Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2014 Nomor 10);
b. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2014 Nomor 11);
c. Perturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 12);
d. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor
45);
e. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor
49) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB III KETENTUANPENUTUP LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KERANGKA KONSEPTUAL KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan,yamg didalamnya menyajikan informasi mengenai posisi keuangan,realisasi anggaran,saldo anggaran lebih,arus kas,hasil operasi dan perubahan ekuitas Pemerintah Daerah.
Secara spesifik tujuan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
A. PENDAHULUAN I. Tujuan
1. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengacu pada kerangka konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan untuk merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah. Kerangka konseptual mengakui adanya kendala dalam pelaporan keuangan.
2. Tujuan kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah ini adalah sebagai acuan bagi :
a) Penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi;
b) Auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi; dan
c) Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi.
3. Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Kebijakan Akuntansi.
4. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
5. Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode.
6. Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan kebijakan akuntansi, maka ketentuan kebijakan akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan kebijakan akuntansi di masa depan.
II. Ruang Lingkup
1. Kerangka Konseptual ini membahas:
a) Tujuan Kerangka Konseptual;
b) Lingkungan Akuntansi Pemerintah daerah;
c) Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan;
d) Pengguna dan Kebutuhan Informasi;
e) Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan;
f) Unsur/Elemen Laporan Keuangan;
g) Pengakuan Unsur Laporan Keuangan;
h) Pengukuran Unsur Laporan Keuangan;
i) Asumsi Dasar;
j) Prinsip-Prinsip;
k) Kendala Informasi Akuntansi; dan
l) Dasar Hukum.
2. Kerangka Konseptual ini berlaku bagi pelaporan keuangan setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang memperoleh anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak termasuk perusahaan daerah dan badan layanan umum.
B. LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
1. Lingkungan operasional organisasi pemerintah daerah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya.
2. Ciri-ciri penting lingkungan pemerintah daerah yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut :
(a) Ciri utama struktur pemerintah daerah dan pelayanan yang diberikan:
(1) Bentuk umum pemerintah daerah dan pemisahan kekuasaan;
(2) Sistem pemerintahan otonomi;
(3) Adanya pengaruh proses politik;
(4) Hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan pemerintah daerah.
(b) Ciri keuangan pemerintah daerah yang penting bagi pengendalian :
(1) Anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat pengendalian;
(2) Investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan.
(3) Penyusutan nilai aset tetap sebagai sumber daya ekonomi karena digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan.
CIRI UTAMA STRUKTUR PEMERINTAH DAERAH DAN PELAYANAN YANG DIBERIKAN :
❖ Bentuk Umum Pemerintah Daerah dan Pemisahan Kekuasaan.
1. Dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazas demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat publik melalui proses pemilihan. Sejalan dengan pendelegasian kekuasaan ini adalah pemisahan wewenang di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem ini dimaksudkan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di antara penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, diberlakukan otonomi daerah di tingkat kota dan atau Provinsi, sehingga pemerintah daerah kota/Provinsi memiliki kewenangan mengatur dirinya dalam urusan-urusan tertentu
2. Dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, pihak eksekutif menyusun anggaran dan menyampaikannya kepada pihak legislatif untuk mendapatkan persetujuan. Pihak eksekutif bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada pihak legislatif dan rakyat.
❖ Sistem Pemerintahan Otonomi dan Transfer Pendapatan antar Pemerintah.
Secara substansial,terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberi arahan pada pemerintahan yang cakupannya lebih sempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pendapatan pajak atau bukan pajak yang lebih besar mengakibatkan diselenggarakannya sistem bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas pemerintahan.
❖ Pengaruh Proses Politik.
Salah satu tujuan utama pemerintah daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu ciri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.
❖ Hubungan antara Pembayaran Pajak dan Pelayanan Pemerintah Daerah.
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dapat berupa pajak pemerintah pusat maupun pajak daerah meskipun pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Mekanisme otonomi memungkinkan adanya bagi hasil atas pemungutan pajak-pajak tersebut.
Walaupun dalam keadaan tertentu pemerintah daerah memungut secara langsung atas pelayanan yang diberikan dalam bentuk retribusi, sebagian pendapatan pemerintah daerah bersumber dari pungutan pajak dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang dipungut tidak berhubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak. Pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah mengandung sifat- sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan, antara lain sebagai berikut :
(a) Pembayaran pajak bukan merupakan sumber pendapatan yang sifatnya suka rela.
(b) Jumlah pajak yang dibayar ditentukan oleh basis pengenaan pajak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti penghasilan yang diperoleh, kekayaan yang dimiliki, aktivitas bernilai tambah ekonomis, atau nilai kenikmatan yang diperoleh.
(c) Efisiensi pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dibandingkan dengan pungutan yang digunakan untuk pelayanan dimaksud sering sukar diukur sehubungan dengan pelayanan oleh Pemerintah Daerah.
(d) Pengukuran kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang diberikan pemerintah daerah adalah relatif sulit.
❖ Anggaran sebagai Pernyataan Kebijakan Publik, Target Fiskal, dan Alat Pengendalian.
Anggaran Pemerintah Daerah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan Pemerintah Daerah dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dengan demikian, fungsi anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain karena :
(a) Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik.
(b) Anggaran merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan.
(c) Anggaran menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi hukum.
(d) Anggaran memberi landasan penilaian kinerja Pemerintah Daerah.
(e) Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagai pernyataan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada publik.
❖ Investasi dalam Aset yang Tidak Menghasilkan Pendapatan.
Pemerintah Daerah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk aset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman, dan kawasan reservasi. Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama sehingga program pemeliharaan dan rehabilitasi yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikian, fungsi aset dimaksud bagi pemerintah daerah berbeda dengan fungsinya bagi organisasi komersial. Sebagian besar aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi Pemerintah Daerah, bahkan menimbulkan komitmen Pemerintah Daerah untuk memeliharanya di masa mendatang.
❖ Penyusutan Aset Tetap.
Aset yang digunakan Pemerintah, kecuali beberapa jenis aset tertentu seperti tanah, mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset dilakukan penyesuaian nilai.
C. PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN Peranan Laporan Keuangan.
1. Laporan keuangan pemerintah daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu periode pelaporan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
a. Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada pemerintah daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
b. Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset dan ekuitas pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.
c. Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan.
d. Keseimbangan Antar Generasi (Intergenerational equity) Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan pemerintah daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
e. Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.
Tujuan Pelaporan Keuangan
1. Pelaporan keuangan pemerintah daerah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan:
a. Menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran.
b. Menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang- undangan.
c. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah serta hasil-hasil yang telah dicapai.
d. Menyediakan informasi mengenai bagaimana pemerintah daerah mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
e. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi pemerintah daerah berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
f. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan pemerintah daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
2. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan,sisa lebih atau kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional, aset, kewajiban, ekuitas dan arus kas pemerintah daerah.
D. PENGGUNA DAN KEBUTUHAN INFORMASI Pengguna Laporan Keuangan
1. Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah daerah, namun tidak terbatas pada :
(a) Masyarakat;
(b) Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
(c) Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan (d) Pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat).
Kebutuhan Informasi
1. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah daerah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing- masing kelompok pengguna.
2. Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah daerah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan.
E. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya.
Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
a. Relevan
b. Andal
c. Dapat dibandingkan
d. Dapat dipahami Relevan
1. Laporan keuangan pemerintah daerah dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan dengan membantunya dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, atau masa depan dan menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi pengguna laporan di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan adalah yang dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya.
2. Informasi yang relevan harus:
a. Memiliki manfaat umpan balik (feedback value), artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang memungkinkan pengguna laporan untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasinya di masa lalu;
b. Memiliki manfaat prediktif (predictive value), artinya bahwa laporan keuangan harus memuat informasi yang dapat membantu pengguna laporan untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini;
c. Tepat waktu, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna untuk pembuatan keputusan pengguna laporan keuangan;
dan;
d. Lengkap, artinya bahwa penyajian laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pembuatan keputusan pengguna laporan. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
Andal.
Informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap kenyataan secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi akuntansi yang relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal harus memenuhi karakteristik:
a. Penyajiannya jujur, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan;
b. Dapat diverifikasi (verifiability), artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah daerah harus memuat informasi yang dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya harus tetap menunjukkan simpulan yang tidak jauh berbeda;
c. Netralitas, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
Dapat Dibandingkan.
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan pemerintah daerah lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal.
Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila pemerintah daerah menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun.
Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila pemerintah daerah yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama.
Apabila pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan kebijakan akuntansi harus diungkapkan pada periode terjadinya perubahan tersebut.
Dapat Dipahami.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan. Untuk itu, pengguna laporan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi Pemerintah daerah, serta adanya kemauan pengguna laporan untuk mempelajari informasi yang dimaksud.
F. UNSUR/ELEMEN LAPORAN KEUANGAN.
1. Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari:
(a) Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh SKPD sebagai entitas akuntansi berupa:
Laporan Realisasi Anggaran SKPD;
Neraca SKPD;
Laporan Operasional;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan SKPD.
(b) Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh PPKD sebagai entitas akuntansi berupa:
Laporan Realisasi Anggaran PPKD;
Neraca PPKD;
Laporan Arus Kas;
Laporan Operasional;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan PPKD;
(c) Laporan keuangan gabungan yang mencerminkan laporan keuangan pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan berupa:
Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL/SAK ;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Perubahan Ekuitas;
Laporan Arus Kas ; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Selain laporan keuangan pokok seperti disebut di atas, entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan (statutory reports).
• Laporan Realisasi Anggaran.
1. Laporan Realisasi Anggaran SKPD/PPKD/Pemerintah daerah merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh SKPD/PPKD/Pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggarannya dalam satu periode pelaporan. Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran SKPD/PPKD/Pemerintah daerah secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dengan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dengan eksekutif sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut:
a. Pendapatan LRA (basis kas) adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.
b. Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah.
c. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/ pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
e. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman atau hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, atau penyertaan modal oleh pemerintah daerah.
• Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
• Neraca.
1. Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.
2. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut:
a. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
c. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.
• Aset.
1. Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah daerah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah daerah.
2. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.
3. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan.
4. Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah daerah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.
5. Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah daerah dan investasi permanen lainnya.
6. Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.
7. Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya.
Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan).
• Kewajiban.
1. Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang.
2. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah daerah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah daerah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah daerah atau dengan pemberi jasa lainnya.
3. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang- undangan.
4. Kewajiban dikelompokkan ke dalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
• Ekuitas.
Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di neraca berasal dari saldo akhir laporan perubahan ekuitas.
• Laporan Operasional.
1. Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
2. Unsur yang dicakup dalam Laporan Operasional terdiri dari Pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing- masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pendapatan-Laporan Operasional (basis akrual) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
b. Beban adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
c. Transfer penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan bagi hasil
d. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yng terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas yang bersangkutan.
• Laporan Arus Kas.
1. Laporan Arus Kas merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan kas selama satu periode akuntansi serta saldo kas pada tanggal pelaporan. Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber,
2. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
a. Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah (BUD).
b. Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah (BUD).
• Laporan Perubahan Ekuitas.
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
• Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan Atas Laporan Keuangan menyajikan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan, serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengungkapkan informasi umum entitas pelaporan dan entitas akuntansi;
b. Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi regional/ekonomi makro;
c. Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
d. Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e. Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f. Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;
g. Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka (on the face) laporan keuangan.
G. PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN.
1. Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan pemerintah daerah. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
2. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
a. terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
b. kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
3. Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu mempertimbangkan aspek materialitas.
➢ Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi.
Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional pemerintah daerah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan.
➢ Keandalan Pengukuran.
1. Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang.
➢ Pengakuan Aset.
1. Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
2. Dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar dimuka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi.
3. Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah daerah antara lain bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, transfer, dan penerimaan pendapatan daerah lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah daerah setelah periode akuntansi berjalan.
➢ Pengakuan Kewajiban
1. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
2. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
➢ Pengakuan Pendapatan LO dan Pendapatan LRA
1. Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
2. Pendapatan LRA diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan.
3. Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan-LO diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan.
➢ Pengakuan Beban dan Belanja
1. Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban atau terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
2. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
3. Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja dan Pertanggungjawaban (SPJ), kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian.
4. Karena adanya perbedaan klasifikasi belanja menurut Permendagri No. 13 tahun 2006, Permendagri No. 59 tahun 2007 dan Permendagri No. 21 tahun 2010 dengan klasifikasi belanja menurut dalam PP No. 71 tahun 2010 dan Permendagri No. 64 tahun 2013, maka dilakukan mapping/konversi dari klasifikasi belanja menurut penyusunan APBD dengan klasifikasi belanja menurut PP No. 71 tahun 2010 yang akan dilaporkan dalam laporan muka Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
H. PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN.
1. Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan Pemerintah daerah.
Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Pemerintah daerah menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban.
2. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar/kurs tengah bank sentral yang berlaku pada tanggal transaksi.
I. ASUMSI DASAR.
Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri atas:
a. Asumsi kemandirian entitas;
b. Asumsi kesinambungan entitas; dan
c. Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).
a. Kemandirian Entitas.
1. Asumsi kemandirian entitas, yang berarti bahwa unit pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi akibat pembuatan keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
2. Entitas di pemerintah daerah terdiri atas Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi.
3. Entitas Pelaporan adalah pemerintah daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan Pemda.
4. Entitas Akuntansi adalah satuan kerja penguna anggaran/pengguna barang dan PPKD dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD.
b. Kesinambungan Entitas Laporan keuangan Pemerintah daerah disusun dengan asumsi bahwa Pemerintah daerah akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi.
c. Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement) Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
J. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN.
Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah:
a) Basis akuntansi;
b) Prinsip nilai perolehan;
c) Prinsip realisasi;
d) Prinsip substansi mengungguli formalitas;
e) Prinsip periodisitas;
f) Prinsip konsistensi
g) Prinsip pengungkapan lengkap; dan
h) Prinsip penyajian wajar.
Basis Akuntansi
1. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah daerah adalah basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca, pengakuan pendapatan-LO dan beban dalam laporan operasional. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas maka entitas pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan demikian
2. Basis akrual untuk LO berarti pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi, walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan, dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan.
Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula di LO.
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas makaLRA disusun berdasarkan basis kas berarti pendapatan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh kas daerah atau entitas pelaporan, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas daerah. Pemerintah daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi pendapatan dan pembiayaan penerimaan dengan belanja dan pembiayaan pengeluaran.
Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah.
wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Utang dicatat sebesar jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
Penggunaan nilai perolehan lebih dapat diandalkan daripada nilai yang lain, karena nilai perolehan lebih obyektif dan dapat diverifikasi.
Dalam hal tidak terdapat nilai historis dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.
Prinsip Realisasi (Realization Principle).
Ketersediaan pendapatan( basis kas) yang telah diotorisasi melalui APBD selama suatu tahun anggaran akan digunakan untuk membiayai belanja daerah dalam periode tahun anggaran dimaksud atau membayar utang.
Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching cost against revenue principle) tidak mendapatkan penekanan dalam akuntansi pemerintah daerah, sebagaimana dipraktikkan dalam akuntansi sektor swasta.
Prinsip Substansi Mengungguli Formalitas (Substance Over Form Principle).
Informasi akuntansi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
Prinsip Nilai Perolehan (Historical Cost Principle).
Aset dicatat sebesar jumlah kas yang dibayar atau sebesar nilai perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja Pemerintah daerah dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan.
Periode utama pelaporan keuangan yang digunakan adalah tahunan. Namun periode bulanan, triwulanan, dan semesteran sangat dianjurkan.
Prinsip Konsistensi (Consistency Principle).
Perlakuan akuntansi yang sama harus diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh pemerintah daerah (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain.
Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan harus menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama. Pengaruh dan pertimbangan atas perubahan penerapan metode ini harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure Principle).
Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan.
Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation Principle).
Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Prinsip Periodisitas (Periodicity Principle).
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah daerah Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan Pemerintah daerah diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi serta kewajiban dan belanja tidak dinyatakan terlalu rendah.
Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya pembentukan dana cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah atau sengaja mencatat kewajiban dan belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan tidak netral dan tidak andal.
K. KENDALA INFORMASI AKUNTANSI YANG RELEVAN DAN ANDAL.
Kendala informasi yang relevan dan andal adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan tercapainya kondisi ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal dalam laporan keuangan Pemerintah daerah sebagai akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan tertentu. Tiga hal yang mengakibatkan kendala dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal, yaitu:
a. Materialitas;
b. Pertimbangan biaya dan manfaat; dan
c. Keseimbangan antar karakteristik kualitatif.
a. Materialitas.
Laporan keuangan pemerintah daerah walaupun idealnya memuat segala informasi, tetapi hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan yang dibuat atas dasar informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
b. Pertimbangan Biaya dan Manfaat.
Manfaat yang dihasilkan dari informasi yang dimuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah seharusnya melebihi dari biaya yang diperlukan untuk penyusunan laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan keuangan pemerintah daerah tidak semestinya menyajikan informasi yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya dimaksud juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat.
c. Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif.
Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan pemerintah daerah. Kepentingan relatif antar karakteristik kualitatif dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional.
L. DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN.
Pelaporan keuangan Pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, antara lain:
a. Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara;
b. Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara;
d. Undang-undang Nomor. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keunagan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 , Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
f. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6757 ;
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
i. Peraturan Pemerintan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
k. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan;
m. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
I I I I I =1----------1--1--1=1--I I I I I I _I I I I I -1------------------------~ I _l-- I I I I I -1----------;l __ l __ ;I_I __ I I -1----------=1--1--=1 i--l -1----------1--1--1-1--I I I I I I _I I __ I __ I_I __ I I -1---------------------------t I LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH FORMAT LAPORAN KEUANGAN A. LAPORAN REALISASI ANGGARAN Ilustrasi dokumen Laporan Realisasi Anggaran SKPD, SKPKD, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KOLOKA UTARA SKPD LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 % Realisasi 20X0 1 PENDAPATAN DAERAH 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 3 Pajak Daerah xxx xxx xx Xxx 4 Retribusi Daerah xxx xxx xx Xxx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx Xxx 6 Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx xx Xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah xxx xxx xx Xxx 8 JUMLAH PENDAPATAN xxx xxx xx Xxx 9 BELANJA DAERAH 10 BELANJA OPERASI 11 Belanja Pegawai xxx xxx xx Xxx 12 Belanja Barang dan Jasa xxx xxx xx Xxx 13 Jumlah Belanja Operasi xxx xxx xx Xxx 14 BELANJA MODAL 15 Belanja Modal Tanah xxx xxx xx Xxx 16 Belanja Modal Peralatan dan Mesin xxx xxx xx Xxx 17 Belanja Modal Gedung dan Bangunan xxx xxx xx Xxx 18 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx xx Xxx 19 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx Xxx 20 Belanja Modal Aset Lainnya xxx xxx xx Xxx 21 Jumlah Belanja Modal xxx xxx xx Xxx 22 JUMLAH BELANJA xxx xxx xx Xxx 23 SURPLUS/DEFISIT xxx xxx xx Xxx l I PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPKD LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 % Realisasi 20X0 1 PEND APAT AN D AERAH 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 3 Pajak Daerah xxx xxx xx xxx 4 Retribusi Daerah xxx xxx xx xxx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 6 Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx xx xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah xxx xxx xx xxx 8 PENDAPATAN TRANSFER 9 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA 10 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) xxx xxx xx xxx 11 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) xxx xxx xx xxx 12 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik xxx xxx xx xxx 13 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik xxx xxx xx xxx 14 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana xxx xxx xx xxx 15 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA 16 Dana Insentif Daerah (DID) xxx xxx xx xxx 17 Dana Keistimewaan xxx xxx xx xxx 18 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya xxx xxx xx xxx 19 PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH 20 Pendapatan Bagi Hasil xxx xxx xx xxx 21 Bantuan Keuangan xxx xxx xx xxx 22 Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah xxx xxx xx xxx 23 Total Pendapatan Transfer xxx xxx xx xxx 24 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 25 Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 26 Dana Darurat xxx xxx xx xxx 27 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan xxx xxx xx xxx 28 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah xxx xxx xx xxx 29 JUMLAH PENDAPATAN xxx xxx xx xxx 30 B ELANJA D AERAH 31 BELANJA OPERASI 32 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 33 Belanja Barang dan Jasa xxx xxx xx xxx 34 Belanja Bunga xxx xxx xx xxx 35 Belanja Subsidi xxx xxx xx xxx 36 Belanja Hibah xxx xxx xx xxx 37 Belanja Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 38 Jumlah Belanja Operasi xxx xxx xx xxx 39 BELANJA MODAL 40 Belanja Modal Tanah xxx xxx xx xxx 41 Belanja Modal Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 42 Belanja Modal Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 43 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx xx xxx 44 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx 45 Belanja Modal Aset Lainnya xxx xxx xx xxx 46 Jumlah Belanja Modal xxx xxx xx xxx -1------------;------1 I _l :------1 I I I I I -I I I I_I __ I I -1---------~------ I-- _I I __ I __ I_I __ I -I I I 1-1--I -I I I 1-1--I _I I I I_I __ I -I I I 1-1--I _I I I I_I __ I I I I I I I I -1----------i--=1- --i-i--l -I I I 1-1--I _I I I I_I __ I -I I I 1-1--I -I I I 1-1--I I -1 47 BELANJA TIDAK TERDUGA 48 Belanja Tidak Terduga xxx xxx xx xxx 49 Jumlah Belanja Tidak Terduga xxx xxx xx xxx 50 BELANJA TRANSFER 51 Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 52 Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi xxx xxx xx xxx 53 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 54 Jumlah Belanja Transfer xxx xxx xx xxx 55 JUMLAH BELANJA xxx xxx xx xxx 56 SURPLUS/DEFISIT xxx xxx xx xxx 57 PEMBIAYAAN DAERAH 58 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 59 Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya xxx xxx xx xxx 60 Pencairan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 61 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 62 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 63 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lain xxx xxx xx xxx 64 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx xx xxx 65 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) xxx xxx xx xxx 66 Pinjaman Daerah dari Masyarakat xxx xxx xx xxx 67 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx xx xxx 68 Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan xxx xxx xx xxx 69 Jumlah Penerimaan Pembiayaan xxx xxx xx xxx 70 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 71 Pembentukan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 72 Penyertaan Modal Daerah xxx xxx xx xxx 73 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 74 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain xxx xxx xx xxx 75 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx xx xxx 76 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) xxx xxx xx xxx 77 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Masyarakat xxx xxx xx xxx 78 Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx xx xxx 79 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan xxx xxx xx xxx 80 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan xxx xxx xx xxx 81 PEMBIAYAAN NETTO xxx xxx xx xxx 82 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran xxx xxx xx xxx I I PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 % Realisasi 20X0 1 PEND APAT AN D AERAH 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 3 Pajak Daerah xxx xxx xx xxx 4 Retribusi Daerah xxx xxx xx xxx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 6 Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx xx xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah xxx xxx xx xxx 8 PENDAPATAN TRANSFER 9 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA 10 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) xxx xxx xx xxx 11 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) xxx xxx xx xxx 12 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik xxx xxx xx xxx 13 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik xxx xxx xx xxx 14 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana xxx xxx xx xxx 15 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA 16 Dana Insentif Daerah (DID) xxx xxx xx xxx 17 Dana Keistimewaan xxx xxx xx xxx 18 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya xxx xxx xx xxx 19 PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH 20 Pendapatan Bagi Hasil xxx xxx xx xxx 21 Bantuan Keuangan xxx xxx xx xxx 22 Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah xxx xxx xx xxx 23 Total Pendapatan Transfer xxx xxx xx xxx 24 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 25 Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 26 Dana Darurat xxx xxx xx xxx 27 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- xxx xxx xx xxx 28 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah xxx xxx xx xxx 29 JUMLAH PENDAPATAN xxx xxx xx xxx 30 BELANJA D AERAH 31 BELANJA OPERASI 32 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 33 Belanja Barang dan Jasa xxx xxx xx xxx 34 Belanja Bunga xxx xxx xx xxx 35 Belanja Subsidi xxx xxx xx xxx 36 Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 37 xxx xxx xx xxx 38 Jumlah Belanja Operasi xxx xxx xx xxx 39 BELANJA MODAL 40 Belanja Modal Tanah xxx xxx xx xxx 41 Belanja Modal Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 42 Belanja Modal Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 43 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx xx xxx 44 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx 45 Belanja Modal Aset Lainnya xxx xxx xx xxx 46 Jumlah Belanja Modal xxx xxx xx xxx I -I I -I I I 1-1I I I -I I I- I I I 1-1 I I I I I -I I I 1-1I I I I I I I - I I I l=I I I I- I I I I I I I I I I I I I -I I I I I I - I I I l=I I I I- I I I -I I I 1-1I I -I I I 1-1 -1 I I I I I I I 47 BELANJA TIDAK TERDUGA 48 Belanja Tidak Terduga xxx xxx xx xxx 49 Jumlah Belanja Tidak Terduga xxx xxx xx xxx 50 BELANJA TRANSFER 51 Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 52 Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi xxx xxx xx xxx 53 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa xxx xxx xx xxx 54 Jumlah Belanja Transfer xxx xxx xx xxx 55 JUMLAH BELANJA xxx xxx xx xxx 56 SURPLUS/DEFISIT xxx xxx xx xxx 57 PEMBIAYAAN DAERAH 58 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 59 Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) xxx xxx xx xxx 60 Pencairan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 61 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 62 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 63 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lain xxx xxx xx xxx 64 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx xx xxx 65 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) xxx xxx xx xxx 66 Pinjaman Daerah dari Masyarakat xxx xxx xx xxx 67 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx xx xxx 68 Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan xxx xxx xx xxx 69 Jumlah Penerimaan Pembiayaan xxx xxx xx xxx 70 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 71 Pembentukan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 72 Penyertaan Modal Daerah xxx xxx xx xxx 73 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 74 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain xxx xxx xx xxx 75 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx xx xxx 76 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) xxx xxx xx xxx 77 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Masyarakat xxx xxx xx xxx 78 Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx xx xxx 79 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan xxx xxx xx xxx 80 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan xxx xxx xx xxx 81 PEMBIAYAAN NETTO xxx xxx xx xxx 82 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran xxx xxx xx xxx B. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH Ilustrasi dokumen Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai berikut:
PEMERINTAH KOLAKA UTARA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 NO URAIAN 20X1 20X0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal xxx xxx 2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan xxx xxx Pembiayaan Tahun Berjalan 3 Sub Total (1+ 2) xxx xxx 4 5 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan xxx xxx Anggaran (SiLPA/SiKPA) 6 Sub Total (3+5) xxx xxx 7 8 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun xxx xxx Sebelumnya 9 Lain-lain xxx xxx 10 Saldo Anggaran Lebih Akhir xxx xxx (6+8+9) I I C. NERACA Ilustrasi dokumen Neraca SKPD, SKPKD, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPD NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian 20X1 20X0 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Kas dan Setara Kas xxx Xxx 4 Kas di Bendahara Penerimaan xxx Xxx 5 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx Xxx 6 Kas di BLUD xxx Xxx 7 Kas Dana BOS xxx Xxx 8 Kas Lainnya xxx Xxx 9 Setara Kas xxx Xxx 10 Piutang Pajak Daerah xxx Xxx 11 Piutang Retribusi Daerah xxx Xxx 12 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx Xxx 13 Piutang Lain-lain PAD yang Sah xxx Xxx 14 Piutang Lainnya xxx Xxx 15 Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) 16 Beban Dibayar Dimuka xxx Xxx 17 Persediaan xxx Xxx 18 Jumlah Aset Lancar xxx Xxx 19 ASET TETAP 20 Tanah xxx Xxx 21 Peralatan dan Mesin xxx Xxx 22 Gedung dan Bangunan xxx Xxx 23 Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx Xxx 24 Aset Tetap Lainnya xxx Xxx 25 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx Xxx 26 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 27 Jumlah Aset Tetap xxx Xxx 28 ASET LAINNYA 29 Tagihan Jangka Panjang xxx Xxx 30 Tagihan Penjualan Angsuran xxx Xxx 31 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx Xxx 32 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx Xxx 33 Aset Tidak Berwujud xxx Xxx 34 Aset Lain-lain xxx Xxx 35 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud (xxx) (xxx) 36 Jumlah Aset Lainnya xxx Xxx 37 JUMLAH ASET xxx Xxx 38 KEWAJIBAN I_I 39 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 40 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 41 Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx 42 Utang Belanja xxx xxx 43 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 44 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx 45 JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx 46 EKUITAS 47 EKUITAS xxx xxx 48 Surplus/Defisit-LO xxx xxx 49 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan xxx xxx 50 JUMLAH EKUITAS xxx xxx 51 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxx xxx PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPKD NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian 20X1 20X0 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Kas dan Setara Kas xxx xxx 4 Kas di Kas Daerah xxx xxx 5 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 6 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 7 Kas di BLUD xxx xxx 8 Kas Dana BOS xxx xxx 9 Kas Dana Kapitasi pada FKTP xxx xxx 10 Kas Lainnya xxx xxx 11 Setara Kas xxx xxx 12 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 13 Piutang Pajak Daerah xxx xxx 14 Piutang Retribusi Daerah xxx xxx 15 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx 16 Piutang Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx 17 Piutang Transfer Pemerintah Pusat xxx xxx 18 Piutang Transfer Antar Daerah xxx xxx 19 Piutang Lainnya xxx xxx 20 Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) 21 Beban Dibayar Dimuka xxx xxx 22 Persediaan xxx xxx 23 Aset Untuk Dikonsolidasikan xxx xxx 24 Jumlah Aset Lancar xxx xxx 25 INVESTASI JANGKA PANJANG 26 Investasi Jangka Panjang Non Permanen 27 Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara xxx xxx 28 Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah xxx xxx 29 Investasi dalam Obligasi xxx xxx 30 Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx 31 Dana Bergulir xxx xxx 32 Penyisihan Investasi Jangka Panjang Non Permanen (xxx) (xxx) 33 Jumlah Investasi Jangka Panjang Non Permanen xxx xxx I I I -I -1 -I -1 I I -1 I I I I I -I I I I I -1 I I -1 -1 -1 -1 -1 -I -1 -1 -1 I -I -1 -1 I -I -1 -1 -1 -I -1 -1 -1 I -I -1 -1 I -I -1 -1 I I I 34 Investasi Jangka Panjang Permanen 35 Penyertaan Modal xxx xxx 36 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx 37 Jumlah Investasi Jangka Panjang Permanen xxx xxx 38 Jumlah Investasi Jangka Panjang xxx xxx 39 ASET TETAP 40 Tanah xxx xxx 41 Peralatan dan Mesin xxx xxx 42 Gedung dan Bangunan xxx xxx 43 Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx 44 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 45 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx 46 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 47 Jumlah Aset Tetap xxx xxx 48 DANA CADANGAN 49 Dana Cadangan xxx xxx 50 Jumlah Dana Cadangan xxx xxx 51 ASET LAINNYA 52 Tagihan Jangka Panjang xxx xxx 53 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 54 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx xxx 55 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 56 Aset Tidak Berwujud xxx xxx 57 Aset Lain-lain (xx (xx 58 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud xxx xxx 59 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya (xx (xx 60 Kas yang dibatasi penggunaaannya xxx xxx 61 Jumlah Aset Lainnya xxx xxx 62 JUMLAH ASET xxx xxx 63 KEWAJIB AN 64 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 65 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 66 Utang Bunga xxx xxx 67 Utang Pinjaman Jangka Pendek xxx xxx 68 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang xxx xxx 69 Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx 70 Utang Belanja xxx xxx 71 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 72 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx 73 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 74 Utang kepada Pemerintah Pusat xxx xxx 75 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx 76 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx 77 Utang kepada Masyarakat xxx xxx 78 Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx 79 JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx 80 EKUIT AS 81 EKUITAS xxx xxx 82 Surplus/Defisit-LO xxx xxx 83 JUMLAH EKUITAS xxx xxx 84 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxx xxx I- -I -I -1 -1 -I -1 -1 -I -1 -1 I -I -1 -1 -I -1 -I I I -I I I I I -1 I I -1 I I -I I I -1 I -I I I -1 -I -1 I I -1 I I -1 I I -1 I I I I I -I I I PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian 20X1 20X0 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Kas dan Setara Kas xxx xxx 4 Kas di Kas Daerah xxx xxx 5 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 6 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 7 Kas di BLUD xxx xxx 8 Kas Dana BOS xxx xxx 9 Kas Dana Kapitasi pada FKTP xxx xxx 10 Kas Lainnya xxx xxx 11 Setara Kas xxx xxx 12 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 13 Piutang Pajak Daerah xxx xxx 14 Piutang Retribusi Daerah xxx xxx 15 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx 16 Piutang Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx 17 Piutang Transfer Pemerintah Pusat xxx xxx 18 Piutang Transfer Antar Daerah xxx xxx 19 Piutang Lainnya xxx xxx 20 Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) 21 Beban Dibayar Dimuka xxx xxx 22 Persediaan xxx xxx 23 Jumlah Aset Lancar xxx xxx 24 INVESTASI JANGKA PANJANG 25 Investasi Jangka Panjang Non Permanen 26 Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara xxx xxx 27 Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah xxx xxx 28 Investasi dalam Obligasi xxx xxx 29 Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx 30 Dana Bergulir xxx xxx 31 Penyisihan Investasi Jangka Panjang Non Permanen (xxx) (xxx) 32 Jumlah Investasi Jangka Panjang Non Permanen xxx xxx 33 Investasi Jangka Panjang Permanen 34 Penyertaan Modal xxx xxx 35 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx 36 Jumlah Investasi Jangka Panjang Permanen xxx xxx 37 Jumlah Investasi Jangka Panjang xxx xxx 38 ASET TETAP 39 Tanah xxx xxx 40 Peralatan dan Mesin xxx xxx 41 Gedung dan Bangunan xxx xxx 42 Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx 43 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 44 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx 45 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 46 Jumlah Aset Tetap xxx xxx 47 DANA CADANGAN 48 Dana Cadangan xxx xxx I -I -1 -1 I -I -1 -1 -1 I -I -1 -1 -1 I -I -1 -1 I -I -1 -1 I -I -1 -1 -1 I 49 Jumlah Dana Cadangan xxx xxx 50 ASET LAINNYA 51 Tagihan Jangka Panjang xxx xxx 52 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 53 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx xxx 54 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 55 Aset Tidak Berwujud xxx xxx 56 Aset Lain-lain xxx xxx 57 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud (xx (xx 58 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya (xx (xx 59 Kas yang dibatasi penggunaaannya xxx xxx 60 Jumlah Aset Lainnya xxx xxx 61 JUMLAH ASET xxx xxx 62 KEWAJIB AN 63 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 64 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 65 Utang Bunga xxx xxx 66 Utang Pinjaman Jangka Pendek xxx xxx 67 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang xxx xxx 68 Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx 69 Utang Belanja xxx xxx 70 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 71 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx 72 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 73 Utang kepada Pemerintah Pusat xxx xxx 74 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx 75 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx 76 Utang kepada Masyarakat xxx xxx 77 Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx 78 JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx 79 EKUIT AS 80 EKUITAS xxx xxx 81 Surplus/Defisit-LO xxx xxx 82 JUMLAH EKUITAS xxx xxx 83 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS Xxx xxx -I I I I r -i-----------1 I 1--,- I I I I I _I I I I I_ I I I I I -1------------------ -1---------------__....
-I I I I I- I I I I I -1-----------------+----I _I _ -1------------------ -1-----------1 I 1--1- I I I I I I I I I I I I I I I -I I I I I _ _ I _ I D. LAPORAN OPERASIONAL Ilustrasi dokumen Laporan Operasional SKPD, SKPKD, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka utara sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPD LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan % 1 PENDAPATAN DAERAH-LO 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO 3 Pajak Daerah-LO xx xx xxx xx 4 Retribusi Daerah-LO xx xx xxx xx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO xx xx xxx xx 6 Lain-lain PAD yang Sah-LO xx xx xxx xx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah-LO xx xx xxx xx 8 JUMLAH PENDAPATAN-LO xx xx xxx xx 9 BEBAN DAERAH 10 BEBAN OPERASI 11 Beban Pegawai xx xx xxx xx 12 Beban Barang dan Jasa xx xx xxx xx 13 Jumlah Beban Operasi xx xx xxx xx 14 BEBAN PENYISIHAN PIUTANG xx xx xxx xx15 Beban Penyisihan Piutang 16 Jumlah Beban Penyisihan Piutang xx xx xxx xx 17 BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI 18 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin xx xx xxx xx 19 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan xx xx xxx xx 18 Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi xx xx xxx xx 19 Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya xx xx xxx xx 20 Beban Penyusutan Aset Lainnya xx xx xxx xx 21 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud xx xx xxx xx 22 Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi xx xx xxx xx 23 JUMLAH BEBAN xx xx xxx xx 24 SURPLUS/DEFISIT LO xx xx xxx xx I I PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPKD LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Ur ai 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan % 1 PEND APAT AN D AERAH-LO 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO 3 Pajak Daerah-LO xxx xxx xxx xx 4 Retribusi Daerah-LO xxx xxx xxx xx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO xxx xxx xxx xx 6 Lain-lain PAD yang Sah-LO xxx xxx xxx xx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah-LO xxx xxx xxx xx 8 PENDAPATAN TRANSFER-LO 9 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA 10 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH)-LO xxx xxx xxx xx 11 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU)-LO xxx xxx xxx xx 12 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik-LO xxx xxx xxx xx 13 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik-LO xxx xxx xxx xx 14 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana xxx xxx xxx xx 15 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA-LO 16 Dana Insentif Daerah (DID)-LO xxx xxx xxx xx 17 Dana Keistimewaan-LO xxx xxx xxx xx 18 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya-LO xxx xxx xxx xx 19 PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH-LO 20 Pendapatan Bagi Hasil-LO xxx xxx xxx xx 21 Bantuan Keuangan-LO xxx xxx xxx xx 22 Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah-LO xxx xxx xxx xx 23 Total Pendapatan Transfer-LO xxx xxx xxx xx 24 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH- LO 25 Pendapatan Hibah-LO xxx xxx xxx xx 26 Dana Darurat-LO xxx xxx xxx xx 27 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- xxx xxx xxx xx 28 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO xxx xxx xxx xx 29 JUMLAH PENDAPATAN-LO xxx xxx xxx xx 30 B EB AN D AER AH 31 BEBAN OPERASI 32 Beban Pegawai xxx xxx xxx xx 33 Beban Barang dan Jasa xxx xxx xxx xx 34 Beban Bunga xxx xxx xxx xx 35 Beban Subsidi xxx xxx xxx xx 36 Beban Hibah xxx xxx xxx xx 37 Beban Bantuan Sosial xxx xxx xxx xx 38 Jumlah Beban Operasi xxx xxx xxx xx I I 39 BEBAN PENYISIHAN PIUTANG 40 Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx xx 41 Jumlah Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx 42 BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI 43 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin xxx xxx xxx xx 44 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan xxx xxx xxx xx 45 Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi xxx xxx xxx xx 46 Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya xxx xxx xxx xx 47 Beban Penyusutan Aset Lainnya xxx xxx xxx xx 48 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud xxx xxx xxx xx 49 Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi xxx xxx xxx xx 50 BEBAN TRANSFER 51 Beban Bantuan Keuangan xxx xxx xxx xx 52 Jumlah Beban Transfer xxx xxx xxx xx 53 BEBAN TAK TERDUGA 54 Beban Tak Terduga xxx xxx xxx xx 55 Jumlah Beban Tak Terduga xxx xxx xxx xx 56 JUMLAH BEBAN xxx xxx xxx xx 57 SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI xxx xxx xxx xx 58 SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 59 SURPLUS NON OPERASIONAL-LO 60 Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO xxx xxx xxx xx 61 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO xxx xxx xxx xx 62 Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxx xxx xxx xx 63 Jumlah Surplus Non Operasional xxx xxx xxx xx 64 DEFISIT NON OPERASIONAL-LO 65 Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO xxx xxx xxx xx 66 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO xxx xxx xxx xx 67 Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxx xxx xxx xx 68 Jumlah Defisit Non Operasional xxx xxx xxx xx 69 JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON xxx xxx xxx xx 70 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA xxx xxx xxx xx 71 POS LUAR BIASA 72 PENDAPATAN LUAR BIASA 73 Pendapatan Luar Biasa xxx xxx xxx xx 74 Jumlah Pendapatan Luar Biasa xxx xxx xxx xx 75 BEBAN LUAR BIASA 76 Beban Luar Biasa xxx xxx xxx xx 77 Jumlah Beban Luar Biasa xxx xxx xxx xx 78 POS LUAR BIASA xxx xxx xxx xx 79 SURPLUS/DEFISIT LO xxx xxx xxx xx L I PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1dan 20X0 (Dalam Rupiah) No Uraian 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan % 1 PEND APAT AN D AERAH-LO 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO 3 Pajak Daerah-LO xxx xxx xxx xx 4 Retribusi Daerah-LO xxx xxx xxx xx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO xxx xxx xxx xx 6 Lain-lain PAD yang Sah-LO xxx xxx xxx xx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah-LO xxx xxx xxx xx 8 PENDAPATAN TRANSFER-LO 9 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA 10 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH)-LO xxx xxx xxx xx 11 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU)-LO xxx xxx xxx xx 12 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik-LO xxx xxx xxx xx 13 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik-LO xxx xxx xxx xx 14 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana xxx xxx xxx xx 15 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA-LO 16 Dana Insentif Daerah (DID)-LO xxx xxx xxx xx 17 Dana Keistimewaan-LO xxx xxx xxx xx 18 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya-LO xxx xxx xxx xx 19 PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH-LO 20 Pendapatan Bagi Hasil-LO xxx xxx xxx xx 21 Bantuan Keuangan-LO xxx xxx xxx xx 22 Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah-LO xxx xxx xxx xx 23 Total Pendapatan Transfer-LO xxx xxx xxx xx 24 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH- LO 25 Pendapatan Hibah-LO xxx xxx xxx xx 26 Dana Darurat-LO xxx xxx xxx xx 27 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- xxx xxx xxx xx 28 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO xxx xxx xxx xx 29 JUMLAH PENDAPATAN-LO xxx xxx xxx xx 30 B EB AN D AER AH 31 BEBAN OPERASI 32 Beban Pegawai xxx xxx xxx xx 33 Beban Barang dan Jasa xxx xxx xxx xx 34 Beban Bunga xxx xxx xxx xx 35 Beban Subsidi xxx xxx xxx xx 36 Beban Hibah xxx xxx xxx xx 37 Beban Bantuan Sosial xxx xxx xxx xx 38 Jumlah Beban Operasi xxx xxx xxx xx 39 BEBAN PENYISIHAN PIUTANG 40 Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx xx 41 Jumlah Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx xx I I 42 BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI 43 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin xxx xxx xxx xx 44 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan xxx xxx xxx xx 45 Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi xxx xxx xxx xx 46 Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya xxx xxx xxx xx 47 Beban Penyusutan Aset Lainnya xxx xxx xxx xx 48 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud xxx xxx xxx xx 49 Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi xxx xxx xxx xx 50 BEBAN TRANSFER 51 Beban Bantuan Keuangan Xx xxx xxx xx 52 Jumlah Beban Transfer Xx xx xx xx 53 BEBAN TAK TERDUGA 54 Beban Tak Terduga Xx xxx xxx xx 55 Jumlah Beban Tak Terduga Xx xx xx xx 56 JUMLAH BEBAN Xx xx xx xx 57 SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI Xx xx xx xx 58 SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 59 SURPLUS NON OPERASIONAL-LO 60 Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO Xx xxx xxx xx 61 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO Xx xxx xxx xx 62 Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Xx xxx xxx xx 63 Jumlah Surplus Non Operasional Xx xx xx xx 64 DEFISIT NON OPERASIONAL-LO 65 Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO Xx xxx xxx xx 66 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO Xx xxx xxx xx 67 Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Xx xxx xxx xx 68 Jumlah Defisit Non Operasional Xx xx xx xx 69 JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL Xxx xxx xxx xx 70 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA Xxx xxx xxx xx 71 POS LUAR BIASA 72 PENDAPATAN LUAR BIASA 73 Pendapatan Luar Biasa Xxx xxx xxx xx 74 Jumlah Pendapatan Luar Biasa Xxx xxx xxx xx 75 BEBAN LUAR BIASA 76 Beban Luar Biasa Xxx xxx xxx xx 77 Jumlah Beban Luar Biasa Xxx xxx xxx xx 78 POS LUAR BIASA Xxx xxx xxx xx 79 SURPLUS/DEFISIT LO Xxx xxx xxx xx E. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Ilustrasi dokumen Laporan Perubahan Ekuitas SKPD, SKPKD, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPD LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 NO URAIAN 20X1 20X0 1 Ekuitas Awal xxx xxx 2 Surplus/Defisit-LO xxx xxx 3 Dampak kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:
4 Koreksi Nilai Persediaan 5 Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx 6 Lain-lain xxx xxx 7 Ekuitas Akhir xxx xxx PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA SKPKD LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 NO URAIAN 20X1 20X0 1 Ekuitas Awal xxx xxx 2 Surplus/Defisit-LO xxx xxx 3 Dampak kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:
4 Koreksi Nilai Persediaan 5 Selisih Revaluasi Aset Tetap xxx xxx 6 Lain-lain xxx xxx 7 Ekuitas Akhir xxx xxx PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 NO URAIAN 20X1 20X0 1 Ekuitas Awal Xxx xxx 2 Surplus/Defisit-LO Xxx xxx 3 Dampak kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:
4 Koreksi Nilai Persediaan 5 Selisih Revaluasi Aset Tetap Xxx xxx 6 Lain-lain Xxx xxx 7 Ekuitas Akhir Xxx xxx IDalllm Ruolah H~ X• 0 1 ANI Ku dorl Akllvl1U O perall 2 AN1Mea,kKae 3 Penenmaon Pajak Daerah JOO( JOO( • Penenmaen Retnbusl Oaorah JOO( JOO( 5 Penenmenn Haaa Pengeto&aan Ke~ayaan Oaerah yang 01p11ahken JOO( JOO( 6 Penenmaan Laln-'a'ln PAO yang sah JOO( JOO( 7 P enenmaon Dana B ogl H osll P •Jiik JOO( JOO( 8 Penenmaon Dana Bagi Hosll Sumber Daya Alam JOO( JOO( 9 P enenmann Dana Alokasi U mum JOO( JOO( 10 Penenmaen Dana Alokasi Khusus JOO( JOO( 11 Penenmaen Dana Otonomt Khusus JOO( JOO( 12 P ener1maa.n Dana P enye,uala.n JOO( JOO( 13 Penenmaon Pendapotan Bagi Hasl Pajak JOO( JOO( 1• Penenmaon Bagi Hasrl Lalmya JOO( JOO( 15 Penenmaan Hibah JOO( JOO( 16 P enenmaan Dana Darurat JOO( JOO( 17 P enenmaan Lalnnya JOO( JOO( 16 P enenmaon dar1 Pendapatan Luar Blau JOO( )00( 19 Juml&h Aruo Ma a,k Ku xxx XXX 20 Aru, Keluar Ku 21 P embayaran Pegawal JOO( JOO( 22 Pembayaran Serano )00( JOO( 23 Pembayaran Bunge JOO( JOO( 2, P embayaran Sub11dl JOO( JOO( 25 Pembayaran Hlbah JOO( JOO( 26 Pembayaran Bantuan So.sill JOO( JOO( 27 Pembayaran Tak TeRluga JOO( JOO( 28 P embayaran Bagi H osil P aJak JOO( JOO( 29 P embayaran Bagi H osil Retrlbusl JOO( JOO( 30 Pembayaran Bagi Hiisil Pendapatan Las,nya )00( JOO( 31 Pembayaran KeJadm.n Luar8iasa )00( JOO( 32 Jumlah Arus KeluarKas xxx xxx 33 Arus KasBe~h earl Akllvitas Operas xxx xxx 3' ANS Ku darl Akllvitas Inve•ui 35 ANsMaa,kKas 36 Penca~an Dane Cadangan JOO( JOO( 37 P en)ualan atas Tanah )00( JOO( 36 P enjualan ates Peralat on dan M uln JOO( JOO( 39 Penjualan atu Gadung don Bangunan JOO( JOO( •o P enjualan ataa Jalan, tngosl don Jaringon )00( JOO( •1 Penjualan Asel Tetap JOO( JOO( 42 P enjualan A.set Lalnnye )00( JOO( 43 HosM Ponjualan Kekoyoan Daerah yong D1plsohkan JOO( JOO( 44 Penenmean Penjualan ln\estatl Non Perrnanen JOO( JOO( 45 Jumloh Arus Muuk Ku xxx xxx F. LAPORAN ARUS KAS Ilustrasi dokumen Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 METODE LANGSUNG 46 An.is Kel uar Ka a 47 P ombentuhn Dono Cadangan JOO( JOO( 48 P en>lehan Tan ah JOO( JOO( 49 P en:ilehan P eralatan lehan Gedung den Bangunon JOO( JOO( 51 P en>lahan Jal an, tnga11 dan Jartngan JOO( JOO( 52 Pen,tehan AHt Tetap Lalnnya JOO( JOO( 53 P en>lehan Aset L11nny1 JOO( JOO( S4 Penyo1t1on Modal Pemenn1ah Oeeroh JOO( JOO( SS Pengetuaran Pombelan ln..eslell Non Pennanen JOO( JOO( 56 Jumtah Arus KeluarKu xxx xxx 57 Arus KasBer!lih cl.1rl Aklivitas lnvestasi xxx xxx 58 Arus Kasdari Aklivitas Pendanaan 59 Aru:o Masuk Ka:o 60 P injsmsn Dslam H@Q@ri • P em @rintsh Pusst JOO( JOO( 61 Pinjsmsn OaJsm Neoe.ri - Pen;rintsh Osarsh Lainnys JOO( JOO( tl2 Pinjam1n Deism t.iegeri - LembaQa Keuangsn Bank JOO( JOO( tl3 Pinj1m1n Oalam Ntgt.ri - Lemb1g1 Keu1ng1n Bukan Bank JOO( JOO( &I P inJ1m1n 01lam t4 tgtri • Obi IQ HI JOO( JOO( ee PinJtm1n 0111m tltgtri • L1lnny1 JOO( lOO( tit! P1.n1.nmaan K•mbali Pinj.aman kep.ada P1.Nc.11h1an Negara JOO( lOO( 67 Penerim11a.n Kembal Pinjaman kepada Pen,5-ahaa.n Oaerah JOO( JOO( 68 Ptne.rim11an Kembai Pinjaman kep.ads Pemeriniah Dae.rah LU'lnya lOO( lOO( es Jumlah Arus Ma !Uk Ka s JOO( JOO( 70 Arus KeluarKas 71 Pemb-aysrsn Pokok Pinjaman Oalsm Ne9e-ri - Pemerinhih Pusst JOO{ JOO( 72 P embayaran P okok P inj•m•n O•lam N egeri • P emerintah o.. rah L,,innya lOO( lOO( 73 P@mb:syarsn P olcok P i'ljsmsn Oalsm N@geri • L@mbsgs K@usngan Bank JOO( JOO( 74 Pembsysrsn Pok:ok Pinjaman Oalem Negeri - Lembaga K.euangan Butan Bank JOO( lOO( 75 P 1mbay1r:1n P okok P W\jaman Oal1m N ageri • Obhgasl )()()( JOO( 70 Ptmbayaran Pokok Pinj1m1n 01l1m N•g•ri • L1inny1 lOO( lOO( n P ombenen PinJOm on kepada Peru,ahaan N ogara lOO( lOO( 78 Pemb:enan P1nsaman k:ep1d1 Pen.is.attain Oaerah JOO( JOO( 79 PembQ.nan PinJ,lman kepada Pemarintah Oae.ra.h Lainnya JOO( lOO( 80 Jumla h Arus Kelua r Kas JOO( JOO( 81 Aru5Ka5 Bersih dali Aktivi'tls Peiidanaan JOO( xxx 82 Arus Kasdari Aktivitas Tran!itoris 83 Arus l&a9Jk IC.ls 84 Penerimasn Perh~ungan Fihak Ketiee JOO( JOO( 85 Jumlah ArusMasukKas xxx xxx 86 Arus KeluarKas 87 Pongeluaran Portutungan Fil•k Ko1lg• (PFK) JOO( JOO( 88 Jumlah ArusKeruar K~s xxx xxx 89 ArusKa• Bersih dari Aldivit:a• tranllik>ri• xxx xxx 90 Kenaikan/Penun.,nan Ka.s xxx xxx 91 Saldo Awai Kastl BUD & Kudi B 0 25 1 >25 50 2 >50 75 3 >75 100 4 1.3.2.01.02 ALAT BESAR APUNG 8 >0 25 1 >25 50 2 >50 75 3 >75 100 4 1.3.2.01.03 ALAT BANTU 7 >0 25 1 >25 50 2 >50 75 3 >75 100 4 1.3.2.02.01 ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR 7 >0 25 1 >25 50 2 >50 75 3 >75 100 4 1.3.2.02.02 ALAT ANGKUTAN DARAT TAK BERMOTOR 2 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 1 >75 100 1 1.3.2.02.03 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR 10 >0 25 1 >25 50 2 >50 75 3 >75 100 4 menambah nilai asset tetap. Belanja pemeliharaan yang bersifat menambah nilai asset, tetap harus dianggarkan dalam Jenis Belanja Modal 1.3.2.02.04 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR 3 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 1 >75 100 1 1.3.2.02.05 ALAT ANGKUTAN BERMOTOR UDARA 20 >0 25 3 >25 50 7 >50 75 10 >75 100 13 1.3.2.03.01 ALAT BENGKEL BERMESIN 10 >0 25 1 >25 50 2 >50 75 3 >75 100 4 1.3.2.03.02 ALAT BENGKEL TAK BERMESIN 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.03.03 ALAT UKUR 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.04.01 ALAT PENGOLAHAN 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.05.01 ALAT KANTOR 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.05.02 ALAT RUMAH TANGGA 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.05.03 MEJA DAN KURSI KERJA/RAPAT PEJABAT 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.06.01 ALAT STUDIO 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.06.02 ALAT KOMUNIKASI 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.06.03 PERALATAN PEMANCAR 10 >0 25 1 >25 50 2 >50 75 3 >75 100 4 1.3.2.06.04 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI 10 >0 25 1 >25 50 2 >50 75 3 >75 100 4 1.3.2.07.01 ALAT KEDOKTERAN 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.07.02 ALAT KESEHATAN UMUM 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.08.01 UNIT ALAT LABORATORIUM 8 >0 25 1 >25 50 2 >50 75 3 >75 100 4 1.3.2.08.02 UNIT ALAT LABORATORIUM KIMIA NUKLIR 4 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.08.03 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH 4 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.08.04 ALAT LABORATORIUM FISIKA NUKLIR/ELEKTRONIKA 15 >0 25 2 >25 50 4 >50 75 6 >75 100 7 1.3.2.08.05 ALAT PROTEKSI RADIASI/PROTEKSI LINGKUNGAN 10 >0 25 1 >25 50 2 >50 75 3 >75 100 4 1.3.2.08.06 RADIATION APPLICATION AND NON DESTRUCTIVE TESTING LABORATORY LAINNYA 10 >0 25 1 >25 50 2 >50 75 3 >75 100 4 1.3.2.08.07 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP 7 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.08.08 PERALATAN LABORATORIUM HYDRODINAMICA 15 >0 25 2 >25 50 4 >50 75 6 >75 100 7 1.3.2.08.09 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.09.01 SENJATA API 15 >0 25 2 >25 50 4 >50 75 6 >75 100 7 1.3.2.09.02 PERSENJATAAN NON SENJATA API 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.09.03 SENJATA SINAR 15 >0 25 2 >25 50 4 >50 75 6 >75 100 7 1.3.2.09.04 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.10.01 KOMPUTER UNIT 4 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.10.02 PERALATAN KOMPUTER 4 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.11.01 ALAT EKSPLORASI TOPOGRAFI 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.11.02 ALAT EKSPLORASI GEOFISIKA 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.12.01 ALAT PENGEBORAN MESIN 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.12.02 ALAT PENGEBORAN NON MESIN 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.13.01 SUMUR 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.13.02 PRODUKSI 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.13.03 PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 1.3.2.14.01 ALAT BANTU EKSPLORASI 5 >75 100 2 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.14.02 ALAT BANTU PRODUKSI 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.15.01 ALAT DETEKSI 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.15.02 ALAT PELINDUNG 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.15.03 ALAT SAR 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.15.04 ALAT KERJA PENERBANGAN 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.16.01 ALAT PERAGA PELATIHAN DAN PERCONTOHAN 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.17.01 UNIT PERALATAN PROSES/PRODUKSI 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.18.01 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.18.02 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS UDARA 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.18.03 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT 5 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.2.19.01 PERALATAN OLAH RAGA 4 >0 25 1 >25 50 1 >50 75 2 >75 100 2 1.3.3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1.3.3.01.01 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA 30 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.3.01.02 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL 30 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.3.02.01 CANDI 30 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.3.03.01 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN 30 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.3.04.01 TUGU/TANDA BATAS 25 >0 25 4 >25 50 8 >50 75 12 >75 100 15 1.3.4 JALAN, JARINGAN DAN IRIGASI 1.3.4.01.01 JALAN 10 >0 25 2 >25 50 3 >50 75 4 >75 100 5 1.3.4.01.02 JEMBATAN 25 >0 25 4 >25 50 8 >50 75 12 >75 100 15 1.3.4.02.01 BANGUNAN AIR IRIGASI 50 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.4.02.02 BANGUNAN PENGAIRAN PASANG SURUT 50 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.4.02.03 BANGUNAN PENGEMBANGAN RAWA DAN POLDER 25 >0 25 4 >25 50 8 >50 75 12 >75 100 15 1.3.4.02.04 BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA ALAM 10 >0 25 2 >25 50 3 >50 75 4 >75 100 5 1.3.4.02.05 BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR DAN AIR TANAH 10 >0 25 2 >25 50 3 >50 75 4 >75 100 5 1.3.4.02.06 BANGUNAN AIR BERSIH/AIR BAKU 40 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.4.02.07 BANGUNAN AIR KOTOR 40 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.4.03.01 INSTALASI AIR BERSIH / AIR BAKU 30 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.4.03.02 INSTALASI AIR KOTOR 30 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.4.03.03 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH 10 >0 25 2 >25 50 3 >50 75 4 >75 100 5 1.3.4.03.04 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN 10 >0 25 2 >25 50 3 >50 75 4 >75 100 5 1.3.4.03.05 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK 40 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.4.03.06 INSTALASI GARDU LISTRIK 40 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.4.03.07 INSTALASI PERTAHANAN 30 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.4.03.08 INSTALASI GAS 30 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.4.03.09 INSTALASI PENGAMAN 20 >0 25 4 >25 50 8 >50 75 12 >75 100 15 1.3.4.03.10 INSTALASI LAIN 20 >0 25 4 >25 50 8 >50 75 12 >75 100 15 1.3.4.04.01 JARINGAN AIR MINUM 30 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.4.04.02 JARINGAN LISTRIK 40 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20 1.3.4.04.03 JARINGAN TELEPON 20 >0 25 4 >25 50 8 >50 75 12 >75 100 15 1.3.4.04.04 JARINGAN GAS 30 >0 25 5 >25 50 10 >50 75 15 >75 100 20
67. Selain belanja modal untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya, belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya dapat juga dimasukkan sebagai Belanja Modal yang menambah aset tetap. Pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal yang menambah aset tetap jika memenuhi seluruh kriteria huruf a, b dan c sebagai berikut:
a. Manfaat ekonomi atas barang/aset tetap yang dipelihara:
1) bertambah ekonomis/efisien; dan/atau
2) bertambah umur ekonomis; dan/atau
3) bertambah volume; dan/atau
4) bertambah kapasitas produktivitas.
b. Ada perubahan bentuk fisik semula, kecuali peralatan dan mesin, dan secara manajemen barang milik daerah tidak ada proses penghapusan; dan
c. Nilai rupiah pengeluaran belanja atas pemeliharaan barang/aset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagai mana ketentuan batasan minimal kapitalisasi asettetap yang dijelaskan di Kebijakan Akuntansi Aset tetap.
68. Penambahan masa manfaat karena overhaul/renovasi/perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, maksimal sesuai dengan masa manfaat ekonomi asset.
Contoh kasus overhaul/renovasi:
Badan Arsip dan Perpustakaan mempunyai gedung arsip yang diperoleh pada tahun 2000. Harga perolehan gedung tersebut 10 milyar dengan masa manfaat 30 tahun. Pada tahun ke-15 yaitu 2015 dilakukan renovasi pertama senilai 5 milyar. Pada tahun 2020 dilakukan kembali renovasi ke-2 senilai 7,5 milyar.
Berapa besarnya akumulasi penyusutan setelah terjadi renovasi pertama dan kedua? Berapa besarnya Nilai Buku setelah renovasi pertama dan kedua ? Berapa biaya penyusutan yang akan dibebankan pada tahun ke-15 dan ke-20 ini? Berapa masa manfaat setelah renovasi pertama dan kedua? Sebelum Renovasi Harga Perolehan 10.000.000.000 Masa manfaat awal 30 tahun Masa manfaat yang sudah berjalan 15 tahun Beban Penyusutan/tahun 333.333.333 Akumulasi penyusutan di tahun ke-15 5.000.000.000 Nilai buku di tahun ke-15 5.000.000.000 Setelah renovasi pertama tahun ke-15 Biaya renovasi ke-1 5.000.000.000 Harga perolehan setelah renovasi 15.000.000.000 Nilai buku setelah renovasi 10.000.000.000 Persentase renovasi 50% (lihat tabel) Penambahan masa manfaat 10 tahun (lihat tabel) Masa manfaat setelah renovasi 25 tahun Beban peyusutan tahun ke-16 500.000.000 Akumulasi penyusutan setelah renovasi/ tahun ke-16 5.500.000.000 Keterangan :
1. Harga perolehan setelah renovasi = (Harga perolehan awal) + (Biaya renovasi)
2. Nilai buku setelah renovasi = (Harga perolehan setelah renovasi) – (akumulasi penyusutan sebelum renovasi)
3. Persentase renovasi = (Biaya renovasi) : (Harga perolehan awal)
4. Beban Penyusutan setelah renovasi = (Nilai buku setelah renovasi) : (masa manfaat setelah renovasi)
5. Akumulasi penyusutan setelah renovasi = (Akumulasi penyusutan sebelum renovasi) + (beban penyusutan setelah renovasi)
6. Masa manfaat setelah renovasi = (sisa masa manfaat awal) + (penambahan masa manfaat renovasi) Sebelum renovasi kedua tahun ke-20 Akumulasi penyusutan di tahun ke-20 7.500.000.000 Nilai buku tahun ke-20 7.500.000.000 Masa manfaat yang sudah berjalan 5 tahun Sisa Masa manfaat 20 tahun Setelah renovasi kedua Biaya renovasi ke-2 7.500.000.000 Harga perolehan setelah renovasi 22.500.000.000 Nilai buku setelah renovasi 15.000.000.000 Persentase renovasi 50% Penambahan masa manfaat 10 tahun Masa Manfaat setelah renovasi 25 tahun Masa Manfaat yang dipakai 20 tahun* Keterangan *Penambahan masa manfaat karena overhaul/renovasi/perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, maksimal sesuai dengan masa manfaat ekonomi aset
69. Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomik dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/ volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/perbaikan/penambahan yang merupakan pemeliharaan rutin/ berkala /terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap.
Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal
70. Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun ekuitas.
Penyusutan
1. Objek Penyusutan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud :
a. Gedung Dan Bangunan
b. Peralatan Dan Mesin
c. Jalan,Irigasi dan Jaringan
d. Aset Tetap Lainnya
e. Aset Lainnya
3. Aset Lainnya yang dimaksud berupa :
a. Aset kemitraan dengan pihak ketiga
b. Aset tetap yang tidak digunakan dalam operasi pemerintah
4. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
5. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
6. Penyusutan Barang Milik Daerah tidak dilakukan terhadap:
a. Aset Tetap Tanah;
b. Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan;
c. Aset Tetap dalam renovasi berupa Tanah dalam renovasi;
d. Aset Tetap dalam renovasi yang tidak menambah Masa Manfaat;
f. Aset Tetap dalam kondisi rusak berat/usang;
h. Aset Tetap Tanah yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah; dan
g. Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah.
7. Aset Tetap dalam kondisi rusak berat/usang sebagaimana dimaksud direklasifikasi ke dalam sub rincian objek aset rusak berat/usang pada kelompok Aset Lainnya sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah.
8. Aset Tetap Tanah yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, direklasifikasi ke dalam sub rincian objek Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah pada kelompok Aset Lainnya sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah.
2. Aset Tetap Lainya yang dimaksud berupa :
a. Aset tetap dalam Renovasi
b. Alat musik moderen
9. Aset Tetap yang dinyatakan hilang direklasifikasi ke dalam sub rincian objek Aset lain-lain Lainnya pada kelompok Aset Lainnya sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah.
10. Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa memperhitungkan adanya nilai residu.
11. Nilai residu sebagaimana dimaksud merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir Masa Manfaat.
12. Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada buku semesteran dan tahunan.
13. Dalam hal terjadi penyesuaian nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap dan kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai Aset Tetap, perubahan nilai Aset tetap diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan
14. Hasil penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai penyesuaian pada Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
15. Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke Pemerintah Daerah.
16. Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap.
17. Penentuan Masa Manfaat aset tetap dilakukan dengan memperhatikan:
a. daya pakai;
b. tingkat keausan fisik dan/atau keusangan; dan
c. ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset dari asset yang bersangkutan.
18. Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan paling sedikit untuk setiap rincian obyek Aset Tetap menurut penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah
19. Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan.
20. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) perubahan Masa Manfaat Aset Tetap dapat dilakukan dalam hal:
a. terjadi perubahan karakteristik fisik/penggunaan Aset Tetap;
b. terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah masa manfaat;
c. terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari; atau
d. kesesuaian antara sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap.
21. Perubahan Masa Manfaat sebagaimana dimaksud ayat (20) huruf a dan huruf d, dilakukan dalam hal terjadi sebab yang secara normal dan wajar.
22. Perubahan Masa Manfaat sebagaimana dimaksud ayat (21), ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
23. Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas dan/atau kualitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan.
24. Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian.
25. Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. renovasi;
b. restorasi; atau
c. overhaul.
26. Renovasi sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian Aset Tetap.
27. Restorasi sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
28. Overhaul sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.
29. Penentuan dan perubahan Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1), dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap yang dimuat dalam tabel Masa Manfaat Aset Tetap.
30. Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dan Diinvestasikan dalam Aset Tetap.
31. Metode penyusutan yang dipergunakan dalam penyesuaian nilai aset tetap Pemerintah Daerah adalah metode garis lurus (straight line method).
Rumusan perhitungan metode garis lurus (straight line method) untuk setiap periode adalah sebagai berikut :
Penyusutan per periode = Nilai yang dapat disusutkan Masa Manfaat
32. Penyusutan per periode adalah nilai yang disesuiakan atau dikurangkan pada nilai buku aset tetap dan aset tidak berwujud. Periode perhitungan penyusutan aset tetap dan aset tidak berwujud adalah setiap tahun.
33. Nilai yang dapat disusutkan (depreciable cost) adalah nilai perolehan atau nilai wajar aset tetap. Penggunaan nilai perolehan atau nilai wajar aset tetap menjadi nilai yang dapat disusutkan karena aset tetap diniatkan untuk digunakan dalam operasi Pemerintah Daerah dan
34. Nilai yang dapat disusutkan berdasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan.
35. Dalam hal terjadi penyesuaian nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap dan kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai Aset Tetap, perubahan nilai Aset tetap diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan. tidak dimaksudkan untuk dijual pada akhir masa manfaatnya meskipun suatu aset tetap dapat ditentukan nilai residunya. Dengan demikian secara prinsip tidak dikenal nilai residu.
36. Nilai residu sebagaimana dimaksud merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir Masa Manfaat.
37. Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan.
38. Dalam hal terjadi penyesuaian nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap dan kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai Aset Tetap, perubahan nilai Aset tetap diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan
39. Hasil penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud disertai penyesuaian pada Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
40. Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap.
41. Masa manfaat merupakan prakiraan umur pemakaian aset tetap yang diharapkan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kegiatan operasional pemerintahan atau pelayanan kepada masyarakat. Masa manfaat setiap jenis aset berbeda tergantung karakteristik fisik atau teknologi, cara pemanfaatan, atau intensitas pemanfaatannya Pedoman penetapan Masa Manfaat tertuang pada Tabel dalam Kebijakan ini sebagai berikut:
Tabel Masa Manfaat Kode Nama Masa manfaat 1.3 ASET TETAP 1.3.1 TANAH 1.3.1.01 TANAH 1.3.1.01.01 TANAH PERSIL 1.3.1.01.01.01 TANAH BANGUNAN PERUMAHAN/G.TEMPAT TINGGAL 1.3.1.01.01.02 TANAH UNTUK BANGUNAN GED.PERDAGANGAN/PERUSAHAAN 1.3.1.01.01.03 TANAH UNTUK BANGUNAN INDUSTRI 1.3.1.01.01.04 TANAH UNTUK BANGUNAN TEMPAT KERJA 1.3.1.01.01.05 TANAH UNTUK BANGUNAN GEDUNG SARANA OLAH RAGA 1.3.1.01.01.06 TANAH UNTUK BANGUNAN TEMPAT IBADAH 1.3.1.01.01.07 TANAH PERSIL LAINNYA 1.3.1.01.02 TANAH NON PERSIL 1.3.1.01.02.01 TANAH BASAH 1.3.1.01.02.02 TANAH KERING 1.3.1.01.02.03 TANAH PERKEBUNAN 1.3.1.01.02.04 TANAH HUTAN 1.3.1.01.02.05 TANAH TANDUS 1.3.1.01.02.06 TANAH PADANG ALANGALANG/RUMPUT 1.3.1.01.02.07 TANAH PERTANIAN 1.3.1.01.02.08 TANAH PERTAMBANGAN 1.3.1.01.02.09 TANAH NON PERSIL LAINNYA 1.3.1.01.03 LAPANGAN 1.3.1.01.03.01 TANAH LAPANGAN OLAH RAGA 1.3.1.01.03.02 TANAH LAPANGAN PARKIR 1.3.1.01.03.03 TANAH LAPANGAN PENIMBUNAN BARANG 1.3.1.01.03.04 TANAH LAPANGAN PEMANCAR DAN STUDIO ALAM 1.3.1.01.03.05 TANAH LAPANGAN PENGUJIAN/PENGOLAHAN 1.3.1.01.03.06 TANAH LAPANGAN TERBANG 1.3.1.01.03.07 TANAH UNTUK JALAN 1.3.1.01.03.08 TANAH UNTUK BANGUNAN AIR 1.3.1.01.03.09 TANAH UNTUK BANGUNAN INSTALASI 1.3.1.01.03.10 TANAH UNTUK BANGUNAN JARINGAN 1.3.1.01.03.11 TANAH UNTUK BANGUNAN BERSEJARAH 1.3.1.01.03.12 TANAH UNTUK MAKAM 1.3.1.01.03.13 TANAH UNTUK TAMAN 1.3.1.01.03.14 TANAH UNTUK LATIHAN 1.3.1.01.03.15 TANAH DAERAH PERTAHANAN 1.3.1.01.03.16 TANAH LAPANGAN PBB 1.3.1.01.03.17 TANAH KAMPUNG 1.3.1.01.03.18 EMPLASMENT 1.3.1.01.03.19 LAPANGAN LAINNYA 1.3.2 PERALATAN DAN MESIN 1.3.2.01 ALAT BESAR 1.3.2.01.01 ALAT BESAR DARAT 10 1.3.2.01.01.01 TRACTOR 10 1.3.2.01.01.02 GRADER 10 1.3.2.01.01.03 EXCAVATOR 10 1.3.2.01.01.04 PILE DRIVER 10 1.3.2.01.01.05 HAULER 10 1.3.2.01.01.06 ASPHALT EQUIPMENT 10 1.3.2.01.01.07 COMPACTING EQUIPMENT 10 1.3.2.01.01.08 AGGREGATE AND CONCRETE EQUIPMENT 10 1.3.2.01.01.09 LOADER 10 1.3.2.01.01.10 ALAT PENGANGKAT 10 1.3.2.01.01.11 MESIN PROSES 10 1.3.2.01.01.12 ALAT BESAR DARAT LAINNYA 10 1.3.2.01.02 ALAT BESAR APUNG 8 1.3.2.01.02.01 DREDGER 8 1.3.2.01.02.02 FLOATING EXCAVATOR 8 1.3.2.01.02.03 AMPHIBI DREDGER 8 1.3.2.01.02.04 KAPAL TARIK 8 1.3.2.01.02.05 MESIN PROSES APUNG 8 1.3.2.01.03 ALAT BANTU 7 1.3.2.01.03.01 ALAT PENARIK 7 1.3.2.01.03.02 FEEDER 7 1.3.2.01.03.03 COMPRESSOR 7 1.3.2.01.03.04 ELECTRIC GENERATING SET 7 1.3.2.01.03.05 POMPA 7 1.3.2.01.03.06 MESIN BOR 7 1.3.2.01.03.07 UNIT PEMELIHARAAN LAPANGAN 7 1.3.2.01.03.08 ALAT PENGOLAHAN AIR KOTOR 7 1.3.2.01.03.09 PEMBANGKIT UAP AIR PANAS/STEAM GENERATOR 7 1.3.2.01.03.10 AIR PORT MAINTENANCE EQUIPMENT/ALAT BANTU PENERBANGAN 7 1.3.2.01.03.11 MESIN TATOO 7 1.3.2.01.03.12 PERLENGKAPAN KEBAKARAN HUTAN 7 1.3.2.01.03.13 PERALATAN SELAM 7 1.3.2.01.03.14 PERALATAN SAR MOUNTENERING 7 1.3.2.01.03.15 PERALATAN INTELEJEN 7 1.3.2.01.03.16 ALAT BANTU LAINNYA 7 1.3.2.02 ALAT ANGKUTAN 1.3.2.02.01 ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR 7 1.3.2.02.01.01 KENDARAAN DINAS BERMOTOR PERORANGAN 7 1.3.2.02.01.02 KENDARAAN BERMOTOR PENUMPANG 7 1.3.2.02.01.03 KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN BARANG 7 1.3.2.02.01.04 KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA 7 1.3.2.02.01.05 KENDARAAN BERMOTOR BERODA TIGA 7 1.3.2.02.01.06 KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS 7 1.3.2.02.01.07 KENDARAAN TEMPUR 7 1.3.2.02.01.08 ALAT ANGKUTAN KERETA REL 7 1.3.2.02.01.09 ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR LAINNYA 7 1.3.2.02.02 ALAT ANGKUTAN DARAT TAK BERMOTOR 2 1.3.2.02.02.01 KENDARAAN TAK BERMOTOR ANGKUTAN BARANG 2 1.3.2.02.02.02 KENDARAAN TAK BERMOTOR PENUMPANG 2 1.3.2.02.02.03 ALAT ANGKUTAN KERETA REL TAK BERMOTOR 2 1.3.2.02.02.04 ALAT ANGKUTAN DARAT TAK BEMOTOR LAINNYA 2 1.3.2.02.03 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR 10 1.3.2.02.03.01 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK BARANG 10 1.3.2.02.03.02 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK PENUMPANG 10 1.3.2.02.03.03 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR KHUSUS 10 1.3.2.02.03.04 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR MILITER 10 1.3.2.02.03.05 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR LAINNYA 10 1.3.2.02.04 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR 3 1.3.2.02.04.01 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR UNTUK BARANG 3 1.3.2.02.04.02 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG 3 1.3.2.02.04.03 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR KHUSUS 3 1.3.2.02.04.04 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR LAINNYA 3 1.3.2.02.05 ALAT ANGKUTAN BERMOTOR UDARA 20 1.3.2.02.05.01 KAPAL TERBANG 20 1.3.2.02.05.02 ALAT ANGKUTAN TAK BERMOTOR UDARA LAINNYA 20 1.3.2.03 ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR 1.3.2.03.01 ALAT BENGKEL BERMESIN 10 1.3.2.03.01.01 PERKAKAS KONSTRUKSI LOGAM TERPASANG PADA PONDASI 10 1.3.2.03.01.02 PERKAKAS KONSTRUKSI LOGAM YANG TRANSPORTABLE (BERPINDAH) 10 1.3.2.03.01.03 PERKAKAS BENGKEL LISTRIK 10 1.3.2.03.01.04 PERKAKAS BENGKEL SERVICE 10 1.3.2.03.01.05 PERKAKAS PENGANGKAT BERMESIN 10 1.3.2.03.01.06 PERKAKAS BENGKEL KAYU 10 1.3.2.03.01.07 PERKAKAS BENGKEL KHUSUS 10 1.3.2.03.01.08 PERALATAN LAS 10 1.3.2.03.01.09 PERKAKAS PABRIK ES 10 1.3.2.03.01.10 ALAT BENGKEL BERMESIN LAINNYA 10 1.3.2.03.02 ALAT BENGKEL TAK BERMESIN 5 1.3.2.03.02.01 PERKAKAS BENGKEL KONSTRUKSI LOGAM 5 1.3.2.03.02.02 PERKAKAS BENGKEL LISTRIK 5 1.3.2.03.02.03 PERKAKAS BENGKEL SERVICE 5 1.3.2.03.02.04 PERKAKAS PENGANGKAT 5 1.3.2.03.02.05 PERKAKAS STANDARD (STANDARD TOOLS) 5 1.3.2.03.02.06 PERKAKAS KHUSUS (SPECIAL TOOLS) 5 1.3.2.03.02.07 PERKAKAS BENGKEL KERJA 5 1.3.2.03.02.08 PERALATAN TUKANG BESI 5 1.3.2.03.02.09 PERALATAN TUKANG KAYU 5 1.3.2.03.02.10 PERALATAN TUKANG KAYU 5 1.3.2.03.02.11 PERALATAN UKUR, GIP DAN FEETING 5 1.3.2.03.02.12 PERALATAN BENGKEL KHUSUS PELADAM 5 1.3.2.03.02.13 ALAT BENGKEL TAK BERMESIN LAINNYA 1.3.2.03.03 ALAT UKUR 5 1.3.2.03.03.01 ALAT UKUR UNIVERSAL 5 1.3.2.03.03.02 ALAT UKUR/TEST INTELEGENSIA 5 1.3.2.03.03.03 ALAT UKUR/TEST ALAT KEPRIBADIAN 5 1.3.2.03.03.04 ALAT UKUR/TEST KLINIS LAIN 5 1.3.2.03.03.05 ALAT KALIBRASI 5 1.3.2.03.03.06 OSCILLOSCOPE 5 1.3.2.03.03.07 UNIVERSAL TESTER 5 1.3.2.03.03.08 ALAT UKUR/PEMBANDING 5 1.3.2.03.03.09 ALAT UKUR LAIN-LAIN 5 1.3.2.03.03.10 ALAT TIMBANGAN/BIARA 5 1.3.2.03.03.11 ANAK TIMBANGAN/BIARA 5 1.3.2.03.03.12 TAKARAN KERING 5 1.3.2.03.03.13 TAKARAN BAHAN BANGUNAN 5 1.3.2.03.03.14 TAKARAN LAINNYA 5 1.3.2.03.03.15 ALAT PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR 5 1.3.2.03.03.16 SPECIFIC SET 5 1.3.2.03.03.17 ALAT PENGUKUR KEADAAN ALAM 5 1.3.2.03.03.18 ALAT PENGUKUR PENGLIHATAN 5 1.3.2.03.03.19 ALAT PENGUKUR KETEPATAN DAN KOREKSI WAKTU 5 1.3.2.03.03.20 ALAT UKUR INSTRUMENT WORKSHOP 5 1.3.2.03.03.21 ALAT UKUR LAINNYA 5 1.3.2.04 ALAT PERTANIAN 1.3.2.04.01 ALAT PENGOLAHAN 5 1.3.2.04.01.01 ALAT PENGOLAHAN TANAH DAN TANAMAN 5 1.3.2.04.01.02 ALAT PEMELIHARAAN TANAMAN/IKAN/TERNAK 5 1.3.2.04.01.03 ALAT PANEN 5 1.3.2.04.01.04 ALAT PENYIMPAN HASIL PERCOBAAN PERTANIAN 5 1.3.2.04.01.05 ALAT LABORATORIUM PERTANIAN 5 1.3.2.04.01.06 ALAT PROSESING 5 1.3.2.04.01.07 ALAT PASCA PANEN 5 1.3.2.04.01.08 ALAT PRODUKSI PERIKANAN 5 1.3.2.04.01.09 ALAT-ALAT PETERNAKAN 5 1.3.2.04.01.10 ALAT PENGOLAHAN LAINNYA 5 1.3.2.05 ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 1.3.2.05.01 ALAT KANTOR 5 1.3.2.05.01.01 MESIN KETIK 5 1.3.2.05.01.02 MESIN HITUNG/MESIN JUMLAH 5 1.3.2.05.01.03 ALAT REPRODUKSI (PENGGANDAAN) 5 1.3.2.05.01.04 ALAT PENYIMPAN PERLENGKAPAN KANTOR 5 1.3.2.05.01.05 ALAT KANTOR LAINNYA 5 1.3.2.05.02 ALAT RUMAH TANGGA 5 1.3.2.05.02.01 MEUBELAIR 5 1.3.2.05.02.02 ALAT PENGUKUR WAKTU 5 1.3.2.05.02.03 ALAT PEMBERSIH 5 1.3.2.05.02.04 ALAT PENDINGIN 5 1.3.2.05.02.05 ALAT DAPUR 5 1.3.2.05.02.06 ALAT RUMAH TANGGA LAINNYA (HOME USE) 5 1.3.2.05.02.07 ALAT PEMADAM KEBAKARAN 5 1.3.2.05.03 MEJA DAN KURSI KERJA/RAPAT PEJABAT 5 1.3.2.05.03.01 MEJA KERJA PEJABAT 5 1.3.2.05.03.02 MEJA RAPAT PEJABAT 5 1.3.2.05.03.03 KURSI KERJA PEJABAT 5 1.3.2.05.03.04 KURSI RAPAT PEJABAT 5 1.3.2.05.03.05 KURSI HADAP DEPAN MEJA KERJA PEJABAT 5 1.3.2.05.03.06 KURSI TAMU DI RUANGAN PEJABAT 5 1.3.2.05.03.07 LEMARI DAN ARSIP PEJABAT 5 1.3.2.06 ALAT STUDIO, KOMUNIKASI DAN PEMANCAR 1.3.2.06.01 ALAT STUDIO 5 1.3.2.06.01.01 PERALATAN STUDIO AUDIO 5 1.3.2.06.01.02 PERALATAN STUDIO VIDEO DAN FILM 5 1.3.2.06.01.03 PERALATAN STUDIO GAMBAR 5 1.3.2.06.01.04 PERALATAN CETAK 5 1.3.2.06.01.05 PERALATAN STUDIO PEMETAAN/PERALATAN UKUR TANAH 5 1.3.2.06.01.06 ALAT STUDIO LAINNYA 5 1.3.2.06.02 ALAT KOMUNIKASI 5 1.3.2.06.02.01 ALAT KOMUNIKASI TELEPHONE 5 1.3.2.06.02.02 ALAT KOMUNIKASI RADIO SSB 5 1.3.2.06.02.03 ALAT KOMUNIKASI RADIO HF/FM 5 1.3.2.06.02.04 ALAT KOMUNIKASI RADIO VHF 5 1.3.2.06.02.05 ALAT KOMUNIKASI RADIO UHF 5 1.3.2.06.02.06 ALAT KOMUNIKASI SOSIAL 5 1.3.2.06.02.07 ALAT-ALAT SANDI 5 1.3.2.06.02.08 ALAT KOMUNIKASI KHUSUS 5 1.3.2.06.02.09 ALAT KOMUNIKASI DIGITAL DAN KONVENSIONAL 5 1.3.2.06.02.10 ALAT KOMUNIKASI SATELIT 5 1.3.2.06.02.11 ALAT KOMUNIKASI LAINNYA 1.3.2.06.03 PERALATAN PEMANCAR 10 1.3.2.06.03.01 PERALATAN PEMANCAR MF/MW 10 1.3.2.06.03.02 PERALATAN PEMANCAR HF/SW 10 1.3.2.06.03.03 PERALATAN PEMANCAR VHF/FM 10 1.3.2.06.03.04 PERALATAN PEMANCAR UHF 10 1.3.2.06.03.05 PERALATAN PEMANCAR SHF 10 1.3.2.06.03.06 PERALATAN ANTENA MF/MW 10 1.3.2.06.03.07 PERALATAN ANTENA HF/SW 10 1.3.2.06.03.08 PERALATAN ANTENA VHF/FM 10 1.3.2.06.03.09 PERALATAN ANTENA UHF 10 1.3.2.06.03.10 PEERALATAN ANTENA SHF/PARABOLA 10 1.3.2.06.03.11 PERALATAN TRANSLATOR VHF/VHF 10 1.3.2.06.03.12 PERALATAN TRANSLATOR UHF/UHF 10 1.3.2.06.03.13 PERALATAN TRANSLATOR VHF/UHF 10 1.3.2.06.03.14 PERALATAN TRANSLATOR UHF/VHF 10 1.3.2.06.03.15 PERALATAN MICROWAVE F P U 10 1.3.2.06.03.16 PERALATAN MICROWAVE TERESTRIAL 10 1.3.2.06.03.17 PERALATAN MICROWAVE TVRO 10 1.3.2.06.03.18 PERALATAN DUMMY LOAD 10 1.3.2.06.03.19 SWITCHER ANTENA 10 1.3.2.06.03.20 SWITCHER/MENARA ANTENA 10 1.3.2.06.03.21 FEEDER 10 1.3.2.06.03.22 HUMIDITY CONTROL 10 1.3.2.06.03.23 PROGRAM INPUT EQUIPMENT 10 1.3.2.06.03.24 PERALATAN ANTENA PENERIMA VHF 10 1.3.2.06.03.25 PERALATAN PEMANCAR LF 10 1.3.2.06.03.26 UNIT PEMANCAR MF+HF 10 1.3.2.06.03.27 PERALATAN ANTENA PEMANCAR MF+HF 10 1.3.2.06.03.28 PERALATAN PENERIMA 10 1.3.2.06.03.29 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA LF 10 1.3.2.06.03.30 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA MF 10 1.3.2.06.03.31 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA HF 10 1.3.2.06.03.32 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA MF+HF 10 1.3.2.06.03.33 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA VHF 10 1.3.2.06.03.34 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA UHF 10 1.3.2.06.03.35 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA SHF 10 1.3.2.06.03.36 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA LF 10 1.3.2.06.03.37 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA MF 10 1.3.2.06.03.38 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA HF 10 1.3.2.06.03.39 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA MF+HF 10 1.3.2.06.03.40 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA VHF 10 1.3.2.06.03.41 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA UHF 10 1.3.2.06.03.42 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMASHF 10 1.3.2.06.03.43 PERALATAN PENERIMA CUACA CITRA SATELITE RESOLUSI RENDAH 10 1.3.2.06.03.44 PERALATAN PENERIMA CUACA CITRA SATELITE RESOLUSI TINGGI 10 1.3.2.06.03.45 PERALATAN PENERIMA DAN PENGIRIM GAMBAR KE PERMUKAAN 10 1.3.2.06.03.46 PERALATAN PERLENGKAPAN RADIO 10 1.3.2.06.03.47 SUMBER TENAGA 10 1.3.2.06.03.48 PERALATAN PEMANCAR LAINNYA 10 1.3.2.06.04 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI 10 1.3.2.06.04.01 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI INSTRUMEN LANDING SYSTEM 10 1.3.2.06.04.02 VERY HIGH FREQUENCE OMNI RANGE (VOR) 10 1.3.2.06.04.03 DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME) 10 1.3.2.06.04.04 RADAR 10 1.3.2.06.04.05 ALAT PANGATUR TELEKOMUNIKASI 10 1.3.2.06.04.06 PERALATAN KOMUNIKASI UNTUK DOKUMENTASI 10 1.3.2.06.04.07 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI LAINNYA 1.3.2.07 ALAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN 1.3.2.07.01 ALAT KEDOKTERAN 5 1.3.2.07.01.01 ALAT KEDOKTERAN UMUM 5 1.3.2.07.01.02 ALAT KEDOKTERAN GIGI 5 1.3.2.07.01.03 ALAT KEDOKTERAN KELUARGA BERENCANA 5 1.3.2.07.01.04 ALAT KEDOKTERAN BEDAH 5 1.3.2.07.01.05 ALAT KESEHATAN KEBIDANAN DAN PENYAKIT KANDUNGAN 5 1.3.2.07.01.06 ALAT KEDOKTERAN THT 5 1.3.2.07.01.07 ALAT KEDOKTERAN MATA 5 1.3.2.07.01.08 ALAT KEDOKTERAN BAGIAN PENYAKIT DALAM 5 1.3.2.07.01.09 ALAT KEDOKTERAN KAMAR JENASAH/MORTUARY 5 1.3.2.07.01.10 ALAT KEDOKTERAN ANAK 5 1.3.2.07.01.11 ALAT KEDOKTERAN POLIKLINIK 5 1.3.2.07.01.12 ALAT KESEHATAN REHABILITASI MEDIS 5 1.3.2.07.01.13 ALAT KEDOKTERAN NEUROLOGI (SYARAF) 5 1.3.2.07.01.14 ALAT KEDOKTERAN JANTUNG 5 1.3.2.07.01.15 ALAT KEDOKTERAN RADIODIAGNOSTIC 5 1.3.2.07.01.16 ALAT KEDOKTERAN PATALOGI ANATOMY 5 1.3.2.07.01.17 ALAT KEDOKTERAN TRANSFUSI DARAH 5 1.3.2.07.01.18 ALAT KEDOKTERAN RADIOTERAPY 5 1.3.2.07.01.19 ALAT KEDOKTERAN NUKLIR 5 1.3.2.07.01.20 ALAT KEDOKTERAN KULIT DAN KELAMIN 5 1.3.2.07.01.21 ALAT KEDOKTERAN GAWAT DARURAT 5 1.3.2.07.01.22 ALAT KEDOKTERAN JIWA 5 1.3.2.07.01.23 ALAT KEDOKTERAN BEDAH ORTHOPEDI 5 1.3.2.07.01.24 ALAT KEDOKTERAN I C U 5 1.3.2.07.01.25 ALAT KEDOKTERAN I C C U 5 1.3.2.07.01.26 ALAT KEDOKTERAN BEDAH JANTUNG 5 1.3.2.07.01.27 ALAT KEDOKTERAN TRADITIONAL MEDICINE 5 1.3.2.07.01.28 ALAT KEDOKTERAN ANAESTHESI 5 1.3.2.07.01.29 ALAT KEDOKTERAN LAINNYA 5 1.3.2.07.02 ALAT KESEHATAN UMUM 5 1.3.2.07.02.01 ALAT KESEHATAN MATRA LAUT 5 1.3.2.07.02.02 ALAT KESEHATAN MATRA UDARA 5 1.3.2.07.02.03 ALAT KESEHATAN KEPOLISIAN 5 1.3.2.07.02.04 ALAT KESEHATAN OLAH RAGA 5 1.3.2.07.02.05 ALAT KESEHATAN UMUM LAINNYA 5 1.3.2.08 ALAT LABORATORIUM 1.3.2.08.01 UNIT ALAT LABORATORIUM 8 1.3.2.08.01.01 ALAT LABORATORIUM KIMIA AIR TEKNIK PENYEHATAN 8 1.3.2.08.01.02 ALAT LABORATORIUM MICRO BIOLOGI TEKNIK PENYEHATAN 8 1.3.2.08.01.03 ALAT LABORATORIUM HIDROKIMIA 8 1.3.2.08.01.04 ALAT LABORATORIUM MODEL HIDROLIKA 8 1.3.2.08.01.05 ALAT LABORATORIUM BATUAN/GEOLOGI 8 1.3.2.08.01.06 ALAT LABORATORIUM BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI 8 1.3.2.08.01.07 ALAT LABORATORIUM ASPAL, CAT DAN KIMIA 8 1.3.2.08.01.08 ALAT LABORATORIUM MEKANIKA TANAH DAN BATUAN 8 1.3.2.08.01.09 ALAT LABORATORIUM COCOK TANAM 8 1.3.2.08.01.10 ALAT LABORATORIUM LOGAM, MESIN DAN LISTRIK 8 1.3.2.08.01.11 ALAT LABORATORIUM UMUM 8 1.3.2.08.01.12 ALAT LABORATORIUM MICROBIOLOGI 8 1.3.2.08.01.13 ALAT LABORATORIUM KIMIA 8 1.3.2.08.01.14 ALAT LABORATORIUM PATOLOGI 8 1.3.2.08.01.15 ALAT LABORATORIUM IMMUNOLOGI 8 1.3.2.08.01.16 ALAT LABORATORIUM HEMATOLOGI 8 1.3.2.08.01.17 ALAT LABORATORIUM FILM 8 1.3.2.08.01.18 ALAT LABORATORIUM MAKANAN 8 1.3.2.08.01.19 ALAT LABORATORIUM FARMASI 8 1.3.2.08.01.20 ALAT LABORATORIUM FISIKA 8 1.3.2.08.01.21 ALAT LABORATORIUM HIDRODINAMIKA 8 1.3.2.08.01.22 ALAT LABORATORIUM KLIMATOLOGI 8 1.3.2.08.01.23 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 PELEBURAN 1.3.2.08.01.24 ALAT LABORATORIUM PASIR 8 1.3.2.08.01.25 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 PEMBUATAN CEKATAN 1.3.2.08.01.26 ALAT LABORATORIUM PEMBUATAN 8 POLA 1.3.2.08.01.27 ALAT LABORATORIUM METALOGRAPHY 8 1.3.2.08.01.28 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 PENGELASAN 1.3.2.08.01.29 ALAT LABORATORIUM UJI PROSES 8 PENGELASAN 1.3.2.08.01.30 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 PEMBUATAN LOGAM 1.3.2.08.01.31 ALAT LABORATORIUM METROLOGIE 8 1.3.2.08.01.32 ALAT LABORATORIUM PELAPISAN 8 LOGAM 1.3.2.08.01.33 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 PENGOLAHAN PANAS 1.3.2.08.01.34 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 TEKNOLOGI TEKSTIL 1.3.2.08.01.35 ALAT LABORATORIUM UJI TEKSTIL 8 1.3.2.08.01.36 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 TEKNOLOGI KERAMIK 1.3.2.08.01.37 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 TEKNOLOGI KULIT, KARET DAN PLASTIK 1.3.2.08.01.38 ALAT LABORATORIUM UJI KULIT, KARET 8 DAN PLASTIK 1.3.2.08.01.39 ALAT LABORATORIUM UJI KERAMIK 8 1.3.2.08.01.40 ALAT LABORATORIUM PROSES 8 TEKNOLOGI SELULOSA 1.3.2.08.01.41 ALAT LABORATORIUM PERTANIAN 8 1.3.2.08.01.42 ALAT LABORATORIUM ELEKTRONIKA 8 DAN DAYA 1.3.2.08.01.44 ALAT LABORATORIUM KONVERSI 8 BATUBARA DAN BIOMAS 1.3.2.08.01.45 ALAT LABORATORIUM OCEANOGRAFI 8 1.3.2.08.01.46 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN 8 PERAIRAN 1.3.2.08.01.47 ALAT LABORATORIUM BIOLOGI PERAIRAN 8 1.3.2.08.01.48 ALAT LABORATORIUM BIOLOGI 8 1.3.2.08.01.49 ALAT LABORATORIUM GEOFISIKA 8 1.3.2.08.01.50 ALAT LABORATORIUM TAMBANG 8 1.3.2.08.01.51 ALAT LABORATORIUM PROSES/TEKNIK KIMIA 8 1.3.2.08.01.52 ALAT LABORATORIUM PROSES INDUSTRI 8 1.3.2.08.01.53 ALAT LABORATORIUM KESEHATAN KERJA 8 1.3.2.08.01.54 LABORATORIUM KEARSIPAN 8 1.3.2.08.01.55 LABORATORIUM HEMATOLOGI DAN URINALISIS 8 1.3.2.08.01.56 ALAT LABORATORIUM LAIN 8 1.3.2.08.01.57 ALAT LABORATORIUM HERMODINAMIKA MOTOR DAN SISTEM PROPULASI 8 1.3.2.08.01.58 ALAT LABORATORIUM PENDIDIKAN 8 1.3.2.08.01.59 ALAT LABORATORIUM TEKNOLOGI PROSES ENZYM 8 1.3.2.08.01.60 ALAT LABORATORIUM TEKNIK PANTAI 8 1.3.2.08.01.61 ALAT LABORATORIUM SUMBER DAYA DAN ENERGI 8 1.3.2.08.01.62 ALAT LABORATORIUM POPULASI 8 1.3.2.08.01.63 ALAT PENGUKUR GELOMBANG 8 1.3.2.08.01.64 UNIT ALAT LABORATORIUM LAINNYA 8 1.3.2.08.02 UNIT ALAT LABORATORIUM KIMIA NUKLIR 4 1.3.2.08.02.01 ANALYTICAL INSTRUMENT 4 1.3.2.08.02.02 INSTRUMENT PROBE/SENSOR 4 1.3.2.08.02.03 GENERAL LABORATORY TOOL 4 1.3.2.08.02.04 GLASSWARE PLASTIC/UTENSILS 4 1.3.2.08.02.05 LABORATORY SAFETY EQUIPMENT 4 1.3.2.08.02.06 UNIT ALAT LABORATORIUM KIMIA NUKLIR LAINNYA 4 1.3.2.08.03 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH 4 1.3.2.08.03.01 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : BAHASA INDONESIA 4 1.3.2.08.03.02 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : MATEMATIKA 4 1.3.2.08.03.03 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA DASAR 4 1.3.2.08.03.04 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA LANJUTAN 4 1.3.2.08.03.05 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA MENENGAH 4 1.3.2.08.03.06 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA ATAS 4 1.3.2.08.03.07 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPS 4 1.3.2.08.03.08 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : AGAMA 4 1.3.2.08.03.09 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : KETERAMPILAN 4 1.3.2.08.03.10 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : KESENIAN 4 1.3.2.08.03.11 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : OLAH RAGA 4 1.3.2.08.03.12 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : PKN 4 1.3.2.08.03.13 ALAT PERAGA LUAR BIASA (TUNA NETRA, TERAPI FISIK, TUNA DAKSA, TUNA RUNGU) 4 1.3.2.08.03.14 ALAT PERAGA KEJURUAN 4 1.3.2.08.03.15 ALAT PERAGA PAUD/TK 4 1.3.2.08.03.16 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH LAINNYA 4 1.3.2.08.04 ALAT LABORATORIUM FISIKA NUKLIR/ELEKTRONIKA 15 1.3.2.08.04.01 RADIATION DETECTOR 15 1.3.2.08.04.02 MODULAR COUNTING AND SCIENTIFIC ELECTRONIC 15 1.3.2.08.04.03 ASSEMBLY/COUNTING SYSTEM 15 1.3.2.08.04.04 RECORDER DISPLAY 15 1.3.2.08.04.05 SYSTEM/POWER SUPPLY 15 1.3.2.08.04.06 MEASURING/TESTING DEVICE 15 1.3.2.08.04.07 OPTO ELECTRONICS 15 1.3.2.08.04.08 ACCELERATOR 15 1.3.2.08.04.09 REACTOR EXPERIMENTAL SYSTEM 15 1.3.2.08.04.10 ALAT LABORATORIUM FISIKA NUKLIR/ELEKTRONIKA LAINNYA 15 1.3.2.08.05 ALAT PROTEKSI RADIASI/PROTEKSI LINGKUNGAN 10 1.3.2.08.05.01 ALAT UKUR FISIKA KESEHATAN 10 1.3.2.08.05.02 ALAT KESEHATAN KERJA 10 1.3.2.08.05.03 PROTEKSI LINGKUNGAN 10 1.3.2.08.05.04 METEOROLOGICAL EQUIPMENT 10 1.3.2.08.05.05 SUMBER RADIASI 10 1.3.2.08.05.06 ALAT PROTEKSI RADIASI/PROTEKSI LINGKUNGAN LAINNYA 10 1.3.2.08.06 RADIATION APPLICATION AND NON DESTRUCTIVE TESTING LABORATORY LAINNYA 10 1.3.2.08.06.01 RADIATION APPLICATION EQUIPMENT 10 1.3.2.08.06.02 NON DESTRUCTIVE TEST (NDT) DEVICE 10 1.3.2.08.06.03 PERALATAN HIDROLOGI 10 1.3.2.08.06.04 RADIATION APPLICATION AND NON DESTRUCTIVE TESTING LABORATORY LAINNYA 10 1.3.2.08.07 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP 7 1.3.2.08.07.01 ALAT LABORATORIUM KWALITAS AIR DAN TANAH 7 1.3.2.08.07.02 ALAT LABORATORIUM KWALITAS UDARA 7 1.3.2.08.07.03 ALAT LABORATORIUM KEBISINGAN DAN GETARAN 7 1.3.2.08.07.04 LABORATORIUM LINGKUNGAN 7 1.3.2.08.07.05 ALAT LABORATORIUM PENUNJANG 7 1.3.2.08.07.06 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP LAINNYA 7 1.3.2.08.08 PERALATAN LABORATORIUM HYDRODINAMICA 15 1.3.2.08.08.01 TOWING CARRIAGE 15 1.3.2.08.08.02 WAVE GENERATOR AND ABSORBER 15 1.3.2.08.08.03 DATA ACCQUISITION AND ANALYZING SYSTEM 15 1.3.2.08.08.04 CAVITATION TUNNEL 15 1.3.2.08.08.05 OVERHEAD CRANES 15 1.3.2.08.08.06 PERALATAN UMUM 15 1.3.2.08.08.07 PEMESINAN : MODEL SHIP WORKSHOP 15 1.3.2.08.08.08 PEMESINAN : PROPELLER MODEL WORKSHOP 15 1.3.2.08.08.09 PEMESINAN : MECHANICAL WORKSHOP 15 1.3.2.08.08.10 PEMESINAN : PRECISION MECHANICAL WORKSHOP 15 1.3.2.08.08.11 PEMESINAN : PAINTING SHOP 15 1.3.2.08.08.12 PEMESINAN : SHIP MODEL PREPARATION SHOP 15 1.3.2.08.08.13 PEMESINAN : ELECTICAL WORKSHOP 15 1.3.2.08.08.14 MOB 15 1.3.2.08.08.15 PHOTO AND FILM EQUIPMENT 15 1.3.2.08.08.16 PERALATAN LABORATORIUM HYDRODINAMICA LAINNYA 15 1.3.2.08.09 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI 5 1.3.2.08.09.01 ALAT LABORATORIUM KALIBRASI ELECTROMEDIK DAN BIOMEDIK 5 1.3.2.08.09.02 ALAT LABORATORIUM STANDARD DAN KALIBRATOR 5 1.3.2.08.09.03 ALAT LABORATORIUM CAHAYA, OPTIK DAN AKUSTIK 5 1.3.2.08.09.04 ALAT LABORATORIUM LISTRIK DAN MEKANIK 5 1.3.2.08.09.05 ALAT LABORATORIUM TEKANAN DAN SUHU 5 1.3.2.08.09.06 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI LAIN 5 1.3.2.08.09.07 ALAT LABORATORIUM NATIUS 5 1.3.2.08.09.08 ALAT LABORATORIUM ELEKTRONIKA DAN TELEKOMUNIKASI PELAYARAN 5 1.3.2.08.09.09 ALAT LABORATORIUM SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN 5 1.3.2.08.09.10 ALAT LABORATORIUM UJI PERANGKAT 5 1.3.2.08.09.11 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI LAINNYA 5 1.3.2.09 ALAT PERSENJATAAN 1.3.2.09.01 SENJATA API 15 1.3.2.09.01.01 SENJATA GENGGAM 15 1.3.2.09.01.02 SENJATA PINGGANG 15 1.3.2.09.01.03 SENJATA BAHU/SENJATA LARAS PANJANG 15 1.3.2.09.01.04 SENAPAN MESIN 15 1.3.2.09.01.05 MORTIR 15 1.3.2.09.01.06 ANTI LAPIS BAJA 15 1.3.2.09.01.07 ARTILERI MEDAN (ARMED) 15 1.3.2.09.01.08 ARTILERI PERTAHANAN UDARA (ARHANUD) 15 1.3.2.09.01.09 KAVALERI 15 1.3.2.09.01.10 SENJATA LAIN-LAIN 15 1.3.2.09.02 PERSENJATAAN NON SENJATA API 5 1.3.2.09.02.01 ALAT KEAMANAN 5 1.3.2.09.02.02 NON SENJATA API 5 1.3.2.09.02.03 ALAT PENJINAK BAHAN PELEDAK (ALJIHANDAK) 5 1.3.2.09.02.04 ALAT NUKLIR, BIOLOGI DAN KIMIA 5 1.3.2.09.02.05 PERSENJATAAN NON SENJATA API LAINNYA 5 1.3.2.09.03 SENJATA SINAR 15 1.3.2.09.03.01 LASER 15 1.3.2.09.03.02 SENJATA SINAR LAINNYA 15 1.3.2.09.04 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN 5 1.3.2.09.04.01 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN 5 1.3.2.09.04.02 ALAT DALMAS/ALAT DAKHURA 5 1.3.2.09.04.03 ALAT WANTEROR (PERLAWANAN TEROR) 5 1.3.2.09.04.04 PERALATAN DETEKSI INTEL 5 1.3.2.09.04.05 ALSUS LANTAS 5 1.3.2.09.04.06 ALSUS RESERSE 5 1.3.2.09.04.07 ALSUS FOTOGRAFI KEPOLISIAN 5 1.3.2.09.04.08 ALSUS DAKTILOSKOPI 5 1.3.2.09.04.09 INSTRUMEN ANALISIS LABORATORIUM FORENSIK 5 1.3.2.09.04.10 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN LAINNYA 5 1.3.2.10 KOMPUTER 1.3.2.10.01 KOMPUTER UNIT 4 1.3.2.10.01.01 KOMPUTER JARINGAN 4 1.3.2.10.01.02 PERSONAL KOMPUTER 4 1.3.2.10.01.03 KOMPUTER UNIT LAINNYA 4 1.3.2.10.02 PERALATAN KOMPUTER 4 1.3.2.10.02.01 PERALATAN MAINFRAME 4 1.3.2.10.02.02 PERALATAN MINI KOMPUTER 4 1.3.2.10.02.03 PERALATAN PERSONAL KOMPUTER 4 1.3.2.10.02.04 PERALATAN JARINGAN 4 1.3.2.10.02.05 PERALATAN KOMPUTER LAINNYA 4 1.3.2.11 ALAT EKSPLORASI 1.3.2.11.01 ALAT EKSPLORASI TOPOGRAFI 5 1.3.2.11.01.01 OPTIK 5 1.3.2.11.01.02 UKUR/INSTRUMENT 5 1.3.2.11.01.03 ALAT EKSPLORASI TOPOGRAFI LAINNYA 5 1.3.2.11.02 ALAT EKSPLORASI GEOFISIKA 5 1.3.2.11.02.01 MEKANIK 5 1.3.2.11.02.02 ELEKTRONIK/ELECTRIC 5 1.3.2.11.02.03 MANUAL 5 1.3.2.11.02.04 ALAT EKSPLORASI GEOFISIKA LAINNYA 5 1.3.2.12 ALAT PENGEBORAN 1.3.2.12.01 ALAT PENGEBORAN MESIN 5 1.3.2.12.01.01 BOR MESIN TUMBUK 5 1.3.2.12.01.02 BOR MESIN PUTAR 5 1.3.2.12.01.03 ALAT PENGEBORAN MESIN LAINNYA 5 1.3.2.12.02 ALAT PENGEBORAN NON MESIN 5 1.3.2.12.02.01 BANGKA 5 1.3.2.12.02.02 PANTEK 5 1.3.2.12.02.03 PUTAR 5 1.3.2.12.02.04 PERALATAN BANTU 5 1.3.2.12.02.05 ALAT PENGEBORAN NON MESIN LAINNYA 5 1.3.2.13 ALAT PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 1.3.2.13.01 SUMUR 5 1.3.2.13.01.01 PERALATAN SUMUR MINYAK 5 1.3.2.13.01.02 SUMUR PEMBORAN 5 1.3.2.13.01.03 SUMUR LAINNYA 5 1.3.2.13.02 PRODUKSI 5 1.3.2.13.02.01 R I G 5 1.3.2.13.02.02 PRODUKSI LAINNYA 5 1.3.2.13.03 PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 5 1.3.2.13.03.01 ALAT PENGOLAHAN MINYAK 5 1.3.2.13.03.02 ALAT PENGOLAHAN AIR 5 1.3.2.13.03.03 ALAT PENGOLAHAN STEAM 5 1.3.2.13.03.04 ALAT PENGOLAHAN WAX 5 1.3.2.13.03.05 PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN LAINNYA 5 1.3.2.14 ALAT BANTU EKSPLORASI 1.3.2.14.01 ALAT BANTU EKSPLORASI 5 1.3.2.14.01.01 MEKANIK 5 1.3.2.14.01.02 EEKTRIC 5 1.3.2.14.01.03 ALAT BANTU EKPLORASI LAINNYA 5 1.3.2.14.02 ALAT BANTU PRODUKSI 5 1.3.2.14.02.01 PERAWATAN SUMUR 5 1.3.2.14.02.02 TEST UNIT 5 1.3.2.14.02.03 ALAT BANTU PRODUKSI LAINNYA 5 1.3.2.15 ALAT KESELAMATAN KERJA 1.3.2.15.01 ALAT DETEKSI 5 1.3.2.15.01.01 RADIASI 5 1.3.2.15.01.02 SUARA 5 1.3.2.15.01.03 ALAT DETEKSI LAINNYA 5 1.3.2.15.02 ALAT PELINDUNG 5 1.3.2.15.02.01 BAJU PENGAMAN 5 1.3.2.15.02.02 MASKER 5 1.3.2.15.02.03 TOPI KERJA 5 1.3.2.15.02.04 SABUK PENGAMAN 5 1.3.2.15.02.05 SEPATU LAPANGAN 5 1.3.2.15.02.06 ALAT PELINDUNG LAINNYA 5 1.3.2.15.03 ALAT SAR 5 1.3.2.15.03.01 ALAT PENOLONG 5 1.3.2.15.03.02 ALAT PENDUKUNG PENCARIAN 5 1.3.2.15.03.03 ALAT KERJA BAWAH AIR 5 1.3.2.15.03.04 ALAT SAR LAINNYA 5 1.3.2.15.04 ALAT KERJA PENERBANGAN 5 1.3.2.15.04.01 PERALATAN FASILITAS KOMUNIKASI PENERBANGAN 5 1.3.2.15.04.02 PERALATAN FASILITAS NAVIGASI DAN PENGAMATAN PENERBANGAN 5 1.3.2.15.04.03 PERALATAN FASILITAS BANTU PENDARATAN 5 1.3.2.15.04.04 PERALATAN FASILITAS BANTU PELAYANAN DAN PENGAMANAN BANDAR UDARA 5 1.3.2.15.04.05 PERALATAN FASILITAS LISTRIK BANDAR UDARA 5 1.3.2.15.04.06 ALAT UKUR PERALATAN FASLEKTRIK 5 1.3.2.15.04.07 ALAT KERJA PENERBANGAN LAINNYA 5 1.3.2.16 ALAT PERAGA 1.3.2.16.01 ALAT PERAGA PELATIHAN DAN PERCONTOHAN 5 1.3.2.16.01.01 ALAT PERAGA PELATIHAN 5 1.3.2.16.01.02 ALAT PERAGA PERCONTOHAN 5 1.3.2.16.01.03 ALAT PERAGA PELATIHAN DAN PERCONTOHAN LAINNYA 5 1.3.2.17 PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1.3.2.17.01 UNIT PERALATAN PROSES/PRODUKSI 5 1.3.2.17.01.01 LIQUID-LIQUID CONTRACTOR EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.02 SOLID-SOLID MIXING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.03 SOLID-SOLID SCREENING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.04 SOLID-SOLID CLASSIFIER 5 1.3.2.17.01.05 SOLID-LIQUID MIXING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.06 SOLID LIQUID CRYSTALLIZATION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.07 ION EXCHANGE ABSORTION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.08 LEACHING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.09 GRAVITY SEDIMENTATION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.10 SOLID LIQUID FILTERING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.11 CENTRIFUGE FOR SOLID LIQUID 5 1.3.2.17.01.12 LIQUID FROM SOLID EXPELLING (EXPRESSOR)-EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.13 GAS-SOLID DRYING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.14 GAS - SOLID FLUIDISED BED EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.15 GAS - SOLID SEPARATION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.16 GAS - LIQUID DISTILLATION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.17 GAS - LIQUID SEPARITION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.18 ISOTOPE SEPARATION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.19 TRANSPORT AND STORAGE EQUIPMENT FOR LIQUID 5 1.3.2.17.01.20 SOLID MATERIAL HANDLING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.21 SIZE REDUCTION SIZE BALARGEMENT EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.22 HEAT GENERATING EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.23 HEAT TRANSFER EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.24 MECHANICAL PROCES 5 1.3.2.17.01.25 CHEMICAL REAKTION EQUIPMENT 5 1.3.2.17.01.26 UNIT PERALATAN PROSES/PRODUKSI LAINNYA 5 1.3.2.18 RAMBU - RAMBU 1.3.2.18.01 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT 5 1.3.2.18.01.01 RAMBU BERSUAR 5 1.3.2.18.01.02 RAMBU TIDAK BERSUAR 5 1.3.2.18.01.03 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT LAINNYA 5 1.3.2.18.02 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS UDARA 5 1.3.2.18.02.01 RUNWAY/THRESHOLD LIGHT 5 1.3.2.18.02.02 VISUAL APPROACH SLOPE INDICATOR (VASI) 5 1.3.2.18.02.03 APPROACH LIGHT 5 1.3.2.18.02.04 RUNWAY IDENTIFICATION LIGHT (REILS) 5 1.3.2.18.02.05 SIGNAL 5 1.3.2.18.02.06 FLOOD LIGHTS 5 1.3.2.18.02.07 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS UDARA LAINNYA 5 1.3.2.18.03 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT 5 1.3.2.18.03.01 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT 5 1.3.2.18.03.02 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT LAINNYA 5 1.3.2.19 PERALATAN OLAH RAGA 1.3.2.19.01 PERALATAN OLAH RAGA 4 1.3.2.19.01.01 PERALATAN OLAH RAGA ATLETIK 4 1.3.2.19.01.02 PERALATAN PERMAINAN 4 1.3.2.19.01.03 PERALATAN SENAM 4 1.3.2.19.01.04 PARALATAN OLAH RAGA AIR 4 1.3.2.19.01.05 PERALATAN OLAH RAGA UDARA 4 1.3.2.19.01.06 PERALATAN OLAH RAGA LAINNYA 4 1.3.3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1.3.3.01 BANGUNAN GEDUNG 1.3.3.01.01 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA 30 1.3.3.01.01.01 BANGUNAN GEDUNG KANTOR 30 1.3.3.01.01.02 BANGUNAN GUDANG 30 1.3.3.01.01.03 BANGUNAN GEDUNG UNTUK BENGKEL/HANGGAR 30 1.3.3.01.01.04 BANGUNAN GEDUNG INSTALASI 30 1.3.3.01.01.05 BANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM 30 1.3.3.01.01.06 BANGUNAN KESEHATAN 30 1.3.3.01.01.07 BANGUNAN OCEANARIUM/OBSERVATORIUM 30 1.3.3.01.01.08 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT IBADAH 30 1.3.3.01.01.09 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT PERTEMUAN 30 1.3.3.01.01.10 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT PENDIDIKAN 30 1.3.3.01.01.11 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT OLAH RAGA 30 1.3.3.01.01.12 BANGUNAN GEDUNG PERTOKOAN/KOPERASI/PASAR 30 1.3.3.01.01.13 BANGUNAN GEDUNG UNTUK POS JAGA 30 1.3.3.01.01.14 BANGUNAN GEDUNG GARASI/POOL 30 1.3.3.01.01.15 BANGUNAN GEDUNG PEMOTONG HEWAN 30 1.3.3.01.01.16 BANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN 30 1.3.3.01.01.17 BANGUNAN GEDUNG MUSIUM 30 1.3.3.01.01.18 BANGUNAN GEDUNG TERMINAL/PELABUHAN/BANDARA 30 1.3.3.01.01.19 BANGUNAN PENGUJIAN KELAIKAN 30 1.3.3.01.01.20 BANGUNAN GEDUNG LEMBAGA PEMASYARAKATAN 30 1.3.3.01.01.21 BANGUNAN RUMAH TAHANAN 30 1.3.3.01.01.22 BANGUNAN GEDUNG KREMATORIUM 30 1.3.3.01.01.23 BANGUNAN PEMBAKARAN BANGKAI HEWAN 30 1.3.3.01.01.24 BANGUNAN TEMPAT PERSIDANGAN 30 1.3.3.01.01.25 BANGUNAN TERBUKA 30 1.3.3.01.01.26 BANGUNAN PENAMPUNG SEKAM 30 1.3.3.01.01.27 BANGUNAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) 30 1.3.3.01.01.28 BANGUNAN INDUSTRI 30 1.3.3.01.01.29 BANGUNAN PETERNAKAN/PERIKANAN 30 1.3.3.01.01.30 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA LAINNYA 30 1.3.3.01.01.31 BANGUNAN PERALATAN GEOFISIKA 30 1.3.3.01.01.32 BANGUNAN FASILITAS UMUM 30 1.3.3.01.01.33 BANGUNAN PARKIR 30 1.3.3.01.01.34 BANGUNAN GEDUNG PABRIK 30 1.3.3.01.01.35 BANGUNAN STASIUN BUS 30 1.3.3.01.01.36 TAMAN 30 1.3.3.01.01.37 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA LAINNYA 30 1.3.3.01.02 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL 30 1.3.3.01.02.01 RUMAH NEGARA GOLONGAN I 30 1.3.3.01.02.02 RUMAH NEGARA GOLONGAN II 30 1.3.3.01.02.03 RUMAH NEGARA GOLONGAN III 30 1.3.3.01.02.04 MESS/WISMA/BUNGALOW/TEMPAT PERISTIRAHATAN 30 1.3.3.01.02.05 ASRAMA 30 1.3.3.01.02.06 HOTEL 30 1.3.3.01.02.07 MOTEL 30 1.3.3.01.02.08 FLAT/RUMAH SUSUN 30 1.3.3.01.02.09 RUMAH NEGARA DALAM PROSES PENGGOLONGAN 30 1.3.3.01.02.10 PANTI ASUHAN 30 1.3.3.01.02.11 APARTEMEN 30 1.3.3.01.02.12 RUMAH TIDAK BERSUSUN 30 1.3.3.01.02.13 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL LAINNYA 1.3.3.02 MONUMEN 1.3.3.02.01 CANDI/TUGU PERINGATAN/PRASASTI 1.3.3.02.01.01 CANDI 30 1.3.3.02.01.02 TUGU 25 1.3.3.02.01.03 BANGUNAN PENINGGALAN 30 1.3.3.02.01.04 CANDI/TUGU PERINGATAN/PRASASTI LAINNYA 1.3.3.03 BANGUNAN MENARA 1.3.3.03.01 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN 30 1.3.3.03.01.01 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN PENERANGAN PANTAI 30 1.3.3.03.01.02 BANGUNAN PERAMBUAN PENERANGAN PANTAI 30 1.3.3.03.01.03 BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI 30 1.3.3.03.01.04 BANGUNAN MENARA PENGAWAS 30 1.3.3.03.01.05 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN LAINNYA 30 1.3.3.04 TUGU TITIK KONTROL/PASTI 1.3.3.04.01 TUGU/TANDA BATAS 25 1.3.3.04.01.01 TUGU/TANDA BATAS ADMINISTRASI 25 1.3.3.04.01.02 TUGU/TANDA JARING KONTROL GEODESI 25 1.3.3.04.01.03 PILAR/TUGU/TANDA LAINNYA 25 1.3.3.04.01.04 PAGAR 25 1.3.3.04.01.05 TUGU/TANDA BATAS LAINNYA 25 1.3.4 JALAN, JARINGAN DAN IRIGASI 1.3.4.01 JALAN DAN JEMBATAN 1.3.4.01.01 JALAN 10 1.3.4.01.01.01 JALAN NASIONAL 10 1.3.4.01.01.02 JALAN PROPINSI 10 1.3.4.01.01.03 JALAN KABUPATEN 10 1.3.4.01.01.04 JALAN KOTA 10 1.3.4.01.01.05 JALAN DESA 10 1.3.4.01.01.06 JALAN TOL 10 1.3.4.01.01.07 JALAN KERETA API 10 1.3.4.01.01.08 LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG 10 1.3.4.01.01.09 JALAN KHUSUS 10 1.3.4.01.01.10 JALAN LAINNYA 10 1.3.4.01.02 JEMBATAN 25 1.3.4.01.02.01 JEMBATAN PADA JALAN NASIONAL 25 1.3.4.01.02.02 JEMBATAN PADA JALAN PROPINSI 25 1.3.4.01.02.03 JEMBATAN PADA JALAN KABUPATEN 25 1.3.4.01.02.04 JEMBATAN PADA JALAN KOTA 25 1.3.4.01.02.05 JEMBATAN PADA JALAN DESA 25 1.3.4.01.02.06 JEMBATAN PADA JALAN TOL 25 1.3.4.01.02.07 JEMBATAN PADA JALAN KERETA API 25 1.3.4.01.02.08 JEMBATAN PADA LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG 25 1.3.4.01.02.09 JEMBATAN PADA JALAN KHUSUS 25 1.3.4.01.02.10 JEMBATAN PENYEBERANGAN 25 1.3.4.01.02.11 JEMBATAN LABUH/SANDAR PADA TERMINAL 25 1.3.4.01.02.12 JEMBATAN PENGUKUR 25 1.3.4.01.02.13 JEMBATAN LAINNYA 25 1.3.4.02 BANGUNAN AIR 25 1.3.4.02.01 BANGUNAN AIR IRIGASI 50 1.3.4.02.01.01 BANGUNAN WADUK IRIGASI 50 1.3.4.02.01.02 BANGUNAN PENGAMBILAN IRIGASI 50 1.3.4.02.01.03 BANGUNAN PEMBAWA IRIGASI 50 1.3.4.02.01.04 BANGUNAN PEMBUANG IRIGASI 50 1.3.4.02.01.05 BANGUNAN PENGAMAN IRIGASI 50 1.3.4.02.01.06 BANGUNAN PELENGKAP IRIGASI 50 1.3.4.02.01.07 BANGUNAN SAWAH IRIGASI 50 1.3.4.02.01.08 BANGUNAN AIR IRIGASI LAINNYA 50 1.3.4.02.02 BANGUNAN PENGAIRAN PASANG SURUT 50 1.3.4.02.02.01 BANGUNAN WADUK PASANG SURUT 50 1.3.4.02.02.02 BANGUNAN PENGAMBILAN PASANG 50 SURUT 1.3.4.02.02.03 BANGUNAN PEMBAWA PASANG SURUT 50 1.3.4.02.02.04 SALURAN PEMBUANG PASANG SURUT 50 1.3.4.02.02.05 BANGUNAN PENGAMAN PASANG 50 SURUT 1.3.4.02.02.06 BANGUNAN PELENGKAP PASANG 50 SURUT 1.3.4.02.02.07 BANGUNAN SAWAH PASANG SURUT 50 1.3.4.02.02.08 BANGUNAN PENGAIRAN PASANG 50 SURUT LAINNYA 1.3.4.02.03 BANGUNAN PENGEMBANGAN RAWA DAN POLDER 25 1.3.4.02.03.01 BANGUNAN WADUK PENGEMBANGAN 25 RAWA 1.3.4.02.03.02 BANGUNAN PENGAMBILAN 25 PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.03 BANGUNAN PEMBAWA 25 PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.04 BANGUNAN PEMBUANG 25 PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.05 BANGUNAN PENGAMAN 25 PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.06 BANGUNAN PELENGKAP 25 PENGEMBANGAN RAWA 1.3.4.02.03.07 BANGUNAN SAWAH PENGEMBANGAN 25 RAWA 1.3.4.02.03.08 BANGUNAN PENGEMBANGAN RAWA 25 DAN POLDER LAINNYA 1.3.4.02.04 BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA ALAM 10 1.3.4.02.04.01 BANGUNAN PENGAMAN 10 SUNGAI/PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA ALAM 1.3.4.02.04.02 BANGUNAN PENGAMBILAN 10 PENGAMAN SUNGAI/PANTAI 1.3.4.02.04.03 BANGUNAN PEMBAWA PENGAMAN 10 SUNGAI/PANTAI 1.3.4.02.04.04 BANGUNAN PEMBUANG PENGAMAN 10 SUNGAI 1.3.4.02.04.05 BANGUNAN PENGAMAN 10 PENGAMANAN SUNGAI/PANTAI 1.3.4.02.04.06 BANGUNAN PELENGKAP PENGAMAN 10 SUNGAI 1.3.4.02.04.07 BANGUNAN PENGAMAN 10 SUNGAI/PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA LAINNYA 1.3.4.02.05 BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR DAN AIR TANAH 10 1.3.4.02.05.01 BANGUNAN PENAMPUNG AIR 10 1.3.4.02.05.02 BANGUNAN PENGAMBILAN 10 PENGEMBANGAN SUMBER AIR 1.3.4.02.05.03 BANGUNAN PEMBAWA 10 PENGEMBANGAN SUMBER AIR 1.3.4.02.05.04 Bangunan Pembuangan Air Kotor 10 1.3.4.02.05.05 BANGUNAN PENGAMAN 10 PENGEMBANGAN SUMBER AIR 1.3.4.02.05.06 BANGUNAN PELENGKAP 10 PENGEMBANGAN SUMBER AIR 1.3.4.02.05.07 BANGUNAN SAWAH IRIGASI AIR TANAH 10 1.3.4.02.05.08 BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER 10 AIR DAN AIR TANAH LAINNYA 1.3.4.02.06 BANGUNAN AIR BERSIH/AIR BAKU 40 1.3.4.02.06.01 BANGUNAN WADUK AIR BERSIH/AIR 40 BAKU 1.3.4.02.06.02 BANGUNAN PENGAMBILAN AIR 40 BERSIH/AIR BAKU 1.3.4.02.06.03 BANGUNAN PEMBAWA AIR BERSIH/AIR 40 BAKU 1.3.4.02.06.04 BANGUNAN PEMBUANG AIR 40 BERSIH/AIR BAKU 1.3.4.02.06.05 BANGUNAN PELENGKAP AIR 40 BERSIH/AIR BAKU 1.3.4.02.06.06 BANGUNAN AIR BERSIH/AIR BAKU 40 LAINNYA 1.3.4.02.07 BANGUNAN AIR KOTOR 40 1.3.4.02.07.01 BANGUNAN PEMBAWA AIR KOTOR 40 1.3.4.02.07.02 BANGUNAN WADUK AIR KOTOR 40 1.3.4.02.07.03 BANGUNAN PEMBUANG AIR KOTOR 40 1.3.4.02.07.04 BANGUNAN PENGAMAN AIR KOTOR 40 1.3.4.02.07.05 BANGUNAN PELENGKAP AIR KOTOR 40 1.3.4.02.07.06 BANGUNAN AIR KOTOR LAINNYA 40 1.3.4.03 INSTALASI 40 1.3.4.03.01 INSTALASI AIR BERSIH / AIR BAKU 30 1.3.4.03.01.01 INSTALASI AIR PERMUKAAN 30 1.3.4.03.01.02 INSTALASI AIR SUMBER / MATA AIR 30 1.3.4.03.01.03 INSTALASI AIR TANAH DALAM 30 1.3.4.03.01.04 INSTALASI AIR TANAH DANGKAL 30 1.3.4.03.01.05 INSTALASI AIR BERSIH / AIR BAKU 30 LAINNYA 1.3.4.03.02 INSTALASI AIR KOTOR 30 1.3.4.03.02.01 INSTALASI AIR BUANGAN DOMESTIK 30 1.3.4.03.02.02 INSTALASI AIR BUANGAN INDUSTRI 30 1.3.4.03.02.03 INSTALASI AIR BUANGAN PERTANIAN 30 1.3.4.03.02.04 INSTALASI AIR KOTOR LAINNYA 30 1.3.4.03.03 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH 10 1.3.4.03.03.01 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH ORGANIK 10 1.3.4.03.03.02 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH NON ORGANIK 10 1.3.4.03.03.03 BANGUNAN PENAMPUNG SAMPAH 10 1.3.4.03.03.04 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH LAINNYA 10 1.3.4.03.04 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN 10 1.3.4.03.04.01 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN PERCONTOHAN 10 1.3.4.03.04.02 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN PERINTIS 10 1.3.4.03.04.03 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN TERAPAN 10 1.3.4.03.04.04 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN LAINNYA 10 1.3.4.03.05 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK 40 1.3.4.03.05.01 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR (PLTA) 40 1.3.4.03.05.02 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA DIESEL (PLTD) 40 1.3.4.03.05.03 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKRO HIDRO (PLTM) 40 1.3.4.03.05.04 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA ANGIN (PLTAN) 40 1.3.4.03.05.05 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) 40 1.3.4.03.05.06 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA NUKLIR (PLTN) 40 1.3.4.03.05.07 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS (PLTG) 40 1.3.4.03.05.08 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI (PLTP) 40 1.3.4.03.05.09 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS) 40 1.3.4.03.05.10 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BIOGAS (PLTB) 40 1.3.4.03.05.11 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SAMUDERA / GELOMBANG SAMUDERA 40 1.3.4.03.05.12 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK LAINNYA 40 1.3.4.03.06 INSTALASI GARDU LISTRIK 40 1.3.4.03.06.01 INSTALASI GARDU LISTRIK INDUK 40 1.3.4.03.06.02 INSTALASI GARDU LISTRIK DISTRIBUSI 40 1.3.4.03.06.03 INSTALASI PUSAT PENGATUR LISTRIK 40 1.3.4.03.06.04 INSTALASI GARDU LISTRIK LAINNYA 40 1.3.4.03.07 INSTALASI PERTAHANAN 30 1.3.4.03.07.01 INSTALASI PERTAHANAN DI DARAT 30 1.3.4.03.07.02 INSTALASI PERTAHANAN LAINNYA 30 1.3.4.03.08 INSTALASI GAS 30 1.3.4.03.08.01 INSTALASI GARDU GAS 30 1.3.4.03.08.02 INSTALASI JARINGAN PIPA GAS 30 1.3.4.03.08.03 INSTALASI PENGOLAHAN GAS 30 1.3.4.03.08.04 INSTALASI GAS LAINNYA 1.3.4.03.09 INSTALASI PENGAMAN 20 1.3.4.03.09.01 INSTALASI PENGAMAN PENANGKAL PETIR 20 1.3.4.03.09.02 INSTALASI REAKTOR NUKLIR 20 1.3.4.03.09.03 INSTALASI PENGOLAHAN LIMBAH RADIO AKTIF 20 1.3.4.03.09.04 INSTALASI PENGAMAN LAINNYA 20 1.3.4.03.10 INSTALASI LAIN 20 1.3.4.03.10.01 INSTALASI LAIN 20 1.3.4.04 JARINGAN 1.3.4.04.01 JARINGAN AIR MINUM 30 1.3.4.04.01.01 JARINGAN PEMBAWA 30 1.3.4.04.01.02 JARINGAN INDUK DISTRIBUSI 30 1.3.4.04.01.03 JARINGAN CABANG DISTRIBUSI 30 1.3.4.04.01.04 JARINGAN SAMBUNGAN KE RUMAH 30 1.3.4.04.01.05 JARINGAN AIR MINUM LAINNYA 30 1.3.4.04.02 JARINGAN LISTRIK 40 1.3.4.04.02.01 JARINGAN TRANSMISI 40 1.3.4.04.02.02 JARINGAN DISTRIBUSI 40 1.3.4.04.02.03 JARINGAN LISTRIK LAINNYA 40 1.3.4.04.03 JARINGAN TELEPON 20 1.3.4.04.03.01 JARINGAN TELEPON DIATAS TANAH 20 1.3.4.04.03.02 JARINGAN TELEPON DIBAWAH TANAH 20 1.3.4.04.03.03 JARINGAN TELEPON DIDALAM AIR 20 1.3.4.04.03.04 JARINGAN DENGAN MEDIA UDARA 20 1.3.4.04.03.05 JARINGAN TELEPON LAINNYA 1.3.4.04.04 JARINGAN GAS 30 1.3.4.04.04.01 JARINGAN PIPA GAS TRANSMISI 30 1.3.4.04.04.02 JARINGAN PIPA DISTRIBUSI 30 1.3.4.04.04.03 JARINGAN PIPA DINAS 30 1.3.4.04.04.04 JARINGAN BBM 30 1.3.4.04.04.05 JARINGAN GAS LAINNYA 30 1.3.5 ASET TETAP LAIN 1.3.5.01 BAHAN PERPUSTAKAAN 1.3.5.01.01 BAHAN PERPUSTAKAAN TERCETAK 1.3.5.01.01.01 BUKU UMUM 1.3.5.01.01.02 FILSAFAT 1.3.5.01.01.03 BUKU AGAMA 1.3.5.01.01.04 BUKU ILMU SOSIAL 1.3.5.01.01.05 BUKU ILMU BAHASA 1.3.5.01.01.06 BUKU MATEMATIKA DAN PENGETAHUAN ALAM 1.3.5.01.01.07 BUKU ILMU PENGETAHUAN PRAKTIS 1.3.5.01.01.08 BUKU ARSITEKTUR, KESENIAN, OLAH RAGA 1.3.5.01.01.09 BUKU GEOGRAFI, BIOGRAFI, SEJARAH 1.3.5.01.01.10 SERIAL 1.3.5.01.01.11 BUKU LAPORAN 1.3.5.01.01.12 BAHAN PERPUSTAKAAN TERCETAK LAINNYA 1.3.5.01.02 BAHAN PERPUSTAKAAN TEREKAM DAN BENTUK MIKRO 1.3.5.01.02.01 AUDIO VISUAL 1.3.5.01.02.02 BENTUK MIKRO (MICROFORM) 1.3.5.01.02.03 TEREKAM DAN BENTUK MIKRO LAINNYA 1.3.5.01.03 KARTOGRAFI, NASKAH DAN LUKISAN 1.3.5.01.03.01 BAHAN KARTOGRAFI 1.3.5.01.03.02 NASKAH (MANUSKRIP) / ASLI 1.3.5.01.03.03 LUKISAN DAN UKIRAN 1.3.5.01.03.04 KARTOGRAFI, NASKAH DAN LUKISAN LAINNYA 1.3.5.01.04 MUSIK 1.3.5.01.04.01 KARYA MUSIK 1.3.5.01.04.02 MUSIK LAINNYA 1.3.5.01.05 KARYA GRAFIKA (GRAPHIC MATERIAL) 1.3.5.01.05.01 KARYA GRAFIKA (GRAPHIC MATERIAL) 1.3.5.01.05.02 KARYA GRAFIKA (GRAPHIC MATERIAL) LAINNYA 1.3.5.01.06 THREE DIMENSIONAL ARTEFACS AND REALITA 1.3.5.01.06.01 THREE DIMENSIONAL ARTEFACS AND REALITA 1.3.5.01.06.02 THREE DIMENSIONAL ARTEFACS AND REALITA LAINNYA 1.3.5.01.07 TARSCALT 1.3.5.01.07.01 TARSCALT 1.3.5.01.07.02 TARSCALT LAINNYA 1.3.5.02 BARANG BERCORAK KESENIAN/KEBUDAYAAN/OLAHRAGA 1.3.5.02.01 BARANG BERCORAK KESENIAN 1.3.5.02.01.01 ALAT MUSIK 1.3.5.02.01.02 LUKISAN 1.3.5.02.01.03 ALAT PERAGA KESENIAN 1.3.5.02.01.04 BARANG BERCORAK KESENIAN LAINNYA 1.3.5.02.02 ALAT BERCORAK KEBUDAYAAN 1.3.5.02.02.01 PAHATAN 1.3.5.02.02.02 MAKET, MINIATUR, REPLIKA, FOTO DOKUMEN DAN BENDA BERSEJARAH 1.3.5.02.02.03 BARANG KERAJINAN 1.3.5.02.02.04 ALAT BERCORAK KEBUDAYAAN LAINNYA 1.3.5.02.03 TANDA PENGHARGAAN 1.3.5.02.03.01 TANDA PENGHARGAAN BIDANG OLAH RAGA 1.3.5.02.03.02 TANDA PENGHARGAAN BIDANG LAINNYA 1.3.5.03 HEWAN 1.3.5.03.01 HEWAN PIARAAN 1.3.5.03.01.01 HEWAN PENGAMAN 1.3.5.03.01.02 HEWAN PENGANGKUT 1.3.5.03.01.03 HEWAN KEBUN BINATANG 1.3.5.03.01.04 HEWAN PIARAAN LAINNYA 1.3.5.03.02 TERNAK 1.3.5.03.02.01 TERNAK POTONG 1.3.5.03.02.02 TERNAK PERAH 1.3.5.03.02.03 TERNAK UNGGAS 1.3.5.03.02.04 TERNAK LAINNYA 1.3.5.03.03 HEWAN LAINNYA 1.3.5.03.03.01 HEWAN LAINNYA 1.3.5.04 BIOTA PERAIRAN 1.3.5.04.01 IKAN BERSIRIP (PISCES/IKAN BERSIRIP) 1.3.5.04.01.01 IKAN BUDIDAYA 1.3.5.04.02 CRUSTEA (UDANG, RAJUNGAN, KEPITING, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.02.01 CRUSTEA BUDIDAYA (UDANG, RAJUNGAN, KEPITING, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.03 MOLLUSCA (KERANG, TIRAM, CUMICUMI, GURITA, SIPUT, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.03.01 MOLLUSCA BUDIDAYA (KERANG, TIRAM, CUMI-CUMI, GURITA, SIPUT, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.04 COELENTERATA (UBUR-UBUR DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.04.01 COELENTERATA BUDIDAYA (UBURUBUR DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.05 ECHINODERMATA (TRIPANG, BULU BABI, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.05.01 ECHINODERMATA BUDIDAYA (TRIPANG, BULU BABI, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.06 AMPHIBIA (KODOK DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.06.01 AMPHIBIA BUDIDAYA (KODOK DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.07 REPTILIA (BUAYA, PENYU, KURA-KURA, BIAWAK, ULAR AIR, DAN SEBANGSANYA 1.3.5.04.07.01 REPTILIA BUDIDAYA (BUAYA, PENYU, KURA-KURA, BIAWAK, ULAR AIR, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.08 MAMMALIA (PAUS, LUMBA-LUMBA, PESUT, DUYUNG, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.08.01 MAMMALIA BUDIDAYA (PAUS, LUMBALUMBA, PESUT, DUYUNG, DAN SEBANGSANYA) 1.3.5.04.09 ALGAE (RUMPUT LAUT DAN TUMBUHTUMBUHAN LAIN YANG HIDUP DI DALAM AIR) 1.3.5.04.09.01 ALGAE BUDIDAYA (RUMPUT LAUT DAN TUMBUH-TUMBUHAN LAIN YANG HIDUP DI DALAM AIR) 1.3.5.04.10 BIOTA PERAIRAN LAINNYA 1.3.5.04.10.01 BUDIDAYA BIOTA PERAIRAN LAINNYA 1.3.5.05 TANAMAN 1.3.5.05.01 TANAMAN 1.3.5.05.01.01 TANAMAN 1.3.5.06 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA 1.3.5.06.01 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA 1.3.5.06.01.01 HEWAN KOLEKSI 1.3.5.06.01.02 BIOTA PERAIRAN KOLEKSI 1.3.5.06.01.03 TANAMAN KOLEKSI 1.3.5.06.01.04 MIKROBA KOLEKSI 1.3.5.06.01.05 BATUAN KOLEKSI 1.3.5.06.01.06 FOSIL 1.3.5.06.01.07 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA LAINNYA
41. Penentuan Masa Manfaat aset tetap dilakukan dengan memperhatikan :
a. daya pakai;
b. tingkat keausan fisik dan/atau keusangan; dan
c. ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset, dari aset tetap yang bersangkutan.
42. Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan paling sedikit untuk setiap rincian obyek Aset Tetap menurut penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah
43. Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan
44. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada perubahan Masa Manfaat Aset Tetap dapat dilakukan dalam hal:
a. terjadi perubahan karakteristik fisik/penggunaan Aset Tetap;
b. terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat;
c. terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui dikemudian hari atau;
d. kesesuaian antara sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap.
45. Perubahan Masa Manfaat sebagaimana dimaksud ayat (44) huruf a dan huruf d, dilakukan dalam hal terjadi sebab yang secara normal dan wajar.
46. Perubahan Masa Manfaat sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
47. Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas dan/atau kualitas manfaat sebagaimana dimaksud mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan.
48. Perbaikan sebagaimana dimaksud pada meliputi :
a. renovasi;
b. restorasi; atau
c. overhaul.
49. Renovasi sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian Aset Tetap.
50. Restorasi sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
51. Overhaul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.
52. Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati.
53. Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan aset yg sementara waktu tidak dimanfaatkan (Aset Idle) disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
54. Penyusutan tidak dilakukan terhadap Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa :
a. Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan
b. Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.
Perhitungan Dan Pencatatan Penyusutan Aset Tetap
1. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk setiap Aset Tetap.
2. Periode penghitungan penyusutan aset tetap paling sedikit dilakukan per semester.
3. Hasil penghitungan dan pencatatan penyusutan aset tetap menjadi bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
4. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan pembulatan hingga satuan rupiah terkecil.
5. Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap
6. Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan pada Aset Tetap Intrakomptabel dan Aset Tetap Ekstrakomptabel
7. Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan pada Aset Tetap Intrakomptabel dan Aset Tetap Ekstrakomptabel Penghapusan Aset Tetap
1. Penghapusan Aset Tetap adalah tindakan menghapus aset tetap daerah dari daftar aset tetap dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas aset tetap yang berada dalam penguasaannya.
