4.04.03.01 JARINGAN TELEPON DIATAS TANAH 1.3.4.04.03.02 JARINGAN TELEPON DIBAWAH TANAH 1.3.4.04.03.03 JARINGAN TELEPON DIDALAM AIR 1.3.4.04.03.04 JARINGAN DENGAN MEDIA UDARA 1.3.4.04.03.05 JARINGAN TELEPON LAINNYA 1.3.4.04.04 JARINGAN GAS 50.000.000,00 1.3.4.04.04.01 JARINGAN PIPA GAS TRANSMISI 1.3.4.04.04.02 JARINGAN PIPA DISTRIBUSI 1.3.4.04.04.03 JARINGAN PIPA DINAS 1.3.4.04.04.04 JARINGAN BBM 1.3.4.04.04.05 JARINGAN GAS LAINNYA 1.3.5 ASET TETAP LAIN 1.3.5.01 BAHAN PERPUSTAKAAN 1.3.5.01.01 BAHAN PERPUSTAKAAN TERCETAK 200.000,00 1.3.5.01.01.01 BUKU UMUM 1.3.5.01.01.02 FILSAFAT 1.3.5.01.01.03 BUKU AGAMA 1.3.5.01.01.04 BUKU ILMU SOSIAL 1.3.5.01.01.05 BUKU ILMU BAHASA 1.3.5.01.01.06 BUKU MATEMATIKA DAN PENGETAHUAN ALAM 1.3.5.01.01.07 BUKU ILMU PENGETAHUAN PRAKTIS 1.3.5.01.01.08 BUKU ARSITEKTUR, KESENIAN, OLAH RAGA 1.3.5.01.01.09 BUKU GEOGRAFI, BIOGRAFI, SEJARAH 1.3.5.01.01.10 SERIAL 1.3.5.01.01.11 BUKU LAPORAN 1.3.5.01.01.12 BAHAN PERPUSTAKAAN TERCETAK LAINNYA 1.3.5.01.02 BAHAN PERPUSTAKAAN TEREKAM DAN BENTUK MIKRO 750.000,00 1.3.5.01.02.01 AUDIO VISUAL 1.3.5.01.02.02 BENTUK MIKRO (MICROFORM) 1.3.5.01.02.03 TEREKAM DAN BENTUK MIKRO LAINNYA 1.3.5.01.03 KARTOGRAFI, NASKAH DAN LUKISAN 750.000,00 1.3.5.01.03.01 BAHAN KARTOGRAFI 1.3.5.01.03.02 NASKAH (MANUSKRIP) / ASLI 1.3.5.01.03.03 LUKISAN DAN UKIRAN 1.3.5.01.03.04 KARTOGRAFI, NASKAH DAN LUKISAN LAINNYA 1.3.5.01.04 MUSIK 750.000,00 1.3.5.01.04.01 KARYA MUSIK 1.3.5.01.04.02 MUSIK LAINNYA 1.3.5.01.05 KARYA GRAFIKA (GRAPHIC MATERIAL) 750.000,00 1.3.5.01.05.01 KARYA GRAFIKA (GRAPHIC MATERIAL) 1.3.5.01.05.02 KARYA GRAFIKA (GRAPHIC MATERIAL) LAINNYA 1.3.5.01.06 THREE DIMENSIONAL ARTEFACS AND REALITA 750.000,00 1.3.5.01.06.01 THREE DIMENSIONAL ARTEFACS AND REALITA 1.3.5.01.06.02 THREE DIMENSIONAL ARTEFACS AND REALITA LAINNYA 1.3.5.01.07 TARSCALT 750.000,00 1.3.5.01.07.01 TARSCALT 1.3.5.01.07.02 TARSCALT LAINNYA 1.3.5.02 BARANG BERCORAK KESENIAN/KEBUDAYAAN/OLAHRAGA 1.3.5.02.01 BARANG BERCORAK KESENIAN 750.000,00 1.3.5.02.01.01 ALAT MUSIK 1.3.5.02.01.02 LUKISAN 1.3.5.02.01.03 ALAT PERAGA KESENIAN 1.3.5.02.01.04 BARANG BERCORAK KESENIAN LAINNYA 1.3.5.02.02 ALAT BERCORAK KEBUDAYAAN 750.000,00 1.3.5.02.02.01 PAHATAN 1.3.5.02.02.02 MAKET, MINIATUR, REPLIKA, FOTO DOKUMEN DAN BENDA BERSEJARAH 1.3.5.02.02.03 BARANG KERAJINAN 1.3.5.02.02.04 ALAT BERCORAK KEBUDAYAAN LAINNYA 1.3.5.02.03 TANDA PENGHARGAAN 750.000,00 1.3.5.02.03.01 TANDA PENGHARGAAN BIDANG OLAH RAGA 1.3.5.02.03.02 TANDA PENGHARGAAN BIDANG LAINNYA 1.3.5.03 HEWAN 1.3.5.03.01 HEWAN PIARAAN 750.000,00 1.3.5.03.01.01 HEWAN PENGAMAN 1.3.5.03.01.02 HEWAN PENGANGKUT 1.3.5.03.01.03 HEWAN KEBUN BINATANG 1.3.5.03.01.04 HEWAN PIARAAN LAINNYA 1.3.5.03.02 TERNAK 750.000,00 1.3.5.03.02.01 TERNAK POTONG 1.3.5.03.02.02 TERNAK PERAH 1.3.5.03.02.03 TERNAK UNGGAS 1.3.5.03.02.04 TERNAK LAINNYA 1.3.5.03.03 HEWAN LAINNYA 1.3.5.03.03.01 HEWAN LAINNYA 1.3.5.04 BIOTA PERAIRAN 1.3.5.04.01 IKAN BERSIRIP (PISCES/IKAN BERSIRIP) 200.000,00 1.3.5.04.01.01 IKAN BUDIDAYA 1.3.5.04.02 CRUSTEA (UDANG, RAJUNGAN, KEPITING, DAN SEBANGSANYA) 200.000,00 1.3.5.04.02.01 CRUSTEA BUDIDAYA (UDANG, RAJUNGAN, KEPITING, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.03 MOLLUSCA (KERANG, TIRAM, CUMICUMI, GURITA, SIPUT, DAN SEBANGSANYA) 200.000,00 1.3.5.04.03.01 MOLLUSCA BUDIDAYA (KERANG, TIRAM, CUMI- CUMI, GURITA, SIPUT, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.04 COELENTERATA (UBUR-UBUR DAN SEBANGSANYA) 200.000,00 1.3.5.04.04.01 COELENTERATA BUDIDAYA (UBURUBUR DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.05 ECHINODERMATA (TRIPANG, BULU BABI, DAN SEBANGSANYA) 200.000,00 1.3.5.04.05.01 ECHINODERMATA BUDIDAYA (TRIPANG, BULU BABI, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.06 AMPHIBIA (KODOK DAN SEBANGSANYA) 200.000,00 1.3.5.04.06.01 AMPHIBIA BUDIDAYA (KODOK DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.07 REPTILIA (BUAYA, PENYU, KURA- KURA, BIAWAK, ULAR AIR, DAN SEBANGSANYA 200.000,00 1.3.5.04.07.01 REPTILIA BUDIDAYA (BUAYA, PENYU, KURA- KURA, BIAWAK, ULAR AIR, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.08 MAMMALIA (PAUS, LUMBA-LUMBA, PESUT, DUYUNG, DAN SEBANGSANYA) 200.000,00 1.3.5.04.08.01 MAMMALIA BUDIDAYA (PAUS, LUMBALUMBA, PESUT, DUYUNG, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.09 ALGAE (RUMPUT LAUT DAN TUMBUHTUMBUHAN LAIN YANG HIDUP DI DALAM AIR) 200.000,00 1.3.5.04.09.01 ALGAE BUDIDAYA (RUMPUT LAUT DAN TUMBUH-TUMBUHAN LAIN YANG HIDUP DI DALAM AIR) 1.3.5.04.10 BIOTA PERAIRAN LAINNYA 200.000,00 1.3.5.04.10.01 BUDIDAYA BIOTA PERAIRAN LAINNYA 1.3.5.05 TANAMAN 1.3.5.05.01 TANAMAN 200.000,00 1.3.5.05.01.01 TANAMAN 1.3.5.06 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA 1.3.5.06.01 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA 750.000,00 1.3.5.06.01.01 HEWAN KOLEKSI 1.3.5.06.01.02 BIOTA PERAIRAN KOLEKSI 1.3.5.06.01.03 TANAMAN KOLEKSI 1.3.5.06.01.04 MIKROBA KOLEKSI 1.3.5.06.01.05 BATUAN KOLEKSI 1.3.5.06.01.06 FOSIL 1.3.5.06.01.07 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA LAINNYA Pengeluaran belanja barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap akan diperlakukan sebagai persediaan. Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah daerah tidak memenuhi defenisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
3.Dalam menentukan apakah suatu pos mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomik masa depan yang dapat diberikan oleh pos tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional Pemerintah Daerah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi Pemerintah Daerah. Manfaat ekonomi masa yang akan datang akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan rnenerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui.
4.Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual.
5.Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Aset tetap diakui pada saat tanggal terjadinya transaksi sesuai dengan tanggal transaksi yang tertera pada dokumen bukti pendukung.
6.Saat pengakuan aset akan lebih dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
7.Pengakuan aset tetap yang berasal dari pengadaan barang dan jasa dan perolehan lainnya yang sah yang sah, diakui pada saat barang diterima sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
8.Pengakuan atas asset tetap bedasarkan jenis transaksinya, antara lain penambahan, pengembangan dan pengurangan.
a.Penambahan peningkatan nilai asset tetap yang disebabkan pengadaan baru, diperluas atau diperbesar. Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan asset tetap tersebut.
b.Pengembangan adalah peningkatan nilai asset tetap karena peningkatan manfaat yang berakibat pada durasi masa manfaat, peningkatan efisiensi, dan penurunan biaya pengoperasian.
c.Pengurangan adalah penurunan nilai asset tetap dikarenakan berkurangnya kuantitas Aset Tetap tersebut.
9.Tanah wakaf yang digunakan oleh instansi pemerintah tidak disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah karena Pemerintah tidak memiliki dan/atau tidak menguasai tanah wakaf tersebut. Tanah wakaf tersebut diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
10.Biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik diakui sebagai Aset Tetap- Renovasi pada kelompok Aset Tetap Lainnya bila memenuhi kriteria:
a.Renovasi aset tetap tersebut meningkatkan manfaat ekonomi dan social aset tetap misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah manfaat ekonomik, maka dianggap sebagai Beban Operasional.
b.Manfaat ekonomi dari renovasi tersebut ditetapkan oleh Dinas Teknis terkait sebagai dasar penyusutan.
c.Manfaat ekonomi renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku, dan memenuhi butir 1 di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi, sedangkan apabila manfaat ekonomik renovasi kurang dari 1 tahun buku, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai Beban Operasional tahun berjalan.
d.Jumlah nilai moneter biaya renovasi tersebut material. Dan memenuhi syarat butir 1 dan 2 di atas, maka pengeluaran tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap–Renovasi. Apabila tidak material, biaya renovasi dianggap sebagai Beban Operasional.
11.Dalam hal tanah bermasalah
a.Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
b.Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
c.Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Entitaspemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
d.Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan 1) Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 2) Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 3) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 4) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
12.Hasil dari perkembangbiakan Hewan, ikan dan tanaman tidak disajikan di neraca tetapi disajikan secara ekstra komptabel. Apabila hasil dari perkembangbiakan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat, pencatatan atas hasil perkembangbiakan tersebut diakui sebagai persediaan. Pengukuran Aset Tetap
1.Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
2.Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.
3.Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
4.Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
5.Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung, adalah:
a.biaya persiapan tempat;
b.biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
c.biaya pemasangan (installation cost);
d.biaya professional seperti arsitek dan insinyur;
e.biaya konstruksi;
f.biaya kepanitiaan.
6.Yang tidak termasuk biaya diatribusikan secara langsung, adalah:
a.Honor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
b.Biaya administrasi dan umum lainnnya sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung;
c.Biaya permulaan dan pra produksi seperti biaya survey.
7.Pengeluaran yang dikapitalisasikan dilakukan terhadap pengadaan tanah, pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai, pembiatan peralatan mesin dan bangunan, pembangunan gedung dan bangunan, pembangunan jalan/jaringan, pembelian asset lainnya siap pakai, dan pembangunan/ pembuatan asset tetap lainnya.
8.Pengeluaran yang dikapitalisasi sebagaimana dimaksud pada point (7), dirinci sebagai berikut :
a.Pengadaan tanah meliputi biaya pembebasan, pembayaran honor tim, biaya pembuatan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran dan pengurugan;
b.Pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai meliputi harga barang, ongkos angkut, biaya asuransi, biaya pemasangan, dan biaya selama masa uji coba.
9.Pembuatan peralatan mesin dan bangunan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa pengeluaran sebesar nilai kontrak ditambah biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan.
10.Pembuatan peralatan dan mesin dan bangunannya yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.
11.Pembangunan gedung dan bangunan meliputi :
a.Pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama;
b.Pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsimg sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.
12.Pembangunan jalan, irigasi dan jaringan meliputi :
a.Pembangunan jalan/irigasi/jaringan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkoran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan;
b.Pembangunan jalan/irigasi/jaringan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan.
c.Pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai meliputi harga kontrak/beli, ongkos angkut, dan biaya asuransi.
d.Pembangunan/pembuatan Aset Tetap lain:
e.Pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya yang dilaksanakan melalui kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, dan biaya perizinan;
f.Pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan;
g.Nilai penerimaan hibah dari pihak ketiga meliputi nilai yang dinyatakan oleh pemberi hibah atau nilai taksir, ditambah dengan biaya pengurusan;
h.Nilai penerimaan aset tetap dari rampasan meliputi nilai yang dicantumkan dalam keputusan pengadilan atau nilai taksiran harga pasar pada saat aset diperoleh ditambah dengan biaya pengurusan kecuali untuk tanah, Gedung dan Bangunan meliputi nilai taksiran harga pasar yang berlaku;
i.Nilai reklasifikasi masuk meliputi nilai perolehan aset yang direklasifikasi ditambah biaya merubah apabila menambah umur, kapasitas dan manfaat;
j.Nilai pengembangan tanah meliputi biaya yang dikeluarkan untuk pengurugan dan pematangan;
k.Nilai renovasi tanah meliputi biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas dan atau kapasitas. Penilaian Awal Aset Tetap
1.Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.
2.Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.
3.Suatu aset tetap mungkin diterima Pemerintah Daerah sebagai hadiah atau donasi. Sebagai contoh, tanah mungkin dihadiahkan ke Pemerintah Daerah oleh pengembang (developer) dengan tanpa nilai yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk membangun tempat parkir, jalan, ataupun untuk tempat pejalan kaki. Suatu aset juga mungkin diperoleh tanpa nilai melalui pengimplementasian wewenang yang dimiliki Pemerintah Daerah. Sebagai contoh, dikarenakan wewenang dan peraturan yang ada, Pemerintah Daerah melakukan penyitaan atas sebidang tanah dan bangunan yang kemudian akan digunakan sebagai tempat operasi pemerintahan. Untuk kedua hal di atas aset tetap yang diperoleh harus dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh.
4.Untuk tujuan pernyataan ini, penggunaan nilai wajar pada saat perolehan untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada angka
1.Penilaian kembali yang dimaksud pada paragraf yang berhubungan lainnya hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat perolehan awal.
5.Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada. Perolehan Secara Gabungan
1.Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan proposional/perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
2.Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan (penganggarannya dalam satu dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan/rincian kegiatan) tidak akan dipisahkan harga perolehannya ke masing-masing aset tetap jika harga perolehan salah satu aset tetap tertentu yang diperoleh secara gabungan nilainya mencapai 80% (delapan puluh per seratus) dari keseluruhan nilai aset tetap yang diperoleh secara gabungan. Pengakuan aset tetap tersebut akan diperlakukan sebagai aset tetap yang nilainya mencapai 80% (delapan puluh per seratus) dari keseluruhan nilai perolehan gabungan. Pemindahtanganan Aset Tetap
1.Pemindahtanganan aset tetap dapat berupa penjualan, pertukaran, hibah, atau penyertaan modal,
2.Hasil Penjualan aset tetap dicatat sebagai penerimaan pendapatan lain- lain sebesar penerimaan hasil penjualan. dan dicatat sebagai pengurang nilai aset yang bersangkutan sebesar nilai yang tercatat di Neraca.
3.Pertukaran aset tetap dapat menimbulkan konsekuensi kas atau tidak menimbulkan konsekuensi kas.
4.Pemindahtangan aset yang ada konsekuensi kas terjadi karena nilai aset yang dipertukarkan tidak sama. Apabila terdapat konsekuensi kas dalam pertukaran aset, perlakuannya adalah sebagai berikut:
a.Aset yang dipertukarkan dikeluarkan dari catatan sebesar nilai yang tercatat di Neraca.
b.Aset yang diterima dicatat sebesar nilai yang tercatat di Neraca atas aset yang diserahkan ditambah dengan jumlah kas yang dibayarkan/dikurangi dengan jumlah kas yang diterima atau sebesar nilai pasar yang wajar atas aset yang diterima, mana yang lebih andal. Pemeliharaan Setelah Perolehan
1.Aset tetap diperoleh Pemerintah Daerah dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional Pemerintahan, Aset tetap bagi Pemerintah Daerah, di satu sisi merupakan sumber daya ekonomi, di sisi lain merupakan komitmen, artinya di kemudian hari Pemerintah Daerah wajib memelihara atau merehabilitasi aset tetap yang bersangkutan. Pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu belanja untuk pemeliharaan dan belaiya untuk peningkatan.
2.Belanja untuk pemeliharaan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi aset tetap tersebut sesuai dengan kondisi normal. Sedangkan belanja untuk peningkatan adalah belanja yang memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja.
3.Pengeluaran yang dikategorikan sebagai pemeliharaan tidak berpengaruh terhadap nilai aset tetap yang bersangkutan.
4.Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dsdam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, dan memenuhi nilai batasan kapitalisasi harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
5.Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari Aset Tetap yang sudah ada. Misalnya sebuah gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 30 (tigapuluh) tahun. Pada tahun ke-27 pemerintah melakukan renovasi dengan besaran renovasi/rehab sebesar 50% harapan gedung tersebut masih dapat digunakan 15 tahun lagi.
6.Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan Aset Tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 KW dilakukan renovasi sehin^a kapasitasnya meningkat menjadi 300 KW.
7.Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari Aset Tetap yang sudah ada. Misalnya, jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh pemerintah menjadi jalan aspal.
8.Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400 m2 menjadi 500 m2.
9.Pengeluaran setelah perolehan awal aset tetap gedung dan bangunan sebagaimana yang dimaksud angka 4 diperlakukan sebagai berikut:
a.Pengeluaran untuk perbaikan dengan nilai kurang dari Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) maka biaya perbaikannya diperlakukan sebagai pengeluaran untuk pemeliharaan sehingga tidak menambah nilai gedung dan bangunan.
b.Pengeluaran untuk perbaikan dengan mulai dari Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), maka nilai perbaikannya diperlakukan sebagai pengeluaran untuk peningkatan sehingga nilainya akan dikapitalisir kedalam nilai gedung dan bangunan.
10.Pengeluaran setelah perolehan awal aset tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan yang berupa pembangunan dan peningkatan/rehabilitasi harus dikapitalisasi pada nilai tercatat aset yang bersangkutan, sedangkan pengeluaran yang berupa pemeliharaan tidak dikapitalisasi/dicatat sebagai biaya.
11.Contoh penerapan bahwa suatu pengeluaran, apakah termasuk belanja modal atau Pemeliharaan yaitu sebagai berikut: A. Dinas Pendidikan melakukan kegiatan/proyek pemeliharaan atas gedung kantor (ruang kerja) dengan melakukan penggantian kunci pintu/jendela dan pengecatan ruang kerja dengan total biaya sebesar Rp25.000.000,00. Adapun harga perolehan gedung kantor dimaksud sebesar Rp500.000.000,00. Kegiatan/proyek pemeliharaan tersebut apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala atau belanja modal yang dapat dikapitalisasi menjadi aset tetap? No Kriteria Memenuhi kriteria 1 Manfaat ekonomi atas barang yang Tidak dipelihara bertambah : bertambah ekonomis/efisien, bertambah umur ekonomis, bertambah volume, bertambah kapasitas produksi. 2 Nilai rupiah pengeluaran atas pemeliharaan barang/asset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan Ya (karena nilai pemeliharaan melampaui batasan minimal jumlah biaya yang harus dikapitalisasi sebesar Rp30.000.000 Kesimpulan: Pemeliharan Gedung kantor tersebut tidak memenuhi kriteria kapitalisasi artinya belanja pemeliharaan dimaksud tidak menambah nilai asset tetap. Belanja pemeliharaan yang tidak menambah nilai asset, tetap harus dianggarkan dalam Jenis Belanja Barang dan Jasa B. Dinas pendidikan melakukan kegiatan/ proyek pemeliharaan/ rehabilitasi atas gedung kantor dengan melakukan penggantian atas sebagian lantai ruang kerja yang semula lantai ubin menjadi lantai marmer dengan total biaya sebesar Rp30.000.000,00. Adapun harga perolehan gedung kantor dimaksud sebesar Rp1.000.000.000,00. Kegiatan/proyek pemeliharaan/ rehabilitasi tersebut apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala atau belanja modal yang dapat dikapitalisasi menjadi aset tetap? No Kriteria Memenuhi kriteria 1 Manfaat ekonomi atas barang yang Ya dipelihara bertambah: bertambah ekonomis/efisien, bertambah umur ekonomis, bertambah volume, bertambah kapasitas produksi. 2 Nilai rupiah pengeluaran atas pemeliharaan barang/asset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan Tidak. (karena nilai pemeliharaan tidak melampaui batasan minimal jumlah biaya yang harus dikapitalisasi sebesar Rp30.000.000 Kesimpulan : Pemeliharan Gedung kantor tersebut tidak memenuhi kriteria kapitalisasi artinya belanja pemeliharaan dimaksud tidak menambah nilai asset tetap. Belanja pemeliharaan yang tidak menambah nilai asset, tetap harus dianggarkan dalam Jenis Belanja Barang dan Jasa C. Dinas pendidikan melakukan kegiatan / proyek pemeliharaan / rehabilitasi atas gedung kantor dengan melakukan penggantian atas seluruh lantai ruang kerja yang semula lantai ubin menjadi lantai marmer dengan total biaya sebesar Rp30.000.000,00. Adapun harga perolehan gedung kantor dimaksud sebesar Rpl.000.000.000,00 Kegiatan/proyek pemeliharaan/rehabilitasi tersebut apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala atau belanja modal yang dapat dikapitalisasi menjadi aset tetap? No Kriteria Memenuhi kriteria 1 Manfaat ekonomi atas barang yang Ya dipelihara bertambah : bertambah ekonomis/efisien, bertambah umur ekonomis, bertambah volume, bertambah kapasitas produksi. 2 Nilai rupiah pengeluaran atas pemeliharaan barang/asset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan Ya (karena nilai pemeliharaan melampaui batasan minimal jumlah biaya yang harus dikapitalisasi sebesar Rp30.000.000 Kesimpulan: Pemeliharan Gedung kantor tersebut memenuhi kriteria kapitalisasi artinya belanja pemeliharaan dimaksud akan menambah nilai asset tetap. Belanja pemeliharaan yang bersifat menambah nilai asset, tetap harus dianggarkan dalam Jenis Belanja Modal.
12.Aset tetap yang mengalami overhaul/renovasi/perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, masa manfaat aset bertambah sesuai dengan tabel berikut: Kode Nama Masa Manfaat Perolehan Awal (tahun) Besar renov/ rehab Dalam (%) Masa Manfaat Renov/ rehab (tahun) 1.3.2 PERALATAN DAN MESIN 1.3.2.01.01 ALAT BESAR DARAT 10 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 3 75 samai dengan 100 4 1.3.2.01.02 ALAT BESAR APUNG 8 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 3 75 samai dengan 100 4 1.3.2.01.03 ALAT BANTU 7 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 3 75 samai dengan 100 4 1.3.2.02.01 ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR 7 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 3 75 samai dengan 100 4 1.3.2.02.02 ALAT ANGKUTAN DARAT TAK BERMOTOR 2 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 1 75 samai dengan 100 1 1.3.2.02.03 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR 10 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 3 75 samai dengan 100 4 1.3.2.02.04 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR 3 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 1 75 samai dengan 100 1 1.3.2.02.05 ALAT ANGKUTAN BERMOTOR UDARA 20 0 sampai dengan 25 3 25 samai dengan 50 7 50 samai dengan 75 10 75 samai dengan 100 13 1.3.2.03.01 ALAT BENGKEL BERMESIN 10 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 3 75 samai dengan 100 4 1.3.2.03.02 ALAT BENGKEL TAK BERMESIN 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.03.03 ALAT UKUR 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.04.01 ALAT PENGOLAHAN 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.05.01 ALAT KANTOR 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.05.02 ALAT RUMAH TANGGA 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.05.03 MEJA DAN KURSI KERJA/RAPAT PEJABAT 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.06.01 ALAT STUDIO 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.06.02 ALAT KOMUNIKASI 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.06.03 PERALATAN PEMANCAR 10 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 3 75 samai dengan 100 4 1.3.2.06.04 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI 10 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 3 75 samai dengan 100 4 1.3.2.07.01 ALAT KEDOKTERAN 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.07.02 ALAT KESEHATAN UMUM 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.08.01 UNIT ALAT LABORATORIUM 8 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 3 75 samai dengan 100 4 1.3.2.08.02 UNIT ALAT LABORATORIUM KIMIA NUKLIR 4 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.08.03 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH 4 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.08.04 ALAT LABORATORIUM FISIKA NUKLIR/ELEKTRONI KA 15 0 sampai dengan 25 2 25 samai dengan 50 4 50 samai dengan 75 6 75 samai dengan 100 7 1.3.2.08.05 ALAT PROTEKSI RADIASI/PROTEKSI LINGKUNGAN 10 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 3 75 samai dengan 100 4 1.3.2.08.06 RADIATION APPLICATION AND NON DESTRUCTIVE TESTING LABORATORY LAINNYA 10 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 3 75 samai dengan 100 4 1.3.2.08.07 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP 7 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.08.08 PERALATAN LABORATORIUM HYDRODINAMICA 15 0 sampai dengan 25 2 25 samai dengan 50 4 50 samai dengan 75 6 75 samai dengan 100 7 1.3.2.08.09 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.09.01 SENJATA API 15 0 sampai dengan 25 2 25 samai dengan 50 4 50 samai dengan 75 6 75 samai dengan 100 7 1.3.2.09.02 PERSENJATAAN NON SENJATA API 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.09.03 SENJATA SINAR 15 0 sampai dengan 25 2 25 samai dengan 50 4 50 samai dengan 75 6 75 samai dengan 100 7 1.3.2.09.04 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.10.01 KOMPUTER UNIT 4 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.10.02 PERALATAN KOMPUTER 4 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai 2 dengan 75 75 samai dengan 100 2 1.3.2.11.01 ALAT EKSPLORASI TOPOGRAFI 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.11.02 ALAT EKSPLORASI GEOFISIKA 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.12.01 ALAT PENGEBORAN MESIN 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.12.02 ALAT PENGEBORAN NON MESIN 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.13.01 SUMUR 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.13.02 PRODUKSI 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.13.03 PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 1.3.2.14.01 ALAT BANTU EKSPLORASI 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.14.02 ALAT BANTU PRODUKSI 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.15.01 ALAT DETEKSI 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.15.02 ALAT PELINDUNG 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.15.03 ALAT SAR 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.15.04 ALAT KERJA PENERBANGAN 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.16.01 ALAT PERAGA PELATIHAN DAN PERCONTOHAN 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.17.01 UNIT PERALATAN PROSES/PRODUKSI 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.18.01 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.18.02 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS UDARA 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.18.03 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT 5 0 sampai dengan 25 1 25 samai 1 dengan 50 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.2.19.01 PERALATAN OLAH RAGA 4 0 sampai dengan 25 1 25 samai dengan 50 1 50 samai dengan 75 2 75 samai dengan 100 2 1.3.3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1.3.3.01.01 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA 30 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 3 50 samai dengan 75 5 75 samai dengan 100 8 1.3.3.01.02 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL 30 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 3 50 samai dengan 75 5 75 samai dengan 100 8 1.3.3.02.01 CANDI 30 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 3 50 samai dengan 75 5 75 samai dengan 100 8 1.3.3.03.01 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN 30 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 3 50 samai dengan 75 5 75 samai dengan 100 8 1.3.3.04.01 TUGU/TANDA BATAS 25 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 3 50 samai dengan 75 5 75 samai dengan 100 8 1.3.4 JALAN, JARINGAN DAN IRIGASI 1.3.4.01.01 JALAN 10 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 4 75 samai dengan 100 5 1.3.4.01.02 JEMBATAN 25 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 3 50 samai dengan 75 5 75 samai dengan 100 8 1.3.4.02.01 BANGUNAN AIR IRIGASI 50 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 5 50 samai dengan 75 10 75 samai dengan 100 15 1.3.4.02.02 BANGUNAN PENGAIRAN PASANG SURUT 50 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 5 50 samai dengan 75 10 75 samai dengan 100 15 1.3.4.02.03 BANGUNAN PENGEMBANGAN RAWA DAN POLDER 25 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 3 50 samai dengan 75 5 75 samai dengan 100 8 1.3.4.02.04 BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA ALAM 10 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 4 75 samai dengan 100 5 1.3.4.02.05 BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR DAN AIR TANAH 10 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 4 75 samai dengan 100 5 1.3.4.02.06 BANGUNAN AIR BERSIH/AIR BAKU 40 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 4 50 samai dengan 75 6 75 samai dengan 100 10 1.3.4.02.07 BANGUNAN AIR KOTOR 40 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 4 50 samai dengan 75 6 75 samai dengan 100 10 1.3.4.03.01 INSTALASI AIR BERSIH / AIR BAKU 30 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 3 50 samai dengan 75 5 75 samai dengan 100 8 1.3.4.03.02 INSTALASI AIR KOTOR 30 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 3 50 samai dengan 75 5 75 samai dengan 100 8 1.3.4.03.03 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH 10 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 4 75 samai dengan 100 5 1.3.4.03.04 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN 10 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 4 75 samai dengan 100 5 1.3.4.03.05 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK 40 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 4 50 samai dengan 75 6 75 samai dengan 100 10 1.3.4.03.06 INSTALASI GARDU LISTRIK 40 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 4 50 samai dengan 75 6 75 samai dengan 100 10 1.3.4.03.07 INSTALASI PERTAHANAN 30 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 3 50 samai dengan 75 5 75 samai dengan 100 8 1.3.4.03.08 INSTALASI GAS 30 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 3 50 samai dengan 75 5 75 samai dengan 100 8 1.3.4.03.09 INSTALASI PENGAMAN 20 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 4 75 samai dengan 100 6 1.3.4.03.10 INSTALASI LAIN 20 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 4 75 samai dengan 100 6 1.3.4.04.01 JARINGAN AIR MINUM 30 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 3 50 samai dengan 75 5 75 samai dengan 100 8 1.3.4.04.02 JARINGAN LISTRIK 40 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 4 50 samai dengan 75 6 75 samai dengan 100 10 1.3.4.04.03 JARINGAN TELEPON 20 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 2 50 samai dengan 75 4 75 samai dengan 100 6 1.3.4.04.04 JARINGAN GAS 30 0 sampai dengan 25 hanya menambah nilai perolehan induk 25 samai dengan 50 3 50 samai dengan 75 5 75 samai dengan 100 8
13.Selain belanja modal untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya, belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya dapat juga dimasukkan sebagai Belanja Modal yang menambah aset tetap. Pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal yang menambah aset tetap jika memenuhi seluruh kriteria huruf a, b dan c sebagai berikut:
a.Manfaat ekonomi atas barang/aset tetap yang dipelihara:
1.bertambah ekonomis/efisien; dan/atau
2.bertambah umur ekonomis; dan/atau
3.bertambah volume; dan/atau
4.bertambah kapasitas produktivitas.
b.Ada perubahan bentuk fisik semula, kecuali peralatan dan mesin, dan secara manajemen barang milik daerah tidak ada proses penghapusan; dan
c.Nilai rupiah pengeluaran belanja atas pemeliharaan barang/aset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagai mana ketentuan batasan minimal kapitalisasi asettetap yang dijelaskan di Kebijakan Akuntansi Aset tetap.
14.Penambahan masa manfaat karena overhaul/renovasi/perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, maksimal sesuai dengan masa manfaat ekonomi asset. Contoh kasus overhaul/renovasi: Badan Arsip dan Perpustakaan mempunyai gedung arsip yang diperoleh pada tahun 2000. Harga perolehan gedung tersebut 10 milyar dengan masa manfaat 30 tahun. Pada tahun ke-15 yaitu 2015 dilakukan renovasi pertama senilai 5 milyar. Pada tahun 2020 dilakukan kembali renovasi ke-2 senilai 7,5 milyar. Berapa besarnya akumulasi penyusutan setelah terjadi renovasi pertama dan kedua? Berapa besarnya Nilai Buku setelah renovasi pertama dan kedua ? Berapa biaya penyusutan yang akan dibebankan pada tahun ke-15 dan ke-20 ini? Berapa masa manfaat setelah renovasi pertama dan kedua? ❖ Sebelum Renovasi Harga Perolehan 10.000.000.000 Masa manfaat awal 30 tahun Masa manfaat yang sudah berjalan 15 tahun Beban Penyusutan/tahun 333.333.333 Akumulasi penyusutan di tahun ke-15 5.000.000.000 Nilai buku di tahun ke-15 5.000.000.000 ❖ Setelah renovasi pertama tahun ke-15 Biaya renovasi ke-1 5.000.000.000 Harga perolehan setelah renovasi 15.000.000.000 Nilai buku setelah renovasi 10.000.000.000 Persentase renovasi 50% (lihat tabel) Penambahan masa manfaat 10 tahun (lihat tabel) Masa manfaat setelah renovasi 25 tahun Beban peyusutan tahun ke-16 500.000.000 Akumulasi penyusutan setelah renovasi/ tahun ke-16 5.500.000.000 Keterangan : Harga perolehan setelah renovasi = (Harga perolehan awal) + (Biaya renovasi) Nilai buku setelah renovasi = (Harga perolehan setelah renovasi) – (akumulasi penyusutan sebelum renovasi) Persentase renovasi = (Biaya renovasi) : (Harga perolehan awal) Beban Penyusutan setelah renovasi = (Nilai buku setelah renovasi) : (masa manfaat setelah renovasi) Akumulasi penyusutan setelah renovasi = (Akumulasi penyusutan sebelum renovasi) + (beban penyusutan setelah renovasi) Masa manfaat setelah renovasi = (sisa masa manfaat awal) + (penambahan masa manfaat renovasi) ❖ Sebelum renovasi kedua tahun ke-20 Akumulasi penyusutan di tahun ke- 20 7.500.000.000 Nilai buku tahun ke-20 7.500.000.000 Masa manfaat yang sudah berjalan 5 tahun Sisa Masa manfaat 20 tahun ❖ Setelah renovasi kedua Biaya renovasi ke-2 7.500.000.000 Harga perolehan setelah renovasi 22.500.000.000 Nilai buku setelah renovasi 15.000.000.000 Persentase renovasi 50% Penambahan masa manfaat 10 tahun Masa Manfaat setelah renovasi 25 tahun Masa Manfaat yang dipakai 20 tahun* Keterangan *Penambahan masa manfaat karena overhaul/renovasi/ perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, maksimal sesuai dengan masa manfaat ekonomi aset
15.Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomik dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/ volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/perbaikan/penambahan yang merupakan pemeliharaan rutin/ berkala /terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap. Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal
16.Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun ekuitas. Penyusutan
1.Objek Penyusutan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud :
a.Gedung Dan Bangunan
b.Peralatan Dan Mesin
c.Jalan,Irigasi dan Jaringan
d.Aset Tetap Lainnya
e.Aset Lainnya
2.Aset Tetap Lainya yang dimaksud berupa :
a.Aset tetap dalam Renovasi
b.Alat musik moderen
3.Aset Lainnya yang dimaksud berupa :
a.Aset kemitraan dengan pihak ketiga
b.Aset tetap yang tidak digunakan dalam operasi pemerintah
4.Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
5.Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
6.Penyusutan Barang Milik Daerah tidak dilakukan terhadap:
a.Aset Tetap Tanah;
b.Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan;
c.Aset Tetap dalam renovasi berupa Tanah dalam renovasi;
d.Aset Tetap dalam renovasi yang tidak menambah Masa Manfaat;
e.Aset Tetap dalam kondisi rusak berat/usang;
f.Aset Tetap Tanah yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah; dan
g.Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah.
7.Aset Tetap dalam kondisi rusak berat/usang sebagaimana dimaksud direklasifikasi ke dalam sub rincian objek aset rusak berat/usang pada kelompok Aset Lainnya sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah.
8.Aset Tetap Tanah yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, direklasifikasi ke dalam sub rincian objek Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah pada kelompok Aset Lainnya sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah.
9.Aset Tetap yang dinyatakan hilang direklasifikasi ke dalam sub rincian objek Aset lain-lain Lainnya pada kelompok Aset Lainnya sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah.
10.Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa memperhitungkan adanya nilai residu.
11.Nilai residu sebagaimana dimaksud merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir Masa Manfaat.
12.Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada buku semesteran dan tahunan.
13.Dalam hal terjadi penyesuaian nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap dan kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai Aset Tetap, perubahan nilai Aset tetap diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan
14.Hasil penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai penyesuaian pada Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
15.Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke Pemerintah Daerah.
16.Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap.
17.Penentuan Masa Manfaat aset tetap dilakukan dengan memperhatikan:
a.daya pakai;
b.tingkat keausan fisik dan/atau keusangan; dan
c.ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset dari asset yang bersangkutan.
18.Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan paling sedikit untuk setiap rincian obyek Aset Tetap menurut penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah
19.Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan.
20.Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) perubahan Masa Manfaat Aset Tetap dapat dilakukan dalam hal:
a.terjadi perubahan karakteristik fisik/penggunaan Aset Tetap;
b.terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah masa manfaat;
c.terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari; atau
d.kesesuaian antara sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap.
21.Perubahan Masa Manfaat sebagaimana dimaksud ayat (20) huruf a dan huruf d, dilakukan dalam hal terjadi sebab yang secara normal dan wajar.
22.Perubahan Masa Manfaat sebagaimana dimaksud ayat (21), ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
23.Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas dan/atau kualitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan.
24.Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian.
25.Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.renovasi;
b.restorasi; atau
c.overhaul.
26.Renovasi sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian Aset Tetap.
27.Restorasi sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
28.Overhaul sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.
29.Penentuan dan perubahan Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1), dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap yang dimuat dalam tabel Masa Manfaat Aset Tetap.
30.Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dan Diinvestasikan dalam Aset Tetap.
31.Metode penyusutan yang dipergunakan dalam penyesuaian nilai aset tetap Pemerintah Daerah adalah metode garis lurus (straight line method). Rumusan perhitungan metode garis lurus (straight line method) untuk setiap periode adalah sebagai berikut : Penyusutan per periode = Nilai yang dapat disusutkan/Masa Manfaat
32.Penyusutan per periode adalah nilai yang disesuiakan atau dikurangkan pada nilai buku aset tetap dan aset tidak berwujud. Periode perhitungan penyusutan aset tetap dan aset tidak berwujud adalah setiap tahun.
33.Nilai yang dapat disusutkan (depreciable cost) adalah nilai perolehan atau nilai wajar aset tetap. Penggunaan nilai perolehan atau nilai wajar aset tetap menjadi nilai yang dapat disusutkan karena aset tetap diniatkan untuk digunakan dalam operasi Pemerintah Daerah dan
34.Nilai yang dapat disusutkan berdasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan.
35.Dalam hal terjadi penyesuaian nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap dan kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai Aset Tetap, perubahan nilai Aset tetap diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan. tidak dimaksudkan untuk dijual pada akhir masa manfaatnya meskipun suatu aset tetap dapat ditentukan nilai residunya. Dengan demikian secara prinsip tidak dikenal nilai residu.
36.Nilai residu sebagaimana dimaksud merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir Masa Manfaat.
37.Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan.
38.Dalam hal terjadi penyesuaian nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap dan kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai Aset Tetap, perubahan nilai Aset tetap diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan
39.Hasil penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud disertai penyesuaian pada Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
40.Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap.
41.Masa manfaat merupakan prakiraan umur pemakaian aset tetap yang diharapkan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kegiatan operasional pemerintahan atau pelayanan kepada masyarakat. Masa manfaat setiap jenis aset berbeda tergantung karakteristik fisik atau teknologi, cara pemanfaatan, atau intensitas pemanfaatannya Pedoman penetapan Masa Manfaat tertuang pada Tabel dalam Kebijakan ini, sebagai berikut: Tabel Masa Manfaat Kode Nama Masa manfaat
1.3 ASET TETAP 1.3.1 TANAH 1.3.1.01 TANAH 1.3.1.01.01 TANAH PERSIL 1.3.1.01.01.01 TANAH BANGUNAN PERUMAHAN/G.TEMPAT TINGGAL 1.3.1.01.01.02 TANAH UNTUK BANGUNAN GED.PERDAGANGAN/PERUSAHA AN 1.3.1.01.01.03 TANAH UNTUK BANGUNAN INDUSTRI 1.3.1.01.01.04 TANAH UNTUK BANGUNAN TEMPAT KERJA 1.3.1.01.01.05 TANAH UNTUK BANGUNAN GEDUNG SARANA OLAH RAGA 1.3.1.01.01.06 TANAH UNTUK BANGUNAN TEMPAT IBADAH 1.3.1.01.01.07 TANAH PERSIL LAINNYA 1.3.1.01.02 TANAH NON PERSIL 1.3.1.01.02.01 TANAH BASAH 1.3.1.01.02.02 TANAH KERING 1.3.1.01.02.03 TANAH PERKEBUNAN 1.3.1.01.02.04 TANAH HUTAN 1.3.1.01.02.05 TANAH TANDUS 1.3.1.01.02.06 TANAH PADANG ALANGALANG/RUMPUT 1.3.1.01.02.07 TANAH PERTANIAN 1.3.1.01.02.08 TANAH PERTAMBANGAN 1.3.1.01.02.09 TANAH NON PERSIL LAINNYA 1.3.1.01.03 LAPANGAN 1.3.1.01.03.01 TANAH LAPANGAN OLAH RAGA 1.3.1.01.03.02 TANAH LAPANGAN PARKIR 1.3.1.01.03.03 TANAH LAPANGAN PENIMBUNAN BARANG 1.3.1.01.03.04 TANAH LAPANGAN PEMANCAR DAN STUDIO ALAM 1.3.1.01.03.05 TANAH LAPANGAN PENGUJIAN/PENGOLAHAN 1.3.1.01.03.06 TANAH LAPANGAN TERBANG 1.3.1.01.03.07 TANAH UNTUK JALAN 1.3.1.01.03.08 TANAH UNTUK BANGUNAN AIR 1.3.1.01.03.09 TANAH UNTUK BANGUNAN INSTALASI 1.3.1.01.03.10 TANAH UNTUK BANGUNAN JARINGAN 1.3.1.01.03.11 TANAH UNTUK BANGUNAN BERSEJARAH 1.3.1.01.03.12 TANAH UNTUK MAKAM 1.3.1.01.03.13 TANAH UNTUK TAMAN 1.3.1.01.03.14 TANAH UNTUK LATIHAN 1.3.1.01.03.15 TANAH DAERAH PERTAHANAN 1.3.1.01.03.16 TANAH LAPANGAN PBB 1.3.1.01.03.17 TANAH KAMPUNG 1.3.1.01.03.18 EMPLASMENT 1.3.1.01.03.19 LAPANGAN LAINNYA 1.3.2 PERALATAN DAN MESIN 1.3.2.01 ALAT BESAR 1.3.2.01.01 ALAT BESAR DARAT 10 1.3.2.01.01.01 TRACTOR 10 1.3.2.01.01.02 GRADER 10 1.3.2.01.01.03 EXCAVATOR 10 1.3.2.01.01.04 PILE DRIVER 10 1.3.2.01.01.05 HAULER 10 1.3.2.01.01.06 ASPHALT EQUIPMENT 10 1.3.2.01.01.07 COMPACTING EQUIPMENT 10 1.3.2.01.01.08 AGGREGATE AND CONCRETE EQUIPMENT 10 1.3.2.01.01.09 LOADER 10 1.3.2.01.01.10 ALAT PENGANGKAT 10 1.3.2.01.01.11 MESIN PROSES 10 1.3.2.01.01.12 ALAT BESAR DARAT LAINNYA 10 1.3.2.01.02 ALAT BESAR APUNG 8 1.3.2.01.02.01 DREDGER 8 1.3.2.01.02.02 FLOATING EXCAVATOR 8 1.3.2.01.02.03 AMPHIBI DREDGER 8 1.3.2.01.02.04 KAPAL TARIK 8 1.3.2.01.02.05 MESIN PROSES APUNG 8 1.3.2.01.03 ALAT BANTU 7 1.3.2.01.03.01 ALAT PENARIK 7 1.3.2.01.03.02 FEEDER 7 1.3.2.01.03.03 COMPRESSOR 7 1.3.2.01.03.04 ELECTRIC GENERATING SET 7 1.3.2.01.03.05 POMPA 7 1.3.2.01.03.06 MESIN BOR 7 1.3.2.01.03.07 UNIT PEMELIHARAAN LAPANGAN 7 1.3.2.01.03.08 ALAT PENGOLAHAN AIR KOTOR 7 1.3.2.01.03.09 PEMBANGKIT UAP AIR PANAS/STEAM GENERATOR 7 1.3.2.01.03.10 AIR PORT MAINTENANCE EQUIPMENT/ALAT BANTU PENERBANGAN 7 1.3.2.01.03.11 MESIN TATOO 7 1.3.2. 01.03.12 PERLENGKAPAN KEBAKARAN HUTAN 7 1.3.2.01.03.13 PERALATAN SELAM 7 1.3.2.01.03.14 PERALATAN SAR MOUNTENERING 7 1.3.2.01.03.15 PERALATAN INTELEJEN 7 1.3.2.01.03.16 ALAT BANTU LAINNYA 7 1.3.2.02 ALAT ANGKUTAN 1.3.2.02.01 ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR 7 1.3.2.02.01.01 KENDARAAN DINAS BERMOTOR PERORANGAN 7 1.3.2.02.01.02 KENDARAAN BERMOTOR PENUMPANG 7 1.3.2.02.01.03 KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN BARANG 7 1.3.2.02.01.04 KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA 7 1.3.2.02.01.05 KENDARAAN BERMOTOR BERODA TIGA 7 1.3.2.02.01.06 KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS 7 1.3.2.02.01.07 KENDARAAN TEMPUR 7 1.3.2.02.01.08 ALAT ANGKUTAN KERETA REL 7 1.3.2.02.01.09 ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR LAINNYA 7 1.3.2.02.02 ALAT ANGKUTAN DARAT TAK BERMOTOR 2 1.3.2.02.02.01 KENDARAAN TAK BERMOTOR ANGKUTAN BARANG 2 1.3.2.02.02.02 KENDARAAN TAK BERMOTOR PENUMPANG 2 1.3.2.02.02.03 ALAT ANGKUTAN KERETA REL TAK BERMOTOR 2 1.3.2.02.02.04 ALAT ANGKUTAN DARAT TAK 2 BEMOTOR LAINNYA 1.3.2.02.03 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR 10 1.3.2.02.03.01 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK BARANG 10 1.3.2.02. 03.02 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK PENUMPANG 10 1.3.2.02.03.03 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR KHUSUS 10 1.3.2.02.03.04 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR MILITER 10 1.3.2.02.03.05 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR LAINNYA 10 1.3.2.02.04 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR 3 1.3.2.02.04.01 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR UNTUK BARANG 3 1.3.2.02.04.02 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG 3 1.3.2.02.04.03 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR KHUSUS 3 1.3.2.02.04.04 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR LAINNYA 3 1.3.2.02.05 ALAT ANGKUTAN BERMOTOR UDARA 20 1.3.2.02.05.01 KAPAL TERBANG 20 1.3.2.02.05.02 ALAT ANGKUTAN TAK BERMOTOR UDARA LAINNYA 20 1.3.2.03 ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR 1.3.2.03.01 ALAT BENGKEL BERMESIN 10 1.3.2.03.01.01 PERKAKAS KONSTRUKSI LOGAM TERPASANG PADA PONDASI 10 1.3.2.03.01.02 PERKAKAS KONSTRUKSI LOGAM YANG TRANSPORTABLE (BERPINDAH) 10 1.3.2.03.01.03 PERKAKAS BENGKEL LISTRIK 10 1.3.2.03.01.04 PERKAKAS BENGKEL SERVICE 10 1.3.2.03.01.05 PERKAKAS PENGANGKAT BERMESIN 10 1.3.2.03.01.06 PERKAKAS BENGKEL KAYU 10 1.3.2.03.01.07 PERKAKAS BENGKEL KHUSUS 10 1.3.2.03.01.08 PERALATAN LAS 10 1.3.2.03.01.09 PERKAKAS PABRIK ES 10 1.3.2.03.01.10 ALAT BENGKEL BERMESIN LAINNYA 10 1.3.2.03.02 ALAT BENGKEL TAK BERMESIN 5 1.3.2.03.02.01 PERKAKAS BENGKEL KONSTRUKSI LOGAM 5 1.3.2.03.02.02 PERKAKAS BENGKEL LISTRIK 5 1.3.2.03. 02.03 PERKAKAS BENGKEL SERVICE 5 1.3.2.03.02.04 PERKAKAS PENGANGKAT 5 1.3.2.03.02.05 PERKAKAS STANDARD (STANDARD TOOLS) 5 1.3.2.03.02.06 PERKAKAS KHUSUS (SPECIAL TOOLS) 5 1.3.2.03.02.07 PERKAKAS BENGKEL KERJA 5 1.3.2.03.02.08 PERALATAN TUKANG BESI 5 1.3.2.03.02.09 PERALATAN TUKANG KAYU 5 1.3.2.03.02.10 PERALATAN TUKANG KAYU 5 1.3.2.03.02.11 PERALATAN UKUR, GIP DAN FEETING 5 1.3.2.03.02.12 PERALATAN BENGKEL KHUSUS PELADAM 5 1.3.2.03.02.13 ALAT BENGKEL TAK BERMESIN LAINNYA 1.3.2.03.03 ALAT UKUR 5 1.3.2.03.03.01 ALAT UKUR UNIVERSAL 5 1.3.2.03.03.02 ALAT UKUR/TEST INTELEGENSIA 5 1.3.2.03.03.03 ALAT UKUR/TEST ALAT KEPRIBADIAN 5 1.3.2.03.03.04 ALAT UKUR/TEST KLINIS LAIN 5 1.3.2.03.03.05 ALAT KALIBRASI 5 1.3.2.03.03.06 OSCILLOSCOPE 5 1.3.2.03.03.07 UNIVERSAL TESTER 5 1.3.2.03.03.08 ALAT UKUR/PEMBANDING 5 1.3.2.03.03.09 ALAT UKUR LAIN-LAIN 5 1.3.2.03.03.10 ALAT TIMBANGAN/BIARA 5 1.3.2.03.03.11 ANAK TIMBANGAN/BIARA 5 1.3.2.03.03.12 TAKARAN KERING 5 1.3.2.03.03.13 TAKARAN BAHAN BANGUNAN 5 1.3.2.03.03.14 TAKARAN LAINNYA 5 1.3.2.03.03.15 ALAT PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR 5 1.3.2.03.03.16 SPECIFIC SET 5 1.3.2.03.03.17 ALAT PENGUKUR KEADAAN ALAM 5 1.3.2.03.03.18 ALAT PENGUKUR PENGLIHATAN 5 1.3.2.03.03.19 ALAT PENGUKUR KETEPATAN 5 DAN KOREKSI WAKTU 1.3.2.03.03.20 ALAT UKUR INSTRUMENT WORKSHOP 5 1.3.2.03.03.21 ALAT UKUR LAINNYA 5 1.3.2.04 ALAT PERTANIAN 1.3.2.04.01 ALAT PENGOLAHAN 5 1.3.2.04.01.01 ALAT PENGOLAHAN TANAH DAN TANAMAN 5
1.3.2.04.01.02 ALAT PEMELIHARAAN TANAMAN/IKAN/TERNAK 5 1.3.2.04.01.03 ALAT PANEN 5 1.3.2.04.01.04 ALAT PENYIMPAN HASIL PERCOBAAN PERTANIAN 5 1.3.2.04.01.05 ALAT LABORATORIUM PERTANIAN 5 1.3.2.04.01.06 ALAT PROSESING 5 1.3.2.04.01.07 ALAT PASCA PANEN 5 1.3.2.04.01.08 ALAT PRODUKSI PERIKANAN 5 1.3.2.04.01.09 ALAT-ALAT PETERNAKAN 5 1.3.2.04.01.10 ALAT PENGOLAHAN LAINNYA 5 1.3.2.05 ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 1.3.2.05.01 ALAT KANTOR 5 1.3.2.05.01.01 MESIN KETIK 5 1.3.2.05.01.02 MESIN HITUNG/MESIN JUMLAH 5 1.3.2.05.01.03 ALAT REPRODUKSI (PENGGANDAAN) 5 1.3.2.05.01.04 ALAT PENYIMPAN PERLENGKAPAN KANTOR 5 1.3.2.05.01.05 ALAT KANTOR LAINNYA 5 1.3.2.05.02 ALAT RUMAH TANGGA 5 1.3.2.05.02.01 MEUBELAIR 5 1.3.2.05.02.02 ALAT PENGUKUR WAKTU 5 1.3.2.05.02.03 ALAT PEMBERSIH 5 1.3.2.05.02.04 ALAT PENDINGIN 5 1.3.2.05.02.05 ALAT DAPUR 5 1.3.2.05.02.06 ALAT RUMAH TANGGA LAINNYA (HOME USE) 5 1.3.2.05.02.07 ALAT PEMADAM KEBAKARAN 5 1.3.2.05.03 MEJA DAN KURSI KERJA/RAPAT PEJABAT 5 1.3.2.05.03.01 MEJA KERJA PEJABAT 5 1.3.2.05.03.02 MEJA RAPAT PEJABAT 5 1.3.2.05.03.03 KURSI KERJA PEJABAT 5 1.3.2.05.03.04 KURSI RAPAT PEJABAT 5 1.3.2.05.03.05 KURSI HADAP DEPAN MEJA KERJA PEJABAT 5 1.3.2.05.03.06 KURSI TAMU DI RUANGAN PEJABAT 5 1.3.2.05.03.07 LEMARI DAN ARSIP PEJABAT 5 1.3.2. 06 ALAT STUDIO, KOMUNIKASI DAN PEMANCAR 1.3.2.06.01 ALAT STUDIO 5 1.3.2.06.01.01 PERALATAN STUDIO AUDIO 5 1.3.2.06.01.02 PERALATAN STUDIO VIDEO DAN FILM 5 1.3.2.06.01.03 PERALATAN STUDIO GAMBAR 5 1.3.2.06.01.04 PERALATAN CETAK 5 1.3.2.06.01.05 PERALATAN STUDIO PEMETAAN/PERALATAN UKUR TANAH 5 1.3.2.06.01.06 ALAT STUDIO LAINNYA 5 1.3.2.06.02 ALAT KOMUNIKASI 5 1.3.2.06.02.01 ALAT KOMUNIKASI TELEPHONE 5 1.3.2.06.02.02 ALAT KOMUNIKASI RADIO SSB 5 1.3.2.06.02.03 ALAT KOMUNIKASI RADIO HF/FM 5 1.3.2.06.02.04 ALAT KOMUNIKASI RADIO VHF 5 1.3.2.06.02.05 ALAT KOMUNIKASI RADIO UHF 5 1.3.2.06.02.06 ALAT KOMUNIKASI SOSIAL 5 1.3.2.06.02.07 ALAT-ALAT SANDI 5 1.3.2.06.02.08 ALAT KOMUNIKASI KHUSUS 5 1.3.2.06.02.09 ALAT KOMUNIKASI DIGITAL DAN KONVENSIONAL 5 1.3.2.06.02.10 ALAT KOMUNIKASI SATELIT 5 1.3.2.06.02.11 ALAT KOMUNIKASI LAINNYA 1.3.2.06.03 PERALATAN PEMANCAR 10 1.3.2.06.03.01 PERALATAN PEMANCAR MF/MW 10 1.3.2.06.03.02 PERALATAN PEMANCAR HF/SW 10 1.3.2.06.03.03 PERALATAN PEMANCAR VHF/FM 10 1.3.2.06.03.04 PERALATAN PEMANCAR UHF 10 1.3.2.06.03.05 PERALATAN PEMANCAR SHF 10 1.3.2.06.03.06 PERALATAN ANTENA MF/MW 10 1.3.2.06.03.07 PERALATAN ANTENA HF/SW 10 1.3.2.06.03.08 PERALATAN ANTENA VHF/FM 10 1.3.2.06.03.09 PERALATAN ANTENA UHF 10 1.3.2.06.03.10 PEERALATAN ANTENA SHF/PARABOLA 10 1.3.2.06.03.11 PERALATAN TRANSLATOR 10 VHF/VHF 1.3.2.06.03.12 PERALATAN TRANSLATOR UHF/UHF 10 1.3.2.06.03.13 PERALATAN TRANSLATOR VHF/UHF 10 1.3.2.06.03.14 PERALATAN TRANSLATOR UHF/VHF 10 1.3.2.06.03.15 PERALATAN MICROWAVE F P U 10 1.3. 2.06.03.16 PERALATAN MICROWAVE TERESTRIAL 10 1.3.2.06.03.17 PERALATAN MICROWAVE TVRO 10 1.3.2.06.03.18 PERALATAN DUMMY LOAD 10 1.3.2.06.03.19 SWITCHER ANTENA 10 1.3.2.06.03.20 SWITCHER/MENARA ANTENA 10 1.3.2.06.03.21 FEEDER 10 1.3.2.06.03.22 HUMIDITY CONTROL 10 1.3.2.06.03.23 PROGRAM INPUT EQUIPMENT 10 1.3.2.06.03.24 PERALATAN ANTENA PENERIMA VHF 10 1.3.2.06.03.25 PERALATAN PEMANCAR LF 10 1.3.2.06.03.26 UNIT PEMANCAR MF+HF 10 1.3.2.06.03.27 PERALATAN ANTENA PEMANCAR MF+HF 10 1.3.2.06.03.28 PERALATAN PENERIMA 10 1.3.2.06.03.29 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA LF 10 1.3.2.06.03.30 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA MF 10 1.3.2.06.03.31 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA HF 10 1.3.2.06.03.32 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA MF+HF 10 1.3.2.06.03.33 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA VHF 10 1.3.2.06.03.34 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA UHF 10 1.3.2.06.03.35 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA SHF 10 1.3.2.06.03.36 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA LF 10 1.3.2.06.03.37 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA MF 10 1.3.2.06.03.38 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA HF 10 1.3.2.06.03.39 PERALATAN ANTENA PEMANCAR 10 DAN PENERIMA MF+HF 1.3.2.06.03.40 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA VHF 10 1.3.2.06.03.41 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA UHF 10 1.3.2.06.03.42 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMASHF 10 1.3.2. 06.03.43 PERALATAN PENERIMA CUACA CITRA SATELITE RESOLUSI RENDAH 10 1.3.2.06.03.44 PERALATAN PENERIMA CUACA CITRA SATELITE RESOLUSI TINGGI 10 1.3.2.06.03.45 PERALATAN PENERIMA DAN PENGIRIM GAMBAR KE PERMUKAAN 10 1.3.2.06.03.46 PERALATAN PERLENGKAPAN RADIO 10 1.3.2.06.03.47 SUMBER TENAGA 10 1.3.2.06.03.48 PERALATAN PEMANCAR LAINNYA 10 1.3.2.06.04 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI 10 1.3.2.06.04.01 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI INSTRUMEN LANDING SYSTEM 10 1.3.2.06.04.02 VERY HIGH FREQUENCE OMNI RANGE (VOR) 10 1.3.2.06.04.03 DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME) 10 1.3.2.06.04.04 RADAR 10 1.3.2.06.04.05 ALAT PANGATUR TELEKOMUNIKASI 10 1.3.2.06.04.06 PERALATAN KOMUNIKASI UNTUK DOKUMENTASI 10 1.3.2.06.04.07 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI LAINNYA 1.3.2.07 ALAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN 1.3.2.07.01 ALAT KEDOKTERAN 5 1.3.2.07.01.01 ALAT KEDOKTERAN UMUM 5 1.3.2.07.01.02 ALAT KEDOKTERAN GIGI 5 1.3.2.07.01.03 ALAT KEDOKTERAN KELUARGA 5 BERENCANA 1.3.2.07.01.04 ALAT KEDOKTERAN BEDAH 5 1.3.2.07.01.05 ALAT KESEHATAN KEBIDANAN DAN PENYAKIT KANDUNGAN 5 1.3.2.07.01.06 ALAT KEDOKTERAN THT 5 1.3.2.07.01.07 ALAT KEDOKTERAN MATA 5 1.3.2.07.01.08 ALAT KEDOKTERAN BAGIAN PENYAKIT DALAM 5 1.3.2.07.01.09 ALAT KEDOKTERAN KAMAR JENASAH/MORTUARY 5 1.3.2.07.01.10 ALAT KEDOKTERAN ANAK 5 1.3.2.07.01.11 ALAT KEDOKTERAN POLIKLINIK 5 1.3.2.07.01.12 ALAT KESEHATAN REHABILITASI MEDIS 5 1.3.2.07.01.13 ALAT KEDOKTERAN NEUROLOGI (SYARAF) 5 1.3.2.07.01.14 ALAT KEDOKTERAN JANTUNG 5 1.3.2.07.01.15 ALAT KEDOKTERAN RADIODIAGNOSTIC 5 1.3.2.07.01.16 ALAT KEDOKTERAN PATALOGI ANATOMY 5 1.3.2.07.01.17 ALAT KEDOKTERAN TRANSFUSI DARAH 5 1.3.2.07.01.18 ALAT KEDOKTERAN RADIOTERAPY 5 1.3.2.07.01.19 ALAT KEDOKTERAN NUKLIR 5 1.3.2.07.01.20 ALAT KEDOKTERAN KULIT DAN KELAMIN 5 1.3.2.07.01.21 ALAT KEDOKTERAN GAWAT DARURAT 5 1.3.2.07.01.22 ALAT KEDOKTERAN JIWA 5 1.3.2.07.01.23 ALAT KEDOKTERAN BEDAH ORTHOPEDI 5 1.3.2.07.01.24 ALAT KEDOKTERAN I C U 5 1.3.2.07.01.25 ALAT KEDOKTERAN I C C U 5 1.3.2.07.01.26 ALAT KEDOKTERAN BEDAH JANTUNG 5 1.3.2.07.01.27 ALAT KEDOKTERAN TRADITIONAL MEDICINE 5 1.3.2.07.01.28 ALAT KEDOKTERAN ANAESTHESI 5 1.3.2.07.01.29 ALAT KEDOKTERAN LAINNYA 5 1.3.2.07.02 ALAT KESEHATAN UMUM 5 1.3.2.07.02.01 ALAT KESEHATAN MATRA LAUT 5 1.3.2.07.02.02 ALAT KESEHATAN MATRA UDARA 5 1.3.2.07.02.03 ALAT KESEHATAN KEPOLISIAN 5 1.3.2.07.02.04 ALAT KESEHATAN OLAH RAGA 5 1.3.2.07.02.05 ALAT KESEHATAN UMUM LAINNYA 5 1.3.2.08 ALAT LABORATORIUM 1.3.2.08.01 UNIT ALAT LABORATORIUM 8 1.3.2.08.01.01 ALAT LABORATORIUM KIMIA AIR TEKNIK PENYEHATAN 8 1.3.2.08.01.02 ALAT LABORATORIUM MICRO BIOLOGI TEKNIK PENYEHATAN 8 1.3.2.08.01.03 ALAT LABORATORIUM HIDROKIMIA 8 1.3.2.08.01.04 ALAT LABORATORIUM MODEL HIDROLIKA 8 1.3.2.08.01.05 ALAT LABORATORIUM BATUAN/GEOLOGI 8 1.3.2.08.01.06 ALAT LABORATORIUM BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI 8 1.3.2.08.01.07 ALAT LABORATORIUM ASPAL, CAT DAN KIMIA 8 1.3.2.08.01.08 ALAT LABORATORIUM MEKANIKA TANAH DAN BATUAN 8 1.3.2.08.01.09 ALAT LABORATORIUM COCOK TANAM 8 1.3.2.08.01.10 ALAT LABORATORIUM LOGAM, MESIN DAN LISTRIK 8 1.3.2.08.01.11 ALAT LABORATORIUM UMUM 8 1.3.2.08.01.12 ALAT LABORATORIUM MICROBIOLOGI 8 1.3.2.08.01.13 ALAT LABORATORIUM KIMIA 8 1.3.2.08.01.14 ALAT LABORATORIUM PATOLOGI 8 1.3.2.08.01.15 ALAT LABORATORIUM IMMUNOLOGI 8 1.3.2.08.01.16 ALAT LABORATORIUM HEMATOLOGI 8 1.3.2.08.01.17 ALAT LABORATORIUM FILM 8 1.3.2.08.01.18 ALAT LABORATORIUM MAKANAN 8 1.3.2.08.01.19 ALAT LABORATORIUM FARMASI 8 1.3.2.08.01.20 ALAT LABORATORIUM FISIKA 8 1.3.2.08.01.21 ALAT LABORATORIUM HIDRODINAMIKA 8 1.3.2.08.01.22 ALAT LABORATORIUM KLIMATOLOGI 8 1.3.2.08.01.23 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 PELEBURAN 1.3.2.08.01.24 ALAT LABORATORIUM PASIR 8 1.3.2.08.01.25 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 PEMBUATAN CEKATAN 1.3.2.08.01.26 ALAT LABORATORIUM PEMBUATAN 8 POLA 1.3.2.08.01.27 ALAT LABORATORIUM METALOGRAPHY 8 1.3.2.08.01.28 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 PENGELASAN 1.3.2.08.01.29 ALAT LABORATORIUM UJI PROSES 8 PENGELASAN