2. Aset tetap yamg dihapuskan dikeluarkan dari Neraca sebesar nilai aset yang bersangkutan, yang tercatat di Neraca.
Pemanfaatan Aset
1. Pemanfaatan aset daerah dapat berupa kerja sama dengan fihak ketiga melalui pinjam pakai, penyewaan, dan penggunausahaan tanpa mengubah status kepemilikan.
2. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan aset daerah kepada suatu instansi Pemerintah atau pihak lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan seteah jangka waktu berakhir, aset daerah dikembalikan kepada pemiliknya.
3. Penyewaan adalah penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang daerah kepada fihak ketiga dalam hubungan sewa menyewa dengan ketentuan fihak ketiga harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu baik sekaligus atau berkala.
4. Penggunausahaan adalah pendayagunaan aset daerah oleh fihak ketiga yang dilakukan dalam berbagai bentuk yang telah ditentukan.
5. Aset dalam status pinjam pakai atau disewakan tetap dicatat sebagai aset tetap di Neraca.
6. Aset dalam kerja sama operasional, seperti Bangun Serah Guna atau Bangun Guna Serah dicatat di Neraca dan diklasifikasikan sebagai aset lainnya.
7. Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakem oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
8. Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangka waktu.
9. Ketentuan tentang kerja sama dimaksud diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation)
1. Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Kebijakan Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran.
Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
2. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas dana pada akun ekuitas.
PENGUNGKAPAN ASET TETAP
1. Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut :
a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat;
b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukan penambahan; pelepasan (pengurangan); akumulasi penyusutan dan perubahan nilai jika ada; dan mutasi aset tetap Iainnya.
c) Informasi penyusutan meliputi nilai penyusutan; metode penyusutan; masa manfaat dan tarif penyusutan yang digunakan; nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan awad dan akhir periode.
2. Laporan keuangan juga harus mengungkapkan eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap; jumlah pengeluaran dalam pos aset tetap dalam kontruksi.
3. Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal-hal berikut harus diungkapkan :
a) Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;
b) Tanggal efektif penilaian kembali; c) Jika ada nama penilai independen; d) Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.
AKUNTANSI ASET TETAP TANAH
1. Tanah yang dikelompokan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap digunakan. Dalam akun tanah termasuk tanah yang digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan.
2. Tidak seperti institusi non Pemerintah, Pemerintah Daerah tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang dapat dibentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-imdangan yang berlaku.
Oleh karena itu, setelah perolehan awal tanah, Pemerintah Daerah tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Tanah memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada kebijakan ini.
3. Pada praktiknya, masih banyak tanah-tanah Pemerintah yang dikuasai atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, namun belum disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah, Atau pada kasus lain, terdapat tanah milik Pemerintah Daerah yang dikuasai atau digunakan oleh pihak lain karena tidak terdapat bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Terkait dengan kasus-kasus kepemilikan tanah dan penyajiannya dalam laporan keuangan, sebagai berikut:
a. Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
b. Dalam hal tanah dimiliki oleh Pemerintah Daerah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
c. Dalam hal tanah dimiliki oleh Pemerintah Daerah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas Pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Entitas Pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
d. Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan:
(1) Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Dalam hal Pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga perolehan atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan.
5. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan tanah yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi tanah bila ada.
6. SKPD menyajikan semua tanah yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di catatan atas laporan keuangan.
AKUNTANSI ASET TETAP PERALATAN DAN MESIN
1. Peralatan dan mesin mencakup antara lain : alat berat, alat angkutan, alat bengkel dan alat ukur, alat pertanian dan petemakan, alat kantor dan rumah tangga, alat studio dan komunikasi, alat kedokteran, alat laboratorium, dan alat keamanan yang masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap digunakan.
2. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap yang dapat diakui sebagai aset tetap Pemerintah Daerah meliputi pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama atau lebih yang tertera pada table (threshold scapitalization).
3. Pengeluaran-pengeluaran sama dengan atau lebih dari table (threshold scapitalization) yang bisa dikategorikan sebagai barang pecah belah dan rawan hilang diklasifikasikan sebagai Barang Habis Pakai.
4. Peralatan dan Mesin dieikui sebesar harga perolehan. Harga perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
5. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan peralatan dan mesin yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi peralatan dan mesin apabila ada.
6. Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan juga Kebijakan akuntansi mengenai kapitalisasi peralatan dan mesin, metode penyusutan dan masa manfaat peralatan dan mesin.
7. SKPD menyajikan semua peralatan dan mesin yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di catatan atas laporan keuangan.
AKUNTANSI ASET TETAP GEDUNG DAN BANGUNAN
1. Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional Pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. Gedung dan bangunan di neraca meliputi antara lain : bangunan gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu.
2. Gedung dan Bangunan diakui sebesar harga perolehan. Harga perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak.
3. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap yang dapat diakui sebagai aset tetap Pemerintah Daerah meliputi pengeluaran untuk per satuan gedung dan bangunan yang sama atau lebih yang tertera pada table (threshold capitalization).
4. Pengeluaran pemeliharaan untuk gedung dan bangunan yang memenuhi kriteria kapitalisasi dan nilainya sama dengan atau lebih yang tertera pada table (threshold capitalization) dikapitalisasi sebagai aset tetap.
5. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan gedung dan bangunan yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi gedung dan bangunan apabila ada.
6. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan juga Kebijakan akuntansi mengenai kapitalisasi Gedung dan bangunan, metode penyusutan dan masa manfaat Gedung dan bangunan.
7. SKPD menyajikan semua gedung dan bangunan yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di catatan atas laporan keuangan.
AKUNTANSI ASET TETAP JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN
1. Jalan, jaringan, dan instalasi mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah serta dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi yang siap digunakan. Jalan, irigasi, dan jaringan di neraca antara lain meliputi jalan dan jembatan; bangunan air; instalasi; dan jaringan. Akun ini tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan. Tanah yang diperoleh untuk keperluan dimaksud dimasukkan dalam akun tanah.
2. Jalan, Irigasi dan Jaringan diakui sebesar harga perolehan. Harga perolehan jalan, jaringan, dan instalasi menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, jaringan, dan instalasi sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, jaringan, dan instalasi tersebut siap pakai.
3. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting Isunnya sehubungan dengan jalan, irigasi dan jaringan yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi jalan, jaringan, dan instalasi apabila ada.
4. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan juga Kebijakan akuntansi mengenai metode penyusutan dan masa manfaat jalan, irigasi dan jaringan.
5. SKPD menyajikan semua jalan, irigasi dan jaringan yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di catatan atas laporan keuangan.
AKUNTANSI ASET TETAP LAINNYA
1. Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan.
Aset tetap lainnya di neraca antara lain meliputi koleksi perpustakaan/buku, barang bercorak seni/budaya, dan hewan/ternak dan tumbuhan.
2. Aset tetap lain diakui sebesar harga perolehan. Harga perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.
3. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan aset tetap lainnya yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap lainnya apabila ada.
4. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan juga Kebijakan akuntansi mengenai metode penyusutan dan masa manfaat aset tetap lain.
5. SKPD menyajikan semua aset tetap lainnya yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di catatan atas laporan keuangan.
AKUNTANSI ASET TETAP KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
1. Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya.
2. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jadan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.
3. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi.
4. Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
5. Konstruksi dalam pengerjaan ini apabila telah selesai dibangun dan sudah diserahterimakan akan direklasifikasi menjadi aset tetap sesuai dengan kelompok asetnya.
6. Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi dalam Pengerjaan jika:
a. Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b. Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c. Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
7. Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
8. Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut terpenuhi:
a. Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan;
b. Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan.
9. Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.
10. Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain :
a. Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b. Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c. Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
11. Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
a. Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b. Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
c. Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanan kontrak konstruksi.
12. Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
13. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan imtuk membiayai konstruksi.
14. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.
15. Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
16. Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
17. Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjamem hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
18. Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
a. Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
b. Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
c. Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d. Uang muka kerja yang diberikan; dan
e. Retensi.
19. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan untuk masing- masing konstruksi dalam pengerjaan yang tercantum di neraca antara lain dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (canying amount), kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi, dan jumlah pengeluaran pada setiap pos aset tetap dalam konstruksi,
20. SKPD menyajikan semua kontruksi dalam pengerjaan yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di catatan atas laporan keuangan.
ASET BERSEJARAH (HERITAGE ASSETS)
1. Kebijakan Akuntansi ini tidak mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menyajikan aset bersejarah (heritage assets) di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art). Karakteristik-karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu aset bersejarah :
a. Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar;
b. Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual;
c. Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun;
d. Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
3. Aset bersejarah biasanya diharapkan untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah biasanya dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pemerintah Daerah mungkin mempunyai banyak aset bersejarah yang diperoleh selama bertahun-tahun dan dengan cara perolehan beragam termasuk pembelian, donasi, warisan, rampasan, ataupun sitaan. Aset ini jarang dikuasai dikarenakan alasan kemampuannya untuk menghasilkan aliran kas masuk, dan akan mempunyai masalah sosial dan hukum bila memanfaatkannya untuk tujuan tersebut.
5. Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai.
6. Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan sebagai belanja tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Biaya tersebut termasuk seluruh biaya yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
7. Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada Pemerintah Daerah selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.
8. Untuk aset bersejarah lainnya, potensi manfaatnya terbatas pada karakteristik sejarahnya, sebagai contoh monumen dan reruntuhan (ruins).
ASET INFRASTRUKTUR (INFRASTRUCTURE ASSETS)
1. Beberapa aset biasanya dianggap sebagai aset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, aset ini biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a. Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan;
b. Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya;
c. Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan
d. Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya.
2. Walaupun kepemilikan dari aset infrastruktur tidak hanya oleh Pemerintah Daerah, aset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai aset Pemerintah Daerah. Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Kebijakan Akuntansi ini.
3. Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi.
ASET MILITER (MILITARY ASSETS) Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Kebijakan Akuntansi ini.
PENGHENTIAN DAN PELEPASAN (RETIREMENT AND DISPOSAL)
1. Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang. Eliminasi aset tetap tersebut didasarkan pada tanggal transaksi yang tertera pada dokumen bukti pendukung.
2. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
PENGUNGKAPAN
1. Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
a. Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
b. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
1) Penambahan;
2) Pelepasan;
3) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
4) Mutasi aset tetap lainnya.
c. Informasi penyusutan, meliputi:
1) Nilai penyusutan;
2) Metode penyusutan yang digunakan;
3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
4) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal; dan akhir periode.
2. Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
a. Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
c. Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
d. Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
3. Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal berikut harus diungkapkan:
a. Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;
b. Tanggal efektif penilaian kembali;
c. Jika ada, nama penilai independen;
d. Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; dan
e. Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.
4. Aset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud.
BAB XIII KEBIJAKAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN A. PENDAHULUAN I Tujuan
1. Tujuan Kebijakan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah untukmengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan dengan metode nilai historis. Masalah utama akuntansi untuk Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai aset yang harus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan.
2. Kebijakan Akuntansi ini memberikan panduan untuk:
a. identifikasi pekerjaan yang dapat diklasifikasikan sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan;
b. penetapan besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan di neraca;
c. penetapan basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi.
II Ruang Lingkup
1. Suatu entitas akuntansi yang melaksanakan pembangunan aset tetap untuk dipakai dalam penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Daerah dan/atau masyarakat, dalam suatu jangka waktu tertentu, baik pelaksanaan pembangunannya dilakukan secara swakelola atau oleh pihak ketiga wajib menerapkan kebijakan ini.
2. Sifat aktivitas yang dilaksanakan untuk konstruksi pada umumnya berjangka panjang sehingga tanggal mulai pelaksanaan aktivitas dan tanggal selesainya aktivitas tersebut biasanya jatuh pada periode akuntansi yang berlainan.
3. Masalah utama akuntansi untuk Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai aset tetap yangharus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan.
B. DEFINISI
1. Berikut adalahistilah-istilahyangdigunakandalam Kebijakan Akuntansi ini dengan pengertian:
a. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
c. Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
d. Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
e. Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
f. Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.
g. Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.
h. Pemberi kerja adalah entitas yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.
i. Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
j. Termin (progress billing)adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
C. KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
1. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.
Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi.
2. Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
D. DEFINISI KONTRAK KONSTRUKSI
1. Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama.
Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi.
2. Kontrak konstruksi dapat meliputi:
a. Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
b. Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
c. Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
d. Kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
E. PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI
1. Ketentuan-ketentuan dalam kebijakan akuntansi ini diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi. Namun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan kebijakan akuntansi ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat diidentifikasi secara terpisah atau suatu kelompok kontrak konstruksi secara bersama agar mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
2. Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi:
a. Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
b. Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagiankontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
c. Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
3. Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a. aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsidenganaset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b. harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.
F. PENGAKUAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
1. Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
a. besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b. biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c. aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
2. Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
G. PENYELESAIAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
1. Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
a. Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
b. Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan.
2. Suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatukonstruksi dalam pengerjaan adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) atau dokumen yang dipersamakan. Dengan demikian, apabila atas suatu konstruksi dalam pengerjaan telah diterbitkan BAPP, berarti pembangunan tersebut telah selesai. Selanjutnya, aset tetap definitif sudah dapat diakui dengan cara memindahkan konstruksi dalam pengerjaan tersebut ke akun aset tetap yang bersangkutan.
3. Untuk penentuan apakah konstruksi dalam pengerjaan dapat dipindahkan ke aset tetap atau masih dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan atau dihapus bukukan maka kebijakan akuntansi ini memberikan pedoman sebagai berikut:
a. Apabila aset telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, dana aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap Definitifnya.
b. Apabila aset telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, namun aset tetap tersebut belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah,maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap definitifnya.
c. Apabila aset telah selesai dibangun, yang didukung dengan bukti yang sah (walaupun Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan belumdiperoleh) namun aset tetaptersebut sudah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah, makaaset tersebut masih dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan dan diungkapkan di dalam CaLK.
d. Apabila sebagian dari aset tetap yang dibangun telah selesai, dan telah digunakan/ dimanfaatkan, makabagian yang digunakan/ dimanfaatkan masih diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan.
e. Apabilasuatu aset tetap telah selesai dibangun sebagian (konstruksi dalam pengerjaan), karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/ force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang karena bencana alam/ force majeur dan atas dasar pernyataan tersebut konstruksi dalam pengerjaan dapat dihapusbukukan.
f. Apabila Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen yang dipersamakan sudah ada, namun fisik pekerjaan belum selesai, akan diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan.
H. PENGUKURAN
1. Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.
2. Apabila konstruksi aset tetap tersebut dilakukan dengan swakelola, maka biaya-biaya yang dapat diperhitungkan sebagai biaya perolehan adalah seluruh biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan sampai konstruksi dalampengerjaan tersebut siap untuk digunakan, meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan.
3. Biaya konstruksi secara swakelola diukur berdasarkan jumlah uang yang telah dibayarkan dan tidak memperhitungkan jumlah uang yang masih diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan. Bahan dan upah langsung sehubungan dengan kegiatankonstruksi antara lain meliputi:
a. biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
b. biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
c. biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
d. biaya penyewaan sarana dan peralatan;
e. biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
f. Bahan tidak langsung dan upah tidak langsung dan Biaya overhead lainnya yang dapat diatribusikan kepada kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
1) asuransi, misalnya asuransi kebakaran;
2) biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu; dan
3) biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
4) Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama.
Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung.
4. Apabila kontruksi dikerjakan oleh kontraktor melalui suatu kontrak konstruksi, maka komponen nilai perolehan konstruksi dalam pengerjaan meliputi: (1) termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan; (2) kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor sehubungan dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; dan (3) pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
5. Kontraktor meliputi kontraktor utama dan subkontraktor namun demikian, penanggungjawab utama tetap kontraktor utama dan pemerintah selaku pemberi kerja hanya berhubungan dengan kontraktor utama. Pembayaran yang dilakukan oleh kontraktor utama kepada subkontraktor tidak berpengaruh pada pemerintah.
Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai konstruksi dalam pengerjaan. Klaim dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak. Klaim tersebut tentu akan mempengaruhi nilai yang akan diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan.
6. Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
7. Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara yang tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur, maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksidikapitalisasi. Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeuratau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biayapinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan. Dengan demikian, biaya bunga tersebut tidak ditambahkan sebagai nilai aset.
I. Biaya Konstruksi
1. Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
a. biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b. biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c. biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
2. Biaya-biaya yang berhubunganlangsungdengan suatukegiatan konstruksi antara lain meliputi:
a. Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
b. Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
c. Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
d. Biaya penyewaan sarana dan peralatan;
e. Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
3. Biaya-biaya yangdapat diatribusikankekegiatankonstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
a. Asuransi;
b. Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
c. Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
d. Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung.
4. Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
a. Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b. Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
c. Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
5. Kontraktor meliputi kontraktor utama dan subkontraktor.
6. Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
7. Klaim dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak.
8. Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
9. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
10. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayarpada periode yang bersangkutan.
11. Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
12. Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
13. Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan.
14. Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman.
Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
15. Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf 12. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya pinjaman.
H. PENGUNGKAPAN
1. Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
a. Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaiandanjangka waktu penyelesaiannya;
b. Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya;
c. Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar;
d. Uang muka kerja yang diberikan; dan
e. Retensi.
2. Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang retensi.
Misalnya, termin yang masih ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah retensi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3. Aset dapat dibiayai dari sumber dana tertentu. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu.
BAB XIV KEBIJAKAN AKUNTANSI PERJANJIAN KONSESI JASA – PEMBERI KONSESI I. PENDAHULUAN A. Tujuan Tujuan dari pernyataan kebijakan ini adalah mengatur akuntansi perjanjian konsesi jasa yang dilakukan oleh pemerintah daerah selaku pemberi konsesi.
B. Ruang Lingkup
1. Entitas pemberi konsesi, dalam hal ini pemerintah daerah, menerapkan kebijakan akuntansi ini untuk akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan yang bertujuan umum atas perjanjian konsesi jasa.
2. Kebijakan ini berlaku untuk entitas pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang bertujuan umum.
3. Perjanjian konsesi jasa dalam ruang lingkup kebijakan ini adalah perjanjian yang melibatkan mitra untuk menyediakan jasa publik yang berkaitan dengan aset konsesi jasa atas nama pemberi konsesi.
4. Perjanjian di luar ruang lingkup kebijakan akuntansi ini adalah perjanjian yang tidak terkait dengan penyediaan jasa pelayanan publik dan komponen penyediaan jasa pelayanan publik dimana aset yang digunakan tidak dikendalikan oleh pemberi konsesi (misalnya alih daya, kontrak jasa, atau privatisasi).
5. Kebijakan akuntansi ini tidak berlaku untuk akuntansi bagi mitra konsesi. Pedoman akuntansi untuk perjanjian konsesi jasa bagi mitra konsesi mengikuti standar akuntansi keuangan yang relevan.
II. DEFINISI Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertiannya:
a. Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemerintah daerah sebagai pemberi konsesi dan mitra, dimana:
1) mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu; dan
2) mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa.
b. Perjanjian mengikat adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan kepada para pihak dalam perjanjian, seperti dalam bentuk kontrak. Perjanjian yang mengikat mencakup hak dan kewajiban yang berasal dari kontrak atau hak dan kewajiban hukum lainnya.
c. Pemberi konsesi adalah entitas akuntansi/pelaporan pemerintah daerah yang memberikan hak penggunaan aset konsesi jasa kepada mitra.
d. Mitra adalah operator berbentuk badan usaha sebagai pihak dalam perjanjian konsesi jasa yang menggunakan aset konsesi jasa dalam menyediakan jasa publik yang pengendalian asetnya dilakukan oleh pemberi konsesi.
e. Aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi dalam suatu perjanjian konsesi jasa, dan aset dimaksud merupakan aset yang:
1) disediakan oleh mitra, yang:
(i) dibangun, dikembangkan, atau diperoleh dari pihak lain; atau (ii) merupakan aset yang dimiliki oleh mitra; atau
2) disediakan oleh pemberi konsesi, yang:
(i) merupakan aset yang dimiliki oleh pemberi konsesi; atau (ii) merupakan peningkatan aset pemberi konsesi.
III. PENGAKUAN ASET KONSESI JASA
1. Pemerintah daerah mengakui aset yang disediakan oleh mitra dan peningkatan aset pemberi konsesi yang dipartisipasikan sebagai aset konsesi jasa apabila:
a. pemerintah daerah mengendalikan atau mengatur jenis jasa publik yang harus disediakan oleh mitra, kepada siapa jasa publik tersebut diberikan, serta penetapan tarifnya; dan
b. pemerintah daerah mengendalikan (yaitu melalui kepemilikan, hak manfaat atau bentuk lain) setiap kepentingan signifikan atas sisa aset di akhir masa konsesi.
2. Kebijakan akuntansi ini diterapkan pada aset yang digunakan dalam perjanjian konsesi jasa selama seluruh masa manfaat (selama umur aset) jika persyaratan dalam paragraf 6 huruf (a) terpenuhi.
3. Perolehan awal komponen aset konsesi jasa dalam suatu perjanjian konsesi jasa yang memiliki sifat atau fungsi yang sama dalam penyediaan jasa pelayanan publik oleh mitra dicatat sebagai satu jenis aset tersendiri dimana dapat terbentuk dari satu atau beberapa jenis kelompok aset sebagaimana dinyatakan dalam Kebijakan Akuntansi yang mengatur Akuntansi Aset Tetap atau Kebijakan Akuntansi yang mengatur Akuntansi Aset Tak Berwujud. Sebagai contoh, suatu konstruksi jembatan yang dijelaskan secara terpisah dalam kelompok aset tetap akan dijelaskan sebagai satu kesatuan komponen aset konsesi jasa untuk penyediaan jasa layanan jalan sesuai dengan perjanjian konsesi jasanya.
Komponen aset konsesi jasa tersebut disusutkan atau diamortisasi secara sistematis selama umur ekonomi teknis aset dimaksud, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi sesuai perjanjian konsesi jasa.
IV. PENGUKURAN ASET KONSESI JASA
1. Pemerintah daerah melakukan pengukuran awal perolehan atas aset konsesi jasa sebesar nilai wajar, kecuali atas aset konsesi jasa yang berasal dari reklasifikasi.
2. Pemerintah daerah melakukan reklasifikasi aset yang dipartisipasikannya tersebut sebagai aset konsesi jasa ketika aset yang dimiliki pemerintah daerah memenuhi kondisi persyaratan sebagaimana dimaksud paragraf 6 dan paragraf 7.
3. Reklasifikasi aset menjadi aset konsesi jasa diukur dengan menggunakan nilai tercatat aset.
4. Setelah pengakuan awal atau reklasifikasi, perlakuan akuntansi atas aset konsesi jasa mengikuti ketentuan kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap atau kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tak Berwujud.
5. Pada akhir masa konsesi jasa, aset konsesi jasa direklasifikasi ke dalam jenis kelompok aset berdasarkan sifat atau fungsi mengikuti ketentuan kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap atau kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tak Berwujud. Reklasifikasi aset dimaksud diukur menggunakan nilai tercatat aset.
V. PENGAKUAN KEWAJIBAN ATAS ASET KONSESI JASA
1. Pemerintah daerah mengakui kewajiban pada saat pemerintah daerah mengakui aset konsesi jasa sebagaimana dimaksud paragraf 6 dan paragraf 7.
2. Pemerintah daerah tidak mengakui kewajiban atas aset konsesi jasa yang berasal dari reklasifikasi asetnya sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 10, kecuali jika terdapat tambahan imbalan yang disediakan oleh mitra.
3. Pengakuan kewajiban sebagaimana dimaksud paragraf 14 pada awalnya diukur sebesar nilai yang sama dengan nilai aset konsesi jasa yaitu sebesar nilai wajar, disesuaikan dengan nilai imbalan yang dialihkan (misal kas) dari pemerintah daerah kepada mitra, atau sebaliknya.
4. Pengakuan kewajiban ditentukan berdasarkan sifat imbalan yang dipertukarkan antara pemerintah daerah dan mitra. Sifat imbalan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada mitra ditentukan dengan mengacu kepada syarat peraturan atau perjanjian yang mengikat dan, jika ada, hukum perjanjian yang relevan.
5. Pemerintah daerah mencatat kewajiban lainnya, komitmen, kewajiban kontinjensi serta aset kontinjensi yang timbul dari perjanjian konsesi jasa berpedoman pada standar akuntansi mengenai provisi, kewajiban kontinjensi dan aset kontinjensi.
6. Pemerintah daerah mencatat pendapatan lainnya atas konsesi jasa berpedoman pada standar akuntansi mengenai pendapatan dari transaksi pertukaran.
VI. PENGUKURAN KEWAJIBAN ATAS ASET KONSESI JASA
1. Sebagai bentuk pertukaran atas aset konsesi jasa, pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa melalui skema atau skema kombinasi dari:
a. pembayaran kepada mitra atau skema kewajiban keuangan (financial liability model);
b. pemberian hak usaha kepada mitra (grant of a right to the operator model), misalnya:
(i) pemberian hak kepada mitra untuk memperoleh pendapatan dari para pengguna jasa aset konsesi jasa; atau (ii) pemberian hak kepada mitra untuk menggunakan aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan, misalnya pengelolaan fasilitas parkir berbayar yang berdekatan dengan fasilitas penyediaan jasa pelayanan publik; atau pemanfaatan lahan untuk jasa periklanan atau fasilitas komersial lainnya yang tidak berhubungan dengan penyelenggaraan jaringan jalan tol atau jasa layanan publik.
2. Pemerintah daerah mengakui kewajiban sebagaimana dimaksud paragraf 14 sebagai kewajiban keuangan dalam hal pemerintah daerah memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan pembangunan, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa.
3. Pemerintah daerah memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas jika pemberi konsesi telah menjamin untuk membayar kepada mitra terhadap:
a. jumlah tertentu atau dapat ditentukan; atau;
b. kekurangan, jika ada, antara jumlah yang diterima mitra dari para pengguna jasa layanan publik dan jumlah tertentu atau yang dapat ditentukan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 20 huruf (a), walaupun jika pembayaran tersebut bergantung pada adanya kepastian dari mitra bahwa aset konsesi jasa telah memenuhi persyaratan kualitas atau kuantitas atau efisiensi tertentu.
4. Perlakuan atas kewajiban keuangan yang diakui sebagaimana paragraf 14 berpedoman pada standar akuntansi mengenai instrumen keuangan, kecuali untuk hal yang telah diatur dalam kebijakan ini.
5. Pemerintah daerah mengalokasikan pembayaran kepada mitra dan mengakui pembayaran dimaksud berdasarkan substansi pembayaran sebagai:
a. pengurang nilai pengakuan kewajiban yang diakui sebagaimana dimaksud paragraf 14;
b. bagian tagihan atas biaya keuangan; dan
c. bagian tagihan atas ketersediaan jasa pelayanan publik oleh mitra.
6. Bagian untuk tagihan atas biaya keuangan sebagaimana dimaksud paragraf 24 huruf (b) dan bagian tagihan atas ketersediaan jasa pelayanan publik oleh mitra sebagaimana dimaksud paragraf 24 huruf (c) sesuai maksud perjanjian konsesi jasa, diakui sebagai beban.
7. Komponen ketersediaan jasa pelayanan publik atas pembayaran dari pemerintah daerah kepada mitra dialokasikan dengan mengacu pada nilai wajar relatif atas aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik ketika komponen aset dan komponen ketersediaan jasa pelayanan publik yang diatur dalam perjanjian konsesi jasa dapat diidentifikasi secara terpisah.
8. Komponen ketersediaan jasa pelayanan publik atas pembayaran dari pemerintah daerah kepada mitra ditentukan dengan estimasi ketika komponen aset dan komponen ketersediaan jasa pelayanan publik tidak dapat diidentifikasi secara terpisah.
9. Pemerintah daerah mencatat pengakuan kewajiban sesuai dengan paragraf 14 sebagai bagian tangguhan dari pendapatan yang timbul dari pertukaran aset antara pemberi konsesi dan mitra dalam hal pemerintah daerah tidak memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan dengan pembangunan, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa, dan memberikan hak kepada mitra untuk memungut pendapatan dari pihak ketiga atas penggunaan aset konsesi jasa atau pengelolaan aset selain aset konsesi jasa.
10. Pemerintah daerah mengakui pendapatan dan mengurangi kewajiban (pendapatan tangguhan) sebagaimana dimaksud paragraf 28 berdasarkan substansi ekonomi dari perjanjian konsesi jasa.
11. Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik, berupa pemberian hak untuk memungut pendapatan dari pengguna aset konsesi jasa atau mengelola aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan.
12. Transaksi sebagaimana dimaksud pada paragraf 30, merupakan transaksi pertukaran yang menimbulkan pendapatan.
13. Pemerintah daerah memberikan hak kepada mitra berlaku selama masa konsesi, pemerintah daerah tidak secara langsung mengakui pendapatan dari pertukaran sebagaimana dimaksud pada paragraf 30 dan paragraf 31.
14. Pemerintah daerah mengakui bagian atas pendapatan yang belum terealisasi atau yang masih ditangguhkan sebagai kewajiban.
15. Pendapatan diakui berdasarkan substansi ekonomi dari perjanjian konsesi jasa, dan mengurangi kewajiban pendapatan tangguhan.
16. Pemberian hak usaha kepada mitra yang menimbulkan pembayaran dari pemerintah daerah kepada mitra sehubungan pemakaian aset konsesi jasa yang jasa publiknya dinikmati oleh pihak ketiga atau masyarakat, pembayaran tersebut merupakan transaksi imbal balik atas pertukaran untuk pemakaian aset konsesi jasa dan bukan berkaitan dengan perolehan aset konsesi jasa ataupun pengurang nilai kewajiban pendapatan tangguhan.
17. Pemerintah daerah memberikan imbalan berupa pembayaran kepada mitra atas penggunaan layanan jasa publik dari pemakaian aset konsesi jasa, dan pembayaran tersebut diakui sebagai belanja pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan beban pada Laporan Operasional (LO).
VII. MEMBAGI PERJANJIAN
1. Perjanjian konsesi jasa dapat dilakukan dengan menggunakan dua skema baik skema kewajiban keuangan maupun skema pemberian hak usaha kepada mitra sekaligus dalam satu perjanjian konsesi jasa.
2. Perjanjian konsesi jasa sebagaimana diatur pada paragraf 37, pemerintah daerah membayar atas biaya pembangunan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa dan sebagian melalui skema pemberian hak usaha kepada mitra.
3. Pengakuan kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud paragraf 20 diperlakukan secara terpisah untuk masing-masing sk
4. ema. Nilai awal pengakuan untuk keseluruhan kewajiban tersebut adalah sama dengan jumlah kewajiban yang diukur sebagaimana dimaksud paragraf 21 sampai dengan paragraf 35.
5. Pemerintah daerah mencatat masing-masing bagian kewajiban yang dimaksud dalam paragraf 37 berdasarkan masing-masing skema sebagaimana paragraf 20 sampai dengan paragraf 35.
VIII. PENYAJIAN Pemerintah daerah menyajikan informasi sesuai dengan pengaturan pada kebijakan akuntansi yang mengatur penyajian laporan keuangan.
IX. PENGUNGKAPAN Hal-hal yang perlu diungkapkan pemerintah daerah dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) terkait dengan perjanjian konsensi jasa pada setiap periode pelaporan antara lain:
a. kebijakan akuntansi yang penting terkait dengan konsesi jasa;
b. deskripsi perjanjian, kontrak, atau perikatan yang dipersamakan sehubungan perjanjian konsesi jasa untuk masing-masing perjanjian konsesi jasa baik secara individual, kelompok, maupun gabungan;
c. ketentuan yang signifikan dalam perjanjian konsesi jasa yang dapat memengaruhi jumlah atau nilai, periode waktu, dan kepastian aliran kas di masa depan (misalnya masa konsesi, tanggal penentuan ulang harga/tarif, dan dasar penentuan ulang harga/tarif a.au negosiasi ulang).
d. sifat dan tingkat (misalnya kuantitas, jangka waktu, atau nilai) dari:
(i) hak untuk menggunakan aset yang ditentukan;
(ii) hak yang mengharuskan mitra menyediakan jasa publik yang ditentukan dalam pelaksanaan perjanjian konsesi jasa;
(iii) nilai buku aset konsesi jasa yang masih diakui pada tanggal laporan keuangan, termasuk aset milik pemberi konsesi yang direklasifikasi sebagai aset konsesi jasa;
(iv) hak untuk menerima aset yang ditentukan di akhir masa perjanjian konsesi jasa;
(v) opsi pembaharuan atau perpanjangan dan penghentian operasi konsesi jasa;
(vi) ketentuan hak dan tanggung jawab lainnya, misalnya perbaikan besar komponen utama aset konsesi jasa (overhaul);
(vii) ketentuan pemberian ijin atau akses bagi mitra terhadap aset konsesi jasa atau aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan;
dan
e. perubahan dalam perjanjian konsesi jasa yang terjadi pada periode laporan keuangan tahun berjalan.
X. KETENTUAN TRANSISI Terhadap perjanjian konsesi jasa yang telah berlangsung sebelum berlakunya kebijakan akuntansi ini, pemerintah daerah menentukan dampak kumulatif atas penerapan standar ini mulai periode yang paling memungkinkan dengan mengacu pada kebijakan akuntansi yang mengatur Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Dihentikan.
BAB XV KEBIJAKAN AKUNTANSI PROVERTI INVESTASI I. PENDAHULUAN A. Tujuan Tujuan dari pernyataan kebijakan ini untuk mengatur perlakuan Akuntansi Properti Investasi dan Pengungkapan yang terkait.
B. Ruang Lingkup Pernyataan Kebijakan Akuntansi ini diterapkan dalam Pengakuan, Pengukuran, penyajian, dan Pengungkapan Properti Investasi dalam laporan keuangan untuk tujuan umum bagi entitas Pemerintah Daerah tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah.
Kebijakan Akuntansi ini tidak berlaku untuk:
1. Aset biologis yang terkait dengan aktivitas agrikultur; dan
2. hak penambangan dan reservasi tambang seperti minyak, gas alam dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbaharui.
II. DEFINISI Istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini meliputi:
A. Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai buku Aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu Aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
B. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu Aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan Aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
C. Metode biaya adalah suatu metode Akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan biaya perolehan.
D. Nilai wajar adalah nilai tukar Aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
E. Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai Aset atau keduanya, dan tidak untuk:
1. digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
2. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
F. Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk kegiatan pemerintah, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.
III. PROVERTI INVESTASI A. Pemerintah Daerah dapat memiliki Properti Investasi yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk peningkatan nilai dengan keadaan sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah mengelola portofolio properti berdasarkan basis komersial; atau
2. Pemerintah Daerah memiliki properti untuk disewakan atau untuk mendapatkan peningkatan nilai, dan menggunakan hasil yang diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatannya.
B. Pemerintah Daerah dapat memiliki Aset berwujud berbentuk properti yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Apabila Pemerintah Daerah mengelola Aset properti untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau memperoleh kenaikan nilai, maka Aset tersebut termasuk dalam definisi Properti Investasi.
C. Properti Investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada Aset lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
D. Berikut ini adalah contoh Properti Investasi:
1. Tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek;
2. Tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Jika Pemerintah Daerah belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai;
3. Bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;
4. Bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;
5. Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai Properti Investasi.
E. Berikut adalah contoh Aset yang bukan merupakan Properti Investasi dan dengan demikian tidak termasuk dalam ruang lingkup pernyataan ini:
1. properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, misalnya properti yang diperoleh secara eksklusif dengan maksud diserahkan dalam waktu dekat atau untuk pengembangan dan diserahkan kembali;
2. Properti yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga;
3. Properti yang digunakan sendiri, termasuk (di antaranya) properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual;
4. Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan;
5. Properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, misalnya pemerintah memiliki perumahan atau apartemen yang disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengenakan sewa di bawah harga pasar;
6. Properti yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang mengatur Aset tetap;
7. Properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain. Misalkan Pemerintah memiliki properti yang digunakan untuk kegiatan operasional namun sesekali disewakan kepada pihak lain.
F. Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki Aset yang digunakan secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai dan sebagian lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, penentuan klasifikasi Asetnya sebagai berikut:
1. Apabila masing-masing bagian Aset tersebut dapat dijual terpisah, Pemerintah Daerah mempertanggungjawabkannya secara terpisah;
2. Apabila masing-masing bagian Aset tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka Aset tersebut dikatakan sebagai Properti Investasi hanya jika bagian yang tidak signifikan digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah. Tidak memenuhi kriteria signifikansi untuk diakui sebagai Properti Investasi yaitu:
a) Luasan area bagian yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) atau luasan area yang digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah lebih dari 25% (dua puluh lima persen), misalnya hanya 1 (satu) lantai yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dari 2 (dua )lantai bangunan yang digunakan operasional pemerintahan; atau
b) Intensitas BMD yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dari pihak eksternal dengan perbandingannya kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) atau intensitas BMD dengan perbandingan lebih dari 25% (dua puluh lima persen), digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, misalnya gedung aula disewakan hanya terbatas hari libur kerja.
G. Pemerintah Daerah memperlakukan Aset sebagai Properti Investasi apabila tambahan biaya jasa layanan kepada para penyewa properti dalam jumlah yang tidak signifikan atas nilai keseluruhan perjanjian.
H. Untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Daerah, transaksi Properti Investasi terjadi antara Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi tidak memenuhi definisi Properti Investasi karena kepemilikan Properti Investasi tersebut berada dalam satu kesatuan ekonomi. Pesewa menyajikan Aset tersebut sebagai Properti Investasi jika pola penyewaan dilakukan secara komersial, namun demikian untuk keperluan penyajian laporan keuangan konsolidasian Aset tersebut disajikan sebagai Aset tetap sebagaimana diatur dalam Kebijakan Akuntansi Aset.
I. Properti Investasi yang disewakan kepada Pemerintah Daerah lainnya maka bagian Properti Investasi yang disewakan kepada Pemerintah Daerah lainnya tersebut harus diungkapkan dalam laporan keuangan kedua Entitas Pelaporan.
IV. PENGAKUAN A. Properti Investasi diakui sebagai Aset pada saat diperoleh berdasarkan kontrak/perjanjian kerjasama atau Berita Acara Serah Terima (BAST) atau ketetapan Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. Untuk dapat diakui sebagai Properti Investasi, suatu Aset harus memenuhi kriteria:
1. Besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke Pemerintah Daerah di masa yang akan datang dari Aset Properti Investasi; dan
2. Biaya perolehan atau nilai wajar Properti Investasi dapat diukur dengan andal.
B. Dalam menentukan apakah suatu Properti Investasi memenuhi kriteria pertama Pengakuan, Pemerintah Daerah perlu menilai tingkat kepastian yang melekat atas aliran manfaat ekonomi masa depan berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu Pengakuan awal.
C. Kriteria kedua Pengakuan Properti Investasi biasanya telah terpenuhi dari bukti perolehan Aset Properti Investasi tersebut. Apabila suatu Properti Investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan.
D. emerintah Daerah mengevaluasi semua biaya Properti Investasi pada saat terjadinya berdasarkan prinsip Pengakuan. Biaya-biaya tersebut, termasuk biaya yang dikeluarkan pada awal perolehan Properti Investasi, dan biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal yang digunakan untuk penambahan, penggantian, atau perbaikan Properti Investasi.
E. Berdasarkan prinsip Pengakuan Properti Investasi, Pemerintah Daerah tidak mengakui biaya dari perawatan sehari-hari properti tersebut sebagai jumlah tercatat Properti Investasi, melainkan sebagai biaya perbaikan dan pemeliharaan properti pada saat terjadinya. Biaya perawatan sehari-hari tersebut terutama mencakup biaya tenaga kerja dan barang habis pakai, dan dapat berupa bagian kecil dari biaya perolehan.
F. Bagian dari Properti Investasi dapat diperoleh melalui penggantian.
Berdasarkan prinsip Pengakuan, Pemerintah Daerah mengakui dalam jumlah tercatat Properti Investasi atas biaya penggantian bagian Properti Investasi pada saat terjadinya biaya, jika kriteria Pengakuan dipenuhi. Jumlah tercatat bagian yang digantikan dihentikan pengakuannya sesuai dengan ketentuan penghentian Pengakuan pada Kebijakan Akuntansi ini.
V. PENGUKURAN A. Pengukuran Saat Pengakuan Awal Properti Investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan. Apabila Properti Investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, Properti Investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan.
Biaya perolehan dari Properti Investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak dan biaya transaksi lainnya.
Biaya perolehan Properti Investasi tidak bertambah atas biaya-biaya di bawah ini:
1. Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk membawa Properti Investasi ke kondisi siap digunakan);
2. Kerugian operasional yang terjadi sebelum Properti Investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau
3. Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan Properti Investasi.
Jika pembayaran atas Properti Investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan adalah setara harga tunai. Perbedaan antara jumlah tersebut dan pembayaran diakui sebagai beban bunga selama periode kredit.
Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai Properti Investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan, dalam hal ini Aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas.
Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran sewa minimum, dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan Aset, tetapi dikeluarkan dari liabilitas. Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai Properti Investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan bukan dari properti yang mendasarinya.
Properti Investasi mungkin diperoleh dari hasil pertukaran dengan Aset moneter atau Aset nonmoneter atau kombinasi Aset moneter dan nonmoneter. Nilai perolehan Properti Investasi tersebut dihitung dari nilai wajar kecuali:
1. transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial;atau
2. nilai wajar Aset yang diterima maupun Aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal.
Jika Aset yang diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajar, biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat Aset yang diserahkan.
Dalam menentukan suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial atau tidak, Pemerintah Daerah mempertimbangkan apakah arus kas atau potensi jasa di masa yang akan datang diharapkan dapat berubah sebagai akibat dari transaksi tersebut. Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial jika:
1. konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) dari arus kas atau potensi jasa atas Aset yang diterima berbeda dari konfigurasi arus kas atau potensi jasa atas Aset yang diserahkan; atau
2. nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan
3. selisih antara angka 1 atau angka 2 adalah signifikan terhadap nilai wajar dari Aset yang dipertukarkan.
Untuk tujuan penentuan apakah transaksi pertukaran memiliki substansi komersial, nilai khusus entitas dari porsi (bagian) operasi entitas dipengaruhi oleh transaksi yang akan menggambarkan arus kas sesudah pajak. Hasil analisis ini akan jelas tanpa entitas menyajikan perhitungan yang rinci.
Nilai wajar suatu Aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika:
1. Variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk Aset tersebut tidak signifikan; atau
2. Probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari Aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari Aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari Aset yang diterima kecuali jika nilai wajar Aset yang diterima lebih jelas.
Properti Investasi yang diperoleh dari Entitas Akuntansi lainnya dalam satu Entitas Pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. Sedangkan Properti Investasi yang diperoleh dari Entitas Akuntansi lainnya di luar Entitas Pelaporan, dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
B. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Properti Investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
Properti Investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang mengatur Aset Tetap yang berlaku.
Penilaian kembali atau revaluasi Properti Investasi pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian Aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran.
Revaluasi atas Properti Investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas Properti Investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanya jika, Properti Investasi telah direvaluasi seluruhnya.
Properti Investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindari revaluasi Aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai (costs and values) pada tanggal yang berbeda.
Namun, Properti Investasi dapat dinilai kembali secara bertahap (rolling basis) asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui.
Pada saat revaluasi, Properti Investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat Properti Investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi.
Setelah revaluasi, Properti Investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan masa manfaat atas Properti Investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik Properti Investasi tersebut.
Jika jumlah tercatat Properti Investasi meningkat/menurun akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai peningkatan/penurunan dalam ekuitas.
Pedoman nilai wajar terbaik mengacu pada harga kini dalam pasar aktif untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama dan berdasarkan pada sewa dan kontrak lain yang serupa. Pemerintah Daerah harus memperhatikan adanya perbedaan dalam sifat, lokasi, atau kondisi properti, atau ketentuan yang disepakati dalam sewa dan kontrak lain yang berhubungan dengan properti.
Apabila tidak tersedia harga kini dalam pasar aktif yang sejenis, Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan informasi dari berbagai sumber, termasuk:
1. harga kini dalam pasar aktif untuk properti yang memiliki sifat, kondisi dan lokasi berbeda (atau berdasarkan pada sewa atau kontrak lain yang berbeda), disesuaikan untuk mencerminkan perbedaan tersebut;
2. harga terakhir properti serupa dalam pasar yang kurang aktif, dengan penyesuaian untuk mencerminkan adanya perubahan dalam kondisi ekonomi sejak tanggal transaksi terjadi pada harga tersebut;dan
3. proyeksi arus kas diskontoan berdasarkan estimasi arus kas di masa depan yang dapat diandalkan, didukung dengan syarat/klausul yang terdapat dalam sewa dan kontrak lain yang ada dan (jika mungkin) dengan bukti eksternal seperti pasar kini rental untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama, dan penggunaan tarif diskonto yang mencerminkan penilaian pasar kini dari ketidakpastian dalam jumlah atau waktu arus kas.
Dalam melakukan revaluasi Pemerintah Daerah dapat menggunakan penilaian secara internal ataupun penilai secara independen.
VI. PENYAJIAN PROPERTI INVESTASI Properti Investasi disajikan sebagai Aset non lancar pada neraca dalam mata uang rupiah.
Properti Investasi disajikan pada neraca terpisah dari kelompok Aset tetap dan Aset lainnya.
Karena sifat dari pengklasifikasian Properti Investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, Pemerintah Daerah dapat saja memiliki niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas Properti Investasi menguntungkan dan Pemerintah Daerah tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. Pengklasifikasian Properti Investasi tidak mempertimbangkan maksud pemilihan Aset Properti Investasi secara berkelanjutan atau tidak berkelanjutan.
VII. PENGUNGKAPAN Hal-hal yang diungkapkan sehubungan dengan Properti Investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) antara lain:
A. Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
B. Metode penyusutan yang digunakan;
C. Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
D. Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
E. Rekonsiliasi jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan:
1. penambahan, Pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai Aset;
2. penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan;
3. pelepasan;
4. penyusutan;
5. alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri;
dan
6. perubahan lain.
F. Apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi atas Properti Investasi, nilai wajar dari Properti Investasi yang menunjukkan hal- hal sebagai berikut:
1. uraian Properti Investasi yang dilakukan revaluasi;
2. dasar peraturan untuk menilai kembali Properti Investasi;
3. tanggal efektif penilaian kembali;
4. nilai tercatat sebelum revaluasi
5. jumlah penyesuaian atas nilai wajar;
6. nilai tercatat Properti Investasi setelah revaluasi.
G. Apabila penilaian dilakukan secara bertahap, mengungkapkan hasil revaluasi Properti Investasi;
H. Apabila pengklasifikasian atas Properti Investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan Properti Investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari;
I. Metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi dari Properti Investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;
J. Apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi dengan menggunakan penilai independen, sejauh mana kualifikasi profesional yang relevan serta pengalaman mutakhir di lokasi dari penilai;
K. Jumlah yang diakui dalam surplus/defisit untuk:
1. Penghasilan sewa menyewa biasa dari Properti Investasi;
2. Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan} yang timbul dari Properti Investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut;
3. Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari Properti Investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut.
L. kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan Properti Investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan;
1. Properti Investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain; dan
2. informasi lain terkait dengan Properti Investasi.
VIII. ALIH GUNA Alih guna ke atau dari Properti Investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan:
a. Dimulainya penggunaan Properti Investasi oleh Pemerintah Daerah, dialihgunakan dari Properti Investasi menjadi Aset tetap;
b. Dimulainya pengembangan Properti Investasi untuk dijual, dialih gunakan dari Properti Investasi menjadi persediaan;
c. Berakhirnya pemakaian Aset oleh Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan, dialih gunakan dari Aset tetap menjadi Properti Investasi;
d. Dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi Properti Investasi.
Pemerintah Daerah mengalihgunakan properti dari Properti Investasi menjadi persediaan dengan perlakuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah mulai mengembangkan Properti Investasi dan akan tetap menggunakannya di masa depan sebagai Properti Investasi, maka Properti Investasi tersebut tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai properti;
b. Terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk dijual maka Pemerintah Daerah mereklasifikasi Aset Properti Investasi menjadi persediaan; dan
c. terdapat keputusan untuk melepas Properti Investasi tanpa dikembangkan, maka Pemerintah Daerah tetap memperlakukan properti sebagai Properti Investasi hingga dihentikan Pengakuannya dan dihapuskan dari laporan posisi keuangan serta tidak memperlakukannya sebagai persediaan.
Pemerintah Daerah secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedung- gedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai Properti Investasi. Jika pemerintah memutuskan untuk menahan bangunan tersebut untuk kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai Properti Investasi pada permulaan berlakunya sewa.
Alihguna antara Properti Investasi, properti yang digunakan sendiri, dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan Pengukuran dan Pengungkapan.
Alihguna Aset Properti Investasi menggunakan nilai tercatat pada saat dilakukannya alihguna.
IX. PELEPASAN Properti Investasi dihentikan Pengakuannya pada saat:
a. Pelepasan; atau
b. ketika Properti Investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen;
atau
c. tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasan.
Pelepasan Properti Investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan Pengakuannya.
Pemerintah Daerah mengakui biaya penggantian untuk bagian tertentu dari suatu Properti Investasi di dalam jumlah tercatat suatu Aset tersebut dan jumlah tercatat dari bagian Aset yang diganti tidak diakui lagi.
Pemerintah Daerah dapat menggunakan biaya penggantian sebagai indikasi untuk menentukan berapa jumlah biaya bagian yang diganti pada saat diperoleh atau dibangun apabila jumlah tercatat dari bagian yang diganti tersebut tidak dapat ditentukan secara praktis.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan Properti Investasi ditentukan dari selisih antara hasil netto dari pelepasan dan jumlah tercatat Aset, dan diakui dalam Surplus/Defisit Non Operasional- Laporan Operasional dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut.
Imbalan yang diterima atas pelepasan Properti Investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas Properti Investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga.
Pemerintah Daerah mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan Properti Investasi setelah pelepasan tersebut.
Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian Properti Investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang.
X. KETENTUAN TRANSISI Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan ini dengan mengklasifikasikan Asetnya kedalam Properti Investasi pada saat pertama kali dengan menggunakan nilai tercatat Aset sebagai nilai perolehannya.
Pemerintah Daerah menerapkan Kebijakan Akuntansi ini secara prospektif.
BAB XVI KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA CADANGAN A. UMUM I. Tujuan
1. Kebijakan akuntansi dana cadangan mengatur perlakuan akuntansi atas dana cadangan yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah daerah.
II. RuangLingkup
1. Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Dana Cadangan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
III. Definisi.
1. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
2. Pengelolaan Dana Cadangan adalah penempatan Dana Cadangan sebelum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Portofolio tersebut antara lain Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah.
3. Pembentukan Dana Cadangan adalah pengeluaran pembiayaan dalam rangka mengisi dana cadangan. Pembentukan dana cadangan berarti pemindahan akun Kas menjadi bentuk Dana Cadangan.
4. Pencairan Dana Cadangan adalahpenerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan dana cadangan untuk membiayai belanja.
Pencairan dana cadangan berarti pemindahan akun Dana Cadangan, yang kemungkinan dalam bentuk deposito, menjadi bentuk kas yang dapat dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan yang telah direncanakan.
5. Dana Cadangan diklasifikasikan berdasarkan tujuan peruntukkannya, misalnya pembangunan rumah sakit, pasar induk atau gedung olahraga.
B. PENGAKUAN.
1. Pembentukan dan peruntukan suatu Dana Cadangan harus didasarkan pada peraturan daerah tentang pembentukan Dana Cadangan tersebut. sehingga dana cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain.
2. Dana Cadangan diakui pada saat terbit SP2D-LS Pembentukan Dana Cadangan.
3. Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
4. Pencairan Dana Cadangan diakui pada saat terbit dokumen pemindah- bukuan atau yang sejenisnyaatas Dana Cadangan, yang dikeluarkan oleh BUD atau Kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
5. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah dana cadangan.
C. PENGUKURAN.
1. Dana Cadangan diukur sesuai dengan nilai nominal dari Kas yang diklasifikasikan ke Dana Cadangan.
2. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan diukur sebesar nilainominal yang diterima.
D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN.
1. Dana Cadangan disajikan dalam Neraca pada kelompok Aset Nonlancar.
2. Dana Cadangan disajikan dengan nilai Rupiah.
3. Dalam hal Dana Cadangan dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan maka Dana Cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya.
4. Pengungkapan Dana Cadangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Peraturan daerah pembentukan Dana Cadangan;
b. Tujuan pembentukan Dana Cadangan;
c. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan;
d. Besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening Dana Cadangan;
e. Sumber Dana Cadangan; dan
f. Tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan Dana Cadangan.
5. Hasil pengelolaan Dana Cadangan dicatat dalam Lain-lain PAD yang Sah sebagai Pendapatan LO.
6. Pencairan dana cadangan disajikan dalam LRA sebagai penerimaan pembiayaan. Pembentukan dana cadangan disajikan dalam LRA sebagai Pengeluaran pembiayaan.
7. Pencairan dana cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus masuk kas dari aktivitas investasi.
8. Pembentukan dana cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus kas keluar dari aktivitas investasi.
BAB XVII KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA A. UMUM I. Tujuan.
1. Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas aset lainnya yang mencakup pengakuan, pengukuran dan penilaian, serta pengungkapannya dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
II. Ruang Lingkup.
1. Kebijakan ini diterapkan pada akuntansi aset lainnya dalam rangka penyusunan laporan neraca.
2. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
III. Definisi.
1. Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
2. Termasuk di dalam Aset Lainnya adalah :
a. Tagihan Piutang Penjualan Angsuran;
b. Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
c. Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
d. Aset Tidak Berwujud;
e. Aset Lain-lain.
3. Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran kepada pegawai pemerintah daerah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas.
4. Tuntutan Perbendaharaan (TP) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemda sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
5. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemda sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
6. Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki.
7. Bentuk kemitraan tersebut antara lain dapat berupa :
a. Bangun, Kelola, Serah (BKS)
b. Bangun, Serah, Kelola (BSK)
8. Bangun, Kelola, Serah (BKS) adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkannya kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi).
9. Pada akhir masa konsesi ini, penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah sebagai pemilik aset, biasanya tidak disertai dengan pembayaran oleh pemerintah daerah. Kalaupun disertai pembayaran oleh pemerintah daerah, pembayaran tersebut dalam jumlah yang sangat rendah.
Penyerahan dan pembayaran aset BKS ini harus diatur dalam perjanjian/kontrak kerjasama.
10. Bangun, Serah, Kelola (BSK) adalah pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut.
11. Aset tidak berwujud adalah aset tetap yang secara fisik tidak dapat dinyatakan atau tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
Contoh aset tidak berwujud adalah hak paten, hak cipta, hak merek, serta biaya riset dan pengembangan. Aset tidak berwujud dapat diperoleh melalui pembelian atau dapat dikembangkan sendiri oleh pemerintah daerah.
12. Pos Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi, Kemitraan dengan Pihak Ketiga dan Aset Tak Berwujud.
13. Termasuk dalam aset lain-lain adalah aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah karena hilang atau rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi tetapi belum dihapuskan, atau aset tetap yang dipinjam pakai kepada unit pemerintah yang lain, atau aset yang telah diserahkan ke pihak lain tetapi belum ada dokumen hibah atau serah terima atau dokumen sejenisnya.
14. Aset Lainnya diklasifikasikan lebih lanjut sebagaimana tercantum pada Bagan Akun Standar.
B. PENGAKUAN.
1. Secara umum aset lainnya dapat diakui pada saat:
a. Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
b. Diterima atau kepemilikannya dan / atau kepenguasaannya berpindah.
2. Aset lainnya yang diperoleh melalui pengeluaran kas maupun tanpa pengeluaran kas dapat diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen perolehan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Aset lainnya yang berkurang melalui penerimaan kas maupun tanpa penerimaan kas, diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Tagihan jangka panjang terdiri atas tagihan penjualan angsuran dan tuntutan ganti kerugian daerah
a. Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
b. Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah Ganti kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Tuntutan Ganti Rugi ini diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit yaitu berupa Surat Ketetapan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM)/ Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K)
5. Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kemitraan dapat berupa :
a. Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Sewa Kemitraan dengan pihak ketiga berupa sewa diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama/kemitraan-sewa
b. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Kerjasama pemanfaatan (KSP) diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/ kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama-pemanfaatan (KSP).
c. Bangun Guna Serah – BGS (Build, Operate, Transfer – BOT) BGS dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap.
d. Bangun Serah Guna– BSG (Build, Transfer, Operate – BTO) BSG diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/ investor kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara disertai dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor.
Pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil.
6. Aset Tidak Berwujud (ATB) Aset tidak berwujud (ATB) adalah aset non-moneter yang tidak mempunyai wujud fisik, dan merupakan salah satu jenis aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Aset ini sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Aset tak berwujud terdiri atas:
a. Lisensi Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik hak paten atau hak cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu
b. Hak Cipta Hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual berupa suatu karya seni yang dapat menghasilkan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri
c. Hak Paten Hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis yang dapat menghasilkan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Selain itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya
d. Aset Tak Berwujud Lainnya Aset tak berwujud lainnya merupakan jenis aset tak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis aset tak berwujud yang ada, antara lain:
1) Royalti Nilai manfaat ekonomi yang akan/dapat diterima atas kepemilikan hak cipta/hak paten/hak lainnya pada saat hak dimaksud akan dimanfaatkan oleh orang, instansi atau perusahaan lain.
2) Software Software komputer yang masuk dalam kategori aset tak berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini adalah yang dapat digunakan di komputer lain. Software yang diakui sebagai ATB memiliki karakteristik berupa adanya hak istimewa/eksklusif atas software berkenaan
3) Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat
4) Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan.
Pengembangan suatu aset tak berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan.
5) Sesuatu diakui sebagai aset tidak berwujud jika:
a. Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada entitas Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atau dinikmati oleh entitas; dan
b. Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal
e. Aset Lain-Lain Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Kota Yogyakarta direklasifikasi ke dalam aset lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal). Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Untuk penghentian penggunaan aset tetap berdasarkan SK Kepala Daerah tentang penghapusan aset tetap C. PENGUKURAN DAN PENILAIAN.
1. Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke jangka panjang.
Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjangn adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset kas umum daerah atau berdasarkan daftar saldo tagihan penjualan angsuran.
2. Tuntutan Perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas umum daerah.
3. Tuntutan Ganti Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas umum daerah.
4. Bangun, Kelola, Serah (BKS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BKS tersebut. Aset yang berada dalam BKS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap.
5. Aset Bangun Kelola Serah yang harus disusutkan tetap disusutkan sesuai dengan metode penyusutan yang digunakan.
6. Penyerahan/pengembalian aset BKS oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah pada akhir masa perjanjian sebagai berikut :
a. Untuk aset yang berasal dari pemerintah daerah dinilai sebesar nilai tercatat yang diserahkan pada saat aset tersebut dikerjasamakan dan disajikan kembali sebagai aset tetap.
b. Untuk aset yang dibangun oleh pihak ketiga dinilai sebesar harga wajar pada saat perolehan/penyerahan.
7. Aset Tak Berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu Aset Tak Berwujud hingga siap untuk digunakan dan Aset Tak Berwujud tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk kedalam entitas tersebut.
Tabel Masa Manfaat Aset Tak Berwujud Kodifikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 Aset Tidak Berwujud (ATB) 1 Lisensi 10 1 Hak Cipta 10 1 Hak Paten 10 Aset Tak Berwujud Lainnya :
1) Royalti 10
2) Software 10
3) Hasil kajian/penelitian yang memberikan mamfaat Jangka Panjang 10
4) Aset Tak Berwujud dalam pengerjaan -
5) Aset Lain-lain -
8. Aset Tidak Berwujud disajikan di neraca berdasarkan nilai bruto setelah dikurangi amortisasi. Perhitungan amortisasi dilakukan dengan metode garis lurus dan dilakukan setiap akhir periode pelaporan serta dihitung secara tahunan tanpa nilai residu.
9. Aset lain-lain disajikan dalam neraca sebesar nilai bukunya.
C. PENGUNGKAPAN DAN PENYAJIAN
1. Aset lainnya disajikan sebagai bagian dari aset pada Neraca
2. Pengungkapan aset lainnya dalam catatan atas laporan keuangan, sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Rincian aset lainnya;
b. Kebijakan amortisasi atas Aset Tidak Berwujud;
c. Kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan pihak ketiga (sewa, KSP, BOT dan BTO);
d. Informasi lainnya yang penting.
BAB XVIII KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA BERGULIR I. Tujuan.
Tujuan Kebijakan Akuntansi ini adalah unutk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi non permanen-dana bergulir dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan.
II. Ruang Lingkup.
1. Kebijakan Akuntansi ini harus diterapkan dalam penyajian seluruh dana bergulir Pemerintah Daerah dalam laporan keuangan untuk tujuan umum.
2. Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi dana bergulir pada entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang meliputi :
a.Defenisi;
b. Pengakuan;
c. Pengukuran;dan
d. Pengungkapan.
III. Definisi.
Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan Akuntansi Dana Bergulir dengan pengertian :
a. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasi dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekoomi dan/atau sosialisasi masa depan diharapkan dapat diperoleh,baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat,serta dapat diukur dalam satuan uang,termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya dipelihara kerena alas an sejarah dan budaya.
b. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga,deviden dan royakti,atau menfaat social,sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
c. Investasi non permanen adalah investasi jangka panjang yang tidak ternasuk dalam investasi permanen,dimaksud untuk memeliki secara tidak berkelanjutan.
d. Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk dikelolah dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuna lainnya.
e. Nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable) adalah nilai dana bergulir yang dicatat berdasarkan harga perolehan dikurangi perkiraan dana bergulir diragukan tertagih.
f. Dana bergulir diragukan tertagih adalah jumlah dana bergulir yang tidak dapat tertagih dan dana bergulir yang diragukan tertagih.
IV. UMUM
1. Karakteris utama dana bergulir sebagai berikut :
a. Dana Tersebt merupakan bagian dari keuangan daerah.
Dana bergulir dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan luar Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah ,misalnya dari masyarakat atau hibah dari luar negeri.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,dana bergulir yang berasal dari luar APBD,diakui sebagai kekayaan daerah jika dana itu diberikan dan/atau diterima atas nama Pemerintah Daerah;
b. Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan/atau laporan keuangan.
Sesuai dengan Undang-Undangf Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan semua pengeluaran daerah dimasukkan dalam APBD.Oleh sebab itu alokasi anggaran untuk dana bergulir harus dimasukkan ke dalam APBN/APBD.Pencantuman alokasi anggaran untuk dana bergulir dapat dicantumkan dalam APBD awal atau revisi APBD(APBD Perubahan);
c. Dana tersebut harus dikuasi,dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
Pengertian dikuasi dan/atau dimiliki mempunyai makna yang luas yaitu PA/KPA mempunyai hak kepemilikan atau penugasan atas dana berglir,sementara dikendalikan maksudnya adalah PA/KPA mempunyai kewenangan dalam melakukan pembinaan,monitoring,pengawasan atau kegiatan lain dalam rangka pemberdayaan dana bergulir; dan
d. Dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah,selanjutnya dana disalurjan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat demikian seterusnya (bergulir) Pemerintah Daerah dapat menarik kemballi dana bergulir.Dana yang digulirkan oleh Pemerintah daerah dapat ditagih untuk dihentikan pergulirannya atau akan digulirkan kembali ke masyarakat;
e. Dana yang disalurkan kepada masyarakat yang harus ditagih dari masyarakat dan secepatnya disetor ke rekening Kas Daerah tanpa disalurkan kembali kepada masyarakat atau dana yang disalurkan kepada masyarakat harus ditagih dari masyarakat dan secepatnya disetor ke Rekening Kas Daerah dan hendak disalurkan kembali kepada masyarakat dengan menalokasikan pengeluaran dana dalam dokumenpenggaggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran tidak memenuhi karakteristik dana bergulir tetapi lebih tepat dikategorikan sebagai Piutang Janka Pendek atau Piutang Jangka Panjang,sesuai dengan waktu jatuh tempoh piutang yang bersangkutan. Karakteristik dana bergulir adalah dana yang dapat ditagih dan langsung digulirkan kembali kepada masyarakat tanpa perlu menyetor ke Rekening Kas Daerah (revolving fund) terlebih dahulu dan tanpa perlu pengalokasian penegeluaran dana dalam dokumen penganggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran.
f. Penyaluran dana bisa dilakukan melalui lembaga keuangan bank (LKB),lembaga keuangan bukan bank (LKBB),koperasi,modal ventura dan lain-lain.Lembaga-lembaga tersebut dapat berperan sebagai executing agency atau chanelling agency sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh satuan kerja pemerintah dengan lembaga dimaksud,Jika berfungsi executing agency.lembaga tersebut,mempunyai tanggungjawab menyeleksi dan menetapkan dan bergulir,menyalurkan dan menagih kembali dana bergulir serta menanggung fresiko terhadap ketidaktertagihan dana bergulir.
Jika berfungsi sebagai chanelling agency lembaga tersebut hanya menyalurkan dana bergulir kepada penerima dana bergulir dan tidak mempunyai tanggungjawab menetapkan penerima dana bergulir.
V. AKUNTANSI DANA BERGULIR
1. Pengeluaran dana bergulir dianggarkan pada nomenklatur Pengeluaran Pembiayaan-dana bergulir.rencana pengeluaran dana bergulir tersebut harus dianggarakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) meskipun secara teknis akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Badan Layanan Umum daerah (BLUD).
2. Realisasi pengeluaran dana bergulir tidak dicatat sebagai beban pada Laporan Operasional,tetapi dicatat dalam laporan Realisasi Anggaran pada pos Pengeluaran Pembiayaan –Dana Bergulir,dan dicatat pada Laporan Arus Kas pada kelompok Arus Kas dari Aktivitas Investasi pos Pengeluaran Investasi Non permanen-Dana Bergulir.Pada saat pengeluaran dana bergulir terealisai tersebut,dana bergulir dicatat di neraca sebesar harga perolehan dana.
3. Secara periodik,Pemerintah Daerah harus melakukan penyesuaian terhadap dana Bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) di Neraca.
4. Rencana penagihan dana bergulir yang tidak akan digulirkan kembali dianggarkan dalam Laporan Realisasi Anggaran pada pos Penerimaan pembiayaan-Dana Bergulir untuk pokok dana bergulir sedangkan bunga dari dana bergulir atau bagi hasil dari dana bergulir dianggarkan pada pos lain-lain pendapatan asli daerah.Realisasi penerimaan pokok dana bergulir yang diterima di Kas Daerah dicatat pada Penerimaan Pembiayaan – Dana Bergulir sedangkan penerimaan bunga dari dana bergulir atau bagi hasil dari da alsi daerahna bergulir dicatat pada lain-lain pendapatan asli daerah.
Realisasi penerimaan pokok dana bergulir dicatat dalam Laporan Arus Kas pada pos Penerimaan Investasi Non Permanen – Dana Bergulir dan di Neraca mengurangi dana bergulir.Realisasi penerimaan pokok dana bergulir tidak dicatat dalam Laporan Operasional.
5. Penagihan dana bergulir yang digulirkan kembali Pemerintah Daerah tidak dilakukan pencatatan pada laporan Realisasi Anggaran kerena pengeluaran untuk dana bergulir dan aset dana bergulir tersebut telah dicatat dan dilaporkan oleh Pemerintah Daerah ketika dana tersebut dikeluarkan dari APBD.
A. PENGAKUAN DANA BERGULIR
1. Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai dana bergulir apabila memenuhi salah satu kriteria :
2. .Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat social atau jasa potensial di masa yang akan dating dapat diperoleh Pemerintah Daerah;
3. Nilai perolehan atau nilai wajar dana bergulir dapat diukur secara memadai(reliable)
4. Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas atau aset memenuhi criteria pengakuan dana bergulir yang pertama,entitas perluh mengkaji tingkat kepastian mengalirnya menafaat ekonomi dan manfaat social atau jasa potensial dimasa yang akan dating berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali.Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan dating atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung resiko yang mungkin timbul.
5. Alokasi anggran untuk dana bergulir berada di BUD/SKPKD tetapi pelaksanaan dana bergulir dapat didelegasikan kepada OPD.Walaupun pelaksanaan didelagasikan,tetapi transaksi dana bergulir tersebut tetap merupakan transaksi pembiayaan.
6. Realisasi pengeluaran untuk dana bergulir dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran jika telah terjadi pengeluaran defenitif dari Rekening Kas Umum daerah yang ditandai dengan dikeluarkannya SP2D-LS atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
B. PENGUKURAN DANA BERGULIR Dana Bergulirdisajikan di Neraca sebagi Investasi Jangka Panjang- Investasi Non Permanen –Dana Bergulir.pada saat peroleha dana bergulir,dana bergulir dicatat sebesar harga perolehan dana bergulir.Hal tersebut bahwa pencatatan pertama kali dana bergulir sebesar dan yang digulirkan ke masyarakat ditambah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk perolehan dana bergulir.
PENGUKURAN BERIKUTNYA (SUBSEQUENT MEASUREMENT) TERHADAP PENGAKUAN AWAL
1. Pengukuran Dana Bergulir setelah saat perolehan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan penyesuaian terhadap Dana Bergulir sehingga nilai Dana Bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan(net realizable value).Nilai yang dapat direalisasikan ini dapat diperoleh jika Pemerintah Darah pengelola dana Bergulir melakukan penatausahaan dana bergulir sesuai dengan jatuh tempohnya (aging schedule) Berdasarkan penatausahaan tersebut,dapat diketahui jumlah Dana Bergulir yang benar-benar tidak dapat ditagih,dana Bergulir yang masuk kategori diragukan dapat ditagih dan dana bergulir yang tidak dapat ditagih.
2. Dana Bergulir disajikan berdasarkan nilai perolehan yang belum dilunasi tersebut dikurangi dana Bergulir diragukan tertagih(dana bergulir yang tidak dapat ditagih ditambah dana Bergulir yang untuk kategori diragukan dapat tertagih).Pencatatan Dana Bergulirdiragukan tertagih diikuti dengan pencatatan untuk mengurangi ekuitas dan investasi-diinvestasikan dalam invesatsi jangka panjang.
3. Harga perolehan dana bergulir dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar(kurs bank sentra) yang berlaku pada tanggal transaksi.
DANA BERGULIR DIRAGUKAN TERTAGIH
1. Dana Bergulir di neraca disajikan berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan(net realizable value).Alat untuk menyesuaikan adalah dengan menurangkan Dana Bergulir dengan dana bergulir diragukan tertagih bukan merupakan penghapusan Dana bergulir.Dengan demikian,nilai dana bergulir diragukan tertagih akan selalu dimunculkan dalam laporan keuangan,paling tidak dalam CaLK,selama dana bergulir masih tercantum atau belum dihapuskan.
2. Dana Bergulir diragukan tertagih diperhitungkan dan dibukukan pada periode yang sama dengan dana bergulir,sehingga dapat direalisasi.Dana Bergulir diragukan tertagih terdiri dari Dana Bergulir yang tidak dapat tertagih ditambah perkiraan dana perkiraan yang tidak tertagih(diragukan dapat tertagih).Dana Bergulir yang tidak dapat tertagih harus didukung dengan bukti-bukti bahwa Dana Bergulir tersebut tidak dapat ditagih dan tetap harus dibukukan sampai Dana Bergulir tersebut dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku.Sedangkan Dana Bergulir diragukan tertagih ditentukan dengan melakukan analisa terhadap saldo Dana Bergulir yang masih outstanding berdasarkan pengalaman masa lalu setiap akhir periode.
3. Untuk menetukan besarnya Dana Bergulir yang diragukan tertagih terlebih dahulu harus dilakukan pengelompokan Dana Bergulir berdasarkan kualitas Dana Bergulir.Besarnya Dana Bergulir yang diragukan tertagih pada setiap akhir tahun ditentukan sebagai berikut :
a. Dana Bergulir dengan kualitas lancer disishkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen);
b. Dana Bergulir dengan kualitas kurang lancer disisihkan sebesar 10 % (sepuluh persen)
c. Dana Bergulir dengan kualitas diragukan disisihkan sebesar 50 % (lima puluh persen);dan
d. Dana Bergulir dengan kualitas macet disishkan sebesar 100 % (seratus persen ).
4. Kualitas untuk tiap jenis piutang ditentukan berdasarkan jenis Dana bergulir berikut ini :
a. Pengelompokan kualitas Dana Bergulir yang dikelola sendiri oleh Pemerintah daerah ditentukan berikut :
1. Dana Bergulir dengan kualitas lancer apabila umur dana bergulir sampai dengan dari 1 (satu) tahun;
2. Dana Bergulir dengan kualitas kurang lancer apabila umur Dana Bergulir lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;
3. Dana Bergulir dengan kualitas diragukan apabila umur dana bergulir lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun;
(dan)
4. Dana Bergulir dengan kualitas macet apabila umur dana bergulir lebih dari 5 (lima) tahun dan/atau kurang dari 5 (lima ) tahun apabila memenuhi salah satu syarat berikut :
a. penerima Dana Bergulir tidak diketahui keberdaanya;
b. penerima Dana Bergulir bangkrut/meninggal dunia;dan/atau
c. penerima dana bergulir mengalami musibah (force majeure) sehingga usaha tidak beroperasi lagi/atau memeliki mata pencaharian.
5. Pengelompokan kualitas Dana Bergulir yang disalurkan oleh lembaga keuangan bank (LBK), lembaga keuangan buka bank(LKBB), koperasi. modal ventura dan lain-lain yang berfungsi sebagi executing agency (lembaga penyalur Dana Bergulir memeiliki tanggungjawab memiliki tanggunjawab menyeleksi dan menetapkan penerima Dana Bergulir, menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir serta menanggung resiko terhadap ketidak tertagihan Dana bergulir) adalah berikut ini :
a. Dana Bergulir dengan kualitas lancer apabila :
1. Dana Bergulir masih dalam tenggang waktu jatuh tempo.
2. Lembaga Kuangan Bank(LKB),Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB),koperasi,modal ventura dan lembaga keuangan lainnya masih beroperasi dan menyetorkan pengembalian Dan Bergulir sesuai dengan perjanjian dengan pemerintah daerah ;
b. Dana Bergulir dengan kualitas macet apabila :
1. LKB,LKBB,koperasi,modal ventura dan Lembaga Keuangan lainnya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian tidak melakukan pelunassan;dan/atau
2. LKB,LKBB,koperasi modal ventura dan lemabaga keuangan lainnya telah bubar dan pemeilik tidak ketahui keberadaanya;
3. LKB,LKBB,koperasi,modal ventura dan lembaga lainnya bangkrut;dan/atau
4. LKB,LKBB,koperasi,modal ventura dan lembaga lainnya mengalami musibah(force majeure) sihingga tidak beroperasi lagi.
6. Pengelompokan kualitas Dana Bergulir yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bank(LKB),lembaga keuangan bukan Bank (LKBB),koperasi,modal ventura dan lain-lain yang berfungsi sebagai chanelling agency (lembaga hanya menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima dana bergulir dan tidak mempunyai tanggungjawab menetapkan penerima Dana Bergulir maupun resiko ketidak tertagihan dana bergulir) adalah berikut ini :
a. Dana bergulir dengan kualitas lancer apabila umur Dana Bergulir sampai dengan dari 1 (satu) tahun;
b. Dana Bergulir dengan kualitas lancer apabila umur dana bergulir lebih dari 1(satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;
c. Dana Bergulir dengan kualitas diragukan apabila Dana Bergulir lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; dan
d. Dana Bergulir dengan kualitas mecet apabilaumur Dana bergulir lebih dari 5 (lima) tahun dan /atau kurang dari 5 (lima) apabila memenuhi salah satu syarat berikut ini :
1. Penerima Dana Bergulir tidak diketahui keberadaannya;
2. Penerima Dana Bergulir bangkrut/meninggal dunia;dan/atau
3. Penerima Dana bergulir mengalami musibah(force majeure) sehingga usahanya tidak beroperasi lagi da/atau tidak memeiliki mata pencaharian.
METODE PENILAIAN DANA BERGULIR Penilaian Dana Bergulir Pemerintah Daerah dilakukan dengan metode nilai bersih yang dapat direalisaikan.Nilai bersih yang dapat direalisasikan(net realizable) adalah nilai dana Bergulir yang dicatat berdasarkan harga perolehan dikurangi perkiraan Dana Bergulir diragukan tertagih.
Pengakuan Hasil Dari Dana Bergulir :
1. Hasil investasi non permanen yang diperoleh dari dana bergulir dapat berupa bunga dari Dana Bergulir atau bagi hasil dari Dana Bergulir dicatat sebagai penapatan.Hasil tersebut termasuk pengembalian pokok Dana Bergulir.Hasil dari dana Bergulir apabila tidaak dimasukkan untuk digulirkan diakui sebagai pendapatan- LRA pada saat bunga atau bagi hasil telah disetor ke Kas daerah dan diakui sebagai Pendapatan –LO pada saat bunga atau bagi hasil telah jatuh tempoh walaupun kas belum diterima.
2. Apabila bunga atau bagi hasil dari Dana Bergulir digulirkan kepada masyarakat (tidak disetor ke Kas Daerah) maka bunga atau bagi hasil dari Dana Bergulir tersebut tetap diakui sebagai pendapatan baik dalam Laporan Realisasi Anggaran maupun Laopran Operasional.Pengakuan pendapatn dari dana bergulir yang digulirkan tersebut pada saat yang bersamaan harus dicatat pengeluaran.pembiayaan –dana bergulir sebagai tandingan pendapatan di Laporan Realsisai Anggaran dan Laporan Arus Kas sekaligus menambah investasu non –permanen Dana Bergulir di Neraca.
3. Pendapatan dari Dana Bergulir berupa bunga atau bagi hasil dapat digunakan secara langsung apabila dana bergulir tersebut dikelola secara teknis oleh Badan Layanan Umum Daerah(BLUD) untuk membiayai pengeluaran operasional.Apabila bunga atau baginhasil dari Dana Bergulir tersebut tidak disetor ke Kas Daerah melainkan digunakan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Daerah(BLUD) untuk membiayai pengeluaran operasional maka bunga atau bagi hasil dari Dana Bergulir tersebut tetap diakui sebagai pendapatan dalam laporan realisasi Anggaran dan Laporan Operasional.Pengakuan pendapatan dari dana bergulir yang digunakan untuk membiayai pengeluaran operasional pada saatt yang bersamaan harus dicatat belanja sebagai tandingan pendpatan di Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas.
B. PENGUNGKAPAN
1. Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan dana bergulir,selain mencantumkan pengeluaran dana bergulir sebagai Pengeluaran Pembiayaan di Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas,dan dana Bergulir di Neraca,perluh diungkapkan informasi lain dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) antara lain :
a. Dasar Penilaian Dana bergulir;
b. Jumlah Dana Bergulir yang tidak tertagih dan penyebabnya
c. Besaranya suku bunga yang dikenakan;
d. Saldo awal dana bergulir,penambah/pengurangan Bergulir dan Saldo Akhir Dana Bergulir;
e. Informasi tentang jatuh tempo dana bergulir berdasarkan umur Dana Bergulir.
2. Untuk memudahkan pengguna laporan keuangan,pengungkapan pada CaLK dapat disajikan dengan narasi,bagan,grafik,daftar atau bentuk lain yang lazim.
BAB XIX KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN A. UMUM I. Tujuan.
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat pengakuan, penentuan nilai tercatat dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban tersebut.
II. Ruang Lingkup.
1. Kebijakan akuntansi ini diterapkan untuk seluruh entitas pemerintah daerah yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.
2. Kebijakan akuntansi ini mengatur:
a. Akuntansi Kewajiban Pemerintah termasuk kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang ditimbulkan dari Utang Dalam Negeri dan Utang Luar Negeri.
b. Perlakuan akuntansi untuk biaya yang timbul dari utang pemerintah.
III. Definisi.
1. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
2. Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur
3. Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur
4. Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
5. Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
6. Utang Beban adalah utang pemerintah daerah yang timbul karena pemerintah daerah mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dengan pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan di kemudian hari atau sampai dengan tanggal pelaporan belum dilakukan pembayaran.
7. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) adalah pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah daerah yang harus diserahkan kepada pihak lain.
8. Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban yang timbul karena adanya kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain.
9. Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah
10. Klasifikasi atas kewajiban dirinci lebih lanjut pada Bagan Akun Standar.
B. PENGAKUAN.
1. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
2. Kewajiban dapat timbul dari:
a. Transaksi dengan pertukaran (exchange transactions)
b. Transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions), sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas dibayar sampai dengan saat tanggal pelaporan
c. Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah (government-related events)
d. Kejadian yang diakui pemerintah (government-acknowledged events).
3. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah daerah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul
4. Pengakuan terhadap pos-pos kewajiban jangka panjang adalah saat ditandatanganinya kesepakatan perjanjian utang antara pemerintah daerah dengan Sektor Perbankan/ Sektor Lembaga Keuangan Non Bank/ Pemerintah Pusat atau saat diterimanya uang kas dari hasil penjualan obligasi pemerintah daerah.
5. Utang perhitungan fihak ketiga, diakui pada saat dilakukan pemotongan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atas pengeluaran dari Kas Daerah untuk pembayaran seperti gaji dan tunjangan serta pengadaan barang dan jasa.
6. Utang bunga sebagai bagian dari kewajiban atas pokok utang berupa kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi dan belum dibayar. Pada dasarnya berakumulasi seiring dengan berjalannya waktu, sehingga untuk kepraktisan utang bunga diakui pada akhir periode pelaporan.
7. Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang, diakui pada saat reklasifikasi kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal neraca pada setiap akhir periode akuntansi, kecuali bagian lancar hutang jangka panjang yang akan didanai kembali.
Termasuk dalam Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang adalah utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar sehingga kewajiban itu menjadi kewajiban jangka pendek.
8. Pendapatan Diterima Dimuka, diakui pada saat kas telah diterima dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah daerah.
9. Utang Beban, diakui pada saat:
a. Beban secara peraturan perundang-undangan telah terjadi tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
b. Terdapat tagihan dari pihak ketiga yang biasanya berupa surat penagihan atau invoice kepada pemerintah daerah terkait penyerahan barang dan jasa tetapi belum diselesaikan 307 pembayarannya oleh pemerintah daerah.
c. Barang yang dibeli sudah diterima tetapi belum dibayar.
10. Utang jangka pendek lainnya diakui pada saat terdapat/timbulnya klaim kepada pemerintah daerah namun belum ada pembayaran sampai dengan tanggal pelaporan.
11. Utang kepada pihak ketiga diakui pada saat penyusunan laporan keuangan apabila :
a. barang yang dibeli sudah diterima, atau
b. jasa/ bagian jasa sudah diserahkan sesuai perjanjian,atau
c. sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima.
Tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
12. Utang Transfer DBH yang terjadi karena kesalahan tujuan dan/atau jumlah transfer merupakan kewajiban jangka pendek yang harus diakui pada saat.penyusunan laporan keuangan.
13. Utang Transfer DBH yang terjadi akibat realisasi penerimaan melebihi proyeksi penerimaan diakui pada saat jumlah definitif diketahui..berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi.
C. PENGUKURAN.
1. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
2. Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut
3. Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
4. Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
5. Pendapatan diterima dimuka merupakan nilai atas barang/jasa yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain sampai dengan tanggal neraca, namun kasnya telah diterima.
6. Utang Beban merupakan beban yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal neraca.
7. Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya utang pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain.
8. Utang transfer diakui sebesar nilai kekurangan transfer.
D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN.
1. Pengungkapan Kewajiban dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
b. Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah daerah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
c. Bunga p i n j a m a n yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
d. K o n s e k u e n s i dilakukannya penyelesaian kewajiban 309 sebelum jatuh tempo;
1) Perjanjian restrukturisasi utang meliputi:
a) Pengurangan pinjaman;
b) Modifikasi persyaratan utang;
c) Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
d) Pengunduran jatuh tempo pinjaman;
e) Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan
f) Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
2) Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
3) Biaya pinjaman:
a) Perlakuan biaya pinjaman;
b) Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan
c) Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.
BAB XX KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN A. UMUM I. Tujuan.
Kebijakan akuntansi beban mengatur perlakuan akuntansi atas beban yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah daerah.
II. Ruang Lingkup.
1. Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi beban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
III. Definisi.
1. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
2. Beban merupakan unsur/komponen penyusunan Laporan Opeasional (LO).
3. Beban Operasi adalah pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas dalam rangka kegiatan operasional entitas agar entitas dapat melakukan fungsinya dengan baik.
4. Beban Operasi terdiri dari Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain
5. Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
6. Beban Barang dan Jasa merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan barang dan jasa yang habis pakai, perjalanan dinas, pemeliharaan termasuk pembayaran honorarium kegiatan kepada non pegawai dan pemberian hadiah atas kegiatan tertentu terkait dengan suatu prestasi.
7. Beban Bunga merupakan alokasi pengeluaran pemerintah daerah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
8. Beban Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
9. Beban Hibah merupakan beban pemerintah dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
10. Beban Bantuan Sosial merupakan beban pemerintah daerah dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
11. Beban Penyusutan dan amortisasi adalah beban yang terjadi akibat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu.
12. Beban Penyisihan Piutang merupakan cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang terkait ketertagihan piutang.
13. Beban Lain-lain adalah beban operasi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut di atas.
14. Beban Transfer merupakan beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari pemerintah daerah kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
15. Beban Non Operasional adalah beban yang sifatnya tidak rutin dan perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
16. Beban Luar Biasa adalah beban yang terjadi karena kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran,tidak diharapkan terjadi berulang-ulang, dankejadian diluar kendali entitas pemerintah.
17. Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan beban berdasarkan jenis beban dalam Bagan Akun Standar.
B. PENGAKUAN.
1. Beban diakui pada:
a. Saat timbulnya kewajiban;
b. Saat terjadinya konsumsi aset; dan
c. Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
2. Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai beban.
3. Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah.
4. Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
5. Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu:
a. Beban diakui sebelum pengeluaran kas;
Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya beban dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas
b. Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas; dan Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas
c. Beban diakui setelah pengeluaran kas.
Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan, pengeluaran tersebut belum dapat diakui sebagai Beban. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka (akun neraca), Aset Tetap dan Aset Lainnya
6. Terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah untuk seluruh transaksi di SKPD dan PPKD setelah dilakukan pengesahan definitif oleh fungsi BUD untuk masing-masing transaksi yang terjadi di SKPD dan PPKD.
7. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh pengguna anggaran setelah diverifikasi oleh PPK-SKPD.
8. Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja, kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian.
9. Beban dengan mekanisme LS akan diakui berdasarkan terbitnya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.
10. Beban dengan mekanisme UP/GU/TU akan diakui berdasarkan bukti pengeluaran beban telah disahkan oleh Pengguna Anggaran/pada saat Pertanggungjawaban (SPJ) atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.
11. Pada saat penyusunan laporan keuangan harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan beban, yaitu:
a. Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah, misal daftar gaji, tetapi pada 31 Desember belum dibayar.
b. Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada 31 Desember belum dibayar. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban.
c. Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
d. Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
e. Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.
f. Beban transfer diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berarti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas.
C. PENGUKURAN.
Beban diukur sesuai dengan:
a. Harga perolehan atas barang/jasa atau nilai nominal atas kewajiban beban yang timbul, konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban diukur dengan menggunakan mata uang rupiah.
b. Menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika barang/jasa tersebut tidak diperoleh harga perolehannya.
c. Beban diukur dan dicatat sebesar beban yang terjadi selama periode pelaporan
d. Belanja diukur jumlah pengeluaran kas yang keluar dari Rekening Kas D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN.
1. Beban disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari Beban dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:
a. Beban Operasi, yang terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain
b. Beban Transfer
c. Beban Non Operasional
d. Beban Luar Biasa
2. Pos luar biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional.
3. Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan beban, antara lain:
a. Pengeluaran beban tahun berkenaan
b. Pengakuan beban tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya periode akuntansi/tahun anggaran sebagai penjelasan perbedaan antara pengakuan belanja.
c. Informasi lainnya yang dianggap perlu.
Umum Daerah dan atau Rekening Bendahara Pengeluaran berdasarkan azas bruto A. PENDAHULUAN.
I. Tujuan.
1. Tujuan pernyataan standar Laporan Operasional adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Operasional Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Tujuan pelaporan operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam Pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan.
II. Ruang Lingkup.
1. Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional.
2. Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam menyusun laporan operasional yang menggambarkan pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan daerah.
III. Manfaat Informasi Laporan Operasional.
1. Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
2. Pengguna laporan membutuhkan laporan operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan
BAB XXI KEBIJAKAN AKUNTANSI EKUITAS LAPORAN OPERASIONAL suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan, sehingga laporanoperasional menyediakan informasi:
a) mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan;
b) mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;
c) yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;
d) mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
3. Laporan operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
B. DEFINISI.
1. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:
Azas Bruto adalah suatu prinsip tidak diperkenankannya pencatatan penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
Bantuan Keuangan adalah beban pemerintah dalam bentuk bantuan uang kepada pemerintah lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Pendapatan Hibah adalah pendapatan pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah/pemerintah daerah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus.
Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/atau kewajiban timbul.
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
Beban Hibah adalah beban pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
Beban Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan p e r u n d a n g Pendapatan Transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan.
Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Subsidi adalah beban pemerintah yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat.
Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-operasional dan beban selama satu periode pelaporan.
Surplus/Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
Untung/Rugi Penjualan Aset merupakan selisih antara nilai buku aset dengan harga jual aset.
C. PERIODE PELAPORAN.
1. Laporan operasional disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun Dalam situasi tertentu, apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan operasional tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut:
(a) Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
(b) Fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan operasional dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
2. Manfaat laporan operasional berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu.
D. STRUKTUR DAN ISI LAPORAN OPERASIONAL.
1. Laporan operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif Laporan operasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal- hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar- daftar yang merinci lebih lanjut angka- angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
2. Dalam laporan operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan, jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut:
a) Nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
b) Cakupan entitas pelaporan;
c) Periode yang dicakup;
d) Mata uang pelaporan; dan
e) Satuan angka yang digunakan.
3. Struktur laporan operasional mencakup pos-pos sebagai berikut:
(a) Pendapatan-LO (b) Beban (c) Surplus/Defisit dari Operasi (d) Kegiatan Non Operasional (e) Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa (f) Pos Luar Biasa (g) Surplus/Defisit-LO
4. Dalam laporan operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan laporan operasional secara wajar.
5. Contoh format laporan operasional disajikan dalam ilustrasi pada lampiran kebijakan ini. Ilustrasi merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam klarifikasi artinya.
E. INFORMASI YANG DISAJIKAN DAL AM LAPORAN OPERASIONAL ATAU DAL AM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
1. Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3. Klasifikasi pendapatan-LO menurut sumber pendapatan maupun klasifikasi beban menurut ekonomi, pada prinsipnya merupakan klasifikasi yang menggunakan dasar klasifikasi yang sama yaitu berdasarkan jenis.
PENDAPATAN-LO PENGAKUAN PENDAPATAN-L0
1. Pendapatan-LO diakui pada saat :
a) Timbulnya hak atas pendapatan (earned);
b) Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
2. Pendapatan dari dana transfer diakui sebagai berikut:
a) Dana Bagi Hasil diakui berdasarkan realisasi penerimaan dana bagi hasil pajak dan penerimaan hasil sumber daya alam yang menjadi hak daerah atau surat dari Pemerintah Pusat yang menyatakan kekurangan penyaluran dana bagi hasil.
b) Dana Alokasi Umum diakui berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang dana transfer dan dicatat pada tahun yang berkenaan.
c) Dana Alokasi Khusus diakui pada saat terdapat klaim pembayaran oleh daerah yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah definitifnya.
Dalam hal terdapat perbedaan yang tidak signifikan antara tanggal pengakuan pendapatan dan direalisasinya pendapatan dalam bentuk kas, pendapatan dapat diakui pada saat realisasi
3. Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang- undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan. Dalam hal terdapat perbedaan yang tidak signifikan antara tanggal pengakuan pendapatan dan direalisasinya pendapatan dalam bentuk kas, pendapatan dapat diakui pada saat realisasi.
4. Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat pelayanan telah diberikan dan timbulnya hak untuk menagih imbalan.
5. Pendapatan-LO yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh pemerintah tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
6. Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan.
7. Klasifikasi menurut sumber pendapatan pemerintah daerah dikelompokkan menurut asal dan jenis pendapatan, yaitu pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Masing-masing pendapatan tersebut diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
8. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
9. Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
10. Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
11. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
12. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
13. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
AKUNTANSI BEBAN PENGAKUAN
1. Beban diakui pada saat:
a) timbulnya kewajiban;
b) terjadinya konsumsi aset;
c) terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
2. Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum negara/daerah Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang belum dibayar pemerintah.
3. Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah.
4. Dalam hal terdapat perbedaan yang tidak signifikan antara tanggal pengakuan beban dan direalisasinya beban dalam bentuk kas, beban dapat diakui pada saat realisasi.
5. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/ berlalunya waktu Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
6. Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
7. Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
8. Klasifikasi ekonomi pada prinsipnya mengelompokkan berdasarkan jenis beban Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah pusat yaitu beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban subsidi, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi, beban transfer, dan beban lain-lain. Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah daerah terdiri dari beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban subsidi, beban hibah, beb anbantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi, beban transfer, dan beban tak terduga.
9. Penyusutan aset tetap dan aset berwujud yang nilainya dibawah kapitalisasi dilakukan dengan metode garis lurus (straight line method).
10. Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method). Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap. .
11. Masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan untuk masing- masing kelompok aset tetap adalah sebagai berikut :
a) Peralatan dan Mesin berupa alat angkutan dan alat berat … tahun
b) Peralatan dan Mesin Lainnya … tahun
c) Gedung dan bangunan … tahun
d) Jalan, jaringan, instalasi … tahun.
e) Aset tetap lainnya … tahun
12. Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
13. Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
PENGUKURAN Beban diukur berdasarkan realisasi pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban periode tahun berkenaan.
SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN OPERASIONAL
1. Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
2. Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
3. Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional.
SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL.
1. Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
2. Termasuk dalam pendapatan/beban dari kegiatan non operasional antara lain surplus/defisit penjualan aset non lancar, surplus/defisit penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional lainnya.
3. Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa.
POS LUAR BIASA.
1. Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa.
2. Pos Luar Biasa memuat kejadian luar biasa yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran;
(b) Tidak diharapkan terjadi berulang-ulang; dan (c) Kejadian diluar kendali entitas pemerintah.
3. Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
SURPLUS/DEFISIT-LO.
1. Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/ defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
2. Saldo Surplus/Defisit-LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas.
TRANSAKSI DAL AM MATA UANG ASING.
1. Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah.
2. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
3. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
4. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
(a) Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi (b) Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
TRANSAKSI PENDAPATAN-LO DAN BEBAN BERBENTUK BARANG/JAS A
1. Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.
2. Transaksi pendapatan dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi.
BAB XXII KEBIJAKAN AKUNTANSI LAPORAN ARUS KAS A. PENDAHULUAN I.Tujuan.
1. Tujuan Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris selama satu periode akuntansi.
2. Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
II. Ruang Lingkup.
1. Pemerintah daerah menyusun laporan arus kas sesuai dengan kebijakan ini dan menyajikan laporan tersebut sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok untuk setiap periode penyajian laporan keuangan.
2. Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk penyusunan laporan arus kas Pemerintah Daerah yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) III. Manfaat Informasi Arus Kas.
1. Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
2. Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.
3. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah daerah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).
IV. Definisi
1. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian:
• Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
• Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah.
• Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama satu periode akuntansi.
• Aktivitas investasi aset nonkeuangan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap dan aset nonkeuangan lainnya.
• Aktivitas pembiayaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi investasi jangka panjang, piutang jangka panjang, dan • utang pemerintah sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran.
• Aktivitas nonanggaran adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan pemerintah daerah.
• Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
• Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah.
• Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
• Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.
Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemda.
• Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
• Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah.
• Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.
• Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang Rupiah.
• Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan.
• Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan.
• Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi.
• Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
• Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke • Bendahara Umum Daerah.
• Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari • Bendahara Umum Daerah.
• Periode akuntansi adalah periode pertanggungjawaban keuangan entitas pelaporan yang periodenya sama dengan periode tahun anggaran.
• Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
• Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.
V. Kas dan Setara Kas.
1. Setara kas pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
2. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.
B. ENTITAS PELAPORAN ARUS KAS
1. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau satuan organisasi lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemerintah daerah.
2. Entitas yang wajib menyusun dan menyajikan laporan arus kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan, dalam hal ini PPKD.
C. PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS
1. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.
2. Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah daerah. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.
3. Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pembiayaan sedangkan pembayaran bunga utang akan diklasifikasikan ke dalam aktvitas operasi.
4. Contoh format laporan arus kas disajikan dalam Lampiran Kebijakan Akuntansi ini. Lampiran hanya merupakan ilustrasi untuk membantu pemahaman dan bukan bagian dari kebijakan akuntansi ini.
Aktivitas Operasi
1. Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah daerah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.
2. Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari antara lain (a) Penerimaan Perpajakan;
(b) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
(c) Penerimaan Hibah;
(d) Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan Investasi Lainnya;
(e) Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa;
dan (f) Penerimaan Transfer.
3. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pengeluaran, antara lain :
(a) Belanja Pegawai;
(b) Belanja Barang;
(c) Bunga;
(d) Subsidi;
(e) Hibah;
(f) Bantuan Sosial (g) Belanja Lain-lain/Tak Terduga; dan (h) Transfer Keluar.
4. Jika suatu entitas mempunyai surat berharga yang sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka perolehan dan penjualan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi.
5. Jika entitas pelaporan mengotorisasikan dana untuk kegiatan suatu entitas lain, yang peruntukannya belum jelas apakah sebagai modal kerja, penyertaan modal, atau untuk membiayai aktivitas periode berjalan, maka pemberian dana tersebut harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Kejadian ini dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aktivitas Investasi Aset Nonkeuangan.
1. Arus kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat di masa yang akan datang.
2. Arus masuk kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan terdiri dari:
(a) Penjualan Aset Tetap;
(b) Penjualan Aset Lainnya.
(c) Pencairan Dana Cadangan (d) Penerimaan dari Divestasi (e) Penjualan Investasi dalam bentuk sekuritas
3. Arus keluar kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan terdiri dari :
(a) Perolehan Aset Tetap;
(b) Perolehan Aset Lainnya.
(c) Pembentukan Dana Cadangan (d) Penyertaan Modal Pemerintah (e) Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas Aktivitas Pendanaan.
1. Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang.
2. Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
(a) Penerimaan Utang Luar Negeri;
(b) Penerimaan dari Utang Obligasi;
(c) Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah;
(d) Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara;
3. Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain (a) Pembayaran Pokok Utang Luar Negeri;
(b) Pembayaran Pokok Utang Obligasi;
(c) Pengeluaran Kas untuk Dipinjamkan kepada pemerintah daerah;
(d) Pengeluaran Kas untuk Dipinjamkan kepada perusahaan Negara.
Aktivitas Transitoris.
1. Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
2. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antarrekening kas umum negara/daerah.
3. Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran.
4. Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran.
D. PELAPORAN ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI, INVESTASI ASET NONKEUANGAN, PEMBIAYAAN, DAN TRANSITORIS
1. Entitas pelaporan melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.
2. Entitas pelaporan menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan cara metode langsung. Metode langsung ini mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto.
3. Penggunaan metode langsung dalam melaporkan arus kas dari aktivitas operasi memiliki keuntungan sebagai berikut:
(a) Menyediakan informasi yang lebih baik untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang;
(b) Lebih mudah dipahami oleh pengguna laporan; dan (c) Data tentang kelompok penerimaan dan pengeluaran kas bruto dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi.
E. PELAPORAN ARUS KAS ATAS DASAR ARUS KAS BERSIH
1. Arus kas yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih dalam hal:
(a) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiaries) arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain daripada aktivitas pemerintah daerah. Salah satu contohnya adalah hasil kerjasama operasional.
(b) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi-transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat.
F. ARUS KAS MATA UANG ASING
1. Arus kas yang timbul dari transaksi mata uang asing harus dibukukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs bank sentral pada tanggal transaksi.
2. Arus kas yang timbul dari aktivitas entitas pelaporan di luar negeri harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs bank sentral pada tanggal transaksi.
3. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akibat perubahan kurs mata uang asing tidak akan mempengaruhi arus kas.
G. BUNGA DAN BAGIAN LABA
1. Arus kas dari transaksi penerimaan pendapatan bunga dan pengeluaran belanja untuk pembayaran bunga pinjaman serta penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah harus diungkapkan secara terpisah. Setiap akun yang terkait dengan transaksi tersebut harus diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi secara konsisten dari tahun ke tahun.
2. Jumlah penerimaan pendapatan bunga yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari pendapatan bunga pada periode akuntansi yang bersangkutan.
3. Jumlah pengeluaran belanja pembayaran bunga utang yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah pengeluaran kas untuk pembayaran bunga dalam periode akuntansi yang bersangkutan.
4. Jumlah penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari bagian laba perusahaan daerah dalam periode akuntansi yang bersangkutan.
H. INVESTASI DALAM PERUSAHAAN DAERAH DAN KEMITRAAN.
1. Pencatatan investasi pada perusahaan daerah dan kemitraan dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu metode ekuitas dan metode biaya.
2. Investasi pemerintah daerah dalam perusahaan daerah dan kemitraan dicatat dengan menggunakan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehannya.
3. Entitas pelaporan melaporkan pengeluaran investasi jangka panjang dalam perusahaan daerah dan kemitraan dalam arus kas aktivitas pembiayaan.
I. PEROLEHAN DAN PELEPASAN PERUSAHAAN DAERAH DAN UNIT OPERASI LAINNYA
1. Arus kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan perusahaan daerah harus disajikan secara terpisah dalam aktivitas pembiayaan.
2. Entitas pelaporan mengungkapkan seluruh perolehan dan pelepasan perusahaan daerah dan unit operasi lainnya selama satu periode. Hal- hal yang diungkapkan adalah:
a) Jumlah harga pembelian atau pelepasan;
b) Bagian dari harga pembelian atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan setara kas;
c) Jumlah kas dan setara kas pada perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas; dan
d) Jumlah aset dan utang selain kas dan setara kas yang diakui oleh perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas.
3. Penyajian terpisah arus kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya sebagai suatu perkiraan tersendiri akan membantu untuk membedakan arus kas tersebut dari arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran. Arus kas masuk dari pelepasan tersebut tidak dikurangkan dengan perolehan investasi lainnya.
4. Aset dan utang selain kas dan setara kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepaskan perlu diungkapkan hanya jika transaksi tersebut telah diakui sebelumnya sebagai aset atau utang oleh perusahaan daerah.
J. TRANSAKSI BUKAN KAS.
1. Transaksi investasi dan pembiayaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara kas tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas. Transaksi tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Pengecualian transaksi bukan kas dari Laporan Arus Kas konsisten dengan tujuan laporan arus kas karena transaksi bukan kas tersebut tidak mempengaruhi kas periode yang bersangkutan.
Contoh transaksi bukan kas yang tidak mempengaruhi laporan arus kas adalah perolehan aset melalui pertukaran atau hibah.
K. KOMPONEN KAS DAN SETARA KAS.
Entitas pelaporan mengungkapkan komponen kas dan setara kas dalam Laporan Arus Kas yang jumlahnya sama dengan pos terkait di Neraca.
L. PENGUNGKAPAN LAINNYA.
1. Entitas pelaporan mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak boleh digunakan oleh entitas. Hal ini dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Informasi tambahan yang terkait dengan arus kas berguna bagi pengguna laporan dalam memahami posisi keuangan dan likuiditas suatu entitas pelaporan.
BAB XXIII KEBIJAKAN AKUNTANSI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN A. PENDAHULUAN I. Tujuan
1. Tujuan kebijakan akuntansi ini untuk mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan Atas Laporan Keuangan.
II. Ruang Lingkup
1. Kebijakan akuntansi ini harus diterapkan pada laporan keuangan untuk tujuan umum oleh entitas akuntansi/entitas pelaporan.
2. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi akuntansi keuangan yang lazim. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah yang lebih tinggi. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
3. Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan dalam menyusun laporan keuangan SKPD/PPKD dan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah, tidak termasuk badan usaha milik daerah.
B. DEFINISI.
1. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian :
Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemda.
Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.
Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan Saldo Anggaran Lebih yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan.
Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi.
C. KETENTUAN UMUM.
1. Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum.
2. Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas akuntansi/pelaporan.
Oleh karena itu, laporan keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Untuk menghindari kesalahpahaman, laporan keuangan harus dibuat Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.
3. Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan keuangan perusahaan. Untuk itu, diperlukan pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan.
4. Selain itu, pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan membantu pembaca untuk dapat menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan.
D. STRUKTUR DAN ISI.
1. Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis.
Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan SAL, Laporan Operasional, laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.
3. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain:
a. Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b. Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c. Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d. Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi- transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e. Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f. Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan
g. Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidaK disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
4. Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti kebijakan akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang berhubungan. Misalnya, kebijakan akuntansi tentang persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan.
5. Untuk memudahkan pembaca laporan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan. Penyajian Informasi Umum Tentang Entitas Pelaporan Dan Entitas Akuntansi
6. Catatan Atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan informasi yang merupakan gambaran entitas secara umum.
7. Untuk membantu pemahaman para pembaca laporan keuangan, perlu ada penjelasan awal mengenai baik entitas pelaporan maupun entitas akuntansi yang meliputi :
a. Domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat entitas tersebut berada;
b. Penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya;
dan
c. Ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya.
Penyajian informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target peraturan daerah tentang APBD, berikut kendala dan hambatan dalam pencapaian target:
8. Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat membantu pembacanya untuk dapat memahami kondisi dan posisi keuangan entitas akuntansi/pelaporan secara keseluruhan, termasuk kebijakan fiskal/keuangan dan kondisi ekonomi makro.
9. Untuk membantu pembaca Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti bagaimana perkembangan posisi dan kondisi keuangan/fiskal entitas akuntansi/pelaporan serta bagaimana hal tersebut tercapai. Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, entitas akuntansi/pelaporan harus menyajikan informasi mengenai perbedaan yang penting posisi dan kondisi keuangan/fiskal periode berjalan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, dibandingkan dengan anggaran, dan dengan rencana lainnya sehubungan dengan realisasi anggaran. Termasuk dalam penjelasan perbedaan adalah perbedaan asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan anggaran dibandingkan dengan realisasinya.
10. Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan.
11. Kondisi ekonomi makro yang pelu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBD berikut tingkat capaiannya.
Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak dan tingkat suku bunga.
12. Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat menjelaskan perubahan anggaran yang penting selama periode berjalan dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali disahkan oleh DPRD, hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, serta masalah lainnya yang dianggap perlu oleh manajemen entitas akuntansi/entitas akuntansi/pelaporan untuk diketahui pembaca laporan keuangan.
13. Dalam satu periode pelaporan, dikarenakan alasan dan kondisi tertentu, entitas pelaporan mungkin melakukan perubahan anggaran dengan persetujuan DPRD. Agar pembaca laporan keuangan dapat mengikuti kondisi dan perkembangan anggaran, penjelasan atas perubahan-perubahan yang ada, yang disahkan oleh DPRD, dibandingkan dengan anggaran pertama kali disahkan akan membantu pembaca dalam memahami kondisi anggaran dan keuangan entitas akuntansi/pelaporan.
14. Dalam kondisi tertentu, entitas akuntansi/pelaporan belum dapat mencapai target yang telah ditetapkan, misalnya jumlah unit pembangunan bangunan sekolah dasar. Penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang ada, misalnya kurangnya ketersediaan lahan, perlu dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyajian ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan
1. Ikhtisar pencapaian target keuangan merupakan perbandingan secara garis besar antara target sebagaimana yang tertuang dalam APBD dengan realisasinya. Ikhtisar disajikan untuk memperoleh gambaran umum tentang kinerja keuangan pemerintah dalam merealisasikan potensi pendapatan-LRA dan alokasi belanja yang telah ditetapkan dalam APBD.
2. Ikhtisar disajikan baik untuk pendapatan-LRA, belanja, maupun pembiayaan dengan struktur sebagai berikut:
a. nilai target total;
b. nilai realisasi total;
c. prosentase perbandingan antara target dan realisasi; dan
d. alasan utama terjadinya perbedaan antara target dan realisasi.
3. Untuk membantu pembaca laporan keuangan, manajemen entitas akuntansi/pelaporan mungkin merasa perlu untuk memberikan informasi keuangan lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui pembaca, misalnya kewajiban yang memerlukan ketersediaan dana dalam anggaran periode mendatang.
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Keuangan Dalam menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan, entitas akuntansi/pelaporan harus mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Asumsi Dasar Akuntansi
1. Asumsi dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu mendasari penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak diungkapkan secara spesifik. Pengungkapan diperlukan jika tidak mengikuti asumsi atau konsep tersebut disertai alasan dan penjelasan.
2. Sesuai dengan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar Kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:
(a) Asumsi kemandirian entitas;
(b) Asumsi kesinambungan entitas; dan (c) Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).
3. Asumsi kemandirian entitas berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan.
4. Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah daerah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
5. Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
Kebijakan Akuntansi
1. Pertimbangan dan/atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi entitas pelaporan. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan realitas ekonomi entitas pelaporan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan kegiatan.
2. Tiga pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen:
a. Pertimbangan Sehat.
b. Ketidakpastian melingkupi banyak transaksi. Hal tersebut seharusnya diakui dalam penyusunan laporan keuangan. Sikap hati- hati tidak membenarkan penciptaan cadangan rahasia atau disembunyikan.
c. Substansi Mengungguli Bentuk.
Transaksi dan kejadian lain harus dipertanggungjawabkan dan disajikan sesuai dengan hakekat transaksi dan realita kejadian, tidak semata-mata mengacu bentuk hukum transaksi atau kejadian.
d. Materialitas Laporan keuangan harus mengungkapkan semua komponen yang cukup material yang mempengaruhi evaluasi atau keputusan- keputusan.
Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
1. Pengungkapan kebijakan akuntansi dalam catatan atas laporan keuangan harus dapat menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dan metode penerapannya yang secara material mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
2. Secara umum kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut:
a. Entitas akuntansi / entitas pelaporan
b. Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan
c. Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan
d. Penerapan PSAP dalam kebijakan-kebijakan akuntansi.
e. Kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
3. Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui basis-basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan.
Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran tersebut.
4. Dalam menentukan perlu tidaknya suatu kebijakan akuntansi diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan manfaat pengungkapan tersebut dalam membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi atau pos dalam laporan keuangan. Kebijakan akuntansi yang perlu disajikan meliputi, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. pengakuan pendapatan-LRA;
b. pengakuan pendapatan-LO
c. pengakuan belanja;
d. pengakuan beban
e. prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian;
f. investasi;
g. pengakuan dan penghentian / penghapusan aset berwujud/ tidak berwujud;
h. kebijakan kapitalisasi pengeluaran;
i. penyusutan;
j. persediaan;
k. penjabaran mata uang asing.
5. Setiap entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib, penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs.
6. Kebijakan akuntansi dapat menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material.
Selain itu perlu diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam kebijakan akuntansi yang sudah ada.
7. Laporan keuangan seharusnya menunjukkan hubungan angka-angka dengan periode sebelumnya. Jika perubahan kebijakan akuntansi berpengaruh material, perubahan kebijakan dan dampak perubahan secara kuantitatif harus diungkapkan.
8. Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun perubahan juga harus diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap tahun-tahun yang akan datang.
Penyajian Rincian Dan Penjelasan Masing-Masing Pos Yang Disajikan Pada Lembar Muka Laporan Keuangan
1. Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan rincian dan penjelasan atas masing-masing pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
2. Penjelasan atas Laporan Realisasi Anggaran disajikan untuk pos pendapatan-LRA, belanja, dan pembiayaan dengan struktur sebagai berikut:
a. Anggaran;
b. Realisasi;
c. Prosentase pencapaian;
d. Penjelasan atas perbedaan antara anggaran dan realisasi;
e. Perbandingan dengan periode yang lalu;
f. Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
g. Rincian lebih lanjut pendapatan-LRA menurut sumber pendapatan;
h. Rincian lebih lanjut belanja menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi;
i. Rincian lebih lanjut pembiayaan; dan
j. Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
3. Penjelasan atas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disajikan untuk Saldo Anggaran Lebih awal periode, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan SAL akhir periode dengan struktur sebagai berikut:
a. Perbandingan dengan periode yang lalu;
b. Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c. Rincian yang diperlukan; dan
d. Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
e. Penjelasan atas Laporan Operasional disajikan untuk pos pendapatan-LO dan beban dengan struktur sebagai berikut:
f. Perbandingan dengan periode yang lalu;
g. Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
h. Rincian lebih lanjut pendapatan-LO menurut sumber pendapatan;
i. Rincian lebih lanjut beban menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi; dan
j. Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
4. Penjelasan atas Laporan Perubahan Ekuitas disajikan untuk ekuitas awal periode, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir periode dengan struktur sebagai berikut:
a. Perbandingan dengan periode yang lalu;
b. Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c. Rincian yang diperlukan; dan
d. Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
5. Penjelasan atas Neraca disajikan untuk pos aset, kewajiban, dan ekuitas dengan struktur sebagai berikut:
a. Perbandingan dengan periode yang lalu;
b. Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c. Rincian lebih lanjut atas masing-masing akun dalam aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, dan ekuitas; dan
d. Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
6. Penjelasan atas Laporan Arus Kas disajikan untuk pos arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan, dan aktivitas nonanggaran dengan struktur sebagai berikut:
a. Perbandingan dengan periode yang lalu;
b. Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c. Rincian lebih lanjut atas atas masing-masing akun dalam masing- masing aktivitas; dan
d. Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
Pengungkapan Informasi yang Diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi yang Belum Disajikan dalam Lembar Muka Laporan Keuangan
7. Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan lainnya serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lain. Pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan dalam bagian lain laporan keuangan.
8. Karena keterbatasan asumsi dan metode pengukuran yang digunakan, beberapa transaksi atas peristiwa yang diyakini akan mempunyai dampak penting bagi entitas akuntansi/pelaporan tidak dapat disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap, pembaca laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peritiwa yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan entitas akuntansi/pelaporan pada periode yang akan datang.
9. Pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi yang tidak mengulang rincian (misalnya rincian persediaan, rincian aset tetap, atau rincian pengeluaran belanja) dari seperti yang telah ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan.
Dalam beberapa kasus, pengungkapan kebijakan akuntansi, untuk dapat meningkatkan pemahaman pembaca, harus merujuk ke rincian yang disajikan pada tempat lain di laporan keuangan.
Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya
1. Catatan atas Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan akan menyesatkan bagi pembaca laporan.
2. Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian- kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti:
a. Penggantian manajemen selama tahun berjalan;
b. Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;
c. Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca;
d. Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan; dan
e. Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah daerah.
3. Pengungkapan yang diwajibkan dalam tiap kebijakan berlaku sebagai pelengkap kebijakan ini.
Susunan
1. Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan disajikan dengan susunan sebagai berikut:
a. Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b. Kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c. Ikhtisar pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya;
d. Kebijakan akuntansi yang penting:
I. Entitas akuntansi/pelaporan;
II. Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan;
III. Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
IV. Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas akuntansi/pelaporan;
V. Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
2. Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan:
a. Rincian dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan;
b. Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan.
c. Informasi tambahan lainnya yang diperlukan seperti gambaran umum daerah.
BAB XXIV KEBIJAKAN AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN A. UMUM I. Tujuan
1. Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
II. Ruang Lingkup
1. Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas menerapkan kebijakan ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
2. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
III. Definisi
1. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
2. Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
3. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
4. Operasi yang tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu akibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program atau kegiatan yang lain.
5. Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain.
6. Penyajian Kembali (restatement) adalah perlakuan akuntansi yang dilakukan atas pos-pos di dalam neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode pemerintah daerah untuk pertama kali akan mengimplementasikan kebijakan akuntansi yang baru.
7. Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan peraturan daerah.
B. KOREKSI KESALAHAN
1. Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian.
2. Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya sehingga laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi.
3. Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a. Kesalahan yang tidak berulang;
b. Kesalahan yang berulang dan sistemik;
4. Kesalahan yang tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a. Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;
b. Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya;
5. Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak.
Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan.
6. Terhadap setiap kesalahan dilakukan koreksi segera setelah diketahui.
7. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan.
8. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
9. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan- LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
10. Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain– LRA.
Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih.
Contoh koreksi kesalahan belanja :
a. Yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas.
Contoh koreksi kesalahan belanja yang menambah saldo kas yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi menambah saldo kas dan pendapatan lain- lain.
b. Yang menambah saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun pendapatan lain-lain-LRA.
c. Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
d. Yang mengurangi saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
11. Koreksi kesalahan atas perolehan aset selain kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih.
keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun aset bersangkutan.
Contoh koreksi kesalahan untuk perolehan aset selain kas:
a. Yang menambah saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan nilai asset tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait dalam pos aset tetap.
b. Yang mengurangi saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap tahun lalu belum dilaporkan, dikoreksi dengan menambah akun terkait dalam pos aset tetap dan mengurangi saldo kas.
12. Koreksi kesalahan atas beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan pengurangan beban, yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
Contoh koreksi kesalahan beban :
a. Yang menambah saldo kas yaitu pengembalian beban pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah pendapatan lain- lain-LO.
b. Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi beban pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun beban lain-lain-LO dan mengurangi saldo kas.
13. Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih.
Contoh koreksi kesalahan Pendapatan-LRA :
a. Yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b. Yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat, dikoreksi oleh:
1) Pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
2) Pemerintah pusat dengan menambah akun saldo kas dan menambah Saldo Anggaran Lebih.
14. Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LO yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas.
Contoh koreksi kesalahan pendapatan-LO:
a. Yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun ekuitas.
b. Yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat dikoreksi oleh:
1) Pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Ekuitas dan mengurangi saldo kas.
2) Pemerintah pusat dengan menambah akun saldo kas dan menambah Ekuitas.
15. Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan Contoh koreksi kesalahan terkait penerimaan pembiayaan:
a. Yang menambah saldo kas yaitu Pemerintah Daerah menerima setoran kekurangan pembayaran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari pihak ketiga, dikoreksi oleh Pemerintah Daerah dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b. Yang mengurangi saldo kas terkait penerimaan pembiayaan, yaitu pemerintah pusat mengembalikan kelebihan setoran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemda A dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
Contoh koreksi kesalahan terkait pengeluaran pembiayaan:
a. Yang menambah saldo kas yaitu kelebihan pembayaran suatu angsuran utang jangka panjang sehingga terdapat pengembalian pengeluaran angsuran, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b. Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran utang tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi saldo kas dan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih.
16. Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan Contoh koreksi kesalahan terkait pencatatan kewajiban:
a. Yang menambah saldo kas yaitu adanya penerimaan kas karena dikembalikannya kelebihan pembayaran angsuran suatu kewajiban dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun kewajiban terkait.
b. Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran kewajiban yang seharusnya dibayarkan tahun lalu dikoreksi dengan menambah akun kewajiban terkait dan mengurangi saldo kas.
17. Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf 19, 20, 21 dan 23 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap pagu anggaran atau belanja entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.
18. Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf 19, 22, dan 24 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap beban entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.
19. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pos-pos neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan.
Contohnya adalah pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesin (kelompok aset tetap) dilaporkan sebagai jalan, irigasi, dan jaringan.
Koreksi yang dilakukan hanyalah pada Neraca dengan mengurangi akun jalan, irigasi, dan jaringan dan menambah akun peralatan dan mesin. Pada Laporan Realisasi Anggaran tidak perlu dilakukan koreksi.
20. Koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan.
21. Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
C. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
1. Para pengguna perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui trend posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan diterapkan secara konsisten pada setiap periode.
2. Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan akuntansi.
3. Suatu perubahan kebijakan akuntansi dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau kebijakan akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
4. Perubahan kebijakan akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan
b. Adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.
5. Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratan-persyaratan sehubungan dengan revaluasi.
6. Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
7. Dalam rangka implementasi pertama kali kebijakan akuntansi yang baru dari semula basis Kas Menuju Akrual menjadi basis Akrual penuh, dilakukan :
a. Penyajian Kembali (restatement) atas pos-pos dalam Neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode.
b. Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif perlu dilakukan penyesuaian penyajian LRA tahun sebelumnya sesuai klasifikasi akun pada kebijakan akuntansi yang baru.
D. PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI.
1. Agar memperoleh Laporan Keuangan yang andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah.
2. Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, p erubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun- tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut.
3. Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu.
E. OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN.
1. Apabila suatu misi atau tupoksi suatu entitas pemerintah dihapuskan oleh perat ur an, maka suatu operasi, kegiatan, program, proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan.
2. Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan -- misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungi nkan , dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada -- harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
3. Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan.
4. Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, di akuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain- lain.
5. Bukan merupak an penghentian operasi apabila :
a. Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain.
b. Fungsi tersebut tetap ada.
c. Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain.
d. Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut.
F. PERISTIWA LUAR BIASA.
1. Peristiwa luar biasa menggambarkan suatu kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa. Didalam aktivitas biasa entitas Pemerintah Daerah termasuk penanggulangan bencana alam atau sosial yang terjadi berulang. Dengan demikian, yang termasuk dalam peristiwa luar biasa hanyalah peristiwa- peristiwa yang belum pernah atau jarang terjadi sebelumnya.
2. Peristiwa yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas adalah kejadian yang sukar diantisipasi dan oleh karena itu tidak dicerminkan di dalam anggaran. Suatu kejadian atau transaksi yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas merupakan peristiwa luar biasa bagi suatu entitas atau tingkatan pemerintah tertentu, tetapi peristiwa yang sama tidak tergolong luar biasa untuk entitas atau tingkatan pemerintah yang lain.
3. Dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian dimaksud secara tunggal menyebabkan penyerapan sebagian besar anggaran belanja tak terduga atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/pergeseran anggaran secara mendasar.
4. Anggaran belanja tak terduga atau anggaran belanja lain-lain yang ditujukan untuk keperluan darurat biasanya ditetapkan besarnya berdasarkan perkiraan dengan memanfaatkan informasi kejadian yang bersifat darurat pada tahun-tahun lalu. Apabila selama tahun anggaran berjalan terjadi peristiwa darurat, bencana, dan sebagainya yang menyebabkan penyerapan dana dari mata anggaran ini, peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya termasuk peristiwa luar biasa, terutama bila peristiwa tersebut tidak sampai menyerap porsi yang signifikan dari anggaran yang tersedia. Tetapi apabila peristiwa tersebut secara tunggal menyerap 50% (lima puluh persen) atau lebih anggaran tahunan, maka peristiwa tersebut layak digolongkan sebagai peristiwa luar biasa. Sebagai petunjuk, akibat penyerapan dana yang besar itu, entitas memerlukan perubahan atau penggeseran anggaran guna membiayai peristiwa luar biasa dimaksud atau peristiwa lain yang seharusnya dibiayai dengan mata anggaran belanja tak terduga atau anggaran lain-lain untuk kebutuhan darurat.
5. Dampak yang signifikan terhadap posisi aset/kewajiban karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian atau transaksi dimaksud menyebabkan perubahan yang mendasar dalam keberadaan atau nilai aset/kewajiban entitas.
6. Peristiwa luar biasa memenuhi seluruh persyaratan berikut:
a. Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas;
b. Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang;
c. Berada di luar kendali atau pengaruh entitas;
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
7. Hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
BAB XXV KEBIJAKAN AKUNTANSI LAPORAN OPERASIONAL A. PENDAHULUAN.
I. Tujuan
1. Tujuan pernyataan standar Laporan Operasional adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Operasional untuk pemerintah daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Tujuan pelaporan operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan.
II. Ruang Lingkup
1. Kebijakan Akuntansi ini diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional.
2. Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi pemerintah daerah, dalam menyusun laporan operasional yang menggambarkan pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan daerah.
B. MANFAAT INFORMASI LAPORAN OPERASIONAL.
1. Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
2. Pengguna laporan membutuhkan Laporan Operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintah daerah, sehingga Laporan Operasional menyediakan informasi:
(a) mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk menjalankan pelayanan;
(b) mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;
(c) yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;dan (d) mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
3. Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan C. DEFINISI.
1. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:
▪ Azas Bruto adalah suatu prinsip tidak diperkenankannya pencatatan penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Bantuan Keuangan adalah beban pemerintah dalam bentuk bantuan uang kepada pemerintah lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
▪ Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
▪ Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/atau kewajiban timbul.
▪ Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
▪ Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
▪ Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
▪ Pendapatan Hibah adalah pendapatan pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus- menerus. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
▪ Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
▪ Subsidi adalah beban pemerintah yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat.
▪ Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-operasional dan beban selama satu periode pelaporan.
▪ Surplus/Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
Untung/Rugi Penjualan Aset merupakan selisih antara nilai buku aset dengan harga jual asset D. PERIODE PELAPORAN
1. Laporan Operasional disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Operasional tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut:
(a) Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
(b) Fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Operasional dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
2. Manfaat Laporan Operasional berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah daerah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu E. STUKTUR DAN ISI LAPORAN OPERASIONAL.
1. Laporan Operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif. Laporan Operasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan
2. Dalam Laporan Operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan, jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut:
(a) Nama SKPD/PPKD/Pemda;
(b) Periode yang dicakup;
(c) Mata uang pelaporan yaitu Rupiah; dan (d) Satuan angka yang digunakan.
3. Struktur Laporan Operasional mencakup pos-pos sebagai berikut:
(a) Pendapatan-LO;
(b) Beban;
(c) Surplus/Defisit dari operasi;
(d) Kegiatan non operasional;
(e) Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa;
(f) Pos Luar Biasa;
(g) Surplus/Defisit-LO F. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN OPERASIONAL ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN.
1. Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3. Klasifikasi pendapatan-LO menurut sumber pendapatan maupun klasifikasi beban menurut ekonomi, pada prinsipnya merupakan klasifikasi yang menggunakan dasar klasifikasi yang sama yaitu berdasar G. SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN OPERASIONAL
1. Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
2. Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
H. SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL
1. Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
2. Termasuk dalam pendapatan/beban dari kegiatan non operasional antara lain surplus/defisit penjualan aset non lancar, surplus/defisit penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional lainnya.
3. Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa.
I. POS LUAR BIASA
1. Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa.
2. Pos Luar Biasa memuat kejadian luar biasa yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran;
(b) Tidak diharapkan terjadi berulang-ulang; dan (c) Kejadian diluar kendali entitas pemerintah.
3. Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
J. SURPLUS/DEFISIT-LO
1. Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
2. Saldo Surplus/Defisit-LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas K. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING.
1. Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah.
2. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
3. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
4. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
(a) Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi (b) Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
L. TRANSAKSI PENDAPATAN-LO DAN BEBAN BERBENTUK BARANG/JASA
1. Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.
2. Transaksi pendapatan dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi.
BAB XXVI KEBIJAKAN AKUNTANSI PELAPORAN KEUANGAN BLUD KABUPATEN KOLAKA UTARA A. UMUM I. Tujuan Tujuan laporan Keuangan adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, operasional keuangan, arus kas BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan dalam membuat dan mengevaluasi keputusan ekonomi. Laporan keuangan disusun untuk tujuan umum, yaitu memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna. Namum demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan BLUD menyajikan informasi tentang : aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan biaya arus kas.
II. Ruang Lingkup
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
3. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
4. Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, yang selanjutnya disingkat SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga.
5. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran clan pelaporan keuangan BLU.
6. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu · atau beberapa kegiatan dari suatu program.
7. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAKPA, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
8. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban BLU berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
9. keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
10. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang di proses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
11. Reviu Laporan Keuangan adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyaJian laporan keuangan oleh suatu satuan pemeriksaan ·intern BLU dan/ atau oleh auditor Aparat Pengawas Intern Kementerian Negara/Lembaga yang · kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi dan Laporan Keuangan BLU telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang berkualitas.
12. Aparat Pengawas Intern Pemerintah, yang selanjutnya disebut APIP, adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Umum/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
III. Definisi
1. Laporan keuangan setidak-tidaknya terdiri dari komponen- komponen berikut ini :
a. Neraca
1. Tujuan utama neraca adalah menyediakan informasi tentang posisi keuangan BLUD meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
2. Informasi dalam neraca digunakan bersama-sama dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk menilai :
1) Kemampuan BLUD dalam memberikan jasa layanan secara berkelanjutan;
2) Likuiditas dan solvabilitas;
3) Kebutuhan pendanaan eksternal.
b. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) / Laporan Operasional
1. LRA menyajikan informasi tentang anggaran dan realisasi anggaran BLUD secara tersanding yang menunjukan tingkat capaian targettarget yang telah disepakati dalam pelaksanaan anggaran.
2. Laporan operasional menyajikan informasi tentang operasi BLUD mengenai sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh BLUD. Laporan Operasional antara lain dapat berupa laporan aktivitas atau laporan surplus defisit.
3. Informasi dalam LRA / Laporan Operasional, digunakan bersamasama dengan informasi yang diungkapkan dalam komponen laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para penguna laporan keuangan untuk :
1) mengevaluasi keputusan mengenai sumber-sumber daya ekonomi;
2) menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi dan pengguna sumber daya ekonomi; dan
3) menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja BLUD dalam hal efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran.
c. Laporan Arus Kas
1. Tujuan utama laporan kas adalah menyediakan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus kas dikelompokkan dalam aktifitas operasi, investasi dan pendanaan.
2. Informasi dalam laporan arus kas digunakan bersama- sama.
3. Dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk menilai :
1) kemampuan BLUD dalam menghasilkan kas dan setara kas;
2) sumber dana BLUD;
3) penggunaan dana BLUD;
4) prediksi kemampuan BLUD untuk memperoleh sumber dana serta penggunaannya untuk masa yang akan datang.
d. Catatan Atas Laporan Keuangan
1. Tujuan utama Catatan atas Laporan Keuangan adalah memberikan penjelasan dan analisis atas informasi yang ada di LRA / Laporan Operasional, neraca, laporan arus kas, dan informasi tambahan lainnya sehingga para pengguna mendapatkan pemahaman yang paripurna atas laporan keuangan BLUD.
2. Informasi dalam catatan atas Laporan Keuangan.
Struktur Catatan atas Laporan Keuangan sekurang- kurangnya adalah sebagai berikut :
1) Pendahuluan;
2) Kebijakan akuntansi;
3) Penjelasan pos-pos laporan realisasi anggaran/laporan operasional;
4) Penjelasan atas pos-pos neraca;
5) Penjelasan atas pos-pos laporan arus kas;
6) Kewajiban kontinjensi;
7) Informasi tambahan dan pengungkapan lainnya.
e. Konsolidasi Laporan Keuangan BLUD ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Untuk keperluan Laporan konsolidasian BLUD menyusun laporan keuangan dengan cara mapping atau konversi kode rekening SAK ke SAP. Komponen Laporan Keuangan BLUD yang dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah meliputi : Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.
Sistem akuntansi Rumah Sakit memproses semua pendapatan dan belanjanya, baik yang bersumber dari pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah, pendapatan APBN/APBD, dan pendapatan usaha lainnya. Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan sisten akuntansi tersebut mencakup seluruh transaksi keuangan yang terjadi.
Transaksi keuangan Rumah Sakit yang bersumber dari pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah, pendapatan APBN/APBD, dan pendapatan usaha lainnya wajib dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah. Pos– pos neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas juga dikonsolidasikan ke neraca Pemerintah Daerah. Untuk tujuan ini perlu dilakukan reklasifikasi pos–pos neraca agar sesuai dengan SAP yang digunakan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk melakukan konsolidasi dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah, Rumah Sakit melakukan konversi laporan keuangan berdasarkan SAK ke dalam laporan keuangan berdasarkan SAP. Proses konversinya mencakup pengertian, klasifikasi, pengakuan, dan pengungkapan atas akun-akun neraca dan laporan aktivitas/operasi
2. Pada umumnya, pengertian akun-akun menurut SAK tidak jauh berbeda dengan SAP. Apabila ada pengertian yang berbeda, maka untuk tujuan konsolidasi pengertian akun menurut SAP, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
3. Klasifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan biaya perlu disesuaikan dengan klasifikasi aset sesuai dengan Bagan Akun Standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.
a. Mapping klasifikasi pendapatan dan belanja ke dalam perkiraan pendapatan dan belanja berbasis SAK berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
b. Mapping klasifikasi neraca, yaitu aset, kewajiban dan ekuitas BLUD menjadi aset, kewajiban dan ekuitas dana sesuai dengan Bagan Akun Standar. Akun penyisihan piutang tak tertagih, akumulasi penyusutan dan akumulasi amortisasi tidak perlu disajikan di neraca berdasarkan SAP, sepanjang aplikasi SAK belum menerapkan penyisihan piutang tak tertagih, penyusutan dan amortisasi.
B. PENGAKUAN & PENGUKURAN
1. SAK merupakan basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan biaya. Pendapatan diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Biaya diakui jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti pengakuan biaya terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset misalnya, akrual hak karyawan atau penyusutan aset tetap. SAP menggunakan basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas serta basis kas dalam pengakuan pendapatan dan belanja. Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada rekening Kas Umum Daerah. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Daerah dan dipertanggungjawabkan. Untuk kepentingan konsolidasi dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas akun pendapatan dan belanja yang berbasis akrual menjadi akun pendapatan dan belanja berbasis kas. Formula penyesuaian pendapatan dan belanja berbasis akrual menjadi berbasis kas adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan Berbasis Kas = Pendapatan BLUD + pendapatan diterima dimuka – pendapatan yang masih harus diterima.
b. Belanja Berbasis Kas = Biaya BLUD – Biaya yang dibayar tidak tunai termasuk penyusutan + utang biaya yang dibayar + biaya dibayar dimuka.
C. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, aktifitas dan arus kas disertai pengungkapan yang memadai.
2. Aktifitas disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.
3. Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai komponen utama, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan, informasi dalam catatan atas laporan keuangan berkaitan dengan pos–pos dalam laporan posisi keuangan, laporan aktivitas dan laporan arus kas yang sifatnya memberi penjelasan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif.
4. Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas dan menyajikan informasi antara lain mencakup :
a. Nama BLUD atau identitas lain;
b. Cakupan laporan keuangan, apakah mencakup hanya satu unit usaha atau beberapa unit usaha;
c. Tanggal atau periode pelaporan;
d. Mata uang pelaporan dalam rupiah;
e. Satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN A. UMUM I. Tujuan Kebijakan akuntansi pendapatan mengatur perlakuan akuntansi atas pendapatan yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum II. Ruang Lingkup
1. Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi pendapatan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan badan layanan umum III. Definisi
1. Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas BLUD selama satu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas
2. Pendapatan diklasifikasikan ke dalam :
a. Pendapatan Usaha dari Jasa Layanan Pendapatan ini meliputi pendapatan pelayanan medik masing- masing instalasi, pelayanan radiologi, pelayanan laboratorium, farmasi, gizi, ambulans, diklat dan sebagainya.
b. Hibah Pendapatan BLUD yang diterima dari masyarakat atau badan lain, tanpa adanya kewajiban bagi BLUD untuk menyerahkan barang/jasa. Hibah diklasifikasikan menjadi Hibah Terikat dan Hibah Tidak Terikat. Hibah Terikat adalah hibah yang peruntukannya ditentukan oleh pemberi hibah. Hibah Tidak Terikat adalah hibah yang peruntukannya tidak ditentukan oleh pemberi hibah.
c. Pendapatan Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain Pendapatan BLUD yang bersumber dari hasil kerjasama dengan pihak lain berupa hasil kerjasam operasional dengan pihak lain dan kerjasama dalam pendidikan profesi dokter.
d. Pendapatan APBD Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang berasal dari otoritas kredit anggaran pemerintah daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD.
e. Pendapatan APBN Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBN dapat berupa pendapatan yang berasal dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dan lain-lain.
f. Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah Lain-lain pendapatan BLUD yang sah antara lain : hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan kekayaan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD, dan hasil investasi.
g. Pendapatan dari Kejadian Luar Biasa Pendapatan BLUD yang timbul diluar kegiatan normal, yang tidak berulang dan diluar kendali BLUD.
B. PENGAKUAN
1. Pendapatan usaha dari jasa layanan diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat.
2. Pendapatan hibah atas barang diakui pada saat hak kepemilikan berpindah, sedangkan pendapatan hibah atas uang diakui pada saat kas dietrima oleh BLUD.
3. Pendapatan hasil kerjasama dengan pihak lain diakui pada saat hasil kerjasama tersebut diperoleh oleh BLUD.
4. Pendapatan APBD/APBN diakui pada saat pengeluaran belanja dipertanggungjawabkan dengan terbitnya SP2D.
5. Pendapatan lain-lain BLUD yang sah diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat.
C. PENGUKURAN
1. Pendapatan usaha dari jasa layanan dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah dicatat sebesar nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.
2. Pendapatan hibah berupa barang dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan, sedangkan jika berupa uang dicatat sebesar jumlah kas diterima oleh BLUD.
3. Pendapatan hasil kerjasama pihak lain dicatat sebesar nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.
4. Pendapatan dari APBN/APBD dicatat sebesar nilai pengeluaran bruto pada SPM.
5. Pencatatan pendapatan harus dilaksanakan berdasarkan asas bruto yaitu mencatat penerimaan bruto, dan tidak diperbolehkan mencatat jumlah netto (pendapatan setelah dikompensasi dengan pengeluaran)
6. Pengembalian/koreksi atas penerimaan pendapatan (pengembalian pendapatan yang telah diterima/diakui) yang terjadi pada periode berjalan dicatat sebagai pengurangan pendapatan.
D. PENYAJIAN & PENGUNGKAPAN
1. Pendapatan disajikan secara terpisah pada laporan keuangan untuk setiap jenis pendapatan.
2. Rincian jenis pendapatan diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan KEBIJAKAN AKUNTANSI BIAYA A. UMUM I. Tujuan Kebijakan akuntansi biaya mengatur perlakuan akuntansi atas biaya yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum II. Ruang Lingkup
1. Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi biaya yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan badan layanan umum III. Definisi
1. Biaya adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas.
2. Biaya BLUD diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Biaya Pelayanan Merupakan seluruh biaya yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, antara lain meliputi biaya pegawai, biaya bahan, biaya jasa layanan, biaya pemeliharaan, biaya barang dan jasa, biaya penyusutan dan biaya pelayanan lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
2. Biaya Umum dan Administrasi Merupakan biaya-biaya yang diperlukan untuk administrasi dan biaya yang bersifat umum dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan pelayanan BLUD. Biaya ini atara lain meliputi biaya pegawai, biaya administrasi perkantoran, biaya pemeliharaan, biaya barang dan jasa dan biaya promosi, biaya penyusutan dan biaya administrasi dan umum lainnya.
3. Biaya Non Operasional Merupakan biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan operasional BLUD. Biaya ini anatara lain biaya bunga, biaya administrasi bank, biaya kerugian penjualan aset tetap, biaya kerugian penurunan nilai dan biaya non operasional lainnya.
4. Biaya dari Kejadian Luar Biasa Merupakan biaya yang timbul diluar kegiatan normal BLUD, yang tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang dan diluar kendali BLUD.
B. PENGAKUAN
1. Biaya diakui pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban dan dapat diukur dengan andal C. PENGUKURAN
1. Biaya dan kerugian dicatat sebesar :
a. Jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan
b. Jumlah biaya periode berjalan yang harus dibayar pada masa yang akan dating.
c. Alokasi sistematis untuk periode berjalan atas biaya yang telah dikeluarkan.
d. Jumlah kerugian yang terjadi D. PENYAJIAN & PENGUNGKAPAN Biaya disajikan pada laporan keuangan terpisah untuk setiap jenis biaya Rincian jenis biaya diungkapkan pada Catatan Atas laporan Keuangan.
KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET A. UMUM I. Tujuan Kebijakan akuntansi Aset mengatur perlakuan akuntansi atas aset yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum II. Ruang Lingkup
1. Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi aset yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan badan layanan umum III. Definisi
1. Aset adalah sumber dana ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLUD sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh BLUD maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan operasional BLUD, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi BLUD.
2. Aset diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu menjadi Aset Lancar dan Aset Tidak Lancar dengan uraian seperti dibawah ini :
a. Aset Lancar Aset Lancar adalah sumber daya ekonomi yang diharapkan dapat diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi.
Aset Lancar terdiri atas : kas dan bank, deposito, piutang, persediaan, uang muka, biaya dibayar dimuka dsb.
1. Kas dan Setara Kas Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan BLUD.
Setara Kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, instrumen yang dapat diklasifikasikan sebagai setara kas meliputi :
a) Deposito Berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal penempatan serta tidak dijaminkan.
b) Instrumen Pasar Uang yang diperoleh dan akan dicairkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
c) Kas dan setara kas meliputi antara lain: a) Kas BLUD di bank dalam bentuk Giro; b) Kas BLUD di bendahara penerimaan; c) Kas BLUD di bendahara pengeluaran;
d) Kas BLUD di bendahara Gaji; e) Kas kecil; f) Deposito; g) Cek.
Kas BLUD adalah uang tunai dan setara kas yang berada di bendahara pengeluaran BLUD yang berasal dari penerimaan BLUD dan setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan BLUD.
Kas Kecil adalah Kas yang masih dikelola bendahara pengeluaran / Bendahara pembantu di masing-masing istalasi yang berasal dari Kas BLUD yang belum dipertangung jawabkan pertanggal neraca.
Kas BLUD di bank dalam bentuk Giro adalah sejumlah dana yang disimpan oleh BLUD pada rekening Koran bank dan setiap saat digunakan.
Desopsito adalah deposito berjangka yang kurang dari 3 (tiga) bulan yang dimiliki BLUD.
Cek adalah cek yang baru dapat diuangkan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan.
2. Investasi Jangka Pendek Invenstasi jangka pendek adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, deviden, royalti atau manfaat sosial dan atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi jangka pendek dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan.
Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut :
a) Dapat segera diperjualbelikan atau dicairkan.
b) Investasi tersebut ditunjukkan dalam rangka manajemen kas, artinya BLUD dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas.
c) Berisiko rendah Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek antara lain terdiri atas :
a. Deposito berjangka waktu 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
b. Pembelian Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh BLUD;
c. Investasi jangka pendek lainnya.
3. Piutang Usaha Piutang usaha adalah hak yang timbul dari penyerahan barang atau jasa dalam rangka kegiatan operasional BLUD.
Transaksi piutang usaha milik karakteristik sebagai berikut :
a. Terdapat penyerahan barang, jasa atau timbulnya hak untuk menagih berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
b. Persetujuan atau kesepakatan pihak-pihak terkait.
c. Jangka waktu pelunasan
4. Piutang Lain-lain Piutang lain-lain adalah hak yang timbul dari penyerahan barang atau jasa serta uang di luar kegiatan operasional BLUD. Yang termasuk dalam kelompok piutang lain-lain antara lain adalah piutang kerjasama operasi, piutang bunga dan piutang sewa.