1.3.2.08.01.30 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 PEMBUATAN LOGAM 1.3.2.08.01.31 ALAT LABORATORIUM METROLOGIE 8 1.3.2.08.01.32 ALAT LABORATORIUM PELAPISAN 8 LOGAM 1.3.2.08.01.33 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 PENGOLAHAN PANAS 1.3.2.08.01.34 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 TEKNOLOGI TEKSTIL 1.3.2.08.01.35 ALAT LABORATORIUM UJI TEKSTIL 8 1.3.2.08.01.36 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 TEKNOLOGI KERAMIK 1.3.2.08.01.37 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 TEKNOLOGI KULIT, KARET DAN PLASTIK 1.3.2.08.01.38 ALAT LABORATORIUM UJI KULIT, KARET 8 DAN PLASTIK 1.3.2.08.01.39 ALAT LABORATORIUM UJI KERAMIK 8 1.3.2.08.01.40 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 TEKNOLOGI SELULOSA 1.3.2.08.01.41 ALAT LABORATORIUM PERTANIAN 8 1.3.2.08.01.42 ALAT LABORATORIUM ELEKTRONIKA 8 DAN DAYA 1.3.2.08.01.44 ALAT LABORATORIUM KONVERSI 8 BATUBARA DAN BIOMAS 1.3.2.08.01.45 ALAT LABORATORIUM OCEANOGRAFI 8 1.3.2.08.01.46 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN 8 PERAIRAN 1.3.2.08.01.47 ALAT LABORATORIUM BIOLOGI PERAIRAN 8 1.3.2.08.01.48 ALAT LABORATORIUM BIOLOGI 8 1.3.2.08.01.49 ALAT LABORATORIUM GEOFISIKA 8 1.3.2.08.01.50 ALAT LABORATORIUM TAMBANG 8 1.3.2.08.01.51 ALAT LABORATORIUM PROSES/TEKNIK KIMIA 8 1.3.2.08.01.52 ALAT LABORATORIUM PROSES INDUSTRI 8 1.3.2.08.01.53 ALAT LABORATORIUM KESEHATAN KERJA 8 1.3.2.08.01.54 LABORATORIUM KEARSIPAN 8 1.3.2.08.01.55 LABORATORIUM HEMATOLOGI DAN URINALISIS 8 1.3.2.08.01.56 ALAT LABORATORIUM LAIN 8 1.3.2.08.01.57 ALAT LABORATORIUM HERMODINAMIKA MOTOR DAN SISTEM PROPULASI 8 1.3.2.08.01.58 ALAT LABORATORIUM PENDIDIKAN 8 1.3.2.08.01.59 ALAT LABORATORIUM TEKNOLOGI PROSES ENZYM 8 1.3.2.08.01.60 ALAT LABORATORIUM TEKNIK PANTAI 8 1.3.2.08.01.61 ALAT LABORATORIUM SUMBER DAYA DAN ENERGI 8 1.3.2.08.01.62 ALAT LABORATORIUM POPULASI 8 1.3.2.08.01.63 ALAT PENGUKUR GELOMBANG 8 1.3.2.08.01.64 UNIT ALAT LABORATORIUM LAINNYA 8 1.3.2.08.02 UNIT ALAT LABORATORIUM KIMIA NUKLIR 4 1.3.2.08.02.01 ANALYTICAL INSTRUMENT 4 1.3.2.08.02.02 INSTRUMENT PROBE/SENSOR 4 1.3.2.08.02.03 GENERAL LABORATORY TOOL 4 1.3.2.08.02.04 GLASSWARE PLASTIC/UTENSILS 4 1.3.2.08.02.05 LABORATORY SAFETY EQUIPMENT 4 1.3.2.08.02.06 UNIT ALAT LABORATORIUM KIMIA NUKLIR LAINNYA 4 1.3.2.08.03 ALAT PERAGA PRAKTEK 4 SEKOLAH 1.3.2.08.03.01 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : BAHASA INDONESIA 4 1.3.2.08.03.02 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : MATEMATIKA 4 1.3.2.08.03.03 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA DASAR 4 1.3.2.08.03.04 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA LANJUTAN 4 1.3.2.08.03.05 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA MENENGAH 4 1.3.2.08.03.06 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA ATAS 4 1.3.2.08.03.07 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPS 4 1.3.2.08.03.08 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : AGAMA 4 1.3.2.08.03.09 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : KETERAMPILAN 4 1.3.2.08.03.10 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : KESENIAN 4 1.3.2.08.03.11 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : OLAH RAGA 4 1.3.2.08.03.12 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : PKN 4 1.3.2.08.03.13 ALAT PERAGA LUAR BIASA (TUNA NETRA, TERAPI FISIK, TUNA DAKSA, TUNA RUNGU) 4 1.3.2.08.03.14 ALAT PERAGA KEJURUAN 4 1.3.2.08.03.15 ALAT PERAGA PAUD/TK 4 1.3.2.08.03.16 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH LAINNYA 4 1.3.2.08.04 ALAT LABORATORIUM FISIKA NUKLIR/ELEKTRONIKA 15 1.3.2.08.04.01 RADIATION DETECTOR 15 1.3.2.08.04.02 MODULAR COUNTING AND SCIENTIFIC ELECTRONIC 15 1.3.2.08.04.03 ASSEMBLY/COUNTING SYSTEM 15 1.3.2.08.04.04 RECORDER DISPLAY 15 1.3.2.08.04.05 SYSTEM/POWER SUPPLY 15 1.3.2.08.04.06 MEASURING/TESTING DEVICE 15 1.3.2.08.04.07 OPTO ELECTRONICS 15 1.3.2.08.04.08 ACCELERATOR 15 1.3.2.08.04.09 REACTOR EXPERIMENTAL SYSTEM 15 1.3.2.08.04.10 ALAT LABORATORIUM FISIKA NUKLIR/ELEKTRONIKA LAINNYA 15 1.3.2.08.05 ALAT PROTEKSI RADIASI/PROTEKSI LINGKUNGAN 10 1.3.2.08.05.01 ALAT UKUR FISIKA KESEHATAN 10 1.3.2.08.05.02 ALAT KESEHATAN KERJA 10 1.3.2.08.05.03 PROTEKSI LINGKUNGAN 10 1.3.2.08.05.04 METEOROLOGICAL EQUIPMENT 10 1.3.2.08.05.05 SUMBER RADIASI 10 1.3.2.08.05.06 ALAT PROTEKSI RADIASI/PROTEKSI LINGKUNGAN LAINNYA 10 1.3.2.08.06 RADIATION APPLICATION AND NON DESTRUCTIVE TESTING LABORATORY LAINNYA 10 1.3.2.08.06.01 RADIATION APPLICATION EQUIPMENT 10 1.3.2.08.06.02 NON DESTRUCTIVE TEST (NDT) DEVICE 10 1.3.2.08.06.03 PERALATAN HIDROLOGI 10 1.3.2.08.06.04 RADIATION APPLICATION AND NON DESTRUCTIVE TESTING LABORATORY LAINNYA 10 1.3.2.08.07 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP 7 1.3.2.08.07.01 ALAT LABORATORIUM KWALITAS AIR DAN TANAH 7 1.3.2.08.07.02 ALAT LABORATORIUM KWALITAS UDARA 7 1.3.2.08.07.03 ALAT LABORATORIUM KEBISINGAN DAN GETARAN 7 1.3.2.08.07.04 LABORATORIUM LINGKUNGAN 7 1.3.2.08.07.05 ALAT LABORATORIUM PENUNJANG 7 1.3.2.08.07.06 ALAT LABORATORIUM 7 LINGKUNGAN HIDUP LAINNYA 1.3.2.08.08 PERALATAN LABORATORIUM HYDRODINAMICA 15 1.3.2.08.08.01 TOWING CARRIAGE 15 1.3.2.08.08.02 WAVE GENERATOR AND ABSORBER 15 1.3.2.08.08.03 DATA ACCQUISITION AND ANALYZING SYSTEM 15 1.3.2.08.08.04 CAVITATION TUNNEL 15 1.3.2.08.08.05 OVERHEAD CRANES 15 1.3.2.08.08.06 PERALATAN UMUM 15 1.3.2.08.08.07 PEMESINAN : MODEL SHIP WORKSHOP 15 1.3.2.08.08.08 PEMESINAN : PROPELLER MODEL WORKSHOP 15 1.3.2.08.08.09 PEMESINAN : MECHANICAL WORKSHOP 15 1.3.2.08.08.10 PEMESINAN : PRECISION MECHANICAL WORKSHOP 15 1.3.2.08.08.11 PEMESINAN : PAINTING SHOP 15 1.3.2.08.08.12 PEMESINAN : SHIP MODEL PREPARATION SHOP 15 1.3.2.08.08.13 PEMESINAN : ELECTICAL WORKSHOP 15 1.3.2.08.08.14 MOB 15 1.3.2.08.08.15 PHOTO AND FILM EQUIPMENT 15 1.3.2.08.08.16 PERALATAN LABORATORIUM HYDRODINAMICA LAINNYA 15 1.3.2.08.09 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI 5 1.3.2.08.09.01 ALAT LABORATORIUM KALIBRASI ELECTROMEDIK DAN BIOMEDIK 5 1.3.2.08.09.02 ALAT LABORATORIUM STANDARD DAN KALIBRATOR 5 1.3.2.08.09.03 ALAT LABORATORIUM CAHAYA, OPTIK DAN AKUSTIK 5 1.3.2.08.09.04 ALAT LABORATORIUM LISTRIK DAN MEKANIK 5 1.3.2.08.09.05 ALAT LABORATORIUM TEKANAN DAN SUHU 5 1.3.2.08.09.06 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI LAIN 5 1.3.2.08.09.07 ALAT LABORATORIUM NATIUS 5 1.3.2.08.09.08 ALAT LABORATORIUM ELEKTRONIKA DAN TELEKOMUNIKASI PELAYARAN 5 1.3.2.08.09.09 ALAT LABORATORIUM SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN 5 1.3.2.08.09.10 ALAT LABORATORIUM UJI PERANGKAT 5 1.3.2.08.09.11 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI LAINNYA 5 1.3.2.09 ALAT PERSENJATAAN 1.3.2. 09.01 SENJATA API 15 1.3.2.09.01.01 SENJATA GENGGAM 15 1.3.2.09.01.02 SENJATA PINGGANG 15 1.3.2.09.01.03 SENJATA BAHU/SENJATA LARAS PANJANG 15 1.3.2.09.01.04 SENAPAN MESIN 15 1.3.2.09.01.05 MORTIR 15 1.3.2.09.01.06 ANTI LAPIS BAJA 15 1.3.2.09.01.07 ARTILERI MEDAN (ARMED) 15 1.3.2.09.01.08 ARTILERI PERTAHANAN UDARA (ARHANUD) 15 1.3.2.09.01.09 KAVALERI 15 1.3.2.09.01.10 SENJATA LAIN-LAIN 15 1.3.2.09.02 PERSENJATAAN NON SENJATA API 5 1.3.2.09.02.01 ALAT KEAMANAN 5 1.3.2.09.02.02 NON SENJATA API 5 1.3.2.09.02.03 ALAT PENJINAK BAHAN PELEDAK (ALJIHANDAK) 5 1.3.2.09.02.04 ALAT NUKLIR, BIOLOGI DAN KIMIA 5 1.3.2.09.02.05 PERSENJATAAN NON SENJATA API LAINNYA 5 1.3.2.09.03 SENJATA SINAR 15 1.3.2.09.03.01 LASER 15 1.3.2.09.03.02 SENJATA SINAR LAINNYA 15 1.3.2.09.04 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN 5 1.3.2.09.04.01 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN 5 1.3.2.09.04.02 ALAT DALMAS/ALAT DAKHURA 5 1.3.2.09.04.03 ALAT WANTEROR (PERLAWANAN TEROR) 5 1.3.2.09.04.04 PERALATAN DETEKSI INTEL 5 1.3.2.09.04.05 ALSUS LANTAS 5 1.3.2.09.04.06 ALSUS RESERSE 5 1.3.2.09.04.07 ALSUS FOTOGRAFI KEPOLISIAN 5 1.3.2.09.04.08 ALSUS DAKTILOSKOPI 5 1.3.2.09.04.09 INSTRUMEN ANALISIS LABORATORIUM FORENSIK 5 1.3.2.09.04.10 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN LAINNYA 5 1.3.2.10 KOMPUTER 1.3.2.10.01 KOMPUTER UNIT 4 1.3.2.10.01.01 KOMPUTER JARINGAN 4 1.3.2.10.01.02 PERSONAL KOMPUTER 4 1.3.2.10.01.03 KOMPUTER UNIT LAINNYA 4 1.3.2.10.02 PERALATAN KOMPUTER 4 1.3.2.10.02.01 PERALATAN MAINFRAME 4 1.3.2.10.02.02 PERALATAN MINI KOMPUTER 4 1.3.2.10.02.03 PERALATAN PERSONAL KOMPUTER 4 1.3.2.10.02.04 PERALATAN JARINGAN 4 1.3.2.10.02.05 PERALATAN KOMPUTER LAINNYA 4 1.3.2.11 ALAT EKSPLORASI 1.3.2.11.01 ALAT EKSPLORASI TOPOGRAFI 5 1.3.2.11.01.01 OPTIK 5 1.3.2.11.01.02 UKUR/INSTRUMENT 5 1.3.2.11.01.03 ALAT EKSPLORASI TOPOGRAFI LAINNYA 5 1.3.2.11.02 ALAT EKSPLORASI GEOFISIKA 5 1.3.2.11.02.01 MEKANIK 5 1.3.2.11.02.02 ELEKTRONIK/ELECTRIC 5 1.3.2.11.02.03 MANUAL 5 1.3.2.11.02.04 ALAT EKSPLORASI GEOFISIKA LAINNYA 5 1.3.2.12 ALAT PENGEBORAN 1.3.2.12.01 ALAT PENGEBORAN MESIN 5 1.3.2.12.01.01 BOR MESIN TUMBUK 5 1.3.2.12.01.02 BOR MESIN PUTAR 5 1.3.2.12.01.03 ALAT PENGEBORAN MESIN LAINNYA 5 1.3.2.12.02 ALAT PENGEBORAN NON MESIN 5 1.3.2.12.02.01 BANGKA 5 1.3.2.12.02.02 PANTEK 5 1.3.2.12.02.03 PUTAR 5 1.3.2.12.02.04 PERALATAN BANTU 5 1.3.2.12.02.05 ALAT PENGEBORAN NON MESIN LAINNYA 5 1.3.2.13 ALAT PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 1.3.2.13.01 SUMUR 5 1.3.2.13.01.01 PERALATAN SUMUR MINYAK 5 1.3.2.13.01.02 SUMUR PEMBORAN 5 1.3.2.13.01.03 SUMUR LAINNYA 5 1.3.2.13.02 PRODUKSI 5 1.3.2.13.02.01 R I G 5 1.3.2.13.02.02 PRODUKSI LAINNYA 5 1.3.2.13.03 PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 5 1.3.2.13.03.01 ALAT PENGOLAHAN MINYAK 5 1.3.2.13.03.02 ALAT PENGOLAHAN AIR 5 1.3.2.13.03.03 ALAT PENGOLAHAN STEAM 5 1.3.2.13.03.04 ALAT PENGOLAHAN WAX 5 1.3.2.13.03.05 PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN LAINNYA 5 1.3.2.14 ALAT BANTU EKSPLORASI 1.3.2.14.01 ALAT BANTU EKSPLORASI 5 1.3.2.14.01.01 MEKANIK 5 1.3.2.14.01.02 EEKTRIC 5 1.3.2.14.01.03 ALAT BANTU EKPLORASI LAINNYA 5 1.3.2.14.02 ALAT BANTU PRODUKSI 5 1.3.2.14.02.01 PERAWATAN SUMUR 5 1.3.2.14.02.02 TEST UNIT 5 1.3.2.14.02.03 ALAT BANTU PRODUKSI LAINNYA 5 1.3.2.15 ALAT KESELAMATAN KERJA 1.3.2.15.01 ALAT DETEKSI 5 1.3.2.15.01.01 RADIASI 5 1.3.2.15.01.02 SUARA 5 1.3.2.15.01.03 ALAT DETEKSI LAINNYA 5 1.3.2.15.02 ALAT PELINDUNG 5 1.3.2.15.02.01 BAJU PENGAMAN 5 1.3.2.15.02.02 MASKER 5 1.3.2.15.02.03 TOPI KERJA 5 1.3.2.15.02.04 SABUK PENGAMAN 5 1.3.2.15.02.05 SEPATU LAPANGAN 5 1.3.2.15.02.06 ALAT PELINDUNG LAINNYA 5 1.3.2.15.03 ALAT SAR 5 1.3.2.15.03.01 ALAT PENOLONG 5 1.3.2.15.03.02 ALAT PENDUKUNG PENCARIAN 5 1.3.2.15.03.03 ALAT KERJA BAWAH AIR 5 1.3.2.15.03.04 ALAT SAR LAINNYA 5 1.3.2.15.04 ALAT KERJA PENERBANGAN 5 1.3.2.15.04.01 PERALATAN FASILITAS KOMUNIKASI PENERBANGAN 5 1.3.2.15.04.02 PERALATAN FASILITAS NAVIGASI DAN PENGAMATAN PENERBANGAN 5 1.3.2.15.04.03 PERALATAN FASILITAS BANTU PENDARATAN 5 1.3.2.15.04.04 PERALATAN FASILITAS BANTU PELAYANAN DAN PENGAMANAN BANDAR UDARA 5 1.3.2.15.04.05 PERALATAN FASILITAS LISTRIK BANDAR UDARA 5 1.3.2.15.04.06 ALAT UKUR PERALATAN FASLEKTRIK 5 1.3.2.15.04.07 ALAT KERJA PENERBANGAN LAINNYA 5 1.3.2.16 ALAT PERAGA 1.3.2.16.01 ALAT PERAGA PELATIHAN DAN PERCONTOHAN 5 1.3.2.16.01.01 ALAT PERAGA PELATIHAN 5 1.3.2.16.01.02 ALAT PERAGA PERCONTOHAN 5 1.3.2.16.01.03 ALAT PERAGA PELATIHAN DAN PERCONTOHAN LAINNYA 5 1.3.2.17 PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1.3.2.17.01 UNIT PERALATAN PROSES/PRODUKSI 5 1.3.2.17.01.01 LIQUID-LIQUID CONTRACTOR EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.02 SOLID-SOLID MIXING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.03 SOLID-SOLID SCREENING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.04 SOLID-SOLID CLASSIFIER 5 1.3.2.17.01.05 SOLID-LIQUID MIXING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.06 SOLID LIQUID CRYSTALLIZATION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.07 ION EXCHANGE ABSORTION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.08 LEACHING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.09 GRAVITY SEDIMENTATION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.10 SOLID LIQUID FILTERING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.11 CENTRIFUGE FOR SOLID LIQUID 5 1.3.2.17.01.12 LIQUID FROM SOLID EXPELLING (EXPRESSOR)-EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.13 GAS-SOLID DRYING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.14 GAS - SOLID FLUIDISED BED EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.15 GAS - SOLID SEPARATION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.16 GAS - LIQUID DISTILLATION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.17 GAS - LIQUID SEPARITION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.18 ISOTOPE SEPARATION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.19 TRANSPORT AND STORAGE EQUIPMENT FOR LIQUID 5 1.3.2.17.01.20 SOLID MATERIAL HANDLING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.21 SIZE REDUCTION SIZE BALARGEMENT EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.22 HEAT GENERATING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.23 HEAT TRANSFER EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.24 MECHANICAL PROCES 5 1.3.2.17.01.25 CHEMICAL REAKTION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.26 UNIT PERALATAN PROSES/PRODUKSI LAINNYA 5 1.3.2.18 RAMBU - RAMBU 1.3.2.18.01 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT 5 1.3.2.18.01.01 RAMBU BERSUAR 5 1.3.2.18.01.02 RAMBU TIDAK BERSUAR 5 1.3.2.18.01.03 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT LAINNYA 5 1.3.2.18.02 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS UDARA 5 1.3.2.18.02.01 RUNWAY/THRESHOLD LIGHT 5 1.3.2.18.02.02 VISUAL APPROACH SLOPE INDICATOR (VASI) 5 1.3.2.18.02.03 APPROACH LIGHT 5 1.3.2.18.02.04 RUNWAY IDENTIFICATION LIGHT (REILS) 5 1.3.2.18.02.05 SIGNAL 5 1.3.2.18.02.06 FLOOD LIGHTS 5 1.3.2.18.02.07 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS 5 UDARA LAINNYA 1.3.2.18.03 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT 5 1.3.2.18.03.01 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT 5 1.3.2.18.03.02 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT LAINNYA 5 1.3.2.19 PERALATAN OLAH RAGA 1.3.2.19.01 PERALATAN OLAH RAGA 4 1.3.2.19.01.01 PERALATAN OLAH RAGA ATLETIK 4 1.3.2.19.01.02 PERALATAN PERMAINAN 4 1.3.2.19.01.03 PERALATAN SENAM 4 1.3.2.19.01.04 PARALATAN OLAH RAGA AIR 4 1.3.2.19.01.05 PERALATAN OLAH RAGA UDARA 4 1.3.2.19.01.06 PERALATAN OLAH RAGA LAINNYA 4 1.3.3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1.3.3.01 BANGUNAN GEDUNG 1.3.3.01.01 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA 30 1.3.3.01.01.01 BANGUNAN GEDUNG KANTOR 30 1.3.3.01.01.02 BANGUNAN GUDANG 30 1.3.3.01.01.03 BANGUNAN GEDUNG UNTUK BENGKEL/HANGGAR 30 1.3.3.01.01.04 BANGUNAN GEDUNG INSTALASI 30 1.3.3.01.01.05 BANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM 30 1.3.3.01.01.06 BANGUNAN KESEHATAN 30 1.3.3.01.01.07 BANGUNAN OCEANARIUM/OBSERVATORIUM 30 1.3.3.01.01.08 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT IBADAH 30 1.3.3.01.01.09 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT PERTEMUAN 30 1.3.3.01.01.10 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT PENDIDIKAN 30 1.3.3.01.01.11 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT OLAH RAGA 30 1.3.3.01.01.12 BANGUNAN GEDUNG PERTOKOAN/KOPERASI/PASAR 30 1.3.3.01.01.13 BANGUNAN GEDUNG UNTUK POS JAGA 30 1.3.3.01.01.14 BANGUNAN GEDUNG GARASI/POOL 30 1.3.3.01.01.15 BANGUNAN GEDUNG PEMOTONG HEWAN 30 1.3.3.01.01.16 BANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN 30 1.3.3.01.01.17 BANGUNAN GEDUNG MUSIUM 30 1.3.3.01.01.18 BANGUNAN GEDUNG TERMINAL/PELABUHAN/BANDA RA 30 1.3.3.01.01.19 BANGUNAN PENGUJIAN KELAIKAN 30 1.3.3.01.01.20 BANGUNAN GEDUNG LEMBAGA PEMASYARAKATAN 30 1.3.3.01.01.21 BANGUNAN RUMAH TAHANAN 30 1.3.3.01.01.22 BANGUNAN GEDUNG KREMATORIUM 30 1.3.3.01.01.23 BANGUNAN PEMBAKARAN BANGKAI HEWAN 30 1.3.3.01.01.24 BANGUNAN TEMPAT PERSIDANGAN 30 1.3.3.01.01.25 BANGUNAN TERBUKA 30 1.3.3.01.01.26 BANGUNAN PENAMPUNG SEKAM 30 1.3.3.01.01.27 BANGUNAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) 30 1.3.3.01.01.28 BANGUNAN INDUSTRI 30 1.3.3.01.01.29 BANGUNAN PETERNAKAN/PERIKANAN 30 1.3.3.01.01.30 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA LAINNYA 30 1.3.3.01.01.31 BANGUNAN PERALATAN GEOFISIKA 30 1.3.3.01.01.32 BANGUNAN FASILITAS UMUM 30 1.3.3.01.01.33 BANGUNAN PARKIR 30 1.3.3.01.01.34 BANGUNAN GEDUNG PABRIK 30 1.3.3.01.01.35 BANGUNAN STASIUN BUS 30 1.3.3.01.01.36 TAMAN 30 1.3.3.01.01.37 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA LAINNYA 30 1.3.3.01.02 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL 30 1.3.3.01.02.01 RUMAH NEGARA GOLONGAN I 30 1.3.3.01.02.02 RUMAH NEGARA GOLONGAN II 30 1.3.3.01.02.03 RUMAH NEGARA GOLONGAN III 30 1.3.3.01.02.04 MESS/WISMA/BUNGALOW/TEM PAT PERISTIRAHATAN 30 1.3.3.01.02.05 ASRAMA 30 1.3.3.01.02.06 HOTEL 30 1.3.3.01.02.07 MOTEL 30 1.3.3.01.02.08 FLAT/RUMAH SUSUN 30 1.3.3.01.02.09 RUMAH NEGARA DALAM PROSES PENGGOLONGAN 30 1.3.3.01.02.10 PANTI ASUHAN 30 1.3.3.01.02.11 APARTEMEN 30 1.3.3.01.02.12 RUMAH TIDAK BERSUSUN 30 1.3.3.01.02.13 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL LAINNYA 1.3.3.02 MONUMEN 1.3.3.02.01 CANDI/TUGU PERINGATAN/PRASASTI 1.3.3.02.01.01 CANDI 30 1.3.3.02.01.02 TUGU 25 1.3.3.02.01.03 BANGUNAN PENINGGALAN 30 1.3.3.02.01.04 CANDI/TUGU PERINGATAN/PRASASTI LAINNYA 1.3.3.03 BANGUNAN MENARA 1.3.3.03.01 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN 30 1.3.3.03.01.01 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN PENERANGAN PANTAI 30 1.3.3.03.01.02 BANGUNAN PERAMBUAN PENERANGAN PANTAI 30 1.3.3.03.01.03 BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI 30 1.3.3.03.01.04 BANGUNAN MENARA PENGAWAS 30 1.3.3.03.01.05 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN LAINNYA 30 1.3.3.04 TUGU TITIK KONTROL/PASTI 1.3.3.04.01 TUGU/TANDA BATAS 25 1.3.3.04.01.01 TUGU/TANDA BATAS ADMINISTRASI 25 1.3.3.04.01.02 TUGU/TANDA JARING KONTROL GEODESI 25 1.3.3.04.01.03 PILAR/TUGU/TANDA LAINNYA 25 1.3.3.04.01.04 PAGAR 25 1.3.3.04.01.05 TUGU/TANDA BATAS LAINNYA 25 1.3.4 JALAN, JARINGAN DAN IRIGASI 1.3.4.01 JALAN DAN JEMBATAN 1.3.4.01.01 JALAN 10 1.3.4.01.01.01 JALAN NASIONAL 10 1.3.4.01.01.02 JALAN PROPINSI 10 1.3.4.01.01.03 JALAN KABUPATEN 10 1.3.4.01.01.04 JALAN KOTA 10 1.3.4.01.01.05 JALAN DESA 10 1.3.4.01.01.06 JALAN TOL 10 1.3.4.01.01.07 JALAN KERETA API 10 1.3.4.01.01.08 LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG 10 1.3.4.01.01.09 JALAN KHUSUS 10 1.3.4.01.01.10 JALAN LAINNYA 10 1.3.4.01.02 JEMBATAN 25 1.3.4.01.02.01 JEMBATAN PADA JALAN NASIONAL 25 1.3.4.01.02.02 JEMBATAN PADA JALAN PROPINSI 25 1.3.4.01.02.03 JEMBATAN PADA JALAN KABUPATEN 25 1.3.4.01.02.04 JEMBATAN PADA JALAN KOTA 25 1.3.4.01.02.05 JEMBATAN PADA JALAN DESA 25 1.3.4.01.02.06 JEMBATAN PADA JALAN TOL 25 1.3.4.01.02.07 JEMBATAN PADA JALAN KERETA API 25 1.3.4.01.02.08 JEMBATAN PADA LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG 25 1.3.4.01.02.09 JEMBATAN PADA JALAN KHUSUS 25 1.3.4.01.02.10 JEMBATAN PENYEBERANGAN 25 1.3.4.01.02.11 JEMBATAN LABUH/SANDAR PADA TERMINAL 25 1.3.4.01.02.12 JEMBATAN PENGUKUR 25 1.3.4.01.02.13 JEMBATAN LAINNYA 25 1.3.4.02 BANGUNAN AIR 25 1.3.4.02.01 BANGUNAN AIR IRIGASI 50 1.3.4.02.01.01 BANGUNAN WADUK IRIGASI 50 1.3.4.02.01.02 BANGUNAN PENGAMBILAN IRIGASI 50 1.3.4.02.01.03 BANGUNAN PEMBAWA IRIGASI 50 1.3.4.02.01.04 BANGUNAN PEMBUANG IRIGASI 50 1.3.4.02.01.05 BANGUNAN PENGAMAN IRIGASI 50 1.3.4.02.01.06 BANGUNAN PELENGKAP IRIGASI 50 1.3.4.02.01.07 BANGUNAN SAWAH IRIGASI 50 1.3.4.02.01.08 BANGUNAN AIR IRIGASI LAINNYA 50 1.3.4.02.02 BANGUNAN PENGAIRAN PASANG SURUT 50 1.3.4.02.02.01 BANGUNAN WADUK PASANG SURUT 50 1.3.4.02.02.02 BANGUNAN PENGAMBILAN PASANG 50 SURUT 1.3.4.02.02.03 BANGUNAN PEMBAWA PASANG SURUT 50 1.3.4.02.02.04 SALURAN PEMBUANG PASANG SURUT 50 1.3.4.02.02.05 BANGUNAN PENGAMAN PASANG 50 SURUT 1.3.4.02.02.06 BANGUNAN PELENGKAP PASANG 50 SURUT 1.3.4.02.02.07 BANGUNAN SAWAH PASANG SURUT 50 1.3.4.02.02.08 BANGUNAN PENGAIRAN PASANG 50 SURUT LAINNYA 1.3.4.02.03 BANGUNAN PENGEMBANGAN RAWA DAN POLDER 25 1.3.4.02.03.01 BANGUNAN WADUK PENGEMBANGAN RAWA 25 1.3.4.02.03.02 BANGUNAN PENGAMBILAN PENGEMBANGAN RAWA 25 1.3.4.02.03.03 BANGUNAN PEMBAWA 25 PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.04 BANGUNAN PEMBUANG 25 PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.05 BANGUNAN PENGAMAN 25 PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.06 BANGUNAN PELENGKAP 25 PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.07 BANGUNAN SAWAH PENGEMBANGAN 25 RAWA 1.3.4.02.03.08 BANGUNAN PENGEMBANGAN RAWA 25 DAN POLDER LAINNYA 1.3.4.02.04 BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA ALAM 10 1.3.4.02.04.01 BANGUNAN PENGAMAN 10 SUNGAI/PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA ALAM 1.3.4.02.04.02 BANGUNAN PENGAMBILAN 10 PENGAMAN SUNGAI/PANTAI 1.3.4.02.04.03 BANGUNAN PEMBAWA 10 PENGAMAN SUNGAI/PANTAI 1.3.4.02.04.04 BANGUNAN PEMBUANG PENGAMAN 10 SUNGAI 1.3.4.02.04.05 BANGUNAN PENGAMAN 10 PENGAMANAN SUNGAI/PANTAI 1.3.4.02.04.06 BANGUNAN PELENGKAP PENGAMAN 10 SUNGAI 1.3.4.02.04.07 BANGUNAN PENGAMAN 10 SUNGAI/PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA LAINNYA 1.3.4.02.05 BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR DAN AIR TANAH 10 1.3.4.02.05.01 BANGUNAN PENAMPUNG AIR 10 1.3.4.02.05.02 BANGUNAN PENGAMBILAN 10 PENGEMBANGAN SUMBER AIR 1.3.4.02.05.03 BANGUNAN PEMBAWA 10 PENGEMBANGAN SUMBER AIR 1.3.4.02.05.04 Bangunan Pembuangan Air Kotor 10 1.3.4.02.05.05 BANGUNAN PENGAMAN 10 PENGEMBANGAN SUMBER AIR 1.3.4.02.05.06 BANGUNAN PELENGKAP 10 PENGEMBANGAN SUMBER AIR 1.3.4.02.05.07 BANGUNAN SAWAH IRIGASI AIR TANAH 10 1.3.4.02.05.08 BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER 10 AIR DAN AIR TANAH LAINNYA 1.3.4.02.06 BANGUNAN AIR BERSIH/AIR BAKU 40 1.3.4.02.06.01 BANGUNAN WADUK AIR BERSIH/AIR 40 BAKU 1.3.4.02.06.02 BANGUNAN PENGAMBILAN AIR 40 BERSIH/AIR BAKU 1.3.4.02.06.03 BANGUNAN PEMBAWA AIR BERSIH/AIR 40 BAKU 1.3.4.02.06.04 BANGUNAN PEMBUANG AIR 40 BERSIH/AIR BAKU 1.3.4.02.06.05 BANGUNAN PELENGKAP AIR 40 BERSIH/AIR BAKU 1.3.4.02.06.06 BANGUNAN AIR BERSIH/AIR BAKU 40 LAINNYA 1.3.4.02.07 BANGUNAN AIR KOTOR 40 1.3.4.02.07.01 BANGUNAN PEMBAWA AIR KOTOR 40 1.3.4.02.07.02 BANGUNAN WADUK AIR KOTOR 40 1.3.4.02.07.03 BANGUNAN PEMBUANG AIR KOTOR 40 1.3.4.02.07.04 BANGUNAN PENGAMAN AIR KOTOR 40 1.3.4.02.07.05 BANGUNAN PELENGKAP AIR KOTOR 40 1.3.4.02.07.06 BANGUNAN AIR KOTOR LAINNYA 40 1.3.4.03 INSTALASI 40 1.3.4.03.01 INSTALASI AIR BERSIH / AIR BAKU 30 1.3.4.03.01.01 INSTALASI AIR PERMUKAAN 30 1.3.4.03.01.02 INSTALASI AIR SUMBER / MATA AIR 30 1.3.4.03.01.03 INSTALASI AIR TANAH DALAM 30 1.3.4.03.01.04 INSTALASI AIR TANAH DANGKAL 30 1.3.4.03.01.05 INSTALASI AIR BERSIH / AIR BAKU LAINNYA 30 1.3.4.03.02 INSTALASI AIR KOTOR 30 1.3.4.03.02.01 INSTALASI AIR BUANGAN DOMESTIK 30 1.3.4.03.02.02 INSTALASI AIR BUANGAN INDUSTRI 30 1.3.4.03.02.03 INSTALASI AIR BUANGAN PERTANIAN 30 1.3.4.03.02.04 INSTALASI AIR KOTOR LAINNYA 30 1.3.4.03.03 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH 10 1.3.4.03.03.01 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH ORGANIK 10 1.3.4.03.03.02 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH NON ORGANIK 10 1.3.4.03.03.03 BANGUNAN PENAMPUNG SAMPAH 10 1.3.4.03.03.04 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH LAINNYA 10 1.3.4.03.04 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN 10 1.3.4.03.04.01 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN PERCONTOHAN 10 1.3.4.03.04.02 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN PERINTIS 10 1.3.4.03.04.03 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN TERAPAN 10 1.3.4.03.04.04 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN LAINNYA 10 1.3.4.03.05 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK 40 1.3.4.03.05.01 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR (PLTA) 40 1.3.4.03.05.02 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA DIESEL (PLTD) 40 1.3.4.03.05.03 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKRO HIDRO (PLTM) 40 1.3.4.03.05.04 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA ANGIN (PLTAN) 40 1.3.4.03.05.05 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) 40 1.3.4.03.05.06 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA NUKLIR (PLTN) 40 1.3.4.03. 05.07 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS (PLTG) 40 1.3.4.03.05.08 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI (PLTP) 40 1.3.4.03.05.09 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS) 40 1.3.4.03.05.10 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BIOGAS (PLTB) 40 1.3.4.03.05.11 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SAMUDERA / GELOMBANG SAMUDERA 40 1.3.4.03.05.12 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK LAINNYA 40 1.3.4.03.06 INSTALASI GARDU LISTRIK 40 1.3.4.03.06.01 INSTALASI GARDU LISTRIK INDUK 40 1.3.4.03.06.02 INSTALASI GARDU LISTRIK DISTRIBUSI 40 1.3.4.03.06.03 INSTALASI PUSAT PENGATUR LISTRIK 40 1.3.4.03.06.04 INSTALASI GARDU LISTRIK LAINNYA 40 1.3.4.03.07 INSTALASI PERTAHANAN 30 1.3.4.03.07.01 INSTALASI PERTAHANAN DI DARAT 30 1.3.4.03.07.02 INSTALASI PERTAHANAN LAINNYA 30 1.3.4.03.08 INSTALASI GAS 30 1.3.4.03.08.01 INSTALASI GARDU GAS 30 1.3.4.03.08.02 INSTALASI JARINGAN PIPA GAS 30 1.3.4.03.08.03 INSTALASI PENGOLAHAN GAS 30 1.3.4.03.08.04 INSTALASI GAS LAINNYA 1.3.4.03.09 INSTALASI PENGAMAN 20 1.3.4.03.09.01 INSTALASI PENGAMAN PENANGKAL PETIR 20 1.3.4.03.09.02 INSTALASI REAKTOR NUKLIR 20 1.3.4.03.09.03 INSTALASI PENGOLAHAN LIMBAH RADIO AKTIF 20 1.3.4.03.09.04 INSTALASI PENGAMAN LAINNYA 20 1.3.4.03.10 INSTALASI LAIN 20 1.3.4.03.10.01 INSTALASI LAIN 20 1.3.4.04 JARINGAN 1.3.4.04.01 JARINGAN AIR MINUM 30 1.3.4.04.01.01 JARINGAN PEMBAWA 30 1.3.4.04.01.02 JARINGAN INDUK DISTRIBUSI 30 1.3.4.04.01.03 JARINGAN CABANG DISTRIBUSI 30 1.3.4.04.01.04 JARINGAN SAMBUNGAN KE RUMAH 30 1.3.4.04.01.05 JARINGAN AIR MINUM LAINNYA 30 1.3.4.04.02 JARINGAN LISTRIK 40 1.3.4.04.02.01 JARINGAN TRANSMISI 40 1.3.4.04.02.02 JARINGAN DISTRIBUSI 40 1.3.4.04.02.03 JARINGAN LISTRIK LAINNYA 40 1.3.4.04.03 JARINGAN TELEPON 20 1.3.4.04.03.01 JARINGAN TELEPON DIATAS TANAH 20 1.3.4.04.03.02 JARINGAN TELEPON DIBAWAH TANAH 20 1.3.4.04.03.03 JARINGAN TELEPON DIDALAM AIR 20 1.3.4.04.03.04 JARINGAN DENGAN MEDIA UDARA 20 1.3.4.04.03.05 JARINGAN TELEPON LAINNYA 1.3.4.04.04 JARINGAN GAS 30 1.3.4.04.04.01 JARINGAN PIPA GAS TRANSMISI 30 1.3.4.04.04.02 JARINGAN PIPA DISTRIBUSI 30 1.3.4.04.04.03 JARINGAN PIPA DINAS 30 1.3.4.04.04.04 JARINGAN BBM 30 1.3.4.04.04.05 JARINGAN GAS LAINNYA 30 1.3.5 ASET TETAP LAIN 1.3.5.01 BAHAN PERPUSTAKAAN 1.3.5.01.01 BAHAN PERPUSTAKAAN TERCETAK 1.3.5.01.01.01 BUKU UMUM 1.3.5.01.01.02 FILSAFAT 1.3.5.01.01.03 BUKU AGAMA 1.3.5.01.01.04 BUKU ILMU SOSIAL 1.3.5.01.01.05 BUKU ILMU BAHASA 1.3.5.01.01.06 BUKU MATEMATIKA DAN PENGETAHUAN ALAM 1.3.5.01.01.07 BUKU ILMU PENGETAHUAN PRAKTIS 1.3.5.01.01.08 BUKU ARSITEKTUR, KESENIAN, OLAH RAGA 1.3.5.01.01.09 BUKU GEOGRAFI, BIOGRAFI, SEJARAH 1.3.5.01.01.10 SERIAL 1.3.5.01.01.11 BUKU LAPORAN 1.3.5.01.01.12 BAHAN PERPUSTAKAAN TERCETAK LAINNYA 1.3.5.01.02 BAHAN PERPUSTAKAAN TEREKAM DAN BENTUK MIKRO 1.3.5.01.02.01 AUDIO VISUAL 1.3.5.01.02.02 BENTUK MIKRO (MICROFORM) 1.3.5.01.02.03 TEREKAM DAN BENTUK MIKRO LAINNYA 1.3.5.01.03 KARTOGRAFI, NASKAH DAN LUKISAN 1.3.5.01.03.01 BAHAN KARTOGRAFI 1.3.5.01.03.02 NASKAH (MANUSKRIP) / ASLI 1.3.5.01.03.03 LUKISAN DAN UKIRAN 1.3.5.01.03.04 KARTOGRAFI, NASKAH DAN LUKISAN LAINNYA 1.3.5.01.04 MUSIK 1.3.5.01.04.01 KARYA MUSIK 1.3.5.01.04.02 MUSIK LAINNYA 1.3.5.01.05 KARYA GRAFIKA (GRAPHIC MATERIAL) 1.3.5.01.05.01 KARYA GRAFIKA (GRAPHIC MATERIAL) 1.3.5.01.05.02 KARYA GRAFIKA (GRAPHIC MATERIAL) LAINNYA 1.3.5.01.06 THREE DIMENSIONAL ARTEFACS AND REALITA 1.3.5.01.06.01 THREE DIMENSIONAL ARTEFACS AND REALITA 1.3.5.01.06.02 THREE DIMENSIONAL ARTEFACS AND REALITA LAINNYA 1.3.5.01.07 TARSCALT 1.3.5.01.07.01 TARSCALT 1.3.5.01.07.02 TARSCALT LAINNYA 1.3.5.02 BARANG BERCORAK KESENIAN/KEBUDAYAAN/OLAH RAGA 1.3.5.02.01 BARANG BERCORAK KESENIAN 1.3.5.02.01.01 ALAT MUSIK 1.3.5.02.01.02 LUKISAN 1.3.5.02.01.03 ALAT PERAGA KESENIAN 1.3.5.02.01.04 BARANG BERCORAK KESENIAN LAINNYA 1.3.5.02.02 ALAT BERCORAK KEBUDAYAAN 1.3.5.02.02.01 PAHATAN 1.3.5.02.02.02 MAKET, MINIATUR, REPLIKA, FOTO DOKUMEN DAN BENDA BERSEJARAH 1.3.5.02.02.03 BARANG KERAJINAN 1.3.5.02.02.04 ALAT BERCORAK KEBUDAYAAN LAINNYA 1.3.5.02.03 TANDA PENGHARGAAN 1.3.5.02.03.01 TANDA PENGHARGAAN BIDANG OLAH RAGA 1.3.5.02.03.02 TANDA PENGHARGAAN BIDANG LAINNYA 1.3.5.03 HEWAN 1.3.5.03.01 HEWAN PIARAAN 1.3.5.03.01.01 HEWAN PENGAMAN 1.3.5.03.01.02 HEWAN PENGANGKUT 1.3.5.03.01.03 HEWAN KEBUN BINATANG 1.3.5.03.01.04 HEWAN PIARAAN LAINNYA 1.3.5.03.02 TERNAK 1.3.5.03.02.01 TERNAK POTONG 1.3.5.03.02.02 TERNAK PERAH 1.3.5.03.02.03 TERNAK UNGGAS 1.3.5.03.02.04 TERNAK LAINNYA 1.3.5.03.03 HEWAN LAINNYA 1.3.5.03.03.01 HEWAN LAINNYA 1.3.5.04 BIOTA PERAIRAN 1.3.5.04.01 IKAN BERSIRIP (PISCES/IKAN BERSIRIP) 1.3.5.04.01.01 IKAN BUDIDAYA 1.3.5.04.02 CRUSTEA (UDANG, RAJUNGAN, KEPITING, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.02.01 CRUSTEA BUDIDAYA (UDANG, RAJUNGAN, KEPITING, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.03 MOLLUSCA (KERANG, TIRAM, CUMICUMI, GURITA, SIPUT, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.03.01 MOLLUSCA BUDIDAYA (KERANG, TIRAM, CUMI-CUMI, GURITA, SIPUT, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.04 COELENTERATA (UBUR-UBUR DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.04.01 COELENTERATA BUDIDAYA (UBURUBUR DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.05 ECHINODERMATA (TRIPANG, BULU BABI, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.05.01 ECHINODERMATA BUDIDAYA (TRIPANG, BULU BABI, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.06 AMPHIBIA (KODOK DAN SEBANGSANYA) 1.3.5. 04.06.01 AMPHIBIA BUDIDAYA (KODOK DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.07 REPTILIA (BUAYA, PENYU, KURA-KURA, BIAWAK, ULAR AIR, DAN SEBANGSANYA 1.3.5.04.07.01 REPTILIA BUDIDAYA (BUAYA, PENYU, KURA-KURA, BIAWAK, ULAR AIR, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.08 MAMMALIA (PAUS, LUMBA- LUMBA, PESUT, DUYUNG, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.08.01 MAMMALIA BUDIDAYA (PAUS, LUMBALUMBA, PESUT, DUYUNG, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.09 ALGAE (RUMPUT LAUT DAN TUMBUHTUMBUHAN LAIN YANG HIDUP DI DALAM AIR) 1.3.5.04.09.01 ALGAE BUDIDAYA (RUMPUT LAUT DAN TUMBUH-TUMBUHAN LAIN YANG HIDUP DI DALAM AIR) 1.3.5.04.10 BIOTA PERAIRAN LAINNYA 1.3.5.04.10.01 BUDIDAYA BIOTA PERAIRAN LAINNYA 1.3.5.05 TANAMAN 1.3.5.05.01 TANAMAN 1.3.5.05.01.01 TANAMAN 1.3.5.06 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA 1.3.5.06.01 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA 1.3.5.06.01.01 HEWAN KOLEKSI 1.3.5.06.01.02 BIOTA PERAIRAN KOLEKSI 1.3.5.06.01.03 TANAMAN KOLEKSI 1.3.5.06.01.04 MIKROBA KOLEKSI 1.3.5.06.01.05 BATUAN KOLEKSI 1.3.5.06.01.06 FOSIL 1.3.5.06.01.07 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA LAINNYA
42.Penentuan Masa Manfaat aset tetap dilakukan dengan memperhatikan :
a.daya pakai;
b.tingkat keausan fisik dan/atau keusangan; dan
c.ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset, dari aset tetap yang bersangkutan.
43.Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan paling sedikit untuk setiap rincian obyek Aset Tetap menurut penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah
44.Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan
45.Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada perubahan Masa Manfaat Aset Tetap dapat dilakukan dalam hal:
a.terjadi perubahan karakteristik fisik/penggunaan Aset Tetap;
b.terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat;
c.terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui dikemudian hari atau;
d.kesesuaian antara sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap.
46.Perubahan Masa Manfaat sebagaimana dimaksud ayat (44) huruf a dan huruf d, dilakukan dalam hal terjadi sebab yang secara normal dan wajar.
47.Perubahan Masa Manfaat sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
48.Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas dan/atau kualitas manfaat sebagaimana dimaksud mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan.
49.Perbaikan sebagaimana dimaksud pada meliputi :
a.renovasi;
b.restorasi; atau
c.overhaul.
50.Renovasi sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian Aset Tetap.
51.Restorasi sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
52.Overhaul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.
53.Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati.
54.Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan aset yg sementara waktu tidak dimanfaatkan (Aset Idle) disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
55.Penyusutan tidak dilakukan terhadap Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa :
a.Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan
b.Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan. Perhitungan Dan Pencatatan Penyusutan Aset Tetap
1.Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk setiap Aset Tetap.
2.Periode penghitungan penyusutan aset tetap paling sedikit dilakukan per semester.
3.Hasil penghitungan dan pencatatan penyusutan aset tetap menjadi bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
4.Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan pembulatan hingga satuan rupiah terkecil.
5.Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap
6.Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan pada Aset Tetap Intrakomptabel dan Aset Tetap Ekstrakomptabel
7.Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan pada Aset Tetap Intrakomptabel dan Aset Tetap Ekstrakomptabel Penghapusan Aset Tetap
1.Penghapusan Aset Tetap adalah tindakan menghapus aset tetap daerah dari daftar aset tetap dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas aset tetap yang berada dalam penguasaannya.
2.Aset tetap yamg dihapuskan dikeluarkan dari Neraca sebesar nilai aset yang bersangkutan, yang tercatat di Neraca. Pemanfaatan Aset
1.Pemanfaatan aset daerah dapat berupa kerja sama dengan fihak ketiga melalui pinjam pakai, penyewaan, dan penggunausahaan tanpa mengubah status kepemilikan.
2.Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan aset daerah kepada suatu instansi Pemerintah atau pihak lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan seteah jangka waktu berakhir, aset daerah dikembalikan kepada pemiliknya.
3.Penyewaan adalah penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang daerah kepada fihak ketiga dalam hubungan sewa menyewa dengan ketentuan fihak ketiga harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu baik sekaligus atau berkala.
4.Penggunausahaan adalah pendayagunaan aset daerah oleh fihak ketiga yang dilakukan dalam berbagai bentuk yang telah ditentukan.
5.Aset dalam status pinjam pakai atau disewakan tetap dicatat sebagai aset tetap di Neraca.
6.Aset dalam kerja sama operasional, seperti Bangun Serah Guna atau Bangun Guna Serah dicatat di Neraca dan diklasifikasikan sebagai aset lainnya.
7.Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakem oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
8.Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangka waktu.
9.Ketentuan tentang kerja sama dimaksud diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation)
1.Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Kebijakan Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
2.Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas dana pada akun ekuitas. PENGUNGKAPAN ASET TETAP
1.Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut : a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat; b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukan penambahan; pelepasan (pengurangan); akumulasi penyusutan dan perubahan nilai jika ada; dan mutasi aset tetap Iainnya. c) Informasi penyusutan meliputi nilai penyusutan; metode penyusutan; masa manfaat dan tarif penyusutan yang digunakan; nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan awad dan akhir periode.
2.Laporan keuangan juga harus mengungkapkan eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap; jumlah pengeluaran dalam pos aset tetap dalam kontruksi.
3.Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal-hal berikut harus diungkapkan : a) Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap; b) Tanggal efektif penilaian kembali; c) Jika ada nama penilai independen; d) Nilai tercatat setiap jenis aset tetap. AKUNTANSI ASET TETAP TANAH
1.Tanah yang dikelompokan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap digunakan. Dalam akun tanah termasuk tanah yang digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan.
2.Tidak seperti institusi non Pemerintah, Pemerintah Daerah tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang dapat dibentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-imdangan yang berlaku. Oleh karena itu, setelah perolehan awal tanah, Pemerintah Daerah tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Tanah memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada kebijakan ini.
3.Pada praktiknya, masih banyak tanah-tanah Pemerintah yang dikuasai atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, namun belum disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah, Atau pada kasus lain, terdapat tanah milik Pemerintah Daerah yang dikuasai atau digunakan oleh pihak lain karena tidak terdapat bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Terkait dengan kasus-kasus kepemilikan tanah dan penyajiannya dalam laporan keuangan, sebagai berikut:
a.Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
b.Dalam hal tanah dimiliki oleh Pemerintah Daerah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
c.Dalam hal tanah dimiliki oleh Pemerintah Daerah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas Pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas Pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
d.Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan:
a.Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b.Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c.Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
7.Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
8.Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut terpenuhi:
a.Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan;
b.Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan.
9.Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.
10.Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain :
a.Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b.Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c.Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
11.Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
a.Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b.Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
c.Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanan kontrak konstruksi.
12.Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
13.Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan imtuk membiayai konstruksi.
14.Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.
15.Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
16.Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
17.Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjamem hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
18.Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
a.Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
b.Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
c.Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d.Uang muka kerja yang diberikan; dan
e.Retensi.
19.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan untuk masing- masing konstruksi dalam pengerjaan yang tercantum di neraca antara lain dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (canying amount), kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi, dan jumlah pengeluaran pada setiap pos aset tetap dalam konstruksi,
20.SKPD menyajikan semua kontruksi dalam pengerjaan yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di catatan atas laporan keuangan. ASET BERSEJARAH (HERITAGE ASSETS)
1.Kebijakan Akuntansi ini tidak mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menyajikan aset bersejarah (heritage assets) di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art). Karakteristik-karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu aset bersejarah :
a.Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar;
b.Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual;
c.Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun;
d.Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
3.Aset bersejarah biasanya diharapkan untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah biasanya dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Pemerintah Daerah mungkin mempunyai banyak aset bersejarah yang diperoleh selama bertahun-tahun dan dengan cara perolehan beragam termasuk pembelian, donasi, warisan, rampasan, ataupun sitaan. Aset ini jarang dikuasai dikarenakan alasan kemampuannya untuk menghasilkan aliran kas masuk, dan akan mempunyai masalah sosial dan hukum bila memanfaatkannya untuk tujuan tersebut.
5.Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai.
6.Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan sebagai belanja tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Biaya tersebut termasuk seluruh biaya yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
7.Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada Pemerintah Daerah selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.
8.Untuk aset bersejarah lainnya, potensi manfaatnya terbatas pada karakteristik sejarahnya, sebagai contoh monumen dan reruntuhan (ruins). ASET INFRASTRUKTUR (INFRASTRUCTURE ASSETS)
1.Beberapa aset biasanya dianggap sebagai aset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, aset ini biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan;
b.Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya;
c.Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan
d.Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya.
2.Walaupun kepemilikan dari aset infrastruktur tidak hanya oleh Pemerintah Daerah, aset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai aset Pemerintah Daerah. Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Kebijakan Akuntansi ini.
3.Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi. ASET MILITER (MILITARY ASSETS) Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Kebijakan Akuntansi ini. PENGHENTIAN DAN PELEPASAN (RETIREMENT AND DISPOSAL)
1.Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang. Eliminasi aset tetap tersebut didasarkan pada tanggal transaksi yang tertera pada dokumen bukti pendukung.
2.Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. PENGUNGKAPAN
1.Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
b.Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 1) Penambahan; 2) Pelepasan; 3) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; 4) Mutasi aset tetap lainnya.
c.Informasi penyusutan, meliputi: 1) Nilai penyusutan; 2) Metode penyusutan yang digunakan; 3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; 4) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal; dan akhir periode.
2.Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
a.Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
c.Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
d.Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
3.Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal berikut harus diungkapkan:
a.Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;
b.Tanggal efektif penilaian kembali;
c.Jika ada, nama penilai independen;
d.Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; dan
e.Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.
4.Aset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud.
1.Tujuan Kebijakan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah untukmengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan dengan metode nilai historis. Masalah utama akuntansi untuk Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai aset yang harus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan.
2.Kebijakan Akuntansi ini memberikan panduan untuk: a) identifikasi pekerjaan yang dapat diklasifikasikan sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan; b) penetapan besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan di c) neraca; d) penetapan basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi. II. Ruang Lingkup
1.Suatu entitas akuntansi yang melaksanakan pembangunan aset tetap untuk dipakai dalam penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Daerah dan/atau masyarakat, dalam suatu jangka waktu tertentu, baik pelaksanaan pembangunannya dilakukan secara swakelola atau oleh pihak ketiga wajib menerapkan kebijakan ini.
2.Sifat aktivitas yang dilaksanakan untuk konstruksi pada umumnya berjangka panjang sehingga tanggal mulai pelaksanaan aktivitas dan tanggal selesainya aktivitas tersebut biasanya jatuh pada periode akuntansi yang berlainan.
3.Masalah utama akuntansi untuk Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai aset tetap yangharus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan. B. DEFINISI Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi ini dengan pengertian:
a.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
c.Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
d.Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus
e.untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
f.Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
g.Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.
h.Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.
i.Pemberi kerja adalah entitas yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.
j.Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
k.Termin (progress billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja. C. KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
1.Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi.
2.Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi. D. DEFINISI KONTRAK KONSTRUKSI
1.Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi.
2.Kontrak konstruksi dapat meliputi:
a.Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
b.Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
c.Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
d.Kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan. E. PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI
1.Ketentuan-ketentuan dalam kebijakan akuntansi ini diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi. Namun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan kebijakan akuntansi ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat diidentifikasi secara terpisah atau suatu kelompok kontrak konstruksi secara bersama agar mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
2.Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi:
a.Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
b.Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagiankontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
c.Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
3.Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a.aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsidenganaset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b.harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula. F. PENGAKUAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
1.Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
a.besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b.biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c.aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
2.Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap. G. PENYELESAIAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
1.Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
a.Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
b.Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan.
2.Suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatukonstruksi dalam pengerjaan adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) atau dokumen yang dipersamakan. Dengan demikian, apabila atas suatu konstruksi dalam pengerjaan telah diterbitkan BAPP, berarti pembangunan tersebut telah selesai. Selanjutnya, aset tetap definitif sudah dapat diakui dengan cara memindahkan konstruksi dalam pengerjaan tersebut ke akun aset tetap yang bersangkutan.
3.Untuk penentuan apakah konstruksi dalam pengerjaan dapat dipindahkan ke aset tetap atau masih dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan atau dihapus bukukan maka kebijakan akuntansi ini memberikan pedoman sebagai berikut:
a.Apabila aset telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, dana aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap Definitifnya.
b.Apabila aset telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, namun aset tetap tersebut belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah,maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap definitifnya.
c.Apabila aset telah selesai dibangun, yang didukung dengan bukti yang sah (walaupun Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan belumdiperoleh) namun aset tetaptersebut sudah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah, makaaset tersebut masih dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan dan diungkapkan di dalam CaLK.
d.Apabila sebagian dari aset tetap yang dibangun telah selesai, dan telah digunakan/ dimanfaatkan, makabagian yang digunakan/ dimanfaatkan masih diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan.
e.Apabilasuatu aset tetap telah selesai dibangun sebagian (konstruksi dalam pengerjaan), karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/ force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang karena bencana alam/ force majeur dan atas dasar pernyataan tersebut konstruksi dalam pengerjaan dapat dihapusbukukan.
f.Apabila Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen yang dipersamakan sudah ada, namun fisik pekerjaan belum selesai, akan diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan H. PENGUKURAN
1.Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.
2.Apabila konstruksi aset tetap tersebut dilakukan dengan swakelola, maka biaya-biaya yang dapat diperhitungkan sebagai biaya perolehan adalah seluruh biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan sampai konstruksi dalampengerjaan tersebut siap untuk digunakan, meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan.
3.Biaya konstruksi secara swakelola diukur berdasarkan jumlah uang yang telah dibayarkan dan tidak memperhitungkan jumlah uang yang masih diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan. Bahan dan upah langsung sehubungan dengan kegiatankonstruksi antara lain meliputi:
a.biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
b.biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
c.biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
d.biaya penyewaan sarana dan peralatan;
e.biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
f.Bahan tidak langsung dan upah tidak langsung dan Biaya overhead lainnya yang dapat diatribusikan kepada kegiatan konstruksi antara lain meliputi: 1) asuransi, misalnya asuransi kebakaran; 2) biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu; dan 3) biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi. 4) Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung.
4.Apabila kontruksi dikerjakan oleh kontraktor melalui suatu kontrak konstruksi, maka komponen nilai perolehan konstruksi dalam pengerjaan meliputi: (1) termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan; (2) kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor sehubungan dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; dan (3) pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
5.Kontraktor meliputi kontraktor utama dan subkontraktor namun demikian, penanggungjawab utama tetap kontraktor utama dan pemerintah selaku pemberi kerja hanya berhubungan dengan kontraktor utama. Pembayaran yang dilakukan oleh kontraktor utama kepada subkontraktor tidak berpengaruh pada pemerintah. Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai konstruksi dalam pengerjaan. Klaim dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak. Klaim tersebut tentu akan mempengaruhi nilai yang akan diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan.
6.Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
7.Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara yang tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur, maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksidikapitalisasi. Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeuratau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biayapinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan. Dengan demikian, biaya bunga tersebut tidak ditambahkan sebagai nilai asset kontraktor utama. Pembayaran yang dilakukan oleh kontraktor utama kepada subkontraktor tidak berpengaruh pada pemerintah. Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai konstruksi dalam pengerjaan. Klaim dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak. Klaim tersebut tentu akan mempengaruhi nilai yang akan diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan. I. BIAYA KONSTRUKSI
1.Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
a.biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b.biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c.biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
2.Biaya-biaya yang berhubunganlangsungdengan suatukegiatan konstruksi antara lain meliputi:
a.Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
b.Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
c.Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
d.Biaya penyewaan sarana dan peralatan;
e.Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
3.Biaya-biaya yangdapat diatribusikankekegiatankonstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
a.Asuransi;
b.Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
c.Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
d.Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung.
4.Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
a.Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b.Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
c.Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
5.Kontraktor meliputi kontraktor utama dan subkontraktor.
6.Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
7.Klaim dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak.
8.Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
9.Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
10.Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayarpada periode yang bersangkutan.
11.Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
12.Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
13.Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan.
14.Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
15.Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf 12. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya pinjaman. J. PENGUNGKAPAN
1.Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
a.Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaiandanjangka waktu penyelesaiannya;
b.Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya;
c.Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar;
d.Uang muka kerja yang diberikan; dan
e.Retensi.
2.Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang retensi. Misalnya, termin yang masih ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah retensi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Aset dapat dibiayai dari sumber dana tertentu. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu. II. Ruang Lingkup
1.Entitas pemberi konsesi, dalam hal ini pemerintah daerah, menerapkan kebijakan akuntansi ini untuk akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan yang bertujuan umum atas perjanjian konsesi jasa.
2.Kebijakan ini berlaku untuk entitas pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang bertujuan umum.
3.Perjanjian konsesi jasa dalam ruang lingkup kebijakan ini adalah perjanjian yang melibatkan mitra untuk menyediakan jasa publik yang berkaitan dengan aset konsesi jasa atas nama pemberi konsesi.
4.Perjanjian di luar ruang lingkup kebijakan akuntansi ini adalah perjanjian yang tidak terkait dengan penyediaan jasa pelayanan publik dan komponen penyediaan jasa pelayanan publik dimana aset yang digunakan tidak dikendalikan oleh pemberi konsesi (misalnya alih daya, kontrak jasa, atau privatisasi).
5.Kebijakan akuntansi ini tidak berlaku untuk akuntansi bagi mitra konsesi. Pedoman akuntansi untuk perjanjian konsesi jasa bagi mitra konsesi mengikuti standar akuntansi keuangan yang relevan. III. DEFINISI Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertiannya:
a.Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemerintah daerah sebagai pemberi konsesi dan mitra, dimana: 1) mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu; dan 2) mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa.
b.Perjanjian mengikat adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan kepada para pihak dalam perjanjian, seperti dalam bentuk kontrak. Perjanjian yang mengikat mencakup hak dan kewajiban yang berasal dari kontrak atau hak dan kewajiban hukum lainnya.
c.Pemberi konsesi adalah entitas akuntansi/pelaporan pemerintah daerah yang memberikan hak penggunaan aset konsesi jasa kepada mitra.
d.Mitra adalah operator berbentuk badan usaha sebagai pihak dalam perjanjian konsesi jasa yang menggunakan aset konsesi jasa dalam menyediakan jasa publik yang pengendalian asetnya dilakukan oleh pemberi konsesi.
e.Aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi dalam suatu perjanjian konsesi jasa, dan aset dimaksud merupakan aset yang: 1) disediakan oleh mitra, yang: (i) dibangun, dikembangkan, atau diperoleh dari pihak lain; atau (ii) merupakan aset yang dimiliki oleh mitra; atau 2) disediakan oleh pemberi konsesi, yang: (i) merupakan aset yang dimiliki oleh pemberi konsesi; atau (ii) merupakan peningkatan aset pemberi konsesi. B. PENGAKUAN ASET KONSESI JASA
1.Pemerintah daerah mengakui aset yang disediakan oleh mitra dan peningkatan aset pemberi konsesi yang dipartisipasikan sebagai aset konsesi jasa apabila:
a.pemerintah daerah mengendalikan atau mengatur jenis jasa publik yang harus disediakan oleh mitra, kepada siapa jasa publik tersebut diberikan, serta penetapan tarifnya; dan
b.pemerintah daerah mengendalikan (yaitu melalui kepemilikan, hak manfaat atau bentuk lain) setiap kepentingan signifikan atas sisa aset di akhir masa konsesi.
2.Kebijakan akuntansi ini diterapkan pada aset yang digunakan dalam perjanjian konsesi jasa selama seluruh masa manfaat (selama umur aset) jika persyaratan dalam paragraf 6 huruf (a) terpenuhi.
3.Perolehan awal komponen aset konsesi jasa dalam suatu perjanjian konsesi jasa yang memiliki sifat atau fungsi yang sama dalam penyediaan jasa pelayanan publik oleh mitra dicatat sebagai satu jenis aset tersendiri dimana dapat terbentuk dari satu atau beberapa jenis kelompok aset sebagaimana dinyatakan dalam Kebijakan Akuntansi yang mengatur Akuntansi Aset Tetap atau Kebijakan Akuntansi yang mengatur Akuntansi Aset Tak Berwujud. Sebagai contoh, suatu konstruksi jembatan yang dijelaskan secara terpisah dalam kelompok aset tetap akan dijelaskan sebagai satu kesatuan komponen aset konsesi jasa untuk penyediaan jasa layanan jalan sesuai dengan perjanjian konsesi jasanya. Komponen aset konsesi jasa tersebut disusutkan atau diamortisasi secara sistematis selama umur ekonomi teknis aset dimaksud, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi sesuai perjanjian konsesi jasa. C. PENGUKURAN ASET KONSESI JASA
1.Pemerintah daerah melakukan pengukuran awal perolehan atas aset konsesi jasa sebesar nilai wajar, kecuali atas aset konsesi jasa yang berasal dari reklasifikasi.
2.Pemerintah daerah melakukan reklasifikasi aset yang dipartisipasikannya tersebut sebagai aset konsesi jasa ketika aset yang dimiliki pemerintah daerah memenuhi kondisi persyaratan sebagaimana dimaksud paragraf 6 dan paragraf 7.
3.Reklasifikasi aset menjadi aset konsesi jasa diukur dengan menggunakan nilai tercatat aset.
4.Setelah pengakuan awal atau reklasifikasi, perlakuan akuntansi atas aset konsesi jasa mengikuti ketentuan kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap atau kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tak Berwujud.
5.Pada akhir masa konsesi jasa, aset konsesi jasa direklasifikasi ke dalam jenis kelompok aset berdasarkan sifat atau fungsi mengikuti ketentuan kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap atau kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tak Berwujud. Reklasifikasi aset dimaksud diukur menggunakan nilai tercatat asset. D. PENGUNGKAPAN KEWAJIBAN ATAS ASET KONSESI JASA
1.Pemerintah daerah mengakui kewajiban pada saat pemerintah daerah mengakui aset konsesi jasa sebagaimana dimaksud paragraf 6 dan paragraf 7.
2.Pemerintah daerah tidak mengakui kewajiban atas aset konsesi jasa yang berasal dari reklasifikasi asetnya sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 10, kecuali jika terdapat tambahan imbalan yang disediakan oleh mitra.
3.Pengakuan kewajiban sebagaimana dimaksud paragraf 14 pada awalnya diukur sebesar nilai yang sama dengan nilai aset konsesi jasa yaitu sebesar nilai wajar, disesuaikan dengan nilai imbalan yang dialihkan (misal kas) dari pemerintah daerah kepada mitra, atau sebaliknya.
4.Pengakuan kewajiban ditentukan berdasarkan sifat imbalan yang dipertukarkan antara pemerintah daerah dan mitra. Sifat imbalan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada mitra ditentukan dengan mengacu kepada syarat peraturan atau perjanjian yang mengikat dan, jika ada, hukum perjanjian yang relevan.
5.Pemerintah daerah mencatat kewajiban lainnya, komitmen, kewajiban kontinjensi serta aset kontinjensi yang timbul dari perjanjian konsesi jasa berpedoman pada standar akuntansi mengenai provisi, kewajiban kontinjensi dan aset kontinjensi.
6.Pemerintah daerah mencatat pendapatan lainnya atas konsesi jasa berpedoman pada standar akuntansi mengenai pendapatan dari transaksi pertukaran. E. PENGUKURAN KEWAJIBAN ATAS ASET KONSESI JASA
1.Sebagai bentuk pertukaran atas aset konsesi jasa, pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa melalui skema atau skema kombinasi dari:
a.pembayaran kepada mitra atau skema kewajiban keuangan (financial liability model);
b.pemberian hak usaha kepada mitra (grant of a right to the operator model), misalnya: (i) pemberian hak kepada mitra untuk memperoleh pendapatan dari para pengguna jasa aset konsesi jasa; atau (ii) pemberian hak kepada mitra untuk menggunakan aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan, misalnya pengelolaan fasilitas parkir berbayar yang berdekatan dengan fasilitas penyediaan jasa pelayanan publik; atau pemanfaatan lahan untuk jasa periklanan atau fasilitas komersial lainnya yang tidak berhubungan dengan penyelenggaraan jaringan jalan tol atau jasa layanan publik.
2.Pemerintah daerah mengakui kewajiban sebagaimana dimaksud paragraf 14 sebagai kewajiban keuangan dalam hal pemerintah daerah memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan pembangunan, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa.
3.Pemerintah daerah memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas jika pemberi konsesi telah menjamin untuk membayar kepada mitra terhadap:
a.jumlah tertentu atau dapat ditentukan; atau;
b.kekurangan, jika ada, antara jumlah yang diterima mitra dari para pengguna jasa layanan publik dan jumlah tertentu atau yang dapat ditentukan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 20 huruf (a), walaupun jika pembayaran tersebut bergantung pada adanya kepastian dari mitra bahwa aset konsesi jasa telah memenuhi persyaratan kualitas atau kuantitas atau efisiensi tertentu.
4.Perlakuan atas kewajiban keuangan yang diakui sebagaimana paragraf 14 berpedoman pada standar akuntansi mengenai instrumen keuangan, kecuali untuk hal yang telah diatur dalam kebijakan ini.
5.Pemerintah daerah mengalokasikan pembayaran kepada mitra dan mengakui pembayaran dimaksud berdasarkan substansi pembayaran sebagai:
a.pengurang nilai pengakuan kewajiban yang diakui sebagaimana dimaksud paragraf 14;
b.bagian tagihan atas biaya keuangan; dan
c.bagian tagihan atas ketersediaan jasa pelayanan publik oleh mitra.
6.Bagian untuk tagihan atas biaya keuangan sebagaimana dimaksud paragraf 24 huruf (b) dan bagian tagihan atas ketersediaan jasa pelayanan publik oleh mitra sebagaimana dimaksud paragraf 24 huruf (c) sesuai maksud perjanjian konsesi jasa, diakui sebagai beban.
7.Komponen ketersediaan jasa pelayanan publik atas pembayaran dari pemerintah daerah kepada mitra dialokasikan dengan mengacu pada nilai wajar relatif atas aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik ketika komponen aset dan komponen ketersediaan jasa pelayanan publik yang diatur dalam perjanjian konsesi jasa dapat diidentifikasi secara terpisah.
8.Komponen ketersediaan jasa pelayanan publik atas pembayaran dari pemerintah daerah kepada mitra ditentukan dengan estimasi ketika komponen aset dan komponen ketersediaan jasa pelayanan publik tidak dapat diidentifikasi secara terpisah.
9.Pemerintah daerah mencatat pengakuan kewajiban sesuai dengan paragraf 14 sebagai bagian tangguhan dari pendapatan yang timbul dari pertukaran aset antara pemberi konsesi dan mitra dalam hal pemerintah daerah tidak memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan dengan pembangunan, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa, dan memberikan hak kepada mitra untuk memungut pendapatan dari pihak ketiga atas penggunaan aset konsesi jasa atau pengelolaan aset selain aset konsesi jasa.
10.Pemerintah daerah mengakui pendapatan dan mengurangi kewajiban (pendapatan tangguhan) sebagaimana dimaksud paragraf 28 berdasarkan substansi ekonomi dari perjanjian konsesi jasa.
11.Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik, berupa pemberian hak untuk memungut pendapatan dari pengguna aset konsesi jasa atau mengelola aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan.
12.Transaksi sebagaimana dimaksud pada paragraf 30, merupakan transaksi pertukaran yang menimbulkan pendapatan.
13.Pemerintah daerah memberikan hak kepada mitra berlaku selama masa konsesi, pemerintah daerah tidak secara langsung mengakui pendapatan dari pertukaran sebagaimana dimaksud pada paragraf 30 dan paragraf 31.
14.Pemerintah daerah mengakui bagian atas pendapatan yang belum terealisasi atau yang masih ditangguhkan sebagai kewajiban.
15.Pendapatan diakui berdasarkan substansi ekonomi dari perjanjian konsesi jasa, dan mengurangi kewajiban pendapatan tangguhan.
16.Pemberian hak usaha kepada mitra yang menimbulkan pembayaran dari pemerintah daerah kepada mitra sehubungan pemakaian aset konsesi jasa yang jasa publiknya dinikmati oleh pihak ketiga atau masyarakat, pembayaran tersebut merupakan transaksi imbal balik atas pertukaran untuk pemakaian aset konsesi jasa dan bukan berkaitan dengan perolehan aset konsesi jasa ataupun pengurang nilai kewajiban pendapatan tangguhan.
17.Pemerintah daerah memberikan imbalan berupa pembayaran kepada mitra atas penggunaan layanan jasa publik dari pemakaian aset konsesi jasa, dan pembayaran tersebut diakui sebagai belanja pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan beban pada Laporan Operasional (LO). F. MEMBAGI PERJANJIAN
1.Perjanjian konsesi jasa dapat dilakukan dengan menggunakan dua skema baik skema kewajiban keuangan maupun skema pemberian hak usaha kepada mitra sekaligus dalam satu perjanjian konsesi jasa.
2.Perjanjian konsesi jasa sebagaimana diatur pada paragraf 37, pemerintah daerah membayar atas biaya pembangunan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa dan sebagian melalui skema pemberian hak usaha kepada mitra.
3.Pengakuan kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud paragraf 20 diperlakukan secara terpisah untuk masing-masing sk
4.ema. Nilai awal pengakuan untuk keseluruhan kewajiban tersebut adalah sama dengan jumlah kewajiban yang diukur sebagaimana dimaksud paragraf 21 sampai dengan paragraf 35.
5.Pemerintah daerah mencatat masing-masing bagian kewajiban yang dimaksud dalam paragraf 37 berdasarkan masing-masing skema sebagaimana paragraf 20 sampai dengan paragraf 35 G. PENYAJIAN Pemerintah daerah menyajikan informasi sesuai dengan pengaturan pada kebijakan akuntansi yang mengatur penyajian laporan keuangan. H. PENGUNGKAPAN Hal-hal yang perlu diungkapkan pemerintah daerah dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) terkait dengan perjanjian konsensi jasa pada setiap periode pelaporan antara lain:
a.kebijakan akuntansi yang penting terkait dengan konsesi jasa;
b.deskripsi perjanjian, kontrak, atau perikatan yang dipersamakan sehubungan perjanjian konsesi jasa untuk masing-masing perjanjian konsesi jasa baik secara individual, kelompok, maupun gabungan;
c.ketentuan yang signifikan dalam perjanjian konsesi jasa yang dapat memengaruhi jumlah atau nilai, periode waktu, dan kepastian aliran kas di masa depan (misalnya masa konsesi, tanggal penentuan ulang harga/tarif, dan dasar penentuan ulang harga/tarif a.au negosiasi ulang).
d.sifat dan tingkat (misalnya kuantitas, jangka waktu, atau nilai) dari: (i) hak untuk menggunakan aset yang ditentukan; (ii) hak yang mengharuskan mitra menyediakan jasa publik yang ditentukan dalam pelaksanaan perjanjian konsesi jasa; (iii) nilai buku aset konsesi jasa yang masih diakui pada tanggal laporan keuangan, termasuk aset milik pemberi konsesi yang direklasifikasi sebagai aset konsesi jasa; (iv) hak untuk menerima aset yang ditentukan di akhir masa perjanjian konsesi jasa; (v) opsi pembaharuan atau perpanjangan dan penghentian operasi konsesi jasa; (vi) ketentuan hak dan tanggung jawab lainnya, misalnya perbaikan besar komponen utama aset konsesi jasa (overhaul); (vii) ketentuan pemberian ijin atau akses bagi mitra terhadap aset konsesi jasa atau aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan; dan
e.perubahan dalam perjanjian konsesi jasa yang terjadi pada periode laporan keuangan tahun berjalan. I. KETENTUAN TRANSISI Terhadap perjanjian konsesi jasa yang telah berlangsung sebelum berlakunya kebijakan akuntansi ini, pemerintah daerah menentukan dampak kumulatif atas penerapan standar ini mulai periode yang paling memungkinkan dengan mengacu pada kebijakan akuntansi yang mengatur Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Dihentikan. II. Ruang Lingkup Pernyataan Kebijakan Akuntansi ini diterapkan dalam Pengakuan, Pengukuran, penyajian, dan Pengungkapan Properti Investasi dalam laporan keuangan untuk tujuan umum bagi entitas Pemerintah Daerah tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah. Kebijakan Akuntansi ini tidak berlaku untuk:
1.Aset biologis yang terkait dengan aktivitas agrikultur; dan
2.hak penambangan dan reservasi tambang seperti minyak, gas alam dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbaharui. III. DEFINISI Istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini meliputi: A. Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai buku Aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu Aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan. B. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu Aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan Aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. C. Metode biaya adalah suatu metode Akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan biaya perolehan. D. Nilai wajar adalah nilai tukar Aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. E. Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai Aset atau keduanya, dan tidak untuk:
1.digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
2.dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. F. Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk kegiatan pemerintah, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif. B. PROVERTI INVESTASI A. Pemerintah Daerah dapat memiliki Properti Investasi yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk peningkatan nilai dengan keadaan sebagai berikut:
1.Pemerintah Daerah mengelola portofolio properti berdasarkan basis komersial; atau
2.Pemerintah Daerah memiliki properti untuk disewakan atau untuk mendapatkan peningkatan nilai, dan menggunakan hasil yang diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatannya. B. Pemerintah Daerah dapat memiliki Aset berwujud berbentuk properti yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Apabila Pemerintah Daerah mengelola Aset properti untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau memperoleh kenaikan nilai, maka Aset tersebut termasuk dalam definisi Properti Investasi. C. Properti Investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada Aset lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. D. Berikut ini adalah contoh Properti Investasi:
1.Tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek;
2.Tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Jika Pemerintah Daerah belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai;
3.Bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;
4.Bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;
5.Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai Properti Investasi. E. Berikut adalah contoh Aset yang bukan merupakan Properti Investasi dan dengan demikian tidak termasuk dalam ruang lingkup pernyataan ini:
1.properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, misalnya properti yang diperoleh secara eksklusif dengan maksud diserahkan dalam waktu dekat atau untuk pengembangan dan diserahkan kembali;
2.Properti yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga;
3.Properti yang digunakan sendiri, termasuk (di antaranya) properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual;
4.Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan;
5.Properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, misalnya pemerintah memiliki perumahan atau apartemen yang disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengenakan sewa di bawah harga pasar;
6.Properti yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang mengatur Aset tetap;
7.Properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain. Misalkan Pemerintah memiliki properti yang digunakan untuk kegiatan operasional namun sesekali disewakan kepada pihak lain. F. Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki Aset yang digunakan secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai dan sebagian lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, penentuan klasifikasi Asetnya sebagai berikut:
1.Apabila masing-masing bagian Aset tersebut dapat dijual terpisah, Pemerintah Daerah mempertanggungjawabkannya secara terpisah;
2.Apabila masing-masing bagian Aset tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka Aset tersebut dikatakan sebagai Properti Investasi hanya jika bagian yang tidak signifikan digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah. Tidak memenuhi kriteria signifikansi untuk diakui sebagai Properti Investasi yaitu: a) Luasan area bagian yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) atau luasan area yang digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah lebih dari 25% (dua puluh lima persen), misalnya hanya 1 (satu) lantai yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dari 2 (dua) lantai bangunan yang digunakan operasional pemerintahan; atau b) Intensitas BMD yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dari pihak eksternal dengan perbandingannya kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) atau intensitas BMD dengan perbandingan lebih dari 25% (dua puluh lima persen), digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, misalnya gedung aula disewakan hanya terbatas hari libur kerja. G. Pemerintah Daerah memperlakukan Aset sebagai Properti Investasi apabila tambahan biaya jasa layanan kepada para penyewa properti dalam jumlah yang tidak signifikan atas nilai keseluruhan perjanjian. H. Untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Daerah, transaksi Properti Investasi terjadi antara Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi tidak memenuhi definisi Properti Investasi karena kepemilikan Properti Investasi tersebut berada dalam satu kesatuan ekonomi. Pesewa menyajikan Aset tersebut sebagai Properti Investasi jika pola penyewaan dilakukan secara komersial, namun demikian untuk keperluan penyajian laporan keuangan konsolidasian Aset tersebut disajikan sebagai Aset tetap sebagaimana diatur dalam Kebijakan Akuntansi Aset. I. Properti Investasi yang disewakan kepada Pemerintah Daerah lainnya maka bagian Properti Investasi yang disewakan kepada Pemerintah Daerah lainnya tersebut harus diungkapkan dalam laporan keuangan kedua Entitas Pelaporan. C. PENGAKUAN A. Properti Investasi diakui sebagai Aset pada saat diperoleh berdasarkan kontrak/perjanjian kerjasama atau Berita Acara Serah Terima (BAST) atau ketetapan Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. Untuk dapat diakui sebagai Properti Investasi, suatu Aset harus memenuhi kriteria:
1.Besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke Pemerintah Daerah di masa yang akan datang dari Aset Properti Investasi; dan
2.Biaya perolehan atau nilai wajar Properti Investasi dapat diukur dengan andal. B. Dalam menentukan apakah suatu Properti Investasi memenuhi kriteria pertama Pengakuan, Pemerintah Daerah perlu menilai tingkat kepastian yang melekat atas aliran manfaat ekonomi masa depan berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu Pengakuan awal. C. Kriteria kedua Pengakuan Properti Investasi biasanya telah terpenuhi dari bukti perolehan Aset Properti Investasi tersebut. Apabila suatu Properti Investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan. D. Pemerintah Daerah mengevaluasi semua biaya Properti Investasi pada saat terjadinya berdasarkan prinsip Pengakuan. Biaya-biaya tersebut, termasuk biaya yang dikeluarkan pada awal perolehan Properti Investasi, dan biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal yang digunakan untuk penambahan, penggantian, atau perbaikan Properti Investasi. E. Berdasarkan prinsip Pengakuan Properti Investasi, Pemerintah Daerah tidak mengakui biaya dari perawatan sehari-hari properti tersebut sebagai jumlah tercatat Properti Investasi, melainkan sebagai biaya perbaikan dan pemeliharaan properti pada saat terjadinya. Biaya perawatan sehari-hari tersebut terutama mencakup biaya tenaga kerja dan barang habis pakai, dan dapat berupa bagian kecil dari biaya perolehan. F. Bagian dari Properti Investasi dapat diperoleh melalui penggantian. Berdasarkan prinsip Pengakuan, Pemerintah Daerah mengakui dalam jumlah tercatat Properti Investasi atas biaya penggantian bagian Properti Investasi pada saat terjadinya biaya, jika kriteria Pengakuan dipenuhi. Jumlah tercatat bagian yang digantikan dihentikan pengakuannya sesuai dengan ketentuan penghentian Pengakuan pada Kebijakan Akuntansi ini. D. PENGUKURAN A. Pengukuran Saat Pengakuan Awal Properti Investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan. Apabila Properti Investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, Properti Investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. Biaya perolehan dari Properti Investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak dan biaya transaksi lainnya. Biaya perolehan Properti Investasi tidak bertambah atas biaya-biaya di bawah ini:
1.Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk membawa Properti Investasi ke kondisi siap digunakan);
2.Kerugian operasional yang terjadi sebelum Properti Investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau
3.Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan Properti Investasi. Jika pembayaran atas Properti Investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan adalah setara harga tunai. Perbedaan antara jumlah tersebut dan pembayaran diakui sebagai beban bunga selama periode kredit. Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai Properti Investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan, dalam hal ini Aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas. Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran sewa minimum, dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan Aset, tetapi dikeluarkan dari liabilitas. Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai Properti Investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan bukan dari properti yang mendasarinya. Properti Investasi mungkin diperoleh dari hasil pertukaran dengan Aset moneter atau Aset nonmoneter atau kombinasi Aset moneter dan nonmoneter. Nilai perolehan Properti Investasi tersebut dihitung dari nilai wajar kecuali:
1.transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial;atau
2.nilai wajar Aset yang diterima maupun Aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal. Jika Aset yang diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajar, biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat Aset yang diserahkan. Dalam menentukan suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial atau tidak, Pemerintah Daerah mempertimbangkan apakah arus kas atau potensi jasa di masa yang akan datang diharapkan dapat berubah sebagai akibat dari transaksi tersebut. Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial jika:
1.konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) dari arus kas atau potensi jasa atas Aset yang diterima berbeda dari konfigurasi arus kas atau potensi jasa atas Aset yang diserahkan; atau
2.nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan
3.selisih antara angka 1 atau angka 2 adalah signifikan terhadap nilai wajar dari Aset yang dipertukarkan. Untuk tujuan penentuan apakah transaksi pertukaran memiliki substansi komersial, nilai khusus entitas dari porsi (bagian) operasi entitas dipengaruhi oleh transaksi yang akan menggambarkan arus kas sesudah pajak. Hasil analisis ini akan jelas tanpa entitas menyajikan perhitungan yang rinci. Nilai wajar suatu Aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika:
1.Variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk Aset tersebut tidak signifikan; atau
2.Probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari Aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari Aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari Aset yang diterima kecuali jika nilai wajar Aset yang diterima lebih jelas. Properti Investasi yang diperoleh dari Entitas Akuntansi lainnya dalam satu Entitas Pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. Sedangkan Properti Investasi yang diperoleh dari Entitas Akuntansi lainnya di luar Entitas Pelaporan, dinilai dengan menggunakan nilai wajar. B. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Properti Investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Properti Investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang mengatur Aset Tetap yang berlaku. Penilaian kembali atau revaluasi Properti Investasi pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian Aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Revaluasi atas Properti Investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas Properti Investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanya jika, Properti Investasi telah direvaluasi seluruhnya. Properti Investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindari revaluasi Aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai (costs and values) pada tanggal yang berbeda. Namun, Properti Investasi dapat dinilai kembali secara bertahap (rolling basis) asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui. Pada saat revaluasi, Properti Investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat Properti Investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, Properti Investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan masa manfaat atas Properti Investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik Properti Investasi tersebut. Jika jumlah tercatat Properti Investasi meningkat/menurun akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai peningkatan/penurunan dalam ekuitas. Pedoman nilai wajar terbaik mengacu pada harga kini dalam pasar aktif untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama dan berdasarkan pada sewa dan kontrak lain yang serupa. Pemerintah Daerah harus memperhatikan adanya perbedaan dalam sifat, lokasi, atau kondisi properti, atau ketentuan yang disepakati dalam sewa dan kontrak lain yang berhubungan dengan properti. Apabila tidak tersedia harga kini dalam pasar aktif yang sejenis, Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan informasi dari berbagai sumber, termasuk:
1.harga kini dalam pasar aktif untuk properti yang memiliki sifat, kondisi dan lokasi berbeda (atau berdasarkan pada sewa atau kontrak lain yang berbeda), disesuaikan untuk mencerminkan perbedaan tersebut;
2.harga terakhir properti serupa dalam pasar yang kurang aktif, dengan penyesuaian untuk mencerminkan adanya perubahan dalam kondisi ekonomi sejak tanggal transaksi terjadi pada harga tersebut;dan
3.proyeksi arus kas diskontoan berdasarkan estimasi arus kas di masa depan yang dapat diandalkan, didukung dengan syarat/klausul yang terdapat dalam sewa dan kontrak lain yang ada dan (jika mungkin) dengan bukti eksternal seperti pasar kini rental untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama, dan penggunaan tarif diskonto yang mencerminkan penilaian pasar kini dari ketidakpastian dalam jumlah atau waktu arus kas. Dalam melakukan revaluasi Pemerintah Daerah dapat menggunakan penilaian secara internal ataupun penilai secara independen. E. PENYAJIAN PROPERTI INVESTASI Properti Investasi disajikan sebagai Aset non lancar pada neraca dalam mata uang rupiah. Properti Investasi disajikan pada neraca terpisah dari kelompok Aset tetap dan Aset lainnya. Karena sifat dari pengklasifikasian Properti Investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, Pemerintah Daerah dapat saja memiliki niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas Properti Investasi menguntungkan dan Pemerintah Daerah tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. Pengklasifikasian Properti Investasi tidak mempertimbangkan maksud pemilihan Aset Properti Investasi secara berkelanjutan atau tidak berkelanjutan. F. PENGUNGKAPAN Hal-hal yang diungkapkan sehubungan dengan Properti Investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) antara lain: A. Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); B. Metode penyusutan yang digunakan; C. Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; D. Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; E. Rekonsiliasi jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan:
1.penambahan, Pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai Aset;
2.penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan;
3.pelepasan;
4.penyusutan;
5.alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
6.perubahan lain. F. Apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi atas Properti Investasi, nilai wajar dari Properti Investasi yang menunjukkan hal- hal sebagai berikut:
1.uraian Properti Investasi yang dilakukan revaluasi;
2.dasar peraturan untuk menilai kembali Properti Investasi;
3.tanggal efektif penilaian kembali;
4.nilai tercatat sebelum revaluasi
5.jumlah penyesuaian atas nilai wajar;
6.nilai tercatat Properti Investasi setelah revaluasi. G. Apabila penilaian dilakukan secara bertahap, mengungkapkan hasil revaluasi Properti Investasi; H. Apabila pengklasifikasian atas Properti Investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan Properti Investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari; I. Metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi dari Properti Investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan; J. Apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi dengan menggunakan penilai independen, sejauh mana kualifikasi profesional yang relevan serta pengalaman mutakhir di lokasi dari penilai; K. Jumlah yang diakui dalam surplus/defisit untuk:
1.Penghasilan sewa menyewa biasa dari Properti Investasi;
2.Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan} yang timbul dari Properti Investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut;
3.Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari Properti Investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut. L. kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan Properti Investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan;
1.Properti Investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain; dan
2.informasi lain terkait dengan Properti Investasi. G. ALIH GUNA Alih guna ke atau dari Properti Investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan:
a.Dimulainya penggunaan Properti Investasi oleh Pemerintah Daerah, dialihgunakan dari Properti Investasi menjadi Aset tetap;
b.Dimulainya pengembangan Properti Investasi untuk dijual, dialih gunakan dari Properti Investasi menjadi persediaan;
c.Berakhirnya pemakaian Aset oleh Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan, dialih gunakan dari Aset tetap menjadi Properti Investasi;
d.Dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi Properti Investasi. Pemerintah Daerah mengalihgunakan properti dari Properti Investasi menjadi persediaan dengan perlakuan sebagai berikut:
a.Pemerintah Daerah mulai mengembangkan Properti Investasi dan akan tetap menggunakannya di masa depan sebagai Properti Investasi, maka Properti Investasi tersebut tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai properti;
b.Terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk dijual maka Pemerintah Daerah mereklasifikasi Aset Properti Investasi menjadi persediaan; dan
c.terdapat keputusan untuk melepas Properti Investasi tanpa dikembangkan, maka Pemerintah Daerah tetap memperlakukan properti sebagai Properti Investasi hingga dihentikan Pengakuannya dan dihapuskan dari laporan posisi keuangan serta tidak memperlakukannya sebagai persediaan. Pemerintah Daerah secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedung- gedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai Properti Investasi. Jika pemerintah memutuskan untuk menahan bangunan tersebut untuk kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai Properti Investasi pada permulaan berlakunya sewa. Alihguna antara Properti Investasi, properti yang digunakan sendiri, dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan Pengukuran dan Pengungkapan. Alihguna Aset Properti Investasi menggunakan nilai tercatat pada saat dilakukannya alihguna. H. PELEPASAN Properti Investasi dihentikan Pengakuannya pada saat:
a.Pelepasan; atau
b.ketika Properti Investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen; atau
c.tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasan. Pelepasan Properti Investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan Pengakuannya. Pemerintah Daerah mengakui biaya penggantian untuk bagian tertentu dari suatu Properti Investasi di dalam jumlah tercatat suatu Aset tersebut dan jumlah tercatat dari bagian Aset yang diganti tidak diakui lagi. Pemerintah Daerah dapat menggunakan biaya penggantian sebagai indikasi untuk menentukan berapa jumlah biaya bagian yang diganti pada saat diperoleh atau dibangun apabila jumlah tercatat dari bagian yang diganti tersebut tidak dapat ditentukan secara praktis. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan Properti Investasi ditentukan dari selisih antara hasil netto dari pelepasan dan jumlah tercatat Aset, dan diakui dalam Surplus/Defisit Non Operasional- Laporan Operasional dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut. Imbalan yang diterima atas pelepasan Properti Investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas Properti Investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga. Pemerintah Daerah mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan Properti Investasi setelah pelepasan tersebut. Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian Properti Investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang. I. KETENTUAN TRANSISI Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan ini dengan mengklasifikasikan Asetnya kedalam Properti Investasi pada saat pertama kali dengan menggunakan nilai tercatat Aset sebagai nilai perolehannya. Pemerintah Daerah menerapkan Kebijakan Akuntansi ini secara prospektif.
1.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Dana Cadangan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. III. Definisi
1.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
2.Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
3.Pengelolaan Dana Cadangan adalah penempatan Dana Cadangan sebelum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Portofolio tersebut antara lain Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah.
4.Pembentukan Dana Cadangan adalah pengeluaran pembiayaan dalam rangka mengisi dana cadangan. Pembentukan dana cadangan berarti pemindahan akun Kas menjadi bentuk Dana Cadangan. Pencairan Dana Cadangan adalah penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan dana cadangan untuk membiayai belanja. Pencairan dana cadangan berarti pemindahan akun Dana Cadangan, yang kemungkinan dalam bentuk deposito, menjadi bentuk kas yang dapat dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan yang telah direncanakan.
5.Dana Cadangan diklasifikasikan berdasarkan tujuan peruntukkannya, misalnya pembangunan rumah sakit, pasar induk atau gedung olahraga. B. PENGAKUAN
1.Pembentukan dan peruntukan suatu Dana Cadangan harus didasarkan pada peraturan daerah tentang pembentukan Dana Cadangan tersebut. sehingga dana cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain.
2.Dana Cadangan diakui pada saat terbit SP2D-LS Pembentukan Dana Cadangan.
3.Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
4.Pencairan Dana Cadangan diakui pada saat terbit dokumen pemindah-bukuan atau yang sejenisnya atas Dana Cadangan, yang dikeluarkan oleh BUD atau Kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
5.Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah dana cadangan. C. PENGUKURAN
1.Dana Cadangan diukur sesuai dengan nilai nominal dari Kas yang diklasifikasikan ke Dana Cadangan.
2.Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan diukur sebesar nilai nominal yang diterima. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Dana Cadangan disajikan dalam Neraca pada kelompok Aset Non lancar.
2.Dana Cadangan disajikan dengan nilai Rupiah.
3.Dalam hal Dana Cadangan dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan maka Dana Cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya.
4.Pengungkapan Dana Cadangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.Peraturan daerah pembentukan Dana Cadangan;
b.Tujuan pembentukan Dana Cadangan;
c.Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan;
d.Besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening Dana Cadangan;
e.Sumber Dana Cadangan; dan
f.Tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan Dana Cadangan.
5.Hasil pengelolaan Dana Cadangan dicatat dalam Lain-lain PAD yang Sah sebagai Pendapatan LO.
6.Pencairan dana cadangan disajikan dalam LRA sebagai penerimaan pembiayaan. Pembentukan dana cadangan disajikan dalam LRA sebagai Pengeluaran pembiayaan.
7.Pencairan dana cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus masuk kas dari aktivitas investasi.
8.Pembentukan dana cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus kas keluar dari aktivitas investasi. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan ini diterapkan pada akuntansi aset lainnya dalam rangka penyusunan laporan neraca.
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. III. Definisi
1.Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
2.Termasuk di dalam Aset Lainnya adalah :
a.Tagihan Piutang Penjualan Angsuran;
b.Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
c.Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
d.Aset Tidak Berwujud;
e.Aset Lain-lain.
3.Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran kepada pegawai pemerintah daerah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas.
4.Tuntutan Perbendaharaan (TP) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemda sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
5.Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemda sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
6.Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki.
7.Bentuk kemitraan tersebut antara lain dapat berupa :
a.Bangun, Kelola, Serah (BKS)
b.Bangun, Serah, Kelola (BSK)
8.Bangun, Kelola, Serah (BKS) adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkannya kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi).
9.Pada akhir masa konsesi ini, penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah sebagai pemilik aset, biasanya tidak disertai dengan pembayaran oleh pemerintah daerah. Kalaupun disertai pembayaran oleh pemerintah daerah, pembayaran tersebut dalam jumlah yang sangat rendah. Penyerahan dan pembayaran aset BKS ini harus diatur dalam perjanjian/kontrak kerjasama.
10.Bangun, Serah, Kelola (BSK) adalah pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut.
11.Aset tidak berwujud adalah aset tetap yang secara fisik tidak dapat dinyatakan atau tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Contoh aset tidak berwujud adalah hak paten, hak cipta, hak merek, serta biaya riset dan pengembangan. Aset tidak berwujud dapat diperoleh melalui pembelian atau dapat dikembangkan sendiri oleh pemerintah daerah.
12.Pos Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi, Kemitraan dengan Pihak Ketiga dan Aset Tak Berwujud.
13.Termasuk dalam aset lain-lain adalah aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah karena hilang atau rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi tetapi belum dihapuskan, atau aset tetap yang dipinjam pakai kepada unit pemerintah yang lain, atau aset yang telah diserahkan ke pihak lain tetapi belum ada dokumen hibah atau serah terima atau dokumen sejenisnya.
14.Aset Lainnya diklasifikasikan lebih lanjut sebagaimana tercantum pada Bagan Akun Standar. B. PENGAKUAN
1.Secara umum aset lainnya dapat diakui pada saat:
a.Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
b.Diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
2.Aset lainnya yang diperoleh melalui pengeluaran kas maupun tanpa pengeluaran kas dapat diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen perolehan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Aset lainnya yang berkurang melalui penerimaan kas maupun tanpa penerimaan kas, diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Tagihan jangka panjang terdiri atas tagihan penjualan angsuran dan tuntutan ganti kerugian daerah
a.Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
b.Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah Ganti kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tuntutan Ganti Rugi ini diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit yaitu berupa Surat Ketetapan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM)/ Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
5.Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kemitraan dapat berupa :
a.Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Sewa Kemitraan dengan pihak ketiga berupa sewa diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama/kemitraan-sewa.
b.Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Kerjasama pemanfaatan (KSP) diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/ kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama-pemanfaatan (KSP).
c.Bangun Guna Serah – BGS (Build, Operate, Transfer – BOT) BGS dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap.
d.Bangun Serah Guna– BSG (Build, Transfer, Operate – BTO) BSG diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/ investor kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara disertai dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil.
6.Aset Tidak Berwujud (ATB)
7.Aset tidak berwujud (ATB) adalah aset non-moneter yang tidak mempunyai wujud fisik, dan merupakan salah satu jenis aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Aset ini sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Aset tak berwujud terdiri atas:
a.Lisensi Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik hak paten atau hak cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
b.Hak Cipta Hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual berupa suatu karya seni yang dapat menghasilkan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
c.Hak Paten Hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis yang dapat menghasilkan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Selain itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya
d.Aset Tak Berwujud Lainnya Aset tak berwujud lainnya merupakan jenis aset tak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis aset tak berwujud yang ada, antara lain: 1) Royalti Nilai manfaat ekonomi yang akan/dapat diterima atas kepemilikan hak cipta/hak paten/hak lainnya pada saat hak dimaksud akan dimanfaatkan oleh orang, instansi atau perusahaan lain. 2) Software Software komputer yang masuk dalam kategori aset tak berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini adalah yang dapat digunakan di komputer lain. Software yang diakui sebagai ATB memiliki karakteristik berupa adanya hak istimewa/eksklusif atas software berkenaan 3) Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang. Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjangn adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai asset. 4) Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan. Pengembangan suatu aset tak berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. 5) Sesuatu diakui sebagai aset tidak berwujud jika:
a.Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada entitas Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atau dinikmati oleh entitas; dan
b.Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal
c.Aset Lain-Lain Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Kota Yogyakarta direklasifikasi ke dalam aset lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal). Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Untuk penghentian penggunaan aset tetap berdasarkan SK Kepala Daerah tentang penghapusan aset tetap. C. PENGUKURAN DAN PENILAIAN
1.Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas umum daerah atau berdasarkan daftar saldo tagihan penjualan angsuran.
2.Tuntutan Perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas umum daerah.
3.Tuntutan Ganti Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas umum daerah.
4.Bangun, Kelola, Serah (BKS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BKS tersebut. Aset yang berada dalam BKS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap.
5.Aset Bangun Kelola Serah yang harus disusutkan tetap disusutkan sesuai dengan metode penyusutan yang digunakan.
6.Penyerahan/pengembalian aset BKS oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah pada akhir masa perjanjian sebagai berikut :
a.Untuk aset yang berasal dari pemerintah daerah dinilai sebesar nilai tercatat yang diserahkan pada saat aset tersebut dikerjasamakan dan disajikan kembali sebagai aset tetap.
b.Untuk aset yang dibangun oleh pihak ketiga dinilai sebesar harga wajar pada saat perolehan/penyerahan.
7.Aset Tak Berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu Aset Tak Berwujud hingga siap untuk digunakan dan Aset Tak Berwujud tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk kedalam entitas tersebut. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan Akuntansi ini harus diterapkan dalam penyajian seluruh dana bergulir Pemerintah Daerah dalam laporan keuangan untuk tujuan umum.
2.Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi dana bergulir pada entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang meliputi:
a.Defenisi;
b.Pengakuan;
c.Pengukuran;dan
d.Pengungkapan. III. Defini Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan Akuntansi Dana Bergulir dengan pengertian :
a.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasi dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekoomi dan/atau sosialisasi masa depan diharapkan dapat diperoleh,baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat,serta dapat diukur dalam satuan uang,termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya dipelihara kerena alas an sejarah dan budaya.
b.Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga,deviden dan royakti,atau menfaat social,sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
c.Investasi non permanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen,dimaksud untuk memeliki secara tidak berkelanjutan.
d.Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk dikelolah dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuna lainnya.
e.Nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable) adalah nilai dana bergulir yang dicatat berdasarkan harga perolehan dikurangi perkiraan dana bergulir diragukan tertagih.
f.Dana bergulir diragukan tertagih adalah jumlah dana bergulir yang tidak dapat tertagih dan dana bergulir yang diragukan tertagih. B. UMUM
1.Karakteris utama dana bergulir sebagai berikut:
a.Dana Tersebt merupakan bagian dari keuangan daerah. Dana bergulir dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan luar Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, misalnya dari masyarakat atau hibah dari luar negeri.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,dana bergulir yang berasal dari luar APBD,diakui sebagai kekayaan daerah jika dana itu diberikan dan/atau diterima atas nama Pemerintah Daerah;
b.Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan/atau laporan keuangan. Sesuai dengan Undang-Undangf Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan semua pengeluaran daerah dimasukkan dalam APBD.Oleh sebab itu alokasi anggaran untuk dana bergulir harus dimasukkan ke dalam APBN/APBD. Pencantuman alokasi anggaran untuk dana bergulir dapat dicantumkan dalam APBD awal atau revisi APBD (APBD Perubahan);
c.Dana tersebut harus dikuasi,dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Pengertian dikuasi dan/atau dimiliki mempunyai makna yang luas yaitu PA/KPA mempunyai hak kepemilikan atau penugasan atas dana berglir,sementara dikendalikan maksudnya adalah PA/KPA mempunyai kewenangan dalam melakukan pembinaan,monitoring,pengawasan atau kegiatan lain dalam rangka pemberdayaan dana bergulir; dan
d.Dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah,selanjutnya dana disalurjan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat demikian seterusnya (bergulir) Pemerintah Daerah dapat menarik kemballi dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh Pemerintah daerah dapat ditagih untuk dihentikan pergulirannya atau akan digulirkan kembali ke masyarakat;
e.Dana yang disalurkan kepada masyarakat yang harus ditagih dari masyarakat dan secepatnya disetor ke rekening Kas Daerah tanpa disalurkan kembali kepada masyarakat atau dana yang disalurkan kepada masyarakat harus ditagih dari masyarakat dan secepatnya disetor ke Rekening Kas Daerah dan hendak disalurkan kembali kepada masyarakat dengan menalokasikan pengeluaran dana dalam dokumenpenggaggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran tidak memenuhi karakteristik dana bergulir tetapi lebih tepat dikategorikan sebagai Piutang Janka Pendek atau Piutang Jangka Panjang,sesuai dengan waktu jatuh tempoh piutang yang bersangkutan. Karakteristik dana bergulir adalah dana yang dapat ditagih dan langsung digulirkan kembali kepada masyarakat tanpa perlu menyetor ke Rekening Kas Daerah (revolving fund) terlebih dahulu dan tanpa perlu pengalokasian penegeluaran dana dalam dokumen penganggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran.
f.Penyaluran dana bisa dilakukan melalui lembaga keuangan bank (LKB),lembaga keuangan bukan bank (LKBB), koperasi, modal ventura dan lain-lain.Lembaga-lembaga tersebut dapat berperan sebagai executing agency atau chanelling agency sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh satuan kerja pemerintah dengan lembaga dimaksud,Jika berfungsi executing agency, lembaga tersebut mempunyai tanggungjawab menyeleksi dan menetapkan dan bergulir, menyalurkan dan menagih kembali dana bergulir serta menanggung resiko terhadap ketidaktertagihan dana bergulir. Jika berfungsi sebagai chanelling agency lembaga tersebut hanya menyalurkan dana bergulir kepada penerima dana bergulir dan tidak mempunyai tanggungjawab menetapkan penerima dana bergulir. C. AKUNTANSI DANA BERGULIR
1.Pengeluaran dana bergulir dianggarkan pada nomenklatur Pengeluaran Pembiayaan-dana bergulir.rencana pengeluaran dana bergulir tersebut harus dianggarakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) meskipun secara teknis akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
2.Realisasi pengeluaran dana bergulir tidak dicatat sebagai beban pada Laporan Operasional,tetapi dicatat dalam laporan Realisasi Anggaran pada pos Pengeluaran Pembiayaan –Dana Bergulir,dan dicatat pada Laporan Arus Kas pada kelompok Arus Kas dari Aktivitas Investasi pos Pengeluaran Investasi Non permanen-Dana Bergulir.Pada saat pengeluaran dana bergulir terealisai tersebut,dana bergulir dicatat di neraca sebesar harga perolehan dana.
3.Secara periodik, Pemerintah Daerah harus melakukan penyesuaian terhadap dana Bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) di Neraca.
4.Rencana penagihan dana bergulir yang tidak akan digulirkan kembali dianggarkan dalam Laporan Realisasi Anggaran pada pos Penerimaan pembiayaan-Dana Bergulir untuk pokok dana bergulir sedangkan bunga dari dana bergulir atau bagi hasil dari dana bergulir dianggarkan pada pos lain-lain pendapatan asli daerah.Realisasi penerimaan pokok dana bergulir yang diterima di Kas Daerah dicatat pada Penerimaan Pembiayaan – Dana Bergulir sedangkan penerimaan bunga dari dana bergulir atau bagi hasil dari da alsi daerahna bergulir dicatat pada lain-lain pendapatan asli daerah. Realisasi penerimaan pokok dana bergulir dicatat dalam Laporan Arus Kas pada pos Penerimaan Investasi Non Permanen – Dana Bergulir dan di Neraca mengurangi dana bergulir.Realisasi penerimaan pokok dana bergulir tidak dicatat dalam Laporan Operasional.
5.Penagihan dana bergulir yang digulirkan kembali Pemerintah Daerah tidak dilakukan pencatatan pada laporan Realisasi Anggaran kerena pengeluaran untuk dana bergulir dan aset dana bergulir tersebut telah dicatat dan dilaporkan oleh Pemerintah Daerah ketika dana tersebut dikeluarkan dari APBD. D. PENGAKUAN DANA BERGULIR
1.Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai dana bergulir apabila memenuhi salah satu kriteria:
a.Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat social atau jasa potensial dimasa yang akan dating dapat diperoleh Pemerintah Daerah;
b.Nilai perolehan atau nilai wajar dana bergulir dapat diukur secara memadai (reliable);
2.Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas atau aset memenuhi criteria pengakuan dana bergulir yang pertama,entitas perluh mengkaji tingkat kepastian mengalirnya menafaat ekonomi dan manfaat social atau jasa potensial dimasa yang akan dating berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan dating atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung resiko yang mungkin timbul.
3.Alokasi anggran untuk dana bergulir berada di BUD/SKPKD tetapi pelaksanaan dana bergulir dapat didelegasikan kepada OPD.Walaupun pelaksanaan didelagasikan,tetapi transaksi dana bergulir tersebut tetap merupakan transaksi pembiayaan.
4.Realisasi pengeluaran untuk dana bergulir dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran jika telah terjadi pengeluaran defenitif dari Rekening Kas Umum daerah yang ditandai dengan dikeluarkannya SP2D-LS atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan perundangan. E. PENGUKURAN DANA BERGULIR Dana Bergulir disajikan di Neraca sebagi Investasi Jangka Panjang- Investasi Non Permanen –Dana Bergulir.pada saat peroleha dana bergulir,dana bergulir dicatat sebesar harga perolehan dana bergulir.Hal tersebut bahwa pencatatan pertama kali dana bergulir sebesar dan yang digulirkan ke masyarakat ditambah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk perolehan dana bergulir. F. PENGUKURAN BERIKUTNYA (SUBSEQUENT MEASUREMENT) TERHADAP PENGAKUAN AWAL
1.Pengukuran Dana Bergulir setelah saat perolehan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan penyesuaian terhadap Dana Bergulir sehingga nilai Dana Bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan(net realizable value).Nilai yang dapat direalisasikan ini dapat diperoleh jika Pemerintah Darah pengelola dana Bergulir melakukan penatausahaan dana bergulir sesuai dengan jatuh tempohnya (aging schedule) Berdasarkan penatausahaan tersebut,dapat diketahui jumlah Dana Bergulir yang benar-benar tidak dapat ditagih,dana Bergulir yang masuk kategori diragukan dapat ditagih dan dana bergulir yang tidak dapat ditagih.
2.Dana Bergulir disajikan berdasarkan nilai perolehan yang belum dilunasi tersebut dikurangi dana Bergulir diragukan tertagih (dana bergulir yang tidak dapat ditagih ditambah dana Bergulir yang untuk kategori diragukan dapat tertagih). Pencatatan dana bergulir diragukan tertagih dengan untuk diikuti pencatatan mengurangi ekuitas dan investasi-diinvestasikan dalam invesatsi jangka panjang.
3.Harga perolehan dana bergulir dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs bank sentra) yang berlaku pada tanggal transaksi. G. DANA BERGULIR DIRAGUKAN TERTAGIH
1.Dana Bergulir di neraca disajikan berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Alat untuk menyesuaikan adalah dengan menurangkan Dana Bergulir dengan dana bergulir diragukan tertagih bukan merupakan penghapusan Dana bergulir. Dengan demikian, nilai dana bergulir diragukan tertagih akan selalu dimunculkan dalam laporan keuangan,paling tidak dalam CaLK, selama dana bergulir masih tercantum atau belum dihapuskan.
2.Dana Bergulir diragukan tertagih diperhitungkan dan dibukukan pada periode yang sama dengan dana bergulir, sehingga dapat direalisasi. Dana Bergulir diragukan tertagih terdiri dari Dana Bergulir yang tidak dapat tertagih ditambah perkiraan dana perkiraan yang tidak tertagih (diragukan dapat tertagih). Dana Bergulir yang tidak dapat tertagih harus didukung dengan bukti-bukti bahwa Dana Bergulir tersebut tidak dapat ditagih dan tetap harus dibukukan sampai Dana Bergulir tersebut dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan Dana Bergulir diragukan tertagih ditentukan dengan melakukan analisa terhadap saldo Dana Bergulir yang masih outstanding berdasarkan pengalaman masa lalu setiap akhir periode.
3.Untuk menetukan besarnya Dana Bergulir yang diragukan tertagih terlebih dahulu harus dilakukan pengelompokan Dana Bergulir berdasarkan kualitas Dana Bergulir.Besarnya Dana Bergulir yang diragukan tertagih pada setiap akhir tahun ditentukan sebagai berikut:
a.Dana Bergulir dengan kualitas lancer disishkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen);
b.Dana Bergulir dengan kualitas kurang lancer disisihkan sebesar 10 % (sepuluh persen)
c.Dana Bergulir dengan kualitas diragukan disisihkan sebesar 50 % (lima puluh persen); dan
d.Dana Bergulir dengan kualitas macet disishkan sebesar 100 % (seratus persen).
4.Kualitas untuk tiap jenis piutang ditentukan berdasarkan jenis Dana bergulir berikut ini:
a.Pengelompokan kualitas Dana Bergulir yang dikelola sendiri oleh Pemerintah daerah ditentukan berikut:
1.Dana Bergulir dengan kualitas lancer apabila umur dana bergulir sampai dengan dari 1 (satu) tahun;
2.Dana Bergulir dengan kualitas kurang lancer apabila umur Dana Bergulir lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;
3.Dana Bergulir dengan kualitas diragukan apabila umur dana bergulir lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; (dan)
4.Dana Bergulir dengan kualitas macet apabila umur dana bergulir lebih dari 5 (lima) tahun dan/atau kurang dari 5 (lima) tahun apabila memenuhi salah satu syarat berikut:
a.penerima Dana Bergulir tidak diketahui keberdaanya;
b.penerima Dana Bergulir bangkrut/meninggal dunia; dan/atau
c.penerima dana bergulir mengalami musibah (force majeure) sehingga usaha tidak beroperasi lagi dan/atau memiliki mata pencaharian.
5.Pengelompokan kualitas Dana Bergulir yang disalurkan oleh lembaga keuangan bank (LBK), lembaga keuangan buka bank (LKBB), koperasi. modal ventura dan lain-lain yang berfungsi sebagi executing agency (lembaga penyalur Dana Bergulir memeiliki tanggungjawab memiliki tanggunjawab menyeleksi dan menetapkan penerima Dana Bergulir, menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir serta menanggung resiko terhadap ketidak tertagihan Dana bergulir) adalah berikut ini:
a.Dana Bergulir dengan kualitas lancer apabila :
1.Dana Bergulir masih dalam tenggang waktu jatuh tempo.
2.Lembaga Kuangan Bank (LKB), Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), koperasi,modal ventura dan lembaga keuangan lainnya masih beroperasi dan menyetorkan pengembalian Dan Bergulir sesuai dengan perjanjian dengan pemerintah daerah ;
b.Dana Bergulir dengan kualitas macet apabila :
1.LKB,LKBB,koperasi,modal ventura dan Lembaga Keuangan lainnya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian tidak melakukan pelunassan;dan/atau
2.LKB,LKBB,koperasi modal ventura dan lemabaga keuangan lainnya telah bubar dan pemeilik tidak ketahui keberadaanya;
3.LKB,LKBB,koperasi,modal ventura dan lembaga lainnya bangkrut;dan/atau
4.LKB,LKBB,koperasi,modal ventura dan lembaga lainnya mengalami musibah(force majeure) sihingga tidak beroperasi lagi.
6.Pengelompokan kualitas Dana Bergulir yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bank (LKB), lembaga keuangan bukan Bank (LKBB),koperasi,modal ventura dan lain-lain yang berfungsi sebagai chanelling agency (lembaga hanya menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima dana bergulir dan tidak mempunyai tanggungjawab menetapkan penerima Dana Bergulir maupun resiko ketidak tertagihan dana bergulir) adalah berikut ini :
a.Dana bergulir dengan kualitas lancer apabila umur Dana Bergulir sampai dengan dari 1 (satu) tahun;
b.Dana Bergulir dengan kualitas lancer apabila umur dana bergulir lebih dari 1(satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;
c.Dana Bergulir dengan kualitas diragukan apabila Dana Bergulir lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; dan
d.Dana Bergulir dengan kualitas mecet apabilaumur Dana bergulir lebih dari 5 (lima) tahun dan /atau kurang dari 5 (lima) apabila memenuhi salah satu syarat berikut ini:
1.Penerima Dana Bergulir tidak diketahui keberadaannya;
2.Penerima Dana Bergulir bangkrut/meninggal dunia; dan/atau
3.Penerima Dana bergulir mengalami musibah (force majeure) sehingga usahanya tidak beroperasi lagi dan/atau tidak memiiliki mata pencaharian. H. METODE PENILAIAN DANA BERGULIR Penilaian Dana Bergulir Pemerintah Daerah dilakukan dengan metode nilai bersih yang dapat direalisaikan.Nilai bersih yang dapat direalisasikan(net realizable) adalah nilai dana Bergulir yang dicatat berdasarkan harga perolehan dikurangi perkiraan Dana Bergulir diragukan tertagih. Pengakuan Hasil Dari Dana Bergulir:
1.Hasil investasi non permanen yang diperoleh dari dana bergulir dapat berupa bunga dari Dana Bergulir atau bagi hasil dari Dana Bergulir dicatat sebagai penapatan.Hasil tersebut termasuk pengembalian pokok Dana Bergulir.Hasil dari dana Bergulir apabila tidaak dimasukkan untuk digulirkan diakui sebagai pendapatan- LRA pada saat bunga atau bagi hasil telah disetor ke Kas daerah dan diakui sebagai Pendapatan–LO pada saat bunga atau bagi hasil telah jatuh tempoh walaupun kas belum diterima.
2.Apabila bunga atau bagi hasil dari Dana Bergulir digulirkan kepada masyarakat (tidak disetor ke Kas Daerah) maka bunga atau bagi hasil dari Dana Bergulir tersebut tetap diakui sebagai pendapatan baik dalam Laporan Realisasi Anggaran maupun Laopran Operasional.Pengakuan pendapatn dari dana bergulir yang digulirkan tersebut pada saat yang bersamaan harus dicatat pengeluaran.pembiayaan–dana bergulir sebagai tandingan pendapatan di Laporan Realsisai Anggaran dan Laporan Arus Kas sekaligus menambah investasu non–permanen Dana Bergulir di Neraca.
3.Pendapatan dari Dana Bergulir berupa bunga atau bagi hasil dapat digunakan secara langsung apabila dana bergulir tersebut dikelola secara teknis oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk membiayai pengeluaran operasional.Apabila bunga atau baginhasil dari Dana Bergulir tersebut tidak disetor ke Kas Daerah melainkan digunakan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk membiayai pengeluaran operasional maka bunga atau bagi hasil dari Dana Bergulir tersebut tetap diakui sebagai pendapatan dalam laporan realisasi Anggaran dan Laporan Operasional.Pengakuan pendapatan dari dana bergulir yang digunakan untuk membiayai pengeluaran operasional pada saatt yang bersamaan harus dicatat belanja sebagai tandingan pendpatan di Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas. I. PENGUNGKAPAN
1.Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan dana bergulir,selain mencantumkan pengeluaran dana bergulir sebagai Pengeluaran Pembiayaan di Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas,dan dana Bergulir di Neraca,perluh diungkapkan informasi lain dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) antara lain :
a.Dasar Penilaian Dana bergulir;
b.Jumlah Dana Bergulir yang tidak tertagih dan penyebabnya
c.Besaranya suku bunga yang dikenakan;
d.Saldo awal dana bergulir,penambah/pengurangan Bergulir dan Saldo Akhir Dana Bergulir;
e.Informasi tentang jatuh tempo dana bergulir berdasarkan umur Dana Bergulir.
2.Untuk memudahkan pengguna laporan keuangan,pengungkapan pada CaLK dapat disajikan dengan narasi,bagan,grafik,daftar atau bentuk lain yang lazim. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan akuntansi ini diterapkan untuk seluruh entitas pemerintah daerah yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.
2.Kebijakan akuntansi ini mengatur:
a.Akuntansi Kewajiban Pemerintah termasuk kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang ditimbulkan dari Utang Dalam Negeri dan Utang Luar Negeri.
b.Perlakuan akuntansi untuk biaya yang timbul dari utang pemerintah. III. Definisi
1.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
2.Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur.
3.Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur.
4.Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
5.Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
6.Utang Beban adalah utang pemerintah daerah yang timbul karena pemerintah daerah mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dengan pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan di kemudian hari atau sampai dengan tanggal pelaporan belum dilakukan pembayaran.
7.Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) adalah pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah daerah yang harus diserahkan kepada pihak lain.
8.Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban yang timbul karena adanya kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain.
9.Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah
10.Klasifikasi atas kewajiban dirinci lebih lanjut pada Bagan Akun Standar. B. PENGAKUAN
1.Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
2.Kewajiban dapat timbul dari:
a.Transaksi dengan pertukaran (exchange transactions).
b.Transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions), sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas dibayar sampai dengan saat tanggal pelaporan.
c.Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah (government-related events).
3.Kejadian yang diakui pemerintah (government-acknowledged events). Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah daerah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
4.Pengakuan terhadap pos-pos kewajiban jangka panjang adalah saat ditandatanganinya kesepakatan perjanjian utang antara pemerintah daerah dengan Sektor Perbankan/ Sektor Lembaga Keuangan Non Bank/ Pemerintah Pusat atau saat diterimanya uang kas dari hasil penjualan obligasi pemerintah daerah.
5.Utang perhitungan fihak ketiga, diakui pada saat dilakukan pemotongan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atas pengeluaran dari Kas Daerah untuk pembayaran seperti gaji dan tunjangan serta pengadaan barang dan jasa.
6.Utang bunga sebagai bagian dari kewajiban atas pokok utang berupa kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi dan belum dibayar. Pada dasarnya berakumulasi seiring dengan berjalannya waktu, sehingga untuk kepraktisan utang bunga diakui pada akhir periode pelaporan.
7.Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang, diakui pada saat reklasifikasi kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal neraca pada setiap akhir periode akuntansi, kecuali bagian lancar hutang jangka panjang yang akan didanai kembali. Termasuk dalam Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang adalah utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar sehingga kewajiban itu menjadi kewajiban jangka pendek.
8.Pendapatan Diterima Dimuka, diakui pada saat kas telah diterima dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah daerah.
9.Utang Beban, diakui pada saat:
a.Beban secara peraturan perundang-undangan telah terjadi tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
b.Terdapat tagihan dari pihak ketiga yang biasanya berupa surat penagihan atau invoice kepada pemerintah daerah terkait penyerahan barang dan jasa tetapi belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah daerah.
c.Barang yang dibeli sudah diterima tetapi belum dibayar.
10.Utang jangka pendek lainnya diakui pada saat terdapat/timbulnya klaim kepada pemerintah daerah namun belum ada pembayaran sampai dengan tanggal pelaporan.
11.Utang kepada pihak ketiga diakui pada saat penyusunan laporan keuangan apabila :
a.barang yang dibeli sudah diterima, atau
b.jasa/ bagian jasa sudah diserahkan sesuai perjanjian,atau
c.sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima. Tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
12.Utang Transfer DBH yang terjadi karena kesalahan tujuan dan/atau jumlah transfer merupakan kewajiban jangka pendek yang harus diakui pada saat.penyusunan laporan keuangan.
13.Utang Transfer DBH yang terjadi akibat realisasi penerimaan melebihi proyeksi penerimaan diakui pada saat jumlah definitif diketahui. Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi. C. PENGUKURAN
1.Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
2.Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut
3.Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui. pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
4.Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
5.Pendapatan diterima dimuka merupakan nilai atas barang/jasa yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain sampai dengan tanggal neraca, namun kasnya telah diterima.
6.Utang Beban merupakan beban yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal neraca.
7.Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing- masing item disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya utang pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain.
8.Utang transfer diakui sebesar nilai kekurangan transfer. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Pengungkapan Kewajiban dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
b.Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah daerah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
c.Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
d.Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo; 1) Perjanjian restrukturisasi utang meliputi: a) Pengurangan pinjaman; b) Modifikasi persyaratan utang; c) Pengurangan tingkat bunga pinjaman; d) Pengunduran jatuh tempo pinjaman; e) Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan f) Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan. 2) Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur. 3) Biaya pinjaman:
a.Perlakuan biaya pinjaman;
b.Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan
c.Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan. Tabel Masa Manfaat Aset Tak Berwujud Kodifikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 Aset Tidak Berwujud (ATB) 1 Lisensi 10 1 Hak Cipta 10 1 Hak Paten 10 Aset Tak Berwujud Lainnya : 1) Royalti 10 2) Software 10 3) Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat Jangka Panjang 10 4) Aset Tak Berwujud dalam pengerjaan - 5) Aset Lain-lain -
8.Aset Tidak Berwujud disajikan di neraca berdasarkan nilai bruto setelah dikurangi amortisasi. Perhitungan amortisasi dilakukan dengan metode garis lurus dan dilakukan setiap akhir periode pelaporan serta dihitung secara tahunan tanpa nilai residu.
9.Aset lain-lain disajikan dalam neraca sebesar nilai bukunya. D. PENGUNGKAPAN DAN PENYAJIAN
1.Aset lainnya disajikan sebagai bagian dari aset pada Neraca
2.Pengungkapan aset lainnya dalam catatan atas laporan keuangan, sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.Rincian aset lainnya;
b.Kebijakan amortisasi atas Aset Tidak Berwujud;
c.Kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan pihak ketiga (sewa, KSP, BOT dan BTO);
d.Informasi lainnya yang penting. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi beban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. III. Definisi
1.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
2.Beban merupakan unsur/komponen penyusunan Laporan Opeasional (LO).
3.Beban Operasi adalah pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas dalam rangka kegiatan operasional entitas agar entitas dapat melakukan fungsinya dengan baik.
4.Beban Operasi terdiri dari Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain
5.Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
6.Beban Barang dan Jasa merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan barang dan jasa yang habis pakai, perjalanan dinas, pemeliharaan termasuk pembayaran honorarium kegiatan kepada non pegawai dan pemberian hadiah atas kegiatan tertentu terkait dengan suatu prestasi.
7.Beban Bunga merupakan alokasi pengeluaran pemerintah daerah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
8.Beban Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
9.Beban Hibah merupakan beban pemerintah dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
10.Beban Bantuan Sosial merupakan beban pemerintah daerah dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
11.Beban Penyusutan dan amortisasi adalah beban yang terjadi akibat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu.
12.Beban Penyisihan Piutang merupakan cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang terkait ketertagihan piutang.
13.Beban Lain-lain adalah beban operasi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut di atas.
14.Beban Transfer merupakan beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari pemerintah daerah kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
15.Beban Non Operasional adalah beban yang sifatnya tidak rutin dan perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
16.Beban Luar Biasa adalah beban yang terjadi karena kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran,tidak diharapkan terjadi berulang-ulang, dankejadian diluar kendali entitas pemerintah.
17.Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan beban berdasarkan jenis beban dalam Bagan Akun Standar. B. PENGAKUAN
1.Beban diakui pada:
a.Saat timbulnya kewajiban;
b.Saat terjadinya konsumsi aset; dan
c.Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
2.Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai beban.
3.Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah.
4.Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
5.Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu:
a.Beban diakui sebelum pengeluaran kas; Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya beban dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas
b.Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas; dan Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas
c.Beban diakui setelah pengeluaran kas. Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas,maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan, pengeluaran tersebut belum dapat diakui sebagai Beban. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka (akun neraca), Aset Tetap dan Aset Lainnya
6.Terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah untuk seluruh transaksi di SKPD dan PPKD setelah dilakukan pengesahan definitif oleh fungsi BUD untuk masing-masing transaksi yang terjadi di SKPD dan PPKD.
7.Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh pengguna anggaran setelah diverifikasi oleh PPK-SKPD.
8.Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja, kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian.
9.Beban dengan mekanisme LS akan diakui berdasarkan terbitnya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.
10.Beban dengan mekanisme UP/GU/TU akan diakui berdasarkan bukti pengeluaran beban telah disahkan oleh Pengguna Anggaran/pada saat Pertanggungjawaban (SPJ) atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.
11.Pada saat penyusunan laporan keuangan harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan beban, yaitu:
a.Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah, misal daftar gaji, tetapi pada 31 Desember belum dibayar.
b.Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada 31 Desember belum dibayar. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban.
c.Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
d.Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
e.Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.
f.Beban transfer diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berarti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas. C. PENGUKURAN Beban diukur sesuai dengan:
a.Harga perolehan atas barang/jasa atau nilai nominal atas kewajiban beban yang timbul, konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban diukur dengan menggunakan mata uang rupiah.
b.Menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika barang/jasa tersebut tidak diperoleh harga perolehannya.
c.Beban diukur dan dicatat sebesar beban yang terjadi selama periode pelaporan.
d.Belanja diukur jumlah pengeluaran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Daerah dan atau Rekening Bendahara Pengeluaran berdasarkan azas bruto. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Beban disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari Beban dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:
a.Beban Operasi, yang terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi,
b.Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain
c.Beban Transfer
d.Beban Non Operasional
e.Beban Luar Biasa
2.Pos luar biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional.
3.Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan beban, antara lain:
a.Pengeluaran beban tahun berkenaan
b.Pengakuan beban tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya periode akuntansi/tahun anggaran sebagai penjelasan perbedaan antara pengakuan belanja.
c.Informasi lainnya yang dianggap perlu.
1.Tujuan pernyataan standar Laporan Operasional adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Operasional Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Tujuan pelaporan operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam Pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional.
2.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam menyusun laporan operasional yang menggambarkan pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan daerah. III. Manfaat Informasi Laporan Operasional
1.Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
2.Pengguna laporan membutuhkan laporan operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan, sehingga laporan operasional menyediakan informasi:
a.mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan;
b.mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;
c.mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
3.Laporan operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. B. DEFINISI Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:
a.Azas Bruto adalah suatu prinsip tidak diperkenankannya pencatatan penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
b.Bantuan Keuangan adalah beban pemerintah dalam bentuk bantuan uang kepada pemerintah lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
c.Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
d.Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/atau kewajiban timbul.
e.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
f.Beban Hibah adalah beban pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
g.Beban Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
h.Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
i.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
j.Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
k.Pendapatan Hibah adalah pendapatan pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah/pemerintah daerah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus.
l.Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
m.Pendapatan Transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan.
n.Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
o.Subsidi adalah beban pemerintah yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat.
p.Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-operasional dan beban selama satu periode pelaporan.
q.Surplus/Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
r.Untung/Rugi Penjualan Aset merupakan selisih antara nilai buku aset dengan harga jual aset. C. PERIODE PELAPORAN
1.Laporan operasional disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun Dalam situasi tertentu, apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan operasional tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut:
a.Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
b.Fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan operasional dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
2.Manfaat laporan operasional berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu. D. STRUKTUR DAN ISI LAPORAN OPERASIONAL
1.Laporan operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif Laporan operasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal- hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar- daftar yang merinci lebih lanjut angka- angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
2.Dalam laporan operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan, jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut:
a.Nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
b.Cakupan entitas pelaporan;
c.Periode yang dicakup;
d.Mata uang pelaporan; dan
e.Satuan angka yang digunakan.
3.Struktur laporan operasional mencakup pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO
b.Beban
c.Surplus/Defisit dari Operasi
d.Kegiatan Non Operasional
e.Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa
f.Pos Luar Biasa
g.Surplus/Defisit-LO
4.Dalam laporan operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan laporan operasional secara wajar.
5.Contoh format laporan operasional disajikan dalam ilustrasi pada lampiran kebijakan ini. Ilustrasi merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam klarifikasi artinya. E. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN OPERASIONAL DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
1.Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Klasifikasi pendapatan-LO menurut sumber pendapatan maupun klasifikasi beban menurut ekonomi, pada prinsipnya merupakan klasifikasi yang menggunakan dasar klasifikasi yang sama yaitu berdasarkan jenis. F. PENDAPATAN - LO PENGAKUAN PENDAPATAN-LO
1.Pendapatan-LO diakui pada saat : a) Timbulnya hak atas pendapatan (earned); b) Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
2.Pendapatan dari dana transfer diakui sebagai berikut: a) Dana Bagi Hasil diakui berdasarkan realisasi penerimaan dana bagi hasil pajak dan penerimaan hasil sumber daya alam yang menjadi hak daerah atau surat dari Pemerintah Pusat yang menyatakan kekurangan penyaluran dana bagi hasil. b) Dana Alokasi Umum diakui berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang dana transfer dan dicatat pada tahun yang berkenaan. c) Dana Alokasi Khusus diakui pada saat terdapat klaim pembayaran oleh daerah yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah definitifnya. Dalam hal terdapat perbedaan yang tidak signifikan antara tanggal pengakuan pendapatan dan direalisasinya pendapatan dalam bentuk kas, pendapatan dapat diakui pada saat realisasi.
3.Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang- undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan. Dalam hal terdapat perbedaan yang tidak signifikan antara tanggal pengakuan pendapatan dan direalisasinya pendapatan dalam bentuk kas, pendapatan dapat diakui pada saat realisasi.
4.Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang- undangan, diakui pada saat pelayanan telah diberikan dan timbulnya hak untuk menagih imbalan.
5.Pendapatan-LO yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh pemerintah tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
6.Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan.
7.Klasifikasi menurut sumber pendapatan pemerintah daerah dikelompokkan menurut asal dan jenis pendapatan, yaitu pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Masing-masing pendapatan tersebut diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
8.Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
9.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
10.Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
11.Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
12.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
13.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. G. AKUNTANSI BEBAN PENGAKUAN
1.Beban diakui pada saat: a) timbulnya kewajiban; b) terjadinya konsumsi aset; c) terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
2.Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum negara/daerah Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang belum dibayar pemerintah.
3.Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah.
4.Dalam hal terdapat perbedaan yang tidak signifikan antara tanggal pengakuan beban dan direalisasinya beban dalam bentuk kas, beban dapat diakui pada saat realisasi.
5.Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/ berlalunya waktu Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
6.Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
7.Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
8.Klasifikasi ekonomi pada prinsipnya mengelompokkan berdasarkan jenis beban Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah pusat yaitu beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban subsidi, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi, beban transfer, dan beban lain-lain. Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah daerah terdiri dari beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban subsidi, beban hibah, beb anbantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi, beban transfer, dan beban tak terduga.
9.Penyusutan aset tetap dan aset berwujud yang nilainya dibawah kapitalisasi dilakukan dengan metode garis lurus (straight line method).
10.Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method). Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap.
11.Masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan untuk masing- masing kelompok aset tetap adalah sebagai berikut : a) Peralatan dan Mesin berupa alat angkutan dan alat berat … tahun b) Peralatan dan Mesin Lainnya … tahun c) Gedung dan bangunan … tahun d) Jalan, jaringan, instalasi … tahun. e) Aset tetap lainnya … tahun
12.Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
13.Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas. H. PENGUKURAN Beban diukur berdasarkan realisasi pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban periode tahun berkenaan. I. SURPLUS / DEFISIT DARI KEGIATAN OPERASIONAL
1.Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
2.Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
3.Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional. J. SURPLUS / DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL
1.Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
2.Termasuk dalam pendapatan/beban dari kegiatan non operasional antara lain surplus/defisit penjualan aset non lancar, surplus/defisit penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional lainnya.
3.Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa. K. POS LUAR BIASA
1.Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa.
2.Pos Luar Biasa memuat kejadian luar biasa yang mempunyai karakteristik sebagai berikut: a) Kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran; b) Tidak diharapkan terjadi berulang-ulang; dan c) Kejadian diluar kendali entitas pemerintah.
3.Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan. L. SURPLUS / DEFISIT – LO
1.Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/ defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
2.Saldo Surplus/Defisit-LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas. M. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
1.Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah.
2.Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
3.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
4.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka :
a.Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi.
b.Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. N. TRANSAKSI PENDAPATAN – LO DAN BEBAN BERBENTUK BARANG / JASA
1.Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.
2.Transaksi pendapatan dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi.
1.Tujuan Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris selama satu periode akuntansi.
2.Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan. II. Ruang Lingkup
1.Pemerintah daerah menyusun laporan arus kas sesuai dengan kebijakan ini dan menyajikan laporan tersebut sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok untuk setiap periode penyajian laporan keuangan.
2.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk penyusunan laporan arus kas Pemerintah Daerah yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). III. Manfaat Informasi Arus Kas
1.Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
2.Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.
3.Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah daerah (termasuk likuiditas dan solvabilitas). IV. Defini
1.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian: • Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. • Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah. • Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama satu periode akuntansi. • Aktivitas investasi aset non keuangan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap dan aset nonkeuangan lainnya. • Aktivitas pembiayaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi investasi jangka panjang, piutang jangka panjang, dan utang pemerintah sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran. • Aktivitas non anggaran adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan pemerintah daerah. • Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. • Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. • Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. • Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. • Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemda. • Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. • Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah. • Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. • Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang Rupiah.Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan. • Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan. • Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi. • Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. • Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah. • Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah. • Periode akuntansi adalah periode pertanggungjawaban keuangan entitas pelaporan yang periodenya sama dengan periode tahun anggaran. • Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. • Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan. V. Kas dan Setara Kas.
1.Setara kas pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
2.Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris. B. ENTITAS PELAPORAN ARUS KAS
1.Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau satuan organisasi lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemerintah daerah.
2.Entitas yang wajib menyusun dan menyajikan laporan arus kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan, dalam hal ini PPKD. C. PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS
1.Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.
2.Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah daerah. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.
3.Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari
4.pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pembiayaan sedangkan pembayaran bunga utang akan diklasifikasikan ke dalam aktvitas operasi. Contoh format laporan arus kas disajikan dalam Lampiran Kebijakan Akuntansi ini. Lampiran hanya merupakan ilustrasi untuk membantu pemahaman dan bukan bagian dari kebijakan akuntansi ini. Aktivitas Operasi
1.Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah daerah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.
2.Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari antara lain a) Penerimaan Perpajakan; b) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); c) Penerimaan Hibah; d) Penerimaan Bagian Laba Perusahaan negara/daerah dan Investasi Lainnya; e) Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa; dan f) Penerimaan Transfer.
3.Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pengeluaran, antara lain: a) Belanja Pegawai; b) Belanja Barang; c) Bunga; d) Subsidi; e) Hibah; f) Bantuan Sosial g) Belanja Lain-lain/Tak Terduga; dan h) Transfer Keluar.
4.Jika suatu entitas mempunyai surat berharga yang sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka perolehan dan penjualan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi.
5.Jika entitas pelaporan mengotorisasikan dana untuk kegiatan suatu entitas lain, yang peruntukannya belum jelas apakah sebagai modal kerja, penyertaan modal, atau untuk membiayai aktivitas periode berjalan, maka pemberian dana tersebut harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Kejadian ini dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Aktivitas Investasi Aset Non keuangan.
1.Arus kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat di masa yang akan datang.
2.Arus masuk kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan terdiri dari: a) Penjualan Aset Tetap; b) Penjualan Aset Lainnya. c) Pencairan Dana Cadangan d) Penerimaan dari Divestasi e) Penjualan Investasi dalam bentuk sekuritas
3.Arus keluar kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan terdiri dari : a) Perolehan Aset Tetap; b) Perolehan Aset Lainnya. c) Pembentukan Dana Cadangan d) Penyertaan Modal Pemerintah e) Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas Aktivitas Pendanaan.
1.Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang.
2.Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain: a) Penerimaan Utang Luar Negeri; b) Penerimaan dari Utang Obligasi; c) Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah; d) Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara;
3.Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain a) Pembayaran Pokok Utang Luar Negeri; b) Pembayaran Pokok Utang Obligasi; c) Pengeluaran Kas untuk Dipinjamkan kepada pemerintah daerah; d) Pengeluaran Kas untuk Dipinjamkan kepada perusahaan Negara. Aktivitas Transitoris.
1.Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
2.Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antarrekening kas umum negara/daerah.
3.Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran.
4.Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran. D. PELAPORAN ARUS KASI DARI AKTIVITAS OPERASI, INVESTASI ASET NON KEUANGAN, PEMBIAYAAN, DAN TRANSITORIS
1.Entitas pelaporan melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.
2.Entitas pelaporan menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan cara metode langsung. Metode langsung ini mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto.
3.Penggunaan metode langsung dalam melaporkan arus kas dari aktivitas operasi memiliki keuntungan sebagai berikut: a) Menyediakan informasi yang lebih baik untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang; b) Lebih mudah dipahami oleh pengguna laporan; dan c) Data tentang kelompok penerimaan dan pengeluaran kas bruto dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi. E. PELAPORAN ARUS KAS ATAS DASAR ARUS KAS BERSIH
1.Arus kas yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih dalam hal: a) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiaries) arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain daripada aktivitas pemerintah daerah. Salah satu contohnya adalah hasil kerjasama operasional. b) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi-transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat. F. ARUS KAS MATA UANG ASING
1.Arus kas yang timbul dari transaksi mata uang asing harus dibukukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs bank sentral pada tanggal transaksi.
2.Arus kas yang timbul dari aktivitas entitas pelaporan di luar negeri harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs bank sentral pada tanggal transaksi.
3.Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akibat perubahan kurs mata uang asing tidak akan mempengaruhi arus kas. G. BUNGA DAN BAGIAN LABA
1.Arus kas dari transaksi penerimaan pendapatan bunga dan pengeluaran belanja untuk pembayaran bunga pinjaman serta penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah harus diungkapkan secara terpisah. Setiap akun yang terkait dengan transaksi tersebut harus diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi secara konsisten dari tahun ke tahun.
2.Jumlah penerimaan pendapatan bunga yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari pendapatan bunga pada periode akuntansi yang bersangkutan.
3.Jumlah pengeluaran belanja pembayaran bunga utang yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah pengeluaran kas untuk pembayaran bunga dalam periode akuntansi yang bersangkutan.
4.Jumlah penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari bagian laba perusahaan daerah dalam periode akuntansi yang bersangkutan. H. INVESTASI DALAM PERUSAHAAN DAERAH DAN KEMITRAAN
1.Pencatatan investasi pada perusahaan daerah dan kemitraan dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu metode ekuitas dan metode biaya.
2.Investasi pemerintah daerah dalam perusahaan daerah dan kemitraan dicatat dengan menggunakan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehannya.
3.Entitas pelaporan melaporkan pengeluaran investasi jangka panjang dalam perusahaan daerah dan kemitraan dalam arus kas aktivitas pembiayaan. I. PEROLEHAN DAN PELEPASAN PERUSAHAAN DAERAH DAN UNIT OPERASI LAINNYA
1.Arus kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan perusahaan daerah harus disajikan secara terpisah dalam aktivitas pembiayaan.
2.Entitas pelaporan mengungkapkan seluruh perolehan dan pelepasan perusahaan daerah dan unit operasi lainnya selama satu periode. Hal- hal yang diungkapkan adalah: a) Jumlah harga pembelian atau pelepasan; b) Bagian dari harga pembelian atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan setara kas; c) Jumlah kas dan setara kas pada perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas; dan d) Jumlah aset dan utang selain kas dan setara kas yang diakui oleh perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas.
3.Penyajian terpisah arus kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya sebagai suatu perkiraan tersendiri akan membantu untuk membedakan arus kas tersebut dari arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran. Arus kas masuk dari pelepasan tersebut tidak dikurangkan dengan perolehan investasi lainnya.
4.Aset dan utang selain kas dan setara kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepaskan perlu diungkapkan hanya jika transaksi tersebut telah diakui sebelumnya sebagai aset atau utang oleh perusahaan daerah. J. TRANSAKSI BUKAN KAS Transaksi investasi dan pembiayaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara kas tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas. Transaksi tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengecualian transaksi bukan kas dari Laporan Arus Kas konsisten dengan tujuan laporan arus kas karena transaksi bukan kas tersebut tidak mempengaruhi kas periode yang bersangkutan. Contoh transaksi bukan kas yang tidak mempengaruhi laporan arus kas adalah perolehan aset melalui pertukaran atau hibah. K. KOMPONEN KAS DAN SETARA KAS Entitas pelaporan mengungkapkan komponen kas dan setara kas dalam Laporan Arus Kas yang jumlahnya sama dengan pos terkait di Neraca. L. PENGUNGKAPAN LAINNYA
1.Entitas pelaporan mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak boleh digunakan oleh entitas. Hal ini dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Informasi tambahan yang terkait dengan arus kas berguna bagi pengguna laporan dalam memahami posisi keuangan dan likuiditas suatu entitas pelaporan. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan akuntansi ini harus diterapkan pada laporan keuangan untuk tujuan umum oleh entitas akuntansi/entitas pelaporan.
2.Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi akuntansi keuangan yang lazim. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah yang lebih tinggi. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
3.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan dalam menyusun laporan keuangan SKPD/PPKD dan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah, tidak termasuk badan usaha milik daerah. B. DEFINISI Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian :
a.Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c.Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
d.Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemda.
e.Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
f.Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.
g.Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.
h.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
i.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.
j.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
k.Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
l.Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
m.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
n.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
o.Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
p.Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan Saldo Anggaran Lebih yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
q.Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan.
r.Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi. C. KETENTUAN UMUM
1.Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum.
2.Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas akuntansi/pelaporan. Oleh karena itu, laporan keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Untuk menghindari
3.kesalahpahaman, laporan keuangan harus dibuat Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.
4.Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan keuangan perusahaan. Untuk itu, diperlukan pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan.
5.Selain itu, pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan membantu pembaca untuk dapat menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan. D. STRUKTUR DAN ISI
1.Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan SAL, Laporan Operasional, laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.
3.Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain:
a.Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b.Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c.Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi- transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan
g.Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
4.Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti kebijakan akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang berhubungan. Misalnya, kebijakan akuntansi tentang persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan.
5.Untuk memudahkan pembaca laporan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan. Penyajian Informasi Umum Tentang Entitas Pelaporan Dan Entitas Akuntansi.
6.Catatan Atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan informasi yang merupakan gambaran entitas secara umum.
7.Untuk membantu pemahaman para pembaca laporan keuangan, perlu ada penjelasan awal mengenai baik entitas pelaporan maupun entitas akuntansi yang meliputi :
a.Domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat entitas tersebut berada;
b.Penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; dan
c.Ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya. Penyajian informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target peraturan daerah tentang APBD, berikut kendala dan hambatan dalam pencapaian target:
8.Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat membantu pembacanya untuk dapat memahami kondisi dan posisi keuangan entitas akuntansi/pelaporan secara keseluruhan, termasuk kebijakan fiskal/keuangan dan kondisi ekonomi makro.
9.Untuk membantu pembaca Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti bagaimana perkembangan posisi dan kondisi keuangan/fiskal entitas akuntansi/pelaporan serta bagaimana hal tersebut tercapai. Untuk dapat menjawab pertanyaan- pertanyaan di atas, entitas akuntansi/pelaporan harus menyajikan informasi mengenai perbedaan yang penting posisi dan kondisi keuangan/fiskal periode berjalan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, dibandingkan dengan anggaran, dan dengan rencana lainnya sehubungan dengan realisasi anggaran. Termasuk dalam penjelasan perbedaan adalah perbedaan asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan anggaran dibandingkan dengan realisasinya.
10.Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan.
11.Kondisi ekonomi makro yang pelu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak dan tingkat suku bunga.
12.Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat menjelaskan perubahan anggaran yang penting selama periode berjalan dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali disahkan oleh DPRD, hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, serta masalah lainnya yang dianggap perlu oleh manajemen entitas akuntansi/entitas akuntansi/pelaporan untuk diketahui pembaca laporan keuangan.
13.Dalam satu periode pelaporan, dikarenakan alasan dan kondisi tertentu, entitas pelaporan mungkin melakukan perubahan anggaran dengan persetujuan DPRD. Agar pembaca laporan keuangan dapat mengikuti kondisi dan perkembangan anggaran, penjelasan atas perubahan-perubahan yang ada, yang disahkan oleh DPRD, dibandingkan dengan anggaran pertama kali disahkan akan membantu pembaca dalam memahami kondisi anggaran dan keuangan entitas akuntansi/pelaporan.
14.Dalam kondisi tertentu, entitas akuntansi/pelaporan belum dapat mencapai target yang telah ditetapkan, misalnya jumlah unit pembangunan bangunan sekolah dasar. Penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang ada, misalnya kurangnya ketersediaan lahan, perlu dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penyajian ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan
1.Ikhtisar pencapaian target keuangan merupakan perbandingan secara garis besar antara target sebagaimana yang tertuang dalam APBD dengan realisasinya. Ikhtisar disajikan untuk memperoleh gambaran umum tentang kinerja keuangan pemerintah dalam merealisasikan potensi pendapatan-LRA dan alokasi belanja yang telah ditetapkan dalam APBD.
2.Ikhtisar disajikan baik untuk pendapatan-LRA, belanja, maupun pembiayaan dengan struktur sebagai berikut:
a.nilai target total;
b.nilai realisasi total;
c.prosentase perbandingan antara target dan realisasi; dan
d.alasan utama terjadinya perbedaan antara target dan realisasi.
3.Untuk membantu pembaca laporan keuangan, manajemen entitas akuntansi/pelaporan mungkin merasa perlu untuk memberikan informasi keuangan lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui pembaca, misalnya kewajiban yang memerlukan ketersediaan dana dalam anggaran periode mendatang. Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Keuangan Dalam menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan, entitas akuntansi/pelaporan harus mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Asumsi Dasar Akuntansi
1.Asumsi dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu mendasari penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak diungkapkan secara spesifik. Pengungkapan diperlukan jika tidak mengikuti asumsi atau konsep tersebut disertai alasan dan penjelasan.
2.Sesuai dengan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar Kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari: a) Asumsi kemandirian entitas; b) Asumsi kesinambungan entitas; dan c) Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).
3.Asumsi kemandirian entitas berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan.
4.Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah daerah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
5.Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. Kebijakan Akuntansi
1.Pertimbangan dan/atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi entitas pelaporan. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan realitas ekonomi entitas pelaporan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan kegiatan.
2.Tiga pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen:
a.Pertimbangan Sehat.
b.Ketidakpastian melingkupi banyak transaksi. Hal tersebut seharusnya diakui dalam penyusunan laporan keuangan. Sikap hati- hati tidak membenarkan penciptaan cadangan rahasia atau disembunyikan.
c.Substansi Mengungguli Bentuk. Transaksi dan kejadian lain harus dipertanggungjawabkan dan disajikan sesuai dengan hakekat transaksi dan realita kejadian, tidak semata-mata mengacu bentuk hukum transaksi atau kejadian.
d.Materialitas Laporan keuangan harus mengungkapkan semua komponen yang cukup material yang mempengaruhi evaluasi atau keputusan- keputusan. Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
1.Pengungkapan kebijakan akuntansi dalam catatan atas laporan keuangan harus dapat menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dan metode penerapannya yang secara material mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
2.Secara umum kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut:
a.Entitas akuntansi / entitas pelaporan
b.Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan
c.Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan
d.Penerapan PSAP dalam kebijakan-kebijakan akuntansi.
e.Kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
3.Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui basis-basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran tersebut.