Transaksi piutang lain-lain memiliki karakteristik sebagai berikut :
1) terdapat penyerahan barang/jasa atau uang diluar kegiatan operasional perusahaan;
2) persetujuan atau kesepakatan pihak-pihak terkait;
3) jangka waktu pelunasan
5. Persediaan Persediaan adalah aset yang diperoleh dengan maksud untuk :
1) Digunakan dalam proses pemberian pelayanan; atau
2) Dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses pemberian pelayanan dan kegiatan pendukung dalam memberikan pelayanan.
Persediaan terdiri atas obat-obatan dan alat kesehatan, bahan makanan kering, bahan laboratorium, bahan radiologi, alat listrik, alat kebersihan, barang cetakan, alat tulis kantor dan lain-lain.
6. Uang Muka Uang muka menurut tujuan penggunaannya dibagi menjadi dua jenis, yaitu uang muka kegiatan dan uang muka pembelian/ pembayaran barang/jasa. Uang muka kegiatan adalah pembayaran dimuka untuk suatu kegiatan BLUD yang belum diketahui secara pasti jumlah biaya/pengeluaran sebenarnya dan harus dipertanggungjawabkan setelah kegiatan tersebut selesai.
Uang muka pembelian/pembayaran barang/jasa kepada pemasok/ rekanan atas pembelian barang dan jasa yang saat pembayaran tersebut dilakukan, pembelian barang/jasa belum diterima. Pembayaran uang muka tersebut harus diperhitungkan sebagai bagian pembayaran dari barang dan jasa yang diberikan pada saat penyelesaian.
7. Biaya dibayar di muka Biaya dibayar dimuka adalah pembayaran dimuka yang anfaatnya akan diperoleh pada masa yang akan datang.
Biaya dibayar dimuka berfungsi untuk membiayai operasional jangka panjang bagi kepentingan BLUD, misalnya premi asuransi dan sewa dibayar dimuka
b. Aset Tidak Lancar
1. Investasi Jangka Panjang Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang terdiri dari investasi non-permanen dan investasi permanen. Investasi non-permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan seperti pembelian saham, obligasi yang dimaksudkan untuk dimiliki samapai tanggal jatuh tempo.
Investasi jangka panjang permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk ditarik atau diperjualbelikan seperti penanaman modal dalam rangka pembentukan suatu unit usaha bersama dengan pihak ketiga.
2. Aset Tetap Aset tetap adalah aset yang berwujud yang dimiliki oleh BLUD untuk digunakan dalam penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan kepada pihak atau untuk administrasi yang mempunyai mas manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Aset tetap dapat diperoleh dari dana yang bersumber dari sebagian atau seluruhnya APBN/APBD melalui pembelian, pembangunan, donasi, dan pertukaran dengan aset lainnya (trade-in). Aset tetap antara lain terdiri dari : 1) Tanah 2) Gedung dan bangunan 3) Peralatan dan mesin 4) Jalan, irigasi dan jaringan 5) Aset tetap lainnya 6) Konstruksi dalam pengerjaan. Definisi yang berkaitan dengan aset tetap :
1) Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaat.
2) Jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount) adalah biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya.
3) Umur manfaat (useful life) adalah : a) Suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan oleh BLUD. b) Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset tersebut oleh BLUD.
4) Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau jika dapat diterapkan, jumlah yang didistribusikan pada aset pada saat pertama kali diakui.
5) Nilai residu aset adalah jumlah yang diperkirakan akan diperoleh entitas saat ini dari pelepasan aset, setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya.
6) Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.
7) Jumlah tercatat (carrying amount) adalah nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.
8) Jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount) adalah nilai lebih antara harga jual netto dan nilai pakai suatu aset.
9) Nilai khusus entitas (entity specific value) adalah nilai kini dari arus kas suatu entitas yang diharapkan dari penggunaan aset dan dari pelepasannya pada akhir umur manfaat atau yang diharapkan terjadi ketika penyelesaian kewajiban.
10) Kerugian penurunan nilai (impairment loss) adalah selish dari jumlah tercatat suatu aset dengan jumlah manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari aset tersebut.
3. Akumulasi Penyusutan dan Biaya Penyusutan Aset Tetap Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset sepanjang masa manfaat.
Penyusutan untuk setiap periode diakui sebagai biaya untuk periode yang bersangkutan. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan dengan sifat dan karakteristik aset tersebut, dimana metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan pola pemanfaatannya oleh BLUD
4. Aset lainnya Aset lainnya adalah aset BLUD selain aset lancer, investasi jangka panjang dan aset tetap. Aset lainnya antara lain terdiri atas :
1. Aset Tak Berwujud Aset tak berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang/jasa, yang memiliki manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan. Aset tak berwujud antara lain :
a. Perangkat Lunak computer (software)
b. Lisensi Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang dan francise
c. Hak cipta (copyright), paten, dan kekayaan intelektual lainnya
2. Aset Lain-lain Merupakan aset RSUD yang tidak dapat dikelompokkan dalam aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset tak berwujud, aset KSO dan aset sewa guna usaha. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain piutang lain-lain (misalnya kelebihan membayar pajak), aset non produktif (aset tetap berupa kendaraan, mesin, peralatan dan aset berwujud lainnya termasuk pula persediaan bahan atau barang instalasi yang rusak, persediaan obat yang kadaluarsa, yang tidak dapat digunakan lagi karena sebab-sebab yang normal, harus disajikan terpisah dalam kelompok aset lain-lain sebesar nilai bukunya.
B. PENGAKUAN
1. Kas dan Setara Kas diakui pada saat diterima oleh BLUD dan bekurang pada saat digunakan sebesar nilai yang digunakan kas dicatat pada saat diterima atau dikeluarkan
2. Investasi Jangka Pendek diakui :
1) Kemungkinan nilai wajar manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh BLUD.
2) Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadahi (realizable).
3) Investasi jangka pendek diakui pada saat pengeluaran kas atau asset.
4) Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui atau dicatat sebagai pengeluaran kas BLUD atau tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran.
5) Penerimaan dari penjualan investasi jangka pendek diakui sebagai penerimaan kas BLUD dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan dalam laporan realisasi anggaran.
6) Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi dan deviden tunai (cash dividend) dicatat sebagai pedapatan.
3. Piutang Usaha diakui :
1) Piutang usaha diakui dan dicatat pada saat barang atau jasa diserahkan, tetapi belum menerima pembayaran dari penyerahan tersebut.
2) Piutang usaha berkurang pada saat dilakukan pembayaran dan dilakukan penghapusan.
3) Apabila piutang yang dihapuskan lebih besar dari penyisihan kerugian piutang yang dibentuk, maka selisinya diakui sebagai biaya penyisihan kerugian periode bersangkutan.
4) Apabila terjadi pembayaran setelah piutang dihapuskan maka piutang tersebut dimunculkan kembali dan pengurangan dilakukan sebagaimana pelunasan piutang.
4. Piutang Lain-Lain diakui ;
1) Piutang lain-lain diakui/dicatat pada saat barang, jasa atau uang diserahkan, atas penyerahan tersebut belum diterima pembayarannya.
2) Piutang lain-lain berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau dilakukan penghapusan.
3) Apabila piutang lain-lain yang dihapuskan lebih besar dari penyisihan kerugian piutang yang dibentuk, maka selisihnya diakui sebagai biaya penyisihan kerugian periode bersangkutan
4) Apabila terjadi pembayaran setelah piutang dihapuskan maka piutang tersebut dimunculkan kembali dan pengurangnya dilakukan sebagaimana pelunasan piutang.
5. Persediaan diakui/dicatat pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan atau penguasaannya berpindah dan berkurang pada saat dipakai, dijual, kadaluarsa dan rusak.
6. Pengakuan dan Pencatatan uang muka ;
1) Uang muka diakui/dicatat pada saat pembayaran kas.
2) Uang muka kegiatan berkurang pada saat pertanggungjawaban.
3) Uang muka pembelian barang/jasa berkurang pada saat barang/jasa diterima
7. Pengakuan dan Pencatatan Biaya dibayar dimuka :
1) Biaya dibayar di muka diakui/dicatat sebagai pos sementara pada saat pembayaran.
2) Biaya dibayar di muka diakui sebagai biaya pada saat jasa diterima.
3) Biaya dibayar di muka berkurang pada saat jasa diterima atau berlalunya waktu
8. Investasi jangka panjang diakui/dicatat pada saat keluarnya sumber daya ekonomi BLUD untuk memperoleh investasi jangka panjang dan dapat diukur dengan handal
9. Pengakuan dan Pencatatan Pengeluaran untuk memperoleh suatu barang diakui sebagai aset tetap bila memenuhi kriteria dibawah ini :
1) Biaya perolehan minimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
2) Digunakan untuk kegiatan pelayanan secara berulang
3) Tidak dimaksudkan untuk dijual kembali
4) Masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
10. Aset lainnya diakui atau dicatat apabila kemungkinan BLUD akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut dan biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara handal serta aset lainnya diakui pada saat hak pemilikan dan/atau penguasaan aset tersebut berpindah kepada BLUD C. PENGUKURAN
1. Kas dan Setara Kas diukur sebesar nilai nominal pada saat diterima atau dikeluarkan. Kas dan Setara Kas yang dinyatakan dalam nilai rupiah, jika ada Kas dan Setara Kas kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. Pada akhir tahun, Kas dan Setara Kas dalam valuta asing di konfersi berdasarkan nilai kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca.
2. Investasi jangka pendek diukur:
1) Investasi jangka pendek dalam bentu surat berharga misalnya saham dan obligasi jangka pendek dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar n dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
2) Apabila transaksi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasar nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, biaya perolehan setara kas yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut.
3) Investasi Jangka Pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
4) Harga perolehan investasi dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
3. Piutang Usaha diukur ;
1) Piutang diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan (net realiable value) setelah memperhitungkan nilai penyisihan piuang tak tertagih.
2) Penyisihan kerugian piutang tak tertagih dibentuk sebesar nilai piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih berdasarkan daftar umur piutang.
3) Penghapusan piutang tak tertagih dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Piutang Lain-Lain diukur :
1) Piutang lain-lain diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan (net realizable value) setelah mempertimbangkan nilai penyisihan piutang tak tertagih.
2) Penyisihan kerugian piutang tak tertagih dibentuk sebesar nilai piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih berdasarkan daftar umur piutang.
3) Penghapusan piutang tak tertagih dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5. Persediaan diukur :
1) Persediaan diukur berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cos; and net realizable value).
2) Biaya perolehan persediaan meliputi semua biaya pembelian dan biaya yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan atau dijual.
3) Biaya pembelian persediaan meliputi harga pembelian, bea masuk dan pajak, biaya pengangkutan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat didistribusikan pada perolehan barang jadi, bahan dan jasa, diskon dagang (trade discount), rabat dan pos lain yang serupa dikurangkan dalam menetukan biaya pembelian.
4) Biaya perolehan persediaan tidak termasuk :
a) Jumlah pemborosan bahan, upah, atau biaya produksi lainnya yang tidak normal.
b) Biaya penyimpanan, kecuali biaya tersebut diperlukan dalam proses produksi sebelum dilanjutkan pada tahap produksi berikutnya.
c) Biaya administrasi dan umum yang tidak memberikan sumbangan untuk membuat persediaan berada dalam lokasi dan kondisi sekarang.
d) Biaya penjualan.
e) Penurunan nilai persediaan pada periode pelaporan di bawah biaya perolehannya diakui sebagai biaya pada periode berjalan.
f) Dasar penilaian yang dianut terhadap biaya persediaan adalah menggunakan metode Masuk Pertama Keluar Pertama atau First In First Out (MPKP atau FIFO).
g) Jika barang dalam persediaan dijual atau digunakan dalam pemberian jasa pelayanan, maka nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai biaya pada periode dimana pendapatan atas penjualan tersebut diakui.
h) Setiap penurunan nilai persediaan di bawah menjadi nilai reslisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan diakui sebagai biaya pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut.
i) Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih, harus diakui sebagai pengurang terhadap jumlah biaya persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut.
6. Uang muka diukur berdasarkan jumlah nominal uang muka pembelian barang/jasa yang dibayarkan/belum dipertanggung- jawabkan
7. Biaya dibayar di muka diukur sebesar jumlah uang yang dibayarkan atas prestasi atau jasa yang belum diterima
8. Investasi permanen dinilai berdasarkan biaya perolehan, kecuali jika harga pasar investasi jangka panjang menunjukkan penurunan nilai di bawah biaya perolehan secara signifikan dan permanen, perlu dilakukan penyesuaian atas nilai investasi tersebut. Penilaian dilakukan untuk masing-masing investasi secara individual.
9. Investasi non permanen dinilai berdasarkan harga perolehan atau nilai bersih yang didapat direalisasikan.
10. Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset BLUD, maka nilai investasi yang diperoleh BLUD adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
11. Biaya perolehan suatu investasi mencakup harga transaksi investasi itu sendiri dan biaya perolehan lain disamping harga beli, seperti komisi broker, jasa bank dan pungutan oleh bursa efek.
12. Harga perolehan investasi dalam waktu asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
1) Barang yang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap diukur berdasarkan biaya perolehan.
2) Apabila penilaian aset tetap dengan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap tersebut didasarkan pada nilai wajar pada saat nilai perolehan.
3) Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah :
a) Biaya persiapan tempat;
b) Biaya pengiriman awal (intial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
c) Biaya pemasangan (instalation cost);
d) Biaya professional seperti arsitek dan insinyur; dan
e) Biaya konstruksi.
f) Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
g) Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan.
h) Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa.
Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya ast yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
i) Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun nilai – bukukan (written down) dan nilai setelah diturun nilai – bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama.
j) Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan/hibah dicatat sebesar harga taksiran atau harga pasar yang layak dengan mengkreditkan rekening ekuitas.
k) Pengeluaran untuk biaya perbaikan atau perawatan aset tetap untuk menjaga manfaat keekonomian masa yang akan datang atau untuk mempertahankan standar kinerja semula atas suatu aset, diakui sebagai biaya pada saat terjadi. Salah satu contohnya adalah biaya pemeliharaan untuk pengecatan gedung.
l) Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan.
Penilaian kembali aset tetap dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal menyimpang dari konsep harga perolehan maka BLUD harus menjelaskan penyimpangan tersebut serta pengaruhnya terhadap informasi keuangan BLUD. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aset dibukukan dalam rekening ekuitas.
m) Apabila manfaat keekonomian suatu aset tetap tidak lagi sebesar jumlah tercatatnya maka aset tersebut harus dinyatakan sebesar jumlah yang sepadan dengan nilai manfaat keekonomian yang tersisa. Penurunan nilai aset tetap dilaporkan dalam laporan operasional/aktivitas.
n) Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen ditarik dari penggunaannya dan tidak ada manfaat keekonomian masa yang akan datang diharapkan dari pelepasannya.
o) Keuntungan dan kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan suatu aset tetap diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan operasional/aktivitas.
p) Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang dibeli.
q) Aset tetap berupa mesin, peralatan dan aset berwujud lainnya yang tidak berfungsi (tidak produktif), yaitu : a) rusak dan tidak berfungsi; b) tidak rusak namun tidak berfungsi; c) tidak rusak namun belum berfungsi; d) aset tetap yang sudah tidak dapat diltelusuri fisiknya, disajikan terpisah, masuk kedalam kelompok aset lain-lain sebesar nilai bukunya.
r) Pengadaan peralatan yang relatif kecil tidak dikapitalisasi, tetapi langsung dibiayakan. Jenis barang yang dimaksud, antara lain :
a) peralatan dapur yang kecil-kecil seperti sendok, garpu, piring, gelas dan lain-lain; b) linen seperti selimut, sprei, gorden, celemek, baju operasi, dan lain-lain; c) peralatan mandi dan kebersihan seperti gayung, sapu, sikat, dan lain- lain. Terhadap barang yang tidak dibukukan sebagai aset tetap, dibuatkan daftar inventaris sendiri sebagai alat kontrol terhadap barang- barang tersebut
13. Akumulasi Penyusutan diukur;
1) Jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya.
2) Metode penyusutan yang digunakan oleh BLUD RSUD Djafar Harun Kabupaten Kolaka Utara adalah Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah.
3) Masa manfaat suatu aset tetap harus ditelaah ulang secara periodic, jika terjadi perbedaan yang signifikan antara estimasi penyusutan dan hasil telaahan, biaya penyusutan periode sekarang dan masa yang akan dating harus disesuaikan.
4) Metode penyusutan yang digunakan untuk aset tetap ditelaah ulang secara periodic dan jika terdapat suatu perubahan signifikan dalam pola pemanfaatan ekonomi yang diharapkan dari aset tersebut, metode penyusutan harus diubah untuk mecerminkan perubahan pola tersebut dengan jumlah biaya penyusutan untuk periode yang akan dating kemungkinan berubah. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai suatu perubahan kebijakan akuntansi.
14. Aset tidak berwujud dicatat sebesar biaya perolehan yaitu seluruh pengeluaran yang dapat dikaitkan langsung maupun tidak langsung yang dapat dialokasikan atas dasar yang rasional dan konsisten yang dikeluarkan untuk menghasilkan dan memersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan sesuai dengan tujuannya. Biaya perolehan aset mencakup :
1) Pengeluaran untuk bahan baku dan jasa yang digunakan atau dikonsumsi dalam menghasilkana aset yang tidak berwujud.
2) Gaji, upah dan biaya-biaya kepegawaian terkait lainnya dari pegawai yang langsung terlibat dalam penghasilan aset tersebut.
3) Pengeluaraan yang langsung terkait dengan dihasilkan aset tersebut, seperti biaya pendaftaran hak hukum dan amortisasi paten dan lisensi yang digunakan untuk menghasilkan aset.
4) Overhead yang dibutuhkan untuk menghasilkan aset dan yang dapat dialokasikan atas dasar yang rasional dan konsisten kepada aset tersebut (misalnya alokasi dari depresiasi aset tetap dan sewa).
D. PENYAJIAN & PENGUNGKAPAN
1. Hal-hal yang harus diungkapkan yang berkaitan dengan Kas dan Setara Kas di neraca maupun catatan atas laporan keuangan adalah :
a. Kebijakan yang diterapkan dalam menentukan dalam komponen kas dan setara kas.
b. Rincian jumlah Kas dan Setara Kas.
c. Klasifikasi Kas dan Setara Kas dan jumlah masing-masing
2. Hal-hal yang harus diungkapkan yang berkaitan dengan investasi jangka pendek di Neraca manapun Catatan atas Laporan Keuangan adalah :
1) Rincian jenis dan jumlah investasi jangka pendek.
2) Jenis mata uang.
3) Jumlah penempatan pada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
4) Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai tercatat dan investasi.
5) Kebijakan akuntansi utuk pelakuan perubahan dalam nilai pasar investasi lancer yang dicatat pada nilai pasar, dan jumlah signifikan yang dilaporkan sebagai penghasilan investasi untuk bunga, royalti, deviden, dan sewa pada investasi jangka panjang dan lancer, dan keuntungan dan kerugian pada pelepasan investasi lancer dan perubahan dalam nilai investasi tersebut.
3. Piutang usaha yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca. Sedangkan piutang usaha yang jatuh tempo lebih dari satu tahun disajikan dalam kelompok aset non lancar.
4. Piutang usaha disajikan sebesar jumlah bersih, yaitu jumlah seluruh tagihan piutang dikurang dengan piutang penyisihan kerugian.
5. Hal-hal yang diungkapkan dalam catatan laporan keuangan :
a. Rincian jenis dan jumlah piutang;
b. Jumlah piutang dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;
c. Jumlah penyisihan kerugian piutang yang dibentuk disertai daftar umum piutang;
d. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam pembentukan penyisihan kerugian piutang;
e. Jumlah piutang yang dijadikan agunan;
f. Jumlah piutang yang dijual (anjak piutang).
6. Hal-hal yang harus diungkapkan yang berkaitan dengan piutang lain- lain di Neraca manapun Catatan atas Laporan Keuangan adalah :
1) Piutang lain-lain disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca, sedangkan piutang lain-lain yang jatuh tempo lebih dari satu tahun disajikan dalam kelompok aset non lancer.
2) Piutang lain-lain disajikan sebesar jumlah bersih, yaitu jumlah seluruh tagihan piutang dikurangi dengan penyisihan kerugian piutang.
3) Hal-hal yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan :
a) Rincian jenis dan jumlah piutang;
b) Jumlah piutang dengan pihak-pihak;
c) Jumlah penyisihan kerugian piutang yang dibentuk;
d) Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam pembentukan penyisihan kerugian piutang
7. Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain :
1) Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan.
2) Jenis persediaan, harga perolehan, nilai realisasi bersih, dan nilai tercatat di neraca.
3) Jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai penghasilan periode.
4) Kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan.
5) Nilai tercatat persediaan yang diperuntukkan sebagai jaminan kewajiban.
8. Hal-hal yang harus diungkapkan yang berkaitan dengan uang muka di laporan keuangan maupun catatan atas laporan keuangan, antara lain : rincian uang muka berdasarkan klasifikasi belanja dan jumlah masing- masing klasifikasi serta batas waktu pertanggungjawaban
9. Penyajian dan Pengungkapan Biaya dibayar dimuka :
1) Biaya dibayar di muka disajikan pada kelompok aset lancer dalam neraca.
2) Biaya dibayar dimuka disajikan secara netto
10. Hal-hal yang harus diungkapkan yang berkaitan dengan investasi jangka panjang di laporan keuangan maupaun catatn atas laporan keuangan antara lain rincian penyertaan dan jumlah masingmasing klasifikasi, kebijakan akuntansi penentuan nilai tercatat dari investasi, pembatasan yang signifikan pada kemampuan realisasi atau pengiriman uang dari penghasilan dan hasil pelepasan.
11. Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap :
1) Aset tetap disajikan pada pos aset non lancer pada neraca.
2) Aset tetap disajikan berdasarkan nilai perolehan, akumulasi penyusutan disajikan secara terpisah dari aset tetap.
3) Nilai buku aset tetap disajikan di neraca dengan mengurangi harga perolehan dengan akumulasi penyusutan.
4) Aset yang diperoleh dengan cara sewa guna usaha (leasing) disajikan sebagai bagian aset tetap dalam kelompok sendiri
12. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan :
a) dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto, jika lebih dari satu dasar yang digunakan jumlah tercatat bruto untuk dasar dalam setiap kategori harus diungkapkan;
b) metode penyusutan yang digunakan;
c) masa manfaat dan tarif penyusutan yang digunakan;
d) jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode
13. Rekening akumulasi penyusutan disajikan di neraca disisi aset tetap sebagai offset account rekening aset tetap dan disajikan sebesar total jumlah pengakuan biaya penyusutan yang telah dialokasikan sepanjang umur aset tetap tersebut
14. Aset lainnya disajikan setelah aset tetap.
15. Amortisasi untuk aset tak berwujud disajikan secara terpisah dari aset berwujud. Pengamortisasian aset tak berwujud dilakukan selama 4 tahun secara straight line method dari mulai tahun perolehannya
16. Nilai tercatat dari aset tak berwujud disajikan setelah dikurangkan dengan amortisasi.
17. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan:
a) kebijakan penilaiannya aset lainnya;
b) rincian aset lainnya;
c) masa manfaat dan metode amortisasi yang digunakan;
d) nilai tercatat bruto dan akomulasi amortisasi pada awal dan akhir periode;
e) keberadaan nilai tercatat aset tak berwujud yang hak penggunaannya dibatasi dan ditentukan sebagai jaminan utang;
f) jumlah komitmen untuk memperoleh aset tak berwujud tersebut.
KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN A. UMUM I. Tujuan Kebijakan akuntansi belanja mengatur perlakuan akuntansi atas kewajiban yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah daerah II. Ruang Lingkup
1. Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi kewajiban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan badan layanan umum III. Definisi
1. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Rumah Sakit. Karakteristik kewajiban adalah : bahwa Rumah Sakit mempunyai kewajiban masa kini. Kewajiban merupakan suatu tugas dan tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peratuan perundangan. Kewajiban juga dapat timbul dari praktek bisnis yang lazim. Kewajiban disajikan di neraca jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal
1) Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Jenis kewajiban jangka pendek antara lain :
a. Utang Usaha, yaitu kewajiban yang timbul karena kegiatan operasional Rumah Sakit, misalnya utang biaya. Utang usaha meliputi utang pengadaan bahan non kimia (bahan makanan, alat kedokteran, alat listrik, alat kebersihan dan bahan non kimia lainnya), utang pengadaan kimia obat- obatan, bahan laboratorium, bahan radiologi dan bahan kimia lainnya
b. Utang Pajak, yaitu kewajiban yang timbul kepada Negara berupa pembayaran pajak. Utang pajak meliputi utang PPh dan utang PPN
c. Biaya yang masih harus dibayar, yaitu biaya-biaya yang telah terjadi tetapi belum dibayar sampai tanggal neraca, termasuk accrued interest. Biaya yang masih harus dibayar meliputi :
biaya bunga yang masih harus dibayar, biaya sewa yang masih harus dibayar, biaya langganan yang masih harus dibayar
d. Pendapatan diterima di muka yaitu penerimaan pendapatan dari pihak ketiga sebagai pembayaran jasa tertentu tetapi Rumah Sakit belum memberikan jasa tersebut kepada pihak ketiga
e. Bagian lancer utang jangka panjang, yaitu bagian dari utang jangka panjang yang akan jatuh tempo 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca
f. Utang jangka pendek lainnya, yaitu utang yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca yang tidak dapat dikelompokkan dalam huruf a sampai e diatas
2) Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
Utang jangka panjang terdiri dari : pinjaman luar negeri, pinjaman pemerintah pusat, pinjaman pemerintah daerah dan pinjaman bank jangka panjang.
Kewajiban jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang walaupun kewajiban jangka panjang tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal neraca apabila :
a. Kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
b. Rumah Sakit bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang yang didukung dengan perjanjian kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui.
B. PENGAKUAN
1. Utang usaha diakui pada saat Rumah Sakit menerima jasa, hak atas barang/jasa, tetapi Rumah Sakit belum membayar atas barang/jasa yang diterima
2. Utang pajak diakui pada saat transaksi atau kejadian telah mewajibkan Rumah Sakit untuk membayar pajak kepada Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. Biaya yang masih harus dibayar diakui pada saat Rumah Sakit telah menerima manfaat ekonomis dari pihak lain tetapi Rumah Sakit belum melakukan pembayaran atas manfaat ekonomi yang telah diterima
4. Pendapatan diterima di muka diakui pada saat diterimanya kas dari pihak ketiga dan Rumah Sakit sebagai pembayaran jasa tertentu tetapi Rumah Sakit belum memberikan jasa tersebut kepada pihak ketiga.
Bagian lancar utang jangka panjang diakui pada saat reklasifikasi utang jangka panjang pada setiap akhir periode akuntansi
5. Kewajiban jangka panjang diakui pada saat Rumah Sakit menerima hak dari pihak lain tetapi Rumah Sakit belum memenuhi kewajiban kepada pihak tersebut.
C. PENGUKURAN
1. Kewajiban jangka pendek dinilai sebesar nilai nominal jangka pendek.
2. Kewajiban jangka pendek berkurang pada saat pembayaran/ penyelesaian oleh Rumah Sakit
3. Kewajiban jangka panjang dinilai sebesar nominal utang jangka panjang D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1. Utang usaha, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, bagian lancer utang jangka panjang, dan utang jangka pendek lainnya disajikan pada neraca dalam kelompok kewajiban jangka pendek.
2. Utang Rumah Sakit diungkapkan secara rinci dalam CaLK.
Informasiinformasi yang diungkapkan dalam CaLK antara lain sebagai berikut :
a. Jumlah saldo kewajiban jangka pendek yang diklasifikasi berdasarkan pemberi pinjaman (kreditur).
b. Bunga pinjaman yang terutang dan tingkat bunga yang berlaku.
c. Jumlah tunggakan pinjaman nyang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur
3. Kewajiban jangka panjang disajikan dalam neraca sebesar bagian utang yang belum dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
4. Bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca direklasifikasikan ke dalam kewajiban jangka pendek.
5. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK antara lain sebagai berikut :
a) jumlah rincian jenis utang jangka panjang;
b) karakteristik umum setiap utang jangka panjang termasuk informasi tingkat suku bunga dan pemberi pinjaman;
c) jumlah tunggakan utang jangka panjang yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur;
d) hal-hal penting lainnya seperti persyaratan kredit yang tidak dapat dipenuhi.
KEBIJAKAN AKUNTANSI EKUITAS A. UMUM I. Tujuan Kebijakan akuntansi ekuitas mengatur perlakuan akuntansi atas ekuitas yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah daerah II. Ruang Lingkup
1. Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi ekuitas yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan badan layanan umum III. Definisi
1. Ekuitas tidak terikat adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu. Ekuitas tidak terikat antara lain meliputi :
a. Ekuitas Awal Merupakan hak residual awal Rumah Sakit yang merupakan selisih aset dan kewajiban pada saat pertama kali Rumah Sakit ditetapkan, kecuali sumber daya ekonomi yang diperoleh untuk tujuan tertentu.
b. Surplus dan Defisit Tahun Lalu Surplus dan defisit tahun lalu merupakan akumulasi surplus dan defisit pada periode-periode sebelumnya.
c. Surplus dan Defisit Tahun Berjalan Surplus dan defisit tahun berjalan berasal dari seluruh pendapatan setelah dikurangi seluruh biaya pada tahun berjalan.
d. Ekuitas Donasi Ekuitas donasi merupakan sumber daya yang diperoleh dari pihak lain berupa sumbangan atau hibah yang sifatnya tidak mengikat B. PENGAKUAN
1. Ekuitas tidak terikat diakui pada saat :
a) ditetapkannya nilai kekayaan Rumah Sakit;
b) diterimanya dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat;
c) diterimanya aset tetap dari sumbangan/bantuan yang tidak mengikat;
d) pengalihan ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat C. PENGUKURAN
1. Ekuitas tidak terikat dinilai sebesar :
a. nilai buku ekuitas tidak terikat pada saat penetapan Rumah Sakit;
b. nominal dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat;
c. nilai perolehan atau nilai wajar aset sumbangan/bantuan yang tidak mengikat mana yang lebih andal;
d. jumlah dana/nilai wajar aset yang dialihkan dari ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1. Ekuitas tidak terikat disajikan dalam kelompok ekuitas pada neraca sebesar saldonya.
2. Hal-hal yang harus dituangkan dalam laporan keuangan antara lain sebagai berikut :
a. rincian jumlah ekuitas tidak terikat berdasarkan jenisnya;
b. informasi mengenai sifat ekuitas tidak terikat.
LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
BAB I SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN A. SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN DI SKPD
1. Pihak-pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi pendapatan pada SKPD antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) dibantu oleh pelaksana akuntansi selaku fungsi akuntansi SKPD, Bendahara Penerimaan SKPD dan PA/KPA.
a. Fungsi akuntansi SKPD.
Dalam sistem akuntansi Pendapatan LO dan Pendapatan LRA, fungsi akuntansi SKPD, memiliki tugas sebagai berikut:
1) mencatat transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA berdasarkan bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO dan Neraca;
2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek);
3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
2. Laporan Operasional (LO);
3. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
4. Neraca; dan
5. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
4) menandatangani jurnal dan buku besar serta memaraf Laporan Keuangan.
b. Bendahara Penerimaan SKPD
1) mencatat dan membukukan semua penerimaan pendapatan ke dalam buku kas penerimaan;
2) membuat Rekap Penerimaan Harian yang bersumber dari pendapatan; dan
3) melakukan penyetoran uang yang diterima ke kas daerah setiap hari.
c. PA/KPA
1) menandatangani/mengesahkan dokumen surat ketetapan pajak/retribusi daerah; dan
2) menandatangani laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi akuntansi SKPD.
2. Dokumen yang Digunakan Kelompok Pendapatan Jenis Pendapatan Dokumen Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah SKP Daerah/SKR Daerah/STS/TBP/ Dokumen Lain yang dipersamakan Retribusi Daerah Lain-lain PAD yang Sah
3. Jurnal Standar Pendapatan LO diakui pada saat:
a. timbulnya hak atas pendapatan, kriteria ini dikenal juga dengan earned;
atau
b. pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi yang sudah diterima pembayaran secara tunai (realized).
Pendapatan LRA menggunakan basis kas sehingga pendapatan LRA diakui pada saat:
a. diterima di rekening Kas Umum Daerah; atau
b. diterima oleh SKPD; atau
c. diterima entitas lain di luar Pemerintah Daerah atas nama BUD.
Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan pendapatan, maka pengakuan pendapatan di SKPD dapat diklasifkasikan ke dalam beberapa alternatif jurnal standar sebagai berikut:
a. Jurnal Standar untuk Pencatatan Pajak
1) Pengakuan pendapatan yang didahului dengan adanya penetapan terlebih dahulu (earned).
Ketika diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, SKPD telah berhak mengakui pendapatan, meskipun belum diterima pembayarannya dari wajib pajak. Oleh karena itu, fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Pajak ... XXX XXX Pendapatan Pajak ...-LO XXX Pada saat wajib pajak membayar pajak yang terdapat dalam SKP tersebut, wajib pajak akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah membayar pajak. TBP juga menjadi dasar bagi fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Piutang Pajak ... XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan XXX Pajak ...-LRA Selanjutnya, Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan tersebut ke Kas Daerah. Berdasarkan dokumen penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX Bila Wajib Pajak membayar langsung ke rekening Kas Daerah, maka berdasarkan Nota Kredit dari Bank, fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Piutang Pajak ... XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan XXX Pajak ...-LRA
2) Pengakuan pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut.
Ketika Bendahara Penerimaan SKPD menerima pembayaran pajak dari wajib pajak atas pajak yang sudah dilakukan perhitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment), fungsi akuntansi SKPD mengakui adanya pendapatan pajak LO dan pendapatan pajak LRA dengan menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Pendapatan Pajak XXX ...-LO Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Pajak XXX ...-LRA Saat Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan ini ke Kas Daerah.
Berdasarkan dokumen penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, apabila ditemukan adanya kurang bayar maka akan diterbitkan Surat Keterangan Kurang Bayar. SKPD mengakui adanya penambahan pendapatan LO.
Berdasarkan Surat Keterangan tersebut fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Pajak ... XXX XXX Pendapatan XXX Pajak ...-LO Apabila ditemukan adanya lebih bayar, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Lebih Bayar. SKPD mengakui adanya pengurangan pendapatan LO. Berdasarkan Surat Keterangan tersebut fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pendapatan Pajak XXX ...-LO XXX Utang Kelebihan XXX Pembayaran Pajak
3) Pengakuan pendapatan pajak yang pembayarannya dilakukan di muka oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan.
Ketika Bendahara Penerimaan SKPD menerima pembayaran pajak dari wajib pajak atas pajak yang dibayar untuk periode tertentu, fungsi akuntansi SKPD mengakui adanya Pendapatan Diterima Dimuka dan Pendapatan Pajak LRA dengan menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Pendapatan XXX Diterima Dimuka Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan XXX Pajak ...-LRA Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan ke Rekening Kas Umum Daerah dengan menggunakan dokumen penyetoran atau STS (Surat Tanda Setoran), fungsi akuntansi SKPD menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di XXX Bendahara Penerimaan Diakhir tahun atau akhir periode diterbitkan bukti memorial untuk mengakui pendapatan LO, fungsi akuntansi SKPD menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pendapatan XXX Diterima Dimuka XXX Pendapatan XXX Pajak ...-LO
4) Pengakuan pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan pembayarannya diterima di muka untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan.
Ketika Bendahara Penerimaan SKPD menerima pembayaran pajak dari wajib pajak atas pajak yang dibayar untuk periode tertentu, fungsi akuntansi SKPD mengakui adanya pendapatan diterima dimuka dan pendapatan pajak LRA dengan menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Pendapatan XXX Diterima Dimuka Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan XXX Pajak ...-LRA Bendahara Penerimaan akan menyetorkan pendapatan ini ke Rekening Kas Umum Daerah dengan menggunakan dokumen penyetoran atau Surat Tanda Setoran (STS), fungsi akuntansi SKPD mencatat dengan jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di XXX Bendahara Penerimaan Pada akhir periode SKPD melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan adanya pajak kurang bayar, SKPD akan mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar.
Berdasarkan surat ketetapan tersebut, dicatat dengan jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Pengakuan Pendapatan –LO pada saat pemeriksaan XXX XXX XXX Pendapatan XXX Diterima Dimuka XXX Pendapatan XXX Pajak ...-LO Pengakuan Piutang atas Pajak Kurang Bayar XXX XXX XXX Piutang Pajak ... XXX XXX Pendapatan XXX Pajak ...-LO Apabila ditemukan adanya pajak lebih bayar, SKPD akan mengeluarkan surat ketetapan lebih bayar atas pajak. Berdasarkan hal tersebut dicatat pengakuan dengan jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Pengakuan Pendapatan–LO pada saat pemeriksaan XXX XXX XXX Pendapatan XXX Diterima Dimuka XXX Pendapatan XXX Pajak ...-LO Pengakuan Piutang atas Pajak Lebih Bayar XXX XXX XXX Pendapatan Pajak XXX ...-LO XXX Utang Kelebihan XXX Pembayaran Pajak
b. Jurnal Standar Untuk Pencatatan Retribusi
1) Jurnal Standar - Earned Ketika diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah, SKPD telah berhak mengakui pendapatan, meskipun belum diterima pembayarannya dari wajib retribusi (earned). Oleh karena itu, fungsi akuntansi SKPD mengakui adanya pendapatan retribusi LO dengan menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Retribusi ... XXX XXX Pendapatan XXX Retribusi ...-LO Pada saat wajib retribusi membayar retribusi yang terdapat dalam SKRD tersebut, wajib retribusi akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah membayar retribusi. TBP juga menjadi dasar bagi fungsi akuntansi SKPD untuk mencatat pendapatan retribusi-LRA dengan jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Piutang Retribusi XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan XXX Retribusi ...-LRA Bendahara Penerimaan akan menyetorkan pendapatan ke Rekening Kas Umum Daerah dengan menggunakan dokumen penyetoran Surat Tanda Setoran (STS), fungsi akuntansi SKPD menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di XXX Bendahara Penerimaan
2) Jurnal Standar - Realized Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kemudian akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP). TBP juga menjadi dasar bagi fungsi akuntansi SKPD untuk mengakui pendapatan dengan mencatat jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Pendapatan XXX Retribusi ...-LO Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan XXX Retribusi ...-LRA Bendahara Penerimaan akan menyetorkan pendapatan ke Rekening Kas Umum Daerah dengan menggunakan dokumen penyetoran Surat Tanda Setoran (STS), fungsi akuntansi SKPD mencatat dengan jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di XXX Bendahara Penerimaan
c. Jurnal Standar Untuk Pencatatan Lain-lain PAD yang Sah.
Pada saat Bendahara Penerimaan menerima pendapatan lain-lain yang sah maka fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Pendapatan Lain-lain XXX PAD yang sah –LO Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Lain-lain XXX PAD yang sah-LRA Pada saat Bendahara Penerimaan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah, maka fungsi akuntansi SKPD membuat jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Kas di XXX Bendahara Penerimaan B. SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN DI SKPKD
1. Pihak-pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi pendapatan pada SKPKD antara lain Bendahara Penerimaan di SKPKD, Fungsi akuntansi di SKPKD, dan PPKD.
a. Fungsi akuntansi di SKPKD Dalam sistem akuntansi Pendapatan, fungsi akuntansi di SKPKD, memiliki tugas sebagai berikut:
1) mencatat transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA berdasarkan bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO dan Neraca;
2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing masing rekening (rincian objek);
3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan keuangan (CaLK).
b. Bendahara Penerimaan di SKPKD
1) Mencatat dan membukukan semua penerimaan pendapatan ke dalam buku kas penerimaan.
2) Membuat Rekap Penerimaan Harian yang bersumber dari Pendapatan.
3) Melakukan penyetoran uang yang diterima ke Rekening Kas Umum Daerah setiap hari.
c. PA SKPKD
1) Menandatangani/mensahkan dokumen surat ketetapan pajak/retribusi daerah.
2) Menandatangani laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi akuntansi di SKPKD.
2. Dokumen yang Digunakan Dokumen Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Surat Tanda Setoran (STS) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Hasil RUPS/Dokumen yang Dipersamakan Lain-lain PAD yang Sah:
Penjualan Aset yang Dipisahkan Dokumen Kontrak Penjualan/ Perjanjian Penjualan/Dokumen yang Dipersamakan Jasa Giro/Bunga Deposito Nota Kredit/sertifikat deposito/ Dokumen yang Dipersamakan Tuntutan Ganti Rugi SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM /Doumen yang Dipersamakan Pendapatan Lain-lain Surat Tanda Setoran (STS) Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat:
PMK / Dokumen yang Dipersamakan Bagi Hasil DAU Perpres / Dokumen yang Dipersamakan DAK Fisik dan Non Fisik PMK / Dokumen yang Dipersamakan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya:
Dana Insentif Daerah PMK / Dokumen yang Dipersamakan Pendapatan Transfer Antar Daerah:
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Keputusan Bupati/ Dokumen yang Dipersamakan Bantuan Keuangan Keputusan Bupati / Dokumen yang Dipersamakan Lain-lain Pendapatan Pendapatan Hibah Keputusan Bupati / Dokumen yang Dipersamakan Daerah yang Sah Dana Darurat Keputusan Bupati/PMK/Dokumen yang Dipersamakan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dokumen yang Dipersamakan
3. Jurnal Standar Pendapatan LO diakui pada saat:
a. Timbulnya hak atas pendapatan, kriteria ini dikenal juga dengan earned;
atau
b. Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi yang sudah diterima pembayarannya secara tunai (realized).
Pendapatan LRA menggunakan basis kas sehingga pendapatan LRA diakui pada saat:
a. diterima di Rekening Kas Umum Daerah; atau b. diterima oleh SKPKD; atau
c. diterima entitas lain di luar Pemerintah Daerah atas nama BUD.
Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan pendapatan, maka pengakuan pendapatan di SKPD dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa alternatif jurnal standar sebagai berikut:
a. Prosedur Pencatatan PAD
1) PAD melalui Penetapan Ketika PPKD menerbitkan Dokumen Ketetapan yang mengindikasikan adanya hak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atas suatu pendapatan, fungsi akuntansi di SKPKD mencatat jurnal.
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang XXX Pendapatan ...
XXX Pendapatan XXXPajak/RK SKPD ...-LO
2) Piutang Pendapatan atas Surat Ketetapan itu akan dibayar oleh Wajib Pajak yang selanjutnya akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah menyetor PAD melalui Penetapan. Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi akuntansi di SKPKD kemudian akan mencatat jurnal.
3) Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Pajak ... XXX
4) Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Pajak/RK SKPD ....-LRA XXX
2) PAD Tanpa Penetapan Ketika Pihak ketiga melakukan pembayaran PAD Tanpa Penetapan kemudian akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP). Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi akuntansi di SKPKD kemudian akan mencatat jurnal.
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Pendapatan ..- LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan...-LRA XXX
3) PAD dari Hasil Eksekusi Jaminan Pihak ketiga melakukan pembayaran uang jaminan bersamaan dengan pembayaran perizinan, misal perizinan pemasangan iklan, kemudian akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP). Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi akuntansi di SKPKD kemudian akan mencatat jurnal.
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di kas daerah XXX XXX Utang Jaminan ... XXX Pada saat pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya, SKPKD akan mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan. Fungsi akuntansi di SKPKD akan membuat bukti memorial terkait eksekusi jaminan.
Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi akuntansi di SKPKD kemudian akan mencatat jurnal.
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Jaminan XXX XXX Pendapatan ...-LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan ...- XXX LRA
b. Prosedur Pencatatan Transfer/Dana Perimbangan Ketika Pemerintah Daerah menerima dana transfer dari Pemerintah Pusat maka berdasarkan bukti transfer tersebut, Fungsi akuntansi di SKPKD mencatat jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Pendapatan ...
XXX XXX Pendapatan Transfer ...-LO XXX Ketika Pemerintah Daerah telah menerima dana transfer dari Pemerintah Pusat, maka bank selaku pemegang Rekening Kas Umum Daerah akan mengeluarkan Nota Kredit. Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi akuntansi di SKPKD kemudian akan mencatat jurnal.
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang XXX Pendapatan ...
Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan XXX Transfer. ... LRA
c. Prosedur Pencatatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Contoh: Pendapatan Hibah Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani, Fungsi akuntansi di SKPKD mencatat jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Pendapatan XXX Hibah XXX Pendapatan XXXTransfer Hibah- LO Selanjutnya, ketika hibah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Fungsi akuntansi di SKPKD kemudian akan mencatat jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Pendapatan Hibah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan XXX Hibah - LRA
BAB II SISTEM AKUNTANSI BEBAN DAN BELANJA A. SISTEM AKUNTANSI BEBAN DAN BELANJA DI SKPD/SKPKD
1. Pihak Pihak Terkait Pihak pihak yang terkait dalam sistem akuntansi beban dan belanja antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD (PPK-SKPD/SKPKD) dibantu oleh pelaksana akuntansi selaku fungsi akuntansi SKPD/SKPKD dan Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD.
a. Fungsi akuntansi SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi Beban dan Belanja, fungsi akuntansi SKPD/SKPKD memiliki tugas sebagai berikut:
1) mencatat transaksi/kejadian beban dan belanja berdasarkan bukti- bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO dan Neraca.
2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian beban dan belanja ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek).
3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b. Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD
1) mencatat dan membukukan semua pengeluaran beban dan belanja ke dalam buku kas umum SKPD/SKPKD.
2) membuat SPJ atas beban dan belanja.
2. Dokumen yang Digunakan Klasifikasi beban dalam LO menurut PSAP Nomor 12 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 sebagai berikut:
Uraian Dokumen Beban Operasi – LO Beban Pegawai Daftar Gaji/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Barang dan Jasa BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Hibah NPHD/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Penyusutan dan Bukti memorial/dokumen yang dipersamakan Beban Penyisihan Piutang Bukti memorial/dokumen yang dipersamakan Beban Bantuan Sosial (Beban Lain-Lain) SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Lain-Lain SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja dalam LRA menurut PSAP Nomor 02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 sebagai berikut:
Uraian Dokumen Belanja Operasi Belanja Pegawai Daftar Gaji/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Barang dan Jasa BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Hibah (Uang, barang dan Jasa)*) NPHD/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Bantuan Sosial (uang dan barang)*) Surat Keputusan Kepala Daerah /SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Modal Belanja Tanah Sertifikat/BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Peralatan dan Mesin BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Gedung dan Bangunan BAST Pekerjaan/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan BAST Pekerjaan/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Aset tetap lainnya BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Aset Lainnya BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan
3. Jurnal Standar
a. Beban dan Belanja Pegawai Beban dan Belanja pegawai yang pembayarannya melalui mekanisme LS dimana pembayaran tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing PNSD. Berdasarkan SP2D LS Gaji dan Tunjangan, maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Gaji Pokok XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Gaji Pokok XXX XXX Perubahan SAL XXX Beban dan Belanja pegawai yang pembayarannya melalui mekanisme UP/GU/TU dimana pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran ke masing masing PNS, maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Operasional Kepala Daerah XXX XXX Kas Bendahara Pengeluaran XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Operasional XXX Kepala Daerah XXX Perubahan SAL XXX
b. Beban dan Belanja Barang dan Jasa Pembelian barang dan jasa yang pembayarannya melalui mekanisme LS menggunakan Pendekatan Beban.
Pendekatan Beban akan diakui jika pembelian Barang dan Jasa dimana Barang dan jasa tersebut akan digunakan/dikonsumsi segera. Pembelian Barang dan jasa berupa ATK yang mana ATK tersebut akan langsung digunakan segera pada kegiatan. Serta Pembelian tersebut belum dilakukan Pembayaran dan Barang dan jasa yang dibeli telah diterima dengan surat Berita Acara Serah Terima Barang dari Rekanan. Berdasarkan kejadian tersebut maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Persediaan XXX ATK XXX Utang Belanja ATK XXX Kemudian dilakukan pembayaran melalui mekanisme SP2D LS maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja ATK XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja ATK XXX XXX Perubahan SAL XXX Atau kemudian dilakukan pembayaran melalui mekanisme SP2D UP/GU/TU maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja ATK XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja ATK XXX XXX Perubahan SAL XXX Pada akhir periode pengurus barang melakukan Penghitungan fisik (Stock Opname) terhadap barang dan jasa yang dibeli dan belum digunakan dan berdasarkan hasil stock opname maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Persediaan ATK XXX XXX Beban ATK XXX
c. Hibah dan Bantuan Sosial Beban hibah dan bantuan sosial dalam bentuk barang, pengakuannya pada saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)/Surat Perjanjian Bantuan Sosial/dokumen yang dipersamakan atau dapat juga pada saat penyerahan kepada penerima hibah/bantuan sosial. Beban hibah dan bantuan sosial menggunakan dua metode pendekatan yaitu:
1) Pendekatan Beban SKPD/SKPKD melakukan pembelian Barang dan jasa yang akan dihibahkan/diserahkan kepada pihak ketiga, Barang dan jasa tersebut telah diterima dari rekanan dengan Berita Acara Serah Terima dari Rekanan ke SKPD/SKPKD tetapi belum dilakukan pembayaran, kemudian barang tersebut langsung diserahkan ke penerima hibah bersamaan dengan NPHD atau dokumen yang sah ditanda tangani maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Barang … yang akan diserahkan kpd Masyarakat XXX XXX Utang Belanja XXX Barang ... yang akan diserahkan pada pihak ketiga Kemudian PPK SKPD/SKPKD melakukan pembayaran kepada rekanan dengan mekanisme LS, maka pencatatan atas pembayaran tersebut dengan jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja XXX Barang ... yang akan diserahkan pada pihak ketiga XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja barang ...
dihibahkan kepada Masyarakat XXX XXX Perubahan SAL XXX Pada akhir periode pengurus barang melakukan Penghitungan fisik (Stock Opname) terhadap barang dan jasa yang dibeli dan belum digunakan, berdasarkan hasil stock opname maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Persediaan Barang… XXX yang akan diserahkan kepada pihak ketiga XXX Beban Barang...
XXX yang akan diserahkan kepada pihak ketiga
2) Pendekatan Aset SKPD/SKPKD melakukan pembelian barang dan jasa yang akan dihibahkan/diserahkan kepada pihak ketiga, barang dan jasa tersebut telah diterima dari rekanan dengan Berita Acara Serah Terima dari Rekanan ke SKPD/SKPKD tetapi belum dilakukan pembayaran, NPHD/Surat Perjanjian Bantuan Sosial/Dokumen yang dipersamakan telah ditanda tangani akan tetapi barang tersebut belum diserahkan ke penerima hibah. Berdasarkan kejadian tersebut, maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Persediaan Barang yang akan diberikan kepada Pihak ketiga XXX XXX Utang Belanja Barang ...
XXX Kemudian PPK SKPD/SKPKD melakukan pembayaran kepada rekanan dengan mekanisme LS, maka pencatatan atas pembayaran tersebut dengan jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja XXX Barang ...
XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Hibah kepada kelompok Masyarakat ...
XXX XXX Perubahan SAL XXX Kepala SKPD/SKPKD melakukan penyerahan barang kepada penerima hibah/bantuan sosial berdasarkan NPHD/Surat Perjanjian/Dokumen yang dipersamakan dan telah ditandatangani maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Barang yang akan diserahkan kpd Masyarakat XXX XXX Persediaan XXX barang ... yang akan diserahkan kepada Masyarakat
d. Beban Hibah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerbitkan SK tentang nama-nama penerima hibah daerah dan telah menandatangani NPHD/Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan tentang pemberian hibah kepada kelompok masyarakat berdasarkan kejadian tersebut fungsi akuntansi SKPD melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Hibah XXX kepada Masyarakat XXX Utang Belanja Hibah XXX Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan pencairan bantuan hibah dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan penyerahan kepada yang berhak menerima hibah dalam bentuk uang berdasarkan kejadian tersebut fungsi akuntansi di SKPD melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Hibah XXX XXX RK PPKD (LS langsung keluar ke pihak ketiga) XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Hibah XXX kepada Masyarakat XXX Perubahan SAL XXX
e. Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyusutan dan amortisasi adalah alokasi yang sistematis atas nilai aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Beban penyusutan SKPD/SKPKD dengan jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan ….
XXX XXX Akumulasi Penyusutan … XXX Beban amortisasi SKPD/SKPKD dengan jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Amortisasi …. XXX XXX Akumulasi XXX Amortisasi…
f. Beban Penyisihan Piutang Beban penyisihan piutang adalah taksiran nilai piutang yang tidak dapat diterima pembayarannya dimasa yang akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Jurnal standar beban penyisihan piutang:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyisihan Piutang …..
XXX XXX Penyisihan Piutang ….
XXX B. SISTEM AKUNTANSI BEBAN DAN BELANJA DI SKPKD Selain transaksi yang diatur dalam huruf A, khusus SKPKD berlaku pengaturan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi beban dan belanja antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan di SKPKD dibantu oleh pelaksana akuntansi yang melaksanakan fungsi akuntansi dan Bendahara Pengeluaran di SKPKD.
a. Fungsi akuntansi di SKPKD Dalam sistem akuntansi Beban dan Belanja, fungsi akuntansi di SKPKD, memiliki tugas sebagai berikut:
1) mencatat transaksi/kejadian beban dan belanja berdasarkan bukti- bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO dan Neraca;
2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan
3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan SAL (LP SAL), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b. Bendahara Pengeluaran di SKPKD
1) mencatat dan membukukan semua pengeluaran beban dan belanja kedalam buku kas umum SKPKD; dan
2) membuat SPJ atas beban dan belanja.
2. Dokumen yang digunakan Dokumen berdasarkan klasifikasi beban dalam LO menurut PSAP Nomor 12 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010:
Uraian Dokume Beban Operasi – LO Beban Bunga Nota Debet/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Subsidi Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Hibah Surat Keputusan Kepala Daerah/NPHD/SP2D/Dokumen2 lainnya yang dipersyaratkan Beban Bantuan Sosial Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen2 lainnya yang dipersyaratkan Beban Penyisihan Piutang Beban Transfer Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Dana Otonomi Khusus Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Defisit Non Operasional Bukti Memorial/Dokumen yang dipersamakan Beban Luar Biasa Bukti Memorial/Dokumen yang dipersamakan Dokumen berdasarkan klasifikasi belanja dalam format APBD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020:
Uraian Dokumen Belanja Operasi Belanja Bunga Nota Debet/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Subsidi Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Hibah Surat Keputusan Kepala Daerah/ NPHD/SP2D/Dokumen2 lain yang dipersyaratkan Belanja Bantuan Sosial Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/ Dokumen2 lain yang dipersyaratkan Belanja Tidak Terduga Belanja Bantuan Keuangan Surat Keputusan Kepala antar daerah Kabupaten/Kota Daerah/SP2D/Dokumen yang Belanja Bantuan Keuangan Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/ Kabupaten/Kota ke Daerah Dokumen2 lain yang dipersyaratkan Provinsi Belanja Bantuan Keuangan Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/ Daerah Provinsi atau Dokumen2 lain yang dipersyaratkan Kabupaten/Kota kepada Desa Dokumen berdasarkan klasifikasi belanja dalam LRA menurut PSAP Nomor 02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010:
Uraian Dokumen Belanja Operasi Bunga Nota Debet/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Subsidi Surat Keputusan Kepala Daerah /SP2D/Dokumen yang dipersamakan Hibah (Uang, barang dan Jasa)*) Surat Keputusan Kepala Daerah NPHD/SP2D/Dokumen2 lain yang dipersyaratkan Bantuan Sosial (Uang dan Barang)*) Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/ Dokumen2 lain yang dipersyaratkan Belanja Tak Terduga Belanja Tak Terduga Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/ Dokumen2 lain yang dipersyaratkan
3. Jurnal Standar
a. Beban Bunga Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menandatangani Perjanjian Utang dengan Pemerintah/pihak ketiga, dimana konsekuensi dari utang tersebut akan timbul adanya kewajiban bunga, berdasarkan kejadian tersebut maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Bunga Utang Pinjaman XXX XXX Utang Bunga XXX kepada Pemerintah/pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan pembayaran bunga dengan mekanisme SP2D LS, berdasarkan pembayaran SP2D LS fungsi akuntansi di SKPKD melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Bunga XXX kepada Pemerintah/pihak ketiga XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Bunga XXX Utang Pinjaman XXX Perubahan SAL XXX
b. Beban Subsidi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah/Perjanjian/Dokumen yang dipersamakan tentang pemberian subsidi kepada BUMD/entitas lain. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah/Perjanjian/Dokumen yang dipersamakan fungsi akuntansi di SKPKD melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Subsidi XXX kepada BUMD/entitas lainnya XXX Utang Belanja XXX Subsidi BUMD/entitas lainnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan pencairan subsidi dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan penyerahan kepada yang berhak menerima subsidi berdasarkan kejadian tersebut fungsi akuntansi melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja XXX subsidi BUMD/entitas lainnya XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Subsidi XXX kepada BUMD/entitas lainnya XXX Perubahan SAL XXX
c. Beban Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengeluarkan Keputusan Bupati tentang penerima bantuan sosial berupa uang serta menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan sosial dengan penerima. Berdasarkan Keputusan Bupati dan surat perjanjian pemberian bantuan sosial, fungsi akuntansi di SKPKD melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Bantuan XXX Sosial kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan XXX Utang Belanja XXX Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan pencairan bantuan sosial dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan pembayaran kepada yang berhak menerima bantuan sosial dalam bentuk uang berdasarkan kejadian tersebut fungsi akuntansi melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja XXX Bantuan Sosial XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Sosial kepada Organisasi Kemasyarakatan XXX XXX Perubahan SAL XXX
d. Beban Transfer Bagi hasil Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengeluarkan Keputusan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota. Berdasarkan Keputusan Bupati tentang bagi hasil pajak kabupaten/kota maka fungsi akuntansi melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Transfer Bagi Hasil Pajak XXX XXX Utang Transfer Bagi Hasil Pajak XXX Kemudian Pemeritah Daerah melakukan pencairan dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan pembayaran kepada kabupaten/kota berdasarkan kejadian tersebut maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Transfer Bagi Hasil Pajak XXX XXX RK-PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Transfer Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Daerah XXX XXX Perubahan SAL XXX
e. Beban transfer Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengeluarkan Keputusan Bupati tentang bantuan keuangan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang bantuan keuangan, maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Transfer XXXBantuan Keuangan ke Kabupaten XXX Utang Transfer XXXBantuan Keuangan Kemudian Pemerintah Daerah melakukan pencairan dana bantuan keuangan dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan pembayaran kepada yang berhak menerima berdasarkan kejadian tersebut maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Transfer XXX Bantuan Keuangan XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Transfer Bantuan XXX Keuangan XXX Perubahan SAL XXX
BAB III SISTEM AKUNTANSI TRANSFER A. SISTEM AKUNTANSI TRANSFER DI SKPKD
1. Pihak-pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi transfer masuk dan transfer keluar antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan di SKPKD dibantu oleh pelaksana akuntansi selaku fungsi akuntansi di SKPKD dan Bendahara Pengeluaran di SKPKD.
a. Fungsi Akuntansi SKPKD.
Dalam sistem akuntansi transfer, fungsi akuntansi SKPKD memiliki tugas sebagai berikut:
1) mencatat transaksi/kejadian transfer berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO, dan Neraca;
2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan
3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
b. Bendahara Pengeluaran SKPKD.
1) mencatat dan membukukan semua transfer ke dalam buku Pengeluaran SKPKD; dan
2) membuat SPJ pengeluaran.
2. Dokumen yang digunakan Uraian Dokumen Pendapatan Transfer Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan PMK/Perpres/Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Dana Bagi Hasil Pajak PMK/ Keputusan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan Dana Bagi hasil Sumber daya Alam PMK/ Dokumen yang dipersamakan Dana Alokasi Umum PMK/Perpres/Dokumen yang Dipersamakan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik PMK/Perpres/Dokumen yang Dipersamakan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya PMK/Keputusan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan Dana Insentif Daerah PMK/Keputusan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan Transfer Antar Daerah PMK/Keputusan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan Pendapatan Bagi Hasil PMK/Keputusan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan Bantuan Keuangan PMK/Keputusan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Beban Bantuan Keuangan Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Beban Tak Terduga Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah lainnya Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Keuangan Lainnya Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Transfer/Bagi Hasil ke Kab/Kota atau ke Desa Bagi Hasil Retribusi Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Transfer Bantuan Keuangan Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Bantuan Keuangan Ke Pemerintah Lainnya Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Bantuan Keuangan Lainnya Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan
3. Jurnal Standar
a. Transfer Masuk
1) Dana Darurat Jika Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima PMK/Perpres/Surat Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan tentang dana transfer dana darurat maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang XXXTransfer/Dana Darurat XXX Pendapatan XXXTransfer/ Dana Darurat LO Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima pencairan dana transfer berupa dana darurat dengan bukti pemindahbukuan/nota kredit dari Bank atas pencairan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah lainnya atas PMK/Perpres/Surat Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Transfer/ XXX Dana Darurat Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Transfer/ Dana Darurat LRA XXX
2) Dana Bagi hasil Pajak dari Pemerintah Jika Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan untuk Dana Bagi Hasil Pajak Pemerintah, maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Bagi Hasil Pajak XXX XXX Pendapatan Bagi XXX HAsil Pajak LO Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima pencairan dana transfer berupa dana bagi hasil pajak dengan bukti pemindahbukuan/nota kredit dari Bank atas pencairan dari Pemerintah sesuai PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan, maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Bagi Hasil Pajak XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Bagi XXX Hasil Pajak LRA
3) Dana Alokasi Umum (DAU) Jika Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan untuk Dana Alokasi Umum (DAU), maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang DAU XXX XXX Pendapatan Dana XXX Alokasi Umum LO Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima pencairan dana transfer berupa dana alokasi umum dengan bukti pemindahbukuan/nota kredit dari Bank atas pencairan dari Pemerintah sesuai PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan, maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Dana XXX Alokasi Umum Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Dana XXX Alokasi Umum LRA
4) Dana Alokasi Khusus (DAK) Jika Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang DAK XXX XXX Pendapatan Dana XXX Alokasi Khusus LO Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima pencairan dana transfer berupa dana alokasi khusus dengan bukti pemindahbukuan/nota kredit dari Bank atas pencairan dari Pemerintah sesuai PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan, maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Dana XXX Alokasi Khusus LO Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Dana XXX Alokasi Khusus LRA
b. Transfer keluar
1) Beban transfer bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerbitkan Keputusan Bupati/Surat Persetujuan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan tentang beban transfer bagi hasil pajak ke kabupaten/kota. Berdasarkan Keputusan/Persetujuan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah ke Kabupaten/Kota XXX XXX Utang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah ke Kabupaten/Kota XXX Kemudian Pemerintah Daerah melakukan pencairan bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan penyerahan bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota, berdasarkan kejadian tersebut fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah ke Kabupaten/Kota XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Transfer XXX Bagi Hasil Pajak Daerah ke Kabupaten/Kota XXX Perubahan SAL XXX
2) Beban transfer bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengeluarkan Keputusan Bupati/Surat persetujuan pemberian bantuan keuangan/dokumen yang dipersamakan tentang bantuan keuangan. Berdasarkan Keputusan Bupati tentang bantuan keuangan, maka fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Transfer Bantuan Keuangan XXX XXX Utang Transfer Bantuan Keuangan XXX Kemudian Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan pencairan dana bantuan keuangan dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan pembayaran kepada yang berhak menerima, fungsi akuntansi di SKPKD melakukan pencatatan dalam jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Transfer XXX Bantuan Keuangan XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Transfer XXX Bantuan Keuangan XXX Perubahan SAL XXX
BAB IV SISTEM AKUNTANSI PEMBIAYAAN A. PIHAK-PIHAK TERKAIT Pihak-pihak yang terkait dengan sistem akuntansi pembiayaan antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD yang dibantu oleh Pelaksana Akuntansi di SKPKD selaku Fungsi Akuntansi SKPKD dan BUD.
1. Fungsi Akuntansi di SKPKD Dalam sistem akuntansi pembiayaan, fungsi akuntansi di SKPKD memiliki tugas sebagai berikut:
a. mencatat transaksi/kejadian investasi lainnya berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum;
b. memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian investasi ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan
c. menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2. BUD Dalam sistem akuntansi pembiayaan, BUD melakukan fungsi administrasi transaksi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, sehingga BUD memiliki tugas menyiapkan dokumen transaksi untuk pencatatan akuntansi oleh Fungsi Akuntansi di SKPKD yang sebelumnya disahkan oleh Kepala di SKPKD.
B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi pembiayaan antara lain:
1. Peraturan Daerah terkait transaksi pembiayaan;
2. Naskah Perjanjian Kredit;
3. SP2D LS sebagai dokumen pencairan dari rekening kas umum daerah;
4. Nota Kredit; dan
5. Dokumen lainnya.
C. JURNAL STANDAR Pada dasarnya transaksi pembiayaan dilaksanakan oleh SKPKD. Jurnal standar pengakuan penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari transa No. Transaksi PENCATATAN OLEH PPKD Uraian Debet Kredit 1 Saat penerimaan pembiayaan Kas di Kas Daerah xxx Kewajiban Jangka Panjang xxx Perubahan SAL xxx Penerimaan Pembiyaan xxx 2 Saat pembayaran bunga kewajiban Beban Bunga xxx RK PPKD xxx Bunga Utang xxx Perubahan SAL xxx 3 Saat pelunasan kewajiban Kewajiban Jangka Panjang xxx RK PPKD xxx Pengeluaran Pembiayaan xxx Perubahan SAL xxx 4 Saat reklasifikasi Kewajiban Jangka Panjang xxx Bagian Lancar Kewajiban Jk. Panjang xxx
BAB V SISTEM AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS A. PIHAK-PIHAK TERKAIT
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/SKPKD Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi kas dan setara kas pada SKPD/SKPKD antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD (PPK-SKPD/SKPKD) dibantu oleh pelaksana akuntansi selaku fungsi akuntansi SKPD/SKPKD, Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD, Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
a. Fungsi akuntansi SKPD/SKPKD.
Dalam sistem akuntansi kas dan setara kas, memiliki tugas sebagai berikut:
1) mencatat transaksi/kejadian kas dan setara kas berdasarkan bukti- bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Penerimaan Kas/Pengeluaran Kas;
2) memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian kas dan setara kas ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan
3) membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b. Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi kas dan setara kas, Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi kas dan setara kas ke Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD.
c. Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi kas dan setara kas, Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi Kas dan Setara Kas ke Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD.
d. Pengguna Anggaran (PA) Dalam sistem akuntansi Kas dan Setara Kas, Pengguna Anggaran memiliki tugas:
1) menandatangani laporan keuangan SKPD/SKPKD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD
2) menandatangani surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran.
B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi kas dan setara kas pada SKPD maupun SKPKD mengikuti dokumen terkait penerimaan kas dan pengeluaran kas pada sistem akuntansi akun-akun, Pendapatan-LO, Beban, Aset, Kewajiban, dan Ekuitas.
C. JURNAL STANDAR Jurnal standar terkait kas dan setara kas pada SKPD maupun SKPKD mengikuti transaksi penerimaan kas dan pengeluaran kas pada sistem akuntansi akun- akun Pendapatan-LO, Beban, Aset, Kewajiban, dan Ekuitas. Jika kas dan setara kas bertambah, maka akan dicatat disisi “debit” sedangkan jika kas dan setara kas berkurang akan dicatat disisi “kredit”.
Jurnal Standar – Kas dan Setara Kas Saat Bertambah Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas dan Setara Kas XXX XXX Pendapatan-LO/- Aset/Kewajiban/- Ekuitas XXX Jurnal Standar – Kas dan Setara Kas Saat Berkurang Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban/Aset/- XXX Kewajiban/Ekuitas XXX Kas dan Setara Kas XXX Pada saat terjadi perubahan kas di Kas daerah karena transaksi BUD dengan SKPD (misal: pada saat Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD setor penerimaan pajak atau retribusi daerah ke kas daerah atau pada saat pencairan SP2D oleh BUD), Fungsi akuntansi SKPKD mencatat jurnal standar sebagai berikut:
Jurnal Standar – Kas di Kas Daerah Saat Bertambah Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX RK SKPD XXX Jurnal Standar – Kas di Kas Daerah Saat Berkurang Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK SKPD XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX
BAB VI SISTEM AKUNTANSI PIUTANG A. SISTEM AKUNTANSI PIUTANG DI SKPD/SKPKD
1. Pihak-pihak Terkait Pihak pihak yang terkait dalam sistem akuntansi piutang antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD (PPK-SKPD/SKPKD) dibantu oleh pelaksana akuntansi selaku fungsi akuntansi SKPD/SKPKD dan Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD.
a. Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi piutang, fungsi akuntansi SKPD/SKPKD mempunyai tugas sebagai berikut:
1) mencatat transaksi/kejadian piutang berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO, dan Neraca;
2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA ke dalam Buku Besar masing-masing rekening;
dan
3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan keuangan.
b. Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD.
1) mencatat dan membukukan semua penerimaan ke dalam buku kas penerimaan SKPD/SKPKD.
2) membuat SPJ atas pendapatan.
2. Dokumen yang digunakan Uraian Dokumen Piutang yang berasal dari pungutan SKPD/SKRD/Dokumen yang dipersamakan
3. Jurnal Standar Pada saat diterbitkan dokumen sebagaimana tersebut di atas oleh SKPD/SKPKD, maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraia n Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang … XXX XXX Pendapatan … LO XXX Jika wajib bayar melakukan pembayaran, maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan….LRA XXX Apabila wajib bayar menyetor langsung ke kas daerah pada bank yang ditunjuk, maka pada saat diterima Nota Kredit dari bank, jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Pendapatan….LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan….LRA XXX Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Piutang …. XXX Pada saat diterima Nota Kredit dari bank untuk pembayaran yang bersumber dari piutang, maka jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX RK PPKD XXX XXX Piutang … LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan… LRA XXX B. SISTEM AKUNTANSI PIUTANG DI SKPKD
1. Pihak-pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi piutang antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD (PPK-SKPKD) dibantu oleh pelaksana akuntansi SKPKD selaku fungsi akuntansi SKPKD.
Dalam sistem akuntansi piutang, fungsi akuntansi SKPKD mempunyai tugas sebagai berikut:
1) mencatat transaksi/kejadian piutang berdasarkan bukti bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO, dan Neraca;
2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA ke dalam Buku Besar masing-masing rekening; dan
3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan SAL (LP SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Dokumen yang digunakan Uraian Dokumen Piutang yang berasal dari perikatan Perjanjian permberian pinjaman/perjanjian sewa/perjanjian kerjasama/perjanjian pernjualan/pernjualan kemitraan/dokumen lain yang dipersamakan Piutang yang berasal dari transfer dari pemerintahan PMK/Perpres/Surat Keputusan Kepala Daerah/dokumen lain yang dipersamakan Piutang yang berasal Dari Tuntutan Ganti Kerugian Daerah SK Pembebanan/SKP2K/ SKTJM/Dokumen yang Dipersamakan
3. Jurnal Standar Telah diterima dokumen berupa PMK/Perpres/Surat Keputusan Kepala Daerah/Surat Perjanjian/Dokumen yang dipersamakan dan belum diterima pembayaran, maka fungsi akuntansi akan melakukan jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang … XXX XXX Pendapatan… LO XXX Setelah diterima Nota Kredit dari bank/bukti tanda terima pembayaran/bukti penerimaan kas/dokumen yang dipersamakan dimana terjadi pemindahbukuan ke kas daerah, Bendahara Penerimaan mencatat sebagai penerimaan kas untuk pelunasan piutang, maka fungsi akuntansi melakukan jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang… XXX
BAB VII SISTEM AKUNTANSI PERSEDIAAN A. PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT Pihak-pihak yang terkait antara lain:
1. Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna.
Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna bertugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas pengelolaan persediaan pada Pengguna Barang.
2.Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran bertugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi tunai yang berkaitan dengan persediaan.
3.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bertugas menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran pelaksanaan pengadaan persediaan.
4.Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD dibantu oleh pelaksana akuntansi SKPD/SKPKD selaku fungsi akuntansi SKPD/SKPKD bertugas melakukan proses akuntansi persediaan yang dimulai dari jurnal hingga penyajian laporan keuangan SKPD/SKPKD.
B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen-dokumen yang digunakan antara lain:
1. Bukti Belanja Persediaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal pengakuan beban persediaan dan belanja persediaan dengan cara pembayaran UP.
2. Berita Acara Serah Terima Barang Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal atas pengakuan beban persediaan dengan cara pembayaran LS.
3. Berita Acara Pemeriksaan Persediaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal penyesuaian untuk pengakuan beban persediaan setelah dilakukannya stock opname.
4. SP2D LS Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan belanja persediaan dengan cara pembayaran LS.
C. JURNAL STANDAR Pencatatan Persediaan dengan Metode Perpetual Pembelian persediaan dapat dilakukan dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) maupun Langsung (LS). Ketika SKPD/SKPKD melakukan pembelian persediaan dengan menggunakan UP, bendahara pengeluaran SKPD/SKPKD menyerahkan bukti belanja persediaan kepada Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD.
Bukti transaksi ini menjadi dasar bagi fungsi akuntansi SKPD/SKPKD untuk melakukan pengakuan persediaan. Fungsi akuntansi SKPD/SKPKD mencatat jurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Persediaan XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Persediaan XXX XXX Perubahan SAL XXX Jika SKPD/SKPKD melakukan pembelian persediaan dengan menggunakan LS, pengakuan persediaan dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang. Berita Acara Serah Terima Barang tersebut menjadi dasar bagi Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD untuk menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Beban Persediaan XXX XXX XXX XXX Utang Belanja XXX Barang dan Jasa Ketika SP2D LS untuk pembayaran persediaan telah terbit, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD akan menghapus utang belanja dengan menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja XXX Barang dan Jasa XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Persediaan XXX XXX Perubahan SALa XXX Pada akhir periode sebelum menyusun laporan keuangan, Pengurus Barang Pengguna melakukan perhitungan persediaan (stock opname) untuk mengetahui sisa persediaan. Berdasarkan berita acara hasil stock opname, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD menjurnal sebagai berikut:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Persediaan … XXX XXX Beban Persediaan .. XXX
BAB VIII SISTEM AKUNTANSI INVESTASI A. PIHAK-PIHAK TERKAIT Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi investasi antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPKD) dibantu oleh pelaksana akuntansi SKPKD selaku fungsi akuntansi SKPKD.
1. Fungsi Akuntansi SKPKD Dalam sistem akuntansi investasi, Fungsi Akuntansi SKPKD mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mencatat transaksi/kejadian investasi berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum;
b. memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian investasi ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan
c. membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan SAL (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2. Pengguna Anggaran (PA) Dalam sistem akuntansi investasi, Pengguna Anggaran SKPKD memiliki tugas:
a. menandatangani laporan keuangan SKPKD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh fungsi akuntansi PPKD; dan
b. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab SKPKD.
B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Berikut disajikan dokumen utama terkait dengan sistem akuntansi Investasi pada SKPKD:
Uraian Dokumen Investasi Jangka Investasi dalam Sertifikat Saham/Nota Kredit/ Dokumen yang DipersamakanPendek Saham Investasi dalam Sertifikat Deposito/Nota Kredit/ Dokumen yang DipersamakanDeposito Investasi Jangka - Pendek Lainnya Investasi Jangka Panjang Non Permanen Dana Bergulir SP2D-LS (jika tunai)/BAST (jika berupa aset)/Nota Kredit/Dokumen yang Dipersamakan Investasi Jangka Panjang Permanen Penyertaan Modal Perda tentang Penyertaan Modal, Keputusan Bupati tentang Penyertaan Modal, SP2D-LS (jika tunai)/BAST (jika berupa aset)/Nota Kredit/Dokumen yang Dipersamakan Kepada BUMD Penyertaan Modal Perda tentang Penyertaan Modal, Keputusan Bupati tentang Penyertaan Modal, SP2D-LS (jika tunai)/BAST (jika berupa aset)/Nota Kredit/Dokumen yang Dipersamakan Kepada Badan Usaha Milik Swasta C. JURNAL STANDAR
1. Perolehan Investasi
a. Perolehan Investasi (Investasi Jangka Pendek) Ketika Pemerintah Daerah melakukan pembentukan/pembelian investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas, fungsi akuntansi SKPKD mencatat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Investasi Jangka XXX Pendek XXX Kas di Kas Daerah XXX
b. Perolehan Investasi (Investasi Jangka Panjang) Perolehan investasi dicatat ketika penyertaan modal dalam Peraturan Daerah direalisasikan. Pencatatan dilakukan oleh fungsi akuntansi SKPKD berdasarkan SP2D-LS yang menjadi dasar pencairan pengeluaran pembiayaan untuk investasi tersebut. Fungsi akuntansi SKPKD mencatat perolehan investasi jangka panjang dengan jurnal:
1) Investasi Jangka Panjang Non Permanen Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Investasi Jangka Panjang Non Permanen XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pengeluaran XXXPembiayaan – Dana Bergulir XXX Perubahan SAL XXX
2) Investasi Jangka Panjang Permanen Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Investasi Jangka XXX Panjang Permanen XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pengeluaran XXX Pembiayaan – Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah XXX Perubahan SAL XXX
2. Hasil Investasi
a. Hasil Investasi Jangka Pendek Hasil investasi jangka pendek berupa pendapatan bunga. Pendapatan bunga ini diperoleh pada saat jatuh tempo investasi jangka pendek tersebut.
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Pendapatan XXX Bunga…- LO Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan XXX Bunga…- LRA
b. Hasil Investasi Jangka Panjang
1) Metode Biaya Dalam metode biaya, keuntungan/kerugian perusahaan tidak mempengaruhi investasi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara hanya menerima dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Berdasarkan pengumuman pembagian dividen yang dilakukan oleh perusahaan investee, SKPKD dapat mengetahui jumlah dividen yang akan diterima pada periode berjalan. Selanjutnya fungsi akuntansi SKPKD menjurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Hasil XXX Pengelolaan Kekayaaan Daerah yang Dipisahkan XXX Pendapatan Hasil XXX Pengelolaan Kekayaaan Daerah yang Dipisahkan- LO Pada saat perusahaan investee membagikan dividen tunai kepada Pemerintah Daerah, fungsi akuntansi SKPKD mencatat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Hasil XXX Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Hasil XXX Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan- LRA
2) Metode Ekuitas Berdasarkan laporan keuangan perusahaan tempat Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berinvestasi, SKPKD dapat mengetahui jumlah keuntungan perusahaan pada periode berjalan. Dalam metode ekuitas, keuntungan yang diperoleh perusahaan akan mempengaruhi jumlah investasi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Pada saat perusahaan mengumumkan laba, fungsi akuntansi SKPKD mencatat kejadian tersebut dengan melakukan penjurnalan sebagai berikut:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Investasi Jangka XXX Panjang...
Pendapatan Hasil Pengelolaan XXX Kekayaaan Daerah XXX yang Dipisahkan- LO Pada saat perusahaan membagikan dividen, fungsi akuntansi SKPKD akan mencatat penerimaan dividen (tunai) tersebut dengan jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Investasi Jangka XXX Panjang Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Hasil XXX Pengeloaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan- LRA
3) Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan Ketika pendapatan bunga dari investasi jangka panjang non permanen (misalnya pendapatan bunga dari dana bergulir) telah diterima, Fungsi Akuntansi SKPKD mencatat penerimaan bunga dengan jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Pendapatan Bunga XXX Dana Bergulir – LO Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan Bunga XXXDana Bergulir – LRA
c. Pelepasan Investasi
1) Pelepasan Investasi Jangka Pendek Ketika dilakukan pelepasan investasi jangka pendek, berdasarkan dokumen transaksi yang dimiliki SKPKD, Fungsi Akuntansi SKPKD melakukan pencatatan dengan menjurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Pendapatan .... – LO XXX XXX Investasi Jangka XXX Pendek Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan ... – LRA XXX
2) Pelepasan Investasi Jangka Panjang Ketika dilakukan pelepasan investasi jangka panjang, berdasarkan dokumen transaksi yang dimiliki SKPKD, fungsi akuntansi SKPKD melakukan pencatatan dengan menjurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Investasi Jangka XXX Panjang Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Penerimaan XXX Pembiayaan – Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Berikut akan disajikan jurnal standar untuk mencatat transaksi- transaksi terkait investasi Pemerintah Daerah:
No Transaksi Pencatatan SKPKD Uraian Debit Kredit 1 Perolehan Investasi Investasi Jangka Investasi Jangka Pendek … xxx Pendek Kas di Kas Daerah Xxx Investasi Jangka Investasi Jangka Panjang … xxx Panjang Kas di Kas Daerah Xxx Pengeluaran Pembiayaan – Penyertaan Modal/Investasi Pemda xxx Perubahan SAL Xxx 2 Hasil Investasi Investasi Jangka Kas di Kas Daerah xxx Pendek Pendapatan…- LO Xxx Pendapatan…- LRA Xxx Investasi Jangka Panjang Metode Biaya Saat Piutang Lainnya xxx pengumuman Pendapatan Hasil Xxx hasil Pengelolaan Kekayaan Investasi/pen Daerah yang Dipisahkan – gumuman LO laba Saat hasil Kas di Kas Daerah xxx investasi Piutang Lainnya Xxx diterima Perubahan SAL xxx Pendapatan Hasil Xxx Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan – LRA No Transaksi Pencatatan SKPKD Uraian Debit Kredit Ekuitas Saat Investasi Jangka Panjang .... xxx pengumuman Pendapatan Hasil Xxx hasil Pengelolaan Kekayaan investasi/pen Daerah yang Dipisahkan – gumuman LO laba Saat dividen Kas di Kas Daerah xxx diterima Investasi Jangka Panjang ....
Xxx Pendapatan Hasil Xxx Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan – LRA Metode Nilai Kas di Kas Daerah xxx Bersih yang Pendapatan ........ LO Xxx Dapat Direalisasikan Perubahan SAL xxx Pendapatan ......... LRA Xxx 3 Pelepasan Investasi Investasi Jangka Kas di Kas Daerah xxx Pendek Pendapatan…- LO Xxx Investasi Jangka Pendek Xxx Pendapatan…- LRA Xxx Investasi Jangka Panjang Kas di Kas Daerah xxx Investasi Jangka Panjang ...
Xxx Perubahan SAL xxx Penerimaan Pembiayaan – Hasil Penjualan Kekakayaan Daerah yang Dipisahkan Xxx
BAB IX SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP A. PIHAK–PIHAK YANG TERKAIT Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi aset tetap antara lain:
1. Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna bertugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas pengelolaan aset tetap SKPD/SKPKD.
2. Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran bertugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi tunai yang berkaitan dengan aset tetap.
3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bertugas menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran pelaksanaan pengadaan aset tetap.
4. Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD bertugas melakukan proses akuntansi aset tetap yang dimulai dari jurnal hingga penyajian laporan keuangan SKPD/SKPKD.
B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen-dokumen yang digunakan antara lain:
1. Bukti Belanja/Pembayaran Aktiva Tetap Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal pengakuan aktiva tetap dan belanja modal dengan cara pembayaran UP.
2. Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal atas pengakuan aktiva tetap dengan cara pembayaran LS.
3. SP2D LS Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan belanja modal dengan cara pembayaran LS.
4. Surat Permohonan Kepala SKPD/SKPKD tentang Penghapusan Aset Tetap Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan reklasifikasi aset tetap menjadi aset lainnya.
5. Keputusan Bupati tentang Penghapusan Aset Tetap Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan penghapusan aset tetap.
6. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan aset tetap konstruksi dalam pengerjaan.
C. JURNAL STANDAR Dalam transaksi pembelian aset tetap yang menggunakan mekanisme LS, aset tetap diakui ketika telah terjadi serah terima barang dari pihak ketiga dengan SKPD terkait dan SKPKD.
Berdasarkan bukti transaksi berupa Berita Acara Penerimaan Barang atau Berita Acara Serah Terima, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD mengakui adanya penambahan aset tetap dengan jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap XXX XXX Utang Belanja XXX Modal … Selanjutnya dilaksanakan proses penatausahaan untuk pembayaran perolehan aset tetap tersebut hingga SP2D LS terbit. Berdasarkan SP2D-LS tersebut Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD membuat jurnal sebagai berikut:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal … XXX XXX Perubahan SAL XXX Apabila pembelian aset tetap dilakukan dengan mekanisme UP/GU/TU, pengakuannya dilakukan berdasarkan bukti pembayaran (bukti belanjanya).
Berdasarkan bukti tersebut, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal … XXX XXX Perubahan SAL XXX Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka digunakan nilai wajar pada saat perolehan. Untuk aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola, biaya perolehannya meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
D. PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
Peningkatan nilai aset tetap karena diperluas atau diperbesar atau mengubah struktur atau menambah estetika akan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan aset tetap yang bersangkutan. Kapitalisasi yang ditambahkan pada harga perolehan aset tetap adalah pengeluaran selama satu tahun anggaran. Pengeluaran untuk aset tetap yang tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, tidak menambah harga perolehan aset tetap dan dicatat sebagai biaya pemeliharaan.
Sebagai contoh, SKPD ABC melakukan renovasi aset tetapnya sehingga masa manfaat aset tetap tersebut bertambah, misalnya umur ekonomis bertambah dari 10 tahun menjadi 15 tahun. Atas transaksi ini, Fungsi Akuntansi SKPD menjurnal kapitalisasi sebagai berikut:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap … XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal … XXX XXX Perubahan SAL XXX E. PELEPASAN ASET TETAP Pelepasan aset tetap dapat terjadi karena proses penghapusan aset tetap yang dapat diikuti dengan proses pemindahtanganan, seperti penjualan, maupun pemusnahan aset tetap.
Untuk penghapusan aset tetap dengan pemusnahan, berdasarkan Keputusan Bupati tentang penghapusan aset tetap, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD membuat jurnal:
Jurnal Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Akumulasi XXX Penyusutan ...
XXX Aset Lainnya XXX XXX Aset Tetap …. XXX Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Ekuitas Mutasi XXX XXX Aset LAinnya XXX Sedangkan untuk penghapusan aset tetap yang diikuti dengan proses penjualan, SKPD/SKPKD harus menyerahkan aset tetap tersebut kepada Pengurus Barang Pengelola, sebab kewenangan untuk menjual aset tetap ada di Pengurus Barang Pengelola. Namun demikian, Fungsi Akuntansi SKPD tetap mencatat penghapusan aset tetap tersebut. Jurnal penghapusan aset tetap untuk aset yang akan diserahkan ke Pengurus Barang Pengelola untuk kemudian dijual, yaitu:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Akumulasi XXX Penyusutan … XXX Aset Lainnya XXX XXX Aset Tetap XXX Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Ekuitas Mutasi XXX XXX Aset Lainnya XXX Setelah menerima pelimpahan aset dari SKPD, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal:
Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraia n Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Lainnya XXX XXX Ekuitas Mutasi XXX Pada saat aset tersebut telah dijual oleh Pengurus Barang Pengelola, berdasarkan bukti transaksi penjualan, apabila nilai jual lebih tinggi dari nilai buku, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraia n Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Aset Lainnya XXX XXX Surplus Penjualan XXX Aset Non Lancar Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Hasil Penjualan XXXAset Daerah yang Tidak Dipisahkan Atau apabila nilai jual lebih rendah dari nilai buku, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Defisit penjualan XXX Aset Non Lancar XXX Aset LAinnya XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Hasil Penjualan XXXAset Daerah yang Tidak Dipisahkan Berikut adalah jurnal standar untuk pencatatan aset tetap di SKPD:
No Transaksi PENCATATAN OLEH SKPD PENCATATAN OLEH SKPKD Uraian Debit Kredit Uraian Debit Kredit Aset Tetap …. xxx Tidak ada jurnal Utang Belanja Modal xxx 1 Perolehan Aset Tetap dengan Mekanisme LS Perolehan Aset Tetap 2 dengan Mekanisme UP/GU/TU 3 Kapitalisasi Pengeluaran Setelah Perolehan Utang Belanja Modal RK PPKD Belanja Modal ….
Perubahan SAL Aset Tetap ….
Kas di Bendahara Pengeluaran Belanja Modal ….
Perubahan SAL Aset Tetap ….
Kas di Bendahara Pengeluaran Belanja Modal ….
xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx RK SKPD Kas di Kas Daerah Tidak ada jurnal Tidak ada jurnal xxx xxx Perubahan SAL xxx 4 Reklasifikasi Aset Tetap ke Pos Aset Lainnya Aset Lainnya …. xxx Tidak ada jurnal Akumulasi Penyusutan xxx Aset Tetap …. xxx 5 Pelepasan Aset Lainnya dengan Pemusnahan Ekuitas Mutasi xxx Aset Lainnya …. xxx 6 Penyerahan Aset Lainnya ke PPKD (untuk dijual / dimanfaatkan) Ekuitas Mutasi xxx Aset Lainnya xxx Aset Lainnya xxx Ekuitas Mutasi xxx 7 Aset Lainnya yang dihapus (dihentikan Penggunaannya telah terjual) Tidak ada jurnal Kas di Kas Daerah xxx Aset Lainnya xxx Surplus Penjualan Aset Non Lancar xxx Perubahan SAL xxx Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan xxx A t Tidak ada jurnal Kas di Kas Daerah xxx Defisit Penjualan Aset NonLancar xxx Aset Lainnya xxx Perubahan SAL xxx Hasil Penjualan Aset Daerah xxx
BAB X SISTEM AKUNTANSI PENYUSUTAN ASET TETAP DAN AMORTISASI ASET TIDAK BERWUJUD A. PIHAK – PIHAK YANG TERKAIT Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi penyusutan dan amortisasi aset tetap/aset tidak berwujud antara lain:
1. Pengurus Barang Pengguna Dalam sistem akuntansi penyusutan dan amortisasi, Pengurus Barang Pengguna bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas penyusutan dan amortisasi aset tetap/aset tidak berwujud.
2. Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi penyusutan dan amortisasi, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD bertugas unt uk melakukan proses akuntansi penyusutan yang dimulai dari jurnal hingga penyajian laporan keuangan SKPD/SKPKD.
B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi penyusutan adalah Bukti Memorial. Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan penyusutan dan amortisasi aset tetap/aset tidak berwujud.
C. JURNAL STANDAR Beban penyusutan dan amortisasi dijurnal setiap akhir periode. Setiap penyusutan akan dijurnal sebagai berikut:
Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan dan Amortisasi ….
XXX XXX Akumulasi XXX Penyusutan/Amortisasi Beban penyusutan/beban amortisasi merupakan alokasi penyusutan yang akan dilaporkan dalam Laporan Operasional entitas. Seperti layaknya beban lainnya, beban penyusutan/beban amortisasi merupakan akun nominal yang pada akhir periode harus ditutup sehingga saldonya nol di setiap awal periode. Sedangkan akumulasi penyusutan dan amortisasi akan dilaporkan dalam neraca. Akumulasi penyusutan dan amortisasi merupakan akun riil sehingga angkanya tidak akan pernah ditutup di akhir tahun.
Akumulasi penyusutan dan amortisasi merupakan total dari penyusutan suatu aset tetap/aset tidak berwujud yang telah dibebankan. Akumulasi penyusutan dan amortisasi menjadi pengurang aset tetap/aset tidak berwujud dalam neraca dimana harga perolehan aset tetap/aset tidak berwujud yang telah dikurangi dengan akumulasi penyusutannya dan amortisasinya menjadi nilai buku (book value) aset tetap/aset tidak berwujudnya tersebut.
BAB XI SISTEM AKUNTANSI KONSESI JASA A. UMUM.
1. Definisi.
a. Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemerintah daerah sebagai pemberi konsesi dan mitra dimana:
1) mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu; dan
2) mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa.
b. Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa melalui skema:
1) pembayaran kepada mitra atau skema kewajiban keuangan (financial liability model);
2) pemberian hak usaha kepada mitra (grant of a right to the operator model); dan
3) kombinasi dari skema pembayaran kepada mitra atau skema kewajiban keuangan (financial liability model) dan pemberian hak usaha kepada mitra (grant of a right to the operator model).
2. Klasifikasi.
Klasifikasi aset konsesi jasa adalah sebagai berikut:
Kelompok Jenis Kewenangan Aset Konsesi Jasa Aset Konsesi Jasa - Tanah SKPKD Aset Konsesi Jasa - Peralatan dan Mesin SKPKD Aset Konsesi Jasa - Gedung dan Bangunan SKPKD Aset Konsesi Jasa - Jalan, Jaringan, dan Irigasi SKPKD Aset Konsesi Jasa - Aset Tetap Lainnya SKPKD B. PIHAK-PIHAK TERKAIT.
Pihak-pihak yang terkait dengan sistem akuntansi konsesi jasa antara lain Fungsi Akuntansi SKPKD, PPKD, dan BUD/Kuasa BUD.
1. Fungsi Akuntansi SKPKD.
Dalam sistem akuntansi konsesi jasa, fungsi akuntansi pada PPKD memiliki tugas sebagai berikut:
a. mencatat transaksi/kejadian investasi lainnya berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum;
b. memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian investasi ke dalam Buku Besar masing-masing akun (rincian obyek); dan
c. menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2. PPKD.
Dalam sistem akuntansi konsesi jasa, PPKD memiliki tugas menyiapkan laporan keuangan Pemerintah Daerah sebelum diserahkan kepada BPK.
3. BUD/Kuasa BUD.
Dalam sistem akuntansi konsesi jasa, BUD/Kuasa BUD melakukan fungsi administrasi transaksi atas konsesi jasa, sehingga BUD/Kuasa BUD memiliki tugas menyiapkan dokumen transaksi untuk pencatatan akuntansi oleh Fungsi Akuntansi PPKD yang sebelumnya disahkan oleh PPKD.
C. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN.
Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi konsesi jasa antara lain:
1. peraturan daerah terkait transaksi konsesi jasa; dan/atau
2. naskah perjanjian; dan/atau
3. SP2D LS; dan/atau
4. nota debit; dan/atau
5. BAST; dan/atau
6. bukti memorial; dan/atau
7. dokumen lain yang dipersamakan.
D. JURNAL STANDAR.
1. Skema Pemerintah Daerah Melakukan Serangkaian Pembayaran Kepada Mitra (Financial Liability Model). a.
Perolehan Aset Konsesi Jasa Perolehan aset konsesi jasa dilakukan pada saat mitra membangun dan menyerahkan aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan dokumen BAST. Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal pengakuan perolehan aset dan kewajiban keuangan konsesi jasa sebagai berikut:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa - .... XXX XXX Utang Belanja Modal - .....
XXX Pada saat pemerintah daerah menetapkan reklasifikasi aset tetap menjadi aset konsesi jasa dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang hal tersebut. Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa - .... XXX XXX Aset Tetap - .... XXX
b. Pengakuan Biaya dari Perjanjian Konsesi Jasa Pada saat pembayaran utang belanja modal pembelian/pembangunan aset jasa konsesi.
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal .... XXX XXX Beban Biaya Layanan .... XXX XXX Beban Biaya Keuangan .... XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal ..... XXX XXX Belanja Biaya Layanan ..... XXX XXX Belanja Biaya Keuangan ..... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX
c. Penyusutan Aset Konsesi Jasa Pada akhir periode pelaporan, pemerintah daerah membuat bukti memorial penyusutan aset konsesi jasa. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa .....
XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa .....
XXX
d. Penghentian Pengakuan Aset Konsesi jasa Pada akhir masa perjanjian konsesi jasa, mitra menyerahkan kembali aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan disertai BAST.
Berdasarkan BAST tersebut, fungsi akuntansi SKPKD untuk melakukan reklasifikasi ke aset konsesi jasa ke aset tetap dengan membuat jurnal sebagai berikut:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap - ..... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Konsesi Jasa….
XXX XXX Aset Konsesi Jasa …. XXX
2. Pemerintah Daerah Memberikan Hak Usaha kepada Mitra untuk Memungut Pendapatan (Grant of a Right to the Operator Model) a. Perolehan Aset Konsesi Jasa Perolehan aset konsesi jasa dilakukan pada saat mitra membangun dan menyerahkan aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan dokumen BAST. Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal pengakuan perolehan aset dan kewajiban keuangan konsesi jasa sebagai berikut:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa - .... XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka XXX Pada saat pemerintah daerah menetapkan reklasifikasi aset tetap menjadi aset konsesi jasa dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang hal tersebut. Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa.... XXX XXX Aset Tetap - .... XXX
b. Pengakuan Pendapatan dari Perjanjian Konsesi Jasa Pada setiap periode, pemerintah daerah mengakui pendapatan LO seiring berjalannya perjanjian konsesi jasa dengan menerbitkan bukti memorial.
Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka.....
XXX XXX Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan ..... - LO XXX
c. Penyusutan Aset Konsesi Jasa Pada akhir periode pelaporan, pemerintah daerah membuat bukti memorial penyusutan aset konsesi jasa. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa .....
XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa .....
XXX
d. Penghentian Pengakuan Aset Konsesi jasa Pada akhir masa perjanjian konsesi jasa, mitra menyerahkan kembali aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan disertai BAST.
Berdasarkan BAST tersebut, fungsi akuntansi PPKD untuk melakukan reklasifikasi ke aset konsesi jasa ke aset tetap dengan membuat jurnal sebagai berikut:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap - ..... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Konsesi Jasa….
XXX XXX Aset Konsesi Jasa …. XXX
3. Kombinasi Skema Pemerintah Daerah Melakukan Serangkaian Pembayaran dan juga Memberikan Hak Usaha Kepada Mitra untuk Memungut Pendapatan
a. Perolehan Aset Konsesi Jasa Perolehan aset konsesi jasa dilakukan pada saat mitra membangun dan menyerahkan aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan dokumen BAST. Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal pengakuan perolehan aset dan kewajiban keuangan konsesi jasa sebagai berikut:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa - .... XXX XXX Utang Belanja Modal - .....
XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka ....
XXX Pada saat pemerintah daerah menetapkan reklasifikasi aset tetap menjadi aset konsesi jasa dengan menerbitkan Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa.... XXX XXX Aset Tetap - .... XXX
b. Pengakuan Biaya dari Perjanjian Konsesi Jasa Pada saat pembayaran utang belanja modal pembelian/pembangunan aset jasa konsesi.
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal .... XXX XXX Beban Biaya Layanan .... XXX XXX Beban Biaya Keuangan .... XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal ..... XXX XXX Belanja Biaya Layanan ..... XXX XXX Belanja Biaya Keuangan ..... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX
c. Pengakuan Pendapatan dari Perjanjian Konsesi Jasa Pada setiap periode, pemerintah daerah mengakui pendapatan LO seiring berjalannya perjanjian konsesi jasa dengan menerbitkan bukti memorial.
Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka.....
XXX XXX Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan ..... - LO XXX
d. Penyusutan Aset Konsesi Jasa Pada akhir periode pelaporan, pemerintah daerah membuat bukti memorial penyusutan aset konsesi jasa. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa .....
XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa .....
XXX
e. Penghentian Pengakuan Aset Konsesi jasa Pada akhir masa perjanjian konsesi jasa, mitra menyerahkan kembali aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan disertai BAST.
Berdasarkan BAST tersebut, fungsi akuntansi PPKD untuk melakukan reklasifikasi ke aset konsesi jasa ke aset tetap dengan membuat jurnal sebagai berikut:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap - ..... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Konsesi Jasa….
XXX XXX Aset Konsesi Jasa …. XXX
4. Perlakuan Retrospektif pada Kombinasi Skema Pemberi Konsesi Melakukan Serangkaian Pembayaran dan juga Memberikan Hak Usaha Kepada Mitra untuk Memungut Pendapatan
a. Pengakuan dan koreksi atas jasa konsesi sampai dengan periode pemberlakuan kebijakan akuntansi
1) Perolehan Aset Konsesi Jasa Pemerintah daerah telah melaksanakan perjanjian konsesi jasa dengan mitra namun belum diakui sebagai aset dan kewajiban pada tahun ke-n.
Berdasarkan pada Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberlakuan Kebijakan Akuntansi Konsesi Jasa dan dokumen perjanjian konsesi jasa, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal pengakuan perolehan aset dan kewajiban keuangan konsesi jasa sebagai berikut:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa - .... XXX XXX Utang Belanja Modal - .....
XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka XXX Pada saat pemerintah daerah menetapkan reklasifikasi aset tetap menjadi aset konsesi jasa dengan menerbitkan Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Konsesi Jasa.... XXX XXX Aset Tetap - .... XXX
2) Koreksi atas Pengakuan Penyusutan Aset Konsesi Jasa (Periode Sebelum Pemberlakuan Kebijakan Akuntansi) Pada saat aset pemerintah daerah memberlakukan kebijakan akuntansi tentang konsesi jasa, pemerintah daerah melakukan pengakuan penyusutan aset konsesi jasa dengan menerbitkan bukti memorial.
Berdasarkan dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Koreksi Ekuitas XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa - .......
*) XXX *) sebesar nilai akumulasi penyusutan sejak tanggal digunakannya Aset Konsesi Jasa sesuai dengan perjanjian sampai dengan periode pemberlakuan kebijakan akuntansi
3) Koreksi atas Pengakuan Kewajiban Keuangan dan Pendapatan Diterima Dimuka Konsesi Jasa (Periode Sebelum Pemberlakuan Kebijakan Akuntansi) Pada saat aset pemerintah daerah memberlakukan kebijakan akuntansi tentang konsesi jasa, pemerintah daerah melakukan pengakuan kewajiban keuangan dan pendapatan diterima dimuka atas perjanjian konsesi jasa dengan menerbitkan bukti memorial. Berdasarkan dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal ......
XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka ....
XXX XXX Koreksi Ekuitas XXX *) sebesar nilai kewajiban keuangan dan pendapatan diterima dimuka sejak tanggal perjanjian sampai dengan periode pemberlakuan kebijakan akuntansi
b. Pencatatan jurnal atas transaksi jasa konsesi setelah periode pemberlakuan kebijakan akuntansi
1) Pengakuan Biaya dari Perjanjian Konsesi Jasa Pada saat pembayaran utang belanja modal pembelian/pembangunan aset jasa konsesi.
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal ....
XXX XXX Beban Biaya Layanan ....
XXX XXX Beban Biaya Keuangan ....
XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal ..... XXX XXX Belanja Biaya Layanan .....
XXX XXX Belanja Biaya Keuangan .....
XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX
2) Pengakuan Pendapatan dari Perjanjian Konsesi Jasa Pada setiap periode, pemerintah daerah mengakui pendapatan LO seiring berjalannya perjanjian konsesi jasa dengan menerbitkan bukti memorial. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka.....
XXX XXX Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan ..... - LO XXX
3) Penyusutan Aset Konsesi Jasa Pada akhir periode pelaporan, pemerintah daerah membuat bukti memorial penyusutan aset konsesi jasa. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa .....
XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa .....
XXX
4) Penghentian Pengakuan Aset Konsesi Jasa Pada akhir masa perjanjian konsesi jasa, mitra menyerahkan kembali aset konsesi jasa kepada pemerintah daerah dengan disertai BAST.
Berdasarkan BAST tersebut, fungsi akuntansi PPKD untuk melakukan reklasifikasi dari aset konsesi jasa ke aset tetap dengan membuat jurnal sebagai berikut:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap - ..... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa….
XXX XXX Aset Konsesi Jasa …. XXX
BAB XII SISTEM AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI A. UMUM.
1. Definisi.
Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk:
i. digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau:
ii. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2. Klasifikasi.
Klasifikasi properti investasi adalah sebagai berikut:
Kelompok Jenis Kewenangan Properti Investasi Aset Tetap Properti Investasi - Tanah SKPKD/SKPD Properti Investasi - Peralatan dan Mesin SKPKD/SKPD Properti Investasi - Gedung dan Bangunan SKPKD/SKPD Properti Investasi - Jalan, Jaringan, dan Irigasi SKPKD/SKPD Properti Investasi - Aset Tetap Lainnya SKPKD/SKPD Properti Investasi Aset Tidak Berwujud Lisensi dan Franchise SKPKD/SKPD Hak Cipta SKPKD/SKPD Hak Paten SKPKD/SKPD Software SKPKD/SKPD B. PIHAK-PIHAK TERKAIT.
Pihak-pihak yang terkait dengan sistem akuntansi properti investasi antara lain Fungsi Akuntansi SKPKD, SKPKD, dan BUD/Kuasa BUD.
1. Fungsi Akuntansi SKPKD.
Dalam sistem akuntansi properti investasi, fungsi akuntansi pada SKPKD memiliki tugas sebagai berikut:
a. mencatat transaksi/kejadian investasi lainnya berdasarkan buktibukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum;
b. memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian investasi ke dalam Buku Besar masing-masing akun (rincian obyek); dan
c. menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2. PPKD.
Dalam sistem akuntansi properti investasi, PPKD memiliki tugas menyiapkan laporan keuangan Pemerintah Daerah sebelum diserahkan kepada BPK.
3. BUD/Kuasa BUD.
Dalam sistem akuntansi properti investasi, BUD/Kuasa BUD melakukan fungsi administrasi transaksi penerimaan atas properti investasi, sehingga BUD/Kuasa BUD memiliki tugas menyiapkan dokumen transaksi untuk pencatatan akuntansi oleh Fungsi Akuntansi SKPKD yang sebelumnya disahkan oleh SKPKD.
C. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN.
Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi properti investasi antara lain:
1. peraturan daerah terkait transaksi properti investasi; dan/atau
2. naskah perjanjian; dan/atau
3. SP2D LS; dan/atau
4. BAST; dan/atau
5. nota kredit; dan/atau
6. bukti memorial; dan/atau
7. dokumen lain yang dipersamakan.
D. JURNAL STANDAR.
1. Perolehan Awal Properti Investasi Pada saat pemerintah daerah memperoleh properti investasi baik melalui pembelian, transaksi non pertukaran (reklasifikasi), pemerintah daerah menerima dokumen transaksi perolehan properti investasi seperti BAST atau kontrak perjanjian atau bukti memorial atau dokumen lain yang dipersamakan.
Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal:
a. Properti investasi diperoleh melalui pembelian Pada saat pemerintah daerah menerima aset properti investasi melalui pembelian Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Properti Investasi ....... XXX XXX Utang Belanja Modal .....
XXX Pada saat pelunasan utang belanja modal pengadaan properti investasi Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal ..... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX
b. Properti investasi diperoleh melalui transaksi non pertukaran (hibah) Pada saat pemerintah daerah menerima hibah berupa properti investasi dengan BAST hibah, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Properti Investasi....... XXX XXX Pendapatan Hibah dari .... LO XXX *) dicatat sebesar nilai pasar aset properti investasi atau nilai yang tercantum dalam BAST hibah
c. Properti investasi diperoleh melalui alih guna aset tetap atau aset tidak berwujud Pada saat pemerintah daerah menetapkan alih guna aset tetap atau aset tidak berwujud properti investasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang hal tersebut. Sebelum dilakukan pengakuan dan pencatatan, terlebih dahulu dilakukan penilaian kembali (appraisal) sebagai dasar penentuan nilai wajar aset properti investasi. Berdasarkan pada dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal:
Alih guna Aset Tetap/Aset Tidak Berwujud menjadi Properti Investasi Jurnal LO dan Neraca Apabila nilai wajar properti investasi sama dengan nilai buku aset tetap/aset tidak berwujud Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Properti Investasi ....... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap .... / Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud ....
XXX XXX Aset Tetap .... / Aset Tidak Berwujud ....
XXX Apabila nilai wajar properti investasi lebih tinggi dari nilai buku properti investasi Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Properti Investasi ....... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap .... / Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud ....
XXX XXX Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO XXX XXX Aset Tetap .... / Aset Tidak Berwujud ....
XXX Apabila nilai wajar properti investasi lebih rendah dari nilai buku properti investasi Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Properti Investasi .... XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Tetap .... / Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud ....
XXX XXX Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO XXX XXX Aset Tetap .... / Aset Tidak Berwujud ....
XXX
2. Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Pada saat pemerintah daerah melakukan pengeluaran atas properti investasi setelah perolehan dan pengakuan awal, pemerintah daerah perlu mengidentifikasi apakah pengeluaran tersebut memenuhi kriteria untuk dapat dikapitalisasi ke properti investasi (melebihi batas minimum kapitalisasi atau menambah kapasitas produksi atau menambah masa manfaat). Apabila pengeluaran yang terjadi memenuhi kriteria tersebut, pengeluaran diakui sebagai penambah properti investasi. Jika sebaliknya, diakui sebagai beban pemeliharaan/operasi untuk properti investasi. Pada saat pengeluaran, pemerintah daerah menerbitkan SP2D LS atau SP2D GU/TU dan atas dasar dokumen tersebut fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal:
Apabila pengeluaran memenuhi kriteria kapitalisasi Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Properti Investasi XXX XXX Kas di Kas Daerah/Kas di Bendahara Pengeluaran*) XXX *) Jika SP2D LS menggunakan akun Kas di Kas Daerah; Jika SP2D GU/TU menggunakan akun Kas di Bendahara Pengeluaran Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal ..... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX Apabila pengeluaran tidak memenuhi kriteria kapitalisasi Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Pemeliharaan .... XXX XXX Kas di Kas Daerah/Kas di Bendahara Pengeluaran*) XXX *) Jika SP2D LS menggunakan akun Kas di Kas Daerah; Jika SP2D GU/TU menggunakan akun Kas di Bendahara Pengeluaran Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Pemeliharaan ..... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX
3. Pengakuan Hasil Properti Investasi Apabila mekanisme pembayaran hasil properti investasi dilakukan tiap periode Pada saat pemerintah daerah membuat perjanjian pemanfaatan aset properti investasi, pemerintah daerah berhak mengakui piutang pendapatan hasil properti investasi. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal:
Pengakuan Piutang Pendapatan Hasil Properti Investasi Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Piutang Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan XXX XXX Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan - LO XXX Pada saat pemerintah daerah menerima pembayaran hasil properti investasi, pemerintah daerah menerima nota kredit dari bank. Berdasarkan dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal:
Penerimaan Pendapatan Hasil Properti Investasi Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Piutang Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX XXX Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan XXX
4. Penyusutan Aset Properti Investasi Pada akhir periode pelaporan, pemerintah daerah membuat bukti memorial penyusutan aset properti investasi. Atas dasar dokumen tersebut, fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Properti Investasi .....
XXX XXX Akumulasi Penyusutan Aset Properti Investasi .....
XXX
5. Revaluasi Aset Properti Investasi Revaluasi aset properti investasi dapat dilakukan oleh pemerintah daerah ketika terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur revaluasi aset dan berlaku secara nasional. Pada saat pemerintah daerah melakukan revaluasi aset properti investasi, selisih antara nilai hasil revaluasi dan nilai buku aset properti invesatsi diakui dan dicatatat sebagai Koreksi Ekuitas - Selisih Revaluasi Aset. Penyusutan atas aset properti investasi didasarkan pada nilai properti investasi hasil revaluasi dengan menggunakan sisa masa manfaat aset properti investasi yang bersangkutan. Apabila terdapat perubahan umur ekonomis aset properti investasi setelah proses revaluasi, maka penentuan nilai penyusutan setelah proses revaluasi menggunakan sisa umur ekonomis yang baru (umur ekonomis hasil revaluasi dikurangi umur ekonomis yang telah berlalu).
Nilai Hasil Revaluasi sama dengan Nilai Teracatat atas Properti Investasi Sebagai contoh, pada tahun 2021 pemerintah daerah melakukan revaluasi gedung dan bangunan yang selama ini telah disewakan kepada pihak ketiga.
Aset gedung dan bangunan tersebut diperoleh pada tahun 2015 sebesar Rp.10.000 dengan masa manfaat 20 tahun dan telah disusutkan selama 6 tahun dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp.3.000. Hasil penilaian kembali gedung dan bangunan tersebut sebesar Rp.10.000, sehingga tidak terdapat perubahan nilai dari nilai tercatat.
Jurnal LO dan Neraca Tidak ada jurnal untuk pengakuan hasil revaluasi aset properti investasi Jurnal Penyusutan tahun 2021 Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Properti Investasi .....
500 XXX Akumulasi Penyusutan Aset Properti Investasi .....
500 Nilai Hasil Revaluasi Lebih Tinggi dari Nilai Teracatat atas Properti Investasi Sebagai contoh, pada tahun 2021 pemerintah daerah melakukan revaluasi gedung dan bangunan yang selama ini telah disewakan kepada pihak ketiga.
Aset gedung dan bangunan tersebut diperoleh pada tahun 2015 sebesar Rp.10.000 dengan masa manfaat 20 tahun dan telah disusutkan selama 6 tahun dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp.3.000. Hasil penilaian kembali gedung dan bangunan tersebut sebesar Rp.14.000, sehingga terdapat kenaikan nilai sebesar Rp4.000 dari nilai tercatat sebesar Rp.10.000.
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Properti Investasi ..... 4.000 XXX Koreksi Ekuitas - Selisih Revaluasi Aset Tetap 4.000 Jurnal Penyusutan tahun 2021 Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Properti Investasi .....
1.000 XXX Akumulasi Penyusutan Aset Properti Investasi .....
1.000 Perhitungan penyusutan tahun berjalan:
Nilai tercatat (baru) setelah rev aluasi = Rp.14.000 Sisa masa manfaat: 20 tahun - 6 tahun = 14 tahun Penyusutan: Rp.14.000 : 14 = Rp.1.000 Nilai Hasil Revaluasi Lebih Rendah dari Nilai Teracatat atas Properti Investasi Sebagai contoh, pada tahun 2021 pemerintah daerah melakukan revaluasi gedung dan bangunan yang selama ini telah disewakan kepada pihak ketiga.
Aset gedung dan bangunan tersebut diperoleh pada tahun 2015 sebesar Rp.10.000 dengan masa manfaat 20 tahun dan telah disusutkan selama 6 tahun dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp.3.000. Hasil penilaian kembali gedung dan bangunan tersebut sebesar Rp.5.600, sehingga terdapat penurunan nilai sebesar Rp.4.400 dari nilai tercatat sebesar Rp.l0.000.
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Koreksi Ekuitas - Selisih Revaluasi Aset Tetap 4.400 XXX Properti Investasi ..... 4.400 Jurnal Penyusutan tahun 2021 Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Penyusutan Aset Properti Investasi .....
400 XXX Akumulasi Penyusutan Aset Properti Investasi .....
400 Perhitungan penyusutan tahun berjalan:
Nilai tercatat (baru) setelah revaluasi = Rp.5.600 Sisa masa manfaat: 20 tahun - 6 tahun = 14 tahun Penyusutan: Rp.7.000 : 14 = Rp.400
6. Pelepasan Properti Investasi Pelepasan properti investasi dapat terjadi karena proses penghapusan properti investasi setelah dilakukan proses pemindahtanganan, seperti pemusnahan, penjualan, tukar-menukar, hibah, maupun penyertaan modal. Penghapusan properti investasi dapat dilakukan dengan berdasarkan SK Walikota atau Sekretaris Daerah tentang penghapusan properti investasi.
a. Jika Properti Investasi Dihapuskan Berdasarkan SK Walikota atau Sekretaris Daerah, PA/KPA atau pejabat yang diberi kewenangan mengotorisasi bukti memorial untuk penghapusan aset.
Berdasarkan bukti memorial tersebut fungsi akuntansi SKPKD membuat jurnal penghapusan aset tetap sebagai berikut:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar .... .. -LO XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi ....
XXX XXX Properti Investasi .... XXX
b. Jika Properti Investasi Dijual Pada saat properti investasi dijual oleh SKPKD, berdasarkan bukti penjualan, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal:
Apabila kas hasil penjualan lebih besar dari pada nilai properti investasi yang dijual Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi ....
XXX XXX Properti Investasi .... XXX XXX Surplus Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO* XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX XXX Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan XXX Apabila kas hasil penjualan lebih kecil dari pada nilai properti investasi yang dijual Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Defisit Penjualan BMD yang Tidak DipisahkanLO XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi ....
XXX XXX Properti Investasi .... XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX XXX Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan XXX
c. Jika Properti Investasi Ditukar Pada saat telah terjadi tukar-menukar properti investasi oleh SKPKD, berdasarkan bukti transaksi tukar-menukar, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal:
1. Apabila terjadi keuntungan dan menerima tambahan kas Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap (baru)** XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi ....
XXX XXX Properti Investasi .... XXX XXX Surplus Penjualan/Pertukaran/ Pelepasan Aset Non Lancar- LO* XXX * Perbandingan antara nilai properti investasi dengan harga pasar ** Harga pasar aset lama dikurangi kas Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX XXX Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan XXX
2. Apabila terjadi keuntungan dan mengeluarkan kas Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap (baru)** XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi ....
XXX XXX Properti Investasi .... XXX XXX Utang Belanja Modal ..... XXX XXX Surplus Penjualan/Pertukaran/ Pelepasan Aset Non Lancar-LO * XXX * Perbandingan antara nilai properti invastasi dengan harga pasar ** Harga pasar aset lama ditambah kas Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal ..... XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal .... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX
3. Apabila terjadi kerugian dan menerima kas Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap (baru)** XXX XXX Defisit Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO * XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi ....
XXX XXX Properti Investasi .... XXX * Perbandingan antara nilai properti invastasi dengan harga pasar ** Harga pasar aset lama ditambah kas Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX XXX Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan XXX
4. Apabila terjadi kerugian dan mengeluarkan kas.
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap (baru)** XXX XXX Defisit Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO * XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi ....
XXX XXX Utang Belanja Modal .... XXX XXX Properti Investasi .... XXX * Perbandingan antara nilai properti invastasi dengan harga pasar ** Harga pasar aset lama ditambah kas Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja Modal ..... XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Modal .... XXX XXX Estimasi Perubahan SAL XXX
d. Jika Properti Investasi Dihibahkan Pada saat penghapusan aset properti investasi yang diikuti dengan proses hibah, pemerintah daerah membuat Surat Keputusan hibah dan BAST hibah.
Berdasarkan Surat Keputusan dan BAST hibah, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Hibah XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi ....
XXX XXX Properti Investasi .... XXX
e. Jika Properti Investasi Disertakan pada Modal BUMN/BUMD Pada saat telah terjadi proses penyertaan modal properti investasi oleh SKPKD, berdasarkan bukti transaksi penyertaan modal, Fungsi Akuntansi SKPKD menjurnal:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Akun Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Investasi Jangka Panjang - Penyertaan Modal pada BUMD/BUMN XXX XXX Akumulasi Penyusutan Properti Investasi ....
XXX XXX Properti Investasi .... XXX
BAB XIII SISTEM AKUNTANSI DANA CADANGAN A. PIHAK-PIHAK TERKAIT Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi dana cadangan antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan di SKPKD (PPK-SKPKD) dibantu oleh pelaksana akuntansi selaku fungsi akuntansi di SKPKD
1. Fungsi Akuntansi di SKPKD Dalam sistem akuntansi dana cadangan, Fungsi Akuntansi di SKPKD memiliki tugas sebagai berikut:
a. mencatat transaksi/kejadian dana cadangan berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum;
b. memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian Dana Cadangan ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan
c. membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2. Pengguna Anggaran SKPKD Dalam sistem akuntansi dana cadangan, Pengguna Anggaran SKPKD memiliki tugas:
a. menandatangani laporan keuangan SKPKD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh fungsi akuntansi di PPKD; dan
b. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab SKPKD.
B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi dana cadangan antara lainnya:
1. Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan;
2. SP2D-LS sebagai dokumen pencairan/transfer pemindahan dari rekening kas umum daerah ke rekening dana cadangan;
3. Dokumen perintah pencairan dari dana cadangan ke rekening kas umum daerah;
4. Nota kredit, dokumen hasil pengelolaan dana cadangan; dan
5. Dokumen lainnya.
C. JURNAL STANDAR
1. Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan dana cadangan diakui ketika SKPKD telah menerbitkan SP2D-LS terkait pembentukan dana cadangan.
Jurnal Standar – Pembentukan Dana Cadangan Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kod e Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Dana Cadangan – ... XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Pengeluaran XXX Pembiayaan - Pembentukan Dana Cadangan ...
XXX Perubahan SAL XXX
2. Hasil Pengelolaan Dana Cadangan Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan misalnya berupa jasa giro/bunga diperlakukan sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan. Hasil pengelolaan tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah- Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan. Rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan dalam daftar dana cadangan pada lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Jurnal Standar – Hasil Pengelolaan Dana Cadangan Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Dana Cadangan XXX XXX Lain-lain PAD yang Sah –Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan – LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Lain-lain PAD yang Sah –Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan - LRA XXX
3. Pencairan Dana Cadangan Apabila dana cadangan telah memenuhi pagu anggaran untuk kegiatan yang dituju, maka BUD akan membuat surat perintah pemindahbukuan dari Rekening Dana Cadangan ke rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan Dana Cadangan.
Jurnal Standar – Pencairan Dana Cadangan Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Lain-lain PAD yang Dana Cadangan XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Penerimaan XXX Pembiayaan – Pencairan Dana Cadangan
BAB XIV SISTEM AKUNTANSI ASET LAINNYA A. PIHAK-PIHAK TERKAIT
1. Pihak-Pihak Terkait SKPD/SKPKD Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi Aset Lainnya pada SKPD/SKPKD antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan di SKPD/SKPKD (PPK-SKPD/SKPKD) dibantu oleh pelaksana akuntansi di SKPD/SKPKD selaku fungsi akuntansi di SKPD/SKPKD Fungsi Akuntansi di SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi aset lainnya, Fungsi Akuntansi di SKPD/SKPKD memiliki tugas sebagai berikut:
a. mencatat transaksi/kejadian aset lainnya berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum;
b. memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian aset lainnya ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan
d. membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2. Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi aset lainnya, Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi aset lainnya ke Fungsi Akuntansi SKPD.
3. Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi aset lainnya, Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi aset lainnya ke Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD.
4. Pengguna Anggaran (PA) Dalam sistem akuntansi aset lainnya, PA memiliki tugas:
a. menandatangani laporan keuangan SKPD/SKPKD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh Fungsi Akuntansi PPKD; dan
b. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab PA.
B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
1. Dokumen pada SKPD/SKPKD Berikut disajikan dokumen terkait dengan sistem akuntansi aset lainnya pada SKPD/SKPKD:
Uraian Dokumen Tagihan Tagihan Penjualan Kontrak/Perjanjian Jangka Angsuran Penjualan secara Panjang Angsuran/Berita Acara Penjualan/yang Dipersamakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Keputusan Pembebanan dan/atau Dokumen yang Dipersamakan Kemitraan Sewa Kontrak/Perjanjian dengan Pihak Sewa/yang Dipersamakan Ketiga Kerjasama Pemanfaatan Kontrak/Perjanjian Kerjasama – Pemanfaatan/Dokumen yang Dipersamakan Bangun Guna Serah (BGS) Kontrak/Perjanjian Kerjasama - BGS/ Dokumen yang Dipersamakan Bangun Serah Guna (BSG) Kontrak/Perjanjian Kerjasama – BSG & BAST/Dokumen yang Dipersamakan Aset Lain-lain Restricted Cash Per-KDH/SP2D/Dokumen yang Dipersamakan Aset Tidak Lisensi dan Frenchise Surat/Izin dari pemegang Haki/Dokumen yang Dipersamakan Berwujud Hak Cipta Haki/Dokumen yang Dipersamakan Paten Haki/Dokumen yang Dipersamakan Aset Tidak Berwujud Lainnya (Royalti, Aplikasi, Kajian/Penelitian dll) Dokumen menyesuaikan Aset Lain-lain dihentikan dari penggunaan aktif.Barang yang sudah Berita Acara Opname berdasar usulan penghapusan/Dokumen yang Dipersamakan.
C. JURNAL STANDAR
1. Jurnal Standar pada SKPD/SKPKD
a. Tagihan Jangka Panjang Tagihan jangka panjang terdiri atas tagihan penjualan angsuran dan tuntutan ganti kerugian daerah.
1) Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan kendaraan perorangan dinas kepada kepala daerah dan penjualan rumah golongan III kepada pegawai.
Barang milik daerah yang dipindahtangankan/dijual adalah aset tetap yang dikuasai oleh SKPD/SKPKD. Sebelum proses dipindah tangankan/dijual, SKPD/SKPKD “menghapus” dari pembukuannya dengan mekanisme SKPD/SKPKD akan menyerahkan aset tersebut kepada SKPD yang membidangi aset. SKPD yang membidangi aset menerima pelimpahan aset yang hendak dijual dengan mencatatnya sebagai aset lainnya (Aset lain- lain).
SKPD yang membidangi aset selaku Pejabat Penatausahaan Pengelola Barang Milik Daerah melakukan penjualan aset secara angsuran, maka berdasarkan dokumen penjualan, fungsi akuntansi SKPD yang membidangi aset membuat jurnal pengurangan aset lainnya dengan mencatat “RK Pemda (RK PPKD)”, “Akumulasi Penyusutan” di debit dan “Surplus penjualan Aset....”, “Aset Lainnya” di kredit (asumsi harga jual lebih besar daripada nilai buku barang yang dijual).
Jurnal Standar–Penyerahan/Pengembalian Aset Tetap dari SKPD/SKPKD ke SKPD yang membidangi aset.
Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD - Jurnal LO dan Neraca:
Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Lain-lain – … XXX XXX Akumulasi XXX Penyusutan AT … XXX Aset Tetap - ... XXX Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Ekuitas XXX XXX Aset Lain-lain – … XXX Fungsi Akuntansi SKPD yang membidangi aset-Jurnal LO dan Neraca:
Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Lain-lain – … XXX XXX Ekuitas XXX XXX Akumulasi XXXPenyusutan Aset Lain-lain Jurnal Standar – Tagihan Penjualan Angsuran/Penjualan Aset Tetap Jurnal LO dan Neraca didahului dengan reklasifikasi ke aset Lain-lain Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Ekuitas XXX Surplus penjualan XXX XXX XXX Aset ...... ..-LO XXX XXX Aset Lain-lain XXX Jurnal LO dan Neraca tanpa didahului dengan reklasifikasi ke aset Lain-lain Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Ekuitas XXX XXX Akumulasi XXXPenyusutan Aset Tetap XXX Surplus penjualan XXX Aset ...... ..-LO XXX Aset Tetap XXX Berdasarkan dokumen transaksi terkait penjualan angsuran, fungsi akuntansi di SKPKD membuat jurnal dengan mencatat “Tagihan Penjualan Angsuran” di debit dan “Ekuitas” di kredit. Besaran tagihan penjualan angsuran yang dicatat adalah sesuai yang ditetapkan dalam naskah/dokumen perjanjian penjualan.
Jurnal Standar – Tagihan Penjualan Angsuran Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Tagihan Penjualan XXX Angsuran XXX Ekuitas XXX Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Tagihan Penjualan XXX Angsuran XXX Ekuitas XXX Apabila tagihan penjualan tersebut bersifat jangka panjang maka setiap akhir tahun Fungsi Akuntansi di SKPKD melakukan reklasifikasi untuk mengakui piutang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun ke depan.
Berdasarkan bukti memorial, fungsi akuntansi di SKPKD melakukan reklasifikasi dengan jurnal:
Jurnal Standar – Reklasifikasi Tagihan Angsuran Penjualan ke Bagian Lancar Angsuran Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX
Bagian Lancar XXXTagihan Penjualan Angsuran – … XXX Tagihan Angsuran XXX Penjualan Jika pembeli tersebut melakukan pembayaran angsuran, maka fungsi akuntansi di SKPKD melakukan penjurnalan sebagai berikut:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX
Bagian Lancar Tagihan Angsuran Penjualan – … XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan - Angsuran/ Cicilan Penjualan ... – LRA XXX
2) Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah Tuntutan Ganti Rugi diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit yaitu berupa Surat Ketetapan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM)/Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
Jurnal Standar – Pengakuan Tuntutan Ganti Kerugian Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Tuntutan Ganti XXX Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara XXX Pendapatan XXX Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara- LO Tuntutan Ganti Kerugian Daerah merupakan aset nonlancar, atau piutang yang sifatnya jangka panjang. Untuk mengakui piutang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun ke depan, fungsi akuntansi di SKPKD akan melakukan reklasifikasi di setiap akhir tahun dengan jurnal:
Jurnal Standar–Reklasifikasi Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ke Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX
Bagian Lancar XXX Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah XXX terhadap Pegawai XXX Bukan Bendahara Ketika diterima pembayaran dari pegawai yang terkena kasus TGR ini, fungsi akuntansi di SKPKD akan menjurnal:
Jurnal Standar–Penerimaan Pembayaran Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX
Bagian Lancar XXX Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara *) Jurnal ini dibuat setiap bulan saat ada transaksi pembayaran cicilan TGR Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan XXX Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara- LRA
b. Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kemitraan ini bisa berupa:
1) Kemitraan dengan Pihak Ketiga - Sewa Diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama/kemitraan sewa. Pada saat perjanjian kemitraan ditandatangani oleh kedua pihak, fungsi akuntansi di SKPKD mereklasifikasi dari Aset Tetap ke “Aset Lain-lain-Kemitraan dengan Pihak Ketiga”.
Jurnal Standar Pengakuan Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Sewa Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kemitraan dengan XXXPihak Ketiga – Sewa ...
XXX Aset Tetap – … XXX Hasil dari kerjasama berupa uang sewa diakui sebagai pendapatan “Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah – LO”. Berdasarkan Nota Kredit yang diterima dari Bank, fungsi akuntansi di SKPKD menjurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah - Sewa – LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah - Sewa – LRA XXX Pada masa perjanjian kerjasama berakhir, aset kerjasama/kemitraan harus dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima, fungsi akuntansi di SKPKD menjurnal:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tetap – XXX XXX Kemitraan dengan XXXPihak Ketiga – Sewa …
2) Kemitraan Pemanfaatan (KSP) Diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama/kemitraan pemanfaatan (KSP). Berdasarkan Perjanjian Kerjasama/Kemitraan, fungsi akuntansi di SKPKD menjurnal:
Jurnal Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kemitraan dengan XXX Pihak Ketiga – Kerjasama Pemanfaatan XXX Aset Tetap -… XXX
3) Bangun Guna Serah – BGS (Build, Operate, Transfer – BOT) BGS dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap.
Jurnal Standar Pengakuan Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Bangun Guna Serah – BGS/BOT Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kemitraan dengan Pihak Ketiga – BangunGunaSerah/ BGS (BOT) atas ...
XXX XXX Kemitraan dengan Aset Tetap – ...
XXX
4) Bangun Serah Guna – BSG (Build, Transfer, Operate – BTO) BSG diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara disertai dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil.
Jurnal Standar Pengakuan Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Bangun Serah Guna – BSG/BTO Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kemitraan dengan XXX Pihak Ketiga – Bangun Serah Guna/BSG (BTO) atas ...
XXX Aset Tetap – ... XXX XXX Utang Jangka XXX Panjang Lainnya- Utang kepada Pihak Ketiga BGS/BTO
c. Aset Tidak Berwujud Aset tak berwujud terdiri atas:
1) Lisensi;
2) Hak Cipta;
3) Hak Paten; dan
4) Aset Tak Berwujud Lainnya (Royalti, Aplikasi, Kajian/Penelitian dll).
Pada saat aset tidak berwujud diperoleh, fungsi akuntansi SKPD/SKPKD membuat jurnal pengakuan aset tidak berwujud. Jurnal Standar Pengakuan Aset Tidak Berwujud Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tidak Berwujud - ...
XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Barang dan Jasa–Konsultansi - … XXX XXX Perubahan SAL XXX Alokasi yang sistematis atas nilai perolehan suatu aset tidak berwujud yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan (Asumsi ada masa manfaatnya) disebut amortisasi.
Amortisasi terhadap aset tidak berwujud menggunakan metode garis lurus yang dilakukan setiap akhir periode dengan mencatat “Beban Amortisasi” di debit dan “Akumulasi Amortisasi” di kredit.
Jurnal Standar Pengakuan Amortisasi Aset Tidak Berwujud Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Amortisasi - ...
XXX XXX Akumulasi XXX Amortisasi ..
d. Aset Lain-lain Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi kedalam aset lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (Proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal).
Aset lain-lain diakui pada saat aset tetap dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan direklasifikasikan kedalam aset lain-lain.
Pada saat suatu aset tetap direklasifikasi menjadi aset lainnya, fungsi akuntansi SKPD/SKPKD membuat jurnal pengakuan aset lain- lain dan penghapusan akumulasi penyusutan aset tetap yang direklasifikasi. Jurnal tersebut mencatat “Aset lain-lain” dan “Akumulasi Penyusutan” di debit serta “Aset tetap (sesuai rincian objek) di kredit berdasarkan dokumen sumber yang relevan.
Jurnal Standar Pengakuan Aset Lain-lain Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Lain-lain – … XXX XXX Akumulasi XXX Penyusutan AT..
XXX Aset Tetap - ... XXX Berikut adalah jurnal standar untuk pencatatan aset lainnya di SKPKD:
No Transaksi PENCATATAN OLEH PENCATATAN OLEH SKPKD SKPD Uraian Debit Kredit Uraian Debit Kredit 1 Tagihan Penjualan Tagihan Xxx Angsuran Angsuran Saat Penjualan… Penjualan Surplus Xxx Aset Tetap Tidak Ada Penjualan Aset Jurnal Gedung dan Surplus Bangunan-LO Aset Tetap – Xxx Gedung dan Bangunan Defisit Jika penguasaan Aset Tetap yang dijual berada dibawah penguasaan SKPD maka Tidak Ada Jurnal Tagihan Angsuran Penjualan Xxx Defisit Penjualan Aset Non Lancar Xxx Aset Lain- lain… Xxx Fungsi Akuntansi SKPKD:
Aset Tetap – Gedung dan Bangunan Xxx RK SKPD Xxx Aset Lain-lain (berupa Gedung dan Bangunan) Xxx sebelum dilakukan penjualan maka harus dilakukan pengembali an atas penguasaan aset tetap dari SKPD ke PPKD.
Saat Piutang Jatuh Tempo Aset Tetap – Gedung dan Bangunan Xxx PPK-SKPD:
RK PPKD xxx Aset Tetap Gedung &Bangun an Xxx Tidak Ada Jurnal
Bagian Lancar Tagihan Angsuran Penjualan… – Xxx Tagihan Angsuran Penjualan Xxx Kas di Kas Xxx Daerah Bagian Lancar Xxx Saat Tagihan Pembayar Tidak Ada Angsuran an Penjualan…- Jurnal Angsuran Perubahan SAL Xxx Pendapatan Xxx Angsuran/Cicil an Penjualan- LRA 2 Tagihan Tuntutan Tuntutan Ganti Xxx Kerugian Kerugian Daerah Daerah Tidak Ada Pendapatan Xxx Jurnal Tuntutan Ganti Saat Kerugian Pengaku Daerah-LO an TGR Jurnal Bagian Lancar Xxx Xxx Tuntutan Ganti Kerugian Saat Daerah… Piutang Tuntutan Ganti Jatuh Kerugian Tempo Daerah… Saat Daerah Xxx
Bagian Lancar Xxx Xxx Pembayar Tuntutan Ganti an Ganti Tidak Ada Kerugian Rugi Daerah… Jurnal Perubahan SAL Pendapatan Xxx Tuntutan Ganti Kerugian Daerah- LRA 3 Kemitraan Xxx dengan Pihak Ketiga Aset lainnya- Saat Kemitraan Kemitraan dengan Pihak Ditanda Ketiga… Aset Lain-lain Xxx Saat Hasil Daerah Xxx Kemitraan Hasil dari Xxx Diterima Pemanfaatan Kekayaan Daerah…- LO Perubahan SAL Xxx Hasil dari Xxx Pemanfaatan Kekayaan Daerah… Saat - LRA Kemitraan Aset Lain-lain Xxx Berakhir Kemitraan Xxx Xxx dengan Pihak Saat Aset Ketiga… Dikembali Aset Tetap SKPD Aset Lain-lain Xxx Tetap xxx RK SKPD Xxx RK PPKD xxx Aset Tetap Xxx
2. Jurnal Standar pada SKPD/SKPKD
a. Aset Tidak Berwujud Ketika aset tidak berwujud telah diterima dan siap digunakan oleh SKPD/SKPKD, maka Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD akan mencatat perolehan aset tidak berwujud tersebut berdasarkan dokumen terkait, dengan menjurnal:
Jurnal Standar Pengakuan Aset Tidak Berwujud pada SKPD/SKPKD Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Tidak Berwujud XXX XXX Utang Belanja... XXX Ketika dilakukan pembayaran atas peroleh aset tidak berwujud tersebut, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD melakukan penjurnalan berdasarkan dokumen terkait, misal TBP atau SP2D–LS, dengan mencatat “Utang Belanja” di debit dan “Kas di Bendahara Pengeluaran” di kredit jika dibayar menggunakan uang UP/GU/TU atau “RK PPKD” di kredit jika pembayaran dilakukan dengan mekanisma LS.
Jurnal Standar Pembayaran Utang Belanja - Aset Tidak Berwujud pada SKPD/SKPKD Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja... XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX Atau Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja... XXX XXX RK PPKD XXX Sebagai transaksi realisasi anggaran terhadap perolehan aset tidak berwujud tersebut, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD mencatat “Belanja Barang dan Jasa - ...” di debit dan “Perubahan SAL” di kredit dengan jurnal:
Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja XXX Barang/Jasa… XXX Perubahan SAL XXX
b. Aset Lain-Lain Berdasarkan berita acara opname sesuai dengan usulan penghapusan terkait aset tetap yang sudah dihentikan penggunaannya atau rusak, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD mencatat pengakuan aset lain-lain dengan menjurnal “Aset Lain- Lain” di debit sebesar nilai buku aset tetap yang sudah dihentikan penggunaannya tersebut dan “Akumulasi Penyusutan - ...” di debit serta “Aset Tetap - ...” di kredit untuk mereklasifikasi aset tetap ke aset lain-lain.
Jurnal Standar Pengakuan Aset Lain-lain pada SKPD/SKPKD Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Aset Lain-lain... XXX XXX Akumulasi XXX Penyusutan… XXX Aset Tetap ... XXX Berikut adalah jurnal standar untuk pencatatan aset lainnya di SKPD:
No Transaksi Pencatatan oleh SKPD Pencatatan oleh SKPD Uraian Debit Kredit Uraian Debit Kredit 1 Aset Tidak Berwujud Saat Aset Aset Tidak XXX Tidak Ada Diterima Berwujud Jurnal Utang XXX Belanja Saat Pembayaran UP/GU/TU Utang Belanja XXX Tidak Ada JurnalKas di Bendahara Pengeluaran XXX Pembayaran RK PPKD XXX Kas di XXX LS Kas Daerah 2 lain Aset Lain-lain XXX Jurnal Akumulasi XXX Penyusutan Aset Tetap XXX
BAB XV SISTEM AKUNTANSI KEWAJIBAN A. SISTEM AKUNTANSI KEWAJIBAN DI SKPD/SKPKD Akuntansi kewajiban di SKPD/SKPKD terdiri atas penerimaan utang, pembayaran utang khususnya utang jangka pendek.
1. Pihak-pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi kewajiban di SKPD/SKPKD terdiri atas: PPK, PPK-SKPD/SKPKD dibantu oleh pelaksana akuntansi selaku fungsi akuntansi SKPD/SKPKD.
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam sistem akuntansi kewajiban, PPK melaksanakan fungsi untuk pengadaan barang/jasa kegiatan, dengan memiliki tugas sebagai berikut:
1) melakukan pembelian/pengadaan barang/jasa berdasarkan kebutuhan kegiatan dengan menggunakan nota pesanan/ dokumen lain yang dipersamakan;
2) menerima barang berdasarkan nota pesanan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST); dan
3) menyiapkan dokumen pembayaran.
b. Fungsi Akuntansi – SKPD/SKPKD Dalam sistem akuntansi kewajiban, fungsi akuntansi SKPD/SKPKD memiliki tugas sebagai berikut:
1) mencatat transaksi/kejadian investasi lainnya berdasarkan bukti- bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum;
2) memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian investasi ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); dan
3) menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
c. Pengguna Anggaran (PA) Dalam sistem akuntansi kewajiban, PA menandatangani laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD.
2. Dokumen yang Digunakan Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi kewajiban antara lain:
1) Nota Pesanan;
2) Berita Acara Serah Terima;
3) Kuitansi;
4) Surat Perjanjian Kerja;
5) SP2D UP/GU/TU;
6) SP2D LS; dan
7) Surat Pernyataan PA tentang tanggungjawab PA terhadap laporan keuangan SKPD/SKPKD.
3. Jurnal Standar Akuntansi kewajiban di SKPD/SKPKD terdiri dari pencatatan terjadinya utang dan pembayaran utang.
Ketika SKPD/SKPKD melakukan suatu transaksi pembelian barang dan jasa yang telah dilaksanakan dan pelunasan belum dilakukan, Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD akan mengakui adanya utang.
Pencatatan atas pengadaan/pembelian barang/jasa dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Beban.
a. Transaksi pengakuan terjadinya utang pada saat pengadaan/pembelian ATK yang telah dilaksanakan dan pelunasan belum dilakukan, maka jurnal yang dibuat oleh fungsi akuntansi SKPD/SKPKD adalah:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban ATK XXX XXX Utang Belanja XXX Bahan Pakai Habis
b. Transaksi pembayaran utang pada saat dilakukan pembayaran/pelunasan dengan asumsi menggunakan mekanisme UP/GU, maka jurnal yang dibuat oleh fungsi akuntansi SKPD/SKPKD adalah:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja XXX Bahan Pakai Habis XXX Kas di Bendahara XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja ATK XXX XXX Perubahan SAL XXX
c. Transaksi pembayaran utang pada saat dilakukan pembayaran/pelunasan dengan asumsi menggunakan mekanisme LS, maka jurnal yang dibuat oleh fungsi akuntansi SKPD/SKPKD adalah:
Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Utang Belanja XXX Bahan Pakai Hahis XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja ATK XXX XXX Perubahan SAL XXX B. SISTEM AKUNTANSI KEWAJIBAN DI SKPKD Akuntansi kewajiban SKPKD terdiri atas penerimaan utang, pembayaran utang, dan reklasifikasi utang.
1. Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi kewajiban di SKPKD terdiri atas: Fungsi Akuntansi di SKPKD, BUD dan PPKD.
a. Fungsi Akuntansi di SKPKD Fungsi akuntansi pada SKPKD memiliki tugas sebagai berikut:
1) mencatat transaksi/timbulnya kewajiban berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum; dan
2) memposting jurnal-jurnal transaksi/timbulnya kewajiban ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek).
b. Bendahara Umum Daerah (BUD) BUD melakukan fungsi mengadministrasi penerimaan utang, pembayaran utang dan reklasifikasi utang, sehingga BUD memiliki tugas:
1) menyiapkan dokumen transaksi penerimaan, pembayaran dan reklasifikasi utang;
2) menyiapkan bukti memorial untuk pencatatan akuntansi oleh Fungsi Akuntansi di SKPKD yang sebelumnya disahkan oleh PPKD;
3) menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
c. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) PPKD memiliki tugas memverifikasi laporan keuangan Pemerintah Daerah sebelum ditandatangani Bupati Kabupaten Kolaka Utara untuk selanjutnya diserahkan kepada BPK.
2. Dokumen Yang Digunakan Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi kewajiban PPKD antara lain:
a. Surat Perjanjian Utang;
b. Nota Kredit; dan c. SP2D LS.
3. Jurnal Standar No Transaksi PENCATATAN OLEH SKPKD Uraian Debit Kredit 1 Saat Kas di Kas Daerah xxx Kewajiban Jangka Panjang xxx penerimaan pembiayaan Perubahan SAL xxx Penerimaan Pembiayaan xxx 2 Saat Beban Bunga xxx Pembayaran Kas di Kas Daerah xxx Bunga Bunga Utang xxx Kewajiban Perubahan SAL xxx 3 Kewajiban Jangka Panjang xxx Saat Pelunasan Kas di Kas Daerah xxx Kewajiban Pengeluaran Pembiayaan xxx Perubahan SAL xxx 4 Saat Kewajiban Jangka Panjang xxx reklasifikasi Bagian Lancar Kewajiban Jangka Panjang xxx
BAB XVI SISTEM AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN A. PIHAK-PIHAK TERKAIT Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi koreksi kesalahan di SKPD/SKPKD terdiri atas:
1. Fungsi Akuntansi SKPD/SKPKD.
2. Pengguna Anggaran (PA).
sedangkan pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi koreksi kesalahan di PPKD terdiri atas:
1. Fungsi Akuntansi di PPKD.
2. PPKD.
B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi koreksi kesalahan antara lain:
1. Bukti Memorial/Dokumen lain yang dipersamakan.
2. SP2D.
C. JURNAL STANDAR
1. Kesalahan Tidak Berulang
a. Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan Kesalahan jenis ini, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan. Baik pada akun pendapatan LRA, belanja, pendapatan LO, maupun beban.
b. Kesalahan Tidak Berulang yang Terjadi Pada Periode Sebelumnya Kesalahan jenis ini bisa terjadi pada saat yang berbeda, yakni yang terjadi dalam periode sebelumnya namun laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan dan yang terjadi dalam periode sebelumnya dan laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan. Keduanya memiliki perlakuan yang berbeda.
1) Koreksi - Laporan Keuangan Belum Diterbitkan Apabila laporan keuangan belum diterbitkan, maka dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban Ilustrasi:
Terjadi pengembalian belanja pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji.
Jurnal semula:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban Pegawai - LO XXX XXX RK PPKD XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja Pegawai - LRA XXX XXX Perubahan SAL XXX Jurnal Koreksi:
Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Pendapatan XXX Lainnya - LO Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Pendapatan XXX Lainnya - LRA Jurnal Semula (Belanja) Jurnal – LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Beban ..... .. - LO XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX Jurnal – LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Belanja .... .. - LRA XXX XXX Perubahan SAL XXX Jurnal Koreksi (Belanja) Jurnal – LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kas di Bendahara XXX XXX Beban .......... LO XXX Jurnal – LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Perubahan SAL XXX XXX Belanja ... - LRA XXX A A
BAB XVII SISTEM AKUNTANSI LAPORAN KONSOLIDASIAN A. UMUM Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan gabungan dari seluruh laporan keuangan SKPD dan laporan keuangan SKPKD menjadi satu laporan keuangan entitas tunggal, dalam hal ini adalah laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan. Laporan keuangan konsolidasi ini disusun oleh PPKD yang dalam hal ini bertindak mewakili pemda sebagai konsolidator. Laporan konsolidasi ini dibuat karena Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dibangun dengan arsitektur pusat dan cabang (Home Office – Branch Office). PPKD bertindak sebagai kantor pusat,sedangkan SKPD/SKPKD bertindak sebagai kantor cabang.
Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Laporan Keuangan SKPD selaku Entitas Akuntansi Laporan Keuangan SKPKD/SKPD Pengelola Keuangan Daerah selaku Entitas Akuntansi SKPKD/SKPD Pengelola Keuangan Daerah (dalam fungsi sebagai Entitas Akuntansi) SKPD (sebagai Entitas Akuntansi/Kantor Cabang) PPKD (kantor Pusat sebagai Entitas Pelaporan/Konsolidator) Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasi adalah menggabungkan/mengkonsolidasikan laporan keuangan dari seluruh SKPD dengan SKPKD.
Proses penyusunan laporan keuangan konsolidasi ini terdiri atas 2 (dua) tahap utama, yakni tahap penyusunan kertas kerja (worksheet) konsolidasi dan tahap penyusunan laporan keuangan gabungan Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan.
B. TAHAP PENYUSUNAN KERTAS KERJA KONSOLIDASI Kertas kerja konsolidasi adalah alat bantu untuk menyusun neraca saldo gabungan SKPD dan SKPKD. Kertas kerja berguna untuk mempermudah proses pembuatan laporan keuangan gabungan.
Kode Akun Nama Akun Lap. Keu SKPD A Lap. Keu SKPD B Lap. Keu SKPD dst.
Lap. Keu SKPKD Jurnal Eliminasi Lap. Keu Pemda D K D K D K D K D K D K Aktivitas utama dari penyusunan kertas kerja konsolidasi dibagi kedalam 3 bagian yaitu:
1) menyusun worksheet LRA yaitu dengan cara menggabungkan akun-akun pada kode 4, 5 dan 6 dari seluruh SKPD dan SKPKD untuk mendapatkan LRA GABUNGAN.
2) menyusun worksheet LO yaitu dengan cara menggabungkan akun-akun pada kode 7 dan 8 dari seluruh SKPD dan SKPKD untuk mendapatkan LO GABUNGAN.
3) Menyusun worksheet Neraca yaitu dengan cara menggabungkan akun- akun pada kode 1, 2 dan 3 dari seluruh SKPD dan SKPKD untuk mendapatkan NERACA GABUNGAN. Namun khusus untuk penggabungan Neraca lebih dulu harus dibuat jurnal eliminasi, barulah kemudian dibuat NERACA GABUNGAN.
WORKSHEET LRA GABUNGAN No Ur aia n SKPD 1 SKPD 2 SKPKD Gabungan D K D K D K D K 1 Pendapatan 2 Pendapatan Asli Daerah 3 Pendapatan pajak daerah xxx xxx xxx 4 Pendapatan Retribusi Daerah xxx xxx xxx 5 Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan xxx xxx 6 Lain-lain PAD yang sah xxx xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah xxx xxx xxx xxx 8 Dana perimbangan/ Transfer xxx xxx 9 Lain-lain pendapatan yang sah xxx xxx 10 Jumlah Pendapatan xxx xxx xxx xxx 11 Belanja 12 Belanja Tidak Langsung xxx xxx xxx xxx 13 Belanja Langsung xxx xxx xxx xxx 14 Jumlah Belanja xxx xxx xxx xxx 15 Surplus/defisit-LRA xxx xxx xxx xxx 16 Pembiayaan daerah 17 Penerimaan pembiayaan xxx xxx 18 Pengeluaran pembiayaan xxx xxx 19 Pembiayaan netto xxx xxx 20 Sisa lebih pembiayaan tahun xxx xxx WORKSHEET LO GABUNGAN No Urai an SKPD 1 SKPD 2 SKPKD Gabungan D K D K D K D K KEGIATAN OPERASIONAL 1 Pendapatan 2 Pendapatan Asli Daerah 3 Pendapatan Transfer xxx xxx xxx 4 Lain-lain Pendapatan yang sah xxx xxx 5 Jumlah Pendapatan xxx xxx xxx xxx 6 Dana perimbangan/ Transfer xxx xxx 7 Lain-lain pendapatan yang sah xxx xxx 8 Jumlah Pendapatan xxx xxx xxx xxx 9 Beban 10 Beban Operasi xxx xxx xxx xxx 11 Belanja Transfer xxx xxx xxx xxx 12 Jumlah Surplus/Defisit dari Operasi xxx xxx xxx xxx 13 Pendapatan Non Operasi xxx xxx xxx xxx 14 Beban Non Operasi xxx xxx xxx xxx 15 Surplus/defisit dari kegiatan non operasional xxx xxx xxx xxx WORKSHEET NERACA GABUNGAN No Uraian SKPD 1, 2,…n SKPKD Eliminasi Gabungan D K D K D K D K 1 Aset 2 Aset Lancar 3 Kas di Kas Daerah xxx xxx xxx 4 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx xxx 5 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx xxx 6 Piutang pajak daerah xxx xxx xxx 7 Piutang retribusi daerah xxx xxx 8 Piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan xxx xxx xxx 9 Piutang lain-lain PAD yang sah xxx xxx xxx 10 Piutang dana perimbangan xxx xxx xxx 11 Piutang lain-lain pendapatan yang sah xxx xxx xxx Akumulasi Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) (xxx) 12 Persediaan xxx xxx xxx 13 Jumlah aset lancar xxx xxx xxx 14 Inventasi Jangka Panjang xxx xxx xxx Investasi Permanen xxx xxx xxx Investasi Non Permanen xxx xxx xxx 15 Aset Tetap 16 Tanah xxx xxx xxx 17 Peralatan dan mesin xxx xxx xxx 18 Gedung dan bangunan xxx xxx xxx 19 Jalan, irigasi, dan jaringan xxx xxx xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx xxx 20 Aset tetap lainnya xxx xxx xxx 21 Akumulasi penyusutan (xxx) (xxx) (xxx) 22 Jumlah aset tetap xxx xxx xxx 23 Dana cadangan xxx xxx xxx 24 Aset lainnya xxx xxx xxx 25 Rekening Koran-SKPD xxx xxx xxx xxx xxx 26 Jumlah aset xxx xxx xxx 27 Kewajiban xxx xxx Xxx Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx Xxx Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx Xxx 28 Ekuitas xxx xxx Xxx - Ekuitas xxx xxx Xxx - SAL xxx xxx Xxx 29 Rekening Koran-PPKD xxx xxx xxx xxx 30 Jumlah Kewajiban dan Ekuitas xxx xxx Xxx JURNAL ELIMINASI Jurnal eliminasi dibuat untuk mengeliminasi RK-PPKD dan RK-SKPD yang merupakan akun antara (reciprocal) yang bersifat sementara di tingkat Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (entitas pelaporan). Akun ini akan dieliminasi dengan jurnal eliminasi pada akhir periode, untuk tujuan penyusunan neraca konsolidasi.
Namun jurnal eliminasi ini tidak dilakukan pemostingan ke buku besar masing- masing akun antara (reciprocal) tersebut, baik di SKPD maupun di SKPKD. Untuk mengeliminasi akun antara (reciprocal) ini dengan menjurnal RK- PPKD di Debet dan RK-SKPD di Kredit.
Uraian Debit Kredit RK-PPKD xxx RK-SKPD xxx JURNAL PENUTUPAN Jurnal penutupan sudah dilakukan di entitas SKPD dan SKPKD ketika menyusun laporan keuangan masing-masing. Sehingga pada saat menggabungkan/mengkonsolidasikan tidak perlu lagi membuat jurnal penutup.
·J·J C. TAHAP PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan Kabupaten Kolaka Utara yang wajib dibuat, yaitu:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
3. Laporan Operasional (LO);
4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
5. Neraca;
6. Laporan Arus Kas (LAK); dan
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi 1 Menyusun LRA 3 Menyusun LO 6 Menyusun Neraca Gabungan Gabungan Gabungan 2 Menyusun Laporan 4 Menyusun Laporan 7 Menyusun Laporan Perubahan SAL Perubahan Ekuiditas Arus Kas 5 Menyusun Catatan Atas Laporan Keuangan Berikut akan dijelaskan proses penyusunan masing-masing laporan keuangan tersebut.
1. Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, Surplus/defisit- LRA, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. LRA dapat langsung dihasilkan dari LRA konsolidasi yaitu dengan mengambil data akun-akun kode rekening 4 (Pendapatan – LRA), 5 (Belanja), 6 (Transfer) dan 7 (Pembiayaan) pada worksheet yang telah di gabungkan.
2. Menyusun Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Perubahan SAL ini merupakan akumulasi SiLPA periode berjalan dan tahun-tahun sebelumnya. Laporan perubahan SAL baru dapat disusun setelah LRA selesai. Hal ini karena dalam menyusun laporan perubahan SAL, kita memerlukan informasi SiLPA/SIKPA tahun berjalan yang ada di LRA.
Berikut ini merupakan contoh format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Daerah.
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 NO URAIAN 20X1 20X0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Subtotal (1 + 2) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/ SiKPA) Subtotal (3 + 4) Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Lain-lain Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7) xxx Xxx 2 (xxx) (xxx) 3 xxx Xxx 4 xxx Xxx 5 xxx Xxx 6 xxx Xxx 7 xxx Xxx 8 xxx Xxx
3. Penyusunan Laporan Operasional Sama halnya dengan LRA, Laporan Operasional (LO) juga dapat langsung dihasilkan dari LO konsolidasi yaitu dengan mengambil data akun-akun kode rekening 8 (Pendapatan–LO) dan 9 (Beban).
4. Menyusun Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Perubahan Ekuitas menggambarkan pergerakan ekuitas Pemerintah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Laporan Perubahan Ekuitas disusun dengan menggunakan data Ekuitas Awal dan data perubahan ekuitas periode berjalan yang salah satunya diperoleh dari Surplus/defisit Laporan Operasional.
Berikut ini merupakan contoh format Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Daerah.
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 NO URAIAN 20X1 20X0 1 EKUITAS AWAL xxx Xxx 2 SURPLUS/DEFISIT-LO xxx Xxx 3 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN 4 KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR KOREKSI NILAI PERSEDIAAN xxx Xxx 5 SELISIH REVALUASI ASET TETAP xxx Xxx 6 LAIN-LAIN xxx Xxx 7 EKUITAS AKHIR xxx Xxx
5. Penyusunan Neraca Laporan keuangan lainnya yang langsung dapat dihasilkan dari WORKSHEET konsolidasi adalah Neraca. Neraca dapat disusun dengan mengambil data akun- akun kode rekening 1 (Aset), 2 (Kewajiban) dan 3 (Ekuitas). Ada proses jurnal eliminasi untuk akun antara (reciprocal) RK- SKPD DAN RK-PPKD.
Sebagai catatan: Dari proses penutupan LO sebelumnya di SKPD dan SKPKD terbentuk Ekuitas yang sudah meliputi Transaksi Kas dan Akrual. Dengan demikian didalam akun Ekuitas akan terlihat saldo Ekuitas SAL dan Ekuitas Akrual murni.
6. Membuat Laporan Arus Kas Laporan arus kas menggambarkan aliran kas masuk dan kas keluar yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Semua transaksi arus kas masuk dan kas keluar tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris. Informasi tersebut dapat diperoleh dari Buku Besar Kas. Laporan Arus Kas disusun oleh Bendahara Umum Daerah.
7. Membuat Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Hal-hal yang diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan antara lain:
a. Informasi umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b. Informasi tentang kebijakan keuangan dan ekonomi makro;
c. Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi- transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e. Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f. Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan Pemerintah Daerah;
g. Informasi lainnya yang diperlukan;
h. Penutup Berikut ini merupakan contoh format Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN BAB I Pendahuluan 1.1 Maksud dan tujuan Penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah 1.2 Landasan hukum Penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah BAB II Kebijakan umum dan pencapaian target kinerja APBD 2.1 Kebijakan umum APBD 2.2 Indikator pencapaian target kinerja APBD BAB III Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan Pemerintah Daerah 3.1 Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja Keuangan Pemerintah Daerah 3.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan BAB IV Kebijakan akuntansi 4.1 Entitas akuntansi/entitas pelaporan keuangan daerah 4.2 Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah 4.3 Kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP pada Pemerintah Daerah BAB V Penjelasan pos-pos laporan keuangan Pemerintah Daerah yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan BAB VI Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan Pemerintah Daerah BAB VII Penjelasan atas Informasi lainnya BAB VIII Penutup KodeAlnm -"' -"' .. c :;;- ..
0 -"' ·o-"' " c, " 0 :, e c .. c ..
UraianAkun ~ :;;- c ii: :;;-0 ~ ..
;:l 0 .; .<> 0 c :, ii:
v, 0 0 00 00 00 0000 Perubahan SAL 1 ASET 1 1 ASETLANCAR 1 1 01 Kas dan Setara Kas 1 1 01 01 Kas di Kas Daerah 1 1 01 01 01 Kas di Kas Daerah 1 1 01 01 01 0001 Kas di Kas Daerah 1 1 01 02 Kas di Bendahara Penerimaan 1 1 01 02 01 Kas di Bendahara Penerimaan 1 1 01 02 01 0001 Kas di Bendahara Penerimaan 1 1 01 03 Kas di Bendahara Pengeluaran 1 1 01 03 01 Kas di Bendahara Pengeluaran 1 1 01 03 01 0001 Kas di Bendah.ara Pengeluaran 1 1 01 04 Kas di BLUD 1 1 01 04 01 Kas di BLUD 1 1 01 04 01 0001 Kas di BLUD 1 1 01 05 Kas Dana BOS 1 1 01 05 01 Kas Dana BOS 1 1 01 05 01 0001 Kas Dana BOS 1 1 01 06 Kas Dana Kapitasi pada FKTP 1 1 01 06 01 Kas Dana Kapitasi pada FKTP 1 1 01 06 01 0001 Kas Dana Kapitasi pada FKTP 1 1 01 07 Kas Lainnya 1 1 01 07 01 Kas Lainnya 1 1 01 07 01 0001 Kas Lainnya 1 1 01 08 Setara Kas 1 1 01 08 01 Setara Kas 1 1 01 08 01 0001 Setara Kas LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BAGAN AKUN STANDAR NERACA PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA Koct.Alwn ~ ~ • c :;, ~ 0 ~ "i~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F .111P P.. .U: Rolcok I I 03 OS 01 Piuunc ,.~ Rolcok I I 03 OS 01 0001 P1u1:.1.,w Pai.a.k Rolcok I I 03 06 Piu1:>. .... P.a.i.a.k Hotel I I OJ 06 01 Piu• ......- Pa•'" Hotel I I OJ 06 01 0001 Piut:>.n• Pa.ill Hotel I I 03 06 02 Piutang Pajak Motel I I 03 06 02 0001 Piu~ Pajak Motel I I 03 06 03 Piutang Pajak Losmen I I 03 06 03 0001 Piutang Paj.a.k Losmen I I 03 06 04 Piutang Pajak Gubu.k Pariwisata I I 03 06 04 0001 Piutang Paj.a:k Gubu.k Pariwtsata I I 03 06 05 Piutang Pajak \Yisma Pariwisat.a I I 03 06 05 0001 Piur:an,: Paj:dc Wt.sma Pariwisata I I 03 06 06 Piutan,: P.a.j3k P-Kanm-ahan I I 03 06 06 0001 Piular,: Paj3k P-eun,:rah.:i.n I I 03 06 07 Pluu- PaiU Rumah Penl!ln3n3n dan Seienisnva I I 03 06 07 0001 Piu PMak Rumah Pen""ln3nan dan Selcnlsnva I I 03 06 08 Piuunc PIIJ.ak Rumah Kos den1o1n Junllah K.an,ar Lebih cbrl lO • .n• Pa.ill Restor.a.n dan Seien~nva I I 03 07 02 Piutan• P.a1iak Rumah Makan da.n Seienisn ......
I I 03 07 02 0001 PiU""" .. Paiak Rumah Makan dan Selenenva I I 03 07 03 Piu..._ ..., P.aiiak Kafeta:ria dan Seiemsnva I I 03 07 03 0001 Piu"" .... Paiak K.afetaria dan Seienisnva I I 03 07 04 Piutang Pajak Kan.tin dan Sefenisnya I I 03 07 04 0001 Piutang Pajak Kantin dan Sejenisnya I I 03 07 05 Piutang Pajak Warung dan Sefenisnya I I 03 07 05 0001 Piutan,: Paj.a:k Warung dan Sejenisnya I I 03 07 06 Piutan,: Paj3k Bar dan se;enisnya I I 03 07 06 0001 Plular,: Paj3k Bar dan Sejenisnya I I 03 07 07 Piutang P~a.Jr: Jua Bo~/Katerin,: dan Sejenisny;:1 I I 03 07 07 0001 Piuurtc P~ak Jasa Bo~/Katerinx dan Seteni1nv11 I I 03 08 Plu1;inc PadAk Hibunn I I 03 08 01 Plul;tll!P P•l.alt Tontonan FUm I I OJ 08 01 0001 Pluu- PM.lk Tontonan Film Koct.Alwn ~ ~ • c :;, ~ 0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F .111P P.. .U: Ait n,nah l l 03 lZ 01 0001 Piuunc Pamlllt Air n,nah l l 03 13 P1u1:.1.,w Pai~ '-Jlr:an.tt Burun..1t \Valot l l 03 13 01 Piu1:>..... Paialc »J'antt Burunl! \Ya)c,t l l OJ 13 01 0001 Piu• .....- P..ri1U SM.t..... Burunt! \YaJc,t l l OJ 14 Piur:>.n• P..riuo1r Mmer.a.1 Bukan toeam dan Batuan l l 03 14 01 Piutang P.agak Ashes l l 03 14 01 0001 Piu~ Pajak Ashes l l 03 14 02 Piutang Pajak Ba.tu TuUs l l 03 14 02 0001 Piutang Pajak Batu TuUs l l 03 14 03 Piutang Paj..rik Batu. Seten:;ah Pennata I l 03 14 03 0001 Piutang Paj.a:k Batu Setengah Pennata I I 03 14 04 Piutang Pa.j.ak Ba.tu Kapur I I 03 14 04 0001 Piur:an,: Paj:dc Batu Kapur I l 03 14 05 Piutan,: Paj3k Batu Apun!!;
I I 03 14 05 0001 Piular,: Paj3k Batu Apun,:
I l 03 14 06 Pluu- Pa•- Batu P•nnat.1 l l 03 14 06 0001 Piu P..riiak btu P•nnatJ l l 03 14 01 Piu1~- P-ak ~ntonit l l 03 14 01 0001 Plul.;)ll!P Pai.all: ~ntonlt l l 03 14 08 Piuun. Pajak Dolom1t l l 03 14 08 0001 f"lu1:>.rw P duksl Us.aha Oaorah beruoa Blbit Temalc I I .. 02 II 0003 Piut~ni; Retribu.11 Pt:nju.abn H.uil Pn>du)cjl U.saha Daer.ah beru1>a Blblt atlu ~ih lb.n I I .. 02 II 0004 Piutan,:: Relribusl Peonjulan Hasft Pn>duksl U.1aha Daer.ah scl.1in Blhil atnu Bf'nfh T:UUm:tfl TflflUi, d:in Jlclln I I .. 03 Piut-anl!: Retribusi Pttbirun Tt'r'lffltu I I .. 03 01 Piutang Retribusi lxin Mffldiriltan lb.ngUnan I I .. 03 01 0001 Piut-ang Retribusi Jrin Mffldiribtt lbn::unan I I .. 03 02 Piutang Retribusi lrin Tempa,1 Penjuabn Mjnuman Beralkohol I I .. 03 02 0001 Piutang Retribusi lrin Temp.1;t PenjuaJan Mjnuman Beralkohol I I .. 03 03 Piutang Retribusi lzin Trayet untut lfenyediakan Pelayanan An"kutan Umum I I .. 03 03 0001 Piutang Retribusi lrin Trayet Untut llenyediakan Pelayanan Anekutan Umum I I .. 03 .. Piutang Retribusi lrin Usalw Perikanan I I .. 03 .. 0001 Piutang Retribusi Pembenan ltin Kl"gi.ttan U.sah.a Penangkapa.n lk.an I I .. 03 .. 0002 Piutang Rctnbus1 Pembenan l:r.m K~tan U.saha Pombudidavaan lbn I I .. 03 OS PluliUUt Rcl.ribusl PC!' Ii.an l.alu Unw I I .. 03 OS 0001 Plut~ni; Retribu.11 Pt-npndabn Ulu Untu Pengun~un Ruu l.1lan Tcr1cn1u I I .. 03 OS 0002 P1ut.inJ!: Re1t1busl P~lun Lal'u Unuu PenJ!:r;un.1nn Korldor Tertentu I I .. 03 05 0003 Piut-ani; Retribusi Pen:enchl:i:Jn Lilu Linus Penl!:J!:Ul13nn Knwasan 'rereenru I I .. 03 06 Piutang Retribusi Perpanjanpl'l h:in Mempekerjaknn Tenaga Kerin A.sinP nr,.tTA' I I .. 03 06 0001 Piutang Retribusi Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Keria Tena- K-ia Asin.• I I 05 Piutang HasiJ Pengelolaan Keka:yaan Daerah yang Oipisahkan I I OS 01 Piutang Ba.gian Laba yang Oibagika.n lcepada Pemerintah Oaerah (Oividenl atu Pen\•ertaan Modal .. -a BU~tN I I 05 01 01 Piutang Bagian Laba yang Oi~n lcepada Pemerintah Oaerah (Oividenl aru Pe-·ertaan Mocbl .. -a BU~IN I I 05 01 01 0001 Piutang 13.a,gian Labay.an,; Ol~n bpada Pemerintah Oaerah Kod11Akun M M "' c
8. 8 .,, !i .,, M ~M I c :f c - :f Un.s.,n Atun ~ "' 0 .:! :ow .. ... ~ "' (Dividen) etas Pen)'l!rtaan Mod.II p.:Kb BUMN I I 05 02 Piutring Bagi an Laba yang Dihlgibn lcep;Jd.3 Pemerint.ah Dae rah (Oividenl at.as Penvertaan Mod.11 n.-vi-.. BUMO I I 05 02 01 Piutang Bagi an Laba yang Diblgilcan Jtepada Pemerint.ah Dae rah (Oividen) atas Penyertaan Mod.II pada SUMO (l.emba.ga Keuaneanl I I 05 02 01 0001 Piutang Ba.gian Laba yang Oibagita.n kepada Pemerintah Dae rah (Oividen) atas Penyertaan Modal pada BUMO (Lembaga keuaneanj I I 05 02 02 Piutang Ba.gian Laba yang Di~n kepada. Pemerintah Dae rah IOividenl atas Pen•-rtaa.n Mocbl .... d.r. BUP.10 IAneka Usahal I I 05 02 02 0001 P1utang 13.agian Laba y.lllg Dib.lgibn ~da. Pemerintah Oacrah (Dividun) at.u Penytrtaan Mocbl ~ P«ru.sahaan ft1ilik - '"""J 1(Jr- .. •' I I 05 02 03 Piut.ini; ltuglnn Lab& y.ani Oiblpbn bpilcb Pomerlntah Oaerah (Olvlden) ataJ Ptnytrtun Mocbl p,ICb BUMD (Bk1iln& Air Mlnu,nl I I 05 02 03 0001 Piuran,: l:lllglnn Labay.ans Ol~n bp.)tb Pemerlnt.ah Onerah (Oividcn) 3tns Penyertaan Mocbl pad:I BUMO (Bidang Air Minu,nl I I 05 02 .. Piutring 13.ngian Laba yang Dlb.Jgitan bp.)dl Pemerint.ah One rah (Oividenl at.as Penvertaan Moibl n.-vi; BUMO (Bidane Lin1bahl I I 05 02 .. 0001 Piutan,: Bn,gian Laba yao: DID.l,;ibn ltep;Jda I I 05 02 05 Piutang Bagi an Laba yang Dlbagibn Jte.pada Pemerintah Dae rah IOividenl atas Penvertaan Modal .. __._,, BUMD IBidanP- Sanitasil I I 05 02 05 0001 Piutang Ba.gian Laba yang Dibagibn kepada Pemerintah Dae rah (Oividen) atas Penyertaan Modal pada Pe.rusahaan Milik Oaerah /BU ,_t D (Rida."• 5.mitasil I I 05 03 Piutang 13.agian Laba.yang Oihagjkan kepada. Pemerintah Oaerah (Dividenl atas Penvertun Mocbl ~"' Perusaha.an Swast:a I I 05 03 01 Piulang 13.agian Laba y.ang Oib.lgitan lwp.lda. Pemerintah Oaerah (Dividenl etas Pen~·trtun Mocbl ru.d::a Perusehaan Swastn I I 05 03 01 0001 P1ut.ini; lbgl.11.n Labay.1Q1 Oi~ltln bpilda. Pemerintah Oncr:ah (Oivldlln) ntM l'tnyf'rt»an Mod;al pada PtniJ.1h.1:in Sw:isr.11 I I 06 Plut~ne l..nln·Lnln PAD v.i~ »b I I 06 01 Piut~nP Hasll Peniu.11• DMD Ticbk Oinis.:ihk.:ln I I 06 01 01 Piut.111,: Hasil Penju.a.l.n T,1ruh I I 06 01 01 0001 Piutanl!: Hasil PenjUJJ• T.aruh I I 06 01 02 Piutang Hasil PenjUlJan Per.abtan cbn MeSln I I 06 01 02 0001 Piutang Hasil PenjuaJan Abt Besa.r I I 06 01 02 0002 Piutang Hasil Penjualan AJat An,:fwtm I I 06 01 02 0003 Piutang Hasil PenjuaJan Alat 8engkel d.J.n Ala.t Ukur I I 06 01 02 0004 Piutang Hasil Penjua.Jan Alat Pfftania.n I I 06 01 02 0005 Piutang Hasil Penjualan Alat Kantordan Rumab Tangga I I 06 01 02 0006 Piutang Hasil Penjua.Jan Al.at Studio, Komunikasi, dan Pemancar I I 06 01 02 0007 Piutane Hasil Peniual.an Abt Kedolrter.an dan Keseh.a.tan I I 06 01 02 0008 Piutane Hasil PeniuaJanAbt ubor3torium Kact.Akun ~ ~ • c F ~ 0 ~ i~c ~ ·" 0 " E c • c Uralan Akun~ F ~F ln I I 06 OJ Piu1~-Kui1 Pmu11nCut1n BMD .,,,u! Tld11k Dloli.ah.kan I I 06 OJ 01 P'lu1~- Kadi Sewa BMD Kod11Akun ...
c... i.
• 8 .,, i t .,, ...
l! -::• UnbnAkun ~ c :ir c -:a- .... 0 .,, :o ".. ... .x "' I I 06 03 01 0001 Piutang Has:il Sewa DMD I I 06 03 02 Piutang Has:il Kerja Sam.a PemanWtan DMD I I 06 03 02 0001 Piutang Hasil Kerja Sam.a Penun.Wtan BP.ID I I 06 03 03 Piutang Hasil dari Bangun Guna. Serah I I 06 03 03 0001 Piutang HasiJ dari Bangun Gun.a Serah I I 06 03 04 Piutang HasiJ dari Bangun Serah C.Una I I 06 03 04 0001 Piutang Hasil dari Ban~ Serah C.Una I I 06 03 OS Piutang Hasil dari Ketja SMna. Peoyediaan lnfrastruktur I I 06 03 OS 0001 Piutang Hasil dari Ke~ Suu Peoyedi.a..n lnfrastruktur I I 06 04 Piutann Hasil Keri.a SMn.a o.rab I I 06 04 01 Piut.11111 Hasil Keri.a SMIUI o.r.ab I I 06 04 01 0001 Pmtann Hasil Keria ~ o.nh I I 06 OS Plut;inl' 111111 Ciro I I 06 OS 01 Piuli.1111: )ilSII Ciro ftatLI Kas DMl"'XI I I 06 OS 01 0001 PIUl~ns: )ilSII Ciro KuD...-.b I I 06 OS 02 Piul'.ln,: Jas.a Ciro padJ Kasdi •ncbh.M;i I I 06 OS 02 0001 Piutan,: Jasa Ciro pad:J Kais di Bf.ncbtur.a I I 06 OS 03 Piutang Jasa Giro pad:J Re-tffling Dana (adJn~n I I 06 OS 03 0001 Piutang Jrisa Giro pad3 Re-tt'nin,: lbJu Clldan~n I I 06 OS 04 Piutang Jasa Giro pac.u Re-tt'nin,: Dana BOS I I 06 OS 04 0001 Piutang Jasa Giro pac.ta Re-tentng Dan3 BOS I I 06 OS OS Piutang Jasa Giro Dana. Kapitlsi pad.a flo..'TP I I 06 OS OS 0001 Piutane lasa Giro Oao.a.11 ..... ibsi-- .. FKTP I I 06 06 Piutane Hasil Peneelolaan Da.na. Benoutir I I 06 06 01 Ptutane Hasil Peneelollln Dana Be---·lir I I 06 06 01 0001 Piutane Hasil Peneelolaan D.a.ru. Bf,noulir I I 06 07 Piutang Pendapatan Bun,;ai I I 06 07 01 Piutang Penda~tan Bunp iltas Penem~tan Uang Pemerintah Dacrnh I I 06 07 01 0001 P1ut.ini; Penda~tan Bunp ~ Penemp;atan Uani; Pcn1crtnt.ah Daor.ah I I 06 08 Plutnni; Penertmun atn Tuntuun ~nti Keru1bn Kt1u11ng.,n ft -· I I 06 08 01 Plut~n,: Tunt'utln c.mu ~nct,.lft DHr.1h I I 06 08 01 0001 Piurnn,: Thntutln G.anu ~"',0311 lkle1'.lh Terhad;i1> lle11dah.nra I I 06 08 02 Piutani; Thntutan G.anli Ken,oJ.n lkltt::1h Terhad;ip PC>J!:llYl'lli Neeeri Bukan Bend:lh31r.aatlu , ......... , Lain I I 06 08 02 0001 Piutang Tuntutan Gmti Keruptn Daer.th 'rerhauap Pegawai Neeeri Bukan Bendahar.1 auu , ..........., Lain I I 06 09 Ptutane Penerimaan Komisi.. Poton.--n. atau Bentuk lain I I 06 09 01 Piutang Penerim.a..a.n Kom.i.si. Potonpn.atau Bentuk lain I I 06 09 01 0001 Piutang Penerim.a..a.nKomisi.. Potongan. atau Bentuk Lain I I 06 10 Piutang Penerim.a..a.n Keuntungan dari Selisih NiJai Tukar Rupiah Terhadao Mata Uane.Asine:
I I 06 10 01 Piutang Penerim.a..an Keuntungan d.ari Selisih NiJai Tokar Rupiah terhadan Mata Ua.ne: Asine:
I I 06 ID 01 0001 Ptutans Penerimaan Keiuntu ......... d.ari Selisih NiJai Tukar Runiah KodeAkun ...
•...
i ft 0 ... i ,e& ! •• • • l!' • -:,r Uralan AJcun ~ .... 0 ·e :o "' •• nisn....,, I 1 .. 12 08 0006 Piutane Penda ...... tan Denda. P-iaJc Sirfws/Akrobat/Sulan I 1 .. 12 08 0007 Piutane Pendaoatan Oenda ,.,;a Permainan Bili.ar dan Bowline I 1 .. 12 08 0008 Piutang Pendapatan Denda Pai.ak Pacuan Kuda, Kendaraan Bermctor dan Permaman I 1 .. 12 08 0009 Piutang Pendapatan Dend.a P~'* hnti riiat. ReOeksi, Mandi Kod11 Alrun M M "' c f 8 .2 !i ...
M .M • -:I ~ c -zr e UnunAkun "' 0 .l1 :o " "' JI a "' Unp/Sp3, dan Pusa1 Kt'huor,m (fitness center) I I 06 12 08 0010 Piutnni:: Pend.ap:.tan Denda Pai* Pertanding;in Otnhrn.gn I I 06 12 09 Piutani:: Pend.apatan Denda Pajak Rekbme I I 06 12 09 0001 Piutang Pendap:.tan Oenda Pajak Rekbme Pana n /Bi llboord Nideiotton on I I 06 12 09 0002 Piutang Pendapatan Denda Paiak Reldame Kain I I 06 12 09 0003 Piutang Pendapatan Oenda Paiak Reldame Melekat/Stiker I I 06 12 09 0004 Piutana Pendanatan Denda -.oak Reldame Selebaran I I 06 12 09 0005 Piutane Pendaruotan Denda r.ai-* Rekbmeo Bertalan I I 06 12 09 0006 Ptutans Penda .... tan 05ld.a P.ai.1k Reld.1me Udara I I 06 12 09 0007 PiutJ1\g Pendaruotan Deneb Pai.lit Rekbme Aoun~ I I 06 12 09 0008 P1uro1u: Pendan.111.an Dend.11 P•• Rnlame Su.ar11 I I 06 12 09 0009 P1utuni: PC'n(l.an.,,t.an Oenda Pai• ~me Film/Slide I I 06 12 09 0010 Piut,:uti; Prnda,D,ltan OflMil P•* Jt.ldam• P•nriaa.in I I 06 12 10 l'iutJni: Pcnda•utan ~ Pai* Pwflff;iin,:.,n J.1!Jn I I 06 12 10 0001 P1ut~nr; Prnrranpn Jaba Dlh.uUbn Sendirl I I 06 12 10 0002 Piurnni:: Penentn,:an J~ Sumber Lain I I 06 12 II Piurani:: Pend.ap:.tan Denet.. P~ak Parlor I I 06 12 II 0001 Piutani:: Pend.1patan Dendi PajU: Parlor I I 06 12 12 Piutane Penda ..... tan Oenda Pajak Air Tan3h I I 06 12 12 0001 Piutane Pendan ...tan Oenda Paiatc: Air Tanah I I 06 12 13 Pturane Penda .....tan Oenda -.oak Sara-• Bunt•"• Walet I I 06 12 13 0001 Piutane Pendacatan Denda t"aialt ...._......., .... Bunt'"' Walet I I 06 12 14 Piutang Pendapatan Oenda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan I I 06 12 14 0001 Piutang Pendapatan Denda Paiak As.bes I I 06 12 14 0002 Piutang Pendapatan Oenda Pajak 8.atu Tulis I I 06 12 14 0003 Piutang Pendapatan Dend.l P.ai.lk 8.atu Setengah Pennata I I 06 12 14 0004 Piut.ing Pendapatan Deneb P.lli.lk B.atu Kapur I I 06 12 14 0005 P1ut.in~ Pendap;atan Dend.l P•.lk 8.ltu Aaun,:
I I 06 12 14 0006 Pn1ro11 • PC'nda"""liln Denda PJ11* 8.ltu P11nnat.1 I I 06 12 14 0007 Piut.1ni: PcnMoatan Denda P•a a.neon.it I I 06 12 14 0008 Plut~nt:! Penrul•~,,tan OftWb Pai* Dolomit I I 06 12 14 0009 PiutJni- Pcnd.l•~t.n Oendl p,M* Fel r I I 06 12 14 0010 Piut.tnl! Pendll·~,,tan Dftldl PM*~ Batu (Halite l I I 06 12 14 0011 Piutani:: Pendnpat:an Dflld:a Pai3k Cntit I I 06 12 14 0012 Piutani:: Pend.1p:.tan DflW Pajlll: Grunit/Ande!dt I I 06 12 14 0013 Piutani:: Pend.1patan Denm Pajak Gips I I 06 12 14 0014 Piutani:: Pendap:.tan Denda Pajak Kalsit I I 06 12 14 0015 Piutang Pendapatan Oenda Paiak Kaolin I I 06 12 14 0016 Piutang Pendapatan Oenda Paiak Leusit I I 06 12 14 0017 Piutang Pendapatan Denda Pajak Magnesit I I 06 12 14 0018 Piutang Pendapatan Denda P.aiak Mika I I 06 12 14 0019 Piutang Pendapatan Denda Paiak Manner I I 06 12 14 0020 Piutana Pendanatan Denda -.og Nitr.1t I I 06 12 14 0021 Piutane Pendaruot:an Dend.i Pa· ·dien Kode Akun ...
•...
i ~ 0 ...
i~!i f •• • ~ • :,r • -:,r Uraian Akun .... 0 •• '.:;0u "' •• at "' I 06 12 14 0022 Piut-.ing Pend.np.1tan Oenda Pajak Oker I 06 12 14 0023 Piutang Pendnpatan Oenda Pajak Pasir dan Kerikil I 06 12 14 0024 Piut-.ing PendapatanOenda Pajak Pasir Kuarsa I 06 12 14 0025 Piut-.ing Pendnpatan Oenda Pajak Perlit 06 12 14 0026 Piutang Pendapatan Oenda Pajak Phospat 06 12 14 0027 Piutang Pend.npatanOenda PajakTalk 06 12 14 0028 Piutang Pendapatan Oenda PajakTanah Serap (Fullers Earth) 06 12 14 0029 Piutang Pend.npatanOenda PajakTanah Diatome 06 12 14 0030 Piutang Pend.npatan Oenda PajakTanah Li.at 06 12 14 003l Piutane Pendan.. tan Oenda PaiakTawas lAlun1l 06 12 14 0032 Ptutane PendaoatanOenda PaiakTras 06 12 14 0033 Piutane PendaoatanOenda Paiak Yarosir 06 12 14 0034 Piutang PendapatanOenda Pajak Zeolit 06 12 14 0035 Piutang PendapatanOenda Pajak BasaJ 06 12 14 0036 Piutang PendapatanOenda PajakTralcit 06 12 14 0037 Piutang PendapatanOenda Pajak ,.1ineral buk.an Log.am dan Batuan Lainnva I I 06 12 ts Piutang PendapatanOenda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan rPBBP2l 1 I 06 12 IS 0001 Piutang PendapatanOenda (PBBP2)-Pajak Bumi dan Banttunan.Pedesaandan Perkota.an 1 I 06 12 16 Piutang PendapatanOenda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Baneunan fBPHTB\ 1 I 06 12 16 0001 Piutang Pendapa.tan Oenda (BPHTB)-Pem.indahanHak 1 1 06 12 16 0002 Piutang PendapatanOenda (BPHTB)·Pemberian Hak Baru 1 I 06 13 Piutang PendapatanOenda Retribusi Daerah 1 I 06 13 01 Plutaae PendaoatanOenda Retribusi lasa Umum 1 1 06 13 01 0001 Piutane PendacatanOenda Retribusi Pelavan.an Kesehatan I I 06 13 01 0002 Piutang PendapatanOenda Retribusi Pelayan.an Persamnahan/Kebersihan I I 06 13 01 0003 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pelayan.an Pemakaman dan Peneabuan Mavat I I 06 13 01 0004 Piutang PendapatanOenda Retribusi PeLayan.an Parkir di Tepi la]an Umum I I 06 13 01 0005 Piutane PendanatanOenda Retribusi Pelavan.an Pasar I I 06 13 01 0006 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor I I 06 13 01 0007 Piutang PendapatanOenda Retribusi Pemertksaan Alat Pemadam Keb:dc.aran I I 06 13 01 0008 Piutang PendapatanOenda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta I I 06 13 01 0009 Piutang PendapatanOenda Retribusi Penyediaandan/atau Penvedotan Kakus I I 06 13 01 0010 Piutang PendapatanOenda Retribusi Pengolah.anLimbah Cair I I 06 13 01 0011 Piutang PendapatanOenda Retribusi PeLayan.anTera/Tera Ula nil I I 06 13 01 00l2 Piulane Pendaoatan Donda Retribusi Pelavan.an PC!ndidik.an Kode Akun ...
•...
i ~ 0 ... - ...
§ t ·~ • • ~ .
Uraian Alcun ~ :,r -:,r .... 0 ·e :o " •• .ii "' I I 06 13 01 0013 Piut.ing Pend.np.1tan Oenda Retribusi Pcnga\\'as;in dan Pe...... ndalian Menar.1 Telekomunikasi I I 06 13 02 Piut.ing Pend.np.1tan Oenda Retribusi fnsn Usahn I I 06 13 02 OOOl Piutang Pend.np.1tan Denda Retribusi Pemakaian Kelutyaan Oaemh I I 06 13 02 0002 Piutang Peedapctan Oenda Retribusi Pasar Crosir dan/at.nu Pertokoan I I 06 13 02 0003 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Tempnt Peletnngnn I I 06 13 02 0004 Piutang Pendapaean Denda Retribusi Tern,in.nl I I 06 13 02 ooos Piutang Pendapatan Denda Retribusi Tempnt Khusus Pnrldr I I 06 13 02 0006 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Tempnt Pe.. etnaoan /Pesan"""rahan "'iln I I 06 13 02 0007 Piutane Pendan .. tan Oenda Retribusi Rumah Poto .... Hewan I I 06 13 02 0008 Ptutane Pendau ... tan Oenda Retribusi Pet.nvanan Kenelabuh.annn I I 06 13 02 0009 Piutang Pendapatan Oenda Retribusi Tempnt Rekreasi dan Olnhrae:a I I 06 13 02 0010 Piutang Pendapatan Oenda Retribusi Penyeberangan Air I I 06 13 02 00 l l Piutang Pendapatan Oenda Retribusi PenjuaJan Produksi Usnha Oaerah I I 06 13 03 Piutang Pendapatan Oenda Retribusi Perizininan Tertentu I I 06 13 03 OOOt Ptatane Pendan ... tan Oenda Retribu.si lzin Mendirikan Banzunan I I 06 13 03 0002 Piutang Pendapatan Denda Retribu.si lzin Tempat Penjua)an Minuman Beralkohol I I 06 13 03 0003 Piutang Pendapatan Oenda Retribu.si lzin Trayek untuk Men-'iakan Pelavanan Anekutan Umum I I 06 13 03 0004 Piutang Pendapatan Oenda Retribu.si lzin Usah.a Perikanan I I 06 13 03 0005 Piutang Pendapatan Oenda Retribu.si Pen.gendaJian Latu Lintas I I 06 13 03 0006 Piutang Pendapatan Oenda Retribu.si Perpanjangan l?in Memnokeriakan Tena= Keria Asine fl.t.1TA) I I 06 14 Piutane Pendao ... tan Hasil Eksekusi atas laminan I I 06 14 01 Piutang Hasil Eksekusi atas Jaminan atas Pengadaan Barane rlasa I I 06 14 01 0001 Piutang Hasil Eksekusi atas Jaminan atas Pengadaan Barane rlasa I I 06 15 Ptetane Pendan ... tan dari Peneemballan I I 06 15 01 Piutang Pendapatan Dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Paiak Penehasilan Pasal 21 I I 06 15 01 0001 Piutang Pendapatan Dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Paiak Penehasilan Pasal 21 I I 06 15 02 Piutang Pendapatan Dari Pengembalian Kelebihan Pernbayaran luran Simoanan Peserta Tabunean Perumahan Rakvat ASN I I 06 15 02 0001 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran luran Simnanan Peserta 'rabunean Perumahan Rakvat PNS I I 06 15 02 0002 Piutang Pendapatan dari Pengemballan Kelebihan Pembayaran luran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PPPK I I 06 15 03 Piutang Pendapatan dari Pengernballan Kelebihan Pembayaran Gaii dan Tunianean KOMAlnrn ~ ~ • e F "-0 ~ "i~c ~ ·" 0 = E c • c - .
UraianAkun~ F ~F ct'rt0Perlnl.1nan llln.a.s Tet11p I I 06 IS 04 0003 Piuu.nc Ptacbp,aun du! Pen,e,nball;in Kolobih11n Ptmbay.iin.n Plffiabrun Dtnu Dlit.m Nt'cert,Perlnl.lnan Dlruu D:al:am Kot ..
I I 06 IS 04 0004 Pluu.ng Pend.lJNW d.lri Pena;emb:llian Kolobihan Pemb;ay.uan PUJ.al.an.Jn Dtn.u D.lllaim Nei;eri·Perja.lanan Din.a., P:aket P,le,eting DmfflKota l l 06 IS 04 0005 Piutang: Pend.15Ntan d.ui Pengemba.lian Kelebihan Pembayaran Perjabnan Din.as Dalam Negeri·Perja.lanan Dinas Pak.et P.teeting LuarKOla l l 06 15 04 0006 Piutang Peodapatan dari Pengemba.lian Kelebihan Pembayaran Perjabna.n Din.as Luar Negeri·Perjalanan Dinas Biasa-Luar N~ I l 06 IS OS PiutaJ'lg Pendapatan dari Pengemba.lian Kelebihan Pembayaran lamin,n K«,,bwn Keria IIK"' I I 06 IS OS 0001 Piutang Pend.Jpatan dari Pengembalian Kelebihan Pemb.1y.1ran 11(1( I I 06 IS 06 Piulang Pffld.Jp31lan dari Pengembalian Kelebihan Pemb.1y.1ran lamin.an Kffll.lltbn nKMl l I 06 IS 06 0001 Piuu.nc hncbpat• dui Pen~mbalian Kclebihan Pemb.-y;:ir.in IKM l I 06 IS 07 Piuu.nc Pencbp,aun d•ri Pen,e,nballan Kelcbih11n Pemb,1y.iin.n 1.J.mlnan Kewt...un Hulon.I UKNl I I 06 IS 07 0001 Pluunc f'fflcbp,aun du! Pe-ni;e,nb.:tll~n Kalobihan Pemb.:aiy.iinn ,vu I I 06 16 Piu• ........ Pencb .....un BWD I l 06 16 01 Piu~ Peocbpatan BWD l I 06 16 01 0001 Piutang Pencbpatan BWD l l 06 17 Piutang: Pendapatan Dend.a Pemanfa.atanBM D yang Tidak Di .
l l 06 17 01 Piut:aQ& Peocbpatan Dend.a Pengakhiran Sewa BP.ID l l 06 17 01 0001 Piutaog Peodapatan Deneb Pengakhiran Sewa BMD I I 06 17 02 Piutang Peodapatan Deneb Hasil dari Kerja Sama Penyediaan I ofrastruJouT I I 06 17 oz 0001 Piuta:ng Pendapatan Denda Hasil dari Kerja Sama Penyediaan lllfra:strol:tur I I 06 18 Piutang Pend.Jp31tan Dana Kapitasi Jan,inan Keseh.utan Nasional 11x.n. -.kb Fasititu Kffeh.J.tan TinPkat Pertama f PKTPl I I 06 18 01 Piu1a- Pt"ncb--1• OJ.na Kaoitasi IKN o:ida FKTP l I 06 18 01 0001 Piul.ui"" hncb l;m OJ.Ila Kanltasl l)(N 1i,.1da FKTP l I 06 19 Plul"'- Pencb.._•l:m Hasil Ptn~clol1111n DIIM He--•Ur I I 06 19 01 Plut;,.nP hncbrul.an H•sil Prncclol1111n 0.'lnll Hol"l!ulir I I 06 19 01 0001 Pluu.ni Pfflcbmun Hual Prn,:::e:lol1111n Dunn Ha~llr Kact. Alcu.n ~ ~ • c F ~ 0 ~ "i~c ~ ·" 0 ~ E c • c - .
UralanAkun~ F ~F .IY' PftcbRlllan bbl I I 06 22 01 0001 PiutMt« Pftlcbn.111..1.n 7.abt I I 06 22 02 ~u~ PencbtuitMJ lnJ,....
I I 06 22 02 0001 Piu~ PencbpilltMI lnJaq I l 06 22 03 Piu~ Pencbpatan Sh.adaqah l l 06 22 03 0001 Piutang Pend.ipatan Sh.adaqah l l 06 22 04 Piu~ Pend.ipatan Waka! l l 06 22 04 0001 Piutang r.ndapatan \Yaka.f l l 07 Piu ........ TransferPemerintahPusat I I 07 01 Piu'""n .. Dan.a Perimbane:an I I 07 01 01 Piutan .. Dan.a Transfe,-Umum·DBH I I 07 01 01 0001 Piu~ lbn3 Transfe,-Umum·DBH PBB I I 07 01 01 0002 Piut:afll: Dana Transfe,- Umum-OBH PPh Pasal 2 l I I 07 01 01 0003 Piutang Dl.ftJITrans.fff Umum·DBH PPh Pa!ial 2S d.nn Pa.s.11 29NrPnPDN l I 07 01 01 0004 Piu1anc nana TranJftr Umum·OBH CJ.IT l I 07 01 01 0005 Piut.anc BanJiTranlf« Umum·OBII SOA Mlnv.1k Bumi l l 07 01 01 0006 PIUWIC O.UTninsf« Umum,0811 SOA Gas Humi I I 07 01 01 0007 ~uu.nc OM.ITnin.d'« Umum,0811 SOA Pangus11ha.an Pi1n.u o..-, I I 07 01 01 0008 PiulMIC Dani Tninsm' Umum·OBH SDA Minor.ii dan Batubara- La..,,,.nt I l 07 01 01 0009 PiuL1..DC DMui Tr.1nsfer Umum·DBH SOA Miner.ii dan Batubara- Ro-- l l 07 01 01 0010 f'iur:,,n .. Dan.a Transfer Umum·DBH SOA Kehutanan·PSDH l l 07 01 01 OOll Pi•...,. .... OanJiTransfe- Umum·DBH SOA Kehutanan·IIUPH l l 07 01 01 0012 f'iur:..n .. Dan.a Transfe- Umum·DBH SOA Kehutanan·DR l l 07 01 01 0013 Piu ........ Dan.a Transfer Umum·DBH SOA Perikanan l I 07 01 02 Piur:..n .. Dan.a Transfer Umum·Oana Aloka!ii umum fOA••• l I 07 01 02 0001 Piuta.n& Dan.a Transft'1"Umum·DAU·DAU I I 07 01 02 0002 Piulaftg Dana Transfer Umum·DAU·DAU Tambahan Dukungan Pendan.a.a.nICelurahan I I 07 01 02 0003 Plutang Dl.ftJiTrans.fff Umum·DAU·DAU Ta,nbah.nn Dukungan Pffldan»n atu hbijltlan Penyeta.r111tnPcngh.isilan Tetap K-,.b OtP cbn P-e~n••t Desa l I 07 01 02 0004 Piutinc O;an11Trans.ftt Umum·OAU·DAU Ta,nbahan Outrunpn Pmcbnunalas Kebij.alan PenwJlan Pcgnwni Pcn1erinlilh (lerw;,,n "-hn,I.Jn KM~ Kockt Alrun ~ ~ • c 8 ~ 0 ~ -;; ~c ~ ·" , E c • c - .
Uraian Akunx F ~.F ctnn Kehutlln.3n~Pe:nu-s;an- u......,,n..,n Hlduo I I 07 01 03 0040 Piutang Dana Transftr Khu:sus Fisit·Bidang l.ingkunt:,)n Hidup dan Kehutttn.an·Pe:nu._... ... Kt>hutarun I I 07 01 03 0047 Piutang Dana Trans.fff Khusus f'tsik·Bidang Transport.asi Pert! esaan- Afirma.si I I 07 01 03 0048 Piutang Dana Transfer Khusus Ftsik-Bidang Transport.asi Laut+ Afirmasi I I 07 01 03 0049 Piutang Dana Transfer Khmus FLSik+Bidang Transportasi Laut+ Penu ......san I I 07 01 03 0050 Piutang Dana Transfer Khusus Ftsik-Bidang SosiaJ-Reguler I I 07 01 04 Piutang Dana Transfer Khusus Non Flsik-OAK Non Fisik I I 07 01 04 0001 Piutana Dana Tninsfer Khum Non f"uik-BOSgeeuter Kod11 Alrun ...
... ... c f 8 "!i .,, ...
W" c :f c - :f Uni.an A.kun ~ ... 0 " :o " "' JI a ..
I I 07 01 04 0002 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fl.silt-BOS Afirn13si I I 07 01 04 0003 Piutang Dana Transfer Khusus Non Ft.silt-BOS Kinerja I I 07 01 04 0004 Piutang Dana Transfer Khusus Non Ftsilt·TPG PNSD I I 07 01 04 0005 Piutang Dana Transfer Khusu.s Non Fffllt·Tamsil Guru PNSD I I 07 01 04 0006 Piutang Dana Transfer Khusus Non Ftsilt·TKG PNSD I I 07 01 04 0007 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fl.Silt-BOP PAUD I I 07 01 04 0008 Piutang Dana Transfer Khmus Non Fl.Silt-BOP Pendidikan Kesetaraan I I 07 01 04 0009 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fl.Silt-BOP Museum clan Tam.an Budava-Museum I I 07 01 04 0010 Piutang Dana Tr.1n.sfer Khu.su.s Non F....sik·BOP Museum clan Tam.an Bud:1va-Tam.an Bucbv.11 I I 07 01 04 0011 P1ut.ini: D.ana Tninsiff Kh"WS Non F-..sik· BOKKB·BOK I I 07 01 04 0012 Plutani:: Dana Trand« Kh'dld Non Fl.silt· BOKKB·P~npw.asan Ob;,I d11n Makanan I I 07 01 04 0013 Piut;,n,: Dana Tranlf« Khu.ws Non FiJik· BOKKB·Akrcdltasl Puskesnuts I I 07 01 04 0014 Piutani; Dana Tr.1nsfer Khu.sus Non FiJik· BOKKB·Jlln1inlln Pennlin11n I I 07 01 04 0015 Piutang Dana Transfer Khusus Non Ftsilt· BOKKB·BOKB I I 07 01 04 0016 Ptntane Dana Transfer Khusus Non. Ftsilt· PK2UKP.1 I I 07 01 04 0017 Piutang Dana Transfer Khosus Non Fl.Silt-Dana Pelayanan Administrasi Kenosndudubn I I 07 01 04 0018 Piutang Dana Transfer Khusus Non Ftsilt-Oana Pelayanan Kenanwisataan I I 07 01 04 0019 Piutang Dana Transfer Khusus Non Ftsik-Oana Bantuan BLPS I I 07 02 Piutang Dana lnsentif D.lerah (DID) I I 07 02 01 Piutang DID I I 07 02 01 0001 Piutang DID I I 07 03 Piut.11111 Dana Otonomi Khtnm ~ Tambahan lnfrastruktur I I 07 03 01 P1utani: Dana Olonomi Khtnus-ProY1mi Pauua I I 07 03 01 0001 Pn1t.in1• Dana Olonomi Khusus-ProY1nsl P;aoUJ I I 07 03 02 Piut.,ni: Dana Otonomi KhUJu.-Provim1 P;Jp,i.a Bar:11 I I 07 03 02 0001 Plut;,n~ Dana Olonomi Khmus-Provtnsl P.anw. Bar.ii I I 07 03 03 P1ut;,ni; Dana Otonoml Khmus-Provtnsl Aceh I I 07 03 03 0001 Piurang Dana Otonomi Khusus,.Provtnsi Aceh I I 07 03 04 Piutani; Dana T3mb3ha.n tnfr.utruktur d.:1bm rang le:! msus Provins! Pnnua I I 07 03 04 0001 Piutang Dana Tamb3han lnhastrukrur dalam rangka Otsus Provinsi Pauua I I 07 03 05 Piutang Dana Tambahan lnfrastruktur dabm rangka Otsus Provinsi Panua Barat I I 07 03 05 0001 Piutang Dana Tambahan lnfrastrulrtur dalam rangka Otsus Provinsi Paoua Ba.rat I I 07 04 Piutang Dana Kei.stitnE"Wun I I 07 04 01 Piutane Dana Keistimewa.m D•r2h lstimewa I I 07 04 01 0001 Plurans Dana Kei«imt"WMII D•rah lstimew.a Yo..vakarta Koct.Akun ~ ~ • c :E ~ 0 ~ .. ~ § ~ ·" 0 E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F rakat I I 09 02 07 u ....ian Lancar raerhan p....;aman ............. Panian~ melalui BLUD I I 09 02 07 0001 Bagi an Lan car T.-giban Pq.anwa J~ Panjang melalu! BWO I I 09 02 OB Piutang Dend.a T~h.an S.gi H.u-il Kemitr.aan I I 09 02 OB 0001 Piut.11\g Dcnda Ta.J;ih.an S.,tJ H.a.sil Kemitr.aan I I 09 02 09 n.n•inn LanC".lrTa,a;tban Peniberun Plnuman I I 09 02 09 0001 ll!u,inn l.anC".1rT:1.,-1h.an Pnm,erbn Plnbman I I 09 02 10 11.!urlnn L:anarT111:nh.an n..m:11 IUIII Kftn1tn.:in I I 09 02 10 0001 1J.,1.1•lun Ulnar T•P1twl Bc, H.uil l ana Transfer Umum· OAK FlSik·Bidang Kese.hatan dan KB-Penugasan-Penguatan lntt!'f'Vl"nSiStuntin• I I LO 01 05 0035 Penyisih.an Piutang Dana Pe:rimban.g.an-I>ana Transfer Umum· OAK F"tsilt·Bicbng Kesrhatan dan KB-Penugasan-Peningkattn P~ cbn Pf'fltffi(Ulian Penyakil dan Sanitasi Total Bffb.tsis M_,.r.lkat I I IO 01 05 0036 Penyisih.an Piutanc ~na Perimbangnn-DaM Tronsfer Umum· OAK Fuik·Bicb,_ Knthatan dan KB·Penuwu.:in·Pen,:uat.in RS Rulubn N~ /Provtnsl /Re-'onal I P11riwis.it11 I I 10 01 OS 0037 Peny\Sltwl Piut.anc ~n~ Perhnbang.'Jn•O.'JM Transfer Umum· OAK fidk,Bicbin,c Knthatln dan KB,Penug;ll.1n°P41mb;anpnan I I LO 01 05 0038 Penyisdyn Piut.ang IM!l.11 Pertnlb:a~n-0.ina Trans/tr Umum- OAK fisak:-Bicbing Kesehatln dan KB-Penugasan·Puskesmas PMIWIUtl l l IO 01 05 0039 Pt'.oyi.slb.in Piutang O.ana Pe:rimban.gan-Oana Transfer Umum- OAK f'tsik·Bidang Kesehatan dan KB-Penu.gasan·Balai PeLatihan K....... tm l l LO 01 05 0040 Penyisib.an Piutang Dana Pe:rimban.gan-I>ana Transfer Umum- OAK FlSik·Bidang Kese:hatan dan KB·Afirmasi-Penguatan Pu.slcesmas Oaera.b Tertinggal Pe:rbatasan Negara dan Kepulauan l I LO 01 05 0041 Penyisihan Piutang Dana Perimban.g.an-Dana Transfer Umum- OAK F"i.sik·Bidang Kesehatan dan KB·Afirn,asi-Penguatan Prasaran.J Dasar Puskesmas l l LO 01 05 0042 Penyisih.a:n Piutan: Dana Perimbangan-Dan.a Transfer Umum· OAK Fiflk·Rid:t ICM:ffllltan d;tn KR·Re ..uler-JCB I I 10 01 OS 0043 Penyisih.an Piu1.-i, ~n.1 Perilnbangnn·Dan.11 Tranirfer Umum· OAK Fisik:,Bicbnc KHrhatan dan KB·Penug.u.:in,Penuru~n Stuncln.• 'ICB\ Kode Akun ...
c ...
i •0 ...
i~& t ·~ • c Uralan Akun ~ :,r -:,r .... 0 ·C ~o "' •• .it "' I I IO 01 05 0044 Penyislhan Piutang Dana Perimbang.111-Dnn.n Transfer ununu- OAK Fisik·Bidang Perumahan dan Permuktruan-geguler- Penvediaan Rumah Swaclnva I I IO 01 05 0045 Penyislhan Piutang Dana Perimbangan-Dan.n Transfer uuunu- OAK Fisik·Bidang Perumahan dan Pennuki,nan-Afirmn.si· Penvediaan Rumah SwacL1va I I 10 01 05 0046 Penyisihan Piutang Dana Perin1bangan-Oan.n Transfer urrunu- OAK Fisik·Bidang Perumahan dan Pennukin1.in-Afirmasi· Penvediaan Rumah Khusus I I 10 01 05 0047 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Oan.n Transfer urruuu- OAK Fisik·Bidang lndu.stri Kecil dan ,.ienen.gah-Penugasnn- Pembaneunan Sentra IKM dan Revitalisasi Sentra IKt.i I I 10 01 05 0048 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Oan.n Transfer Umum- OAK Fisik·Bidang Pert.anian· Penugasan- Pembangunan/Renovasi Saran.a dan Pra.sarana Fisik Oa.sar Pembaneunan Pertanian I I 10 01 05 0049 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Oan.a Transfer Umum- OAK Fisik-Bidane Kelautan clan Perikanan-Penu ....... snn I I 10 01 05 0050 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Oan.a Transfer Umum- OAK Fisik-Bidane Pariwisata- Penu ....... san I I 10 01 05 OOSt Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Oan.a Transfer Umum- OAK Fisik-Bidan .. lalan-Reeuler- la Ian I I 10 01 05 0052 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Oan.a Transfer Umum- OAK Fisik·Bidan .. la Ian- Penueasan-latan I I 10 01 05 0053 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Dan.a Transfer Umum- OAK Fisik·Bidan .. lalan- Penueasan-Keselamatan lalan I I 10 01 05 0054 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Dan.a Transfer Umum- OAK Fisik-Bidane Air Minum· Revu)er I I 10 01 05 0055 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Dan.a Transfer Umum- OAK Fisik-Bidane Air Minum- Afirmasi I I 10 01 05 0056 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Dan.a Transfer Umum- OAK Fisik-Bidane Air Minum- Penuzasan I I 10 01 05 0057 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Dan.a Transfer Umum- OAK Fisik-Bidane Sanitasi· Reeuler I I 10 01 05 0058 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Dan.a Transfer Umum- OAK Fisik-Bidane Sanitasi· Afinna.si I I 10 01 05 0059 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Oan.a Transfer urnurn- OAK Fisik-Bidane Sanitasi· Penueasan I I 10 01 05 0060 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Dan.a Transfer umurn- OAK Fisik-Bidane l..;"asi- Penueasan I I IO 01 05 0061 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Dana Transfer urnurn- OAK Fisik-Bidane Pasar- Penueasan I I IO 01 05 0062 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Oana Transfer urnurn- OAK Fisik-Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Penugasan- Lin ..kunean Hidun I I 10 01 05 0063 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-Oana Transfer urrmrn- OAK Fisik-Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Penugasan- Kehutanan Kod@Akun ~ ~ • c :E "-0 ~ i~c ~ ·" 0 " E c • c Uraian Akun~ F ~F ana Transfer Umum· OAK Non Ftsik·Ta.mba.han Penebasilan fTomsill Guru PNSO I l 10 Ol OS 0073 Penyisihan Piutang Dana Perimban.gan-D.ana Transfer Umum· OAK Non Fts:ik·Tuniane:an Khusus Guru fTKGl PNSO I I 10 01 OS 0074 Penyisih.aft Piutang Dana Perimban.gan-D.ana Transfer Umum· OAK Non Ftsik·Bantuan Operasional Penyelenwraan (BOP) Pffldidiltan Atull Usia Dini rPAUOl I I 10 01 OS 0075 Penyisihan Piutan, Dana PerimbanJ;,11n·Oan.n Transfer Umum· OAK Non Fts:it·.BOP Pendidil ana Transfer Umum· OAK Non Ftsik·BOKKB-laminan Persalinan I I 10 Ol OS 0082 Penyisihan Piutang Dana Perimbangan-I>ana Transfer Umum· OAK Non Ftsik·BOIOCB-Bantua.n Operasional Keluarp 8erfflCalU 3sitas Kopernsi Usaha KMil d;1n Mffl.-e-i,oh fPK2UKMl I I 10 01 05 008• Penyisihan Piu1an, 0.1n.1 Perin1ban,111n,D.'lnn Trunsfer Umum· OAK Non Fisik~03n.a Pebvan.1n Admlnlstrasl Keoendudubn I I 10 01 05 0085 Penyts:1han Piu1m, 0.1na1 PerhnbanJ;Un·Dann Transfer Umum· OAK Non Fkilt:~~N Pcl~v1n.1n KcnarlwlJlataan Kod•Akun ...
... .,. c ! 8 .2 i .,, ...
l! 1l " ~ c 'Zt c -;a- UnwtAkun.,.
0 .:1 :o " "' ... ~ "' I I 10 01 OS 0086 Penyisihan Piutang D3na Pffimbanpn-Dana Transfer Umum· DAK Non Fi.sik-Dana Bantuan Sb.ya lay.man Pengolahan Samnah IBLPSl I I 10 01 OS 0087 Penyisihan Piutang Dana Jnsenti!Oaerah I I 10 01 OS 0088 Penyisihan Piutang Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Jnfrastruktur-Dana. Oto:nomi Kb.usus-Provinsi Paoua I I 10 01 OS 0089 Penyisihan Piutang D.ana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan lnfrastruktur-Dana Otonomi Khums-Provinsi Panua Barat I I 10 01 OS 0090 Penyisihan Piutang lun.J Otooomi Khusus clan Dana Tarnbahan lntrastruktur-Dana Otonomi KbtH&H-Provinsi Aceh I I 10 01 OS 0091 Penyisihan Piutang IRJY Otonomi Khusus d.an Dana Ta1nba.han lnfr.istruktur-0.1n.11 Ta~ lnfr.utrukturdalam rangka \ ....... '{nit n-..:-'{; n--·- I I 10 01 OS 0092 Pctnylslh11n Plutanc DaM Otonoffll Khusus dan 0.1n11 Tn1nb.lhan lnfrastruktur,D.1na ,..~n lnrDJtrukturdal.un rnni;k.- Otononli Khul"ul Provinll P-·~ lbr.lt I I 10 01 OS 0093 Peoyislhan Pi utan,~ ~tlhmew&Jn I I 10 01 OS 0094 Penyislhan Piu1an,: D.lm Deu I I 10 01 06 Penyisihan Pi utan, Tran.sk>r Antlr Daerah I I 10 01 06 0001 Penyisihan Piutani ~ Huil I I 10 01 06 0002 Penyisihan Piutan, Bantu.an Kruan,::;1n I I 10 02 Penvislhan Piutan• l..ainn- I I 10 02 01 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagia.n Lancar Tagihan Jangka Paniane: dari Pemerintlb Pusat I I 10 02 01 0001 Penyisihan Piutang Lainnya-Bapan Lancar Tagihan Jangka Paniane: dari Pemerintlh Pusat I I 10 02 02 Penyisihan Piutang Lainny>-lbpan La.near Tagih.an Jan.gka Paniane: dari Daer.ah L1in I I 10 02 02 0001 Penyisihan Piutang Laiinny>-lbgi;t.n l.ancar Tagih.an Jan.gka Pania1111 dari D.1er.ah Um I I 10 02 03 Penyisihan Piutang La1nny•~n tanear T1111:ih.an J11ngka Panl.in11 d.ari Lt-mba- ~ ..... n lbnk I I 10 02 OJ 0001 Pctnylslh11n Piutanc Lainny>~n Unc:.,r T111ih.1n lan.gkll P11nl~1nr d.1rl ~m"•- KNan-n lbnk I I 10 02 CH Pel\ylslhan Plut.anc Lal:nny>B;ap.ln L.lnorT1,::ih.nn langka P11nlanP dari Lemb;,- KeuJin~n Bult.In Bank I I 10 02 CH 0001 Pe1wislh11n Pl utan, Lainnp-a.c.un La.nmr T:a,:ihan J1111Jtka Paniane dari Lemba- ~nQn Bulclln Bank I I 10 02 OS Penyisihan Piutang LaiMY-.8.l&ian LanorTagihan Pinjaman melalui BLUD I I 10 02 OS 0001 Penyisihan Piutang l..ainnya-Bagian l.anor Tagihan Pinjaman melalui BLUD I I 10 02 06 Penyisihan Piutang l..ainnya-Bagia.n Lancar Tagihan Penjualan Anesuran I I 10 02 06 0001 Penyisihan Piutang Lainnya-Bapan Lancar Tagihan Penjualan Anesuran I I 10 02 07 Penyisihan Piutang Lainny>-~ lancar Tunh.ltan Ganti keruetan Daer.ah I I 10 02 07 0001 Penyisihan PiulanJt Laiinnya-~n bncar Tuntutan Ganti Koct.Akun ~ ~ • c :E ~ 0 ~ -;; ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ 0 -" F ~ ~F p.ida Pemerintah Pusat I 2 02 02 01 0001 tnvestast-Pembestae Pirljmun lbHah kepada Pemerintah Pusat I 2 02 02 02 lnvestasi· Pemberian Pinjama.n Oaerah kepada Pemerintah Daerah Lainnva I 2 02 02 02 0001 tnvestasi- Pemberian Pio jam.an Oaerah kepada Pemerintah Daerah Lainnva I 2 02 02 03 tnvestasi- Pemberian Piojama.n Oaerah kepada BUt.10 I 2 02 02 03 0001 I nvestast- Pem berian Piojama.n Oaerah kepada BUM O I 2 02 02 04 I nvestast- Pem berian Pini~n D.wrah kepada BU ~1N I 2 02 02 CH 0001 tnvestast- Pcn1berian Piniama.n D.lerah ke""-...da BU~1N KodeAkun ...
c... J a I 3 01 01 03 0007 Tonah untuk l.il~n I 3 01 01 03 0008 Tanah untuk lbnlUNn Air I 3 01 01 03 0009 T.1nah untuk IJ.1-n nan tnsbbsi I 3 01 01 OJ 0010 Tanah untuk Ban "'"I 3 01 01 03 0011 Tonah untuk 83.n~nan Bt>rvpnh I 3 01 01 03 0012 Tonah untuk Makllm I 3 01 01 03 0013 Tanah untuk Tuman I 3 01 01 03 0014 Tanah untuk Latiban I 3 01 01 03 0015 Tanah Daerah Penabana.n I 3 01 01 03 0016 Tanah Lananean PBB I 3 01 01 03 0017 Tanah Kamcune I 3 01 01 03 0018 Emplasment I 3 01 01 03 0019 Lananzan Lainnva I 3 02 Peratatan dan ~1esin I 3 oz 01 Alat Besar Kod11Akun ...
c... .! un"' I 3 02 01 02 0001 Dntdgcrr I 3 02 01 02 0002 RoatJ11r, Excavator I 3 02 01 02 0003 Amnhib{ Drttlqer I 3 02 01 02 0004 Kn I Tnrlk I 3 02 01 02 0005 P.lesin Proses Aounr:
I 3 02 01 02 0006 Alat Besar Apun,: Lainny.1 I 3 02 01 03 Al.1t Bantu I 3 02 01 03 0001 Alat Penarik I 3 02 01 03 0002 Fttder I 3 02 01 03 0003 Comnressor I 3 oz 01 03 0004 Electric Generating Set I 3 oz 01 03 0005 Pomna I 3 oz 01 03 0006 li1esin Bor I 3 oz 01 03 0007 Unit Pernefiharaan La I 3 02 01 03 0008 Alat Pr!ncolahan Air Kotor I 3 02 01 03 0009 Pemb;nu?kit Uan Air P:lnu/Sle~ Generator I 3 02 01 03 0010 Air Port Mainlena,ra Caw i41al Bantu Pf.'nerba11aa11 I 3 02 01 03 0011 r.te1l11 T:atoo I 3 02 01 03 0012 Pc111en~ko'11>an Kebakuan Huun I 3 02 01 03 0013 Per.ilL'ltAn Sel.111n I 3 02 01 03 0014 Peml.imn SAR Mountfflfflnc I 3 02 01 03 0015 Pemlatan lntelllen I 3 02 01 03 0016 Al.it Bnntu Lainnva I 3 02 02 Al.lt All"'"Uflln I 3 02 02 01 Al.it An"'"utan Oarat Bennocor I 3 02 02 01 0001 Kendaraan Dinas Bennot« Peror.mpn I 3 02 02 01 0002 Kendaraan Bermotor Pe,,numn,n• I 3 02 02 01 0003 Kendaraan Bermotor An.....,•tan lbran...
I 3 02 02 01 0004 Kendaraan Bermotor Beroda Dua I 3 02 02 01 0005 Kendaraan Bermotor Beroda Te:a I 3 02 02 01 0006 Kendaraan Bermotor Kbusus I 3 02 02 01 0007 Kendara.an Temnur I 3 02 02 01 0008 Alat An•t1rutan Kereta Rel I 3 02 02 01 0009 Alat An,t.kutan Oa.rat Bennotor Lunnv.a Kod11Akun ...
... J Vi•:sci I 3 oz 06 04 0001 Peratatan Komunikasi Na...;.......,. lnstrumen Landin" Svstem I 3 oz 06 04 0002 Verv H;yh Frrqucnc. Omni RJ I l 02 06 04 0003 Di1hrnc:tt McaJUrinn Cr-rr1mntil§..M£) I l 02 06 04 0004 R.1tt.Jr I l 02 06 04 0005 Ala! Ponr:atur Telekomun1bsi I l 02 06 04 0006 Por.1llll.n11 Komunlknl unt\lk Dolrumentul I l 02 06 04 0007 Pemlllt111 Komunlka:d Na¥ir;tsi LainnY.J I l 02 07 Al.1t Kedokter11n tUn Knth.1un I l 02 07 01 Alat Kedokteran I 3 oz 07 01 0001 Alat Kedokteran Umum I l 02 07 01 0002 Alat Kedokteran C""i I l oz 07 01 0003 Alat Kedokteran Kduarr,.a Bttencan.3 I 3 02 07 01 0004 Alat Kedokteran Beda.b I 3 oz 07 01 0005 Alat Kesehatan Kebida.n.an dan Penv,lnt Kandunzan I 3 02 07 01 0006 Alat Kedokteran nrr I 3 02 07 01 0007 Alat Kedokteran Mata I 3 02 07 01 0008 Alat Kedokteran Ba~an Pe,,ny.akit D&lm I 3 oz 07 01 0009 Alat Kedok.teran Kamar ._.auh,.,.nn,,;iirv I 3 oz 07 01 0010 Alat Kedokt.eran Anak I 3 oz 07 01 0011 Alat Kedokteran PolLkhmk Koct. Alrun ~ ~ • c :;, ~ 0 ~ "i~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F •:s Pnlruk Selc.olah 81cbn1. Shull: I PA Atlls I 3 02 08 03 0007 Abt-... ..... PnlctikSelc.olah Bicbntt Studl:IPS I 3 02 08 03 0008 Abt PnlctikSf,ltolah Bid.a.nil' Studi:"••am.n I 3 02 08 03 0009 Abt ~ ..2 PnlclikSeltolah Bidnnl! Studl:Kctt,ran11Jilan I 3 02 08 03 0010 Abt--.. ..... PnlctikSekola.h Bida.nl! Studi:Kesenian I 3 02 08 03 0011 Alat Pnktik Sekola.h Bida.nl! Studi:Olahraea I 3 02 08 03 0012 ALl.t _,.,IP:2 Pnktik Sekob.h Bid.ane Studi: PKN I 3 02 08 03 0013 ALtt Peraga Lu.at- Biasa (Tuna Netra.. Terapi Fisik. Tuna Oaksa.
dan Tuna Run...,, I 3 02 08 03 0014 ....,~-~ I 3 02 08 03 0015 Ala.t PAUD I 3 02 08 03 0016 Abt ~ Praktik Sekolah Lainnva I 3 02 08 04 Abt Laboratcrium Fisika. Nuklir /Elektronika I 3 02 08 04 0001 Radiarion Dtt«r.or I 3 02 08 04 0002 Modular eoann- and ScknrificElectronic I 3 02 08 04 0003 As::r.ffltlJlyft'.Auntif\C1Systtm I 3 02 08 04 0004 11.«onkrO I 3 02 08 04 0005 Sy,ull\f,-...,..falnrvv I 3 02 08 04 0006 -- .... Omtt I 3 02 08 04 0007 oDmronla I 3 02 08 04 0008 - ...
I 3 02 08 04 0009 11,o l)e,r Mod~I \Yortuhoo I 3 02 08 08 "°'"' P'ltmH11LJ1n:M«hanical \Vorkllihon I 3 02 08 08 0010 P'ltrms11LJ1.n:Pr'Kision ~tNhanic.11 Wolbhou I 3 02 08 08 0011 PemHirun·Pa:i.nrin• Shoo I 3 02 08 08 0012 Pemesin.an:Shin Model Precarauon Shon I 3 02 08 08 0013 Pemesin.ffl:Electrial Workshop I 3 02 08 08 0014 MOB I 3 oz 08 08 0015 l'taotoand Film Eaui"'"-nt I 3 oz 08 08 0016 Peralatm Labontorium H rodinamica Lainn I 3 02 08 09 Abt Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan lnstrumentasi I 3 02 08 09 OO rtir I 3 02 09 01 00 lo~ clan KlmLI KOMAkun ~ ~ • c :E "-0 ~ i~c ~ ·" 0 " E c • c Uraian Akun~ F ~F .
I 3 oz •• Ala! IJ.unlu Eksnk>rul I 3 oz •• 01 Ala! Bantu Ek1ok>rut I 3 oz •• 01 0001 ,.1ekanlk I 3 oz •• 01 0002 F.lektrik I 3 02 •• 01 0003 Alat Bnnru E:koloras:i Lainn I 3 02 .. 02 Alat Bnntu Pmdu.ksi I 3 02 .. oz 0001 Perawatan Sumur I 3 02 .. oz 0002 Tes Unit I 3 oz 14 02 0003 Alat Bantu Produksi' I 3 02 IS Alat Keselam.a.tan K I 3 02 IS 01 Alat Deteksi I 3 02 IS 01 0001 R.adiasi I 3 02 IS 01 0002 Suara I 3 02 IS 01 0003 Alat Deteksi Lainnva I 3 02 IS 02 Alat Pelindun" I 3 02 IS 02 0001 13.aiu Ponsaman I 3 02 IS 02 oooz P.1.lllker I 3 02 IS 02 0003 Tool Kenia I 3 02 IS 02 0004 S.lbuk Pt1nst11man I 3 02 IS 02 ooos Se1>:ilu l.anian n I 3 02 IS 02 0006 Alal Pellndun .. lAlnn I 3 02 IS 03 Al.it SAR I 3 02 IS 03 0001 Al.it Penolonl! I 3 02 IS 03 0002 Alat Pendukune Pencari.1n I 3 02 IS 03 0003 Alat Keria Bawah Air I 3 02 IS 03 0004 Alat SAR Lainnva I 3 02 IS ... Alat Kerja Penerban~n I 3 02 IS ... 0001 PeraJatan FasiJita.s Komunikasi Penerban n I 3 02 IS ... 0002 Peralatan Fasilitas Navt..---i cbn Pensamatan Penerban ..an I 3 02 IS 04 0003 PeraJatan Fasilitas Bantu Pendaratan t 3 02 IS 04 0004 P~r11.h1t11.n Fu.itibls Rann. Mli,-. cLan Pt",iq;t;lmanan Bandar Udar.i I 3 02 IS 04 ooos PeraJatan Fasilitu Llstrik Bandar Udara I 3 02 IS ... 0006 Alat Ukur Peralatan F;aslelctrik I 3 02 IS ... 0007 Alat Keri.a. Penerban ..--n um_....
I 3 oz 16 Alat Peraμ Kod11Akun ...
c... i.
• 8 JI !i t ,,, ...
l! ':
• ~ c :If c -z- UnunAkun ... 0 JI :o " ,..
... ub I 3 OJ 01 01 0026 n Pen.am-· nP Seka.m I 3 OJ 01 01 0027 nTem l Pelelan n lkan I • Pll l 3 OJ 01 01 0028 n tndusui l 3 OJ 01 01 0029 83nxun,an Petemakan/Perikanan l 3 OJ 01 01 0030 Ban:;unan Gedun~ Temnat xeria Lainnya l J OJ 01 01 0031 fb....,, .. ;n P«abtan Ceofisika l 3 03 01 01 0032 fb....,,.,,.n F.tsiliras Umum l 3 OJ Ol 01 0033 fbn!'\;uun P.1r1dr l 3 OJ 01 01 0034 lbn:i;in.an Cedu~ P.Jbrik l 3 OJ Ol 01 0035 e. nStlswnBus I 3 03 Ol 01 0036 T•...., l 3 OJ 01 01 0037 lbft,lUJUn Cedun,:. Tffl\r\ll.l Kerl.i Lalnnvn KocktAkun ~ ~ • c :;, "-0 ~ "i~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F al Peristirnhnt.1n I 3 03 01 02 0005 Asr.llU I 3 03 01 02 0006 lf<>tol I 3 03 01 02 0007 Motrl I 3 03 01 02 0008 Fbu RuffllhSusun I 3 03 01 02 0009 Runuh Norr_,. datam Prosn Pen .. 11010111,!111 I 3 03 01 02 0010 P.llnti MUhm I 3 03 01 02 0011 Arun~men I 3 03 01 02 0012 Runuh Tmk iw'rsusun I 3 03 01 02 0013 lbn_"UBanGedune TemnatTin•...,•I Lainnva l 3 03 02 Mo......., l 3 03 02 01 Candi/fqguPeriogatan/Prasasti 1 3 03 02 01 0001 Candi I 3 03 02 01 0002 Tu"" I 3 03 02 01 0003 n Penin••:11bn I 3 03 02 01 0004 C.andi/T~ Perin~atan 10rasasti Lainnva I 3 03 03 fb~n Mmara I 3 03 03 01 lbn,:wun Menara Pera.mbuan 3 03 03 01 0001 fb~.n Men:tra Pera.mbu:tn Peneran&;1n Pantal 3 03 03 01 0002 fbn,cun;1n Perambuan Penerangan Pnnt.nl 3 03 03 01 0003 (bncun.a.n Menara Telelcomunilc.:lsl 3 03 03 01 0004 lbnPUIUln M,,nar. Pen£,1w.Js 3 03 03 01 0005 ~n ~ Per.i.mb~n l.alnnya 3 03 04 T\ap Titak ICoatrol/Ptiti 3 03 04 01 T"uruff'•ncbBatas 3 03 04 01 0001 T\l~ff'~ncb lbtu Admlnistr.a.sl 3 OJ 04 01 0002 T\1.... , ,~.ncb lannr, Kontrol Geodesi 3 OJ 04 01 0003 Pibr :and.a La.innva 3 03 04 01 0004 ~~· 3 03 04 01 0005 y ..!!U TT and.a Batu Lainnva I 3 04 Jabn. Janng,n, clan lri,:asi I 3 04 01 JabndanJembatan I 3 04 01 01 Jabn I 3 04 01 01 0001 JalanHasiooa.J I 3 04 01 01 0002 Jabn ProYinsi I 3 04 01 01 0003 )ilb.n Kabupa:t!!R I 3 04 01 01 0004 )3bnKou I J 04 01 01 0005 JabnO.a l 3 04 01 01 0006 J;lbn Toi l 3 04 01 01 0007 1-..bft KeM.t A,ftl l 3 04 01 01 0008 l.ancban Pxu Pcnw.it TcrbitnP I 3 04 01 01 0009 1"bn Khm:u, Koct.Alwn ~ ~ • c :;, ~ 0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F , I 3 OS 04 02 0001 Crostocoo Budidoya (Udong, Rajur,gon.Kepiting, don Sebannson1,u1 I 3 OS 04 03 Mollusca (Kerat19, Tirom, Cumi.Cun,i, Gurita, Siput, dan Sebannson1,u1 I 3 OS 04 03 0001 Mollusca Budidayo (Kerat19, Tiram, Cumi o1ahan-Alat Pasca Panen I 3 07 01 04 0008 Akumulasi Penyusutan Alnt Pengolahan-Alat Produksi Perikanan I 3 07 01 04 0009 Akumulasi Penyusutan Alnt Pengolahan·Alat·AlntPetern.akan 1 3 07 01 04 OOlO Akumulasi Penyusutan Alnt Pengolahan-Alat Pengolahnn La.inn•...
1 3 07 01 OS Akumul.a.si Penyusutan Alnt Kantor clan Rumah Tongga 1 3 07 01 OS OOOl Akumulasi Penyusutan Alnt Kantor-t.1esin Ketik 1 3 07 01 OS 0002 Akumul.a.si Penyusutan Alnt Kantor-t.1esin Hitung/MesinJumlah 1 3 07 01 OS 0003 Akumul.asi Penyusutan Alnt Kantor-Alat Reproduksi tPen....nndaanl 1 3 07 01 OS 0004 Akumuta.si Penyusutan Alnt Kantor-Alat Penyimpan PertenekaoanKantor I 3 07 01 OS 0005 Akumutasi Penyusutan Alnt Kantor-Alat Kantor Lainnya 1 3 07 01 OS 0006 Akumulasi Penyusutan Alnt Rumah Tangga- t,febel I 3 07 01 OS 0007 Akumutasi PenyusutanAlnt Rumah Tangga-Alnt Pengukur Wnktu I 3 07 01 OS 0008 Akumutasi Pensusutan Alnt Rumah Taneea-Atat I 3 07 01 OS 0009 Akumulasi Penyusutan Alnt Rumah Tangga-Alnt Pendingin I 3 07 01 OS 0010 Akumulasi Penyusutan Aini Rumah Tangga-Alnl Dapur I 3 07 01 OS 0011 Akumulasi Penyusutan Alnt Rumah Tangga-Alnl Rumah Tangga l.ainn•... fHome Usel I 3 07 01 OS 0012 Akumulasi Penyusutan Aini Rumah Tangga-Alnt Pemadam Kebaka.ran I 3 07 01 OS 0013 Akumula.si Penyusutan Mej.a clan Kursi Kerja/Rapat Pejnbat· Meia Keria Pei.abat I 3 07 01 OS 0014 Akumul..a.si Penyusutan Mej.a clan Kursi Kerja/Rapat Pejnbat· Meia Ranat Peiabat Kod11Akun ...
c... i.
• 8 JI !i t ,,, ...
l! ':
• ~ c :ir c -z- Ur.lUnA.kun ... 0 JI :o " ,..
... nh I 3 07 01 07 0018 Abmubsl Pffly\1JUt1n Alai Kedokteran·Alal Kedoktenn l'bdiotenDi I 3 07 01 07 0019 Alaamulul Pnmuutln Alat Kedoktcran·Alat Kedoktenin Nuklar I 3 07 01 07 0020 Abmul.ul Ptrt)"IUUtln Alat Kedoktcrari·Alat Kedoktonin Kubt cbnKdam1n I 3 07 01 07 0021 Abmul.u1 Pt'ft)VSutan Alal Kedokteran·Alat Kedokteran e.i~t o..........
I 3 07 01 07 oozz Akumulasi Peevusutan Alal Kedokteran-Alat Kedokterain uwa I 3 07 01 07 0023 Akumlilbsi Penyu.sutan Alal Kedokteran-Alal Kedoktenn Bed.ah <>no-';
I 3 07 01 07 0024 Atwnubsi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran ICU I 3 07 01 07 0025 Atumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran ICCU I 3 07 01 07 0026 Atumubsi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran 8edah lanm- I 3 07 01 07 0027 AkumuJasi Pf'ft)'USutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Traditional Medicine I 3 07 01 07 0028 Alwmutu:i Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran ,.,,.,_, I 3 07 01 07 0029 Akumuhsi PfflYUSUt1nAlai Kedokteran·Al.it Kedokteran Lainn-- I 3 07 01 07 0030 Abmtlbsl PfflYUJUtln Alai Keseh11n,n Umum· Al1tt Ktseh.Jun M.;itn Laut I 3 07 01 07 0031 Alaamubl:I Pffl)"U.tUtln Alat Ke1ehat.1n Umum· Al:1t Kes.th.Jt,11n MAtnUd.anl Kode Akun ...
•...
i ~ 0 ... - ...
!i ! ·~ • • ~ .
Uralan Alcun ~ :,r -:,r .... 0 ·C ~o " •• .ii "' I 3 07 01 07 0032 Akun1ulasi Penyusuttin Alat Kesehattln Umum· Alat Kesehrit.nn Ken.n.lisinn I 3 07 01 07 0033 Akumulasi Penyusutln Alnt Kesehatln Umum· Alat Kesehrit.nn Olnhraen I 3 07 01 07 0034 Akumul.nsi Penyusutan Alnt Kesehntln Umum· Alnt Kesehatan Umum Lainnva I 3 07 01 08 Akumubsi Penyusutan Alnt Laboratorium I 3 07 01 OB OOOl Akumulasi Penyusutan Unit Alnt Labor.itoriun1· Alat Lnboratorium Kinda Air Teknik Penvehatan I 3 07 01 OB 0002 Akumulasi Penyusutan Unit Alnl Labor.itorium· Alat Lnboratorium t.1ikro Bioloei Teknik Penvehatan I 3 07 01 OB 0003 Akumulasi Penyusutan Unit Al.at Laboratorium- Alat Lnboratorium Hidrokimia I 3 07 01 08 0004 Akumulasi Penyusutan Unit Al.at Laboratorium- Alat Lnboratorium t.1odel Hidro1ika I 3 07 01 08 0005 Akumulasi Penyusutan Unit Al.at Laboratorium- Alat Lnboratorium Bntuan/Geo1o"i I 3 07 01 08 0006 Akumulasi Penyusutan Unit Al.at Laboratorium- Alat Lnboratorium Bnhan Bnne:unan Konstruksi I 3 07 01 08 0007 Akumulasi Penyusutan Unit Al.at Laboratorium- Alat Lnboratorium Asoal. Cat. clan Kimia I 3 07 01 08 0008 Akumulasi Penyusutan Unit Al.at Laboratorium- Alat Lnboratorium t.1ekanika Tanah dan Batuan 1 3 07 01 08 0009 Akumul.asi Penyusutan Unit At.at Laboratorium- Alat La.boratorium Cocok Tanam 1 3 07 01 08 00!0 Akumul.a.si Penyusutan Unit Al.at Laboratorium- Alat La.boratorium Lceam t.1esin, dan Listrik 1 3 07 01 08 0011 Akumul.asi Penyusutan Unit Al.at Laboratorium- Alat La.boratorium Umum 1 3 07 01 08 0012 Akumul.a.si Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat La.boratorium t.1ikrobioloei I 3 07 01 08 0013 Akumul.a.si Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat La.boratorium Kimia I 3 07 01 08 0014 Akumul.a.si Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat La.boratorium PatoloE"i I 3 07 01 08 0015 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat La.boratorium tmmunotoet I 3 07 01 08 0016 Akumutasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat La.boratorium Hematotoei I 3 07 01 08 0017 Akumutasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Film I 3 07 01 08 0018 Akumutasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Makanan I 3 07 01 08 0019 Akumutasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Fannasi I 3 07 01 08 0020 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratoriun1· Alat Laboratorium Fisika I 3 07 01 OB 0021 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratoriun1· Alat Laboratorium Hidrodinamika Koct. Alrun ~ ~ • e :E ~ 0 ~ .. ~e ~ ·" 0 " E e • e - .
Uraian Akun~ F ~F ml.!nl I 3 07 01 17 oozz AtumululPffl)'\IIUUn Ptt~l.11tan PrOSl.!11/Produksl,He~t Gf'~l1nr: Fnu1~nt Koct. Alwn ~ ~ • c :E ~ 0 ~ -;; ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
UraianAkun~ 0 .,,_ F ~ ~F en1b.111Jt.;111 Raw;a Koct.Alwn ~ ~ • c :;, ~ 0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F Nemuunvai Nilai Seiarah/Budava I s 03 01 01 0008 Aset Tidak Berwuiud Oalam Peneeriaan I s 03 01 01 0009 Aset Tidak Berwuiud Lainnva I s 04 Aset Lain-lain I s 04 01 Aset Lain-lain I s 04 01 01 Aset Lain-lain I s 04 01 01 0001 Aset Rusak Berat/Usang I s 04 01 01 0002 Aset Tetap yang Tidak Oigunakan Oalam OperasionaJ Pemerintah I s OS Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud I s OS 01 Akumulasi An1ortisasi Aset Tidak Berwuiud I s OS 01 01 Akun1ulasi An1ortisasi Aset Tidak Berwuiud I 5 05 01 01 0001 Akumulasi An1ortisasi Aset Tidak Berwujud· Lisensi dan Frenchise I 5 05 01 01 0002 Akun1ulasi A1nortisasi Aset Tidak Berwujud·Hak Cjpta Kode Akun ...
•...
i •0 ...
i~!i t ·~ • • Ur11ian Akun ~ :,r -:,r .... 0 ·C :o " •• Pegawa.i 2 1 01 08 01 0001 Utan,: Juran Wajib Pegawai 2 I 02 UtangBun,,.a 2 I 02 01 Utan,:; Bun,,;;i krp.lda Pemfflntah Pusat 2 I 02 01 01 Utan& Bunp PfflttUs.a.n Pinjaman Da111n1 Nei;eri· J1u,.c1a 2 I 02 01 01 0001 Utin& Bunp ~1.1n Pinfam;.1n Dalan1 Negerf· f11ncla 2 I 02 01 02 Uu.111 Bunp ~n PinJam;1n D"'lan1 NC!i;ort· fllftlk;a ,.,,....
2 I 02 01 02 0001 UWt& Bunp Puenas.tn Pinjam;an O.ilan1 N£!i;or1· J:angka ,...,....
2 1 02 01 03 Utang Bung;a Pf'neruun Pinjaman Luar Negeri Negeri·Jangka Men.-n ag,lKeuan&an Bank (LKBJ· BUMN-langjca Mene'"-"' 2 1 02 03 03 Utang:Bunp kep;ada Lf'mbaga Keuan.gan Bank (LKB)·BUMN· Ian...,,. Pan•,'"• 2 1 02 03 03 0001 Utang bp;lda Lemb.lga. Kruangan Bank (LKB)· BU1,1N·langka ,.,,.,..
2 I 02 03 04 Utan&: Bunp lt:fop;lda 1..ftnb.1gaKruan.can Bank (LKB)·BUMD- Ian...,. Pffll:lrk 2 1 02 OJ 04 0001 Utan&~ 1...Nnb.1ip Keuan&nn Bank (LKB)· BUP.10·1.anp.t Pmd IPanl:l•n• 2 I 02 03 09 0001 Utang:Bung.a kepada Lembag.a.Keuangan Bank (LKB)-Swasta- 1a:o..1.--.. Pani ........
2 I 02 04 Uta:ng:Bunga kepada Lembag;a.Keuangan Bukan Bank 2 I 02 04 01 Utang Bung.a ltepada Lembaga.Keuangan Bukan Bank (LKBB)· BUMN·I- Ponde!c 2 I 02 04 01 0001 Utang Bunp lceplda Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)· BUMN·I- Ponde!c 2 I 02 04 02 Utan: Bunp ~ Lembaga KeuanganBuklln Bank (LKBB)· BUMH·llndca Me-~- .....
2 I 02 04 02 0001 Ut.1n1Bunp bpMb Lemb;ap Keuangan Hukan B;ink (LKBB}· BUMN:·IMrb Me-nm~.111 2 I 02 04 OJ Ut.1n1Bunp bpMb IAmb&,p Keuani;an Duk.in Rank (LKBB),· BUMN-1.u.•ID.P~nia'I~ 2 I 02 04 OJ 0001 Utan& Bunp ~ IAmbag.1Kciu11ng1u1Bukan Ebnk (LKBB}- BUMN.-1.an•"'""Pillnianl! 2 I 02 04 04 Utan& Bung;a kt"~ IAmbaga Keuan.ganBukan Bank (LKBD)- BUMl).1.m--.. Pendclc 2 I 02 04 04 0001 Ut.ani 8ung;a kepada Lembag.a.Keuan.ganBukan Bank (LKBB)· BUMl).l;mf;b Pendek 2 I 02 04 05 Ut.angBung.a~ Lembag.a.Keuangan Bukan Bank (LKBB)· BU)(l).l:anft':>IMenen-h 2 I 02 04 05 0001 Utang Bung.a kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)· BUM.l).lanft':>IMenen-h 2 I 02 04 06 Utang Bung.a ltepada Lembaga.Keuangan Bukan Bank (LKBB)· BUM.D-1.m..,. Pani-..n• 2 I 02 04 06 0001 Utang Bunga ltepada LembagaKeuangan Bukan Bank (LKBB)· BUMD-landta Pan;......
2 I 02 04 07 Utan: Bunp ltepada Lembaga KeuanganBuklln B.1nk(LKBB)· Sw:t:Sta--l•n•b Pe-ndelt 2 I 02 04 07 0001 Ut.:t.nc Bunp ~ IAmbap KeuanganBukan B;ink (LKBB}· Sw.111>1,--b Pe-ndelt 2 I 02 04 OB Ubn& Bunp k:tplcb IAmbap Keuan1an Hulcan B.1nk (LKBB),· Swa'Jt>la .. •kl Mme .. •ah Kod11 Alrun ...
... ... c f 8 .ll !i .,, ...
W" c :f e - :f UniMIA.kun ~ ... 0 .ll :o " "' JI a ..
z I oz .. 08 0001 Utang Bung..1 kepada Lt'mbap Kewnpn Bubn Bnnk (LKBB)· Swasta-laneka Mene,,n•,.. ..
2 I oz .. 09 Utang Bung..1 kepada Lt'mhlga Keu;mgan eukan B.lnk (L.KBB)· Swasta-laneka Panian• 2 I oz .. 09 0001 Utang Bunga kepada Lt'mba.g;, Kewngan Bukan Bank (L,KBB)· Swasta-lan .. ka Panian ..
z I oz OS Utang Sunga kepada Masyar.abt 2 I oz OS 01 Utang Sunga ObUgasi Daeirab 2 I oz OS 01 0001 Utang Sunga ObUμsi J>aeorab 2 I oz 06 Utang Sunga meJalui BWD 2 I oz 06 01 Utang Bunμ melalui BWO-J~ Pendek 2 I oz 06 01 0001 Ut.111,t. Bunr.11 melalui BWO-Jannl.11 Pendek 2 I 02 06 02 Ut.lJU! Bun""' melalul BW0-1~ Me:n•n":ah 2 I 02 06 02 0001 Ur.inc Bunp mtlalul BWO.I~ M•n•ni;ah 2 I 02 06 OJ Ut.11u! Dun ..-.. ~lalul BW0.1,...-, hnl.:tnl!' 2 I 02 06 OJ 0001 Ut.1111• Bun ·~ ~lalul BWO. P'anl.;1n• 2 I 03 Ut.,nr. Pin .1unlln Ian_,. Pendtt:
2 I 03 01 tnane Pin .nmlln di1ri Ptmfrinl.ih OHrah 2 I 03 01 01 ueane Piniami1n dari Pffl'Wrintah 03t'r.l.h-111n..,,. Pendck 2 I 03 01 01 0001 Utang Pinjaman dari Pe,,nwrintab D3erah·J11ngka Pendck 2 I 03 oz Utang Pinjaman dari Lemba;:a Kewngan Bank (LKB) 2 I OJ 02 01 Utang Pinjaman dari LKB·BUMN-Jangka Pendek 2 I 03 02 01 0001 Utang Pinjaman dari Lembaga. Kew.ngan Bank (LKB)-BUt.tN· laneka Pendek 2 I 03 02 02 Utang Pinjaman dari I .emb:aga Keua.ngan Bank (LKB)-BUt.10· laneka Pendek 2 I 03 02 02 0001 Utang Pinjaman dari Lembag.a Keua.ngan Bank (LKB)·BUMD· Ianeka Pendek 2 I 03 02 03 Utang Pinj;a.man dari Lemb;ag;I Kew.npn Bank (LKB)·S,..,•asta· lan1!1ica Pend['k z I 03 oz 03 0001 Utang Pinj.a.man dari Lernluga ~ng.an Bank (LKB)-Swasla· •-·• ,L- 2 I 03 03 Ut.lnl! Pinl.:11n11n darf Le,nuu,s K~n•:1n Bult.an Bank f I.KB Bl 2 I 03 03 01 Ut.111.c Pinl,:iman darf IAmblp K~nc,1n Duk.an Bank (LKHB)· HUMN•lllnl!la Penddt 2 I 03 03 01 0001 Ut.111c Pinj.111nlln dari Lemblp Keu;an&;in Bu!Qn B;ink (LKBB)· BUMN·lllnl!IQ Penddt 2 I 03 03 02 Ubng Pinjaman dari Lembap KC!U.anpn Buknn Bank (LKBB)· BUMD·lnnt>ka Pendek 2 I 03 03 oz 0001 Utang Pinjaman dari Lembaga ICC!U.lngan Buknn Bank (LKBB)· BUMD-lant>ka Pendek 2 I 03 03 03 Utang Pinjaman dari Lembaga Keua.ngan Bukan Bank (LKBB)· Swasta-laneka Pendek z I 03 03 03 0001 Utang Pinjaman dari I .emb:aga Keua.ngan Buie.an Bank (LKBB)· Swasta-lane.ka Peru:leok 2 I 03 .. Utang Pinjaman meLalui BWO 2 I 03 .. 01 Utang Pinjaman meLaJui BWD 2 I 03 .. 01 0001 Utang Pin taman meLaJui BWD-f.an~ Pendek Kode Akun ...
•...
i ft 0 ...
i~& ! ·~ • • Uralan AJcun ~ :,r -:,r .... 0 ·e ~o " •• ~ "' 2 I 04 Bagian L.anror Utan,: Janglai Panjang 2 I 04 01 Bagian L.anror Utang Jangkn Pnnjang dari Pemerintah Pusat 2 I 04 01 01 Bagian L.anror Utang Janglai Pnnjang-Penerusan Pinja1nrin Dalam NePeri-lanl"ka r.tene-'*ah 2 I 04 01 01 OOOl Bagian L.ancar Utang Janglai Panjang-Penerusan Pinjanmn Dalam NePeri-lanl"lo Meneneah 2 I 04 01 02 Bagi.an l.3ncar Utang JJnglo Panjang-Penerusan Pinjamnn Dal.nm Ne-ri-laneka Paniane 2 I 04 01 02 OOOl Ba,ghtn l.3ncar Utang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman Dal.nm Neeeri-Ianeka Paniane 2 I 04 01 03 Ba,gian L3ncar Utang Janglo Panjang-Penerusan Pinj.nman Luar Neeert-lan ..ka t.1enen=h 2 I 04 01 03 OOOl Bagi.an l..ancar Utang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman War Neeert-lanzka Nenen ...... h 2 I 04 01 04 Bagian L.ancar Utang Janglo Panjang-Penerusan Pinjaman Luar Neeert-Ianzka Paniane 2 I 04 01 04 OOOt Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Penerusan Pinj.aman Luar Neeert-taneka Paniane 2 I 04 01 05 Ba,gian l.3ncar Utang Jangka Panjang-Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundane- trndanean-lanesa Meneneah 2 I 04 01 05 0001 Ba,gian l.3ncar Utang Jangka Panjang-Sumber lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundane- undanean-lanesa Meneneah 2 I 04 01 06 Ba,gian l.3ncar Utang Jangka Panjang-Sumber lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundane- undanean-tanek .. Paniane 2 I 04 01 06 0001 Ba,gian l..ancar UtangJangka Panjang-Sumber lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundane- Undanean-lanek .. Paniane 2 I 04 02 Ba,gian Lan car Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank fLKBl 2 I 04 02 01 Ba.gian Lan car Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank fLKBl-BUf.1N-lanPka 2 I 04 02 01 0001 Ba.gian Lan car Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank fLKBl·BUf.1N-lane:ka Nenen ..ah 2 I 04 02 02 Ba.gian Lan car Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank fLKBl·BUf.1N-lane:ka Paniane 2 I 04 02 02 0001 Bagian Lan car Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank fLKBl-BUMN-lc1nPka Paniane 2 I 04 02 03 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank fLKBl-BUt.10.la""ka Menenttah 2 I 04 02 03 0001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank fLKBl-BUMO.la""ka Menenttah 2 I 04 02 04 Bagian l.ancar UtangJangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank fLKB\,BUMO.lan ..ka Panian ..
2 I 04 02 04 0001 Bagian l.ancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank fLKBl·BUMO.fan ..ka Panian ..
2 I 04 02 05 Bagian l.ancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank fLKB)-Swasta-fan ..ka Menen=h 2 I 04 02 05 0001 Bagian l.ancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank fLKBl·S\vasta-lanPka f.1enen ...... h 2 I 04 02 06 Ba.gian L.ancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan l{od@Alrun ~ ~ • c :E "-0 ~ i~§ ~ ·" • 0 ~ E c F c ~F Uraian Akun Hnh z I 06 01 03 0041 Ut.1nc Bcl.anJ11 lnRnUfblflJ ASH aus hmuncut.in Rctribu.il Dacmh, ltin Mendlriluin ...
2 I 06 01 OJ 0042 Ut.111,; BelllnJa lnsentifbid ASHlbs Pemun,:ut~n RetribuJI Oaemh·ltin Temn. .., Pe,,i .. ,,,bn Minurn.:tn ~rialkohol 2 I .. 01 OJ 0043 Ut.1ng BeLa.nja JnsentiJba,.i ASH atas Pemungut.in Retribusi Daemh·ltin Trayt>k untuk Men)"Nli.tlun Pelayanan An.gkutan urnum 2 I 06 01 03 0044 Utang Belanja lnsentiJbagi ASH aus Pemungutan Retribusi Daerah-l?in Usah.a. Perikanan 2 I 06 01 03 0045 Utang Belanja lnsentiJbagi ASH atas Pemungutan Retribusi Oat-rah· Pen eendanan Lalu Untas 2 I 06 01 03 0046 Utang Belanja ln.sentirbagi ASNat.as Pemungutan Retribusi Oaerah-Perpanj;a_ngan lzin Mempekerja.kan Tenaga Kerja Asing ti MT Al z I 06 01 03 0047 Utang Belanja Tunj;anpn Ptolesi Guru (TPG) PNSD· Tunjang.a.n Prnrl?'ii Gunl ITPGl PN'm 2 I 06 01 03 0048 Utang BeLanja Tunpnpn Khusus Guru (TKG) PNSD· Tunjangan KhlllUll Guru rTKGl PNSD 2 I 06 01 OJ 0049 Ut.in11, BaLanJa Ta.mba~n P•ncMlil• (T11msd) Guru PNSO,.
T11n1bahan Pan ..has-Uu fT:ii,nwn Guru PNSO z I 06 01 OJ 0050 Ut.1nc BcL1nJ11 Jua Prby~.an ~~n b.l;i ASN·H"lanja Jau PctL'lvan.nn Kes;ehiltffl 2 I 06 01 OJ 0051 Ut.111,; Relnn)ll HonOl",Jriu:m·Hononrium Ptn.in,:l',lnJtj.1\v.1han Penirelota Ke-ulln ..,.n z I .. 01 03 0052 Utring BeLa.nja Honorarium·Honorurium Pen,:ada:in H.arang/Jasa 2 I .. 01 03 0053 Utlng Belanja Honorarium-Honorarium Perangkat Unit Kerja Peneadaan 8:aran~ dan la:sa lUKPBO 2 I 06 01 03 0054 Utang Belanja Jasa Pitngelola.an BMO-Jasa Pengelola.an BMO ·-n .. Men .. hasilkan 2 I 06 01 03 0055 Utang Belanja Ja.sa Pt>ngelolaan BMD-Jasa Pengelola.an BMO vane Tidak Nen ..hasiJbn Pendan:11t-:on 2 I 06 01 04 Utang Belanja Ga.ji clan Tunjan.,.an DPRD 2 I 06 01 04 0001 Utang Belanja Uang Represeottsi OPR.0-Uang lwpresentasi OPRO 2 I 06 01 04 0002 Utan£. Bel.a.nia Tuni,an..,,n Kl!'IWI""" DPRD- Tunianawn xefuarea Koct. Alrun ~ ~ • c :E ~ 0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uralan Akun~ 0 .,,_ F ~ ~F WIIOPRO 2 I 06 01 04 0006 Ub.tl& Bebop Tunj;.anpn Abt Kflcngkapnn OPRD·T\1nj~npn ....
2 I 06 01 04 0007 UU.n.r: Bebn,a Tun,~1,P.:Jin Abt Kclcn.1tk11ru1n Lilnnv11 DPRO 2 I 06 01 04 0008 uun, INnJa TunJ,anpn KomuniWI lnten.slf Plmplnan cb.n Angou OPRO.TunJa,np.n Komunikasi lttlonsif Pim plnan cbn An- ..DPRD 2 I 06 01 04 0009 U~ Bebn,a Tunun~n Reses OPRD· Tunja~n Reses OPRO 2 I 06 01 04 0010 Ut.an&Bebnp Pembeba.nan PPh kepada Pimpinan clan AngGota OPRl)..Pembll!lwan PPh konada Pfmuinan clan An ....ota DPRD 2 I 06 01 04 0011 U...,... ., Belania Pembula.tan Ga.ii OPRO- Pembulatan Gaii OPRD 2 I 06 01 04 0012 Utang: 8ebnja: Tunjangan Kesejahteraan Pi mpi nan dan Anggota Df'RD. Kesehatan OPRO 2 I 06 01 04 0013 Utang: 8ebnja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Ana,,ta DPR.0-'"',..;nan Kecel.aka.a.n Keria OPRO 2 I 06 01 04 0014 Utang Bebnja Tunjangan Kese;ahtera.an Pimpinan dan Anggota Df'RD.lami.n.an Kt-nutian OPRD 2 I 06 01 04 0015 Utang Bebnja Tunj3ngan Kese;ahtera.a.n Pimpinan dan Anggota D f'RO.T\inian•""n Perum.ihan D PR D 2 I 06 01 04 0016 Utang Bebnja Tunpnpn Tr.insportasi DPRD- Tunj~n,:;in Trans-- DPRO 2 I 06 01 04 0017 Utan& ~p lhrlnc J.au Ptn~bdlmn DPRD· u~ni; J~a """" 2 I 06 01 05 Uu.nr Btbn••C...d cbn Tunl.an•-.on KOil AVKOH 2 I 06 01 05 0001 UCln,: Btbnp1.J1i Polcok KDH,wKOH,G:111 Pokok KDH,wKDH 2 I 06 01 05 0002 Ut.Mlg Belmp TunJ,111pn KrJu.irga KOH/WKDII· Tunj.1n1,1n K KDH"-YKDH 2 I 06 01 OS 0003 Utang Bebnp TunpnJ;in Jabalan KOH/WK DH· Tunjangan l.mit.ln KDH/\VKDH 2 I 06 01 OS 0004 Ut.ang Bebnja Tunpngan Beras KDH/WKDH· Tunjanga.n Beras KDHJWYOH 2 I 06 01 OS 0005 Utang: 8ebnja Tunjangan PPhfTunjangan Khusus KDH/WKDH· Tuni;10n...,,n PPbflunb,nco::,n Kbusus KOH lt.VKDH 2 I 06 01 OS 0006 Utang: Bebnja Pembulatan Gaji KDH/WKDH· Pembulatan Gaii KOH.wrnH 2 I 06 01 OS 0007 Utang Belanja luran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH-luran l.tminan Kewhatan KDHf\VKDH 2 I 06 01 05 0008 Uta:ng Bebnja lur.tn Jaminan Kecelakaan Kerj.n KOHJWKDH· luran bmbun l(e,a,laJcaan Keria KDHIWKDH 2 I 06 01 05 0009 Utang Bebnja lunn Jaminan Ken,atian KDHf\VKDH·lur.in ••rw1 KemJtbn KOH/\VKDH 2 I 06 01 05 0010 Ubtl& Bebnp lnlffltif~ KOII/WKDII atas Pcn1uncut111n P1l;tk Cbn3h·lnMnld'bql KDH/WKDII 11lu1 Pernungutan Paj;lk K~nBNmotor Kode Akun ...
•...
i ft 0 ...
i~& t •• •e :,r • -:,r Uralan Akun ~ .... 0 ·e ~o "' •• ~ "' 2 I 06 01 05 00 l l Utang Belnnja lnsenlifbagi KDf-1{\YKDH alas Pe1nungutan Pajak Daerah·lnsentifbagi KDH/WKDH alas Pe111ungut.an Bea Halik Nama Kenclnman Bermotor 2 I 06 01 05 00l2 Utang Belnnja lnsenlifbagi KDf-1{\YKDH alas Pernungutan Pajak Daerah-lnsentifbagi KDH/WKDH alas Pe,nungut.an Pajak Bahan Baknr Kendaraan Bermotor 2 I 06 01 05 00l3 Ubng Bebnja lnsenti(bagi KDH{\YKDH at-as Pen1ungutan Pajak Daerah-lnsentifbagi KDH/WKDH alas Pengumut.an Pajak Air Permuk.aan 2 I 06 01 05 00l4 Ubng Bebnja lnsenti(bagi KDH{\YKDH at-as Pemungutan Pajak Daerah-lnsentifbaei KDH/WKDH alas Peneumutan Paiak Rokok 2 I 06 01 05 OOtS Ubng Bebnja lnsenti(bagi KDH{\YKDH atas Pemungut.an Pajak Daerah-lnsentirh:t~ KOH ""'KOH ates gernuneutan Paiak Hotel 2 I 06 01 05 00l6 Utang Bebnja lnsenti(bagi KDH{\YKDH atas Pemun.gutan Pajak Daerah-lnsentifb.1.gi KDHJWKDH atas Pemungut.an Pajak Restoran 2 I 06 01 05 00l7 Utang Belanja lnsenti(bagi KDH{\YKDH alas Pemun.gutan Pajak Daerah-lnsentifb.1.gi KDHJWKDH atas Pemunguta.n Pajak Hiburan 2 I 06 01 05 0018 Utang Belanja lnsenti(bagi KDH{\YKDH alas Pemun.gutan Pajak Daerah-lnsentifb.1.gi KDHJWKDH atas Pemunguta.n Pajak Reklame 2 I 06 01 05 00l9 Utang Belanja lnsentifbagi KDH{\YKDH alas Pemun.gutan Pajak Daerah-lnsentifb.1.gi KDHJWKDH atas Pemunguta.n Pajak Peneranean 2 I 06 01 05 0020 Utang Belanja lnsentifbagi KDH{\YKDH atas Pemun.gutan Pajak naerab-tnsennrbaei KDHJWKOH atas Pemuneuta.n Paiak Parkir 2 I 06 01 05 0021 Utang Belanja lnsentifbagi KDH/\YKDH atas Pemun.gutan Pajak Daerah-lnsentifb.1.gi KOHJWKDH atas Pemungutan Pajak Air Tanah 2 I 06 01 05 0022 Utang Belanja lnsentifbagi KDH/\YKDH atas Pemun.gutan Pajak Daerah-lnsentifb.1.gi KOHJWKDH atas Pemun.gutan Pajak Sarang Buru"'"Walet 2 I 06 01 05 0023 Utang Belanja lnsentifbagi KDH/\YKDH atas Pemun.gutan Pajak Daerah-lnsentifb.1.gi KOHJWKDH atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan 1 oeam dan Batuan 2 I 06 01 05 0024 Utang Belanja lnsentifbagi KDH/\YKDH atas Pemun.gutan Pajak Daerah-lnsentifb.1.gi KOHJWKDH atas Pemungutan PajakBund clan Ban..unan Perdesaan dan Perltot.aan 2 I 06 01 05 0025 Utang Belanja lnsentifbagi KDH/\YKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-lnsentifb.1.gi KOHJWKDH atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bane-unan 2 I 06 01 05 0026 Utang Belanja lnsentifbagi KOH/\YKDH atas Pernungutan Pajak Daerah-lnsentifb.1.gi KOHJWKDH atas Pernungutan Retribusi Iasa Umum-Pelavanan Kesehatan 2 I 06 01 05 0027 Utang Belanja lnsentifbagi KOH/\YKOH atas Pernungutan Retribusi jasa urnurn-Pelavanan Persan1nahan/Kebersihan 2 I 06 01 05 0028 Utang Belanja lnsentifbagi KOH/\YKOH alas Pernungutan Retribusi resa urnurn-Pelavanan Pcmakaman dan Peneabuan Koct. Alrun ~ ~ • c :E ~ 0 ~ i~c ~ ·" 0 " E c • c Uraian Akun~ F ~F at Petetanean 2 I 06 01 OS 0042 UD.n.g BtbnJa lnsent1rba,:I KOH/\YKOH at..1s Pt!n1ungutan lwtnbud i- ... U~ T«minal 2 I 06 01 05 0043 Utang ~ lnsentJJbagi KOH/\,YKOH alas Pemungutan lwtribusi t""'"' Usah.a.-Ten1oat Khusus Parlcir 2 I 06 01 05 0044 Ut.an&Bebnja lnsentiJbagi KDH/\,YKDH alas Pemungutan Retribusi ~ Usa.ba-Pelaya.nan Tempat Penginapan/ p 2 I 06 01 05 0045 Utang Belanja Jnsentir bagi KOH f\YKD H atas Pemungutan Retribusi ,._ ... Usa.ba~Ruma.h Potonv Hewan 2 I 06 01 05 0046 Utang:Belanja lnsentiJbagi KDH/\YKDH atas Pemungutan Retribusi ,._ ... Usa.ba~Pelavanan KeneLabuhan 2 I 06 01 05 0047 Utang: Belanja lnsenti(bagi KDH/\YKDH atas Pemungutan Retribusi J,asa Usa.ba~Tem ......t Rekreasi dan Olahrava 2 I 06 01 05 0048 Utan.::Bebnja lnsentiJbagi KDH/\YKDH nms Pemungutan Retribusi '-"' Usatu- Penveberanean Air 2 I 06 01 05 0049 Utan& Bebnja lnse-ntiJba;i;i KDH/\,YKDH atas Pemun.c:utan Retribusl '-"' UPM~Peniual:tn Produksl Usnha Oaerah 2 I 06 01 05 0050 Ut.ln& Bebnja lnRnt1rba;;:I KDII/WKDII aras Pen1un,;utan RetnbUJI Pff1:dnan Tertentu·ltln Mendlrlk.1n ff.nnrun:.n Kact. Alcu.n ~ ~ • c F ~ 0 ~ 'i~c ~ ·" 0 ~ E c • c - .
UraianAkun~ F ~F i 2 I 06 02 01 0049 Utr1ng Belnnja Rarang Pakai Habis-Persediaan Peneliti.nn· Persediaan Peneliti.nn tatnnva 2 I 06 02 01 0050 Utang Belnnja B4rang Paloi Habis-Persediaan Dalam Proses- Persediaan Dalam Proses 2 I 06 02 01 005! Utang Bebnja Bnrang Palcli Habis-Persediaan Dal.nm Preses- PersN:liaan Dal.am Proses Lainnva 2 I 06 02 01 0052 Utang Bebnja Rarang Paloi Hnbi!i·Makitnnn dan P.1inuman Ra oat 2 I 06 02 01 0053 Utang Belanja B.:trang Pakai Hnbi!i·Makitnnn dan P.1inuman lamuanTamu 2 I 06 02 01 0054 Utang Belanja Rarang Pakai Hnbi!i·Pen.ambah Daya Tahnn Tubuh 2 I 06 02 01 0055 Utang Belanja Rarang Pakai Hnbi!i·Makannn dan P.1inumnn pada Fasilita!i Pelavanan trrusan Pendidikan 2 I 06 02 01 0056 Utang Belanja Rarang Pakai Habis-Makanan dan P.1inumnn pada Fasilita!i Pelavanan lfrusan Kesebatan 2 I 06 02 01 0057 Utang Belanja Rarang Pakai Habi!i·Makanan dan Minuman pada Fasitita!i Pelavanan Urusan So!iiaJ 2 I 06 02 01 0058 Utang Belanja Barang Pakai Habi!i·Makanan dan Minuman Aktivitas Laoanean 2 I 06 02 01 0059 Utang Belanja Rarang Pakai Habu-Pakaian Dinas KOH dan WKDH 2 I 06 02 01 0060 Utang Belanja Rarang Pakai Habis-Pakaian Dinas dan Atribut Pimninan dan A"''"'Ota OPRO 2 I 06 02 01 0061 Utang Belanja Rarang Pakai Habis-Pakaian Sipi.l Harian (PSH) 2 I 06 02 01 0062 Utang Belanja Rarang Pakai Habu-Pakaian Sipil Lengkap fPSL) 2 I 06 02 01 0063 Utang Belanja Rarang Pakai Habis-Pakaian Dinas Harian fPDH) 2 I 06 02 01 0064 Utang Belanja Rarang Pakai Habis-Pakaian Dinas Lapangan IPDLI 2 06 02 01 0065 utane Belania Barane Pakai Habis-Pakaian Sin ii Resmi IPSRl 2 06 02 01 0066 Utane: Belania Baran .. Pakai Habis-Pakaian Oinas Uoacara fPDUl 2 06 02 01 0067 utane Belania Barane Pakai Habis-Pakaian Penveramatan 2 06 02 01 0068 Utang Belanja Rarang Pakai Habis-Pakaian Siaga 2 06 02 01 0069 Utang Belanja Rarang Pakai Habis-Pakaian Teknik 2 06 02 01 0070 Utang Belanja Rarang Pakai Habis-Pakaian Pelatih.an Kerja 2 06 02 01 0071 Utang Belanja Barang Pakai Habis-Pakaian Kerj.a Laboratorium 2 06 02 01 0072 Utang Belanja Barang Pakai Habis-Pakaian Kerja Bengke1 2 06 02 01 0073 Utang Belanja Barang Pakai Habis-Pakaian KORPRI 2 06 02 01 0074 Utang Belanja Ba.rang Pakai Habis-Pakaian Adat Oaerah 2 06 02 01 0075 Utang Belanja Barang Pakai Habis-Pakaian Batik TTadision.al 2 06 02 01 0076 Utang Belanja Barang Pakai Habis-Pakaian Olahraga l{od@Alrun ~ ~ • c :E "-0 ~ i~c ~ ·" 0 " E c • c Uraian Akun~ F ~F nen-Komponen ltfflmta P'r.ttebn 2 I 06 02 01 0081 Ubn& ...., .. 8.ann&T•k Habl• Pak.11· Kon1ponen·Komponen Pna.bbn 2 I 06 02 01 0082 UD-n& B«bnp B.ar.t.nc T:akHabls Palc.lj. Kon1ponen-Kompontn R.ambu·RMnbu 2 I 06 02 01 0083 Utm,i; Bmnp 8.uanJtTak Habis P11kai· Kon1•vtnt1n·Attachment 2 I 06 02 01 0084 Utan& Bel.mp ~Tak Habis Pakai· Kon1ponen-Komponen Lafnn·- 2 I 06 02 01 0085 Utang:Bebnja BuangTak Habis Pakai·Pipa·Pipa Air Desi Tua.ng IDOi 2 I 06 02 01 0086 Utang:8ebnja Ba.rang Tak Habis Pakai-Plpa-Pipa Ashes Semen IA"" 2 I 06 02 01 0087 U......... Selan' ... 8.uan ..Tak Habis Pakai-Plna-Pioa Baia 2 I 06 02 01 0088 Utang:Bebnja &a.rang Tak Habis Pakai-Plpa-Pipa Seton Pr.,tPb, 2 I 06 02 01 0089 Utan:; Bebnja lb.rang Tak Habis Pakai-Pipa-Pipa Fiber Gl.1ss 2 I 06 02 01 0090 Utang Bebnja RlnncTak Habis Pakai-Pipa·Pipa PJastik PVC IUPVM 2 I 06 02 01 0091 Utang Bfbnja lbran,:Tak Habis Pakai·Pipa·Pipa Lainnya 2 I 06 02 01 0092 Utan: Bebnp lbnnc Beltu Olpnkal·Ko1nponen Beklls dan Pip;i BdQs.Kom-Mn Bdc:.u 2 I 06 02 01 0093 Ubn& ~ 8.ann& Bf'ku Dlp.,kid· Kon11,011en Beklls dan Pip.1 Bf,11:D,Ptna ~ 2 I 06 02 01 0094 UD-n& B«bnp B.ar.t.nc Btbl Dlp:1kal-Kon11N>nctn Bcibl cbn P1p;a Bf,Jtn.Komnnne,n Bf,k.u clan Pio.a Uok.u l..alnnva 2 I 06 02 02 u.... -...., ...
2 I 06 02 02 0001 Utan& Bel.mp J;iy Ka.ntor·Jasa Pengelolaan DMD yang Tidak Men,,.. fflMt."ln P"odanatan 2 I 06 02 02 0002 Utang:8ebnja; Ja.sa Ka.ntor·Jas.a. Pengelola.an BMD yang Men•h,,ri!k.m Pendaoatan 2 I 06 02 02 0003 Utang:8ebnja Jasa. Ka.ntor·Honorariun1 Narasumber atau Pembahu. Moderator. Pembawa Acara, dan Panitia 2 I 06 02 02 0004 Utang:Bel:anja Jasa. Kantor-Honorarium Tim Pelaksana Kegia.tan d.J.n Sekretaria.tTim Pel:dcsa.na.Keeiatan 2 I 06 02 02 0005 Ut.angBebnja lasa Ka.ntor·Honorariun1 Pemberi 2 I 06 02 02 0006 Utal'lg Bebnja Jasa. Ka.ntor·Honorariun1 Penyuluhan atau Pl'lldam"'".-.n 2 I 06 02 02 0007 Utan:; Bebnja Jasa Kan1or-Honomriun1Rohaniwnn 2 I 06 02 02 0008 Uta.ftl Bfbnja Jasa Kan1or-Honomriun1Tiln Penyusunan Junul,.
Bulf'tin. M.1pbh,, Peon:elolaTeknolod lnfonn.ul dan Pen&elol.1 Website 2 I 06 02 02 0009 Ubnr Bebn•• •ua K..nlor·llonor.1riun1 Penwteueeara Uibn 2 I 06 02 02 0010 Uu.n, a.bn .. 1&111 K..nlor·Hononariun1 Penull111n Bullr So.il Tinl'ht fnwtnd ICaburuten at.au Kota Koct.Alwn ~ ~ • c :;, ~ 0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F :1h 2 I 06 02 02 0052 Ubn& ~ .. JUiiKlntot•J11sa Pcn1bcrsih.1n, Peni;cndJ!iJn u,m.1 ..,_ ~··-l•acl 2 I 06 02 02 0053 U~,: hbn,a Ju.1 Kantot•lasa PertJtukurnn Tanuh 2 I 06 02 02 0054 uw~8tl.anu.1U1 Ka.ntot·lasa Jalan/Tol 2 I 06 02 02 0055 UQng 8ewnJa Jua Ka.ntor·lasa lklan/Rcklan1e, Film. clan Penmtl'ft:ln 2 I 06 02 02 0056 U~ Bebnja Jua Ka.nt.or-Jas.a. Peminda.han Benda Be.rsejarab 2 I 06 02 02 0057 Ut.a.og Bebnp Jua Ka.nlor·Jas.a. Operator K.apal 2 I 06 02 02 0058 uea.... Belania lasa Kantor-las.a. Penvetarnan 2 I 06 02 02 0059 Ur-2n• 9ebni21ua Ka.ntor-Ta!!ih.an Teleoon 2 I 06 02 02 0060 u- .... Bebn1.... •ua Kantor· TaPih.an Air 2 I 06 02 02 0061 Ur-2n• 9ebni2 •asa. Kantor· Taeih.an Listrik 2 I 06 02 02 0062 Utan.g Bebnja Jasa. Ka.ntor-La.ngganan Jumal/Surat Kabar/Maplah 2 I 06 02 02 0063 Utang: Bebnja Jasa Kantor· Kawat/Faksimil i/1 n temetjTV ~ ...
2 I 06 02 02 0064 Ut.:an,: Bfbnja Jasa Kan1or-Paket/Pengirhnan 2 I 06 02 02 0065 Uun• Bebnia Ina Kln1or~Penambahnn Onvn 2 I 06 02 02 0066 uw~Bebn'• •u. KAncor-Re-1!1strasl/Kean"'"'Ot:1an 2 I 06 02 02 0067 Utin& ~ Ju. Kincor·Pl.':nlb3)'ilr4n Paj.1k. Re.1. dan Pfflzl~n 2 I 06 02 02 0068 U~ s.bn)a JUI Kantor,Rekt'nlna Penernn£1n [alan Umum 2 I 06 02 02 0069 u~ UI Kantot·Pl.':ru!olahan Air Umbah 2 I 06 02 02 0070 U~ 8ewnJa Ja.sa Ka.ntor..Canti Rugl kC!pada PUu.k KeUg.1 Akibat KK'el.K.1..iln 2 I 06 02 02 0071 u- .... Bebnia Ina Ka.ntor.Lembur 2 I 06 02 02 0072 Uta.ng Bebnja Jua Ka.ntor-Oenda atas Kelertambatan P~Pe 2 I 06 02 02 0073 U~ Bebnja J.ua. Ka.ntor·Medical Check Up 2 I 06 02 02 0074 Uta.ng Bebnja luran Jaminan/ Asura nsi -Juran Jamin.an Kesehatan ,..,,.,.. K-..._,,. Desa.dan Peran"" .. t Oesa 2 I 06 02 02 0075 Utang: Bebnja luran Jaminan/Asuransi·Kontribu.si Jamin.an K~tanPBI 2 I 06 02 02 0076 Utang Bebnja luran Jaminan/ Asuransi·luran Jami nan Kf'U'lutan h_.. Peserta PBPU dan BP Kelas 3 2 I 06 02 02 0077 Utang Bebnja luran Jaminan/Asuransi·Bantuan turan Jamin;1n Kf'Wtutan ...__.. Pt!SNU PBPU dan BP Kelns 3 2 I 06 02 02 0078 Utan& Bebnp luran Jaminan/Asuronsl·luron Jaminnn Kl'SdUlt.in ...__.. Non ASN 2 I 06 02 02 0079 Utin& Bmn,. luran Jamlnan/Ai"ur.tnsi,lumn J.1minan Klftl*un J bnja Sew-a. Peralatlln dan Mesin·Sewa P.leja Kerj.:1 p.. ,.,, 2 l 06 02 02 0242 Ubn1 BebnJa Sew. Peralatan d11n Mesin·Scw:a ,.,eja Rap;1t p...1-~1 2 l 06 02 02 0243 Ub.n1 a..bnJA S..Wai Pffalat;an dan Masln-Scw:a Kursl Kt:r'p p.ur,~I 2 l 06 02 02 0244 UQn.g Bel.anta s«wa Peralatan dan Masln·Sowia Kursl R.a~t P-:iotut 2 l 06 02 02 0245 Utui& BebnJil Sewa Pera.Iatan dan Mesin·Sl!wa Kursi Had.Ip n-.. ...- M ...... K-a p..;.11bat 2 l 06 02 02 0246 Utan& BebnJil Sewa Pera.Iatan dan Mesin-Sewa Kursi Ta.mu di guanean Pe•---t...-t 2 l 06 02 02 0247 Ut.a.n.gBebnja Sewa Pera.Iatan dan Mesin-Sewa Lemari dan Ani I 2 I 06 02 02 0248 UtangBelanja Sewa Pera.Iatan dan Mesin-Sewa PeraJatan Studio Audio 2 l 06 02 02 0249 Utan: Belanja Sewa Pera.Jatan dan Mesin-Sewa Peralatan Studio V-ldtoo dan Film 2 l 06 02 02 0250 Ut.an: Bebnja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Peralatan Studio G.tmb.lr 2 l 06 02 02 0251 Utan• Bebnia Sew-a. Pera.Iatan dan Mesin-Sewa Perajatan Cetak 2 l 06 02 02 0252 Ut.tns Bebnja Sewa Penlatan dan Mesin·Sewa Per.:ilatan Studio Ptmetunfhnbtlin Ukur 'nlnah 2 l 06 02 02 0253 Uuna Bt!bn~ SewJI Pfflll11tiln dan Mesin°Scw11 Al~t Studio Loin- 2 l 06 02 02 0254 Uu.n.,: Mmta Sewai PC!'f',1.latan d11n Mesln·Scwa Al;.it Komunllw:I Kode Akun ...
•...
i ft 0 ... i ,e !i ! ·~ • • Urailln Akun ~ :,r -:,r .... 0 ·C :o "" •• .;t "' Telephone 2 l 06 02 02 02SS Utang BelnnjJ Sewn Peralatan dan Mcsin·Scwa Alat Kon1unikasi RadioSSB 2 l 06 02 02 02S6 Utang Belnnja Sewn Peralatan dan Mesin·Scwa Alat Kon1unikasi Radio HP/f'M 2 l 06 02 02 0257 Ubng Belanja Sewa Peralntan dan Mesin-Sewa Alat Kon1unikasi Radio VtlP 2 l 06 02 02 02S8 Utang Belanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Alat Kon1unikasi Radio UHf' 2 l 06 02 02 02S9 Utang Belnnja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Alat Kon1unikasi Sosial 2 l 06 02 02 0260 Utane. Betania Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Alat·Alat S.1ndi 2 l 06 02 02 026l Utang Bet.nnja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Alat Kcmunikasi Khusus 2 l 06 02 02 0262 Utang Belnnja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Alat Kcmunikasi Oil"ital dan Konvensional 2 l 06 02 02 0263 Utang Belnnja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Alat Komunikasi Satelit 2 l 06 02 02 0264 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Alat Komunikasi Lainnva 2 l 06 02 02 0265 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Peralatnn Pemancar t.1F /t.1\V 2 l 06 02 02 0266 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa PeraJatnn Pemanc.ar Hf' /S\V 2 l 06 02 02 0267 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Pera)at.an PemancarVHFIFM 2 l 06 02 02 0268 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Pera)at.an Pemancar UHF 2 l 06 02 02 0269 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Pera)at.an Pemancar SHF 2 l 06 02 02 0270 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Pera)at.an Antena t.l F/t.lW 2 l 06 02 02 0271 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Pera)at.an Antena HF /SW 2 l 06 02 02 0272 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Pera)at.an Antena VHF/FM 2 l 06 02 02 0273 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Pera)at.an Antena UHF 2 l 06 02 02 0274 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Pera)at.an Antena SHF/Parabola 2 l 06 02 02 0275 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Pera)at.an Translator VHF '"HF 2 l 06 02 02 0276 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Pera)at.an Translator UHF/UHF 2 l 06 02 02 0277 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa PeraJat.an Translator VHF/UHF 2 l 06 02 02 0278 Utang Betanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa PeraJat.an Translator UHF/VHF 2 l 06 02 02 0279 Utang Belanja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa PeraJat.an l{od@Alrun ~ ~ • c :E "-0 ~ i~c ~ ·" 0 " E c • c Uraian Akun~ F ~F 105 Utan: Bebnja ~ Penlatan dan Mesin-Sewa Al.it l.:abontarium Proses lndustri 2 I 06 02 02 1>106 Ut.tn: Bebnja Sewa P«11lltan dan Mesin-Sewa Al.it 1-bor.ttarium l(Hf'hatan lle-ria 2 I 06 02 02 0407 Utln& ~ SewJi Penl1llln dmn Mesin·Scwa L.aboracorlum Ke;an:&un 2 I 06 02 oz 0408 u~, e.bn~Sew• P«al1llln dan Mesln·Scw:a Laboratorlum Henut........,.. cbn UthuH1i1 z I 06 oz oz 1>109 Utui& 8dlnp Sew• PeraJabn dan Mes-in-Sowa Alat Ubor.a.tonum Uln 2 I 06 oz oz 1>110 UtilJll Bebnta Sewa PeraJatan dan Mesin-Sewa Alat Labor.a.torium Hennodina.m.ika Motor da.n Sis tern Pronulasi 2 I 06 02 oz 0411 Ut.a.ngBebnja Sewa Pera.La.tandan Mesin-Sewa Alat La.boratorium Pe,ndidik.an 2 I 06 02 02 0412 Utang: 8ebnja Sewa Perala.tan dan Mesin-Sewa Alat Laboratttrium Teknol,_. Proses Enzim 2 I 06 02 02 0413 Utang: Bebnja Sewa Perala.tan dan Mesin-Sewa Alat Laboratorium Teknik Pan tai 2 I 06 02 02 0414 Utan: Bebnja Sewa Perala.tan dan Mesin-Sewa Alat Laboratorium Sumhf"r Oava dan Enerei 2 I 06 02 02 1>115 Utang Bebnja Sewa. Peralatan dan Mesin-Sewa Alat l..abontorium P-ulali 2 I 06 02 02 0 .. 16 Utan: Bebnja Sewa. Pen.Iatan dan Mesin-Sewa Al.it Pen.cukur C'..e-k)mb.Dt• z I 06 02 02 0417 Utln& Beb• SeMI Penl1llln dan Mesln·Scwa Unit Al.it Labontonum Ll.1nnv:11 z I 06 02 oz 0418 Uu.111 hbft)a~ Penl1llln d11n Mesln·Scwa An~lytlal h'.\Stf'Ufflffll z I 06 02 oz 0419 U~g 8tLmp Sewa Peral.at.an dan Mesln·Sowa Instrument Prnt.~MOr 2 I 06 oz 02 1>120 Utang Bebn,a Sewa Pera.Iatan dan Mesin-Sewa Genera.I I.a Tool 2 I 06 02 02 0421 Utang: 8ebnja Sewa Peralatan dan Mesin-Sewa Glassware Pbstic n Jtensils 2 I 06 02 02 0422 Utang 8ebnja Sewa Pera.La.tandan Mesin-Sewa Laboratory .
ent 2 I 06 02 02 0423 Utang: Bebnja Sewa Perala.tan dan Mesin-Sewa Unit Alat Laboratorium Klmia Nuldir Lainnva 2 I 06 02 02 0424 Utang Bebnja Sewa Pera.la.tan dan Mesin-Sewa Alat Peraga Pralrtik Sf"ltolah Bidan~ Studi:Bahasa Indonesia 2 I 06 oz 02 1>125 Utang Bebnja Sewa. PenJatan dan Mesin-Sewa Alat Peraga Pnktik:Sf"ltolah Bidan• Studi:r.tatematika 2 I 06 oz 02 1>126 Ut.tn: Bebnja Sewa. Pen.Iatan dan Mesin-Scwa Al.it Perap PnlmkSekolah Bidan" Studi:IPA 0.1snr z I 06 02 oz 0427 Utan& Bebnp, Sew.I Pfflll1t>n dmn Mesin·Scw:a Al~t Penp Pnk11k:Selrolah Bidanr S1udl:IPA Lanlu1nn z I 06 Ol oz 04l8 Uu.n,: ~ P~1llln d11n Mesln·SctA•a Al~t Per..,,:;, Koct. Alrun ~ ~ • c 8 ~ 0 ~ i~c ~ ·" , E c • c Uraian Akun~ F ~F ai 2 I 06 02 02 0743 Utang Belanja Sewa Jatan, Jaringan clan lrigasi· Sewa Bangunan Pengaman Sungai/Pantai clan Penanggulangan Bencana Alam Lalnnva 2 I 06 02 02 0744 Utang Belanja Sewa Jal.an, Jaringan clan lrigasi· Sewa Ban.gunan Waduk Peneembanean Sumber Air 2 I 06 02 02 0745 Utang Belanja Sewa Jatan, Jaringan clan lrigasi· Sewa Bangunan Pe ...... mbilan Peneembanean Sumber Air 2 I 06 02 02 0746 Utang Belanja Sewa Jalan, Jaringan clan lrigasi· Se\va Bangunan Pembawa Penlc'embanean Sumber Air 2 I 06 02 02 0747 Utang Belanja Sewa falan, Jaringan clan lrigasi· Se\va Bangunan Pembu.ant> Pentoembanl"an Sumber Air 2 I 06 02 02 0748 Utang Belanja Sewa Jalan, Jaringan clan lrigasi· Sewa Bangunan Koct.Akun ~ ~ • c :E ~ 0 ~ -;; ~ § ~ ·" 0 E c • c - .