4.Dalam menentukan perlu tidaknya suatu kebijakan akuntansi diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan manfaat pengungkapan tersebut dalam membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi atau pos dalam laporan keuangan. Kebijakan akuntansi yang perlu disajikan meliputi, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a.pengakuan pendapatan-LRA;
b.pengakuan pendapatan-LO
c.pengakuan belanja;
d.pengakuan beban
e.prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian;
f.investasi;
g.pengakuan dan penghentian / penghapusan aset berwujud/ tidak berwujud;
h.kebijakan kapitalisasi pengeluaran;
i.penyusutan;
j.persediaan;
k.penjabaran mata uang asing.
5.Setiap entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib, penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs.
6.Kebijakan akuntansi dapat menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu perlu diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam kebijakan akuntansi yang sudah ada.
7.Laporan keuangan seharusnya menunjukkan hubungan angka-angka dengan periode sebelumnya. Jika perubahan kebijakan akuntansi berpengaruh material, perubahan kebijakan dan dampak perubahan secara kuantitatif harus diungkapkan.
8.Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun perubahan juga harus diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap tahun-tahun yang akan datang. Penyajian Rincian Dan Penjelasan Masing-Masing Pos Yang Disajikan Pada Lembar Muka Laporan Keuangan
1.Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan rincian dan penjelasan atas masing-masing pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
2.Penjelasan atas Laporan Realisasi Anggaran disajikan untuk pos pendapatan-LRA, belanja, dan pembiayaan dengan struktur sebagai berikut:
a.Anggaran;
b.Realisasi;
c.Prosentase pencapaian;
d.Penjelasan atas perbedaan antara anggaran dan realisasi;
e.Perbandingan dengan periode yang lalu;
f.Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
g.Rincian lebih lanjut pendapatan-LRA menurut sumber pendapatan;
h.Rincian lebih lanjut belanja menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi;
i.Rincian lebih lanjut pembiayaan; dan
j.Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
3.Penjelasan atas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disajikan untuk Saldo Anggaran Lebih awal periode, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan SAL akhir periode dengan struktur sebagai berikut:
a.Perbandingan dengan periode yang lalu;
b.Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c.Rincian yang diperlukan; dan
d.Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
e.Penjelasan atas Laporan Operasional disajikan untuk pos pendapatan-LO dan beban dengan struktur sebagai berikut:
f.Perbandingan dengan periode yang lalu;
g.Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
h.Rincian lebih lanjut pendapatan-LO menurut sumber pendapatan;
i.Rincian lebih lanjut beban menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi; dan
j.Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
4.Penjelasan atas Laporan Perubahan Ekuitas disajikan untuk ekuitas awal periode, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir periode dengan struktur sebagai berikut:
a.Perbandingan dengan periode yang lalu;
b.Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c.Rincian yang diperlukan; dan
d.Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
5.Penjelasan atas Neraca disajikan untuk pos aset, kewajiban, dan ekuitas dengan struktur sebagai berikut:
a.Perbandingan dengan periode yang lalu;
b.Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c.Rincian lebih lanjut atas masing-masing akun dalam aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, dan ekuitas; dan
d.Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
6.Penjelasan atas Laporan Arus Kas disajikan untuk pos arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan, dan aktivitas nonanggaran dengan struktur sebagai berikut:
a.Perbandingan dengan periode yang lalu;
b.Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c.Rincian lebih lanjut atas atas masing-masing akun dalam masing-
d.masing aktivitas; dan
e.Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. Pengungkapan Informasi yang Diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi yang Belum Disajikan dalam Lembar Muka Laporan Keuangan.
7.Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan lainnya serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lain. Pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan dalam bagian lain laporan keuangan.
8.Karena keterbatasan asumsi dan metode pengukuran yang digunakan, beberapa transaksi atas peristiwa yang diyakini akan mempunyai dampak penting bagi entitas akuntansi/pelaporan tidak dapat disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap, pembaca laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peritiwa yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan entitas akuntansi/pelaporan pada periode yang akan datang.
9.Pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi yang tidak mengulang rincian (misalnya rincian persediaan, rincian aset tetap, atau rincian pengeluaran belanja) dari seperti yang telah ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. Dalam beberapa kasus, pengungkapan kebijakan akuntansi, untuk dapat meningkatkan pemahaman pembaca, harus merujuk ke rincian yang disajikan pada tempat lain di laporan keuangan. Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya
1.Catatan atas Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan akan menyesatkan bagi pembaca laporan.
2.Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian- kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti:
a.Penggantian manajemen selama tahun berjalan;
b.Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;
c.Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca;
d.Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan; dan
e.Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah daerah.
3.Pengungkapan yang diwajibkan dalam tiap kebijakan berlaku sebagai pelengkap kebijakan ini. Susunan
1.Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan disajikan dengan susunan sebagai berikut:
a.Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b.Kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c.Ikhtisar pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya;
d.Kebijakan akuntansi yang penting: I. Entitas akuntansi/pelaporan; II. Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan; III. Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan; IV. Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas akuntansi/pelaporan; V. Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
2.Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan:
a.Rincian dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan;
b.Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan.
c.Informasi tambahan lainnya yang diperlukan seperti gambaran umum daerah. II. Ruang Lingkup
1.Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas menerapkan kebijakan ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. III. Definisi
1.Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
2.Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
3.Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
4.Operasi yang tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu akibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program atau kegiatan yang lain.
5.Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain.
6.Penyajian Kembali (restatement) adalah perlakuan akuntansi yang dilakukan atas pos-pos di dalam neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode pemerintah daerah untuk pertama kali akan mengimplementasikan kebijakan akuntansi yang baru.
7.Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan peraturan daerah. B. KOREKSI KESALAHAN
1.Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian.
2.Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya sehingga laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi.
3.Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a.Kesalahan yang tidak berulang;
b.Kesalahan yang berulang dan sistemik;
4.Kesalahan yang tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a.Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;
b.Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya;
5.Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan.
6.Terhadap setiap kesalahan dilakukan koreksi segera setelah diketahui.
7.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan.
8.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
9.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan- LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
10.Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain– LRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh koreksi kesalahan belanja :
a.Yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas. Contoh koreksi kesalahan belanja yang menambah saldo kas yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi menambah saldo kas dan pendapatan lain- lain.
b.Yang menambah saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun pendapatan lain-lain-LRA.
c.Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
d.Yang mengurangi saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
11.Koreksi kesalahan atas perolehan aset selain kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun aset bersangkutan. Contoh koreksi kesalahan untuk perolehan aset selain kas:
a.Yang menambah saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan nilai asset tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait dalam pos aset tetap.
b.Yang mengurangi saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap tahun lalu belum dilaporkan, dikoreksi dengan menambah akun terkait dalam pos aset tetap dan mengurangi saldo kas.
12.Koreksi kesalahan atas beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan pengurangan beban, yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas. Contoh koreksi kesalahan beban :
a.Yang menambah saldo kas yaitu pengembalian beban pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah pendapatan lain- lain-LO.
b.Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi beban pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun beban lain-lain-LO dan mengurangi saldo kas.
13.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh koreksi kesalahan Pendapatan-LRA :
a.Yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b.Yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat, dikoreksi oleh: 1) Pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. 2) Pemerintah pusat dengan menambah akun saldo kas dan menambah Saldo Anggaran Lebih.
14.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LO yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas. Contoh koreksi kesalahan pendapatan-LO:
a.Yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun ekuitas.
b.Yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat dikoreksi oleh: 1) Pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Ekuitas dan mengurangi saldo kas. 2) Pemerintah pusat dengan menambah akun saldo kas dan menambah Ekuitas.
15.Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh koreksi kesalahan terkait penerimaan pembiayaan:
a.Yang menambah saldo kas yaitu Pemerintah Daerah menerima setoran kekurangan pembayaran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari pihak ketiga, dikoreksi oleh Pemerintah Daerah dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b.Yang mengurangi saldo kas terkait penerimaan pembiayaan, yaitu pemerintah pusat mengembalikan kelebihan setoran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemda A dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. Contoh koreksi kesalahan terkait pengeluaran pembiayaan:
a.Yang menambah saldo kas yaitu kelebihan pembayaran suatu angsuran utang jangka panjang sehingga terdapat pengembalian pengeluaran angsuran, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b.Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran utang tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi saldo kas dan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih.
16.Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan Contoh koreksi kesalahan terkait pencatatan kewajiban:
a.Yang menambah saldo kas yaitu adanya penerimaan kas karena dikembalikannya kelebihan pembayaran angsuran suatu kewajiban dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun kewajiban terkait.
b.Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran kewajiban yang seharusnya dibayarkan tahun lalu dikoreksi dengan menambah akun kewajiban terkait dan mengurangi saldo kas.
17.Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf 19, 20, 21 dan 23 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap pagu anggaran atau belanja entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.
18.Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf 19, 22, dan 24 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap beban entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.
19.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pos-pos neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan. Contohnya adalah pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesin (kelompok aset tetap) dilaporkan sebagai jalan, irigasi, dan jaringan. Koreksi yang dilakukan hanyalah pada Neraca dengan mengurangi akun jalan, irigasi, dan jaringan dan menambah akun peralatan dan mesin. Pada Laporan Realisasi Anggaran tidak perlu dilakukan koreksi.
20.Koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan.
21.Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. C. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
1.Para pengguna perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui trend posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan diterapkan secara konsisten pada setiap periode.
2.Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan akuntansi.
3.Suatu perubahan kebijakan akuntansi dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau kebijakan akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
4.Perubahan kebijakan akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.Adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan
b.Adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.
5.Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratan-persyaratan sehubungan dengan revaluasi.
6.Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
7.Dalam rangka implementasi pertama kali kebijakan akuntansi yang baru dari semula basis Kas Menuju Akrual menjadi basis Akrual penuh, dilakukan :
a.Penyajian Kembali (restatement) atas pos-pos dalam Neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode.
b.Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif perlu dilakukan penyesuaian penyajian LRA tahun sebelumnya sesuai klasifikasi akun pada kebijakan akuntansi yang baru. D. PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
1.Agar memperoleh Laporan Keuangan yang andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah.
2.Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, p erubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun- tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut.
3.Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. E. OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
1.Apabila suatu misi atau tupoksi suatu entitas pemerintah dihapuskan oleh peraturan, maka suatu operasi, kegiatan, program, proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan.
2.Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan -- misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak social atau dampak pelayanan, pengeluaran asset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada – harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan.
4.Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, di akuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain- lain.
5.Bukan merupakan penghentian operasi apabila :
a.Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain.
b.Fungsi tersebut tetap ada.
c.Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain.
d.Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut. F. PERISTIWA LUAR BIASA
1.Peristiwa luar biasa menggambarkan suatu kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa. Didalam aktivitas biasa entitas Pemerintah Daerah termasuk penanggulangan bencana alam atau sosial yang terjadi berulang. Dengan demikian, yang termasuk dalam peristiwa luar biasa hanyalah peristiwa- peristiwa yang belum pernah atau jarang terjadi sebelumnya.
2.Peristiwa yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas adalah kejadian yang sukar diantisipasi dan oleh karena itu tidak dicerminkan di dalam anggaran. Suatu kejadian atau transaksi yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas merupakan peristiwa luar biasa bagi suatu entitas atau tingkatan pemerintah tertentu, tetapi peristiwa yang sama tidak tergolong luar biasa untuk entitas atau tingkatan pemerintah yang lain.
3.Dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian dimaksud secara tunggal menyebabkan penyerapan sebagian besar anggaran belanja tak terduga atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/pergeseran anggaran secara mendasar.
4.Anggaran belanja tak terduga atau anggaran belanja lain-lain yang ditujukan untuk keperluan darurat biasanya ditetapkan besarnya berdasarkan perkiraan dengan memanfaatkan informasi kejadian yang bersifat darurat pada tahun-tahun lalu. Apabila selama tahun anggaran berjalan terjadi peristiwa darurat, bencana, dan sebagainya yang menyebabkan penyerapan dana dari mata anggaran ini, peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya termasuk peristiwa luar biasa, terutama bila peristiwa tersebut tidak sampai menyerap porsi yang signifikan dari anggaran yang tersedia. Tetapi apabila peristiwa tersebut secara tunggal menyerap 50% (lima puluh persen) atau lebih anggaran tahunan, maka peristiwa tersebut layak digolongkan sebagai peristiwa luar biasa. Sebagai petunjuk, akibat penyerapan dana yang besar itu, entitas memerlukan perubahan atau penggeseran anggaran guna membiayai peristiwa luar biasa dimaksud atau peristiwa lain yang seharusnya dibiayai dengan mata anggaran belanja tak terduga atau anggaran lain-lain untuk kebutuhan darurat.
5.Dampak yang signifikan terhadap posisi aset/kewajiban karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian atau transaksi dimaksud menyebabkan perubahan yang mendasar dalam keberadaan atau nilai aset/kewajiban entitas.
6.Peristiwa luar biasa memenuhi seluruh persyaratan berikut:
a.Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas;
b.Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang;
c.Berada di luar kendali atau pengaruh entitas;
d.Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
e.Hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
1.Tujuan pernyataan standar Laporan Operasional adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Operasional untuk pemerintah daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Tujuan pelaporan operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan Akuntansi ini diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional.
2.Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi pemerintah daerah, dalam menyusun laporan operasional yang menggambarkan pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan daerah. B. MANFAAT INFORMASI LAPORAN OPERASIONAL
1.Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
2.Pengguna laporan membutuhkan Laporan Operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintah daerah, sehingga Laporan Operasional menyediakan informasi: a) mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk menjalankan pelayanan; b) mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi; c) yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;dan d) mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
3.Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. C. DEFINISI
1.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: • Azas Bruto adalah suatu prinsip tidak diperkenankannya pencatatan penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. • Bantuan Keuangan adalah beban pemerintah dalam bentuk bantuan uang kepada pemerintah lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. • Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. • Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/atau kewajiban timbul. • Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. • Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. • Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. • Pendapatan Hibah adalah pendapatan pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus- menerus. • Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. • Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. • Subsidi adalah beban pemerintah yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat. • Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-operasional dan beban selama satu periode pelaporan. • Surplus/Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. • Untung/Rugi Penjualan Aset merupakan selisih antara nilai buku aset dengan harga jual asset. D. PERIODE PELAPORAN
1.Laporan Operasional disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Operasional tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut:
a.Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
b.Fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Operasional dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
2.Manfaat Laporan Operasional berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah daerah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu. E. STRUKTUR DAN ISI LAPORAN OPERASIONAL
1.Laporan Operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif. Laporan Operasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
2.Dalam Laporan Operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan, jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut: a) Nama SKPD/PPKD/Pemda; b) Periode yang dicakup; c) Mata uang pelaporan yaitu Rupiah; dan d) Satuan angka yang digunakan.
3.Struktur Laporan Operasional mencakup pos-pos sebagai berikut: a) Pendapatan-LO; b) Beban; c) Surplus/Defisit dari operasi; d) Kegiatan non operasional; e) Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa; f) Pos Luar Biasa; g) Surplus/Defisit-LO F. INFORMASI YANG DISJAJIKAN DALAM LAPORAN OPERASIONAL DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
1.Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Klasifikasi pendapatan-LO menurut sumber pendapatan maupun klasifikasi beban menurut ekonomi, pada prinsipnya merupakan klasifikasi yang menggunakan dasar klasifikasi yang sama yaitu berdasar. G. SURPLUS / DEFISIT DARI KEGIATAN OPERASIONAL
1.Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
2.Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan. H. SURPLUS / DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL
1.Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
2.Termasuk dalam pendapatan/beban dari kegiatan non operasional antara lain surplus/defisit penjualan aset non lancar, surplus/defisit penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional lainnya.
3.Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa. I. POS LUAR BIASA
1.Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa.
2.Pos Luar Biasa memuat kejadian luar biasa yang mempunyai karakteristik sebagai berikut: a) Kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran; b) Tidak diharapkan terjadi berulang-ulang; dan c) Kejadian diluar kendali entitas pemerintah.
3.Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan. J. SURPLUS / DEFISIT – LO
1.Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
2.Saldo Surplus/Defisit-LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas. K. TRANSAKSI DALAM MATA USANG ASING
1.Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah.
2.Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
3.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
4.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka: a) Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi b) Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. L. TRANSAKSI PENDAPATAN-LO DAN BEBAN BERBENTUK BARANG/JASA
1.Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.
2.Transaksi pendapatan dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi. II. Ruang Lingkup
1.Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2.Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
3.Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
4.Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, yang selanjutnya disingkat SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga.
5.Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran clan pelaporan keuangan BLU.
6.Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu · atau beberapa kegiatan dari suatu program.
7.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAKPA, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
8.Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban BLU berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
9.Keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
10.Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang di proses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
11.Reviu Laporan Keuangan adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyaJian laporan keuangan oleh suatu satuan pemeriksaan ·intern BLU dan/ atau oleh auditor Aparat Pengawas Intern Kementerian Negara/Lembaga yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi dan Laporan Keuangan BLU telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang berkualitas.
12.Aparat Pengawas Intern Pemerintah, yang selanjutnya disebut APIP, adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Umum/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. III. Definisi Laporan keuangan setidak-tidaknya terdiri dari komponen- komponen berikut ini :
a.Neraca
1.Tujuan utama neraca adalah menyediakan informasi tentang posisi keuangan BLUD meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
2.Informasi dalam neraca digunakan bersama-sama dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk menilai : 1) Kemampuan BLUD dalam memberikan jasa layanan secara berkelanjutan; 2) Likuiditas dan solvabilitas; 3) Kebutuhan pendanaan eksternal.
b.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) / Laporan Operasional
1.LRA menyajikan informasi tentang anggaran dan realisasi anggaran BLUD secara tersanding yang menunjukan tingkat capaian targettarget yang telah disepakati dalam pelaksanaan anggaran.
2.Laporan operasional menyajikan informasi tentang operasi BLUD mengenai sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh BLUD. Laporan Operasional antara lain dapat berupa laporan aktivitas atau laporan surplus defisit.
3.Informasi dalam LRA / Laporan Operasional, digunakan bersamasama dengan informasi yang diungkapkan dalam komponen laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para penguna laporan keuangan untuk : 1) mengevaluasi keputusan mengenai sumber-sumber daya ekonomi; 2) menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi dan pengguna sumber daya ekonomi; dan 3) menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja BLUD dalam hal efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran.
c.Laporan Arus Kas
1.Tujuan utama laporan kas adalah menyediakan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus kas dikelompokkan dalam aktifitas operasi, investasi dan pendanaan.
2.Informasi dalam laporan arus kas digunakan bersama- sama.
3.Dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk menilai : 1) kemampuan BLUD dalam menghasilkan kas dan setara kas; 2) sumber dana BLUD; 3) penggunaan dana BLUD; 4) prediksi kemampuan BLUD untuk memperoleh sumber dana serta penggunaannya untuk masa yang akan datang.
d.Catatan Atas Laporan Keuangan
1.Tujuan utama Catatan atas Laporan Keuangan adalah memberikan penjelasan dan analisis atas informasi yang ada di LRA / Laporan Operasional, neraca, laporan arus kas, dan informasi tambahan lainnya sehingga para pengguna mendapatkan pemahaman yang paripurna atas laporan keuangan BLUD.
2.Informasi dalam catatan atas Laporan Keuangan. Struktur Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut : 1) Pendahuluan; 2) Kebijakan akuntansi; 3) Penjelasan pos-pos laporan realisasi anggaran/laporan operasional; 4) Penjelasan atas pos-pos neraca; 5) Penjelasan atas pos-pos laporan arus kas; 6) Kewajiban kontinjensi; 7) Informasi tambahan dan pengungkapan lainnya.
e.Konsolidasi Laporan Keuangan BLUD ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
1.Untuk keperluan Laporan konsolidasian BLUD menyusun laporan keuangan dengan cara mapping atau konversi kode rekening SAK ke SAP. Komponen Laporan Keuangan BLUD yang dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah meliputi : Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.
2.Sistem akuntansi Rumah Sakit memproses semua pendapatan dan belanjanya, baik yang bersumber dari pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah, pendapatan APBN/APBD, dan pendapatan usaha lainnya. Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan sisten akuntansi tersebut mencakup seluruh transaksi keuangan yang terjadi.
3.Transaksi keuangan Rumah Sakit yang bersumber dari pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah, pendapatan APBN/APBD, dan pendapatan usaha lainnya wajib dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah. Pos– pos neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas juga dikonsolidasikan ke neraca Pemerintah Daerah. Untuk tujuan ini perlu dilakukan reklasifikasi pos–pos neraca agar sesuai dengan SAP yang digunakan oleh Pemerintah Daerah.
4.Untuk melakukan konsolidasi dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah, Rumah Sakit melakukan konversi laporan keuangan berdasarkan SAK ke dalam laporan keuangan berdasarkan SAP. Proses konversinya mencakup pengertian, klasifikasi, pengakuan, dan pengungkapan atas akun-akun neraca dan laporan aktivitas/operasi
5.Pada umumnya, pengertian akun-akun menurut SAK tidak jauh berbeda dengan SAP. Apabila ada pengertian yang berbeda, maka untuk tujuan konsolidasi pengertian akun menurut SAP, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
6.Klasifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan biaya perlu disesuaikan dengan klasifikasi aset sesuai dengan Bagan Akun Standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.
a.Mapping klasifikasi pendapatan dan belanja ke dalam perkiraan pendapatan dan belanja berbasis SAK berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
b.Mapping klasifikasi neraca, yaitu aset, kewajiban dan ekuitas BLUD menjadi aset, kewajiban dan ekuitas dana sesuai dengan Bagan Akun Standar. Akun penyisihan piutang tak tertagih, akumulasi penyusutan dan akumulasi amortisasi tidak perlu disajikan di neraca berdasarkan SAP, sepanjang aplikasi SAK belum menerapkan penyisihan piutang tak tertagih, penyusutan dan amortisasi. B. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
1.SAK merupakan basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan biaya. Pendapatan diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Biaya diakui jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti pengakuan biaya terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset misalnya, akrual hak karyawan atau penyusutan aset tetap. SAP menggunakan basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas serta basis kas dalam pengakuan pendapatan dan belanja. Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada rekening Kas Umum Daerah. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Daerah dan dipertanggungjawabkan. Untuk kepentingan konsolidasi dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas akun pendapatan dan belanja yang berbasis akrual menjadi akun pendapatan dan belanja berbasis kas. Formula penyesuaian pendapatan dan belanja berbasis akrual menjadi berbasis kas adalah sebagai berikut:
a.Pendapatan Berbasis Kas = Pendapatan BLUD + pendapatan diterima dimuka – pendapatan yang masih harus diterima.
b.Belanja Berbasis Kas = Biaya BLUD – Biaya yang dibayar tidak tunai termasuk penyusutan + utang biaya yang dibayar + biaya dibayar dimuka. C. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, aktifitas dan arus kas disertai pengungkapan yang memadai.
2.Aktifitas disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.
3.Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai komponen utama, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan, informasi dalam catatan atas laporan keuangan berkaitan dengan pos–pos dalam laporan posisi keuangan, laporan aktivitas dan laporan arus kas yang sifatnya memberi penjelasan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif.
4.Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas dan menyajikan informasi antara lain mencakup:
a.Nama BLUD atau identitas lain;
b.Cakupan laporan keuangan, apakah mencakup hanya satu unit usaha atau beberapa unit usaha;
c.Tanggal atau periode pelaporan;
d.Mata uang pelaporan dalam rupiah;
e.Satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi pendapatan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan badan layanan umum. III. Defini
1.Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas BLUD selama satu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas
2.Pendapatan diklasifikasikan ke dalam :
a.Pendapatan Usaha dari Jasa Layanan Pendapatan ini meliputi pendapatan pelayanan medik masing- masing instalasi, pelayanan radiologi, pelayanan laboratorium, farmasi, gizi, ambulans, diklat dan sebagainya.
b.Hibah Pendapatan BLUD yang diterima dari masyarakat atau badan lain, tanpa adanya kewajiban bagi BLUD untuk menyerahkan barang/jasa. Hibah diklasifikasikan menjadi Hibah Terikat dan Hibah Tidak Terikat. Hibah Terikat adalah hibah yang peruntukannya ditentukan oleh pemberi hibah. Hibah Tidak Terikat adalah hibah yang peruntukannya tidak ditentukan oleh pemberi hibah.
c.Pendapatan Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain Pendapatan BLUD yang bersumber dari hasil kerjasama dengan pihak lain berupa hasil kerjasam operasional dengan pihak lain dan kerjasama dalam pendidikan profesi dokter.
d.Pendapatan APBD Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang berasal dari otoritas kredit anggaran pemerintah daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD.
e.Pendapatan APBN Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBN dapat berupa pendapatan yang berasal dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dan lain-lain.
f.Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah Lain-lain pendapatan BLUD yang sah antara lain : hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan kekayaan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD, dan hasil investasi.
g.Pendapatan dari Kejadian Luar Biasa Pendapatan BLUD yang timbul diluar kegiatan normal, yang tidak berulang dan diluar kendali BLUD. B. PENGAKUAN
1.Pendapatan usaha dari jasa layanan diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat.
2.Pendapatan hibah atas barang diakui pada saat hak kepemilikan berpindah, sedangkan pendapatan hibah atas uang diakui pada saat kas dietrima oleh BLUD.
3.Pendapatan hasil kerjasama dengan pihak lain diakui pada saat hasil kerjasama tersebut diperoleh oleh BLUD.
4.Pendapatan APBD/APBN diakui pada saat pengeluaran belanja dipertanggungjawabkan dengan terbitnya SP2D.
5.Pendapatan lain-lain BLUD yang sah diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat. C. PENGUKURAN
1.Pendapatan usaha dari jasa layanan dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah dicatat sebesar nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.
2.Pendapatan hibah berupa barang dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan, sedangkan jika berupa uang dicatat sebesar jumlah kas diterima oleh BLUD.
3.Pendapatan hasil kerjasama pihak lain dicatat sebesar nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.
4.Pendapatan dari APBN/APBD dicatat sebesar nilai pengeluaran bruto pada SPM.
5.Pencatatan pendapatan harus dilaksanakan berdasarkan asas bruto yaitu mencatat penerimaan bruto, dan tidak diperbolehkan mencatat jumlah netto (pendapatan setelah dikompensasi dengan pengeluaran)
6.Pengembalian/koreksi atas penerimaan pendapatan (pengembalian pendapatan yang telah diterima/diakui) yang terjadi pada periode berjalan dicatat sebagai pengurangan pendapatan. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Pendapatan disajikan secara terpisah pada laporan keuangan untuk setiap jenis pendapatan.
2.Rincian jenis pendapatan diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi aset yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan badan layanan umum. III. Definisi
1.Aset adalah sumber dana ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLUD sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh BLUD maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan operasional BLUD, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi BLUD.
2.Aset diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu menjadi Aset Lancar dan Aset Tidak Lancar dengan uraian seperti dibawah ini :
a.Aset Lancar Aset Lancar adalah sumber daya ekonomi yang diharapkan dapat diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi. Aset Lancar terdiri atas : kas dan bank, deposito, piutang, persediaan, uang muka, biaya dibayar dimuka dsb.
1.Kas dan Setara Kas Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan BLUD. Setara Kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, instrumen yang dapat diklasifikasikan sebagai setara kas meliputi : a) Deposito Berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal penempatan serta tidak dijaminkan. b) Instrumen Pasar Uang yang diperoleh dan akan dicairkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan. c) Kas dan setara kas meliputi antara lain: a) Kas BLUD di bank dalam bentuk Giro; b) Kas BLUD di bendahara penerimaan; c) Kas BLUD di bendahara pengeluaran; d) Kas BLUD di bendahara Gaji; e) Kas kecil; f) Deposito; g) Cek. Kas BLUD adalah uang tunai dan setara kas yang berada di bendahara pengeluaran BLUD yang berasal dari penerimaan BLUD dan setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan BLUD. Kas Kecil adalah Kas yang masih dikelola bendahara pengeluaran / Bendahara pembantu di masing-masing istalasi yang berasal dari Kas BLUD yang belum dipertangung jawabkan pertanggal neraca. Kas BLUD di bank dalam bentuk Giro adalah sejumlah dana yang disimpan oleh BLUD pada rekening Koran bank dan setiap saat digunakan. Desopsito adalah deposito berjangka yang kurang dari 3 (tiga) bulan yang dimiliki BLUD. Cek adalah cek yang baru dapat diuangkan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan.
2.Investasi Jangka Pendek Invenstasi jangka pendek adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, deviden, royalti atau manfaat sosial dan atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi jangka pendek dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut : a) Dapat segera diperjualbelikan atau dicairkan. b) Investasi tersebut ditunjukkan dalam rangka manajemen kas, artinya BLUD dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas. c) Berisiko rendah Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek antara lain terdiri atas:
a.Deposito berjangka waktu 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
b.Pembelian Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh BLUD;
c.Investasi jangka pendek lainnya.
3.Piutang Usaha Piutang usaha adalah hak yang timbul dari penyerahan barang atau jasa dalam rangka kegiatan operasional BLUD. Transaksi piutang usaha milik karakteristik sebagai berikut:
a.Terdapat penyerahan barang, jasa atau timbulnya hak untuk menagih berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
b.Persetujuan atau kesepakatan pihak-pihak terkait.
c.Jangka waktu pelunasan
4.Piutang Lain-lain Piutang lain-lain adalah hak yang timbul dari penyerahan barang atau jasa serta uang di luar kegiatan operasional BLUD. Yang termasuk dalam kelompok piutang lain-lain antara lain adalah piutang kerjasama operasi, piutang bunga dan piutang sewa. Transaksi piutang lainlain memiliki karakteristik sebagai berikut : 1) terdapat penyerahan barang/jasa atau uang diluar kegiatan operasional perusahaan; 2) persetujuan atau kesepakatan pihak-pihak terkait; 3) jangka waktu pelunasan
5.Persediaan Persediaan adalah aset yang diperoleh dengan maksud untuk: 1) Digunakan dalam proses pemberian pelayanan; atau 2) Dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses pemberian pelayanan dan kegiatan pendukung dalam memberikan pelayanan. Persediaan terdiri atas obat-obatan dan alat kesehatan, bahan makanan kering, bahan laboratorium, bahan radiologi, alat listrik, alat kebersihan, barang cetakan, alat tulis kantor dan lain-lain.
6.Uang Muka Uang muka menurut tujuan penggunaannya dibagi menjadi dua jenis, yaitu uang muka kegiatan dan uang muka pembelian/ pembayaran barang/jasa. Uang muka kegiatan adalah pembayaran dimuka untuk suatu kegiatan BLUD yang belum diketahui secara pasti jumlah biaya/pengeluaran sebenarnya dan harus dipertanggungjawabkan setelah kegiatan tersebut selesai. Uang muka pembelian/pembayaran barang/jasa kepada pemasok/ rekanan atas pembelian barang dan jasa yang saat pembayaran tersebut dilakukan, pembelian barang/jasa belum diterima. Pembayaran uang muka tersebut harus diperhitungkan sebagai bagian pembayaran dari barang dan jasa yang diberikan pada saat penyelesaian.
7.Biaya dibayar di muka Biaya dibayar dimuka adalah pembayaran dimuka yang anfaatnya akan diperoleh pada masa yang akan datang. Biaya dibayar dimuka berfungsi untuk membiayai operasional jangka panjang bagi kepentingan BLUD, misalnya premi asuransi dan sewa dibayar dimuka
b.Aset Tidak Lancar
1.Investasi Jangka Panjang Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang terdiri dari investasi non-permanen dan investasi permanen. Investasi non-permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan seperti pembelian saham, obligasi yang dimaksudkan untuk dimiliki samapai tanggal jatuh tempo. Investasi jangka panjang permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk ditarik atau diperjualbelikan seperti penanaman modal dalam rangka pembentukan suatu unit usaha bersama dengan pihak ketiga.
2.Aset Tetap Aset tetap adalah aset yang berwujud yang dimiliki oleh BLUD untuk digunakan dalam penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan kepada pihak atau untuk administrasi yang mempunyai mas manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Aset tetap dapat diperoleh dari dana yang bersumber dari sebagian atau seluruhnya APBN/APBD melalui pembelian, pembangunan, donasi, dan pertukaran dengan aset lainnya (trade-in). Aset tetap antara lain terdiri dari : 1) Tanah 2) Gedung dan bangunan 3) Peralatan dan mesin 4) Jalan, irigasi dan jaringan 5) Aset tetap lainnya 6) Konstruksi dalam pengerjaan. Definisi yang berkaitan dengan aset tetap : 1) Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaat. 2) Jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount) adalah biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya. 3) Umur manfaat (useful life) adalah : a) Suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan oleh BLUD. b) Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset tersebut oleh BLUD. 4) Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau jika dapat diterapkan, jumlah yang didistribusikan pada aset pada saat pertama kali diakui. 5) Nilai residu aset adalah jumlah yang diperkirakan akan diperoleh entitas saat ini dari pelepasan aset, setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya. 6) Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar. 7) Jumlah tercatat (carrying amount) adalah nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai. 8) Jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount) adalah nilai lebih antara harga jual netto dan nilai pakai suatu aset. 9) Nilai khusus entitas (entity specific value) adalah nilai kini dari arus kas suatu entitas yang diharapkan dari penggunaan aset dan dari pelepasannya pada akhir umur manfaat atau yang diharapkan terjadi ketika penyelesaian kewajiban. 10) Kerugian penurunan nilai (impairment loss) adalah selish dari jumlah tercatat suatu aset dengan jumlah manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari aset tersebut.
3.Akumulasi Penyusutan dan Biaya Penyusutan Aset Tetap Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset sepanjang masa manfaat. Penyusutan untuk setiap periode diakui sebagai biaya untuk periode yang bersangkutan. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan dengan sifat dan karakteristik aset tersebut, dimana metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan pola pemanfaatannya oleh BLUD.
4.Aset lainnya Aset lainnya adalah aset BLUD selain aset lancer, investasi jangka panjang dan aset tetap. Aset lainnya antara lain terdiri atas :
1.Aset Tak Berwujud Aset tak berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang/jasa, yang memiliki manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan. Aset tak berwujud antara lain:
a.Perangkat Lunak computer (software)
b.Lisensi Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang dan francise
c.Hak cipta (copyright), paten, dan kekayaan intelektual lainnya
2.Aset Lain-lain Merupakan aset RSUD yang tidak dapat dikelompokkan dalam aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset tak berwujud, aset KSO dan aset sewa guna usaha. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain piutang lain-lain (misalnya kelebihan membayar pajak), aset non produktif (aset tetap berupa kendaraan, mesin, peralatan dan aset berwujud lainnya termasuk pula persediaan bahan atau barang instalasi yang rusak, persediaan obat yang kadaluarsa, yang tidak dapat digunakan lagi karena sebab-sebab yang normal, harus disajikan terpisah dalam kelompok aset lain-lain sebesar nilai bukunya. B. PENGAKUAN
1.Kas dan Setara Kas diakui pada saat diterima oleh BLUD dan bekurang pada saat digunakan sebesar nilai yang digunakan kas dicatat pada saat diterima atau dikeluarkan
2.Investasi Jangka Pendek diakui: 1) Kemungkinan nilai wajar manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh BLUD. 2) Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadahi (realizable). 3) Investasi jangka pendek diakui pada saat pengeluaran kas atau asset. 4) Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui atau dicatat sebagai pengeluaran kas BLUD atau tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran. 5) Penerimaan dari penjualan investasi jangka pendek diakui sebagai penerimaan kas BLUD dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan dalam laporan realisasi anggaran. 6) Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi dan deviden tunai (cash dividend) dicatat sebagai pedapatan.
3.Piutang Usaha diakui : 1) Piutang usaha diakui dan dicatat pada saat barang atau jasa diserahkan, tetapi belum menerima pembayaran dari penyerahan tersebut. 2) Piutang usaha berkurang pada saat dilakukan pembayaran dan dilakukan penghapusan. 3) Apabila piutang yang dihapuskan lebih besar dari penyisihan 4) kerugian piutang yang dibentuk, maka selisinya diakui sebagai biaya penyisihan kerugian periode bersangkutan. 5) Apabila terjadi pembayaran setelah piutang dihapuskan maka piutang tersebut dimunculkan kembali dan pengurangan dilakukan sebagaimana pelunasan piutang.
4.Piutang Lain-Lain diakui ; 1) Piutang lain-lain diakui/dicatat pada saat barang, jasa atau uang diserahkan, atas penyerahan tersebut belum diterima pembayarannya. 2) Piutang lain-lain berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau dilakukan penghapusan. 3) Apabila piutang lain-lain yang dihapuskan lebih besar dari penyisihan kerugian piutang yang dibentuk, maka selisihnya diakui sebagai biaya penyisihan kerugian periode bersangkutan 4) Apabila terjadi pembayaran setelah piutang dihapuskan maka piutang tersebut dimunculkan kembali dan pengurangnya dilakukan sebagaimana pelunasan piutang.
5.Persediaan diakui/dicatat pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan atau penguasaannya berpindah dan berkurang pada saat dipakai, dijual, kadaluarsa dan rusak.
6.Pengakuan dan Pencatatan uang muka ; 1) Uang muka diakui/dicatat pada saat pembayaran kas. 2) Uang muka kegiatan berkurang pada saat pertanggungjawaban. 3) Uang muka pembelian barang/jasa berkurang pada saat barang/jasa diterima
7.Pengakuan dan Pencatatan Biaya dibayar dimuka : 1) Biaya dibayar di muka diakui/dicatat sebagai pos sementara pada saat pembayaran. 2) Biaya dibayar di muka diakui sebagai biaya pada saat jasa diterima. 3) Biaya dibayar di muka berkurang pada saat jasa diterima atau berlalunya waktu
8.Investasi jangka panjang diakui/dicatat pada saat keluarnya sumber daya ekonomi BLUD untuk memperoleh investasi jangka panjang dan dapat diukur dengan handal
9.Pengakuan dan Pencatatan Pengeluaran untuk memperoleh suatu barang diakui sebagai aset tetap bila memenuhi kriteria dibawah ini : 1) Biaya perolehan minimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) 2) Digunakan untuk kegiatan pelayanan secara berulang 3) Tidak dimaksudkan untuk dijual Kembali 4) Masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
10.Aset lainnya diakui atau dicatat apabila kemungkinan BLUD akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut dan biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara handal serta aset lainnya diakui pada saat hak pemilikan dan/atau penguasaan aset tersebut berpindah kepada BLUD C. PENGUKURAN
1.Kas dan Setara Kas diukur sebesar nilai nominal pada saat diterima atau dikeluarkan. Kas dan Setara Kas yang dinyatakan dalam nilai rupiah, jika ada Kas dan Setara Kas kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. Pada akhir tahun, Kas dan Setara Kas dalam valuta asing di konfersi berdasarkan nilai kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca.
2.Investasi jangka pendek diukur: 1) Investasi jangka pendek dalam bentu surat berharga misalnya saham dan obligasi jangka pendek dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar n dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. 2) Apabila transaksi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasar nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, biaya perolehan setara kas yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. 3) Investasi Jangka Pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut. 4) Harga perolehan investasi dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
3.Piutang Usaha diukur ; 1) Piutang diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan (net realiable value) setelah memperhitungkan nilai penyisihan piuang tak tertagih. 2) Penyisihan kerugian piutang tak tertagih dibentuk sebesar nilai piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih berdasarkan daftar umur piutang. 3) Penghapusan piutang tak tertagih dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.Piutang Lain-Lain diukur : 1) Piutang lain-lain diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan (net realizable value) setelah mempertimbangkan nilai penyisihan piutang tak tertagih. 2) Penyisihan kerugian piutang tak tertagih dibentuk sebesar nilai piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih berdasarkan daftar umur piutang. 3) Penghapusan piutang tak tertagih dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.Persediaan diukur : 1) Persediaan diukur berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cos; and net realizable value). 2) Biaya perolehan persediaan meliputi semua biaya pembelian dan biaya yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan atau dijual. 3) Biaya pembelian persediaan meliputi harga pembelian, bea masuk dan pajak, biaya pengangkutan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat didistribusikan pada perolehan barang jadi, bahan dan jasa, diskon dagang (trade discount), rabat dan pos lain yang serupa dikurangkan dalam menetukan biaya pembelian. 4) Biaya perolehan persediaan tidak termasuk : a) Jumlah pemborosan bahan, upah, atau biaya produksi lainnya yang tidak normal. b) Biaya penyimpanan, kecuali biaya tersebut diperlukan dalam proses produksi sebelum dilanjutkan pada tahap produksi berikutnya. c) Biaya administrasi dan umum yang tidak memberikan sumbangan untuk membuat persediaan berada dalam lokasi dan kondisi sekarang. d) Biaya penjualan. e) Penurunan nilai persediaan pada periode pelaporan di bawah biaya perolehannya diakui sebagai biaya pada periode berjalan. f) Dasar penilaian yang dianut terhadap biaya persediaan adalah menggunakan metode Masuk Pertama Keluar Pertama atau First In First Out (MPKP atau FIFO). g) Jika barang dalam persediaan dijual atau digunakan dalam pemberian jasa pelayanan, maka nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai biaya pada periode dimana pendapatan atas penjualan tersebut diakui. h) Setiap penurunan nilai persediaan di bawah menjadi nilai reslisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan diakui sebagai biaya pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut. i) Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih, harus diakui sebagai pengurang terhadap jumlah biaya persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut.
6.Uang muka diukur berdasarkan jumlah nominal uang muka pembelian barang/jasa yang dibayarkan/belum dipertanggung- jawabkan
7.Biaya dibayar di muka diukur sebesar jumlah uang yang dibayarkan atas prestasi atau jasa yang belum diterima.
8.Investasi permanen dinilai berdasarkan biaya perolehan, kecuali jika harga pasar investasi jangka panjang menunjukkan penurunan nilai di bawah biaya perolehan secara signifikan dan permanen, perlu dilakukan penyesuaian atas nilai investasi tersebut. Penilaian dilakukan untuk masing-masing investasi secara individual.
9.Investasi non permanen dinilai berdasarkan harga perolehan atau nilai bersih yang didapat direalisasikan.
10.Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset BLUD, maka nilai investasi yang diperoleh BLUD adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
11.Biaya perolehan suatu investasi mencakup harga transaksi investasi itu sendiri dan biaya perolehan lain disamping harga beli, seperti komisi broker, jasa bank dan pungutan oleh bursa efek.
12.Harga perolehan investasi dalam waktu asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. 1) Barang yang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap diukur berdasarkan biaya perolehan. 2) Apabila penilaian aset tetap dengan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap tersebut didasarkan pada nilai wajar pada saat nilai perolehan. 3) Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah : a) Biaya persiapan tempat; b) Biaya pengiriman awal (intial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost); c) Biaya pemasangan (instalation cost); d) Biaya professional seperti arsitek dan insinyur; dan e) Biaya konstruksi. f) Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. g) Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan. h) Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya ast yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas. i) Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun nilai – bukukan (written down) dan nilai setelah diturun nilai – bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama. j) Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan/hibah dicatat sebesar harga taksiran atau harga pasar yang layak dengan mengkreditkan rekening ekuitas. k) Pengeluaran untuk biaya perbaikan atau perawatan aset tetap untuk menjaga manfaat keekonomian masa yang akan datang atau untuk mempertahankan standar kinerja semula atas suatu aset, diakui sebagai biaya pada saat terjadi. Salah satu contohnya adalah biaya pemeliharaan untuk pengecatan gedung. l) Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan. Penilaian kembali aset tetap dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal menyimpang dari konsep harga perolehan maka BLUD harus menjelaskan penyimpangan tersebut serta pengaruhnya terhadap informasi keuangan BLUD. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aset dibukukan dalam rekening ekuitas. m) Apabila manfaat keekonomian suatu aset tetap tidak lagi sebesar jumlah tercatatnya maka aset tersebut harus dinyatakan sebesar jumlah yang sepadan dengan nilai manfaat keekonomian yang tersisa. Penurunan nilai aset tetap dilaporkan dalam laporan operasional/aktivitas. n) Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen ditarik dari penggunaannya dan tidak ada manfaat keekonomian masa yang akan datang diharapkan dari pelepasannya. o) Keuntungan dan kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan suatu aset tetap diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan operasional/aktivitas. p) Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang dibeli. q) Aset tetap berupa mesin, peralatan dan aset berwujud lainnya yang tidak berfungsi (tidak produktif), yaitu : a) rusak dan tidak berfungsi; b) tidak rusak namun tidak berfungsi; c) tidak rusak namun belum berfungsi; d) aset tetap yang sudah tidak dapat diltelusuri fisiknya, disajikan terpisah, masuk kedalam kelompok aset lain-lain sebesar nilai bukunya. r) Pengadaan peralatan yang relatif kecil tidak dikapitalisasi, tetapi langsung dibiayakan. Jenis barang yang dimaksud, antara lain : a) peralatan dapur yang kecil-kecil seperti sendok, garpu, piring, gelas dan lain-lain; b) linen seperti selimut, sprei, gorden, celemek, baju operasi, dan lain-lain; c) peralatan mandi dan kebersihan seperti gayung, sapu, sikat, dan lain- lain. Terhadap barang yang tidak dibukukan sebagai aset tetap, dibuatkan daftar inventaris sendiri sebagai alat kontrol terhadap barang- barang tersebut.
13.Akumulasi Penyusutan diukur; 1) Jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya. 2) Metode penyusutan yang digunakan oleh BLUD RSUD Djafar Harun Kabupaten Kolaka Utara adalah Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah. 3) Masa manfaat suatu aset tetap harus ditelaah ulang secara periodic, jika terjadi perbedaan yang signifikan antara estimasi penyusutan dan hasil telaahan, biaya penyusutan periode sekarang dan masa yang akan dating harus disesuaikan. 4) Metode penyusutan yang digunakan untuk aset tetap ditelaah ulang secara periodic dan jika terdapat suatu perubahan signifikan dalam pola pemanfaatan ekonomi yang diharapkan dari aset tersebut, metode penyusutan harus diubah untuk mecerminkan perubahan pola tersebut dengan jumlah biaya penyusutan untuk periode yang akan dating kemungkinan berubah. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai suatu perubahan kebijakan akuntansi.
14.Aset tidak berwujud dicatat sebesar biaya perolehan yaitu seluruh pengeluaran yang dapat dikaitkan langsung maupun tidak langsung yang dapat dialokasikan atas dasar yang rasional dan konsisten yang dikeluarkan untuk menghasilkan dan memersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan sesuai dengan tujuannya. Biaya perolehan aset mencakup: 1) Pengeluaran untuk bahan baku dan jasa yang digunakan atau dikonsumsi dalam menghasilkana aset yang tidak berwujud. 2) Gaji, upah dan biaya-biaya kepegawaian terkait lainnya dari pegawai yang langsung terlibat dalam penghasilan aset tersebut. 3) Pengeluaraan yang langsung terkait dengan dihasilkan aset tersebut, seperti biaya pendaftaran hak hukum dan amortisasi paten dan lisensi yang digunakan untuk menghasilkan aset. 4) Overhead yang dibutuhkan untuk menghasilkan aset dan yang dapat dialokasikan atas dasar yang rasional dan konsisten kepada aset tersebut (misalnya alokasi dari depresiasi aset tetap dan sewa). D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Hal-hal yang harus diungkapkan yang berkaitan dengan Kas dan Setara Kas di neraca maupun catatan atas laporan keuangan adalah :
a.Kebijakan yang diterapkan dalam menentukan dalam komponen kas dan setara kas.
b.Rincian jumlah Kas dan Setara Kas.
c.Klasifikasi Kas dan Setara Kas dan jumlah masing-masing
2.Hal-hal yang harus diungkapkan yang berkaitan dengan investasi jangka pendek di Neraca manapun Catatan atas Laporan Keuangan adalah : 1) Rincian jenis dan jumlah investasi jangka pendek. 2) Jenis mata uang. 3) Jumlah penempatan pada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. 4) Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai tercatat dan investasi. 5) Kebijakan akuntansi utuk pelakuan perubahan dalam nilai pasar investasi lancer yang dicatat pada nilai pasar, dan jumlah signifikan yang dilaporkan sebagai penghasilan investasi untuk bunga, royalti, deviden, dan sewa pada investasi jangka panjang dan lancer, dan keuntungan dan kerugian pada pelepasan investasi lancer dan perubahan dalam nilai investasi tersebut.
3.Piutang usaha yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca. Sedangkan piutang usaha yang jatuh tempo lebih dari satu tahun disajikan dalam kelompok aset non lancar.
4.Piutang usaha disajikan sebesar jumlah bersih, yaitu jumlah seluruh tagihan piutang dikurang dengan piutang penyisihan kerugian.
5.Hal-hal yang diungkapkan dalam catatan laporan keuangan :
a.Rincian jenis dan jumlah piutang;
b.Jumlah piutang dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;
c.Jumlah penyisihan kerugian piutang yang dibentuk disertai daftar umum piutang;
d.Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam pembentukan penyisihan kerugian piutang;
e.Jumlah piutang yang dijadikan agunan;
f.Jumlah piutang yang dijual (anjak piutang).
6.Hal-hal yang harus diungkapkan yang berkaitan dengan piutang lain- lain di Neraca manapun Catatan atas Laporan Keuangan adalah : 1) Piutang lain-lain disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca, sedangkan piutang lain-lain yang jatuh tempo lebih dari satu tahun disajikan dalam kelompok aset non lancer. 2) Piutang lain-lain disajikan sebesar jumlah bersih, yaitu jumlah seluruh tagihan piutang dikurangi dengan penyisihan kerugian piutang. 3) Hal-hal yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan :
a.Rincian jenis dan jumlah piutang;
b.Jumlah piutang dengan pihak-pihak;
c.Jumlah penyisihan kerugian piutang yang dibentuk;
d.Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam pembentukan penyisihan kerugian piutang
7.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain : 1) Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan. 2) Jenis persediaan, harga perolehan, nilai realisasi bersih, dan nilai tercatat di neraca. 3) Jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai penghasilan periode. 4) Kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan. 5) Nilai tercatat persediaan yang diperuntukkan sebagai jaminan kewajiban.
8.Hal-hal yang harus diungkapkan yang berkaitan dengan uang muka di laporan keuangan maupun catatan atas laporan keuangan, antara lain: rincian uang muka berdasarkan klasifikasi belanja dan jumlah masing- masing klasifikasi serta batas waktu pertanggungjawaban.
9.Penyajian dan Pengungkapan Biaya dibayar dimuka: 1) Biaya dibayar di muka disajikan pada kelompok aset lancer dalam neraca. 2) Biaya dibayar dimuka disajikan secara netto
10.Hal-hal yang harus diungkapkan yang berkaitan dengan investasi jangka panjang di laporan keuangan maupaun catatn atas laporan keuangan antara lain rincian penyertaan dan jumlah masingmasing klasifikasi, kebijakan akuntansi penentuan nilai tercatat dari investasi, pembatasan yang signifikan pada kemampuan realisasi atau pengiriman uang dari penghasilan dan hasil pelepasan.
11.Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap : 1) Aset tetap disajikan pada pos aset non lancer pada neraca. 2) Aset tetap disajikan berdasarkan nilai perolehan, akumulasi penyusutan disajikan secara terpisah dari aset tetap. 3) Nilai buku aset tetap disajikan di neraca dengan mengurangi harga perolehan dengan akumulasi penyusutan. 4) Aset yang diperoleh dengan cara sewa guna usaha (leasing) disajikan sebagai bagian aset tetap dalam kelompok sendiri
12.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan : a) dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto, jika lebih dari satu dasar yang digunakan jumlah tercatat bruto untuk dasar dalam setiap kategori harus diungkapkan; b) metode penyusutan yang digunakan; c) masa manfaat dan tarif penyusutan yang digunakan; d) jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode
13.Rekening akumulasi penyusutan disajikan di neraca disisi aset tetap sebagai offset account rekening aset tetap dan disajikan sebesar total jumlah pengakuan biaya penyusutan yang telah dialokasikan sepanjang umur aset tetap tersebut
14.Aset lainnya disajikan setelah aset tetap.
15.Amortisasi untuk aset tak berwujud disajikan secara terpisah dari aset berwujud. Pengamortisasian aset tak berwujud dilakukan selama 4 tahun secara straight line method dari mulai tahun perolehannya
16.Nilai tercatat dari aset tak berwujud disajikan setelah dikurangkan dengan amortisasi.
17.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan: a) kebijakan penilaiannya aset lainnya; b) rincian aset lainnya; c) masa manfaat dan metode amortisasi yang digunakan; d) nilai tercatat bruto dan akomulasi amortisasi pada awal dan akhir periode; e) keberadaan nilai tercatat aset tak berwujud yang hak penggunaannya dibatasi dan ditentukan sebagai jaminan utang; f) jumlah komitmen untuk memperoleh aset tak berwujud tersebut. II. Ruang Lingkup
1.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi kewajiban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan badan layanan umum. III. Definisi
1.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Rumah Sakit. Karakteristik kewajiban adalah : bahwa Rumah Sakit mempunyai kewajiban masa kini. Kewajiban merupakan suatu tugas dan tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peratuan perundangan. Kewajiban juga dapat timbul dari praktek bisnis yang lazim. Kewajiban disajikan di neraca jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal 1) Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Jenis kewajiban jangka pendek antara lain:
a.Utang Usaha, yaitu kewajiban yang timbul karena kegiatan operasional Rumah Sakit, misalnya utang biaya. Utang usaha meliputi utang pengadaan bahan non kimia (bahan makanan, alat kedokteran, alat listrik, alat kebersihan dan bahan non kimia lainnya), utang pengadaan kimia obat- obatan, bahan laboratorium, bahan radiologi dan bahan kimia lainnya.
b.Utang Pajak, yaitu kewajiban yang timbul kepada Negara berupa pembayaran pajak. Utang pajak meliputi utang PPh dan utang PPN.
c.Biaya yang masih harus dibayar, yaitu biaya-biaya yang telah terjadi tetapi belum dibayar sampai tanggal neraca, termasuk accrued interest. Biaya yang masih harus dibayar meliputi: biaya bunga yang masih harus dibayar, biaya sewa yang masih harus dibayar, biaya langganan yang masih harus dibayar.
d.Pendapatan diterima di muka yaitu penerimaan pendapatan dari pihak ketiga sebagai pembayaran jasa tertentu tetapi Rumah Sakit belum memberikan jasa tersebut kepada pihak ketiga.
e.Bagian lancer utang jangka panjang, yaitu bagian dari utang jangka panjang yang akan jatuh tempo 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
f.Utang jangka pendek lainnya, yaitu utang yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca yang tidak dapat dikelompokkan dalam huruf a sampai e diatas. 2) Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Utang jangka panjang terdiri dari : pinjaman luar negeri, pinjaman pemerintah pusat, pinjaman pemerintah daerah dan pinjaman bank jangka panjang. Kewajiban jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang walaupun kewajiban jangka panjang tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal neraca apabila :
a.Kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
b.Rumah Sakit bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang yang didukung dengan perjanjian kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui. B. PENGAKUAN
1.Utang usaha diakui pada saat Rumah Sakit menerima jasa, hak atas barang/jasa, tetapi Rumah Sakit belum membayar atas barang/jasa yang diterima.
2.Utang pajak diakui pada saat transaksi atau kejadian telah mewajibkan Rumah Sakit untuk membayar pajak kepada Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.Biaya yang masih harus dibayar diakui pada saat Rumah Sakit telah menerima manfaat ekonomis dari pihak lain tetapi Rumah Sakit belum melakukan pembayaran atas manfaat ekonomi yang telah diterima
4.Pendapatan diterima di muka diakui pada saat diterimanya kas dari pihak ketiga dan Rumah Sakit sebagai pembayaran jasa tertentu tetapi Rumah Sakit belum memberikan jasa tersebut kepada pihak ketiga. Bagian lancar utang jangka panjang diakui pada saat reklasifikasi utang jangka panjang pada setiap akhir periode akuntansi
5.Kewajiban jangka panjang diakui pada saat Rumah Sakit menerima hak dari pihak lain tetapi Rumah Sakit belum memenuhi kewajiban kepada pihak tersebut. C. PENGUKURAN
1.Kewajiban jangka pendek dinilai sebesar nilai nominal jangka pendek.
2.Kewajiban jangka pendek berkurang pada saat pembayaran/ penyelesaian oleh Rumah Sakit.
3.Kewajiban jangka panjang dinilai sebesar nominal utang jangka Panjang. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Utang usaha, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, bagian lancer utang jangka panjang, dan utang jangka pendek lainnya disajikan pada neraca dalam kelompok kewajiban jangka pendek.
2.Utang Rumah Sakit diungkapkan secara rinci dalam CaLK. Informasiinformasi yang diungkapkan dalam CaLK antara lain sebagai berikut :
a.Jumlah saldo kewajiban jangka pendek yang diklasifikasi berdasarkan pemberi pinjaman (kreditur).
b.Bunga pinjaman yang terutang dan tingkat bunga yang berlaku.
c.Jumlah tunggakan pinjaman nyang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur
3.Kewajiban jangka panjang disajikan dalam neraca sebesar bagian utang yang belum dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
4.Bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca direklasifikasikan ke dalam kewajiban jangka pendek.
5.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK antara lain sebagai berikut : a) jumlah rincian jenis utang jangka panjang; b) karakteristik umum setiap utang jangka Panjang termasuk informasi tingkat suku bunga dan pemberi pinjaman; c) jumlah tunggakan utang jangka panjang yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur; d) hal-hal penting lainnya seperti persyaratan kredit yang tidak dapat dipenuhi.
1.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi ekuitas yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan badan layanan umum. III. Definisi
1.Ekuitas tidak terikat adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu. Ekuitas tidak terikat antara lain meliputi :
a.Ekuitas Awal Merupakan hak residual awal Rumah Sakit yang merupakan selisih aset dan kewajiban pada saat pertama kali Rumah Sakit ditetapkan, kecuali sumber daya ekonomi yang diperoleh untuk tujuan tertentu.
b.Surplus dan Defisit Tahun Lalu Surplus dan defisit tahun lalu merupakan akumulasi surplus dan defisit pada periode-periode sebelumnya.
c.Surplus dan Defisit Tahun Berjalan Surplus dan defisit tahun berjalan berasal dari seluruh pendapatan setelah dikurangi seluruh biaya pada tahun berjalan.
d.Ekuitas Donasi Ekuitas donasi merupakan sumber daya yang diperoleh dari pihak lain berupa sumbangan atau hibah yang sifatnya tidak mengikat. B. PENGAKUAN
1.Ekuitas tidak terikat diakui pada saat :
a.ditetapkannya nilai kekayaan Rumah Sakit;
b.diterimanya dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat;
c.diterimanya aset tetap dari sumbangan/bantuan yang tidak mengikat;
d.pengalihan ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat C. PENGUKURAN
1.Ekuitas tidak terikat dinilai sebesar : D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Ekuitas tidak terikat disajikan dalam kelompok ekuitas pada neraca sebesar saldonya.
2.Hal-hal yang harus dituangkan dalam laporan keuangan antara lain sebagai berikut :
a.rincian jumlah ekuitas tidak terikat berdasarkan jenisnya;
b.informasi mengenai sifat ekuitas tidak terikat.
a.nilai buku ekuitas tidak terikat pada saat penetapan Rumah Sakit;
b.nominal dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat;
c.nilai perolehan atau nilai wajar aset sumbangan/bantuan yang tidak mengikat mana yang lebih andal;
d.jumlah dana/nilai wajar aset yang dialihkan dari ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat. LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
1.Pihak-pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi pendapatan pada SKPD antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) dibantu oleh pelaksana akuntansi selaku fungsi akuntansi SKPD, Bendahara Penerimaan SKPD dan PA/KPA.
a.Fungsi akuntansi SKPD. Dalam sistem akuntansi Pendapatan LO dan Pendapatan LRA, fungsi akuntansi SKPD, memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA berdasarkan bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO dan Neraca; 2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); 3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari:
1.Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
2.Laporan Operasional (LO);
3.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
4.Neraca; dan
5.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 4) menandatangani jurnal dan buku besar serta memaraf Laporan Keuangan.
b.Bendahara Penerimaan SKPD 1) mencatat dan membukukan semua penerimaan pendapatan ke dalam buku kas penerimaan; 2) membuat Rekap Penerimaan Harian yang bersumber dari pendapatan; dan 3) melakukan penyetoran uang yang diterima ke kas daerah setiap hari.
c.PA/KPA 1) menandatangani/mengesahkan dokumen surat ketetapan pajak/retribusi daerah; dan 2) menandatangani laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi akuntansi SKPD.
2.Dokumen yang Digunakan Kelompok Pendapatan Jenis Pendapatan Dokumen Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah SKP Daerah/SKR Daerah/STS/TBP/ Dokumen Lain yang dipersamakan Retribusi Daerah Lain-lain PAD yang Sah
3.Jurnal Standar Pendapatan LO diakui pada saat:
a.Timbulnya hak atas pendapatan, kriteria ini dikenal juga dengan earned; atau
b.Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi yang sudah diterima pembayaran secara tunai (realized). Pendapatan LRA menggunakan basis kas sehingga pendapatan LRA diakui pada saat:
a.Diterima di rekening Kas Umum Daerah; atau
b.Diterima oleh SKPD; atau
c.Diterima entitas lain di luar Pemerintah Daerah atas nama BUD. Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan pendapatan, maka pengakuan pendapatan di SKPD dapat diklasifkasikan ke dalam beberapa alternatif jurnal standar sebagai berikut:
a.Jurnal Standar untuk Pencatatan Pajak 1) Pengakuan pendapatan yang didahului dengan adanya penetapan terlebih dahulu (earned). Ketika diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, SKPD telah berhak mengakui pendapatan, meskipun belum diterima pembayarannya dari wajib pajak. Oleh karena itu, fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Pajak ... XXX XXX Pendapatan Pajak ...-LO XXX Pada saat wajib pajak membayar pajak yang terdapat dalam SKP tersebut, wajib pajak akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah membayar pajak. TBP juga menjadi dasar bagi fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Piutang Pajak ... XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Pajak ...-LRA XXX Selanjutnya, Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan tersebut ke Kas Daerah. Berdasarkan dokumen penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX Bila Wajib Pajak membayar langsung ke rekening Kas Daerah, maka berdasarkan Nota Kredit dari Bank, fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Piutang Pajak ... XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Pajak ...-LRA XXX 2) Pengakuan pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut. Ketika Bendahara Penerimaan SKPD menerima pembayaran pajak dari wajib pajak atas pajak yang sudah dilakukan perhitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment), fungsi akuntansi SKPD mengakui adanya pendapatan pajak LO dan pendapatan pajak LRA dengan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Pendapatan Pajak ...-LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Pajak ...-LRA XXX Saat Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan ini ke Kas Daerah. Berdasarkan dokumen penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, apabila ditemukan adanya kurang bayar maka akan diterbitkan Surat Keterangan Kurang Bayar. SKPD mengakui adanya penambahan pendapatan LO. Berdasarkan Surat Keterangan tersebut fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Pajak ... XXX XXX Pendapatan Pajak ...-LO XXX Apabila ditemukan adanya lebih bayar, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Lebih Bayar. SKPD mengakui adanya pengurangan pendapatan LO. Berdasarkan Surat Keterangan tersebut fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pendapatan Pajak XXX XXX Utang Kelebihan Pembayaran Pajak XXX 3) Pengakuan pendapatan pajak yang pembayarannya dilakukan di muka oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Ketika Bendahara Penerimaan SKPD menerima pembayaran pajak dari wajib pajak atas pajak yang dibayar untuk periode tertentu, fungsi akuntansi SKPD mengakui adanya Pendapatan Diterima Dimuka dan Pendapatan Pajak LRA dengan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Pajak ...-LRA XXX Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan ke Rekening Kas Umum Daerah dengan menggunakan dokumen penyetoran atau STS (Surat Tanda Setoran), fungsi akuntansi SKPD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX Diakhir tahun atau akhir periode diterbitkan bukti memorial untuk mengakui pendapatan LO, fungsi akuntansi SKPD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka XXX XXX Pendapatan Pajak ...-LO XXX 4) Pengakuan pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan pembayarannya diterima di muka untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Ketika Bendahara Penerimaan SKPD menerima pembayaran pajak dari wajib pajak atas pajak yang dibayar untuk periode tertentu, fungsi akuntansi SKPD mengakui adanya pendapatan diterima dimuka dan pendapatan pajak LRA dengan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit I I I XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Pajak ...-LRA XXX Bendahara Penerimaan akan menyetorkan pendapatan ini ke Rekening Kas Umum Daerah dengan menggunakan dokumen penyetoran atau Surat Tanda Setoran (STS), fungsi akuntansi SKPD mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX Pada akhir periode SKPD melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan adanya pajak kurang bayar, SKPD akan mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar. Berdasarkan surat ketetapan tersebut, dicatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Pengakuan Pendapatan –LO pada saat pemeriksaan XXX XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka XXX XXX Pendapatan Pajak ...-LO XXX Pengakuan Piutang atas Pajak Kurang Bayar XXX XXX XXX Piutang Pajak ... XXX XXX Pendapatan Pajak ...-LO XXX Apabila ditemukan adanya pajak lebih bayar, SKPD akan mengeluarkan surat ketetapan lebih bayar atas pajak. Berdasarkan hal tersebut dicatat pengakuan dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Pengakuan Pendapatan–LO pada saat pemeriksaan XXX XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka XXX XXX Pendapatan Pajak ...-LO XXX Pengakuan Piutang atas Pajak Lebih Bayar XXX XXX XXX Pendapatan Pajak...- LO XXX XXX Utang Kelebihan Pembayaran Pajak XXX
b.Jurnal Standar Untuk Pencatatan Retribusi 1) Jurnal Standar - Earned Ketika diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah, SKPD telah berhak mengakui pendapatan, meskipun belum diterima pembayarannya dari wajib retribusi (earned). Oleh karena itu, fungsi akuntansi SKPD mengakui adanya pendapatan retribusi LO dengan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Retribusi ... XXX XXX Pendapatan XXX Retribusi ...-LO Pada saat wajib retribusi membayar retribusi yang terdapat dalam SKRD tersebut, wajib retribusi akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah membayar retribusi. TBP juga menjadi dasar bagi fungsi akuntansi SKPD untuk mencatat pendapatan retribusi-LRA dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Piutang Retribusi XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit I I I XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Retribusi ...-LRA XXX Bendahara Penerimaan akan menyetorkan pendapatan ke Rekening Kas Umum Daerah dengan menggunakan dokumen penyetoran Surat Tanda Setoran (STS), fungsi akuntansi SKPD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX 2) Jurnal Standar - Realized Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kemudian akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP). TBP juga menjadi dasar bagi fungsi akuntansi SKPD untuk mengakui pendapatan dengan mencatat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Pendapatan Retribusi ...-LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Retribusi ...-LRA XXX Bendahara Penerimaan akan menyetorkan pendapatan ke Rekening Kas Umum Daerah dengan menggunakan dokumen penyetoran Surat Tanda Setoran (STS), fungsi akuntansi SKPD mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX
c.Jurnal Standar Untuk Pencatatan Lain-lain PAD yang Sah. Pada saat Bendahara Penerimaan menerima pendapatan lain-lain yang sah maka fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Pendapatan Lain- lain PAD yang sah –LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Lain- lain PAD yang sah-LRA XXX Pada saat Bendahara Penerimaan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah, maka fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX B. SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN DI SKPKD
1.Pihak-pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi pendapatan pada SKPKD antara lain Bendahara Penerimaan di SKPKD, Fungsi akuntansi di SKPKD, dan PPKD.
a.Fungsi akuntansi di SKPKD Dalam system akuntansi Pendapatan, fungsi akuntansi di SKPKD, memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA berdasarkan bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO dan Neraca; 2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing masing rekening (rincian objek); 3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan keuangan (CaLK).
b.Bendahara Penerimaan di SKPKD 1) Mencatat dan membukukan semua penerimaan pendapatan ke dalam buku kas penerimaan. 2) Membuat Rekap Penerimaan Harian yang bersumber dari Pendapatan. 3) Melakukan penyetoran uang yang diterima ke Rekening Kas Umum Daerah setiap hari.
c.PA SKPKD 1) Menandatangani/mensahkan dokumen surat ketetapan pajak/ retribusi daerah. 2) Menandatangani laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi akuntansi di SKPKD.
2.Dokumen yang Digunakan Dokumen Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Surat Tanda Setoran (STS) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Hasil RUPS/Dokumen yang Dipersamakan Lain-lain PAD yang Sah: ➢ Penjualan Aset yang Dipisahkan Dokumen Kontrak Penjualan /Perjanjian Penjualan/ Dokumen yang Dipersamakan ➢ Jasa Giro/Bunga Deposito Nota Kredit/ sertifikat deposito / Dokumen yang Dipersamakan ➢ Tuntutan Ganti Rugi SK Pembebanan / SKP2K/ SKTJM /Doumen yang Dipersamakan ➢ Pendapatan Lain-lain Surat Tanda Setoran (STS) Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: PMK / Dokumen yang Dipersamakan ➢ Bagi Hasil ➢ DAU Perpres / Dokumen yang Dipersamakan ➢ DAK Fisik dan Non Fisik PMK / Dokumen yang Dipersamakan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya: ➢ Dana Insentif Daerah PMK / Dokumen yang Dipersamakan Pendapatan Transfer Antar Daerah: ➢ Pendapatan Bagi Hasil Pajak Keputusan Bupati/ Dokumen yang Dipersamakan ➢ Bantuan Keuangan Keputusan Bupati / Dokumen yang Dipersamakan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Pendapatan Hibah Keputusan Bupati / Dokumen yang Dipersamakan Dana Darurat Keputusan Bupati/PMK/Dokumen yang Dipersamakan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Dokumen yang Dipersamakan
3.Jurnal Standar Pendapatan LO diakui pada saat:
a.Timbulnya hak atas pendapatan, kriteria ini dikenal juga dengan earned; atau
b.Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi yang sudah diterima pembayarannya secara tunai (realized). Pendapatan LRA menggunakan basis kas sehingga pendapatan LRA diakui pada saat:
a.diterima di Rekening Kas Umum Daerah; atau b. diterima oleh SKPKD; atau
b.diterima entitas lain di luar Pemerintah Daerah atas nama BUD. Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan pendapatan, maka pengakuan pendapatan di SKPD dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa alternatif jurnal standar sebagai berikut:
a.Prosedur Pencatatan PAD 1) PAD melalui Penetapan Ketika PPKD menerbitkan Dokumen Ketetapan yang mengindikasikan adanya hak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atas suatu pendapatan, fungsi akuntansi di SKPKD mencatat jurnal. Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Pendapatan …. XXX XXX Pendapatan Pajak/RK SKPD …. - LO XXX Piutang Pendapatan atas Surat Ketetapan itu akan dibayar oleh Wajib Pajak yang selanjutnya akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah menyetor PAD melalui Penetapan. Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi akuntansi di SKPKD kemudian akan mencatat jurnal. Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Pajak ... XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Perubahan SAL XXX XXX XXX XXX PendapatanPajak/ RK SKPD ....-LRA XXX 2) PAD Tanpa Penetapan Ketika Pihak ketiga melakukan pembayaran PAD Tanpa Penetapan kemudian akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP). Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi akuntansi di SKPKD kemudian akan mencatat jurnal. Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Pendapatan ..- LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan...-LRA XXX 3) PAD dari Hasil Eksekusi Jaminan Pihak ketiga melakukan pembayaran uang jaminan bersamaan dengan pembayaran perizinan, misal perizinan pemasangan iklan, kemudian akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP). Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi akuntansi di SKPKD kemudian akan mencatat jurnal. Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di kas daerah XXX XXX Utang Jaminan ... XXX Pada saat pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya, SKPKD akan mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan. Fungsi akuntansi di SKPKD akan membuat bukti memorial terkait eksekusi jaminan. Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi akuntansi di SKPKD kemudian akan mencatat jurnal. Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Jaminan XXX XXX Pendapatan ...-LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan ...- LRA XXX
b.Prosedur Pencatatan Transfer/Dana Perimbangan Ketika Pemerintah Daerah menerima dana transfer dari Pemerintah Pusat maka berdasarkan bukti transfer tersebut, Fungsi akuntansi di SKPKD mencatat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Pendapatan ... XXX XXX Pendapatan Transfer ...-LO XXX Ketika Pemerintah Daerah telah menerima dana transfer dari Pemerintah Pusat, maka bank selaku pemegang Rekening Kas Umum Daerah akan mengeluarkan Nota Kredit. Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi akuntansi di SKPKD kemudian akan mencatat jurnal. Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Pendapatan ... XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Transfer- LRA XXX Prosedur Pencatatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Contoh: Pendapatan Hibah Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani, Fungsi akuntansi di SKPKD mencatat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Pendapatan Hibah XXX XXX Pendapatan Transfer Hibah LO XXX Selanjutnya, ketika hibah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Fungsi akuntansi di SKPKD kemudian akan mencatat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Pendapatan Hibah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Hibah – LRA XXX
1.Pihak Pihak Terkait Pihak pihak yang terkait dalam sistem akuntansi beban dan belanja antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD (PPK- SKPD/SKPKD) dibantu oleh pelaksana akuntansi selaku fungsi akuntansi SKPD/SKPKD dan Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD.
a.Fungsi akuntansi SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi Beban dan Belanja, fungsi akuntansi SKPD/SKPKD memiliki tugas sebagai berikut: 1) Mencatat transaksi/kejadian beban dan belanja berdasarkan bukti- bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO dan Neraca. 2) Melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian beban dan belanja ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek). 3) Menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b.Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD 1) Mencatat dan membukukan semua pengeluaran beban dan belanja ke dalam buku kas umum SKPD/SKPKD. 2) Membuat SPJ atas beban dan belanja.
2.Dokumen yang Digunakan Klasifikasi beban dalam LO menurut PSAP Nomor 12 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 sebagai berikut: Uraian Dokumen Beban Operasi – LO Beban Pegawai Daftar Gaji/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Barang dan Jasa BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Hibah NPHD/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Penyusutan dan Bukti memorial/dokumen yang dipersamakan Beban Penyisihan Piutang Bukti memorial/dokumen yang dipersamakan Beban Bantuan Sosial (Beban Lain-Lain) SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Lain-Lain SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja dalam LRA menurut PSAP Nomor 02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 sebagai berikut: Uraian Dokumen Belanja Operasi Belanja Pegawai Daftar Gaji/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Barang dan Jasa BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Hibah (Uang, barang dan Jasa)*) NPHD/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Bantuan Sosial (uang dan barang)*) Surat Keputusan Kepala Daerah /SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Modal Belanja Tanah Sertifikat/BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Peralatan dan Mesin BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Gedung dan Bangunan BAST Pekerjaan/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan BAST Pekerjaan/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Aset tetap lainnya BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Aset Lainnya BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan
3.Jurnal Standar
a.Beban dan Belanja Pegawai Beban dan Belanja pegawai yang pembayarannya melalui mekanisme LS dimana pembayaran tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing PNSD. Berdasarkan SP2D LS Gaji dan Tunjangan, maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Gaji Pokok XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Gaji Pokok XXX XXX Perubahan SAL XXX Beban dan Belanja pegawai yang pembayarannya melalui mekanisme UP/GU/TU dimana pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran ke masing masing PNS, maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Operasional Kepala Daerah XXX XXX Kas Bendahara Pengeluaran XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Operasional Kepala Daerah XXX XXX Perubahan SAL XXX
b.Beban dan Belanja Barang dan Jasa Pembelian barang dan jasa yang pembayarannya melalui mekanisme LS menggunakan Pendekatan Beban. Pendekatan Beban akan diakui jika pembelian Barang dan Jasa dimana Barang dan jasa tersebut akan digunakan/dikonsumsi segera. Pembelian Barang dan jasa berupa ATK yang mana ATK tersebut akan langsung digunakan segera pada kegiatan. Serta Pembelian tersebut belum dilakukan Pembayaran dan Barang dan I I I I I jasa yang dibeli telah diterima dengan surat Berita Acara Serah Terima Barang dari Rekanan. Berdasarkan kejadian tersebut maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Persediaan ATK XXX XXX Utang Belanja ATK XXX Kemudian dilakukan pembayaran melalui mekanisme SP2D LS maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja ATK XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja ATK XXX XXX Perubahan SAL XXX Atau kemudian dilakukan pembayaran melalui mekanisme SP2D UP/GU/TU maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja ATK XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja ATK XXX XXX Perubahan SAL XXX Pada akhir periode pengurus barang melakukan Penghitungan fisik (Stock Opname) terhadap barang dan jasa yang dibeli dan belum digunakan dan berdasarkan hasil stock opname maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Persediaan ATK XXX XXX Beban ATK XXX
c.Hibah dan Bantuan Sosial Beban hibah dan bantuan sosial dalam bentuk barang, pengakuannya pada saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)/Surat Perjanjian Bantuan Sosial/dokumen yang dipersamakan atau dapat juga pada saat penyerahan kepada penerima hibah/bantuan sosial. Beban hibah dan bantuan sosial menggunakan dua metode pendekatan yaitu: 1) Pendekatan Beban SKPD/SKPKD melakukan pembelian Barang dan jasa yang akan dihibahkan/diserahkan kepada pihak ketiga, Barang dan jasa tersebut telah diterima dari rekanan dengan Berita Acara Serah Terima dari Rekanan ke SKPD/SKPKD tetapi belum dilakukan pembayaran, kemudian barang tersebut langsung diserahkan ke penerima hibah bersamaan dengan NPHD atau dokumen yang sah ditanda tangani maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Barang … yang akan diserahkan kpd Masyarakat XXX XXX Utang Belanja Barang ... yang akan diserahkan pada pihak ketiga XXX Kemudian PPK SKPD/SKPKD melakukan pembayaran kepada rekanan dengan mekanisme LS, maka pencatatan atas pembayaran tersebut dengan jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja XXX Barang ... yang akan diserahkan pada pihak ketiga XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja barang ... dihibahkan kepada Masyarakat XXX XXX Perubahan SAL XXX Pada akhir periode pengurus barang melakukan Penghitungan fisik (Stock Opname) terhadap barang dan jasa yang dibeli dan belum digunakan, berdasarkan hasil stock opname maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Persediaan Barang… yang akan diserahkan kepada pihak ketiga XXX XXX Beban Barang... yang akan diserahkan kepada pihak ketiga XXX 2) Pendekatan Aset SKPD/SKPKD melakukan pembelian barang dan jasa yang akan dihibahkan/diserahkan kepada pihak ketiga, barang dan jasa tersebut telah diterima dari rekanan dengan Berita Acara Serah Terima dari Rekanan ke SKPD/SKPKD tetapi belum dilakukan pembayaran, NPHD/Surat Perjanjian Bantuan Sosial/Dokumen yang dipersamakan telah ditanda tangani akan tetapi barang tersebut belum diserahkan ke penerima hibah. Berdasarkan kejadian tersebut, maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Persediaan Barang yang akan diberikan kepada Pihak ketiga XXX XXX Utang Belanja Barang ... XXX Kemudian PPK SKPD/SKPKD melakukan pembayaran kepada rekanan dengan mekanisme LS, maka pencatatan atas pembayaran tersebut dengan jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Barang ... XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Hibah kepada kelompok Masyarakat ... XXX XXX Perubahan SAL XXX Kepala SKPD/SKPKD melakukan penyerahan barang kepada penerima hibah/bantuan sosial berdasarkan NPHD/Surat Perjanjian/Dokumen yang dipersamakan dan telah ditandatangani maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Beban Barang yang akan diserahkan kpd Masyarakat XXX XXX XXX XXX Persediaan barang ... yang akan diserahkan kepada Masyarakat XXX
d.Beban Hibah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerbitkan SK tentang nama- nama penerima hibah daerah dan telah menandatangani NPHD/Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan tentang pemberian hibah kepada kelompok masyarakat berdasarkan kejadian tersebut fungsi akuntansi SKPD melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Hibah kepada Masyarakat XXX XXX Utang Belanja Hibah XXX Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan pencairan bantuan hibah dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan penyerahan kepada yang berhak menerima hibah dalam bentuk uang berdasarkan kejadian tersebut fungsi akuntansi di SKPD melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Hibah XXX XXX RK PPKD (LS langsung keluar ke pihak ketiga) XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Hibah kepada Masyarakat XXX XXX Perubahan SAL XXX
e.Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyusutan dan amortisasi adalah alokasi yang sistematis atas nilai aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Beban penyusutan SKPD/SKPKD dengan jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan …. XXX XXX Akumulasi Penyusutan … XXX Beban amortisasi SKPD/SKPKD dengan jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Amortisasi …. XXX XXX Akumulasi Amortisasi… XXX
f.Beban Penyisihan Piutang Beban penyisihan piutang adalah taksiran nilai piutang yang tidak dapat diterima pembayarannya dimasa yang akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Jurnal standar beban penyisihan piutang: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyisihan Piutang ….. XXX XXX Penyisihan Piutang …. XXX B. SISTEM AKUNTANSI BEBAN DAN BELANJA DI SKPKD Selain transaksi yang diatur dalam huruf A, khusus SKPKD berlaku pengaturan sebagai berikut:
1.Pihak-pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi beban dan belanja antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan di SKPKD dibantu oleh pelaksana akuntansi yang melaksanakan fungsi akuntansi dan Bendahara Pengeluaran di SKPKD.
a.Fungsi akuntansi di SKPKD Dalam sistem akuntansi Beban dan Belanja, fungsi akuntansi di SKPKD, memiliki tugas sebagai berikut: 1) Mencatat transaksi/kejadian beban dan belanja berdasarkan bukti- bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO dan Neraca; 2) Melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan 3) Menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan SAL (LP SAL), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b.Bendahara Pengeluaran di SKPKD 1) mencatat dan membukukan semua pengeluaran beban dan belanja kedalam buku kas umum SKPKD; dan 2) membuat SPJ atas beban dan belanja.
2.Dokumen yang digunakan Dokumen berdasarkan klasifikasi beban dalam LO menurut PSAP Nomor 12 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010: Uraian Dokumen Beban Operasi – LO Beban Bunga Nota Debet/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Subsidi Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Hibah Surat Keputusan Kepala Daerah/NPHD/SP2D/Dokumen2 lainnya yang dipersyaratkan Beban Bantuan Sosial Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen2 lainnya yang dipersyaratkan Beban Penyisihan Piutang Beban Transfer Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Dana Otonomi Khusus Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Defisit Non Operasional Bukti Memorial/Dokumen yang dipersamakan Beban Luar Biasa Bukti Memorial/Dokumen yang dipersamakan Dokumen berdasarkan klasifikasi belanja dalam format APBD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020: Uraian Dokumen Belanja Operasi Belanja Bunga Nota Debet/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Subsidi Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Hibah Surat Keputusan Kepala Daerah/ NPHD/SP2D/Dokumen2 lain yang dipersyaratkan Belanja Bantuan Sosial Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/ Dokumen2 lain yang dipersyaratkan Belanja Tidak Terduga Belanja Bantuan Keuangan Surat Keputusan Kepala antar daerah Kabupaten/Kota Daerah/SP2D/Dokumen yang Belanja Bantuan Keuangan Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/ Kabupaten/Kota ke Daerah Dokumen2 lain yang dipersyaratkan Provinsi Belanja Bantuan Keuangan Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/ Daerah Provinsi atau Dokumen2 lain yang dipersyaratkan Kabupaten/Kota kepada Desa Dokumen berdasarkan klasifikasi belanja dalam LRA menurut PSAP Nomor 02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010: Uraian Dokumen Belanja Operasi Bunga Nota Debet/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Subsidi Surat Keputusan Kepala Daerah /SP2D/Dokumen yang dipersamakan Hibah (Uang, barang dan Jasa)*) Surat Keputusan Kepala Daerah NPHD/SP2D/Dokumen2 lain yang dipersyaratkan Bantuan Sosial (Uang dan Barang)*) Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/ Dokumen2 lain yang dipersyaratkan Belanja Tak Terduga Belanja Tak Terduga Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/ Dokumen2 lain yang dipersyaratkan
3.Jurnal Standar
a.Beban Bunga Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menandatangani Perjanjian Utang dengan Pemerintah/pihak ketiga, dimana konsekuensi dari utang tersebut akan timbul adanya kewajiban bunga, berdasarkan kejadian tersebut maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Bunga Utang Pinjaman XXX XXX Utang Bunga kepada Pemerintah/pihak ketiga XXX Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan pembayaran bunga dengan mekanisme SP2D LS, berdasarkan pembayaran SP2D LS fungsi akuntansi di SKPKD melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Bunga kepada Pemerintah/pihak ketiga XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Bunga Utang Pinjaman XXX XXX Perubahan SAL XXX
b.Beban Subsidi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah/Perjanjian/Dokumen yang dipersamakan tentang pemberian subsidi kepada BUMD/entitas lain. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah/Perjanjian/Dokumen yang dipersamakan fungsi akuntansi di SKPKD melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Subsidi kepada BUMD/entitas lainnya XXX XXX Utang Belanja Subsidi BUMD/entitas lainnya XXX Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan pencairan subsidi dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan penyerahan kepada yang berhak menerima subsidi berdasarkan kejadian tersebut fungsi akuntansi melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja subsidi BUMD/entitas lainnya XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Subsidi kepada BUMD/entitas lainnya XXX XXX Perubahan SAL XXX
c.Beban Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengeluarkan Keputusan Bupati tentang penerima bantuan sosial berupa uang serta menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan sosial dengan penerima. Berdasarkan Keputusan Bupati dan surat perjanjian pemberian bantuan sosial, fungsi akuntansi di SKPKD melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Bantuan XXX Sosial kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan XXX Utang Belanja Bantuan Sosial XXX Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan pencairan bantuan sosial dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan pembayaran kepada yang berhak menerima bantuan sosial dalam bentuk uang berdasarkan kejadian tersebut fungsi akuntansi melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Bantuan Sosial XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Sosial kepada Organisasi Kemasyarakatan XXX XXX Perubahan SAL XXX
d.Beban Transfer Bagi hasil Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengeluarkan Keputusan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota. Berdasarkan Keputusan Bupati tentang bagi hasil pajak kabupaten/kota maka fungsi akuntansi melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Transfer Bagi Hasil Pajak XXX XXX Utang Transfer Bagi Hasil Pajak XXX Kemudian Pemeritah Daerah melakukan pencairan dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan pembayaran kepada kabupaten/kota berdasarkan kejadian tersebut maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Transfer Bagi Hasil Pajak XXX XXX RK-PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Transfer Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Daerah XXX XXX Perubahan SAL XXX
e.Beban transfer Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengeluarkan Keputusan Bupati tentang bantuan keuangan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang bantuan keuangan, maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Kabupaten XXX XXX Utang Transfer Bantuan Keuangan XXX Kemudian Pemerintah Daerah melakukan pencairan dana bantuan keuangan dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan pembayaran kepada yang berhak menerima berdasarkan kejadian tersebut maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Transfer Bantuan Keuangan XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Transfer Bantuan Keuangan XXX XXX Perubahan SAL XXX
1.Pihak-pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi transfer masuk dan transfer keluar antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan di SKPKD dibantu oleh pelaksana akuntansi selaku fungsi akuntansi di SKPKD dan Bendahara Pengeluaran di SKPKD.
a.Fungsi Akuntansi SKPKD. Dalam sistem akuntansi transfer, fungsi akuntansi SKPKD memiliki tugas sebagai berikut: 1) Mencatat transaksi/kejadian transfer berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO, dan Neraca; 2) Melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan 3) Menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
b.Bendahara Pengeluaran SKPKD. 1) Mencatat dan membukukan semua transfer ke dalam buku Pengeluaran SKPKD; dan 2) Membuat SPJ pengeluaran.
2.Dokumen yang digunakan Uraian Dokumen Pendapatan Transfer Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan PMK/Perpres/Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Dana Bagi Hasil Pajak PMK/ Keputusan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan Dana Bagi hasil Sumber daya Alam PMK/ Dokumen yang dipersamakan Dana Alokasi Umum PMK/Perpres/Dokumen yang Dipersamakan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik PMK/Perpres/Dokumen yang Dipersamakan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya PMK/Keputusan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan Dana Insentif Daerah PMK/Keputusan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan Transfer Antar Daerah PMK/Keputusan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan Pendapatan Bagi Hasil PMK/Keputusan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan Bantuan Keuangan PMK/Keputusan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Beban Bantuan Keuangan Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Beban Tak Terduga Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah lainnya Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Keuangan Lainnya Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Transfer/Bagi Hasil ke Kab/Kota atau ke Desa Bagi Hasil Retribusi Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Transfer Bantuan Keuangan Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Bantuan Keuangan Ke Pemerintah Lainnya Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Bantuan Keuangan Lainnya Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan
3.Jurnal Standar
a.Transfer Masuk 1) Dana Darurat Jika Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima PMK/Perpres/Surat Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan tentang dana transfer dana darurat maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Transfer/Dana Darurat XXX XXX Pendapatan Transfer/ Dana Darurat LO XXX Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima pencairan dana transfer berupa dana darurat dengan bukti pemindahbukuan/nota kredit dari Bank atas pencairan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah lainnya atas PMK/Perpres/Surat Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Transfer/ Dana Darurat XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Transfer/ Dana Darurat LRA XXX 2) Dana Bagi hasil Pajak dari Pemerintah Jika Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan untuk Dana Bagi Hasil Pajak Pemerintah, maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Bagi Hasil Pajak XXX XXX Pendapatan Bagi Hasil Pajak LO XXX Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima pencairan dana transfer berupa dana bagi hasil pajak dengan bukti pemindahbukuan/nota kredit dari Bank atas pencairan dari Pemerintah sesuai PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan, maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Bagi Hasil Pajak XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Bagi Hasil Pajak LRA XXX 3) Dana Alokasi Umum (DAU) Jika Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan untuk Dana Alokasi Umum (DAU), maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang DAU XXX XXX Pendapatan Dana Alokasi Umum LO XXX Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima pencairan dana transfer berupa dana alokasi umum dengan bukti pemindahbukuan/nota kredit dari Bank atas pencairan dari Pemerintah sesuai PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan, maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Dana Alokasi Umum XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Dana Alokasi Umum LRA XXX 4) Dana Alokasi Khusus (DAK) Jika Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang DAK XXX XXX Pendapatan Dana Alokasi Khusus LO XXX Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima pencairan dana transfer berupa dana alokasi khusus dengan bukti pemindahbukuan/nota kredit dari Bank atas pencairan dari Pemerintah sesuai PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan, maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Dana Alokasi Khusus LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Dana XXX Alokasi Khusus LRA
b.Transfer keluar 1) Beban transfer bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerbitkan Keputusan Bupati/Surat Persetujuan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan tentang beban transfer bagi hasil pajak ke kabupaten/kota. Berdasarkan Keputusan/Persetujuan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah ke Kabupaten/Kota XXX XXX Utang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah ke Kabupaten/Kota XXX Kemudian Pemerintah Daerah melakukan pencairan bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan penyerahan bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota, berdasarkan kejadian tersebut fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah ke Kabupaten/Kota XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah ke Kabupaten/Kota XXX XXX Perubahan SAL XXX 2) Beban transfer bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengeluarkan Keputusan Bupati/Surat persetujuan pemberian bantuan keuangan/dokumen yang dipersamakan tentang bantuan keuangan. Berdasarkan Keputusan Bupati tentang bantuan keuangan, maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Transfer Bantuan Keuangan XXX XXX Utang Transfer Bantuan Keuangan XXX Kemudian Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan pencairan dana bantuan keuangan dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan pembayaran kepada yang berhak menerima, fungsi akuntansi di SKPKD melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Transfer Bantuan Keuangan XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Transfer Bantuan Keuangan XXX XXX Perubahan SAL XXX
1.Fungsi Akuntansi di SKPKD Dalam sistem akuntansi pembiayaan, fungsi akuntansi di SKPKD memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian investasi lainnya berdasarkan bukti- bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum; 2) memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian investasi ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan 3) menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2.BUD Dalam sistem akuntansi pembiayaan, BUD melakukan fungsi administrasi transaksi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, sehingga BUD memiliki tugas menyiapkan dokumen transaksi untuk pencatatan akuntansi oleh Fungsi Akuntansi di SKPKD yang sebelumnya disahkan oleh Kepala di SKPKD. B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi pembiayaan antara lain: 1) Peraturan Daerah terkait transaksi pembiayaan; 2) Naskah Perjanjian Kredit; 3) SP2D LS sebagai dokumen pencairan dari rekening kas umum daerah; 4) Nota Kredit; dan 5) Dokumen lainnya. C. JURNAL STANDAR Pada dasarnya transaksi pembiayaan dilaksanakan oleh SKPKD. Jurnal standar pengakuan penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari transa No. Transaksi PENCATATAN OLEH PPKD Uraian Debet Kredit 1 Saat penerimaan pembiayaan Kas di Kas Daerah xxx Kewajiban Jangka Panjang xxx Perubahan SAL xxx Penerimaan Pembiyaan xxx 2 Saat pembayaran bunga kewajiban Beban Bunga xxx RK PPKD xxx Bunga Utang xxx Perubahan SAL xxx 3 Saat pelunasan kewajiban Kewajiban Jangka Panjang xxx RK PPKD xxx Pengeluaran Pembiayaan xxx Perubahan SAL xxx 4 Saat reklasifikasi Kewajiban Jangka Panjang xxx Bagian Lancar Kewajiban Jk. Panjang xxx
1.Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/SKPKD Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi kas dan setara kas pada SKPD/SKPKD antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD (PPK-SKPD/SKPKD) dibantu oleh pelaksana akuntansi selaku fungsi akuntansi SKPD/SKPKD, Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD, Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
a.Fungsi akuntansi SKPD/SKPKD. Dalam sistem akuntansi kas dan setara kas, memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian kas dan setara kas berdasarkan bukti- bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Penerimaan Kas/Pengeluaran Kas; 2) memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian kas dan setara kas ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan 3) membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b.Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi kas dan setara kas, Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi kas dan setara kas ke Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD.
c.Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi kas dan setara kas, Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi Kas dan Setara Kas ke Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD.
d.Pengguna Anggaran (PA) Dalam sistem akuntansi Kas dan Setara Kas, Pengguna Anggaran memiliki tugas:
a.menandatangani laporan keuangan SKPD/SKPKD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD
b.menandatangani surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran. B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi kas dan setara kas pada SKPD maupun SKPKD mengikuti dokumen terkait penerimaan kas dan pengeluaran kas pada sistem akuntansi akun-akun, Pendapatan-LO, Beban, Aset, Kewajiban, dan Ekuitas. C. JURNAL STANDAR Jurnal standar terkait kas dan setara kas pada SKPD maupun SKPKD mengikuti transaksi penerimaan kas dan pengeluaran kas pada sistem akuntansi akun- akun Pendapatan-LO, Beban, Aset, Kewajiban, dan Ekuitas. Jika kas dan setara kas bertambah, maka akan dicatat disisi “debit” sedangkan jika kas dan setara kas berkurang akan dicatat disisi “kredit”. Jurnal Standar – Kas dan Setara Kas Saat Bertambah Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas dan Setara Kas XXX XXX Pendapatan-LO/- Aset/Kewajiban/- Ekuitas XXX Jurnal Standar – Kas dan Setara Kas Saat Berkurang Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban/Aset/- XXX Kewajiban/Ekuitas XXX Kas dan Setara Kas XXX Pada saat terjadi perubahan kas di Kas daerah karena transaksi BUD dengan SKPD (misal: pada saat Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD setor penerimaan pajak atau retribusi daerah ke kas daerah atau pada saat pencairan SP2D oleh BUD), Fungsi akuntansi SKPKD mencatat jurnal standar sebagai berikut: Jurnal Standar – Kas di Kas Daerah Saat Bertambah Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX RK SKPD XXX Jurnal Standar – Kas di Kas Daerah Saat Berkurang Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK SKPD XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX
1.Pihak-pihak Terkait Pihak pihak yang terkait dalam sistem akuntansi piutang antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD (PPK-SKPD/SKPKD) dibantu oleh pelaksana akuntansi selaku fungsi akuntansi SKPD/SKPKD dan Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD.
a.Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi piutang, fungsi akuntansi SKPD/SKPKD mempunyai tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian piutang berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO, dan Neraca; 2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA ke dalam Buku Besar masing-masing rekening; dan 3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan keuangan.
b.Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD. 1) mencatat dan membukukan semua penerimaan ke dalam buku kas penerimaan SKPD/SKPKD. 2) membuat SPJ atas pendapatan.
2.Dokumen yang digunakan Uraian Dokumen Piutang yang berasal dari pungutan SKPD/SKRD/Dokumen yang dipersamakan
3.Jurnal Standar Pada saat diterbitkan dokumen sebagaimana tersebut di atas oleh SKPD/SKPKD, maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraia n Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang … XXX XXX Pendapatan … LO XXX Jika wajib bayar melakukan pembayaran, maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan.LRA XXX Apabila wajib bayar menyetor langsung ke kas daerah pada bank yang ditunjuk, maka pada saat diterima Nota Kredit dari bank, jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Pendapatan…LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan…LRA XXX Pada saat diterima Nota Kredit dari bank untuk pembayaran yang bersumber dari piutang, maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Piutang … LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan… LRA XXX B. SISTEM AKUNTANSI PIUTANG DI SKPKD
1.Pihak-pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi piutang antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD (PPK-SKPKD) dibantu oleh pelaksana akuntansi SKPKD selaku fungsi akuntansi SKPKD. Dalam sistem akuntansi piutang, fungsi akuntansi SKPKD mempunyai tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian piutang berdasarkan bukti bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO, dan Neraca; 2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA ke dalam Buku Besar masing-masing rekening; dan 3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan SAL (LP SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Dokumen yang digunakan Uraian Dokumen Piutang yang berasal dari perikatan Perjanjian permberian pinjaman/perjanjian sewa/perjanjian kerjasama/perjanjian pernjualan/pernjualan kemitraan/dokumen lain yang dipersamakan Piutang yang berasal dari transfer dari pemerintahan PMK/Perpres/Surat Keputusan Kepala Daerah/dokumen lain yang dipersamakan Piutang yang berasal Dari Tuntutan Ganti Kerugian Daerah SK Pembebanan/SKP2K/ SKTJM/Dokumen yang Dipersamakan
3.Jurnal Standar Telah diterima dokumen berupa PMK/Perpres/Surat Keputusan Kepala Daerah/Surat Perjanjian/Dokumen yang dipersamakan dan belum diterima pembayaran, maka fungsi akuntansi akan melakukan jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang … XXX XXX Pendapatan… LO XXX Setelah diterima Nota Kredit dari bank/bukti tanda terima pembayaran/bukti penerimaan kas/dokumen yang dipersamakan dimana terjadi pemindahbukuan ke kas daerah, Bendahara Penerimaan mencatat sebagai penerimaan kas untuk pelunasan piutang, maka fungsi akuntansi melakukan jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang… XXX
1.Pihak-pihak yang terkait antara lain: Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna. Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna bertugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas pengelolaan persediaan pada Pengguna Barang.
2.Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran bertugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi tunai yang berkaitan dengan persediaan.
3.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bertugas menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran pelaksanaan pengadaan persediaan.
4.Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD dibantu oleh pelaksana akuntansi SKPD/SKPKD selaku fungsi akuntansi SKPD/SKPKD bertugas melakukan proses akuntansi persediaan yang dimulai dari jurnal hingga penyajian laporan keuangan SKPD/SKPKD. B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen-dokumen yang digunakan antara lain:
1.Bukti Belanja Persediaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal pengakuan beban persediaan dan belanja persediaan dengan cara pembayaran UP.
2.Berita Acara Serah Terima Barang Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal atas pengakuan beban persediaan dengan cara pembayaran LS.
3.Berita Acara Pemeriksaan Persediaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal penyesuaian untuk pengakuan beban persediaan setelah dilakukannya stock opname.
4.SP2D LS Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan belanja persediaan dengan cara pembayaran LS. C. JURNAL STANDAR Pencatatan Persediaan dengan Metode Perpetual Pembelian persediaan dapat dilakukan dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) maupun Langsung (LS). Ketika SKPD/SKPKD melakukan pembelian persediaan dengan menggunakan UP, bendahara pengeluaran SKPD/SKPKD menyerahkan bukti belanja persediaan kepada Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD. Bukti transaksi ini menjadi dasar bagi fungsi akuntansi SKPD/SKPKD untuk melakukan pengakuan persediaan. Fungsi akuntansi SKPD/SKPKD mencatat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Persediaan XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Persediaan XXX XXX Perubahan SAL XXX Jika SKPD/SKPKD melakukan pembelian persediaan dengan menggunakan LS, pengakuan persediaan dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang. Berita Acara Serah Terima Barang tersebut menjadi dasar bagi Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD untuk menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Beban Persediaan XXX XXX XXX XXX Utang Belanja Barang dan Jasa XXX Ketika SP2D LS untuk pembayaran persediaan telah terbit, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD akan menghapus utang belanja dengan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Barang dan Jasa XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Persediaan XXX XXX Perubahan SAL XXX Pada akhir periode sebelum menyusun laporan keuangan, Pengurus Barang Pengguna melakukan perhitungan persediaan (stock opname) untuk mengetahui sisa persediaan. Berdasarkan berita acara hasil stock opname, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD menjurnal sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Persediaan … XXX XXX Beban Persediaan .. XXX
1.Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi investasi antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPKD) dibantu oleh pelaksana akuntansi SKPKD selaku fungsi akuntansi SKPKD.
a.Fungsi Akuntansi SKPKD Dalam sistem akuntansi investasi, Fungsi Akuntansi SKPKD mempunyai tugas sebagai berikut: 1) Mencatat transaksi/kejadian investasi berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum; 2) Memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian investasi ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan 3) Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan SAL (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b.Pengguna Anggaran (PA) Dalam sistem akuntansi investasi, Pengguna Anggaran SKPKD memiliki tugas: 1) Menandatangani laporan keuangan SKPKD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh fungsi akuntansi PPKD; dan 2) Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab SKPKD. B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Berikut disajikan dokumen utama terkait dengan sistem akuntansi Investasi pada SKPKD: Uraian Dokumen Investasi Jangka Pendek Investasi dalam Saham Sertifikat Saham/Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamakan Investasi dalam Deposito Sertifikat Deposito/Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamakan Investasi Jangka Pendek Lainnya - Investasi Jangka Panjang Non Permanen Dana Bergulir SP2D-LS (jika tunai)/BAST (jika berupa aset)/Nota Kredit/Dokumen yang Dipersamakan Investasi Jangka Panjang Permanen Penyertaan Modal Perda tentang Penyertaan Modal, Keputusan Bupati tentang Penyertaan Modal, Kepada BUMD SP2D-LS (jika tunai)/BAST (jika berupa aset)/Nota Kredit/Dokumen yang Dipersamakan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Swasta Perda tentang Penyertaan Modal, Keputusan Bupati tentang Penyertaan Modal, SP2D-LS (jika tunai)/BAST (jika berupa aset)/Nota Kredit/Dokumen yang Dipersamakan C. JURNAL STANDAR
1.Perolehan Investasi
a.Perolehan Investasi (Investasi Jangka Pendek) Ketika Pemerintah Daerah melakukan pembentukan/pembelian investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas, fungsi akuntansi SKPKD mencatat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Investasi Jangka Pendek XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX
b.Perolehan Investasi (Investasi Jangka Panjang) Perolehan investasi dicatat ketika penyertaan modal dalam Peraturan Daerah direalisasikan. Pencatatan dilakukan oleh fungsi akuntansi SKPKD berdasarkan SP2D-LS yang menjadi dasar pencairan pengeluaran pembiayaan untuk investasi tersebut. Fungsi akuntansi SKPKD mencatat perolehan investasi jangka panjang dengan jurnal: 1) Investasi Jangka Panjang Non Permanen Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Investasi Jangka Panjang Non Permanen XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pengeluaran Pembiayaan – Dana Bergulir XXX XXX Perubahan SAL XXX 2) Investasi Jangka Panjang Permanen Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Investasi Jangka Panjang Permanen XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pengeluaran Pembiayaan – Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah XXX XXX Perubahan SAL XXX
2.Hasil Investasi
a.Hasil Investasi Jangka Pendek Hasil investasi jangka pendek berupa pendapatan bunga. Pendapatan bunga ini diperoleh pada saat jatuh tempo investasi jangka pendek tersebut. Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Pendapatan Bunga…- LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Bunga…- LRA XXX
b.Hasil Investasi Jangka Panjang 1) Metode Biaya Dalam metode biaya, keuntungan/kerugian perusahaan tidak mempengaruhi investasi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara hanya menerima dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Berdasarkan pengumuman pembagian dividen yang dilakukan oleh perusahaan investee, SKPKD dapat mengetahui jumlah dividen yang akan diterima pada periode berjalan. Selanjutnya fungsi akuntansi SKPKD menjurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaaan Daerah yang Dipisahkan- LO XXX Pada saat perusahaan investee membagikan dividen tunai kepada Pemerintah Daerah, fungsi akuntansi SKPKD mencatat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan- LRA XXX 2) Metode Ekuitas Berdasarkan laporan keuangan perusahaan tempat Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berinvestasi, SKPKD dapat mengetahui jumlah keuntungan perusahaan pada periode berjalan. Dalam metode ekuitas, keuntungan yang diperoleh perusahaan akan mempengaruhi jumlah investasi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Pada saat perusahaan mengumumkan laba, fungsi akuntansi SKPKD mencatat kejadian tersebut dengan melakukan penjurnalan sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Investasi Jangka Panjang... XXX XXX Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaaan Daerah yang Dipisahkan- LO XXX Pada saat perusahaan membagikan dividen, fungsi akuntansi SKPKD akan mencatat penerimaan dividen (tunai) tersebut dengan jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Investasi Jangka Panjang XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Hasil Pengeloaan XXX Kekayaan Daerah yang Dipisahkan- LRA 3) Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan Ketika pendapatan bunga dari investasi jangka panjang non permanen (misalnya pendapatan bunga dari dana bergulir) telah diterima, Fungsi Akuntansi SKPKD mencatat penerimaan bunga dengan jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Pendapatan Bunga Dana Bergulir – LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Bunga Dana Bergulir – LRA XXX
c.Pelepasan Investasi 1) Pelepasan Investasi Jangka Pendek Ketika dilakukan pelepasan investasi jangka pendek, berdasarkan dokumen transaksi yang dimiliki SKPKD, Fungsi Akuntansi SKPKD melakukan pencatatan dengan menjurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Pendapatan .... –LO XXX XXX Investasi Jangka Pendek XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan ...LRA XXX 2) Pelepasan Investasi Jangka Panjang Ketika dilakukan pelepasan investasi jangka panjang, berdasarkan dokumen transaksi yang dimiliki SKPKD, fungsi akuntansi SKPKD melakukan pencatatan dengan menjurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Investasi Jangka Panjang XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Penerimaan Pembiayaan – Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX Berikut akan disajikan jurnal standar untuk mencatat transaksi- transaksi terkait investasi Pemerintah Daerah: No Transaksi Pencatatan SKPKD Uraian Debit Kredit 1 Perolehan Investasi Investasi Jangka Pendek Investasi Jangka Pendek … xxx Kas di Kas Daerah Xxx Investasi Jangka Panjang Investasi Jangka Panjang … xxx Kas di Kas Daerah Xxx Pengeluaran Pembiayaan – Penyertaan Modal/Investasi Pemda xxx Perubahan SAL Xxx 2 Hasil Investasi Investasi Jangka Pendek Kas di Kas Daerah xxx Pendapatan…- LO Xxx Pendapatan…- LRA Xxx Investasi Jangka Panjang Metode Biaya Saat pengumuman hasil Investasi/pen gumuman laba Piutang Lainnya xxx Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan – LO Xxx Saat hasil investasi diterima Kas di Kas Daerah xxx Piutang Lainnya Xxx Perubahan SAL xxx Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan – LRA Xxx Ekuitas Saat Investasi Jangka Panjang .... xxx pengumuman hasil investasi/pen gumuman laba Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan – LO Xxx Saat dividen diterima Kas di Kas Daerah xxx Investasi Jangka Panjang Xxx Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan – LRA Xxx Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan Kas di Kas Daerah xxx Pendapatan LO Xxx Perubahan SAL xxx Pendapatan LRA Xxx 3 Pelepasan Investasi Investasi Jangka Pendek Kas di Kas Daerah xxx Pendapatan…- LO Xxx Investasi Jangka Pendek Xxx Pendapatan…- LRA Xxx Investasi Jangka Panjang Kas di Kas Daerah xxx Investasi Jangka Panjang Xxx Perubahan SAL xxx Penerimaan Pembiayaan – Hasil Penjualan Kekakayaan Daerah yang Dipisahkan Xxx
1.Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi aset tetap antara lain: Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna bertugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas pengelolaan aset tetap SKPD/SKPKD.
2.Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran bertugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi tunai yang berkaitan dengan aset tetap.
3.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bertugas menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran pelaksanaan pengadaan aset tetap.
4.Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD bertugas melakukan proses akuntansi aset tetap yang dimulai dari jurnal hingga penyajian laporan keuangan SKPD/SKPKD. B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen-dokumen yang digunakan antara lain:
1.Bukti Belanja/Pembayaran Aktiva Tetap Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal pengakuan aktiva tetap dan belanja modal dengan cara pembayaran UP.
2.Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal atas pengakuan aktiva tetap dengan cara pembayaran LS.
3.SP2D LS Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan belanja modal dengan cara pembayaran LS.
4.Surat Permohonan Kepala SKPD/SKPKD tentang Penghapusan Aset Tetap Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan reklasifikasi aset tetap menjadi aset lainnya.
5.Keputusan Bupati tentang Penghapusan Aset Tetap Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan penghapusan aset tetap.
6.Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan aset tetap konstruksi dalam pengerjaan. C. JURNAL STANDAR Dalam transaksi pembelian aset tetap yang menggunakan mekanisme LS, aset tetap diakui ketika telah terjadi serah terima barang dari pihak ketiga dengan SKPD terkait dan SKPKD. Berdasarkan bukti transaksi berupa Berita Acara Penerimaan Barang atau Berita Acara Serah Terima, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD mengakui adanya penambahan aset tetap dengan jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap XXX XXX Utang Belanja Modal … XXX Selanjutnya dilaksanakan proses penatausahaan untuk pembayaran perolehan aset tetap tersebut hingga SP2D LS terbit. Berdasarkan SP2D- LS tersebut Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD membuat jurnal sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal … XXX XXX Perubahan SAL XXX Apabila pembelian aset tetap dilakukan dengan mekanisme UP/GU/TU, pengakuannya dilakukan berdasarkan bukti pembayaran (bukti belanjanya). Berdasarkan bukti tersebut, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal … XXX XXX Perubahan SAL XXX Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka digunakan nilai wajar pada saat perolehan. Untuk aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola, biaya perolehannya meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. D. PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Peningkatan nilai aset tetap karena diperluas atau diperbesar atau mengubah struktur atau menambah estetika akan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan aset tetap yang bersangkutan. Kapitalisasi yang ditambahkan pada harga perolehan aset tetap adalah pengeluaran selama satu tahun anggaran. Pengeluaran untuk aset tetap yang tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, tidak menambah harga perolehan aset tetap dan dicatat sebagai biaya pemeliharaan. Sebagai contoh, SKPD ABC melakukan renovasi aset tetapnya sehingga masa manfaat aset tetap tersebut bertambah, misalnya umur ekonomis bertambah dari 10 tahun menjadi 15 tahun. Atas transaksi ini, Fungsi Akuntansi SKPD menjurnal kapitalisasi sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap … XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal … XXX XXX Perubahan SAL XXX E. PELEPASAN ASET TETAP Pelepasan aset tetap dapat terjadi karena proses penghapusan aset tetap yang dapat diikuti dengan proses pemindahtanganan, seperti penjualan, maupun pemusnahan aset tetap. Untuk penghapusan aset tetap dengan pemusnahan, berdasarkan Keputusan Bupati tentang penghapusan aset tetap, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD membuat jurnal: Jurnal Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Akumulasi Penyusutan ... XXX XXX Aset Lainnya XXX XXX Aset Tetap …. XXX Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Ekuitas Mutasi XXX XXX Aset LAinnya XXX Sedangkan untuk penghapusan aset tetap yang diikuti dengan proses penjualan, SKPD/SKPKD harus menyerahkan aset tetap tersebut kepada Pengurus Barang Pengelola, sebab kewenangan untuk menjual aset tetap ada di Pengurus Barang Pengelola. Namun demikian, Fungsi Akuntansi SKPD tetap mencatat penghapusan aset tetap tersebut. Jurnal penghapusan aset tetap untuk aset yang akan diserahkan ke Pengurus Barang Pengelola untuk kemudian dijual, yaitu: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Akumulasi Penyusutan … XXX XXX Aset Lainnya XXX XXX Aset Tetap XXX Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Ekuitas Mutasi XXX XXX Aset Lainnya XXX Setelah menerima pelimpahan aset dari SKPD, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Lainnya XXX XXX Ekuitas Mutasi XXX Pada saat aset tersebut telah dijual oleh Pengurus Barang Pengelola, berdasarkan bukti transaksi penjualan, apabila nilai jual lebih tinggi dari nilai buku, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Aset Lainnya XXX XXX Surplus Penjualan Aset Non Lancar XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Perubahan SAL XXX XXX XXX XXX Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan XXX Atau apabila nilai jual lebih rendah dari nilai buku, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Defisit penjualan Aset Non Lancar XXX XXX Aset LAinnya XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Hasil Penjualan XXXAset Daerah yang Tidak Dipisahkan Berikut adalah jurnal standar untuk pencatatan aset tetap di SKPD: No Transaksi PENCATATAN OLEH SKPD PENCATATAN OLEH SKPD Uraian Debit Kredit Uraian Debit Kredit
1.Perolehan Aset Tetap dengan mekanisme LS Aset Tetap … xxx Tidak Ada Jurnal Utang belanja modal xxx Utang belanja Modal xxx RK SKPD xxx RK PPKD xxx Kas di Kas Daerah xxx Belanja Modal Perubahan SAL
2.Perolehan Aset Tetap dengan Mekanisme UP/GU/TU Aset Tetap xxx Tidak Ada Jurnal Kas di Bendahara Pengeluaran xxx Belanja Modal xxx Perubahan SAL xxx
3.Kapitalisme Pengeluaran setelah Perolehan Aset Tetap xxx Tidak Ada Jurnal Kas di Bendahara Pengeluaran xxx Belanja Modal xxx Perubahan SAL xxx
4.Reklasifikasi Aset Tetap ke Post Aset Lainnya Aset Lainnya xxx Tidak Ada Jurnal Akumulasi Penyusutan xxx Aset Tetap xxx
5.Pelepasan Aset Lainnya dengan Pemusnahan Ekuitas Mutasi xxx Tidak Ada Jurnal Aset Lainnya xxx
6.Penyerahan Aset Lainnya ke PPKD (untuk Ekuitas Mutasi xxx Tidak Ada Jurnal Aset Lainnya xxx dijual/diserahkan)
7.Aset Lainnya yang dihapus (dihentikan Penggunaannya telah terjual) Tidak Ada Jurnal Kas di Kas Daerah xxx Aset Lainnya xxx Suprlus Penjual Aset Non Lancar xxx Perubahan SAL xxx Hasil Penjualan Aset Daerah yang tidak di Pisahkan xxx KAS di KAS Daerah xxx Defisit Penjualan Aset Non Lancar xxx Aset Lainnya xxx Perubahan SAL xxx Hasil Penjualan Aset Daerah yang tidak dipisahkan xxx
1.Pengurus Barang Pengguna Dalam sistem akuntansi penyusutan dan amortisasi, Pengurus Barang Pengguna bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas penyusutan dan amortisasi aset tetap/aset tidak berwujud.
2.Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi penyusutan dan amortisasi, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD bertugas untuk melakukan proses akuntansi penyusutan yang dimulai dari jurnal hingga penyajian laporan keuangan SKPD/SKPKD. B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi penyusutan adalah Bukti Memorial. Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan penyusutan dan amortisasi aset tetap/aset tidak berwujud. C. JURNAL STANDAR Beban penyusutan dan amortisasi dijurnal setiap akhir periode. Setiap penyusutan akan dijurnal sebagai berikut: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan dan Amortisasi …. XXX XXX Akumulasi Penyusutan/Amortisasi XXX Beban penyusutan/beban amortisasi merupakan alokasi penyusutan yang akan dilaporkan dalam Laporan Operasional entitas. Seperti layaknya beban lainnya, beban penyusutan/beban amortisasi merupakan akun nominal yang pada akhir periode harus ditutup sehingga saldonya nol di setiap awal periode. Sedangkan akumulasi penyusutan dan amortisasi akan dilaporkan dalam neraca. Akumulasi penyusutan dan amortisasi merupakan akun riil sehingga angkanya tidak akan pernah ditutup di akhir tahun. Akumulasi penyusutan dan amortisasi merupakan total dari penyusutan suatu aset tetap/aset tidak berwujud yang telah dibebankan. Akumulasi penyusutan dan amortisasi menjadi pengurang aset tetap/aset tidak berwujud dalam neraca dimana harga perolehan aset tetap/aset tidak berwujud yang telah dikurangi dengan akumulasi penyusutannya dan amortisasinya menjadi nilai buku (book value) aset tetap/aset tidak berwujudnya tersebut.
1.Definisi.
a.Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemerintah daerah sebagai pemberi konsesi dan mitra dimana: 1) Mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu; dan 2) Mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa.
b.Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa melalui skema: 1) Pembayaran kepada mitra atau skema kewajiban keuangan (financial liability model); 2) Pemberian hak usaha kepada mitra (grant of a right to the operator model); dan 3) Kombinasi dari skema pembayaran kepada mitra atau skema kewajiban keuangan (financial liability model) dan pemberian hak usaha kepada mitra (grant of a right to the operator model).
2.Klasifikasi. Klasifikasi aset konsesi jasa adalah sebagai berikut: Kelompok Jenis Kewenangan Aset Konsesi Jasa Aset Konsesi Jasa - Tanah SKPKD Aset Konsesi Jasa - Peralatan dan Mesin SKPKD Aset Konsesi Jasa - Gedung dan Bangunan SKPKD Aset Konsesi Jasa - Jalan, Jaringan, dan Irigasi SKPKD Aset Konsesi Jasa - Aset Tetap Lainnya SKPKD B. PIHAK-PIHAK TERKAIT. Pihak-pihak yang terkait dengan sistem akuntansi konsesi jasa antara lain Fungsi Akuntansi SKPKD, PPKD, dan BUD/Kuasa BUD.
1.Fungsi Akuntansi SKPKD. Dalam sistem akuntansi konsesi jasa, fungsi akuntansi pada PPKD memiliki tugas sebagai berikut:
a.mencatat transaksi/kejadian investasi lainnya berdasarkan bukti- bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum;
b.memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian investasi ke dalam Buku Besar masing-masing akun (rincian obyek); dan
c.menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2.PPKD. Dalam sistem akuntansi konsesi jasa, PPKD memiliki tugas menyiapkan laporan keuangan Pemerintah Daerah sebelum diserahkan kepada BPK.
3.BUD/Kuasa BUD. Dalam sistem akuntansi konsesi jasa, BUD/Kuasa BUD melakukan fungsi administrasi transaksi atas konsesi jasa, sehingga BUD/Kuasa BUD memiliki tugas menyiapkan dokumen transaksi untuk pencatatan akuntansi oleh Fungsi Akuntansi PPKD yang sebelumnya disahkan oleh PPKD. C. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN. Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi konsesi jasa antara lain:
1.Peraturan daerah terkait transaksi konsesi jasa; dan/atau
2.Naskah perjanjian; dan/atau
3.SP2D LS; dan/atau
4.Nota debit; dan/atau
5.BAST; dan/atau
6.Bukti memorial; dan/atau
7.Dokumen lain yang dipersamakan. D. JURNAL STANDAR.
1.Skema Pemerintah Daerah Melakukan Serangkaian Pembayaran Kepada Mitra (Financial Liability Model).
a.Perolehan Aset Konsesi Jasa Perolehan aset konsesi jasa dilakukan pada saat mitra membangun dan menyerahkan aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan dokumen BAST. Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal pengakuan perolehan aset dan kewajiban keuangan konsesi jasa sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa - .... XXX XXX Utang Belanja Modal - ... XXX .. Pada saat pemerintah daerah menetapkan reklasifikasi aset tetap menjadi aset konsesi jasa dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang hal tersebut. Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa - .... XXX XXX Aset Tetap - .... XXX Pengakuan Biaya dari Perjanjian Konsesi Jasa Pada saat pembayaran utang belanja modal pembelian/pembangunan aset jasa konsesi. Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal .... XXX XXX Beban Biaya Layanan .... XXX XXX Beban Biaya Keuangan .... XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal ..... XXX XXX Belanja Biaya Layanan ..... XXX XXX Belanja Biaya Keuangan ..... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX
b.Penyusutan Aset Konsesi Jasa Pada akhir periode pelaporan, pemerintah daerah membuat bukti memorial penyusutan aset konsesi jasa. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa ..... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa ..... XXX
c.Penghentian Pengakuan Aset Konsesi jasa Pada akhir masa perjanjian konsesi jasa, mitra menyerahkan kembali aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan disertai BAST. Berdasarkan BAST tersebut, fungsi akuntansi SKPKD untuk melakukan reklasifikasi ke aset konsesi jasa ke aset tetap dengan membuat jurnal sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap - ..... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Konsesi Jasa…. XXX XXX Aset Konsesi Jasa …. XXX
2.Pemerintah Daerah Memberikan Hak Usaha kepada Mitra untuk Memungut Pendapatan (Grant of a Right to the Operator Model)
a.Perolehan Aset Konsesi Jasa Perolehan aset konsesi jasa dilakukan pada saat mitra membangun dan menyerahkan aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan dokumen BAST. Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal pengakuan perolehan aset dan kewajiban keuangan konsesi jasa sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa - .... XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka XXX Pada saat pemerintah daerah menetapkan reklasifikasi aset tetap menjadi aset konsesi jasa dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang hal tersebut. Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa.... XXX XXX Aset Tetap - .... XXX
b.Pengakuan Pendapatan dari Perjanjian Konsesi Jasa Pada setiap periode, pemerintah daerah mengakui pendapatan LO seiring berjalannya perjanjian konsesi jasa dengan menerbitkan bukti memorial. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka..... XXX XXX Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan ..... - LO XXX
c.Penyusutan Aset Konsesi Jasa Pada akhir periode pelaporan, pemerintah daerah membuat bukti memorial penyusutan aset konsesi jasa. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa ..... XXX XXX Akumulasi Penyusutan XXX Aset Konsesi Jasa .....
d.Penghentian Pengakuan Aset Konsesi jasa Pada akhir masa perjanjian konsesi jasa, mitra menyerahkan kembali aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan disertai BAST. Berdasarkan BAST tersebut, fungsi akuntansi PPKD untuk melakukan reklasifikasi ke aset konsesi jasa ke aset tetap dengan membuat jurnal sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap - ..... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Konsesi Jasa…. XXX XXX Aset Konsesi Jasa …. XXX
3.Kombinasi Skema Pemerintah Daerah Melakukan Serangkaian Pembayaran dan juga Memberikan Hak Usaha Kepada Mitra untuk Memungut Pendapatan
a.Perolehan Aset Konsesi Jasa Perolehan aset konsesi jasa dilakukan pada saat mitra membangun dan menyerahkan aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan dokumen BAST. Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal pengakuan perolehan aset dan kewajiban keuangan konsesi jasa sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa - .... XXX XXX Utang Belanja Modal - ..... XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka .... XXX Pada saat pemerintah daerah menetapkan reklasifikasi aset tetap menjadi aset konsesi jasa dengan menerbitkan Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa.... XXX XXX Aset Tetap - .... XXX
b.Pengakuan Biaya dari Perjanjian Konsesi Jasa Pada saat pembayaran utang belanja modal pembelian/pembangunan aset jasa konsesi. Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal .... XXX XXX Beban Biaya Layanan .... XXX XXX Beban Biaya Keuangan .... XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal ..... XXX XXX Belanja Biaya Layanan ..... XXX XXX Belanja Biaya Keuangan ..... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX
c.Pengakuan Pendapatan dari Perjanjian Konsesi Jasa Pada setiap periode, pemerintah daerah mengakui pendapatan LO seiring berjalannya perjanjian konsesi jasa dengan menerbitkan bukti memorial. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka..... XXX XXX Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan ..... - LO XXX
d.Penyusutan Aset Konsesi Jasa Pada akhir periode pelaporan, pemerintah daerah membuat bukti memorial penyusutan aset konsesi jasa. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa ..... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa ..... XXX
e.Penghentian Pengakuan Aset Konsesi jasa Pada akhir masa perjanjian konsesi jasa, mitra menyerahkan kembali aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan disertai BAST. Berdasarkan BAST tersebut, fungsi akuntansi PPKD untuk melakukan reklasifikasi ke aset konsesi jasa ke aset tetap dengan membuat jurnal sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap - ..... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Konsesi Jasa…. XXX XXX Aset Konsesi Jasa …. XXX
4.Perlakuan Retrospektif pada Kombinasi Skema Pemberi Konsesi Melakukan Serangkaian Pembayaran dan juga Memberikan Hak Usaha Kepada Mitra untuk Memungut Pendapatan
a.Pengakuan dan koreksi atas jasa konsesi sampai dengan periode pemberlakuan kebijakan akuntansi 1) Perolehan Aset Konsesi Jasa Pemerintah daerah telah melaksanakan perjanjian konsesi jasa I I I dengan mitra namun belum diakui sebagai aset dan kewajiban pada tahun ke-n. Berdasarkan pada Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberlakuan Kebijakan Akuntansi Konsesi Jasa dan dokumen perjanjian konsesi jasa, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal pengakuan perolehan aset dan kewajiban keuangan konsesi jasa sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa - .... XXX XXX Utang Belanja Modal - ... .. XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka XXX Pada saat pemerintah daerah menetapkan reklasifikasi aset tetap menjadi aset konsesi jasa dengan menerbitkan Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa.... XXX XXX Aset Tetap - .... XXX 2) Koreksi atas Pengakuan Penyusutan Aset Konsesi Jasa (Periode Sebelum Pemberlakuan Kebijakan Akuntansi) Pada saat aset pemerintah daerah memberlakukan kebijakan akuntansi tentang konsesi jasa, pemerintah daerah melakukan pengakuan penyusutan aset konsesi jasa dengan menerbitkan bukti memorial. Berdasarkan dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Koreksi Ekuitas XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa - ....... *) XXX *) sebesar nilai akumulasi penyusutan sejak tanggal digunakannya Aset Konsesi Jasa sesuai dengan perjanjian sampai dengan periode pemberlakuan kebijakan akuntansi 3) Koreksi atas Pengakuan Kewajiban Keuangan dan Pendapatan Diterima Dimuka Konsesi Jasa (Periode Sebelum Pemberlakuan Kebijakan Akuntansi) Pada saat aset pemerintah daerah memberlakukan kebijakan akuntansi tentang konsesi jasa, pemerintah daerah melakukan pengakuan kewajiban keuangan dan pendapatan diterima dimuka atas perjanjian konsesi jasa dengan menerbitkan bukti memorial. Berdasarkan dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal ...... XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka .... XXX XXX Koreksi Ekuitas XXX *) sebesar nilai kewajiban keuangan dan pendapatan diterima dimuka sejak tanggal perjanjian sampai dengan periode pemberlakuan kebijakan akuntansi
b.Pencatatan jurnal atas transaksi jasa konsesi setelah periode pemberlakuan kebijakan akuntansi 1) Pengakuan Biaya dari Perjanjian Konsesi Jasa Pada saat pembayaran utang belanja modal pembelian/pembangunan aset jasa konsesi. Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal .... XXX XXX Beban Biaya Layanan .... XXX XXX Beban Biaya Keuangan .... XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal ..... XXX XXX Belanja Biaya Layanan ..... XXX XXX Belanja Biaya Keuangan ..... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX 2) Pengakuan Pendapatan dari Perjanjian Konsesi Jasa Pada setiap periode, pemerintah daerah mengakui pendapatan LO seiring berjalannya perjanjian konsesi jasa dengan menerbitkan bukti memorial. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka..... XXX XXX Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan ..... - LO XXX 3) Penyusutan Aset Konsesi Jasa Pada akhir periode pelaporan, pemerintah daerah membuat bukti memorial penyusutan aset konsesi jasa. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa ..... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa ..... XXX 4) Penghentian Pengakuan Aset Konsesi Jasa Pada akhir masa perjanjian konsesi jasa, mitra menyerahkan kembali aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan disertai BAST. Berdasarkan BAST tersebut, fungsi akuntansi PPKD untuk melakukan reklasifikasi dari aset konsesi jasa ke aset tetap dengan membuat jurnal sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap - ..... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa…. XXX XXX Aset Konsesi Jasa …. XXX
1.Definisi. Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk:
i.digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau: ii. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2.Klasifikasi. Klasifikasi properti investasi adalah sebagai berikut: Kelompok Jenis Kewenangan Properti Investasi Aset Tetap Properti Investasi - Tanah SKPKD/SKPD Properti Investasi - Peralatan dan Mesin SKPKD/SKPD Properti Investasi - Gedung dan Bangunan SKPKD/SKPD Properti Investasi - Jalan, Jaringan, dan Irigasi SKPKD/SKPD Properti Investasi - Aset Tetap Lainnya SKPKD/SKPD Properti Investasi Aset Tidak Berwujud Lisensi dan Franchise SKPKD/SKPD Hak Cipta SKPKD/SKPD Hak Paten SKPKD/SKPD Software SKPKD/SKPD B. PIHAK-PIHAK TERKAIT. Pihak-pihak yang terkait dengan sistem akuntansi properti investasi antara lain Fungsi Akuntansi SKPKD, SKPKD, dan BUD/Kuasa BUD.
1.Fungsi Akuntansi SKPKD. Dalam sistem akuntansi properti investasi, fungsi akuntansi pada SKPKD memiliki tugas sebagai berikut:
a.Mencatat transaksi/kejadian investasi lainnya berdasarkan buktibukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum;
b.Memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian investasi ke dalam Buku Besar masing-masing akun (rincian obyek); dan
c.Menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2.PPKD. Dalam Sistem Akuntansi Properti Investasi, PPKD memiliki tugas menyiapkan laporan keuangan Pemerintah Daerah sebelum diserahkan kepada BPK.
3.BUD/Kuasa BUD. Dalam Sistem Akuntansi Properti Investasi, BUD/Kuasa BUD melakukan fungsi administrasi transaksi penerimaan atas properti investasi, sehingga BUD/Kuasa BUD memiliki tugas menyiapkan dokumen transaksi untuk pencatatan akuntansi oleh Fungsi Akuntansi SKPKD yang sebelumnya disahkan oleh SKPKD. C. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN. Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi properti investasi antara lain:
1.Peraturan daerah terkait transaksi properti investasi; dan/atau
2.Naskah perjanjian; dan/atau
3.SP2D LS; dan/atau
4.BAST; dan/atau
5.Nota kredit; dan/atau
6.Bukti memorial; dan/atau
7.Dokumen lain yang dipersamakan. D. JURNAL STANDAR.
1.Perolehan Awal Properti Investasi Pada saat pemerintah daerah memperoleh properti investasi baik melalui pembelian, transaksi non pertukaran (reklasifikasi), pemerintah daerah menerima dokumen transaksi perolehan properti investasi seperti BAST atau kontrak perjanjian atau bukti memorial atau dokumen lain yang dipersamakan. Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal:
a.Properti investasi diperoleh melalui pembelian Pada saat pemerintah daerah menerima aset properti investasi melalui pembelian Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Properti Investasi ....... XXX XXX Utang Belanja Modal ..... XXX Pada saat pelunasan utang belanja modal pengadaan properti investasi Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal ..... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX
b.Properti investasi diperoleh melalui transaksi non pertukaran (hibah) Pada saat pemerintah daerah menerima hibah berupa properti investasi dengan BAST hibah, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Properti Investasi....... XXX XXX Pendapatan Hibah dari .... LO XXX *) dicatat sebesar nilai pasar aset properti investasi atau nilai yang tercantum dalam BAST hibah
c.Properti investasi diperoleh melalui alih guna aset tetap atau aset tidak berwujud Pada saat pemerintah daerah menetapkan alih guna aset tetap atau aset tidak berwujud properti investasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang hal tersebut. Sebelum dilakukan pengakuan dan pencatatan, terlebih dahulu dilakukan penilaian kembali (appraisal) sebagai dasar penentuan nilai wajar aset properti investasi. Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal: Alih guna Aset Tetap/Aset Tidak Berwujud menjadi Properti Investasi Jurnal LO dan Neraca Apabila nilai wajar properti investasi sama dengan nilai buku aset tetap/aset tidak berwujud Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Properti Investasi ....... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap .... / Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud .... XXX XXX Aset Tetap .... / Aset Tidak Berwujud .... XXX Apabila nilai wajar properti investasi lebih tinggi dari nilai buku properti investasi Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Properti Investasi ....... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap .... / Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud .... XXX XXX Surplus Penjualan/ Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO XXX XXX Aset Tetap .... / Aset Tidak Berwujud .... XXX Apabila nilai wajar properti investasi lebih rendah dari nilai buku properti investasi Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Properti Investasi .... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap .... / Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud .... XXX XXX Defisit Penjualan/ Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO XXX XXX Aset Tetap .... / Aset Tidak Berwujud .... XXX
2.Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Pada saat pemerintah daerah melakukan pengeluaran atas properti investasi setelah perolehan dan pengakuan awal, pemerintah daerah perlu mengidentifikasi apakah pengeluaran tersebut memenuhi kriteria untuk dapat dikapitalisasi ke properti investasi (melebihi batas minimum kapitalisasi atau menambah kapasitas produksi atau menambah masa manfaat). Apabila pengeluaran yang terjadi memenuhi kriteria tersebut, pengeluaran diakui sebagai penambah properti investasi. Jika sebaliknya, diakui sebagai beban pemeliharaan/operasi untuk properti investasi. Pada saat pengeluaran, pemerintah daerah menerbitkan SP2D LS atau SP2D GU/TU dan atas dasar dokumen tersebut fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal: Apabila pengeluaran memenuhi kriteria kapitalisasi Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Properti Investasi XXX XXX Kas di Kas Daerah/Kas di Bendahara Pengeluaran*) XXX *) Jika SP2D LS menggunakan akun Kas di Kas Daerah; Jika SP2D GU/TU menggunakan akun Kas di Bendahara Pengeluaran Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal ..... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX Apabila pengeluaran tidak memenuhi kriteria kapitalisasi Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Pemeliharaan .... XXX XXX Kas di Kas Daerah/Kas di Bendahara Pengeluaran*) XXX *) Jika SP2D LS menggunakan akun Kas di Kas Daerah; Jika SP2D GU/TU menggunakan akun Kas di Bendahara Pengeluaran Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Pemeliharaan ..... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX
3.Pengakuan Hasil Properti Investasi Apabila mekanisme pembayaran hasil properti investasi dilakukan tiap periode Pada saat pemerintah daerah membuat perjanjian pemanfaatan aset properti investasi, pemerintah daerah berhak mengakui piutang pendapatan hasil properti investasi. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal: Pengakuan Piutang Pendapatan Hasil Properti Investasi Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan XXX XXX Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan - LO XXX Pada saat pemerintah daerah menerima pembayaran hasil properti investasi, pemerintah daerah menerima nota kredit dari bank. Berdasarkan dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal: Penerimaan Pendapatan Hasil Properti Investasi Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX XXX Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan XXX
4.Penyusutan Aset Properti Investasi Pada akhir periode pelaporan, pemerintah daerah membuat bukti memorial penyusutan aset properti investasi. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Properti Investasi ..... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Properti Investasi ..... XXX
5.Revaluasi Aset Properti Investasi Revaluasi aset properti investasi dapat dilakukan oleh pemerintah daerah ketika terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur revaluasi aset dan berlaku secara nasional. Pada saat pemerintah daerah melakukan revaluasi aset properti investasi, selisih antara nilai hasil revaluasi dan nilai buku aset properti invesatsi diakui dan dicatatat sebagai Koreksi Ekuitas - Selisih Revaluasi Aset. Penyusutan atas aset properti investasi didasarkan pada nilai properti investasi hasil revaluasi dengan menggunakan sisa masa manfaat aset properti investasi yang bersangkutan. Apabila terdapat perubahan umur ekonomis aset properti investasi setelah proses revaluasi, maka penentuan nilai penyusutan setelah proses revaluasi menggunakan sisa umur ekonomis yang baru (umur ekonomis hasil revaluasi dikurangi umur ekonomis yang telah berlalu). Nilai Hasil Revaluasi sama dengan Nilai Tercatat atas Properti Investasi Sebagai contoh, pada tahun 2021 pemerintah daerah melakukan revaluasi gedung dan bangunan yang selama ini telah disewakan kepada pihak ketiga. Aset gedung dan bangunan tersebut diperoleh pada tahun 2015 sebesar Rp.10.000 dengan masa manfaat 20 tahun dan telah disusutkan selama 6 tahun dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp.3.000. Hasil penilaian kembali gedung dan bangunan tersebut sebesar Rp.10.000, sehingga tidak terdapat perubahan nilai dari nilai tercatat. Jurnal LO dan Neraca Tidak ada jurnal untuk pengakuan hasil revaluasi aset properti investasi Jurnal Penyusutan tahun 2021 Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Properti Investasi ..... 500 XXX Akumulasi Penyusutan Aset Properti Investasi ..... 500 Nilai Hasil Revaluasi Lebih Tinggi dari Nilai Teracatat atas Properti Investasi Sebagai contoh, pada tahun 2021 pemerintah daerah melakukan revaluasi gedung dan bangunan yang selama ini telah disewakan kepada pihak ketiga. Aset gedung dan bangunan tersebut diperoleh pada tahun 2015 sebesar Rp.10.000 dengan masa manfaat 20 tahun dan telah disusutkan selama 6 tahun dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp.3.000. Hasil penilaian kembali gedung dan bangunan tersebut sebesar Rp.14.000, sehingga terdapat kenaikan nilai sebesar Rp4.000 dari nilai tercatat sebesar Rp.10.000. Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Akun XXX XXX XXX Properti Investasi ..... 4.000 XXX Koreksi Ekuitas - Selisih Revaluasi Aset Tetap 4.000 Jurnal Penyusutan tahun 2021 Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Properti Investasi ..... 1.000 XXX Akumulasi Penyusutan Aset Properti Investasi ..... 1.000 Perhitungan penyusutan tahun berjalan: Nilai tercatat (baru) setelah revaluasi = Rp.14.000 Sisa masa manfaat: 20 tahun - 6 tahun = 14 tahun Penyusutan: Rp.14.000 : 14 = Rp.1.000 Nilai Hasil Revaluasi Lebih Rendah dari Nilai Teracatat atas Properti Investasi Sebagai contoh, pada tahun 2021 pemerintah daerah melakukan revaluasi gedung dan bangunan yang selama ini telah disewakan kepada pihak ketiga. Aset gedung dan bangunan tersebut diperoleh pada tahun 2015 sebesar Rp.10.000 dengan masa manfaat 20 tahun dan telah disusutkan selama 6 tahun dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp.3.000. Hasil penilaian kembali gedung dan bangunan tersebut sebesar Rp.5.600, sehingga terdapat penurunan nilai sebesar Rp.4.400 dari nilai tercatat sebesar Rp.l0.000. Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Koreksi Ekuitas - Selisih Revaluasi Aset Tetap 4.400 XXX Properti Investasi ..... 4.400 Jurnal Penyusutan tahun 2021 Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Properti Investasi ..... 400 XXX Akumulasi Penyusutan Aset Properti Investasi ..... 400 Perhitungan penyusutan tahun berjalan: Nilai tercatat (baru) setelah revaluasi = Rp.5.600 Sisa masa manfaat: 20 tahun - 6 tahun = 14 tahun Penyusutan: Rp.7.000 : 14 = Rp.400
6.Pelepasan Properti Investasi Pelepasan properti investasi dapat terjadi karena proses penghapusan properti investasi setelah dilakukan proses pemindahtanganan, seperti pemusnahan, penjualan, tukar-menukar, hibah, maupun penyertaan modal. Penghapusan properti investasi dapat dilakukan dengan berdasarkan SK Walikota atau Sekretaris Daerah tentang penghapusan properti investasi.
a.Jika Properti Investasi Dihapuskan Berdasarkan SK Bupati atau Sekretaris Daerah, PA/KPA atau pejabat yang diberi kewenangan mengotorisasi bukti memorial untuk penghapusan aset. Berdasarkan bukti memorial tersebut fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal penghapusan aset tetap sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar ...... -LO XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi .... XXX XXX Properti Investasi .... XXX
b.Jika Properti Investasi Dijual Pada saat properti investasi dijual oleh SKPKD, berdasarkan bukti penjualan, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal: Apabila kas hasil penjualan lebih besar dari pada nilai properti investasi yang dijual Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi .... XXX XXX Properti Investasi .... XXX XXX Surplus Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO* XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX XXX Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan XXX Apabila kas hasil penjualan lebih kecil dari pada nilai properti investasi yang dijual Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Defisit Penjualan BMD yang Tidak DipisahkanLO XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi .... XXX XXX Properti Investasi .... XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX XXX Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan XXX
c.Jika Properti Investasi Ditukar Pada saat telah terjadi tukar-menukar properti investasi oleh SKPKD, berdasarkan bukti transaksi tukar-menukar, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal:
a.Apabila terjadi keuntungan dan menerima tambahan kas Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap (baru)** XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi .... XXX XXX Properti Investasi .... XXX XXX Surplus Penjualan/Pertukaran/ Pelepasan Aset Non Lancar-LO* XXX * Perbandingan antara nilai properti investasi dengan harga pasar ** Harga pasar aset lama dikurangi kas Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX XXX Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan XXX
b.Apabila terjadi keuntungan dan mengeluarkan kas Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap (baru)** XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi .... XXX XXX Properti Investasi .... XXX XXX Utang Belanja Modal ..... XXX XXX Surplus Penjualan/Pertukaran/ Pelepasan Aset Non Lancar-LO * XXX * Perbandingan antara nilai properti invastasi dengan harga pasar ** Harga pasar aset lama ditambah kas Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal ..... XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal .... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX
c.Apabila terjadi kerugian dan menerima kas Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap (baru)** XXX XXX Defisit Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO * XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi .... XXX XXX Properti Investasi .... XXX * Perbandingan antara nilai properti invastasi dengan harga pasar ** Harga pasar aset lama ditambah kas Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX XXX Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan XXX
d.Apabila terjadi kerugian dan mengeluarkan kas. Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap (baru)** XXX XXX Defisit Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO * XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi .... XXX XXX Utang Belanja Modal .... XXX XXX Properti Investasi .... XXX * Perbandingan antara nilai properti invastasi dengan harga pasar ** Harga pasar aset lama ditambah kas Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal ..... XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal .... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX
d.Jika Properti Investasi Dihibahkan Pada saat penghapusan aset properti investasi yang diikuti dengan proses hibah, pemerintah daerah membuat Surat Keputusan hibah dan BAST hibah. Berdasarkan Surat Keputusan dan BAST hibah, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Hibah XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi .... XXX XXX Properti Investasi .... XXX
e.Jika Properti Investasi Disertakan pada Modal BUMN/BUMD Pada saat telah terjadi proses penyertaan modal properti investasi oleh SKPKD, berdasarkan bukti transaksi penyertaan modal, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Investasi Jangka Panjang - Penyertaan Modal pada BUMD/BUMN XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi .... XXX XXX Properti Investasi .... XXX
1.Fungsi Akuntansi di SKPKD Dalam sistem akuntansi dana cadangan, Fungsi Akuntansi di SKPKD memiliki tugas sebagai berikut:
a.Mencatat transaksi/ kejadian dana Cadangan berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum;
b.Memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian Dana Cadangan ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan
c.Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2.Pengguna Anggaran SKPKD Dalam sistem akuntansi dana cadangan, Pengguna Anggaran SKPKD memiliki tugas:
a.menandatangani laporan keuangan SKPKD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh fungsi akuntansi di PPKD; dan
b.menandatangani surat pernyataan tanggung jawab SKPKD. B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi dana cadangan antara lainnya:
1.Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan;
2.SP2D-LS sebagai dokumen pencairan/transfer pemindahan dari rekening kas umum daerah ke rekening dana cadangan;
3.Dokumen perintah pencairan dari dana cadangan ke rekening kas umum daerah;
4.Nota kredit, dokumen hasil pengelolaan dana cadangan; dan
5.Dokumen lainnya. C. JURNAL STANDAR
1.Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan Dana Cadangan diakui Ketika SKPD telah menerbitkan SP2D-LS terkait pembentukan dana Cadangan Jurnal Standar - Pembentukan Dana Cadangan Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kod e Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Dana Cadangan – ... XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pengeluaran Pembiayaan - Pembentukan Dana Cadangan ... XXX XXX Perubahan SAL XXX
2.Hasil Pengelolaan Dana Cadangan Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan misalnya berupa jasa giro/bunga diperlakukan sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan. Hasil pengelolaan tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah- Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan. Rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan dalam daftar dana cadangan pada lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Jurnal Standar – Hasil Pengelolaan Dana Cadangan Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Dana Cadangan XXX XXX Lain-lain PAD yang Sah –Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan – LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Lain-lain PAD yang Sah –Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan - LRA XXX
3.Pencairan Dana Cadangan Apabila dana cadangan telah memenuhi pagu anggaran untuk kegiatan yang dituju, maka BUD akan membuat surat perintah pemindahbukuan dari Rekening Dana Cadangan ke rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan Dana Cadangan. Jurnal Standar – Pencairan Dana Cadangan Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Lain-lain PAD yang Dana Cadangan XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Penerimaan Pembiayaan – Pencairan Dana Cadangan XXX
1.Pihak-Pihak Terkait SKPD/SKPKD Pihak-pihak yang terkait dalam system akuntansi Aset Lainnya pada SKPD/SKPKD antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan di SKPD/SKPKD (PPK-SKPD/SKPKD) dibantu oleh pelaksana akuntansi di SKPD/SKPKD selaku fungsi akuntansi di SKPD/SKPKD Fungsi Akuntansi di SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi aset lainnya, Fungsi Akuntansi di SKPD/SKPKD memiliki tugas sebagai berikut:
a.Mencatat transaksi/kejadian aset lainnya berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum;
b.Memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian aset lainnya ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan
c.Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2.Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi aset lainnya, Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi aset lainnya ke Fungsi Akuntansi SKPD.