Uralan Akun~ F ~F KOMAkun ~ ~ • c :;, "-0 ~ "i~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F ..
"' cblamAir) 2 l 06 02 02 0881 Utang Belnnja Sewa.Aset Te.up Uinnya·Sewa Budidaya Biota.
Perairan Lainnva 2 l 06 02 02 0882 Ut.mg Bel.anja Sewa. Aset Tttap Lainnya·Sewa Tan.a man 2 I 06 02 02 0883 Utantt Belania Sewa. Asel T- ... Laion .... -Sewa Hewan Koleksi 2 l 06 02 02 0884 Utang Belanja Sewa. Asel Tetap Lainnya·Sewa Biota Perairan Koleks-i 2 l 06 02 oz 0885 Utan,; Belanja Sewa. Asel Tetap l.ainnya·Sewa. Tana.man Koleksi z l 06 oz oz 0886 UtanJt Bel.anja Sewa.Aset TPl.r.nLilinnv;;r,·SewaMikroba Koleksi 2 l 06 02 02 0887 Ubnn BeLlnia Sew.a Aset TN.an L.aiinnv:1...$ewc1 8Jtu:in Koleks:1 2 l 06 02 02 0888 U&ma. 80L1nJa Sowa ARt Tn.-o Lairtnr.1-Sltwa Fosil 2 l 06 02 02 0889 Ut;inc Url:anja Sewa ARt Tl't~ t..•nn13•SewJ. O;ir.inc Koleks:I Hon Bud:av.1 l.alnnv.i 2 l 06 02 02 0890 Utang Bclnnja Jasa Konsulunsi Kons:trulcsi·Jasa Konsultansi Perenc.inaan Arsitcktur·•-.1 N:nih.at cb.n Pr.l OeS1tin Ars:ite:ktuntl 2 l 06 02 02 0891 Utang Bel.itnja Jasa Konsulttnsi JConstruksi·Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur·•-"' Desain Anitektura1 2 I 06 02 02 0892 Utang Bel.anja Jasa Konsultansi Konstrulcsi·Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur·Jas-1 Peni1ai Perawatan dan Kelayakan Ban..una.n Gedune 2 l 06 02 oz 0893 Utang Belanja Ja.sa Konsultansi JConstrulcsi·Jasa Konsultansi Perenc:anaan Arsitektur.1 ....... DiH.un lntPrior z l 06 02 oz 0894 Utang Belanja J.ua K.omWuma Konstruksi·Jasa Konsultansi P•ntncinaan Arsiteklur*•- .. An1ldtur l.:linn".' 2 l 06 02 02 0895 U~n1 BolanJ" Jua K.onsu.lUMI KonstNltsl,J.1s11 Konsult.and Perenron.1.111 lleby11u~1.au N.lli~ cbn Konsult1n1I Reklyu• Teknik 2 l 06 02 02 0896 Utang Belnnja Jasa Konsulunsi Konstruksi·Jasa Konsultansi Pereneanaan Rekayasa.·Jas.a Des.tin Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur lbn~an 2 l 06 02 02 0897 Utang Bel.anja Jasa Konsu.Jtansi Konstrultsi·Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa·Jasa Oesain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sinil Air 2 l 06 02 oz 0898 Utang Belanja Jasa Konsultansi Konstrulcsi·Jasa Konsultansi Perenc:anaan Rekayas..a-Jas.11 Desai.a Rekayasa untuk Pekerjaan Telc:n.ik Sioil Tr.an~nnrtlli 2 l 06 02 02 0899 Ubn& BeLlnja Jua Komult.lnsi Konstrubi·J.isa Konsultanii Ptn,nc-.in.i:in Rekayau.1ua l)fg,ln Rtlay.asa untuk PekC?rtun Mtkanlk:al dnn F.:lektriklJ dllbm &n-·n.;an 2 l 06 02 02 0900 Utan& BeL'111J11 J.ua K.on,Wtan:d Konstn1bl,J.1111 Kon,ultind Perenc;11u1.in l{ekayau~Jag DH.:li.n Relcay.aisa wuuk Pros:es Industrial dan Produksi 2 l 06 02 02 0901 Utang Bel.anja Jasa Konsulttnsi Konstruksi·Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa.·Jasa Nastft.ll dan Konsultansi Jasa Reka""'sa Konstruksi 2 I 06 02 02 0902 Utang Belanja Jasa Konsultmsi Konstrulcsi·Jasa Konsultansi Perencanaan Rekavas.a-lasai Desain Reka""'sa Lajnnva l{od@Alrun ~ ~ • c :E "-0 ~ i~c ~ ·" 0 " E c • c Uraian Akun~ F ~F .fi..,l,agh-mbwitt.n 2 I 06 02 02 0914 Ubft& Bmn,aJua Koruult.ansl Konstruksl,Jas11 Konsult.1ns:i S...,.w:i.,.l.au Sufffl lbwah Tanah 2 l 06 02 02 0915 Utilrlg Belanp lua Konsulto1nsi Konstruksl·Jasa Konsult.ins.i s asa Survei Permukaa.n Ta.nab 2 l 06 02 02 0916 Uta:ng 8elanja Jasa Konsultansi Konstruksi·Jasa Konsultansi s · ·.asa Pembuatan Peta 2 l 06 02 02 0917 Ut.a.ng Belanja Ja.sa Konsultansi Konstruksi·Jasa Konsultansi Spesiali.s-Jasa Pengujian dan Analisa Komposisi dan Tingkat Keroornian 2 I 06 02 02 0918 Utang: Bel.anja Jasa. Konsultansi Konstruksi·Jasa Konsultansi S- -'-!i:s-1.asa Pe--..::: n da.n Analisa Parameter Fisikal 2 I 06 02 02 0919 Uta:ng BebnjaJasa. Konsultansi Konstruksi·Jasa Konsultansi Spes:ialis-Jasa Prngujian dan Analisa Sistem t.1ekanikal dan Ell'k:tn'bt 2 I 06 02 02 0920 Utan: Bft3nja lua Konsultansi Konstruksi·Jas11 Konsulrans:i s_..-.tiis,ln;a , ..--la.i Te-kniklll 2 I 06 02 02 0921 Ut.>n& Bebnja Ju. Kons:1ruksi,J11s..1 Konsultnnsl Lalnnp~l:IS..1 l{ontul~d l..in-t, ... n.,;1n 2 I 06 02 02 0922 Ubn& a.n,. JUI Konstrukd·Jas.J Konsultnn.sl Lalnny.,.,lu..
KomultMI~ Est1m.ul N1UI Uhan dan Dani?un;,n Kode Akun ...
•...
i ft 0 ...
i~& ! ·~ • • Uralan AJcun ~ :,r -:,r .... 0 ·C ~o " •• ~ "' 2 I 06 02 02 0923 Utang Belanja Jnsa Konstruksi-Jasa Konsultnnsi l.ninnya-Jasa Manaiemen Provek Ter1c.nit Konstn1ksi Ba•"•unan 2 I 06 02 02 0924 Utang Belanja Jnsa Konstruksi-Jasa Konsult.nnsi l.ninnya-Jasa Manajemen Proyek Ter1c.nit Konstn1ksi Pekerjaan Teknik Sipil Trans-rtasi 2 I 06 02 02 0925 Utang Belllnja Jasa Konstruksi-Jasa Konsult.nnsi l.ninnya-Jasa Manajamen Proyek Ter1tnit Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan 2 I 06 02 02 0926 Ubng Belllnja Jasa Konstruksi-Jasa Konsult.nnsi l.ninnya-Jasa Manajemen Proyek Terknit Konstruks:i Pekerjaan TeknikSipil Lainnva 2 I 06 oz 02 0927 Utang Belllnja Jasa Konstruksi-Jasa Konsult.nnsi l.ninnya-Jasa Manajemen ProyeJc Ter1tait Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Pmses dan Fasilitas lndu.stri.al 2 I 06 02 02 0928 Utang Belanja Ja.sa Konstruksi-Jasa Konsultansi l.ninnya-Jasa Manajemen ProyeJc Ter1tait Konstruksi Pekerjaan Sistem Kend.ali l.nlu Lintas z I 06 02 oz 0929 Utang Belanja Ja.sa Konstruksi-Jasa Konsult.nnsi L.ainnya-Jasa R.eJcavasa fEnttineerin'"\ Te ..... adu 2 I 06 02 02 0930 Utang Belanja Ja.sa Konsultansi Non Konstruksi- fasa Konsulbnsi Berorientasi Bidang- Pengembangan Pertanian dan Perdesaan 2 I 06 02 02 0931 Utang Belanja Ja.sa Konsultansi Non Konstruksi· fasa Konsultansi Berorientasi Bidane- Transoortasi 2 I 06 02 02 0932 Utang Belanja Ja.sa Konsultansi Non Konstruksi- fasa Konsultansi Berorientasi Bidane-Te1ematika 2 I 06 02 02 0933 Utang Belanja Ja.sa Konsultansi Non Konstruksi- fasa Konsultansi Berorientasi Bidang- Perindustrian dan Perdaeanean 2 I 06 02 02 0934 Utang Belanja Ja.sa Konsultans-i Non Konstruksi- fasa Konsultansi Berorientasi Bidane- Pertambanean dan Ener090 2 I 06 02 02 0935 Utang Belanja Ja.sa Konsultansi Non Konstruksi- Jasa Konsultansi Berorientasi Bidane-Keuanean 2 I 06 02 02 0936 Utang Belanja Jasa Konsultans-i Non Konstruksi- Jasa Konsultansi Berorientasi Bidane-Pendidikan 2 I 06 02 02 0937 Utang Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi- Jasa Konsultansi Berorientasi Bidane-Kesehatan 2 I 06 02 02 0938 Utang Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi- Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang- Keoendudukan 2 I 06 02 02 0939 Utang Belanja Ja.sa Konsultansi Non Konstruksi- fasa Konsultansi Berorientasi Bldanz-Rekavasa lndustri 2 I 06 02 02 0940 Utang Belanja Ja.sa Konsultansi Non Konstruksi- Jasa Konsultansi Berorientasi Lavanan-tasa Survei 2 I 06 02 02 0941 Utang Belanja Ja.sa Konsultansi Non Konstruksi- Iasa Konsultansi Berorientasi Layanan-fasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik 2 I 06 02 02 0942 Utang Belanja Ja.sa Konsultansi Non Kon.struksi- Iasa Konsultansi Berorientasi L.avanan-lasa Kode Akun ...
•...
i •0 ...
i~& t ·~ • • Ur11i11n Akun ~ 'E - 'E .... 0 ·C :o "' •• aPemasvarakatan 2 I 06 02 02 0970 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) JnfrastrukturPerumahan Rakvat 2 I 06 02 02 0971 Utang Belanja Beasiswa Pendidikan PNS- Beasis,va Tugas BeJaiarSt 2 I 06 02 02 0972 Utang Belanja Beasiswa PendidikanPNS- Beasiswa Tugas BelaiarS2 2 I 06 02 02 0973 Utang Belanja Beasiswa Pendidikan PNS- Beasiswa Tugas BelaiarS3 2 I 06 02 02 0974 Utang Belanja Kursus/Pelatihan,Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Perlatihan-KursusSin••lrat/Pelatihan 2 I 06 02 02 0975 Utang Belanja Kursus/Pelatihan,Sosialisasi, BimbinganTeknis serta Pendidikan dan Pertatihan-Sosialisasi 2 I 06 02 02 0976 Utang Belanja Kursus/Pelatihan,Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pertatthan-atrnbmean Teknis 2 I 06 02 02 0977 Utang Belanja Kursus/Pelatihan,Sosialisasi,Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Perlatihan-DiklatKeoemtrnctnan Kode Akun ...
c...
i ~ 0 ...
i~8 ! ·~ • c Uralan Akun ~ :,r -:,r .... 0 ·e ~o "' •• Uk D.:uirah·Jas.1 lnsentir bagi Pega\v.ti Non ASN at.us Pemuneumn Paiak Kendaraan Bennotor 2 I 06 02 02 0979 Ubng Belnnj.1 Jn.sa lnsentifbai;i Pegawai Non ASN etas Pemuni;utan Pajak Daerah·Jasa lnsentifbagi Pega\v.ti Non ASN tttas Pemuneutan Ben Balik Namtt Kendarann Bermotor 2 I 06 02 02 0980 Utang Belnnja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN etas Pemungutan Pajak Daerah·Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN aw Pemuneutan Paiak Bahun Bakar Kendnraan aerrnotor 2 I 06 02 02 0981 Utang Belnnja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN etas Pemungutan Pajak Daerah·Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN aw Pemuneutan Paiak Air Pennukaan 2 I 06 02 02 0982 Utang Bebnja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN etas Pemuneuran Paiak Daerah-lnsentif baei 2 I 06 02 02 0983 Utang Bebnja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah ·lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemuneutan Paiak Hotel 2 I 06 02 02 0984 Ubng Belanja Jn.sa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak daerah-lnsentifbagi Pega\wd Non ASN atas Pemuneutan Paiak Restcran 2 I 06 02 02 0985 Utang Belanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-lnsentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemuneutan Paiak Hiburan 2 I 06 02 02 0986 Utang Belanja Jn.sa lnsentifbagi Pegawai Non ASN etas Pemungutan Pajak Daerah-lnsentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemuneutan Paiak RekJame 2 I 06 02 02 0987 Utang Belanja Jn.sa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-lnsentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemuneutan Paiak Peneraeean Ialan 2 I 06 02 02 0988 Utang Belanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-lnsentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemuneutan Paiak Parkir 2 I 06 02 02 0989 Utang Belanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Dae rah ·ln.sentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemuneutan Paiak 2 I 06 02 02 0990 Utang Belanja Jasa lnsentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah·lnsentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemuneutan Paiak SaranP aurune \Valet 2 I 06 02 02 0991 Utang Belanja Jn.sa lnsenti( bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah·lnsentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemuneutan Paiak Mineral Bukan Lceam dan Batuan 2 I 06 02 02 0992 Utang Belanja Jn.sa lnsenti( bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah·lnsentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Pajak Bunli dan Bangunan Perdesaan dan Perkota.:an 2 I 06 02 02 0993 Utang Belanja Ja.sa lnsenti(bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah·lnsentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemune:utan Bea Peroleh.an Hak ates Tanah dan llan.,.•n.an Kode Akun ...
•...
i ft 0 ...
i~& t •• •e :,r • -:,r Uralan Akun ~ .... 0 ·e ~o "' •• ~ "' 2 I 06 02 02 0994 Utang Belnnja Jasi. lnsentir bai;i Pegawi.i Non ASN ati.s Pemungut11n Retribusi lxterah·lnsen1irbagi Pegi.wai Non ASH at.as Pemuneutan Retribusi Iasa urnum-Petavanan Kesehat.an 2 I 06 02 02 0995 Utang Belnnja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungut11n Relribusi d.aerah-lnsentirbngi Pegawai Non ASH at.as Pemungutln Retribusi fasa urnum-Petayanan PersamnahltntKebersihan 2 I 06 02 02 0996 Utang Belnnja Jasa lnsenlifbagi Pegawai Non ASN alas Pemungut11n Retribusi daerah-lnsentirba.gi Pegawai Non ASH atas Pemungutan Retribusi fasa urnum-Petayanan Pemakaman cl.an Pen=bu.an Ma""t 2 I 06 02 02 0997 Utang Belanja Jasa lnsenlifbagi Pegawai Non ASN alas Pemungutan Retribusi Daerah-lnsen1irbagi Pegaw.aiNon ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pel.ay.an.an Parkirdi Tepi laJanUmum 2 I 06 02 02 0998 Utang Belanja Jasa lnsenlifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan R.etribusi Daerah oleh- lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemuneutan Retribusi lasa Umum-Pelavanan Pasnr 2 I 06 02 02 0999 Utang Belanja Iasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan R.etribusi Daerah oleh Pegawai-lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi jasa Umum· Peneuitan Kendaraan Bennotor 2 I 06 02 02 1000 Utang Belanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan R.etribusi Daerah-lnsentirbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 2 I 06 02 02 100t Utang Belanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-lnsentirbagi Pegawai Non ASN atas PemuneutanRetribusi lasa Umum-Pen....antian Biava Cetak 2 I 06 02 02 1002 Utang Belanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-lnsentirbagi Pegav.•aiNon ASN atas Pemungutan Retribusi fasa Umum-Penyediaan dan/atau Penvedotan Kalrus 2 I 06 02 02 1003 Utang Belanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi naerab-lnsennrbagi Pegav.•aiNon ASN atas Pemuneutan Retribusi lasa umum-Peneotaaan Un1bahCair 2 I 06 02 02 1004 Utang Belanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemuneutan .R.etribusi Daerah-lnsentir 2 I 06 02 02 1005 Utang Belanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan R.etribusi Oaerah-lnsentirbagi Pegav.•aiNon ASN atas Pemuneutan Retribusi lasa Umum-Pelavan.an Pendidikan 2 I 06 02 02 1006 Utang Belanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Oaerah-lnsentirbagi Pegav.•aiNon ASN atas Pemungutan Retribusi fasa Umum-Pengawasan clan Pen..endalian Menara Telekomunikasi 2 I 06 02 02 1007 Utang Belanja Ja.sa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Oaerah-lnsentirbagi Pega"•ai Non ASH at.as Pemungutan Retribusi fasa Usaha-Pen1akaian Kekayaan Daerah Kode Akun ...
•...
i •0 ... - ...
s t ·~ • • ~ .
Ur11i11n Akun ~ :,r -:,r .... 0 ·e ~o " •• .ii "' z I 06 02 oz 1008 UrongBelnnja Jnsa lnsentifbagi Pcgawai Non ASNatas Pemungutnn Rctribusi Daerah ·lnsentifbagi Pei;awai Non ASN ata.s Pemungutan Retribusi fosn Usaha-Pasnr Crosir cbn/ntau Pen:okoan z I 06 oz oz 1009 UrongBelnnja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASNntas Pemuni;utnn Retribusi Daerah-lnsentirb.1gi PegaYl'aiNon ASH atas Pemuneuran Retribusi losn Usaha-Temnnt Petetanean z I 06 oz oz IOlO Utang Belanja Jnsa lnsentifbagi Pegawai Non ASHetas Pemungutan Rctribusi Daerah-lnsentirbagi Pegawai Non ASH ata.s Pemuneutan Retribusitasa Usaha-Terminnl z I 06 02 oz 10 t t Utang Belnnja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASNetas Pemungutan Retribusi daerah-lnsentirbagi Pegawai Non ASN ata.s Pemuneutan Retribusilasn Usaha-Tem""'l Khusus Parkir z I 06 oz oz 1012 Utang Belnnja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASHetas Pemungutan Retribusi Daerah-lnsentirOO.gi Pegawai Non ASH ata.s Pemungutan Retribusi fasn Usaha-Pelayanan Tempat Pen ..inaoan/ Pesan----ahan/Vila z I 06 oz 02 1013 Utang Betanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASHetas Pemungutan Retribusi Daerah-lnsentirOO.gi Pegawai Non ASH atas Pemuneutan Retribusi lasa Usaha-Rumah Poto.... Hewan z I 06 oz 02 1014 Utang Bel.anja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASHetas PemungutanRetribusi Daerah-lnsentirOO.gi PegawaiNon ASH atas Pemuneutan Retribusi lasa Usaha-Pelavanan Kenelabuhan 2 I 06 02 02 1015 Utang Belanja Jasa lnsentif Pemungutan Retribusi daerah· lnsentiJPemungutan Retribusi Iasa Usaha-Tempat Rekreasi clan Otabraea 2 I 06 02 02 1016 Utang Belanja Jasa lnsentifbagj Pegawai Non ASNatas PemuneutanRetribusi Daerah-lnsentir 2 I 06 02 02 1017 Utang Belanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas PemungutanRetribusi Daerah-lnsentirbagi Pegawai Non ASH atas Pemungutan Retribusi fasa Usaha-PenjuaJan Produksi Usaha Oaerah 2 I 06 02 02 1018 Utang Bel.anja Jasa lnsentif Pemungutan RetribusiOaerah· lnsentirPemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-lrin Mendirikan Baneunan 2 I 06 02 02 1019 Utang Betanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas PemungutanRetribusi Daerah-lnsentirbagi Pegawai Non ASN atas Pemun-•tanRetribusi Perizinan Tertentu-lldn Tem..... t 2 I 06 02 02 1020 Utang Betanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-lnsentirbagi Pega"•aiNon ASN atas Pemungutan Retribusi PerizinanTertentu-1:dnTrayek untuk J.1envediakanPetavanan Anekutanurnum 2 I 06 02 02 1021 Utang Betanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-lnsentirbagi Pega"•aiNon ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-1:dnUsaha Perikanan 2 I 06 02 02 1022 Utang Betanja Jasa lnsentif Pemungutan Retribusi Oaerah· lnsentirPemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Pengendalian Lalu Lintas Kode Akun ...
•...
i ~ 0 ..
i~s ! •• • • :,r • -:,r Uralan Akun ~ .... 0 ·e ::: 0 "' •• .ii "' 2 I 06 02 02 1023 UlrlngBelnnj:iJasa lnsentifbagi Pe,:awai Non ASN ata!i Pemungutan Retribusi lber1th·lnsentifb.1gi Pe.gawaiNon ASN aw Pemungutln Retribusi Peri:tinan Tertentu-Perp.1njangan 1~1TAkennda Pemberi Kerin Ter11,..a Kerin Asine 2 I 06 02 03 UlrlngBelnnja Pemetiharaan 2 I 06 02 03 OOOl UlrlngBelnnja Pemeliharaan Tnnah-Tnnah-Tnnah Bangun.un Perumahan /CedunPTemnat Tin" eal 2 I 06 02 03 0002 Ubng Bebnja Pemeliharaan Tnnah-Tnnah-Tnnahuntuk Bangunan Cedung Perdaeanean/Perusahaan 2 I 06 02 03 0003 Utang Belnnja Pemeliharaan Tnnah-Tnnah-Tnnahuntuk Baneunan lndunri 2 I 06 02 03 0004 Utang Bebnja PemeliharaanTnnah-Tnnah-Tnnahuntuk naneunan Temn.atKeria 2 I 06 02 03 0005 Utang Bebnja PemeliharaanTanah-Tanah-Tanahuntuk Baneunan cedune Sarana manraea 2 I 06 02 03 0006 Utang Belanja PemeliharaanTanah-Tanah-Tanahuntuk Baneunan Temnat lbadah 2 I 06 02 03 0007 Utang Belanja Pemelihara.anTanah-Tanah-TanahPersil Lainnya 2 I 06 02 03 0008 lltane Belania PemeliharaanTanah-Tanah-TanahBasah 2 I 06 02 03 0009 Utane:Belania PemeliharaanTanah-Tanah-TanahKertne 2 I 06 02 03 0010 lltane Belania Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Perkebunan 2 I 06 02 03 0011 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Hu tan 2 I 06 02 03 0012 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Tandus 2 I 06 02 03 0013 Utang Belanja PemeliharaanTanah-Tanah-Tanah Padang AJang- AJan.. 'Rumout 2 I 06 02 03 0014 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-TanahPertanian 2 I 06 02 03 0015 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Pertambangan 2 I 06 02 03 0016 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Non Persil Lainn•...
2 I 06 02 03 0017 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Lapangan OlahraP"a 2 I 06 02 03 0018 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Lapangan Parlor 2 I 06 02 03 0019 Utang Belanja PemeliharaanTanah-Tanah-Tanah Lapangan Penimbunan Barane 2 I 06 02 03 0020 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Lapangan Pemancar dan Studio Alam 2 I 06 02 03 0021 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-TanahLapangan Pen•uiian/Pen-.lahan 2 I 06 02 03 0022 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Lapangan 'rerbane 2 I 06 02 03 0023 tnane Belania Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanahuntuk lalan 2 I 06 02 03 0024 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanahuntuk Baneunan Air 2 I 06 02 03 0025 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanahuntuk Baneunan lnsta.l.asi 2 I 06 02 03 0026 Utang Belanja Pemelihara.an Tanah-Tanah- Tanah untuk B.an~unanlari"'*~n Koct. Alrun ~ ~ • c :E ~ 0 ~ -;; ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~.F VIIF 2 l 06 02 03 0177 Ubin, ~nJA Pl'mC':hh•raan Pt!rttl~tan dan Mesfn·Abt Studio, Komunalcnl dm Pemancar, Al.al Komunlk.1sl lbdk> UHF 2 l 06 02 03 0178 U~ Btt.mp Ptmelihara.1n Peralat1u1 clan ,.ll!sln,Abt Studio, Komunibli. d.m Pf'manc:ar· Alat Kon1unlkasl Soslal 2 l 06 02 03 0179 U~ Bebnp Pemeliharaan Peralatan dan ,.,esin-Alat Studio, Komunibli tbn Pema.ocar- Alat-Alat Sandi 2 l 06 02 03 0180 Utan& Bebnja PemeLiharaan Peralatan dun ,.,esin·Alat Studio, Komunib:si,, du Pemancar- Alat Kon1unikasi Khusus 2 l 06 02 03 0181 Uttng Bebnja Pemeliharaan Peralatan dan ,.lesin·Ala.t Studlo, Komuoikasi. dan Pemancar· AJat Komunikasi Digital dan Konveosional 2 I 06 02 03 0182 Uta.ng Bebnja Pemeliharaan Peralatan dan ,.iesin·Ala.t Studio, Komunikasi. dan Pemancar- Alat Komunikasi Satelit 2 l 06 02 03 0183 Uta.ft& Bebnja Pemeliharaan Peralatan dun ,.iesin·Alat Studio, Komunikasi. d3n Pemancar- Alat Kon1unikasi L.ainn• ...
2 l 06 02 03 0184 Utan& Bebnja PemeUharaan Peralatan dnn ,.,esin·Abt Studjo, Komunibsi, cbn Pemanc3r· 2 l 06 02 03 0185 Utan&; Bebn)a Pttmelihi1r•33n Peralrnan dnn ,.iesin·Abt Studio, Komunika:i. dm Pema.ncilt· Perataran Pc1nane1r HF/SW 2 l 06 02 03 0186 Ubn, ~np Pl'mrlih•r.J.1n Ptral.1111n dan Mesln·Abt Studio, Komuniknl cbn Pema.nco1t• Peratsran Pc1nanG1r VllF /FM 2 l 06 02 03 0187 Ut.iln, Btbnta PerM:Uha~n Peralatart dun Mtsln,Abt Studio, Komunlltul din Pemanc.ar· l'C'!r.alatan Pt.'1nanC".1r UHF 2 l 06 02 03 0188 U~ Bebnp Peme:lihara;an Peralat11n clan ,.,l!sin·Alat Studio, Komuntbli. din Pemaocar· Peralatan Pernenear SHF 2 l 06 02 03 0189 Utan& Bebnp PemeLihanian Peralatan clan ,.1esin-Alal Studio, Komunibsi, din Pema.oc;ar. Peralatan Antena P.1F /P.I\Y 2 l 06 02 03 019') Ut..m& Bebnja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin·Alat Studio, Komuoibsi. dm Pema.ocair· Peralatan Antena HF /SW 2 l 06 02 03 0191 Ut.a.n.g Bebnja Pemeliharaan Peral a tan dan ,.lesin·Ala.t Studio, Komuoikasi.. dan Pemancar· Peralatan Antena VHF/FM 2 I 06 02 03 0192 Uta.ng Belanja Pemeliharaan Peralatan dan ,.fesin·Ala.t Studio, Komunikasi. dan Pemancar- Peralatan Antena UHF 2 l 06 02 03 0193 Ut.a.n: Bebnja: PemeUharaan Peralatan clan ,.iesin·Alat Studlo, Komunibsi. c.b.n Pemancar- Peralaran Antena SHf /Para.bol;i 2 l 00 02 03 0194 Utan& Bebnja PemeUharaan Peralatan d11n ,.,esin·Abt Stud.io, Komuniltasi, cbn Pemancar· Peralat1111 TranslatorVHPJVUP 2 l 06 02 03 0195 Utan&; Bebnj.a Pemelihllraan Pernlatan d11n ,.iesin·Abt Studio, Komunika:i. dm Pema.nc3t· Prral11t11n Translator UHF /UHF 2 l 06 02 03 0196 Ubn&; Bebn•a PemeHh1r.J.1n Pernl.1111n bnjaPemel.iharaan Peratamn clnn r.tesin·Abt Studio, Kommibsi. tbn Pemanc:;ar.PerataranAntena Pemancard:ln PtMrimaLF 2 l 06 02 OJ 0220 Utinc Bebo .. Pf'melih•n;,nAL'lt Studio, Komunlb.il. cbn Pftlllntar·P~tan ~.anc.nr· Petlll~tan Anten,1 Pem.anGl.rcbn PfflfflmaMF z l 06 oz OJ 0221 Utan&: Bf't.anta Pf'ffleliharaan Ptra.l;itandun Mesin·Abt Studio, Komunibsi, d.m Pf'manc:ar·Per.1l11tan Antena PemJ.near cbn PennunaHF 2 l 06 02 03 0222 Ut.J.n& Beb.nta Pemeliharaan Peralatanclan r.1esin·Alat Studio, Komunibsi. d.in P-emancar· Peralatan Antena Perna.near dan P-enttima MF•HF 2 l 06 02 03 0223 Ut.a.ngBebnja PemeliharaanPeralatan clan r.lesin·Alat Studio, Komunikasi.dan P-emancar· Peralatan Antena Perna.neard:an Peoerima.VHF 2 I 06 02 03 0224 Utang Bebnja Pemeliharaan Peralatan clan Mesin·AlatStudio, Komunibsi. dan P-emancar· Peralatan Antena Perna.near d:an P-enerima.UHF 2 l 06 02 OJ 0225 Utan.c Bebnja Pf"meliharaanPeralatan clan r.tesin·Abt Studio, Komuniltasi. dtn P-f"mancar·Peralat.nnPemanrar-Peralatan Ant..u PNnanc:ar d:J.n PenerimaSHP 2 l 06 02 OJ 0226 Ut.1n1 BebnJa Pemeliharaan Peralatttnclnn r.tesln·Abt Studio, Kommiltasl tbn Ptmanc:ar· Per.1l11t.nnPcnerhnaCu.aaCitra S..trlit Rnotusl Rmcbh 2 l 06 oz OJ 0227 Ubftl Bebn.. Pf'melih•n.1n Peral;ilan dan Me,iin·Abt Studio, Komunlkasl d.an r.mancat· l'eral:atnn Pcnerlm:1 (uac;.) C1tr2 ··-···-- ·- 2 l 06 02 OJ 0228 Utui&: Bel.mp Ptmeliharaan Peratatandan r.tesin·Alat Studio, Komunibsi, d.m Pf'mancar· Peratatan Penerimadan Pengirim G.J.mb;ar b Pnmukaan 2 l 06 02 03 0229 Utan& Bebnta PemeliharaanPeralatanclan r.lesin·Alat Studio, Komtmib:si,,dan Pemancar-Peralatan Perren ..t........ n Radio 2 l 06 02 03 0230 Utang Bebnja Pemeliharaan Peralatan clan r.lesin·Alat Stuc:Lio, Komunikasi.d.an P-emancar- Sumber Tenaea 2 I 06 02 03 0231 Utang Bebnja Pemeliharaan Peralatan clan Mesin·AlatStudio, Komunibsi.d.an P-emancar· Peralatan Pemancar Lainnva 2 I 06 02 03 0232 Utang Bebnja Pemeliharaan Peralatan clan r.lesin·Ala.tStudio, Komunibsi. dan P-emancar· Peralatan Komunika.siNavipsi ll'IS'tntmffl La:rtdi- Svstem 2 l 06 02 OJ 0233 Utan.c Bebnja Pemeliharaan Peralatanclnn r.1esin·Alat Studio, Komunibsi, d3n Pemancar· VeryHii;h Frequence Omni Range R.'OR\ 2 l 06 02 OJ 0234 Ut.1n1 BebnJa PtmeLihara.1nPernlatandnn P.lesln·Abt Studio, Kommiltasl tbn Pemanat· Olsuince M~nsurin; Equipment ION~ 2 l 06 oz OJ 0235 Ub,u: B,ebn1a Pemelih•~;1nPeral;itandun Mesln·Abt Studio, Kode Akun ...
•...
i ~ 0 ... - ...
§ l •• • ~ .
• :,r • -:,r Ur11ianAlcun ~ .... 0 •• '.::o • " "' •• i 2 l 06 02 03 024 t Utang Bel.anja Pemeliharaan Peralatan clan r.ie!iin-Alnt Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Ketuarea Berencan.a 2 l 06 02 03 0242 Utang Belnnja Pemeliharaan Peralatan clan r.1e!iin-Alnt Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Bed.ah 2 l 06 02 03 0243 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan r.1e!iin-Al.at Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Kebiclanan dan Penvakit Kandun- n 2 l OS 02 03 0244 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan r.te!iin-Alnt Kedokteran dan Ke!iehatan-AJat Kedokteran THT 2 l 06 02 03 0245 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan r.te!iin-ALat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran r.tata 2 l 06 02 03 0246 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan r.ie!iin-ALat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Baeian Pen• ...lcit Dal.am 2 l 06 02 03 0247 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan r.ie!iin-ALat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Kamar lena.zah/Mortua ...., 2 l 06 02 03 0248 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan r.le!iin-ALat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Anak 2 l 06 02 03 0249 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan r.le!iin-ALat Kedokteran dan Ke!iehatan-Alat Kedokteran Poliklinik 2 I 06 02 03 0250 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan r.lesin-ALat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Rehabilitasi Medi!i 2 l 06 02 03 0251 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan r.lesin-ALat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Neuroloei fSaran 2 l 06 02 03 0252 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan r.fesin-ALat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran lantune 2 l 06 02 03 0253 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan cl.an r.fesin-ALat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran gadtodtaenosuc 2 l 06 02 03 0254 Utang Belanja Pemeliharaan Pera.Iatan cl.an r.fesin-ALat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran PataloPi Anatornv 2 l 06 02 03 0255 Utang Belanja Pemeliharaan Pera.Iatan dan r.lesin-Alat Kedokteran dan Kesebatan-Alat Kedokteran Transfusi Oarah 2 l 06 02 03 0256 Utang Belanja Pemelibaraan Pera.Iatan cl.an r.lesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Radioteraoi 2 l 06 02 03 0257 Utang Belanja Pemelibaraan Pera.Iatan clan r.1esin·Alat Koct.Alwn ~ ~ • c :;, ~ 0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F .n&; Btbnja Peme-l.ihara3n Peralatand.nn r.1esin·Allt Kecloltkran cbn Kesehat.an·Alat Kedokternn Caw11t lkirur;it 2 I 06 02 03 0260 Ut1n1 Bfbnf• Ptme-lihar..3n Peralatandnn r.testn·Abt K~ran cbn KCHhat;an,Alat Kedokternn liwJ 2 I 06 02 03 0261 Ub.na s.bnJ,1Pf'rM:hh•r.a:anPeralatandun r.tesln·Abt K~r.1n cbn Knf'hat.tn·Alat KedokteranBC!dah Qrtnn1>tl1 2 I 06 02 03 0262 Ub.n& Btt.mp Ptmelihar.a.anPeralatanclan t.1esin-Alat K~1'311 cbn KHl'hal.a.n·Alat Kedokler.anICU z I 06 oz 03 0263 Utan& Bebnta Pemelih;anian Pera.Iatandan r.1esin-Alat K~ran cbn Kesehata.n-Alat Kedokl@ra.nICCU 2 I 06 02 03 0264 Utan.& Bebnta Pemeliharaan Peralatanclan r.1esin·Alat K~ran dan Kesehatan-AlatKedoktera.nBed.ah lantu....
2 I 06 02 03 0265 Ut.ang Bebnja Pemelihara.anPeralatan clan r.lesin·Alat Kedolcteran dan Kesehatan·Alat KedokteranTraditional Medicine 2 I 06 02 03 0266 Utang Bebnja Pemeliharaan Peralatan clan r.tesin·Alat Kfdoltterandan Kesehat.a.n·Alat KedokteranAnestesi 2 I 06 02 03 0267 Uta.n_c Bel.mja Pemelih3raanPeralatanclan r.1esin·Alat Kedolttl'r.ancbn Kesehat.a.n·Alat Kedokteran L3innva 2 I 06 oz 03 02611 Utan: Bebnja Pemellhara3n Peralatand.nn r.tesin·Allt Kfltloltt~n,nd 0ll.!L1n z I 06 02 03 0271 Ub.na BtbnP Pf'mt':bhar.aanPciralatandun ,.iesln-Abt K~r.1n d.an Knehatan-Alat K41se!hatanOlahr.nP':'I 2 I 06 02 03 0272 Utui& Bdmp Pemellhar.a.anPtralatandun r.tesin·ALlt K~r.an cbn KHl'hat.a.n-Alat z I 06 02 03 0273 Ut:.an& Bebnta Pemelihanian Peralatanclan r.1esin·Alat Laboratorium-Ala.tLa.bor.atoriumKimia AirTeknik P@n--hata.n 2 I 06 02 03 0274 Utan.& Bebnja Pemeliharaan Peralatan clan Mesin·Alat Laboratorium·Al.a.tLaboratoriumMikro Biologi Teknik Pen.,...,,tm 2 I 06 02 03 0275 Utang Bebnja Pemeliharaan Peralatan clan r.tesin·Alat Laboratorium·Ab.tLaboratoriumHidrokimia 2 I 06 02 03 0276 Uta.n_c Bebnja Pemeliharaan Peralatanclan r.tesin·Alat Labocatorium-Ab.tLaboratorium Model Hidrolika 2 I 06 02 03 0277 Utan.c Bebnja Pemeliharaan Peralatand.nn r.tesin·Abt t.a,baratnriurn-Abll.3bora1orium BntuanJC:,e,olAM 2 I 06 02 OJ 0278 Ut:1.n1 Bebnja Pemelihar..3n Peralatandnn r.te,in·Allt I.Abontorium,AbtLabor.uoriumDahan Banl!'uMn Konstnlltsi 2 I 06 02 03 0279 Ut1n1 MJn~ Pl'mt-lihar.13nPeralatan ment 2 I 06 02 03 0373 Utan& Jk,bnja PNne-lih.1r.1.1n Pernlatan clan r.1e:dn·AL1t ·um· ... m ... ·-n·dbcl 2 I 06 02 03 0374 Ubn& emn.- Pnnt!lih•run Pera Iatan Mn t-tesln·Allt Laboiato.ium•Al,t Prott-ksl Radl.1sl/Protcksl LJni;kunpn Lainn- 2 I 06 02 03 0375 Ubng Bt1aQJ1 Pf'metHur.un Ptr.al.'ll-ian d.nn t-tC?sin-Alat Labor.a.tonum-Radi.a.tion Annlu•.alion Eoui mumt 2 I 06 02 03 0376 UtitJ11 Bebnp Pf'mehhar.1an Peratatan clan r.1esin-Alat l..abor.a.tonum-Non Destructive Test fNDll Device 2 I 06 02 03 0377 Ut.ang 8ebnp Pemeliharaan Peralatan clan Mesin·Alat Labor.a.toriwn-Per.il.a.tan Hidrolno-i 2 I 06 02 03 0377 Ut.ang 8ebnja Pemeliharaan Peralatan clan t-lesin·Alat Labor.uorium-Rad.iation Application and Non Destructive Testi- · • Latnnva 2 l 06 02 03 0378 Utang: Bel:anjaPemeliharaan Peralatan clan t.iesin·Alat Laboratorium·Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah 2 I 06 02 03 0379 Utang Bebnja Pe,,meliharaan Peralatan clan t.lesin·Abt Laboratorium-Abt Laboratorium Kualitas Udara 2 I 06 02 03 0380 Utan: Bfbnja Pe,,mellharaan Peralatan clan r.1esin·Abt l..abontorium·Abt Laboratorium Kehisin'"an clan Cetaran 2 I 06 02 03 0381 Ut.lft&Bebnja P.m.e-lihar.1.1n Per.ila1an clan r.1e:dn·Abt Labontorium·Labontorlum Lin"'"unran 2 I 06 02 03 0382 Utan&~ Pnne-Uh•run Pernlalan Mn t,tesln·Alat Laborxonum·Al,l t..bonitorlum Penunlunar 2 I 06 oz 03 0383 Uu.naB«bft .. Pftne:Uh•run Peral.Jtan dnn t,tcsln·Alat . .. .. . .. . lll,1,.- I • 2 I 06 02 03 0384 U~ 8eunJa Pt'melihar.aan Peralat11n cl.an t,11'.!sin·ALlt Labor.a.ton um- Tm\,nrr Caniace z I 06 oz 03 0385 Ut;t.ng Bebnp Pemehhar.1an Peratatan clan t,1esin·Alat Labor.a.torium-Wav@Generator and Absorber 2 l 06 02 03 0386 Ut.ang 8ebnja Pemeliharaan Peralatan clan t-lesin·Alat Laboratorium-Data Armuisition and An.al=ine Svstem 2 l 06 02 03 0387 Utang: 8ebnja Pemeliharaan Peralatan clan t-lesin·Alat Laboracoriwn-Cavita.tion Tunnel 2 I 06 02 03 0388 Utang: Bel:anja. Pemeliharaan Peralatan clan t,iesin·Alat Laboratorium-0\."E"rhead Cranes 2 I 06 02 03 0389 Utang Bebnja Pe,,meliharaan Peralatan clan t.1esin·Abt l..aboratorium-l'Pralatan Umum 2 I 06 02 03 0390 UtangBC!bnja Prm.ellbaraan Peralatan clan t.iesin·Abt l.:abontorium·P.~inan:Model Shio \Yorkshoo 2 I 06 02 03 0391 Utan& Bfbnp PemelJharaan Peralalan clan r.1esin·ALlt Labontorium·h~lnan:Pro-ller Model \Vorkshon z I 06 oz 03 0392 Ubn& &mnJI Ptomeliharun Pernlatan dan t,tesln·AL1t 1.A.._torium·P.-m..clnlln'~tl"t'h11-1"'.11 Wn ..••ichn,, Kode Akun ...
c...
i ft 0 ... - ...
& t ·ii • c ~ .
Ur11ian Akun ~ :,r -:,r .... 0 ·e ~o " •• .ii "' z I 06 02 03 0393 Ut.in& Bclnnja Pemeuneman Peralatan dnn P.1csin·Alnt Lnboratoriu 111-Pe rues inan :Precision P.1 echanicnl Works ho 1) z I 06 oz 03 0394 Ut.in& Bclnnja Pemclihnrnan Peralatan dnn P.1csin·Alnt Lnboratoriu1n-Pen1csinan:P.lintine Shon z I OS oz 03 0395 Urang Bclnnj;i Pemcliharnan Peralatan dnn P.1csin·Alnt Lnbor11torium-Peme5inan:Shin P.1odl"I Preearanon Shon z I 06 oz 03 0396 Urang Bclnnj;i Pemcliharaan Peralatan dnn P.1csin·Alnt Lnbor1ttorium-Pemc5inan:PJectrical Workshon z I 06 oz 03 0397 Urang Bclnnja Pemcliharaan Peralatan dnn P.1csin·Alnt Lnboratorium-P.108 z I 06 oz 03 0398 Ubng Bcbnja Pemeliharnan Peralatan dnn P.1e5in·Alnt Lnboratorium-Photo and Piln, P.. uinment z I 06 02 03 0399 Utang Belnnja Pemeliharaan Peralatan dnn P.1esin·Al.u.t Lnboratorium-Peralatan Lnboratoriun, z I 06 oz 03 0400 Utang Belnnja Pemeliharnan Peratatan dnn P.1esin·Al.u.t Lnboratorium-Alnt Laboratorium Kalibrasi Elektromedik dan Biomedik z I 06 oz 03 0401 Utang Belnnja Pemeliharaan Peralatan clan P.iesin-Al.u.t Lnboratorium-Alnt Laboratorium Standar dan Kalibrator z I 06 oz 03 0402 Utang Bel.u.nja Pemeliharaan Peralatan clan P.1esin·Al.at L.aboratorium-Alnt Laboratorium Cahava. Ontik. dan Akustik z I 06 oz 03 0403 Utang Bet.anja Pemeliharaan Peralatan clan t.1esin·Al.at L.aboratorium-Al.at Laboratorium Listrik dan t.iekanik z I 06 oz 03 0404 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan t.iesin-Al.u.t Lnboratorium-Alat Laboratorium Tekanan dan Suhu z I 06 oz 03 0405 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan t.1esin-ALat taboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan lnstrument.asi Lain z I 06 02 03 0406 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan P.1esin-ALat L.aboratorium-Alat L.aboratorium Natius z I 06 02 03 0407 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan P.lesin-ALat taboratorium-Al.at Laboratorium Elektronika dan Telekomunikasi Petavaran z I 06 02 03 0408 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan t.lesin-ALat Laboratorium-Al.at Laboratorium Sarana Bantu Navigasi Pelavaran z I 06 02 03 0409 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan P.lesin-ALat taboratorium-Alat Laboratorium Uii Perane.kat z I 06 02 03 0410 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan t.1esin-ALat taboratorium-Al.at Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Jnrtrumentasi Lainava z I 06 02 03 0438 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan t.lesin-Komputer· Kcmouter larinean z I 06 oz 03 0439 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan t.fesin-Komputer· Personal Comnuter z I 06 oz 03 0440 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan clan Nesin-Komputer- Komcuter Unit Lainnva z I 06 02 03 0441 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan Nestn-Komputer- Pera1atan MainFrame Koct. Alrun ~ ~ • e :E ~ 0 ~ .. ~e ~ ·" 0 " E e • e - .
Uraian Akun~ F ~F 143 Utan: Bfbnja Pe,me,Uharaan Peralatan clan ,.1esin·Komputer· P«ab.tiln hrsorol Com-·ter 2 I 06 02 03 0 ..44 Ut.:ln&lkobnp PNnelih.1r.1.1n Pernlatan clan ,.1e:dn-Komputer· 'l;1ri n 2 I 06 02 03 1>145 Ubn& ~ Pni.eliharun Kompuler·Peralatlln Komputer• Pn:a.bbn Kom ... •,rrt.al.nn""" 2 I 06 02 03 0446 UUn& BNft)I Pf'mt":hharun PC!ra.l.Jtan clan ,.lt!Sln-Abt Ebnlorn..n...•t 2 I 06 02 03 1>147 Utang 8ewnp Pf'me:lihar.un Pera.Iatan d.nn ,.,esin·ALlt Eksolarm-uturnnstrume:n 2 I 06 02 03 0448 Ut.a:ng: 8ebnp Pe,,meliharaan Pera.Iatan clan t,,1esin·Alat Eksolol'3Si-AIA1. Eksolora.si TOIV\"rafi Lainuva 2 I 06 02 03 0449 Ut.a:ng: 8ebnja Pemeliharaan Pera.Iatan clan t,,lesin-Alat ~lorasi-Mebnit 2 l 06 02 03 0450 Ut.a:ng: 8ebnja Pemeliharaan Pera.Iatan dan t,,fesin-Alat n.......lorasi-Elelctroo.ik/Ek>ctric 2 I 06 02 03 0451 Utan;: Bel:anjaPemeliharaan Pera.Iatan dan t,,{esin-Alat n.......lorasi·Manua1 2 I 06 02 03 1>152 Utang Bebnja Pe,,meliharaan Peralatan clan t.lesin·Alat Elcsplorasi-Alat Eksplorasi Ceofisika Lainn- 2 I 06 02 03 o.. sl Utan&:Bebnja PNneliharaan Peralatan clan t.1esin·Abt Eltsnkltui·8or Mes.in Tumbuk 2 I 06 02 03 0-154 Ut.:ln&Bebn~ Pt"m.elih.1r.1.1n PC!riila111n clan t,,1esln·Al..1t Eltsnlora:d·8or MHin PutM 2 I 06 02 03 1>155 UUn& Bmn.- Pni.t":bharun Pernlatan dun t,,11.!Sln·Abt EbnloRA·AI.M. P-f'n~&n Mt>sin Lalnn~ 2 I 06 02 03 0456 Ut;kng BtbnJ& Ptmel.aharun Peralatan dun t,,(c-:sin-Alat Eksolornl· - 2 l 06 02 03 0457 Utang 8eL1nJa Peme:lihar.un Pera.Iatan clan t,,lesin-Alat Eksolorn-Pmtek 2 l 06 02 03 1>158 Ut.a:ng: 8ebnp Pemeliharaan Pera.Iatan dan t,,1esin-Alat Eltsolorasi-PuW- 2 l 06 02 03 0459 Ut.a:ng: Bebnja Pemeliharaan Pera.Iatan dan t,,fesin-Alat n.......lorasi-Peralmn Bantu 2 l 06 02 03 0460 Utang: 8ebnja Pemelihara.an Pera.Iatan dan t,,fesin-Alat n.......lorasi·Alat J>en ..""'-an Non Mesin l..ainnva 2 I 06 02 03 0461 Utang: Belanja, Pemeliharaan Peralatan clan t,,{esin-Alat Produksi, Pen.~btun. dan Pemurnian-Peralatan Sumur t,,Unvak 2 I 06 02 03 0462 Utang Bebnja Pe,,meliharaan Peralatan clan t.1esin-Abt Produlcsi, Ptn-.bfun. cbn PNnumian-Sumur Pemberan 2 I 06 02 03 0 ..63 Utan&;Bebnja Pe,,melJhara;1n Peralatan clan ,.1esin·Abt Produlcsi, Ptn-.bfun. d.Jn Pernumian·Sumur l..ninnv.i 2 I 06 02 03 0464 Utan; Bebnp P•melih1n.1n Peri!lntan clan t,,1esln·Al..1t Produksi, P-blwl. du Pemurnbn·RIC 2 I 06 02 03 0465 U~n, Bebn._ Pf'm~hharun PC!rnl.Jlan dun t,,tesin·ALlt Produlcsl, p.... -.btun d.Jn P-emurnl;1n°Proch1ksl l.11lr1nva Kod11 Alrun ...
...
"' e J 8 "s .,, ... ....
c * c -:f UratanAkun ~ .! anean 2 L 06 02 03 049l Utang Betnnja Pemeliharaan Peralatan clan r.1esin·Alnl Keselnmatan Kerja-PeralntrinFasiliras Navigasi dan Pengamatan Penerbanean 2 L 06 02 03 0492 Utang Belanja Pemeliharaan Alai Kese1amntan Kerj.n·Alat Kerj.n Penerbnn....... n-Peralatan Fasilitas Bantu Pendaratan 2 L 06 02 03 0493 Utang Belnnja Pemeliharaan Peralatan dan r.1esin·Alnt Kesetarnatan Kerja-PeralatanFasilitas Bantu Pelayanan clnn Pe.. zamanan Bandar Udara 2 L 06 02 03 0494 Utang Belnnja Pemeliharaan Peralatan clnn r.1esin·Al.1t kesetarnatan Keria.Peratntan Fasilitas Llstrik Banclnr Udnra 2 L 06 02 03 0495 Utang Bel.nnja Pemeliharaan Peralatan clnn r.tesin·Alnt Kesel.nmatan Keria-Alat Ukur Peralatan Fastektrik 2 L 06 02 03 0496 Utang Betnnja Pemeliharaan Peralatan clnn r.tesin·Alnt Kesel.nmatan Keria-AJat Keria Penerbanean lainnva 2 L 06 02 03 0497 Utang Betnnja Pemeliharaan Peralatan clnn r.tesin·AlntPeraga· AJatPeraea PeJatihan 2 L 06 02 03 0498 Utang BeLanja Pemeliharaan Peralatan clnn r.tesin·Alnt Peraga· AJat Peraea Percontohan 2 L 06 02 03 0499 Utang BeLanja Pemeliharaan Peralatan clan Mesin·Alnt Peraga· AJatPeraza Pe1atihandan Percontohan Laino•.....
2 L 06 02 03 0500 Utang BeLanja Pemeliharaan Peralatan dan Nestn-Peralatan PmsesIProduksi-LMuid-LinuidContractor Equipment 2 L 06 02 03 OSOL Utang BeLanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi·Solid-SotidMixine Eauioment 2 ! 06 02 03 0502 Utang BeLanja Pemeliharaan Peralatan dan Nestn-Peralatan Proses/Produksi·Solid-SotidScreenine it.nuioment 2 ! 06 02 03 0503 Utang BeLanja Pemeliharaan Peralatan dan Nestn-Peralatan Pm.ses/Produksi-Solid-SolidClassifier 2 L 06 02 03 0504 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan dan Nestn-Peralatan ProsestProduksi·Solid-UnuidMi.xin"' c:-,..uinment 2 L 06 02 03 0505 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan dan Nestn-Peralatan Proses/Produksi·SolidUnuid CrvstatllzaucnEnuinn1ent 2 L 06 02 03 0506 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan dan Nestn-Peralatan Proses/Produksi-lon Exchane.e Absortion Eauioment 2 L 06 02 03 0507 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan dan Nestn-Peralatan Proses/Produksi-LeachineEauioment 2 L 06 02 03 0508 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan dan Nestn-Peralatan Proses/Produksi-Gravitv SedimentationEcutoment 2 L 06 02 03 0509 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan dan Nestn-Peralatan Pmses/Produksi-SolidLinuid Hnertne Enuinment 2 L 06 02 03 OSLO Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan dan Nestn-Peralatan Pmses/Produksi-Centriru"eror SolidLlnuid 2 L 06 02 03 OSll Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan dan Nestn-Peralatan Proses/Produksi·Liquidrrcrn Solid Expelling(Ex-pressor)· Enuinment 2 L 06 02 03 0Sl2 Utane.Betania Pemeliharaan Peralatan dan t,,fesin-Peralatan Kode Akun ..
•..
! ft 0 " i~!i ! ·ii • • Urttlan Akun ~ :B - :B .... 0 ·e '.:;0 " •• .ii "' Proses/Produksi·Cias·Solld01ying f'..quipnuint 2 l 06 02 03 05l3 Utang Belnnja Pemeliharaan Peralatan clan Nestn-Peratatan ProsesfProduksi·Cas·Solidfluidised Bed F.nuin1nent 2 l 06 02 03 05l4 Utang Belnnja Pemelihnraan Peralatan dan Nestn-Peratatan ProsesfProduksi-Cins·SolidSe-"ration 17"uin1nent 2 l 06 02 03 OSlS Ubng Belnnja Pemeliharaan Peralatan clan Nestn-Peralatan Proses/Produksi-Cias-Linuid Disti Ilati on En uimuent 2 l 06 02 03 05l6 Ubng Belanja Pemeliharaan Peralatan dnn r.tesin-Peralatttn Proses/Produksi-Cias-Linuid Senaration En uioment 2 l 06 02 03 05l7 Utang Betnnja Pemeliharaan Peralatan dan Nestn-Peratatan Proses/Produksi·lsotono Seoaration Pnuioment 2 l 06 02 03 05l8 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan d.nn Nestn-Peratatan ProsesfProduksi·Trans~rt and Seoraee u#'Ouinment for Linuid 2 l 06 02 03 05l9 Utang Belnnja Pemeliharaan Peralatan d.nn Nestn-Peratatan ProsesfProduksi·Solid r.lateri.al Handli .... Enuinment 2 l 06 02 03 0520 Utang Belnnja Pemeliharaan Peralatan d.nn Nestn-Peratatan Proses/Produksi·Size Reduction Size Balareernent Enuinment 2 l 06 02 03 0521 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan d.nn Nestn-Peralatan Proses/Produksi-Heat Generali"" Enuinment 2 l 06 02 03 0522 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan d.nn r.tesin-Peralatan Proses/Produksi-Heat TransferEauioment 2 l 06 02 03 0523 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan d.nn Nestn-Peralatan Proses/Produksi-t.1echankaJ Process 2 l 06 02 03 0524 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan t,.{esin-Peralatan Proses/Produksi·ChemicalReaction u,..uinment 2 l 06 02 03 0525 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan Nestn-Peralatan Proses/Produksi-UnitPeralatan Proses/Produksi Lainnva 2 l 06 02 03 0526 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan t,.{esin-Rambu· Rambu-Rambu Bersuar 2 l 06 02 03 0527 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan Nestn-Rambu- Rambu-Rambu Ticlak Bersuar 2 l 06 02 03 0528 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan Nestn-Rambu- Rambu-Rambu-Rambu Lalu Lintas Oarat Lainnva 2 l 06 02 03 0529 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan d.an Nestn-Rambu- Rambu-RunwavJThresho1dLi ..ht 2 l 06 02 03 0530 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan Nestn-Rambu- Rambu-VisualAcnroach Slone Indicator lVASll 2 l 06 02 03 0531 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan Nestn-Rambu- kambu-Anureacb Li£'ht 2 l 06 02 03 0532 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan Nestn-Rambu- gambu-gunwav Identification L;"hl IREILS"l 2 l 06 02 03 0533 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatanclan Nestn-Rambu- Rambu-Sie:nal 2 l 06 02 03 0534 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatanclan Nestn-Rambu- Rambu-F1ood Li ..hts 2 l 06 02 03 0535 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan Nestn-Bambu- Rambu-Rambu L..alu Untas Udara Lainnva 2 l 06 02 03 0536 Utang Betanja Pemeliharaan Peralatan clan t,.fesin·Ran1bu· Rambu-Rambu-RambuLalu Lintas Laut Kode Akun ...
•...
i ~ 0 ... - ...
& t ·~ • • ~ .
Uraian Akun ~ :,r -:,r .... 0 ·e :o " •• .ii "' 2 I 06 02 03 0537 Urong Belnnja Pemetiharaan Pernlatan dnn r.1csin-Ranllu1- R.--imbu-Rambu-Rnmbu Lnlu Lintas l.aut t.ainllvn 2 I 06 02 03 0538 Urong Belnnja Pemeliharaan Pernlatan dnn r.1csin-Pernlatan Olnhra.e:n-Peral.ntln Olahraea Alletik 2 I 06 02 03 0539 Utang Belllnj;i Pemeliharaan Pernlatan dan Nestn-Peralatan Olnhra ..n-Peralntan Permainnn 2 I 06 02 03 0540 Utang Belanja Pemeliharann Pernlntan d.nn Nestn-Peratatan Oln.hra ..n-Peralatln Senam 2 I 06 02 03 054 t Utang Belanja Pemeliharaan Pernlatan d.nn Nestn-Peratatan Oln.hrn ..a-Peralatln Olahra'"a Air 2 I 06 02 03 0542 Utang Bel.anja Pemeliharaan Peralatan d.nn Nestn-Peralatan Oln.hra.e:a-Peral.atan Olahraea Udnra 2 I 06 02 03 0543 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan d.nn Nestn-Peratatan Olahra.e:a-Peral.atan Olahraea Lainnva 2 I 06 02 03 0544 Utang Belllnja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Cedun.e:-Baneunan Cedune Kantor 2 I 06 02 03 0545 Utang Bel.anja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Geduntt·BanE"unan Cudan!" 2 I 06 02 03 0546 Utang Betanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Ceduntt·Ban'"unan Cedun!" 2 I 06 02 03 0547 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Geduntt·BanE"unan Gedune lnstalasi 2 I 06 02 03 0548 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedun.e:-Baneunan Cedune Laboratorium 2 I 06 02 03 0549 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Cedun.e:-Baneunan Kesehatan 2 I 06 02 03 OSSO Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Cedun.e:-Baneunan Oseanarium/ Observatorium 2 I 06 02 03 0551 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Ceduntt-BanE"unan Cedun!" Temnat lbadah 2 I 06 02 03 0552 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Ceduntt-BanE"unan Cedun'" Temnat Pertemuan 2 I 06 02 03 0553 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Ceduntt-BanE"unan Cedun!" Temnat Pendidikan 2 I 06 02 03 0554 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Cedun.e:-Baneunan Cedune Temoat Olahr""a 2 I 06 02 03 0555 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Cedun.e:-Baneunan Cedune Pertokoan/ Konorasi/Pasar 2 I 06 02 03 0556 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Cedun.e:-Baneunan Cedune untuk Pos 1,. ..a 2 I 06 02 03 0557 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Ceduntt-Banl:'unan Ced uni:' Carasi /Pool 2 I 06 02 03 0558 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Geduntt-Banl:'unan Cedunl:' Pemceone Hewan 2 I 06 02 03 0559 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Geduntt-Banl:'unan Cedunl:' Pe .... ustakaan 2 I 06 02 03 0560 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedun.e:-Baneunan Cedune t.1useum Koct.Alwn ~ ~ • c :;, ~ 0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F lruubd Pembanrkit LI!llrik Tcnl'"' Cas fPLTCl 2 l 06 02 03 0706 Utana Btbnta Pemt:hh•nian lalan, Jnrlng.in, lmubd C.1rdu Ul"trlk l.41nnva 2 l 06 02 03 0715 Utan.s BtlmJa Pnnt":lih•ni.1n Jal.1n, larlr1gan. dan lrt11:.1si,.
·-~•,•a ,-~ rli n"""' 2 l 06 02 03 0716 U~ Bewn,a Peme:liharaan Jalan, Jarln,g.in, cbn lrigo1si· IMUbst-lmtabsi Perbhanan l.ainnva 2 I 06 02 03 0717 Ut.ang Bebn,a Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan lriplli· lnstallli-lnsblas:i Gardu Gas 2 I 06 02 03 0718 Utang Bebnja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan lrig;illi· lnstab..si-1.nstalasi l"'rine:an Pioa Call 2 I 06 02 03 0719 Uta.n.g Bel.anjaPemeliharaan Jalan, Jaringan, dan lrigasi· lnsulasi-lnstalasi Pen-la.ban Gas 2 l 06 02 03 0720 Uta.n.g Bebnja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan lrigasi· lllStahsi- Jnstabsi Gas Lainnva 2 l 06 02 03 072l Utan& Bebnja Pe,,meliharaan Jalan, Jaring.an, clan lrigasi· ln.stabfl-lntta)a:si Pen- ma:n Penan ..kal Petir 2 l 06 02 03 0722 Utan: Bl'bnja PNneliharaan Jalnn, Jnrin,gnn, cbn lrig;asi· 11.,stabsi-lnstilbsi Re;1ktor Nuklir 2 l 06 02 03 072] Ut.lfll: Bebnj.a Pemrlihal'.lan Jnl.1n, JnrinJt1111, rafi. Naskah. dan Lukisan l..ainnva 2 I 06 02 03 0762 Utang BeLanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Pe ...... ustakaan-Karva t.1usik 2 I 06 02 03 0763 Utang BeLanja Pemeliharaan Aliet Tet.ap Lainnya- Bahan Pe-ustakaan-Musik Lainn• ...
2 I 06 02 03 0764 Utang BeLanja Pemeliharaan Aliet Tetap Lainnya- Bahan Pernustakaan-Ka ....... Grafika IC ran hie Materian 2 I 06 02 03 0765 Utang BeLanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Pernustakaan-Ka ....... Grafika IC ran hie Materian Lainnva 2 I 06 02 03 0766 Utang BeLanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Pe...... ustakaan· Three Dimensional Artifacts and Reali ta 2 I 06 02 03 0767 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Dahan Pe ...... ustakaan- Three Dimensional Artifacts and Reali ta Lainnva 2 I 06 02 03 0768 Utang BeLanja Pemeliharaan A!it'l Tetap Lainnya- Dahan Pe ...... ustakaan- Tarscalt 2 I 06 02 03 0769 Utang BeLanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Dahan Pe ..... ustakaan- Tarscalt Lainnva 2 I 06 02 03 0770 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Bercorak 2 I 06 02 03 077l Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Bercorak Kesenian/Kebuda•,...an/Olahr ...."·Lukisan 2 I 06 02 03 0772 Utang Belanja Pemeliharaan A!it't Tetap Lainnya- Barang Bercorak Kesenian/Kebuda""an/Olahr"""·Alat Peraea Kesenian Koct.Alwn ~ ~ • c :;, ~ 0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F bnja Pemel.iharaan Aset Tet.np Lainnya· Bar.1ri.c Bfftoralt Kn.ni.an tKebuda• ....an IOI.It hr"·•" • P11hat:1n 2 l 06 02 03 on5 Utan&: Bfbnja Pemelih11r.1an Aset Tet.np t.olnny.t· B.1r11nc BettoDk Ketfflian /Kebud.a""an /OLnhrn ,.,, • t.l.nkel.
2 l 06 02 03 on6 Ubin.s ~nJa PnnC':hh•r.a.an A11cit Tet..111J t..,innya· 8Jr11nc Btn:oDk Knmi.an 11tfbuda""".1n/Ol..uhratt..1·B.:&r11n1r ~r.ali.n.an 2 l 06 02 03 on1 U~ Bdmta PtmC':liharaan Aset Tet.111 Loinnya- Bar11ng Bnmm K~n1,an/Kmud.a""".an/OlahrJ. • ··Alat Berror.11k 2 l 06 02 03 0778 Utan& Bebn,a PemeUharaan Aset Tetap Lainnya- Baran,;
Bercor-.k. Keseni.an/Kebudayaan/Olahra.ga. Tanda Pengh.a.rg.a:.m Bi.dmr Qbhrar2 2 l 06 02 03 0779 Utang Bebnja PemeUharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Berrorak Kesenia.n /Kebuda..,,an/Olahr" "a· Tonda 2 l 06 02 03 071ro Utan.g Bebnja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Hewan-Hewan p 2 I 06 02 03 0781 Uta.ng Bebnja: Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Hewan-Hewan p t 2 l 06 02 03 0782 Uta.ft& Bebnja Pe,,melihara.a.n Aset Tetap Lainnya- Hewan-Hewan Kt'bun Biruta~ 2 l 06 02 03 0783 Utan.c Bebnja Pemeliharaan Aset Temp Lainnya- Hewan-Hewan Pbr.nn Lainnva 2 l 06 02 03 0784 Ut.:lftl Bebnja Pemelih11r.1.1n Aset Tet.np t.olnnya· Hewae- Tenut Pot- 2 l 06 02 03 0785 Ubna Btbn~ Pemelihar.aan Aset Tetnp l.olnnya· Hewan- Tenut Ponb 2 l 06 02 03 0786 Utans Bt:Lanta Pt:mC':lih•nian Ast1t Tet..111J t..,innya· Htw;an-Ttnu.k 2 l 06 02 03 0787 Utan& Bewnp Pemelih•r.aan Asel Tet.ap Lainny ... Hewae- Ttnut Ulinnv:,r, 2 I 06 02 03 0788 Utan& BebnJa PemeUharaan Aset Tetap Lainnya- Hewan-Hewan J...ainnv:r.
2 I 06 02 03 0789 Utang Bebnja: Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Biota Perairan-lkan Budidava 2 I 06 02 03 079 3man Luar Negeri· laneka Meneneah 2 I 06 03 01 0004 Utang Belanja Bunp atas Penerusnn Pinjaman Luar Negeri· laneka Paniane 2 I 06 03 01 0005 Utang Belanja Bung;, atas Pinjaman Sumber L.:dnnya sesual Ketentuan Peraturan Perundane- trndanean-lanesa Meneneah 2 I 06 03 01 0006 Utang Belanja Bung., atas Pinjaman Sumber l.ainnya se.suai Ketentuan Peraturan Perundane- undanean-tan .."" Paniane 2 I 06 03 02 Utang Belaoja Bung., atas Pinjaman kepada Pemerintah Daerah L.ainn• ...
2 I 06 03 02 OOOl Utang Belaoja Bung., atas Pinjaman kepada Pemerintah Daerah L.ainn• .... taneka Pendek 2 I 06 03 03 Utang Belaoja Bung., atas Pinjaman kepada Lembap Keuangan Bank 2 I 06 03 03 OOOt Utang Belaoja Bung., atas Pinjamao kepada BUt.1N·Jaogka.
Pendek 2 I 06 03 03 0002 Utang Belaoja Bung., atas Pinjamao kepada BUMN·Jaogka.
Menen.,,.h 2 I 06 03 03 0003 Utang Belaoja Bunga atas Pinjamao kepada BUt.1N·Jaogka.
Panlane 2 I 06 03 03 0004 Utang Belaoja Bunga atas Pinjamao kepada BUt.10-Jangka Pendek 2 I 06 03 03 0005 Utang Belaoja Bunga atas Pinjamao kepada- BUMD·Jan.gka Meneni;,ah 2 I 06 03 03 0006 Utang Belaoja Bunga atas Pinjamao kepada BUMD·Jangka Paniane 2 I 06 03 03 0007 Utang Belaoja Bung., atas Pinjamao kepada Swasta-Jangka Pendek 2 I 06 03 03 0008 Utang Belaoja Bung., atas Pinjamao kepada Swasta-Jangka Meneneah 2 I 06 03 03 0009 Utang Belaoja Bung., atas Pinjaman kepada Swasta-Jangka Paniana 2 I 06 03 04 Utang Belaoja Bunga atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank 2 I 06 03 04 0001 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada BUMN-Jangka.
Pendek 2 I 06 03 04 0002 Utane: Belania Bun= atas Piniaman keoada BUt.1N-lan.e.k.a Kode Akun ...
c...
i •0 ... - ...
§ t •• • ~ .
• :,r • -:,r Ur11ian Akun ~ .... 0 ., :ov " •• nlahan 2 I 06 06 01 0022 Utang Belanja Modal Tan ah La pang an·Tonah Lapangan Terbang 2 I 06 06 01 0023 Utang Belanja Modal Tan ah Lapangan· Tonah untuk faJan 2 I 06 06 01 0024 Utang Bel.anja Modal Tan ah Lapangan· Tonah untuk Ban gun.an Air 2 I 06 06 01 0025 Utang Bel.anja t.1odal Tanah Lapangan-Tonah untuk Bangun.an Jnstalasi 2 I 06 06 01 0026 Utang Belanja Modal Tan ah Lapangan· Tonah untuk Ban gun.an tartnean 2 I 06 06 01 0027 Utang Belanja Modal Tan ah Lapangan· Tonah untuk Ban gun.an Bersei .. rah 2 I 06 06 01 0028 Utang Belanja Modal Tan ah Lapangan· Tonah untuk Makan1 2 I 06 06 01 0029 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tonah untuk Taman 2 I 06 06 01 0030 Utane. Belania Modal Tanah Lauanean-j'aneh untuk Latihan 2 I 06 06 01 0031 Utang Belanja t.1odal Tan ah Lapangan· Tanah Daerah Perta.hanan 2 I 06 06 01 0032 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah Lapangan PBB 2 I 06 06 01 0033 Utang Belanja f.1odal Tan ah La pang an· Tanah Kampung 2 I 06 06 01 0034 Utang Belanja f.1odal Tan ah La pang an· Tanah En1p1asment 2 I 06 06 01 0035 Utang Belanja f.1odal Tanah Lapangan-L.apang.an Lainnya Kode Akun ...
•...
i ft 0 ... - ...
!i t ·~ • • ~ .
Uraian Alcun ~ 'E - 'E .... 0 ·C :o " •• ,ii "' 2 I 06 01 Utang Belnnja P.1odal Pemlatan dan P.1e.sin 2 I 06 01 01 Urang Belanja P.1odal AJat Besnr 2 I 06 01 01 OOOl Urang Belnnja P.1odal AJat Berat Darat·Tractor 2 I 06 01 01 oooz Urang Belanja P.1odal AJat Bernt Darat-Grader 2 I 06 01 01 0003 Utang Belnnja P.1odal AJat Berat Darat-Excavator 2 I 06 01 01 0004 urang Belnnja P.1odal AJat Bernt Dar.u-Pile Driver 2 I 06 01 01 ooos Utang Belnnja P.1odal AJat Bernt Darat·Hauler 2 I 06 01 01 0006 Utang Betanja P.1odal AJ.it Bernt Dar.u-Asph1tlt Equipment 2 I 06 01 01 0007 Utang Betanja P.1odal AJ.it Bernt Darat· Con1parting Equipn1en1 2 I 06 07 01 0008 Utang Bet.nnja P.1odal AJat Berat Darat·Aggregate and Concrete Enuinment 2 I 06 01 01 0009 Utang Bet.nnja P.1odal AJat Berat Darat-Loader 2 I 06 01 01 OOlO Utang Betnnja P.1odal AJat Berat Darat·Alat Pengan.gkat 2 I 06 01 01 00 l l Utang BeLanja P.1odal AJat Berat Darat·P.1esin Proses 2 I 06 07 01 00l2 Utang Betnnja P.1odal AJat Besnr Darat Lainnya 2 I 06 07 01 00l3 Utang BeLanja P.1odal AJat Besnr Apun.g- Equipment Dredger 2 I 06 01 01 00l4 Utang Bel.anja P.1odal AJat Besar Apun.g-Floating Excavator 2 I 06 07 01 OOlS Utang Bet.anja P.1odal AJat Besnr Apun.g-Amphibi Dredger 2 I 06 07 01 0016 Utang Bel.anja P.1odal AJat Besar Apung-Kapa.l Tarik 2 I 06 07 01 0017 Utane Betania P.1odal AJat Besar Aou•11•.Me.sin Proses Anune 2 I 06 07 01 0018 utane Belania P.1odal AJat Besar Anu"'" Lainnva 2 I 06 07 01 0019 Utane Betania P.1odal AJat Bantu·Alat Penarilc 2 I 06 07 01 0200 utane Betania P.1odal AJat Bantu-Feeder 2 I 06 07 01 0021 Utang Betanja P.1odal AJat Bantu·Compressor 2 I 06 07 01 0022 Utang Betanja P.1odal AJat Bantu-Electric Generating Set 2 I 06 07 01 0023 Utang Betanja P.1odal AJat Bantu-Pompa 2 I 06 07 01 0024 Utang Betanja P.1odal AJat Bantu-Nesin Bor 2 I 06 07 01 0025 Utang Belanja Modal AJat Bantu-Unit Pemetihara.an Lapangan 2 I 06 07 01 0026 Utang Betanja P.1odal AJat Bantu·Alat Pengolahan Air Kotor 2 I 06 07 01 0027 Utang Belanja Modal AJat Bantu-Pemban.gkit Uap Air Panas/Steam Generator 2 I 06 07 01 0028 Utang Bel.anja P.1odal AJat Bantu-Air Port P.laintenance Enuinment/Alat Bantu Penerbanean 2 I 06 07 01 0029 Utang Betanja Modal AJat Bantu· Ta too 2 I 06 07 01 0300 Utang Betanja Modal AJat Bantu-Perlengkapan Kebakaran Hut.an 2 I 06 07 01 0031 Utang Betanja Modal AJat Bantu-Peralatan Selam 2 I 06 07 01 0032 Utang Betanja Modal AJat Bantu-Peralatan SAR Mountenerin.g 2 I 06 01 01 0033 Utang Belanja Modal AJat Bantu-Peralatan lntelejen 2 I 06 07 01 0034 Utang Belanja Modal AJat Bantu l.ainnya 2 I 06 01 02 Utang Belanja Modal AJat Angkutan 2 I 06 01 02 0001 Utang Belanja f.1odal AJat Angkutan Oarat Bennotor-Kendaraan Dinas Bermotor Peroran ..an 2 I 06 01 02 0002 Utang Belanja Modal AJat Angkut.an Darat Bennotor-Kendaraan Bermctcr Penum ...ane 2 I 06 01 02 0003 Utang Belanja f.1odal AJat Angkut.an Oarat Bennotor-Kendaraan Bern1otor An!!kut.an Baranl! 2 I 06 01 02 0004 Utang Belanja f.1odal AJat Angkut.an Oarat Bennotor-Kendaraan Kode Akun ...
•...
i ~ 0 ... - ...
s f ·!; • • ~ .
Uraian Akun ~ :,r -:,r .... 0 ·C ~o " •• .;! "' Ber,notor Beroda Dua 2 I 06 07 02 ooos Ut.1ng Belnnja P.1odal AJat Angkutnn Dnrnt Bermotor-Kend11raan Bermotor Berocla 'rtea 2 I 06 07 02 0006 Ut.1ng Belnnja P.1odal AJat Angkutnn Dnrnt Bermotor-Kenclaraan Bermotor Khusus 2 I 06 07 02 0007 Utlng Belnnja P.1odal AJat Angkut.nn Dnrat Bermotor-Kend11raan Temour 2 I 06 07 02 0008 Utlng Belnnja P.1odal AJat Angkut.nn Dnrnt Bermotor-AJat Anekut.nn Kereta Rel 2 I 06 07 02 0009 Utlng Belnnja P.1odal AJat Angkut.nn Dnrat Bermotor l.3innya 2 I 06 07 02 0010 Utang BeLnnja f.1odal AJat Angkutnn Darat Tak 2 I 06 07 02 00 l l Utlng Belnnja f.1odal AJat Angkut.nn Oarat Tak Bermotor- Kendaraan Tak Bermotor Penumoane 2 I 06 07 02 00l2 Utang BeLanja P.1odal AJat Angkut.nn Oarat Tak Bermetor-Alat AnE'kut.nn Kereta Rel Tak Bermotor 2 I 06 07 02 0013 Urang BeLnnja f.1odal AJat Angkut.nn Oarat Tak B-emotor Lainnya 2 I 06 07 02 0014 Utang BeLnnja f.1odal AJat Angkut.nn Apung Bermotor-AJat Anekut.nn Anun.e. Bennotor untuk Barane 2 I 06 07 02 OOlS Utang BeLanja f.1odal Alai Angkutan Apung Bermotor-Alat An!'kutan Anune Bennotor Khusus 2 I 06 07 02 0016 Utang BeLanja f.1odal Alai Angkutan Apung Bermotor-Alat AnE'kutan Anune Bennotor ,.iiliter 2 I 06 07 02 0017 Utang BeLanja f.1odal Alai Angkutan Apung Bermotor ·Alal AnE'kutan AnunP Bennotor Khusus 2 I 06 07 02 0018 Utan.e. Belania f.1odal AJal Anekutan Anun.e. Bermotor Lainnva 2 I 06 07 02 0019 Utang BeLanja f.1odal AJat Angkutan Apung-AJat Anglrutan Aoune Tak Bennotor untuk Barane 2 I 06 07 02 0020 Utang BeLanja Modal AJat Angkutan Apung-AJat Anglrutan Aoune Tak Bennotor untuk Penumnane 2 I 06 07 02 0021 Utang BeLanja f.1odal AJat Angkutan Apung-AJat Anglrutan Aoune Tak Bennotor Khusus 2 I 06 07 02 0022 Utang BeLanja f.1odal AJat Angkutan Apung Tak Bermotor Lainnva 2 I 06 07 02 0023 Utang Belanja Modal AJat Angkutan Bennotor Udara-KapaJ Terban ..
2 I 06 07 02 0024 Utang Belanja Modal AJat Angkutan Tak Bermotor Udara Lainnva 2 I 06 07 03 utane Belania Modal AJat Benttkel dan Alat Ukur 2 I 06 07 03 0001 Utang Belanja Modal AJat Bengl«!I Bennesin· Perkakas Konstruksi Lceam Teruasane oada Fondasi 2 I 06 07 03 0002 Utang Belanja Modal AJat Bengkel Bennesin· Perkakas Konstruksi Lceam vane Transportable fBernindahl 2 I 06 07 03 0003 Utang Belanja Modal AJat Bengkel Bennesin· Perkakas Bengkel Listrik 2 I 06 07 03 0004 Utang Belanja Modal AJat Bengkel Bermesin· Perkakas Bengkel Service 2 I 06 07 03 0005 Utang Belanja Modal AJat Bengkel Bem1esin· Perkakas Pen""nPkat Bermesin 2 I 06 07 03 0006 Utang Belanja P..1odal AJat Bengkel Bem1esin· Perkakas Bengkel Kode Akun ...
•...
i ~ 0 ...
'i ~s ! ·~ • • Uralan Akun ~ :,r -:,r .... 0 ·e ::: 0 "' •• .ii "' Kayu 2 I 06 07 03 0007 Uung Belanja P.1odal Al.it Bengkel Bermesin· Perkakas Beni;kel Khusus 2 I 06 07 03 0008 Uung Belanja P.1odal Alat Bengkcl Bem1esin· Pernlatan Las 2 I 06 07 03 0009 Utang Belanja P.1odal Alat Bengkcl Bermesin· Perkakas Pabrik Es 2 I 06 07 03 OOlO Utang Belanja P.1odal Al.it Bengkcl Bermesin Lainnya 2 I 06 07 03 00 t t Utang Belanja P.1odal Al.it Bengkcl Tnk Berruesin- Pel1tnkas Benl"kel Konstruksi Loeam 2 I 06 07 03 00l2 Uung Belanja P.1odal Alat Bengkcl Tnk Berrnestn- Peritnkas Ben""kel Listrik 2 I 06 07 03 00l3 Utang Belanja P.1odal Alat Bengkcl Tnk Berrnestn- Per1takas Ben""kel Service 2 I 06 07 03 00l4 Utang Belanja P.1odal Alat Bengkcl Tak Berrnesin- Pe11tnkas Pennnekat 2 I 06 07 03 OOtS Utang Belanja P.1odal Alat Bengkel Tak Berrnesin- Per1takas Standar (Stand.a.rd Toolsl 2 I 06 07 03 00l6 Utang Belanja 1,1odal Alat Bengkcl Tak Bermesin- Per1takas Khusus fS....,.ial Toolsl 2 I 06 07 03 0017 Utang Belanja 1,1odal Alat Bengkcl Tak Berrnestn- Perkakas aeneket Keria 2 I 06 07 03 0018 Utang Belanja 1,1odal Alat Bengkel Tak Bermesin· PeraJatan Tukane Besi 2 I 06 07 03 00l9 Utang Belanja 1,1odal Alat Bengkcl Tak Bermestn- Peralatan Tukane Kavu 2 I 06 07 03 0200 Utang Belanja 1,1odal AJat Bengkcl Tak Bermestn- PeraJatan Tukane Kavu 2 I 06 07 03 0021 Utang Belanja 1,1odal AJat Bengkel Tak Bermestn- PeraJatan Ukur. Gio dan Feetine 2 I 06 07 03 0022 Utang Belanja 1,1odal AJat Bengkcl Tak Bermestn- PeraJatan Ben ..trol Khusus Pela.dam 2 I 06 07 03 0023 Utane Belania 1,1odal AJat Benl"kel Tak Rennesin Lainnva 2 I 06 07 03 0024 trtane Belania 1,1odal AJat Ukur-Alat Ukur Universal 2 I 06 07 03 0025 Utane Belania 1,1odal AJat Ukur-Alat UkurJTes tntefeeensta 2 I 06 07 03 0026 Utane Belania 1,1odal AJat Ukur-Alat Ukur11es Alat Keoribadian 2 I 06 07 03 0027 Utang Belanja 1,1odal AJat Ukur-Alat UkurjTes Klinis Lain 2 I 06 07 03 0028 Utang Belanja 1,1odal AJat Ukur-Alat Kalibrasi 2 I 06 07 03 0029 Utang Belanja 1,1odal Alat Ukur-Oscilloscope 2 I 06 07 03 0300 Utang Belanja 1,1odal Alat Ukur-Universal Tester 2 I 06 07 03 0031 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Alat 2 I 06 07 03 0032 Utang Belanja Modal AJat Ukur Lain-Lain 2 I 06 07 03 0033 Utang Belanja t,,1odal Alat Ukur-Alat Timbangan/Biara 2 I 06 07 03 0034 Utang Belanja Modal AJat Ukur-Anak Timbangan/Biara 2 I 06 07 03 0035 Utang Belanja t,,1odal Alat Ukur· Takaran Ke ring 2 I 06 07 03 0036 tnane Belania t,,1odal Alat Ukur-Takaran Dahan Baneunan 2 I 06 07 03 0037 utane Belania t,,1odal Takara.n Lainnva 2 I 06 07 03 0038 Utang Belanja P.1odal AJat Ukur-Alat Penguji Kenda.raan Bermotor 2 I 06 07 03 0039 Utang Belanja P.1odal AJat Ukur-SpecificSet Koct. Alrun ~ ~ • c :;, ~ 0 ~ "i~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F l-00 U~ Belanja Modal Alat Ukur-Alat Pengukur Kead.a.an Abm 2 l 06 07 03 0041 Utan;,:Bebnja Modal Alat Ukur-Alat Pengukur Pen,:lihntan 2 l 06 07 03 0042 Utan,: Bebnja Modal Alat Ukur·Alat Peni;ukur Ket.epat.an d::m Kon-lcsi\Yaktu 2 l 06 07 03 0043 Ut.1n1BebnJa Modal Alat Ukur·Alat Ukur lnstrun1ent \Yorks.hop 2 l 06 07 03 0044 Utans BebnJ• Mod.II Al.1t Ukur Latnnva 2 l 06 07 04 Ub.n1 BftH}.1 Modal Al.1t PC!rt.lnliln 2 l 06 07 04 0001 Ub.na s.bn .. Modal Al.1t Pl!ngolatu1n°Alat Peneobh~n Tan.ah cbnTaunun 2 l 06 07 04 0002 U~ Btbnp Modal Alat PC!ngoliah.an,Alat Penu1hhar11.1n T~.mu.n/lbn(Te~k 2 l 06 07 04 0003 U~ Bebn,a Modal Alat Pen.golahan·Alat Panen 2 l 06 07 04 0004 Utan& Bebn .. Modal Alat Pengolah.a.n·Alat Penyimpan Hasil Pen:obaan Pertania.n 2 l 06 07 04 0005 Uta.ngBebnja Modal Alat Pengolahan-alatlaboratorium 2 I 06 07 04 0006 Utan,gBel.anjaModal Alat Pengolahan·Alat Processing 2 I 06 07 04 0007 Utan.gBel.anjaModal Alat Pengolahan-AJatPasca Panen 2 I 06 07 04 0008 Utang Bebnja Modal Alat Pen,golahan·AlatProduksi Perikana.n 2 l 06 07 04 0009 U~ Bebnja Modal Alat Pengolahan·Alat-AJatPet.erna.Jcan 2 l 06 07 04 0010 Utan;,:Bebnja Modal Alat Pengolah.an·Alat Pengol.ahan l.3innya 2 l 06 07 OS Utan& Bebnja Modal Alat Kantor dan Rumah Tang,:a 2 l 06 07 OS 0001 Ut.1ngBt>bnjaModal Alat Kantor-Mesh, Ketik 2 l 06 07 OS 0002 Ut.1neBebnia Modal Al.1t Kantor,Mesin Hltun•1Mesin lumb.h 2 l 06 07 OS 0003 Ut.1n1Bebnja Modal Alat lbntor·Alat Re1>nxluksi ,,..
nl 2 l 06 07 OS 0004 Ub.n1 ltbn .. Modal Al.1t Kan1or,Alat Penyhnp:.n Per~ncUp;an Kantor 2 l OS 07 OS 0005 Ur:::1.n.• Btbnt.1 Modal Alat Kantor Lainnva 2 l OS 07 OS 0006 U~ Beunta Modal AJ.1t Rum.ah Tan111!'.1·M11bcl 2 l OS 07 OS 0007 U~ Bebn.a Modal Alat Rumah Tan,a;.a·Alat Pe~ukur Waktu 2 l OS 07 OS 0008 U">n• Bebn1.1Modal Alat Ruma.h Ta.n.,.,1,Alat Pembersih 2 l 06 07 OS 0009 U...... Bebn1a Modal Alat Rumah Ta.n....... Alat Pendinrin 2 l 06 07 OS 0010 U"""" Bebnia Modal Alat Rumah Tan....1.Alat Oaour 2 l 06 07 OS 0011 Ut.angBel.anjaModal Alat Rumah Tangga·Alat Rumah Tangga Lainn.,.,.., (Home Usel 2 I 06 07 OS 0012 Utan.gBel.anjaModal Alat Rumab Tangga-Alat Pemadam Kl'l>abran 2 I 06 07 OS 0013 Utan.gBebnja Modal Meja dan Kursi Kerja/RapatPejabat·Mt;a K-aPriabat 2 l 06 07 OS 0014 Utan: Bebnja Modal Meja dan Kursi Kerj.a/Rapat Pejab:at·Mei) Ra"'" P..;1b;J1 2 l 06 07 OS 0015 Ut.ln&:; Bt>bnjaModal Mej.1 dan Kursi Kerj.ll/RnpalPej;ibal·Kuni KM,1p .. ;;..,,Wl 2 l 06 07 OS 0016 Utan&; Bt'bnJa Modal Ml'jil dan Kursl Kerj.ll/Rap:11 Pejab;it·Kuni Ju...,.- "'-'ab.It 2 l 06 07 05 0017 Ub.n1 a..bnJ,1 Modal M~a d.in Kursl Ker~1/R:1pat hjab:lt,Kunl H;Mbo n.tun M~.1 Ker1.1 P,..•bat Kode Akun ...
•...
i ~ 0 ...
i~8 ! •• • • :,r • -:,r Uralan Akun ~ .... 0 ·e ::: 0 "' •• ,ii "' 2 I 06 07 OS 00l8 Ut.lng Belnnj.i P.1od:ll Mej.i dan Kursi Kerj.a/Rapnt-Kursl T11n1u di Ruanran Pei.nb.it 2 I 06 07 OS 00l9 Ut.lng Belnnj.i P.1odal Meja dan Kursi Kerj.a/Rapnt-1.emari dan Arsio Peiab3t 2 I 06 07 06 Iltane Belnnia P.1odal Alai Studio, Komunik.nsi, dan Pemnncar 2 I 06 07 06 OOOt lltane Belnnia P.1odal Alai Studio-Peratntan Studio Audio 2 I 06 07 06 0002 Ubng Belnnja P.1odal Alat Studio-PeraL1tan Studio Video dun Film 2 I 06 07 06 0003 Utang Belnnja P.1odal Alai Studio-Peratntan Studio Cam bar 2 I 06 07 06 0004 Utang Belnnja P.1odal Alai Studio-Peratnt-an Cetak 2 I 06 07 06 0005 Utr1ng Belnnja P.1odal Alat Studio-Peratntan Studio Pemetaan/Peralntan UkurTanah 2 I 06 07 06 0006 lltane Belnnia Belania t.1oditl Alat Studio Lainnva 2 I 06 07 06 0007 lltane Bebnia t.1odal Alat Komunikasi-Telenhone 2 I 06 07 06 0008 Utang Belnnja P.1odat Alat Komunikasi-AJat Komunikasi Radio SSS 2 I 06 07 06 0009 Utang Belnnja 1,1odal Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio HF/FM 2 I 06 07 06 OOlO Utang Belnnja ).1odal Alai Komunikasi-Alat Komunikasi Radio VHF 2 I 06 07 06 0011 Utang Belanja ).1odal Alai Komunikasi-Alat Komunikasi Radio UHF 2 I 06 07 06 0012 Utang Belanja ).1odal Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Sosial 2 I 06 07 06 00l3 Utang Belanja ).1odal Alat Komunikasi-Alat Sandi 2 I 06 07 06 0014 Utang Belanja ).1odal Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Khusus 2 I 06 07 06 OOtS Utang Belanja ).1odal Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Digital dan Konvensional 2 I 06 07 06 00t6 Utane Belania ).1odal Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Sate1it 2 I 06 07 06 0017 Utan2: Belania ).1odal Alat Komunikasi Lainnva 2 I 06 07 06 0018 Utang Belanja ).1odal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar MF/MW 2 I 06 07 06 00t9 Utang Belanja ).1odal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar HF/SW 2 I 06 07 06 0200 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar VHF/FM 2 I 06 07 06 0021 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar UHF 2 I 06 07 06 0022 Utang Belanja ).1odal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar SHF 2 I 06 07 06 0023 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena MF/MW 2 I 06 07 06 0024 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- PeraJatan Antena Hf/SW 2 I 06 07 06 0025 Utang Belanja f.o1odal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena VHF/Ff.ol 2 I 06 07 06 0026 Utang Belanja f.o1odal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena UHF 2 I 06 07 06 0027 Utang Belanja P.1odal Peralatan Pemancar- PeraJatan Antena Kode Akun ...
c...
i ft 0 ... i ,e !i ! ·~ • c Urailln Akun ~ :,r -:,r .... 0 ·C ~o "' •• at "' SHF/Pnrttbola 2 I 06 01 06 0028 Ubng Belnnj.1 P.1odal Pemlatan Pemanrar- Peralatnn Translator VHF/VHF 2 I 06 01 00 0029 Ubng Belnnja P.1odal Pemlatan Pemancar- Pera1atan Translator UHFl11HF 2 I 06 01 00 0300 Ubng Belanja P.1odal Pemlatan Pemancar- Peralatan Translator VHF/UHF 2 I 06 01 00 0031 Ubng Bel.nnja P.1odal Pemlatan Pemancar- Peralatan Translator UHF/\!HF 2 I 06 01 00 0032 Ubng Bel.nnja P.1odal Pemlatan Pemancar- Peralatan Nlcrowave FFU 2 I 06 01 00 0033 Utang Betanja P.1odal Pemlatan Pemancar- Peratatan r.ticr-o\vave Terestrial 2 I 06 01 00 0034 Utang Betanja f.1odal Pemlatan Pemancar- Peralatan t.ticro\vave TYRO 2 I 06 01 00 0035 Utang Betanja f.1odal Peralatan Pemancar- Peralatan Oun1my Lo3d 2 I 06 01 00 0036 tnane aetania t.1odal Peralatan Pemancar- Switcher Antena 2 I 06 01 00 0037 Utang Betanja f.1odal Peralatan Pemancar- S\vitcher/Menara Antena 2 I 06 07 00 0038 Utang Betanja f.1odal Peralatan Pemancar- Feeder 2 I 06 07 00 0039 Utang BeLanja t.1odal Peral a tan Pemancar- Hunlidity Control 2 I 06 07 06 0400 Utang Bel.anja Modal Peralatan Pemancar- Program Input Eauioment 2 I 06 07 00 0041 Utang BeLanja t.1odal Peralatan Pemancar- PeraJatan Antena Penerima VHF 2 I 06 07 00 0042 Utang BeLanja t.1odal Peralatan Pemancar- PeraJatan Pemancar LF 2 I 06 07 00 0043 Utang BeLanja t.1odal Peralatan Pemancar- Unit Pemancar MF•HF 2 I 06 07 06 0044 Utang BeLanja t.1odal Peralatan Pemancar- PeraJatan Antena Pemancar t.1F+HF 2 I 06 07 06 0045 Utang Bel.anja t.1odal Peralatan Pemancar- PeraJatan Penerima 2 I 06 07 00 0046 Utang BeLanja t.1odal Peralatan Pemancar- PeraJatan Pemancar dan Penerima LF 2 I 06 07 06 0047 Utang BeLanja Modal Peralatan Pemancar- PeraJatan Pemancar dan Penerima MF 2 I 06 07 06 0048 Utang BeLanja Modal Peralatan Pemancar- PeraJatan Pemancar dan Penerima HF 2 I 06 07 06 0049 Utang BeLanja Modal Peralatan Pemancar- PeraJatan Pemancar dan Penerima MF+HF 2 I 06 07 06 0500 Utang BeLanja Modal Peralatan Pemancar- PeraJatan Pernancar clan Penerima VHF 2 I 06 07 06 0051 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- PeraJatan Pernancar dan Penerima UHF 2 I 06 07 06 0052 Utang BeLanja t.o1odal Peralatan Pemancar- PeraJatan Pernancar d.an Penerima SHF 2 I 06 07 06 0053 Utang BeLanja t.o1odal Peralatan Pemancar- PeraJatan Antena Pemanc.ar dan Penertrna LF Kode Akun ...
c...
i ~ 0 ...
i~8 ! ·~ • c Uralan Akun ~ :,r -:,r .... 0 ·e ~o " •• nalMechanct 2 I 06 07 07 0028 u~·· Modal Alat Kedokteran·Alal KedokteranAnes:tes.i 2 I 06 07 07 0029 Utan,; 8eb111~Modal Alat KedokteranLainnya 2 I 06 07 07 0300 Utang ~ Modal Alat Keseh.a.tan Ilmum-Alat Kesehatan MatraLaut 2 I 06 07 07 0031 Ut.a.ng Bebnja Modal Alat Keseh.a.tan Un1un1-AlatKesehatan M.atra Udar'a 2 I 06 07 07 0032 Utang Bebnja Modal Alat Keseh.atanUn1um-AlatKesehatan Ke"""'isian 2 I 06 07 07 0033 Utang:Belanja Modal Alat Keseh.atanUmum-Alat Kesehatan 01••=· 2 I 06 07 07 0034 Utan::;Bebnja ModalAlat Kesehatan umum tainnya 2 I 06 07 08 Utan,:;Bebnja Modal Alat La.boratorium 2 I 06 07 08 0001 Utang Bft;anja Moc:bl Unit A.lat L.aboratoriu1n·Alat Laboratorium Kimb Air T e-tmikPen\'fflllt.an 2 I 06 07 OB 0002 Utan& Bebnp Modal Unit Alat Lnbor11toriu1n·Alatt.,boratorium Mila"o Biol-I Tdcn.ik Ptnvehatln 2 I 06 07 08 0003 Ub.n& ...... Mod&I UnU A111t Lnborat·oriu1n·Al11tlabor;1torium Hidrotlmi.1 Koct.Alwn ~ ~ • c :;, ~ 0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F I Hidrolika 2 l 06 07 08 0005 Utan.& Bebnja Modal Unit Alat Laboratorium·Alat laboratorium &twn 2 l 06 07 08 0006 Ut1n1 Bebnja Modal Unil Ala1 Lnboratoriu1n·Alat l..'lboratorium n_.. sl 2 l 06 07 08 0007 Utina Bebn .. Modal Unit Al.-1 Lnboratoriun1·Al:1t Uboratorium AJ-....,1 Cal din K.imla 2 l 06 07 08 0008 Utans Btbnta Modal Unit Alat Lnboratorium-Alait L:ibor,;atorium M~ilta T anal'! d.ln Batua n 2 l 06 07 08 0009 Utan& Beimp Modal Unit Alat Labor11toriun1·Alat t..ibor.atorium CocotT~ 2 l 06 07 08 0100 Ut.J.n& Bebn.. Modal Unit AJat Laboratoriun1-Alat Laboratorium 1~-. Meml, 4UD 1.ist:rik 2 l 06 07 08 0011 Utang Bebnja; Modal Unit A lat Laboratoriun1-Alat Laboratorium
Umum 2 l 06 07 08 0012 Ut.ang Belanja; Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Mikrobiolo"'" 2 I 06 07 08 0013 Uta.ng Bebnja; Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kimia 2 l 06 07 08 0014 Utan.& Belanja Modal Unit Alat Laboratorium·Alat Laboratorium r.v-~ 2 l 06 07 08 0015 Utlft& Bebnj~ Modal Unit Alat l.abor11toriun1·Alat l.aboratorium I mmanol.Mti 2 l 06 07 08 0016 Utlftl Bebnja Modal Unit Ala1 Lnbor11toriu1n·Alat L'lboratorium Htnut....a....i 2 l 06 07 08 0017 Ubq Bebn .. Modal Unit Al.-1 Lnboratoriunl·Al:.t Uboratorium film 2 l 06 07 08 0018 Utans BtbnJA Modal Unit Alat Lnboratoriun1·Al:1t l.:lbor;atorium ........
2 l 06 07 08 0019 Utan& Bet.lnp Modal Unit Alat Laboratoriu1n·Alat t..ibor.atoriu.m FarmBi 2 l 06 07 08 0200 Ut.J.n& Bebn .. Modal Unit AJat Laboratoriun1-Alat Laboratorium Fisib 2 l 06 07 08 0021 Utan& Bebnja; Modal Unit AJat La.boratoriun1-Alat Laboratorium Hidrodin.imib 2 l 06 07 08 0022 Ut.ang Belanja; Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Ktimat...a......;
2 I 06 07 08 0023 Uta.ng Bebnja; Modal Unit Alat Laboratorium-l.aboratorium Proses Pelebu:ran 2 l 06 07 08 0024 Utan.c Bebnja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisib 2 l 06 07 08 0025 Utan& Bebnja Modal Unit A lat La.boratorium·Alat Laboratorium hsir 2 l 06 07 08 0026 Utlftl Bebnja Modal Unit Ala1 Lnbor11toriu1n·Alat l..'lboratorium Prows Ptmbu.lt:an c.ebtan 2 l 06 07 08 0027 Utin1 Bebnfa Modal Unit Ahn Lnboratoriun1·Al11t Laboratorium Pffllbwit:an Pola 2 l 06 07 08 0028 Utan,: B,rbn1a Modal Unit Alal Lnboratoriu1n-Al:1t Uboratorium Kode Alocun ...
•...
! ft 0 ..
i~!i t ·~ • • Uralan Akun ~ :E - :E .... 0 ·C ~o " •• .ii "' Metalografl 2 l 00 07 OB 0029 Ut.ing Betnnja f.1odal Unit AJnt Lnboratoriu1n·Alat Lahornlorium Proses Peneetasan 2 l 00 07 OB 0300 Ut.ing Betnnja f.1odal Unit AJat Lnboratoriu1n·Alat Lahorntorium Uii Proses Peneetasnn 2 l 00 07 OB 003t Utlng Betnnja f.1odal Unit Alat Lnboratoriu1n·Alat U'lhorntorium Proses Pembuatan l.oeam 2 l 00 07 OB 0032 Utlng Betnnja f.1odal Unit Alat Lnboratoriu1n·Alat U'lborntorium Metroloei 2 l 00 07 OB 0033 Utlng Betnnja f.1odal Unit AJat Lnboratoriu1n·Alat Laborntorium Pelnoisnn Lo•:1n1 2 l 00 07 OB 0034 Utlng Belnnja t.1odal Unit AJat L.nboratoriu1n-Alat l.aborntorium Proses Peneotahan Panas 2 l 00 07 OB 003S Utang Bel.anja f.1odal Unit AJat L.nboratorium-Alat Laborntorium Proses Teknolo"i Telcstil 2 l 00 07 OB 0030 Utang Bel.anja f.1odal Unit AJat Laboratorium-Alat Laborntorium Uii Tekstil 2 l 00 07 OB 0037 Utang Belnnja f.1odal Unit Alat Laboratorium-Alat Laborntorium Proses Teknoloei Kernmik 2 l 00 07 OB 0038 Utang Belnnja f.1odal Unit AJat Laboratorium-Alat laborntorium ProsesTeknoloei Kulit, Karet.. dnn Piascik 2 l 00 07 OB 0039 Utang Bel.anja f.1odal Unit AJat Laboratorium-Alat laborntorium Uii Kulit. Knret. dnn P1astik 2 l 00 07 OB 0400 Utang Bel.anja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uii Keramik 2 l 00 07 OB 004 l Utang Betaoja f.1odal Uoit AJat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknolo"i Selulosa 2 l 00 07 OB 0042 Utang Betaoja f.1odal Uoit AJat Laboratorium-Alat Laboratorium Pertaoian 2 l 00 07 OB 0043 Utang Betaoja f.1odal Uoit AJat Laboratorium-Alat Laboratorium Elektronika dan Dava 2 t 00 07 OB 0044 Utang Bel.aoja f.1odal Uoit AJat Laboratorium-Alat Laboratorium Enerei Sunn 2 t 00 07 OB 004S Utang Bel.anja f.1odal Unit AJat Laboratorium-Alat Laboratorium Konversi Batubara dan Biomas 2 l 00 07 OB 0040 Utang Betanja Modal Unit AJat Laboratorium-Alat Laboratorium Oceancerauhv 2 l 00 07 OB 0047 Utang Betanja Modal Unit AJat Laboratorium-Alat Laboratorium Lin ..kunzan Perairan 2 l 00 07 OB 0048 Utang Betanja Modal Unit AJat Laboratoriun1-Alat Laboratorium Biolol'i Perairan 2 l 00 07 OB 0049 Utang Betanja Modal Unit AJat Laboratoriun1-Alat Laboratorium Bioloei 2 l 00 07 OB osoo Utang Betanja f.1odal Unit Alat Laboratoriun1-Alat Laboratorium GeortSika 2 l 00 07 OB ODS! Utang Betanja Modal Unit AJat Laboratorturn-Atat Laboratorium Tam bane 2 l 00 07 OB oosz Utang Betanja f.1odal Unit AJat Laboratorturn-Atat Laboratorium Konveni Batubara dan Bio1nas Kode Akun ...
=...
i ~ 0 ... - ...
s ! •• • ~ .
• :,r • -:,r Uraian Alcun ~ .... 0 ·e :o " •• .ii "' 2 I 06 07 oe 0053 Urang Belanja P.1odal Unit Al.-it Lnboratoriun1-Alat l.aborntorium Proses lndustri 2 I 06 07 oe OOS4 Urang Belanja P.1odal Unit AJat Lnboratoriu1n·Alat l.aborntorium Kesetutt-nn Kerin 2 I 06 07 oe 0055 Ur.Ing Belllnja P.1odal Unit AJat Lnboratoriun1· Laberatcrium Kearsinan 2 I 06 07 oe 0056 Ur.Ing Belanja P.1odal Unit AJat Lnboratoriun1· taberatertmu Hemntoloei dnn Urinalisis 2 I 06 07 oe OOS7 Ut-nng Bel.nnja P.1odal Unit AJat Lnboratoriun1-Alat l.ahorntorium Lnin 2 I 06 07 OB 0058 Ur.Ing Bel.nnja t.1odal Unit AJat Lnboratoriun1-Alat Lahorntorium Hennodin.nmika Noter dnn Sistem Prooulasi 2 I 06 07 oe OOS9 Ur.Ing Bel.nnja P.1odal Unit AJat Lnboratorium-Alat l.ahorntorium Pendidikan 2 I 06 07 oe 0600 Utang Bel.nnja t.1odal Unit AJat Lnboratorium-Alat l.ahorntorium Teknoloei Proses Enzim 2 I 06 07 oe 006t Utang Bel.anja t.1odal Unit AJat Lnboratorium-Alat Laboratorium Teknik Pnntai 2 I 06 07 oe 0062 Utang Bel.anja t.1odal Unit AJat l..aboratorium-Alat Lahoratorium Sumber nava dan Ene....,..
2 I 06 07 oe 0063 Utang Belanja t.1odal Unit AJat Lnboratorium-Alat laboratorium Ponula.si 2 I 06 07 oe 0064 Utang Bel.anja t.1odal Unit AJat Lnboratorium-Alat Pengukur Gelombane:
2 I 06 07 oe 0065 Utang Belanja t.1odal Unit AJat Laboratorium Lainnya 2 I 06 07 oe 0066 Utang Bel.anja t.1odal Unit AJat Laboratorium Kimia Nuklir· Anal" ..ical Instrument 2 I 06 07 oe 0067 Utang Bel.anja t.1odal Unit AJat Laboratorium Kimia Nuldir· Instrument Probe/Sensor 2 t 06 07 oe 0068 Utang Belanja Modal Unit AJat Laboratorium Kimia Nuldir· General Labcratcrv Tool 2 t 06 07 oe 0069 Utang Belanja t.1odal Unit AJat Laboratorium Kimia Nuldir· Glassware Plasticllltensil 2 I 06 07 oe 0700 Utang Belanja Modal Unit AJat Laboratorium Kimia Nuldir· Laboratorv Safetv ~,.,uioment 2 I 06 07 oe 0071 Utang Belnnja Modal Unit AJat Laboratorium Klmia Nuklir La.inn• ...
2 I 06 07 oe 0072 Utang Belanja Modal AJat Peraga Praktik Sekolah· Bidan.g:
Studi:Bahasa Indonesia 2 I 06 07 oe 0073 Utang Belanja Modal AJat Peraga Praktik Sekolah· Bidan.g:
Studi:,.latematika 2 I 06 07 oe 0074 Utang Belanja Modal AJat Peraga Praktik Sekolah· Bidan.g:
Studi:IPA Oas.ar 2 I 06 07 oe 0075 Utang Belanja Modal AJat Peraga Praktik Sekolah· Bidan.g:
Studi:IPA Laniutan 2 I 06 07 oe 0076 Utang Belanja Modal AJat Peraga Praktik Sekolah· Bidan.g:
Studi:IPA Meneneah 2 I 06 07 oe 0077 Utang Belanja ~1odal AJat Peraga Praktik Sekolah· Bidan.g:
Studi:IPA Atas Kode Akun ...
•...
i •0 ...
'i ~s t ·~ • • Ur11ian Alcun ~ :,r -:,r .... 0 ·C ~o " •• ,ii "' 2 I 06 07 08 0078 Urong Belnnja P.1odal AJrit Pemi;a Prnktik Sekolnh· Bidang Studi:IPS 2 I 06 07 08 0079 Urong Belnnja P.1odal AJat Pemi;a Prnktik Sekolnh· Bidan.g Studi:Aeamit 2 I 06 07 OB 0800 Urong Belanja P.1odal AJat Pemga Prnktik Sekolnh· Bidang Studi:Keternmnitnn 2 I 06 07 08 008t Utang Belanja P.1odal Alat Pemga Praktik Sekolnh· Bidan.g Studi:Kesenian 2 I 06 07 08 0082 Utang Belanja P.1odal AJat Pemga Prnktik Sekolnh· Didan.g Studi:Olahral"a 2 I 06 07 08 0083 Utang Belnnja P.1odal Alat Pemga Prnktik Sekotah- Bidan.g Studi:PKN 2 I 06 07 08 0084 Utang Belanja P.1odal AJat Peraga Prnktik Sekotnh·AJat Peraga Luar Biasa (Tuna Netra, Ternpi fisik., Tun.n Daksn.. dnn Tuna Ru•11•ul 2 I 06 07 08 0085 Utang Belanja f.1odal AJat Peraga Prnktik Sekolnh·Alat Peraga Keiuruan 2 I 06 07 08 0086 Utang Betanja f.1odal AJat Peraga Prnktik Sekolnh·A1at Peraga PAUD""K 2 I 06 07 08 0087 Utang Betanja f.1odal AJat Peraga Praktik Sekolnh Lainnya 2 I 06 07 08 0088 Utang Betanja f.1odal AJat Laboratorium Fisik.a Nuklir/Elektronika-Radiation Detector 2 I 06 07 08 0089 Utang Betanja f.1odal Alat Laboratorium Fisik.a Nuklir /Elektronilca-f..iodutar Countine and Scientific flectronic 2 I 06 07 08 0900 Utang Betanja f.1odal AJat Laboratorium Fisika Nuldir /Elektronika-Assem bl" 'Countinl" Svstem 2 I 06 07 08 009l Utang Betanja f.1odal AJat Laboratorium Fisika Nuldir /Elektronika-Recorder Oisnlav 2 I 06 07 08 0092 Utang Betanja f.1odal AJat Laboratorium Fisika Nuldir /Elektronika-Svstem /Po,,..-er 5u .. nlv 2 I 06 07 08 0093 Utang Betanja f.1odal AJat Laboratorium Fisika Nuldir /Elektronika-f..leasurin"' rrestine Device 2 I 06 07 08 0094 Utang Belanja f.1odal AJat Laboratorium Fisik.a Nuklir /Elektronika-Ooto Electronics 2 I 06 07 08 0095 Utang Belanja Modal AJat Laboratorium Fisik.a Nu kli r /Elektronilca-Acce 1erator 2 I 06 07 08 0096 Utang Betanja Modal AJat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Reactor Ex-rimental Svstem 2 I 06 07 08 0097 Utang Betanja Modal AJat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika Lainnva 2 I 06 07 08 0098 Utang Belanja Modal AJat Proteksi Radiasi/Proteksi Lin-•·un ..an-Alat Ukur Fisika Kesehatan 2 I 06 07 08 0099 Utang Belanja Modal AJat Proteksi Radiasi/Proteksi Lin ..1tunean-Alat Kesehatan Keria 2 I 06 07 08 0100 Utang Belanja f.1odal AJat Proteksi Radiasi/Proteksi Lin ..1tunean-Proteksi Lin ..kunean 2 I 06 07 08 0101 Utang Belanja Modal AJat Proteksi Radiasi/Proteksi Lin ..kunzan · Meteorotoe ical Ea utcment 2 I 06 07 OB 0102 Utang Belanja P.1odal AJat Proteksi Radiasi/Proteksi Kode Akun ...
•...
i •0 ...
'i ~s t ·~ • • Ur11ian Alcun ~ :,r -:,r .... 0 ·C ~o " •• ,ii "' Lingkun,:an-Sumber Radinsi 2 l 06 07 08 0103 Ut.1ng Belnnja P.1odal AJat Proteksi Rndiasi/Pmteksi Lingkungan Lainn• ...
2 l 06 07 08 0104 Ut.1ng Belnnja P.1odal Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lalnnya- Radiation A""'lication 17"uinment 2 l 06 07 08 OIOS Urang Betanja P.1odal Radiation Application and Non Destructive Tes tlne Laberaterv Lainnva-Ncn Destructive Test fNOTl Device 2 l 06 07 08 0106 Utang Bel.anja P.1odal Radiation Application and Non Destructive 'restine Laberatorv Lainnva- Peratatan Hidrolo"' 2 l 06 07 08 0107 Ubng Bebnja f.1odal Radiation Application and Non Destructive 'restine Laberatorv Lainnva 2 l 06 07 08 0108 Utang Bebnja t.1odal AJat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kualitns Air dan Tanah 2 l 06 07 08 0109 Urang BeLanja f.1odal AJat L.aboratorium Lingkungan Hidup·Alat Laboratorium Kualitns Udara 2 l 06 07 08 01 lO Utang BeLanja f.1odal AJat Laboratorium Lingkungan Hidup·Alat Laboratorium Kebisin ..... n dan Cetaran 2 l 06 07 08 Oil I Utang Bel.anja t.1odal AJat Laboratorium Lingkungan Hidup- Laboratorium Ltnekunean 2 l 06 07 08 01l2 Utang Bel.anja f.1odal AJat Laboratorium Lingkungan Hidup·Alat Laboratorium Penuniane 2 l 06 07 08 0113 Utang Bel.anja t.1odal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Lainn• ...
2 l 06 07 08 0114 Utang Bel.anja t.1odal Peralatan Laboratorium Hydrodin.amic.a· Towine Carrtaee 2 l 06 07 08 OtlS Utang Bel.anja t.1odal Peralatan Laboratorium Hydrodin.amic.a· Data Accnuisition and Anal"·•intt Svstem 2 I 06 07 08 Otl6 Utang Betanja t.1odal Peralatan l.aboratorium Hydrodin.amic.a· Cavitation Tunnel 2 l 06 07 08 0117 Utang Betanja t.1odal Peralatan Laboratorium Hydrodin.amic.a· Overhead Cranes 2 I 06 07 08 0118 Utang Bel.anja t.1odal Peralatan Laboratorium Hydrodin.amic.a· Peralatan Umum 2 l 06 07 08 0119 Utang Bel.anja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodin.amic.a· Pemesinan:Model Shin Workshon 2 l 06 07 08 0120 Utang Betanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinarnica- Pemesmaruereeener Model Workshon 2 l 06 07 08 012 l Utang Betanja Modal Peralatan l.aboratorium Hydrodin.anlic.a· Pemesinan:Mechanical \Vorkshon 2 l 06 07 08 0122 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinarnica- Pemesinan:Precision Mechanical \Vork5hon 2 l 06 07 08 0123 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica· Pemesinan:Paintine: Shoo 2 l 06 07 08 0124 Utang Belanja t.1odal Peralatan Laboratoriun1 Hydrodin.anlic.a· Pemesinan:Shio t.lodel Preuaration Shoo 2 l 06 07 08 0125 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratoriun1 Hydrodina1uic.a· Pemesinan:Elertrical Workshou 2 l 06 07 08 0126 Utang Belanja P.1odal Peralatan Laboratoriun1 Hydrodinanlic.a· Kode Akun ...
•...
i •0 ...
i~& t ·~ • • Ur11i11n Akun ~ 'E - 'E .... 0 ·C :o "' •• lor.1sl 2 I 06 07 14 0001 U~ BelmJa Modal Alat Bantu Ek.splorasl· P.lekanik z I 06 07 14 0002 U~ Bebnp Modal Alat Bantu Ek.splorasi· Elektrik 2 I 06 07 14 0003 U~ Bebnja Modal Alat Bantu Elc:plorasi Lainnya 2 I 06 07 14 0004 UHn• Bebnia Modal Alat Bantu Produksi· Perawatan Sumur 2 l 06 07 14 0005 u-..... Belania Modal Alat Bantu Produksi Lainnva 2 l 06 07 15 UHn• &-bnia Modal Alat Keselamatan Keria 2 I 06 07 15 0001 u-..... Belania Modal Alat Deteksi-Radiasi 2 I 06 07 15 0002 UH ..... BeLmia Modal Alat Deteksi-Suara 2 l 06 07 15 0003 Utan: Belanja Modal Alat Deteksi Lainnya 2 l 06 07 15 0004 U~Bebnja Modal Alat Pelindung-Baju Pengaman 2 l 06 07 15 0005 Utan.&Bebnja Modal Ala1 Pelindung-M:isker 2 I 06 07 15 0006 Utan,&e.bnja Modal Ala1 Pelindung-Topi Kerja 2 I 06 07 LS 0007 Utan1 Bebn)a Modal Ala1 Pel!ndun,:.-Sabuk PenJtlm.:in 2 I 06 07 15 0008 Ubftl lk'bnJ• Modal AJ,11 Pellndun,:. L.alnnva 2 I 06 07 15 0009 Uun1 BmnJ• Mocbl Al.111 SAR·Alnt Pendukun,:. PenC'~rbn 2 I 06 01 15 0010 Ubn,: ~ Modal Ala1 SAR·Alat Penolon1 2 I 06 01 15 0011 Utan,: BtbAJli Modal Al.1t SAR·Alnt Kerin 0,1\Y;ih Air Kode Akun ...
•...
i ft 0 ...
i~!i t •• • • :,r • -:,r Uraian AJcun ~ .... 0 •• :ou " •• asi dan Penearrmtan Penerbanean 2 I 06 01 15 00l6 Ut.ing Bebnja P.1odal Alat Kerja Penernangan- Peralatan Fnsilitas Bantu Pendaratan 2 I 06 01 15 00l7 Utang Belanja P.1odal AJat Kerja Penerbangan· Peralatan Fnsilitas Bantu Pelavanan dan Peneamanan Bandar Udara 2 I 06 01 15 00l8 Utang Belnnja P.1odal AJat Kerja Penerbangan- Peralatan Fa.silitas listrik Bandar Udara 2 I 06 01 15 00l9 Utang Belnnja P.1odal AJat Kerja Penerbangan·Alat Ukur Pera1atan FasleJctrik 2 I 06 01 15 0020 Utang Belnnja P.1odal AJat Kerja Penerbangan l.ainnya 2 I 06 01 16 Utang BeLanja P.1odal AJat Peraga 2 I 06 01 16 0001 Utang Betanja P.1odal AJat Peraga Pe1atihan Dan Percontohan· Alc1t Peraea Pelatihan 2 I 06 01 16 0002 Utang Belanja P.1odal AJat Peraga Pelatihan Dan Percontohan· AJat Peraza Percontohan 2 I 06 01 16 0003 Utang Belanjc1 P.1odal AJat Peraga Pelatihan dan Percontohan La.inn• ...
2 I 06 01 17 Utang Belanja P.1odal Peralatan Proses/Produksi 2 I 06 07 17 0001 Utang Belanja P.1odal Unit PeraJatan Proses/Produksi-Llquid· Liouid Contractor Enuinment 2 I 06 07 17 0002 Utang Betanja P.1odal Unit PeraJatan Proses/Produksi-Solid· Solid P.tixinl" Eouinment 2 I 06 07 17 0003 Utang Betanja P.1odal Unit PeraJatan Proses/Produksi-Solid· Solid Screenine 1:,.,uinment 2 1 06 07 17 0004 Utang Betanja Modal Unit PeraJatan Proses/Produksi-Solid· Solid Classifier 2 I 06 07 17 0005 Utang Belanja P.1odal Unit PeraJatan Proses/Produksi-Solid· Liauid Mixin"' i:::,.,uioment 2 I 06 07 17 0006 Utang Belanja P.1odal Unit PeraJatan Proses/Produksi-Solid Liauid CrvctalJixation i:::11uioment 2 I 06 07 17 0007 Utang Belanja Modal Unit PeraJatan Proses/Produksi-Jon Exchantte Absortion Enuinment 2 I 06 07 17 0008 Utang Betanja Modal Unit PeraJatan Proses/Produksi-Leaching Enuinment 2 I 06 07 17 0009 Utang Betanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Gravity Sedimentation 2 I 06 07 17 0010 Utang Belanja Modal Unit PeraJatan Proses/Produksi-Solid Liauid Filterine Eauiument 2 I 06 07 17 DOil Utang Belanja Modal Unit PeraJatan Proses/Produksi-Centrifuge for Solid Liauid 2 I 06 07 17 0012 Utang Belanja Modal Unit PeraJatan Proses/Produksi-Uquid from Solid Exrwo1lin .. tExoressorl-i::'.11uiument 2 I 06 07 17 0013 utane Belania P.1odal Unit Per.a)atan Proses/Pmduksi-Gas-Solid l{od@Alrun ~ ~ • c :E "-0 ~ i~§ ~ ·" • 0 ~ E c F c ~F Uraian Akun anik 2 I 06 09 03 00 l l Utang Belanja f.1odal lnstalasi Pengolahan Sampah·lnstalasi Pe.......Jahan Samnah Non 0,._,,nik 2 I 06 09 03 0012 Utang Belanja f.1odal lnstalasi Pengolahan Sampah-Bangunan Penamoune Samnah 2 I 06 09 03 0013 Utane: Belania f.1odal lnstal.asi Peneolahan Samoah Lainnva 2 I 06 09 03 0014 Utang Belanja f.1odal lnstatasi Pengolahan Bahan Bangunan- lnstalasi Pent>olahan Dahan Baneunan Percontohan 2 I 06 09 03 0015 Utang Delanja Modal lnstala.si Pengolahan Dahan Bangunan- lnstalasi Penectaban Dahan Banzunan Perintis 2 I 06 09 03 0016 Utang Belanja f.1odal lnstal.asi Pengolahan Dahan Bangunan· lnstalasi Pen ..olahan Dahan Ban ..unan 'reraoan 2 I 06 09 03 0017 Utang Belanja Modal lnstatasi Pengolahan Dahan Bangunan Lainnva 2 I 06 09 03 0018 Utang Belanja Modal lnstalasi Pembangkit Listrik·lnstalasi Pembanekit Ustrik 'tenaea Air (PLTAl 2 I 06 09 03 0019 Utang Belanja f.lodal lnstala.si Pembangkit Listrik·lnstalasi Pembant>kit Ustrik 'reeeea Diesel IPLTOl 2 I 06 09 03 0020 Utang Belanja P.1odal lnstalasi Pembangkit Listrik·lnstalasi Pembanekit Uslrik Te ........ Mikro Hidm IPLT,.,ll 2 I 06 09 03 0021 Utang Belanja P.1odal lnstala.si Pembangkit Listrik·lnstalasi Pembanekit Uslrik Te ........ AnPin IPLTANl Koct.Alwn ~ ~ • c :;, ~ 0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~F usi Pel.avan.an Per.umn"han/ Kebeniih.nn 4 I 02 01 02 0001 Rrtribusi Pe-1-...nan Pe-r.um .. "han/ 4 I 02 01 03 Relribusi P~llkl1nan dnn Pcnrnbuan M.iv;it • I 02 01 03 0001 Relribusi .... n Pen"'-1burnn lPe1n11k.11n1u1 torm.1suk • I 02 01 03 0002 R.tribusl Sewa Tm1pat Pe1rnalu11n11n a11n1 ... . .
• I oz 01 04 - Pa..rldrdi Tepi In.Ian Umum • I oz 01 04 0001 RetribuJi Pen,,_,i.un Pflav...niln Parkir di Tool I.al.an Umum • I 02 01 OS Rdribu.si rei~utan P.uar • I 02 01 OS 0001 Rdribusi Pelatara.n • I 02 01 OS 0002 Rt1riblH:i Los 4 I 02 01 OS 0003 Rdribusi IGos 4 I 02 01 06 Retribusi Pen..,,iian Kenda.raan J3.ermotor 4 I 02 01 06 0001 Retribusi Peoruiian Kenda.raan Bermotor 4 I 02 01 07 Recribusi Pemeriltsaan Ala.t Pemadam Kebakaran 4 I 02 01 07 0001 Retribusj Pelayanan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat Pl!'ffl.ldam Kebakaran 4 I 02 01 07 0002 Rdribusi Pel:aya.n.an Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat Pf'nan.e,Jb~an Kebakaran 4 I 02 01 07 0003 Rt'Cribusi Pelayanan Pemeriksaan dan/ntau Pengujian Alat P•n ...... bmatan liw.1 4 I 02 01 08 Ret:ribusi Pen- ....tian Bia""' Cetak Peta • I 02 01 08 0001 Relribusi r.n JM.n Pec:a Das.nr rcarts1 • I oz 01 08 0002 Retribusi Pffl-'".a.a.n Peca Foto • I oz 01 08 0003 Rrtribu:11 Pffl-i.u.n Prca Dh:it..ll • I oz 01 08 0004 ~ PtaWd.iaan Pe~ Ttmatik • I oz 01 08 ooos Retribm:i Pen,,_,i.un Peta Teknis (Strukturl • I 02 01 09 Retribusi Pen)'edi.un d.in/at.au PtnVl!dolan KakuJ • I 02 01 09 0001 Rdribusi Peoyedi.a.an dan/at.au Ptn)'t!dotan Kakus • I 02 01 10 Rn:riblHi Peo...-aha.n Umbah Cair 4 I 02 01 10 0001 Rt1ribusi Rumab Ta .. .,...., 4 I 02 01 10 0002 Retribusi Perbntoran 4 I 02 01 10 0003 Relribwi lndustri 4 I 02 01 II Relribwi p Tera, rera Ulane 4 I 02 01 II 0001 Relribusi Peneuitan Alat·A1at 4 I 02 01 II 0002 Rttribusi Pen..,,,ian Ba.rane dalam Keadaan Terbunekus 4 I 02 01 12 Rd:ribusi Pel:avanan Pendidikan 4 I 02 01 12 0001 Rrtri'busi Pe-13'\',lnan Penvelen•.. taraan Pendidiknn Teknis 4 I 02 01 12 0002 Rt'tribusi fe.layanan PenyelenJ:~raan Pelatihan Teknis • I 02 01 12 0003 Rrtribusi ~.aya.n.an Penyeleni;g;ironn Pendidiknn dan Pelatihan Tetnis • I 02 01 13 Rec:ribusl Ptnpwas:11n d:in Pengcndalinn Menana Teidomumlwi • I 02 01 13 0001 Rrtribu:11 Pfflp-•un clan Prn.a:cndalinn • I 02 02 Retrit,mj tau UYha Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
s ! •• • ij • ~ • :,r • ·- :,r Uralan Akun .... 0 ·e ;;;0 "' •• ~ "' 4 I 02 02 01 Retribu.siPemakaian Keknyi.anDaemh 4 I 02 02 01 0001 Retribusi Penyewaan Tanah dan Bnngunan 4 I 02 02 01 0002 Retribusi Penyewaan Tanah 4 I 02 02 01 0003 Retribusi Penvewaan Bane:unan 4 I 02 02 01 0004 Retribusi Pemnkaian L1boratorium 4 I 02 02 01 0005 RetribllSi Pemakaian Ruan..an 4 I 02 02 01 0006 RetribllSi Pemakaian Kendaman Berrnotor 4 I 02 02 01 0007 RetribllSi Pemakaian Alat 4 I 02 02 02 RetribllSi Pasn.r Crosir dan tatau Pertokoan 4 I 02 02 02 0001 Retribusi Penyediaan Pasilitas Pasar Crosir Berbagai Jenis Baran.. =ne Dikontmkkan 4 I 02 02 02 0002 Retribusi Penyediaan fasilitas Pasar/Pertokoanyang Dikontrakkan 4 I 02 02 03 Retribusi Tem....t Pejetanean 4 I 02 02 03 0001 Retribusi Penvedia.nnTemoat Pelelanean 4 I 02 02 03 0002 Retribusi Penyediaan fasilitas Lainnva di Temnat Peletanean 4 I 02 02 04 Retribusi Terminal 4 I 02 02 04 OOOl Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempn.t Pa.rkir untuk Kendara.an Penumeane dan Bus Umum 4 I 02 02 04 0002 Retribusi Pelayanan Penyediaan Temp.at Kegiatan Usaha 4 I 02 02 04 0003 Retribusi Pelayanan Penyediaan Fasilitas Lainnya di Ungkungan Terminal 4 I 02 02 OS Retribusi Tem....t Khusus Parlor 4 I 02 02 OS 0001 Retribusi Pela=nan Temoat Khusus Parkir 4 I 02 02 06 Retribusi Tem....t Peneina...,,n, Pesan•..•raban nr11a 4 I 02 02 06 0001 RetTibusi Petavanan Temoat Pen ..inaoan/ Pesaneerahan,v(la 4 I 02 02 07 Retribusi Rumah Poto"'" Hewan 4 I 02 02 07 0001 Retribusi Pela=nan Rum.ahPotone: Hewan 4 I 02 02 08 RetTibusi Pela•...nan Kenelabuhan.an 4 I 02 02 08 0001 Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan 4 I 02 02 09 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga 4 I 02 02 09 0001 Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olabraga 4 I 02 02 10 Retribusi Penyeberangandi Air 4 I 02 02 10 0001 RetTibusi Pela•...nan Penveberanean Orantt 4 I 02 02 10 0002 RetTibusi Pela=nan Penveberan=n Baran..
4 I 02 02 II Retribusi PeniualanProduksi Usaha Daerah 4 I 02 02 II 0001 Retribusi PenjualanProduksi Hasil Usaha Daerah berupa Bibit atau Benib Tanaman 4 I 02 02 II 0002 Retribusi Penjualan Produksi basil Usaha l>aerah berupa Bibil Ternak 4 I 02 02 II 0003 Retribusi Penjualan Produksi basil Usah.al>aerah berupa Bibil atau Benib llcan 4 I 02 02 II 0004 Retribusi Penjualan Produksi basil Usaha l>aerah selain Bibit atau Benib Tana.man, Ternak. dan llcan 4 I 02 03 Retribusi Perizinan Tertentu 4 I 02 03 01 Retribusi ltin Mendirilcan Baneunan 4 I 02 03 01 0001 Retribusi Pemberian ltin f.1endirikan B.angunan Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
§ ! ·~ • • ~.
Uralan Alcun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·e '.:;o " •• ~ "' 4 I 02 03 02 Retribu.si lrin Temp:it Penjualan Minu1n:in 4 I 02 03 02 OOOl Retribusi Pemberian It.in Tempnt Peniuatan Nlnuman Beralkohol 4 I 02 03 03 Retribusi lrin Trnyek untuk f.1enyedi:iknn Pel.iynnan Angkutan
Umum 4 I 02 03 03 OOOt Retribusi lrin Trayek untuk f.1enyedi:iknn Petayanan Angkutan
Umum 4 I 02 03 04 Retribu.si lrin Usaha Perikanan 4 I 02 03 04 OOOt Retribu.si Pemberian lrin Kee-intan Usaha Penanekaoan lkan 4 I 02 03 04 0002 Retribusi Pemberian lrin Kegiatan Usaha Pen1buclidayaan lkan 4 I 02 03 05 Retribusi Pengendalian Lulu Lintas 4 I 02 03 05 OOOl Retribu.si Pengendalian Lulu Lintas Penggunaan Ruas Ja!.nn Tertentu 4 I 02 03 05 0002 Retribu.si Pengendalian Lulu Lintas Penggunaan Koridor Tertentu 4 I 02 03 05 0003 Retribu.si Pengendalian Lulu Lintas Penggun.a.an Kawasan Tertentu 4 I 02 03 06 Retribu.si Perpanjangan ltin Mempekerjaknn Tenaga Kerja Asing IIMTAl 4 I 02 03 06 OOOt Retribu.si Pemberian Perpanj.angan IMTA kepada Pemberi Kerja Tena= Keria Asin ..
4 I 03 Ha.sil Peneelotaan Kekavaan Dae rah vanz Dinisahkan 4 I 03 01 Ba,gian Laba yang Diba.gikan kepada Pemerintah Oaerah fDividen) atas Penvertaan t.1odal oada BU,.iN 4 I 03 01 01 Ba,gian Laba yang Diba.gikan kepada Pemerintah Oaerah fDividenl atas Penvertaan t.1odal oada BU,.iN 4 I 03 01 01 0001 Ba,gian Laba yang Diba.gikan kepada Pemerintah Oaerah fDividen) atas Penvertaan t.1odal oada BU,.iN 4 I 03 02 Ba.gian Laba yang Diba.gikan kepada Pemerintah Oaerah lOividen"l atas Penvertaan t.1odal oada BU,.iD Ba.gian Laba yang Diba.gikan kepada Pemerintah Oaerah 4 I 03 02 01 (Dividen) atas Penyertaan t.1odal pada BU,.iD (Lemba.ga Keuan-n"l Ba.gian Laba yang Diba.gikan kepada Pemerintah Daerah 4 I 03 02 01 0001 (Dividen) atas Penyertaan t.1odal pada BU,.10 (Lemba.ga Keuan=nl 4 I 03 02 02 Ba,gian Laba yang Diba.gikan kepada Pemerintah Oaerah fDividenl atas Penvertaan t.1odal oada BU,.10 fAneka Usahal 4 I 03 02 02 0001 Bagian Laba yang Diba.gikan kepada Pemerintah Daerah fDividenl atas Penvertaan Modal oada BU,.10 fAneka Usahal Ba.gian Laba yang Diba.gikan kepada Pemerintah Oaerah 4 I 03 02 03 ('Dividen) atas Penyertaan Modal pada BU,.10 (Bidang Air l,,linuml Ba.gian Laba yang Diba.gikan kepada Pemerintah Daerah 4 I 03 02 03 0001 (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Peru.saha.an t,,lilik Daerah/BUJ,,10 fBidantt Air Minun1l 4 I 03 02 04 Ba.gian Laba yang Diba.gikan kepada Pemertntah Oaerah fDividenl atas Penvertaan t.1odal ..... da BU,.10 fBid.ant' Limbahl 4 I 03 02 04 0001 Bagian Laba yang Diba.gikan kepada Pemertntah Oaerah fDividenl atas Penvertaan l,,lodal eada BU,.10 fBidane- Limbahl Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
!i ! •• • ~.
~ • :,r • ·- :,r Uralan AJcun .... 0 ·C :o " •• oil "' 4 I 03 02 05 Bagi.no Laba yang Dibn.gikan kepad.n Pcmerintah Doorah IOividenl nt11s Penvertaan P.1odal -"dn BUP.10 lBidnn" Sanitasil 4 I 03 02 05 0001 Bagi.no Laba yang Dibn.gikan kepad.n Pcmerintah Onerah IOividenl nt11s Penvereaan P.1odal -"dn BUP.10 lBidnni> Sanitasil 4 I 03 03 Bngi.nn Laba yang dibn.gikan kepadn Pcmerintah Dnerah tOividen' ntas genvertaan P.1odal nndn Perusah11nn P.iilik S\\l.l!itl 4 I 03 03 01 Bngian Laba yang Dibu.gikan kepad.n Pcmerintah Dnerah fDividenl nt11s Penvertaan ._,octal n11dn Perusah.n.nn P.iilik S\vasb 4 I 03 03 01 OOOt Bugian Laba yang Dibu.gikan kepad.n Pcmerintah Dnerah fDividenl ntas Penvertaan ._,octal n11dn Perusanaan P.iilik Swasta 4 I 04 Lain-bin PAD ....ne Sah 4 I 04 01 Hasil Peniual.nn DMD vane Tidak Oioisahk.nn 4 I 04 01 01 Hasil Peniualan Tanah 4 I 04 01 01 0001 Hasil Penjual.nn Tanah 4 I 04 01 02 Hasil Penjuatan Pera.Iatan dnn P.1esin 4 I 04 01 02 0001 Hasil Penjual.an Alat Besar 4 I 04 01 02 0002 Hasil Penjualan Alat An.gkutan 4 I 04 01 02 0003 Hasil Peniualan Alat aeneket clan Alat Ukur 4 I 04 01 02 0004 Hasil Peniualan Alat Pertanian 4 I 04 01 02 0005 Hasil Peniualan Alat Kantor dan Rumah Tan-a 4 I 04 01 02 0006 Hasil Peniualan Alat Studio. Komunikasi, dan Pemancar 4 I 04 01 02 0007 Hasil Peniualan Alat Kedoktcran dan Kesehatan 4 I 04 01 02 0008 Hasil Peniualan Alat Laboratorium 4 I 04 01 02 0010 Hasil Peniualan Komnutcr 4 I 04 01 02 0011 Hasil Peniualan Alat Eksolorasi 4 I 04 01 02 0012 Hasil Peniualan Alat Peneebcran 4 I 04 01 02 0013 Hasil Peniualan Alat Produksi. Peneolahan. dan Pemumian 4 I 04 01 02 0014 Hasil Penjualan Alat Bantu Eksplorasi 4 I 04 01 02 0015 Hasil Penjualan Alat Kese1amatan Kerja 4 I 04 01 02 0016 Hasil Penjualan Alat Pera.ga 4 I 04 01 02 0017 Hasil Penjualan Pera.Iatan Proses/Produksi 4 I 04 01 02 0018 Hasil Peniualan Rambu-rambu 4 04 01 02 0019 Hasil Peniualan Peralatan Otahraea 4 04 01 03 Hasil Peniualan Gedune dan Baneunan 4 04 01 03 0001 Hasil Peniualan Baneunan cedune 4 04 01 03 0002 Hasil Peniualan P.lonumen 4 04 01 03 0003 Hasil Peniualan Baneunan Menara 4 04 01 03 0004 Hasil Peniualan Tueu Titik Kontrol/Pasti 4 04 01 04 Hasil Peniualan lalan, Iartnean, dan lrittasi 4 04 01 04 0001 Hasil Peniualan lalan dan lembatan 4 04 01 04 0002 Hasil Penjualan Ban.gunan Air 4 04 01 04 0003 Hasil Penjualan lnstalasi 4 04 01 04 0004 Hasil Penjualan Jaringan 4 04 01 05 Hasil Penjualan Aset Tetap Lainnya 4 04 01 05 0001 Hasil Peniualan Dahan Peroustakaan 4 I 04 01 05 0002 Hasil Penjualan Rarang Bercorak Kesenian/Kebuda~an/Olahr:o,,,, Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·~ ~ & t ·~ • • Uraian AJcun ~ 'E ·- 'E .... 0 ·C :o "' •• .i! "' 4 I 04 01 05 0003 H.1sil Penjualnn f-lewnn 4 I 04 01 05 0004 Hasil Penjualnn Biotn Pemir.tn 4 I 04 01 05 ooos Hasil Penjualnn 'ranarnan 4 I 04 01 05 0006 Hasil Peniualnn Bnmne Koleksi Non Budnva 4 I 04 01 05 0007 Hasil Peniualnn Aset Tetno Dnl:im Renovasi 4 I 04 01 06 Hasil PeniuaL1n Aset Lninnva 4 I 04 01 06 OOOt Hasil Peniualnn Aset Lninnva-Aset Tidak Berwuiud 4 I 04 01 06 0002 Hasil Peniual.an Asel Latnnva-Aset Lain-L.nin 4 I 04 02 Hasil Selisih lebih Tukar t.1enuk.nr Bt.10 vane Tidnk Dioisahkan 4 I 04 02 01 Ha.sil Seli.sih lebih Tukar t.1enuk.nr Tanah 4 I 04 02 01 OOOt Ha.sil Seli.sih lebih Tukar t.1enuk.nr Tanah 4 I 04 02 02 Ha.sil Seli.sih lebih Tukar t.1enukitr Peralatan dan t.1e.sin 4 I 04 02 02 OOOt Ha.sil Seli.sih lebih Tukar t.1enukitr Alat Besnr 4 I 04 02 02 0002 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enultitr AJat AngJcutan 4 I 04 02 02 0003 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enultitr Ala, Bengkel dan Alnt Ukur 4 I 04 02 02 0004 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enultitr AJat Perta.nian 4 I 04 02 02 0005 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enultitr Alat Knntordan Rumah 'taneea 4 I 04 02 02 0006 Ha.sil Seli.sih lebih Tukar t.1enultitr Alat Studio, Komunika.si, dan Pemancar 4 I 04 02 02 0007 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar Menukar Alat Kedokteran clan Kesehatan 4 I 04 02 02 0008 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar Menukar AJat Laboratorium 4 I 04 02 02 0010 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enukar Komnuter 4 I 04 02 02 OOtt Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enukar AJat Eksolorasi 4 I 04 02 02 0012 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar Menukar AJat Peneebcran 4 I 04 02 02 0013 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enukar AJat Produksi,. Pengolahan, dan Pemumian 4 I 04 02 02 0014 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enukar AJat Bantu Eksolorasi 4 I 04 02 02 0015 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enukar AJat Keselamatan Kerja 4 I 04 02 02 0016 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enukar AJat Peraga 4 I 04 02 02 0017 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar Menukar PeraJatan Proses/Produksi 4 I 04 02 02 0018 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enukar Rambu- Rambu 4 I 04 02 02 0019 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar Menukar Pera)atan Olahraea 4 I 04 02 03 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar Menukar Gedun~ clan Baneunan 4 I 04 02 03 0001 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar Menukar Banzunan Gedune 4 I 04 02 03 0002 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar Menukar Monumen 4 I 04 02 03 0003 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar Menukar Banzunan Nenara 4 I 04 02 03 0004 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar Menuk.ar Tueu Titik Kontrol/Pasti 4 I 04 02 04 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar Menukar laJan, Jarino:>n, dan lri ..,,.,j 4 I 04 02 04 OOOl Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar Menuk.ar la)an dan len1batan 4 I 04 02 04 0002 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar Menuk.ar Banoun.an Air 4 I 04 02 04 0003 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enuk.ar lnstalasi 4 I 04 02 04 0004 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enukar Jaringan 4 I 04 02 OS Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enultar AsetTetap Lainnya 4 I 04 02 OS 0001 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enultar Dahan Perpust:akaan Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
s ! •• • ~.