3.Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi aset lainnya, Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi aset lainnya ke Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD.
4.Pengguna Anggaran (PA) Dalam sistem akuntansi aset lainnya, PA memiliki tugas:
a.menandatangani laporan keuangan SKPD/SKPKD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh Fungsi Akuntansi PPKD; dan
b.menandatangani surat pernyataan tanggung jawab PA. B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen pada SKPD/SKPKD Berikut disajikan dokumen terkait dengan sistem akuntansi aset lainnya pada SKPD/SKPKD: Uraian Dokumen Tagihan Tagihan Penjualan Kontrak/Perjanjian Jangka Angsuran Penjualan secara Panjang Angsuran/Berita Acara Penjualan/yang Dipersamakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Keputusan Pembebanan dan/atau Dokumen yang Dipersamakan Kemitraan Sewa Kontrak/Perjanjian dengan Pihak Sewa/yang Dipersamakan Ketiga Kerjasama Pemanfaatan Kontrak/Perjanjian Kerjasama – Pemanfaatan/Dokumen yang Dipersamakan Bangun Guna Serah (BGS) Kontrak/Perjanjian Kerjasama - BGS/ Dokumen yang Dipersamakan Bangun Serah Guna (BSG) Kontrak/Perjanjian Kerjasama – BSG & BAST/Dokumen yang Dipersamakan Aset Lain-lain Restricted Cash Per-KDH/SP2D/Dokumen yang Dipersamakan Aset Tidak Lisensi dan Frenchise Surat/Izin dari pemegang Haki/Dokumen yang Dipersamakan Berwujud Hak Cipta Haki/Dokumen yang Dipersamakan Paten Haki/Dokumen yang Dipersamakan Aset Tidak Berwujud Lainnya (Royalti, Aplikasi, Kajian/Penelitian dll) Dokumen menyesuaikan Aset Lain-lain dihentikan dari penggunaan aktif.Barang yang sudah Berita Acara Opname berdasar usulan penghapusan/Dokumen yang Dipersamakan. C. JURNAL STANDAR
1.Jurnal Standar pada SKPD/SKPKD
a.Tagihan Jangka Panjang Tagihan jangka panjang terdiri atas tagihan penjualan angsuran dan tuntutan ganti kerugian daerah. 1) Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan kendaraan perorangan dinas kepada kepala daerah dan penjualan rumah golongan III kepada pegawai. Barang milik daerah yang dipindahtangankan/dijual adalah aset tetap yang dikuasai oleh SKPD/SKPKD. Sebelum proses dipindah tangankan/dijual, SKPD/SKPKD “menghapus” dari pembukuannya dengan mekanisme SKPD/SKPKD akan menyerahkan aset tersebut kepada SKPD yang membidangi aset. SKPD yang membidangi aset menerima pelimpahan aset yang hendak dijual dengan mencatatnya sebagai aset lainnya (Aset lain- lain). SKPD yang membidangi aset selaku Pejabat Penatausahaan Pengelola Barang Milik Daerah melakukan penjualan aset secara angsuran, maka berdasarkan dokumen penjualan, fungsi akuntansi SKPD yang membidangi aset membuat jurnal pengurangan aset lainnya dengan mencatat “RK Pemda (RK PPKD)”, “Akumulasi Penyusutan” di debit dan “Surplus penjualan Aset....”, “Aset Lainnya” di kredit (asumsi harga jual lebih besar daripada nilai buku barang yang dijual). Jurnal Standar–Penyerahan/Pengembalian Aset Tetap dari SKPD/SKPKD ke SKPD yang membidangi aset. Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD - Jurnal LO dan Neraca: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Lain-lain – … XXX XXX Akumulasi Penyusutan AT … XXX XXX Aset Tetap - ... XXX Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Ekuitas XXX XXX Aset Lain-lain – … XXX Fungsi Akuntansi SKPD yang membidangi aset-Jurnal LO dan Neraca: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Aset Lain-lain – … XXX XXX Ekuitas XXX XXX XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Lain-lain XXX Jurnal Standar – Tagihan Penjualan Angsuran/Penjualan Aset Tetap Jurnal LO dan Neraca didahului dengan reklasifikasi ke aset Lain-lain Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Ekuitas XXX Surplus penjualan XXX XXX XXX Aset ...-LO XXX XXX Aset Lain-lain XXX Jurnal LO dan Neraca tanpa didahului dengan reklasifikasi ke aset Lain- lain Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Ekuitas XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap XXX XXX Surplus penjualan Aset ...-LO XXX XXX Aset Tetap XXX Berdasarkan dokumen transaksi terkait penjualan angsuran, fungsi akuntansi di SKPKD membuat jurnal dengan mencatat “Tagihan Penjualan Angsuran” di debit dan “Ekuitas” di kredit. Besaran tagihan penjualan angsuran yang dicatat adalah sesuai yang ditetapkan dalam naskah/dokumen perjanjian penjualan. Jurnal Standar – Tagihan Penjualan Angsuran Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Tagihan Penjualan Angsuran XXX XXX Ekuitas XXX Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Tagihan Penjualan Angsuran XXX XXX Ekuitas XXX Apabila tagihan penjualan tersebut bersifat jangka panjang maka setiap akhir tahun Fungsi Akuntansi di SKPKD melakukan reklasifikasi untuk mengakui piutang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun ke depan. Berdasarkan bukti memorial, fungsi akuntansi di SKPKD melakukan reklasifikasi dengan jurnal: Jurnal Standar – Reklasifikasi Tagihan Angsuran Penjualan ke Bagian Lancar Angsuran Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Jurnal Standar – Pengakuan Tuntutan Ganti Kerugian Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Tuntutan Ganti Kerugian Daerah XXX terhadap Pegawai Bukan Bendahara XXX Pendapatan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara- LO XXX Tuntutan Ganti Kerugian Daerah merupakan aset nonlancar, atau piutang yang sifatnya jangka panjang. Untuk mengakui piutang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun ke depan, fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan reklasifikasi di setiap akhir tahun dengan jurnal: Jurnal Standar–Reklasifikasi Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ke Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Jurnal Standar–Penerimaan Pembayaran Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX
b.Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kemitraan ini bisa berupa: 1) Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Sewa Diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/ kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama/kemitraan sewa. Pada saat perjanjian kemitraan ditandatangani oleh kedua pihak, fungsi akuntansi di SKPKD mereklasifikasi dari Aset Tetap ke “Aset Lain-lain-Kemitraan dengan Pihak Ketiga”. Jurnal Standar Pengakuan Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Sewa Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Sewa ... XXX XXX Aset Tetap – … XXX Hasil dari kerjasama berupa uang sewa diakui sebagai pendapatan “Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah – LO”. Berdasarkan Nota Kredit yang diterima dari Bank, fungsi akuntansi di SKPKD menjurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah - Sewa – LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Hasil dari P Pemanfaatan Kekayaan Daerah – Sewa – LRA XXX Pada masa perjanjian kerjasama berakhir, aset kerjasama/kemitraan harus dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima, fungsi akuntansi di SKPKD menjurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap – XXX XXX Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Sewa … XXX 2) Kemitraan Pemanfaatan (KSP) Diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama/kemitraan pemanfaatan (KSP). Berdasarkan Perjanjian Kerjasama/Kemitraan, fungsi akuntansi di SKPKD menjurnal: Jurnal Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kemitraan dengan XXX Pihak Ketiga – Kerjasama Pemanfaatan XXX Aset Tetap -… XXX 3) Bangun Guna Serah – BGS (Build, Operate, Transfer – BOT) BGS dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap. Jurnal Standar Pengakuan Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Bangun Guna Serah – BGS/BOT Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kemitraan dengan Pihak Ketiga – BangunGunaSerah/ BGS (BOT) atas ... XXX XXX Kemitraan dengan Aset Tetap – ... XXX 4) Bangun Serah Guna – BSG (Build, Transfer, Operate – BTO) BSG diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara disertai dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil. Jurnal Standar Pengakuan Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Bangun Serah Guna – BSG/BTO Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Bangun Serah Guna/BSG (BTO) atas ... XXX XXX Aset Tetap – ... XXX XXX XXX XXX Utang Jangka Panjang Lainnya- Utang kepada Pihak Ketiga BGS/BTO XXX
c.Aset Tidak Berwujud Aset tak berwujud terdiri atas: 1) Lisensi; 2) Hak Cipta; 3) Hak Paten; dan 4) Aset Tak Berwujud Lainnya (Royalti, Aplikasi, Kajian/Penelitian dll). Pada saat aset tidak berwujud diperoleh, fungsi akuntansi SKPD/SKPKD membuat jurnal pengakuan aset tidak berwujud. Jurnal Standar Pengakuan Aset Tidak Berwujud Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tidak Berwujud - ... XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Barang dan Jasa–Konsultansi - … XXX XXX Perubahan SAL XXX Alokasi yang sistematis atas nilai perolehan suatu aset tidak berwujud yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan (Asumsi ada masa manfaatnya) disebut amortisasi. Amortisasi terhadap aset tidak berwujud menggunakan metode garis lurus yang dilakukan setiap akhir periode dengan mencatat “Beban Amortisasi” di debit dan “Akumulasi Amortisasi” di kredit. Jurnal Standar Pengakuan Amortisasi Aset Tidak Berwujud Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Beban Amortisasi - ... XXX XXX XXX XXX Akumulasi Amortisasi .. XXX
d.Aset Lain-lain Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi kedalam aset lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (Proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal). Aset lain-lain diakui pada saat aset tetap dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan direklasifikasikan kedalam aset lain-lain. Pada saat suatu aset tetap direklasifikasi menjadi aset lainnya, fungsi akuntansi SKPD/SKPKD membuat jurnal pengakuan aset lain- lain dan penghapusan akumulasi penyusutan aset tetap yang direklasifikasi. Jurnal tersebut mencatat “Aset lain-lain” dan “Akumulasi Penyusutan” di debit serta “Aset tetap (sesuai rincian objek) di kredit berdasarkan dokumen sumber yang relevan. Jurnal Standar Pengakuan Aset Lain-lain Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Lain-lain – … XXX XXX Akumulasi XXX Penyusutan AT.. XXX Aset Tetap - ... XXX Berikut adalah jurnal standar untuk pencatatan aset lainnya di SKPKD: No Transaksi PENCATATAN OLEH SKPD PENCATATAN OLEH SKPKD Uraian Debit Kredit Uraian Debit Kredit 1 Tagihan Penjualan Angsuran Saat Penjualan Aset Tetap Surplus Defisit Tidak Ada Jurnal Tagihan Angsuran Penjualan… Xxx Surplus Penjualan Aset Gedung dan Bangunan- LO Xxx Aset Tetap – Gedung dan Bangunan Xxx Jika penguasaan Aset Tetap yang dijual berada dibawah penguasaan SKPD maka Tidak Ada Jurnal Tagihan Angsuran Penjualan Xxx Defisit Penjualan Aset Non Lancar Xxx Aset Lain- lain… Xxx Fungsi Akuntansi SKPKD: Aset Tetap – Gedung dan Bangunan Xxx RK SKPD Xxx Aset Lain- lain (berupa Gedung dan Bangunan) Xxx sebelum dilakukan penjualan maka harus dilakukan pengembali an atas penguasaan aset tetap dari SKPD ke PPKD. Aset Tetap – Gedung dan Bangunan Xxx PPK-SKPD: RK PPKD xxx Aset Tetap Gedung &Bangun an Xxx Saat Piutang Jatuh Tempo Saat Pembayar an Angsuran Tidak Ada Jurnal Bagian Lancar Tagihan Angsuran Penjualan… – Xxx Tagihan Angsuran Penjualan Xxx Tidak Ada Jurnal Kas di Kas Xxx Daerah Bagian Lancar Tagihan Angsuran Penjualan…- Xxx Perubahan SAL Xxx Pendapatan Xxx Angsuran/Ci cil an Penjualan- LRA 2 Tagihan Tuntutan Tuntutan Ganti Xxx Kerugian Daerah Saat Pengaku an TGR Kerugian Daerah Tidak Ada Jurnal Pendapatan Xxx Tuntutan Ganti Kerugian Daerah-LO
2.Jurnal Standar pada SKPD/SKPKD
a.Aset Tidak Berwujud Ketika aset tidak berwujud telah diterima dan siap digunakan oleh SKPD/SKPKD, maka Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD akan mencatat perolehan aset tidak berwujud tersebut berdasarkan dokumen terkait, dengan menjurnal: Jurnal Standar Pengakuan Aset Tidak Berwujud pada SKPD/SKPKD Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tidak Berwujud XXX XXX Utang Belanja... XXX Ketika dilakukan pembayaran atas peroleh aset tidak berwujud tersebut, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD melakukan penjurnalan berdasarkan dokumen terkait, misal TBP atau SP2D–LS, dengan mencatat “Utang Belanja” di debit dan “Kas di Bendahara Pengeluaran” di kredit jika dibayar menggunakan uang UP/GU/TU atau “RK PPKD” di kredit jika pembayaran dilakukan dengan mekanisma LS. Jurnal Standar Pembayaran Utang Belanja - Aset Tidak Berwujud pada SKPD/SKPKD Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja... XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX Atau Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja... XXX XXX RK PPKD XXX Sebagai transaksi realisasi anggaran terhadap perolehan aset tidak berwujud tersebut, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD mencatat “Belanja Barang dan Jasa - ...” di debit dan “Perubahan SAL” di kredit dengan jurnal: Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Barang/Jasa… XXX XXX Perubahan SAL XXX
b.Aset Lain-Lain Berdasarkan berita acara opname sesuai dengan usulan penghapusan terkait aset tetap yang sudah dihentikan penggunaannya atau rusak, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD mencatat pengakuan aset lain-lain dengan menjurnal “Aset Lain- Lain” di debit sebesar nilai buku aset tetap yang sudah dihentikan penggunaannya tersebut dan “Akumulasi Penyusutan - ...” di debit serta “Aset Tetap - ...” di kredit untuk mereklasifikasi aset tetap ke aset lain-lain. Jurnal Standar Pengakuan Aset Lain-lain pada SKPD/SKPKD Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Lain-lain... XXX XXX Akumulasi Penyusutan… XXX XXX Aset Tetap ... XXX Berikut adalah jurnal standar untuk pencatatan aset lainnya di SKPD: No Transaksi Pencatatan oleh SKPD Pencatatan oleh SKPD Uraian Debit Kredit Uraian Debit Kredit 1 Aset Tidak Berwujud Saat Aset Diterima Aset Tidak Berwujud XXX Tidak Ada Jurnal Utang Belanja XXX Saat Pembayaran UP/GU/TU Utang Belanja Kas di Bendahara Pengeluaran XXX XXX Tidak Ada Jurnal Pembayaran LS RK PPKD XXX Kas di Kas Daerah XXX 2 lain Aset Lain-lain XXX Tidak Ada Jurnal Akumulasi Penyusutan XXX Aset Tetap XXX
1.Pihak-pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi kewajiban di SKPD/SKPKD terdiri atas: PPK, PPK-SKPD/SKPKD dibantu oleh pelaksana akuntansi selaku fungsi akuntansi SKPD/SKPKD.
a.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam sistem akuntansi kewajiban, PPK melaksanakan fungsi untuk pengadaan barang/jasa kegiatan, dengan memiliki tugas sebagai berikut: 1) melakukan pembelian/pengadaan barang/jasa berdasarkan kebutuhan kegiatan dengan menggunakan nota pesanan/ dokumen lain yang dipersamakan; 2) menerima barang berdasarkan nota pesanan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST); dan 3) menyiapkan dokumen pembayaran.
b.Fungsi Akuntansi – SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi kewajiban, fungsi akuntansi SKPD/SKPKD memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian investasi lainnya berdasarkan bukti- bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum; 2) memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian investasi ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan 3) menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
c.Pengguna Anggaran (PA) Dalam sistem akuntansi kewajiban, PA menandatangani laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD.
2.Dokumen yang Digunakan Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi kewajiban antara lain: 1) Nota Pesanan; 2) Berita Acara Serah Terima; 3) Kuitansi; 4) Surat Perjanjian Kerja; 5) SP2D UP/GU/TU; 6) SP2D LS; dan 7) Surat Pernyataan PA tentang tanggungjawab PA terhadap laporan keuangan SKPD/SKPKD.
3.Jurnal Standar Akuntansi kewajiban di SKPD/SKPKD terdiri dari pencatatan terjadinya utang dan pembayaran utang. Ketika SKPD/SKPKD melakukan suatu transaksi pembelian barang dan jasa yang telah dilaksanakan dan pelunasan belum dilakukan, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD akan mengakui adanya utang. Pencatatan atas pengadaan/pembelian barang/jasa dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Beban.
a.Transaksi pengakuan terjadinya utang pada saat pengadaan/pembelian ATK yang telah dilaksanakan dan pelunasan belum dilakukan, maka jurnal yang dibuat oleh fungsi akuntansi SKPD/SKPKD adalah: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban ATK XXX XXX Utang Belanja Bahan Pakai Habis XXX Transaksi pembayaran utang pada saat dilakukan pembayaran/pelunasan dengan asumsi menggunakan mekanisme UP/GU, maka jurnal yang dibuat oleh fungsi akuntansi SKPD/SKPKD adalah: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Bahan Pakai Habis XXX XXX Kas di Bendahara XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja ATK XXX XXX Perubahan SAL XXX Transaksi pembayaran utang pada saat dilakukan pembayaran/pelunasan dengan asumsi menggunakan mekanisme LS, maka jurnal yang dibuat oleh fungsi akuntansi SKPD/SKPKD adalah: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Bahan Pakai Hahis XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja ATK XXX XXX Perubahan SAL XXX B. SISTEM AKUNTANSI KEWAJIBAN DI SKPKD Akuntansi kewajiban SKPKD terdiri atas penerimaan utang, pembayaran utang, dan rekla sifikasi utang.
1.Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi kewajiban di SKPKD terdiri atas: Fungsi Akuntansi di SKPKD, BUD dan PPKD.
a.Fungsi Akuntansi di SKPKD Fungsi akuntansi pada SKPKD memiliki tugas sebagai berikut: 1) Mencatat transaksi/timbulnya kewajiban berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum; dan 2) Memposting jurnal-jurnal transaksi/timbulnya kewajiban ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek).
b.Bendahara Umum Daerah (BUD) BUD melakukan fungsi mengadministrasi penerimaan utang, pembayaran utang dan reklasifikasi utang, sehingga BUD memiliki tugas: 1) Menyiapkan dokumen transaksi penerimaan, pembayaran dan reklasifikasi utang; 2) Menyiapkan bukti memorial untuk pencatatan akuntansi oleh Fungsi Akuntansi di SKPKD yang sebelumnya disahkan oleh PPKD; 3) Menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
c.Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) PPKD memiliki tugas memverifikasi laporan keuangan Pemerintah Daerah sebelum ditandatangani Bupati Kabupaten Kolaka Utara untuk selanjutnya diserahkan kepada BPK.
2.Dokumen Yang Digunakan Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi kewajiban PPKD antara lain:
a.Surat Perjanjian Utang;
b.Nota Kredit; dan
c.SP2D LS. Jurnal Standar No Transaksi PENCATATAN OLEH SKPKD Uraian Debit Kredit 1 Saat penerimaan pembiayaan Kas di Kas Daerah xxx Kewajiban Jangka Panjang xxx Perubahan SAL xxx Penerimaan Pembiayaan xxx 2 Saat Pembayaran Bunga Kewajiban Beban Bunga xxx Kas di Kas Daerah xxx Bunga Utang xxx Perubahan SAL xxx 3 Saat Pelunasan Kewajiban Kewajiban Jangka Panjang xxx Kas di Kas Daerah xxx Pengeluaran Pembiayaan xxx Perubahan SAL xxx 4 Saat reklasifikasi Kewajiban Jangka Panjang xxx Bagian Lancar Kewajiban Jangka Panjang xxx
1.Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD.
2.Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan pihak-pihak yang terkait dalam system akuntansi koreksi kesalahan di PPKD terdiri atas:
1.Fungsi Akuntansi di PPKD.
2.PPKD. B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi koreksi kesalahan antara lain:
1.Bukti Memorial/Dokumen lain yang dipersamakan.
2.SP2D. C. JURNAL STANDAR
1.Kesalahan Tidak Berulang
a.Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan Kesalahan jenis ini, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan. Baik pada akun pendapatan LRA, belanja, pendapatan LO, maupun beban.
b.Kesalahan Tidak Berulang yang Terjadi Pada Periode Sebelumnya Kesalahan jenis ini bisa terjadi pada saat yang berbeda, yakni yang terjadi dalam periode sebelumnya namun laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan dan yang terjadi dalam periode sebelumnya dan laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan. Keduanya memiliki perlakuan yang berbeda. 1) Koreksi - Laporan Keuangan Belum Diterbitkan Apabila laporan keuangan belum diterbitkan, maka dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban Ilustrasi: Terjadi pengembalian belanja pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji. Jurnal semula: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Pegawai - LO XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Pegawai - LRA XXX XXX Perubahan SAL XXX Jurnal Koreksi: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Pendapatan Lainnya - LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Lainnya - LRA XXX Jurnal Semula (Belanja) Jurnal – LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban ... - LO XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX Jurnal – LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja ... - LRA XXX XXX Perubahan SAL XXX Jurnal Koreksi (Belanja) Jurnal – LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara XXX XXX Beban LO XXX Jurnal – LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Belanja ... - LRA XXX A A > Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Laporan Keuangan SKPD selaku Entitas Akuntansi Laporan Keuangan SKPKD/SKPD Pengelola Keuangan Daerah selaku Entitas Akuntansi SKPKD/SKPD Pengelola Keuangan Daerah (dalam fungsi sebagai Entitas Akuntansi) SKPD (sebagai Entitas Akuntansi/Kantor Cabang) PPKD (kantor Pusat sebagai Entitas Pelaporan/Konsolidator) Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasi adalah menggabungkan/mengkonsolidasikan laporan keuangan dari seluruh SKPD dengan SKPKD. Proses penyusunan laporan keuangan konsolidasi ini terdiri atas 2 (dua) tahap utama, yakni tahap penyusunan kertas kerja (worksheet) konsolidasi dan tahap penyusunan laporan keuangan gabungan Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan. B. TAHAP PENYUSUNAN KERTAS KERJA KONSOLIDASI Kertas kerja konsolidasi adalah alat bantu untuk menyusun neraca saldo gabungan SKPD dan SKPKD. Kertas kerja berguna untuk mempermudah proses pembuatan laporan keuangan gabungan. Kode Akun Nama Akun Lap. Keu SKPD A Lap. Keu SKPD B Lap. Keu SKPD dst. Lap. Keu SKPKD Jurnal Eliminasi Lap. Keu Pemda D K D K D K D K D K D K Aktivitas utama dari penyusunan kertas kerja konsolidasi dibagi kedalam 3 bagian yaitu: 1) menyusun worksheet LRA yaitu dengan cara menggabungkan akun- akun pada kode 4, 5 dan 6 dari seluruh SKPD dan SKPKD untuk mendapatkan LRA GABUNGAN. 2) menyusun worksheet LO yaitu dengan cara menggabungkan akun-akun pada kode 7 dan 8 dari seluruh SKPD dan SKPKD untuk mendapatkan LO GABUNGAN. 3) Menyusun worksheet Neraca yaitu dengan cara menggabungkan akun- akun pada kode 1, 2 dan 3 dari seluruh SKPD dan SKPKD untuk mendapatkan NERACA GABUNGAN. Namun khusus untuk penggabungan Neraca lebih dulu harus dibuat jurnal eliminasi, barulah kemudian dibuat NERACA GABUNGAN. WORKSHEET LRA GABUNGAN No Uraian SKPD 1 SKPD 2 SKPKD Gabungan D K D K D K D K 1 Pendapatan 2 Pendapatan Asli Daerah 3 Pendapatan pajak daerah xxx xxx xxx 4 Pendapatan Retribusi Daerah xxx xxx xxx 5 Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan xxx xxx 6 Lain-lain PAD yang sah xxx xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah xxx xxx xxx xxx 8 Dana perimbangan/ Transfer xxx xxx 9 Lain-lain pendapatan yang sah xxx xxx 10 Jumlah Pendapatan xxx xxx xxx xxx 11 Belanja 12 Belanja Tidak Langsung xxx xxx xxx xxx 13 Belanja Langsung xxx xxx xxx xxx 14 Jumlah Belanja xxx xxx xxx xxx 15 Surplus/defisit-LRA xxx xxx xxx xxx 16 Pembiayaan daerah 17 Penerimaan pembiayaan xxx xxx 18 Pengeluaran pembiayaan xxx xxx 19 Pembiayaan netto xxx xxx 20 Sisa lebih pembiayaan tahun xxx xxx WORKSHEET LO GABUNGAN No Uraian SKPD 1 SKPD 2 SKPKD Gabungan D K D K D K D K KEGIATAN OPERASIONAL 1 Pendapatan 2 Pendapatan Asli Daerah 3 Pendapatan Transfer xxx xxx xxx 4 Lain-lain Pendapatan yang sah xxx xxx 5 Jumlah Pendapatan xxx xxx xxx xxx 6 Dana perimbangan/ Transfer xxx xxx 7 Lain-lain pendapatan yang sah xxx xxx 8 Jumlah Pendapatan xxx xxx xxx xxx 9 Beban 10 Beban Operasi xxx xxx xxx xxx 11 Belanja Transfer xxx xxx xxx xxx 12 Jumlah Surplus/Defisit dari Operasi xxx xxx xxx xxx 13 Pendapatan Non Operasi xxx xxx xxx xxx 14 Beban Non Operasi xxx xxx xxx xxx 15 Surplus/defisit dari kegiatan non operasional xxx xxx xxx xxx WORKSHEET NERACA GABUNGAN No Uraian SKPD 1, 2,…n SKPKD Eliminasi Gabungan D K D K D K D K 1 Aset 2 Aset Lancar 3 Kas di Kas Daerah xxx xxx xxx 4 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx xxx 5 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx xxx 6 Piutang pajak daerah xxx xxx xxx 7 Piutang retribusi daerah xxx xxx 8 Piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan xxx xxx xxx 9 Piutang lain-lain PAD yang sah xxx xxx xxx 10 Piutang dana perimbangan xxx xxx xxx 11 Piutang lain-lain pendapatan yang sah xxx xxx xxx Akumulasi Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) (xxx) 12 Persediaan xxx xxx xxx 13 Jumlah aset lancar xxx xxx xxx 14 Inventasi Jangka Panjang xxx xxx xxx Investasi Permanen xxx xxx xxx Investasi Non Permanen xxx xxx xxx 15 Aset Tetap 16 Tanah xxx xxx xxx 17 Peralatan dan mesin xxx xxx xxx 18 Gedung dan bangunan xxx xxx xxx 19 Jalan, irigasi, dan jaringan xxx xxx xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx xxx 20 Aset tetap lainnya xxx xxx xxx 21 Akumulasi penyusutan (xxx) (xxx) (xxx) 22 Jumlah aset tetap xxx xxx xxx 23 Dana cadangan xxx xxx xxx 24 Aset lainnya xxx xxx xxx 25 Rekening Koran-SKPD xxx xxx xxx xxx xxx 26 Jumlah aset xxx xxx xxx 27 Kewajiban xxx xxx xxx Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx xxx Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx xxx 28 Ekuitas xxx xxx xxx - Ekuitas xxx xxx xxx Xxx - SAL xxx xxx xxx Xxx 29 Rekening Koran-PPKD xxx xxx xxx xxx 30 Jumlah Kewajiban dan Ekuitas xxx xxx xxx JURNAL ELIMINASI Jurnal eliminasi dibuat untuk mengeliminasi RK-PPKD dan RK-SKPD yang merupakan akun antara (reciprocal) yang bersifat sementara di tingkat Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (entitas pelaporan). Akun ini akan dieliminasi dengan jurnal eliminasi pada akhir periode, untuk tujuan penyusunan neraca konsolidasi. Namun jurnal eliminasi ini tidak dilakukan pemostingan ke buku besar masing- masing akun antara (reciprocal) tersebut, baik di SKPD maupun di SKPKD. Untuk mengeliminasi akun antara (reciprocal) ini dengan menjurnal RK- PPKD di Debet dan RK-SKPD di Kredit. Uraian Debit Kredit RK-PPKD xxx RK-SKPD xxx JURNAL PENUTUPAN Jurnal penutupan sudah dilakukan di entitas SKPD dan SKPKD ketika menyusun laporan keuangan masing-masing. Sehingga pada saat menggabungkan/mengkonsolidasikan tidak perlu lagi membuat jurnal penutup. C. TAHAP PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan Kabupaten Kolaka Utara yang wajib dibuat, yaitu:
1.Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
3.Laporan Operasional (LO);
4.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
5.Neraca;
6.Laporan Arus Kas (LAK); dan
7.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi 1 Menyusun LRA 3 Menyusun LO 6 Menyusun Neraca Gabungan Gabungan Gabungan 2 Menyusun Laporan Perubahan SAL 4 Menyusun Laporan Perubahan Ekuiditas 7 Menyusun Laporan Arus Kas 5 Menyusun Catatan Atas Laporan Keuangan Berikut akan dijelaskan proses penyusunan masing-masing laporan keuangan tersebut.
1.Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, Surplus/defisit- LRA, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. LRA dapat langsung dihasilkan dari LRA konsolidasi yaitu dengan mengambil data akun-akun kode rekening (Pendapatan – LRA), 5 (Belanja), 6 (Transfer) dan 7 (Pembiayaan) pada worksheet yang telah di gabungkan.
2.Menyusun Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Perubahan SAL ini merupakan akumulasi SiLPA periode berjalan dan tahun-tahun sebelumnya. Laporan perubahan SAL baru dapat disusun setelah LRA selesai. Hal ini karena dalam menyusun laporan perubahan SAL, kita memerlukan informasi SiLPA/SIKPA tahun berjalan yang ada di LRA. Berikut ini merupakan contoh format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Daerah. PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 NO URAIAN 20X1 20X0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Subtotal (1 + 2) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/ SiKPA) Subtotal (3 + 4) Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Lain-lain Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7) xxx Xxx 2 (xxx) (xxx) 3 xxx Xxx 4 xxx Xxx 5 xxx Xxx 6 xxx Xxx 7 xxx Xxx 8 xxx Xxx
3.Penyusunan Laporan Operasional Sama halnya dengan LRA, Laporan Operasional (LO) juga dapat langsung dihasilkan dari LO konsolidasi yaitu dengan mengambil data akun-akun kode rekening 8 (Pendapatan–LO) dan 9 (Beban).
4.Menyusun Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Perubahan Ekuitas menggambarkan pergerakan ekuitas Pemerintah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Laporan Perubahan Ekuitas disusun dengan menggunakan data Ekuitas Awal dan data perubahan ekuitas periode berjalan yang salah satunya diperoleh dari Surplus/defisit Laporan Operasional. Berikut ini merupakan contoh format Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Daerah. PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 NO URAIAN 20X1 20X0 1 EKUITAS AWAL xxx Xxx 2 SURPLUS/DEFISIT-LO xxx Xxx 3 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN 4 KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR KOREKSI NILAI PERSEDIAAN xxx Xxx 5 SELISIH REVALUASI ASET TETAP xxx Xxx 6 LAIN-LAIN xxx Xxx 7 EKUITAS AKHIR xxx Xxx
5.Penyusunan Neraca Laporan keuangan lainnya yang langsung dapat dihasilkan dari WORKSHEET konsolidasi adalah Neraca. Neraca dapat disusun dengan mengambil data akun- akun kode rekening 1 (Aset), 2 (Kewajiban) dan 3 (Ekuitas). Ada proses jurnal eliminasi untuk akun antara (reciprocal) RK- SKPD DAN RK-PPKD. Sebagai catatan: Dari proses penutupan LO sebelumnya di SKPD dan SKPKD terbentuk Ekuitas yang sudah meliputi Transaksi Kas dan Akrual. Dengan demikian didalam akun Ekuitas akan terlihat saldo Ekuitas SAL dan Ekuitas Akrual murni.
6.Membuat Laporan Arus Kas Laporan arus kas menggambarkan aliran kas masuk dan kas keluar yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Semua transaksi arus kas masuk dan kas keluar tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris. Informasi tersebut dapat diperoleh dari Buku Besar Kas. Laporan Arus Kas disusun oleh Bendahara Umum Daerah.
7.Membuat Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Hal-hal yang diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan antara lain:
a.Informasi umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b.Informasi tentang kebijakan keuangan dan ekonomi makro;
c.Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi- transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan Pemerintah Daerah;
g.Informasi lainnya yang diperlukan;
h.Penutup PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN BAB I Pendahuluan 1.1 Maksud dan tujuan Penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah 1.2 Landasan hukum Penyusunan la po ran keuangan Pemerintah Daerah 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangar: Pemerintah Daerah BAB II Kebijakan umum dan pencapaian target kinerja APBD ~.1 Kebijakan umum APBD ~.2 Indikator pencapaian target kinerja APBD BAB III Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan Pemerintah Daerah ~.1 lkhtisar realisasi pencapaian target kinerja Keuangan Pemerintah Daerah 3.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan !Bab IV Kebijakan akuntansi ~.1 Entitas akuntansi/ entitas pelaporan keuangan daerah 14.2 Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah 14.3 Kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang lada dalam SAP pada Pemerintah Daerah BabV Penjelasan pos-pos laporan keuangan Pemerintah Daerah yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan BAB VI Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan Pemerintah Dae rah BAB VII Penjelasan atas Informasi lainnya BAB VIII Penutup Berikut ini merupakan contoh format Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. ~ t A".s~w ]f ~~ ~~ ~"' \-\ub.cu.,. ~N\~. A~n...· A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun 1 ASET 1 1 ASET LANCAR 1 1 01 Kas dan Setara Kas 1 1 01 01 Kas di Kas Daerah 1 1 01 01 01 Kas di Kas Daerah 1 1 01 02 Kas di Bendahara Penerimaan 1 1 01 02 01 Kas di Bendahara Penerimaan 1 1 01 03 Kas di Bendahara Pengeluaran 1 1 01 03 01 Kas di Bendahara Pengeluaran 1 1 01 04 Kas di BLUD 1 1 01 04 01 Kas di BLUD 1 1 01 05 Kas Dana BOS 1 1 01 05 01 Kas Dana BOS 1 1 01 06 Kas Dana Kapitasi pada FKTP 1 1 01 06 01 Kas Dana Kapitasi pada FKTP 1 1 01 07 Kas Lainnya 1 1 01 07 01 Kas Lainnya 1 1 01 08 Setara Kas 1 1 01 08 01 Setara Kas 1 1 01 09 Kas Dana Desa 1 1 01 09 01 Kas Dana Desa 1 1 01 10 Kas Dana BOSP 1 1 01 10 01 Kas Dana BOSP 1 1 01 11 Kas Dana BOK Puskesmas 1 1 01 11 01 Kas Dana BOK Puskesmas 1 1 02 Investasi Jangka Pendek 1 1 02 01 Investasi dalam Saham 1 1 02 01 01 Investasi dalam Saham 1 1 02 02 Investasi dalam Deposito 1 1 02 02 01 Deposito Jangka Pendek 1 1 02 03 Investasi dalam SUN KODE AKUN LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA NERACA BAGAN AKUN STANDAR A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 02 03 01 Investasi dalam SUN 1 1 02 04 Investasi dalam SBI 1 1 02 04 01 Investasi dalam SBI 1 1 02 05 Investasi dalam SPN 1 1 02 05 01 Investasi dalam SPN 1 1 02 06 Investasi Jangka Pendek BLUD 1 1 02 06 01 Investasi Jangka Pendek BLUD 1 1 03 Piutang Pajak Daerah 1 1 03 01 Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 1 03 01 01 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Sedan 1 1 03 01 02 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Jeep 1 1 03 01 03 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Minibus 1 1 03 01 04 Piutang PKB-Mobil Bus-Microbus 1 1 03 01 05 Piutang PKB-Mobil Bus-Bus 1 1 03 01 06 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up 1 1 03 01 07 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck 1 1 03 01 08 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Truck 1 1 03 01 09 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van 1 1 03 01 10 Piutang PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua 1 1 03 01 11 Piutang PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga 1 1 03 01 12 Piutang PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air 1 1 03 01 13 Piutang PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar 1 1 03 01 14 Piutang PKB-mobil Roda Tiga 1 1 03 02 Piutang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 1 03 02 01 Piutang BBNKB-mobil Penumpang-Sedan 1 1 03 02 02 Piutang BBNKB-Mobil Penumpang-Jeep 1 1 03 02 03 Piutang BBNKB-Mobil Penumpang-Minibus 1 1 03 02 04 Piutang BBNKB-Mobil Bus-Microbus 1 1 03 02 05 Piutang BBNKB-Mobil Bus-Bus 1 1 03 02 06 Piutang BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up 1 1 03 02 07 Piutang BBNKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck 1 1 03 02 08 Piutang BBNKB-Mobil Barang/Beban-Truck 1 1 03 02 09 Piutang BBNKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van 1 1 03 02 10 Piutang BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua 1 1 03 02 11 Piutang BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga 1 1 03 02 12 Piutang BBNKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air 1 1 03 02 13 Piutang BBNKB-Kendaraan Khusus Alat Berat A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 03 02 14 Piutang BBNKB-Mobil Roda Tiga 1 1 03 03 Piutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 1 1 03 03 01 Piutang PBBKB Bahan Bakar Bensin 1 1 03 03 02 Piutang PBBKB Bahan Bakar Solar 1 1 03 03 03 Piutang PBBKB Bahan Bakar Gas 1 1 03 03 04 Piutang PBBKB Bahan Bakar Lainnya 1 1 03 04 Piutang Pajak Air Permukaan 1 1 03 04 01 Piutang Pajak Air Permukaan 1 1 03 05 Piutang Pajak Rokok 1 1 03 05 01 Piutang Pajak Rokok 1 1 03 06 Piutang Pajak Hotel 1 1 03 06 01 Piutang Pajak Hotel 1 1 03 06 02 Piutang Pajak Motel 1 1 03 06 03 Piutang Pajak Losmen 1 1 03 06 04 Piutang Pajak Gubuk Pariwisata 1 1 03 06 05 Piutang Pajak Wisma Pariwisata 1 1 03 06 06 Piutang Pajak Pesanggrahan 1 1 03 06 07 Piutang Pajak Rumah Penginapan dan Sejenisnya 1 1 03 06 08 Piutang Pajak Rumah Kos dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10 (Sepuluh) 1 1 03 07 Piutang Pajak Restoran 1 1 03 07 01 Piutang Pajak Restoran dan sejenisnya 1 1 03 07 02 Piutang Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya 1 1 03 07 03 Piutang Pajak Kafetaria dan Sejenisnya 1 1 03 07 04 Piutang Pajak Kantin dan Sejenisnya 1 1 03 07 05 Piutang Pajak Warung dan Sejenisnya 1 1 03 07 06 Piutang Pajak Bar dan Sejenisnya 1 1 03 07 07 Piutang Pajak Jasa Boga/Katering dan Sejenisnya 1 1 03 08 Piutang Pajak Hiburan 1 1 03 08 01 Piutang Pajak Tontonan Film 1 1 03 08 02 Piutang Pajak Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/Busana 1 1 03 08 03 Piutang Pajak Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya 1 1 03 08 04 Piutang Pajak Pameran 1 1 03 08 05 Piutang Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, dan Sejenisnya 1 1 03 08 06 Piutang Pajak Sirkus/Akrobat/Sulap 1 1 03 08 07 Piutang Pajak Permainan Biliar dan Bowling 1 1 03 08 08 Piutang Pajak Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 03 08 09 Piutang Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, dan Pusat Kebugaran (Fitness Center) 1 1 03 08 10 Piutang Pajak Pertandingan Olahraga 1 1 03 09 Piutang Pajak Reklame 1 1 03 09 01 Piutang Pajak Reklame Papan/Billboard/ Videotron/Megatron 1 1 03 09 02 Piutang Pajak Reklame Kain 1 1 03 09 03 Piutang Pajak Reklame Melekat/Stiker 1 1 03 09 04 Piutang Pajak Reklame Selebaran 1 1 03 09 05 Piutang Pajak Reklame Berjalan 1 1 03 09 06 Piutang Pajak Reklame Udara 1 1 03 09 07 Piutang Pajak Reklame Apung 1 1 03 09 08 Piutang Pajak Reklame Suara 1 1 03 09 09 Piutang Pajak Reklame Film/Slide 1 1 03 09 10 Piutang Pajak Reklame Peragaan 1 1 03 10 Piutang Pajak Penerangan Jalan 1 1 03 10 01 Piutang Pajak Penerangan Dihasilkan Sendiri 1 1 03 10 02 Piutang Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain 1 1 03 11 Piutang Pajak Parkir 1 1 03 11 01 Piutang Pajak Parkir 1 1 03 12 Piutang Pajak Air Tanah 1 1 03 12 01 Piutang Pajak Air Tanah 1 1 03 13 Piutang Pajak sarang Burung Walet 1 1 03 13 01 Piutang Pajak sarang Burung Walet 1 1 03 14 Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 1 1 03 14 01 Piutang Pajak Asbes 1 1 03 14 02 Piutang Pajak Batu Tulis 1 1 03 14 03 Piutang Pajak Batu Setengah Permata 1 1 03 14 04 Piutang Pajak Batu Kapur 1 1 03 14 05 Piutang Pajak Batu Apung 1 1 03 14 06 Piutang Pajak Batu Permata 1 1 03 14 07 Piutang Pajak Bentonit 1 1 03 14 08 Piutang Pajak Dolomit 1 1 03 14 09 Piutang Pajak Felspar 1 1 03 14 10 Piutang Pajak Garam Batu (Halite) 1 1 03 14 11 Piutang Pajak Grafit 1 1 03 14 12 Piutang Pajak Granit/Andesit 1 1 03 14 13 Piutang Pajak Gips 1 1 03 14 14 Piutang Pajak Kalsit 1 1 03 14 15 Piutang Pajak Kaolin 1 1 03 14 16 Piutang Pajak Leusit 1 1 03 14 17 Piutang Pajak Magnesit 1 1 03 14 18 Piutang Pajak Mika 1 1 03 14 19 Piutang Pajak Marmer 1 1 03 14 20 Piutang Pajak Nitrat A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 03 14 21 Piutang Pajak Opsidien 1 1 03 14 22 Piutang Pajak Oker 1 1 03 14 23 Piutang Pajak Pasir dan Kerikil 1 1 03 14 24 Piutang Pajak Pasir Kuarsa 1 1 03 14 25 Piutang Pajak Perlit 1 1 03 14 26 Piutang Pajak Phospat 1 1 03 14 27 Piutang Pajak Talk 1 1 03 14 28 Piutang Pajak Tanah Serap (Fullers earth) 1 1 03 14 29 Piutang Pajak Tanah Diatome 1 1 03 14 30 Piutang Pajak Tanah Liat 1 1 03 14 31 Piutang Pajak Tawas (Alum) 1 1 03 14 32 Piutang Pajak Tras 1 1 03 14 33 Piutang Pajak Yarosif 1 1 03 14 34 Piutang Pajak Zeolit 1 1 03 14 35 Piutang Pajak Basal 1 1 03 14 36 Piutang Pajak Trakit 1 1 03 14 37 Piutang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya 1 1 03 15 Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) 1 1 03 15 01 Piutang PBBP2 1 1 03 16 Piutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 1 1 03 16 01 Piutang BPHTB-Pemindahan Hak 1 1 03 16 02 Piutang BPHTB-Pemberian Hak Baru 1 1 04 Piutang Retribusi Daerah 1 1 04 01 Piutang Retribusi Jasa Umum 1 1 04 01 01 Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan 1 1 04 01 02 Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 1 1 04 01 03 Piutang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat 1 1 04 01 04 Piutang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 1 1 04 01 05 Piutang Retribusi Pelayanan pasar 1 1 04 01 06 Piutang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 1 1 04 01 07 Piutang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 1 1 04 01 08 Piutang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 1 1 04 01 09 Piutang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus 1 1 04 01 10 Piutang Retribusi Pengolahan Limbah Cair 1 1 04 01 11 Piutang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 1 1 04 01 12 Piutang Retribusi Pelayanan Pendidikan A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 04 01 13 Piutang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi 1 1 04 02 Piutang Retribusi Jasa Usaha 1 1 04 02 01 Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 1 1 04 02 02 Piutang Retribusi pasar Grosir dan/atau Pertokoan 1 1 04 02 03 Piutang Retribusi Tempat Pelelangan 1 1 04 02 04 Piutang Retribusi Terminal 1 1 04 02 05 Piutang Retribusi Tempat Khusus Parkir 1 1 04 02 06 Piutang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila 1 1 04 02 07 Piutang Retribusi Rumah Potong Hewan 1 1 04 02 08 Piutang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan 1 1 04 02 09 Piutang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga 1 1 04 02 10 Piutang Retribusi Penyeberangan di Air 1 1 04 02 11 Piutang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah 1 1 04 03 Piutang Retribusi Perizinan Tertentu 1 1 04 03 01 Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 1 1 04 03 02 Piutang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 1 1 04 03 03 Piutang Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum 1 1 04 03 04 Piutang Retribusi Izin Usaha Perikanan 1 1 04 03 05 Piutang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas 1 1 04 03 06 Piutang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) 1 1 04 03 07 Piutang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung 1 1 04 03 08 Piutang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) 1 1 04 03 09 Piutang Retribusi Pertambangan Rakyat 1 1 05 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1 1 05 01 Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN 1 1 05 01 01 Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN 1 1 05 02 Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 05 02 01 Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) 1 1 05 02 02 Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Aneka Usaha) 1 1 05 02 03 Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Air Minum) 1 1 05 02 04 Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Limbah) 1 1 05 02 05 Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Sanitasi) 1 1 05 03 Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta 1 1 05 03 01 Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta 1 1 06 Piutang Lain-lain PAD yang Sah 1 1 06 Piutang Lain-lain PAD yang Sah 1 1 06 01 Piutang Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan 1 1 06 01 01 Piutang Hasil Penjualan Tanah 1 1 06 01 02 Piutang Hasil Penjualan Peralatan dan Mesin 1 1 06 01 03 Piutang Hasil Penjualan Gedung dan Bangunan 1 1 06 01 04 Piutang Hasil Penjualan Jalan, Jaringan, dan Irigasi 1 1 06 01 05 Piutang Hasil Penjualan Aset Tetap Lainnya 1 1 06 01 06 Piutang Hasil Penjualan Aset Lainnya 1 1 06 01 07 Piutang Hasil Penjualan Aset Tidak Berwujud 1 1 06 01 08 Piutang Hasil Penjualan Aset Lain-Lain 1 1 06 02 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan 1 1 06 02 01 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tanah 1 1 06 02 02 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Peralatan dan Mesin 1 1 06 02 03 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Gedung dan Bangunan 1 1 06 02 04 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Jalan, Jaringan, dan Irigasi A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 06 02 05 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Tetap Lainnya 1 1 06 02 06 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lainnya 1 1 06 02 07 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Tidak Berwujud 1 1 06 02 08 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lain- Lain 1 1 06 03 Piutang Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan 1 1 06 03 01 Piutang Hasil Sewa BMD 1 1 06 03 02 Piutang Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD 1 1 06 03 03 Piutang Hasil dari Bangun Guna Serah 1 1 06 03 04 Piutang Hasil dari Bangun Serah Guna 1 1 06 03 05 Piutang Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur 1 1 06 04 Piutang Hasil Kerja Sama Daerah 1 1 06 04 01 Piutang Hasil Kerja Sama Daerah 1 1 06 05 Piutang Jasa Giro 1 1 06 05 Piutang Pendapatan Jasa Giro 1 1 06 05 01 Piutang Jasa Giro pada Kas Daerah 1 1 06 05 02 Piutang Jasa Giro pada Kas di Bendahara 1 1 06 05 03 Piutang Jasa Giro pada Rekening Dana Cadangan 1 1 06 05 04 Piutang Jasa Giro pada Rekening Dana BOS 1 1 06 05 05 Piutang Jasa Giro Dana Kapitasi pada FKTP 1 1 06 05 06 Piutang Pendapatan Jasa Giro pada Rekening Dana BOSP 1 1 06 05 07 Piutang Pendapatan Jasa Giro pada Rekening Dana BOK Puskesmas 1 1 06 06 Piutang Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 1 1 06 06 01 Piutang Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 1 1 06 07 Piutang Pendapatan Bunga 1 1 06 07 01 Piutang Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah 1 1 06 08 Piutang Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah 1 1 06 08 01 Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara 1 1 06 08 02 Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain 1 1 06 09 Piutang Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 06 09 01 Piutang Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain 1 1 06 10 Piutang Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah Terhadap Mata Uang Asing 1 1 06 10 01 Piutang Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing 1 1 06 11 Piutang Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan 1 1 06 11 01 Piutang Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan 1 1 06 12 Piutang Pendapatan Denda Pajak Daerah 1 1 06 12 01 Piutang Pendapatan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 1 06 12 02 Piutang Pendapatan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1 1 06 12 03 Piutang Pendapatan Denda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 1 1 06 12 04 Piutang Pendapatan Denda Pajak Air Permukaan 1 1 06 12 05 Piutang Pendapatan Denda Pajak Rokok 1 1 06 12 06 Piutang Pendapatan Denda Pajak Hotel 1 1 06 12 07 Piutang Pendapatan Denda Pajak Restoran 1 1 06 12 08 Piutang Pendapatan Denda Pajak Hiburan 1 1 06 12 09 Piutang Pendapatan Denda Pajak Reklame 1 1 06 12 10 Piutang Pendapatan Denda Pajak Penerangan Jalan 1 1 06 12 11 Piutang Pendapatan Denda Pajak Parkir 1 1 06 12 12 Piutang Pendapatan Denda Pajak Air Tanah 1 1 06 12 13 Piutang Pendapatan Denda Pajak sarang Burung Walet 1 1 06 12 14 Piutang Pendapatan Denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 1 1 06 12 15 Piutang Pendapatan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) 1 1 06 12 16 Piutang Pendapatan Denda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 1 1 06 13 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Daerah 1 1 06 13 01 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Jasa Umum 1 1 06 13 02 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Jasa Usaha 1 1 06 13 03 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Perizininan Tertentu 1 1 06 14 Piutang Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 06 14 01 Piutang Hasil Eksekusi atas Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa 1 1 06 15 Piutang Pendapatan dari Pengembalian 1 1 06 15 Piutang Pendapatan dari Pengembalian 1 1 06 15 01 Piutang Pendapatan Dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 1 1 06 15 02 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN 1 1 06 15 03 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan 1 1 06 15 04 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas 1 1 06 15 05 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1 1 06 15 06 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) 1 1 06 15 07 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 1 06 15 08 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN 1 1 06 15 09 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN 1 1 06 15 10 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 1 1 06 15 10 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 1 1 06 15 11 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD 1 1 06 15 12 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 06 15 13 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH 1 1 06 15 14 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan MRP 1 1 06 15 15 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Barang 1 1 06 15 15 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Barang 1 1 06 15 16 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa 1 1 06 15 16 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa 1 1 06 15 17 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Pemeliharaan 1 1 06 15 18 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 1 1 06 15 18 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 1 1 06 15 19 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Penunjang Otonomi Khusus*) 1 1 06 15 20 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat 1 1 06 15 21 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lain 1 1 06 15 22 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) 1 1 06 15 23 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) 1 1 06 15 24 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Kepada Masyarakat (Obligasi) A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 06 15 25 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman melalui BLUD 1 1 06 15 26 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Subsidi kepada BUMN 1 1 06 15 27 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Subsidi kepada BUMD 1 1 06 15 28 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta 1 1 06 15 29 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Subsidi kepada Koperasi 1 1 06 15 30 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat 1 1 06 15 31 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 1 1 06 15 32 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada BUMN 1 1 06 15 33 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada BUMD 1 1 06 15 34 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 1 1 06 15 34 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 1 1 06 15 35 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah Dana BOS 1 1 06 15 36 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 1 1 06 15 37 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Sosial kepada Individu A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 06 15 38 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Sosial kepada Keluarga 1 1 06 15 39 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat 1 1 06 15 40 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Sosial Bantuan Sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) 1 1 06 15 41 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Tanah 1 1 06 15 42 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Besar 1 1 06 15 43 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan 1 1 06 15 44 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Bengkel dan Alat Ukur 1 1 06 15 45 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian 1 1 06 15 46 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga 1 1 06 15 47 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar 1 1 06 15 48 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan 1 1 06 15 49 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium 1 1 06 15 51 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin- Komputer 1 1 06 15 52 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 06 15 53 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Pengeboran 1 1 06 15 54 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian 1 1 06 15 55 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Bantu Eksplorasi 1 1 06 15 56 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja 1 1 06 15 57 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Peraga 1 1 06 15 58 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin- Peralatan Proses/Produksi 1 1 06 15 59 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin- Rambu-Rambu 1 1 06 15 60 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin- Peralatan Olahraga 1 1 06 15 61 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan- Bangunan Gedung 1 1 06 15 62 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan- Monumen 1 1 06 15 63 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan- Bangunan Menara 1 1 06 15 64 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan- Tugu Titik Kontrol/Pasti 1 1 06 15 65 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan 1 1 06 15 66 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 06 15 67 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Jalan, Jaringan, dan Instalasi- Instalasi 1 1 06 15 68 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan 1 1 06 15 69 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Bahan Perpustakaan 1 1 06 15 70 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 1 1 06 15 71 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Hewan 1 1 06 15 72 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Biota Perairan 1 1 06 15 73 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya- Tanaman 1 1 06 15 74 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Barang Koleksi Non Budaya 1 1 06 15 75 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Aset Tetap dalam Renovasi 1 1 06 15 76 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud 1 1 06 15 77 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Tidak Terduga 1 1 06 15 78 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa 1 1 06 15 79 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa 1 1 06 15 80 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 06 15 81 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota 1 1 06 15 82 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota 1 1 06 15 83 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi 1 1 06 15 84 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa 1 1 06 15 85 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota 1 1 06 15 86 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan Perangkat Lembaga Wali Nanggroe 1 1 06 15 87 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah Dana BOSP 1 1 06 15 88 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai BOS, Belanja Barang dan Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS 1 1 06 15 89 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai BOSP, Belanja Barang dan Jasa BOSP, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP 1 1 06 15 90 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 1 1 06 15 99 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai BLUD, Belanja Barang dan Jasa BLUD, Belanja Modal Tanah BLUD, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD, Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi BLUD, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD, serta Belanja Modal Aset Lainnya BLUD A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 06 16 Piutang Pendapatan BLUD 1 1 06 16 01 Piutang Pendapatan BLUD 1 1 06 16 02 Piutang Pendapatan BLUD dari Jasa Layanan 1 1 06 16 03 Piutang Pendapatan BLUD dari Hibah 1 1 06 16 04 Piutang Pendapatan BLUD dari Hasil Kerja Sama dengan Pihak Lain 1 1 06 16 05 Piutang Pendapatan BLUD dari APBD 1 1 06 16 06 Piutang Pendapatan BLUD dari Lain-Lain Pendapatan BLUD yang Sah 1 1 06 17 Piutang Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan 1 1 06 17 01 Piutang Pendapatan Denda Pengakhiran Sewa BMD 1 1 06 17 02 Piutang Pendapatan Denda Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur 1 1 06 18 Piutang Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) 1 1 06 18 01 Piutang Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP 1 1 06 19 Piutang Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 1 1 06 19 01 Piutang Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 1 1 06 20 Piutang Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) 1 1 06 20 01 Piutang Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) 1 1 06 21 Piutang Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah 1 1 06 21 01 Piutang Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah 1 1 06 22 Piutang Pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf 1 1 06 22 01 Piutang Pendapatan Zakat 1 1 06 22 02 Piutang Pendapatan Infaq 1 1 06 22 03 Piutang Pendapatan Shadaqah 1 1 06 22 04 Piutang Pendapatan Wakaf 1 1 06 23 Piutang Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak 1 1 06 23 01 Piutang Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak 1 1 07 Piutang Transfer Pemerintah Pusat 1 1 07 Piutang Transfer Pemerintah Pusat A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 07 01 Piutang Dana Perimbangan 1 1 07 01 Piutang Dana Perimbangan 1 1 07 01 01 Piutang Dana Transfer Umum-DBH 1 1 07 01 02 Piutang Dana Transfer Umum-Dana Alokasi umum (DAU) 1 1 07 01 02 Piutang Dana Transfer Umum-Dana Alokasi umum (DAU) 1 1 07 01 03 Piutang Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 1 1 07 01 03 Piutang Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 1 1 07 01 04 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-DAK Non Fisik 1 1 07 01 04 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-DAK Non Fisik 1 1 07 02 Piutang Dana Insentif Daerah (DID) 1 1 07 02 01 Piutang DID 1 1 07 03 Piutang Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Infrastruktur 1 1 07 03 01 Piutang Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua 1 1 07 03 02 Piutang Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat 1 1 07 03 03 Piutang Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh 1 1 07 03 04 Piutang Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua 1 1 07 03 05 Piutang Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat 1 1 07 04 Piutang Dana Keistimewaan 1 1 07 04 01 Piutang Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 1 1 07 05 Piutang Dana Desa 1 1 07 05 01 Piutang Dana Desa 1 1 07 06 Piutang Insentif Fiskal 1 1 07 06 01 Piutang Insentif Fiskal 1 1 08 Piutang Transfer Antar Daerah 1 1 08 01 Piutang Bagi Hasil 1 1 08 01 01 Piutang Bagi Hasil Pajak 1 1 08 02 Piutang Bantuan Keuangan 1 1 08 02 01 Piutang Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Provinsi 1 1 08 02 02 Piutang Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi 1 1 08 02 03 Piutang Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Kabupaten/Kota A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 08 02 04 Piutang Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten/Kota 1 1 09 Piutang Lainnya 1 1 09 01 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang 1 1 09 01 01 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Pusat 1 1 09 01 02 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Daerah Lainnya 1 1 09 01 03 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Investasi Non Permanen kepada BUMD 1 1 09 01 04 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Investasi Non Permanen Lainnya kepada BUMN 1 1 09 01 05 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Dana Bergulir kepada Koperasi 1 1 09 01 06 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Dana Bergulir kepada Masyarakat 1 1 09 01 07 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Dana Bergulir melalui BLUD 1 1 09 02 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang 1 1 09 02 01 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Pemerintah Pusat 1 1 09 02 02 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Pemerintah Daerah Lainnya 1 1 09 02 03 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada BUMD 1 1 09 02 04 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada BUMN 1 1 09 02 05 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Koperasi 1 1 09 02 06 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Masyarakat 1 1 09 02 07 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang melalui BLUD 1 1 09 03 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 1 1 09 03 01 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Penjualan Rumah Negara Golongan III 1 1 09 03 02 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas 1 1 09 04 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 1 1 09 04 02 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 09 05 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain 1 1 09 05 01 Uang Muka 1 1 10 Penyisihan Piutang 1 1 10 Penyisihan Piutang 1 1 10 01 Penyisihan Piutang Pendapatan 1 1 10 01 Penyisihan Piutang Pendapatan 1 1 10 01 01 Penyisihan Piutang Pajak Daerah 1 1 10 01 02 Penyisihan Piutang Retribusi 1 1 10 01 03 Penyisihan Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1 1 10 01 04 Penyisihan Piutang Lain-lain PAD yang Sah 1 1 10 01 04 Penyisihan Piutang Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-Aset Tetap Lainnya-Konstruksi Dalam Pengerjaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Mechanical Workshop 1 1 10 01 04 Penyisihan Piutang Lain-lain PAD yang Sah 1 1 10 01 05 Penyisihan Piutang Transfer Pemerintah Pusat 1 1 10 01 05 Penyisihan Piutang Transfer Pemerintah Pusat 1 1 10 01 06 Penyisihan Piutang Transfer Antar Daerah 1 1 10 02 Penyisihan Piutang Lainnya 1 1 10 02 01 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang dari Pemerintah Pusat 1 1 10 02 02 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang dari Daerah Lain 1 1 10 02 03 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang dari Lembaga Keuangan Bank 1 1 10 02 04 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang dari Lembaga Keuangan Bukan Bank 1 1 10 02 05 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Pinjaman melalui BLUD 1 1 10 02 06 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 1 1 10 02 07 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 1 1 10 02 08 Penyisihan Piutang Lainnya-Uang Muka 1 1 10 02 09 Penyisihan Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang 1 1 10 02 10 Penyisihan Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 10 02 11 Penyisihan Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 1 1 10 02 12 Penyisihan Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 1 1 10 02 13 Penyisihan Uang Muka 1 1 10 02 14 Penyisihan Dana Bergulir 1 1 11 Beban Dibayar Dimuka 1 1 11 01 Beban Dibayar Dimuka 1 1 11 01 01 Beban Dibayar Dimuka 1 1 11 02 Beban Dibayar Dimuka-Sewa 1 1 11 02 01 Beban Dibayar Dimuka-Sewa Tanah 1 1 11 02 02 Beban Dibayar Dimuka-Sewa Peralatan dan Mesin 1 1 11 02 03 Beban Dibayar Dimuka-Sewa Gedung dan Bangunan 1 1 11 02 04 Beban Dibayar Dimuka-Sewa Jalan, Jaringan, dan Irigasi 1 1 11 02 05 Beban Dibayar Dimuka-Sewa Aset Tetap Lainnya 1 1 11 02 06 Beban Dibayar Dimuka-Sewa Aset Tidak Berwujud 1 1 11 02 07 Beban Dibayar Dimuka Sewa Jasa 1 1 11 03 Beban Dibayar Dimuka Asuransi Barang Milik Daerah 1 1 11 03 01 Beban Dibayar Dimuka Asuransi Barang Milik Daerah- Tanah 1 1 11 03 02 Beban Dibayar Dimuka Asuransi Barang Milik Daerah- Peralatan dan Mesin 1 1 11 03 03 Beban Dibayar Dimuka Asuransi Barang Milik Daerah- Gedung dan Bangunan 1 1 12 Persediaan 1 1 12 01 Barang Pakai Habis 1 1 12 01 01 Bahan 1 1 12 01 02 Suku Cadang 1 1 12 01 03 Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor 1 1 12 01 04 Obat-obatan 1 1 12 01 05 Persediaan untuk Dijual/Diserahkan 1 1 12 01 06 Persediaan untuk Tujuan Strategis/Berjaga-Jaga 1 1 12 01 07 Natura dan Pakan 1 1 12 01 08 Persediaan Penelitian 1 1 12 01 09 Persediaan dalam Proses 1 1 12 02 Barang Tak Habis Pakai 1 1 12 02 01 Komponen 1 1 12 02 02 Pipa 1 1 12 03 Barang Bekas Dipakai 1 1 12 03 01 Komponen Bekas dan Pipa Bekas A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 13 Aset Untuk Dikonsolidasikan 1 1 13 01 RK SKPD 1 1 13 01 01 RK SKPD 1 2 INVESTASI JANGKA PANJANG 1 2 01 Investasi Jangka Panjang Non Permanen 1 2 01 01 Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara 1 2 01 01 01 Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara 1 2 01 02 Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah 1 2 01 02 01 Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah 1 2 01 03 Investasi dalam Obligasi 1 2 01 03 01 Investasi dalam Obligasi 1 2 01 04 Investasi dalam Proyek Pembangunan 1 2 01 04 01 Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Pusat 1 2 01 04 02 Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Daerah 1 2 01 05 Dana Bergulir 1 2 01 05 01 Dana Bergulir kepada Koperasi 1 2 01 05 02 Dana Bergulir kepada Masyarakat 1 2 01 05 03 Dana Bergulir melalui BLUD 1 2 02 Investasi Jangka Panjang Permanen 1 2 02 01 Penyertaan Modal 1 2 02 01 01 Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 1 2 02 01 02 Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 1 2 02 02 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah 1 2 02 02 01 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 1 2 02 02 02 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 1 2 02 02 03 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMD 1 2 02 02 04 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMN 1 2 02 02 05 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada Koperasi 1 2 02 02 06 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada Masyarakat 1 3 ASET TETAP 1 3 01 Tanah 1 3 01 01 Tanah 1 3 01 01 01 Tanah Persil 1 3 01 01 02 Tanah Non Persil 1 3 01 01 03 Lapangan A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 3 02 Peralatan dan Mesin 1 3 02 Peralatan dan Mesin 1 3 02 01 Alat Besar 1 3 02 01 01 Alat Besar Darat 1 3 02 01 02 Alat Besar Apung 1 3 02 01 03 Alat Bantu 1 3 02 02 Alat Angkutan 1 3 02 02 01 Alat Angkutan Darat Bermotor 1 3 02 02 02 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 1 3 02 02 03 Alat Angkutan Apung Bermotor 1 3 02 02 04 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 1 3 02 02 05 Alat Angkutan Bermotor Udara 1 3 02 03 Alat Bengkel dan Alat Ukur 1 3 02 03 01 Alat Bengkel Bermesin 1 3 02 03 02 Alat Bengkel Tak Bermesin 1 3 02 03 03 Alat Ukur 1 3 02 04 Alat Pertanian 1 3 02 04 01 Alat Pengolahan 1 3 02 05 Alat Kantor dan Rumah Tangga 1 3 02 05 01 Alat Kantor 1 3 02 05 02 Alat Rumah Tangga 1 3 02 05 03 Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 1 3 02 06 Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar 1 3 02 06 01 Alat Studio 1 3 02 06 02 Alat Komunikasi 1 3 02 06 03 Peralatan Pemancar 1 3 02 06 04 Peralatan Komunikasi Navigasi 1 3 02 07 Alat Kedokteran dan Kesehatan 1 3 02 07 01 Alat Kedokteran 1 3 02 07 02 Alat Kesehatan Umum 1 3 02 08 Alat Laboratorium 1 3 02 08 01 Unit Alat Laboratorium 1 3 02 08 02 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 1 3 02 08 03 Alat Peraga Praktik Sekolah 1 3 02 08 04 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika 1 3 02 08 05 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 1 3 02 08 06 Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya 1 3 02 08 07 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 1 3 02 08 08 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 1 3 02 08 09 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi 1 3 02 09 Alat Persenjataan 1 3 02 09 Alat Persenjataan 1 3 02 09 01 Senjata Api A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 3 02 09 02 Persenjataan Non Senjata Api 1 3 02 09 03 Senjata Sinar 1 3 02 09 04 Alat Khusus Kepolisian 1 3 02 10 Komputer 1 3 02 10 01 Komputer Unit 1 3 02 10 02 Peralatan Komputer 1 3 02 11 Alat Eksplorasi 1 3 02 11 01 Alat Eksplorasi Topografi 1 3 02 11 02 Alat Eksplorasi Geofisika 1 3 02 12 Alat Pengeboran 1 3 02 12 01 Alat Pengeboran Mesin 1 3 02 12 02 Alat Pengeboran Non Mesin 1 3 02 13 Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian 1 3 02 13 01 Sumur 1 3 02 13 02 Produksi 1 3 02 13 03 Pengolahan dan Pemurnian 1 3 02 14 Alat Bantu Eksplorasi 1 3 02 14 01 Alat Bantu Eksplorasi 1 3 02 14 02 Alat Bantu Produksi 1 3 02 15 Alat Keselamatan Kerja 1 3 02 15 01 Alat Deteksi 1 3 02 15 02 Alat Pelindung 1 3 02 15 03 Alat sar 1 3 02 15 04 Alat Kerja Penerbangan 1 3 02 16 Alat Peraga 1 3 02 16 01 Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan 1 3 02 17 Peralatan Proses/Produksi 1 3 02 17 01 Unit Peralatan Proses/Produksi 1 3 02 18 Rambu-rambu 1 3 02 18 01 Rambu-rambu Lalu Lintas Darat 1 3 02 18 02 Rambu-rambu Lalu Lintas Udara 1 3 02 18 03 Rambu-rambu Lalu Lintas Laut 1 3 02 19 Peralatan Olahraga 1 3 02 19 01 Peralatan Olahraga 1 3 03 Gedung dan Bangunan 1 3 03 01 Bangunan Gedung 1 3 03 01 01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 1 3 03 01 02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 1 3 03 02 Monumen 1 3 03 02 01 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 1 3 03 03 Bangunan Menara 1 3 03 03 01 Bangunan Menara Perambuan 1 3 03 04 Tugu Titik Kontrol/Pasti 1 3 03 04 01 Tugu/Tanda Batas 1 3 04 Jalan, Jaringan, dan Irigasi A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 3 04 01 Jalan dan Jembatan 1 3 04 01 01 Jalan 1 3 04 01 02 Jembatan 1 3 04 02 Bangunan Air 1 3 04 02 01 Bangunan Air Irigasi 1 3 04 02 02 Bangunan Pengairan Pasang Surut 1 3 04 02 03 Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder 1 3 04 02 04 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam 1 3 04 02 05 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 1 3 04 02 06 Bangunan Air Bersih/Air Baku 1 3 04 02 07 Bangunan Air Kotor 1 3 04 03 Instalasi 1 3 04 03 01 Instalasi Air Bersih/Air Baku 1 3 04 03 02 Instalasi Air Kotor 1 3 04 03 03 Instalasi Pengolahan Sampah 1 3 04 03 04 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 1 3 04 03 05 Instalasi Pembangkit Listrik 1 3 04 03 06 Instalasi Gardu Listrik 1 3 04 03 07 Instalasi Pertahanan 1 3 04 03 08 Instalasi Gas 1 3 04 03 09 Instalasi Pengaman 1 3 04 03 10 Instalasi Lain 1 3 04 04 Jaringan 1 3 04 04 01 Jaringan Air Minum 1 3 04 04 02 Jaringan Listrik 1 3 04 04 03 Jaringan Telepon 1 3 04 04 04 Jaringan Gas 1 3 05 Aset Tetap Lainnya 1 3 05 01 Bahan Perpustakaan 1 3 05 01 01 Bahan Perpustakaan Tercetak 1 3 05 01 02 Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro 1 3 05 01 03 Kartografi, Naskah dan Lukisan 1 3 05 01 04 Musik 1 3 05 01 05 Karya Grafika (Graphic Material) 1 3 05 01 06 Three Dimensional Artifacts and Realita 1 3 05 01 07 Tarscalt 1 3 05 02 Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/ Olahraga 1 3 05 02 01 Barang Bercorak Kesenian 1 3 05 02 02 Alat Bercorak Kebudayaan 1 3 05 02 03 Tanda Penghargaan 1 3 05 03 Hewan 1 3 05 03 01 Hewan Piaraan A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 3 05 03 02 Ternak 1 3 05 03 03 Hewan Lainnya 1 3 05 04 Biota Perairan 1 3 05 04 01 Ikan Bersirip (Pisces/Ikan Bersirip) 1 3 05 04 02 Crustacea (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya) 1 3 05 04 03 Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi-Cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya) 1 3 05 04 04 Coelenterata (Ubur-Ubur dan Sebangsanya) 1 3 05 04 05 Echinodermata (Tripang, Bulu Babi dan Sebangsanya) 1 3 05 04 06 Amphibia (Kodok dan Sebangsanya) 1 3 05 04 07 Reptilia (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya) 1 3 05 04 08 Mammalia (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, dan Sebangsanya) 1 3 05 04 09 Algae (Rumput Laut dan Tumbuh-Tumbuhan Lain yang Hidup di dalam Air) 1 3 05 04 10 Biota Perairan Lainnya 1 3 05 05 Tanaman 1 3 05 05 01 Tanaman 1 3 05 06 Barang Koleksi Non Budaya 1 3 05 06 01 Barang Koleksi Non Budaya 1 3 05 07 Aset Tetap Dalam Renovasi 1 3 05 07 01 Aset Tetap Dalam Renovasi 1 3 06 Konstruksi Dalam Pengerjaan 1 3 06 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan 1 3 06 01 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan 1 3 06 02 Konstruksi Dalam Pengerjaan Tanah 1 3 06 02 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan Tanah 1 3 06 03 Konstruksi Dalam Pengerjaan Peralatan dan Mesin 1 3 06 03 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Besar 1 3 06 03 02 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Angkutan 1 3 06 03 03 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Bengkel dan Alat Ukur 1 3 06 03 04 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Pertanian 1 3 06 03 05 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Kantor dan Rumah Tangga 1 3 06 03 06 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar 1 3 06 03 07 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Kedokteran dan Kesehatan 1 3 06 03 08 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Laboratorium 1 3 06 03 10 Konstruksi Dalam Pengerjaan Komputer A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 3 06 03 11 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Eksplorasi 1 3 06 03 12 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Pengeboran 1 3 06 03 13 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian 1 3 06 03 14 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Bantu Eksplorasi 1 3 06 03 15 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Keselamatan Kerja 1 3 06 03 16 Konstruksi Dalam Pengerjaan Alat Peraga 1 3 06 03 17 Konstruksi Dalam Pengerjaan Peralatan Proses/Produksi 1 3 06 03 19 Konstruksi Dalam Pengerjaan Peralatan Olahraga 1 3 06 04 Konstruksi Dalam Pengerjaan Gedung dan Bangunan 1 3 06 04 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan Bangunan Gedung 1 3 06 04 02 Konstruksi Dalam Pengerjaan Monumen 1 3 06 04 04 Konstruksi Dalam Pengerjaan Tugu Titik Kontrol/Pasti 1 3 06 05 Konstruksi Dalam Pengerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi 1 3 06 05 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan Jalan dan Jembatan 1 3 06 05 02 Konstruksi Dalam Pengerjaan Bangunan Air 1 3 06 05 03 Konstruksi Dalam Pengerjaan Instalasi 1 3 06 05 04 Konstruksi Dalam Pengerjaan Jaringan 1 3 06 06 Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya 1 3 06 06 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan Bahan Perpustakaan 1 3 06 06 02 Konstruksi Dalam Pengerjaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 1 3 06 06 03 Konstruksi Dalam Pengerjaan Hewan 1 3 06 06 04 Konstruksi Dalam Pengerjaan Biota Perairan 1 3 06 06 05 Konstruksi Dalam Pengerjaan Tanaman 1 3 06 06 06 Konstruksi Dalam Pengerjaan Barang Koleksi Non Budaya 1 3 06 06 07 Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Dalam Renovasi 1 3 07 Akumulasi Penyusutan 1 3 07 Akumulasi Penyusutan 1 3 07 01 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin 1 3 07 01 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 3 07 01 01 Akumulasi Penyusutan Alat Besar 1 3 07 01 02 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan 1 3 07 01 03 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel dan Alat Ukur 1 3 07 01 04 Akumulasi Penyusutan Alat Pertanian 1 3 07 01 05 Akumulasi Penyusutan Alat Kantor dan Rumah Tangga 1 3 07 01 06 Akumulasi Penyusutan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar 1 3 07 01 07 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran dan Kesehatan 1 3 07 01 08 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium 1 3 07 01 09 Akumulasi Penyusutan Alat Persenjataan 1 3 07 01 09 Akumulasi Penyusutan Alat Persenjataan 1 3 07 01 10 Akumulasi Penyusutan Komputer 1 3 07 01 11 Akumulasi Penyusutan Alat Eksplorasi 1 3 07 01 12 Akumulasi Penyusutan Alat Pengeboran 1 3 07 01 13 Akumulasi Penyusutan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian 1 3 07 01 14 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu Eksplorasi 1 3 07 01 15 Akumulasi Penyusutan Alat Keselamatan Kerja 1 3 07 01 16 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga 1 3 07 01 17 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi 1 3 07 01 18 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu 1 3 07 01 19 Akumulasi Penyusutan Peralatan Olahraga 1 3 07 02 Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan 1 3 07 02 01 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung 1 3 07 02 02 Akumulasi Penyusutan Monumen 1 3 07 02 03 Akumulasi Penyusutan Bangunan Menara 1 3 07 02 04 Akumulasi Penyusutan Tugu Tanda Batas 1 3 07 03 Akumulasi Penyusutan Jalan, Jaringan, dan Irigasi 1 3 07 03 01 Akumulasi Penyusutan Jalan dan Jembatan 1 3 07 03 02 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air 1 3 07 03 03 Akumulasi Penyusutan Instalasi 1 3 07 03 04 Akumulasi Penyusutan Jaringan 1 3 07 04 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Lainnya 1 3 07 04 01 Akumulasi Penyusutan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 1 3 07 04 02 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Dalam Renovasi 1 3 08 Aset Konsesi Jasa 1 3 08 01 Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 3 08 01 01 Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi- Aset Konsesi Jasa Tanah 1 3 08 01 02 Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi- Aset Konsesi Jasa Peralatan dan Mesin 1 3 08 01 03 Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi- Aset Konsesi Jasa Gedung dan Bangunan 1 3 08 01 04 Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi- Aset Konsesi Jasa Jalan, Jaringan, dan Irigasi 1 3 08 01 05 Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi- Aset Tetap Lainnya 1 3 08 02 Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra 1 3 08 02 01 Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra yang Tidak Dapat Disusutkan 1 3 08 02 02 Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra yang Dapat Disusutkan 1 3 08 03 Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra 1 3 08 03 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra-Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra yang Tidak Dapat Disusutkan 1 3 08 03 02 Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra-Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra yang Dapat Disusutkan 1 3 09 01 Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi 1 3 09 01 01 Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi-Aset Konsesi Jasa Peralatan dan Mesin 1 3 09 01 02 Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi-Aset Konsesi Jasa Gedung dan Bangunan 1 3 09 01 03 Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi-Aset Konsesi Jasa Jalan, Jaringan, dan Irigasi 1 3 09 01 04 Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi-Aset Tetap Lainnya 1 3 09 02 Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 3 09 02 01 Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra 1 4 DANA CADANGAN 1 4 01 Dana Cadangan 1 4 01 01 Dana Cadangan 1 4 01 01 01 Dana Cadangan 1 5 ASET LAINNYA 1 5 01 Tagihan Jangka Panjang 1 5 01 01 Tagihan Penjualan Angsuran 1 5 01 01 01 Tagihan Angsuran Penjualan Rumah Negara Golongan III 1 5 01 01 02 Tagihan Angsuran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas 1 5 01 02 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 1 5 01 02 01 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara 1 5 01 02 02 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain 1 5 02 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 1 5 02 01 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 1 5 02 01 01 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 1 5 03 Aset Tidak Berwujud 1 5 03 01 Aset Tidak Berwujud 1 5 03 01 01 Aset Tidak Berwujud 1 5 03 02 Aset Konsesi Jasa Aset Tidak Berwujud 1 5 03 02 01 Aset Konsesi Jasa Aset Tidak Berwujud yang Disediakan Pemberi Konsesi 1 5 03 02 02 Aset Konsesi Jasa Aset Tidak Berwujud yang Disediakan Mitra 1 5 04 Aset Lain-lain 1 5 04 01 Aset Lain-lain 1 5 04 01 01 Aset Lain-lain 1 5 05 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud 1 5 05 01 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud 1 5 05 01 01 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud 1 5 06 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya 1 5 06 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya 1 5 06 01 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya 1 5 06 01 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya 1 5 06 01 01 Akumulasi Penyusutan Kemitraan dengan Pihak Ketiga 1 5 06 01 02 Akumulasi Penyusutan Aset Lain-Lain 1 5 07 Kas yang Dibatasi Penggunaannya 1 5 07 01 Uang Jaminan dan/atau Titipan Uang Muka A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 5 07 01 01 Uang Jaminan Pekerjaan 1 5 07 01 02 Uang Jaminan Pemeliharaan 1 5 07 01 03 Uang Jaminan Bongkar Reklame 1 5 07 01 04 Uang Penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup 1 5 08 Dana Transfer Treasury Deposit Facility (TDF) 1 5 08 01 Dana Transfer Treasury Deposit Facility (TDF) 1 5 08 01 01 Dana Bagi Hasil Treasury Deposit Facility (TDF) 1 5 08 01 02 Dana Alokasi Umum Treasury Deposit Facility (TDF) 1 6 PROPERTI INVESTASI 1 6 01 Properti Investasi Tanah 1 6 01 01 Properti Investasi Tanah 1 6 01 01 01 Properti Investasi Tanah 1 6 02 Properti Investasi Gedung dan Bangunan 1 6 02 01 Properti Investasi Gedung dan Bangunan 1 6 02 01 01 Properti Investasi Bangunan Gedung 1 6 02 01 02 Properti Investasi Monumen 1 6 02 01 03 Properti Investasi Bangunan Menara 1 6 02 01 04 Properti Investasi Tugu Titik Kontrol/Pasti 1 6 03 Konstruksi Dalam Pengerjaan Properti Investasi 1 6 03 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan Properti Investasi Gedung dan Bangunan 1 6 03 01 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan Properti Investasi Gedung dan Bangunan 1 6 04 Akumulasi Penyusutan Properti Investasi 1 6 04 01 Akumulasi Penyusutan Properti Investasi Gedung dan Bangunan 1 6 04 01 01 Akumulasi Penyusutan Properti Investasi Bangunan Gedung 1 6 04 01 02 Akumulasi Penyusutan Properti Investasi Monumen 1 6 04 01 03 Akumulasi Penyusutan Properti Investasi Bangunan Menara 1 6 04 01 04 Akumulasi Penyusutan Properti Investasi Tugu Titik Kontrol/Pasti 2 KEWAJIBAN 2 1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 2 1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 2 1 01 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) 2 1 01 01 Utang Taspen 2 1 01 01 01 Utang Taspen 2 1 01 02 Utang Iuran Jaminan Kesehatan 2 1 01 02 01 Utang Iuran Jaminan Kesehatan 2 1 01 03 Utang Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 2 1 01 03 01 Utang Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 2 1 01 04 Utang Iuran Jaminan Kematian 2 1 01 04 01 Utang Iuran Jaminan Kematian 2 1 01 05 Utang PPh Pusat 2 1 01 05 01 Utang PPh 21 2 1 01 05 02 Utang PPh 22 2 1 01 05 03 Utang PPh 23 2 1 01 05 04 Utang PPh 25 2 1 01 05 05 Utang PPh Pasal 4 ayat (2) 2 1 01 05 06 Utang PPh Pasal 15 2 1 01 05 07 Utang PPh Pasal 26 2 1 01 06 Utang PPN Pusat 2 1 01 06 01 Utang PPN Pusat 2 1 01 07 Utang Taperum 2 1 01 07 01 Utang Taperum 2 1 01 08 Utang Iuran Wajib Pegawai 2 1 01 08 01 Utang Iuran Wajib Pegawai 2 1 02 Utang Bunga 2 1 02 01 Utang Bunga kepada Pemerintah Pusat 2 1 02 01 01 Utang Bunga Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Menengah 2 1 02 01 02 Utang Bunga Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Panjang 2 1 02 01 03 Utang Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Negeri- Jangka Menengah 2 1 02 01 04 Utang Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Negeri- Jangka Panjang 2 1 02 01 05 Utang Bunga Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah 2 1 02 01 06 Utang Bunga Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Panjang 2 1 02 02 Utang Bunga kepada Pemerintah Daerah Lain 2 1 02 02 01 Utang Bunga kepada Pemerintah Daerah Lain-Jangka Pendek 2 1 02 03 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) 2 1 02 03 01 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMN-Jangka Pendek 2 1 02 03 02 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMN-Jangka Menengah 2 1 02 03 03 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMN-Jangka Panjang 2 1 02 03 04 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMD-Jangka Pendek A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 2 1 02 03 05 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMD-Jangka Menengah 2 1 02 03 06 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMD-Jangka Panjang 2 1 02 03 07 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank- Swasta-Jangka Pendek 2 1 02 03 08 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank- Swasta-Jangka Menengah 2 1 02 03 09 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)- Swasta-Jangka Panjang 2 1 02 04 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank 2 1 02 04 01 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Pendek 2 1 02 04 02 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank- BUMN-Jangka Menengah 2 1 02 04 03 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Panjang 2 1 02 04 04 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Pendek 2 1 02 04 05 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Menengah 2 1 02 04 06 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Panjang 2 1 02 04 07 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Pendek 2 1 02 04 08 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Menengah 2 1 02 04 09 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Panjang 2 1 02 05 Utang Bunga kepada Masyarakat 2 1 02 05 01 Utang Bunga Obligasi Daerah 2 1 02 06 Utang Bunga melalui BLUD 2 1 02 06 01 Utang Bunga melalui BLUD-Jangka Pendek 2 1 02 06 02 Utang Bunga melalui BLUD-Jangka Menengah 2 1 02 06 03 Utang Bunga melalui BLUD-Jangka Panjang 2 1 03 Utang Pinjaman Jangka Pendek 2 1 03 01 Utang Pinjaman dari Pemerintah Daerah 2 1 03 01 01 Utang Pinjaman dari Pemerintah Daerah-Jangka Pendek 2 1 03 02 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) 2 1 03 02 01 Utang Pinjaman dari LKB-BUMN-Jangka Pendek A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 2 1 03 02 02 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMD-Jangka Pendek 2 1 03 02 03 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)- Swasta-Jangka Pendek 2 1 03 03 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) 2 1 03 03 01 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Pendek 2 1 03 03 02 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Pendek 2 1 03 03 03 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Pendek 2 1 03 04 Utang Pinjaman melalui BLUD 2 1 03 04 01 Utang Pinjaman melalui BLUD 2 1 04 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 2 1 04 01 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang dari Pemerintah Pusat 2 1 04 01 01 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah 2 1 04 01 02 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang 2 1 04 01 03 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah 2 1 04 01 04 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang 2 1 04 01 05 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Menengah 2 1 04 01 06 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Panjang 2 1 04 02 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) 2 1 04 02 01 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN-Jangka Menengah 2 1 04 02 02 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN-Jangka Panjang 2 1 04 02 03 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Menengah A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 2 1 04 02 04 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Panjang 2 1 04 02 05 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Menengah 2 1 04 02 06 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Panjang 2 1 04 03 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) 2 1 04 03 01 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Menengah 2 1 04 03 02 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Panjang 2 1 04 03 03 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Menengah 2 1 04 03 04 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Panjang 2 1 04 03 05 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Menengah 2 1 04 03 06 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Panjang 2 1 04 04 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang dari Masyarakat 2 1 04 04 01 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang dari Masyarakat- Obligasi Daerah 2 1 04 05 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang melalui BLUD 2 1 04 05 01 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang melalui BLUD- Jangka Menengah 2 1 04 05 02 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang melalui BLUD- Jangka Panjang 2 1 05 Pendapatan Diterima Dimuka 2 1 05 Pendapatan Diterima Dimuka 2 1 05 01 Setoran Kelebihan Pembayaran Dari Pihak III 2 1 05 01 01 Setoran Kelebihan Pembayaran Dari Pihak III A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 2 1 05 02 Uang Muka Penjualan Produk Pemda Dari Pihak III 2 1 05 02 01 Uang Muka Penjualan Produk Pemda Dari Pihak III 2 1 05 03 Uang Muka Lelang Penjualan Aset Daerah 2 1 05 03 01 Uang Muka Lelang Penjualan Aset Daerah 2 1 05 04 Pendapatan Diterima Dimuka-Belanja Sewa 2 1 05 04 01 Pendapatan Diterima Dimuka-Sewa Tanah 2 1 05 04 02 Pendapatan Diterima Dimuka-Sewa Peralatan dan Mesin 2 1 05 04 03 Pendapatan Diterima Dimuka-Sewa Gedung dan Bangunan 2 1 05 04 04 Pendapatan Diterima Dimuka-Sewa Jalan, Jaringan, dan Irigasi 2 1 05 04 05 Pendapatan Diterima Dimuka-Sewa Aset Tetap Lainnya 2 1 05 04 06 Pendapatan Diterima Dimuka-Sewa Aset Tidak Berwujud 2 1 05 05 Pendapatan Diterima Dimuka-Pajak Daerah 2 1 05 05 01 Pendapatan Diterima Dimuka-Pajak Reklame 2 1 06 Utang Belanja 2 1 06 Utang Belanja 2 1 06 01 Utang Belanja Pegawai 2 1 06 01 Utang Belanja Pegawai 2 1 06 01 01 Utang Belanja Gaji dan Tunjangan ASN 2 1 06 01 02 Utang Belanja Tambahan Penghasilan ASN 2 1 06 01 03 Utang Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 2 1 06 01 03 Utang Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 2 1 06 01 04 Utang Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD 2 1 06 01 05 Utang Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH 2 1 06 01 06 Utang Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH 2 1 06 01 07 Utang Belanja Gaji dan Tunjangan MRP 2 1 06 01 08 Utang Belanja Gaji dan Tunjangan Perangkat Lembaga Wali Nanggroe 2 1 06 01 88 Utang Belanja Pegawai BOS 2 1 06 01 89 Utang Belanja Pegawai BOSP 2 1 06 01 99 Utang Belanja Pegawai BLUD 2 1 06 02 Utang Belanja Barang dan Jasa 2 1 06 02 Utang Belanja Barang dan Jasa 2 1 06 02 01 Utang Belanja Barang 2 1 06 02 01 Utang Belanja Barang 2 1 06 02 02 Utang Belanja Jasa A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 2 1 06 02 02 Utang Belanja Jasa 2 1 06 02 03 Utang Belanja Pemeliharaan 2 1 06 02 04 Utang Belanja Perjalanan Dinas 2 1 06 02 05 Utang Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 2 1 06 02 05 Utang Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 2 1 06 02 06 Utang Belanja Penunjang Otonomi Khusus*) 2 1 06 02 88 Utang Belanja Barang dan Jasa BOS 2 1 06 02 89 Utang Belanja Barang dan Jasa BOSP 2 1 06 02 90 Utang Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 2 1 06 02 99 Utang Belanja Barang dan Jasa BLUD 2 1 06 03 Utang Belanja Bunga 2 1 06 03 01 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Pemerintah Pusat 2 1 06 03 02 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya 2 1 06 03 03 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank 2 1 06 03 04 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank 2 1 06 03 05 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Masyarakat 2 1 06 03 06 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman melalui BLUD 2 1 06 04 Utang Belanja Subsidi 2 1 06 04 01 Utang Belanja Subsidi kepada BUMN 2 1 06 04 02 Utang Belanja Subsidi kepada BUMD 2 1 06 04 03 Utang Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta 2 1 06 04 04 Utang Belanja Subsidi kepada Koperasi 2 1 06 05 Utang Belanja Hibah 2 1 06 05 Utang Belanja Hibah 2 1 06 05 01 Utang Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat 2 1 06 05 02 Utang Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 2 1 06 05 03 Utang Belanja Hibah kepada BUMN 2 1 06 05 04 Utang Belanja Hibah kepada BUMD 2 1 06 05 05 Utang Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 2 1 06 05 05 Utang Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 2 1 06 05 06 Utang Belanja Belanja Hibah Dana BOS 2 1 06 05 07 Utang Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 2 1 06 05 08 Utang Belanja Hibah Dana BOSP 2 1 06 06 Utang Belanja Modal Tanah 2 1 06 06 01 Utang Belanja Modal Tanah 2 1 06 06 99 Utang Belanja Modal Tanah BLUD 2 1 06 07 Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin 2 1 06 07 Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin 2 1 06 07 01 Utang Belanja Modal Alat Besar 2 1 06 07 02 Utang Belanja Modal Alat Angkutan 2 1 06 07 03 Utang Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur 2 1 06 07 04 Utang Belanja Modal Alat Pertanian 2 1 06 07 05 Utang Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga 2 1 06 07 06 Utang Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar 2 1 06 07 07 Utang Belanja Alat Kedokteran dan Kesehatan 2 1 06 07 08 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium 2 1 06 07 10 Utang Belanja Modal Komputer 2 1 06 07 11 Utang Belanja Modal Alat Eksplorasi 2 1 06 07 12 Utang Belanja Modal Alat Pengeboran 2 1 06 07 13 Utang Belanja Modal Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian 2 1 06 07 14 Utang Belanja Modal Alat Bantu Eksplorasi 2 1 06 07 15 Utang Belanja Modal Alat Keselamatan Kerja 2 1 06 07 16 Utang Belanja Modal Alat Peraga 2 1 06 07 17 Utang Belanja Modal Peralatan Proses/Produksi 2 1 06 07 18 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu 2 1 06 07 19 Utang Belanja Modal Peralatan Olahraga 2 1 06 07 88 Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS 2 1 06 07 89 Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP 2 1 06 07 99 Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD 2 1 06 08 Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan 2 1 06 08 01 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung 2 1 06 08 02 Utang Belanja Modal Monumen 2 1 06 08 03 Belanja Modal Bangunan Menara 2 1 06 08 04 Utang Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti 2 1 06 08 99 Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD 2 1 06 09 Utang Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 2 1 06 09 01 Utang Belanja Modal Jalan, dan Jembatan A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 2 1 06 09 02 Utang Belanja Modal Bangunan Air 2 1 06 09 03 Utang Belanja Modal Instalasi 2 1 06 09 04 Utang Belanja Modal Jaringan 2 1 06 09 99 Utang Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi BLUD 2 1 06 10 Utang Belanja Aset Tetap Lainnya 2 1 06 10 Utang Belanja Aset Tetap Lainnya 2 1 06 10 01 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan 2 1 06 10 02 Utang Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 2 1 06 10 03 Utang Belanja Modal Hewan 2 1 06 10 04 Utang Belanja Modal Biota Perairan 2 1 06 10 05 Utang Belanja Modal Tanaman 2 1 06 10 06 Utang Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya 2 1 06 10 07 Utang Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi 2 1 06 10 88 Utang Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS 2 1 06 10 89 Utang Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP 2 1 06 10 99 Utang Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD 2 1 06 11 Utang Belanja Tidak Terduga 2 1 06 11 01 Utang Belanja Tidak Terduga 2 1 06 12 Utang Belanja Bagi Hasil 2 1 06 12 01 Utang Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten 2 1 06 12 02 Utang Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kota 2 1 06 12 03 Utang Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa 2 1 06 12 04 Utang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa 2 1 06 13 Utang Belanja Bantuan Keuangan 2 1 06 13 01 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Provinsi 2 1 06 13 02 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus antar Daerah Provinsi 2 1 06 13 03 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Kabupaten/Kota 2 1 06 13 04 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus antar Pemerintah Kabupaten/Kota 2 1 06 13 05 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota 2 1 06 13 06 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota 2 1 06 13 07 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Kabupaten/Kota kepada Provinsi A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 2 1 06 13 08 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota kepada Provinsi 2 1 06 13 09 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa 2 1 06 13 10 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa 2 1 06 13 11 Utang Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota 2 1 06 14 Utang Belanja Modal Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud 2 1 06 14 01 Utang Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 2 1 06 15 Utang Belanja Modal Aset Lainnya BLUD 2 1 06 15 99 Utang Belanja Modal Aset Lainnya BLUD 2 1 07 Utang Jangka Pendek Lainnya 2 1 07 Utang Jangka Pendek Lainnya 2 1 07 01 Utang Kelebihan Pembayaran PAD 2 1 07 01 Utang Kelebihan Pembayaran PAD 2 1 07 01 01 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak 2 1 07 01 02 Utang Kelebihan Pembayaran Retribusi 2 1 07 01 03 Utang Kelebihan Pembayaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 2 1 07 01 04 Utang Kelebihan Pembayaran Lain-Lain PAD Yang Sah 2 1 07 01 04 Utang Kelebihan Pembayaran Lain-Lain PAD Yang Sah 2 1 07 02 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer 2 1 07 02 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer 2 1 07 02 01 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan 2 1 07 02 01 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan 2 1 07 02 02 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Antar Daerah 2 1 07 03 Utang Kelebihan Pembayaran Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 2 1 07 03 01 Utang Kelebihan Pembayaran Hibah 2 1 07 03 02 Utang Kelebihan Pembayaran Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 2 1 07 03 03 Utang Kelebihan Pembayaran Dana Darurat 2 1 07 04 Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga 2 1 07 04 01 Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Sewa A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 2 1 07 04 02 Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Kerja Sama Pemanfaatan 2 1 07 04 03 Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG) 2 1 07 04 04 Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur 2 2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 2 2 01 Utang kepada Pemerintah Pusat 2 2 01 01 Utang atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri 2 2 01 01 01 Utang atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah 2 2 01 01 02 Utang atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang 2 2 01 02 Utang atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri 2 2 01 02 01 Utang atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah 2 2 01 02 02 Utang atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang 2 2 01 03 Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 2 2 01 03 01 Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah 2 2 01 03 02 Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Panjang 2 2 02 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) 2 2 02 01 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN 2 2 02 01 01 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN- Jangka Menengah 2 2 02 01 02 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN- Jangka Panjang 2 2 02 02 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD 2 2 02 02 01 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD- Jangka Menengah 2 2 02 02 02 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD- Jangka Panjang 2 2 02 03 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta 2 2 02 03 01 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta- Jangka Menengah 2 2 02 03 02 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta- Jangka Panjang A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 2 2 03 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) 2 2 03 01 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD- Jangka Panjang 2 2 03 01 01 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)- BUMN-Jangka Menengah 2 2 03 01 02 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)- BUMN-Jangka Panjang 2 2 03 02 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)- BUMD 2 2 03 02 01 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)- BUMD-Jangka Menengah 2 2 03 02 02 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)- BUMD-Jangka Panjang 2 2 03 03 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)- Swasta 2 2 03 03 01 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)- Swasta-Jangka Menengah 2 2 03 03 02 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)- Swasta-Jangka Panjang 2 2 04 Utang kepada Masyarakat 2 2 04 01 Obligasi 2 2 04 01 01 Obligasi Daerah 2 2 05 Kewajiban Konsesi Jasa 2 2 05 01 Kewajiban Konsesi Jasa 2 2 05 01 01 Kewajiban Konsesi Jasa 3 EKUITAS 3 1 EKUITAS 3 1 01 Ekuitas 3 1 01 01 Ekuitas 3 1 01 01 01 Ekuitas 3 1 01 02 Surplus/Defisit-LO 3 1 01 02 01 Surplus/Defisit-LO 3 1 02 Ekuitas SAL 3 1 02 01 Estimasi Pendapatan 3 1 02 01 01 Estimasi Pendapatan 3 1 02 02 Estimasi Penerimaan Pembiayaan 3 1 02 02 01 Estimasi Penerimaan Pembiayaan 3 1 02 03 Apropriasi Belanja 3 1 02 03 01 Apropriasi Belanja 3 1 02 04 Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan 3 1 02 04 01 Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan 3 1 02 05 Estimasi Perubahan SAL 3 1 02 05 01 Estimasi Perubahan SAL 3 1 02 06 Surplus/Defisit-LRA A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 3 1 02 06 01 Surplus/Defisit-LRA 3 1 03 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan 3 1 03 01 RK PPKD 3 1 03 01 01 RK PPKD A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun 4 PENDAPATAN DAERAH 4 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 4 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 4 1 01 Pajak Daerah 4 1 01 01 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 4 1 01 01 01 PKB-Mobil Penumpang-Sedan 4 1 01 01 02 PKB-Mobil Penumpang-Jeep 4 1 01 01 03 PKB-Mobil Penumpang-Minibus 4 1 01 01 04 PKB-Mobil Bus-Microbus 4 1 01 01 05 PKB-Mobil Bus-Bus 4 1 01 01 06 PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up 4 1 01 01 07 PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck 4 1 01 01 08 PKB-Mobil Barang/Beban-Truck 4 1 01 01 09 PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van 4 1 01 01 10 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua 4 1 01 01 11 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga 4 1 01 01 12 PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air 4 1 01 01 13 PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar 4 1 01 01 14 PKB-Mobil Roda Tiga 4 1 01 01 15 PKB-Mobil Penumpang-Roda Tiga 4 1 01 01 16 PKB-Mobil Barang-Roda Tiga 4 1 01 01 17 PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up Box 4 1 01 01 18 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga Penumpang 4 1 01 02 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 4 1 01 02 01 BBNKB-Mobil Penumpang-Sedan 4 1 01 02 02 BBNKB-Mobil Penumpang-Jeep 4 1 01 02 03 BBNKB-Mobil Penumpang-Minibus 4 1 01 02 04 BBNKB-Mobil Bus-Microbus 4 1 01 02 05 BBNKB-Mobil Bus-Bus 4 1 01 02 06 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up 4 1 01 02 07 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck 4 1 01 02 08 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Truck 4 1 01 02 09 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van 4 1 01 02 10 BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua 4 1 01 02 11 BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga 4 1 01 02 12 BBNKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air 4 1 01 02 13 BBNKB-Kendaraan Khusus Alat Berat BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN KODE AKUN A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 01 02 14 BBNKB-Mobil Roda Tiga 4 1 01 02 15 BBNKB-Mobil Penumpang-Roda Tiga 4 1 01 02 16 BBNKB-Mobil Barang-Roda Tiga 4 1 01 02 17 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up Box 4 1 01 02 18 BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga Penumpang 4 1 01 03 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 4 1 01 03 01 PBBKB-Bahan Bakar Bensin 4 1 01 03 02 PBBKB-Bahan Bakar Solar 4 1 01 03 03 PBBKB-Bahan Bakar Gas 4 1 01 03 04 PBBKB-Bahan Bakar Lainnya 4 1 01 04 Pajak Air Permukaan 4 1 01 04 01 Pajak Air Permukaan 4 1 01 05 Pajak Rokok 4 1 01 05 01 Pajak Rokok 4 1 01 06 Pajak Hotel 4 1 01 06 01 Pajak Hotel 4 1 01 06 02 Pajak Motel 4 1 01 06 03 Pajak Losmen 4 1 01 06 04 Pajak Gubuk Pariwisata 4 1 01 06 05 Pajak Wisma Pariwisata 4 1 01 06 06 Pajak Pesanggrahan 4 1 01 06 07 Pajak Rumah Penginapan dan Sejenisnya 4 1 01 06 08 Pajak Rumah Kos dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10 (Sepuluh) 4 1 01 07 Pajak Restoran 4 1 01 07 01 Pajak Restoran dan Sejenisnya 4 1 01 07 02 Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya 4 1 01 07 03 Pajak Kafetaria dan Sejenisnya 4 1 01 07 04 Pajak Kantin dan Sejenisnya 4 1 01 07 05 Pajak Warung dan Sejenisnya 4 1 01 07 06 Pajak Bar dan Sejenisnya 4 1 01 07 07 Pajak Jasa Boga/Katering dan Sejenisnya 4 1 01 08 Pajak Hiburan 4 1 01 08 01 Pajak Tontonan Film 4 1 01 08 02 Pajak Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/ Busana 4 1 01 08 03 Pajak Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya 4 1 01 08 04 Pajak Pameran 4 1 01 08 05 Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, dan Sejenisnya 4 1 01 08 06 Pajak Sirkus/Akrobat/Sulap 4 1 01 08 07 Pajak Permainan Biliar dan Bowling A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 01 08 08 Pajak Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan 4 1 01 08 09 Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa dan Pusat Kebugaran (Fitness Center) 4 1 01 08 10 Pajak Pertandingan Olahraga 4 1 01 09 Pajak Reklame 4 1 01 09 01 Pajak Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron 4 1 01 09 02 Pajak Reklame Kain 4 1 01 09 03 Pajak Reklame Melekat/Stiker 4 1 01 09 04 Pajak Reklame Selebaran 4 1 01 09 05 Pajak Reklame Berjalan 4 1 01 09 06 Pajak Reklame Udara 4 1 01 09 07 Pajak Reklame Apung 4 1 01 09 08 Pajak Reklame Suara 4 1 01 09 09 Pajak Reklame Film/Slide 4 1 01 09 10 Pajak Reklame Peragaan 4 1 01 10 Pajak Penerangan Jalan 4 1 01 10 01 Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri 4 1 01 10 02 Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain 4 1 01 11 Pajak Parkir 4 1 01 11 01 Pajak Parkir 4 1 01 12 Pajak Air Tanah 4 1 01 12 01 Pajak Air Tanah 4 1 01 13 Pajak Sarang Burung Walet 4 1 01 13 01 Pajak Sarang Burung Walet 4 1 01 14 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 4 1 01 14 01 Pajak Asbes 4 1 01 14 02 Pajak Batu Tulis 4 1 01 14 03 Pajak Batu Setengah Permata 4 1 01 14 04 Pajak Batu Kapur 4 1 01 14 05 Pajak Batu Apung 4 1 01 14 06 Pajak Batu Permata 4 1 01 14 07 Pajak Bentonit 4 1 01 14 08 Pajak Dolomit 4 1 01 14 09 Pajak Felspar 4 1 01 14 10 Pajak Garam Batu (Halite) 4 1 01 14 11 Pajak Grafit 4 1 01 14 12 Pajak Granit/Andesit 4 1 01 14 13 Pajak Gips 4 1 01 14 14 Pajak Kalsit 4 1 01 14 15 Pajak Kaolin 4 1 01 14 16 Pajak Leusit 4 1 01 14 17 Pajak Magnesit 4 1 01 14 18 Pajak Mika A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 01 14 19 Pajak Marmer 4 1 01 14 20 Pajak Nitrat 4 1 01 14 21 Pajak Opsidien 4 1 01 14 22 Pajak Oker 4 1 01 14 23 Pajak Pasir dan Kerikil 4 1 01 14 24 Pajak Pasir Kuarsa 4 1 01 14 25 Pajak Perlit 4 1 01 14 26 Pajak Phospat 4 1 01 14 27 Pajak Talk 4 1 01 14 28 Pajak Tanah Serap (Fullers Earth) 4 1 01 14 29 Pajak Tanah Diatome 4 1 01 14 30 Pajak Tanah Liat 4 1 01 14 31 Pajak Tawas (Alum) 4 1 01 14 32 Pajak Tras 4 1 01 14 33 Pajak Yarosif 4 1 01 14 34 Pajak Zeolit 4 1 01 14 35 Pajak Basal 4 1 01 14 36 Pajak Trakit 4 1 01 14 37 Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya 4 1 01 14 38 Pajak Belerang 4 1 01 14 39 Pajak MBLB Ikutan Dalam Suatu Pertambangan Mineral 4 1 01 15 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) 4 1 01 15 01 PBBP2 4 1 01 16 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 4 1 01 16 01 BPHTB-Pemindahan Hak 4 1 01 16 02 BPHTB-Pemberian Hak Baru 4 1 01 17 Pajak Alat Berat 4 1 01 17 01 Pajak Alat Berat 4 1 01 18 Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 4 1 01 18 01 Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 4 1 01 19 Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 4 1 01 19 01 PBJT-Makanan dan/atau Minuman 4 1 01 19 02 PBJT-Tenaga Listrik 4 1 01 19 03 PBJT-Jasa Perhotelan 4 1 01 19 04 PBJT-Jasa Parkir 4 1 01 19 05 PBJT-Jasa Kesenian dan Hiburan 4 1 01 20 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 4 1 01 20 01 Opsen PKB 4 1 01 21 Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 01 21 01 Opsen BBNKB 4 1 02 Retribusi Daerah 4 1 02 01 Retribusi Jasa Umum 4 1 02 01 01 Retribusi Pelayanan Kesehatan 4 1 02 01 02 Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan 4 1 02 01 03 Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat 4 1 02 01 04 Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 4 1 02 01 05 Retribusi Pelayanan Pasar 4 1 02 01 06 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 4 1 02 01 07 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 4 1 02 01 08 Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 4 1 02 01 09 Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus 4 1 02 01 10 Retribusi Pengolahan Limbah Cair 4 1 02 01 11 Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 4 1 02 01 12 Retribusi Pelayanan Pendidikan 4 1 02 01 13 Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi 4 1 02 01 14 Retribusi Pelayanan Kebersihan 4 1 02 01 15 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas 4 1 02 02 Retribusi Jasa Usaha 4 1 02 02 01 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 4 1 02 02 02 Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan 4 1 02 02 03 Retribusi Tempat Pelelangan 4 1 02 02 04 Retribusi Terminal 4 1 02 02 05 Retribusi Tempat Khusus Parkir 4 1 02 02 06 Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Vila 4 1 02 02 07 Retribusi Rumah Potong Hewan 4 1 02 02 08 Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan 4 1 02 02 09 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga 4 1 02 02 10 Retribusi Penyeberangan di Air 4 1 02 02 11 Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah 4 1 02 02 12 Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha berupa Pasar, Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya 4 1 02 02 13 Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, Ternak, Hasil Bumi, dan Hasil Hutan Termasuk Fasilitas Lainnya dalam Lingkungan Tempat Pelelangan 4 1 02 02 14 Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir Diluar Badan Jalan 4 1 02 02 15 Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 02 02 16 Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan 4 1 02 02 17 Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga 4 1 02 02 18 Retribusi Pelayanan Penyeberangan Orang atau Barang dengan Menggunakan Kendaraan di Air 4 1 02 02 19 Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah 4 1 02 02 20 Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah 4 1 02 03 Retribusi Perizinan Tertentu 4 1 02 03 01 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 4 1 02 03 02 Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 4 1 02 03 03 Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum 4 1 02 03 04 Retribusi Izin Usaha Perikanan 4 1 02 03 05 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas 4 1 02 03 06 Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) 4 1 02 03 07 Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung 4 1 02 03 08 Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) 4 1 02 03 09 Retribusi Pertambangan Rakyat 4 1 03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4 1 03 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN 4 1 03 01 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN 4 1 03 02 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD 4 1 03 02 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) 4 1 03 02 02 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Aneka Usaha) 4 1 03 02 03 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Air Minum) 4 1 03 02 04 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Limbah) A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 03 02 05 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Sanitasi) 4 1 03 03 Bagian Laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta 4 1 03 03 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta 4 1 04 Lain-lain PAD yang Sah 4 1 04 Lain-lain PAD yang Sah 4 1 04 01 Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan 4 1 04 01 01 Hasil Penjualan Tanah 4 1 04 01 02 Hasil Penjualan Peralatan dan Mesin 4 1 04 01 03 Hasil Penjualan Gedung dan Bangunan 4 1 04 01 04 Hasil Penjualan Jalan, Jaringan, dan Irigasi 4 1 04 01 05 Hasil Penjualan Aset Tetap Lainnya 4 1 04 01 06 Hasil Penjualan Aset Lainnya 4 1 04 01 07 Hasil Penjualan Aset Tidak Berwujud 4 1 04 01 08 Hasil Penjualan Aset Lain-Lain 4 1 04 02 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan 4 1 04 02 01 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tanah 4 1 04 02 02 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Peralatan dan Mesin 4 1 04 02 03 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Gedung dan Bangunan 4 1 04 02 04 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Jalan, Jaringan, dan Irigasi 4 1 04 02 05 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Tetap Lainnya 4 1 04 02 06 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lainnya 4 1 04 02 07 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Tidak Berwujud 4 1 04 02 08 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lain-Lain 4 1 04 03 Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan 4 1 04 03 01 Hasil Sewa BMD 4 1 04 03 02 Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD 4 1 04 03 03 Hasil dari Bangun Guna Serah 4 1 04 03 04 Hasil dari Bangun Serah Guna 4 1 04 03 05 Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur 4 1 04 04 Hasil Kerja Sama Daerah 4 1 04 04 01 Hasil Kerja Sama Daerah 4 1 04 05 Jasa Giro A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 04 05 Jasa Giro 4 1 04 05 01 Jasa Giro pada Kas Daerah 4 1 04 05 02 Jasa Giro pada Kas di Bendahara 4 1 04 05 03 Jasa Giro pada Rekening Dana Cadangan 4 1 04 05 04 Jasa Giro pada Rekening Dana BOS 4 1 04 05 05 Jasa Giro Dana Kapitasi pada FKTP 4 1 04 05 06 Pendapatan Jasa Giro pada Rekening Dana BOSP 4 1 04 05 07 Pendapatan Jasa Giro pada Rekening Dana BOK Puskesmas 4 1 04 06 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 4 1 04 06 01 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 4 1 04 07 Pendapatan Bunga 4 1 04 07 01 Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah 4 1 04 08 Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah 4 1 04 08 01 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara 4 1 04 08 02 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain 4 1 04 09 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain 4 1 04 09 01 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain 4 1 04 10 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing 4 1 04 10 01 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing 4 1 04 11 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan 4 1 04 11 01 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan 4 1 04 12 Pendapatan Denda Pajak Daerah 4 1 04 12 01 Pendapatan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 4 1 04 12 02 Pendapatan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 4 1 04 12 03 Pendapatan Denda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 4 1 04 12 04 Pendapatan Denda Pajak Air Permukaan 4 1 04 12 05 Pendapatan Denda Pajak Rokok 4 1 04 12 06 Pendapatan Denda Pajak Hotel 4 1 04 12 07 Pendapatan Denda Pajak Restoran 4 1 04 12 08 Pendapatan Denda Pajak Hiburan 4 1 04 12 09 Pendapatan Denda Pajak Reklame A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 04 12 10 Pendapatan Denda Pajak Penerangan Jalan 4 1 04 12 11 Pendapatan Denda Pajak Parkir 4 1 04 12 12 Pendapatan Denda Pajak Air Tanah 4 1 04 12 13 Pendapatan Denda Pajak Sarang Burung Walet 4 1 04 12 14 Pendapatan Denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 4 1 04 12 15 Pendapatan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) 4 1 04 12 16 Pendapatan Denda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 4 1 04 13 Pendapatan Denda Retribusi Daerah 4 1 04 13 01 Pendapatan Denda Retribusi Jasa Umum 4 1 04 13 02 Pendapatan Denda Retribusi Jasa Usaha 4 1 04 13 03 Pendapatan Denda Retribusi Perizinan Tertentu 4 1 04 14 Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan 4 1 04 14 01 Hasil Eksekusi atas Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa 4 1 04 15 Pendapatan dari Pengembalian 4 1 04 15 Pendapatan dari Pengembalian 4 1 04 15 01 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 4 1 04 15 02 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN 4 1 04 15 03 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan 4 1 04 15 04 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas 4 1 04 15 05 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 4 1 04 15 06 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) 4 1 04 15 07 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 4 1 04 15 08 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN 4 1 04 15 09 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN 4 1 04 15 10 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 4 1 04 15 10 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 04 15 11 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD 4 1 04 15 12 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH 4 1 04 15 13 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH 4 1 04 15 14 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan MRP 4 1 04 15 15 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Barang 4 1 04 15 15 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Barang 4 1 04 15 16 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa 4 1 04 15 16 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa 4 1 04 15 17 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Pemeliharaan 4 1 04 15 18 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 4 1 04 15 18 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 4 1 04 15 19 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Penunjang Otonomi Khusus*) 4 1 04 15 20 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat 4 1 04 15 21 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lain 4 1 04 15 22 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) 4 1 04 15 23 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 04 15 24 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Kepada Masyarakat (Obligasi) 4 1 04 15 25 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman melalui BLUD 4 1 04 15 26 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Subsidi kepada BUMN 4 1 04 15 27 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Subsidi kepada BUMD 4 1 04 15 28 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta 4 1 04 15 29 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Subsidi kepada Koperasi 4 1 04 15 30 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat 4 1 04 15 31 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 4 1 04 15 32 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada BUMN 4 1 04 15 33 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada BUMD 4 1 04 15 34 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 4 1 04 15 34 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 4 1 04 15 35 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah Dana BOS 4 1 04 15 36 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 4 1 04 15 37 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Sosial kepada Individu 4 1 04 15 38 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Sosial kepada Keluarga A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 04 15 39 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat 4 1 04 15 40 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Sosial-Bantuan Sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) 4 1 04 15 41 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Tanah 4 1 04 15 42 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Besar 4 1 04 15 43 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan 4 1 04 15 44 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Bengkel dan Alat Ukur 4 1 04 15 45 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian 4 1 04 15 46 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga 4 1 04 15 47 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar 4 1 04 15 48 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan 4 1 04 15 49 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium 4 1 04 15 51 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Komputer 4 1 04 15 52 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi 4 1 04 15 53 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Pengeboran A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 04 15 54 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian 4 1 04 15 55 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Bantu Eksplorasi 4 1 04 15 56 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja 4 1 04 15 57 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Peraga 4 1 04 15 58 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi 4 1 04 15 59 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu 4 1 04 15 60 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Peralatan Olahraga 4 1 04 15 61 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung 4 1 04 15 62 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Monumen 4 1 04 15 63 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Bangunan Menara 4 1 04 15 64 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Tugu Titik Kontrol/Pasti 4 1 04 15 65 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan 4 1 04 15 66 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air 4 1 04 15 67 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Jalan, Jaringan, dan Instalasi-Instalasi 4 1 04 15 68 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 04 15 69 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Bahan Perpustakaan 4 1 04 15 70 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 4 1 04 15 71 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Hewan 4 1 04 15 72 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Biota Perairan 4 1 04 15 73 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Tanaman 4 1 04 15 74 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Barang Koleksi Non Budaya 4 1 04 15 75 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Aset Tetap dalam Renovasi 4 1 04 15 76 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud 4 1 04 15 77 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Tidak Terduga 4 1 04 15 78 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa 4 1 04 15 79 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa 4 1 04 15 80 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi 4 1 04 15 81 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota 4 1 04 15 82 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 04 15 83 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi 4 1 04 15 84 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa 4 1 04 15 85 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota 4 1 04 15 86 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan Perangkat Lembaga Wali Nanggroe 4 1 04 15 87 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah Dana BOSP 4 1 04 15 88 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai BOS, Belanja Barang dan Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS 4 1 04 15 89 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai BOSP, Belanja Barang dan Jasa BOSP, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP 4 1 04 15 90 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 4 1 04 15 99 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai BLUD, Belanja Barang dan Jasa BLUD, Belanja Modal Tanah BLUD, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD, Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi BLUD, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD, serta Belanja Modal Aset Lainnya BLUD 4 1 04 16 Pendapatan BLUD 4 1 04 16 01 Pendapatan BLUD 4 1 04 16 02 Pendapatan BLUD dari Jasa Layanan 4 1 04 16 03 Pendapatan BLUD dari Hibah 4 1 04 16 04 Pendapatan BLUD dari Hasil Kerja Sama dengan Pihak Lain 4 1 04 16 05 Pendapatan BLUD dari APBD 4 1 04 16 06 Pendapatan BLUD dari Lain-Lain Pendapatan BLUD yang Sah A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 1 04 17 Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang tidak Dipisahkan 4 1 04 17 01 Pendapatan Denda Pengakhiran Sewa BMD 4 1 04 17 02 Pendapatan Denda Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur 4 1 04 18 Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) 4 1 04 18 01 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP 4 1 04 19 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 4 1 04 19 01 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 4 1 04 20 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) 4 1 04 20 01 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) 4 1 04 21 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah 4 1 04 21 01 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah 4 1 04 22 Pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf 4 1 04 22 01 Pendapatan Zakat 4 1 04 23 Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak 4 1 04 23 01 Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak 4 1 04 24 Pungutan bagi Wisatawan Asing 4 1 04 24 01 Pungutan bagi Wisatawan Asing 4 2 PENDAPATAN TRANSFER 4 2 01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 4 2 01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 4 2 01 01 Dana Perimbangan 4 2 01 01 Dana Perimbangan 4 2 01 01 01 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) 4 2 01 01 02 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) 4 2 01 01 02 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) 4 2 01 01 03 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 4 2 01 01 03 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 4 2 01 01 04 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 4 2 01 01 04 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 4 2 01 02 Dana Insentif Daerah (DID) 4 2 01 02 01 DID A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 2 01 03 Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur 4 2 01 03 01 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua 4 2 01 03 02 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat 4 2 01 03 03 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh 4 2 01 03 04 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua 4 2 01 03 05 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat 4 2 01 03 06 Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Otonomi Khusus Papua 4 2 01 03 07 Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Otonomi Khusus Aceh 4 2 01 04 Dana Keistimewaan 4 2 01 04 01 Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 4 2 01 05 Dana Desa 4 2 01 05 01 Dana Desa 4 2 01 06 Insentif Fiskal 4 2 01 06 01 Insentif Fiskal 4 2 02 Pendapatan Transfer Antar Daerah 4 2 02 01 Pendapatan Bagi Hasil 4 2 02 01 01 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 4 2 02 02 Bantuan Keuangan 4 2 02 02 01 Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Provinsi 4 2 02 02 02 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi 4 2 02 02 03 Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Kabupaten/Kota 4 2 02 02 04 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten/Kota 4 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 4 3 01 Pendapatan Hibah 4 3 01 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat 4 3 01 01 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat 4 3 01 02 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya 4 3 01 02 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya 4 3 01 03 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri 4 3 01 03 01 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri 4 3 01 04 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 4 3 01 04 01 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri 4 3 01 04 02 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Luar Negeri 4 3 01 04 03 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri 4 3 01 04 04 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Luar Negeri 4 3 01 05 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis 4 3 01 05 01 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis 4 3 02 Dana Darurat 4 3 02 01 Dana Darurat 4 3 02 01 01 Dana Darurat 4 3 03 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 4 3 03 01 Lain-lain Pendapatan 4 3 03 01 01 Pendapatan Hibah Dana BOS 4 3 03 01 02 Pendapatan atas Pengembalian Hibah 4 3 03 01 03 Pendapatan atas Dana Reducing Emission from Deforestration and Forest Degradation (REDD+) Results Based Payment 4 3 03 02 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP 4 3 03 02 01 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP 4 3 03 03 Pendapatan Bagi Hasil Pemegang IUPK atas Pertambangan Mineral Logam dan Batu Bara 4 3 03 03 01 Pendapatan Bagi Hasil Pemegang IUPK atas Pertambangan Mineral Logam dan Batu Bara 4 3 03 04 Kontribusi dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat 4 3 03 04 01 Kontribusi dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat 5 BELANJA DAERAH 5 1 BELANJA OPERASI 5 1 01 Belanja Pegawai 5 1 01 Belanja Pegawai 5 1 01 01 Belanja Gaji dan Tunjangan ASN 5 1 01 01 01 Belanja Gaji Pokok ASN 5 1 01 01 02 Belanja Tunjangan Keluarga ASN 5 1 01 01 03 Belanja Tunjangan Jabatan ASN 5 1 01 01 04 Belanja Tunjangan Fungsional ASN 5 1 01 01 05 Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN 5 1 01 01 06 Belanja Tunjangan Beras ASN 5 1 01 01 07 Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN 5 1 01 01 08 Belanja Pembulatan Gaji ASN 5 1 01 01 09 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 1 01 01 10 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN 5 1 01 01 11 Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN 5 1 01 01 12 Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN 5 1 01 01 13 Belanja Jaminan Hari Tua ASN 5 1 01 01 14 Belanja Tunjangan Khusus*) 5 1 01 01 15 Belanja Zakat ASN 5 1 01 02 Belanja Tambahan Penghasilan ASN 5 1 01 02 01 Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN 5 1 01 02 02 Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas ASN 5 1 01 02 03 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN 5 1 01 02 04 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ASN 5 1 01 02 05 Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja ASN 5 1 01 03 Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 5 1 01 03 Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 5 1 01 03 01 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah 5 1 01 03 02 Belanja bagi ASN atas Insentif Pemungutan Retribusi Daerah 5 1 01 03 03 Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD 5 1 01 03 04 Belanja Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD 5 1 01 03 05 Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD 5 1 01 03 06 Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN 5 1 01 03 07 Belanja Honorarium 5 1 01 03 08 Belanja Jasa Pengelolaan BMD 5 1 01 03 09 Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PPPK 5 1 01 03 10 Belanja Tunjangan Khusus Guru (TKG) PPPK 5 1 01 03 11 Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PPPK 5 1 01 03 12 Belanja Tunjangan Khusus bagi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah 5 1 01 04 Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD 5 1 01 04 01 Belanja Uang Representasi DPRD 5 1 01 04 02 Belanja Tunjangan Keluarga DPRD 5 1 01 04 03 Belanja Tunjangan Beras DPRD 5 1 01 04 04 Belanja Uang Paket DPRD 5 1 01 04 05 Belanja Tunjangan Jabatan DPRD A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 1 01 04 06 Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD 5 1 01 04 07 Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD 5 1 01 04 08 Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD 5 1 01 04 09 Belanja Tunjangan Reses DPRD 5 1 01 04 10 Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD 5 1 01 04 11 Belanja Pembulatan Gaji DPRD 5 1 01 04 12 Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD 5 1 01 04 13 Belanja Tunjangan Transportasi DPRD 5 1 01 04 14 Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD 5 1 01 05 Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH 5 1 01 05 01 Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH 5 1 01 05 02 Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH 5 1 01 05 03 Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH 5 1 01 05 04 Belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH 5 1 01 05 05 Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH 5 1 01 05 06 Belanja Pembulatan Gaji KDH/WKDH 5 1 01 05 07 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi KDH/WKDH 5 1 01 05 08 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH 5 1 01 05 09 Belanja Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH 5 1 01 05 10 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah 5 1 01 05 11 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Daerah bagi KDH/WKDH 5 1 01 05 12 Belanja Jasa Pengelolaan BMD bagi KDH 5 1 01 06 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH 5 1 01 06 01 Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD 5 1 01 06 02 Belanja Dana Operasional KDH/WKDH 5 1 01 07 Belanja Gaji dan Tunjangan MRP 5 1 01 07 01 Belanja Uang Representasi MRP 5 1 01 07 02 Belanja Tunjangan Keluarga MRP 5 1 01 07 03 Belanja Tunjangan Beras MRP 5 1 01 07 04 Belanja Uang Paket MRP 5 1 01 07 05 Belanja Tunjangan Jabatan MRP 5 1 01 07 06 Belanja Tunjangan Kelompok Kerja MRP 5 1 01 07 07 Belanja Uang Penghargaan MRP 5 1 01 07 08 Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif MRP 5 1 01 07 09 Belanja Tunjangan Transportasi MRP A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 1 01 07 10 Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota MRP 5 1 01 07 11 Belanja Pembulatan Gaji MRP 5 1 01 07 12 Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota MRP 5 1 01 08 Belanja Gaji dan Tunjangan Perangkat Lembaga Wali Nanggroe 5 1 01 08 01 Belanja Gaji dan Tunjangan Wali Nanggroe 5 1 01 08 02 Belanja Gaji dan Tunjangan Waliyul Ahdi 5 1 01 08 03 Belanja Gaji dan Tunjangan Majelis Tinggi 5 1 01 08 04 Belanja Gaji dan Tunjangan Majelis Fungsional 5 1 01 88 Belanja Pegawai BOS 5 1 01 88 88 Belanja Pegawai BOS 5 1 01 89 Belanja Pegawai BOSP 5 1 01 89 01 Belanja Pegawai BOSP-BOS 5 1 01 89 02 Belanja Pegawai BOSP-BOP PAUD 5 1 01 89 03 Belanja Pegawai BOSP-BOP Kesetaraan 5 1 01 99 Belanja Pegawai BLUD 5 1 01 99 99 Belanja Pegawai BLUD 5 1 02 Belanja Barang dan Jasa 5 1 02 Belanja Barang dan Jasa 5 1 02 01 Belanja Barang 5 1 02 01 Belanja Barang 5 1 02 01 01 Belanja Barang Pakai Habis 5 1 02 01 02 Belanja Barang Tak Habis Pakai 5 1 02 01 03 Belanja Barang Bekas Dipakai 5 1 02 01 04 Belanja Aset Tetap yang Tidak Memenuhi Kriteria Kapitalisasi 5 1 02 02 Belanja Jasa 5 1 02 02 Belanja Jasa 5 1 02 02 01 Belanja Jasa Kantor 5 1 02 02 02 Belanja Iuran Jaminan/Asuransi 5 1 02 02 02 Belanja Iuran Jaminan/Asuransi 5 1 02 02 03 Belanja Sewa Tanah 5 1 02 02 04 Belanja Sewa Peralatan dan Mesin 5 1 02 02 05 Belanja Sewa Gedung dan Bangunan 5 1 02 02 06 Belanja Sewa Jalan, Jaringan dan Irigasi 5 1 02 02 07 Belanja Sewa Aset Tetap Lainnya 5 1 02 02 08 Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi 5 1 02 02 09 Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi 5 1 02 02 10 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) 5 1 02 02 11 Belanja Beasiswa Pendidikan PNS A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 1 02 02 12 Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan 5 1 02 02 13 Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah 5 1 02 02 14 Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah 5 1 02 02 15 Belanja Sewa Aset Tidak Berwujud 5 1 02 03 Belanja Pemeliharaan 5 1 02 03 01 Belanja Pemeliharaan Tanah 5 1 02 03 02 Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin 5 1 02 03 03 Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan 5 1 02 03 04 Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi 5 1 02 03 05 Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya 5 1 02 03 06 Belanja Pemeliharaan Aset Tidak Berwujud 5 1 02 04 Belanja Perjalanan Dinas 5 1 02 04 01 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri 5 1 02 04 02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri 5 1 02 05 Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 5 1 02 05 Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 5 1 02 05 01 Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 5 1 02 05 01 Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 5 1 02 05 02 Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 5 1 02 06 Belanja Penunjang Otonomi Khusus*) 5 1 02 06 01 Belanja Penunjang Otonomi Khusus*) 5 1 02 88 Belanja Barang dan Jasa BOS 5 1 02 88 88 Belanja Barang dan Jasa BOS 5 1 02 89 Belanja Barang dan Jasa BOSP 5 1 02 89 01 Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS 5 1 02 89 02 Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOP PAUD 5 1 02 89 03 Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOP Kesetaraan 5 1 02 90 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 5 1 02 90 01 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 5 1 02 99 Belanja Barang dan Jasa BLUD 5 1 02 99 99 Belanja Barang dan Jasa BLUD 5 1 03 Belanja Bunga 5 1 03 01 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 1 03 01 01 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah 5 1 03 01 02 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang 5 1 03 01 03 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah 5 1 03 01 04 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang 5 1 03 01 05 Belanja Bunga Utang Pinjaman Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Menengah 5 1 03 01 06 Belanja Bunga Utang Pinjaman Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Panjang 5 1 03 02 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lain 5 1 03 02 01 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Daerah-Jangka Pendek 5 1 03 03 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) 5 1 03 03 01 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN-Jangka Pendek 5 1 03 03 02 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN-Jangka Menengah 5 1 03 03 03 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN-Jangka Panjang 5 1 03 03 04 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Pendek 5 1 03 03 05 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Menengah 5 1 03 03 06 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Panjang 5 1 03 03 07 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Pendek 5 1 03 03 08 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Menengah 5 1 03 03 09 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Panjang 5 1 03 04 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 1 03 04 01 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Pendek 5 1 03 04 02 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Menengah 5 1 03 04 03 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Panjang 5 1 03 04 04 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Pendek 5 1 03 04 05 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Menengah 5 1 03 04 06 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Panjang 5 1 03 04 07 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Pendek 5 1 03 04 08 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Menengah 5 1 03 04 09 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Panjang 5 1 03 05 Belanja Bunga Utang Kepada Masyarakat (Obligasi) 5 1 03 05 01 Belanja Bunga Utang Kepada Masyarakat (Obligasi) 5 1 03 06 Belanja Bunga Utang Pinjaman melalui BLUD 5 1 03 06 01 Belanja Bunga Utang Pinjaman melalui BLUD-Jangka Pendek 5 1 03 06 02 Belanja Bunga Utang Pinjaman melalui BLUD-Jangka Menengah 5 1 03 06 03 Belanja Bunga Utang Pinjaman melalui BLUD-Jangka Panjang 5 1 04 Belanja Subsidi 5 1 04 01 Belanja Subsidi kepada BUMN 5 1 04 01 01 Belanja Subsidi kepada BUMN 5 1 04 02 Belanja Subsidi kepada BUMD 5 1 04 02 02 Belanja Subsidi kepada BUMD 5 1 04 03 Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 1 04 03 01 Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta 5 1 04 04 Belanja Subsidi kepada Koperasi 5 1 04 04 01 Belanja Subsidi kepada Koperasi 5 1 05 Belanja Hibah 5 1 05 Belanja Hibah 5 1 05 01 Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat 5 1 05 01 01 Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat 5 1 05 01 02 Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat 5 1 05 01 03 Belanja Hibah Jasa kepada Pemerintah Pusat 5 1 05 02 Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 5 1 05 02 01 Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Daerah Lainnya 5 1 05 02 02 Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Daerah Lainnya 5 1 05 02 03 Belanja Hibah Jasa kepada Pemerintah Daerah Lainnya 5 1 05 03 Belanja Hibah kepada BUMN 5 1 05 03 01 Belanja Hibah Uang kepada BUMN 5 1 05 03 02 Belanja Hibah Barang kepada BUMN 5 1 05 03 03 Belanja Hibah Jasa kepada BUMN 5 1 05 04 Belanja Hibah kepada BUMD 5 1 05 04 01 Belanja Hibah Uang kepada BUMD 5 1 05 04 02 Belanja Hibah Barang kepada BUMD 5 1 05 04 03 Belanja Hibah Jasa kepada BUMD 5 1 05 05 Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 5 1 05 05 Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 5 1 05 05 01 Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan 5 1 05 05 02 Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar 5 1 05 05 03 Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan 5 1 05 05 04 Belanja Hibah kepada Koperasi 5 1 05 05 05 Belanja Hibah kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 1 05 05 06 Belanja Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 5 1 05 06 Belanja Hibah Dana BOS 5 1 05 06 01 Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Negeri 5 1 05 06 02 Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Swasta 5 1 05 06 03 Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikmen Swasta 5 1 05 06 04 Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdiksus Swasta 5 1 05 07 Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 5 1 05 07 01 Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 5 1 05 08 Belanja Hibah Dana BOSP 5 1 05 08 01 Belanja Hibah Dana BOSP-BOS 5 1 05 08 02 Belanja Hibah Dana BOSP-BOP PAUD 5 1 05 08 03 Belanja Hibah Dana BOSP-BOP Kesetaraan 5 1 06 Belanja Bantuan Sosial 5 1 06 01 Belanja Bantuan Sosial kepada Individu 5 1 06 01 01 Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Individu 5 1 06 01 02 Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Individu 5 1 06 02 Belanja Bantuan Sosial kepada Keluarga 5 1 06 02 01 Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Keluarga 5 1 06 02 02 Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Keluarga 5 1 06 03 Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat 5 1 06 03 01 Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Kelompok Masyarakat 5 1 06 03 02 Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Kelompok Masyarakat 5 1 06 04 Belanja Bantuan Sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) 5 1 06 04 01 Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 1 06 04 02 Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan Bidang (Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) 5 2 BELANJA MODAL 5 2 01 Belanja Modal Tanah 5 2 01 01 Belanja Modal Tanah 5 2 01 01 01 Belanja Modal Tanah Persil 5 2 01 01 02 Belanja Modal Tanah Non Persil 5 2 01 01 03 Belanja Modal Lapangan 5 2 01 99 Belanja Modal Tanah BLUD 5 2 01 99 99 Belanja Modal Tanah BLUD 5 2 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 5 2 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 5 2 02 01 Belanja Modal Alat Besar 5 2 02 01 01 Belanja Modal Alat Besar Darat 5 2 02 01 02 Belanja Modal Alat Besar Apung 5 2 02 01 03 Belanja Modal Alat Bantu 5 2 02 02 Belanja Modal Alat Angkutan 5 2 02 02 01 Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor 5 2 02 02 02 Belanja Modal Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 5 2 02 02 03 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor 5 2 02 02 04 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 5 2 02 02 05 Belanja Modal Alat Angkutan Bermotor Udara 5 2 02 03 Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur 5 2 02 03 01 Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin 5 2 02 03 02 Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin 5 2 02 03 03 Belanja Modal Alat Ukur 5 2 02 04 Belanja Modal Alat Pertanian 5 2 02 04 01 Belanja Modal Alat Pengolahan 5 2 02 05 Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga 5 2 02 05 01 Belanja Modal Alat Kantor 5 2 02 05 02 Belanja Modal Alat Rumah Tangga 5 2 02 05 03 Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 2 02 06 Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar 5 2 02 06 01 Belanja Modal Alat Studio 5 2 02 06 02 Belanja Modal Alat Komunikasi 5 2 02 06 03 Belanja Modal Peralatan Pemancar 5 2 02 06 04 Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi 5 2 02 07 Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan 5 2 02 07 01 Belanja Modal Alat Kedokteran A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 2 02 07 02 Belanja Modal Alat Kesehatan Umum 5 2 02 08 Belanja Modal Alat Laboratorium 5 2 02 08 01 Belanja Modal Unit Alat Laboratorium 5 2 02 08 02 Belanja Modal Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 5 2 02 08 03 Belanja Modal Alat Peraga Praktek Sekolah 5 2 02 08 04 Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika 5 2 02 08 05 Belanja Modal Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 5 2 02 08 06 Belanja Modal Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya 5 2 02 08 07 Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 5 2 02 08 08 Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 5 2 02 08 09 Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi 5 2 02 10 Belanja Modal Komputer 5 2 02 10 01 Belanja Modal Komputer Unit 5 2 02 10 02 Belanja Modal Peralatan Komputer 5 2 02 11 Belanja Modal Alat Eksplorasi 5 2 02 11 01 Belanja Modal Alat Eksplorasi Topografi 5 2 02 11 02 Belanja Modal Alat Eksplorasi Geofisika 5 2 02 12 Belanja Modal Alat Pengeboran 5 2 02 12 01 Belanja Modal Alat Pengeboran Mesin 5 2 02 12 02 Belanja Modal Alat Pengeboran Non Mesin 5 2 02 13 Belanja Modal Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian 5 2 02 13 01 Belanja Modal Sumur 5 2 02 13 02 Belanja Modal Produksi 5 2 02 13 03 Belanja Modal Pengolahan dan Pemurnian 5 2 02 14 Belanja Modal Alat Bantu Eksplorasi 5 2 02 14 01 Belanja Modal Alat Bantu Eksplorasi 5 2 02 14 02 Belanja Modal Alat Bantu Produksi 5 2 02 15 Belanja Modal Alat Keselamatan Kerja 5 2 02 15 01 Belanja Modal Alat Deteksi 5 2 02 15 02 Belanja Modal Alat Pelindung 5 2 02 15 03 Belanja Modal Alat SAR 5 2 02 15 04 Belanja Modal Alat Kerja Penerbangan 5 2 02 16 Belanja Modal Alat Peraga 5 2 02 16 01 Belanja Modal Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan 5 2 02 17 Belanja Modal Peralatan Proses/Produksi 5 2 02 17 01 Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 2 02 18 Belanja Modal Rambu-Rambu 5 2 02 18 01 Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat 5 2 02 18 02 Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 5 2 02 18 03 Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 5 2 02 19 Belanja Modal Peralatan Olahraga 5 2 02 19 01 Belanja Modal Peralatan Olahraga 5 2 02 88 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS 5 2 02 88 88 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS 5 2 02 89 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP 5 2 02 89 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS 5 2 02 89 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOP PAUD 5 2 02 89 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOP Kesetaraan 5 2 02 99 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD 5 2 02 99 99 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD 5 2 03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 5 2 03 01 Belanja Modal Bangunan Gedung 5 2 03 01 01 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja 5 2 03 01 02 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal 5 2 03 02 Belanja Modal Monumen 5 2 03 02 01 Belanja Modal Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 5 2 03 03 Belanja Modal Bangunan Menara 5 2 03 03 01 Belanja Modal Bangunan Menara Perambuan 5 2 03 04 Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti 5 2 03 04 01 Belanja Modal Tugu/Tanda Batas 5 2 03 99 Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD 5 2 03 99 99 Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD 5 2 04 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 5 2 04 01 Belanja Modal Jalan dan Jembatan 5 2 04 01 01 Belanja Modal Jalan 5 2 04 01 02 Belanja Modal Jembatan 5 2 04 02 Belanja Modal Bangunan Air 5 2 04 02 01 Belanja Modal Bangunan Air Irigasi 5 2 04 02 02 Belanja Modal Bangunan Pengairan Pasang Surut 5 2 04 02 03 Belanja Modal Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder 5 2 04 02 04 Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam 5 2 04 02 05 Belanja Modal Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 5 2 04 02 06 Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 2 04 02 07 Belanja Modal Bangunan Air Kotor 5 2 04 03 Belanja Modal Instalasi 5 2 04 03 01 Belanja Modal Instalasi Air Bersih/Air Baku 5 2 04 03 02 Belanja Modal Instalasi Air Kotor 5 2 04 03 03 Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah 5 2 04 03 04 Belanja Modal Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 5 2 04 03 05 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik 5 2 04 03 06 Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik 5 2 04 03 07 Belanja Modal Instalasi Pertahanan 5 2 04 03 08 Belanja Modal Instalasi Gas 5 2 04 03 09 Belanja Modal Instalasi Pengaman 5 2 04 03 10 Belanja Modal Instalasi Lain 5 2 04 04 Belanja Modal Jaringan 5 2 04 04 01 Belanja Modal Jaringan Air Minum 5 2 04 04 02 Belanja Modal Jaringan Listrik 5 2 04 04 03 Belanja Modal Jaringan Telepon 5 2 04 04 04 Belanja Modal Jaringan Gas 5 2 04 99 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi BLUD 5 2 04 99 99 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi BLUD 5 2 05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 5 2 05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 5 2 05 01 Belanja Modal Bahan Perpustakaan 5 2 05 01 01 Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak 5 2 05 01 02 Belanja Modal Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro 5 2 05 01 03 Belanja Modal Kartografi, Naskah, dan Lukisan 5 2 05 01 04 Belanja Modal Musik 5 2 05 01 05 Belanja Modal Karya Grafika (Graphic Material) 5 2 05 01 06 Belanja Modal Three Dimensional Artifacts and Realita 5 2 05 01 07 Belanja Modal Tarscalt 5 2 05 02 Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 5 2 05 02 01 Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian 5 2 05 02 02 Belanja Modal Alat Bercorak Kebudayaan 5 2 05 02 03 Belanja Modal Tanda Penghargaan 5 2 05 03 Belanja Modal Hewan 5 2 05 03 01 Belanja Modal Hewan Piaraan 5 2 05 03 02 Belanja Modal Ternak 5 2 05 03 03 Belanja Modal Hewan Lainnya 5 2 05 04 Belanja Modal Biota Perairan 5 2 05 04 01 Belanja Modal Ikan Bersirip (Pisces/Ikan Bersirip) A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 2 05 04 02 Belanja Modal Crustacea (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya) 5 2 05 04 03 Belanja Modal Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi-cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya) 5 2 05 04 04 Belanja Modal Coelenterata (Ubur-ubur dan Sebangsanya) 5 2 05 04 05 Belanja Modal Echinodermata (Tripang, Bulu Babi, dan Sebangsanya) 5 2 05 04 06 Belanja Modal Amphibia (Kodok dan Sebangsanya) 5 2 05 04 07 Belanja Modal Reptilia (Buaya, Penyu, Kura-kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya) 5 2 05 04 08 Belanja Modal Mammalia (Paus, Lumba-lumba, Pesut, Duyung, dan Sebangsanya) 5 2 05 04 09 Belanja Modal Algae (Rumput Laut dan Tumbuh- Tumbuhan Lain yang Hidup di Dalam Air) 5 2 05 04 10 Belanja Modal Biota Perairan Lainnya 5 2 05 05 Belanja Modal Tanaman 5 2 05 05 01 Belanja Modal Tanaman 5 2 05 06 Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya 5 2 05 06 01 Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya 5 2 05 07 Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi 5 2 05 07 01 Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi 5 2 05 08 Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5 2 05 08 01 Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5 2 05 88 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS 5 2 05 88 88 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS 5 2 05 89 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP 5 2 05 89 01 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS 5 2 05 89 02 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOP PAUD 5 2 05 89 03 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOP Kesetaraan 5 2 05 99 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD 5 2 05 99 99 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD 5 2 06 Belanja Modal Aset Lainnya 5 2 06 01 Belanja Modal Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud 5 2 06 01 01 Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5 2 06 99 Belanja Modal Aset Lainnya BLUD 5 2 06 99 99 Belanja Modal Aset Lainnya BLUD 5 3 BELANJA TIDAK TERDUGA 5 3 01 Belanja Tidak Terduga 5 3 01 01 Belanja Tidak Terduga 5 3 01 01 01 Belanja Tidak Terduga 5 4 BELANJA TRANSFER A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 4 01 Belanja Bagi Hasil 5 4 01 01 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa 5 4 01 01 01 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten 5 4 01 01 02 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kota 5 4 01 01 03 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa 5 4 01 02 Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa 5 4 01 02 01 Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa 5 4 02 Belanja Bantuan Keuangan 5 4 02 01 Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi 5 4 02 01 01 Belanja Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Provinsi 5 4 02 01 02 Belanja Bantuan Keuangan Khusus antar Daerah Provinsi 5 4 02 02 Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota 5 4 02 02 01 Belanja Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Kabupaten/Kota 5 4 02 02 02 Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota 5 4 02 03 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota 5 4 02 03 01 Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota 5 4 02 03 02 Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota 5 4 02 04 Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi 5 4 02 04 01 Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi 5 4 02 04 02 Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi 5 4 02 05 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa 5 4 02 05 01 Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa 5 4 02 05 02 Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 5 4 02 06 Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota 5 4 02 06 01 Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota 6 PEMBIAYAAN DAERAH 6 1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 6 1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 6 1 01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 6 1 01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 6 1 01 01 Pelampauan Penerimaan PAD 6 1 01 01 Pelampauan Penerimaan PAD 6 1 01 01 01 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Daerah 6 1 01 01 02 Pelampauan Penerimaan PAD-Retribusi Daerah 6 1 01 01 03 Pelampauan Penerimaan PAD-Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 1 01 01 04 Pelampauan Penerimaan PAD-Lain-lain PAD yang Sah 6 1 01 01 04 Pelampauan Penerimaan PAD-Lain-lain PAD yang Sah 6 1 01 02 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer 6 1 01 02 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer 6 1 01 02 01 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer- Transfer Pemerintah Pusat 6 1 01 02 01 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer- Transfer Pemerintah Pusat 6 1 01 02 02 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer antar Daerah 6 1 01 03 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 6 1 01 03 01 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-Pendapatan Hibah 6 1 01 03 02 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-Dana Darurat 6 1 01 03 03 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 6 1 01 04 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan 6 1 01 04 01 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan-Pencairan Dana Cadangan 6 1 01 04 02 