• :,r • ·- :,r Ur11ianAkun ~ .... 0 ·e :o " •• ~ "' 4 I 04 02 05 0002 H.i.sil Seli.sih LI!bih Tukar f.1enuk.nr Barnng Bercornk Kesenian/Kebud.i..-..an/Olnhrn••.a 4 I 04 02 05 0003 Hasil Seli.sih Lebih Tukar f.1enuk.nr Hewan 4 I 04 02 05 0004 Hasil Seli.sih Lebih Tukar f.1enuk.nr Biota Perniran 4 I 04 02 05 0005 Hasil Seli.sih Lebih Tukar f.1enuk.nr Tanamn.n 4 I 04 02 05 0006 Hasil Seli.sih Lebih Tukar f.1enuk.nr Barnne Koleksi Non Budnvn 4 I 04 02 05 0007 Hasil Seli.sih Lebih Tukar f.1enuk.nr Aset Tetan Dalam Renovn.si 4 I 04 02 06 Hasil Seli.sih Lebih Tukar f.1enuk.nr Aset Lainnvn 4 I 04 02 06 OOOt Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar t.1enuk.nr Aset Lainnyn-Aset Tidak Berwuiud 4 I 04 02 06 0002 Ha.sil Seli.sih Lebih Tukar f.1enukitr Aset Lainnya-Aset Lain-Lain 4 I 04 03 Ha.sil Pemanfaat.nn BMD yang Tidak Oipisn.hkitn 4 I 04 03 01 Ha.sil Sewa BMD 4 I 04 03 01 OOOl Hasil Sewa Bf.ID 4 I 04 03 02 Hasil Keria Sama Pemanra.atan Bf.to 4 I 04 03 02 OOOl Hasil Keria Sama Pemanraatan Bf.ID 4 I 04 03 03 Hasil dari Baneun Guna Serah 4 I 04 03 03 0001 Hasil dari Baneun Guna Serah 4 I 04 03 04 Hasil dari Baneun Serah Guna 4 I 04 03 04 0001 Hasil dari Baneun Serah Guna 4 I 04 03 05 Hasil dari Keria Sama Penvediaan tnrrastruktur 4 I 04 03 05 OOOl Hasil dari Kerja Sarna Penyediaan tnrrastruktur 4 I 04 04 Hasil Kerja Sama Oaerah 4 I 04 04 01 Hasil Kerja Sama Oaerah 4 I 04 04 01 OOOl Hasil Kerja Sama Oaerah 4 I 04 05 lasaGiro 4 I 04 05 01 lasa Giro nada Kas Daerah 4 I 04 05 01 0001 lasa Giro oada Kas Daerah 4 I 04 05 02 lasa Giro nada Kas di Bendahara 4 I 04 05 02 0001 lasa Giro oada Kas di Bendahara 4 I 04 05 03 lasa Giro nada Rekenlne Dana Cadane .. n 4 I 04 05 03 0001 lasa Giro oada Rekenine Dana Cadan ..an 4 I 04 05 04 lasa Giro nada Rekenlne Dana BOS 4 I 04 05 04 0001 lasa Giro oada Rekenine Dana BOS 4 I 04 05 05 lasa Giro Dana Kanitasi nada FKTP 4 I 04 05 05 0001 Jasa Giro Dana Kapitasi pada FKTP 4 I 04 06 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 4 I 04 06 01 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 4 I 04 06 01 0001 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 4 I 04 07 Pendanatan Bunea 4 I 04 07 01 Pendanatan Bunza atas Penemoatan Uane Pemerintah Oaerah 4 I 04 07 01 OOOl Pendapatan Bu...... atas Penemnat.an uane Pemerintah Oaerah 4 I 04 08 Penerima.an atas Tuntutan Ganti Kerueian Keuanean Oaerah 4 I 04 08 01 Tuntutan Ganti keruetan Daerah terhadan Bendahara 4 I 04 08 01 OOOl Tuntutan Ganti keruetan Oaerah terhadao Bendahara 4 I 04 08 02 Tuntutan Ganti keruetan Daerah terbadan Peeawat NeP-eri Bukan Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
!i t •• • s e ~ • :,r • ·- :,r Ur11i11n AJcun .... 0 •• :ou " •• .i! "' Bendah11m utttu Pejnbat Lain 4 I 04 08 02 OOOt Tuntutnn Ganli Keruginn Oaerah tcrhadnp Pegawai Negeri Ouk.an Bendaham atau Peinbat lain 4 I 04 09 Penerimrutn Komi!ii, Poto"' ..an, arau Bentuk Lain 4 I 04 09 01 Penerim.n.nn Komi!ii, Poeon ..an, atau Bentuk Lain 4 I 04 09 01 OOOt Penerimaan Komi!ii, Poto"' ..an, atau Bentuk L.nin 4 I 04 10 Penerim.n.nn Keuntun.gan dari Selisih Nilai Tuknr Rupi.ah rerti.ad:in Mar.I U cron/Mee:atron 4 I 04 12 09 0002 Pefleb- ..WI Dmeb Pa·ak Reldame 1(4in 4 I 04 12 09 0003 Pffleb ...,tln Deneb Pa .1.k Rcldame MelekAt /Stiker 4 I 04 12 09 0004 PftldilnllWI Deneb P• ak Rt'kl;unc S"lcbnr11n 4 I 04 12 09 0005 pftlieb .....u.n DftMla PaiU Rrklamc Berlalnn 4 I 04 12 09 0006 Pl'ndilnllWI Dffleb P•l&k Rt':klamc Udara • I 04 12 09 0007 P•ndil .. ,w D«lda P,uak Rl':ldamo Anuru• • I 04 12 09 0008 Pt'ndarubn D«leb Paia.k Reldamo Suarn • I 04 12 09 0009 Peod.ilp;1tan Deneb Paiak Reldame Film/Slide 4 I 04 12 09 0010 Pt'otbpata.n Deneb Paja.k Reldame Perag.aan 4 I 04 12 10 Pt'od.ilpatan Deneb Pajak Penerangan Jalan 4 I 04 12 10 0001 Pt'nda .... ta.n Deneb Paiak Peneran ......n lalan Dihasilkan Sendiri 4 I 04 12 10 0002 Peodaruta.n Denda Paia:k Peneranean lalan Sumber Lain 4 I 04 12 II Peada ....tan Oenda Paia.k Parldr 4 I 04 12 II 0001 Peoda:""--..tan Denda Paia:k Parkir 4 I 04 12 12 Peod.J-"tan Denda Paiak Air Tanah 4 I 04 12 12 0001 pffld;,..._-..taft Deneb Paiak AirTanah 4 I 04 12 13 PeNb-"tan Oenda Paiak Sarane Durun" Wal et 4 I 04 12 13 0001 Pft'ldl:n.-..ta:n Denda Paiak Sarane: Burune:
4 I 04 12 14 Pend.1- ..tan Deneb Paiak Mineral Bukan Loeam dan Batuan 4 I 04 12 14 0001 Pft'lilbp;t~ Deneb P.1jsk Ashes 4 I 04 12 14 0002 Pf'ndiln.:1t1n Dfflcb P•jak Batu Tulis 4 I 04 12 14 0003 PencblWtln Dfflcb hlM S.tu Setcni;ah PermAtll 4 I 04 12 14 0004 Pftldilnllbft Dfflcb P11l&k Batu Kapur 4 I 04 12 14 0005 PffldalWUII Dmcb Pai.1.k Batu Apuni::
• I 04 12 14 0006 P•nda .. ,un Deneb Palak Batu Pt!rnlata • I 04 12 14 0007 P•ncbruun Deneb Paia.k Benlonit • I 04 12 14 0008 Pend.t .... tm Dmda Paiak Dolomil 4 I 04 12 14 0009 Pend.lruta.n Deneb Paia.k Felsoar 4 I 04 12 14 0010 Pend.t .... tan Denda Paiak Garam Batu rHalite\ 4 I 04 12 14 0011 Pendaruta.n Deneb Paia.k Grafit 4 I 04 12 14 0012 Penda .... tan Oenda Paia.k tranit/Andesit 4 I 04 12 14 0013 Peadarutan Oenda Paia:k tine 4 I 04 12 14 0014 Peoda .... tan Denda Paiak Kalsit 4 I 04 12 14 0015 Pend.Jpatan Denda Pajak Kaolin 4 I 04 12 14 0016 Pend.Jp.atan Oenda Pajak Leusit 4 I 04 12 14 0017 Pft'ldl:p;ita:n Dend.1 P.ijak Mag:nesit 4 I 04 12 14 0018 Pend.lp.ttan Denda Pajak '-1fka 4 I 04 12 14 0019 Pe-nd.J- ..un Omda Paiak Manner 4 I 04 12 14 0020 PfflCbn.11tM,1 Deneb p,1·ak Nltrat 4 I 04 12 14 0021 P...t. W1 DtncbPa •k sidlC!n 4 I 04 12 14 0022 PftlCb .....u.n Deneb Pill ak Okt!r 4 I 04 12 14 0023 Pencbftllt\n Dfflcb P11 ak Puirdan Kel'lkll Koda Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
& f •• • ~.
~ • :,r • ·- :,r Urafan Alcun .... 0 ., ;:;0 " " •• .;:
"' 4 04 12 14 0024 Pen,lnpatnn Denda Pajak Pa.sir Kuarsa 4 04 12 14 002S Pendapatan Denda Pajak Perlit 4 04 12 14 0026 Pen,L1patnn Denda Pajak Phospat 4 04 12 14 0027 Pendneatan Denda Paiak Talk 4 04 12 14 0028 Pendn ......tun Denda Paiak Tannh Seraa I fullers P...111hl 4 04 12 14 0029 Pen,tnootun Denda Paiak Tannh Oiatome 4 04 12 14 0030 Pendauatan Oenda PaiakTanah Liat 4 04 12 14 003t Pendnootun Denda Paiak Tawas lAluml 4 04 12 14 0032 Pendnnatnn Oenda PaiakTrns 4 04 12 14 0033 Pendnootnn Denda Paiak Yarosir 4 04 12 14 0034 Pendn ..... tan Oenda Paiak Zeolit 4 04 12 14 0035 Pendanaran Oenda Paiak Basal 4 04 12 14 0036 Pendnpatan Denda PajakTraldt 4 I 04 12 14 0037 Pendnpatan Denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batu.an Lainnva 4 I 04 12 IS Pendnpatan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkota..lnlPBBP2l 4 I 04 12 IS 0001 Pendn ..... tan Denda PBBP2 4 I 04 12 16 Pendnpatan Denda Bea Perolehan Hale atas Tanah dnn Ban.gunan 18PHTBI 4 I 04 12 16 0001 Pendapatan Denda BPHTB·Pemindah.anHak 4 I 04 12 16 0002 Pendapatan Denda BPHTB-PemberianHak Baru 4 I 04 13 Pendapatan Denda Retribusi Daerah 4 I 04 13 01 Pendaeatan Oenda Retribusi lasa Umum 4 I 04 13 01 0001 Penda...atan Denda Retribusi Pelavanan Kesehatan 4 I 04 13 01 0002 Pendapatan Oenda Retribusi Pelayanan Persamnaban /Kebersihan 4 I 04 13 01 0003 Pendapatan Oenda Retribusi Pelayanan Pemakamandan Pen..abuan Mavat 4 I 04 13 01 0004 Pendapatan Oenda Retribusi PelayananParkirdi Tepi Jalan
Umum 4 I 04 13 01 0005 Penda...... tan Oenda Retribusi PeJa•....nan Pasar 4 I 04 13 01 0006 Pendaeatan Oenda Retribusi Peneuiian Kendaraan Bennotor 4 I 04 13 01 0007 Penda...... tan Oenda Retribusi Pemeriksaan 4 I 04 13 01 0008 Pendaeatan Denda Retribusi Pen....antian Biava Cetak Peta 4 I 04 13 01 0009 Pendapatan Denda Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus 4 I 04 13 01 0010 Pendapatan Denda Retribusi Pengo1ahan Limbah Cair 4 I 04 13 01 0011 Pendapatan Denda Retribusi PeJayanan TerajTera Ulang 4 I 04 13 01 0012 Pendapatan Denda Retribusi PeJayanan Pendidikan 4 I 04 13 01 0013 Pendapatan Denda Retribusi Pengawasan dan Pen.gendalian filenara Te1ekomunikasi 4 I 04 13 02 Penda...... tan Denda Retribusi Iasa Usaha 4 I 04 13 02 0001 Pendanatan Denda Retribusi Pema.kaian Kekavaan Oaerah 4 I 04 13 02 0002 Penda...... tan Denda Retribusi Pasar Grosir d.an/atau Pertokoan 4 I 04 13 02 0003 Pendanatan Denda Retribusi 'remoat Petetanean 4 I 04 13 02 0004 Pendapatan Denda Retribusi Terminal Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
!i t •• • ~.
• 'E • ·- 'E Ur11i11n AJcun ~ .... 0 •• :o " " •• .i! "' 4 l 04 l3 02 ooos Pendapatan Denda RetribusJ Te,npnt Khusus Par1dr 4 l 04 13 02 0006 Pend.np.itan Denda Retribusi Tempnt Peneinaoon/Pesan-rnhan/Vila 4 l 04 13 02 0007 Pendnuaran Denda Retribusi Rumah Potoneo Hewan 4 l 04 13 02 0008 Pend.nootan Denda Retribusi Petavanan Keoelabuhanan 4 l 04 13 02 0009 Pendauaran Denda Retribusi Tem-"l Rekrensi dnn Olahrneoa 4 l 04 13 02 0010 Pendnnatan Denda Retribusi Petavanan Penvebernnean Air 4 l 04 13 02 001 t Pendanatan Denda Retribusi Peniualan Produksi Usahn Daer.th 4 l 04 13 03 Pendaeatan Denda Retribusi Perizin.nn Tertentu 4 l 04 13 03 OOOt Pendanatan Denda Retribusi lrin Mendirikan Baneunan 4 l 04 13 03 0002 Pend.npatan Denda Retribu.si lrin Tempat Penjua1an Minuman Beralkohol 4 l 04 13 03 0003 Pend.npatan Denda Retribu.si lrin Trayek untuk r.1enyediakan Pe1avanan An ..kutan Umum 4 l 04 13 03 0004 Pendanatan Denda Retribusi lrin Usaha 4 l 04 13 03 0005 Pendanatan Denda Retribu.si Peneendalian Lalu Lintas 4 l 04 13 03 0006 Pendapatan Denda Retribu.si Perpanj.angan l'lin t.1empekerjakan Tena ...... Keria Asi .... 'lt.1TAl 4 l 04 14 Pendapatan Hasil Eksekusi atas laminan 4 l 04 14 01 Hasil Ekseku.si atas Jamin.an alas Pengadaan Bnrang/Jasa 4 l 04 14 01 OOOl Hasil Ekseku.si atas lamin.an alas Pen ..adaan Baran .. 11asa 4 l 04 15 Pendanatan dari Peneembalian 4 l 04 15 01 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Peneoha.silan Pa.saJ 21 4 l 04 15 01 OOOl Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Peneha.silan Pa.saJ 21 4 I 04 15 02 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran luran Simnanan Peserta Tabunean Perumahan Ratrvat ASN 4 I 04 15 02 OOOl Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran luran Simnanan Peserta Tabun ..an Perumahan Rakvat PNS 4 l 04 15 02 0002 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran luran Sim .... nan Peserta 'rabunean Perumahan Rakvat PPPK 4 l 04 15 03 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan 'tunianean 4 l 04 15 03 0001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan 'tunianean 4 l 04 15 04 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perialanan Oinas 4 l 04 15 04 0001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perialanan Dinas Dalam Neeert- Perialan.an Oinas Biasa 4 l 04 15 04 0002 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perialanan Dinas Dalam Neeert- Perialan.an Oinas Tetao 4 l 04 15 04 0003 Pendapatan dari Pengembaitan Kelebihan Pembayaran Periajanan Dinas Dalam Neeert- Perialanan Oinas Dalarn Kot.a Pendapatan dari Pengembattan Kelebihan Pembayaran 4 l 04 IS 04 0004 Perjalanan Dinas Dalam Negeri· Perjalan.an Oinas Paket Meeting Dalam Kota KodeAkun ~ ~ • c 8 "-0 ~ i~c ~ ·" 0 s c • c ur.-.an Mun~ F -,,.
tan dari Pe,._.....bali.m Kelebiban 4 L 04 LS 05 0001 Penda ..atan dari Peneembanan Kelebih.an Pernbavaran IKK 4 L 04 15 06 Pendapatan dari Pe8'etnbali.an Kelebib.an Pembayaran Jaminan Kematian (IKt.11 4 L 04 IS 06 0001 Pmcb ..atan dnri PC! .. "embaliDI Kelebihan Pembavaran IKM 4 L 04 IS 07 Pencbp.,tan dnrl PrnJ.,~balun Ktleb&h.an Pemb:ay.,rnn l:uninan Kneh:alan Nwilon:.l llKN'I 4 L 04 IS 07 0001 Pencbp.1llln dnrl Pen~balian Keltbih.:in Pemb")'aran Jn,nlnan K~hat.nn Nasional flKN' 4 L 04 16 Pencbp.1tnn BLUD 4 L 04 16 01 Pend.lp_-itnn BLUD 4 L 04 16 01 0001 Pencbpatan BLUD 4 I 04 17 Pe-nda .. atan Denda Pemal\Wtm BMD ........... tidak Dinisabkan 4 L 04 17 01 Pendacatan Denda Peneakhiran Sew.t BMD 4 L 04 17 01 0001 Penda ..atan Denda PenPakhir.m Sew.t BMD 4 I 04 17 02 Pendapatan Oenda Hasil dari Kffj;l S..ma Pe.nyediaan (nf~trukrnr 4 I 04 17 02 0001 Pendapaban Dcnda HasU dari Knp Sarm Penyvdlaan lnr'r.utruktur 4 L 04 18 Ptncbp.,tlln Dann K:apitls.i Jamlrun tcn.h.Jt.1n N.1slonal (IKN) 1 -~.1:a Fasllltlls K"seh:atan Tin-a,.• Pttb.lNI RiKfp\ 4 L 04 18 01 Pencbn.,t-an Dana Kanit1s:I HCN n.,(b. FXTP 4 L 04 18 01 0001 Pencbn-1tnn Dana Kanittsi IKN- ...cb FX'TP 4 L 04 19 PendJn.,tan Hasil Pen-lotun 0aft3 --.,Jir 4 L 04 19 01 Penda .. atan Has ii Peneetoteen Datu Be.ttuJir 4 L 04 19 01 0001 Pendacatan Hasil Peneelola.an Dana -.......uir 4 L 04 20 Pfl'.lda.. atan Berdasarkan Putusan Peo--il:an nnkracbtl 4 L 04 20 01 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadil:an (lnkracbt) 4 I 04 20 01 0001 Pendapatan Berdasarkan Putman Penpdilan (lnkracht) 4 I 04 21 Penda"'-,tan Dcnda atas Pebi~r.tn Peratur.an Dacrah 4 I 04 21 01 Pendaa..iti1n Dcnda atas Pebi~nn Pt'r.ltur:rin 0Jcrah 4 I 04 21 01 0001 Pencb ...... tan Dcnda atas Pela"-"nrl Pffatur11n D:aarah 4 L 04 22 Pencbp.1tlln 7..1k11t In . cbn Wak.lr 4 L 04 22 01 Pfflcb ... ,uan Zak11t 4 L 04 22 01 0001 Pencb tan 7...1klll 4 L 04 22 01 0002 Pend.Jrr>tnn Jnfao 4 L 04 22 01 0003 Penda .. aran Sh.adanah 4 L 04 22 01 0004 Pendacatan Waka( 4 2 PENDAPATAN TRANSFER 4 2 01 Pendaeatan Transfer Pemerintah Pusat 4 2 01 01 Dana Perimbang.an Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·~ ~& t •• • ~ • :,r • ·- :,r Uralan AJcun .... 0 ·e ;:;0 "' •• .i! "' 4 2 01 01 01 Dana Transfer Um um-Dana Bagi Hnsil (DBII) 4 2 01 01 01 ooot DBH Paj:ik Bumi dan Bangunan 4 2 01 01 01 0002 DBH PPh Pasnl 2 t 4 2 01 01 01 0003 DBH PPh Pasnl 2S dan Pas.ii 29/WPOPON 4 2 01 01 01 0004 DBH CuJcai Hasil Tembakau rc:HTl 4 2 01 01 01 0005 DBH Sumber Dava Alam fSOAl Minvak Bunli 4 2 01 01 01 0006 DBH Sumber Dava Alam fSOAl Gas Bumi 4 2 01 01 01 0007 DBH Sumber Dava Alam fSOAl Peneusahaan Panas Bunli 4 2 01 01 01 0008 DBH Sumber Dava Alam fSOAl Mineral dan Batubara-Landrent 4 2 01 01 01 0009 Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) t.tineral clan Batubara-Roval•" 4 2 01 01 01 0010 DBH Sumber Daya Al.am (SOA) Kehutanan- Provisi Sumber Daya Hutan fPSDH' 4 2 01 01 01 001 l DBH Sumber Daya Al.am (SOA) Kehutanan- luran lzin Usnha Pemanfa.atan Hutan IIIUPH1 4 2 01 01 01 0012 DBH Sumber Daya Al.nm fSOAl Kehutanan- Dana Reboisasi fORl 4 2 01 01 01 0013 DBH Sumber Oa•..... Alam fSDA' Perikanan 4 2 01 01 02 Dana Transfer Um um-Dana Alokasi Umum fDAU) 4 2 01 01 02 0001 DAU 4 2 Ol Ol 02 0002 DAU Tambahan Oukungan Pendanaan Kelurahan 4 2 Ol Ol 02 0003 DAU Tambahan Oukungan Pendanaan atas Kebijakan Penvetaraan Penehasilan Tetan Kenala Oesa clan Peran ..kat Oesa 4 2 OJ Ol 02 0004 DAU Tambahan Oukungan Pendanaan atas Kebijakan Penggajian Peeawai Pemerintah denzan Perianiian Keria 4 2 01 01 03 Dana Transfer Khusus-Dana AJokasi Khusus fDA" • Fisik 4 2 01 01 03 0001 OAK Fisik-Bidanl!' Pendidikan-Re-·ler-PAUO 4 2 01 01 03 0002 OAK Fisik-Bidane: Pendidikan-w-,,ter-SO 4 2 01 01 03 0003 OAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-S,.IP 4 2 01 01 03 0004 OAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SMA 4 2 01 Ol 03 0005 OAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SL,B 4 2 01 01 03 0006 OAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SK.B 4 2 Ol 01 03 0007 OAK Fisik-Bidane: Pendidikan-Afirmasi-SD 4 2 01 Ol 03 0008 OAK Fisik-Bidanl!' Pendidikan-Afirmasi-SMP 4 2 Ol Ol 03 0009 OAK Fisik-Bidane: Pendidikan-Afirmasi-SMA 4 2 Ol Ol 03 0010 OAK Fisik-Bidanl!' Pendidikan-Penuzasan- SMK 4 2 Ol Ol 03 OOll OAK Fisik-Bidane: Pendkfikan-Reeuler- Perpustaka.an Oaerah 4 2 01 Ol 03 0012 OAK Fisik-Bidanl!' Pendidikan-Re-·ler- ceacne Olahral!'a 4 2 01 01 03 0013 OAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB· Reguler-Pelayanan Kesehatan Oasar 4 2 01 Ol 03 0014 OAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB· Reguler-Pelayanan Kesehatan Ruiukan 4 2 Ol Ol 03 0015 OAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB· Reguler-Pelayanan Kefannasian 4 2 Ol Ol 03 0016 OAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB· Penugasan-Penurunan AKI dan AKB 4 2 Ol Ol 03 0017 OAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB· Penugasan-Pen.guatan lntervensi Stuntinl!' KodeAkun ...
•...
i •0 ... ·- ...
& ! •• • s e ~ • l!' • ·- l!' Uralan AJcun .... 0 ·e :o "' •• .i! "' DAK Pisik·Bid.nng Kesehatnn d.nn KB· Penugasan·PeningJc.ntan 4 2 01 01 03 0018 Pencegahan dan Pengendalinn Penynkit dan S.1nitasi Tomi Berbasis r.ta5vnrakat 4 2 01 01 03 0019 DAK Pisik·Bid.nng Kesehatnn d.nn KB· Penugasan-Penguatan RS Ruiulcan Nasional /Provin!ii IRei>ionnl /Pa ri wisnt-a 4 2 01 01 03 0020 DAK Fisik·Bid.nng Kesehatun d.nn KB· Penug;isan-Pembangunan RS Pratama 4 2 01 01 03 002t DAK Fisik·Bid.nng Kesehatun d.nn KB· Penugasan-Puskesn,as Pariwisnta 4 2 01 01 03 0022 DAK Fisik·Bid.nng Kesehatun d.nn KB· Penug;isan-Balai Pelatihan Kesehatan DAK Fisik·Bidang Kesehatun dan KB· Afirmasi-Penguatan 4 2 01 01 03 0023 Puskesmas Daerah Tertinggal Perbatasan Negara dan Keput.auan fDTPll"I 4 2 01 01 03 0024 OAK Fisik·Bidang Kesehat.nn dan KB· Afirmasi-Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas 4 2 01 01 03 0025 OAK Fisik·Bidane: Kesehatnn dan KB· Reeuler-KB 4 2 01 01 03 0026 OAK Fisik·Bidang Kesehatnn dan KB· Penugasan-Penurunan Stuntin .. 'KBl 4 2 01 01 03 0027 OAK Fisik·Bidang Peru mah.an dan Permukiman-Reguler· Penvediaan Rumah Swadava 4 2 01 01 03 0028 OAK Fisik·Bidang Peru mah.an dan Permukiman-Afirmasi· Penvediaan Rum.ah Swadava 4 2 01 OJ 03 0029 OAK Fisik·Bidang Peru mah.an dan Permukiman-Afirmasi· Penuedia.an Rurnah Khusus 4 2 01 01 03 0030 OAK Fisik·Bidang lndustri Kecil dan Menengah-Penuga.san· Pembaneuean Sentra lto.1 dan Revitalisasi Sentra IKM 4 2 01 01 03 0031 OAK Fisik·Bidan~ Pertantan-Penueasan- 4 2 01 01 03 0032 OAK Fisik·Bidane: Kelautan dan Perikanan· Penueasan 4 2 01 01 03 0033 OAK Fisik·Bidan~ Periwtsata-Penueasan 4 2 01 01 03 0034 DAK Fisik·Bidan.,. latan-Reeuter-lalan 4 2 01 01 03 0035 DAK Fisik·Bidan .. latan-Penuea .... n-tatan 4 2 01 01 03 0036 DAK Fisik·Bidan .. latan-Penueasan- Keselamatan la.Ian 4 2 01 01 03 0037 DAK Fisik·Bidan~ Air Minum-Rel!'u)er 4 2 01 01 03 0038 DAK Fisik·Bidane: Air Minum-Afirmasi 4 2 01 01 03 0039 DAK Fisik·Bidan~ Air Minum-Penu~asan 4 2 01 01 03 0040 DAK Fisik·Bidang Sanitasi-Reguler 4 2 01 01 03 0041 DAK Fisik·Bidang Sanitasi-Afinna.si 4 2 01 01 03 0042 DAK Fisik·BidangSanitasi-Penugasan 4 2 01 01 03 0043 DAK Fisik·Bidang lrigasi-Penugasan 4 2 01 01 03 0044 DAK Fisik-Bidan~ Pasar-Penueasan 4 2 01 01 03 0045 DAK Fisik·Bidang Ungkun.gan Hidup dan Kehutanan-Penugasan· Lmekun ...... n Hidun 4 2 01 01 03 0046 DAK Fisik·Bidang Ungkun.gan Hidup dan Kehutanan-Penugasan· Kehutanan 4 2 01 01 03 0047 DAK Fisik·Bidang Transportasi Perdesaen- Afinnasi 4 2 01 01 03 0048 DAK Fisik·Bidang Transportasi Laut-Afirn,asi 4 2 01 01 03 0049 DAK Fisik·Bidang Transportasi Laut· Penu.gasan Kode Akun ...
•...
i •0 .. ·- ...
s f ·~ • • ~.
Uralan Akun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·e ;;; 0 " •• ,Jl "' • 2 01 01 03 0050 DAK Fisik·Bid.nng Sosial-Reguler 4 2 01 01 04 Dana Transrer Khusus-Dann AJokasi Khusus (DAK) Non Fisik 4 2 01 01 04 0001 OAK Non fisik·BOS geguter 4 2 01 01 04 0002 OAK Non Pisik·BOS Afirmusi 4 2 01 01 04 0003 OAK Non Fisik·BOS Kiner1" 4 2 01 01 04 0004 OAK Non Fisik·TPC PNSO 4 2 01 01 04 0005 OAK Non Fisik·TamsilCuru PNSD 4 2 01 01 04 0006 OAK Non Fisik·TKC PNSD 4 2 01 01 04 0007 OAK Non Fisik·BOP PAUD 4 2 01 01 04 0008 OAK Non Fisik-BOP Pendidikan Kesetaraan 4 2 01 01 04 0009 OAK Non Fisik·BOP t.1useum dan Taman Budava-Museum 4 2 01 01 04 0010 OAK Non Fisik-BOP t.1useum dan Taman Budava-Taman Budava 4 2 01 01 04 001 l OAK Non Fisik·BOKKB-BOK 4 2 01 01 04 0012 OAK Non Fisik·BOKKB-Pengawasan Obat dan Mak.itnan 4 2 01 01 04 0013 OAK Non Fisik·BOKKB-Akreditasi Puskesmas 4 2 01 01 04 0014 OAK Non Fisik·BOKKB-Jam.inan Persalinan 4 2 01 01 04 0015 OAK Non Fisik·BOKKB-BOKB 4 2 01 01 04 00!6 OAK Non Fisik·PKZUKt.1 4 2 01 01 04 0017 OAK Non Fisik-Dana Pel.avanan Administrasi Keoenduduk.itn 4 2 01 01 04 0018 OAK Non Fisik-Dana Pelavan.an Kenariwisataan 4 2 01 01 04 0019 OAK Non Fisik-Dana Bantuan BLPS 4 2 01 02 Dana lnsentif Oaerah fOIDl 4 2 01 02 01 DID 4 2 01 02 01 0001 DID 4 2 01 03 Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahann lnrrastruktur 4 2 01 03 01 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Panua 4 2 01 03 01 0001 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua 4 2 01 03 02 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat 4 2 01 03 02 0001 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat 4 2 01 03 03 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh 4 2 01 03 03 0001 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh 4 2 01 03 04 Dana Tambahan lnfrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Panua 4 2 01 03 04 0001 Dana Tambahan lnfrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Paoua 4 2 01 03 OS Dana Tambahan lnfrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Panua Ba.rat 4 2 01 03 OS 0001 Dana Tambahan lnfrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Panua Ba.rat 4 2 01 04 Dana Keistimewaan 4 2 01 04 01 Dana Keistimewaan Oaerah lstimewa Yo..vakarta 4 2 01 04 01 0001 Dana Keistimewaan Oaerah lstimewa Yo..•...k.arta 4 2 01 OS Dana Des.a 4 2 01 OS 01 Dana Desa 4 2 01 OS 01 0001 Dana Des.a 4 2 02 Pendapatan Transfer Antar Daerah Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
s ! •• • ~.
~ • :,r • ·- :,r Uralan Akun .... 0 ·e ;;;0 "' •• ~ "' 4 2 02 01 PencL1patun B.igi Hasil 4 2 02 01 01 Pendapatan B.igi Hasil Pajak 4 2 02 01 01 0001 Pendnpatun B.igi Hasil Pajak Kendaraan B-ermotor 4 2 02 01 01 0002 Pendaeatan Ba'" Hasil Bea Balik Nama KendnraanBer,notor 4 2 02 01 01 0003 Pendnnatun Bagi Hasil Pniak Bahan Baknr Kendarann Bermotor 4 2 02 01 01 0004 Pendnootun Ba'" Hasil Pai.tk Ajr Permukann 4 2 02 01 01 0005 Pendn ...aran Bagi Hasil Paiak Rokok 4 2 02 02 Bnntunn Keua.. •an 4 2 02 02 01 Bnntu:an Keuanean Umum dari Pemerintah Provinsi 4 2 02 02 01 0001 Bnntu:nn Keuanean Umum dari Pemerintuh Daer.ih Provinsi 4 2 02 02 02 Bnntu:nn Keuanean Khusus dari Pemerintuh Provinsi 4 2 02 02 02 0001 Bnntunn Keuanean Khusus dari Pemerintuh Daer.th Provinsi 4 2 02 02 03 Bnntu:nn Keuan.gnn Umum dari Pemerintuh Kabupaten/Kota 4 2 02 02 03 OOOt Bantunn Keuangan Umum dari Pemerintuh Daer.th Kabuoaten/Kota 4 2 02 02 04 Bantu:an Keua.. zan Khu.su.s dari PemerintuhKabu"'"ten/Kota 4 2 02 02 04 0001 Bantuan Keuangan Khu.su.s dari Pemerintuh Daer.th KabunatentKota 4 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 4 3 01 Penda...atan Hibah 4 3 01 01 Pendaeatan Hibah dari Pemerintah Pu.sat 4 3 01 01 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pu.sat 4 3 01 01 01 0001 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pu.sat 4 3 01 02 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya 4 3 01 02 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya 4 3 01 02 01 0001 Pendaeatan Hibah dari Pemerintah Daerah 4 3 01 03 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorang:an DaJam Neeert 4 3 01 03 01 Pendapatan Hibah dari KelompokMasyarakat/Perorang:an Oa)am Neeert 4 3 01 03 01 0001 Pendapatan Hibah dari KelompokMasyarakat Dalam Neeert/Percranean dalam Neeert 4 3 01 04 Pendapatan Hibah dari Badanft.embaga/Organisasi Datam Ne-ri/Luar Neeeri 4 3 01 04 01 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Neeert 4 3 01 04 01 0001 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Datam Neeert 4 3 01 04 02 Penda...atan Hibah dari Badan/Lembaea/ 0 ........nisasi Luar Neeert 4 3 01 04 02 0001 Pendanatan Hibah dari Badan/Len1baea/Qnr:>nisasi Luar Neeeri 4 3 01 04 03 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Datarn Neeert 4 3 01 04 03 0001 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Data111 Neeert 4 3 01 04 04 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Org.anisasi Swasta Luar Negeri 4 3 01 04 04 0001 Pend.a......tan Hibah dari Lembaea '0 ....... nisasi Swasta Luar Ne"'eri 4 3 01 OS Sumbanean Pih.ak Ketie:a/Seieni.s Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
s ! ·~ • • s e Urafan Akun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·C :;;0 "' •• ~ "' 4 3 01 OS 01 Sumban,::.in Pih.Ilk Keli,:a/Sejenis 4 3 01 OS 01 0001 Sumban,:an Pih.Ilk Keli,:a/Sejenis 4 3 02 Dana Darurat 4 3 02 01 Dana Darurat 4 3 02 01 01 Dana Darurat 4 3 02 01 01 0001 Dana Darurat n"da Tnhan Pnsca Bencana 4 3 03 Lain-bin Pendapatnn Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundnn.e:-Undan ..,.n 4 3 03 01 Lain-bin Pendaeatan 4 3 03 01 01 Pendanatan Hib.th Dana BOS 4 3 03 01 01 0001 Pendnpatan Hib.th Dana BOS 4 3 03 01 02 Pendnpatan atas Pengembalian Hibah 4 3 03 01 02 0001 Pendnpatan atas Pengembalinn Hi bah pada Pemerintnh 4 3 03 01 02 0002 Pendnpatan atas Pengembalinn Hibah pada Pemerintnh Oaernh Lainnva 4 3 03 01 02 0003 Pendn ...... tan atas Peneernbattan Hi bah nada BUt.iN 4 3 03 01 02 0004 Pendnoatan atas Peneembalinn Hibah uada BUt.iD 4 3 03 01 02 0005 Pendapatan atas Pengembalian Hi bah pad.a Bad.an, Lembaga, dan 0----nisasi Kemasvarakatan van!' B@rbadan hukum Indonesia 4 3 03 01 02 0006 Pendapatan atas Pengembalian Hi bah Bantuan Keuangan pada Partai Politik s BELANIA DAERAH s 1 BELANIA OPERAS! s I 01 Belania Peeawai s I 01 01 Belania G.aii dan 'Iunianean ASN s I 01 01 01 Belania G.aii Pokok ASN s I 01 01 01 0001 Belania G.aii Pokok PNS s I 01 01 01 0002 Belania G.aii Pokok PPPK s I 01 01 02 Belania 'tunlanean Ketuarea ASN s I 01 01 02 0001 Belanja Tunj.angan Keluarga PNS s 1 01 01 02 0002 Belanja Tunj.angan Keluarga PPPK s 1 01 01 03 Belanja Tunjangan )a.bat.an ASN s 01 01 03 0001 Belanja Tunj.angan J.abat.an PNS s 01 01 03 0002 Belania 'tunlanean labat.an PPPK s 01 01 04 Belania Tuni.an=n Funestcna! ASN s 01 01 04 0001 Belania 'tunlanean Funesicnat PNS s 01 01 04 0002 Be.lania Tunian=n Fun25ional PPPK s 01 01 OS Belania Tunian ...... n Punestonat Umum ASN s 01 01 OS 0001 Belania Tunian=n Fun25ional Umum PNS s 01 01 OS 0002 Belania Tunian ...... n Punestonat Umum PPPK s 01 01 06 Belania Tunian=n Beras ASN s 01 01 06 0001 Belania Tunian ...... n Beras PNS s 01 01 06 0002 Belanja Tunjangan Beras PPPK s 01 01 07 Belanja Tunjangan PPhfl'unjan.gan Khusus ASN s 01 01 07 0001 Be.lanja Tunjangan PPhfl'unjangan Khusus PNS s 01 01 07 0002 Be.lanja Tunjan,;.in PPhfl'unjan.gan Khusus PPPK Koct.Akun ~ ~ • c :;, •0 ~ -~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~3" tult:ln PPPK s I 01 01 10 Bebnia lur.in 1'"-lnan Kect>bkllan Kerh, ASN s I 01 01 10 0001 Bebn ... lur.in l.1m1n-an Kect>lakllan Kerl11 PNS s I 01 01 10 0002 e.bna. luran laminan Kecl':lakaan Ktirla PPPK s I 01 01 II ~n1,1 luran u,minan Kematian ASN s I 01 01 II 0001 ~nu, luran l.aminan K@matian PNS s I 01 01 II 0002 Bel.an&ao fur.an u,minan Kematian PPPK s I 01 01 12 Bel.an)' lur.an Simpan.an Pesert.a Tabungan Perumahan Rakyat ASN s I 01 01 12 0001 Bet.anp luran Simpan.an Pesert.a Tabungan Perumahan Rakyat PNS s I 01 01 12 0002 Beta.np luran Simpa.n.an Pesert.a Tabungan Perumahan Rakyat PPPK s I 01 02 Bf'bni..l Tam.bahan Pen!!h.a.silan ASN s I 01 02 01 Ta:mbaha.n Pengh.asilan berdasarkan Beban Kerja ASN s I 01 02 01 0001 Tamb.ahan Pf'flil:lu:silan berdasa.rkan Behan Kerja PNS s I 01 02 01 0002 Tamhlhan Pen.i:fusil.an berdasarkan Behan Kerja PPPK s I 01 02 02 Tamb.Jtun Pffl.d'tuilan berdasarkan Te1npat Bertups ASN s I 01 02 02 0001 T4mNhm ,--nan berdas.arkan Te1noat Bertu..-.• PNS s I 01 02 02 0002 T.ua~nPf' ilan berd.Jsark.1n Te1nn11t Benu PPPK s I 01 02 OJ T.am~n ,--nan berdasork.1n Kondl.sl Ker1 .. ASN s I 01 02 OJ 0001 T;un~n P..nl'TIJ. I T.am~n Pfln ..n ... c:1Lan berd.as.arlran KC!lanl!ka:an Prorui ASN 5 I 01 02 04 0001 Tambialun , en - ..... ilan berd.11sarkan Ketanukaan Pror~i PNS 5 I 01 02 04 0002 T.im~ Pfln1tn ...cilan berdasarkan ketauekaen Prorui PPPK 5 I 01 02 OS Tamhlh.m P@n-""'ilan berdasarkan Prest:Mi Ker; .. ASN s I 01 02 OS 0001 Tam~ Pen.,.n-ilan berdasarkan Prestast Keri"' PNS s I 01 02 OS 0002 Tambahan Pengbasilan berdasarkan Prestast Kerja. PPPK s I 01 03 T.unbahan Pengbasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lain........,. ASN 5 I 01 03 01 Bf'bnb lnsentifh. ..ei ASN atas Pemuneutan Paiak Daerah s I 01 03 01 0001 Bda.nja. lnsentifbagi ASN atas Pemungutan Pajak Kendaraan llffmo Uk Bahan B;ilcar KfflCW'Un Benno1or 5 I 01 03 01 0004 Btbnb lnsentifba-' ASN atJs Pen1uni-utan Pa ak Air Pennuk.un s I 01 OJ 01 ooos Bebnia lnlf'nUf~,...r ASN at.ls PCnlUlll!Utlln Pa k Rokok s I 01 03 01 0006 Bebn ... lnlf'flbr~ ASN at.ls Pcn1uni:utan Pa ak Howl s I 01 03 01 0007 e.bna IMmbfh.-ASN 1tt.lJ Pcmunttutnn P11'~k R~tor.:in Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·~ ~ !i t ·~ • • Uralan Alcun ~ 'E ·- 'E .... 0 ·C :o " •• .i! "' s l 01 03 01 0008 Belanja lnsentifbagi ASN abs Pemungutan Pajak Hiburan s l 01 03 01 0009 Belanja lnsenlifbagi ASN abs Pemun~uran Paj.nk Rektame s l 01 03 01 0010 Belanja lnsenlifbagi ASN abs Pemungutlln Pajltk Penerangan In Ian s l Ol 03 01 001 l Belania lnsenti(baei ASN abs Pemuneutan Pai.nk Parkir s l 01 03 01 0012 Belania lnsenti(baei ASN abs Pemuneutan Pai.nk Air Tanah s l Ol 03 01 0013 Belanja lnsenti(bagiASN abs Pemungutan Pajltk S.1rnng Bu rung Walet s l Ol 03 01 0014 Belanja lnsenti(bagi ASN abs Pemungutlln Pajak t.1inernlBukan Loeam dan Batuan s l Ol 03 01 0015 Belanja lnsenti(bagi ASN abs Pemungutan Pajak Bumi Dan Baneunan Pedesaan Dan Perkotaan s l Ol 03 01 0016 Belanja lnsentifbagiASN atas Pemungutan Bea Pero1eh.nn Hak atasTanahdan Ban-·nan s l Ol 03 02 Belanja bagi ASN atas lnsentirPemungutan Retribusi Daerah s l Ol 03 02 OOOl Belanja lnsenti(bagiASN atas Pemungutan Retribusi Jasa urrmrn- Pe1ayanan Kesehatan s l 01 03 02 0002 Belanja lnsentifbagiASN atas Pemungutan Retribusi Jasa urnurn- Pe1ayanan Persamoahan/Kebersihan s l 01 03 02 0003 Belanja lnsentif Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pemakamandan Pen ......buan ,.iavat i.. .... i ASN s l 01 03 02 0004 Belanja lnsentifbagiASN atas Pemungutan Retribusi fasa urnurn- Pela•......nan Parkir di Teni lalan Umum s l 01 03 02 ooos Belanja lnsentifbagiASN atas Pemungutan Retribusi fasa Umum- Pela•....nan Pasar s l 01 03 02 0006 Belanja lnsentifbagi ASN atas Pemungutan Retribusi fasa umum- Peneuiian Kendaraan Bermotor s I 01 03 02 0007 Belanja lnsentifbagi ASN atas Pemungutan Retribusi fasa umum- PemeriksaanAlat Pemadam Kebakaran s l 01 03 02 0008 Belanja lnsentifbagi ASN atas Pemungutan Retribusi fasa umum- Pen....antian Biava Cetak Peta Belanja lnsentifbagi ASN atas Pemungutan Retribusi fasa umum- s l 01 03 02 0009 Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang Dilakukan oleh PemerintahDaerah s l 01 03 02 0010 Belanja lnsentifbagiASN atas Pemungutan Retribusi Iasa umum- PenectabanLimbah Cair s l 01 03 02 0011 Belanja lnsentifbagiASN atas Pemungutan Retribusi fasa urnum- Pela•....nan Tera "tera utane s l 01 03 02 0012 Belanja lnsentifbagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa urnum- Petavanan Pendidikan s l 01 03 02 0013 Belanja lnsentifbagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa uuunn- Peneawasan dan PeneendaJianMenara Telekomunikasi s l 01 03 02 0014 Belanja lnsenti(bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha· Pemakaian Kekavaan Oaerah s l 01 03 02 OOIS Belanja lnsenti(bagi ASN atas Pemungutan Retribusi lasa Usaha· Pasar Crosir dan/atau Pertokoan s l 01 03 02 0016 Belanja lnsenti(bagi ASN atas Pen1ungutan Retribusi fasa Usaha· Tem"'"l Pe1elantoan s l 01 03 02 0017 Belania lnsenti(bae:i ASN at.ls Pemuna:utan Retribusi lasa Usaha- KodeAkun ...
•...
i •0 ... ·- ...
& t •• • s e ~ • :,r • ·- :,r Uralan AJcun .... 0 ·C :o "' •• ,i! ..
Terminal s I 01 03 02 0018 Bel.-inja lnsentir bagi ASN abs Pemungutan Retribusi la!ia Usahll· Temn"t Khusus Par1dr s I 01 03 02 0019 Bel.-inja lnsentir bagi ASN abs Pemungutan Retribusi la!ia Usahll· Temn"t Peneinannn/Pesn.n-rnhan/Vila s I 01 03 02 0020 Betanja lnsentifbagi ASN abs Pemungutan Retribusi fa!iaUsahn· Rumah Potcne Hewan s I 01 03 02 002t Bel.-inja lnsentifbagi ASN abs Pemungutan Retribusi fa!iaUsaha· Petavanan Ke-labuhan s I 01 03 02 0022 Betanja lnsentifbagiASN abs Pemungutan Retribusi Ja!iaUsaha· Tem-.. t Rekreasi dan 01.-ihra......
s I 01 03 02 0023 Bel.-inja lnsentifbagi ASN abs Pemungutan Retribusi Ja!iaUsahn· PenveberaneanAir s I 01 03 02 0024 Belanja lnsentifbagi ASN atas Pemungutan Retribusi fasa usana- Peniualan Produksi Usaha Daerah s I 01 03 02 0025 Belanja lnsentifbagiASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu·lzin t.1endirikan Ban..unan s I 01 03 02 0026 Belanja lnsentifbagiASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu·lzin Temn .. t Peniualan t.1inuman Beralkohol Belanja lnsentifbagiASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan s I 01 03 02 0027 Tertentu·lzin Trayekuntuk MenyediakanPelayan.an Angkutan
Umum s I 01 03 02 0028 Belanja lnsentifbagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-lrin usaha Perikanan s I 01 03 02 0029 Belanja lnsentifbagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-PeneendahanLatu Untas Belanja lnsentifbagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan s 1 01 03 02 0030 Tertentu-Perpanjanganlzin ,.lempekerjakanTenaga Kerja Asing IIMTAl s 1 01 03 03 Belania 'Iunianean Profesi Guru rrpe1 PNSD s 1 01 03 03 0001 Belania TPG PNSD s 1 01 03 04 Belania 'tunlanean Khusus Guru nKGl PNSD s 1 01 03 04 0001 Belania TKG PNSD s I 01 03 OS Belania Tambahan Penehasitan rramsill Guru PNSO s I 01 03 OS 0001 Belanja Tamsil Guru PNSD s I 01 03 06 Belanja Jasa Pela.yanan Kesehatan bagi ASN s I 01 03 06 0001 Belanja Jasa Pela.yanan Kesehatan bagi ASN s I 01 03 07 Belania Honorarium s I 01 03 07 0001 Belania Honorarium PenaneeuneiawabanPeneetota Keuan ......n s I 01 03 07 0002 Belania Honorarium Peneadaan Baran.. nasa s I 01 03 07 0003 Belanja Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan lasa IUKPBn s I 01 03 OB Be.lania lasa Peneetotaan BMO s I 01 03 OB 0001 Belania lasa Pen..elolaan BMO vane Menehasilkan Pendaoatan s I 01 03 OB 0002 Belanja Jasa Pen.gelolaan BMDyang Tidak Mengha!iilkan Pend.a..atan s I 01 04 Belanja G.aji dan Tunjangan DPRD s I 01 04 01 Belania uene Renresentasi DPRD Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
!i ! ·~ • • ~.
Uralan AJcun ~ l!' ·- l!' .... 0 ·e :o " •• .i! "' s 01 04 01 0001 Belanja Uang RepresentusJ OPRO s 01 04 02 Belanja Tunjnng.in Kelu.ir,t.a DPRD s 01 04 02 OOOl Belanja Tunjnng.in Keluar,t.a DPRD s 01 04 03 Belania 'tunlanean Beras OPRO s 01 04 03 0001 Belania Tuninn""'n Beras OPRO s 01 04 04 Belania Ua.... Paket DPRD s 01 04 04 0001 Belania Uan• Paket DPRD s 01 04 OS Belania 'tunlanean lnbatan OPRO s 01 04 OS 0001 Belania 'tunlanean lnbatan OPRO s 01 04 06 Belania Tuninn .....n Alnt Kelenexaoan OPRO s 01 04 06 0001 Belania 'tunlanean Alnt Kelen ..xanan OPRO s 01 04 07 Belania Tuninn .....n Alat Kelenesaean Lainnvn DPRD s 01 04 07 0001 Belanja Tunjang.in Alnt Kelengknpnn Lainnyn DPRD s I 01 04 OB Belanja Tunjangan Komunikasi lntensif Pimpinan dan Anggota DPRD s I 01 04 OB 0001 Belanja Tunjangan Komunikasi lntensir Pimpinan dan Anggota DPRD s I 01 04 09 Belania Tunian=n Reses DPRD s I 01 04 09 0001 Belania Tunian .....n Reses DPRD s I 01 04 10 Belania Pembebanan PPh keeada Pimoinan clan An•"ota OPRD s I 01 04 10 0001 Belania Pembebanan PPh keoada Pimninan dan An....ota DPRD s I 01 04 11 Belanja Pembulatan Gaji DPRD s I 01 04 11 0001 Belanja Pembulatan Gaji DPRD s I 01 04 12 Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan An.ggota DPRD s I 01 04 12 0001 Belanja luran Jaminan Kesehatan bagi DPRD s I 01 04 12 0002 Belania laminan Kecelaka.an Keria OPRO s I 01 04 12 0003 Belania laminan Kematian DPRD s I 01 04 12 0004 Belania 'tunlanean Perumahan DPRD s I 01 04 13 Belania Tunian=n Transocrtast DPRD s I 01 04 13 0001 Belania 'tunlanean Transocrtast DPRD s I 01 04 14 Belania Uan .. rasa Pene:abdian OPRO s I 01 04 14 0001 Belania Ua"'" lasa Peneabdian OPRO s 01 OS Belania Gaii dan Tuniane:an KOH 11.VKOH s 01 OS 01 Belania Gaii Pokok KOH/\VKOH s 01 OS 01 0001 Belania Gaii Pokok KOH1\VKDH s 01 OS 02 Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH s 01 OS 02 0001 Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH s 01 OS 03 Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH s 01 OS 03 0001 Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH s 01 OS 04 Belania Tunian=n Beras KDH/WKDH s 01 OS 04 0001 Belania Tunian ......n Beras KOH/WKDH s 01 OS OS Belania Tunian=n PPhEI unian ..an Khusus KOH 1\VKOH s 01 OS OS 0001 Be.lania Tunian ......n PPhnunia .. "an Khusus KOH AV KOH s 01 OS 06 Be.lania Pembulatan Gaii KOH 11.VKDH s 01 OS 06 0001 Belania Pembulatan Gaii KDH /WKDH s 01 OS 07 Belania luran laminan Kesehatan bae:i KDH,vvKOH Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·~ ~!i t ·~ • • Uraittn Akun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·C :o " •• J! "' s I 01 OS 07 OOOl Relanja luran ln111inttn Kesehatlln bn.gi KDH/WKDH s I 01 OS OB Relanja turan ln111inan Kecelnkaan Kerj.n KDH/WKDH s I 01 OS OB OOOl Relanja luran ln111inan Kecelnkaan Kerja KDH/WKDH s I 01 OS 09 Belania turan lnnlinan Kemttti3n KOH llYKOH s I 01 OS 09 OOOt Relania turan lanlinan Kemtttian KOH /\VKOH s I 01 OS 10 Belania lnsentifba""i KOHJWKDH ntas Pernuneutan Paiak Daerah s I 01 OS 10 OOOl Relanja lnsentifbagi KDH/WKDH ntas Pe,nungutan Pajak Kendarann Bermotor baPi KOH llYKOH s I 01 OS 10 0002 Relanja lnsentif Pemungutan bagi KOH/\VKDH ntas Bea Oalik Nama Rendaraan Bermotor s I 01 OS 10 0003 Belanja lnsentifbagi KOH/WKDH atas Pemungut.nn Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor s I 01 OS 10 0004 Belanja lnsentifbagi KOH/WKDH atas Pemungut.nn Pajak Air Permukaan s I 01 OS 10 ooos Belania lnsentifbal"i KOH 11"'KDH atas Pemu•..rutan Paiak Rokok s I 01 OS 10 0006 Belania lnsentifbaei KOH11NKl)H atas Pernun ..utan Paiak Hotel s I 01 OS 10 0007 Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pemungut.nn Pajak Restoran s I 01 OS 10 0008 Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pemungutan Pajak Hi buran s I 01 OS 10 0009 Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pemungutan Pajak Rek)ame s I 01 OS 10 0010 Bela.nja lnsentifbagi KOH/\VKDH atas s I 01 OS 10 OOtl Belanja lnsentifbagi KOH/WKDH atas Pemun.gutan Pajak Parkir s 1 01 OS 10 0012 Belanja lnsentifbagi KOHJWKOH atas Pemungutan Pajak Air Tanah s 1 01 OS 10 0013 Belanja lnsentifbagi KOHJWKOH atas Pemungutan Pajak Sarang Burune Walet s I 01 OS 10 0014 Belanja lnsentifbagi KOHJWKOH atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Lceam dan Batuan s I 01 OS 10 001S Belanja lnsentifbagi KOHJWKOH atas Pemungutan Pajak Bumi dan Banzunan Perdesaan dan Perkotaan s I 01 OS 10 0016 Belanja lnsentifbagi KDH/WKDH atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banzunan s I 01 OS II Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pemungutan Retribusi Oaerah baei KOH /\VKOH s I 01 OS II 0001 Belanja lnsentif Pemungutan bagi KOH/\VKDH atas Retribusi lasa umum- Pelavanan Kesehatan s I 01 OS II 0002 Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pernungutan Retribusi lasa ljmum- Pelavanan Pers.antoahan/Kebersihan s I 01 OS II 0003 Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pernungutan Retribusi tasa Umum· Pelavanan Pemakarnandan Peneebuan Mavat s I 01 OS II 0004 Belanja lnsentifbagi KOH/WKDH atas Pernungutan Retribusi lasa Umum· Pelavanan Parkirdi Teni lalan Umunt s I 01 OS II ooos Belanja lnsentifbagi KOH/WKDH atas Pernungutan Retribusi tasa umum- Pelavanan Pasar s I 01 OS II 0006 Bel.anja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pernungutan Retribusi tasa Un1um-Pen1?uiian Kendara.an Bermotor Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
s ! ·~ • • ~.
Uralan Akun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·e :o " •• ~ "' s I 01 OS II 0007 Betanja lnsenlifbagi KOH/WKDH atas Pe1nungut.nn Rctrlbu!ii lnsa Umum· Pemeriksrutn AJat Perueaam Kehakaran s I 01 OS II 0008 Belanja lnsenlifhagi KOH/WKDH atas Pe,nungut.nn Retribuai lnsa Umum- Peneeannan Biavn Cetak Pera s I 01 OS II 0009 Belanja lnsentifbagi KOH/WKDH atas Pe,nungut.nn Rerribusl tasa Umum· Penvedirtnn danlatnu penvedotan Knku.!i s I 01 OS II 0010 Belanja lnsentifbagi KOHj\YKDH atas Pe,nungut.nn Relribu!ii la.sa Umum· Peneoolahan Limbnh Cair s I 01 OS II 001 l Belanja lnsentifbagi KOH/WKDH atas Pe,nungut.nn Retrlbusi lasa Umum- Petavanan Tera/Tera ulane s I 01 OS II 0012 Belanja lnsentifhagi KOHJWKDH aras Pemungutnn Rerrlbusi lasa Umum- Petavanan Pendidikan Belanja lnsentifhagi KOHjWKDH aras Pemungutnn Retrlbusi s I 01 OS II 0013 Ja.sa Umum- Pengawasan dan Pengendatian Menara Te1ekomunikasi s I 01 OS II 0014 Belanja lnsentifbagi KOHjWKDH atas Pemungutnn Retribu!ii lasa U!iaha- Pemaknian Kekavn.an Oaernh s I 01 OS II 0015 Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pemungutnn Retrlbust lasa U!iaha-P'asarGrosir dan/atau Pertokoan s I 01 OS 11 0016 Belanja lnsentifhagi KOHJWKDH atas Pemungutnn Retrlbuai lasa Usaha-Temoat Peletanean s I 01 OS 11 0017 Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pemungutan Retrlbuai lasa U!iaha-Terminal s I 01 OS 11 0018 Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pemungutan Retrlbust la.sa llsaha-Temnat Khusus Parkir s I 01 OS 11 0019 Belanja lnsentifbagi KOHJWKOH atas Pemungutan Retribusi lasa Usaha-Temnat Pen"'1nan:in/ Pesam ..•rahanNila s I 01 OS 11 0020 Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pemungutan Retrlbust lasa U!iaha-Rumab Pot.one Hewan s I 01 OS 11 0021 Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pemungutan Retribusi lasa U!iaha-Pela•,...nan Keeetabuban s I 01 OS 11 0022 Belanja lnsentifbagi KOHJWKOH aras Pemungutan Retribusi lasa U!iaha·Temnat RekTeasi dan Olahra- s I 01 OS 11 0023 Belanja lnsentifbagi KOHJWKOH atas Pemungutan Retribusi lasa U!iaha- s I 01 OS II 0024 Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pemungutan Retribusi lasa llsaha-Peniuatan Produksi Usaha Daerab s I 01 OS II 0025 Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- lzin Mendirikan Baneunan s I 01 OS II 0026 Belanja lnsentifbagi KDHj\YKDH atas Pemungut.an Retribusi Perizinan Tertentu- lzin Temoat Peniualan Minu1nan Beralkohol Belanja lnsentifbagi KOHJWKDH atas Pemungut.an Retribusi s I 01 OS II 0027 Perizinan Tertentu- lzin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Anekutan urnum s I 01 OS II 0028 Belanja lnsentifbagi KDH/WKDH atas Pernungutan Retribusi Perizinan Tertentu- lzin Usaha Perikanan s I 01 OS II 0029 Belanja lnsentifbagi KDH/WKDH atas Pernungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Pen,.endalian 1.,1u l.intas Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
8 ! ·~ • • s e Uralan Akun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·e ;;;0 " •• ~ "' Bel:inja lnsentifbagi KOH/WKDH atas Pe1nungutnn Rctrlbusi s I 01 OS II 0030 PerixinnnTertentu· Pcrpanjnng:.n lrin P.1e1npckcrjaknn Tenaga Keria A.si""': (I MTAl la!"'-"'da Pemberi Keri:. Tena= Keria Asine s 01 06 Belania Pencrim.a.nn Lainnva Pimninnn OPRO scrtn J Btbnj.a JllSa 1'en11,;a Operator T1tt1 5 l 02 02 01 0041 Btb nja J a.sa Pen1asang1tn I nsuJ~ TeliPpC>n. Air, dan Lish'ik 5 l 02 02 01 0042 Btbnia lasa PeLnksanaan Tra.nsaksi Kftian•an 5 l 02 02 01 0043 Betania lasa Penulisan da.n Peneriemahan 5 I 02 02 01 ...... Belania lasa Pelavanan P 5 l 02 02 01 0045 Belania lasa Pelavana.n Ke.,,....;...m 5 l 02 02 01 0046 Belania lasa Kon\lersi Aolibsir.Kl"em lnformasi s l 02 02 01 0047 Belani:1 lasa Penvelen- ...... an Aar:a s l 02 02 01 0048 Bel.ania la...a Kontrib~i AmsLH3 5 l 02 02 01 ....
BeLlnj.1 Jruia Pcncuci.1n P,1bia. Abt Knenio1n d.&n K11bud.1y»n, NfU AJ:at Rum;ih T\Jn-"' 5 l 02 02 01 0050 Be:bnja Ja.sa K~11ibra1i 5 l 02 02 01 0051 S.bnj.:1 jllJ11 Pengol11h.an Sam~h 5 l 02 02 01 0052 Btbni3 ln.s11 Pen1bersfh3n. Pffl.~li.:i.n H.Jma, dan Fuml i 5 l 02 02 01 0053 Bebnja la.sa Pene:ukuran Tal'Llh 5 l 02 02 01 0054 Btbnja lasa lalanrroJ 5 l 02 02 01 0055 Belania lasa lklan!Reklame, film. dan Pemotn>tan 5 I 02 02 01 0056 Belania lasa Pemindah.a.n Benda &---a.rah 5 l 02 02 01 0057 Belania lasa Qnorator Kaoal 5 l 02 02 01 0058 Bel.ania lasa Penvelaman Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
s ! ·~ • • ~.
Uralan Akun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·e :o " •• ~ "' s I 02 02 01 0059 Bel.-inja Togihan Telepon s I 02 02 01 0000 Belanja Togihan AJr s I 02 02 01 OOlil Betanja Togihan Listrik s I 02 02 01 0062 Belania Laneeanan lurnal/Sumt Kahar/Mnialah s I 02 02 01 0063 Belania K.nwnt tf'aksin,ili flnternet '"-' Bertaneeanan s I 02 02 01 0064 Belania P.-.ket/Pen ..irtruan s I 02 02 01 0065 Belania Penamhah.nn Dnvn s I 02 02 01 0066 Belania Ree-istrasi/Kenn ...... taan s I 02 02 01 0067 Belania Pembavnran Pniak. Bea, clan Perizinnn s I 02 02 01 0068 Belania Rekenine- Penernnean lnlan Umum s I 02 02 01 0069 Belania Peneolanan AJr Lim bah s I 02 02 01 0070 Belania C.nnti Ruei keoada Pih.nk Retiea Aldbnt Kecelakaan s I 02 02 01 007t Belanja Lemhur s I 02 02 01 0072 Belanja Oenda atas Keter1ambatnn Pelaksanaan Pekerjaan s I 02 02 01 0073 Belanja P.1edical Check Up s I 02 02 02 Belanja luran [aminan/Asuransi s I 02 02 02 0001 Belanja luran Jaminan Kesehatan bn.gi Kepala Oesa dan Peranesat Desa s I 02 02 02 0002 Belania Kontribusi lamin.an Kesehatnn baei PBI s I 02 02 02 0003 Belanja luran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU clan BP Kelas 3 s I 02 02 02 0004 Belanja Bantuan luran Jaminan Keseh.atan bagi Peserta PBPU dan BPKe1as 3 s I 02 02 02 ooos Belania luran laminan Kesehatan ,.,,,.i Non ASN s I 02 02 02 0006 Belania luran laminan Kecetakaan Keria h""i Non ASN s I 02 02 02 0007 Belania luran laminan Kematian baei Non ASN s I 02 02 02 0008 Belania Asuransi Barane Milik Daerah s I 02 02 03 Belania Sewa Tanah s I 02 02 03 0001 Belanja Sewa Tanah Bangunan Perumahan/GedungTempat Tin""'al s I 02 02 03 0002 Belanja Sewa Tanah untuk Ban.gunan Gedung Perdaeanean /Perusah.a.an s I 02 02 03 0003 Belania Sewa Tanah untuk Ban ..unan s 02 02 03 0004 Belania Sewa Tanah untuk Baneunan Temnat Keria s 02 02 03 ooos Belania Sewa Tanah untuk Ban ..unan Gedune Sarana Olahr""3 s 02 02 03 0006 Belania Sewa Tanah untuk Baneunan Temnat lbadah s 02 02 03 0007 Belania Sewa Tanah Persil Lainnva s 02 02 03 0008 Belania Sewa Tanah Basah s 02 02 03 0009 Belania Sewa Tanah Kerin ..
s 02 02 03 0010 Belania Sewa Tanah Perkebunan s 02 02 03 0011 Belanja Sewa Tanah Hut.an s 02 02 03 0012 Belanja Sewa Tanah Tandus s 02 02 03 0013 Belanja Sewa Tanah Padang AJang· Alang/Run1put s 02 02 03 0014 Belanja Sewa Tanah Pertanian s 02 02 03 0015 Belania Sewa Tanah Pertambanean s 02 02 03 0016 Belania Sewa Tanah Non Persil Lainnva Kode Akun ...
•...
i •0 .. ·- ...
s ! ·~ • • s e Uralan Akun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·e ;;;0 "' •• i 5 I 02 02 04 0269 Belania Sewa Alat Laboratorium Pelaoisan Loeam 5 I 02 02 04 0270 Belania Sewa Alat Laboratorium Proses Peneolahan Panas 5 I 02 02 04 027t Belania Sewa Alat Laboratorium Proses TeknoloE"i Tekstil 5 I 02 02 04 0272 Belania Sewa Alat Laboratorium Uii Tekstil s I 02 02 04 0273 Belania Sewa Alat Laboratorium Proses TeknoloE"i Keramik 5 I 02 02 04 0274 Belanja Sewa Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit, Karet,.
dan Pla.stik s I 02 02 04 0275 Belania Sewa Alat Laboratorium Uii Kulit.. Karet, dan P1astik 5 I 02 02 04 0276 Belania Sewa Alat Laboratorium Uii Keramik s I 02 02 04 0277 Belania Sewa Alat Laboratorium Proses Tekno1oE"i Selu)osa 5 I 02 02 04 0278 Belania Sewa Alat Laboratorium Pertanian s I 02 02 04 0279 Belania Sewa Alat Laboratorium Elektronika dan Dava 5 I 02 02 04 0280 Belania Sewa Alat Laboratorium Enerl'i Su ......,, s I 02 02 04 0281 Belania Sewa Alat Laboratorium Konversi Batubara dan Bio mas 5 I 02 02 04 0282 Belania Sewa Alat Laboratorium Oseanceraf s I 02 02 04 0283 Belania Sewa Alat Laboratorium Linzkunean Perairan 5 I 02 02 04 0284 Belanja Sewa Alat Laboratorium Biologi Perairan s I 02 02 04 0285 Belanja Sewa Alat Laboratorium Biologi 5 I 02 02 04 0286 Belanja Sewa Alat Laboratorium Geofisika s I 02 02 04 0287 Belanja Sewa Alat Laboratorium Tam bang s I 02 02 04 0288 Belania Sewa Alat Laboratorium Proses11eknik Kin1ia 5 I 02 02 04 0289 Belania Sewa Alat Laboratorium Proses lndustri s I 02 02 04 0290 Belania Sewa Alat Laboratorium Kesehatan Keria 5 I 02 02 04 029l Belania Sewa Laboratorium Kearsinan s I 02 02 04 0292 Belania Sewa Laboratorium Hematoloe:i clan Urinalisis Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
!i ! •• • ~.
~ • :,r • ·- :,r Uralan AJcun .... 0 ·C :o " •• oil "' s I 02 02 04 0293 Belanja Sewa Alat Liboratorium Lain s I 02 02 04 0294 Belanja Sewa Alat L.,borntorium Hermodlnamika Motor clan Sistem Prono•la!ii s 02 02 04 029S Belania Sewa Alat Liboratorium Pendidikan s 02 02 04 0296 Belania Sew.i Alat L.1bor.1torium Teknoloe:i Prose!i Bnzim s 02 02 04 0297 Betania Sewa Alat Laboratorium Teknik Pant.ni s 02 02 04 0298 Belania Sewa Alat Lebcratorfum Sun1ber Dava dan Ene"'i s 02 02 04 0299 Betania Sewa Alat l.aboratorium Ponulasi s 02 02 04 0300 Belania Sewa Alat Pen ... •kurCelomb:ine:
s 02 02 04 030t Belania Sewa Unit Alat Laboratorium talnnva s 02 02 04 0302 Belanja Sewa Analytic.al Instrument s 02 02 04 0303 Belanja Sewa Instrument Probe/Sensor s 02 02 04 0304 Belanja Sewa General Laboratory Tool s 02 02 04 030S Belanja Sewa Glassware Plastic/Uten!iil!i s 02 02 04 0306 Belania Sewa Laboratory Safetv Eouinment s 02 02 04 0307 Belania Sewa Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Lainnva s I 02 02 04 0308 Belanja Sewa Alat Pera.ga. Praktik Sekolah Bidang Studi:Bah.a.sa Indonesia s I 02 02 04 0309 Belanja Sewa Alat Pe raga Praktik Sekolah Bidang Studi:Matematika s I 02 02 04 0310 Belanja Sewa Alat Peraga PraktikSekolah Bidang Studi:IPA Dasar s I 02 02 04 031t Belanja Sewa Alat Peraga Praktik Sekolah s I 02 02 04 0312 Belanja Sewa Alat Peraga PraktikSekolah Bidang Studi:IPA t.1enen ...... h 5 I 02 02 04 0313 Belania Sewa Alat Pera ..,. PraktikSekolah Bidane: Studi:IPA Atas s I 02 02 04 0314 Belania Sewa Alat Pe ........ Praktik Sekolah Bidantt Studi:IPS 5 I 02 02 04 0315 Belania Sewa Alat Pera ..,. Praktik Sekolah Bidane: Studi:Ae:ama s I 02 02 04 0316 Belanja Sewa Alat Pe raga Praktik Sekolah Bidang Studi:Keteramnilan s I 02 02 04 0317 Belanja Sewa Alat Pe raga Praktik Sekolah Bidang Studi:Kesenian 5 I 02 02 04 0318 Belanja Sewa Alat Pera.ga Praktik Sekolah Bidang Studi:Olahraga 5 I 02 02 04 0319 Belania Sewa Alat Pera ..a Praktik Sekolah Bidane: Studi:PKN 5 I 02 02 04 0320 Belanja Sewa Alat Peraga Luar Bia!ia (Tuna Netra, Terapi Fisik., Tuna Daksa,. dan Tuna Rune:ul s 02 02 04 0321 Belania Sewa Alat Pe ...... a Keiuruan 5 02 02 04 0322 Belania Sewa Alat Pera ..a PAUDElK s 02 02 04 0323 Belania Sewa Alat Pe ...... a PraktikSekolah Lainnva 5 02 02 04 0324 Belania Sewa Radiation DetKtor s 02 02 04 0325 Belanja Sewa Modular Counting and Scientific Electronic 5 02 02 04 0326 Belanja Sewa Assembly/Counting System s 02 02 04 0327 Belanja Sewa Recorder Display 5 02 02 04 0328 Belanja Sewa System/Power Supply 5 02 02 04 0329 Belania Sewa t-leasurin .. '1 estine: Device s 02 02 04 0330 Be.lania Sewa Onto Electronics 5 02 02 04 033l Belania Sewa Accelerator s 02 02 04 0332 Belania Sewa Reactor Ex-rinu.intal Svstem 5 02 02 04 0333 Be.lania Sewa Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
s ! ·~ • • s e Urafan Akun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·C :;;0 "' •• ~ "' Lainnya s I 02 02 04 0334 Belanja Sewa Alat Ukur fisika Kesehlttan s I 02 02 04 0335 Belanja Sewa Alat Kesehatnn Kerja s I 02 02 04 0336 Belania Sewa Protek!ii Linekunean s I 02 02 04 0337 Betania Sewa r.1eteorolol"iral Enuinment s I 02 02 04 0338 Belania Sewa Sumber R.ndia!ii s I 02 02 04 0339 Belania Sewa Alat Protek!ii Radiasi/Proteksi Linekunean Lainnva s I 02 02 04 0340 Belania Sewa Radiation Annlirotion Eauinment s I 02 02 04 03,4l Belania Sewa Non Destructive Test lNDT'l Device s I 02 02 04 0342 Belania Sewa Peralatan Hidroloe-i s I 02 02 04 0343 Belanja Sewa Radiation App1irotion and Non Destructive Testing Laborato .... Lainm ...
s I 02 02 04 0344 Belanja Sewa Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah s I 02 02 04 0345 Belanja Sewa Alat Laboratorium Kualitas Udara s I 02 02 04 0346 Belania Sewa Alat Laboratorium Kebisinean dan Getaran s I 02 02 04 0347 Belania Sewa Laboratorium Linekunean s I 02 02 04 0348 Belania Sewa Alat Laboratorium Penuniane s I 02 02 04 0349 Belania Sewa Alat Laboratorium Linekunean s I 02 02 04 0350 Belania Sewa Towin .. Carrtaee s I 02 02 04 035l Belania Sewa \Vave Generator and Ab!iorber s I 02 02 04 0352 Belania Sewa Data Accaui!iition and An.alvrine Svstem s I 02 02 04 0353 Belania Sewa Cavitation Tunnel s I 02 02 04 0354 Belania Sewa Overhead Cranes s I 02 02 04 035S Belanja Sewa Peralatan Umum 5 I 02 02 04 0356 Belanja Sewa Pemesinan:Model Ship \Vorkshop s I 02 02 04 0357 Belanja Sewa Pemesinan:Propeller Model Work!ihop 5 I 02 02 04 0358 Be.lanja Sewa Pemesinan:Mechankal Work!ihop s I 02 02 04 0359 Belanja Sewa Pemesinan.Prectsion Necbanical s I 02 02 04 0360 Belania Sewa Pemesinan:Paintin£> Shoo 5 I 02 02 04 0361 Belania Sewa Peme!iinan:Shio t.1odel Preoaradon Shoo s I 02 02 04 0362 Belania Sewa Peme!iinan:fJectrical Woritshon 5 I 02 02 04 0363 Belania Sewa MOB s I 02 02 04 0364 Belania Sewa Photo and Film i. .. uinment 5 I 02 02 04 036S Belania Sewa Peralatan Laboratorium Hvdrodinamka Lainnva s I 02 02 04 0366 Belanja Sewa Alat Laboratorium Kalibrasi E1ektromedik dan Biomedik s I 02 02 04 0367 Belanja Sewa Alat Laboratorium Standardan Kalibrator 5 I 02 02 04 0368 Belanja Sewa Alat Laboratorium Ca.hay~ Optik, dan Akustik s I 02 02 04 0369 Belanja Sewa Alat Laboratorium Ustrik dan r.tekanik s I 02 02 04 0370 Belania Sewa Alat L.aboratorium Tekanan dan Suhu s I 02 02 04 037l Belanja Sewa Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan lnstrumentasi Lain 5 I 02 02 04 0372 Belania Sewa Alat Laboratorium Natius s I 02 02 04 0373 Belanja Sewa Alat Laboratorium Elektronika dan Telekon1unikasi Pelavaran s I 02 02 04 0374 Be.lanja Sewa Alat Laboratorium Sarana Bantu Navigasi KodeAkun ~ ~ • c 8 e.
0 ~ i~c ~ ·" 0 s c • c Uni.anAkun~ F -:s llization Eauioment s I 02 02 04 0472 Belania Sewa Ion Exchan-- Absortion .,,.uinment s I 02 02 04 0473 Belania Sewa Leachine Eauioment s I 02 02 04 0474 Belania Sewa Gravih• Sedimentation Enuinment s I 02 02 04 04-75 Belania Sewa Solid Uauid Filteri .... Eauioment s I 02 02 04 0476 Belania Sewa rentrtmee for Solid Linuid s I 02 02 04 0477 Belania Sewa Uauid from Solid £xno1Jin": tExoressor)-"'11uioment s I 02 02 04 0478 Belania Sewa Gas-Solid Drvi"'" Enuinment s I 02 02 04 0479 Belanja Sewa Gas-Solid Auidised Bed Equipment s I 02 02 04 04-80 Belanja Sewa Gas-Solid Separation Equipment s I 02 02 04 0481 Belanja Sewa Gas-Uquid Distillation Equipment s I 02 02 04 0482 Belanja Sewa Gas-Uquid Separation Equipment s I 02 02 04 0483 Belania Sewa tsotoue Senaration i.,.,uinn1ent s I 02 02 04 0484 Belania Sewa Transoort and Storaee i,,11uion1ent for Uauid s I 02 02 04 0485 Belania Sewa Solid Natertat Handttne Enuinment s I 02 02 04 0486 Belania Sewa Size Reduction Size Balareement s I 02 02 04 0487 Belania Sewa Heat Generati"'" Enuinment s I 02 02 04 0488 Belania Sewa Heat Transfer i,,nuioment s I 02 02 04 0489 Belania Sewa Nechantcar Process Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·~ ~ !i t ·~ • • Uralan Alcun ~ 'E ·- 'E .... 0 ·C :o " •• .i! "' 5 l 02 02 04 0490 Belanja Sewa Chemiml Reaction Equip1nent 5 l 02 02 04 049l Belanja Sewa Unit Peralntan Proscs/Produksi l..ninny.i 5 l 02 02 04 0492 Belanja Sewa Rambu Bersunr 5 l 02 02 04 0493 Belania Sewa Rnmbu Ticlnk Rersunr 5 l 02 02 04 0494 Belania Sewa Rnmbu-Rnrnbu Latu I.int.us Darnl Lainnva 5 l 02 02 04 0495 Belania Sewa gnnwav ,...hre.shold l.i""t 5 l 02 02 04 0496 Betania Sewa Visual Annro..,ch Slone Indicator fVASll 5 l 02 02 04 0497 Belania Sewa A.. "roach Lil"ht 5 l 02 02 04 0498 Betania Sewa Run\,r.iv ldentifirntion Lieht fREllSl 5 l 02 02 04 0499 Belania Sewa Siena! 5 l 02 02 04 0500 Belania Sewa flood u.. hts 5 l 02 02 04 050t Belania Sewa Rambu-Rnmbu La1u I.iotas Udara Lainnva 5 l 02 02 04 0502 Belanja Sewa Rambu-Rnmbu Latu I.iotas Laut 5 l 02 02 04 0503 Belanja Sewa Rambu·Rnmbu Latu Lintas Laut Lainnya 5 l 02 02 04 0504 Belanja Sewa Pernlntan Olahraga Atletik 5 l 02 02 04 0505 Belanja Sewa Peralatan Permainan 5 l 02 02 04 0506 Belania Sewa Peralatan Senam 5 l 02 02 04 0507 Belania Sewa Peralatan Olahra= Air 5 l 02 02 04 0508 Belania Sewa Peralatan Otahraea Udara 5 l 02 02 04 0509 Belania Sewa Peralatan Olahra= Lainnva 5 l 02 02 05 Belania Sewa Gedun"" dan Baneunan 5 l 02 02 05 OOOt Belania Sewa Ban ..unan Gedune Kantor 5 l 02 02 05 0002 Belania Sewa aaneunan Cudan!!' 5 l 02 02 05 0003 Belania Sewa Ban ..unan Gedune untulc Ben ..ket/Haneear 5 l 02 02 05 0004 Belania Sewa Banzunan Gedunl!' JnstaLa.si 5 ! 02 02 05 0005 Belania Sewa Ban ..unan Gedune Laboratorium 5 l 02 02 05 0006 Belanja Sewa Ban.gunan Kesehatan 5 ! 02 02 05 0007 Belanja Modal Bangunan Oseanarium/Obseivatorium 5 l 02 02 05 0008 Belanja Sewa Ban.gunan Gedung Tempat Jbadah 5 l 02 02 05 0009 Belanja Sewa Ban.gunan Gedung Tempat Pertemuan 5 l 02 02 05 0010 Belania Sewa Ban ..unan Gedune Temoat Pendidikan 5 l 02 02 05 0011 Belania Sewa Banzunan Gedu"" Temnat Otahraea 5 l 02 02 05 0012 Belania Sewa Ban ..unan Gedune Pertokoan/Konorasi/Pasar 5 l 02 02 05 0013 Belania Sewa Banzunan Gedunl!' untuk Pos la ......
5 l 02 02 05 0014 Belania Sewa Ban ..unan Gedune Garasi/Pool 5 l 02 02 05 0015 Belania Sewa Baneunan Gedunl!' Pernotone Hewan 5 l 02 02 05 0016 Belania Sewa Ban ..unan Gedune Pereustakaan 5 l 02 02 05 0017 Belania Sewa aaneunan Gedunl!' Museum 5 l 02 02 05 0018 Belania Sewa Ban ..unan Gedune TenninaJ/Pelabuhan/Bandara 5 l 02 02 05 0019 Belanja Sewa Bangunan Pengujian Kelaikan 5 l 02 02 05 0020 Belanja Sewa Bangunan Gedung Lemba.ga Pemasyarakatan 5 l 02 02 05 0021 Belanja Sewa Bangunan Rumah Tahanan 5 l 02 02 05 0022 Belanja Sewa Bangunan Gedung Krernatorium 5 l 02 02 05 0023 Belania Sewa Baneunan Pembakaran Banekai Hewan 5 l 02 02 05 0024 Belania Sewa Baneunan Temnat Persktanean 5 l 02 02 05 0025 Belania Sewa Baneunan Terbuka Kode Akun ...
•...
i •0 .. ·- ...
s ! •• • ~.
~ • :,r • ·- :,r Uralan Akun .... 0 ·e ;;;0 "' •• ~ "' s 02 02 OS 0026 Bel.-inja Sewa Banglm.in Pen.nmpung Sck.-im s 02 02 OS 0027 Bel.-inja Sewa Bangun3n Tempnt Pelelangan llaln (TPI) s 02 02 OS 0028 Bel.-inja Sewa Banglman lndustri s 02 02 OS 0029 Belania Sewa Bll"'"lmnn Peternnkan/Perikanan s 02 02 OS 0030 Belania Sewa aaneunan Geduni> Temn..11 Kerin Lainnva s 02 02 OS 003l Belania Sewa Ba"'"lmnn Pernlat.nn Geofisika s 02 02 OS 0032 Belania Sewa aaneunan Fasilitas ununu s 02 02 OS 0033 Belania Sew.l Ba"'"lman Parkir s 02 02 OS 0034 Belania Sewa Ban ..unan Geduni> Pnbrik s 02 02 OS 0035 Belania Sew.l aaneunan St.nsiun Bus s 02 02 05 0036 Belania Sewa Taman s 02 02 05 0037 Belania Sew.l aaneunan Gedune: Temnat Keria lainnva s 02 02 05 0038 Belanja Sewa Rumah Negara Golon.gan I s 02 02 05 0039 Belanja Sew.l Rumah Negara Golon.gan II s 02 02 05 0040 Belanja Sewa Rumab Negara Golon.gan Ill s 02 02 05 0041 Belanja Sewa r.less/W'isma/Bungalo\v/Temp.i.t Peristirahat.nn s I 02 02 05 0042 Belania Sewa Asrama s I 02 02 05 0043 Belania Sewa Hotel s I 02 02 05 0044 Belania Sewa Motel s I 02 02 05 0045 Belania Sewa FlattRumah Susun s I 02 02 05 0046 Belania Sewa Rumah Neeara dalam Proses Pen ....olonean s I 02 02 05 0047 Belania Sewa Panti Asuhan 5 I 02 02 05 0048 Belania Sewa Aoartemen s I 02 02 05 0049 Belania Sewa Rumah Tidak Bersusun 5 I 02 02 05 0050 Belania Sewa Banzunan Gedune Temoat Ttneea! Lainnva s I 02 02 05 0051 Belania Sewa Candi 5 I 02 02 05 0052 Belanja Sewa Tugu s I 02 02 05 0053 Belanja Sewa Ban.gunan Peninggalan 5 I 02 02 05 0054 Belanja Sewa CandifTu.gu Peringatan/Pra.sasti Lainnya s I 02 02 05 0055 Belanja Sewa Ban.gunan f.1enara Perambuan Penerangan Pantai s I 02 02 05 0056 Belania Sewa Banzunan Perambuan Peneranean Pantai 5 02 02 05 0057 Belania Sewa Baneunan Menara Telekomunikasi s 02 02 05 0058 Belania Sewa Baneunan Menara Peneawas 5 02 02 05 0059 Belania Sewa Baneunan Menara Perambuan Lainnva s 02 02 05 0060 Belania Sewa Tueu 'Tanda Batas Administrasi 5 02 02 05 0061 Belania Sewa Tu.,.,ITanda larine Kontro1 Geodesi s 02 02 05 0062 Belania Sewa Pilar • • anda Lainnva 5 02 02 05 0063 Belania Sewa Pa ..ar s 02 02 05 0064 Belania Sewa T.... u "randa Batas Lainnva 5 02 02 06 Belanja Sewa Jal an, Jaringan dan lrigasi s 02 02 06 0001 Be.lanja Sewa Jalan Nasional 5 02 02 06 0002 Belanja Sewa Jalan Provinsi s 02 02 06 0003 Belanja Sewa Jalan Kabupaten s 02 02 06 0004 Belania Sewa lalan Kota 5 02 02 06 0005 Belania Sewa I.a.Ian Desa s 02 02 06 0006 Belania Sewa I.a.I.an Tol Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
!i ! ·~ • • ~.
Uriafan AJcun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·C :o "' •• ~ ..
5 02 02 06 0007 Belanja Sewa lal11n Keretn Api 5 02 02 06 0008 Belanja SeWJ L.,nd.a.san Pacu Pesawnt Terbang 5 02 02 06 0009 Belanja Sewa lal11n Khusus 5 02 02 06 0010 Belania SeWJ lalnn Lainnvn 5 02 02 06 001 t Belania Sew.l lembat.nn ooda lalan Nasion.nl 5 02 02 06 OOJ2 Belania Sewa lembat.nn !Xlda lafan Provinsi 5 02 02 06 0013 Belania Sew.i lembat.nn ooda lalan K.nbunnten 5 02 02 06 00!4 Belania SeWJ lembat.nn nada latan Kot.a 5 02 02 06 OOIS Belania Sew.i lembat.nn D..1da lalan Desa 5 02 02 06 00!6 Belania SeWJ fembat.nn nada latan Toi 5 02 02 06 0017 Belania Sewa lembat.nn n ..da Iatan Keret.n Ani 5 02 02 06 00!8 Belania Sewa fembat.nn eada Lnndasan Pncu Pesawat Terbane 5 02 02 06 0019 Belanja Sewa fembat.nn pada Jalan Khusus 5 02 02 06 0020 Belanja Sewa [embat.nn Penyeberangan 5 02 02 06 002t Belanja SeWJ [embat.nn Labuh/Sand.nr pad.it Terminal 5 02 02 06 0022 Belanja Sewa [embat.nn Pengukur 5 02 02 06 0023 Belania Sewa fembat.nn Lainnva 5 02 02 06 0024 Belania Sewa Ban ..unan Waduk lrieasi 5 02 02 06 0025 Belania Sewa Baneunan Peneambitan lri ......si 5 I 02 02 06 0026 Belania Sewa Ban ..unan Pembawa lrieasi 5 I 02 02 06 0027 Belania Sewa Ba"''*Unan Pembuane lrit>n.si 5 I 02 02 06 0028 Belania Sewa Ban ..unan Pen ..aman lrieasi 5 I 02 02 06 0029 Belania Sewa Ba"''*Wlan Petenekan lrit>a.si 5 I 02 02 06 0030 Belania Sewa Ba""Wlan Sawah trteast 5 I 02 02 06 0031 Belania Sewa Ba"'*Wlan Air Jri ......... i La inn•...
5 I 02 02 06 0032 Belania Sewa Baneunan Waduk Pasane Surut 5 I 02 02 06 0033 Belanja Sewa Ban.gWlan Pengambilan Pa.sang Surut 5 I 02 02 06 0034 Belanja Sewa Ban.glUlan Pembawa Pasan.g Surut 5 I 02 02 06 0035 Be.lanja Sewa Saluran Pembuang Pasang Su rut 5 I 02 02 06 0036 Belanja Sewa Ban.glUlan Pengaman Pasan.g Surut 5 I 02 02 06 0037 Belania Sewa Baneunan Pelen ..kao Pasane: Su rut 5 I 02 02 06 0038 Belania Sewa Ba"''*unan Sawah Pasane Surut 5 I 02 02 06 0039 Belania Sewa Baneunan Pen ..airan Pasane Surut Lainnva 5 I 02 02 06 0040 Belania Sewa Ba"''*unan Waduk Peneemban ......n Rawa 5 I 02 02 06 0041 Belania Sewa Ban ..unan Pen ..ambilan Peneembanean Rawa 5 I 02 02 06 0042 Belania Sewa Ba"''*Wlan Pembawa Peneembanean Rawa 5 I 02 02 06 0043 Belania Sewa Ban ..unan Pembuan .. Pen ..emban ..an gawa 5 I 02 02 06 0044 Belania Sewa aaneunan Peneaman Peneembanean Rawa 5 I 02 02 06 0045 Belania Sewa Ban ..unan Peten ..kao Pen ..emban ..an gawa 5 I 02 02 06 0046 Belanja Sewa Bangunan Sawah Pengembangan Rawa 5 I 02 02 06 0047 Belanja Sewa Ban.glUlan Pengembangan Rawa dan Polder Lalrmva 5 I 02 02 06 0048 Belanja Sewa Ban.gunan Pen.gaman Sungai/Pantai dan Penan ....ulanean Benc.ana Alam 5 I 02 02 06 0049 Belania Sewa aaneunan Peneambnan Pen ..... man Sun""i/Pantai 5 I 02 02 06 0050 Belania Sewa Baneunan Pembawa Pen.,::>man Sun.,:,ii/Pantai Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
!i ! ·~ • • ~.
uratan Akun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·C :o "' •• ,i! "' 5 I 02 02 06 005l Belanj:a Sewa Bangunan Pcmbuang 5 I 02 02 06 0052 B-el.-inja Sewa Banglmlln Peegaman Peni;:.1mn1uu1 Suni;:ai/Pantai 5 I 02 02 06 0053 Belanja Sewa Banglmlln Pelengkap Pengaruan Suni;:ai 5 I 02 02 06 0054 B-elanja Sewa Banglmlln Pengaman Sungai/Pantai dan Penaneeutanenn Benc.an.n Alam Liinnva 5 I 02 02 06 0055 Belania Se'W'.1 aaneunan Waduk Peneembanean Sumber Air 5 I 02 02 06 0056 Belania Sewa Ban ..lmlln Pen ..ambilnn Peneembanean Sumber Air 5 I 02 02 06 0057 Belania Se'W'.1 aaneunan Pembawa Peneembanean Sumber Air 5 I 02 02 06 0058 Belania Sewa Baneunan Pembuan .. Peneemban ..nn Sumber Air 5 I 02 02 06 0059 Belania Sewa aaneunan Peneaman 5 I 02 02 06 0060 Belanja Sewa Ban.glman Pelen.gkap Pengerubangan Sun,ber Air 5 I 02 02 06 OOfil Belanja Sewa Ban.gunan Sawah lrigasi Air Tanah 5 I 02 02 06 0062 Betanja Sewa Banglman Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Lainnva 5 I 02 02 06 0063 Belania Sewa aaneunan Waduk Air Bersih/Ajr Baku 5 I 02 02 06 0064 Belania Sewa Ban ..unan Pen ..ambilnn Air Bersih/Ajr Baku 5 I 02 02 06 0065 Belania Sewa aaneunan Pembawa Air Bersih/Air Baku 5 I 02 02 06 0066 Belania Sewa Ban ..unan Pembuan .. Ajr Bersih/Air Baku 5 I 02 02 06 0067 Belania Sewa Ba....unan Pele ....kan Air Bersih!Air Baku 5 I 02 02 06 0068 Belania Sewa Ban ..unan Air Bersih/Air Baku Lainnva 5 I 02 02 06 0069 Belania Sewa Ba....unan Pembawa Air Kotor 5 I 02 02 06 0070 Belanja Sewa Ban.gunan Waduk Air Kotor 5 I 02 02 06 007l Belanja Sewa Ban.gunan Pembuan.g Air Kotor 5 I 02 02 06 0072 Belanja Sewa Ban.gunan Pengaman Air Kotor 5 I 02 02 06 0073 Belanja Sewa Ban.gunan Pelen.gkap Air Kotor 5 I 02 02 06 0074 Belania Sewa Ba....unan Air Kotor Lainava 5 I 02 02 06 0075 Belania Sewa lnstalasi Air Permukaan 5 I 02 02 06 0076 Belania Sewa lnstalasi Air Sumber /Mata Air 5 I 02 02 06 0077 Belania Sewa lnstalasi Air Tan ah OaJam 5 I 02 02 06 0078 Belania Sewa lnstalasi AirTanah Oanttkal 5 I 02 02 06 0079 Belania Sewa lnstalasi Air Bersih/Air Baku Lainnva 5 I 02 02 06 0080 Belania Sewa lnstalasi Air auanean Oomestik 5 I 02 02 06 0081 Belania Sewa lnstalasi Air Buan=n lndustri 5 I 02 02 06 0082 Belania Sewa lnstalasi Air auanean Pertanian 5 I 02 02 06 0083 Belania Sewa lnstalasi Air Kotor Lainnva 5 I 02 02 06 0084 Belanja Sewa lnstalasi Pen.golahan Sampah Organik 5 I 02 02 06 0085 Belanja Sewa lnstalasi Pen.golahan Sampah Non Organik 5 I 02 02 06 0086 Belanja Sewa Ban.gunan Penampung Sampah 5 I 02 02 06 0087 Belanja Sewa lnstalasi Pen.golahan Sampan Lainnya 5 I 02 02 06 0088 Belania Sewa lnstalasi Pen ..olahan Bahan Ban ..unan Percontohan 5 I 02 02 06 0089 Belania Sewa lnstalasi Peneotahan Bahan aaneuean Perin tis 5 I 02 02 06 0090 Belania Sewa lnstalasi Pen ..olahan Bah.an Bane-unan Terauan 5 I 02 02 06 0091 Belania Sewa lnstalasi Peneotahan Bahan aaneunan Lainnva 5 I 02 02 06 0092 B.elania Sewa lnstalasi Pemban ..ldt Ushik 'tenaea Air fPLTAl 5 I 02 02 06 0093 Belania Sewa lnstalasi Pembanekit Ustrik 'renaea Diesel IPLTOl 5 I 02 02 06 0094 Belania Sewa lnstalasi Pembane-ldt Ustrik 'tenaea Mikro Hidro Koct. Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ ,.~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
UraianAkun~ F ~ :E arat 5 l 02 02 06 0109 Bf'bni::, Se-wa. Jnstalasi Pertahanan Lainnva 5 I 02 02 06 0110 Bebnj;a. Sewa lnsw.Jsi Gardu Gas 5 I 02 02 06 0111 Bebnj;t Sew.I lnstwsi Jarin,:an Pipa Gas 5 I 02 02 06 0112 Bebnja Sl!'w.11:nsWasi Pengolatutn Gas 5 I 02 02 06 0113 Bebnja s.w;i lns:Wasi Gas Lainn_yil 5 I 02 02 06 0114 OHlni, ~ IMtlbsi Pen ..amen Penllnl!klll Perir 5 I 02 02 06 0115 Bebn· Se\Q lns~si Reaktor Nukllr 5 I 02 02 06 0116 Bebn'" $nQ lns~si Pen--1:atutn lJnll,ah R.adioaktJf 5 I 02 02 06 0117 Bebnu. SeW3 lm:Ulul Pen,..111n11n l.alnnv_1 5 I 02 02 06 0118 Bebn•" S.Wa lru:absi Lain 5 I 02 02 06 0119 Bebnu. S.W.1 Pemb.awa 5 I oz oz 06 0120 S.:bn•"' Sn¥.1 tan .... ,. .. lnduk Distribll!i 5 I 02 02 06 0121 Bebn•.:a Sewa Ca.bani! Distribusi 5 I 02 02 06 0122 Bel.In;_,. Sl!'wa l.ari ......... Sambunean ke Rumah 5 I 02 02 06 0123 Bebni:t.Sewa Air Minum l...ainnva 5 I 02 02 06 0124 Bebnj;l Sewa ).uing;an Tra.ns:misi 5 l 02 02 06 0125 BeLtnja Sewa ).viogan Oistribusi 5 l 02 02 06 0126 BebnhSewa Ustrik Lainnva 5 l 02 02 06 0127 Bela"""" Sewa larinza .. 'teleeon di atas Tanah 5 l 02 02 06 0128 Bebnhi Se-wa. 'teteeon di bawah Tonah 5 l 02 02 06 0129 BebnP. Sewa Jarin,n 'teleeon di datam Air 5 l 02 02 06 0130 BebnP. Sl!'w.l Jarin,;an den•:11n Media Udar.i 5 I 02 02 06 0131 BebnP. Sew.t larin~n Tel-n L.ainnva 5 I 02 02 06 0132 Bebnn. Sew3 brin-n Pina Gu Tran.sn1isi s I 02 02 06 0133 Btbn:-.. Sewa 1.;n Pina Oistribusl 5 I 02 02 06 0134 Bebn''Sew2 Pin• Din111 5 I 02 02 06 0135 Bebnu. Sewa J~rlnr.Jin BRM 5 I 02 02 06 0136 Bebnaa Sew.a )#ln,:1n C.1 Ullnnya Kode Akun ...
•...
i •0 .. ·- ...
§ ! •• • ~.
~ • :,r • ·- :,r Uralan Akun .... 0 •• ;;;0 " "' •• oil "' s 02 02 07 Bel.1nja Sewa Asel Tetap L1innya s 02 02 07 0001 Belanja Sewa Buku Umum s 02 02 07 0002 Bel:inja Sewa Buku Filsaf.at s 02 02 07 0003 Belania Sewa Buku A=ma s 02 02 07 0004 Betania Sewa Buku llmu Sosial s 02 02 07 ooos Belania Sewa Buku llmu Bahasa s 02 02 07 0006 Belania Sewa Buku Matematika dan Peneetaauan Alam s 02 02 07 0007 Belania Sewa Buku Jlmu Peneetuhuan Pr.iktis s 02 02 07 0008 Belania Sewa Buku Arsitektur, Kesenian. dan Ol.1hraP.1 s 02 02 07 0009 Belania Sewa Buku c-rafi, Bioer.ifi. dan Seiarah s 02 02 07 0010 Belania Sewa Serial s 02 02 07 001 t Belania Sewa Buku Llooran s 02 02 07 0012 Belanja Sewa Bah.an Perpustaloan Tercetak Lainnya s 02 02 07 0013 Belanja Sewa Audio Visual s 02 02 07 0014 Belanja Sewa Bentuk f.1ikro (Microfonn) s 02 02 07 0015 Belanja Sewa Terekam dan Bentuk Mikro Lainnya s I 02 02 07 0016 Belania Sewa Bah.an Karto....,.fi s I 02 02 07 0017 Belania Sewa Naskah ff.1anuskri"'' 'Asli s I 02 02 07 0018 Belania Sewa Lukisan dan Ukiran s I 02 02 07 0019 Belania Sewa Kart__.afi, Naskah, D.an Lukisan Lainnva s I 02 02 07 0020 Belania Sewa Karva Musik s I 02 02 07 0021 Belania Sewa Musik Lainnva s I 02 02 07 0022 Belania Sewa Karva Grafika (Graohic ~tateriall s I 02 02 07 0023 Belania Sewa Ka ....•a Grafika (Granbic Materiall Lainnva 5 I 02 02 07 0024 Belania Sewa Three Dimensional Artifacts snd Realita s I 02 02 07 0025 Belania Sewa Three Dimensional Artifacts And Reali ta Lainava 5 I 02 02 07 0026 Be.lanja Sewa Tarscalt s I 02 02 07 0027 Belanja Sewa Tarscalt Lainnya 5 I 02 02 07 0028 Belanja Sewa Alat Musik s I 02 02 07 0029 Belanja Sewa Lukisan s I 02 02 07 0030 Belania Sewa Alat Pe......a Kesenian 5 I 02 02 07 0031 Belania Sewa Barane Bercorak Kesenian Lainava s I 02 02 07 0032 Belania Sewa Pahatan s I 02 02 07 0033 Belanja Sewa Maket, Miniatur, Replika, Foto Ookumen, dan Benda Berseiarah 5 I 02 02 07 0034 Belania Sewa Barane Keraiinan s I 02 02 07 0035 Belania Sewa Alat Bercorak Kebudavaan Lainnva 5 I 02 02 07 0036 Belanja Sewa Tanda Penghargaan Bidang Olahraga s I 02 02 07 0037 Belanja Sewa Tanda Penghargaan Bidang Lainnya 5 I 02 02 07 0038 Belanja Sewa Hewan Pengaman s I 02 02 07 0039 Belanja Sewa Hewan Pengangkut s I 02 02 07 0040 Belania Sewa Hewan Kebun Btnatane 5 I 02 02 07 0041 Belania Sewa Hewan Piara.an Lainnva s I 02 02 07 0042 Belania Sewa Ternak Potonf! 5 I 02 02 07 0043 Be.lania Sewa Tern.ak Perah s I 02 02 07 0044 Belania Sewa Tern.ak Un....as Kode Akun ...
•...
i ~ 0 ... 'i ~ & l ·~ • • Urailln Akun ~ :,r ·- :,r .... 0 •• :o • v " •• ~ "' s l 02 02 07 004S Belanja Sewa Tern.nk Lalnnya s l 02 02 07 0046 Belanja Sewa Hewnn Lninnya s l 02 02 07 0047 Belanja Sewa lkan Budiclnya s l 02 02 07 0048 Belanja Sewa Crustea Budldaya (Udang. Rajung;in, Kepi ting dnn S-ebanesanval s l 02 02 07 0049 Belanja Sewa r.tollusca Budidaya (Kerang. 'rlraru, Cun1i-cumi, C:urit11 Sinut rtan Sehan ..sanvaj s l 02 02 07 ooso Betanja Sewa Coelenterat.a Budidaya (Ubur- ubur dnn S-ebanesan• ..... , s l 02 02 07 OOSl Betanja Sewa £chinodem1at.a Budidaya s l 02 02 07 0052 Belania Sewa Amnhibia Budidaya lKodok clan Seban"""anval s l 02 02 07 0053 Belanja Sewa Reptilia Budidaya (Buaya. Penyu. Kura-kura, Biawak, Ular Air dan Seban""""nyal s l 02 02 07 0054 Belanja Sewa r.tammatia Budidaya (Paus, Lumba-lumba. Pesut,.
Duvune dan Sebanesan""' s l 02 02 07 005S Belanja Sewa Algae Budidaya (Rumput Laut dan Tun1buh· tumbuhan Lain vane Hiduo di da1am Ajrl s l 02 02 07 0056 Belania Sewa Budidava Biota Perairan L.ainnva s l 02 02 07 0057 Belania Sewa Tanaman s l 02 02 07 0058 Belania Sewa Hewan Koleksi s l 02 02 07 0059 Belania Sewa Biota Perairan Ko1eksi s l 02 02 07 0060 Belania Sewa Tanaman Koleksi s l 02 02 07 006l Belania Sewa ,.likroba Koleksi s l 02 02 07 0062 Belania Sewa Batuan Koleksi 5 l 02 02 07 0063 Belanja Sewa Fosil s l 02 02 07 0064 Belanja Sewa Rarang Ko1eksi Non Budaya Lainnya 5 l 02 02 08 Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi s l 02 02 08 0001 Belanja Jasa Konsultansi Perencana.an Arsitektur-Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural s l 02 02 08 0002 Belanja Jasa Konsultansi Perencana.an Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural 5 l 02 02 08 0003 Belanja Jasa Konsultansi Perencana.an Arsitektur-Jasa Penilai Perawatan dan Kelavakan Ban ..unan GedU"" 5 l 02 02 08 0004 Belanja Jasa Konsultansi Perencana.an s l 02 02 08 0005 Belanja Jasa Konsultansi Perencana.an Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnva 5 l 02 02 08 0006 Belanja Jasa Konsultansi Perencana.an Rekayasa-Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekavasa Teknik 5 l 02 02 08 0007 Belanja Jasa Konsultansi Perencana.an Rekayasa-Jasa Oesain Rekavasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Baneunan 5 l 02 02 08 0008 Belanja Jasa Konsultansi Perencana.an Rekayasa-Jasa Oesain Rekavasa untuk Pekeriaan Teknik Sioil Air s l 02 02 OB 0009 Belanja Jasa Konsultansi Perencana.an Rekayasa-Jasa Oesain Rekavasa untuk Pekeria..1.n Teknik Sinil 'rrareoortast Belanja Jasa Konsultansi Perencana.an Rekayasa-Jasa Oesain s l 02 02 OB 0010 Rekayasa untuk Pekerjaan r.tekanikaJ dan ElektrikaJ dalan1 13.anf!unan s l 02 02 08 001 l Belania lasa Konsultansi Perencana.an Rekavasa-lasa Desain Kode Akun ...
•...
! ~ 0 ...
'ii~!i t ·a • • Uralan Akun ~ :E ·- :E .... 0 ·C ;:;0 "' •• ~ "' Rekayasn untuk Proses Industrial dan Pmduksi 5 l 02 02 08 0012 Belanja Jasa Konsultansi Perencanann Rekayasa-Jasa Naslhnt dan Konsultansi lasa Rekava.sa Kcnstrukai 5 l 02 02 08 0013 B-elanja Jasa Konsullansi Perencanann Rekayasa-Jasa Desnin Rekavasa Lalnnva 5 l 02 02 08 0014 Betanja Jasa Konsultansi Perencan.n.nn Penataan Ru.nng-fasn Perencan.n.nn dan Perancanean Perkotaan 5 l 02 02 08 OOIS Betanja Jasa Konsullansi Perencan.n.nn Penataan Runng-Jasn Perencanaan \Yitnvah Betanja Jasa Konsullansi Perencan.n.nn Penat.n.an Ruang-Jasn 5 l 02 02 08 0016 Perencan.n.nn dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Landscane 5 l 02 02 08 0017 Belanja Jasa Konsultansi Perencan.n.nn Penataan Ruang- Peneembanean Pemanfaatan Rua ....
5 l 02 02 08 0018 Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitek.tur 5 l 02 02 08 0019 Belanja Jasa Konsullansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekertaan Konstruksi Baneunnn Gedune 5 l 02 02 08 0020 Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Peker! .... n Konstruksi TeknikSini) 'rransocrtast 5 l 02 02 08 002l Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekert .... n Konstruksi TeknikSiniJ Air 5 l 02 02 08 0022 Belanja Ja..sa Konsultansi Pengawasan Rekaya..sa-Ja..sa Pengawas Pekert .... n Konstruksi dan lnstala..si Proses dan Fasilitas lndustri 5 l 02 02 08 0023 Belania lasa Konsultansi Peneawasan Penataan Ruane 5 l 02 02 08 0024 Belanja Jasa Konsultansi Spesialis-Jasa Pembuatan Prospektus Geol_.: dan Geofisika 5 l 02 02 08 0025 Belanja Jasa Konsultansi Spesialis-Jasa Survei Ba.wah Tanah 5 t 02 02 08 0026 Belanja Jasa Konsultansi Spesialis-fasa Survei Pennukaan Tanah 5 t 02 02 08 0027 Belanja Jasa Konsultansi Spesialis-fasa Pembuatan Peta 5 l 02 02 08 0028 Belanja Jasa Konsultansi Spesialis-Jasa Pengujian dan Analisa Komrvr.sisi dan Tin ..kat Kemumian 5 l 02 02 08 0029 Belanja Ja..sa Konsultansi Spesialis-fasa Pengujian dan Analisa Parameter FisikaJ 5 l 02 02 08 0030 Belanja Ja..sa Konsultansi Spesialis-Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal 5 l 02 02 08 0031 Belania la..sa Konsultansi Seestafts-Iasa Jnsnoksi Teknikal 5 l 02 02 08 0032 Belania la..sa Konsultansi Lainnva-lasa Konsultansi Lin ..kunzan 5 l 02 02 08 0033 Belanja Ja..sa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Estimasl Nilai Lahan dan Baneunan 5 l 02 02 08 0034 Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-fasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Banzunan 5 l 02 02 08 0035 Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-fasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekeriaan Teknik Si nil Transnortasi 5 l 02 02 08 0036 Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Manaja1uen Proyek Terkait Konstruksi Pekeriaan Teknik Si nil Keairan 5 l 02 02 08 0037 Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-fasa Manaje1uen Proyek Terkait Konslruksi Pekeriaan Teknik Si nil Lainnva 5 l 02 02 08 0038 Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-fasa Manaje111en Proyek Terkait Konslruksi Pekeriaan Konstrnksi Proses dan Fasilitas Kode Akun ...
•...
i ~ 0 .. ·- ..
!i t ·a • • ~.
Uralan Akun ~ 'E ·- 'E .... 0 •• '.:;o w " •• ~ "' Industrial s I 02 02 OB 0039 Betanja Jasa Kon!iultaniii Lainnya-fnsn Mnnajen,cn Pro}•ek Terkait Konstruksi Pekeriaan Sistcm Kendali Lnlu Liutas s I 02 02 OB 0040 Betanja Jasa Kon!iultan!ii Lainnya·fllsn Rek.nya!i.l (Engineering) 'rernann s I 02 02 09 Belania lasa Kon!iult-...n!ii Non Konstruksi s I 02 02 09 OOOl Belanja Jasa Kon!iult-...n!ii Beroricnt:asi Oidang-Pengembangan Pertanian dan Perdesrutn s I 02 02 09 0002 Belania lasa Kon!iult-...n!ii Berorientasi OidanP·Trans-rta!ii s I 02 02 09 0003 Belania lasa Kon!iultan!ii Berorient.ttsi Oidane-Telematika s I 02 02 09 0004 Belanja Jasa Kon!iull-an!ii Rerorientasi Bidang-Perindustrian dan Perdaeanean s I 02 02 09 ooos Belanja Jasa Kon!iultan!ii Berorientasi Bidang-Pertan,bangan dan Ene....,..
s I 02 02 09 0006 Relanja Jasa Kon!iullan!ii Rerorientasi Bidang-Keuangan s I 02 02 09 0007 Belanja Jasa Kon!iultan!ii Rerorientasi Bidang-Pendidik.nn s I 02 02 09 0008 Belania lasa Kon!iultan!ii Berorientasi Bidane-Kesehatan s I 02 02 09 0009 Belania lasa Konsultanai Berorienta.si Bldane-Keoendudukan s I 02 02 09 0010 Belania lasa Kon!iultan!ii Berorientasi Bidane-Rekavasa lndustri s I 02 02 09 001l Belania lasa Kcnsultanai Berorienta.si Lavanan-Iasa Survei s I 02 02 09 0012 Belanja Ja.sa Kcnsultanst Berorientast Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik s I 02 02 09 0013 Belanja Ja.sa Kcnsultanst Berorienta.si Layanan-Jasa Kcnsuttanst t.1an.aiemen s I 02 02 09 0014 Belania lasa Kcnsultanai Berorienta.si Lavanan-lasa Kbusus s I 02 02 09 0015 Belanja Ja.sa Kcnsultami Bidang Kepanwtsataan-Iasa Konsultansi Oestin.a.si Pariwisata s I 02 02 09 0016 Belanja Ja.sa Kcnsultanst Bidang Keparfwisataan-Iasa Konsultansi lndustri Pariwisata s I 02 02 09 0017 Belanja Ja.sa Kon!iultan!ii Bidang Keparfwisataan-lasa Konsultansi Pemasaran Pariwisata s I 02 02 09 0018 Belanja Ja.sa Kon!iultan!ii Bidang Keparfwisataan-lasa Konsultansi Kelembaeaan Kenariwisataan s I 02 02 09 0019 Belanja Jasa Konsultansi Layanan Kepariwisataan-lasa Konsultansi Penelitian Kenariwisataan s I 02 02 09 0020 Belanja Ja.sa Konsultansi Layanan Kepari\visataan·Jasa Konsultansi Perencanaan Kenariwisataan s I 02 02 09 0021 Belanja Ja.sa Konsultansi Layanan xepariwisataan-lasa Konsultansi Studi Kelau·-...kan Kenariwisataan s I 02 02 09 0022 Belanja Jasa Konsultansi Layanan Kepariwisataan-lasa Konsultansi Pene.e1olaan Keoartwtsataan s I 02 02 10 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (AvailibiJity Payment) s I 02 02 10 0001 Belanja Ja.sa Ketersediaan Layanan s I 02 02 10 0002 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) lnfrastruktur la.Ian s I 02 02 10 0003 Belanja Ja.sa Ketersediaan Layanan (AvailibiJity Payment) lnfrastruktur Sumber Dava Air dan Jri ..as! Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·~ 1l s l •• • ~ • 'E • ·- 'E Uraian Akun .... 0 •• ::;0 u " •• Jl "' s I 02 02 10 0004 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Pnyment) lnfrastruktur Air P.1inum s I 02 02 10 ODDS Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Pnyn1ent) lnfrastruktur Sistem Peneetotaan Air Llmbnh Te ...•usnt s I 02 02 10 0006 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Pnyn1ent) lnfrastruktur Si.stem Pen ..etotaan Air Limbnh Seten1n:1t s I 02 02 10 0007 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Pnyment) lnfrastruktur Sistem Peneetotaan Persnmoahan s I 02 02 10 0008 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Pnyment) lnfrastrukturTelekomunikasi dan lnfonnatika s I 02 02 10 0009 Belanja Ja.sa Ketersediaan Layanan (Availibitity Payment) lnfrastruktur Ketena ..... listriknn s I 02 02 10 0010 Belanja Ja.sa Ketersediaan Layanan (AvaUibiJity Payment) lnfrastruktur P.tinvakdan Gas Bumi dan Ener"i Terbarukan s I 02 02 10 001 l Belanja Ja.sa Ketersediaan Layanan (AvailibiJity Payment) lnfrastruktur Konservasi Enerei s 1 02 02 10 0012 Belanja Ja.sa Ketersediaan Layanan (AvaUibility Payment) lnfrastruktur fasilitas Perkota.an s 1 02 02 10 0013 Belanja Ja.sa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) lnfrastruktur Fasilita.s Pendidikan Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) s 1 02 02 10 0014 lnfrastruktur Fasilita.s Sarana dan Prasarana Olahra.ga serta Kesenian s I 02 02 10 0015 Belanja Ja.sa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) lnfrastruktur Kawasan s I 02 02 10 0016 Belanja Ja.sa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) lnfrastruktur Pariwisata s I 02 02 10 0017 Belanja Ja.sa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) lnfrastruktur Kesehatan s I 02 02 10 0018 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (AvaUibility Payment) lnfrastruktur l.emba= Pemasvarajatan s I 02 02 10 0019 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (AvaUibility Payment) lnfrastruktur Perumahan Rakvat s I 02 02 11 Belania Beasiswa Pendidikan PNS s I 02 02 II 0001 Belania Beasiswa Tuzas Belaiar 51 s I 02 02 II 0002 Belania Beasiswa Tu .....s Belaiar 52 s I 02 02 II 0003 Belania Beasiswa 'tueas Belaiar 53 s I 02 02 12 Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbing;in Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan s I 02 02 12 0001 Belanja Kursus Singkat/Pelatihan s I 02 02 12 0002 Belania Sosialisasi s I 02 02 12 0003 Belania Bimbin=n Teknis s I 02 02 12 0004 Belania DikJat Kecemtrnntnan s I 02 02 13 Belanja Jasa lnsentifba.gi Pegawai Non ASN at.as Pemungutan Paiak Daerah s I 02 02 13 0001 Belanja Jasa lnsentifbagi Pegawai Non ASN at.as Pemungutan Paiak Kendaraan Bennotor s I 02 02 13 0002 Belanja Jasa lnsentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Bea B.alik Nam.a Kendaraan Bermctcr Koct.Akun ~ ~ • c :E •0 ~ -~ § ~ ·" 0 E c • c - .
UraianAkun~ F ~ :E Hewan s I 02 02 14 0021 Belanja lnsentifbagi Pegawai Non ASNetas Pemungutan Retribusi lasa U!iaha-Pelavanan Keoelabuhan s I 02 02 14 0022 Belanja lnsentifbagi Pegawai Non ASNatas Pemungutan Retribusi lasa llsaha-TemnatRekreasi dan Olahra= s I 02 02 14 0023 Belanja lnsentifbagi Pegawai Non ASNatas Pemungutan Retribu.silasa usaha- Penveberanean Air s I 02 02 14 0024 Belanja lnsentifbagi Pegawai Non ASNatas Pemungutan Retribu.silasa U!iaha-PeniuaJan Produksi Usaha Daerah s I 02 02 14 0025 Belanja lnsentifbagi Pegawai Non ASNatas Pemungutan Retribu.siPerizinan Tertentu- Jzin MendirikanBanzunan Belanja lnsentifbagi Pegawai Non ASNatas Pemungutan s I 02 02 14 0026 Retribu.siPerizinan Tertentu- Jzin Tempat Penjual.an t.tinuman Beralkohol Belanja lnsentifbagi Pegawai Non ASNatas Pemungutan s I 02 02 14 0027 Retribu.siPerizinan Tertentu- Jzin Trayek untuk Menyediakan Petavanan An..-ltutan Umum s I 02 02 14 0028 Belanja lnsentifbagi Pegawai Non ASNatas Pemungutan Retribu.siPerizinan Tertentu- Jzin Usaha Perikanan s I 02 02 14 0029 Belanja lnsentifbagi Pegawai Non ASNatas Pemungutan Retribu.siPerizinan Tertentu- PeneendauanLatu Lintas Belanja lnsentifbagi Pegawai Non ASNatas Pemungutan s I 02 02 14 0030 Retribu.siPerizinan Tertentu- Perpanjangan lrin Mempekerjakan Tenaza Keria Asi.... keoada Pemberi Keria Tenaea Keria Asinl! s I 02 03 Belania Pemeliharaan s l 02 03 01 Belania PemeliharaanTanah s I 02 03 01 0001 Belanja PemeliharaanTanah-Tanah Persil- Tanah Bangunan PerumahanJCedun"Temnat Tmeeal s I 02 03 01 0002 Belanja PemeliharaanTanah-Tanah Persil· Tanah untuk B.ane.unan Cedune. Perda"""""'D/Peru5ahaan s I 02 03 01 0003 Belanja PemeliharaanTanah-Tanah Persil· Tanah untuk B.ane.unan lndustri Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·~ ~& t •• • ~ • :,r • ·- :,r Uralan AJcun .... 0 ·e ;:;0 "' •• .i! "' s I 02 03 01 0004 Belanja Pemelihar.tan Tanah·Ton3h Persil· Tanah untuk Bnn..unan Tem!XltKerin s I 02 03 01 ooos Belanja Pemelihar.tan Tan3h·Ton3h Persil· Tanah untuk Bnn..unan CechtnP Snrana OlnhraPa s I 02 03 01 0006 Belanja Pemeliharaan Ton3h·Tonah Persil· Tanah untuk B.nn..unan Temn::11Jhadnh s I 02 03 01 0007 Belanja PemeliharaanTnnah-Tonah Persil· Tanah Persil Lalnnya s I 02 03 01 0008 Belanja PemeliharaanTanah-Tonah Non Persil-Tanah Basah s I 02 03 01 0009 Belanja Pemeliharaan Tonah-Tonah Non Persil-Tonah Kering s I 02 03 01 0010 Belanja PemeliharaanTonah-Tonah Non Persil-Tonah Perkebunan s I 02 03 01 001 l Belania PemeliharaanTonah-Tonah Non Persil-Tonah Hut-an s I 02 03 01 0012 Belania PemeliharaanTanah-Tanah Non Persil-Tanah Tandus s I 02 03 01 0013 Belanja PemeliharaanTanah-Tanah Non Persil-Tanah Padang Alan.e:-Alan.. tRumout s I 02 03 01 0014 Belanja PemeliharaanTanah-Tanah Non Persil-Tonah Pemtnian s I 02 03 01 0015 Belanja PemeliharaanTanah-Tanah Non Persil-Tonah Pertambanean s I 02 03 01 0016 Belanja PemeliharaanTanah-Tanah Non Persil-Tanah Non Persil Lainnva 5 I 02 03 01 0017 Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah Lapangan Olah..,...a s I 02 03 01 0018 Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah Lapangan Parldr s I 02 03 01 0019 Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah Lapangan Penimbunan Baran!' 5 I 02 03 01 0020 Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah Lapangan Pemancar dan Studio Alam 5 I 02 03 01 002l Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah Lapangan Pen..,• i ian/ Pen ..oJahan 5 I 02 03 01 0022 Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah Lapangan Terban.e:
s I 02 03 01 0023 Belania PemeliharaanTanah-Lananean-Tanah untuk lalan 5 I 02 03 01 0024 Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah untuk Bangunan Air 5 I 02 03 01 0025 Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah untuk Bangunan lnstalasi 5 I 02 03 01 0026 Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah untuk Bangunan larinzan s I 02 03 01 0027 Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah untuk Bangunan Berseiarah s I 02 03 01 0028 Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah untuk Maka1n 5 I 02 03 01 0029 Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah untuk Taman s I 02 03 01 0030 Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah untuk Latihan 5 I 02 03 01 0031 Belanja PemeliharaanTanah-Lapangan·Tanah Oaerah Pertah.anan s I 02 03 01 0032 Belania PemeliharaanTanah-La..anean- Tanah Lananean PBB 5 I 02 03 01 0033 Belania Pemeliharaan'ranah-Laoanean-Tanah Kamoune s I 02 03 01 0034 Belania PemeliharaanTanah-La..anean- En1nlasmenl Koct. Alrun ~ ~ • c :;, •0 ~ -~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~ :E unc·AJat Bes;ir Aou-t.alnnvs.
s l 02 03 02 0019 Btbn..a P•rmlihan.an Alat Bnar·Alat Ba11tu, Al.:ll Pen.Jrilc s l 02 03 02 0020 Btbn1,1 Peffll!:lihan.an AJ;;1t Be1:ar-Alat Bantu, t'r!C!d(!r s l 02 03 02 0021 Btbnu. Peml!:lihara.JinA1.1t ~ilr·Alat Bantu, Comnres~r s l 02 03 02 0022 Bebnp Pemelihar.un Alat Besar-Alat Bantu· Electric Ge:nerabng ....
s l 02 03 02 0023 Bdanjai Pemel.ihanan Alat Besar·Alat Bantu· Pompa s l 02 03 02 0024 Bebnb Pemeliha.raan Alat Besar-Alat Bantu· Mesin Bor s I 02 03 02 002S Bela.nb Pemeliha.raan Alat Besar·Alat Bantu· s I 02 03 02 0026 Bela.nja Pemeliha.raan Alat Besar·Alat Bantu· Alat Pengolahan Air Kalor s l 02 03 02 0027 Bf'bnja Pemeliharaan AJat Besar·Alat Bantu· Pembangkit Uap Air Pan.as/Steam Generator s l 02 03 02 0028 Bf'bnja Pf'fflll'lihar.un Alat Besar·Alat Bantu· Air Port MaintNUntt ~nuioment/Alat Bantu Penerbanean s l 02 03 02 0029 Bf.bnb Pt'meliharaan Alat Besar·Alat Bantu· r.1esin T.:1100 s l 02 03 02 0030 Bf.bnja Pffl'lt'lihar.un Al.at Besar-Alat Bantu· Perlenpilp..:in Ktb.\lr.M'an Huun s l 02 03 02 0031 Btbnui Pftnfliharaan Abt BHar·Alat Bantu· Peral.1tan Sl"bm s l 02 03 oz 0032 Btbnp P~rmliharun Abt Bf.111r·Al11t Bantu· Peral~tan SAR Mountt-nrrint:
Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
8 ! •• • s e • :,r • ·- :,r Uralan Akun ~ .... 0 ·e ;;;0 "' •• ~ "' 5 I 02 03 02 0033 Betanja Pemelihar.ian Al.it Besar-Alat Bantu· Pernlatan lntelijcn 5 I 02 03 02 0034 Bel:inja Pemelihara;in Al.it Besar·Alat Bantu· At.at Bantu l.ninnya 5 I 02 03 02 0035 Bel.1nja Pemelihara.in Al:it Angkutan-Al:it Angkutan Damt Bermotor-Kendarrutn Oinas Bennotor Peroranean 5 I 02 03 02 0036 Belanja Pemelihara:in Aini Angkutan-Al:it Ang.kutan Damt Bermotor-Kend.irrutn Bennotor Penumuane 5 I 02 03 02 0037 Bel:inja Pemelihara:in Al:it Angkutan-Al:it Angkutan Damt Bermotor-Kend:irann Bennotor An""kutan Barane 5 I 02 03 02 0038 Bel:inja Pemeliharaan Alat Angkutan-Al.11 Ang)cutan Darat Bermotor-Kendaraan Bennotor Beroda nua 5 I 02 03 02 0039 Belanja Pemeliharaan Alat Ang)cutan-Al.11 Ang)cutan Oarat Bermotor-Kendarann Bennotor Beroda T; ..,.
5 I 02 03 02 0040 Bel:inja Pemeliharaan Al:it Angkutan-Al:it Ang.kutan Darat Bermotor-Kend:irrutn Bennotor Khusus 5 I 02 03 02 0041 Bel:inja Pemeliharaan Al:it Ang)cutan-Al:it Ang)cutan Damt Bermotor-Kendara.an Temour 5 I 02 03 02 0042 Belanja Pemeliharaan Alat Ang)cutan-Alat Ang)cutan Darat Bermotor-Al.at Anekutan Kereta Rel 5 I 02 03 02 0043 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Al.at A"'"kutan Darat Bermotor Lainnva 5 I 02 03 02 0044 Belanja Pemeliharaan Alat Ang)cutan-Alat Ang)cutan Oarat Tak Bermotor-Kendaraan Tak Bennotor A"'"kutan Barane 5 I 02 03 02 0045 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Ang)cutan Darat Tak Berrnotor-Kendara.an Tak Bennotor Penurnoane 5 I 02 03 02 0046 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Alat An<>kutan Kereta Rel Tak Bermotor 5 I 02 03 02 0047 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Alat Anekutan Darat Tak Bemotor l.ainnva 5 I 02 03 02 0048 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat An<>kutan Aoune Bermotor untuk Barane 5 I 02 03 02 0049 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat A"'"kutan Aount> Bermotor untuk Penumoane 5 I 02 03 02 0050 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat A"'"kutan A"-••nt> Bermotor Khusus 5 I 02 03 02 0051 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat An<>kutan A-· n .. Bermotor Militer 5 I 02 03 02 0052 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat An ..kutan Ant•ne Bermotor Lainnva 5 I 02 03 02 0053 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat An ..kutan Ant•ne Tak Bennotor untuk Barane 5 I 02 03 02 0054 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat Anekutan Aoune Tak Bermotor untuk Penumoane 5 I 02 03 02 0055 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat A""kutan Aount> Tak Bennotor Khusus 5 I 02 03 02 0056 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Be.rmotor-Alat A"'"kutan Anunt> Tak Bennotor Lainn\ta 5 I 02 03 02 0057 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Bern1otor Ud.ara-Kanal Terban ..
5 I 02 03 02 0058 Belanja Peme.liharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Bern1otor Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
!i t •• • ~.
• 'E • ·- 'E Uraian Alcun ~ .... 0 •• :ou " •• J! "' Ud.nra·Alat Angkut11n Berruotor Ud.nra Lninnya 5 l 02 03 02 0059 Betanja Pemeliharaan Alat B-englcel dan Alltt Ukur-AJal Bengkcl Bermesin-Perkakas Konstruksi Loeam Te ...... asane u.1da Fondasi B-elanja Pemeliharaan Alat B-engkel dan Alltt Ukur-AJat Bengkcl 5 l 02 03 02 0060 Bermesin-Perkrlkas Konstruksi Logam yang Transportable fBerriindah} 5 l 02 03 02 006l Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alltt Ukur-AJat Bengkel Bermesin-Perkakas Benekel Listrik 5 l 02 03 02 0062 Belanja Pemeliharaan Alat BengJcel dan Alltt Ukur-AJat Bengkel Bermesin-Perkakas Benekel Servis 5 l 02 03 02 0063 Belanja Pemeliharaan Alat BengJcel dan Alltt Ukur-AJat Bengkcl Bermesin-Perkakas Peneanekat Bermesin 5 l 02 03 02 0064 Belanja Pemeliharaan Alat Beng.kel dan Alltt Ukur-AJat Bengkel Bermesin-Perkakit.s Beneke! Kavu 5 l 02 03 02 0065 Belanja Pemeliharaan Alat BengJcel dan Alltt Ukur-AJat Bengkel Bermesin-Perkakit.s Beneke! Khusus 5 l 02 03 02 0066 Betanja Pemeliharaan Alat BengJcel dan Alltt Ukur-AJat Bengkel Bermesin-Peralatan Las 5 l 02 03 02 0067 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Al.at Ukur-AJat Bengkel Bermesin-Perkakas Pabrik Es 5 l 02 03 02 0068 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Al.at Ukur-AJat Bengkel Bermesin-AJat Benl"k.e) Bermesin Lainnva 5 l 02 03 02 0069 Belania Pemelibaraan Alat Benekel dan Al.at 5 l 02 03 02 0070 Belanja Pemelibaraan Alat Bengkel dan Al.at Ukur-AJat Bengkel Tok Bermesin-Perkaka.s Beneke! Llstrik 5 l 02 03 02 0071 Belanja Pemelibaraan Alat Bengkel dan Al.at Ukur-AJat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Benekel Servis 5 l 02 03 02 0072 Belanja Pemelibaraan Alat Bengkel dan Al.at Ukur-AJat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Peneanekar 5 I 02 03 02 0073 Belanja Pemelibaraan Alat Bengkel dan Al.at Ukur-AJat Bengkel Tok Bermesin-Perkaka.s Standar fStandard Tools' 5 l 02 03 02 0074 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Al.at Ukur-AJat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Khusus fSno.rial Tools) 5 l 02 03 02 0075 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Al.at Ukur-AJat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Ben ..kel Keria 5 l 02 03 02 0076 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Al.at Ukur-AJat Bengkel Tok Bermesin-Peralatan 'rukane Besl 5 l 02 03 02 0077 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Al.at Ukur-AJat Bengkel Tok Bermesin-Peralatan Tukanz Kavu 5 l 02 03 02 0078 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Al.at Ukur-AJat Bengkel Tok Bermesin-Peralatan Tukanz Kavu 5 l 02 03 02 0079 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Al.at Ukur-AJat Bengkel Tok Bermesin-Peralatan Ukur Gin dan Feetin ..
5 l 02 03 02 0080 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Al.at Ukur-Alat Bengkel Talc Bermesin-Peralatan Ben ..ltel Khusus Peladan1 5 l 02 03 02 0081 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Talc Bermesin-Alat 5 l 02 03 02 0082 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-AJat Ukur-Alat UktJr Universal Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
s t •• • ~.
• :,r • ·- :,r uratan Alcun ~ .... 0 ·C :o " •• Jl "' s l 02 03 02 0083 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alnt Ukur-AJat Ukur-Alat Ukur/Tes lntelieensia s l 02 03 02 0084 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alnt Ukur-AJat Ukur-Alat Ukur/Tes A lat Keoribadian s l 02 03 02 000s Belanja Pemeliharaan Alat Oengkel dan Alnt Ukur-AJat Ukur-Alat Ukurrres Klinii; Lain s l 02 03 02 0086 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alnt Ukur-AJat Ukur-Alat Kalibrasi s l 02 03 02 0087 Belanja Pemeliharaan Alat Beng.lcel dan At.at Ukur- Alat Ukur· O!idlloi;cone s l 02 03 02 0088 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan At.at Ukur-Alat ukur- Universal Tester s l 02 03 02 0089 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Atnt Ukur-AJat Ukur-Alat Ukur/Pembandinl! s l 02 03 02 0090 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Atnt Ukur-AJat Ukur-Alat Ukur Lain-Lain s l 02 03 02 0091 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan At.at Ukur-AJat Ukur-Alat Timb.tn ...... n/Biara s l 02 03 02 0092 Belanja Pemeliharaan Alat Beng.lcel dan Al.at Ukur-AJat ukur- Anak 'rimbanean /Biara s l 02 03 02 0093 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan At.at Ukur-AJat ukur- Takaran Kenne s l 02 03 02 0094 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan At.at Ukur-AJat ukur- Takaran Bahan Baneunan s l 02 03 02 0095 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan At.at Ukur-AJat Ukur· Takaran Lainnva s l 02 03 02 0096 Belania Pemeliharaan Alat Ben ...kel dan Alai s l 02 03 02 0097 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alai Ukur-AJat ukur- Seectnc Set s l 02 03 02 0098 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alai Ukur-AJat Ukur-Alat Peneukur Keadaan Alam s I 02 03 02 0099 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alai Ukur-AJat Ukur-Alat Peneukur Penelihatan s I 02 03 02 0100 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alai Ukur-AJat Ukur-Alat Peneukur Keteoatan dan Kon!ksi Waktu s l 02 03 02 0101 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-AJat Ukur-Alat Ukur Instrument \Vork!ihon s l 02 03 02 0102 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alai Ukur-AJat Ukur-Alat Ukur l.ainnva s l 02 03 02 0103 Belania Pemeliharaan Alat Pertanian-AJat s l 02 03 02 0104 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-AJat Pengolahan-Alat Pemeliharaan Tanaman/ lkan rremak s l 02 03 02 OIOS Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-AJat Pengolahan-Alat Panen s l 02 03 02 0106 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-AJat Pengolahan-Alat Penvim•r•n Hasil Percobaan Pertanian s l 02 03 02 0107 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-AJat Pengolahan-Alat Laboratorium Pertanian s l 02 03 02 0108 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-AJat Pengolahan-Alat Processint:! Kode Akun ...
•...
i ~ 0 .. ·- ..
!i t ·~ • • ~.
Uralan Akun ~ :,r ·- :,r .... 0 •• '.:;o w " •• ~ "' s l 02 03 02 0109 Belanja Pemeliharaan Alat Pcnaninn·Alat Peng_olnhan·Alnt Pasea Panen s l 02 03 02 0110 Betanja Pemeliharaan Alat Pcnaninn·Alat Peng_olnhan·Alnt Produksi Perikanan s l 02 03 02 011 l Betanja Pemeliharaan Alat Penaninn·Alat Peng_olnhan·Alnt·Alnt Petcrn.nkan s l 02 03 02 0112 Betanja Pemeliharaan Alat Pcnaninn-Alat Peng_olnhan·Alnt Peneotahan L.ninnva s l 02 03 02 0113 Betanja Pemeliharaan Al.it Kantor dnn Rumah Tongga-Alat Rantor-Mestn Ketik s l 02 03 02 0114 Belanja Pemeliharaan Alnt Kantor dnn Rumah Tongg_;i-Alat Kantor-~1esin Hitl.l""'Mesin lumt.nh s l 02 03 02 0115 Betanja Pemeliharaan Alat Kantor dnn Rumah Tongga·Alat Kantor·Alat Reoroduksi fPen ....andaan) s l 02 03 02 0116 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dnn Rumah Tongga·Alat Kantor-Alat Penvimoan Per1en ..kaoan Kantor s l 02 03 02 0117 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dnn Rumah Tongga-Alat Kantor-Alat Kantor s l 02 03 02 0118 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dnn Rumah Tongga·Alat Rumah Taneea-Mebel s l 02 03 02 0119 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dnn Rumah Tangga-Alat Rumah Taneea-Atat Peneukur Waktu s l 02 03 02 0120 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor clan Rumah Tangga-Alat Rumah Taneea-Atat Pembersih s l 02 03 02 0121 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor clan Rumah Tangga-Alat Rumah Taneea-Atat Pendlnetn s l 02 03 02 0122 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor clan Rumah Tangga-Alat Rumah Taneea-Atat Daour s l 02 03 02 0123 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor clan Rumah Tangga-Alat Rumah Taneea-Atat Rumah Taneea Lainnva '"ome Usel s l 02 03 02 0124 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor clan Rumah Tangga-Alat Rumah Taneea-Atat Pemadam Kebakaran s l 02 03 02 0125 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-~leja dan Kursi Ker; .. 'Ranat Peiabat-Meia Keri a Peiabat s l 02 03 02 0126 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-~leja dan Kursi Keri:r.lRaoat Peiabat-Meia Raoat Peiabat s l 02 03 02 0127 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-~leja dan Kursi Keri.a/Raoat Peiabat-Kursi Keria Peiabat s l 02 03 02 0128 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Ru1nah Tangga-~leja dan Kursi Keri:r.lRaoat Peiabat-Kursi Raoat Peiabat Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Ru1nah Tangga-~leja dan s l 02 03 02 0129 Kursi Kerj.a/Rapat Pejabat-Kursi Hadap Oepan Meja Kerja Peiabat s l 02 03 02 0130 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Ru1nah Tangg.a-~leja dan Kursi Ker1" 'Ranat Peiabat-Kursi Tamu di Ruanzan Peiabat s l 02 03 02 0131 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dnn Ru1uah Tangga-~ieja dan Kursi Ker1" 1Ranat Peiabat-Len1ari dan Arsin Peiabat s l 02 03 02 0132 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar· Alat Studio- PeraJatan Studio Audio Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
!i ! ·~ • • ~.
Uriafan AJcun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·C :o "' •• ~ ..
s I 02 03 02 0133 Belanja Pemelihar.tan Alat Studio, KomunikasJ, dan Pemnncar- Alnt Studio- Peralatan Studio Video dan Pilm s I 02 03 02 0134 Belanja Pemeliharaan Alnt Studio, Komunlkasi, dan Pemancar- Alnt Studio- Peralatan Studio C.1mbnr s I 02 03 02 0135 Belanja Pemelihar.tan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemnncar- Alnt Studio- Peralatnn Cetnk s I 02 03 02 0136 Bel.inja Pemelihar.t.in Al.it Studio, Komunikasi, dan Pernancar- Alnt Studio- Peratatan Studio Pemetaan/Pemlabn UkurTnnah s I 02 03 02 0137 Bel.inja Pemelihar.tan Al.it Studio, Komunikasi, dan Pemnncar- Alnt Studio-Alat Studio L3innvn s I 02 03 02 0138 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemnncar- Alat Komunikasi- Alat Komunikasi Telenhone s I 02 03 02 0139 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemnncar- Alat Komunikasi- Alat Komunikasi Radio SSB s I 02 03 02 0140 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemnncar- Alat Komunikasi- Alat Komunikasi Radio HF JfM s I 02 03 02 0141 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi- Alat Komunikasi Radio VHF s I 02 03 02 0142 Betanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi- Alat Komunikasi Radio UHF s I 02 03 02 0143 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi- Alat Komunikasi Sosial s I 02 03 02 0144 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi- Alat-Al.at Sandi s I 02 03 02 014S Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi· Alat Komunikasi Khusus s I 02 03 02 0146 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi- Alat Komunikasi Di......,,) dan Konvensional 5 I 02 03 02 0147 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi· 5 I 02 03 02 0148 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi· Alat Komunikasi Lainnva 5 I 02 03 02 0149 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikas-i, dan Pemancar- Peralatan Pemancar-PeraJatan Pemancar MF /MW s I 02 03 02 0150 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar HFIS\V s I 02 03 02 0151 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi,dan Pemancar- Peralatan Pemancar-Peralatan Pe ma near VHF /Ft,.1 s I 02 03 02 0152 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar UHF 5 I 02 03 02 0153 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar-PeraJatan Pemancar SHF 5 I 02 03 02 0154 Belanja Pemeliharaan AlatStudio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar-Peralatan Antena MF/M\V 5 I 02 03 02 0155 Belanja Pemeliharaan AlatStudio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar-Peralatan Antena HF /SW s I 02 03 02 0156 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemanc.ar-Peralatan Antena VHF /Fr,,1 s I 02 03 02 0157 Be.lanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Koct. Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ -~ c ~ ·" 0, E c • c - .
Uraian Akun~ F ~ :E 111anrnr clan ,,.nt>rlma VHF Koct. Alrun ~ ~ • c :;, •0 ~ -~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~ :E r.tn Ra""an Penuaklt OaL1m 5 I 02 03 02 0212 8".lnjl Pt'fflflihar.un Al.1t Kedok1er11n clan Kesehatan·Alat Kedoktlfflln·Abl Kedokter.in Ka1n:ar leM~h/Monu~- 5 I 02 03 02 0213 a.bn)I Pfflllflihanan Al.11 Kedokteran dun Keseh~t11n·Abt K.clolclHan•Abl Kedolctenn An11k s I 02 03 02 0214 Bebn,a Pft1W11hara.anAl.1t Kedoktt!ran dun Keseh;"1t11n-Abt ... _, ..
s I 02 03 02 0215 Bebn)I Pemelihar.un Alat Kedoktcran clan Keseh;;it,1n-Al.at K~r.m-Abt Kesehatan Reh.abilitasi t,,11."di.s s I 02 03 02 0216 Bet.top Pemel.ihar.un Alat Kedokteran clan Kesehatan-Alat Keclc*:ter.m-Al.at Kedolrteran Neuroloe:i fSaran s I 02 03 02 0217 Be&anjaPemeliharaan Al.at Kedok.teran dan Kesehatan-Alat Kedoltteran-AJ.at Kedokteran lantun~ s I 02 03 02 0218 Bela.nja Pemeliha.raan Alat Kedok.teran dan Kesehatan-Alat Kedolcteran-Alat Kedokteran Radiodiaeonostic s I 02 03 02 0219 Bel.anja Pemeliha.raan Alat Kedok.teran dan Kesehatan·ALtt Kedolcteran-Alat Kedokteran Patalcei Anatomy s I 02 03 02 0220 Bebnja Pemtliharaan AJ.1t Kedokteran dan Kesehatan-Abt KNlold:H3:fl·Altt Kf'ldoktemn Tmnsfusi Oarah s I 02 03 02 0221 Bebnja PNl'lll'lihar.slln Al.it Kedokteran clan Kesehatan·Alat Kedokteonn·Abt Ktdokteran Radioterol)i 5 I 02 03 02 0222 Bf'bn.p P~ihar.un Al.it Kedokteran dan Kesehatan·Alat Kedoktffan•Abl Kedokter.an Nukllr 5 I 02 03 02 0223 a.bn)I Pnnithharun Al.11 Kedokteran clan Kesch;'ltan·AI.Jt "__._...f"r.'ln•Alitl l(Nfo1Aof"-- 1(11111 fi;,n K-,111· .. 1- KocktAkun ~ ~ • c :;, •0 ~ -~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~:s- nl'bSlik s I 02 03 02 0275 ~n)a PNMliharun Al.at Labor.atoriun1,Unlt Al;at Labontonum,Abt Labor.itorlum UII Kulll Karcit d;an Ptutilc 5 I 02 03 02 0276 Bebnp Pffllltliharun Al.at Labor.atorium,Unit AJ;at l.abor.atorium·Alal Labonitoriu111 Uii Kt1r•t1nik s I 02 03 02 02n Bebn)I Pemtlihar.Yn Alat Laboratoriun1,Unit Alat l.abor.ltonum-Alat l...lboratorium Preses Teknolo~ Selulos.a s I 02 03 02 0278 Bebop Pemelihar.uin Alat La.boratoriun1-Unil Alat Laboratonum-Abt l.aboratorium Pert.anian s I 02 03 02 0279 Bebnj;l Pemeliharaan Alat La.boratoriun1-Unit Alat Lmoratorium-Alat Laboratorium Elektronika dan Oava s l 02 03 02 0280 Bebnja Pemeliharaan Alat Laboratoriun1-Unit Alat Laboratoriwn·Alat Laboratorium Enem Surva s l 02 03 02 0281 Bebnja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat l.aboratorium·Alat Laboratorium Konversi Batubara dan Biomas s I 02 03 02 0282 Bf'lanja Pemelibaraan Alat Laboratoriun1-Unil Alat Laboratorium-Alat Laboratorium OseanoPrafi s I 02 03 02 0283 Bebnja Pemeliha.r.un AJat Labomtoriun1-Unit Alat Labar.ttorium·Abt taberarertum Lin ..kunean Perairnn 5 I 02 03 02 0284 BNJnj;a Pffflt'litur.un Alat Labomtoriun1,Unil AJat l..lbor.rtorium·Alat Laboratoriu1n Blolom Peratran 5 I 02 03 02 0285 ~np Pfflliflihara.an Al.at l.abor.ator111n1·Unlt Al;at Labontonum,Abt Labor.atorlum Hlolo"'' 5 I 02 03 02 0286 Bf,bnp Pffllltliharun Abt Labor.atorium,Unil Al.at l.abontorium...U.t Labonitor,um coonslkn s I 02 03 02 0287 BebnJil Pl'r•hhar.un Abt l..llboratoriun1,Unil Alat l.abor.ltonum-Abt l.aboratorium T.ambanr.
s l 02 03 02 0288 Bebop Pf'melihar'.un Alat Laboratoriun1-Unil Alat Laboratonum-Alat l.aboratorium Pmll(!S/Teknik Kimia s l 02 03 02 0289 Bebnj;l Pemeliharaan Alat Laboratoriun1-Unit Alat Laboratoriom-Alat l...abor.atorium Proses lndustri s l 02 03 02 0290 Bebnja Pemeliba:raan Alat Laboratoriun1-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kesehatan Keria s 1 02 03 02 0291 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit AJat l.aboratorium-Laboratorium Kearsinan s I 02 03 02 0292 Belanja Pemelibaraan Alat Laboratoriun1-Unit Alat l.3bor.ttorinm-l...abor.ttorium H(!m.ttol ·-' dan Urirw.lisis s I 02 03 02 0293 Bf.bnj;a. Pffllll'liharaan Al.it Laboratoriun1-Unh Alat Laboratorium·Allt l.aboratorium Lain Bebnja Penwlitur.un Alat Labomtoriunl·Unit Al.it 5 I 02 03 02 0294 ubontorium·Abt Ulboratoriu1n Her1nodlnttn1llr.n Motordan Sislt'ffl 5 I 02 03 02 0295 B,,bnj,a Pfflllriiharun Al.at Labor.atoriun1·Unll Al.at l~'lbor.lrorium,Ab.t L~ho-'ol'lu1n 1,a-t11.111,..- •• Koct.Alwn ~ ~ • c :;, •0 ~ -~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~3" r.llctlk Soobh-Abl Pen- Pr.tktlkSekol11h HldanitStudl:PKN l{od@Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ .. ~ § ~ ·" 0 E c • c - .
Uraian Akun~ F 0: :s- nand Non Destructive Testine l..nboratonr Lainnva s l 02 03 02 03.44 Betanja PemeliharaanAl.it Lnboratoriun1-Alat taboratorturn Linekun...... n Hidun-Alat taboratortum Kualitas Air dnn Tan.nh s l 02 03 02 0345 Betanja Pemeliharaan Al.at Lnboratoriun1-AJattaborntorium Linekun...... n Hidun-AJat Laborntorium Kualitas Udnra s l 02 03 02 0346 Belanja PemeliharaanAlat Lnboratoriun1-AJatLaborntorium Linekun...... n Hidun-Alat Laborntorium Kebisin ..an dan Getaran s l 02 03 02 0347 Belanja Pemeliharaan Alat Lnborntorium-AJatlaborntorium Linekun=n Hiduu- L.nboratorium Linekunean s l 02 03 02 0348 Belanja PemeliharaanAlat Lnboratorium-AJattaborntorium Linekunean Hiduo-AJat laborntorium Penuniane s l 02 03 02 0349 Belanja PemeliharaanAlat Laboratorium-AJattaborntorium Linekunean Hiduo-AJat laboratorium Linekun=n Hiduo Lainnva s l 02 03 02 0350 Belanja PemeliharaanAlat Lnborntorium· Pera1atan Laboratorium Hvdrodinamica· 'rcwine Carriaee s l 02 03 02 035l Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium· PeraJatan LaboratoriumHvdrodinamica-Wave Generatorand Absorber Belanja PemeliharaanAlat Laboratorium· PeraJatan s l 02 03 02 0352 Laboratorium Hydrodinamica-Data Accquisitionand Analyzing S·· tern 5 l 02 03 02 0353 Belanja PemeliharaanAlat Laboratorium· PeraJatan Laboratorium Hvdrodinamica-Cavitation Tunnel 5 l 02 03 02 0354 Belanja PemeliharaanAlat Laboratorium· PeraJatan Laboratorium Hvdrcdinamica-Overhead Cranes 5 l 02 03 02 0355 Belanja PemeliharaanAlat Laboratorium· Pera)atan Laboratorium Hvdrodinamica- Peralatan Umum s l 02 03 02 0356 Belanja PemeliharaanAlat Laboratorium· Pera1atan Laboratorium Hvdrodinamica- Pemesinan:Model Shin \Vorkshon Belanja PemeliharaanAlat Laboratorium· Pera)atan s l 02 03 02 0357 Laboratorium Hydrodinamica· Pemesinan:Propeller P..lodel Workshon 5 l 02 03 02 0358 Belanja PemeliharaanAlat Laboratorium· PeraJatan Laboratorium Hvdrodinamica· Pemesinan:MechanicalWorkshoo Belanja PemeliharaanAlat Laboratorium· Pera)atan 5 l 02 03 02 0359 Laboratorium Hydrodinanlica·Pemesinan:Precision P..lechanicaJ Workshoo 5 l 02 03 02 0360 Belanja PemeliharaanAlat Laboratorium· PeraJatan Laboratorium Hvdrodtnarnica- Pemesinan:Paintine Shoo Belanja PemeliharaanAlat Laboratoriun1·PeraJatan s l 02 03 02 0361 Laboratorium Hydrodinanlica·Pemesinan:Ship Model Prenaration Shon s l 02 03 02 0362 Belanja PemeliharaanAlat Laboratoriun1· PeraJatan Laboratorium Hvdrodiruunica· Pemesinan:Electrical \Vorkshon 5 l 02 03 02 0363 llelania PemeliharaanAlat L.aboratorium- Peralatan Koct.Akun ~ ~ • c 8 •0 ~ -~ c ~ ·" , E c • c - .
Uralan Akun~ F ~ :E ot:i Pel.ava.ran Bf'laDJ,,1 Pemtlih.ar.un Ala.t Laboratoriun1-Alat Laborat·orium 5 I 02 03 02 0375 Standaris.asi K.il.ibrui clan lnstrumentasi-Alat L.aboratorium Uji p t Belanjl Pemtliharaan Alat Laboratoriun1-Alat Laboratorium 5 l 02 03 02 0376 Standaris.asi. K.alibrui clan lnstrumentasi·Alat Laboratorium Standaris.asi K.alibrui clan lnstrumentasi Lainnva 5 I 02 03 02 0404 Belanja Pemelib.araan Komputer-Komputer Unit-Komputer lari"'---n 5 I 02 03 02 0405 Bl!'lanja Pemtliharaan Komputer-Komputer Unit-Persona] Co-- lPr 5 I 02 03 02 0406 BNanja PfflWliha:n.ln Komputer-Komputer Unit-Komputer Unit Lain- 5 I 02 03 02 0407 ~bnja Penwlitur.un Komputer-Pernlrttlln Komputer·Per.1l.1t.1n M,ln( .......
5 I 02 03 02 0408 ~np PNMlihara.an Komputer·Pernlri!an Kon11>uler·Per1l;ibn Mini Com-•ter l{od@Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ .. ~ § ~ ·" 0 E c • c - .
Uraian Akun~ F 0: :s- n1ent s I 02 03 02 0479 ~. Pftnfliharun Peral.1U1n Prows/Produksi·Unlt Pera.bun ProsnlPl'lvh..tkd.CU·Solid FluldlsC!d Heel E ment 5 I 02 03 02 0482 Bebnja Pffl'ltlitYrun P~l.1U1n Proses/Produksi·Unlt P"r..11:1un -G.:tt;.••·u' ... Sen narien • ·'·1 -• 5 I 02 03 02 0483 ~nj,a Pnwliharun P~l11U1n Prom/Produksl·Unil PerJbUn Pn,s,n:,.._..,1cs1.1soto- s-ar.Jllon Euuln1n11nt 5 I 02 03 02 04114 Bebnp Pnntliharun Peral11ta.n Pro~J/Produksl-Unit Ptr.1bt.an Pn>sn/Ptodubi· Tran.s-.... :ind Stor"••e Euuinn111nt rcr I.Jouid 5 I 02 03 oz 0485 Bebnp Permllhar.LJn Per.11l11tan Prosc.s/Produksl-Unit Peral.at.an Prost5/Produbi-Sobd Material Handlin!! Eauiument s I 02 03 oz 0486 Bebnp Penwlih.ar.un Per.alata.n Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses1Produksi-Si:u Reduction Sii.e Bala.....ement Eauioment s I oz 03 02 0487 BeLtnj;,, Pemeliharaan Peralata.n Proses/Produksi-Unit Peralatln Proses ·-Heat Generatine Eauioment 5 l 02 03 02 0488 BeLtnjaPemelitwaan Peralata.n Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses ·-Heat Tra.nsrer i:,..uinment 5 l 02 03 02 0489 BeLtnjaPemeliha.raan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses ·-Mechanical Process 5 l 02 03 02 0490 BeLlnj;a. Pemeliba:raanPeralatan Proses/Produksi·Unit Peralatan Prows m-.....ksi.Qe,,micalReaction 5 I 02 03 02 0491 Bebnj;a Pf'ffil'lihara.snPeralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan P'ros,e,slPhwh,ksi-UnitPerabtan s I 02 03 02 0492 Bebnja Pt'ftWlihar.un Jbmbu·Rambu· Rombu-Rambu Ullu Lintas D;wt·lbmbu Benu.u s I 02 03 02 0493 ~nj,a PNMliharun Jbmbu,lbmbu· Rombu,Rambu Ullu Unt.u:
DN:at•fwnbu 1\cbk Bersuar s I 02 03 oz 0494 BebftJil Pt:nwhharun R.l.mbu,Rambu· R.11nbu-R11mbu Lalu Unt;a D~r.tt-R.illmbu· R.ambuLalu Linw Daral L11lnnv~1 s I oz 03 oz 0495 Bebnp Permlihllnlan lwnbu·Rambu· Jbmbu·Rambu l.alu Unt.u Udar,. Runw;ay/Tbreshokl Li,,ht s l oz 03 oz 0496 Bebnp Pemelih.araan R.ambu-Rambu· Rambu-Rambu Lalu Unt.is Ucbrr\rntul Arv>roachSk>Pe lndic;ator rvASll s l oz 03 02 0497 BeLtnjaPemtlitwaan Ra.mbu-Rambu· Rambu-Rambu Lalu Untas Ucbra- u-1 5 l 02 03 02 0498 BeLtnjaPemelitwaan Rambu-Rambu· Rambu-Rambu Lalu Untas Udara-Rwl•.tiv Identification Ll ..ht fREl~l 5 l 02 03 02 0499 BeLtnj;a. Pemeliha.raan Rambu-Rambu- Rambu·Rambu Lalu Untas Udara-S..........1 5 I 02 03 02 0500 Bebnja. Penwliharaan R.a.mbu·Rambu· Rambu-Rambu Lalu Untas Ucbra-Flood U....ts 5 I 02 03 02 OSOi Bebnja Pf'ft'llelihan3nRa.mbu-Rambu· Rnmbu·Rambu Lalu Lintas Ucbra-lbmbu· R.ambul.alu Llntas Udara t.ainn.,_..
s I 02 03 02 0502 Bebnja Pt'ftWlitur.un Jbmbu·Rambu· Rombu-Rambu Ullu Lintas l.aul·lbmbu· bmbu Lalu Untas l.l.lut 5 I 02 03 02 0503 Bl'bnp Pnwlituira.in R.imbu,Rambu· R.11nbu,Rambu Ullu Unt~ Uut·lbmbu· bmbu La.lu Unt111 L..1111 Lalnnvn s I 02 03 oz 0504 Btbnu Ptmrhharun P~r.11l~t,n Olahrni;.1° Peral11t.1nObhrap• Koct.Alwn ~ ~ • c :;, •0 ~ -~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~3" Pft'abU.n Obihra ..:a Lainnv.a.
s I 02 03 03 Bdanu Pemeliha.ra..rinCedU"" da.n aaneunan s I 02 03 03 0001 Bebnp Pemel.iha.raan Ba.ngunan Gedung· Bangunan Gedung Temn:at li"_..-&n..,,na.n Gedune Kantor s I 02 03 03 0002 Bebnjai Pemel.iha.raan Ba.ngunan Gedung· Bangunan Gedung Temn:at li"_.-i_-Jboruna.n Gudane s I 02 03 03 0003 Beta.op Pemeliha.raan 13.angunanGedung· Bangunao Gedung Tem-n;,,t li"_.._-Ba.o!!llnan Gedune untuk Beneke I/Han....,. ..
s I 02 03 03 0004 Bela.nja Pemeliharaan Bangunan Gedung· Bangunao Gedung Tem-"'t Keria-Ba.nrunan GedunP lnstalasi s I 02 03 03 ooos Bdanjai Pemeliharaan Bangunan Gedung· Bangunan Gedung T•m-"'t Keria·Ban,:;unan GedunP Laborntorium s I 02 03 03 0006 Bebnja Pemelihar.un Bangunan Gedung· Bangunnn Gedung y.,.. t.,. ........ -B.ln!1ln:tn Kf' bnj;l Pf'fflll'lihar33n Ra.ntunan Air· Bangunan Pengalran Pas.I.... Surul· Ban-•nan Pembawa P3.sanl! Su rut 5 l 02 03 04 0035 Bebnja P.nwlihar.un lbn£1,1nan Air· BanJtUnan Penpiran Pa.a- Suru•·S.ilul".ln Pt"mhulln" Pa!l~n" 51·-1t 5 l 02 03 04 0036 ~~ Pftlllfliurun B.incunan Air- 8.111,un.nn Penc;ilran Paun• Surul· B&n"'•nan Peni::11m1n P.isnn.1t Surul 5 l 02 03 04 0037 BebnJii PftlW&ih&run 8.J.npnan AJr· B.1n,unun Pen~iran Paun• Surul· Ban"•nan Pe:IC':n,.kap P11l1;11ui. Surut 5 l 02 03 04 0038 Bd.JQ)& PftNl~n Bm~nan Air· Bangunan Penc;airan P.tU ... Sumi· a,. ..... •nan S.Jw.ah Palla.1111 Surut 5 l 02 03 04 0039 Bel.anp. Penwhharaan Bmgunan Air· Bangunan Peng;dran p___..-• Surul· a .... !!Una.n Peneatran Pasana Surut Lainnva 5 l 02 03 04 0040 BeLtnj;l Pemtlib.a:ra.an Ba.ngunan Air· Bangunan Pengembangan Raw.a dan Polder· Ban••.. na.n \Ya.duk Peneembanean Rawa 5 I 02 03 04 0041 BeLtnja Pemeliharaan Ba.ngunan Air· Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder· Ba.no-una.n Pen ..ambilan Peneembanean Rawa 5 I 02 03 04 0042 Bebnja Pemelilwaan Ba.ngunan Air· Bangunan Penge.mbangan Ra:wa cbn Poldf"r· lbn .. •nan Pembawa Peneemban ..,.n Rawa 5 I 02 03 04 000 Bebnja Pemeliha:raan Ban&Unan Air· Bangunan Pengembangan lbw.1 cbn Polder- lbnr:unan Pembuane Peneernbanean Raw.:1 5 l 02 03 04 0044 Bebnja Pemeliha:r.un Rangunan Air· Bangunan Pengembanpn fbw;i cbn Poldtt· lbnPunan Peneamen Peneembanean Rawa 5 l 02 03 04 0045 Bebnj;a Pfffll'lihar.un lbn£1,1nan Air· Bang_unan Peng_embanpn fbw.i cbn Poldff. Jb.npunan Pelen1•k11n Pcn1•en1ban~"n Rllw.1 5 l 02 03 04 0046 ~n.p Pffllifliun.Jn B.incunan Air- 8.111,un.nn Penpmbanpn fbw.i cbn Poldfor.. lb.ni::unan S11w,1h Pcn.1tcn1ban1•;an Ri.lw.1 Bebop PHl!tliharun B.a.npnan AJr· B.1ncun.an Penpmb.anpn 5 l 02 03 04 0047 Ra~ cbn Poldff· Bangunan PC':rtgcn1bangnn Raw:a d;an Pohltr Lam~ Bd.tnp Permlihar.un Bm~nan Air· Bangunan Peng.iman 5 l 02 03 04 0048 SUllpfhntM da:n Pena.nggula.nga.n Bencana Ala111-Bangun;an Pe ..--;m Sun-i/Pantai da.n Penan ....ulanean Bencana Alam BeLtnj;a Pemelib.a:ra.an Ba.ngunan Air· Bangunan Pengaman 5 l 02 03 04 0049 Sung;ai{hntai cl.an Penanggula.ngan Bencana Alam-Bangunan Penzamba.an Pen-man Sun ..ai IPantai BeLtnja Pemelibaraan Ba.ngunan Air· Bangunan Pengaman 5 I 02 03 04 0050 Sung;ai{Pantai clan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pt'mb.l.wa Pen_..,rn ..n Suneai f1)antai Bebnja. Pemeliha:raan Ban&Unan Air· Bangun.nn Pengaman 5 I 02 03 04 0051 Sungai{Pantai daft Penang:ulangan Bencana Alam-Bangunan Pembtun,e Pen""'ttUn Suneai Bebnja Pemeliharaan Bangunan Air· Bangunan Pengaman 5 l 02 03 04 0052 Sunpifhnu.i dan Penani:cul:lnc.an Bencana Al.im-BarlJunan ,.
Pen SunP,1ilP11ntal Btbnp PNMlihArun B.incunan Air,. Ban~unnn Penc;iman 5 l 02 03 04 0053 SuRpfhnQi d&n Pt-NnuuLan,nn Benc11na Al.1m·B.1ncu~n PelHl•bD re~llnun Sunr:al Koct.Akun ~ ~ • c :;, •0 ~ -~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uralan Akun~ F ~3" « Air cbn AirTanah-Ban-·nan Sawah lri .......si Air Ta.nab Btbnja Pftl'lltlihar.un Ba.n,unan Air- Bangun.an Pencembanpn s I 02 03 04 0062 Sumb« Air cbn AirTanah-Ban,:un.nnrenge1nbanpn Sumbff Air du Air TINJI Lainnva 5 I 02 03 04 0063 ~nJI Pnndiharun e.an,unlln Air· 8.in,unnn Afr Berslh/Alr --· ...
s I 02 03 04 0064 Heb,.- PftMliharun Ba.ncun11n AJr. Bnngunan Air O.n:ih/Air B.tilru La1nn"""- Ban-·nan Penl!:tn1b1l11n Air Banih/Air Bodcu s l 02 03 04 0065 Btbn)I Pemdihar.aan 8.angun11n Air- Unngunan Air BersJh/Air lbku Ulnn--- Baneunan Pembawa Air BDndh/ Air Baku s l 02 03 04 0066 Bdanp Penwliha.r.un Ba.ngunan Air· BangunanAir Bers.ih/A1r Baku Lunn.,,.- Baneunan Pembuane Air Uersih/Air Baku s l 02 03 04 0067 Betaop Pemel.iharaan Ba.ngunan Air· Bangunan Air Bersih/Air Baku J..ainnV1. Ban'"•nan Peaenekao Air Bersih/Air Ba.ku s l 02 03 04 0068 Bela.op Pemeliha.raan 8.angunan Air· Bangunan Air Bersih/Air Batu LainnV1. Ban'",n"n Air Bersih/Air Baku Lainnva s l 02 03 04 0069 Bebop Pemeliha.raan 8.angunan Air· Bangunan Air Kotor· Ban~an Pemhaw.a Air Kotor s I 02 03 04 0070 Bela.npiPemeliha.raan Bangunan Air· Bangun.an Air Kotor· fb~n \YadukAir Kotor s I 02 03 04 0071 Btbnja Pe-meliharaan Bangunan Air· Bangun.an Air Kotor· lb-un3n Pembu.JnP Air Koc or s I 02 03 04 oon Btbnja Pt'ffllflihar.un Ban£Unan Air· Banc.un.an Air Kotot· .1n _.,rll'o•o• 5 I 02 03 04 0073 Btbnp Pfflllfliharun lbncunan Air· B.in1un.'ln Afr KOlot· Eb-un.an ~1,m.1n. .. Air Kolot s I 02 03 04 0074 Bebo.. PftMl1harun 8a.n"1nlln AJr• Dnn~nan Air KOlot· Koct.Akun ~ ~ • c :E •0 ~ -~ § ~ ·" 0 E c • c - .
UraianAkun~ F ~ :E eri-Jan"'"" MenenPah s I 03 01 02 Bfobnja Bunp ~, Pinj;a.man kepada Pemerintah Pusat aw Pel'll"f'USanPini.1ma.n Dab.m Neeeri-Ianeka Pnniane s I 03 01 02 0001 BNlnja Bunp UUnc Pinj::tman kepada Pe1nerint.ih Pusat at.u:
n Pffl' ..._,. o., -• • '· -•· s I 03 01 03 ~n)a Bunp UUnc Pinμm.an kepad.1 Pe1nerint.1h f'\&.nt abs Pftlilt"U.Qn Pmlaman Lwir N-erl,lanrk11 Men11n2.1h s I 03 01 03 0001 Bebnp Bunp Uun& Pinj.l.man kepada Ptnnor1nt.1h P\uat •W Pt'l'.M!l"U1.ID PmiMn.an Luar Ne-l!eri,lnnrka M~nt11u,.ih s I 03 01 04 BeLtn,,a Bunp Uung PinJ,a.man kcpada Pe1nl!rintah Pus.at abs Pto:nef"m.lftPmiaman Luar Neeert-Ianaka Panianr.
s I 03 01 04 0001 BeLtn,,a Bunp Uu.ng Pinj;a..mankepada Pemerinlah Pusat atas Penef'1lS;lll Piniaman Luar Neeert-Ianeka Paniane.
s I 03 01 OS BeLtnj.l Bung.a Utang Pinj;a..man Sumber Lainnya. sesua.i Ketentuan Peraturan Perunda.n.e:·Undan..-::.n,lane.ka Meneneah s I 03 01 OS 0001 Bebnja. Bunga. Utang Pinj;.aman Sumber Lainnya s.esuai Ketentuan Peraturan Perunda.n ..-Irndanean-laneka Menen ....h s I 03 01 06 Belanja. Bunga. Utang Pinj;.aman Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Penwran Pfonmdan ..·Uncbn-n·lanPka Paniane s I 03 01 06 0001 Belanja. Bunp UUng Pinj;a_man Sumber Lainnya se:suai Ketentw.n Perawran Pforunda.nP·Uncbn .....n·lanPka Paniane s I 03 02 BNJAn Bu- Uunr: Pini;1.m11n keoada Pemerintrih Oaer.ih Lllin s I 03 02 01 Bebnja Bunp ~, Pinj;a.man kepada Pemcrint.:ih Daer.ih· randQ Pt'lldt>t s I 03 02 01 0001 Btbnp Bunc,i U'tlnc Pinpman kcp.nda Pe1nerint..lh Do1er.th· l.1rwb PfflMII:
s I 03 03 Bf'bnj& Bunp Ut;mc ,,.nμman kepAd.t Lcn1b.1c., Kcu.anpn lbnk (UCB! s I 03 03 01 Bebnp Bunc,a Uung "-ni,lman kepad.i Lon1bac., KC!u.anpn lbnk fLKBl·BUMN· Llln ..1. ... Pendek s I 03 03 01 0001 BeLtQ)I Bunp Uung Pinμ.man kepada Lcmbaga Keu.anga.n Bank fLKBl·BUMN· t-, .... i. .. Pendek s I 03 03 02 BeLtnp Bunp Utang Pinj;a..mankepada tembaga Keua.nga.n Bank fLKBl·BUMN· bn..i..... ~tene.........
s I 03 03 02 0001 BeLtnja Burip Utang Pinj;a.man kepada Lembaga Keuanga.n Bank rUCBJ-BUMN- ... ....., Mene•=h s I 03 03 03 Beb.nja. Sunga Utang Pinj;a.man kepada Lembaga Keuanga.n Bank rLKBl·BUMN· t .. ........, P'anian!! s I 03 03 03 0001 Bdanja Bunga Utang Pinj;a_man kepada Lembaga Keu.anga.n Bank rUCBJ-BUMN- la- Panian• s I 03 03 04 Bebnja Bunp ~ Pinj;:tman kepada Len1bag;i Keuangan Bank rLKB\-BUM.(). landta Pe,,ndek s I 03 03 04 0001 Bfobnja Bunp ~ Pinj;a.man kepada Lcn1baga Keu.nnpn Danit rLKel-BUM(). Ian-... Pendek s I 03 03 OS Btbnp Bunp l.ttMlc Pinj:;tmlln kcpada l.cn1ba~ Keuanpn 8.1nk ruce1 •.auM(). IM,f'lai Mt'Mn•;i.h s I 03 03 OS 0001 Bf'bn)a Bunp UUnc "-nPman kepad.1 Lcn1bac;, Kcu.anpn B~nk fLKBl·BUMD-1.an...t,,. M~nen-h l{od@Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F 0: :E bnj;l Bunga uu.n, Pinj;J.man kepada Len1bag;i Keuangan B.1nlt rL.KBl·BUMO-Ian'"'" Pani;:.nr:
5 l 03 03 07 Bebnj;a Bunp uu.r-c Pinj::tman kepada Len1bac-i Keuanpn B.1nll ,-LJ(Bl.$w.ut:1,. l~n..a.~n...-d('lr 5 l 03 03 07 0001 ~ftJil Bunp UUnc ,,.nμm.1n kcpad.t l.en1bac;:i Kauanc;an lbnk ,-LKBl·SWUl> l.1nl'lr.llP~nde!k 5 l 03 03 08 BebftJil Bunp uunc "-nμ.man kcpada Lon1bac;., Kctuanpn lbnk (LKBl·SWHU- l.2inl"lr.lll M~~OP:Jih 5 l 03 03 08 0001 Bd.Jft)& Bu~ Uung PinJ,a.man kepada Lcn1bag.1 Keuangan lbnk fLKBl·S~ l,1 .. ..i. .. M~rn"'"h 5 l 03 03 09 Bel.anp. Bunp Uu.ng Pinj;a.mankepada Lembaga Keuangan B.1nk fl.KBl..SW.ISla.la ..-. .. Pantane 5 l 03 03 09 0001 Bebnj;l Bunp Utmg Pinj;a.man kepada Lembaga Keuangan Bank fLXBl-Swast> IJl.0-. .. Panlane 5 I 03 04 Bebnja Bung.a. lltang Pinj;.amankepada Lembaga Keuangan Bubn Bank (Ll(881 5 I 03 04 01 Bebnja Bung.aUtang Pinj;a.man kepada Lembaga Keuangan Bubn Bank rLKBB\. BUMN-lan""" Pendek 5 I 03 04 01 0001 Bebnja Sunga lJUng Pinja.mankepada Lembaga Keuangan Bubn Bank rLKBB\. BUMN-lan""" Pendek 5 l 03 04 02 Bebnja Bunp ~ Pinj;aman kepada Lembaga Keunngan Bulan &nit fLKBB\. BUMN-lan"'t." Menenll'ah 5 l 03 04 02 0001 Bebnjl Bunp I.It.me Pinj:Jman kepad.1 l.en1baga Keu.anpn BWtln BMk fUCBB\. BUMN·•an·'"· Menenll'llh 5 l 03 04 03 ~ft? Bunp UtM\C Pinj.lm.1nkepad.t l.en1b.tc,:i Kcu.1npn BUUn lb.nit (UCBB\. BUMN,lan•1t11 Panlanl'I 5 l 03 04 03 0001 Bebnp Bunp Utmc i>.nμ.mankcpada Lombac;., Kctu.anc;1n Bubn Bank fUCBB\.. BUMN,lan"'"" Panlantt 5 l 03 04 04 Beb~ Bu~ Uung Pinj.a.mankepada Len1bap Keu.J.ngan Bubn B.ank ILKBBl,. BUMO.lantt!Q P~ndek 5 l 03 04 04 0001 Bel.anp. Bunp Vt.mg Pinμ.man kepada Lembaga Keuangan Bultan Bank fLKBBl,. BUMl)..laneka Pendek 5 l 03 04 05 Bebnj,. Bung.aUtang Pinj;a.mankepada Lembaga Keuangan Bubn Bank (LKBB\. BUMO.laneka ,.tenen..ah 5 I 03 04 05 0001 Bebnja Bung.aUtang Pinj;a.man kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank rLKBB\. BUMO.laneka ,.tenen..ah 5 I 03 04 06 Beb.nja Bung.aUtang Pinj;a.man kepada Lembaga Keuangan Bubo Bank rLKBB\. BUMO.laneka Paniane 5 I 03 04 06 0001 Beb.nja Bunga Uung Pinja.man kepada Lembaga Keuangan Bubn Bank fLKBB\. BUMO.lanPkaPantane 5 l 03 04 07 Bfobnj;l Bunga LJunc Pinj;aman kepada Len1baga Keuangan Bulan Bank fLKBB\. Swasta-lan..ka Pendek 5 l 03 04 07 0001 Bebnj;l Bunp 1.1t.m, Pinj:Jman kepada l.en1baga Keu.anpn Bubn Bank .n~.man keopada Lomba,:.a Keu.an~n Koct. Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ ,.~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
UraianAkun~ 0 .,,_ F ~ ~ :E b d3n Sosi.JI yang Dibentuk Berdasarlcan Pl!'r.lrunn Perundane:-Uncbn-n Bebnj:l Hlb.lh Jas.1 kepMta Bad.an dan Len1bag;i ynng BenirJt 5 I 05 05 01 0003 Nirb~ Subffl.a 4bn Sosial yang Dibentuk Ben:LM.:n1can Pen1unn Pttuncbnir·Uncbn.,n s I 05 05 02 U.bnji H1Nh bpacb Bldan dnn Lemb3"1 Nh'L'lb3, S"klllrwb cbn Sosbl W'.JlnotTebh Memillld Sur';II Kcter.i1u:.1n Terd;d\11r Bebnj& H1bah Uanc kf'pacb Bad.an dan l.an1bagil Nlrlaba, 5 I 05 OS 02 0001 Subrtb da Sosbl y~c Ttl.ah P.trnlilikJ Surat Kot41r.;1ns.in Tffdafta, Bf'bDJ,I H1hM &nine kepada Bad.an dan Lcnnb.-g.1 Nirt.1bo1, 5 I 05 05 02 0002 Su.karela da Sosial ymg TeLah t-ten1iliki Surat Keterengan Terdaft:aT 5 I 05 05 02 0003 Bf'Ltnj.aHibah Jasa kepada Bad.an dan tembaga Nirlaba, Su.karela dan Sosial .......... Tf'lah Memi:liki Surat xeteranean Tenlafta.r 5 I 05 05 03 Bdanja. Hibah kepada Sadan clan Lembag.a Nirlaba. Sukarela Benifa.t Sosi.1.1 K katao s I 05 05 03 0001 Bel.tnja. Hibah Uang kepada Bad.an dan Lembaga Nirlaba, Sulaffl.i Bersifat Sos.ialKem--·arakatan s I 05 05 03 0002 Bebnja. Hiba:h Ba.rang ke-pada Bad.an dan Lembaga Nirlaba, Subffla Bttsifat Sosi:11 Kemasvarakatan 5 I 05 05 03 0003 BebnP. Hib3!1).ISi kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sulta~ Bttsi.bt Sosi:Jt K akatan 5 I 05 OS 04 Bf'bn:-.. Hibah K........ rasi s I 05 05 04 0001 BNJni-.. Hib;ah Uan• Ko ......ul s I 05 OS 04 0002 &.bn:-.. HiNh I.Inn Ml• K tr';IJI s I OS OS 04 0003 Bdan'" Habah Ina Ko• ....r.ul s I OS 06 Bf'bnu H1b&h Dana BOS Koct.Akun ~ ~ • c 8 •0 ~ -~ c ~ ·" , E c • c - .
Uralan Akun~ F ~ :E 17 Bebnj;a Modal Sumber Tena,:a s 2 02 06 03 01>18 Bebnja ModaJ P«a.latan Pemancar Lainnya s 2 02 06 04 Bf'bnja Moc.tat P«a:laun Komunikasi Navigasi s 2 02 06 04 0001 Bebnja Mod.a.I Pffal.at.1n Komunikasi Navigasi lnstrumen Landi:--em s 2 02 06 04 0002 lwbn'' Mod&! v- H..,.. Precuenee On1nl Ranee (VOR\ s 2 02 06 04 0003 Bebnu. Mocbl Distince Me.1surlnr. F.auhunenl (D,..I • s 2 02 06 04 0004 Bebn•'" Mod&! Radar s 2 02 06 04 0005 Bebn~ Mod.al Alat P.JftP:Jotur Telekon1unlkaJI s 2 02 06 04 0006 Bebn"• Mod.al Pffalatan K.omun1k.JJI untuk Dokun1e1nl.1JI s 2 02 06 04 0007 Bebn~ Mod.al Per.alatan Komun1kaJI Navi~aJi Lainnva 5 2 02 07 Bebn)I Mod.al Alat Kedokteran dan Kesehatan 5 2 02 07 01 Bebnp ModaJ Alat Kedokteran 5 2 02 07 01 0001 Bel.tnja Moda.1 Ala.t Krdokteran Umum 5 2 02 07 01 0002 BeLtntt Moda.1 Ala.t Kedokteran G1"i 5 z 02 07 01 0003 Bf'l.tnhi Moda.1 Abt Kedokteran Ketuarea Berencana s z 02 07 01 0004 Bf'Lt....,, Moda.1 Ala.t Kedokteran Bedah s z 02 07 01 0005 Bel.tnja Modal Abt Kesehatan Kebidanan dan Penyalcit s 2 02 07 01 0006 Bf'bnhi ModaJ Abt KfflOltteran THT s 2 02 07 01 0007 Bf.bnP. Modal Abt Kll!dokteran t.tata s 2 02 07 01 0008 Bf'bnja Modal Mat Kedokteran Bagian Penynkit Dnlam s 2 02 01 01 0009 Bebnja Modal Mat Kll!dokteran Kamnr Jenn,:ah/tolortuary s 2 02 01 01 0010 Bebnp. MOiehJ Alat Kedolct:tran An.ak s 2 02 01 01 0011 Bebnp Moc.t.1 Abt Kfdolcttran Poliklinlk s 2 02 01 01 0012 Bebnu. Modal Abt Kffeh,1tan Reh11blll1rud Ml'di1 s 2 02 01 01 0013 Bebn•'" Mod.al Abt ~'trtan Neurol-i lSJ1r:1n s 2 02 01 01 0014 Bebn~ Mod.al Alat Kfdolcter.rin l.antunr.
s 2 02 01 01 0015 S.bn"• Mod.al Alat Kl!dokter.1111 Riadiodi.u•nmlic s 2 oz 07 01 0016 Bebn'-" Mod.al Alat KIHlokteran Patalolti An.:i.to1nv s 2 02 07 01 0017 Bebn•... Mod.a1 Alat K~t.eran Transfus! Oarah s z 02 07 01 0018 Bebni:a Mod.a1 Alat Kmokteran Radioteraui s z 02 07 01 0019 Bebn;..,, Mod.a] Ala.t Kedokteran Nuklir s z 02 07 01 0020 Bel.tni:a Moda1 Ala.t Krdokteran Kulit clan Kelamin s z 02 07 01 0021 Bf'Lt....,, Moda1 Abt Kedokteran tawat Oarurat s z 02 07 01 0022 Bel.tnja Modal Abt Kedokteran Jiwa s z 02 01 01 0023 Bel.tnja Modal Abt Kedokteran Bedah Ortopedi s z 02 01 01 0024 Bf'bnja Modal Alat Kedolcteran ICU s 2 02 01 01 0025 Bebnja Moda1 Alat KM<>kteran ICCU s 2 02 01 01 0026 Bf.bnP. Modal Abt KMOkteran Bed.ah lannme s 2 02 01 01 0027 Bebnn Moc.tat Mat Kedokteran Tn,ditional Medicine s 2 02 01 01 0028 Bf'bn;..,, Modal Alat Kll!dokteran Ane,s1e,si s 2 02 01 01 0029 Bebni, Modal Mat Kedolctrran Lainnvn s 2 02 01 02 ~bn' ... Moc:Lal Abt Kneh,1tan Umun1 s 2 02 01 02 0001 Bebn'" Mod.al Abt Knetutan Mo11na l.aut s 2 02 01 02 0002 Bebn,:a Mocbl Abt KrRho1tan Mo11ra Ud.111•11 l{od@Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ .. ~ § ~ ·" 0 E c • c - .
Uraian Akun~ F 0: :E i:1 5 2 02 08 01 002] Bebn•"' Mod.al Abt Laborator1um Pro.!lt!• Peleburan 5 2 02 08 01 0024 S.:bnu. Mod.al Abt Laboratorium Pasir 5 2 02 08 01 0025 Bebn•.,. Mod.al Ala.t l..abora.torium Proses Pembuatan Cekatan 5 2 02 08 01 0026 Bebni:a Modal Ab.t Labora.torium Pembuatan Pol.a 5 2 02 08 01 0027 Beb.n:-.. Modal Ala.t Labora.torium t.1etal- ..afi 5 z 02 08 01 0028 Bebnh Modal Ala.t Labora.torium Proses Peneelasan 5 z 02 08 01 0029 Bebntt ModaJ Abt Laboratorium Uii Proses Peneetasan 5 z 02 08 01 003') Bebn-hi Modal Ala.t Labora.torium Proses Pembu.a.tan tceam 5 2 02 08 01 0031 Beb....,, Modal Alat Labora.torium t.1etrolotti 5 z 02 08 01 0032 Belanj;a.Modal Abt Labora.torium Pelapisan Logam 5 2 02 08 01 0033 Bebnj;a. Modal Alat Labora.torium Proses Pengolah.an Panas 5 2 02 08 01 0034 Bebnj;a. Modal Abt l.abora.torium Proses Teknologi Tekstil 5 2 02 08 01 0035 U.bnja Mod.al Abt Labora..torium Uji Tekstil 5 2 02 08 01 0036 Bebn:-.. Modal Abt Laboratorium Proses TeknoloPi Kemmik s 2 02 08 01 0037 Btbnp Modal Abt Labor.itorium Proses Teknolo" Kulit. K.:1~.
tbnl'bstlk s 2 02 08 01 0038 ~n'" Moc.bl Abt Labor.ttorlum UII Kullt K11N1t clan Pb!tlk 5 2 02 08 01 0039 Bebn,:a Mod.II Abt Llbor,1torium Uil l((lrn1nlk Kact. Alcun ~ ~ • c F •0 ~ -~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~:s- 11 Bebnj;a Modal Alal Labora.torium Pertanian 5 2 02 08 01 01>12 Bf'bnja. Modal Alat l.abora.torium Elektronika dan lklya.
5 2 02 08 01 0().13 Bebnb. Modal Abt l.abora.torium Ene-i Su ..va 5 2 02 08 01 00 l6 ~- Modal Abt Laboratorlum Lh1 ..1run"""n Perairan 5 2 02 08 01 Ol>l7 Bebni.Jt,Mod.II Abt Labo~torium Dloloi::I Pcr.ilran 5 2 02 08 01 Ol>l8 ~nUi Modal Alat Laboratorlum lliolot!I 5 2 02 08 01 0().19 Bebnur. Mod.II Abt Laborator1um Gec>nslka 5 2 02 08 01 0050 U.bnU1 Mod.al Abt Labor.atorium Tamb.,nl! 5 2 02 08 01 0051 U.Ltni.ii Modal Abt l...aibora.torium Pro.ses11 oknik Kimi.1 5 2 02 08 01 0052 Bdanpi Modal Abt Labor.atorium Proses lndustri 5 2 02 08 01 0053 Bf'Ltnp Modal Abt L:lbora.torium Kesehatan Kerja 5 2 02 08 01 0054 Bf'Ltnp Modal Labora.torium Kearsipan 5 2 02 08 01 0055 Bf'Ltnp Modal Labora.torium Hematologi dan Urinalisis 5 2 02 08 01 0056 Bel.tnia Modal Alat L:lbora.torium Lain 5 2 02 08 01 0057 Bel.tnja Modal Abt L:lbora.torium Hermodinamika Motor dan Sistem 5 2 02 08 01 0058 Bf'lanP. ModaJ Alat l.abora.torium Pendidikan 5 2 02 08 01 0059 BelanP: Modal Alat l.abora.torium Teknolo"" Proses En-rim 5 2 02 08 01 0060 Bebnia Modal Alat l.abora.torium Teknik Pn.ntai 5 2 02 08 01 0061 Bf'lania Modal Abt L:lboratorium Sumber Oava clan En-i 5 2 02 08 01 0062 U.bnja Modal Abt l.abor.atorium Poputasi 5 2 02 08 01 0063 Btbn.p Mocbl Abt ~£Ukur Gelomb:tn,::.
5 2 02 08 01 QOM Btbft.Jil Mod.Al Unu Alai l.aboratorlum l.nlnnv., 5 2 02 08 02 Bf'b~ Mocbl Unit Alai Labol"1torium Khnl11 Nuldfr 5 2 02 08 02 0001 Bf'bnp Modal AAAl\'tial ln1trvment 5 2 02 08 02 0002 Bebnur. Mod.al lmtrument Probct/Sensor 5 2 02 08 02 0003 U.bnU1 Mod.al Gene:r.111 t..aboralo""' Tool 5 2 02 08 02 ~ U.Ltni.ii Modal Gl&lsv.·are Plastk/Utonsils 5 2 02 08 02 0005 Bebna. Mod.a] Laberatcrv Safetv ""ui rmcnt 5 2 02 08 02 0006 Beb.ni.1 Moda.1 Unrt Alat Laboratoriun1 Klmia Nuk1ir Lainnva 5 2 02 08 03 Bel.tub Mod.a] Alat Peraea Praktek Sekolah 5 2 02 08 03 0001 Bf'b.nja Modal Alat Pe:raga. Praktek Sekolah Bidang Studj:Bahasa.
(ndonesb 5 2 02 08 03 0002 Belanja Modal Abt Peraga. Praktek Sekolah Bidang Swdi:Mat.ematika 5 2 02 08 03 0003 Bf'bnja Modal Alal Pe-raga Praktek Sekolnh Bi dang Studi:IPA Das.Jr 5 2 02 08 03 ~ Bebnja Modal Alat Pe-raga Praktek Sekoln.h Bi dang Studi:IPA 1..an~··un 5 2 02 08 03 0005 U.bnja Modal Alat Per-,:a Praktek Sekoln.h Bidanc Studi:IPA Me---h 5 2 02 08 03 0006 Bebnia Modal Abt l'tta!'a Prilktek Sckolnh Bld.1nr: Studl!IPA Aus 5 2 02 08 OJ 0007 Btbnur. Moc.bl Abt PttaEa Pr.iktC!kSckolnh Bid.1nP Studl!IPS 5 2 02 08 03 0008 Bebn~ Motbl Abt '4!1-ara Pr.iktek Sckohth BldJnl! Studl'A!':tm~ Kod@Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~ :E rnl CeoRsik.11 Lilnnv11 5 2 02 12 Bebnu. Mod.al Alat ~t~rin 5 2 02 12 01 S.bn•" Mod.al Alat ~r~r.tn Meidn 5 2 02 12 01 0001 S.:bnu. Moc:b.1 Bar Mnm Tumbuk 5 2 02 12 01 0002 S.bn•.,. Mod.al Bar Me'§tn Puta.r 5 2 02 l2 01 0003 Bebop Modal Ala.t Pen,::.eboran Mesin Lainnya 5 2 02 l2 02 Bebnja Modal Ala.t Pengeboran Non Mesin 5 2 02 l2 02 0001 BeLtnja Modal Bangka 5 2 02 l2 02 0002 BeLtnja Modal hntek 5 2 02 12 02 0003 BeLt.....,. Modal Putar 5 2 02 l2 02 0004 Bebnhi Modal Peralatan Bantu 5 2 02 12 02 0005 BelanP. ModaJ Alat PenPeboran Non t.1esin t.ainnva 5 2 02 13 Bf'lanhi Modal Alat Produksi, Pen--lahan, dan Pemurnian 5 2 02 13 01 BfobnP. Modal Sumur 5 2 02 13 01 0001 BNJftn Mod.3! Peral.aun Sumur Minvak 5 2 02 13 01 0002 Bebn:-.. Modal Sumur Pemboran 5 2 02 13 01 0003 Belan•..,. Moc.bl Sumur Lalnn""' 5 2 02 13 02 Bebn'" Modal Produ.lcsl 5 2 02 13 02 0001 Bebn'" Mod.I.I RIC 5 2 02 13 02 0002 Btbft.Jil Modal Produkll Ulinnvi 5 2 02 13 03 Btl;an1111 Modal Pft\flll.Ml.iln dan Pt>n1uml:an 5 2 02 13 03 0001 Btbnu. Mod.al Abt Pen~Wian Minv.a.k 5 2 02 13 03 0002 Bd;tn1111 Mod.1,1 Alat PfflJ;.olman Air 5 2 02 13 OJ 0003 S.:bn•.,. Mod.al Ala.t Peneclahan Steam 5 2 02 13 03 0004 Bebnb. ModaJ Ab.t Pencolman Wax 5 2 02 13 OJ 0005 Bebn:-.. Modal Penml.tmn da.n Pemumian t.ainnva 5 2 02 14 BeLtnh Modal Ala.t Bantu Eksolorasi 5 2 02 14 01 BeLtntt Modal Abt Bantu Eks"1orasi 5 2 02 14 01 0001 BeLtnh Modal Mekanik 5 2 02 14 01 0002 BeLt.....,. Modal Elektrik 5 2 02 14 01 0003 Belanhi Modal Abt Bantu Elmlorasi Lainnva 5 2 02 14 02 BelanP. ModaJ Alat B.1ntu Produksi 5 2 02 14 02 0001 Bebnj;a Modal Perawatan Sumur 5 2 02 14 02 0002 Bebnja Modal TH Unit 5 2 02 14 02 0003 Bebnja Moc:b.1 Abt lbntu Produksi Lainny.i 5 2 02 15 Bebnp Mocbl Abt Kewl~matan Kerja 5 2 02 IS 01 Bebn'" Modal Al&t Dfteksl s 2 02 IS 01 0001 Bebn'" Mod.al Raduid s 2 02 IS 01 0002 Bebn,:s. Mod.al Swn l{od@Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ .. ~ § ~ ·" 0 E c • c - .
Uraian Akun~ F 0: :s- ntriru-ror Solid Lkluid s 2 02 17 01 0012 Bf'bnp ModaJ Uquid from Solid Expellini; (Expressor)· 11'-·i-f'ftt s 2 02 17 01 0013 ~bn' ... Mod.II Cu-Solid O in" Enul ,n1ent s 2 02 17 01 0014 Bebn•• Modal CU.Solid Fluldist'd Bed Euufl)n1ent s 2 02 17 01 OOIS Bf'bnoi. Mod.II Gu-Solid S,,ru.~tion E nal s 2 02 18 02 0006 Belania f.1odal Aood Lie.hts s 2 02 18 02 0007 Belania f.1odal Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara l.ainnva s 2 02 18 03 Belania f.1odal Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut s 2 02 18 03 OOOl Belania Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut s 2 02 18 03 0002 Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Lainnya s 2 02 19 Bela.nja f.1odal Peralatan Otahraga s 2 02 19 01 Belanja Modal Peralatan Otahraga s 2 02 19 01 OOOl Belanja f.1odal Peralatan Otahraga Atletik s 2 02 19 01 0002 Belania f.1odal Peralatan Pennain.an s 2 02 19 01 0003 Belania Modal Peralatan Senam s 2 02 19 01 0004 Belania f.1odal Peralatan Olahr-•"a Air s 2 02 19 01 ooos Belania Modal Peralatan Olahr""a Udara s 2 02 19 01 0006 Belania Modal Peralatan Olahr-•"a Lainnva s 2 03 Belania Modal Gedune. dan Baneunan s 2 03 01 Belania Modal uaneunan Ge ta. Perairan Lainnya 5 2 05 05 BeLtnja Mod.i.l T anaman s 2 05 05 01 BeLtnh Modal Tana.man s 2 05 05 01 0001 BeLt......,, Modal Tan.a.man s 2 05 06 BeLtnh Modal Barane Koleksi Non Budava s 2 05 06 01 BeLt......,, Modal Baran• Koleksi Non Budava s 2 05 06 01 0001 Beb.nhi Modal Hewa.n Kole.ksi s 2 05 06 01 0002 Bebni;a. Modal Biota Perairan Koleksi s 2 05 06 01 0003 Bebnn. Modal Tarwnan Koleks:i s 2 05 06 01 0004 Bebn;..,, Modal Mib'oba Koleks:i 5 2 05 06 01 0005 Bebni--.. MOCDI lbtwin Koltks:i s 2 05 06 01 0006 Btbnj;a Mocbl FOPI s 2 05 06 01 0007 Btbnp Modal B.vanc. Kolrksl Non Budi.1 l.alnnv11 s 2 05 07 Bt:bn~ Mocba AMt Tebo Oabm Renovi.1sl s 2 OS 07 01 Bebrua Modal ANt T~p Dal.am Rt>ROVi.1SI s 2 05 07 01 0001 Bt:bn•"' Mod.al~ Tmn OaL:un RC'!DO\r.lSI s 2 05 08 Bebn'-" Mod.al Aset Tidak Bl!rwuiud s 2 OS 08 01 Bf!:bn• ... Modal Ast'C Tidak Berwuiud s 2 OS 08 01 0001 Bf!:Llni:a Modal Goodwill s 2 OS 08 01 0002 Bebnh Mod.a] l...isensi. d.tn Franchise s 2 OS 08 01 0003 Belanh Modal H.a.k Cinr...
s 2 05 08 01 0004 BeLtntt Mod.i.l H.a.k Pa.ten s 2 05 08 01 0005 Belanh Modal Software s 2 05 08 01 0006 BeLtntt Modal Ka;; ....
s 2 OS 08 01 0007 Beb.nja Modal Asel Tidak Berwujud Yang t.1empunyai Nil:a.i 8udaya s 2 OS 08 01 0008 Bebnja. Modal Asel Tidak Berwujud Datam Pengerjaan s 2 OS 08 01 0009 Bebnn. Modal ASiN Tidak Berwuiud Laino".' s 3 BEl.AHIA TIOAK T£ROUCA s 3 01 Bebn""' 1\cbk Tft"du- s 3 01 01 Bf:bin1~ nc.t.ak Tft"du s 3 01 01 01 e.bn'' Tktalc Tft"du- s 3 01 01 01 0001 Bebnu. Tid.alt Tft"du s 4 B£1AHIA TRAA'SFER Koct. Alrun ~ ~ • c 8 •0 ~ -~ c ~ ·" , E c • c - .
Uraian Akun~ F ~ :E adn. Pemerlntah Kabu...van/Kota s 4 02 02 02 0001 Btb~ lbnu,1.an Kc!,unpn Khusus ant."lr Ouerah Kaburu.t.n/Ko~ s 4 02 03 Btbnu lbntu.an Kawlμn 0.1erah Provin$i ke Kabun...ten/Kot;i s 4 02 03 01 Bebnp lbntu.m Keua.ng.in Umum Oaerah Provin.si ke Kabu.....ten/Kota s 4 02 03 01 0001 BeLtnhi lbntu.in Keuan ..an Umum Oaerah s 4 02 03 02 Bebnj.1. lbntuan Keuangan Khusus Oaerah Provinsi ke Kabu""'•enlVota s 4 02 03 02 0001 Bebnja. Bantu.an Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke KabU""'teft IV ota s 4 02 04 Belanja Bantu.an Kaungan KabupatenfKota ke Oaerah Provinsi s 4 02 04 01 Bebnja Bantuan Keuangan Umum Oaerah Kttbupaten/Kota Ice Pnwinsi s 4 02 04 01 0001 Bebnj;l lbntwn Ketu.ngan Umum Daer.th Kttbupaten/Kota ke Pmvinfl s 4 02 04 02 Bebnj;a lbnlwn Keu.anpn Khusus Onernh Knbupaten/Kot.t ke Provinsi s 4 02 04 02 0001 e.bn.p lbnluu Keiu.lnpn Khusus Dllemh K.ibup:1ten/Kot.1 ke Provinsi KOMAlrun ~ ~ • c :E' •0 ~ ,.~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~'.S" n/Kob t ... .....i .. Oesa 5 4 02 05 01 0001 Bebnja lbnlwn Kewinpn Un1um Oaeroh Provinsi 111i.u ICabu""-••n'" ...b k•--"':i ne-11:1 5 4 02 05 02 Btbnjl lbnlwn ~pn Khul"us 0.'lcmh Provins! 11t.1u Kaburut•n/Kob'"--"'· lff.u 5 4 02 05 02 0001 Bebnp lbnlmn ~n KhuJus ~or.ih Provin1Iat.au Kaburu~n/Koakf'ruwt..1 OC':u 5 4 02 06 BebDJ,1 Trusler 0,1n.1 Otonomi Khu.sUJ Provirai kepad.11 KabU""t.n/Kotl 5 4 02 06 01 Bebnp Trmsfer- D.1n.1 Otonomi Khusus Provinsi kepada KabU""°tPn/JCota 5 4 02 06 01 0001 Bd.tnja Trmsfer- Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada K.ibU"'"ten/JCotl 6 PEMBIAYAAN DAERAH 6 l PENERIMAAN PEMBIA YAAN 6 I 01 Sis.I U'bih Perhitun"""nAt,.--.ran Tahun Sebetumnva 6 I 01 01 Pehm--..uan Penerimaan PAD 6 I OJ OJ 01 Pebmpm3n Penerimaan PAD·PajakDaerah 6 J OJ OJ 01 0001 Pebmpa,uan P"1'lfflfflaanPAD·PajakKendaraan Bermotor (PKB) 6 J OJ 01 01 0002 Pmntp;man Pl"'M'f'ima3nPAD-Bea Rn.Uk Nanut Kenctnr:1an s.rmotorrBBNKBl 6 J 01 01 01 000) Pl!'bmpauu Penil'rimaan PAO-PajakDahan Baltnr Kend:ir.:tan Btr HICUtf rPBBKB\ 6 I 01 01 01 0004 Pobm ~ PftWl"lmun PAO-Pal.;1kAir Pcrn1uka.:1n 6 I 01 01 01 0005 Pa,bmmu.M Pfflft'lmUn PAO-P4J,1kRokok 6 I 01 01 01 0006 Pfillnru.~ P~n PAl).Pa.i.1kllolol 6 I 01 01 01 0007 PNlltIUIYll Pft'lofl"imUnPAO.Paj.1k R1'.11tornn 6 I 01 01 01 0008 Pe:bmTU,IUff Penerimun PAO.Paiaklhbur.an 6 l 01 01 01 0009 Ptiilfflpa1U1JP~n PAD·Pa.jakgektarne 6 l 01 01 01 0010 P~--.u;.m Peeenmaan PAD·PaiakPeneranaan Ial.an 6 l 01 01 01 0011 Pebfflru,u.m Peoerim.un PAD·PaiakPartdr 6 l 01 01 01 0012 Pebm-"wn Peoeri:m.un PAD·PaiakAir Tan.ah 6 I 01 01 01 0013 Pebm.~1.-,,nPeoerimaan PAD·PaiakSarane Burune Walet 6 I 01 01 01 0014 Pehmpauan Peoerimaan PAD·PajakMineraJ Bukan Logam clan Batu~n 6 I OJ 01 01 0015 Pehmpauan Peoerimaan PAD·PajakBumi dan Bangunan P~ dan PffltOtaanfPBBP2l 6 l 01 01 01 0016 Pebmpauan P"1'lfflfflaanPAD·Bea Perolehan Hak Atas Tanah d3n &.,,.,,,.. fBPHTBl 6 l OJ 01 02 ,~ ..-.- Pfflffima.Jn PAO-Retribusi Oaerah 6 l 01 01 02 0001 Pt-b.m-...u.:an PC!'nfflmaanPAO-Retribusi lni;a Umum 6 l 01 01 02 0002 Petam...- Pfflfflm.Un PAO.Retrlbusi lns.1 Usah-1 6 l 01 01 02 0003 Pobm ~ Prnerimun PAO-Retrlbusi Perix.ln11n Tertentu 6 l 01 01 03 Pl'bmpaUM Pm«l.mun PAO-H111H Pcni;ololaan Keka~n Oxrah -- Dlni.uhlan l{od@Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ .. ~ § ~ ·" 0 E c • c - .
Uraian Akun~ F 0: :s- fer-Trnnsfer Ptmtrintlh Pw.lt P.tm,p;au. Pfflffl.n\Un Pend.ap;1tan Tran11fer·Transfcr 6 I 01 02 01 0001 P...:nffinuh P'USM·DaM ~lmbangan·Oanu Trnn: 3111n Tran,rer,Trnnsfer 6 I 01 02 01 0029 Pemerint;;ihPus.at·DaN Pe-rlmb:an111n,011n.nTronsfer Khusus,.
D.>Ni A)obst IChususFl:tik,BIMnc Pendldik11n· Re-1uler·Cedunc Ol~h....- l{od@Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~ :E 31an Tronsfer-Transfer 6 I 01 02 01 0031 Pemerinl;;ih P'us.lt·OalUI Pttlmb:an111n,D11na Trnnsrer Khusu,-.
O;ina AklbJI Khusvs ftliik,BiMnc Ke5eh.11an 3111n Trnn,fcr,Transfer 6 I 01 02 01 0036 Pemennl;;ih Pu»t,OalUI Pe-rfmb11n11n,D11na Transfer Khurus-.
D;ina Alobsi Khus:us fl:lik,BIMnc Ke5eh.11an dan KB-Penup~n· Pn1-•"'Un RS Ru.iukan Nasional/Provlnsl/Rerion;il/Plrlwis;it,11 Ptiilffl~i:aan PenMmUn Penda~tan Tr.inifcr,Transfi,r 6 I 01 02 01 0037 Pemmn~ Pusat·D.an.a Perlmb:angan,Oana 'rransrer Khusu,-.
Dan.A AJobsi Khu.sus f1.t1k·81da.ng Kesehalan clan KB·Penug.u;a.n· Pemhil RS Pratama 6 I 01 02 01 0038 Ptiilfflpaig.m Penenm.a.1n Pendapatan Transfer-Transfer Pemenntab Pugt-0.an.a Pebmpau;an Penerimaan Pendapatan Transfer-Transfer 6 I 01 02 01 0039 Pemerintab Pu.sat-Dana Perimbangan-Dan.a Transfer Khusus-.
Dan.a.Alobsi Khusus Fisik·Bidang Kesehatan dan KB-Pe.nugasa.n· Balai Pelatihan Kesehatan Pebmp.wan Penerimaan Penda.patan Transfer-Transfer Pemerinta.h Pusat·Dan.a Perimbangan-Dan.a Transfer Khusus-.
6 1 01 02 01 0040 Datu. Alobsi Khusus Fisik·Bida.ng Kesehatan dan KB·Afi.nnasi· Pengwtan P\Jsbsmas Oaerah Tertinggal Perbatasan Negara dan K n Pebmpau.:an Pfflfflfflaan Pend.lpatan Transfer-Transfer 6 I 01 02 01 00 3tan Transfer-Transfer 6 I 01 02 01 0043 Pemfflnuh Pusat·Daru Pe-rimban,:an-Oan.n Tran,fer KhuJUS· O;in.1 Alok:di Khusus Fisik·Ril.Unc Keseht1!1tn dan KB·Penupsln· PfflUnarwt Stunlin• 'KBl PflMft~u.M Pl'Mf'l.mUn Ptnd.:l~tan Tr.in•fcr·Transfor 6 I 01 02 01 0044 Pt'mlfrinub Pusat~D.al\l Petlmbang11n,Oaru1 Trnnsrer Khuw,-.
D~ Aloua Kbu.Ju.J Fisdc-Bid.:tnc Peru1nahun dan Ptrmuldman, R-ulff-·P'ftl-"&.a.an Rumah Swad.ava 6 I 01 02 01 004S Pebm .... UMI Penenmun Pend.a.nalan Pd.unpa1;1;111 Penenmun Pend.a.palan Tran,rer-Transfer 6 I 01 02 01 0046 Pemenntab Pusa.t-0.a.n..a Perimbangan-Dan.a Transfer Khusus- Dan.ti Alobsi Kbusus Fisik·Ridang Perumahan clan Permulc:iman· Afinnasi--Penvediun Rumah Khusus Pe.lampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Transfer Pemerint:ab Pusat-Da.na Peri:mbangan-Dan.a Transfer Khusus- 6 I 01 02 01 0047 Dana Alobsi Khusus Fisik·Bidang lndustri KeciJ dan ).1e.nengah· Penupsan-Pemhlfl&Un.an Se:ntra IKM dan Revitalisasi Sentra 11()1 Pebmp.1:wn Penerima;1n Pendapatan Transfer-Transfer 6 I 01 02 01 0048 Pemerintab Pusat·Dan.t Peri:mbangan-Dan.n Transfer Khusus· O;in.tAlobsi Khusus Fisik·Bid:J.ng Pertanian- Penu,:ar.in· P,mhlftffi!Un/Rf'l"IO'l'a~ Sarana Pt-bmp.1:un Pfflffim~n Ptnd.:i1>3111n Transfer-Transfer 6 I 01 02 01 0049 Pflnfflntlh Pugt,.O.al\l Pfflmb11n111n,011n.n Tronsfer Khusus,.
D~I\I AloltHI Khusus Fn:ik,Bid.anc Kc,lautan dan Pcrilc.lnan· p_.nUP:Ji~ft PfiMll~IYn P~n Pf'nd.:'l~tan Tr.in•fer,Transrer 6 I 01 02 01 ooso Pf'menn~ Pu..At·D.aru Pe:rlmb:ang11n·-D11na Tr.1nsfer Khuws-.
D.m;aAlobsi Khums F~1k,8ulan1t Partwtseta- Penu ... nt.•n Ptbmp;tUMI Penenmun Penda.patan Transfer·Transfer 6 I 01 02 01 0051 Pemenntab Pugt-Daru Perimbangan-Dan.a Transfer Khus.us-- O..in.1Alobsi KbtmlS Fisik-Bidan~ tatan-geeuter- lalan Pelampau.an Penerimaan Pendapatan Transfer· Transfer 6 I 01 02 01 0052 Pemerintab Pusat-0.a.na Peri:mbangan-Dan.a Transfer Khus.us-.
Oana.Alobsi Khusus Fisik·BidanP Iatan- Pen" .... "..n-lalan Pebmpauan Peoeri:maan Pendapatan Transfer-Transfer 6 I 01 02 01 0053 Pemerintab Pusat-Oa.na Peri:mbangan-Dan.a Transfer Khus.us· Dan.a Alobsi Khusus Fisik· Bi dang J aLan • Penugasan · Keselamabn labn Pl'bmp.nan Penerima.1n Pend.apatan Transfer-Transfer 6 I 01 02 01 0054 Pemerintab Pusat·D.tna. Peri:mbangan-Dan.n Tran,fer Khusus-.
Da~ Alobsi Khusus Fisik·Bil.Une.Air ~Unum· geeuter Pebmp;iLD.11 Penfflffl.un Ptnd.11>31an Tran11fer·Trnnsfer 6 I 01 02 01 ooss Pemerinl3h Pus.tt·DaM Pe-rlmb:an111n·D11nn Tronsfer Khuru,-.
D;i~ A)obfl KhuS'Us F1:1ik08idAnl! Air ~11num· Affmuul Kod@Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ .. ~ § ~ ·" 0 E c • c - .
Uraian Akun~ F 0: :s- lc.HI Khusui Non Flslk,HOS Klnarfa Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ...
s ! ·!; • • ~.
Ur11i11n Alcun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·C ;:;0 " •• ~ "' Petampauan Penerimaan Pend.np.1tan Transfer-Transfer 6 l 01 02 01 007t Pemerint-ah Pusat-Dan.n Perhnbangan-Dan.a Transfer Khusus· Dana Alokasi Khusus Non Fisik-Tunμtng:an Profesi Guru (TPC) PNSD Petampauan Penerimaan Pend.np.1tan Transfer-Transfer 6 l Ol 02 01 0072 Pemerint-ah Pusat-Dan.n Perin1ban.gan-Dan.n Transfer Khusus- Dana Alokasi Khusus Non Fisik-Ton,bnhan Penghasilnn (Tan1sil) Guru PNSD Pelampauan Penenrnaan Pendnpatan Transfer-Transfer 6 l 01 02 01 0073 Pemerintah Pusat-Dana Perimban.gan-Dan.n Transfer Khusus- Dana Alokasi Khusus Non Fisik-Tunj.ang:nn Khusus Guru (TKC) PNSD Pelampauan Penerimaan Pend.npatan Transfer-Transfer 6 l Ol 02 01 0074 Pemerintah Pusat-Dana Perimban.gan-Dan.n Transfer Khusus- Dana Alokasi Khusus Non Fisik-Bantuan Operasion.nl Penvele• ....earaan lBOP\ Pendidikan Analc Usia Dini lPAUOl Pe1ampauan Penerimaan Pend.npatan Transfer-Transfer 6 l Ol 02 01 0075 Pemerintah Pusat-Oan.a Perimban.gan-Oan.a Transfer Khusus- Dana Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Transfer 6 l Ol 02 01 0076 Pemerintah Pusat-Oan.a Perimbangan-Oan.a Transfer Khusus- Dana Alokasi Khusus Non Fisik-Bantuan Operasional Penvelene ..araan fBOP) Museum clan Taman Budava-Museum Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Transfer 6 l 01 02 01 0077 Pemerintah Pusat-Oan.a Perimbangan-Oana Transfer Khusus- Dana Alokasi Khusus Non Fisik-BOP t.1useum dan Toman Buda• ..... Taman Buda• ...
Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Transfer Pemerintah Pusat-Oan.a Perimbangan-Oana Transfer Khusus- 6 l 01 02 01 0078 Dana Alokasi Khusus Non Fisik-Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOKKB)-Bantuan Operasional Kesehatan lBOKl Pe1ampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Transfer 6 l 01 02 01 0079 Pemerintah Pusat-Oan.a Perimbangan-Oana Transfer Khusus- Dana Alokasi Khusus Non Fisik-BOKKB· Pengawasan Obat dan t.1akanan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Transfer 6 l Ol 02 01 0080 Pemerintah Pusat-Oana Perimbangan-Oana Transfer Khusus- Dana Alokasi Khusus Non Fisik-BOKKB-Akreditasi Puskesmas PeJampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Transfer 6 l Ol 02 01 0081 Pemerintah Pusat-Oana Perimbangan-Oana Transfer Khusus- Dana Alokasi Khusus Non Fisik-BOKKB-laminan Persaunan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Transfer 6 l Ol 02 01 0082 Pemerintah Pusat-Oana Perimbangan-Dan.a Transfer Khusus- Dana Alokasi Khusus Non Fisik-BOKKB-Bantuan Operasional Ketuarea Berenc.ana lBOKB"'I Pelampauan Peeenmaan Pendapatan Transfer-Transfer 6 l Ol 02 01 0083 Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan-Oan.a Transfer Khusus- Dana Aloicasi Khusus Non Fislk-Peninekatan Kanasitas Konerasi Koct. Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ ,.~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
UraianAkun~ F ~ :E t;an BNanj.a Hi~h·Hibah ke1,ad1t Pen1erint!lh 0.Hnh .....- 6 I 01 OS 01 0022 P•n ;an &Nan a Hlb.ih,H1bah keoadl1 HUMN Koct.Alwn ~ ~ • c :;, •0 ~ -~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~3" ll"!Ur.t 6 I 01 OS 02 0023 Penc,benutan Bl"lanja Modal Gedung dan Bani;unan-Tucu Titill Kontrol-.......1 6 I 01 OS 02 0024 PencfWm;st;;m BtbnP Mod~I Jalan, Jnrlnc.nn, dan lriptl·l3bn d.--in lembill~ 6 I 01 OS 02 0025 Pllflc;hl~:&n Btianja Mod~I Jal.111, lnrin&an, dan lripll· lb-unan Air 6 I 01 OS 02 0026 P.-n-,,tan Bt':lania Modal l.11.lan. lartmsm dan lri":11:l,lrubW1 6 I 01 OS 02 0027 Pen-- ..un ~nia Modal lalan l.11.ri1111.an dan Ir:,, ,.. j.farin .....n 6 I 01 OS 02 0028 Penghmuitan Belanja Modal Asel Tctap Lainnya-Bahan P-1stab.'ln 6 I 01 OS 02 0029 Peogtw,matanBeta.oja Modal Aset Tetap Lainnya-Barang Berror.ak Kesenian/Kebudava.an /Olahraea 6 l 01 OS 02 0030 Pen-·matan Bela.nia Modal Aset Tetan Lainnva-Hewan 6 l 01 OS 02 0031 Pen-matan Belania Modal Aset Tetao Lainnva-Bicta Perairan 6 l 01 OS 02 0032 Pen Bela.nia Modal Aset Tetan Lainnva-Tanaman 6 I 01 OS 02 0033 Pengbema:tan Belanja Modal Aset Tetap l.ainnya-Barang Kole.Jcsi Non&! ... ___,, 6 I 01 OS 02 0034 Pertgbem3t.m Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-AsetTetap O.tbm Rnlonsi • I 01 OS 03 Sis.1 Pfflm,nnn Bel:1nja Tidl.k Terduga • I 01 OS 03 0001 Sis.I P~nun Jkolanj;Jl Ticb.k TerdU!!:ll • I 01 OS 04 SiA Be- . Tnnsftt 6 I 01 OS 04 0001 Sts.t Beobnpi 8.-p Hastl P.1jak Oaeruh Kepad11 Pen1erint11han Kabutut•n/Kob cl.an On.a 6 I 01 OS 04 0002 Siu Bebnp B.antwnKeu~npn°B:lnhu1n Kauancan nnt11r D.wnh Pn,v\n,I 6 I 01 OS 04 0003 Sis.a Bebnt,11 Ebntun Kf'\lan?n·B.antuan Kouang.an anuar 0.-rah Kabu-"t.n/Kotl e I OJ OS 04 0004 StN 8t"lanp lbntlun Keuani;an-BantW111 Kcuang.:,,n Oaerah Provum b K.ibu .... ten/Kota • J OJ OS 04 0005 sm -,;,,nu, ibnbYn xeeanean-nantuan 6 l 01 OS 04 0006 sm Bela.op Bantuan Keuangan-Bantuan Keuangan Oaerah Provinsi atau Kabu ...... ten/Kota kenada Desa 6 l 01 OS 04 0007 Sisa Bel.a.np Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kab•,_ ........ nnr ...ta 6 l 01 06 Kewajiban tepada. Pfbak Ke1iga sampai dengan Akhir Ta.bun Betum Tt"f"SNl"'saibn 6 I 01 06 01 Uan~ 1.tmin.m 6 I 01 06 01 0001 Uan~bminan • I 01 07 Sis! ();ma AtibJit Tid:.lk Terapainya. Cn11nian Torget Kinerp cbn Sis! ~ P.....~uar.1n Pembiavann • J 01 01 01 SiA O.vu Ati~I Tidik Ttrcanainva Cn•Jaian Tar"et Kine 6 J 01 01 01 0001 sm DJU Aki~I TicWc: Ttf'Cloalnva Ctuuaian T.1r....t KfntP1"' 6 J OJ 01 02 Stl.1 D.an.a Pftl-u.Man PemblillnDJl 6 J 01 07 02 0001 S~ D~ Pff,-wann Pembi11vaan KocktAkun ~ ~ • c :;, •0 ~ -~ c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~:s- erab r8UMOl 6 l 03 02 01 Hasil Pffliu.alan Kekava.a.n Oaerah va .... Dinisahkan ....... a SUMO 6 l 03 02 01 0001 Hasil Peniu.a:Lm Keka...,.,.n Oaerah vanx Oioisahkan esea SUMO 6 l 04 Pe-nerimun Piniaman Oaerah 6 l 04 01 Pinpnun Oa,e,rah dari Pemerintah Pusat 6 l 04 OL 01 Pinj.lman llae1'ah dllri Pemerintah Pusat- Penerusan Pinj:1.m.1n Oabm N--1..1,n-.... Menen ...ah 6 l 04 Ol 01 0001 Pinj;lrun Dlienh dari Pemttlntah PuJat· Penen1 Mnh dari Pemttlnl'llh Pusat· Sumber Lalnn,ya sesuai dftl-- Keientun Perlltur.in Perundau •·und11n1:11n·•.1n-a.-.
6 l 04 01 06 0001 Pinj.Jman Oaenh dart Pc:mttlnl'llh PuJat• SumbC!r Ulnnya MStQI den ....... ~entuan Pffatu~n l'flrund.:1n11°undan1r11n-l.1n•IGI Kode Akun ...
... ... • f 8 "'i .,, ...
~'Ii • :f • -:,r Unu.nAlcun ~ .,,_ 0 "' :o " "' ... .;:
"' Panjung 6 I 04 02 Piniaman Daerah cbri Pemerintah D.wrah La.in 6 I 04 02 01 Piniaman Daerah cbri Pemerintah O.wrah- laneka Pendek 6 I 04 02 01 0001 Piniaman Oaerah cbri Pemerintah Daerah- laneka Pendek 6 I 04 03 Piniaman Oaerah da.ri l..emh--- BanklLKBl 6 I 04 03 01 Pinj.aman Daerah da.ri Lembag.a Keuangan Bank (LKB)-BU,.tN- lan ..ka Pendek 6 I 04 03 01 0001 Pinjaman Oaerah da.ri Lemb;ap Keu.angan Bank (LKB)-BUf.tN- lan ..lt!l Pendek 6 I 04 OJ 02 Pinj.unan Daer.ah da.ri Lem~ KN.Ing.an Bank (LKB)-BUMN- lanrrlttt Menens:ah 6 I 04 03 02 0001 Pinμ,nnn l)at>rah darl Lemb.ac,a KN.anpn Bank (LKB)·BU,.tN- lnn ..tr11 Mencinc:ah 6 I 04 03 OJ Pin~1nu,n l);arr.ih darl Lrmbap K~"Coln BJ.nk (LKD)·BUMN· hll'l"'"n P11nl;anl! 6 I 04 03 OJ 0001 Pinfanu,n Daeroh dari Uffibap KflUt1£.1n &nk (LKH)·BUMN· lnn ..1tn Panianr:
6 I 04 03 04 Pinfa1non Daerah dari Ltmb.3p Kaunp.n Bank (LKB)·BUf.tD· Inn""" Pendek 6 I 04 03 04 0001 Piniaman Daerah dari LKB-BUMD-lan~lca Pendek 6 I 04 03 OS Pin>Uman Daerah cbri Lembaga Kew.ngan Bank (LKB)·BUMD· lan ..1t:1 Menene:ah 6 I 04 03 OS 0001 Pinjaman Oaerah cbri Lembaga Kew.ngan Bank (LKB)·BUMD· lan..-lt:i Menene:ah 6 I 04 03 06 Pinj.aman Daerah cbri Lembag;a Kew.ngan Bank (LKB)·BUMD· laneka Panlane 6 I 04 OJ 06 0001 Pinjaman Oaerah da.ri Lembag;I Keuangan Bank (LKB)-BUMD· Ian"'" .. Pantane 6 I 04 OJ 07 Pinj.unan Oacrah da.ri Lem~ KN.IDlol.Jl Bank (LKH)-Swasta- Ian"'"" Pendek 6 I 04 03 07 0001 Pinμnuin l)at>rah da.n Lembip KN.&nc,u, 8Jnk (LKB)-S"·asu,.
lnn ..1t11 Pondek 6 I 04 OJ 08 Pln~1nu,n l);ar~h darl t..mbap K~nc,in BJ.nk (LKH)·S"·.ut.a-, lnnnt.B Mt1IU!lll"ah 6 I 04 03 08 0001 Pinjan1on l);aer.ih dari LtmNp Ke1Ut1£;1n Bank (LKB)·S\'l'aJUl· Inn""" Mf.!R(lftl'llh 6 I 04 03 09 Pinfzunlln Daerah dari Ltmbap Kaunpn Bank (LKB)·SYt•asta· lnnek Panian• 6 I 04 03 09 0001 Pin>Un1on Daerah dari Lembaga Kewngan Bank (LKB)·SYt•asta· Ian"'"" Paniane 6 I 04 04 Pini .. man Daerah dari l.emh-..- Kew. ..--.. .. Bukan Bank llKBBl 6 I 04 04 01 Pinj.aman Daerah da.ri Lembaga. Kew.ngan Bukan Bank ('LKBB)· BUt.1N-lan~ka Pendek 6 I 04 04 01 0001 Pinjaman Daerah cbri Lembag;a Keuangan BuJcan Bank ('LKBB)· BUMN-Jane:ka. Pendek 6 I 04 04 02 Pinj.aman Daerah da.ri Lembag;a Keuangan Bukan Bank ('LKBB)· BU~1N-laneka. ~tenen ..m 6 I 04 04 02 0001 Pini .. 111.in Daerah dari l..emh___,.Keu.a.......... Buk.an Bank ILKBB\- Kode Akun ...
•...
i •0 ... ·- ..
s t ·~ • • ~.
Uraian Alcun ~ :,r ·- :,r .... 0 ·C ~o " •• ~ "' BUP.1N·J.tngk.n r.tenengah 6 I 04 04 03 Pin)llman Daerah dari Le1nhaga Keuangan Buk.nn Bank (LKBB)· BUP.1N-lanek.n Paniane 6 I 04 04 03 OOOt Pin)llman Daerah dari Len1haga Keunngan Buk.nn Bank (LKBB)· BUP.1N·lanek.n Paniane 6 I 04 04 04 Pin)l1man Daer.th dari Len1haga Keuangan Buk.nn Bank (LKBB)· BUP.10-lanek.1 Pendek 6 I 04 04 04 OOOt Pin)l1man Daer.ih dari Len1haga Kewtngan Buk.nn Bank (LKBB)· BUP.10-lanelo Pendek 6 I 04 04 05 Pinjaman Daer.ih dari Lembaga Keu.nngan Buk.nn Bank (LKBB)· BUt.10-lanelo Nene .... ah 6 I 04 04 05 OOOt Pinjnman Daerah dari Lemhaga Keuangan Buk.nn Bank (LKBB)· BUt.10-lanl"ka Neneneah 6 I 04 04 06 Pinjnman Daerah dari Lemhaga Kewtngan Buk.nn Bank (LKBB)· BUt.10-lanl"ka Panianx 6 I 04 04 06 OOOt Pinjnman Daerah dari Lemhaga Kewtngan Buk.nn Bank (LKBB)· BUt.10-lanl"lcl Pania ....
6 I 04 04 07 Pinjnman Daerah dari Lembaga Kewtngan Bultitn Bank (LKBB)· Swasta-la .... ka Pendek 6 I 04 04 07 OOOl Pinjnman Daerah dari Lemhaga Kewtngan Buk.nn Bank (LKBB)· Swasta-la .... ka Pendek 6 I 04 04 08 Pinjnman Daerah dari Lembaga Keu.angan Buk.nn Bank (LKBB)· Swasta-la .... ka t.1enen=h 6 I 04 04 08 OOOt Pinjaman Daerah dari Lembaga Keu.angan Bukan Bank (LKBB)· Swasta-la .... ka t.1enen ..... h 6 I 04 04 09 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keu.angan Bukan Bank (LKBB)· Swasta-la .... ka Pania ....
6 I 04 04 09 0001 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keu.angan Bukan Bank (LKBB)· Swasta-la .... ka Pania ....
6 I 04 05 Pintaman Daerah dari t.1asvarakat 6 I 04 05 01 Obligasi Daerah 6 I 04 05 01 OOOl Obligasi Daerah 6 I 05 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 6 I 05 01 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 6 I 05 01 01 Penerimaan Kembali Pemberian Pinj.aman Daerah kepada Pemerintah Pusat 6 I 05 01 01 0001 Penerimaan Kembali Pemberian Pinj.aman Daerah kepada Pemerintah Pusat 6 I 05 01 02 Penerimaan Kembali lnvestasi dalam Proyek Pernbangunan kenada Pemerintah Pusat 6 I 05 01 02 0001 Penerimaan Kembali lnvestasi dalam Proyek Pembangunan kenada Pemerintah Pusat 6 I 05 02 Penerimaan Kembali Pemberian Pinj.aman Daerah kepada Pemerintah Oaerah Lainnva 6 I 05 02 01 Penerimaan Kembali Pemberian Ptnjaman Daerah kepada Pemerintah Oaerah Lainnva 6 I 05 02 01 0001 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah L.ainnva Koct.Akun ~ ~ • c :E •0 ~ -~ § ~ ·" 0 E c • c - .
UraianAkun~ F ~ :E acLa BUMO 6 I 05 03 02 0001 PtnlN"iman Kefflmili ln~sl Non Perinnnan kt11>:1cl.:a BUMO 6 I 05 04 Pentt'IIIY,UI KemlNb Pini.iman kf!Dada 11Ut.1N 6 I 05 04 01 Pellffllll.WI KemlNli Pinjaman kf!pada BU t.1N 6 I 05 04 01 0001 PenertnY.m KemNli Pinjaman kepada BU t.1N 6 I 05 04 02 PenerilnMn KemNli Investast Non Pennanen kecada BUMN 6 I 05 04 02 0001 Penerimaan Kembali lnvestasi Non Perrnanen kenada BUM.N 6 I 05 05 Pe.nerinu.an Kembali Piniaman keuada Kooerasi 6 I 05 05 01 Pe.oerirn.un KembaJi Piniaman kenada Koneras-i 6 I 05 05 01 0001 Penerima.an Kembali Piniaman kenada Kooeras-i 6 l 05 05 02 Pt'tlerimaan Kembali Dana Bereulir ke ..... da Kceerasi 6 I 05 05 02 0001 Pet'lef"im.lan Kembali Dana 9e......,,Jir keoada Ko--rasi 6 1 05 06 Pel'leri:ma.ln Kembali Pinjaman kenada Masvarakat 6 1 05 06 01 Penerinu.Jn Kemhtli Piniaman kenada Masvrirak.nt 6 I 05 06 01 0001 Peflffimun K•mhali Pinja.man kepada f.1nsyarakat 6 I 05 06 02 Pent't"IIIU,;ln Kembali Dana Bergulir kepnda r.1ai1yaraklt 6 I 05 06 02 0001 Pa,l"liff'imun Kffl'lb31i IMna Ber,:ullr kennda r.111,varaklt 6 I 05 07 Pfflffim&an ~Ii Daina 8el'J:Ullr kc d.1 BLUD 6 I OS 07 Ol Pfflilf'fntan ~Ii Daina lk!-•llr kenad.1 BLUD 6 I OS 07 Ol 0001 Pa,ntrim&ln KemlNli Dana ee ....ullr kap,i1da BLUD 6 I 06 Ptl'Mtl"lmMn Ptmbbyun Lainnya Sesu.11 d11n,an Kotontuan P~lU~ Pl!rund.anr::· Undan ..an 6 I 06 01 Penet"lfflUII K,e,mlNJi Piniaman melalut BLUO 6 I 06 01 Ol Penenmun K,e,mhlli Piniaman melalui BLUO.lanatka Pendek 6 I 06 01 Ol 0001 PeOt"f"t!llMII K,e,mb.ali Pini.ama.n melalui BLU041a.n~ka Pendek 6 I 06 01 02 Penef"inlun Kembali Pini.ama.n melalui BLU04Jan1tka t.lenen.,.,u, 6 I 06 01 02 0001 Penerim.a.m Kembali Pinjaman melalui BLU04Jan,gka l,lenengab 6 I 06 Ol 03 Penerima.an Kembali Pinjaman melalui BLU04Jan.gka Paniang 6 I 06 Ol 03 0001 Penerima.an Kembali Piniaman melalui BLU041an"ka Pan'""" 6 2 PENGEWAIWI PEMBIAYAAN 6 2 Ol Pembentubn Dana Cadane:an 6 2 01 01 Pembenrubn Dana CadanP-an 6 2 01 01 01 Pembenrubn Dana Cadane:an 6 2 01 01 01 0001 Pembenrubn Daro CadanP"an 6 2 02 Pen-un Mocbl Daer.ah 6 2 02 01 Pt-nye,rtun MocbJ DHnh 1>3da Uadan u,.-.ha t.111lk Heg;ar.:i rsuMN' 6 2 02 01 Ol p... MCNbJ o.nb 1uda HUf.1N 6 2 02 01 Ol 0001 p Nomi DHr~ n.1da HUMN l{od@Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ .. ~c ~ ·" 0 " E c • c - .
Uraian Akun~ F ~ :E 3da Badan Usaha P.1ilik l»er:1b rBUMDl 6 2 02 02 01 Pen-a.an Mod31 Daerah n3da BUMO 6 2 02 02 01 0001 Pen-&ffl Mocb103enh n-.da BUMO 6 2 03 Pe-mb.J Ocibn Pokok utane v11n-111tuh Tem..,.
6 2 03 01 Pemb.1-- Pin1-•n Jhtr.th d.1ri Pe1nerintah PUl.lt 6 2 03 01 01 Pllffl~J'3Bn Pin~rNn 0.1er on 1.nar N.-...ri.l;ane_ka Menen=h 6 2 03 01 03 0001 Pembayaran Pinja.man Daer.ah dari Pemerintah Pusat-Penerusan fini:,,m.:,,n Luar N-,.i.l,a.n .. 1r"' Menen=h 6 2 03 01 04 Pembayaran Pinjaman Daer.ah dari Pemerintah Pus.at·Penerusan Pifti-. .... ,.n Luar Neeert-lan .. 1r,. Paniane 6 2 03 01 04 0001 Pembayaran Pinjaman Daer.th dari Pemerintah Pusat-Penerusan Pinb.man l..uar N-·JanPka Paniane Pemb.ly.u.m Pinjaman Daera.h dari Pemerintah Pusat- Sumber 6 2 03 01 05 Lainnya seswi Mogan Ke1entuan Peraturan Perundnng· Uncb ..• ...n,.l3n.•ka Menen ...ah Pemb.Jy»211 Pinpm.10 Oiler.ah dari Pe,nerintah Pusat- Sumber 6 2 03 01 05 0001 Lain~ s.eswi ~"P" Ktlentuan Peraturon Perund.anc· . -· •• PftnbJy.an.n PlnJaman 0.11!1.1h d.1rl Penu1rintah Pu~t,SumbeT 6 2 03 01 06 lMnny.1 ~ 64!,-pn KrtC':ntuan Per:itur.in Perundanc· und.1n.• ...n-l11nrka Panianr PembJy.an;n Pin~ 0..er.i.h darl Pc111crintlh Pusat·Sumbff 6 2 03 01 06 0001 Lalnny;a ~ denpn Ketentuan Pcraturan Perunda.ng· u ";ani,b Pa.nianr 6 2 03 02 Pem00v.ar:2n Pint:r.m.m da.ri Pemerint:ah Daeraf Lain 6 2 03 02 01 Pembay.van Pinjam.an dari Pemerintah Daerah Lain-Jang.ka.
Pendet.
6 2 03 02 01 0001 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Oaerah Lain-Jang.ka.
Pendek 6 2 03 03 Pemba....,.r:2nPiniaman dari tembaea Keuan ..an Bank flKBl 6 2 03 03 01 Pemb.ly.uan Pinja.man dari Lembaga Keuan.gan Bank (LKB)· BUMM·lani ri.Jn Pinj.Jman·lnwst.asi daLnm Proyek Pembangun:in t-~-... Pfff'lffffltth Pusat 6 2 04 01 02 0001 PftD!wrhn Plnpman·lnwst.ui d11liun Proyek Pen1b:1n_cun;;in ......m r.m«tnm rusat 6 2 04 02 Peml»rbn Pt ft O.rah ke•uda P"1norinl.1h Daer.lb Lalnnv.3.
6 2 04 02 01 Pnnl»rtan ,. .... _"'ft Darrah ke""dl.1 P,11nortnt.1h Daorah Llllnn.......
6 2 04 02 01 0001 Pfttll»rian r.nhman Darrah lc.eoo1d1.1 Pt1111ort11t.1h Daor.ih LlllnnV3.
6 2 04 02 02 Pf'ma.lUII PtrlfMNIR•lnV't"l'.WI dal.:un Pruytik Pomb:angun.;:in k•n:.acb Pt-mennuh Daer.ah talnnva 6 2 04 02 02 0001 Pemtii.n.m Ptnpman·lnwstasi dala1n Pruyek Pen1bangun.an k•nad.J. Pf"menntah Daer.ah tatnnva 6 2 04 03 Pembf'rian Pini:,,man Oaerah kenada BUMO 6 2 04 03 01 Pemberian Pinl-..-an Daerah kena.da BUMD 6 2 04 03 01 0001 Pl'.mbf'rian Pini,.,rnan Daerah keoada BUMO 6 2 04 03 02 Pemberian Pin•-..- ...e-tnvestast Non Pennanen kecada BUMD 6 2 04 03 02 0001 PemberianPi . ·lnvestasi Non Pennanen kecada BUMD 6 2 04 04 Pemberian Pinptnan Oaerah kepada BU,.iN 6 2 04 04 01 Pembf'rian Pinj:aman Oaerah kepada BUP.1N 6 2 04 04 01 0001 Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUf.1N 6 2 04 04 02 Pemberi.Jn Pinjaman·lnwst.asi Non Perrnenen Lltinny.i kep;Kl:.t BUMN 6 2 04 04 02 0001 Pemberio1n Pinpm.11n·lnwst.ui Non Perruaeen Lainnya kep;Kb BUMN 6 2 04 OS Peml»rbn Pt n Darrah ke1U1dJ.1 Ko,,orn,I 6 2 04 OS 01 P.-ml»IUII Ptn••-"'n DHnih ke""da Ko1>ornsl 6 2 04 OS 01 0001 Peml»rbn Plnj.JJNn Datrah ke1U1dD Ko1>orn.1I l{od@Alrun ~ ~ • c :E •0 ~ .. ~ § ~ ·" 0 E c • c - .
Uraian Akun~ F 0: :E ri.in Pi,......m.1n0-rah keD3da Masvnrakat 6 2 04 06 01 0001 Poml> 3da M11svnrnk11t 6 2 04 06 02 Pftll!wrbn P)..t-..... '"'n·lhna "-ulir ken11dn M.1cv11rak.at 6 2 04 06 02 0001 Pemt.rbn Plnum.in·Oana Bttii:ullr kcp11d11 M.ioev11rakllt 6 2 04 07 P..mt»ri.Jn ,. .........,.n.o.ina Btt~uhr n1e1lalul BLUD 6 2 04 07 01 PftTl!wrbn P)nu,,un-Oana Bc-rr::ulir 1nelalul BLUD 6 2 04 07 01 0001 Pemt.ri.in Pln··......in-~na Bereulb- 1nel:alui BLUD 6 2 OS Peoplu.ann Pembwiya.an La.innya se.suai dengan Ketentu.an Pft.ltur.m hrundanc:· Unda.nrt.:in 6 2 OS 01 Pinpman rmLaJu:i ewo 6 2 OS 01 01 Pinpma.D nw:Lalui BWO-Jangka Pendek 6 2 OS 01 01 0001 Pin•-.- .... mdalui BWO-la .. eja Pendek 6 2 OS 01 02 Pini:2om..:,n meblui BWO-•"'""ka Neneneah 6 2 OS 01 02 0001 Pin•-.- ..... meblui BWO-lan.,ka Meneneah 6 2 OS 01 03 Pifti:sm..:,n meblui BWD-lan!!ka Panian ..
6 2 OS OJ 03 0001 Pin•-.-..... mt'blui BWD-lan~ka Pania~ KodeAkun ~ ~ 8 c ~ §
8. .,, ~ "~v c v ~ g c F c ~:E UraianAkun.,,_ ~ o.LO 7 I 01 01 02 0001 PKB,Mobil Penumpan,,Jeep--Pribad1°LO 7 I 01 01 02 0002 PKB,Mobil Penump;an,,Jeep,Umum-LO 7 I 01 01 02 0003 PKB·Mobil Penumn. ...nr·lff"-PfflWrint.ih Pus;Jt-LO 7 I 01 01 02 0004 PKB-Mobil Penum .....ne-Iee e Pefflfrintlh Daer.th-LO 7 I 01 01 03 PKB-Mobil Pe-numn-.nr-Minibus·LO 7 I 01 01 03 0001 PKB-Mobil Penum .....n,.·Mlnibus-Primdi-l.O 7 I 01 01 03 0002 PKB-Mobil Penum"-"'ft!!·Mll'libtts-Umum-1.D 7 I 01 01 03 0003 PKB-MobiJ Penum .....n•-Minibus-Peme.rintilh Pus.tt-LO 7 I 01 01 03 0004 PKB-Mobil Penumn,.nr-Mil'libtts-Pem«intahlbN'ah·l.O 7 I 01 01 04 PKB-Mobil Bus-t..Ucrobus-LO 7 I 01 01 04 0001 PKB-Mobil Bus-Miaobus-Pribadi·LO 7 I 01 01 04 0002 PKB-MobiJ Bus-Miaobus-Umum-LO 7 I 01 01 04 0003 PKB-Mobil Bus-Microbus-Pemerintab Pusat·I.D 7 I 01 01 04 0004 PKB-Mobil Bus-Microbus-Pemerintab O;wrab- LO 7 1 01 01 05 PKB-Mobil Bus-Bus-LO 7 1 01 01 05 0001 PKB-MobiJ Bus-Bu.s-Pribadi·LO 7 1 01 01 05 0002 PKB-Mobil Bus-Bu.s-Umum--LO 7 1 01 01 05 0003 PKB-Mobil Bus-Bu.s-Pemerintab Pusat·LO 7 1 01 01 05 0004 PKB-Mobil Bus-Bu.s-Pemerintab Daerab-LO 7 I 01 01 06 PKB-Mobil Ba.ran ·Pidt:Un..LO 7 I 01 01 06 0001 PKB-Mobil Bara ·Pick U- Pnbadi-LO 7 I 01 01 06 0002 PKB-MobiJ Ba.ran ·Pick un..11mwn-LO 7 I 01 01 06 0003 PKB-Mobi1 Ba.ran ·Pi.ck U- Pemerintah Pmat-1.0 7 I oi 01 06 0004 PKB-MobiJ Ba.ran ·Pick Un..Pemerint3h 0.1t:rah·LO 7 I 01 01 07 PKB-Mobi1 Ba.ran .I ..ht Truck-LO 7 I 01 01 07 0001 PKB-MobiJ Ba.rangfBeban-~t Tnack·Prib.ldi- LO 7 I oi 01 07 0002 PKB-MobiJ Ba.rantt/Beban·i.q;ht Tnd.-Umum- LO 7 I 01 01 07 0003 PKB-MobiJ Ba.rang/Beban·~t Tnd.· PemerintMl Pu.sat-LO 7 I 01 01 07 0004 PKB-MobiJ Ba.nintt/Bebao· .. I Tnd.· Peme.ri.Dbh Oaffah.LO 7 I 01 01 08 PKB-MobiJ Ba.ran•'Beb.ln-Truck·lD 7 I 01 01 OB 0001 PKB-Mobil Ba.ran•1Beban.Truck·Pri~-LO 7 I 01 01 08 0002 PKB-Mobil Ba.ran•'Beb.t.n-Truck-Um.um--1.0 7 I 01 01 OB 0003 PKB·Mobil Ba.ran•1Beb.t.n·Truck·l'IP:mennuti Pm.rt-LO 7 I 01 01 08 0004 PKB·Mobil Ba.ran•'Beba.n·Truck·P.,mennuti ~rah-LO 7 I 01 01 09 PKB·Mobll Baran•1Bem.n·Bl1nd V.an~LO 7 I 01 01 09 0001 PKB·Mobi.J 8.ar.1"'•'8m&n·Bbnd Yan·Pnb.ldi- lD 7 I 01 01 09 0002 PK8,Mobl1 Bar.1not18c!b.:t.n·Bl1nd V.an,Umum- LO BAGAN AKUN STANDAR LAPORAN OPERASIONAL PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA Koci. Alrun ~ c ~ ...
0 ~ .s c ~ ·" ~ 0 "~ • c • .il E c "E c :i:: :c- Uraian Akun 0 -" • il Brban,Bllnd Van·LO 7 I 01 02 10 88.NKB- Motor-~1~• Motor Roda Du.a,LO 7 I 01 02 10 0001 BBNICII- Molor•.>C.'IJrOa Motor Rodia Du.1,LO 7 I 01 02 11 BBNK Motor-~1wns Motor Roda Ti•:i·LO 7 I 01 02 11 0001 BON• Motor·~'N'CU Motor Roda Tir.1-LO 7 I 01 02 12 88.NKB--Kftld.&r.unBermctor vana Dio•"•r.l'!likan di Air-LO 7 l 01 02 12 0001 88.NKB-Kftlebr.un Bermotorva.nnmoeerastcan di Air-LO 7 l 01 02 13 88.SKB--Kendara.m J onrn• (bn -....nisnva4LO 7 l OJ 07 OS 0001 Pa•..... Wanm!t cbn c...._..isnva4LO 7 l 01 07 06 Pajak Bard.an Sejenisnya-LO 7 l 01 07 06 0001 PajakBar 'r.1, Rdcbme~n~LO 7 I 01 09 OS P.a.i,lkRd:bme1Yn.11111n,LO 7 I 01 09 OS 0001 P ..... Mcbmo_..n,LO 7 I 01 09 06 p3.ua ~ Uct.r>LO 7 I 01 09 06 0001 Paa;m:ftn:birmUcbr•LO 7 I 01 09 07 Pa• ..... ReldarrwA-• ..... LCJ 7 I 01 09 07 0001 P,a1:11rRftlamip Anuntt.L(J 7 I 01 09 08 Pa•..... ReklaJM Suar.t·LO 7 I 01 09 08 0001 p,ow Reldame Suar.t·LO 7 I 01 09 09 Pa..-.... Reldamt Film Kl•de--LO 7 I 01 09 09 0001 p,bw Reldaime Film "•'de--LO 7 I 01 09 10 Pa;.,..., Reldame Pera-""n·LO 7 l 01 09 10 0001 P~ Reldil:me Pera•"""n·LO 7 l 01 10 PaiakP • la1an·LO 7 l 01 10 01 Paplc:P~n lal.Jn DlhasilkanSendiri·LO 7 I 01 10 01 0001 Paplc:P~n laJan Dlh.a.silkan Sendiri· LO 7 I 01 10 02 Paplt PfflN.l~n la.JanSomberLain·LO 7 I 01 10 02 0001 PapkPfflfnnpn 1111.JnSumber L1in·l.O 7 I 01 II PapkPular·LO 7 I 01 II 01 h"".,Putor·LO 7 I 01 11 01 0001 P.alDt Putor,LO 7 I 01 12 Pa•".. Air ~nah·LO 7 I 01 12 01 P.at.111t Air ~rub,LO 7 I 01 12 01 0001 P.a·- Air Tan.ab-LO 7 I 01 13 P,a1..:11r ~r.11u! lkrru.n• \Ya.Jet.LO 7 I 01 13 01 Pa•..... S..r.an1r 9unr ... \Yalet·LO 7 I 01 13 01 0001 p,ow Sarane Walet·LO 7 I 01 14 p....-..... MineraJ Bukan 1 oeam danBatuan·LO 7 I 01 14 01 Pajak Asbes-LO 7 I 01 14 01 0001 Pajak Asbes-LO 7 I 01 14 02 Pajalt B:aru Tutis·LO 7 I 01 14 02 0001 Pajak BatuTutis·LO 7 l 01 14 03 Pajak Batu.setenJ:;ab Pennata·LO 7 l 01 14 03 0001 Pai* Batu ~nh Pennata·LO 7 I 01 14 04 Pai* Batu Ka-·r·LO 7 I 01 14 04 0001 Pa.- lb.tu v-·r·LO 7 1 01 14 OS Pa~ .. lbtu Anu-,LO 7 1 01 14 OS 0001 p,.;..., lbtu Anu-·LO 7 1 01 14 06 Pa~ lbw Ptmllll>LO 7 I 01 14 06 0001 P;,•- btu Ptnnai.LO KOCS. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .,,, • .u. Cnfil~LO 7 I 01 14 12 p.,,.-:CranittAndts.il·LO 7 I 01 14 12 0001 Pa• .... Gr.arut/Ancko:s:it-LO 7 I 01 14 13 Pa1:11rGinLLO 7 I 01 14 13 0001 Pa..;_,,.,Gi---LO 7 I 01 14 14 p,ow Kalsit-LO 7 l 01 14 14 0001 P"".,,., Kalsit·l.O 7 l 01 14 IS I v,i2lr KaoliO--LO 7 l 01 14 IS 0001 Pa;.,,., Kaotin--LO 7 l 01 14 16 p~ Leusit·l.D 7 l 01 14 16 0001 Pajak Leusit·l.D 7 I 01 14 17 Paplt w.,,...,;,.a.o 7 I OJ 14 17 0001 Paplc: M:31:nesil-LO 7 I 01 14 18 Paj;.llcMtkil·LO 7 I 01 14 18 0001 Paplc: Mtka·LO 7 I 01 14 19 hpk MM'mtor·LO 7 I 01 14 19 0001 h;..., M.Jrm«·LO 7 I 01 14 20 P;aLDrN1tn1,LO 7 I 01 14 20 0001 p., ...... N1tnl•I.O 7 I 01 14 21 P• ..i;..,.a.o 7 I 01 14 21 0001 Pa•,... ,,_ldien--LO 7 I 01 14 22 P,a1..:11rQkff.LO 7 I 01 14 22 0001 Pa•_,,., Obr-LO 7 I 01 14 23 p,ow Pn1r-dan Kerikil-LO 7 I 01 14 23 0001 P"".,,., Pasir clan Kerikil-LO 7 l 01 14 24 Paj;akP;asir-Ku.a.rsa-LO 7 l 01 14 24 0001 Pajak PasirKu.a.rsa-LO 7 l 01 14 25 Paplt Pertit·LO 7 I 01 14 25 0001 PajakPertit·LO 7 l 01 14 26 Pajak ,......_,,-t·LO 7 l OJ 14 26 0001 pap1c:p-....t.LQ 7 I OJ 14 27 Pai;lk:Tallt·LO 7 I OJ 14 27 0001 Pa:....,bllt·LO 7 I 01 14 20 Pa:-.... Tanah Sen... ,-Pullers £arthl.J..0 7 I 01 14 20 0001 Pil.,..,Tanah f\tllen: Earthl · LO 7 I OJ 14 29 P• TanM IMtome-LO 7 I 01 14 29 0001 ,., ....... Tanah Dlatome,, 1.0 l{od@Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c ::: :E" UraianAkun 0 .,,_ • l lnlnn U1nu1n·LO 7 I 02 01 04 0001 Rdribusa hn-'aanPrla"""nan l'artdr di 'l'oni lal11n Umum-LO 7 I 02 01 OS Rdribuii ht...,,..~~n Puar-LO 7 I 02 01 OS 0001 Rl'lribmi M~ran,lD Kact. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • unan-LO 7 I 02 02 01 0002 Rrttibusi Peo--.-aan Tanah·LO 7 l 02 02 01 0003 Rd:ribusi Penvewaan Ban-·nan·LO 7 l 02 02 01 0004 Rrtribusi Pemaka:ian ~boratorium-LO 7 I 02 02 01 0005 Rl'tribusi Pem3kaian Ruant.an·LO 7 I 02 02 01 0006 Rf'ln'llusi Pfffl:llcaian KNidaman Berinotor-LO 7 I 02 02 01 0007 Ret:ribusi Pem:.kai.an Alat·LO 7 I 02 02 02 Retribusi P.tArCrosird.in/atau Pcrtokonn·L-0 7 I 02 02 02 0001 lwlribusa hn)"Wdi&1n Fasillru Po1J.11r Crosir Bert>a;.il Jenls lb---~- O.lcontnldcan,LO Kod@Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c ::: ~ Uraian Akun 0 -" • hol-LO 7 I 02 03 03 Rftribusi lzin Trayek:untuk Menye,diakitn Pelayanan Angkutln Umum-l..O 7 I 02 03 03 0001 Rftri:busi lxin Tr.lyek untuk Menyediakan 7 I 02 03 04 Rrtribusi lzin Usaha Pt'f'llanan-LO 7 I 02 03 04 0001 Relnllusi Petnbffbn lzin K atan U1.1h1 Pena111•ka-~n lbn·LO 7 I 02 03 04 0002 Relribus:I Ptmberian lzin Kf'Clatan U1.1h1 Pen1budJd.-y.1;.in llan· LO 7 I 02 03 OS Rrtribu~ Pffl-"liAn l..alu l.lnt1111,I.O Kact.Akun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ ;:; ~c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c 0:: :c- Uraian Akun 0 -" • a niu3bn Al.at Bantu Eksnlorasi-LO 7 l 04 Ol 02 0015 H..uil hn·umn Ahtt Knelamatan Keri a-LO 7 l 04 Ol 02 0016 H3Jil Pt,n uabn Alat Pera-'"~L.0 7 l 04 Ol 02 0017 ff.uil ..... u.lbn Pen.l.ttiln Proses/Produksl·l.O 7 l 04 Ol 02 0018 fbJil f"ffliu.mff Rambu,R.a.mbu,LO 7 l 04 Ol 02 OOIQ Hnil Pffllll.abn Pft'al.tt2n 014hr.ar,a·,LO 7 l 04 Ol 03 lbJil hn•u.tbn ~unr: clan 8.an,:unun-LO 7 l 04 Ol 03 0001 HAJII ho111.tl.an Ba ..... ,nan Gedu•"•·LO 7 l 04 Ol 03 0002 Jum P'IP'ntu.abn Monumen·LO 7 L 04 Ol 03 0003 H.ud rPD1M.ibn ~nan Menara-LO 7 L 04 01 03 0004 H..uil P'IP'n,uabn Tu~ Titik Kontrof/Pasti-LO 7 L 04 01 04 Ha.sit Penju.abn Jab.n. Jarin.g.an, d.an lrigasi-LO 7 L 04 01 04 0001 Ha..sil Pmnl..alan Iatan dan lemba.tan-LO 7 I 04 01 04 0002 H.asil Peniu.abn Banrunan Air-LO 7 I 04 01 04 0003 H.a.sil Peniu.abn Jnstalasi-LO 7 I 04 01 04 0004 Hasil ........,,.aJ.an lario=n.LQ 7 I 04 OJ OS Ha.sit Peniu.alan A.set Tetan l.ainnva-LO 7 I 04 01 OS 0001 H.uil Peniu.abn Bab.an Pernnstakaan-LO 7 l 04 Ol 05 0002 H.uil Penjuab.n Rarang Berrorak Kewni3ft JV HM.ldav.,an/Ob.hr~. LO 7 l 04 Ol 05 0003 H.a.sil Pffljuabn Hew.tn·l.D 7 l 04 Ol 05 0004 H.uil Penju.Wn Bio~ P~nairan·LO 7 l 04 Ol 05 0005 ftuil hniu.lbn Tin.t.man·LO 7 l 04 Ol 05 0006 fbJil f"ffl11ua&u Jbnnp Kok>lcsl Non 1Jud11v.1· LO 7 l 04 Ol OS 0007 H.JJil hnl!UWn AHi Td.11> Oal.Jm Renova!!l·l.O Kact. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • at t..in·l,O KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E" Uralan Akun 0 .,,, • f•LO 7 I 04 12 14 0002 Pencb1Utan Dtnda P1 ... 1c Batu Tulll·LO 7 I 04 12 14 0003 Pt'nd.Jrutm Denda Pai"'k Batu Sctcn~ah Pcrn1ab1-LO 7 I 04 12 14 0004 Pend;arutan Deneb Pai"'k Batu Kapur.LO 7 I 04 12 14 0005 Pencb .. atan Oenda Paiak Batu Anunl!·LO 7 I 04 12 14 0006 Pencbrutan Oenda Pai"'k Ba.tu Permata·LO 7 I 04 12 14 0007 Pencb ..... tm Oenda Paiak Bentonit·LO 7 I 04 12 14 0008 Peadarutan Oenda Pai"'lc Dolomit·LO 7 I 04 12 14 0009 Penda ..... tan Oenda Pa• ..., Fel--ar-LO 7 I 04 12 14 0010 Pendarutan Oenda Pat,. ... Garam Batu (Halite)· LO 7 I 04 12 14 0011 Peod.J-,tan Denda Paia.k Grafit·LO 7 I 04 12 14 0012 Pen«b ...... tan Denda Pa'"'k Granit/Andesil·LO 7 I 04 12 14 0013 Pe,n«b- ...tm Oenda Paia.k Gi-·LO 7 I 04 12 14 0014 Pf'Nbp;itm Denda Pajak Kalsit·LO 7 I 04 12 14 0015 PeNbpaun Deneb Pajak Kaolin-LO 7 I 04 12 14 0016 Pf'l'Mbp;ttln Deneb Pajak Leusit·LO 7 I 04 12 14 0017 pffMbn.11um Deneb P•1"' ... M11rntslt·LO 7 I 04 12 14 0018 PffliCbn.JIUff Deneb Pa••k Mlla·LO 7 I 04 12 14 0019 Pftld.J .... w, Deneb P.1• ..lc Manncr·LO KOCS. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .,,, • t!labuh:anan·LO 7 I 04 13 oz 0009 Pencb ..... W'.1 Deneb Rriributi Tem..... l Rckreruil cl.an Olahr.11ra,.LO 7 I 04 13 oz 0010 Pencbrutan Deneb Retribusi Penveberanzan Air-LO 7 I 04 13 02 0011 Peocbpatan Deneb Retribusi Penjualan Produksi U.saha Daerah· LO 7 I 04 13 03 Pendapatan Oenda Retribusi Perizinan Tertentu-Le 7 I 04 13 03 0001 Peodapatan Oenda Retribusi I.tin Mendirikan Bangunan·LO 7 I 04 13 03 0002 Peodapatan Oenda Retribusi I.tin Tempat Penjualan Minuman --w 7 l 04 13 03 0003 Peod.Jpatan Denda Retribusi I.tin Trayek untuk P.ienyediakan pe13............. 111"''"""''1an Umum·LO 7 l 04 13 03 0004 Pe-l'ldlp.ttan Deneb Retribusi lzin Usaha Perik.itnan·LO 7 I 04 13 03 0005 Pe-ndlpatan Deneb Rt'tribusi Pengendalktn Lalu Lint::l.s-LO 7 I 04 13 03 0006 Pen«bpltan Oenda Retribusi Perpanj.nng;111 l'l.in P.1empelterjakan T .,. -" Asinr: rlMTAl·LO 7 I 04 14 PtflCb- ...tM'I tt.uil ElcRkusi .ttas l11,n1in.1n·LO 7 I 04 14 01 ttuil Ebda.lli atu la.ml~ atils Pcn'""d.1.1n lfflrnn'"".1g,.I..O 7 I 04 14 01 0001 lbfll flcHku~ aw lamin2n atils Pcn••nd.1an IJ..1mnto11.1g.1..0 7 I 04 IS Ptfleb ......un dart P--ball:an-l.O 7 I 04 IS 01 Ptncbp;1an d.ari Pen,;embaU.11.n Kclcblha11 Pombay.iran P.aj,;tlc P•nf"h::11clUI] hut 21 ·I..O 7 I 04 IS 01 0001 Pend.Jpatan 4ui Pengembalia.n Kelebihan Pcmbayaran P.ijak Pen .... ::11c:i1.an P~ 21 ·l.O 7 I 04 IS 02 Peocbpatln dui Pengembalian Kelebihan Pembayaran luran Simn.:an::11n Pf'Sel"ta Tahu.. ean Perumahan Rakvat ASN·LO 7 I 04 IS 02 0001 Penda .. atan cbri Peneembattan Kelebihan 7 l 04 IS 02 0002 Pendapatan dari PengembaUan Kelebihan Pembayaran luran Simrun.;11n Peserta Tabun!!an Perumahan Rakvat PPPK·LO 7 l 04 15 03 Peodap.-itan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaii clan Tuni ........,.n.LO 7 l 04 IS 03 0001 Pe1'141PJ.tandari Pengembatian Kelebihan Pembayaran Gaji cbn Tunbn:on·LO 7 I 04 IS 04 Pendap.1.tan cbri Pengembalian Kelebihan Pembayaran p.-; ...bna.n Dinas-LO 7 I 04 IS 04 0001 Perwbpaun mri Pen:e,mbalian Kelebihan Pembayaran p.- ....i ... -• Din.as Bia11rl..O 7 I 04 IS 04 0002 p.,ncbpatM tbrt Pe,n;embalh1n Kl'leblhan Pen1b~~ran P...bhn.an DiusTeun.,l.O KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E' Uralan Akun 0 .,,, • 7 I 04 IS 05 P ..ncbpaan d..ar1 Pen~balla.n Kelebihan Pomb:ay.lran raminan K~~ K-aIIKICl· LO 7 I 04 IS OS 0001 Pt"ncbu.mt.md.ui Pf'~ba.Lian Kelebihan Pemb.1yaran JKK·LO 7 I 04 IS 06 Pt'Dd.apa.tand.ui Pengembali.a.n Kelebihan Pembayaran j,amjnan .......... 01()1).1.(l 7 I 04 IS 06 0001 Pend.l .....tan d.ui Pe .. eembattan Kelebihan Pembavaran 1)0.1-LO 7 I 04 IS 07 Peadapa.tan cbri Peogembali.a.n Kelebihan Pembayaran J.amjn.iin Keseh.atJ:n Nasional flKN1.LQ 7 I 04 IS 07 0001 Pendaipatan cbri Pe~o-embali.a.n Kelebihan Pembayaran JKN·LO 7 I 04 16 Peodapa.tan dari BLUD-LO 7 I 04 16 01 Peridapatan dari BLUD-LO 7 I 04 16 01 0001 Peodapatan dari BLUO-LO 7 I 04 17 Pen«b .....tan Deneb Pemanraatan Bt.tD vane Tidak Oinlsahkln·LO 7 I 04 17 01 pf'Nb.....ta:n Dffl(b PNU!:alchiran Se\W BMD·LO 7 I 04 17 01 0001 Pe-Nb- ...c.m Oencb Pen•"'khiran Sewa BMD-l.O 7 I 04 17 02 Pe-rwbpau.n Oencb Hasil d.:tri Kerja Sama Pen~iaan lnfrastnl-·I.O 7 I 04 17 02 0001 Pefleb~Qft Dfflcb Hu:fl cbrl Kt!rj.Js1n1a Penyedl;i:an lnfrutnaktur·LO 7 I 04 18 P•ncbp3Uin Dma Kap1t1S1 Jaminan Ke.sohntnn N,1Jlon:al OKN) I ...- .. f.lJillW Kncllatan Tu1t!kal Porl.l1n11 fFK1'Pl0LO 7 I 04 18 01 Pt'ncbruWJ D.111-11 Kii111t1d IKN uada FKTP·LO 7 I 04 18 01 0001 Pencb.....tm Dan.ii luin1t1si IK.N nada FKTP-LO 7 I 04 19 Pt'ndarutm H.n1I Pens:elolaan Dan.a Bernutir- LO 7 I 04 19 01 Pend.a.....tan Kasil Penl!'elolaan Dana Bereutir- LO 7 I 04 19 01 0001 Pendarutan Kasil PeneelolaanDan.a Bereutir- LO 7 I 04 20 Pendai.....tan Berdasarbn Putusan Pen .....dilan llnkrachtl.LO 7 I 04 20 01 Pendaipatan Berdasarbn Putusan Pengadilan (lnkracht)·LO 7 I 04 20 01 0001 Peodapatan Berdasarbn Putusan Pengadilan (lnkracht)·LO 7 I 04 21 Pel'ld.Jpatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Oaerah·LO 7 I 04 21 01 Peodapatan Denda aw Pelanggaran Peraturan Daerah·LO 7 I 04 21 01 0001 Pe-n«b .....tan Deneb atas Pe,,Jan'"'"aran Peraturan Daerah·LO 7 I 04 22 Pffi«b .....tm 7.tkat. In._.., Sh.1.daaah.. dltn \Vakar ·LO 7 I 04 22 01 Pe-ncb-...can 1..tkat·LO 7 I 04 22 01 0001 Pf'l'ICb...,.tm hkat·LO 7 I 04 22 02 r.- ... int .I.() 7 I 04 22 02 0001 pftMb...,t.tn lnt:-·LO 7 I 04 22 OJ P~ncbn11g,n h·I.O l{od@Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c ~:E" UraianAkun 0 .,,_ • 01r Bu:mi-LO 7 2 OJ OJ 01 0006 DBH SDA Gas Bumi-LO 7 2 01 01 01 0007 DBHSDAPe n Pan.a.s Bumi-LO 7 2 01 01 01 0008 DBH SDA Miner.ti dan Ba.tubara·Landrent·LO 7 2 01 01 01 0009 DBH SDA Miner.ti dan Batuba.ra·RovaJrv.LO 7 2 01 01 01 0010 DBH SDA Kebutanan·PSDH·LO 7 2 01 01 01 0011 OBH SDA Kebutanan·llUPH·LO 7 2 01 01 01 0012 OBH SDA Kebuwun-OR·LO 7 2 01 01 01 0013 OBH SDA Pfflbtun·LO 7 2 01 01 02 Oa.iu Transfer llmum-DanaAlokasi Umum (DAU)·LO 7 2 OJ 01 02 0001 DAU·LO 7 2 01 01 02 0002 DAU Tambfflan Oulruni;an Pendanaan Kelurahan·LO DAU T11nmh.1n Dulrunpn Pendan11an atas Kebijak.ln 7 2 01 01 02 0003 Penyeur&an Pt"l'ICNS1bn Tetap K,1,.,111 Oesn clan PerilncJtat O.S.·LO 7 2 01 01 02 0004 DAU T~an Ou.kunpn P~ndan1111n 11tu1 Keblj:ak.ln Pmeptbn p Pftll«'lnuh dc!n.. an Per'~nilan Kerl:1,LO 7 2 01 01 03 o~ Tr.ansf« Khusus-Daru AJokaid Khusus (OAK Fisik,LO 7 2 OJ OJ 03 0001 OAK fn.k-Bicbnl!'Pendldik.a.n·Rel!'Ul[!r·PAUO· LO 7 2 01 01 03 0002 OAK fmk·BldmAPendldik.a.n-Re,:.ul[!r·SD·LO 7 2 01 01 03 0003 OAK fisik·BI~ Pendldik.a.n·Reguler·SMP·LO 7 2 01 01 03 0004 OAK f'ISik·Bid..,ngPendidikan-Reguler·S~tA·LO 7 2 01 01 03 0005 OAK f'ISik·Bid.anePe-ndwlikan·Re""•ler·SLB·LO 7 2 01 01 03 0006 OAK f'tsik-Bi"...-" Pendidikan-Rettuler·SKB·LO 7 2 01 01 03 0007 OAK f'ISik·Bi"'"n" Pendidilcan·Afirmasi·SD·LO 7 2 01 01 03 0008 OAK f'tsik·Bi"""-• Pendidika.n·Afirmasi-SMP· LO 7 2 01 01 03 0009 OAK f'J:Sik·Bi"'"n" PendM!ikan·Afirmasi-SMA· LO 7 2 01 01 03 0010 OAK f'J:Sik-Bida~ Pendidikan·Penuttasan· SMK·LO 7 2 01 01 03 0011 OAK f'tsik·Bicbn.t: PendM!ikan·Re ... uer- Peroustakrutn Oaerah·LO 7 2 OJ 01 03 0012 OAK f'ISik·Bicbn• Pendwlikan-Re-·ler-Ceduneo Olah-'*a·LO 7 2 01 OJ 03 0013 OAK f"tsik·Bicb~ Kf'sehatan dan KB-Reg_uler· Pel.:ayan.:an K~n03Ar·LO 7 2 01 01 OJ 0014 OAK Fis1k·81 An.a 8.antu.an BLPS,LO 7 2 01 02 O.tm1 lnMDliflbffilh (0101,LO 7 2 01 02 01 010-LO 7 2 01 02 01 0001 010-LO 7 2 01 03 O.uui Oto no mi Khu..sw dan Dana Tantbahan 7 2 01 03 01 O.in.1 Otonomi Khusus·Provinsi Papua-LO 7 2 01 03 01 0001 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Panua-LO 7 2 01 03 02 Dan.a. Otooomi Khusus-Provinsi Paoua Baral· LO 7 2 01 03 02 0001 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Panua Barat- LO 7 2 01 03 03 Dana Otoncmi Khusus-Provinsi Aceh-LO 7 2 01 03 03 0001 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh-LO 7 2 01 03 04 Dan.a Ta.mhlh.tn lnfrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Pnwinsi p ·- .:i-Ln 7 2 01 03 04 0001 Oa~ Tamb.dun lnfr.tstruktur datam rang kn Otonomi Khusus Pnwinsi P-·11·Ln 7 2 01 03 OS Oaru Tam~n lnfnstruktur datam mngkri Otonomi Khusus Provinsi P-•-. lbrat·LO 7 2 01 03 OS 0001 O~n.. T.1m~n lnfnstruktur d.1lan1 rnngk;;i 01onon1l Khusus -·.end•-··· •--•.111 7 2 01 04 0;1u K~htlmewun·LO Kact. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • ad11 Badan, Ltmb.aca, tbn n..-.. .. igs-1 arilitan vane Hel'badan llukum lndonnl;1,LO 7 3 03 01 oz 0006 Ptnebp;atM MU Ptnceinball.:1.11 HI bah Bantuan Kouanc;in p.,d;a P~ Pohtal:·LO 7 4 SURPLUS NON OPERASlONAL-LO 7 4 01 Sumrus Peruwilan/Pertukar.a.n/Peleoasan Asel Non Lancar-LO 7 4 OJ 01 S••....,us P«uuala.n DMD va .... Tida.k Dinb;ahkan-LO 7 4 01 01 01 Sumrus Penio12o12on T.ana.h-LO 7 4 01 01 01 0001 S••....,us Peniu.alan T.ana.h-LO 7 4 01 01 02 Sumrus Pfflio12o12on Perabtan dan Mesin·LO 7 4 01 01 02 0001 S••....,us Pen'*• ...'""nAlat Besar-LO 7 4 01 01 02 0002 Sn""us Pen"•"'"R Alat Anekutan·LO 7 4 OJ OJ 02 0003 S• ....... us Pen'*• ...'""n AJat BenPkel dan Alat Ukur- LO 7 4 OJ 01 02 0004 Sn""us Pen"•'"''"R Abt Pertanian·LO 7 4 01 01 02 0005 Surplus Penjuala.n AJat Kantor dan Ru mah Tangga-LO 7 4 01 01 02 0006 Surplus Penjwlan AJat Studio, Komuniknsi, dan Pem.unc.1r·LO 7 4 01 01 02 0007 Surplus Penjuab.n Abt Kedokteran dan Kesehatnn·LO 7 4 01 01 oz 0008 Surplus PfflJuabn Abt ~ratoriu1n·LO 7 4 01 01 oz 0010 Su-us f'ton ... ,.,,.n Kom-•trr·LO 7 4 01 01 oz 0011 Su us hnt\Wan Abt Ek1nlor11d·LO 7 4 01 01 oz 0012 su.-ui Ptn1U3bn AJ:n P~n-bornn,1.0 l{od@Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c ::: :E" UraianAkun 0 .,,_ • oran,LO 7 4 OJ 02 02 0013 Surphu:Tuiw' M,,nukar Abt Produk•I. P(ln1,tolnhan, d~n Kact.Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • ta Perairan-LO 7 4 01 02 05 0005 Su .....us 1'l1br Menukar T.1.nam:an-LO 7 4 01 02 05 0006 Su us TuJQr Mtnubr S.r.in" Kolcksi Non Bl1dav.i~LO 7 4 01 02 OS 0007 Su-tus:T\dQr Mmuklir Aset Tet11n0.'lln,n Rcnov;1si·LO 7 4 01 02 06 Su""UI T\ibr Mtonubr AIC!t LaJnn~·LO 7 4 01 02 06 0001 Su-'u.s Tubr Mfflubr A~ Lalnn.,...,Aset Tldak Berwuiud·LO 7 4 01 02 06 0002 Su""ld n.br Mtonukar Aset Lainnv.1,Asot 7 4 01 03 Su....iiui p.-.. ......n lnVHta.si lllnl!k.1 Pa11l11t1I!• LO 7 4 01 03 01 Sumrus Pel......,,..,.nlnwsta.si lanl!IGI Panla.nl! Non Penno1nen-LO 7 4 01 03 01 0001 Surplus Pelepuan lnwstasi kepada. Badan Usaha Milak Negara- LO 7 4 01 OJ 01 0002 Surplus Pelepua.n lnvestasi kepada. Badan Usaha Milik Oaerah- LO 7 4 01 OJ 01 0003 Sum1us Pel.-uc:"'n lnvestasi da.Jam Oblie:asi-LO 7 4 01 OJ 01 0004 S••......us Pel- .....-...n lnvestas:i da.Jam Provek Pemban-·nan·LO 7 4 01 OJ 01 0005 Sn""us Pel...._,..,.n Dan.a Be.,....,•lir·LO 7 4 01 03 oz S•....... us Pel_........an Jnvestasi taneka Pania .... Permanen·LO 7 4 01 03 02 0001 Sn'"""us Pel---="'n Penvenaan t.todal-LO 7 4 02 Surplus Penyelesaian Kewajiban langka Panjan.g-LO 7 4 02 01 Surplus Pf'nyeles3ian Utan,:: kepada Pemerintlh Pus;lt·LO 7 4 02 01 01 Surplus Pf'n,.-Jesaian Ut1nc kepada Pe1nerintlh Pusat- PffliN"USlnPinia.nw, Oab.m Ne"eri·•an°'"· Menenl!'ah·LO 7 4 02 01 01 0001 Surplus Ptn,.-Jesai.ln Ut1ni; kep.ad.t Pe,nerint..lh PuJ.it· Pfflitf"\lgn Pinlmw1 ~Lun Necerl,l.1111•1t11 Mencn1ah·LO 7 4 02 01 02 Su-'ui f'tn-'cgilln Ut1n~ ke11Ad.1 Pe1ncrint.1h Pu~t· KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E' Uralan Akun 0 .,,, • lanoth Menen!!'ah·LO 7 4 02 02 OS 0001 Surplus Penye,lesJian Utan,: kepada L.emb:i&.i Keu.nngan B.1nlt rLKBl-Swast;a-lan..., Menenrah·LO 7 4 02 02 06 Surplus Ptn)'t"l6.lian Utan&: kepada Len1ba,:.a Keu.nnpn Bank rtx:Rl.SwJ:St;a·lan....., Panl.1nl!· LO 7 4 oz oz 06 0001 Surphu hn)Tlnalan UUini; kepad.- Len1bac;, Keuanpn Bank tUCB)·SWub·lanft:11 Panl.1nr.• LO KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c ~:E' UralanAkun 0 .,,, • te-- .....h-LO 7 4 02 03 01 0001 Surplus PenJ"'IHaian Ut1nc kepada U ,ni::an•·LO 7 4 02 03 04 0001 Surplus Peo)"t'iesaianUtang kepada LKBB· BUMD·Jangka p::ani::an•·LO 7 4 02 03 OS Surplus Pen)"t'iesaianlftang kepada LKBB· Swasta·Jangka Mo LO 7 4 02 03 OS 0001 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB· Swasta·Jangka l>te~LO 7 4 02 03 06 Surplus Penye,lesaianUtang kepada LKBB· Swasta·Jangb Pan;...n~·LO 7 4 02 03 06 0001 Surplus PenJ"'IHaian Ut1ni: kepada U oft Ki!ltur,o.:i OPRO 8 I 01 04 02 0001 e.b.ln Tun• .......... n Kelu.1-" OPRD 8 I 01 04 03 ~ Tun1:1n•:an Heral DPRD 8 I OJ 04 03 0001 Beb.m Tun• ............ Bens DPRD 8 I 01 04 04 Behan Ume:P.tket DPRD 8 l OJ 04 04 0001 Beban Um• Paket DPRD 8 l 01 04 OS Beban Tunpngata Jabata.n OPRO 8 l 01 04 OS 0001 Behan Tunjangan Jabata.n OPRO 8 l 01 04 06 Beban Tunjangan Ala.t Kelengkapan DPRD 8 l 01 04 06 0001 Beban Tunian,,a:n Ala.t Kele.ngkapan DPRD 8 I OJ 04 07 ~ Tunian.t.an Aht Keten--""'"ll Lainnva DPRO 8 I 01 04 07 0001 Behan Tuni-. .. -n Abt Kelfon--"'n"n l.3innva OPRO 8 I 01 04 08 BNun Tunpnpn Komunilcasi lntensir Pilnpin.an dan Anggot.t DPRD 8 I 01 04 08 0001 Behan Twtj;ar,un Komunikui lntensirPhnpinnn dan Angott DPRD 8 I 01 04 09 e.b.t.n Twt~n RHH DPRO 8 I 01 04 09 0001 BdN.n Tun~n Rf'Ms OPRO 8 I 01 04 JO ~ P~ PPh ........... da l'lmninan dun 8 I 01 04 JO 0001 ~n Pt-mmb&n.an PPh keu,1da IJin1oinnn dan An,.,.ot.a OPRD 8 I 01 04 11 e.b.ln P.-mbulatln C,1ii OPRO 8 I 01 04 11 0001 ~ Pt!mbul,atan Caii OPRO 8 I 01 04 12 Behan Tun• ............ K~iahter.aan Pimninan dan An""ot.11 DPRD 8 I 01 04 12 0001 Behan IMninan Kesehata.n OPRD 8 I 01 04 12 0002 Beban lam.in.an Kttelaban Keria DPRD 8 l 01 04 12 0003 Beban lamin.an Kematian DPRD 8 l 01 04 12 0004 Behan Tun• ..... - .. Peruma.han DPRD 8 l 01 04 13 Beban Tuojangan Transportasi DPRO 8 l 01 04 13 0001 Behan Tunjangn Transportasi DPRD 8 l 01 04 14 8ffl.l:n Uang Jag Pen~bdian OPRO 8 I OJ 04 14 0001 Beban Uan,: Jag Penpbdian OPRO 8 I 01 OS Bfflan C.1ii cbn Tunian• ...n KOH 1tYKOH 8 I OJ OS 01 BHAJ:n 1;-.ij Pakok KOH11NICOH 8 I 01 OS 01 0001 Beban ~ii Pokok KOH IUll(QH 8 I 01 OS 02 e.ban Tun1,_,.n Kf'ltu-"' KOH 1\IITKOII 8 I 01 OS 02 0001 Be.;tn TunbnPlln ~IUJrP.a KOH,wKOII Kact. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • h 8 I 01 OS 10 0013 Beban lnseotifbagi. KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Sa.rang B•m•n .. Walet 8 I 01 OS 10 0014 Behan lnseotifbagi KDH/\YKDH atas Pemun.gutan Pajak r.lineral Bubn 1 ---- dan Ba.tua.n 8 I 01 05 10 0015 Bt-ban lnseotifbagi KDH/\YKDH atas Pemungutan Pajak Bumi d3n &n.."'tt!Un Penlesaan da.n Perkotaan 8 I 01 OS 10 0016 Bffl.tn lnsentifbagi KDH/WKDH atas Pemun.gut.an Bea Peroleha.n Halt atas Tan.ahdan. Ban- nan 8 I 01 05 11 Bffl:tn lnsffltifbllgi KDH/WKDH atas Pe1nungutnn Retribusi o.... h 8 I 01 05 11 0001 e.h;tn lnsfflUf b1fC1 KDH/WKDII nL'llS Penu1ngutnn Rttribusl J.is;s Umum- n Knduitan 8 I 01 05 11 oooz Bd,;a.n lnsenUfftAPI KDH/WKDII nt:111 Pen111n1tulnn Ratribuil f.ig KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E' Uralan Akun 0 .,,, • usi Jasa Umum--Pela............... Terarrera ulane 8 I 01 OS 11 0012 Rt-ban lnsentifbagi. KDH/\VKDH atas Pemun.gutan Retnl>usi Jasa Umum-Pel:avanao Pendidikan 8 1 01 OS 11 0013 Beb.tn lnsentifbagi KDHJWKOH atas Pemun.gut.nn Retribusi J;asa Umum- P-.rwasan dan Penl.!enctalian Menara Telekomunikasi 8 I 01 OS 11 0014 BebJ.n lmfflbfbao KDH/WKDH nttts Pe,nungutnn Retribusi J;as.a US3h3·Permbbn Ke-1t.1-.1n Daeroh 8 I 01 OS 11 0015 e.h;tn lnsfflUfhlci" KDH/WKOH aLus re,nungutnn Rttribusl J;ts;i Us;,,h>hs:arCroslr cbn/1t~u Penokoan 8 I 01 OS 11 0016 Bdg,n lnHnUfblcl KDH/WKDII ntiis Pe1nungutnn Retrfbu,I J~ Ugh>Tm1ru1 Pdfolan~an 8 I 01 OS 11 0017 B«ba.n lllH'l'lbfb&gi KDH/WKDH atus Pti111u11gut.an R1tribusl ~~ Ugh> Tfffflan.a.l 8 I 01 OS 11 0018 ~ lnsenbl ~ KDH/WKDH al-as Pt!111UIIJ;Ut.ln Retribusl pg US.l~·Tffll"'"'t Khu,;:u,;: Parkir 8 I 01 OS 11 0019 Behan lnseobf bagi. KDH/WKDH atas Pe111ungutan Retribusi pg UStM-Tem"'"'t PenPina."'"'"'1Pesan•..•rah.an/ViJa 8 I 01 OS II 0020 Behan lnseotifbagi. KDH/WKDH at:as Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Rwn.ab Pot- ..Hewan 8 I 01 OS 11 0021 Behan lnseotifbagi. l usi Jasa Usaha-Pe ., -'abuhan 8 I 01 OS 11 0022 Beb.l.n lnseotifbagi. KDHJWKOH atas Pemun.gutan Retnl>usi Jasa Usaha-Tm,n,1 Rdreui clan Olahra"'" 8 I 01 OS 11 0023 Beb.l.n lnsentifbagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usah;t- Pen nAir 8 I 01 OS 11 0024 BebJ:n lnsfflbfbagi KDH/WKDH ams Pe,nungutnn Retribusi J;as.a Usaha-hnh1;d;1n Produks:i Usaha Oaemh 8 I 01 05 11 0025 Behan lnHntif~ KDH/WKDH nm, Pe,nun.i;:utnn Rttribusl Periziun Tfftmlu-b:in Mt'ndlrlklln Bani-un.111 ba"I KOii 11.vKDH 8 I 01 OS 11 0026 ~n lnHntifblCI KDH/WKDII ntll.11 Pe1nungutnn Retribusl Pffizinan Tntentu·lz.in Te-mo11t Pf'nlualun ,-11num11n eernlkohol l{od@Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c ::: :E" UraianAkun 0 .,,_ • ntu-b:in Trayek untuk Menyediakan Pel.1yan.1n An .... •t.1:n Umum 8 I 01 OS II 0028 ~n lnse,ntifbai,:i KDH/\YKDH atas Pe1nungutnn Retribusi Perizhun Terttntu·b:in Usaha Perikanan 8 I 01 OS II 0029 e.b;in lnse,nuf blrcl KDH/WKDH ata, Pe1nungutnn Retribusl PeridMn TftUntu· Pen-nd.11ian l..3lu 1.111111, Bd,;,an lnwnbf bacl KDH/\YKDll .it1111 Pe1nunguta11 R•tribusi 8 I 01 OS II 003() Pffbinn Tnt.nlu· PC!'rpanja.nc;an lxJn t.1e1npok41rJ;llc.an Ttnap K...t.a.Mln•IIMTA) 8 I 01 06 s.b.ln Plf'ftff'ffll.un Uinnv.a Pimninan DPllO .!lcrt.& KOH I\.Yl(DH 8 I 01 06 01 e.banO.... .ONII Pimpinan DPRO 8 I 01 06 01 0001 Beba.n O..UU Oper.tsional Pim pi nan DPRD 8 I 01 06 02 e.ban 0..... Operasional KOHflYKOH 8 I 01 06 02 0001 e.ban O.... Operasional KDH/IYKOH 8 I 02 Beban u ............. d.an las.ti 8 I 02 01 e.ban~=·· 8 1 02 01 01 Behan u .....,,_.,. Pa.kai Habi.s 8 1 02 01 01 0001 lk-b.l.n Bahan·Ba.ban Ban..,•nan dan Konstruksi 8 I 02 01 01 0002 ~ Baha.n·Ba.ban Ki.mia 8 I 02 01 01 0004 Bdun lbh3n·Balun Bakar dan Pelumas 8 I 02 01 01 0005 Bm.tn lbh3n·Ba1un Baku 8 I 02 01 01 0006 ~n lbtun-8.alun Kimia Nuklir 8 I 02 01 01 0007 Beb.ln lbh3n-branP cbb.m Proses 8 I 02 01 01 0008 Bebal'I lblun·lbtwl/Bibit Tananun 8 I 02 01 01 OOOIJ BN,;an lbNin·ld T.i>una. Pem.1dan1 Kebak.1ra11 8 I 02 01 01 0010 Beb.an lbh.in·ld Tabuna. C.1 8 I 02 01 01 0011 BN,;an ~-IWwl/Bibit Tern.ik/llablt lk.111 8 I 02 01 01 0012 ~n ~n-8.&Jun ~,nnva 8 I 02 01 01 001] s.b.mSub'" ·Suku Cada.nl! Alat Anl!kut.nn 8 I 02 01 01 0014 Blf'b=rn Suba -Suku Cada.nl! Alat Besar 8 I 02 01 01 0015 Blf'ban Sub - "·Suku Cada.ne Alat Kedokteran 8 I 02 01 01 0016 e.banSulw -Suk:u Cada.nl! Alat Laboratorium 8 I 02 01 01 0017 Be-ban SuJw Cadan"·Sulru Cadane Alat Pernancar 8 I 02 01 01 0018 Beban Sutu Cadan~·Suku Cada.ne: Alat Studio dan Komunilcasi 8 I 02 01 01 0019 Beban Suba Cadan•·Suku Cada.n .. Alat Pertanian 8 I 02 01 01 0020 Beban Suku Cadan~~SukuCad.ant Alat BenekeI 8 I 02 01 01 0022 ~ Sutu Cadan ..-Persediaan dari Belania Ba.ntuan Sosial 8 I 02 01 01 0023 Bdun SubtCada:ng~Sulw Cadang l..ainnya 8 I 02 01 01 0024 Beb.lnAlatf&h.a.n untuk Ke,giatan Kantor-Alat Tulis Kantor 8 I 02 01 01 0025 BebJ:n Aliltflbhn untuk Ke,giatan Kantor· Kert.a.s dan CoWT' 8 I 02 01 01 0026 Bffun AlaVlbhan untuk Ke,giatan K.a111or· Rahan Cetllk 8 I 02 01 01 0027 BebJ.n Alat/Bahan untuk ,c-iaran lulntor· Benda Pos 8 I 02 01 01 0028 e.h.ln AJ.1t/1Qhan untuk IC.foclatan K.an1or· Penedl;:uan OobrMnlAdmJnktnd Tfnder 8 I 02 01 01 0029 ~ AJacnr .....,... untuk 1r-1t:an Kantor· 8 I 02 01 01 003() ~n Ab11K.Jtoh.an untuk Kl!'Jrlatln K.11111or· Perabot Kantor Kact. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • :at 8 I 02 01 01 0053 ~ Mabrw1 4bn M1numan Iamuan Tomu 8 l 02 01 01 0054 ~ Pf'rwnb;ah D_.a Tahan Tubuh 8 l 02 01 01 0055 Bf'ban Mak.ln.ao da.n Minuman pada Pasilitas PeLayanan Urusa.n Pendidibn 8 l 02 01 01 0056 Beban MuanaD dan Mlnuman pada PasiJitas Petayanan Urusa.n K-.,atan 8 I 02 01 01 0057 Behan Makana.n d.an Minuman pada Pasilitas Pelayanan Urusan SosiaJ 8 I 02 01 01 0058 Beb.l.n Mabna.n dan Minuman Aktivitas Lananean 8 l 02 01 01 0059 ~ Pabian Dmas KOH dan \YKOH 8 l 02 01 01 0060 Bf'b.tn P.tbin Din.as dan Atribut Pin,oinan clan A""'"otll DPRD 8 I 02 01 01 0061 Bf'b.1.n P.lbian Sinil Harl.in fPSHl 8 I 02 01 01 0062 BHAJ:n Pabi~n Siml Lffl•""n (PSL\ 8 I 02 01 01 0063 Bebiln P.ibiu Oirw: H.lli:t.n fPOHl 8 I 02 01 01 0064 ~ P~ Dina, Laoanpn (POL) 8 I 02 01 01 0065 BobonPmbn Sio1I Rffml (PSR) 8 I 02 01 01 0066 ~n Pablan Dtnas U'"".1r.1 CPOU) Kact.Akun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ ;:; ~c ~ ·" • 0 c • .?. E c "E c 0:: '.c' Uraian Akun 0 .!!, • .J Bck.1s·Pln.· Uekai 8 I 02 01 OJ 0003 e.lwa Kompclnf'n Be:k.as d.a.n Pip.i Bckas· Komporw,n BC!bs d.1n p,..... RA-~ I ""lftR.," 8 I 02 02 -., ...
8 I 02 02 01 s.banjna Kantor 8 I 02 02 01 0001 Beban Jasa Pengelola.an HMO yang Tidak Menghasilkan Penda.......tan 8 I 02 02 01 0002 Beb.a.n lasa Pen-intaan HMO van" MenehasiUcan Pendaeatan 8 I 02 02 01 0003 Behan Honorarium Narasumber a.tau Pembahas. Moderator, Pembawa Aara.. da.n Panitia.
8 l 02 02 01 0004 Beba:n Honor.vium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Peblt:san.J v_; ...tan 8 I 02 02 01 0005 Beb.ln Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli. d:an e.raa ...
8 I 02 02 01 0006 Bf"b.ln Hoftor.lrium Penyuluhan atau Pendarnuinenn 8 I 02 02 01 0007 Beb;ln Honorarium Rohaniwan 8 I 02 02 01 0008 Beb;in lfonor'.&rium Tim Pt>nyusunlln fum.nt. BuhHln, Maj;d.;d\
n. ·"ob ·"o _.,.. I) t-lolro. •u~•, oAlr 8 I 02 02 01 0061 ~ T;HUUillUstrik 8 I 02 02 01 0062 Beb.m l.Mp;.m.m Junuil/Sur.1t Kabar/t.111lalah 8 I 02 02 01 0063 ~ K.aw.auf~mili/lntemel/1 V uertaneeanan 8 I 02 02 01 0064 ....... ·nman 8 I 02 02 01 0065 Behan Perwnbahan O.ava 8 I 02 02 01 0066 Beban Re=,ist:c asi aneectaan 8 I 02 02 01 0067 Behan Pembav:a~n Paiak. Be.a. dan Peri.tinan 8 I 02 02 01 0068 Behan Reke.._;_.,. Peeeranean laJan Umum 8 l 02 02 01 0069 Behan Pen...o01ahanAir Umbah 8 l 02 02 01 0070 Behan G.anti Rugi tepada Pih.ak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Akibat Keomwn 8 I 02 02 01 0071 Bm.ln Lembur 8 I 02 02 01 0072 BN,;an Dfflm aus Ketertambatan Pelaksnnaan Pekerlaan 8 I 02 02 01 0073 BH,;tn Mt'Clial OM,,ck Uo 8 I 02 02 02 Beb;ln lur.an IJmiMn I Asurans I 8 I 02 02 02 0001 Beb;in IUDn )limlnan Ktseh.atan bnJ;I Ke1>ala Des.ad.in P•ranp;lt 0...
8 I 02 02 02 0002 8d,.an Kontribusl I.a.min.an Keseh.alan b:ud PBI 8 I 02 02 02 0003 Bd,.an lur3n J;lminan Kn:C":h.atan bagl PeJtnta PUPU d.an BP KtW 3 8 I 02 02 02 0004 ~ a.nc..1.111 turan Ja,minan Kesehatln bagl Pcserta PBPU cbn BP~ln3 8 I 02 02 02 0005 ~ luran lam.inan xesehatan bae! Non ASN 8 I 02 02 02 0006 ~ lur311 ._.,.,.,inan xecetakaan Keria ba.l!i Non ASN 8 I 02 02 02 0007 Behan luran lam.inan xemauanbai;oi Non ASN 8 I 02 02 02 0008 Behan Asuran.si BMan!!: MiUk Oaerah 8 I 02 02 03 BebanS.W.Tanah 8 l oz 02 03 0001 Beban Sewa Tan.ah Bangunan Perumahan/Gedung Tempat Tm--,1 8 l 02 02 03 0002 Beb.ln Sewa Ta.nab unwk Bangunan Cedung Penb,~/Perusah.aan 8 I 02 02 03 0003 ~ Sewa Tan3h untuk Bang:unan lndustri 8 I 02 02 03 0004 ~ft~ Taruh unruk Ban..,•nan Tem ...nl Keria 8 I 02 02 03 0005 Bff),Jn S.W.. Ta.ruh untuk Ban"unan Gedun1• Sarona Ol.:1hr'llPJ 8 I 02 02 03 0006 Beb;ift Sewa Taa.ah untuk Ban'"•nan Temnnt lb.:idah 8 I 02 02 03 0007 ~b.an SeW3 TAMii PrrsU Llinnvil 8 I 02 02 03 0008 -.iS.W.TanohS...h 8 I 02 02 03 0009 ~n SeW3 T&l'.Ub Ke:r1rtA Koct. Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ ;:; ~c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c 0:: '.c' Uraian Akun 0 -" • .ln Sew.J PN'Ulcu kn,.11el Strvtce Kact.Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • .tn ~ Allt Prooesslnr KOCS. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .,,, • lnmTeknik Pen.,...., ..tin 8 I 02 oz 04 0240 Bd,,,t.n ~ AIM Laboratorium ltldrokhnl11 8 I oz oz °" 0241 ~~Alat Laboratorlum Model llldrollka 8 I oz oz 04 0242 BdM.n ~ Al&t Laboratorlum BaluJ1n/Gt.'OI....., Koct. Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ .;; ~c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c 0:: '.c' Uraian Akun 0 -" • i;I 8 I oz oz 04 0252 Bdi&D Sew.a Abt l.abor•torlum lmn1unolo1tl 8 I 02 02 04 0253 ~ MW',11 Abt I.Abor.atorium Hemalolo~I 8 I 02 02 04 0254 ~ Stow.I Abt Labor.atorium Film 8 l 02 02 04 0255 ~ Stow.I Abt Ubor.a.torium Makan.an 8 l 02 02 04 0256 ~ Sewa Abt Ubor.a.torium Fannasi 8 l 02 02 04 0257 Behan Sewa Abt Uboratorium Fisika 8 I 02 02 04 0258 Beban Sewa Abt Laboratorium Hidrodinanlika 8 I 02 02 04 0259 Beban Sewa A.lat Laboratorium KJimatoloei 8 I 02 02 04 026') Beban Sewa Ala.t Laboratorium Proses Peleburan 8 l 02 02 04 0261 Behtn Sewa A.lat Laboratorium Pasir 8 l 02 02 04 0262 Bt-bJ.n Sew-a Alat Laboratorium Proses Pembuatan Cekatan 8 l 02 02 04 0263 Behtn Sfow.l Abt Laboratorium Pembuatan Pola 8 I 02 02 04 0264 Beb.1.n ~ Alat Laboratorium Metalografi 8 l 02 02 04 0265 Bdun Sew.I Abt Laboratorium Proses Pengel:isnn 8 I 02 02 04 0266 ~ft~ Atat Labontorium Uji Proses PcnJ:clasan 8 I 02 02 04 0267 Beb;in Sew.I Abt Labontorium Pro.sc, Pembuatan Lo,:.1m 8 I 02 02 04 0268 ~ Sewa Abt Labontorium Metrolo!!!I 8 I 02 02 04 02641 Bdg.n ~ Abt Labontorium PcLnulL1n l.01:an1 8 I 02 02 04 0270 ~ Sewa Alat Labontof'ium Pro.sci Pcn-L:1h.1n P.1nas 8 I 02 02 04 0271 ~n Sew.a Al&t l.aborAtorlum PmsC"!I Tl'k11oloJ1I Tokshl 8 I 02 02 04 0272 s.b.ln ~ Abt Labor.atorium Uii Tl'k!ltil 8 I 02 02 04 0273 ~ S.W.. Abt Ubor.atorium Preses Tck11olol!i Keramik 8 l 02 oz 04 0274 Beba.a Sewa Abt Laboratorium Proses Tck:nologi Kulit, Kam, WIIPbstik 8 l 02 02 04 0275 Beban Sewa Ala.t Laboratorium Uji Kulit, Karet, dan Plastik 8 I 02 oz 04 0276 Beban Sewa Abt Laboratorium Uji Keramik 8 I 02 02 04 02n Beban Sewa Ala.t Labora.torium Proses Tekno1ogiSelulosa 8 I 02 02 04 0278 Beban Sewa Ala.t Laboratorium Pertanian 8 l oz 02 04 0279 Behtn Sewa A.lat Laboratorium Elektronika dan Dava 8 l 02 02 04 0280 Bt-bJ.n Sew-a Alat Laboratorium Ener"i Su.........
8 l 02 02 04 0281 Behtn Sfow.l Abt Laboratorium Konversi Batubara dan Biomas 8 I 02 02 04 0282 Bm.1.n Sew.I Alat Laboratorium Osean- ..afi 8 I 02 02 04 0283 ~n Sew.I Abt l.3boratorium Linekunean Perairnn 8 I 02 02 04 0284 ~ft Sew.I Abt Labontorium Riolo'"i Pemirnn 8 I 02 02 04 0285 Beb;lft Sewa Abt Labontorium Bioloel 8 I 02 02 04 0286 Bdg.n Sewa Abt Labontorium Ceofi.slka 8 I 02 02 04 0287 Bdg.n Sew.a Alat Labor•torlum T11mb.1nr::
KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~~ Uraian Akun 0 .,,, • w.l NC?t4!0f'Oln...ial i,,.nuinmcnt 8 I 02 02 04 0338 Beban MW.ISumber ludia!li 8 I 02 02 04 0339 Beban MW.IAbt Proteksi Radiasi/Proteksi Lina:kunrr.an l..ainny;a 8 I 02 02 04 0340 ~ Sew-a Radiation Annlication Enuinment 8 I 02 02 04 0341 ~ Sew-a Non Destructive Test fND I I Device 8 I 02 02 04 0342 Beb.ln Sew-a Perab.tan Hidrolot>i 8 I 02 02 04 0343 Beban Sew-a Radiation Application and Non Destructive Testing l..abor.rtorv Lainn...., 8 I 02 02 04 0344 Beban Sew-a Abt Laboratorium Kualitas Airdan Ta.nab 8 I 02 02 04 0345 Rt-ban Sew-a Alat Laboratorium Kualitas Udara 8 I 02 02 04 0346 Rt-ban Sew-a Alat Laboratorium Kebisinf;Oandan Getaran 8 I 02 02 04 0347 Behan Sew.I Laboratorium Linekunean 8 I 02 02 04 0348 BN,an Stow-a Alat Laboratorium Penuniane 8 I 02 02 04 0349 BebJ:n ~ Alat Laboratorium Linekunean Hiduo Lainnva 8 I 02 02 04 0350 8d)aft Sew.I Towin,. C..rria-· 8 I 02 02 04 0351 ~ Sew., W.we Cc!onttator 11nd Absorber 8 I 02 02 04 0352 BN,.an Sew., D~tl AN'flUisitJon and Anat-1ni- s-tcn, 8 I 02 02 04 0353 Bd,,an Sew., Cavitation Tunnel 8 I 02 02 04 03S4 a.ban Sew3 O\'N'hNd Cr.Inn 8 I 02 02 04 0355 ~ Sew., Penl.ltln Umum 8 I 02 02 04 0356 Beb.m MW.11 P~nan:Model Ship Workshop 8 I 02 02 04 0357 Beban Sfw.11 Pm1HinJin:Propeller Model \Vorluhop 8 I 02 02 04 0358 Beban s.w., Pemesinan:.t,tec:hanical workshop 8 I 02 02 04 0359 ~ S.W., Pemesinan:Predsion Mechanic.al \Vorkshoo 8 I 02 02 04 0360 Beb.ln S.W., Pm1esinan:Paintin~ Shon 8 I 02 02 04 0361 Beba.n Sew-a Pemesinan:Sbio Model Preoaration 8 I 02 02 04 0362 Behan Sewa Pm1esinan:Electrical Workshon 8 I 02 02 04 0363 e.b.ul S.W. MOB 8 I 02 02 04 0364 Rt-ban Sew-a Photo and Film Ecuinment 8 I 02 02 04 0365 Bdun Sew-a P«ala.tan l..a.boratorium Hvdrodinamica Lameva 8 I 02 02 04 0366 ~ Sew.I Alat Labora.torium Kalibrasi ElektromecUk clan Biomedik 8 I 02 02 04 0367 BH,J.n Sew.I Alat Labontorium Standar dnn 8 I 02 02 04 0368 8d)aft Sew.I AW Labontorlum Cllhava O•Jtik dan Akustik 8 I 02 02 04 036'1 ~ ~ Alat Labontorlum List-rik clan P.tek.nnlk 8 I 02 02 04 0370 8d>.ln ~ Alat Laboratorium Tck.nnan d11n Suhu Kod@Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c ::: ~ Uraian Akun 0 -" • n Eauil)nH~n, 8 I 02 02 04 0482 e.bit.n Sewii G,;u:.IJnuld Sen:11rnlionr.auh>n1c11t 8 I 02 02 04 0483 ~~IJOtO tiltion uhunent 8 I 02 02 04 0484 Bd,.an ~Tr.n.1nnn and Stor.i~c, to.nulo1nent ror UC1uld KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~~ Uraian Akun 0 .,,, • lntruwrin Cedun .. lnslaWI 8 L 02 02 OS 0005 ~ Sfw.1111,. ......nan Cedu .... Iaberatorturn 8 L 02 02 OS 0006 ...... -. n Kesehatan 8 L 02 02 OS 0007 Bt-ban Modal Ban~unan Osea.narium/Obseivatorium 8 L 02 02 OS 0008 Beban Sew.11 Ban1t11n:an Cedun•Temoat Jbadah 8 I 02 02 OS 0009 Beban Sew.11 B.lngun.an GedungTempat Pertemuan 8 I 02 02 OS 0010 Behan Sew.11 Banr,"'tlMtl GedungTempat Pendidikan 8 I 02 02 OS 0011 Beba.n Sew.11 B.lngun.an Gedung Tempat Olahra,ga.
8 l 02 02 OS 0012 8ffl.l.n Sewa Ban,;unan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar 8 l 02 02 OS 0013 Beb.tn Sewa Ban,::unan Gedun~ untuk Pos la= 8 I 02 02 OS 0014 Beban Sfwa ~nan Gedung Garasi/Pool 8 I 02 02 OS 001S ~n Sew.I Ban-·nan Gedunr: Pemeeone Hcwan 8 I 02 02 OS 0016 BffA.ln~ Ban~nan Gedun"' Pernustak.Mn 8 I 02 02 OS 0017 ~ Sewii lbn-•tu1n ~unr Museun1 8 I 02 02 OS 0018 e.h>nS.W.Bon 1U1n ~UR" Tcnnin.1l lPel11buh11ntltlncbr.a 8 I 02 02 OS 0019 ~ Sewii u ...... ,mn Pen-•1l.1n Kclnlk11n 8 I 02 02 OS 0020 Bd,.a.n ~ 81.nFUn~n Cedun.1 Lemb.lut.1 Pomasv;arnkat~n Kcxt. Alrun ~ c ~ ...
0 D .,, c ~ ·" ~ 0 "~ • c • ~ E c "E c 0:: :c- Uraian Akun 0 -" • n11I KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~~ Uraian Akun 0 .,,, • at3n ruo(la lalan Oesa 8 1 02 02 06 0016 Behan s.w.i lemba.tan .... da lalan Toi 8 1 02 02 06 0017 Behan Sew.11 lembatan ruoda lalan Kereta Aoi 8 1 02 02 06 0018 Behan Sew.11 lembatan .,._,,da Landasan Pacu Pesawat Terba ....
8 1 02 02 06 0019 Behan Sew.11 lembatan n;ada lalan Khusus 8 I 02 02 06 0020 Rt-ban Sewa Jemba.tan Penveberan'-"an 8 I 02 02 06 0021 Bt-b.l.n Sewa )embatan Labuh/Sandar Dada Terminal 8 I 02 02 06 0022 Beban Sewa Jembatan Pen~lrur 8 I 02 02 06 0023 BHAJ:n Sew.I Jemb:rla.n L.ainnya.
8 I 02 02 06 0024 BffA.ln Sewii Bi,r,gunan Wadulc lri,:asi 8 I 02 02 06 0025 Beb;ln Sew.a bQcun.Jn P~n,::an1bilan lri'"1Si 8 I 02 02 06 0026 e.bit.n $eW,I &r,cunJin Pfmb;tw.J lri,::1151 8 I 02 02 06 0027 Bt!tN.nSew.a ~l"UIUlft Pfmbuan1• lrlr.rud 8 I 02 02 06 0028 BdM.n ~ u ...... ,nan Pt!nraman lrir1111I 8 I 02 02 06 0029 e.b:ln S.W.. &n ..unan PcJC?n"kaP lrl111lJI 8 I 02 02 06 0030 e.b.tn MW.I 11•"-ulYn Sawah 11': .. ~~i 8 I 02 02 06 0031 ~ S.W.. N.>1.n..-uwrin Air lri11:,osl l.ainnva 8 l 02 02 06 0032 ~ Sfw.1111, ......nan W.tduk PMan1• Surul 8 l 02 02 06 0033 ...... -. n Peneambilan P.uane Surut 8 l 02 02 06 0034 Bt-ban Sewa 11"'"!!l1Dan Pembawa Pasa .... Surut 8 l 02 02 06 0035 Beban 5"r.1»Jur.in Pembuane Pasane Surut 8 I 02 02 06 0036 Behan Sew.11 Bangunan Pengaman Pasang Surut 8 1 02 02 06 0037 Beban Sew.11 Banr,-unan Pelengkap Pasang Su rut 8 I 02 02 06 0038 Behan Sew.11 Bangunan Sawah Pasang Su rut 8 I 02 02 06 0039 Bt-b.l.n Sewa Ban,;unan Pengairan Pasang Su rut lainnya 8 I 02 02 06 0040 Bm.tn Sewa Ban,::un.in Wadulc Peneembanean Rawa 8 I 02 02 06 OQ.11 Beban Sfwa ~nan Peneambttan Peneernban ...... n Rawa 8 I 02 02 06 OQ.12 ~n Sew.I Ban-·nan Pembawa Peneembanean R.awa 8 I 02 02 06 OQ.13 BffA.ln Sew-a Ban~n.1n Pembuan" Peneerubanean Raw:.
8 I 02 02 06 OQ.14 ~ Sewa lbn-•tu1n Peneaman Pe1t"'"1nb:in""'n Raw.1 8 I 02 02 06 0045 e.h>nS.W.Bon ruin Pt>lf'n"kan Pen••cn1hanl!'Jll R~wa 8 I 02 02 06 OQ.16 ~ Sewa u ...... ,mn ~Wilh PenrenllJanran tbw.1 8 I 02 02 06 0047 Bd,.a.n Sew.I &nl"Un~n PC?ns:t!mbanr::an Rn\V.l dan Poldcr l.alnnv.,, Koct. Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ .;; ~c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c 0:: '.c' Uraian Akun 0 -" • .r /Mata Air 8 I 02 02 06 0077 Beb.an Sfw.l lmtal.ni. Air Ta.nab Dalam 8 I 02 02 06 0078 Behan Sewa lnstll.ui Ajr Ta.nab Danek.al 8 I 02 02 06 0079 Beban Sewa lnstll.a.si Air Bersih/ Air Baku Lainnva 8 I 02 02 06 0080 Beba.n Sewa lnstllasi AU' Bua.n•"n Oomestik 8 I 02 02 06 0081 Beban Sewa lnstll.asi Air Bua.n .... n lndustri 8 I 02 02 06 0082 Behan Sewa lnstalasi Ajr Buanean Pertanian 8 I 02 02 06 0083 Beban Sewa Jnstala.si Air Kotor Lainnva 8 I 02 02 06 0084 Bt-b.lJ'1 Sewa lnstalasi Pen"'°lahan Samoah Oreanik 8 I 02 02 06 0085 Beb.l.n ~ lnsblasi Pengolahan Sampah Non Orpnik 8 I 02 02 06 0086 Bdun SfW3 Ban,:unan Penampung San1pah 8 I 02 02 06 0087 ~n Stow.a l:nstalHi Pen:c,lah.an Sn1npah Lninnya 8 I 02 02 06 0088 Beb;in Sew.Ii lnsblui hn-latuin Bahnn Ban1•unan Pen:ontob;in 8 I 02 02 06 0089 ~ Sewa lnsl.lluf Pe-n--latuin Bahun Bllnl!un:an Perinds 8 I 02 02 06 0090 Bt'biln Sewa l~lli rfflPnlatuin 811h11n 811r11•un:an Ter~u,.1n Kact. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • r PLTSl 8 I 02 02 06 OlOI BehMI S.W.-1.m:tllni Pemban,.kit Llstrik Tenaza BiDl!.M fPLTN1 8 I 02 02 06 0102 Beba.n Sewa lnstll.ui. Pembangkit Llstrik Tenaga S;unudeora/GelomlDne Sa.mudera 8 I 02 02 06 0103 Behan Sewa lnstll.ui. Pembangkit Listrik Lainnya 8 l 02 02 06 0104 Behan Sewa lnstll.a.si Ganlu Listrik lnduk 8 l 02 02 06 0105 Behan Sewa lnstal.a.si Ganlu Llstrik Distribusi 8 l 02 02 06 0106 Behan Sewa lnstal.a.si Pusat Peneatur Listrik 8 l 02 02 06 0107 Bt-b.l.n Sewa Jnstal.a.si Ganlu Listrik Lainnva 8 I 02 02 06 0108 Beb.l.n Sewa JnstaJ.a.si Pertahanan di D.arat 8 l 02 02 06 0109 Beb.'tn Sew.I Jn.sul.a.si Pertahanan Lainnva 8 I 02 02 06 0110 Beban Sewa lnstllasi Cardu Gas 8 I 02 02 06 0111 Beb;rn ~ lm:Wui larinran Pioa Gas 8 I 02 02 06 0112 Beb;ln Sew.111:nsWui Pen-lahan ca, 8 I 02 02 06 0113 e.ban Sew-, huWul C1s Lainnv11 8 I 02 02 06 0114 ~n ~ huWuf ~n,.:a1n11n Pcnan.u.kal Pcdr 8 I 02 02 06 0115 ~ Sew., las:Ul.ui Rf'aktor Nukllr 8 I 02 02 06 0116 ~ S.W... lm:Ulul Pffii,,lah.:ln Un1bah Radloaktif 8 I 02 02 06 0117 B«b,an MW.I lm:tllul P~~1nan Lalrmva 8 I 02 02 06 0118 Beb.ln Sttw.11 lnsbllli u.in 8 I 02 02 06 Ol 19 ...... -. Pembawa 8 I 02 02 06 Ol20 ...... -.
.
lnduk Distribusi 8 I 02 02 06 Ol21 ...... -.
.
Ca.bani! Distribusi 8 I 02 02 06 0122 Beb.ln Sewa l.arin- .. Sambune .. n ke Rumah 8 l 02 02 06 0123 Behan Sewa l.arin~ Air Minum Lainnva 8 l 02 02 06 0124 Beban Sewa l.arin- .. Transmisi 8 l 02 02 06 0125 Bt-b.l.n Sewa ),arin..-:oon Distr:ibusi 8 l 02 02 06 0126 Behan Sewa Jarin ......... Ustrik Lainnva 8 l 02 02 06 0127 Bt-b.l.n Sewa Jarinnn Te.lennn di atas Tanah 8 I 02 02 06 0128 Beb.l.n Sewa Jarinr.an Telepon di bawah Tanah 8 I 02 02 06 0129 BfflJ:n Sew.I Jarin,:an Telepon di dalam Air 8 I 02 02 06 0130 Behan Sewa Jar'll'lpn den~n f.1edill Udiara 8 I 02 02 06 0131 Beb;ln Sewii larin Teie""R Lainnv11 8 I 02 02 06 0132 ~ Sew.1 •- .... n Pina ea, Transn1isl 8 I 02 02 06 0133 8d>.ln Sewii laffllp::anPioa Dinribusl Kact. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • Olnhr'"*" 8 I 02 02 07 0037 BN,J:n ~ Tancb Penrha.....aan Ridanl! Lninnva 8 I 02 02 07 0038 BH,an Stwa Hewan Pen-""'man 8 I oz 02 07 0039 Betwa ~ Hewn Penr.1n~kut 8 I 02 02 07 0040 Bl!bit.nSew.1 Hewu Kl!bun Bln.1t11n•• 8 I oz oz 07 0041 Bl!bl.n ~ Hewan Pl•~n Ullnny11 Kock! Alrun ~ c ~ ...
0 ~ .s c ~ ·" ~ 0 "~ • c • .il E c "E c ~~ Uraian Akun 0 .!!, • Hlin An:1telc.tural 8 I 02 02 08 0002 Beba.D Jua Kon..ruJtansi Pere.ncanaan Arsitektur-Jasdl Oesain --8 I 02 02 08 0003 Bebanjua KonsuJtansi Perencan.aan Arsitektur-Jasa Penilai Perawatan cbn K..a-·akan Ba ...... •nan Gedu"" 8 I 02 02 08 0004 Bebaojasa Konsultansi Perencan.aan Arsitektur-Jasa Cesa.in Interior 8 I 02 02 08 0005 Beb.l.n Jasa Konsultansi Perencan.aan Arsitektur-Jasa Arsitelrtur Lain'"""' 8 I 02 02 08 0006 Bfflan Jasa Kcm.suJtansi Perencan.aan Rekityasa-Jasa Nasihat d3n Konsu!tan.si ~kava.sa Tekni k 8 I 02 02 08 0007 Bf.ban Jasa Konsultansi Perencan.aan Reluayasa-Jasa Oesain R•....._._._.. untuk IConstruksi Pondasi serta Struktur Ban-·run 8 I 02 02 08 0008 s.ban )Ha Kon.sultansi Perencana.nn Reluayas.1-laJ.1 Desain Rt...__.__ unll.lk Pektriun Tcknlk s1,,11 Air 8 I 02 02 08 OOOQ ~n J.a Kon.1u.ltJ1nd Perenc:11n.nnn Rcluaya.s.1·fas., Dffain Ro untuk Pekrriun Teknlk Si1>II Trnn,norti.1.'II Kact. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • « Oava Air dan lri ..-..si 8 I 02 02 10 0004 Betun Jag KetttSediaan Layanan (Availibility Payment) lnrr.astrulttur Air Minum 8 I 02 02 10 0005 BHun J.au Ktoe.il!f'St'dia3ft L.ayanan (Avnilibility Payment) lnf"r.utrulttur Si'1tm Pen~elolaan Air Umbnh Te..... usat 8 I 02 02 10 0006 ~n Jua Kt'tenediJi» Lay.11n11n (Av.1lllbillty Payment) lnf"r.utruktur Si'1em Pen~elo&un Air Umbnh Sctcmn"'t 8 I 02 02 10 0007 ~n Ju. K.c.ff'MdlJI•Layilnan (Avalllblllly P11yment) lnrrutruktu.rSistttn Pencelo&a11n PC!rsanu,ah.lln 8 I 02 02 10 0008 a.ban JUI KttffSfdia• Lay.anan (Av.-iillbllity Paymtnt) lnl'raitruktur T~ekomun1WI dan lnror1nnHk11 8 1 02 02 10 0009 BebMI JU,J Keterwdia.an Lay;1nan (Availibility Payment) (nl'rastrukt:ur Ke1.en;J .. ,.)istrika.n 8 1 02 02 10 0010 Beba.nJU,J Ketersedia.an Lay;1nan (Availibility Payment) (nf'rastrukttrr Min.,.,.k d.an G.a.s Bumi dan Enerl!"i Terbaruk.an 8 1 02 02 10 OOll Beba.njasa Kete,rsediaan Layanan (Availibility Payment) (nfrastruktur Konsen'asi Ene-i 8 1 02 02 10 0012 Beba.njasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) lnfrastrukrur Fasilitas Pertc:ota.a.n 8 1 02 02 10 0013 Rt-ban Jasa Ketersedi.Jan l.ayanan (Availibility Payment) lnlrastrulttur Fasilitas Pendidikan Bffl.ln Jag KHM'Sediaan Layanan (Availibility Payment) 8 I 02 02 10 0014 lnf'r.astrulttur Fasilitas S.1ran3 d3n Prasarana 01.ahraga serta K~m 8 I 02 02 10 0015 u.b3.n J~ Ktoe.ffSt'dj;im Layanan (Availibility Payment) lnf"r.utrulttur IC.lwuan 8 I 02 02 10 0016 e.b.t.n Jua KfterwdJ~n L.ayilnln (Availlbilhy P~ment) lnfrutrulttu.r hriwiutiJ 8 I 02 02 10 0017 ~n Jua K.c.ft'Mdlll• Layilnan (Avalllbllity Payment) lnft2ftrulctu.r Kncluun 8 I 02 02 10 0018 e.b.ln IHI! Krtnsedbm LaviJnan CAvailibilitv 8 l 02 02 10 0019 BebMI JU,11 Keterwdia.an Lay;1nan (AvaiJibility Payment) lnrra~lctur Pl!rum h 8 I 02 02 13 0013 Bffi.tJ'I: lnsentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungut.an Pajak Saran.:, Burun.~\Valet 8 I 02 02 13 0014 Beba.n lnsf'nhf b.tgi: PegaY,•ai Non ASN atas Penu,ngutan Pajak MiM1.1l 8ubn • eeam d:J.n Batuan 8 I 02 02 13 0015 u.ban lnsenbf blCf Pe,pv.•ai Non ASN 3tas Pe1nuncut.nn Pajak Bumi du lbn-·nan Pe,rdtuan dan Pcrkot.ann 8 I 02 02 13 0016 Bd,an lnsentif NCt P~pwal Non ASN .11111 Penn1np1.an Bta PN'Cllrthm HakaWTaNih cbn lbn~unan 8 I 02 02 14 e.t,.J,n Jua lnlfflllf~ P~pwal Non ASN nlll.J Pamunp~n R .ln lnseotifbagiPegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi lasa Usaba-P.t:nr:onan Temoat Penein.aoan/ Pesanooraha.n/Vjla 8 I 02 02 14 0020 Beb.tn lnsenbf bitgi: Pegawai Non ASN atas Pemungut:an Retribusi lua Us.lh.a·Rumah Pocon,. Hewan 8 I 02 02 14 0021 BHun lmenbf baigi Pegawai Non ASN atas Pe111ungut:an Retribusi IU,t Us.1.M·hl- ... nan 8 I 02 02 14 0022 Beb3.n lnsenbf baci Pe,pwai Non ASN at1111 Pe1nuncu1;11n Retribusi r;au us.ui.ii-Tm1-~• Rc-kre.ul dan Olahr.:u:;.1 8 I 02 02 14 0023 ~n lnsffltifbacl hpwal Non ASN a1111 Penn1nptan Retribvst lua U:uha· n•...nAlr 8 I 02 02 14 0024 Btb),n lnMnbf bacl Pep~·•I Non ASN at111 Pcmungut.an Rttribusi l.na UQfui.O.....wbn Produbl Usahia Daornh 8 l 02 02 14 0025 Behan lnsenllf ~ Pepwai Non ASN at111 Pe111ungutan Retribus.i Periu11,;1n Tnt.ntu-lz:in Mendirikan Bansunan 8 l 02 02 14 0026 Beban lnsenbl bag, Pe,;av.•ai Non ASN atas Pe111ungutan Retribusi Perizirun Ttttentu-lz:in Temoat Peniual.an t,,linuman Beralkohol Beban lnseotifbagiPegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi 8 l 02 02 14 0027 Perizin.an Tertentu-lz:in Trayek untuk Menyediakan Pelayanan •--L. tan Umwn 8 l 02 02 14 0028 Beban lnsentifbagi. Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Peririrun Tertentu-lzin Usaha Perikanan 8 I 02 02 14 0029 Beb.tn lnsentifbagiPegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Peririnan TNttnW· Pen~dalian Latu Lintas baei Peeawai Non Beb3.n lnsenrif bag!: Pegawai Non ASN atas Penu1ngut:an Retribusi 8 I 02 02 14 0030 Perizimn Teruntu· Perpanja.ng..111 lrin t.1e111pekerjaknn Tenaga K-i;aAsin• 1c-- ... Pemberi Keri a Tena'"a Keria Asi-'" 8 I 02 03 Beb.ln Pfftletihar.un 8 I 02 03 01 Beb;an Pft'Mtih.uun TANh 8 I 02 03 01 0001 e.b.ln Pnnt!bhllrun T•nah·Tan;ah Pen-II· T.inah B.;,n;un.;,n PHUmahanlr-Aun•Tcm .. ,,t Tin00•al KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E" Uralan Akun 0 .,,, • ull"·K.-, .. ,J Ti.1rik 8 I 02 03 02 0017 e.b.ln PftMhh.lr.un Abt BHar·Al11t Be1.1r A1>un,i;·Mesin ProHJ .
n• 8 I 02 03 02 0018 ~n PftMl1harun Abt 8('flr.Al:at BC':11.ir AJ>ung,AJ:at Sn.Jr Anu ..•lainn- 8 I 02 03 02 0019 e.lg_n Pttmeblur.un Al.It Beur,Alat Bar1tu, Alat Penarilc 8 I 02 03 02 0020 ~ Pemehlur.un Al.ll Belar-Alat Bantu- Ftieder 8 l 02 03 02 0021 ~ Pttmehh.ar.un Al.ll Besa.r-Alat Bantu- tomnresscr 8 l 02 03 02 0022 Beban PemebhM;aan AL.at Besa.r-Alat Bantu· Electric Generating s.t 8 l 02 03 oz 0023 St-ban Pemeliharaan Abt Besa.r-Alat Bantu· Pomna 8 I 02 03 oz 0024 Behm PemeliharaanAbt Besar·Alat Bantu· t.lesin Bor 8 I 02 03 oz 0025 Beban Pemeliharaan Abt Besar·Alat Bantu· Unit Pemelihara.an La 8 I 02 03 oz 0026 Behan Pemeliharaan Abt Besar·Alat Bantu· Alat Pengolahan Air Kotor 8 1 02 03 oz 0027 Beban Pemelihar.un Ala.t Besar·Alat Bantu· Pemb.tngkit Uap Air Pan3S/SU-3ffl Gent-rator 8 I 02 03 oz 0028 Bffun Pf'ffletdur.un Abt Besar-Alat Bantu-Air Port ~lainten:ince 11'-·i-ent/Abl Bantu Penerbanl!an 8 I 02 03 oz 0029 Beb;ln PH)fthariain Abl Besar·Alllt Bantu· t.1esin T~too 8 I 02 03 02 0030 ~n PNH11h.lr.un Abt Bnar·Al11t Bantu· Perlengkilp.in K~bn.n lfuUn 8 I 02 03 oz 0031 Bd,;.}n Pfln4!hhar»n Abt 8Clar·Al11t Bantu, Per:ilatan Sctl;1m KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E' Uralan Akun 0 .,,, • UnPTak Dennotor Lalnn·~ 8 I 02 03 02 0057 ~n Pt'm~bb.arun AUi An,kutun·Alal Anikutlln Bermotor Ucbr>KltulTt'l'tNn,:
Kod@Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c ::: ~ Uraian Akun 0 -" • t.rlcabs Pabrik Es 8 I 02 03 02 0068 Beb.1.n PemetiharaanALa.t Be:ng.kel clan Alnt Ukur-AJat BengbJ Bttnwsin·Alat ee--itt Bermesin lainnva 8 I 02 03 02 0069 ~n Pfft'let1hair.un Abt Deng.Itel clan Alnl Ukur-AJat Benp.e-J Tait Bennesin·Pft'kaltu ~n-""I Konstruksi Leeam 8 I 02 03 02 0070 Beb;in Pt'fDtbtwun Abt Bene,kcl clan Al.al Ukur,AJat BenCQI TU Bennnln·Petblw: Ben-"el Ustrik 8 I 02 03 02 0071 ~n Pftnebharun Abt Bc!nc)lel Mn Alnt Ukur,AJ;,t Benpel Til.lt Blnnl'lln·PNtt&ku kn"'""I Srrvico 8 I 02 03 02 0072 Beb.ln PftM11har&ln Al.It BcncJc.el dan Al.nt Ukur,AJ.1t Bencbl T;uc Bnmnln·Pfflt.l.W Penril""k.11 8 I 02 03 02 0073 Beb.ln Pflllebluir.un AUt Bengkel dan Alal Ukur· Alat Bengkel T.tk Bnmnan-Pnbkll Standard rstandard Tool.~\ 8 I 02 03 02 0074 Beb.ul Pemebluir.un AL.at Be.ngkel clan Al.at Ukur-AJat Bengkel Tak Bennesin-Perbhs J . clan Feetine 8 I 02 03 02 0080 Beb3n Pfft'lelihar'lln Abt ~ne,kel clan Alnt Ukur,AJat Ben~ T.U: Bennl'Sln·PenlAUln Ben•",.I Khus:UJ Pel11 ln dan Koreksi Waktu 8 1 02 03 02 0101 Behan Pemeliharaan Ala.t Bengkel clan Ala.t Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur Instrument Workshoo 8 1 02 03 02 0102 Behan Pemeliharaan Alat Bengkel clan Ala.t Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur l.ainn- 8 I 02 03 02 0103 ~ Pemetiharaan Alat Pertanian·Alat Pengolahan-Alat Pen,::obhan Tan.ah dan Tanaman 8 I 02 03 02 0104 Beban Pemel1har.un Abt Pertanian·Alat Pengot.ahan-Abt Pemelitur:un Tan;im.itn I Jkan ,...ernak 8 I 02 03 02 0105 BebJ:n P~ihJir.un Abt Per111nlnn·Al11t Peneot.ah.1n·Abt Panl"fl 8 I 02 03 02 0106 Behan Pt'l'l'lf'l1hMun Abt Pertanlnn·Al11t Pen,;.0Lrah.1n·Abt Pl'n..t---n Klsil Ptta>blan Ptrtanbn 8 I 02 03 02 0107 Bd,a.n Ptffl,ehharun Allt Per111nln.n,Al11t Pen-L'lhJn·Abt KOCS. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .,,, • lmlR ll.81 Tin-.i ~ PemftNl~n Al.al Studio, Kon1unik11si, dan Pemanc.&r· 8 1 02 03 02 0193 Ptrabcan PftN.nc.u-Peralata.n Penertrne dan Pengirim Gambar k11PennutMII 8 1 02 03 02 0194 Beban Pemeliharaan Al.at Studio, Kon1unik11si, dan Pemancar· Perabtan Pemancar-Per.ala.tan Pertenekauan Radio 8 1 02 03 02 0195 Behan Pemeliharaan Al.at Studio, Kon1unikasi, dan Pemaecar- Peralatln Pemancar-SlamberTen ......
8 1 02 03 02 0196 Behan Pemeliharaan Alat Studio, Kon1unikasi, dan Pemaecar- Perabtan Pemancar-Peralatan Pemancar Lainnva 8 1 02 03 02 0197 Bt-b.l.n Pemetih3raan Alat Studio. Kon1unikasi, Bt-b.tn Pemetih3raan Ala.t Studio, Kon1unikasi,dan Pemancar· 8 I 02 03 02 0198 Pff.lbun Komunikasi Haviga.si· Very High Frequence Omni lbn BH,an Pt'fflelih3r.un Abt Studio, Kon1unikasi, dan Pemanear- 8 I 02 03 02 0109 Ptt.1bUn Komunikasi Havipsi· Distance r.1e;i1urin;: Equipment r1»1~ 8 I 02 03 02 0200 Bd,a.n Pnnd1harun Abt Sludlo Kon1unfka11I dan Pema~r· Kact.Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • ri Tf!knik Pan""'h.alan 8 I 02 03 02 0240 Betwt PemothNlr.un Al.al Laboratorium·Unil AJ:at Laboratorium- Al,11 Lahoraton1rm Hidrokimia.
8 I 02 03 02 0241 Beban PemebhJir.uin AL.at Laboratoriun1-Unil Alat Laboratorium- Al.1t ubcratorium Model Hidrolika.
8 I 02 03 02 0242 Beban Pemeliharaan AL.at Laboratoriun1-Unil Alat Laboratorium· Alat Laboratorium Ba.tuan/Geoloei 8 I 02 03 02 0243 Beban Pemeliharaan ALa.t Laboratoriun1-Unit Alat tabcratcrtum- Alat Laboratorium Ba.ban Baneunan Konstruksi 8 I 02 03 02 0244 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit AJat tabcratcrtum- Alat Laboratorium As .....1, Cat. dan IGmia 8 I 02 03 oz 0245 ~ Pemeliharaan Alat Laboratoriun1-Unit AJat Laboratorium· AJat Laboratorium Meltanika. Tanah dan Bntuan 8 I 02 03 02 0246 Beb3.n Pemeliharaan All.t Laboratoriun1-Unit AJat Labcratcrium- Al.1:t l.abar:itorium (OC"Ok T.an3m 8 I 02 03 02 0247 ~ Pemetituir.un Abt Laboratoriunl·Unil AJat L'lbomtorium~ Abl Labof".llorium 1 _.._,. ... , Mesln dan l.istrlk 8 I 02 03 02 0248 Bf'ba.n Pt'ffloflaharuaAbt Labor..1ortun1,Unlt Al.1t L.,boratorium- Al.it uboratorivm Umum Koct.Akun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ ;:; ~c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c 0:: :c- Uraian Akun 0 -" • Studi:P.1atenutika 8 I 02 03 02 OJIO Bf'ban PNMbturun Abt Laborotoriun1·Alllt Perag:;1 Praktik S..tob.b-Abl Ptn- Pnk1Jk Sekol11h Blclan•• Studi:IPA Dils;ar 8 I 02 03 02 OJll Bt"tg,n Pniebh..Jrun Abt l..abor..1oriun1°Alnt Pcna,.a Praklik Sftob.h-Abl .___ Pr.1ktlk Sek.olah Dhl..!1111! Studl:IPA LaniuW 8 l 02 03 02 0312 B«b,J,nPftM'11harun Al.at 1.aborntorium-Alnl Ponig,1 Praktik s.lcobh-Abl Pffa .., Pr.1ktik Sekolah Bidan11 Studi:IPA Merwtn-h 8 I 02 OJ 02 OJIJ Beban PemehNlr.un AL.at Laboratoriun1·Al.il Peru,g,1 Prakbk Sf'lcob.h-Abt Pera .. , Pra.ktik Sekolah Bidanl! Studi:IPA Al:lll~ 8 I 02 OJ 02 0314 Beban PemebNlr.Un AL.at Laboratoriun1-Alat Perag,1 Praklik Sf'mbb-Abt: Pera ..,. Pra.lrtik 8 I 02 03 02 0315 Bf'ban Pemelihara.an Alat La.boratoriun1-Alat Peraga Praklik Sf'kob.h~Alat Pera- Pra.lrtik Sekolah Bidane Studi:A0,.ma 8 I 02 03 02 0316 Beban Pemeliharaan Alat Laboratoriun1-AJat Peraga Praktik Sekob.h~Alat Peeaea Pr.aktik Sekolah Bidane Studi:Kete,ramnilan 8 I 02 03 02 0317 Beban Pemeliharaan Alat Laboratoriun1·A1at Peraga Praktik Sf'tobh-Alat o--..- Pra.ktik Sekolah Bid.an" Studi:Kesenian 8 I 02 03 02 0318 Bf'b.1.n Pemelihar.un Ala.I Laboratoriun1-AJat Peraga Praktik Sfokob.h-Abt Pera~ Pra.ktik Sekolah Bldane Studi:Olah--00"' 8 I 02 03 02 0319 Bf'b.1.n Pe-metitur.un Ab.t l.aboratoriun1·Alat Peraga Praktik Seltobtt-Abt Pe-ra- Praktik Sekolah Bid1111" Studi:PKN Bf'mn Ptmetiturun Abt Laborotoriun1·Alllt Peru,:;1 Praktik 8 I 02 OJ 02 0320 SKobb-Abl Pf'l"ICI Luar Blu11 (T'uM Net-ra. Tempi Fisik. Tu~ o,.....,. dim Tun.a Run-•' 8 I 02 03 02 0321 ~n Prme-bh..Jrun Abt l..abon1.ori11n1°Alnl Porn,:.a Prakdk KOCS. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .,,, • Htrvrtive Testing l.abora1ory L,innya-Non Oeslrurtiw Tflt n10'"' Device Behan P"'1t'liturun Abt Laboratoriun1· Rndi.:ition Appliallon 8 I 02 03 oz 0342 .1nd Non Dntnactfve THtin; Laboro1ory L,h,ny11,Per;al;itan " KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c :: :E' UralanAkun 0 .,,, • nlk c 8 I 02 03 02 0417 e.bl.n PnHl&tuirun AUt Eksplon,-1,Alal Eki"plorast CieoliJUai· M.;an~ 8 I 02 03 02 0418 a.ban h~1h.arun AUt Elcsplor.asl,Alat Eksplor11sl G.ofis:ik> Al.1l acn1ons1 GeofiJ1la Lainnva 8 l 02 03 02 0419 BebMI Pem8ih.lr.un AL.al Pengeboran·AlatPengeboran Mes.in- Bor Nesin Tumbuk 8 l 02 03 02 0420 Beban Pemetiharaan Al.at Pengeboran·AlatPengeboran Mesin- Bor Mein Putar 8 l 02 03 02 0421 Beban Pemetihara.anAl.at Pengeboran·AlatPengeboran Mesin· Alat Pen_"'ft>Or.lnMesin La.innva 8 1 02 03 02 0422 Behan Pemeliharaan Alat Pengeboran·AlatPengeboran Non Mes:in· 8 1 02 03 02 0423 Rt-ban Pemetiharaan Alat Pengeboran·AlatPengeboran Non MHin·Pa.nttt 8 I 02 03 02 0424 Beb.ln Pemelih3raan Abt Pengeboran-Alat Pengeboran Non M.Hin-~t.tr 8 I 02 03 02 0425 Bffun PNM11tur.un Abt Pengeboran-Alat Pengeboran Non Mesin·Pf.ralatln Bantu 8 I 02 03 02 0426 Behan Pt'fflelllurun Abt Pen;eboron·Alat Pen,;.eboran Non Mesin-~t Ptn~n Non totes in L11inn·....- 8 I 02 03 02 0427 ~n PHM"l,twun AUt Produksl. Pcni;ol11h11n., cbn Pemurni;an, Sumur,Pff31.&tanSumur Minvak 8 I 02 03 02 0428 Beb:t.nhllMbh.arun AUt ProdukJI. Poni;olahan. dan Ptmumbn, Sumur.SUmur Pembor.ln 8 l 02 03 02 0429 BebMI Pemebh.ar.un AL.al Produksi. Pcni;ol11han.dan Pemumbn, Sumur-Sumur l...al.nnv,1 8 l 02 03 02 0430 Beban Pemebharaan AL.at Produksi. Pengolahan. dan Pe.mumi.a.n· Produbi·RIG 8 l 02 03 02 0431 Beban Pemelihara.an Alat Produksi. Pengo1ahan.dan Pe.mumian· Produbi· Prom.bi Lainnva 8 1 02 03 02 0432 Behan Pemeliharaan Ala.t Produksi. Pengolahan. clan Pe.murnian· p....mlaban d.m Pemumi.an·AlatPeneolahan Minvak 8 1 02 03 02 0433 Beb.ln Pemetiharaan Alat Produksi. Pengolahan. dan Pemumi.a.n· Penmbhan d.m Pemumian·AlatPeneolnhan Air 8 I 02 03 02 0434 Beb.ln Pemetiharaan Ala.t Produksi. Pengolahan.d.an Pemumi.tn· Pffl~bhan cbn Pemumian·Alat Peneotahan Steam 8 I 02 03 02 0435 BH,an Pemefiturnn Abt Produltsi. Pengolahan, clan Pemumhtn· Pf'n~bhan cbn Pemumi.Jn·Alat Penr,olnhan Wax 8 I 02 03 02 0436 Beb;tn P"'1f'liturun Abt Produksi. Pengolahan., dan Pemumian· Pl'n-bhm cbn Pemumlan·Pcn-lahnn d~n Pcmurnl;1n Lalnn~ 8 I 02 03 02 0437 ~n Pnndth.Jrun Abt lbntu F.k11ulor.ul· Alat Bantu Koct. Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ .;; ~c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c 0:: :c- Uraian Akun 0 -" • n Euuhnn~nl 8 I 02 03 02 0491 ~ Pffllfth.ar.un Ptr.tililt.1.n PrO!fl/Produksl·Unil Perabb.n ProY"I/Produbi-Un,t Peralatan P~eis/Produk:d Lainnv.a 8 I 02 OJ 02 0492 Beban Pt"mehluir.un Rambu-Rambu-Rambu· Rambu Lalu Untas D.tr.n-R.unbu Bt'BUM 8 I 02 03 02 0493 Bf'ba.n Pemeliharaan Ra.mbu-R.ambu-Rambu· Rambu Lalu Untas Darat·lwnbu Tlda:k Bersuar 8 I 02 03 02 0494 8f'ban Pemeliharaan Rambu-R.ambu-Rambu- Rambu Lalu Untas Darat-Rambu-Rambu La.lu Untas Oarat Lainnva 8 I 02 03 02 0495 Beban Pemeliharaan Rambu-R.ambu-Rambu- Rambu Latu Untas Ucbra-Runwa•IT'hres.holdUeht 8 I 02 03 02 0496 8f'ban Pemeliluiraan Rambu-R.ambu-Rambu- Rambu Latu Untas Ucbra-Y!SWIA-road! 8 I 02 03 02 0497 Beb.l.nPnnetihar.lan Rambu-Rambu·Rambu· Rambu Lalu Untas Ucbr.t-A u-, 8 I 02 03 02 0498 Btb.)n Pe,met1haraanRllmbu,Rambu·Rambu· Rambu Lalu Lintas Ucbn,.Runw.av ldfflti..Oaitk>nLli•ht fREILSl 8 I 02 03 02 0499 BebJ.nP.mebh.ar.un Rambu,R;unbu·R.'lmbu· Rombu L.alu Unt.ls Ucbr>S-,1 8 I 02 03 02 osoo Btb.in Pnntbharun R.mnbu~R~mbu,R-,mbu, Rombu Lalu Unt,;is Ucbra-fload L;.,..ts 8 I oz OJ 02 OSOi ~ PftDf't1h.ar.unRambu~R.a.1nbu-Rambu,Rambu Lalu Lintas Ucbr,..R.unbu·R.iimbuL.alu LinW Ud.ara tatunva 8 I 02 OJ 02 0502 Beban Pemehh.ar.un Rambu-Rambu-Rambu· Rambu Lalu Unt.u l.aut-R.tmbu-lbmbu l.alu Linus Laul 8 I 02 03 02 0503 Beban Pemeliharaan Rambu-R.ambu-Rambu· Rambu Lalu Untas Laut-lbmbu·lbmbuLalu Lint.asLaut Lainnva 8 I 02 03 02 0504 Beban Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga- PeralatanOlabra- Adetik 8 I 02 03 02 0505 Beban Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga- Peralatan Pennainan 8 I 02 03 02 0506 8f'ban Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan OJahraga· Penbtan Serum 8 I 02 03 02 0507 Beb.ln Pe,metihar.un Peralatan Olahraga· PemlatanOlahrag:;1- Pttabtan Obhra• ... Air 8 I 02 03 02 osoa Bdun Pfffletituirun Peralatan Olahrn&a·PemlatanOl;shrap· P~n Obt.-.-... Udara 8 I 02 03 02 OS09 s.b;an Pffllet1har.un Ptn1l1tan Olahrac,.i· l'emlat,nn Ol;shrap· Ptnbt:an lalMV.t 8 I 02 03 03 Btb.ln Pemebturun Cedunit dan BanJtunon KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E' Uralan Akun 0 .,,, • at Ktiria Lainnva 8 I 02 OJ 03 0031 Bebm Pemebhiir.un Bangurnan Gedung· Bangunan Cedung T•mn:1(lf~B.anr,unan Pe:ralatan Geof1sika 8 I 02 OJ OJ 0032 Beban PemebhM.un Bangunan Gedung· Bangunan Gedung Temn:1t nan Fasilitas Umum 8 I 02 03 03 0033 Behan Pemt'lihara.anBangunan Gedung· Bangunan Gedung Tem...'"t v_.,;.._&.n~nan Parkir 8 I 02 03 03 0034 Behan Pemeliharaan B.angunanGedung· Bangunan Gedung Tem...... t v_.,;.. _&nrunan Gedun10 Pabrik 8 I 02 03 03 0035 Rt-ban Pemt'liharaan Bangunan Gedung· Bangunan Cedung Tem-'"t Keria--8!.o,:;unanStasiun Bus 8 I 02 03 03 0036 Behan Pffllt'lih3f'33nBangunan Cedung· Bangunan Cedung Tem ......t l{.ri:..Taman 8 I 02 03 03 0037 BNun Pe-mebtur.un Ba.ncunan Gedun.c· Banguruin Gedunc Tem ......l lf...,.... a.n-•nan Gedunr: Te1noat Kerin Lainava 8 I 02 03 03 0038 Beb;tn Pftrlehturun lbncunan Gedun,:· BnnJtUMn Gedunc Tem .......t TI-•·Rumah Nt•"'rA Colon tan I 8 I 02 03 03 0039 ~ Pemebhuun ~ncunan Cedunc• B.incuMn G«dunc Tnntut Tin-•·Rumah N-:1or• Golonwtn II 8 I 02 03 03 00-IO B«ban Pe,mebh.arun B.an,unan Cedunc· Uancun.an CC!dung T•mn.:1lTin-"'·Rumah Ne•:..r.a Colon,, n 111 8eb;m Pemebhiir.un Ba.ngunan Gedung· Bangunan Cedung 8 I 02 OJ 03 Oo-11 Tempo1lTingg;d· Mess/Wisn1,11/Bungalow/Ten1pat Perist:ira~tan 8 I 02 03 03 00-IZ Behan Pemeliharaan Bangunan Gedung· Bangunan Gedung Tem...'"t Tin_...1·Asram.a 8 I 02 03 03 00-13 Behan Pemt'liharaan Bangunan Gedung· Bangunan Gedung Tem...... t Ti----.1-Hotel 8 I 02 03 03 0044 Behan Pemt'liharaan Bangunan Gedung· Bangunan Gedung Te,m- I Tin I-Motel 8 I 02 03 03 Oo-15 Behan Pemelih3raan 8an&11nan Gedung· Bangunan Gedung Tem .......t TI~•. flat/Rumah Susun 8 I 02 03 03 00-16 Beb.'tn Pf'fflelih3:raanRangunan Gedung· Bangunnn Gedung Tem ......l TI~I-Rumah N----ra d3l3m Pmseli Pen.......lonran 8 I 02 03 03 00-17 Bf'ban Pl'fMlihar.un lb.ngunan Cedung- Bancunnn Cedung T~m--t Tin-1·1'.ind Asuhan 8 I 02 03 03 OQ.18 e.b.t.n P~1h.lrua hncunan Cedunr;· B;,,ncunnn Gedunc Tem--t TI-1-Arurtirmt'n 8 I 02 03 03 00-IQ Bd).\n PNl:lebha~n B,11nrun11n Cedunr• R~n-•Mn Cl!dUnl' KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E" Uralan Akun 0 .,,, • "remuat Tineea, la inn•...
8 I 02 03 03 0051 BHAJ:n Pffflf'litur.unMonumen-Candi/Tug_u Peri-"'n/Praasli-Candi 8 I 02 03 03 0052 e.b;tn p...,~,turun Monumen·Candl/Tu,:.u P-'-mit/Pruuti·Tu-• 8 I oz 03 03 0053 ~n Pl'fflftitwun Monumrn,Candl/Tucu p Prasnti·Ba.n-•n:tnPenln..•alan 8 I oz 03 03 005-4 Beb.ln Pt,~1h.arun MonumC':n·Candl/Tu1u p .
n/Pruuti,CandilTtn•uP[!rinl!at.in/ Pr-"a!ti Latnova 8 I 02 OJ 03 0055 Bebm PemebhJir.un &ngunanMenara· IJangunan Men;iir.1 P~-Ba:n-•na.nMe:n.11r.a Perambuan Peneranean P.ant.ai 8 I 02 OJ OJ 0056 Beban PemebhM.un &ngunanMenara· B.angunan Menar.1 Perambuan·Ba:n-•na.nPerambuan Peneranean P.antai 8 I 02 03 03 0057 Beban Pemelihara.an Ba.ngunanMenara· 13.angunan Menara Perambua.n·Ba.n!!.Una.nMenar.a Telekomunikasi 8 I 02 03 03 0058 Behan Pemeliharaan B.angunanMenara· 13.angunan Menara Perambua.n·Ba.n!!.Una.nMenar.aPen.... was 8 I 02 03 03 0059 Beban Pemeliharaan Bangunan Menara· Bangunan Menara Perambua.n-Ban,:;unanM~ar.a Perantbuan Lainnva 8 I 02 03 03 006 tioru.l 8 I 02 03 04 0012 e.b;ln Pffllof'lih.arunJaJ,1n clan lemb:.1111n· Jcnlb.1t;1n·femb.111.1n I n.--',1 I~ Provtns:I 8 I oz 03 04 0013 ~n Pemorlduirun JaJa.n clan lemb;.1tan,Jc1nh:tt.1n·femb;it;in 1 ._..> l.tb.n Ka.b•-•ten Koct. Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ .;; ~c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c 0:: :c- Uraian Akun 0 -" • 0n lrf•:,id 8 I 02 03 04 0030 Beban Pt"IMbluir.un &ngunan Air-Bangunan Air lr~i· 8.a"'"UIIAnS.awah lri .....si 8 I 02 03 04 0031 ~ Pemebharaan &ngunan Air·Bangunan Air lrigasi· Ba-.,unn Air lrfea .. i l..ainnva 8 I 02 03 04 0032 Beban Pemeliharaan Bang.unan Air-Bangunan Peng_airan Pasa.ng Suntt-0--.. runan Waduk Pasantt Surut 8 I 02 03 04 0033 Beba.n Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Peng_airan Pasang Surut·R"'":!Unan Pen.,ambilan Pasane Surut 8 I 02 03 04 0034 Behtn Pemeliharaan Bang.unan Air-Bangunan Pengairan Pasang Surut·R"'-•na.n Pembawa Pa.sane Surut 8 I 02 03 04 0035 Bdun Pemelih3r.un Bang.unan Air-Bangunan Pengairan Pasang Surut-SJ!ur.an Pembuanr. Pasanr. Sun,t 8 I 02 03 04 0036 Beb.1.n PNnelihar.13n Bangunan Air-Bangunan Pen,:airan Pastng Surut·lb-·nan Pen""ama.n Pasan'" Sun.11 8 I 02 03 04 0037 Behan Pt'fDeh~n B:ancunan Air,BanJ!:unan Pen,:.:iinn Pas.in& Sunat··lb-·n.in Peltn""lan Pilf..111" Surut 8 I 02 03 04 0038 ~n Pnnehh.Jrnn 8.anrun3n Alr,8.11u!Ul1-'ll Penr.ilr.in P.iJJn~ Kcxt. Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ D .;; ~c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c 0:: :c- Uraian Akun 0 -" • rAr cbn Air Tan ah· ean,unan PenJ;,11nu1nPen,:emronpn SumbffAir e.b.ln PflMt1h.va.an B.tncunan Alr·B.in,:un.in Pen;emb.lnc;in 8 I 02 03 04 006() SumbffAir clan AirTanah~ Ban;un11nPclen&;.ka1> P~na;emb.Jnpn SumbN'Air 8 I 02 03 04 0061 Beb.kn PtthM11h;ar.un8.angunan Air,8;:angunan Ptngtmb.inc;in .th· u .... "I'""" s .......h , ..: ..~1d Air T11n...h Beb.ln PemehN!r.un &ngunan Air-Bangunan Ptil\gtimbangan 8 I 02 OJ 04 0062 Sumbl'r Air d;an Air Tanah· Ba.ngunan Pen.g«nnban.ganSumber Ai.r mn Air T:anah Lainnva 8 I 02 03 04 0063 Behan Pemeliharaan BangunanAir·Bangunan Air Bersih/Air Baku I..ainn~lko!!Unan\YadukAir Bersih I Air Baku 8 I 02 03 04 0064 Behan Pemeliharaan B.a.ngunanAir-BangunanAir Bersih/ Air Baku Lain - !!.Unan PeneambttanAir Bersih/Air Baku 8 I 02 03 04 0065 Beban Pemeliharaan Sang.unan Air-BangunanAir Bersih/ Air Baku J..ainn~Ba.n!!.UnanPembawa Air Bersih/Air Baku 8 I 02 03 04 0066 Bt-oon Pemeliharaan Bang.unanAir-BangunanAir Bersih/Air fbltu J..ainnva- lbn,:;unan Pembuan~ Air BersihI Air Baku 8 I 02 03 04 0067 Beb.l.nPffl'lefiharaan BangunanAir-Bangunan Air Bersih/Air fbllru l.ainnn-lbnNnan PPlen•kanAir Bersih/Air Baku 8 I 02 03 04 0068 Beb.l.nPe-metihar.un 8:1.n,unan Air-Ban,::unan Air Bersih/Air lbltu t..ainn~ lbn-·nan Air BerslhlAir Baku t ..'llnn1111 8 I 02 03 04 006'l e.b.\n PnMbh.va.an B.tncunan Alr·Ban,:unan Air Kotor· lbrwun.an hmbawa AJrKotor 8 I 02 03 04 0070 Bd,,)n Pnn~bharun B.ancunanAlr·B~ni;unan Air Kotor· lb-unan W~k Air Kotor 8 I 02 OJ 04 0071 Beban PftMhNlr»n lbngunan Air·Bani;unan Air Kotor· B.,,n•ur1M1 hmbu.ml! Air KOC.or 8 I 02 OJ 04 0072 Beban PemehN!r.un &ng.unan Air-BangunanAir Kotor· Ba-"unAn P@... - ... ,.n Air Kotor 8 I 02 03 04 0073 Bf'b.tn Pemeliharaan &ngunanAir·BangunanAir Kotor· R:a .... un.an Pe.Jen•~"'" Air Kotor 8 I 02 03 04 0074 Behan Pemeliharaan BangunanAir-BangunanAir Kotor· - an Air Kocor La.inn""" 8 I 02 03 04 0075 Beban Pem.eliharaan lnstalasi-lnstalasi Air Bersih/Air Baku· lnstabsi Air Pennukaan 8 I 02 03 04 0076 Bfflan Pemeliharaan lnstalasi-lnstalasiAir Bersih/Air Baku· lnst.ab.siAir Suft'IM'r/Mata Air 8 I 02 03 04 0077 Beb.ln Pe-metiharaanJnsulasi-lnstaLasiAir Bersih/Air Baku· lnstabsi Air Ta.rub Dalam 8 I 02 03 04 0078 Beb.l.nPe-met1har.unJnstalas:i-lnstalnsiAir Bersih/Air Baku· lnst.llui Air TJIWI i»nfl'bl 8 I 02 03 04 0079 s.t>;an Pffllt'tihar.un lnst1l:1s:l·ln1t11l1LclAir Berslh/Air 13.1ku· lnsubsl Air Bffsih/AlrBaku Llllnnv:a 8 I 02 03 04 0080 e.b.ln Pnnebharun lnst1lall0ln1t111.a.JIAir Kotor•IMtal~.ilAir Kact. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • n PftM11harun Jarlnpn-J.iringan Air t-llnum-J;,rlnc;,n lnduk 011tribusl 8 I oz 03 04 0121 ~ PftMbtuir.am Jfflnpn·Jarinpn Air t-linum·larin1o1n Ulb;ml!'. Dlstnbusi 8 l 02 03 04 0122 Beban Pemeblw.un J.uing.an·Jaringa.nAir t-1inum-l.1ring.m Sambun.,.an ke Rumah 8 l 02 03 04 0123 8l!"ban Pemeliharaan faringan-JaringanAir t-linum-faringan Air Minum J..ainnv:oo 8 l 02 03 04 0124 Behan PemeliharaanJaringan·Jarin.ganListrik·Jaringan Transmisi 8 I 02 03 04 0125 Behan Pemeliharaan Jaringan·Jarin.gan Ustrik·Jaringan Diruibusi 8 l 02 03 04 0126 8l!"b.ln Pemeliharaan Jaringan-JaringanListrik·faringan Listrik Lain_...
8 I 02 03 04 0127 8l!"b.ln PnnelihM.lan Jaringan-JaringanTelepon-faringan Tl'l--n di abs Ta.nab 8 I 02 03 04 0128 Bl!"bJ.n Pemetih3r.un Jarinpn-JaringanTelepon·Jarin,:an •..i ndi.. -",Ta~ 8 I 02 03 04 0129 Bd.>n Pnnetihar.un Jarinpn·Jaringnn Tclcpon·l~rlnr;:;1n T.t-n di cbbm Air 8 I 02 03 04 0130 ~n Pt-met1turun Jarln•:1in.,l:irin.u..1n Kact.Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • usi 8 I 02 03 04 0134 Bd);an PNMtih.Jrun luln n•;larin1n111 C:111· lnrln n Pina Din.as 8 I 02 03 04 0135 ~ PNMbh.Jrun luln•"'ft•,larin ..an G111· larlnean BBM 8 I 02 03 04 0136 Bd,;&n PNDetaturun JarlnP:i.n.,l:1rin1or1n Gllll• l.1rln1t: n G.:u Ullnnv.i 8 I 02 OJ 05 a.ban PtflM'tah.Jrun AMI Tet:an LalnnvA 8 I 02 03 05 0001 ~ Pe,mtbharun Bahan Perpu11takaan· Bah.an PerpusWQ.J.n Tffn'tak-Buku Umum 8 I 02 03 05 0002 BebMI Pemehhar.un &han Perpustakaan- Bah.an Perpustab,;t.n Tffa'tlk·Buk:u filsdlf~t 8 1 02 03 05 0003 Beban Pemebharaan &han Perpustakaan· Bah.an Perpustaban Tercetak·Buku A..,,ma 8 1 02 03 05 0004 Beban Pemetiharaan 8.a.han Perpustakaan· Bah.an Perpustakaa.n Tercetak·Buku Dmu Sosial 8 1 02 03 05 0005 Beban Pemeliharaan B.ahan Perpustakaan· Bah.an Perpustakaan Tercetak·Buku Dmu Bahasa 8 1 02 03 05 0006 Beban Pemetiharaan 8.a.han Perpustakaan· Dahan Perpustaka.a.n Tfftt'tak·Buku Matematika dan Peneetahuan Alam 8 I 02 03 05 0007 Beban Pemetituraan lhh.1n Perpustakaan- Bahan Perpustab;tn Ttttttak·Bukunmu Pen-tahuan Pmktis 8 I 02 03 05 0008 BHun Pem~bhJir.un Bihan Perpustakaan· Bahan Perpusbkun Tf'l'fftlk·Butu An:itt'lttur. Keseni:an. dnn Ol.1hro.., 8 I 02 03 05 0009 ~n Pftne-iah.Jirun lbhan Perpu1tak"1.1n· Hah.nn Perpust.1ki:un Tff'teUk,Butu Geoo-Aff. Dloer;afl di.1n Seinrah 8 I 02 03 05 0010 a.ban PnM11turun B.ah.1n Perpu1t11ki.1an, Bah.In Perpuit~n T....ak·S..Ul 8 I 02 03 05 OOll ~ hmebh.Jrun 8.&han Perpu11tak.lan· Bah.an Perpu$t~n Trrntak·B.uku Ulnnr.,,n 8 1 02 03 05 0012 BebMI Pemehhar.un &han Perpustekaan- Bah.an Perpustab,;t.n Tffa'tak-~ Pf!:n~uctakaan Tercetak Lainuva 8 1 02 03 05 0013 Beba.n Pemeliharaan B.than Perpustakaan· Bahan Perpustaka.an Tenbm clan Bentuk Mi:lao-Audio Visual 8 1 02 03 05 0014 Beban Pemelihara.an 8.a.han Perpustakaan· Bah.an Perpustakaa.n Ten,bm cbn Beotuk Mi:lao-Bentuk Mikro fMicroforml 8 1 02 03 05 0015 Beban Pemeliharaan B.ahan Perpustakaan· Dahan Perpustakaan T en,kam dan Bentuk M uee- Terekam dan Bentuk t.1ikro Lainnva 8 1 02 03 05 0016 Beban Pemetiharaan Bahan Perpustalcaan· Kartografl .. N3skah.
c.tm Lul:isan·B.man J nterata (Ubur-Ubur 8 l 02 03 OS 0050 cbn s..bmg:w.ny.i}· Coelenterata. Budidaya (Ubur-Ubur dan Beban Pemelihara.an Biota Perairan· Echinodermata (Tripang.
8 l 02 03 OS 0051 Bulu Sabi cbn Sebangsanya)-EchinodennataBudidaya (Tripang.
Bulu Babi.dan Seba.n- ..nval 8 l 02 03 OS 0052 Beban Pemeliharaan Biota Perairan·Amphibia ('Kodok dan Seru.n -nw.\.Affl-'"ibiabudida·· 'Kodok dan Seban-an·-' Bt-b.l.n Pemeliharaan Biota Perairan-Reptilia (Buaya. Penyu.
8 l 02 03 OS 0053 Kura-Kura. Biawak..Ubr Air dan Sebangsanya)-ReptiliaBudicbya re .._.. P-nn• Kura-Kura., Biawak, Ut..1r Air dnn Seb.tn-"'n,.,..\ Bdun Pemebh3:r.un Biota Pentiran·Mn,nmalin (Pa.us. Lumba- 8 I 02 03 05 0054 Lu~ hsul,. Duyunc, dan S~an,;sanya)-t.tammaliaBudid3y.t rP.ius. Lambit·Lumba.Pesut. Ouvunr. dan Seban-an.,.., e.b.t.n Pffllt'tihu'un Riotl Peralr11n·Al,ne (Rumput Llut dan 8 I 02 03 OS 0055 Tumbuh·Tu.mbutun Lainy.an, HlchJJ> di d11lnn1 Alr),Alpe Budicbya (Rumput Laut cbn Tumbuh,l\ln1buhan Llfn yanc Hlduo d1 d.al..am Airl 8 I 02 03 05 0056 ~n Pttmebharun Bi~ P~:air:an,Uiot.i 8 I 02 03 OS 0057 ~ Pf'meblur.un 'ranaman-Taaamnn- T11n11111an 8 I 02 03 OS 0058 Bf'b.m Pf'DJ81ur.unBa.rangKole.ksi Non Budaya·BarangKolek:si Non Rt..t2V:1.He~-anKoleksi 8 l 02 03 OS 0059 Beba.n Pemeliharaan Ba.rang Koleksi Non Budaya-BarangKolebi.
Non a...t__...·Biota Peraira.n Koleksi 8 l 02 03 OS 0060 Beban Pemelihara.an Ba.rang Koleksi Non Budaya-Barang Kolebi.
Non a...t__,,·Tan.a.manKoleksi 8 l 02 03 OS 0061 Beban Pemeliharaan 8.ara.ng Koleksi Non Budaya-Rarang Kolelcsi Non a. •..t_,,_Mikroba. Koleksi 8 l 02 03 OS 0062 Bt-b.l.n Pemeliharaan Ba.rangKoleksi Non Buda ya-Rarang Kole-bi Non ..... _.....eanun Koleksi 8 I 02 03 05 0063 Bdun Pemeli!uraan Ba.rang Koleksi Non Budnya·BarangKolelc:si Non •...t----~fosil 8 I 02 03 05 0064 Bffun Pemel1lur.un Ba.rang Koleksi Non Budaya·B.'lrangKoleltsi Non •""'-----lb~r Koleksi Non Budnvn Lninnva 8 I 02 03 OS 0065 e.b.t.n Pt'tnebtwun Asel dalam Renov11,i·Aset d11l11m Renov;ul.
As41: cbbm Rmovad 8 I 02 04 Bd,.an Pftl&b,n.m Oin111 Kact. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • ntt ILKl!Bl 8 I 03 04 01 e.bffl Bunp Utlncaw Plnj11mnn kcpnd,1 l.e1nbap Keu;anpn Rutan lbnk rUCBB\. BUMN·IAn""" Pfndek 8 I 03 04 01 0001 ~n BuftoP']I Utlncat11 Plnl11man koP.'lldil L4!1nb,1~ Keu.in•:an Kod@Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c ::: ~ Uraian Akun 0 -" • pacD 8.Jdsn dan LembaJt11 Nh•lnba, Suk1u•fl3 d.Jn Sosbl - ... Tebh Mf'milild Surat Ke1eranr.in Terd;d\11r 8 I 05 OS 02 0001 BN,a.n H1Nh Uanc krplda Badlln dan l.en1b.1,C,J Nirlab.1, Subreb ibn Sotbl Yil-Tl'lah MC!mfllkl Surat Keteranra.n Tcrd;lfbr ~n H1bah Baranc kc!-plda Bad.:ln dan l.on1ba.,:.1 Nir1.1ba, 8 I 05 OS 02 oooz Suitaffl.11 cbn Sosbl y~, Tr:l. .:tht.1rnlilikJ Surat Koteranc-in T- 8 I 05 05 oz 0003 ~ Hlb.MI J,.u., bpad.a Badan dan LA!n1 bag.a Ni rtaba, Sukarelil cbn Smul v2n•Telah M~iliki Surat KC!tr!rnne:an Tr!rdaft.a.r 8 I 05 05 03 Beban Hlbilh tepada Bada.n dan Lembaga Nirlaba, Sukareb Benib.t Sosi.a1 K..n-arakatan 8 I 05 05 03 0001 Beba.n Hibab Ua.ngJcepada Bad.an dan Lem baga N irlaba, Sukarela Bersifa.t SosiaJ K akatan 8 I 05 05 03 0002 Behan Hibah Ba.rang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Subrela BersifatSosial Kem .....•arakatan 8 I 05 05 03 0003 Behan Hibah )asil kepac.ta Badan clan Lembaga Nirlaba. Sukarela Bersifat Sosi:a1 K akatan 8 I 05 05 04 Behan Hiba:h .,... ,..,. .. Ko .....rasi 8 I 05 05 04 0001 Beban Hib3h Uan• ke ...,... a Ko-rasi 8 I 05 05 04 0002 BmJ:n HibJb lbrani ke-p.ada Kopernsi 8 I 05 05 04 0003 Bff)an H1hM )au keopad:J. Koperasi 8 I 05 06 s.t,;in H1tMh ~ BOS 8 I OS 06 01 ~n H1uh Uanc ~na BOS y11n1 Ollerhna oleh S.1tcllkcbs N-rl 8 I 05 06 01 0001 ~n H1bah Uuc ~na BOS yan.c Olterhn11 oleh Satdlkcbs N-rl 8 I 05 06 oz ~ H1bil,h Umg Dilna BOS yang Oilerim11 oleh S.ltdikdas Sw.uta 8 I OS 06 02 0001 Beban Hab.Jh Umg Dana BOS yang Oiterima oleh Satdikdas Sw..ta 8 I 05 06 03 Beba.n Hibah Ua.ng 0.Jna BOS yang Oiterima oleh Satdikmen Sw.uta 8 I 05 06 03 0001 Beba.n Hibab Uang 0.Jna BOS yang Oiterima oleh Satdikmen Swasta 8 I 05 06 04 Beban Hiba:b Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdiks.us Swosta 8 I 05 06 04 0001 BebJ.n Hibah Uang 0.Jna BOS yang Diterima oleh Satdiksus Swosta 8 I 05 07 Beban Hib3h Ba.ntuanKeuan,.an Kenada Partai Politik 8 I 05 07 01 BmJ:n Hitw, lbntuan Keuanr;:an Kepada Pnrtai Politik 8 I OS 07 01 0001 Bff)an H1twl lbntuan Keu.1n1an Ke1)ad11 Partai Politik 8 I 06 ~ lbntwn Sosl.al 8 I 06 01 Bd,an lbntwn SoJbl Uan1 ke•ud11 lndlvldu 8 I 06 01 01 ~n lbntwn Sosbl Uan• v.i.n~ Dlnintannk.1111 keoada lndlvlctu l{od@Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c ::: :E" UraianAkun 0 .,,_ • T""' 8 I 07 01 01 0012 Beb.1.n Penyisiha:n Piutan: PKB--Kendaraan Bermotor yang Oio---~Jcan di. Air 8 I 07 01 01 0013 ~n Penyisiha.n Piutan: PKB·Kend11ra11n Khusus Alat B«ilt/Abt BC'S.lr 8 I 07 01 01 0014 8d,an P-•han Piutanr PKB·Mobll llocla Tir.1 8 I 07 01 02 ~n PnYKlhan Piutan1: Bea Balik Namu Ken ban-Pick Uo 8 I 07 01 02 0007 Beb.l.n Penyisiha:n Piutang BBNKB·,.tobil Barang/Beban-Ught Truck 8 I 07 01 02 0008 Beban Penviciha:n Piutanr: BBNKB·,.tobil Baran.,,Beban·Trudc 8 I 07 01 02 0009 Beban Pen.....;ha:n BBNKB-Mobil Barane '8eban-Blind Van 8 I 07 01 02 0010 Beba.n Penyisiha.n Piutang BBNKB·Sepeda t.1otor-Sepeda Motor Rod>Dw 8 I 07 01 02 0011 Bffl.l:n Penyisihati Piutang BBNKB·Sepeda t.1otor-Sepe .1n/Blllboard/ Vkic!olron 11..1- .... ron 8 I 07 01 09 0002 ~n PIP'nvnih&n Piul.anJ: P.tln.k RekL'ln1t1 Kain 8 I 07 01 09 0003 ~ P-·h&n Piut.anr: Pal:i.k RekL1n111 Molekat/Stibr 8 I 07 01 09 0004 ~ Pl'nVK1han Piut.mr: Pal.:ik Rekl:unt1 Jwleb;ar.in 8 I 01 01 09 0005 e.b.m PIP'nvn:1h&n Piuta .... P.aiak Rekla11111 Bcrial.ln 8 I 01 01 09 0006 Bl'b.ln PenVK•h.an Piutarui: P.aiak Reklanu, Udar.i 8 l 01 01 09 0007 ~ Pen.,_.han Piutane Pa.iak gektarne Anunl! 8 l 07 01 09 0008 Beba.n Penyisihan Piutan~ Pajak Reklarne Suara 8 l 07 01 09 0009 Beba.n Penyisihan Piuta.ng Pajak Reklame Fi1111/Slide 8 I 07 01 09 0010 Beba.n Penyisiha.n Piutang Pajak Reklame Pera,gaan 8 I 07 01 10 Behan Pernnrlha.n Pai ..... Peneranean Iatan 8 I 07 01 10 0001 Beban Penyisiban Piutang Pajak Penerangan falan Dihasllkan S.nmri 8 l 07 01 10 0002 Behan Penvisih.an Piutano Pajak Peneranean lalan Sumber Lain 8 l 07 01 11 Behan Penvisiha.n Piutant Paiak Partdr 8 I 01 01 11 0001 Beban Penvisihan PiutanP P.aiak Parttir 8 I 01 01 12 BHAJ:n Pf'nVisiMn Piul:ant Piaiak Air Tan.nh 8 I 07 01 12 0001 Beban P~ihan Piu1:an,. P.aiak Air Tan.ah 8 I 01 01 13 ~ Pf'nY'isihln Piu1an, P.tjak ~ran,:. Durun,:. \Valet 8 I 01 01 13 0001 ~n P-ai:ih&n Piu1an, P•Jnk 5;.lran,:. Durun,:. \Valet 8 I 07 01 14 BNNn Prnnuhan Piutan1. P4J:ik Mineral Buknn Lo,:.1m dan Kcxt. Alrun ~ c ~ ...
0 D .,, c ~ ·" ~ 0 "~ • c • ~ E c "E c 0:: :c- Uraian Akun 0 .,,, • ullP 8 I 07 01 14 0006 IJd,.in P-•han Piul:anl!:P,1 :ak &.11u Pcrnu1m 8 I 07 01 14 0007 ~n P-ilihan Piul:an& Pajak Bc!nlonlt 8 I 07 01 14 0008 8dg,n Prrmuh&n Piutan& P,1jak Oolo1nlt 8 I 07 01 14 0009 ~ P-ih&n PIUt..11'1.1 Pa a.k Fel_jrt.!tr 8 I 07 01 14 0010 ~ P-h.an PiulanJt Pa.'a.k Wran1 BJ.tu (11.ilite) 8 I 07 01 14 0011 s.b.ln Pen-1ha:n Piulanl! P.aia.k Cirant 8 I 07 01 14 0012 S.,b.m Pf'nv.aha:n Piu1art2 P.a.· a.k Cir.a.nil/ Andesit 8 I 07 01 14 0013 Deb.an Peno,,v,,ha:n Piuta."• P.a.iak Ci ins 8 I 07 01 14 0014 Behan Penvirih.a:n Piutane: Pai ak Kais it 8 l 07 01 14 0015 Beban Penvisih.a:n Piutan• P.a.iak Kaolin 8 I 07 01 14 0016 Beban PenVKiban Piutanr: P.a.· ak Leusit 8 I 07 01 14 0017 Beban Pen.....;ban Piutan• P.a.iak M .. enesn 8 I 07 01 14 0018 Behan Penvisiban Piutane: Pa· ak }.1ika 8 l 07 01 14 0019 Behan Penvisih.an Piutan• Paiak P.1arn1er 8 l 07 01 14 0020 Behan Penyisihan Piutang Pajak Nitrat 8 I 07 01 14 0021 Bfb3.n Penyisihan Piutang Pajak Opsidien 8 I 07 01 14 0022 Bffl.tn Pe,nyisihan Piul:ang Pajak Oker 8 I 07 01 14 0023 Bffl.tn Pnyisiha.n Piutan& Pajak Pasir cbn Kerikil 8 I 07 01 14 0024 Behan Pf'IIYWh&nPiutan, P.ijak PaJlr Kuarsa 8 I 07 01 14 0025 ~ P-1han f'iutanl!: P,1 :ak Pfrth 8 I 07 01 14 0026 ~n P-ilthan Piut:anJ:.P ha:n Piutane: P.a.· a.k Tr.is 8 I 07 01 14 0033 Beban Pe...uwih.an Piutan• P.a.iak Yarosif 8 I 07 01 14 0034 Beban Penyisiban Piutang P.a.jak Zeolit 8 I 07 01 14 0035 Beban Penyisiban Piutang P.a.jak Basal 8 I 07 01 14 0036 Beban Penyisiban Piutang Pajak Trakit 8 I 07 01 14 0037 Beban Penyisiba.n Piutang Pajak P.1ineral bukan Logam cf.an Batwn l.a.innva.
8 I 07 01 IS Bfb3.n Penyisih.a.n Piutang Pajak Bumi dan Rnngunan Pedesaan d3n Pertotaa.n (PBBP21 8 I 07 01 IS 0001 Beb.ln Pfflrisihan Piu1anr: PBBP2 8 I 07 01 16 Bffl.tn Pffl)'isiha.n Piut.an, Bea Perolehan Hnk Atas T:aruh cbn lb,•-191Jin ntDffT8\ 8 I 07 01 16 0001 Beb.ln P-•han f'iut:m1I!: BPlfTB·Pc1nlndnhan H.1k 8 I 07 01 16 0002 Bebiln Penvilihan P1ut:aru:8PlfTB0Pc1nbcrian lh1k B;tru KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E" Uralan Akun 0 .,,, • nyisihanPiuum, Retrlbu1i Pelayanan .......... tun IPf'hrnihan 8 I 07 02 01 0003 e.b;an Pffl)'Uthan Piulan&Retrlbu1i Pelayanan Pem.'lklllm.ancbn p M-t 8 I 07 02 01 0004 Bdg,n Pnynahan Piutan1 Retribu1i Pelaynnan P11rkir di Tepl l.abnUmum 8 I 07 02 01 0005 ~n PtnVKah.anPiutann Ret-ribuslPelavanan P11.1.ar 8 I 07 02 01 0006 ~ Pnymh.an Piutang Ret-rlbusiPengujian Kendaraan e.nnotor 8 I 07 02 01 0007 Beban Penyudt,anPiutang Retribusi Pe1neriksaan AJat Pemadam ........,..
8 I 07 02 01 0008 Beban Penyisihan Piutang Retribusi Penggantian Bi.ayaCeta.k P"3 8 I 07 02 01 0009 Beban PelMrlhan Piutanr: Retribusi 8 I 07 02 01 0010 Behan Pe~han Piutano Retribusi Peneotahan Llmbah Cair 8 I 07 02 01 0011 Beban Peovisihan Piutanr: RetnOusi PelavananTerar1 era Ulan..
8 I 07 02 01 0012 ~ Penyisihan Piutang RetnOusi Pelayanan Pendidikan 8 I 07 02 01 0013 Rt-ban Penyisihan Piutang Retribus:i Pengawasan dan Pft'l~cblbn Menan Telekomunikasi 8 I 07 02 02 BN,an Pf'nvisihlln PiulanP Retribus:ilasa Usntut 8 I 07 02 02 0001 BH,an Pt>nyisihanPiuum, Rel:rlbus-1 Pemakaian Kelcay.Jan o.... h 8 I 07 02 02 0002 e.b;an Pfflybitun Piu1an1Re1rlbu1i Pasar Croslr dan/at.iu Pon......
8 I 07 02 02 0003 Beban Prnnuhan Piutan1 Retribu1i Te1n1>at Pelctlanpn 8 I 07 02 02 0004 ~ P-·h&n Piut.anr:RetribuslTerminal 8 I 07 02 02 0005 ~n PIP'nVK•h.an Piutann R~trlbuslTe1noat Khusui P.irkir 8 I 07 02 02 0006 ~ PIP'nymh.an Piutang RetrlbusiTe1npat Pen.,.narun/~,. .....ahan/Vila 8 I 07 02 02 0007 ~ Pen.,_.ha:n Piutane Retribu~i Ru1nah Petene Hewan 8 I 07 02 02 0008 Behan Penvirihan Piutanr: Retribusi Pelavanan Keeelabuhanan 8 I 07 02 02 0009 Beban Penyisihan Piutang RetribusiTempat Rekreasi dan Ol.ahra,- 8 I 07 02 02 0010 Behan Penyisihan Piutang RetnOus:i Penyeberangan di Air 8 I 07 02 02 0011 Behan Penyisihan Piutang Retribus:i Penjualan Produksi Usaha llaerah 8 I 07 02 03 Beban Penvisih.anPiutan~ Retribus:i Peririnan Tertentu 8 I 07 02 03 0001 Bt-b.tn Penvisihal'IPiutanr: Retribus:i Izin t.iendirikan Ban_r:uru.n 8 I 07 02 03 0002 Beban Penyisiha.nPiutang Retribus:i lzin Te1npat Penjuah1n Minuman Benrkohol 8 I 07 02 03 0003 BffAJ.n Pt>nyisihanPiutan, Retrlbus-1 l2Jn Trayek unruk Men---'iMu Ptb ......... n AnPkutan U111un1 8 I 07 02 OJ 0004 ~ P-tt.an Piulanr Rec:ribu1i lzln Usnh.1 P~rikllnan 8 I 07 02 OJ 0005 ~n Pe-•h&n Piu1an1:RecribuJI Pcncendallan l.alu Untm:
8 I 07 02 03 0006 Behan P-kahanPiutan• Retrfbu1I PenJunlanir;111 Ii.In KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c ~:E' UralanAkun 0 .,,, • 8 I 07 04 II Beb.l.n Pf'fl)'fflhal'I Piutang Pendapatan Oenda atas Ketffbmhltan Pel.aksanaan Pekeria.in 8 I 07 04 II 0001 Bffun Pf'ft)'isihiln Piu1:an: Pendlpatan Oenda atas Ketf'l'bmb.Jllln Pe-l,a1ts;an.1.1n Pekeri1111n 8 I 01 04 12 OebanP Mn Piulan" Pendilnatan Oendn Pnlnk Dileruh 8 I 01 04 12 0001 BN,.an Puywh&n Piu1an1 Pendapat..ln Oend.n Pajnk Kend.1ra..an 81111 tor (PIC8\ 8 I 01 04 12 0002 Bd,.tn P-ahan Piu1an1t Pendana&ln Ot!nd.:1 Btt~ 8.11ik tf;1m.3 l{od@Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c ::: :E" UraianAkun 0 .,,_ • :at.in Ocindn Puiak Reklam• 8 I 07 04 12 0010 ~ Pen)'Glh.m Piuu.ng Pe.ndapatan OcindaPaj.ik Pener.anpn ......
8 I 07 04 12 0011 ~ P@n.,_.hanP1uta.... Pe.ndanatan Oenda Patak Parkir 8 I 07 04 12 0012 Behan P@nVKihan Piutane: Pendacatan Oenda Paiak Air Tanah 8 I 07 04 12 0013 Beban P@nyisih.an Piutang Pendapatin Oenda Pajak Sarang 8••.......,.W.alet 8 I 07 04 12 0014 Behan Penyisihan Piutang Pe.ndapatanOenda Pajak t,.fineral Bukan 1 ........,_ dan Batu.an 8 I 07 04 12 0015 Beb.l.n Penyisiha.nPiutang Pendapatin Oenda Pajak Bumi dan 83:-unan Perdesaan clan Perkotaan fPBBP2l 8 I 07 04 12 0016 Beb.ln Pf'flyisiha.nPiutang Pendapatan Oenda Bea PerolebanHak atas Tan.th dan Rln.. man fBPHTBl 8 I 07 04 13 Beb.ln Pen~han Piutan~ Pend.1natan Oendn Retribusi O,erah 8 I 07 04 13 0001 Beb.ln Pt>nyisihanPiutan, Penc:bparan Oendn Relribusi fag
Umum 8 I 07 04 13 0002 e.b.l.n P.nyisihan Piu1.ancPenctlpato1n Denda Retribusi fag u.....
8 I 07 04 13 0003 ~n Pffl)'lllh&nPiutan1 Pendapat.in Ot!nda RetribuJ:I Pffbaniun Tfflffltu 8 I 07 04 14 ~ Penymh&n Piuu.ng Pe.nc:bp:atanH.ull Eksit1kUJf at.u l.amman 8 I 07 04 14 0001 Beban Penymh.m Piutang Hasil Ek.sekusi atas laminan atas Pttn~:1:1.n Ba~•llas.a 8 I 07 04 IS Beban Penyisihan Piutan~ Pendapatin dari PengembaUan 8 I 07 04 IS 0001 Behan Penyisih.anPiutang Pendapatin Dari Pengembalian Kelebibanl'e n Paiak Pen....asilan Pasal 2 J Beban Penyisihan Piutang Pendapatandari Pengembalian 8 I 07 04 15 0002 Kelebib.an Pembayaran Juran Simpanan Peserta Tabungan Perunuhan Ra'--1 ASN 8 I 07 04 15 0003 Beb.l.n Penyisiha.nPiutang Pendapatin dari PengembaJian Kelt-btr&an Pembayaran C.aii d3n Tunian=n 8 I 07 04 IS 0004 Bfob.ln Pnyisiha.n Piutang Pend3pat.andari Pengembalian Kdt>bl'n3:n Pt'fflbayaran P-"',dananOinas 8 I 07 04 IS 0005 Beb.ln Pnyisihan Piutan, Pendapat..ln dari Peni;cmbalian Kf'lf.bihMI-.m ..-n lamin.an KHt'lnkaan lll"!'la rrKin 8 I 07 04 IS 0006 ~n Pffl)Uih&n Piut.anc Pendapat.ln dart Peni;emball.:in Ktkbth.J.n h- ..~~n •amlnan Kem11ttan 11 KM\ 8 I 07 04 IS 0007 Bl'tg,n Pe:nyrlthan Piutan1 Pendapat.in dart Pengomb.:ill;in K•t>lW hm~~n Jamin.an Keseh.11a11 Na~lonal flKN) KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c ~~ UraianAkun 0 .,,, • at.1n Shnd11nah 8 l 07 04 22 0004 e.ban Pt"-ahan Piutanl! Pendilnatan \Vak.,r 8 l 07 05 ~ PenVK1han Piutanl! Transfer Penuirint..llh Pu$dl 8 l 07 05 01 Beb.m Pen-1ha:n Piutanl! Dana Perimban tan 8 l 07 05 01 0001 Beb:ln PenVK>ha:n Piutanr: Dana 'rransrer U1nu1n·DBH-DBH PBB 8 l 07 05 01 0002 Beban Penyisiha:n Piutang Dana Transfer U11,u111-0BH PPh Pasal 21 8 l 07 05 01 0003 Behan Penyisiha:n Piutang Dana Transfer U1num-OBH PPh Pa.sal 25 dan Pual z9 tu1PQPON 8 I 07 05 01 0004 Beban Penvocihao Piutanr: Dana Transfer Umum-OBH CHT 8 I 07 05 01 0005 Beban Penyisih.a.n Piutang Dana Transfer Umum-OBH SDA ~ti---" Bumi 8 l 07 05 01 0006 Beb.ln Penyisihan Piutang Dana Transfer Umum-OBH SDA Gas Bumi 8 l 07 05 01 0007 Beban Pe-nyisihan Pi.utang Da.na Transfer UnUllll·DBH SDA Pe-n~sa.ha.an Panas Bumi 8 l 07 05 01 0008 Bf'b;tn Pnyisihan Piu1.mg D.Jn3 Transfer Unuun-OBH SDA Minenl cbn lbtubva-• Landttnt 8 l 07 OS 01 0009 e.ba.n Pnynihan Piutan& D..lna Tran1fcr Unn1n1·DBH SDA Mlncnl cbn lbtu~ra· R'"""ltv KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E" Uraian Akun 0 .,,, • nyisihan Piutan, ~na Transfer Unuun·DBH SDA KthUU..Bl·DR 8 I 07 05 01 0013 e.b.t.n Puytlihl.n Piutan10-tn.J Tr11nJfer un,un\•DBU SDA Pffibnain 8 I 07 OS 01 0014 ~ P-·h&n Piutanl!' lbna Transfer U1num0DAU·DAU 8 I 07 OS 01 0015 8eb.ln hnyuah&n Piutang D.:tna 1'r11nsf"r U1nu1n-DAU·OAU T;unmlun Oukun'""'" Pendanaan BaE.i Koturahan ~ Penyuah.an Piutang Dana Transfer U1nu1n-OAU-OAU 8 I 07 OS 01 0016 Ta.mbu.ul Oultunpn Pendanaan atas Kcbijakan Penyet.ara.an Pen.,...:ac:il.an Tetao Kerul.a Desa dan Peranekat Desa Beba.n Penyisihan Piutang Dana Transfer U1uum-OAU-DAU 8 I 07 05 01 0017 T.tmbaha.n DnJnrng.an Pendanaan atas Kebijakan Penggaji.a.n P----i Pemerintah den ..... n Pertantian Keria 8 l 07 05 01 0018 Behan Penyisiha:n Piutang Dana Transfer Umum-DAK tJSik· Bi" ....... Pendidibn-R ...... uer- PAUD 8 l 07 OS 01 0019 Beban Penyisihan Piutang Dana Transfer Umum-DAK tJSik· Bidan~ Pendidibn-Re-·1er- SO 8 I 07 OS 01 0020 Behan Penyisihal'I Piutang Dana Transfer Unutm·DAK Fisik· Bidt~ Pendid:ilun-R ·- In- SMP 8 I 07 05 01 0021 Beb;rn Penyisilun Piutang Dana Transfer Unu1m·DAK Fisik· Rieb:- Pt-ndidilan-·1:t-,Je,-. SMA 8 I 07 05 01 0022 Beb3n P"'f'Slhl.n Piutan, D.ina Transfer Unuun·DAK fislk· Bi"'.,,,- hndidilan·Rr-•let'· SLS 8 I 07 OS 01 0023 ~n Penyilihan Piutan10-tn:1 Tr11n1fer Unuun·DAK Fisi.k· 81cb."' ~ndid.ibn··Rc!i::uler· SKB 8 I 07 OS 01 0024 B«b.an hnytSAh&n P1ut.ana D.111:1 Transfer Unuun-DAK flslk· 81cb.n.,. Penchdlbn·Afinnul·SD 8 l 07 OS 01 0025 8eb;m PenyualwJ Piutang D.:tna Transfer U1nu111-0AK fisik- 8id:11n• Pendidtbn-Afirmni- SM P 8 l 07 05 01 0026 Beban Penymha.n Piutang Dana Transfer U1nun1-DAK Fisik- Bidan• Pendictikan-Afirmasi- SMA 8 l 07 05 01 0027 Beban Penyisiha:n Piutang Dana Transfer Un1um-DAK tJSik· Bi" ....... Pendidibn- Penuttasan-SMK 8 l 07 OS 01 0028 Behan Penyisiha:n Piutang Dana Transfer Umum-DAK tJSik· Bi" ....... Pendid:ikan-0 ...euler- Pe ....ustakaan Oaerah 8 I 07 OS 01 0029 Behan Penyisihan Piutang Dana Transfer Umum-OAK tJSik· Bitl~ .... Pendidikan-R-•'er- Gedune Otahraea 8 I 07 05 01 0030 Beb.tn Penyisihal'I Piutang Dana Transfer Umum·DAK Fisik· Bi"'.,,,- Keseh.aun clan KB· Reeuler-Petavanan Keseh.atan 03SM BebJ:n Penyisilun Piutang Dana Transfer U1nun1·DAK flsik· 8 I 07 05 01 0031 Bicbnc ~n dan KB· Rei;uler·Pela_yanan K.eseh.atan RuiulQn 8 I 07 OS 01 0032 e.b.t.n PuyKihan Piutan1 °*'11.J TranJfcr Unuun·DAK Flsik· 81cbn. ~n clan KB· Re11:uler·l'el11v11n11n Kefurrn.J.tl.an Kact. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • oP ihan B.-.o.an Lanear Ta,i:lhan Jnn,:.klr, P11njan, 8 I 07 07 01 0001 ~n Pnyidt..n S.O•n Linear Tnglhan Jnng)ul P11nj~n1· lnvf'SU11cbl.am Pm1.~k Pemban1:un11n ke1Jad11 Pcmerfnr..h Puut ~ Pnydlhan Bapan La.near Taglh.1n Jnne,ka P11nj.1nc· 8 I 07 07 01 oooz lnvt:SUSI cblma Prvyek Pembangunan kt111ad11 Pctm~rinblh D.ter.11h l...&lnnv.1 8 I 07 07 01 0003 Beban Penymh.an ~,1n La.ncarTagihan Jang.)ta Panjang· lnvm.m Non Pnmane:n kenada. BUMD 8 I 07 07 01 0004 Beba.n Penyisahan Bagjan La.nearTa.gihan Jang.)ta Panjang· lnvmasi Non Permaeen La.innva kenada BUMN 8 I 07 07 01 0005 Beba.n Penyisihan Bagjan La.near Ta.gihan Jangka Panjang·Dana fko.--•firte~"' Ko.........-,ri 8 I 07 07 01 0006 Beban Penyisihan Bagian La.near Ta.gihan Janglca Panjang·Dana ee.--,trr ken"""'" M"n.arakat 8 I 07 07 01 0007 Beban Penyisih.a.n Bagian Lanear Tagihan Jangka Panjang·Dana BerJ,i:tirrnNa!uiBLUD 8 I 07 07 02 Beb.l.n Penyisih.a:n Bagian La.near Tagihan Pinjaman fangka Panbn~ 8 I 07 07 02 0001 Beb.tn Pe-nyisihan BaiQan La.ncarTngihan Pinjaman lan,:,c.i Pa.nun,. .._.- .. Pe-me,rinta.h Pusat 8 I 07 07 02 0002 Beb;in P,mywhan Bai;j.an Lana.rTnglhan Pinjaman Janck-1 hnun,. ..__ __ Pe-merintJ.h OiJer.ah Lalnnvn 8 I 07 07 02 0003 ~n Pffl)'ilth&n Bad.an Llnc:arT:aglh.in Plnjnm:an fanp;I P~bn~~"'BUMD 8 I 07 07 02 0004 Beb.ln Penymhan lbci•n LancarTagih.1n Pinjrunan J.1np.;a P.rnunw ..._ ...... BUMN 8 I 07 07 02 0005 Bf"b;tn PHymh.an ~,1n La.ncarTagihan Pinjaman Jangka Pam....• Ice.. -. Ko-n 8 I 07 07 02 0006 Beba.n Penyisahan Bapan La.nearT.agihan Pinjaman Jangka f,:,,ni:11n•Ice~"' M:>ont::1r:akat 8 I 07 07 02 0007 Beba.n Penyisiha.n Bagjan La.near Ta.gihan Pinjaman langka p,:,,ni:>on• melalui BWD 8 I 07 07 03 Beban Pen......;han BaPian La.near y ..... ihan Peniualan Anesuren 8 I 07 07 03 0001 Beban Penyisih.a.n Bagian La.near Tagihan Penjualan Angsuran Pen;.•...lan Rum.ah Neeara Golon......n Ill 8 I 07 07 03 0002 Beb.l.n Penyisiha.n Bagian Lanear Tagihan Penjualan Angsuran Pt"'l'l"'"'bn Kend.ar.un PeecraneanDinas 8 I 07 07 04 Bf'ban Pe,nyisihan Baa:,an Lan car Tuntutnn Ganti Keru.gian o......
8 I 07 07 04 0001 Bf'b.tn Pf'ft)'isih&n 8.1,:jan LancarTuntutnn Ganti Kerv&bn O;wrahT BfndahJ.ra 8 I 07 07 04 oooz BNg,n PoyWMn S.O•n Lanc:arTuntutnn Cantl Keru,etan DMr-lh Tft'h..Jdao P-•wal Nf't:.f'rl Bukan Hen IIIP n Ptnbtan dan Mesln 8 2 01 01 a.baanP n Abt BHar 8 2 01 01 01 Betg,a PrnnnUUn Al.al Bnar D;aral 8 2 01 01 01 0001 8el>IIIP nTrxtor 8 2 01 01 01 0002 8el>IIIP n Crad('1' 8 2 01 01 01 0003 ~ PenYUSUtan Excavator 8 2 01 01 01 0004 Beb;rn Penvua,tan Pa~ Driver 8 2 01 01 01 0005 ~ Pen---n Hauler 8 2 01 01 01 0006 -.,. Asoh.a.Jt Eauioment 8 2 01 01 01 0007 Bt-ban Penvusutan Com .. Enuinment 8 2 ij1 01 01 0008 -.,. te and Concrete Eauioment 8 2 01 01 01 0009 Beban Pen Loader 8 2 01 01 01 0010 Beban Pen Ab.t Peneanr:kat 8 2 01 01 01 0011 Beba:n Penvusutan Mesin Proses 8 2 01 01 01 0012 Beban PenvusuunAla.t Besar lhrat Lainnva 8 2 01 01 02 Beb.ln Penyusuun Abt Besar Apuni;
8 2 01 01 02 0001 BfflJ'nPe,nyusuunDrt'd~r 8 2 01 01 02 0002 ~n Pnyusuun Aoatin,: Excavator 8 2 01 01 02 0003 Behan Pf'ftYltS\lUft Amphibi Oredi;er 8 2 01 01 02 0004 8el>IIIP n Ka...:r.i Tar(k 8 2 01 01 02 0005 Deb.anP•n n Mesln Proses Anun" 8 2 01 01 02 0006 8el>IIIP n Al.al Besar Anunr Lalnnva 8 2 01 01 OJ ~n P•nv1.n:ut1n Al.al B.lntu 8 2 01 01 03 0001 s.b.ln Pen""'"'UUnAul Penank 8 2 01 01 OJ 0002 Beb;rn Penvuarn,n Feeder 8 2 01 01 OJ 0003 ~ Pen--•tln Comn~r 8 2 01 01 OJ 0004 Beb.;in Pen EIKtric Generatine Set 8 2 01 01 OJ 0005 ~Pen Pomna 8 2 01 01 03 0006 Beban Penyusutan Mesin Hor 8 2 01 01 03 0007 Beban Penyusutan Unit PemeJiharaan Lapangan 8 2 01 01 03 0008 Beban Penyusutan Ab.t Pengolahan Air Kotor 8 2 01 01 03 0009 Beban Penyusutan Pembangkit Uap Air Panas/SteamGenerator 8 2 01 01 03 0010 Beban PenyusutanAir Port Maintenance Equipment/Alat Bantu,_ 8 2 01 01 03 0011 BH,an Penvusutan Mesin Tatoo 8 2 01 01 03 0012 Bdun Penvusut:an PN1N\l!luoan Kebak.nran Hutnn 8 2 01 01 03 0013 ~n Pen-·--n Peral.1ta.n Sel.3.m 8 2 01 01 03 0014 8el>IIIP Ptnbtan SAR Mountcnerinr.
8 2 01 01 03 0015 -., .. n Pm.bun lnt·ell en 8 2 01 01 03 0016 8el>IIIP n Abt lb.ntu Ulnnv1 8 2 01 02 Bd).)n PNWU11:ut1n Abt An,:kutan l{od@Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c ::: :E" UraianAkun 0 .,,_ • arat Tak Bemotor Lalnnva 8 2 01 02 03 -.,. Al.a.t An...,.,•tan Aoune Bennotor 8 2 01 02 03 0001 Beban Pe Al.a.t An"""'•tan Aoune Bennotor untuk Bara'"" 8 2 01 02 03 0002 Behan Penyusut:m. Alat Angkutan Apung Benno tor untuk Perwmn,n• 8 2 01 02 03 0003 Bt-b.l.ft Penyusuun Ab.t Angkutan Apun,g Bennotor Khusus 8 2 01 02 03 0004 Beb.ln Penyusuun Abt Angk:utan Apun,g Bennotor Militer 8 2 01 02 03 0005 Beb.ln Penyusutln Abt Angk:utan Apung Bennotor IAinny.1 8 2 01 02 04 ....... , n Abt An•.,.,•tan Aounl! Tak Bennotor 8 2 01 02 04 0001 Beb3.n Pf'fl)'USUUn Abt An~t11n Apung Tak Bennotor untuk lb- 8 2 01 02 04 0002 Bd,.an PH)'U.Waln Al.It AnC,Cutan A1,ung Tak Oennotor untuk n• 8 2 01 02 04 0003 -.,. n Al.It Andrutan A1>un.1t Tak Bennotor Khusus 8 2 01 02 04 0004 BebanP n Al.It Anrautan AJ)UllJl: Tak Bonnotor L•dnnv.1 8 2 01 02 OS Bd,.m Pe:nvucut.an Al.a.t Anr1111tan Berinolor udara 8 2 01 02 OS 0001 S.:tun Pl'nv...,utan l(aru1 Te:rb.a.nr.
8 2 01 02 OS 0002 Behan Pen ALa.t An"'""lan Benno tor Udara Lainnva 8 2 01 03 Behan Pf'n Al.a.t Ben-el dan Al.at Ukur 8 2 01 03 01 Behan Penvusutan Alat Ben""'el Bennesin 8 2 01 03 01 0001 Beban Penyusutan Perk.a.leas Konstruksi Logam Terpasang pad.a.
Foodasi 8 2 01 03 01 0002 Beb.m Penyusut:m. Perka.lcas Konstruksi Logam yang T i. n,.,.,.;ndahl 8 2 OJ 03 01 0003 Bt-b.l.ft Penyusuun Perka.kas Bengkel Listrik 8 2 01 03 01 0004 Beban Penvusut:1n Per1ca.kas Benekel Service 8 2 01 03 01 0005 Beba.n Penvusutan Perb..kas Pen•"11"'1r"t Bermesin 8 2 01 03 01 0006 Beb.-ln p n Per1Glkas Benekel Kavu 8 2 01 03 01 0007 Beb3.n Pen---n Per1Qk.1s Ren ..kel Khusus 8 2 01 03 01 0008 -., n PenlJQn Llls 8 2 01 03 01 0009 Bd,.an ,~ n Pffbkiis P.abrik I~• 8 2 01 03 01 0010 Beb.an P--uun Al.It 0en-·1 Benne1ln Lulnn""' 8 2 01 03 02 Beb3.n P~nvu1lutln Al.It 8e-nP11 ..1 Tak Bomu.•11ln KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E" Uraian Akun 0 .,,, • . d11n lt«!'l?li~ 8 2 01 03 02 0012 ~ Penvuan-,,n Pera.Jata.n Benu:kel Khusus Peladam 8 2 01 03 02 0013 Beba.n Pen----n Ala.t i3en"'"el Tak Bermesln Lainn ....
8 2 01 03 03 Be-ban Penv .. sutan Ala.t Ulnar 8 2 01 03 03 0001 Be-ban Penvusutan Ala.t Ulnar Universal 8 2 01 03 03 0002 ...... Pe Ala.t Ulnar/ lest ln telieensia 8 2 01 03 03 0003 ...... Pe Ala.t Ulrur nest Alat Kenribadian 8 2 01 03 03 0004 Beb.l.n Penvusutan Ab.t Ulrur 11 es Klinis Lain 8 2 OJ 03 03 0005 Rt-ban Penvusutan Abt Kalibrasi 8 2 01 03 03 0006 Bt-b.l.n Penvusuun OsciUosconio 8 2 01 03 03 0007 Beb3.n Penyusuun Universal Tester 8 2 01 03 03 0008 Bdun Pf'n)'USUUn Abt Ulrur{Pen1b.1nding 8 2 01 03 03 0009 e.ba.n PenyusuunAb.t Ukur l.ain·Lllin 8 2 01 03 03 0010 Beb;tn P"'YUJUUn Abt Timb;1npn/Biar.1 8 2 01 03 03 0011 ...... p n ArukTimb;mns:11n/Blar.., 8 2 01 03 03 0012 ~n PellVll'lutln TAl anP n Pera.Iatan Pemancar Ut-lP 8 2 01 06 03 0005 e.t>anP anP n Abt Laboratoriun1 Uii Tekstil 8 2 01 08 01 0036 e.t>anP anP n Abt Laboratoriun1 Kesehatan Kerla 8 2 OJ 08 01 0054 e.t>anP tm Laboratorium KearshJan 8 2 OJ 08 01 0055 e.bianP n Laboratorium llenu,1olo••I uau Urinalisis 8 2 OJ 08 01 0056 e.banP tin Abl LaboDtorlum Lain 8 2 01 OB 01 0057 Beb.an r.nyuiuuin Abt Labonitorlun1 llonnodlnamlka P.lotor tbn Srstem PrnnuJul 8 2 01 OB 01 0058 Bebilln Pt"nvucutan Al.It Labonitoriun1 Pcndldik.an 8 2 01 08 01 0059 e.b.ln Penv ... a.rn.n Abt Labor.1toriun1 Teknolol!i Preses En:iim 8 2 01 08 01 006'J Behan P@n----n Al:a.t Labcratcrtcm Teknik Pantai 8 2 01 08 01 0061 Bdu.n Pen Al.at La.boratoriun1 Suruber Dava dan Eneffl 8 2 OJ 08 01 0062 Be-ban Penvusutan Ala.t Laberatcnum PonuJasi 8 2 01 08 01 0063 e.banPe Alat Peneukur Gelomban ..
8 2 01 08 01 0064 e.banPe Unit Alat Laboratorium Lainnva 8 2 01 08 02 8eban Pe Unit Alat Laboratorium Nuklir 8 2 01 08 02 0001 Behan PeO'(USUtanAna.lytical Instrument 8 2 01 08 02 0002 Bt-b.l:n Penvusuun lnstrume,nt Probe/Sensor 8 2 OJ 08 02 0003 ~ Penvusutan General Laborato .... Too1 8 2 OJ 08 02 0004 Bdun Penyusuun Glassware Plastic/Utensils 8 2 01 08 02 0005 BH,an Pf'n)'IJ:SllUn Laboratory Safety 8 2 01 08 02 0006 Bffun Pl'flYUSUUn Unit Alat Labom1oriun1 Kln1i:1 Nuklir L..,innya 8 2 OJ 08 03 e.t>anP Abt P~l'ilra Praktlk Sekolah 8 2 OJ 08 03 0001 e.ba.n Pffl1\ll\l'tln Abt P~rap Praktlk Sekolah Blclan;
S1ud1 Ebh.au lndonnb Kact. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • n OetHtor 8 2 01 08 04 0002 ........ , tin Modubr Counllnl! And Sc-ientlnc F.lerttonlc 8 2 01 08 04 0003 Bd)&n Pl'IWlKUUiftAufmblv1Counlln11 Sv11lom 8 2 01 08 04 0004 -., n Rl'C'Ol'dt!1' 01.snl.:tv 8 2 01 08 04 ooos ~n Pf'nvu-cUUins"'°~/Powt?r Suoolv 8 2 01 08 04 0006 e.b.ln PenY\Hutan M~un'"' 'Te11tin11 nevlce 8 2 01 08 04 0007 ~ Penvua."""n 11nto Electronics 8 2 01 08 04 0008 ~ Pen----n Accelerator 8 2 01 08 04 0009 Beha.n Penv...sutan Reactor Ex...,rimental Svstem 8 2 01 08 04 0010 Beban Penyusutan Ala.t Laboratoriun1 Fisika Nuklir/Ele.ktronika Lai·- 8 2 01 08 OS lleban Pe Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lin ..kun ..an 8 2 01 08 OS 0001 lleban Pe Alat Ukur Fisika Kesehatan 8 2 01 08 OS 0002 Bt-b.l.n Penvusutan Alat Kesehatan Keria 8 2 OJ 08 OS 0003 ~ Penvnsutan Proteksi Lingkun ....... n 8 2 01 08 OS 0004 Beb.tn Penvusuta:n Meteorol ......ical Eauinn1ent 8 2 01 08 OS 0005 ~ Pf'flYU,Sllt.1n Sumber RadWi 8 2 01 08 OS 0006 BHA:tn PfflYUSUUnAbt Proteksi Radi.1si/Protek!li Lingkunc..in t,rin 8 2 01 08 06 ~n Pt'nylt:SUtllnRadi:.tion A1,pUc.11ion and Non Oe'llructive Tnti.- Llbor.110-Llannva 8 2 01 08 06 0001 Bd,.tn Pl'IWlKUUiftRadl:.tk>n A1n,lka1lon E nApplkation And Non Destructive Testi- lJibor.!10.... Lainnva 8 2 Ol 08 07 -. ... Abt LaboratoriunlLJnt>kUn".anHidun 8 2 Ol 08 07 0001 Beb.ln Pnyusut1n Alat Laboratoriun1Kualltas Air dan T11n.1h 8 2 Ol 08 07 0002 Al.it Llbor.1itoriumKuaUta1Udan 8 2 01 08 07 0003 Bebl.a PrnnnUUln Al.al Labor.itoriumKebbhur.andan Get.at.in 8 2 Ol 08 07 0004 -· n 1.abo~toriumUni:kur111nn 8 2 Ol 08 07 ooos ~n P1rnvucut1nAl.at Labor.itoriun1 P~nun!.&nn 8 2 Ol 08 07 0006 ~ PttnYUSUtlnAl.at Laboratoriun1Linekun , ..n Hw:lun L..ainn.....
8 2 Ol 08 08 841!'b;rn Pttnvu nu~nl 8 2 Ol 08 08 0016 Beb.an PttnyUJutln Pltf'.J.atl.n Laboratorlum llydrodin:amla • 8 2 Ol 08 09 Beb;m Penymutan Abt Labor.atoriumSt.1ndarlsasi Kalibras.idan lnstruml!'ntHi 8 2 01 08 09 0001 Beban Pttnyusutln A.bl t.a.boratoriumKaJibra.si Elektromedik chn Biomtdik 8 2 01 08 09 0002 Be-ban Penvu.sutm Ala.t Laboratorium Standar dan Kalibrator 8 2 01 08 09 0003 -·· Ala.t Laboratorium Cahav:>, Ootik dan Akustik 8 2 01 08 09 0004 Beban Pen Ala.t LaboratoriumUstrik dan Mekanik 8 2 01 08 09 ooos Beb.m Pen Ala.t LaboratoriumTekanan dan Suhu 8 2 01 08 09 0006 Behan Penyusutan Ab.t t..aboratorium Standarisasi Kalibrasi d:an lnst:n.n'l)Nttasi Lain 8 2 01 08 09 0007 Beb.ln Penvu:suun Abt Laboratoriun1Nntius 8 2 01 08 09 0008 Bdun Penyusuun Abt Laboratoriun1£1ektronika dan Tltt'tomuntbsi Pel-..ran 8 2 Ol 08 09 0009 ~n Pnyu:suun Abt Laboratoriun1Snmna Bantu N11vipsi Peb-n 8 2 Ol 08 09 0010 -·· n Abt Labor.11oriun1Uil Perane.Jw,t 8 2 Ol 08 09 0011 Al~I LabontoriumSUinlUriusl K...llbrasl dan ln,trumenust Lain- Kact. Alcun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c 0:: :E" Uraian Akun 0 .!!. • ultir l.ainny.& 8 2 01 ll ~ Pen--utan AUt Ebnlor.isi 8 2 01 ll 01 ~ Pen\--usutanAUt Eksolor.as:i Touottr.ali 8 2 01 ll 01 0001 ~ Pen---n Ontik 8 2 01 ll 01 0002 Beba.n Pen Ukurnnstrumen 8 2 01 11 01 0003 Beba.n Penvusut:m Ala.t Eks"1orasi 'roooeraft La.inn•...
8 2 01 11 02 -.,p. Ala.t Eksn•orasi Geofisika 8 2 01 11 02 0001 -.p. Mebnlk 8 2 01 11 02 0002 -.p. n Elda:ronik/Electric 8 2 01 ll 02 0003 Beban Penvusutan Manual 8 2 01 ll 02 0004 Bt-b.tn Penyusuun Al.at Eksplorasi Geofisika Lainnya 8 2 01 12 Beb.1.n Pf'ft)'US1lUnAbt Penr;:eboran 8 2 01 12 01 Bdun Penyusuun Abt Peng:eboran Me,iin 8 2 01 12 01 0001 u.ban Penyusuun Hor Mes in Tun1buk 8 2 01 12 01 0002 Beb;in PNl)'llSlltln Hor Mes in Put.Jr 8 2 01 12 01 0003 -.,p tin Abt Pen!!'eboran Mesln l..nlnnv11 8 2 01 12 02 ~n Pl'IIVU'lutlftAbt Pens::cboran Non Musln 8 2 01 12 02 0001 ~ P--uun 9.an.....
8 2 01 12 02 0002 a.ban Pt-nvucuun P•ntek 8 2 01 12 02 0003 e.tun Pttnvui:utan Putlr 8 2 01 12 02 0004 ~ Pttnvuarr..n PC!r.a..lo11ta.n Bantu 8 2 01 12 02 0005 ~ Pttn- .....rtan Abt Peneebcran Non Mesin 8 2 01 13 ~ PttnvrKr,.,.,,.ftAl.at Produksl Peneolahandan Pemumian 8 2 01 13 01 Rt-ban Pen Sumur 8 2 01 13 01 0001 Behan Penyusutan Peralatan Sumur Minyak 8 2 01 13 01 0002 Behan Penyusutan Sumur Pemboran 8 2 01 13 01 0003 Behan Penyusutm. Sumur Lainnya 8 2 01 13 02 Beban Penyusutan Produksi 8 2 01 13 02 0001 Beban Penvusutan RIG 8 2 01 13 02 0002 Bt-b.tn Penvusuun Produksi Lainnva 8 2 01 13 03 Beban Penvusutan Pen-1ahan clan Pemurninn 8 2 01 13 03 0001 ...... p n Abt Penf!:olahnn Minvak 8 2 01 13 03 0002 Beban Pe n Abt Pen,.olahnn Air 8 2 01 13 03 0003 -.,p n Abt Pen!!'olah11n Stenn, 8 2 01 13 03 0004 ...... p n Abt Pen,.olahan W.1x 8 2 01 13 03 0005 ~n P--ut.ln Pen-ahan d11n Pflnn1rnlan l.Ainnv;1 KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E" Uraian Akun 0 .,,, • m(lnt KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~~ Uraian Akun 0 .,,, • at Tin I 8 2 02 Ol 02 0001 ~n PnYlllUUn Rumah NC',i:iln Golan~n I Koct. Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ .;; ~c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c 0:: '.c' Uraian Akun 0 -" • nir.J d.alam Prose, Pen,:xok>na;an 8 2 02 01 02 0010 -.,p n Panti A1u~n 8 2 02 01 02 0011 ~ P1rnvucut1n Aruneml!n 8 2 02 01 02 0012 s.b.ln Pttn........•tan Ruma.h Trdak Bcrsusun 8 2 02 01 02 0013 ~ Pf'nvuarn.n &»run.an Gedunn Te1noat 8 2 02 02 Beb.ln Pen-----n Monumen 8 2 02 02 01 -.,. Candi/ 1 ueu Perinea.tan/ Prasasti 8 2 02 02 01 0001 Beb.l.n Penvusutan Candi 8 2 02 02 01 0002 -.,. Tu-• 8 2 02 02 01 0003 Beban Pe Baneunan Penin ......... lan 8 2 02 02 01 0004 Beb.l.n Pell}'USUtln Candi/Tugu Peringatan/ Prasasti Lainnya 8 2 02 03 Beban Penyusutan Bangunan Menara 8 2 02 03 01 fkob.l:n Penyusuun Raniunan Menara Perambuan 8 2 02 03 01 0001 Beban Penyusuun Rangunan Menara 8 2 02 03 01 0002 ~n Pf'ft-----n lbn-·nan Perambuan Peneran ..an Pantai 8 2 02 03 01 0003 e.b>nP n lbn-•nan Men11ra Telekomunilta5i 8 2 02 03 01 0004 -.,p Jb.npunanMen11ra Pen was 8 2 02 03 01 0005 -.,p n e.an-•nan Menara Perambuan l..'!lnnva 8 2 02 04 Bd,.an PnvuDIQn TuP1•T1lik Kontrol/Pasll 8 2 02 04 01 e.b>nP nTu-•rrand.a BalaJ 8 2 02 04 01 0001 ~n P•nvua,n,n TuP1111 and.J Batu AthnlnlJtraJI 8 2 02 04 01 0002 Beb;in Pttn"'"''"Utln Tu~"'T'Jand.a lari .. •• Kontrnl Geodesi 8 2 02 04 01 0003 s.b.ln Pttnvua.rn.n Pilar/ Ius:u/ randa Lainnv.a 8 2 02 04 01 0004 Beb.ln Pf'n---"'tan Pa ..... r 8 2 02 04 01 0005 Beban Penyvsutan Tugu(Tanda Batas L..ainnya 8 2 03 Behan Penyusutan Jalan. Jaringan dan lri.gasi 8 2 03 01 Behan Penyusutan Jalan dan Jembatan 8 2 03 01 01 Behan Penyusutan lalan 8 2 03 01 01 0001 Beban Pen , lalan Nasional 8 2 03 01 01 0002 Behtn Penvu:sutan lalan Provinsi 8 2 03 01 01 0003 Beban Penvusutan la1an Kabunaten 8 2 03 01 01 0004 fkob.l:n Penvu:sut3n laJan Koca 8 2 03 01 01 0005 Bm.-tn Pf'ftvusutan la1an Desa.
8 2 03 01 01 0006 ~nP n l&lan Toi 8 2 03 01 01 0007 ~n Pe,n-----n la.Ian Ke:reta Ani 8 2 03 01 01 0008 -.,p Lancbsan PM:U Pes.1\vat Terban!! 8 2 03 01 01 0009 -., .. , labn Khusus 8 2 03 01 01 0010 ~n PnYlllUUn labn Lalnnya KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E" Uralan Akun 0 .,,, • alnP n lnJUlaJt Penr3m11n Pon.:1n••it1 I P•tlr 8 2 03 03 09 0002 Beban Prnvu.,ubin lnstllasi Re:aktor Nuklir 8 2 03 03 09 0003 Beb;rn Penvuarn.n lnstalas:i PenJ:Qlahan Lhnbah RadNJ Aktir 8 2 03 03 09 0004 Bf!:b;rn Penvua,tan lns'tllas:i Pcneaman l.ainnva 8 2 03 03 10 Behan Pen lmtJlas:i Late 8 2 03 03 10 0001 Behan Pen lnstllas:i l...ain 8 2 03 04 Beban Penvusutan larin-n 8 2 03 04 01 Behan Pen I larin-n Air Minum 8 2 03 04 01 0001 Beban Pen , Iarinzan Pembawa 8 2 03 04 Ol 0002 -.,. I larin-n lnduk Oistribusi 8 2 03 04 Ol 0003 Behan Penvusutan Iartnean Caba .. ,. Oistribusi 8 2 03 04 01 0004 Beb.l:n. Penvusuun larin-n Sambun=n ke Rumah 8 2 03 04 01 0005 Beban Pf'flYO.'SUUn larin,:an Air }.1inun1 l.ainnya 8 2 03 04 02 BHun Pf'flYUSUUn larin,:an Llstrik 8 2 03 04 02 0001 ~n Pe,nyu:suun larin,:an Transn1isi 8 2 03 04 02 0002 Beb.ln Pf'ft)'l:tSllUn IV'i:opn Distribll.$1 8 2 03 04 02 0003 B alnP n larln•-..n Telenon dlnt.11.s Tonah 8 2 03 04 03 0002 Bf'b.ln P1tnvua1t1n lan.n":r.n Telenon dibaw.1h Tann.h 8 2 03 04 03 0003 s.b.ln Pen.... ''"Utan lmn ..... n Telenon di dalan1 Air 8 2 03 04 03 0004 Bttlun PIP:nvuarn.n I~""'" denS?an Media Udani 8 2 03 04 03 0005 Behan Pen---"'tan Iannean Telenon Lainnva 8 2 03 04 04 8f'b.;in Pen I lartnzan Gas 8 2 03 04 04 0001 Behan Pen , Iartnean Pina Gas Transmisi 8 2 03 04 04 0002 Behan Pen I larin-n Pioa Oistribusi 8 2 03 04 04 0003 Behan Penyusutm. laringan Pipa Din.as 8 2 03 04 04 0004 Beban Penyusutm. laringan BBM 8 2 03 04 04 0005 Behan Penyu:sutan laringan Gas l.ainnya 8 2 04 8f'ban. Penyusuun Asel Tetap l.ainnya 8 2 04 01 Bf'b.ln Penyusuun Ba.rang Bercorak Keseni:m JV ebuda•......n /01:J.hraD 8 2 04 01 01 BHun P n lbranr: Bercorak Kesenian 8 2 04 01 01 0001 ~n Pf'ft... -. ..... n Abt Musik 8 2 04 02 B alnP n A.sec Tet~o D;,l.sm Renovnsl 8 2 OS Bd,;,in Pttnvtt1lUtln Asel Ulnnva KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~~ Uraian Akun 0 .,,, • aer.ih ProvlMi ke Kabu.. .,.Wn/Kob Kod@Alrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .il E c "E c ::: :E" UraianAkun 0 .,,_ • uanpn Khusus Daeroh Provinsi ke Kabu- ...•-nJICot.1 8 3 02 04 ~ lbnlwn Ke-un•,... Kabu1,aten/K~11 ke 011er11h Provins! 8 3 02 04 01 Bdg,n lbnlu.an ~unpn Umum Knbupal'en/Kota kc, Oaerah Pn,v\nsi 8 3 02 04 01 0001 Bdg,n ~uw, ~uanpn Umwn K.llbupaten/Kota ke 0.ler.ih Pn>V1tn1 8 3 02 04 02 Bebm e..ntu.m Keu.anga.n Khusus Kabupaten/Kota ke O.aeral'I ProVlmi 8 3 02 04 02 0001 Beba.n lbntu.m Keuanga.n Khusus Kabupaten/Kota ke Oaerah Provinsi 8 3 02 OS Behan Bantuan Kt-uangan Oaerab Provinsi a tau Kabupaten/Kota keO...
8 3 02 OS 01 Beban Bantu.an Keuangan Umum Oaerah Provinsi atau Kabu .......... n nr ...ta ke Desa.
8 3 02 OS 01 0001 Behan Bantu.an Keuangan Umum Oaerah Provinsi atau Kabu .....ten/Kota b Desa 8 3 02 OS 02 Beb.1.n lbntwn Kt-uangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabun-nlV"nt.1 ke Oesa 8 3 02 OS 02 0001 Beb.ln lbn1wn Kt>wmga.n Khusus Daemh Provinsi a tau Kabu .. -...•n/Kob ke Oesa 8 3 02 06 Beb3.n Tnnsftor Dana Otonoml KhusuJ ProvinJi kepad;i Kal)un--....n/Koc., 8 3 02 06 01 ~n TnnJfff lbn1 Otonoml Khu£uJ Provln1f kepad;i Kabun.n•n/Kota 8 3 02 06 01 0001 Beb,;t.n TnnJ,.... ~ ... Otonoml KhusuJ Provhul k(lpad;i Kaburu.t.n/Kota 8 4 BEBAHTAKTERDUGA 8 4 01 Be~ TBTf"nTUll':ll 8 4 01 01 Behan TilkT_...., .....
8 4 01 01 01 Behan TBTf"rdu!IP:ll 8 4 01 01 01 0001 Behan T ilk T f"l'du .....
8 s DEFISlT NON OPERASIONAL-1.0 8 s 01 Defi.sil: Pf"ojualan/Pertukara.n/Pelepasan Aset Non Lancar-LO 8 s 01 01 De.fisit Penjuala.n DMD yang Tidak Dipisahkan· LO 8 s 01 01 01 Deli.sit Pf"ojualan Tanah~LO 8 s 01 01 01 0001 Defi.sil Peniualan Tanah·LO 8 s 01 01 02 Defisil Penimlan Peralluan dan Mesin·LO 8 s 01 01 02 0001 Df,fisit Ptoniwlan Alai Besar-LO 8 s 01 01 02 0002 Df,flsit Peniuab:n Alai An~kutan·LO 8 s 01 01 02 0003 Oe-flsil hniUM&n Al;iil Ben"ktl d.-n Al.-t Ukur· LO 8 s 01 01 02 0004 Dtflsil Pen ... ,.,,.... Alal Pert.anlan·LO 8 s 01 01 02 0005 O.fb:it PffllUU&n Alal Kan1ord.1n Rum11h Tllnl'l'-".J•LO 8 s 01 01 02 0006 [)e,fi:ik Pffllmbn Al111 Studk, KomuniWI dan Pom:1nc11r,t.0 KOMAlrun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ "~ c ~ ·" • 0 c • .l1 E c "E c ~:E" Uraian Akun 0 .,,, • d.an Bannunan-Ijj 8 s 01 01 03 0001 Defi:sit Pe,nio,:2o12on lbne:unan Gedune-LO 8 s 01 01 03 0002 Oefi:sit Pen-....,,... Monumen-LO 8 s 01 01 03 0003 De.fisit Peoio1:2o1:2on w:2on.. unan t-fenara-LO 8 s 01 01 03 0004 Oefi:sit Pen-.....,,.... Tu!!U Titik Kontrol masti-LO 8 s 01 01 04 Oe.6:sil: Pfflio,,u2n lalan,. larine:an. dan lrizasi- LO 8 s OJ OJ 04 0001 Oefisit ren•,...,,.... lalan clan lembatan-Ln 8 s 01 01 04 0002 Oefisit Peftio,,.,,.n Ba-unan Air-LO 8 s OJ 01 04 0003 Oefi.sit Penjualatl lnstalasi-LO 8 s 01 01 04 0004 Defisit PffljtUbn Jarinpn-LO 8 s 01 01 OS Deftsit Penjuala.n ASf'l Tetap Lainnya-1.D 8 s 01 01 05 0001 Defisit Pf'IIJWWI Bffilln Pe ustakann·LO 8 s 01 01 OS 0002 [)e,ft:Jil f'enJ\Ul&n B.lnnc Bt'rcor.Jk K~nan"'-ebucbv.unlOU,hr.t'"n,LO 8 s 01 01 OS 0003 o.fbit Pffl1\Wal'I Hewan,LD 8 s 01 01 OS 0004 Oefillt: PflU\Ulan RICO Peniir.111-LO 8 s 01 01 OS ooos Oemill Pen1wil&nTana~n·LO 8 s 01 01 OS 0006 Defi:srt Peruwil.an lbrann Kolebl Non Budnv.a- LO 8 s 01 01 OS 0007 Defulit Peruuala:n Awl Tct-an Dal am Renovasi- LO 8 s 01 01 06 Defi:sit Peniuala:n &et L..ainnva.4LO 8 s 01 01 06 0001 Oefisit Penjualan Asel L..ainnya.4Aset Tidak Berwujud-LO 8 s 01 01 06 0002 Oefisit Peojualan Aset Lainnya.4Aset Lain-Lain· LO 8 s 01 02 Oe.fisit Tukar Menubr BMD yang Tidak Dipisahkan·LO 8 s 01 02 01 Defisit Tubr Menuka.r Tan.ah-LO 8 s 01 02 01 0001 Oe.6:sil: Tokar Menukar Tan.ah ·LO 8 s OJ 02 02 Defisit Tukar Menukar Peralatan dan Mesin-LO 8 s 01 02 02 0001 Oe6sit Tttbr Mffltlka.r Alat Besar·LO 8 s 01 02 02 0002 Defisit Tubr MenuJtar Abt An,!!kutan-LO 8 s 01 02 02 0003 Oefisit T\tbr Menukar Ab.t Beneke! dnn Alat Ukur-LO 8 s 01 02 02 0004 Defisit Tular Menukar Abt Pertanian·LO 8 s 01 02 02 0005 Odi:sit TbJQr Mfflukar Abt Kantor dan Runuah Tun-.:a·LO 8 s 01 02 02 0006 Oe-flsit T\Jlw' Mt,nubr Abt Studio, Komunlk.1si, ka Pani,1111P Permanen-LO 8 s 01 03 02 0001 Defisit Pet--- pe,,......-..•n Modlll·LO 8 s 02 ()e.flsit Pen-Kaba ~jiban J11n.a:k11 Pilnf11n1·LO 8 s 02 01 Dollslt,.. U<>nc da Pemcrtnt~h PUSlll·LO 8 s 02 01 01 Oe:ftJ:lt Pffl_.., Ubf\l kr-1>.Jd11 Pe1nortnt.1h Pu.1:11,Pentruun Koct.Akun ~ c ~ ...
•0 ~ ~ ;:; ~c ~ ·" • 0 c • ~ E c "E c 0:: :c- Uraian Akun 0 -" • 3da Pemerintah Pusat-Pentr'UJ.Jn Pinllman lbl.m N-.....:.1.in"ka Panlnn"·LO 8 s 02 01 03 Ot-ft:Jit Pftl)'ftKIIMI Uainc ke-~d• Pe1nertntah PUJal·PeMru.un Pinb~n lwlr N-,,f;•l.l.fll:.ka Menen,.:.h,LO 8 s 02 01 03 0001 Ot-ft:lrt f'tfl~.an Uuns k~da Pc11norh1tnh Pu1:1l·PtnerUPn Pinb.rnan Lwir Nf".......C,l.1.nrka ~1rnenr.1h,LO 8 s 02 01 04 Ot-fult Pnl~wi ULlng ke~da Pemerintnh Pu.Jat·Pener'U$.ln Pmuman Lwir Neeers-tan .. 1,,. Pania.nr-LO 8 s 02 01 04 0001 Defisit PenY"f'Slian ULlng kepada Pemerintah Pu.Jat-Penerus.11n Pim...- ..... 1.&&iir N--laneka Pantane-La Defisil: Peoyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Sumber 8 s 02 01 OS Lainnya sesuai de.nga.n Ketentuan Peraturan Perunda.ng- Undaft0':1-12.nolno Menen...,,h-LO Defisit Peo)'l"lesaian Utang kepada Pemerintah Pu.sat-Sumber 8 s 02 01 OS 0001 Lainnya seslLli denga.n Ketentuan Peraturan Perundang- Undaft0':l-1,. ..o1no Menen•:2.h-LO Defi.sit Penyelesaian Utang kep3da Pemerintah Pusat-Sumber 8 s 02 01 06 l.ainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundnng- Und.ltU!,;ln-lannta Pani:1.nP-LO Df,fisit Pffl)"\¥Silian Utanc kt"pada Pemerintah Pusat·Sumber 8 s 02 01 06 0001 Lainnya SHUai de~n Ke1entuan Peraturan Perundnnc· Und.l-•"'rt- Ian-.,. P1n; .... -.,LO 8 s 02 02 Ot-ft:Jit Pftl)'NSIIIMI Uninc k~da Len1ba,e.;., Keu..'lnpn Bilnk rU(B>·LO 8 s 02 02 01 Ot-ft:llt Pffl)*nlw, Uuns ke,pad.1 LKB,HUMN· Jandt,1 M• LO 8 s 02 02 01 0001 0.-fult Pnl)"ftfR._.Utang kep;lda LKD·DUt.1N· Jangka Ai-ll'M"''" ...h. LO 8 s 02 02 02 Defisit Peoyeln:;taan ULlng kepada LKB-BUt.1N- Jang)ta Panjang· LO 8 s 02 02 02 0001 DefisiC Peoyelesaian Utang kepada LKB-BUMN· Jangka. Panjang- LO 8 s 02 02 03 De.fisit Peoyeiesaian Utang kepada LKB-BUMD· Jangka Men,,.-..k.1.0 8 s 02 02 03 0001 De.fisit Peoydenian Utang kepada LKB-BUMD· Jangka Me LO 8 s 02 02 04 Defi.sit Penyelesaian Utang kep3da LKB-BUt.10- fangka Panjang- LO 8 s 02 02 04 0001 Defisit Pen)"\¥Silian Utang: kepada LKB·BUt.10- fangka Panjang- LO 8 s 02 02 OS Defisit Pftl)"MHllian Ut1nc kt"1>3da LKB· SWnsta-lan,:lc:I Mene-~.._LO 8 s 02 02 OS 0001 Ot-ti:sit Pftl)'ftKIIMI Utanc k~da LKB· Swast.1-,11n,:,C., Me LO ARA lfod;;, Akun .:,I.
.:.t .Sr. .., 0 .¥ .:. .;~e 0.. ~ ::) E .. .6 -~ ~ e s: UrJ1Jn Alrnn -2 ~ ..c ! is '"' 0 c :.: ::: ::
:;! ,.,, 8 5 02 02 Oil Delisi! l'rnyrl sai.m Ulan:; k pJdJ LKB· Sw.uLJ·IJnt:lw P.1111.ing· 1.0 8 5 02 02 06 0001 Drlisit Penyelesatan Ut.1ng kcp.id.1 um. Swas1.J·l.1nglo Panjang- LO 8 5 02 03 Defisit Pcnycles.nan Ul.mg kepada LcmbJ;t.1 K uangan Bulon B.mk fLKBlll·LO 8 5 02 03 01 Defisit Penyelesaran Ut.:ing kepada Leml>Jg,:i Keu.:1ng.in Buksn B.1nk {LKBRl·BUMN·IJn!!k.l Mcnen:?Jh·LO 8 5 02 03 01 0001 Delis1t Pcnyclesaian Utan:; kepada Lembaga Keuangan Bukan B:mlc (LKBBJ-BUMN-lantka Menen!.'Jh·LO 8 5 02 03 02 Defis1t Pcnycles.nan Ut.1ng kepada Lembaga Keu.:1ng;in Bulan Bank (LKBBl·BUMN-llntkJ P.:1m.Jn!.'-LO 8 5 02 03 02 0001 Defisit Penycles.nan Ut.:ing kepada Lembaga Keuangan BukJn Bank ILKBBl-BUMN·lln!!kJ Panianz-Ltl 8 5 02 03 03 Delisi! Penyelesaian Ut.:ing kepada Lernbaga Keuangan BukJn Bank fLKBBl-BUMD-l;mzμ Menen!!ah-1.0 8 s 02 03 03 0001 Defisit Penyelesaian Ut.1ng kepada Lembaga Keuangan Bulun Bank (I.KBBJ-BUMD-lantk.1 Menen£ah-LO 8 s 02 03 04 Delisit Pcnyelesaian Utang kepada Lernbaga Keuangan Bukan B.:1nk ILKBBl·BUMO-IJn!!lu Panianz-Lt) 8 5 02 03 04 0001 Defisit Penyelesaian Ut.:ang kepada Lembaga Kewng,:in Bulun Bank (LKBBl·BUMD-lan!!k:I Panianz-Lt) 8 5 02 03 OS Delisi! Penyelesaian Ut,mg kepada Lembaga lfrwng;m Bukan Bank (LKBBJ-Swasta·lanelu Meneneah-LO 8 5 02 03 05 0001 Defisit Pcnyelesaian Utang kepada Lernbaga Keuang;in Bulun Bank ILKBBl-Swasta-1.Jn!!lo Mcnen!!.Jh-LO 8 s 02 03 06 Oetisit Penyelesaian Utang kcpada Lcmba ...1 Keuangan Bukan Bank fLKBBl·Swasta-lan.?k.1 P.mian!!-LO 8 s 02 03 06 0001 Defisit Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bulan Bank (I.KBBJ-Swasta-lanzlo Panianz-Lf) 8 5 02 04 Defisit Pcnvelesaian Oblii?asi-LO 8 s 02 04 01 Orfi5il Penvelesaian Ob!iosi·LO 8 5 02 0-1 01 0001 l><'fi5it Penvelesaian Oblie:asi·LO POS LUAR BIA.SA 7 s PENDAPATAN LUAR BIASA 7 s 01 Pendapatan Luar Bi.Js.1 7 s 01 01 Pendapatan Luar Busa 7 5 01 01 01 Pcndapatan Luar Bi.JSJ 7 5 01 01 01 0001 Pendapatan Luar Biasa 8 6 BEBAN LUAR BIASA 8 6 01 Behan l.11.1r Biasa 8 6 01 01 Beban Luar Bi.LS..J 8 6 01 0·1 01 Bcb.111 Luar Bias.a 8 6 01 01 01 0001 Beban Luar BiaSJ 7 (.f'p~ I ~Ur~~,L UT ~I ~ '"-0).. !fn.~ IN ~~ ~,s~ • 1063 ·