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan-Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 6 1 01 04 03 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan-Penerimaan Pinjaman Daerah 6 1 01 04 04 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan-Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 6 1 01 05 Penghematan Belanja 6 1 01 05 Penghematan Belanja 6 1 01 05 01 Penghematan Belanja-Belanja Operasi 6 1 01 05 01 Penghematan Belanja-Belanja Operasi 6 1 01 05 02 Penghematan Belanja-Belanja Modal 6 1 01 05 02 Penghematan Belanja-Belanja Modal 6 1 01 05 03 Sisa Penggunaan Belanja Tidak Terduga 6 1 01 05 04 Sisa Belanja Transfer 6 1 01 06 Kewajiban kepada Pihak Ketiga sampai dengan Akhir Tahun Belum Terselesaikan 6 1 01 06 01 Uang Jaminan 6 1 01 07 Sisa Dana Akibat Tidak Tercapainya Capaian Target Kinerja dan Sisa Dana Pengeluaran Pembiayaan 6 1 01 07 01 Sisa Dana Akibat Tidak Tercapainya Capaian Target Kinerja 6 1 01 07 02 Sisa Dana Pengeluaran Pembiayaan 6 1 01 08 Sisa Belanja Lainnya 6 1 01 08 Sisa Belanja Lainnya 6 1 01 08 01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD 6 1 01 08 02 Sisa Dana BOS 6 1 01 08 03 Sisa Dana Kapitasi 6 1 01 08 04 Sisa Dana BOSP 6 1 01 08 05 Sisa Dana BOK Puskesmas 6 1 01 09 Penarikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD 6 1 01 09 01 Penarikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD 6 1 02 Pencairan Dana Cadangan 6 1 02 01 Pencairan Dana Cadangan 6 1 02 01 01 Pencairan Dana Cadangan 6 1 03 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 1 03 01 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 6 1 03 01 01 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMN A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 6 1 03 02 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 6 1 03 02 01 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMD 6 1 04 Penerimaan Pinjaman Daerah 6 1 04 01 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat 6 1 04 01 01 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah 6 1 04 01 02 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang 6 1 04 01 03 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah 6 1 04 01 04 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang 6 1 04 01 05 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah 6 1 04 01 06 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan-Jangka Panjang 6 1 04 02 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lain 6 1 04 02 01 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah-Jangka Pendek 6 1 04 03 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) 6 1 04 03 01 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMN-Jangka Pendek 6 1 04 03 02 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMN-Jangka Menengah 6 1 04 03 03 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMN-Jangka Panjang 6 1 04 03 04 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMD-Jangka Pendek 6 1 04 03 05 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMD-Jangka Menengah 6 1 04 03 06 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMD-Jangka Panjang 6 1 04 03 07 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)- Swasta-Jangka Pendek A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 6 1 04 03 08 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)- Swasta-Jangka Menengah 6 1 04 03 09 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)- Swasta-Jangka Panjang 6 1 04 04 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) 6 1 04 04 01 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Pendek 6 1 04 04 02 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Menengah 6 1 04 04 03 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Panjang 6 1 04 04 04 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Pendek 6 1 04 04 05 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Menengah 6 1 04 04 06 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Panjang 6 1 04 04 07 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Pendek 6 1 04 04 08 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Menengah 6 1 04 04 09 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Panjang 6 1 04 05 Pinjaman Daerah dari Masyarakat 6 1 04 05 01 Obligasi Daerah 6 1 05 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 6 1 05 01 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 6 1 05 01 01 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 6 1 05 01 02 Penerimaan Kembali Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Pusat 6 1 05 02 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 6 1 05 02 01 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 6 1 05 02 02 Penerimaan Kembali Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Daerah Lainnya 6 1 05 03 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMD 6 1 05 03 01 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMD 6 1 05 03 02 Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen kepada BUMD A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 6 1 05 04 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMN 6 1 05 04 01 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMN 6 1 05 04 02 Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen kepada BUMN 6 1 05 05 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Koperasi 6 1 05 05 01 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Koperasi 6 1 05 05 02 Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada Koperasi 6 1 05 06 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Masyarakat 6 1 05 06 01 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Masyarakat 6 1 05 06 02 Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada Masyarakat 6 1 05 07 Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada BLUD 6 1 05 07 01 Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada BLUD 6 1 06 Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 6 1 06 01 Penerimaan Kembali Pinjaman melalui BLUD 6 1 06 01 01 Penerimaan Kembali Pinjaman melalui BLUD-Jangka Pendek 6 1 06 01 02 Penerimaan Kembali Pinjaman melalui BLUD-Jangka Menengah 6 1 06 01 03 Penerimaan Kembali Pinjaman melalui BLUD-Jangka Panjang 6 1 06 02 Divestasi BLUD 6 1 06 02 01 Divestasi Jangka Pendek BLUD 6 2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 6 2 01 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 01 01 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 01 01 01 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 02 Penyertaan Modal Daerah 6 2 02 01 Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 6 2 02 01 01 Penyertaan Modal Daerah pada BUMN 6 2 02 02 Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 6 2 02 02 01 Penyertaan Modal Daerah pada BUMD 6 2 03 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 6 2 03 01 01 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 6 2 03 01 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat 6 2 03 01 02 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang 6 2 03 01 03 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah 6 2 03 01 04 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang 6 2 03 01 05 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah 6 2 03 01 06 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan-Jangka Panjang 6 2 03 02 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain 6 2 03 02 01 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain- Jangka Pendek 6 2 03 03 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) 6 2 03 03 01 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN-Jangka Pendek 6 2 03 03 02 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN-Jangka Menengah 6 2 03 03 03 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN-Jangka Panjang 6 2 03 03 04 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Pendek 6 2 03 03 05 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Menengah 6 2 03 03 06 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Panjang 6 2 03 03 07 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Pendek 6 2 03 03 08 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Menengah 6 2 03 03 09 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Panjang 6 2 03 04 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 6 2 03 04 01 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Pendek 6 2 03 04 02 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Menengah 6 2 03 04 03 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Panjang 6 2 03 04 04 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Pendek 6 2 03 04 05 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Menengah 6 2 03 04 06 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Panjang 6 2 03 04 07 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Pendek 6 2 03 04 08 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Menengah 6 2 03 04 09 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Panjang 6 2 03 05 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Masyarakat 6 2 03 05 01 Pembayaran Obligasi Daerah 6 2 04 Pemberian Pinjaman Daerah 6 2 04 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 6 2 04 01 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 6 2 04 01 02 Pemberian Pinjaman-Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Pusat 6 2 04 02 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 6 2 04 02 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 6 2 04 02 02 Pemberian Pinjaman-Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Daerah Lainnya 6 2 04 03 Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMD 6 2 04 03 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMD 6 2 04 03 02 Pemberian Pinjaman-Investasi Non Permanen kepada BUMD 6 2 04 04 Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMN 6 2 04 04 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMN 6 2 04 04 02 Pemberian Pinjaman-Investasi Non Permanen Lainnya kepada BUMN 6 2 04 05 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Koperasi 6 2 04 05 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Koperasi A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 6 2 04 05 02 Pemberian Pinjaman-Dana Bergulir kepada Koperasi 6 2 04 06 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Masyarakat 6 2 04 06 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Masyarakat 6 2 04 06 02 Pemberian Pinjaman-Dana Bergulir kepada Masyarakat 6 2 04 07 Pemberian Pinjaman-Dana Bergulir melalui BLUD 6 2 04 07 01 Pemberian Pinjaman-Dana Bergulir melalui BLUD 6 2 05 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 6 2 05 01 Pinjaman melalui BLUD 6 2 05 01 01 Pinjaman melalui BLUD-Jangka Pendek 6 2 05 01 02 Pinjaman melalui BLUD-Jangka Menengah 6 2 05 01 03 Pinjaman melalui BLUD-Jangka Panjang 6 2 05 02 Investasi BLUD 6 2 05 02 01 Investasi Jangka Pendek BLUD A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun 7 PENDAPATAN DAERAH-LO 7 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO 7 1 01 Pajak Daerah-LO 7 1 01 01 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-LO 7 1 01 01 01 PKB-Mobil Penumpang-Sedan-LO 7 1 01 01 02 PKB-Mobil Penumpang-Jeep-LO 7 1 01 01 03 PKB-Mobil Penumpang-Minibus-LO 7 1 01 01 04 PKB-Mobil Bus-Microbus-LO 7 1 01 01 05 PKB-Mobil Bus-Bus-LO 7 1 01 01 06 PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up-LO 7 1 01 01 07 PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck-LO 7 1 01 01 08 PKB-Mobil Barang/Beban-Truck-LO 7 1 01 01 09 PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van-LO 7 1 01 01 10 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua–LO 7 1 01 01 11 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga–LO 7 1 01 01 12 PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air–LO 7 1 01 01 13 PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar–LO 7 1 01 01 14 PKB-Mobil Roda Tiga–LO 7 1 01 02 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)–LO 7 1 01 02 01 BBNKB-Mobil Penumpang-Sedan -LO 7 1 01 02 02 BBNKB-Mobil Penumpang-Jeep-LO 7 1 01 02 03 BBNKB-Mobil Penumpang-Minibus-LO 7 1 01 02 04 BBNKB-Mobil Bus-Microbus-LO 7 1 01 02 05 BBNKB-Mobil Bus-Bus–LO 7 1 01 02 06 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up-LO 7 1 01 02 07 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck-LO 7 1 01 02 08 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Truck-LO 7 1 01 02 09 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van-LO 7 1 01 02 10 BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua-LO 7 1 01 02 11 BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga-LO 7 1 01 02 12 BBNKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air- LO 7 1 01 02 13 BBNKB-Kendaraan Khusus Alat Berat-LO 7 1 01 02 14 BBNKB-Mobil Roda Tiga-LO BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN OPERASIONAL KODE AKUN A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 01 03 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)-LO 7 1 01 03 01 PBBKB Bahan Bakar Bensin-LO 7 1 01 03 02 PBBKB Bahan Bakar Solar–LO 7 1 01 03 03 PBBKB Bahan Bakar Gas-LO 7 1 01 03 04 PBBKB Bahan Bakar Lainnya-LO 7 1 01 04 Pajak Air Permukaan-LO 7 1 01 04 01 Pajak Air Permukaan-LO 7 1 01 05 Pajak Rokok–LO 7 1 01 05 01 Pajak Rokok-LO 7 1 01 06 Pajak Hotel-LO 7 1 01 06 01 Pajak Hotel-LO 7 1 01 06 02 Pajak Motel-LO 7 1 01 06 03 Pajak Losmen-LO 7 1 01 06 04 Pajak Gubuk Pariwisata-LO 7 1 01 06 05 Pajak Wisma Pariwisata-LO 7 1 01 06 06 Pajak Pesanggrahan-LO 7 1 01 06 07 Pajak Rumah Penginapan dan Sejenisnya-LO 7 1 01 06 08 Pajak Rumah Kos dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10 (Sepuluh)–LO 7 1 01 07 Pajak Restoran–LO 7 1 01 07 01 Pajak Restoran dan Sejenisnya-LO 7 1 01 07 02 Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya-LO 7 1 01 07 03 Pajak Kafetaria dan Sejenisnya-LO 7 1 01 07 04 Pajak Kantin dan Sejenisnya-LO 7 1 01 07 05 Pajak Warung dan Sejenisnya-LO 7 1 01 07 06 Pajak Bar dan Sejenisnya–LO 7 1 01 07 07 Pajak Jasa Boga/Katering dan Sejenisnya-LO 7 1 01 08 Pajak Hiburan-LO 7 1 01 08 01 Pajak Tontonan Film–LO 7 1 01 08 02 Pajak Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/ Busana-LO 7 1 01 08 03 Pajak Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya- LO 7 1 01 08 04 Pajak Pameran–LO 7 1 01 08 05 Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, dan Sejenisnya- LO 7 1 01 08 06 Pajak Sirkus/Akrobat/Sulap-LO 7 1 01 08 07 Pajak Permainan Biliar dan Bowling-LO 7 1 01 08 08 Pajak Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan–LO 7 1 01 08 09 Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, dan Pusat Kebugaran (Fitness Center)-LO 7 1 01 08 10 Pajak Pertandingan Olahraga-LO 7 1 01 09 Pajak Reklame-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 01 09 01 Pajak Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron- LO 7 1 01 09 02 Pajak Reklame Kain-LO 7 1 01 09 03 Pajak Reklame Melekat/Stiker-LO 7 1 01 09 04 Pajak Reklame Selebaran-LO 7 1 01 09 05 Pajak Reklame Berjalan-LO 7 1 01 09 06 Pajak Reklame Udara-LO 7 1 01 09 07 Pajak Reklame Apung-LO 7 1 01 09 08 Pajak Reklame Suara-LO 7 1 01 09 09 Pajak Reklame Film/Slide-LO 7 1 01 09 10 Pajak Reklame Peragaan-LO 7 1 01 10 Pajak Penerangan Jalan-LO 7 1 01 10 01 Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri-LO 7 1 01 10 02 Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain-LO 7 1 01 11 Pajak Parkir-LO 7 1 01 11 01 Pajak Parkir-LO 7 1 01 12 Pajak Air Tanah-LO 7 1 01 12 01 Pajak Air Tanah-LO 7 1 01 13 Pajak Sarang Burung Walet-LO 7 1 01 13 01 Pajak Sarang Burung Walet-LO 7 1 01 14 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan-LO 7 1 01 14 01 Pajak Asbes-LO 7 1 01 14 02 Pajak Batu Tulis-LO 7 1 01 14 03 Pajak Batu Setengah Permata-LO 7 1 01 14 04 Pajak Batu Kapur-LO 7 1 01 14 05 Pajak Batu Apung-LO 7 1 01 14 06 Pajak Batu Permata-LO 7 1 01 14 07 Pajak Bentonit-LO 7 1 01 14 08 Pajak Dolomit-LO 7 1 01 14 09 Pajak Felspar-LO 7 1 01 14 10 Pajak Garam Batu (Halite)-LO 7 1 01 14 11 Pajak Grafit-LO 7 1 01 14 12 Pajak Granit/Andesit-LO 7 1 01 14 13 Pajak Gips-LO 7 1 01 14 14 Pajak Kalsit-LO 7 1 01 14 15 Pajak Kaolin-LO 7 1 01 14 16 Pajak Leusit-LO 7 1 01 14 17 Pajak Magnesit-LO 7 1 01 14 18 Pajak Mika-LO 7 1 01 14 19 Pajak Marmer-LO 7 1 01 14 20 Pajak Nitrat-LO 7 1 01 14 21 Pajak Opsidien-LO 7 1 01 14 22 Pajak Oker-LO 7 1 01 14 23 Pajak Pasir dan Kerikil-LO 7 1 01 14 24 Pajak Pasir Kuarsa-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 01 14 25 Pajak Perlit-LO 7 1 01 14 26 Pajak Phospat-LO 7 1 01 14 27 Pajak Talk-LO 7 1 01 14 28 Pajak Tanah Serap (Fullers Earth)-LO 7 1 01 14 29 Pajak Tanah Diatome-LO 7 1 01 14 30 Pajak Tanah Liat-LO 7 1 01 14 31 Pajak Tawas (Alum)-LO 7 1 01 14 32 Pajak Tras-LO 7 1 01 14 33 Pajak Yarosif-LO 7 1 01 14 34 Pajak Zeolit-LO 7 1 01 14 35 Pajak Basal-LO 7 1 01 14 36 Pajak Trakit-LO 7 1 01 14 37 Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya-LO 7 1 01 15 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)-LO 7 1 01 15 01 PBBP2-LO 7 1 01 16 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-LO 7 1 01 16 01 BPHTB-Pemindahan Hak-LO 7 1 01 16 02 BPHTB-Pemberian Hak Baru-LO 7 1 02 Retribusi Daerah-LO 7 1 02 01 Retribusi Jasa Umum-LO 7 1 02 01 01 Retribusi Pelayanan Kesehatan-LO 7 1 02 01 02 Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan-LO 7 1 02 01 03 Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat-LO 7 1 02 01 04 Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum-LO 7 1 02 01 05 Retribusi Pelayanan Pasar-LO 7 1 02 01 06 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor-LO 7 1 02 01 07 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran-LO 7 1 02 01 08 Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta-LO 7 1 02 01 09 Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus-LO 7 1 02 01 10 Retribusi Pengolahan Limbah Cair-LO 7 1 02 01 11 Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang-LO 7 1 02 01 12 Retribusi Pelayanan Pendidikan-LO 7 1 02 01 13 Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi-LO 7 1 02 02 Retribusi Jasa Usaha-LO 7 1 02 02 01 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-LO 7 1 02 02 02 Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 02 02 03 Retribusi Tempat Pelelangan-LO 7 1 02 02 04 Retribusi Terminal-LO 7 1 02 02 05 Retribusi Tempat Khusus Parkir-LO 7 1 02 02 06 Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Vila-LO 7 1 02 02 07 Retribusi Rumah Potong Hewan-LO 7 1 02 02 08 Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan-LO 7 1 02 02 09 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga-LO 7 1 02 02 10 Retribusi Penyeberangan di Air-LO 7 1 02 02 11 Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah-LO 7 1 02 03 Retribusi Perizinan Tertentu-LO 7 1 02 03 01 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan-LO 7 1 02 03 02 Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol- LO 7 1 02 03 03 Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum-LO 7 1 02 03 04 Retribusi Izin Usaha Perikanan-LO 7 1 02 03 05 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas-LO 7 1 02 03 06 Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)-LO 7 1 02 03 07 Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung-LO 7 1 02 03 08 Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)-LO 7 1 02 03 09 Retribusi Pertambangan Rakyat-LO 7 1 03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan- LO 7 1 03 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN- LO 7 1 03 01 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN- LO 7 1 03 02 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD- LO 7 1 03 02 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan)-LO 7 1 03 02 02 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Aneka Usaha)-LO 7 1 03 02 03 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Air Minum)-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 03 02 04 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Limbah)-LO 7 1 03 02 05 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Sanitasi)-LO 7 1 03 03 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta-LO 7 1 03 03 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta-LO 7 1 04 Lain-lain PAD yang Sah-LO 7 1 04 Lain-lain PAD yang Sah-LO 7 1 04 01 Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO 7 1 04 01 01 Hasil Penjualan Tanah-LO 7 1 04 01 02 Hasil Penjualan Peralatan dan Mesin-LO 7 1 04 01 03 Hasil Penjualan Gedung dan Bangunan-LO 7 1 04 01 04 Hasil Penjualan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-LO 7 1 04 01 05 Hasil Penjualan Aset Tetap Lainnya-LO 7 1 04 01 06 Hasil Penjualan Aset Lainnya-LO 7 1 04 01 07 Hasil Penjualan Aset Tidak Berwujud 7 1 04 01 08 Hasil Penjualan Aset Lain-Lain-LO 7 1 04 02 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan-LO 7 1 04 02 01 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tanah-LO 7 1 04 02 02 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Peralatan dan Mesin-LO 7 1 04 02 03 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Gedung dan Bangunan-LO 7 1 04 02 04 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Jalan, Jaringan, dan Irigasi-LO 7 1 04 02 05 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Tetap Lainnya- LO 7 1 04 02 06 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lainnya-LO 7 1 04 02 07 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Tidak Berwujud 7 1 04 02 08 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lain-Lain-LO 7 1 04 03 Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO 7 1 04 03 01 Hasil Sewa BMD-LO 7 1 04 03 02 Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD-LO 7 1 04 03 03 Hasil dari Bangun Guna Serah-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 04 03 04 Hasil dari Bangun Serah Guna-LO 7 1 04 03 05 Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur- LO 7 1 04 04 Hasil Kerja Sama Daerah-LO 7 1 04 04 01 Hasil Kerja Sama Daerah-LO 7 1 04 05 Jasa Giro-LO 7 1 04 05 Jasa Giro-LO 7 1 04 05 01 Jasa Giro pada Kas Daerah-LO 7 1 04 05 02 Jasa Giro pada Kas di Bendahara-LO 7 1 04 05 03 Jasa Giro pada Rekening Dana Cadangan-LO 7 1 04 05 04 Jasa Giro pada Rekening Dana BOS-LO 7 1 04 05 05 Jasa Giro Dana Kapitasi pada FKTP-LO 7 1 04 05 06 Pendapatan Jasa Giro pada Rekening Dana BOSP-LO 7 1 04 05 07 Pendapatan Jasa Giro pada Rekening Dana BOK Puskesmas-LO 7 1 04 06 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir-LO 7 1 04 06 01 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir-LO 7 1 04 07 Pendapatan Bunga-LO 7 1 04 07 01 Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah-LO 7 1 04 08 Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah-LO 7 1 04 08 01 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara- LO 7 1 04 08 02 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain-LO 7 1 04 09 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain-LO 7 1 04 09 01 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain-LO 7 1 04 10 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing-LO 7 1 04 10 01 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing-LO 7 1 04 11 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan-LO 7 1 04 11 01 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan-LO 7 1 04 12 Pendapatan Denda Pajak Daerah-LO 7 1 04 12 08 Pendapatan Denda Pajak Hiburan-LO 7 1 04 12 01 Pendapatan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)- LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 04 12 02 Pendapatan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-LO 7 1 04 12 03 Pendapatan Denda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)-LO 7 1 04 12 04 Pendapatan Denda Pajak Air Permukaan-LO 7 1 04 12 05 Pendapatan Denda Pajak Rokok-LO 7 1 04 12 06 Pendapatan Denda Pajak Hotel-LO 7 1 04 12 07 Pendapatan Denda Pajak Restoran-LO 7 1 04 12 09 Pendapatan Denda Pajak Reklame-LO 7 1 04 12 10 Pendapatan Denda Pajak Penerangan Jalan-LO 7 1 04 12 11 Pendapatan Denda Pajak Parkir-LO 7 1 04 12 12 Pendapatan Denda Pajak Air Tanah-LO 7 1 04 12 13 Pendapatan Denda Pajak Sarang Burung Walet-LO 7 1 04 12 14 Pendapatan Denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan-LO 7 1 04 12 15 Pendapatan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)-LO 7 1 04 12 16 Pendapatan Denda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-LO 7 1 04 13 Pendapatan Denda Retribusi Daerah-LO 7 1 04 13 01 Pendapatan Denda Retribusi Jasa Umum-LO 7 1 04 13 02 Pendapatan Denda Retribusi Jasa Usaha-LO 7 1 04 13 03 Pendapatan Denda Retribusi Perizinan Tertentu-LO 7 1 04 14 Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan-LO 7 1 04 14 01 Hasil Eksekusi atas Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa-LO 7 1 04 15 Pendapatan dari Pengembalian-LO 7 1 04 15 Pendapatan dari Pengembalian-LO 7 1 04 15 01 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21-LO 7 1 04 15 02 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN-LO 7 1 04 15 03 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan-LO 7 1 04 15 04 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas-LO 7 1 04 15 05 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)-LO 7 1 04 15 06 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kematian (JKM)-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 04 15 07 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-LO 7 1 04 15 08 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN-LO 7 1 04 15 09 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN-LO 7 1 04 15 10 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN-LO 7 1 04 15 10 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN-LO 7 1 04 15 11 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD-LO 7 1 04 15 12 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH-LO 7 1 04 15 13 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH-LO 7 1 04 15 14 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan MRP-LO 7 1 04 15 15 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Barang-LO 7 1 04 15 15 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Barang-LO 7 1 04 15 16 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa-LO 7 1 04 15 16 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa-LO 7 1 04 15 17 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Pemeliharaan-LO 7 1 04 15 18 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 04 15 18 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat-LO 7 1 04 15 19 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Penunjang Otonomi Khusus*)-LO 7 1 04 15 20 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat-LO 7 1 04 15 21 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lain-LO 7 1 04 15 22 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-LO 7 1 04 15 23 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-LO 7 1 04 15 24 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Kepada Masyarakat (Obligasi)- LO 7 1 04 15 25 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bunga Utang Pinjaman melalui BLUD-LO 7 1 04 15 26 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Subsidi kepada BUMN-LO 7 1 04 15 27 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Subsidi kepada BUMD-LO 7 1 04 15 28 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta-LO 7 1 04 15 29 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Subsidi kepada Koperasi-LO 7 1 04 15 30 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat-LO 7 1 04 15 31 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya-LO 7 1 04 15 32 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada BUMN-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 04 15 33 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada BUMD-LO 7 1 04 15 34 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia-LO 7 1 04 15 34 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia-LO 7 1 04 15 35 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah Dana BOS-LO 7 1 04 15 36 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik-LO 7 1 04 15 37 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Sosial kepada Individu-LO 7 1 04 15 38 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Sosial kepada Keluarga-LO 7 1 04 15 39 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat- LO 7 1 04 15 40 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Sosial Bantuan Sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya)-LO 7 1 04 15 41 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Tanah-LO 7 1 04 15 42 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Besar-LO 7 1 04 15 43 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-LO 7 1 04 15 44 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Bengkel dan Alat Ukur-LO 7 1 04 15 45 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 04 15 46 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-LO 7 1 04 15 47 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-LO 7 1 04 15 48 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-LO 7 1 04 15 49 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium- LO 7 1 04 15 51 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Komputer-LO 7 1 04 15 52 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-LO 7 1 04 15 53 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Pengeboran- LO 7 1 04 15 54 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-LO 7 1 04 15 55 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Bantu Eksplorasi-LO 7 1 04 15 56 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-LO 7 1 04 15 57 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Peraga-LO 7 1 04 15 58 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-LO 7 1 04 15 59 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu-LO 7 1 04 15 60 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Peralatan Olahraga-LO 7 1 04 15 61 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 04 15 62 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Monumen-LO 7 1 04 15 63 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Bangunan Menara-LO 7 1 04 15 64 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Tugu Titik Kontrol/Pasti-LO 7 1 04 15 65 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-LO 7 1 04 15 66 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-LO 7 1 04 15 67 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Jalan, Jaringan, dan Instalasi-Instalasi-LO 7 1 04 15 68 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan- LO 7 1 04 15 69 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Bahan Perpustakaan-LO 7 1 04 15 70 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-LO 7 1 04 15 71 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Hewan-LO 7 1 04 15 72 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Biota Perairan-LO 7 1 04 15 73 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Tanaman-LO 7 1 04 15 74 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Barang Koleksi Non Budaya-LO 7 1 04 15 75 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Aset Tetap dalam Renovasi-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 04 15 76 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud-LO 7 1 04 15 77 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Tidak Terduga-LO 7 1 04 15 78 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa-LO 7 1 04 15 79 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa-LO 7 1 04 15 80 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi-LO 7 1 04 15 81 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota-LO 7 1 04 15 82 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota-LO 7 1 04 15 83 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi-LO 7 1 04 15 84 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa-LO 7 1 04 15 85 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota-LO 7 1 04 15 86 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan Perangkat Lembaga Wali Nanggroe-LO 7 1 04 15 87 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah Dana BOSP-LO 7 1 04 15 88 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai BOS, Belanja Barang dan Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS-LO 7 1 04 15 89 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai BOSP, Belanja Barang dan Jasa BOSP, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 04 15 90 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas-LO 7 1 04 15 99 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai BLUD, Belanja Barang dan Jasa BLUD, Belanja Modal Tanah BLUD, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD, Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi BLUD, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD, serta Belanja Modal Aset Lainnya BLUD-LO 7 1 04 16 Pendapatan dari BLUD-LO 7 1 04 16 01 Pendapatan dari BLUD-LO 7 1 04 16 02 Pendapatan BLUD dari Jasa Layanan-LO 7 1 04 16 03 Pendapatan BLUD dari Hibah-LO 7 1 04 16 04 Pendapatan BLUD dari Hasil Kerja Sama dengan Pihak Lain-LO 7 1 04 16 05 Pendapatan BLUD dari APBD-LO 7 1 04 16 06 Pendapatan BLUD dari Lain-Lain Pendapatan BLUD yang Sah-LO 7 1 04 17 Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO 7 1 04 17 01 Pendapatan Denda Pengakhiran Sewa BMD-LO 7 1 04 17 02 Pendapatan Denda Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur-LO 7 1 04 18 Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)-LO 7 1 04 18 01 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP-LO 7 1 04 19 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir-LO 7 1 04 19 01 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir-LO 7 1 04 20 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht)-LO 7 1 04 20 01 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht)-LO 7 1 04 21 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah-LO 7 1 04 21 01 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah-LO 7 1 04 22 Pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf -LO 7 1 04 22 01 Pendapatan Zakat-LO 7 1 04 22 02 Pendapatan Infaq-LO 7 1 04 22 03 Pendapatan Shadaqah-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 1 04 22 04 Pendapatan Wakaf-LO 7 1 04 23 Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak-LO 7 1 04 23 01 Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak-LO 7 1 04 24 Pendapatan Konsesi Jasa 7 1 04 24 01 Pendapatan Konsesi Jasa 7 2 PENDAPATAN TRANSFER-LO 7 2 01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-LO 7 2 01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-LO 7 2 01 01 Dana Perimbangan-LO 7 2 01 01 Dana Perimbangan-LO 7 2 01 01 01 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH)-LO 7 2 01 01 02 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU)-LO 7 2 01 01 02 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU)-LO 7 2 01 01 03 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik-LO 7 2 01 01 03 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik-LO 7 2 01 01 04 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik-LO 7 2 01 01 04 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik-LO 7 2 01 02 Dana Insentif Daerah (DID)-LO 7 2 01 02 01 DID-LO 7 2 01 03 Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur-LO 7 2 01 03 01 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua-LO 7 2 01 03 02 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat-LO 7 2 01 03 03 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh-LO 7 2 01 03 04 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua-LO 7 2 01 03 05 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat-LO 7 2 01 04 Dana Keistimewaan-LO 7 2 01 04 01 Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta-LO 7 2 01 05 Dana Desa-LO 7 2 01 05 01 Dana Desa-LO 7 2 01 06 Insentif Fiskal-LO 7 2 01 06 01 Insentif Fiskal-LO 7 2 02 Pendapatan Transfer Antar Daerah-LO 7 2 02 01 Pendapatan Bagi Hasil-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 2 02 01 01 Pendapatan Bagi Hasil Pajak-LO 7 2 02 02 Bantuan Keuangan 7 2 02 02 01 Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Provinsi 7 2 02 02 02 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi 7 2 02 02 03 Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Kabupaten/Kota 7 2 02 02 04 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten/Kota 7 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH-LO 7 3 01 Pendapatan Hibah-LO 7 3 01 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat-LO 7 3 01 01 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat-LO 7 3 01 02 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya- LO 7 3 01 02 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya- LO 7 3 01 03 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri-LO 7 3 01 03 01 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri-LO 7 3 01 04 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri-LO 7 3 01 04 01 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri-LO 7 3 01 04 02 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Luar Negeri-LO 7 3 01 04 03 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri-LO 7 3 01 04 04 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Luar Negeri-LO 7 3 01 05 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis-LO 7 3 01 05 01 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis-LO 7 3 02 Dana Darurat-LO 7 3 02 01 Dana Darurat-LO 7 3 02 01 01 Dana Darurat-LO 7 3 03 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-LO 7 3 03 01 Lain-lain Pendapatan-LO 7 3 03 01 01 Pendapatan Hibah Dana BOS-LO 7 3 03 01 02 Pendapatan atas Pengembalian Hibah-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 3 03 01 03 Pendapatan atas Dana Reducing Emission from Deforestration and Forest Degradation Results Based Payment-LO 7 3 03 02 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP-LO 7 3 03 02 01 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP-LO 7 4 SURPLUS NON OPERASIONAL-LO 7 4 01 Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO 7 4 01 01 Surplus Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO 7 4 01 01 01 Surplus Penjualan Tanah–LO 7 4 01 01 02 Surplus Penjualan Peralatan dan Mesin-LO 7 4 01 01 03 Surplus Penjualan Aset Gedung dan Bangunan–LO 7 4 01 01 04 Surplus Penjualan Jalan, Jaringan, dan Irigasi–LO 7 4 01 01 05 Surplus Penjualan Aset Tetap Lainnya–LO 7 4 01 01 06 Surplus Penjualan Aset Lainnya-LO 7 4 01 01 07 Surplus Penjualan Aset Tidak Berwujud 7 4 01 01 08 Surplus Penjualan Aset Lain-Lain-LO 7 4 01 02 Surplus Pertukaran BMD yang Tidak Dipisahkan-LO 7 4 01 02 01 Surplus Tukar Menukar Tanah-LO 7 4 01 02 02 Surplus Tukar Menukar Peralatan dan Mesin-LO 7 4 01 02 03 Surplus Tukar Menukar Gedung dan Bangunan-LO 7 4 01 02 04 Surplus Tukar Menukar Jalan, Jaringan dan Irigasi- LO 7 4 01 02 05 Surplus Tukar Menukar Aset Tetap Lainnya-LO 7 4 01 02 06 Surplus Tukar Menukar Aset Lainnya-LO 7 4 01 02 07 Surplus Tukar Menukar Aset Tidak Berwujud 7 4 01 02 08 Surplus Tukar Menukar Aset Lain-Lain-LO 7 4 01 03 Surplus Pelepasan Investasi Jangka Panjang-LO 7 4 01 03 01 Surplus Pelepasan Investasi Jangka Panjang Non Permanen-LO 7 4 01 03 02 Surplus Pelepasan Investasi Jangka Panjang Permanen-LO 7 4 02 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO 7 4 02 01 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- LO 7 4 02 01 01 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah- LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 4 02 01 02 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah- LO 7 4 02 01 03 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah- LO 7 4 02 01 04 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang-LO 7 4 02 01 05 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah-LO 7 4 02 01 06 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Panjang-LO 7 4 02 02 Surplus Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-LO 7 4 02 02 01 Surplus Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN-Jangka Menengah-LO 7 4 02 02 02 Surplus Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN-Jangka Panjang-LO 7 4 02 02 03 Surplus Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Menengah-LO 7 4 02 02 04 Surplus Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Panjang-LO 7 4 02 02 05 Surplus Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Menengah-LO 7 4 02 02 06 Surplus Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Panjang-LO 7 4 02 03 Surplus Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-LO 7 4 02 03 01 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB-BUMN- Jangka Menengah-LO 7 4 02 03 02 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB-BUMN- Jangka Panjang-LO 7 4 02 03 03 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB-BUMD- Jangka Menengah-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 7 4 02 03 04 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB-BUMD- Jangka Panjang-LO 7 4 02 03 05 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB-Swasta- Jangka Menengah-LO 7 4 02 03 06 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB-Swasta- Jangka Panjang-LO 7 4 02 04 Surplus Penyelesaian Premium (Diskonto) Obligasi-LO 7 4 02 04 01 Surplus Penyelesaian Premium (Diskonto) Obligasi-LO 7 4 03 Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya-LO 7 4 03 01 Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya-LO 7 4 03 01 01 Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya-LO 7 4 03 02 Surplus Pelepasan Investasi Jangka Pendek-LO 7 4 03 02 01 Surplus Pelepasan Investasi Jangka Pendek-LO 7 4 03 03 Surplus Non Operasional-Kenaikan Nilai Investasi 7 4 03 03 01 Surplus Non Operasional-Kenaikan Nilai Investasi 7 5 PENDAPATAN LUAR BIASA-LO 7 5 01 Pendapatan Luar Biasa-LO 7 5 01 01 Pendapatan Luar Biasa-LO 7 5 01 01 01 Pendapatan Luar Biasa-LO 8 BEBAN DAERAH 8 1 BEBAN OPERASI 8 1 01 Beban Pegawai 8 1 01 Beban Pegawai 8 1 01 01 Beban Gaji dan Tunjangan ASN 8 1 01 01 01 Beban Gaji Pokok ASN 8 1 01 01 02 Beban Tunjangan Keluarga ASN 8 1 01 01 03 Beban Tunjangan Jabatan ASN 8 1 01 01 04 Beban Tunjangan Fungsional ASN 8 1 01 01 05 Beban Tunjangan Fungsional Umum ASN 8 1 01 01 06 Beban Tunjangan Beras ASN 8 1 01 01 07 Beban Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN 8 1 01 01 08 Beban Pembulatan Gaji ASN 8 1 01 01 09 Beban Iuran Jaminan Kesehatan ASN 8 1 01 01 10 Beban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN 8 1 01 01 11 Beban Iuran Jaminan Kematian ASN 8 1 01 01 12 Beban Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN 8 1 01 01 13 Beban Jaminan Hari Tua ASN A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 1 01 01 14 Beban Tunjangan Khusus*) 8 1 01 01 15 Beban Zakat ASN 8 1 01 02 Beban Tambahan Penghasilan ASN 8 1 01 02 01 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN 8 1 01 02 02 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas ASN 8 1 01 02 03 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN 8 1 01 02 04 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ASN 8 1 01 02 05 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja ASN 8 1 01 03 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 8 1 01 03 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 8 1 01 03 01 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah 8 1 01 03 02 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah 8 1 01 03 03 Beban Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD 8 1 01 03 04 Beban Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD 8 1 01 03 05 Beban Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD 8 1 01 03 06 Beban Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN 8 1 01 03 07 Beban Honorarium 8 1 01 03 08 Beban Jasa Pengelolaan BMD 8 1 01 03 09 Beban Tunjangan Profesi Guru (TPG) PPPK 8 1 01 03 10 Beban Tunjangan Khusus Guru (TKG) PPPK 8 1 01 03 11 Beban Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PPPK 8 1 01 03 12 Beban Tunjangan Khusus bagi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah 8 1 01 04 Beban Gaji dan Tunjangan DPRD 8 1 01 04 01 Beban Uang Representasi DPRD 8 1 01 04 02 Beban Tunjangan Keluarga DPRD 8 1 01 04 03 Beban Tunjangan Beras DPRD 8 1 01 04 04 Beban Uang Paket DPRD 8 1 01 04 05 Beban Tunjangan Jabatan DPRD 8 1 01 04 06 Beban Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD 8 1 01 04 07 Beban Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD 8 1 01 04 08 Beban Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 1 01 04 09 Beban Tunjangan Reses DPRD 8 1 01 04 10 Beban Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD 8 1 01 04 11 Beban Pembulatan Gaji DPRD 8 1 01 04 12 Beban Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD 8 1 01 04 13 Beban Tunjangan Transportasi DPRD 8 1 01 04 14 Beban Uang Jasa Pengabdian DPRD 8 1 01 05 Beban Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH 8 1 01 05 01 Beban Gaji Pokok KDH/WKDH 8 1 01 05 02 Beban Tunjangan Keluarga KDH/WKDH 8 1 01 05 03 Beban Tunjangan Jabatan KDH/WKDH 8 1 01 05 04 Beban Tunjangan Beras KDH/WKDH 8 1 01 05 05 Beban Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH 8 1 01 05 06 Beban Pembulatan Gaji KDH/WKDH 8 1 01 05 07 Beban Iuran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH 8 1 01 05 08 Beban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH 8 1 01 05 09 Beban Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH 8 1 01 05 10 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah 8 1 01 05 11 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Daerah 8 1 01 05 12 Beban Jasa Pengelolaan BMD bagi KDH 8 1 01 06 Beban Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH 8 1 01 06 01 Beban Dana Operasional Pimpinan DPRD 8 1 01 06 02 Beban Dana Operasional KDH/WKDH 8 1 01 07 Beban Gaji dan Tunjangan MRP 8 1 01 07 01 Beban Uang Representasi MRP 8 1 01 07 02 Beban Tunjangan Keluarga MRP 8 1 01 07 03 Beban Tunjangan Beras MRP 8 1 01 07 04 Beban Uang Paket MRP 8 1 01 07 05 Beban Tunjangan Jabatan MRP 8 1 01 07 06 Beban Tunjangan Kelompok Kerja MRP 8 1 01 07 07 Beban Uang Penghargaan MRP 8 1 01 07 08 Beban Tunjangan Komunikasi Intensif MRP 8 1 01 07 09 Beban Tunjangan Transportasi MRP 8 1 01 07 10 Beban Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota MRP 8 1 01 07 11 Beban Pembulatan Gaji MRP 8 1 01 07 12 Beban Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota MRP A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 1 01 08 Beban Gaji dan Tunjangan Perangkat Lembaga Wali Nanggroe 8 1 01 08 01 Beban Gaji dan Tunjangan Wali Nanggroe 8 1 01 08 02 Beban Gaji dan Tunjangan Waliyul Ahdi 8 1 01 08 03 Beban Gaji dan Tunjangan Majelis Tinggi 8 1 01 08 04 Beban Gaji dan Tunjangan Majelis Fungsional 8 1 01 88 Beban Pegawai BOS 8 1 01 88 88 Beban Pegawai BOS 8 1 01 89 Beban Pegawai BOSP 8 1 01 89 01 Beban Pegawai BOSP-BOS 8 1 01 89 02 Beban Pegawai BOSP-BOP PAUD 8 1 01 89 03 Beban Pegawai BOSP-BOP Kesetaraan 8 1 01 99 Beban Pegawai BLUD 8 1 01 99 99 Beban Pegawai BLUD 8 1 02 Beban Barang dan Jasa 8 1 02 Beban Barang dan Jasa 8 1 02 01 Beban Barang 8 1 02 01 Beban Barang 8 1 02 01 01 Beban Barang Pakai Habis 8 1 02 01 02 Beban Barang Tak Habis Pakai 8 1 02 01 03 Beban Barang Bekas Dipakai 8 1 02 01 04 Beban Aset Tetap yang Tidak Memenuhi Kriteria Kapitalisasi 8 1 02 02 Beban Jasa 8 1 02 02 Beban Jasa 8 1 02 02 01 Beban Jasa Kantor 8 1 02 02 02 Beban Iuran Jaminan/Asuransi 8 1 02 02 02 Beban Iuran Jaminan/Asuransi 8 1 02 02 03 Beban Sewa Tanah 8 1 02 02 04 Beban Sewa Peralatan dan Mesin 8 1 02 02 05 Beban Sewa Gedung dan Bangunan 8 1 02 02 06 Beban Sewa Jalan, Jaringan dan Irigasi 8 1 02 02 07 Beban Sewa Aset Tetap Lainnya 8 1 02 02 08 Beban Sewa Aset Tidak Berwujud 8 1 02 02 09 Beban Jasa Konsultansi Konstruksi 8 1 02 02 10 Beban Jasa Konsultansi Non Konstruksi 8 1 02 02 11 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) 8 1 02 02 12 Beban Beasiswa Pendidikan PNS 8 1 02 02 13 Beban Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan 8 1 02 02 14 Beban Jasa Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi Pegawai Non ASN 8 1 02 02 15 Beban Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 1 02 03 Beban Pemeliharaan 8 1 02 03 01 Beban Pemeliharaan Tanah 8 1 02 03 02 Beban Pemeliharaan Peralatan dan Mesin 8 1 02 03 03 Beban Pemeliharaan Gedung dan Bangunan 8 1 02 03 04 Beban Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi 8 1 02 03 05 Beban Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya 8 1 02 03 06 Beban Pemeliharaan Aset Tidak Berwujud 8 1 02 04 Beban Perjalanan Dinas 8 1 02 04 01 Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah 8 1 02 04 02 Beban Perjalanan Dinas Luar Negeri 8 1 02 05 Beban Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 8 1 02 05 Beban Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 8 1 02 05 01 Beban Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 8 1 02 05 01 Beban Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 8 1 02 05 02 Beban Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat 8 1 02 06 Beban Penunjang Otonomi Khusus*) 8 1 02 06 01 Beban Penunjang Otonomi Khusus*) 8 1 02 88 Beban Barang dan Jasa BOS 8 1 02 88 88 Beban Barang dan Jasa BOS 8 1 02 89 Beban Barang dan Jasa BOSP 8 1 02 89 01 Beban Barang dan Jasa BOSP-BOS 8 1 02 89 02 Beban Barang dan Jasa BOSP-BOP PAUD 8 1 02 89 03 Beban Barang dan Jasa BOSP-BOP Kesetaraan 8 1 02 90 Beban Barang dan Jasa BOK Puskesmas 8 1 02 90 01 Beban Barang dan Jasa BOK Puskesmas 8 1 02 99 Beban Barang dan Jasa BLUD 8 1 02 99 99 Beban Barang dan Jasa BLUD 8 1 03 Beban Bunga 8 1 03 01 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat 8 1 03 01 01 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah 8 1 03 01 02 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang 8 1 03 01 03 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 1 03 01 04 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang 8 1 03 01 05 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat atas Pinjaman Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah 8 1 03 01 06 Beban Bunga Utang Pinjaman Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Panjang 8 1 03 02 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lain 8 1 03 02 01 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lain-Jangka Pendek 8 1 03 03 Beban Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) 8 1 03 03 01 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN-Jangka Pendek 8 1 03 03 02 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN-Jangka Menengah 8 1 03 03 03 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN-Jangka Panjang 8 1 03 03 04 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Pendek 8 1 03 03 05 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Menengah 8 1 03 03 06 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Panjang 8 1 03 03 07 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Pendek 8 1 03 03 08 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Menengah 8 1 03 03 09 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Panjang 8 1 03 04 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 1 03 04 01 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Pendek 8 1 03 04 02 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Menengah 8 1 03 04 03 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Panjang 8 1 03 04 04 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Pendek 8 1 03 04 05 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Menengah 8 1 03 04 06 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Panjang 8 1 03 04 07 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Pendek 8 1 03 04 08 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Menengah 8 1 03 04 09 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Panjang 8 1 03 05 Beban Bunga Utang Kepada Masyarakat 8 1 03 05 01 Beban Bunga Utang kepada Masyarakat atas Obligasi 8 1 03 06 Beban Bunga Utang Pinjaman melalui BLUD 8 1 03 06 01 Beban Bunga Utang Pinjaman melalui BLUD-Jangka Pendek 8 1 03 06 02 Beban Bunga Utang Pinjaman melalui BLUD-Jangka Menengah 8 1 03 06 03 Beban Bunga Utang Pinjaman melalui BLUD-Jangka Panjang 8 1 04 Beban Subsidi 8 1 04 01 Beban Subsidi kepada BUMN 8 1 04 01 01 Beban Subsidi kepada BUMN 8 1 04 02 Beban Subsidi kepada BUMD 8 1 04 02 01 Beban Subsidi kepada BUMD 8 1 04 03 Beban Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 1 04 03 01 Beban Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta 8 1 04 04 Beban Subsidi kepada Koperasi 8 1 04 04 01 Beban Subsidi kepada Koperasi 8 1 05 Beban Hibah 8 1 05 Beban Hibah 8 1 05 01 Beban Hibah kepada Pemerintah Pusat 8 1 05 01 01 Beban Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat 8 1 05 01 02 Beban Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat 8 1 05 01 03 Beban Hibah Jasa kepada Pemerintah Pusat 8 1 05 02 Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 8 1 05 02 01 Beban Hibah Uang kepada Pemerintah Daerah Lainnya 8 1 05 02 02 Beban Hibah Barang kepada Pemerintah Daerah Lainnya 8 1 05 02 03 Beban Hibah Jasa kepada Pemerintah Daerah Lainnya 8 1 05 03 Beban Hibah kepada BUMN 8 1 05 03 01 Beban Hibah Uang kepada BUMN 8 1 05 03 02 Beban Hibah Barang kepada BUMN 8 1 05 03 03 Beban Hibah Jasa kepada BUMN 8 1 05 04 Beban Hibah Uang kepada BUMD 8 1 05 04 01 Beban Hibah Uang kepada BUMD 8 1 05 04 02 Beban Hibah Barang kepada BUMD 8 1 05 04 03 Beban Hibah Jasa kepada BUMD 8 1 05 05 Beban Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 8 1 05 05 Beban Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 8 1 05 05 01 Beban Hibah kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan 8 1 05 05 02 Beban Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar 8 1 05 05 03 Beban Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan 8 1 05 05 04 Beban Hibah kepada Koperasi 8 1 05 05 05 Beban Hibah kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 1 05 05 06 Beban Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 8 1 05 06 Beban Hibah Dana BOS 8 1 05 06 01 Beban Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Negeri 8 1 05 06 02 Beban Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Swasta 8 1 05 06 03 Beban Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikmen Swasta 8 1 05 06 04 Beban Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdiksus Swasta 8 1 05 07 Beban Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik 8 1 05 07 01 Beban Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik 8 1 05 08 Beban Hibah Dana BOSP 8 1 05 08 01 Beban Hibah Dana BOSP-BOS 8 1 05 08 02 Beban Hibah Dana BOSP-BOP PAUD 8 1 05 08 03 Beban Hibah Dana BOSP-BOP Kesetaraan 8 1 06 Beban Bantuan Sosial 8 1 06 01 Beban Bantuan Sosial Uang kepada Individu 8 1 06 01 01 Beban Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Individu 8 1 06 01 02 Beban Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Individu 8 1 06 02 Beban Bantuan Sosial Uang kepada Keluarga 8 1 06 02 01 Beban Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Keluarga 8 1 06 02 02 Beban Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Keluarga 8 1 06 03 Beban Bantuan Sosial Uang kepada Kelompok Masyarakat 8 1 06 03 01 Beban Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Kelompok Masyarakat 8 1 06 03 02 Beban Bantuan Sosial Barang kepada Kelompok Masyarakat 8 1 06 04 Beban Bantuan Sosial Uang kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) 8 1 06 04 01 Beban Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 1 06 04 02 Beban Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) 8 1 07 Beban Penyisihan Piutang 8 1 07 Beban Penyisihan Piutang 8 1 07 01 Beban Penyisihan Piutang Pajak Daerah 8 1 07 01 01 Beban Penyisihan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 8 1 07 01 02 Beban Penyisihan Piutang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 8 1 07 01 03 Beban Penyisihan Piutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 8 1 07 01 04 Beban Penyisihan Piutang Pajak Air Permukaan 8 1 07 01 05 Beban Penyisihan Piutang Pajak Rokok 8 1 07 01 06 Beban Penyisihan Piutang Pajak Hotel 8 1 07 01 07 Beban Penyisihan Pajak Restoran 8 1 07 01 08 Beban Penyisihan Pajak Hiburan 8 1 07 01 09 Beban Penyisihan Pajak Reklame 8 1 07 01 10 Beban Penyisihan Pajak Penerangan Jalan 8 1 07 01 11 Beban Penyisihan Piutang Pajak Parkir 8 1 07 01 12 Beban Penyisihan Piutang Pajak Air Tanah 8 1 07 01 13 Beban Penyisihan Piutang Pajak Sarang Burung Walet 8 1 07 01 14 Beban Penyisihan Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 8 1 07 01 15 Beban Penyisihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) 8 1 07 01 16 Beban Penyisihan Piutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 8 1 07 02 Beban Penyisihan Piutang Retribusi Daerah 8 1 07 02 01 Beban Penyisihan Piutang Retribusi Jasa Umum 8 1 07 02 02 Beban Penyisihan Piutang Retribusi Jasa Usaha 8 1 07 02 03 Beban Penyisihan Piutang Retribusi Perizinan Tertentu 8 1 07 03 Beban Penyisihan Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 8 1 07 03 01 Beban Penyisihan Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN 8 1 07 03 02 Beban Penyisihan Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 1 07 03 03 Beban Penyisihan Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Swasta 8 1 07 04 Beban Penyisihan Piutang Lain-Lain PAD yang Sah 8 1 07 04 Beban Penyisihan Piutang Lain-Lain PAD yang Sah 8 1 07 04 01 Beban Penyisihan Piutang Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan, 8 1 07 04 02 Beban Penyisihan Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan 8 1 07 04 03 Beban Penyisihan Piutang Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan 8 1 07 04 04 Beban Penyisihan Piutang Hasil Kerja Sama Daerah 8 1 07 04 05 Beban Penyisihan Piutang Jasa Giro 8 1 07 04 05 Beban Penyisihan Piutang Jasa Giro 8 1 07 04 06 Beban Penyisihan Piutang Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 8 1 07 04 07 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan Bunga 8 1 07 04 08 Beban Penyisihan Piutang Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah 8 1 07 04 09 Beban Penyisihan Piutang Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain 8 1 07 04 10 Beban Penyisihan Piutang Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah Terhadap Mata Uang Asing 8 1 07 04 11 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan 8 1 07 04 12 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan Denda Pajak Daerah 8 1 07 04 13 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan Denda Retribusi Daerah 8 1 07 04 14 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan 8 1 07 04 15 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan dari Pengembalian 8 1 07 04 15 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan dari Pengembalian 8 1 07 04 16 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan BLUD 8 1 07 04 17 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan 8 1 07 04 18 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 1 07 04 19 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 8 1 07 04 20 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) 8 1 07 04 21 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah 8 1 07 04 22 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf 8 1 07 04 23 Beban Penyisihan Piutang Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak 8 1 07 05 Beban Penyisihan Piutang Transfer Pemerintah Pusat 8 1 07 05 Beban Penyisihan Piutang Transfer Pemerintah Pusat 8 1 07 05 01 Beban Penyisihan Piutang Dana Perimbangan 8 1 07 05 01 Beban Penyisihan Piutang Dana Perimbangan 8 1 07 05 02 Beban Penyisihan Piutang Dana Insentif Daerah 8 1 07 05 03 Beban Penyisihan Piutang Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur 8 1 07 05 04 Beban Penyisihan Piutang Dana Keistimewaan 8 1 07 05 05 Beban Penyisihan Piutang Dana Desa 8 1 07 05 06 Beban Penyisihan Piutang Insentif Fiskal 8 1 07 06 Beban Penyisihan Piutang Transfer Antar Daerah 8 1 07 06 01 Beban Penyisihan Piutang Bagi Hasil 8 1 07 06 02 Beban Penyisihan Piutang Bantuan Keuangan 8 1 07 07 Beban Penyisihan Piutang Lainnya 8 1 07 07 01 Beban Penyisihan Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang 8 1 07 07 02 Beban Penyisihan Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang 8 1 07 07 03 Beban Penyisihan Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 8 1 07 07 04 Beban Penyisihan Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 8 1 07 07 05 Beban Penyisihan Uang Muka 8 1 07 07 06 Beban Penyisihan Dana Bergulir 8 1 08 Beban Penyusutan dan Amortisasi 8 1 08 Beban Penyusutan dan Amortisasi 8 1 08 01 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin 8 1 08 01 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin 8 1 08 01 01 Beban Penyusutan Alat Besar 8 1 08 01 02 Beban Penyusutan Alat Angkutan 8 1 08 01 03 Beban Penyusutan Alat Bengkel dan Alat Ukur 8 1 08 01 04 Beban Penyusutan Alat Pertanian A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 1 08 01 05 Beban Penyusutan Alat Kantor dan Rumah Tangga 8 1 08 01 06 Beban Penyusutan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar 8 1 08 01 07 Beban Penyusutan Alat Kedokteran dan Kesehatan 8 1 08 01 08 Beban Penyusutan Alat Laboratorium 8 1 08 01 09 Beban Penyusutan Alat Persenjataan 8 1 08 01 09 Beban Penyusutan Alat Persenjataan 8 1 08 01 10 Beban Penyusutan Komputer 8 1 08 01 11 Beban Penyusutan Alat Eksplorasi 8 1 08 01 12 Beban Penyusutan Alat Pengeboran 8 1 08 01 13 Beban Penyusutan Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian 8 1 08 01 14 Beban Penyusutan Alat Bantu Eksplorasi 8 1 08 01 15 Beban Penyusutan Alat Keselamatan Kerja 8 1 08 01 16 Beban Penyusutan Alat Peraga 8 1 08 01 17 Beban Penyusutan Peralatan Proses/Produksi 8 1 08 01 18 Beban Penyusutan Rambu-Rambu 8 1 08 01 19 Beban Penyusutan Peralatan Olahraga 8 1 08 02 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan 8 1 08 02 01 Beban Penyusutan Bangunan Gedung 8 1 08 02 02 Beban Penyusutan Monumen 8 1 08 02 03 Beban Penyusutan Bangunan Menara 8 1 08 02 04 Beban Penyusutan Tugu Titik Kontrol/Pasti 8 1 08 03 Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi 8 1 08 03 01 Beban Penyusutan Jalan dan Jembatan 8 1 08 03 02 Beban Penyusutan Bangunan Air 8 1 08 03 03 Beban Penyusutan Instalasi 8 1 08 03 04 Beban Penyusutan Jaringan 8 1 08 04 Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya 8 1 08 04 01 Beban Penyusutan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 8 1 08 04 02 Beban Penyusutan Aset Tetap Dalam Renovasi 8 1 08 05 Beban Penyusutan Aset Lainnya-Kemitraan dengan Pihak Ketiga 8 1 08 05 01 Beban Penyusutan Kemitraan dengan Pihak Ketiga 8 1 08 06 Beban Amortisasi Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud 8 1 08 06 01 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud 8 1 08 07 Beban Penyusutan Aset Lainnya-Aset Lain-Lain 8 1 08 07 01 Beban Penyusutan Aset Lain-Lain 8 1 08 08 Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 1 08 08 01 Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi-Aset Konsesi Jasa Peralatan dan Mesin 8 1 08 08 02 Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi-Aset Konsesi Jasa Gedung dan Bangunan 8 1 08 08 03 Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi-Aset Konsesi Jasa Jalan, Jaringan, dan Irigasi 8 1 08 08 04 Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi-Aset Tetap Lainnya 8 1 08 08 05 Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra 8 1 08 09 Beban Penyusutan Properti Investasi 8 1 08 09 01 Beban Penyusutan Properti Investasi Gedung dan Bangunan 8 1 09 Beban Penyisihan Investasi Non Permanen 8 1 09 01 Beban Penyisihan Investasi Non Permanen Dana Bergulir 8 1 09 01 01 Beban Penyisihan Investasi Non Permanen Dana Bergulir 8 2 BEBAN TRANSFER 8 2 01 Beban Bagi Hasil 8 2 01 01 Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa 8 2 01 01 01 Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten 8 2 01 01 02 Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kota 8 2 01 01 03 Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa 8 2 01 02 Beban Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa 8 2 01 02 01 Beban Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa 8 2 02 Beban Bantuan Keuangan 8 2 02 01 Beban Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi 8 2 02 01 01 Beban Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Provinsi 8 2 02 01 02 Beban Bantuan Keuangan Khusus antar Daerah Provinsi 8 2 02 02 Beban Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota 8 2 02 02 01 Beban Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Kabupaten/Kota A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 2 02 02 02 Beban Bantuan Keuangan Khusus antar Daerah Kabupaten/Kota 8 2 02 03 Beban Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota 8 2 02 03 01 Beban Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota 8 2 02 03 02 Beban Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota 8 2 02 04 Beban Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi 8 2 02 04 01 Beban Bantuan Keuangan Umum Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi 8 2 02 04 02 Beban Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi 8 2 02 05 Beban Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa 8 2 02 05 01 Beban Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa 8 2 02 05 02 Beban Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa 8 2 02 06 Beban Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota 8 2 02 06 01 Beban Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota 8 3 DEFISIT NON OPERASIONAL-LO 8 3 01 Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO 8 3 01 01 Defisit Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO 8 3 01 01 01 Defisit Penjualan Tanah-LO 8 3 01 01 02 Defisit Penjualan Peralatan dan Mesin-LO 8 3 01 01 03 Defisit Penjualan Gedung dan Bangunan–LO 8 3 01 01 04 Defisit Penjualan Jalan, Jaringan, dan Irigasi–LO 8 3 01 01 05 Defisit Penjualan Aset Tetap Lainnya-LO 8 3 01 01 06 Defisit Penjualan Aset Lainnya-LO 8 3 01 01 07 Defisit Penjualan Aset Tidak Berwujud 8 3 01 01 08 Defisit Penjualan Aset Lain-Lain-LO 8 3 01 02 Defisit Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan- LO 8 3 01 02 01 Defisit Tukar Menukar Tanah-LO 8 3 01 02 02 Defisit Tukar Menukar Peralatan dan Mesin-LO 8 3 01 02 03 Defisit Tukar Menukar Gedung dan Bangunan-LO 8 3 01 02 04 Defisit Tukar Menukar Jalan, Jaringan dan Irigasi-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 3 01 02 05 Defisit Tukar Menukar Aset Tetap Lainnya-LO 8 3 01 02 06 Defisit Tukar Menukar Aset Lainnya-LO 8 3 01 02 07 Defisit Tukar Menukar Aset Tidak Berwujud 8 3 01 02 08 Defisit Tukar Menukar Aset Lain-Lain-LO 8 3 01 03 Defisit Pelepasan Investasi Jangka Panjang-LO 8 3 01 03 01 Defisit Pelepasan Investasi Jangka Panjang Non Permanen-LO 8 3 01 03 02 Defisit Pelepasan Investasi Jangka Panjang Permanen- LO 8 3 01 04 Defisit Penghapusan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO 8 3 01 04 01 Defisit Penghapusan Tanah-LO 8 3 01 04 02 Defisit Penghapusan Peralatan dan Mesin-LO 8 3 01 04 03 Defisit Penghapusan Gedung dan Bangunan–LO 8 3 01 04 04 Defisit Penghapusan Jalan, Jaringan, dan Irigasi–LO 8 3 01 04 05 Defisit Penghapusan Aset Tetap Lainnya-LO 8 3 01 04 06 Defisit Penghapusan Aset Lainnya-LO 8 3 01 04 07 Defisit Penghapusan Aset Tidak Berwujud 8 3 01 04 08 Defisit Penghapusan Aset Lain-Lain-LO 8 3 02 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO 8 3 02 01 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- LO 8 3 02 01 01 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah- LO 8 3 02 01 02 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang- LO 8 3 02 01 03 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah- LO 8 3 02 01 04 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang-LO 8 3 02 01 05 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah-LO 8 3 02 01 06 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Panjang-LO A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 3 02 02 Defisit Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-LO 8 3 02 02 01 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-BUMN-Jangka Menengah-LO 8 3 02 02 02 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-BUMN-Jangka Panjang-LO 8 3 02 02 03 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-BUMD-Jangka Menengah-LO 8 3 02 02 04 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-BUMD-Jangka Panjang-LO 8 3 02 02 05 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-Swasta- Jangka Menengah-LO 8 3 02 02 06 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-Swasta- Jangka Panjang-LO 8 3 02 03 Defisit Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-LO 8 3 02 03 01 Defisit Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Menengah-LO 8 3 02 03 02 Defisit Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Panjang-LO 8 3 02 03 03 Defisit Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Menengah-LO 8 3 02 03 04 Defisit Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Panjang-LO 8 3 02 03 05 Defisit Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Menengah-LO 8 3 03 Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya-LO 8 3 03 01 Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya-LO 8 3 03 01 01 Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya-LO 8 3 03 02 Defisit Pelepasan Investasi Jangka Pendek-LO 8 3 03 02 01 Defisit Pelepasan Investasi Jangka Pendek-LO 8 3 03 03 Defisit Non Operasional-Penurunan Nilai Investasi 8 3 03 03 01 Defisit Non Operasional-Penurunan Nilai Investasi 8 4 BEBAN LUAR BIASA 8 4 01 Beban Luar Biasa A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 8 4 01 01 Beban Tidak Terduga 8 4 01 01 01 Beban Tidak Terduga 8 4 01 02 Beban Luar Biasa Lainnya 8 4 01 02 01 Beban Luar Biasa Lainnya 1 DANA UMUM 1 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 1 1 01 Pajak Daerah 1 1 01 01 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 1 01 02 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1 1 01 03 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 1 1 01 04 Pajak Air Permukaan 1 1 01 05 Pajak Rokok 1 1 01 06 Pajak Hotel 1 1 01 07 Pajak Restoran 1 1 01 08 Pajak Hiburan 1 1 01 09 Pajak Reklame 1 1 01 10 Pajak Penerangan Jalan 1 1 01 11 Pajak Parkir 1 1 01 12 Pajak Air Tanah 1 1 01 13 Pajak Sarang Burung Walet 1 1 01 14 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 1 1 01 15 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan 1 1 01 16 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 1 1 01 17 Pajak Alat Berat 1 1 01 18 Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 1 1 01 19 Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 1 1 01 20 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 1 01 21 Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1 1 02 Retribusi Daerah - LRA 1 1 02 01 Retribusi Jasa Umum 1 1 02 02 Retribusi Jasa Usaha 1 1 02 03 Retribusi Perizinan Tertentu 1 1 03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1 1 03 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Pemerintah/BUMN 1 1 03 02 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 1 03 03 Bagian Laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta 1 1 04 Lain-lain PAD Yang Sah 1 1 04 Lain-lain PAD Yang Sah 1 1 04 01 Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan 1 1 04 02 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan 1 1 04 03 Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan 1 1 04 04 Hasil Kerja Sama Daerah 1 1 04 05 Jasa Giro 1 1 04 06 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 1 1 04 07 Pendapatan Bunga 1 1 04 08 Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah 1 1 04 09 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain 1 1 04 10 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing 1 1 04 11 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan 1 1 04 12 Pendapatan Denda Pajak Daerah 1 1 04 13 Pendapatan Denda Retribusi Daerah 1 1 04 14 Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan 1 1 04 15 Pendapatan dari Pengembalian 1 1 04 16 Pendapatan dari BLUD 1 1 04 17 Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang tidak Dipisahkan 1 1 04 18 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP 1 1 04 18 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP 1 1 04 19 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 1 1 04 20 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) 1 1 04 21 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah 1 1 04 22 Pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf 1 1 04 23 Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak 1 2 PENDAPATAN TRANSFER 1 2 01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 1 2 01 01 Dana Perimbangan 1 2 01 01 01 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil 1 2 01 01 02 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum 1 2 01 03 Dana Otonomi Khusus 1 2 01 03 01 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua 1 2 01 03 02 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 2 01 03 06 Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Otonomi Khusus Papua 1 2 01 03 07 Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Otonomi Khusus Aceh 1 2 02 01 Pendapatan Bagi Hasil 1 2 02 02 Bantuan Keuangan 1 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 1 3 01 Hibah 1 3 01 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat 1 3 01 01 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat 1 3 01 02 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya 1 3 01 02 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya 1 3 01 03 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/ Perorangan Dalam Negeri 1 3 01 03 01 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/ Perorangan Dalam Negeri 1 3 01 04 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri 1 3 01 04 01 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri 1 3 01 04 02 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Luar Negeri 1 3 01 04 03 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri 1 3 01 04 04 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Luar Negeri 1 3 01 05 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis 1 3 01 05 01 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis 1 4 Penerimaan Pembiayaan 1 4 01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 1 4 01 01 Pelampauan Penerimaan PAD 1 4 01 02 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer 1 4 01 03 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 1 4 01 04 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan 1 4 01 05 Penghematan Belanja 1 4 01 06 Kewajiban kepada Pihak Ketiga sampai dengan Akhir Tahun Belum Terselesaikan 1 4 01 07 Sisa Dana Akibat Tidak Tercapainya Capaian Target Kinerja dan Sisa Dana Pengeluaran Pembiayaan 1 4 01 08 Sisa Belanja Lainnya A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 1 4 02 Pencairan Dana Cadangan 1 4 02 01 Pencairan Dana Cadangan 1 4 03 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1 4 03 01 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 1 4 03 02 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 1 4 04 Penerimaan Pinjaman Daerah 1 4 04 01 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat 1 4 04 02 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lain 1 4 04 03 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) 1 4 04 04 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) 1 4 04 05 Pinjaman Daerah dari Masyarakat 1 4 05 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 1 4 05 01 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 1 4 05 02 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 1 4 05 03 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMD 1 4 05 04 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMN 1 4 05 05 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Koperasi 1 4 05 06 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Masyarakat 1 4 05 07 Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada BLUD 1 4 06 Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 1 4 06 01 Penerimaan Kembali Pinjaman melalui BLUD 2 DANA KHUSUS 2 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 2 1 01 Pajak Daerah 2 1 01 01 Pajak Kendaraan Bermotor 2 1 01 01 01 Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Jalan serta Peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum 2 1 01 02 Pajak Rokok 2 1 01 02 01 Pajak Rokok-Pelayanan Kesehatan 2 1 01 02 02 Pajak Rokok-Pembayaran Iuran JKN 2 1 01 02 03 Pajak Rokok-Penegakan Disiplin A k u n K e l o m p o k J e n i s O b j e k R i n c i a n O b j e k Uraian Akun KODE AKUN 2 1 01 03 Pajak Penerangan Jalan 2 1 01 03 01 Pajak Penerangan Jalan-Penyediaan Penerangan Jalan 2 1 02 Retribusi Daerah 2 1 02 01 Retribusi Jasa Umum 2 1 02 01 01 Retribusi Pelayanan Kesehatan yang merupakan Hasil klaim kepada BPJS 2 1 02 02 Retribusi Perizinan Tertentu 2 1 02 02 01 Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) 2 1 02 02 02 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas 2 2 PENDAPATAN TRANSFER 2 2 01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 2 2 01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 2 2 01 01 Dana Perimbangan 2 2 01 01 Dana Perimbangan 2 2 01 01 01 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil 2 2 01 01 02 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum 2 2 01 01 02 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum 2 2 01 01 03 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Fisik 2 2 01 01 03 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Fisik 2 2 01 01 04 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Non Fisik 2 2 01 01 04 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Non Fisik 2 2 01 02 Dana Insentif Daerah 2 2 01 02 01 Dana Insentif Daerah 2 2 01 03 Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur 2 2 01 03 01 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua 2 2 01 03 02 Dana Tambahan Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua 2 2 01 03 03 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat 2 2 01 03 04 Dana Tambahan Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat 2 2 01 03 05 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh 2 2 01 03 06 Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Otonomi Khusus Papua 2 2 01 03 07 Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Otonomi Khusus Aceh 2 2 01 04 Dana Keistimewaan 2 2 01 04 01 Dana Keistimewaan DIY 2 2 01 05 Dana Desa ~ l 1. w,. .\ Mtev .E B~ ~t.~ \--\~~ ~&. A~"'~· KODEAKUN K e R A 1 J 0 i O k e b nb 0 n j c j UraianAkun u m i e i e n p k a ks 0 k n 2 2 01 05 01 Dana Desa 2 2 01 06 Insentif Fiskal 2 2 01 06 01 Insentif Fiskal 2 2 02 Pendanatan Transfer Antar Daerah 2 2 02 01 Pendanatan Bafil Hasil 2 2 02 01 01 Pendapatan Bazi Hasil Paiak 2 2 02 02 Bantuan Keuangan 2 2 02 02 01 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi 2 2 02 02 02 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabuoaten/Kota 2 3 LAIN-LAINPENDAPATAN DAERAH YANG SAH 2 3 02 Dana Darurat 2 3 02 01 Dana Darurat 2 3 02 01 01 Dana Darurat 2 3 03 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 2 3 03 01 Lain-lain Pendapatan 2 3 03 01 03 Pendapatan atas Dana Reducing Emission from Deforestration and Forest Degradation (REDD+) Results Based Payment 2 3 03 02 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP 2 3 03 02 01 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP