a.sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b.prinsip penyusunan APBDesa;
c.kebijakan penyusunan APBDesa;
d.teknis penyusunan APBDesa; dan
e.hal khusus lainnya.
35.Pengadaan Barang/ Jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/ jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
36.Penjabaran APB Desa adalah pelaksanaan dari Peraturan Desa tentang APB Desa yang ditetapkan dengan Peratuan Kepala Desa.
37.Catatan Atas Laporan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut CaLK Desa adalah bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang berisikan lnformasi Umum, Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Rincian Pos Laporan Realisasi Anggaran.
38.Sustainable Development Goals Desa yang selanjutnya disebut SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
39.Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/ atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. ~ ~·~ .. ~AD IDRUS SERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2025 NOMOR Diundangkan di Lasusua pada tanggal I I ~ Nov~m~r ?-o? > Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA Ditctapkan di Lasusua Pada Tanggal l?- ~GV~~bev- .t..02.$' BUPATI KOLAKA UTARA, ~~ NUR RAHMAN UMAR Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati iru dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Kolaka Utara. II. PRINSIP PENYUSUNAN APB DESA Penyusunan APB Desa didasarkan prinsip sebagai berikut:
a.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;
b.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
8.Sinkronisasi Penyusunan APB Desa dengan Kebijakan Priorilas Penggunaan Dana Desa. Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa pada prinsipnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa setiap tahunnya. I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN DESA, RKP DESA, DAN KEBIJAKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. A. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kewenangan Desa dan RKP Desa. Dokumen utama yang menjadi pedoman pokok pembangunan Desa adalah Peraturan Desa tcntang RPJM Desa yang sudah harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupatcn yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah. Hal tersebut dilaksanakan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembanguan Daerah dengan pembangunan Desa. Dokumen RPJM Desa ini dijabarkan setiap Tahun dengan RKP Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan Daerah yang mendukung pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing Desa. Keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan Daerah sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pernerintah Desa yang dituangan dalam RKP Desa. APB Desa disusun sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJADESA LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR i 1 TAHUN2025 TENTANG PEDOMANPENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJADESA IV. TEKNIS PENYUSUNANAPB DESA. Teknis Penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Tahapan penyusunan APB Desa dan Penjabaran APB Desa.
1.Penyusunan Rancangan APB Desa
a.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa Tahun berkenaan.
b.Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
c.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tcntang APB Dcsa kcpada Kcpala Desa.
2.Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan APB Desa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalarn musyawarah BPD. Ill. KEBIJAKANPENYUSUNANAPB DESA APB Desa disusun dengan menggunakan pendckatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pcndanaan dengan keluaran yang diharapkan termasuk dalam efisiensi pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
a.indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Keberhasilan indikator pembangunan Desa setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJM Desa dapat tercapai. Hal ini diperlukan oleh masyarakat dalam rangka perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mcndesak Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
b.capaian atau target kinerja, merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pclaksanaan dari setiap kegiatan. Dalam hal ini penyusunan APB Desa harus sesuai dengan Bidang, Subbidang dan Kegiatan yang mendukung tercapainya capaian atau target kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa lentang RPJM Desa yang telah dijabarkan dalam RKP Desa.
c.transparan, untuk memudahkan masyarakat mcngetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
d.partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat;
e.memperhatikan azas keadilan dan kepatutan; dan
f.tidak bertcntangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang Jebih tinggi dan peraturan dcsa lainnya.
b.BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa yang diselcnggarakan dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Desa tcntang APBDesa berdasarkan RKPDesa.
c.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bcrsama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
d.Dalam hal BPD tidak menycpakali rancangan Peraturan Desa tcntang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kcgiatan yang berkenaan dengan pcngeluaran opcrasional penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan menggunakan pagu Tahun sebelumnya dan selanjutnya Kcpala Desa mcnctapan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pclaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud.
3.Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Pcnjabaran APB Desa
a.Atas dasar kcsepakatan bcrsama Kepala Dcsa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa.
b.Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa.
4.Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Dinas PMD melalui Carnal paling lambat 3 (tiga) hari sejak ctisepakati untuk dievaluasi.
b.Dinas PMD dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
c.Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Dinas PMD dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:
1.Surat Pengantar Camat;
2.Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa tahun berkenaan;
3.Peraturan Desa tentang RKP Desa tahun berkenaan;
4.Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak asal usuJ dan kewenangan lokal berskala desa, jika sudah ditetapkan;
5.Peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
6.Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal, jika tersedia; dan
7.Serita acara hasil musyawarah BPD.
d.Dinas PMD dapat mengundang Kepala Desa dan/ atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi.
e.Hasil evaluasi dituangkan dalam Surat Dinas tentang Hasil Evaluasi APB Desa disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan APB Desa.
5.Penyempurnaan APB Dcsa Dalam hal hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan urnum, dan RKP Desa, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
6.Penctapan APB Desa dan Penjabaran APB Desa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa.
b.Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa.
c.Dalam hal Dinas PMD tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa dimaksud berlaku dengan sendirinya setelah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Desa.
d.Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan urnum, dan RKP Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa.
e.Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
7.Pembatalan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Apabila basil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa dan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa menjadi Peraturan Kepala Desa, Dinas PMD mengajukan usulan pembatalan kepada Bupati.
b.Bupati membatalkan peraturan desa dengan keputusan Bupati.
c.Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimaksud.
d.Dalam hal pembatalan Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai penyempumaan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan dan mendapat persetujuan Camat.
8.Penyampaian dan penginformasian APB Desa
a.Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. · 10- NO URAIAN WAKTU PENANGGUNGJAWAB
1.Penetapan RKP Desa Bulan Kepala Desa dan BPD September
2.Penyusunan Bulan Sekretaris Desa Rancangan APB September Desa s.d.Oktober
3.Penyampaian Bulan Sekretaris Desa Rancangan APB September Desa Kepada Kepala s.d.Oktober Des a
4.Pencermatan Oleh Bulan Kepala Desa Kepala Desa September s.d.Oktober
5.Penyampaian Draft Bulan Kepala Desa Rancangan APB Oktober Desa Kepada BPD
6.Pencermatan Oleh Minggu III BPD BPD Oktober
7.Musyawarah Desa Minggu III BPD dan Pemerintah Pembahasan Oktober Desa. Rancangan APB Des a
8.Musyawarah BPD Minggu IV BPDdan Pemerintah Penyepakatan Oktober Des a Rancangan APB Desa
9.Menyiapkan Minggu IV Kepala Desa Rancangan Oktober Peraturan Kepala Des a ten tang Penjabaran APB Desa
b.Kcpala Dcsa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.
c.Informasi mengenai APB Desa paling sedikit memuat:
1.APB Desa;
2.pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
3.alamat pengaduan. B. Jadwal Penyusunan APBDesa. Kebijakan Kabupaten waktu tentatif dan tahapan penyusunan Rancangan APB Desa hingga penetapan APB Desa adalah sebagai berikut:
10.Penyampaian Minggu I Pemerintah Desa Rancangan APB November Desa Kepada Dinas PMD
11.Evaluasi Dinas PMD maksimal Dinas PMD selama 20 hari kerja
12.Perbaikan sesuai Minggu I Pemerintah Desa hasil Evaluasi Dinas Desember (Kepala Desa, PMD Sekretaris Desa dan Kaur/ Kasi)
13.Penetapan APB Desa minggu I1 Pemerintah Desa. dan Penjabaran APB Desember Des s.d paling lambat 31 Desember C. Tahapan penyusunan Perubahan Penjabaran APB Desa, Perubahan APBDesa dan Perubahan Penjabaran Perubahan APBDesa.
1.Penyusunan Perubahan Penjabaran APBDesa
a.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa ditetapkan.
b.Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi: 1) penambahan dan/ atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; 2) keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan 3) kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
c.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati rnelalui Camat dengan surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa.
2.Penyusunan Perubahan APBDesa
a.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi: 1) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; 2) sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; 3) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar Bidang, antar subbidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan 4) keadaan yang menyebabkan SiLPAtahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
b.Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
c.Kriteria keadaan luar biasa antara lain: 1) kejadian luar biasa/wabah/bencana; 2) terjadi peristiwa khusus, seperti krisis politik, krisis ekonomi, dan/ atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; 3) perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
d.Kriteria keadaan luar biasa cliputuskan melalui musyawarah desa.
e.Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa. . 13- NO URAIAN TANGGAL PENANGGUNGJAWAB 1 Peru bah an Penjabaran Februari s.d Kepala Desa APB Desa Juli 2 Penyusunan Minggu I Juli Kaur dan Kasi selaku Perubahan RAB Pelaksana Kegiatan Anggaran
3.Penyusunan Draft Minggu II Juli Sekretaris Desa Perubahan APB Desa
4.Penyampaian Draft Minggu III Sekretaris Desa Rancangan Peru bahan Juli APB Desa Kepada Kepala Desa
5.Pencermatan Oleh Minggu IV Kepala Desa Kepala Desa Juli
6.Penyampaian Draft Minggu I Kepala Desa Rancangan Peru bahan Agustus APB Desa Kepada BPD
7.Pencermatan Oleh BPD Minggu II BPD Agustus
8.Musyawarah Desa Minggu ill BPDdan Pemerintah Pembahasan Agustus Desa. Rancangan Perubahan APB Desa. D. Jadwal Penyusunan Perubahan APB Desa. Kebijakan Kabupaten waktu tentatif dan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APB Desa hingga penetapan Perubahan APB Desa adalah sebagai berikut:
f.Ketentuan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa sama dengan Penyusunan APB Desa.
3.Penyusunan Perubahan Penjabaran Perubahan APB Desa.
a.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa setelah Perubahan APB Desa ditetapkan.
b.Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran Perubahan APB Desa dilakukan dalam hal terjadi penambahan dan/atau pengurangan Pendapatan Desa dari bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.
c.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran Perubahan APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Camat dengan surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa.
b.Hasil Aset Des a Hasil Aset desa antara lain berasal dari pengelolaan tanah kas Desa, pasar Desa, tempat pemandian umurn, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, Aset Desa dapat dimanfaatan setelah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang pemanfaatan aset Desa. Pendapa tan Des a yang bersum ber dari pengelolaan tanah kas Desa agar diestimasikan secara wajar dan rasional sesuai dengan pendapatan tahun sebelumnya. Pendapatan dari pasar Desa dapat bersumber dari sewa kios
1.Pendapatan Asli Desa Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Hasil Usaha Desa Penganggaran pendapatan dari hasil usaha desa diantaranya bersumber dari BUM Desa dan BUM Desa Bersarna. E. Substansi APB Desa APB Desa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Adapun substansi dari APB Desa meliputi: a) Pendapatan Desa Pendapatan desa yang dianggarkan dalarn APB Desa merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya, terdiri dari:
9.Musyawarah BPD Minggu IV Pemerintah Desa dan Penyepakatan Draft Agustus BPD Rancangan Perubahan APB Desa.
10.Penyarnpaian Minggu IV Pemerintah Desa Rancangan Perubahan Agustus APB Desa Kepada Dinas PMD
11.Evaluasi Dinas PMD Maksimal Dinas PMD Selama 20 hari kerja
12.Penetapan Perubahan Minggu IV Pemerintah Desa dan APB Desa dan September BPD Perubahan Penjabaran Perubahan APB Desa pasar dan basil retribusi pasar, sedangkan pendapatan dari tempat pemandian umum dan jaringan irigasi milik Desa bersumber dari retribusi dan sewa pemanfaatannya. Untuk itu penganggarannya agar direncanakan secara terukur dengan mernperhatikan perkiraan peningkatan dari realisasi pendapatan tahun sebelumnya. Sedangkan pendapatan dari basil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa agar direncanakan secara terukur dengan memperhatikan perkiraan peningkatan dari realisasi pendapatan tahun sebelumnya. Tanah kas Desa yang berupa tanah bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjadi tambahan tunjangan tidak masuk dalam APB Desa tetapi dicatatkan dalam CALK.
c.Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa yang dapat berupa uang, Barang dan Jasa. Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong dalam bentuk uang dilaksanakan melalui rekening kas Desa dan dicatat sebagai pendapatan asli Desa. Swadaya, Partisipasi dan Gotong- Royong berupa barang dan jasa tidak masuk dalam APB Desa tetapi dicatatkan dalam CaLK.
d.Lain-Lain Pendapatan Asli Desa Penganggaran Lain-lain Pendapatan Asli Desa antara lain bersumber dari pungutan Desa. Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan peraturan perundang- undangan. Pungutan Desa diperbolehkan setelah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, dimana rancangan Peraturan Desa tentang pungutan Desa tersebut sudah disepakati oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa serta harus dievaluasi oleh Camat atas nama Bupati.
2.Pendapatan Transfer Penganggaran pendapatan Desa yang bersumber dari dana Transfer memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Penganggaran Dana Desa Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 56 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan transfer ke Daerah, bahwa Menteri menetapkan pagu indikatif berdasarkan indikasi kebutuhan Dana Desa, maka penganggaran pendapatan dari Dana Desa didasarkan pada pagu indikatif Dana Desa yang dikeluarkan, apabila pagu indikatif belum ada maka dapat mengalokasikan mendasarkan asumsi penerimaan Dana Desa tahun sebelunya.
b.Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Penganggaran pendapatan bagi hasil pajak dan retribusi didasarkan pada Peraturan Bupati tentang bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apabila Peraturan Bupati mengenai Alokasi Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten belum ditetapkan, maka Desa mengacu pada pagu indikatif dari informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara yang disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai besaran alokasi, dan apabila alokasi dana bagi hasil pajak dan retribusi dan pagu indikatif belum diterima desa maka penganggarannya dapat didasarkan pada asumsi pendapatan sebelumnya.
c.Penganggaran Alokasi Dana Desa Penganggaran pendapatan Alokasi Dana Desa didasarkan pada Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa. Apabila Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa belum ditetapkan, maka Desa mengacu pada pagu indikatif dari informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara yang disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai besaran alokasi, dan apabila Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa dan pagu indikatif belum diterima Desa maka penganggarannya dapat didasarkan pada asumsi pendapatan Tahun Anggaran sebelumnya.
d.Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Penganggaran pendapatan dari Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara didasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran dari Pemerintah Provinsi mengenai besaran alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa. Dalam hal bantuan keuangan ke Desa diterima setelah Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa. Dalam hal Bantuan Keuangan ke Desa diterima setelah Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan, ma.ka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa Tahun berkenaan dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya disampaikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran.
e.Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daer ah Penganggaran pendapatan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten didasarkan informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakali Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam hal Bantuan Keuangan ke Desa diterima setelah Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa. Dalam hal Bantuan Keuangan ke Desa diterima setelah Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa Tahun berkenaan dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya disampaikan dalam ben tuk Laporan Realisasi Anggaran.
3.Pendapatan Lain-Lain Penganggaran pendapatan Desa yang bersumber dari Pendapatan Lain-lain terdiri atas:
a.Penerimaan dari hasil kerjasama Desa;
b.Penerimaan dari bantuan perusahan yang berlokasi di Desa;
c.Penerimaan dari Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga; Penetapan target sumbangan pihak ketiga yang dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi sumbangan, dianggarkan dalam APBDesa.
d.Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
e.Bunga bank; dan
f.Pendapatan lain Desa yang sah. Dalam hal terdapat Temuan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Desa maka dimasukkan pada koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan. Kemudian, dalam hal terdapat pendapatan lain selain yang telah disebutkan diatas maka dimasukkan dalam pendapatan lain Desa yang sah. b) Belanja Desa Komposisi penggunaan belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
1.paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran Belanja Desa digunakan untuk mendanai
a.penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja Operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
b.pelaksanaan pembangunan Desa;
c.pembinaan kemasyarakatan;
d.pemberdayaan masyarakat Desa; dan
e.Penangulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Des a.
2.paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran Belanja Desa dianggarkan pada kelompok belanja Bidang penyelenggaran pemerintahanan desa subbidang penyelenggaraan penghasilan tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa yakni terdiri atas kegiatan:
a.Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya ; dan
b.Tunjangan dan operasional BPD.
3.Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPJS Ketenagakerjaan, Tambahan Non Bengkok dan Tunjangan Kedudukan BPD dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
4.Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
5.Sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 an tara lain Pendapatan Asli Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi.
6.Penganggaran dalam APB Desa dituangkan dalam nama kegiatan berdasarkan subbidang dalam Bidang yang dirinci dalam jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal dan belanja tak terduga.
7.Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diperbolehkan dibayarkan setelah Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
8.Memberikan perhatian khusus untuk penganggaran bidang dan kegiatan, yaitu:
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: 1} Pemenuhan Penghasilan Tetap Kcpala Desa dan Pcrangkat Desa; 2) Pemenuhan Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD; 3) Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD} dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), perlengkapan perkanloran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll); 4) Penyediaan Tunjangan BPD; 5) Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat, ATK, makan- minum, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telepon, dll]; 6) Penyediaan I nsen tif/ 0 perasional RT/ RW di berikan kepada lembaga RT/RW berupa bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pernerintahan, perencanaan pernbangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa; 7) Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa /Pembahasan APB Desa (Musdes, Musrenbangdes/Pra- Musrenbangdes, dll., yang bersifat regular); 8) Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJM Desa/RKP Desa,dll); 9) Penyusunan Dokurnen Keuangan Desa (APB Desa/ APB Desa Perubahan/ Laporan Pertanggungjawaban APB Desa, dan seluruh dokumen terkait); 10) Pengelolaan/ Administrasi/lnventarisasi/Penilaian Asel Desa; 11) Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pernerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, inforrnasi kepada masyarakat); 12) Penguatan Sistem Informasi Desa, dan penyediaan Media lnformasi terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa dalam hal Penyelenggaraan Pemerin tah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pernberdayaan Masyarakat Desa dan hal-hal yang berhubungan dengan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa; dan 13) Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas Desa.
b.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa: 1) Pembinaan Lembaga Adat; 2) Pembinaan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD}/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM}/ Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD}; 3) Pembinaan PKK; 4) Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan; dan Subbidang Kesehatan1.2. 1.1.9. 1.1.8. 1.1.7. Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku- buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) I Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi I 1.1.6. 1.1.5. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berisi subbidang dan kegiatan dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Pembangunan tidak berarti hanya pembangunan secara fisik akan tetapi juga terkait dengan pembangunan non fisik seperti pengembangan dan pembinaan. 1.1 Subbidang Penclidikan 1.1 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 11.1.1 Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, ~tj j 1.1.2. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat j 1.1.3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa. 1.1.4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non- Formal Milik Desa. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE)PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa NO BIDANG, SUBBIDANG DAN KEGIATAN
1.BIDANG PELAKSANAANPEMBANGUNAN DESA 5) Penguatan Ketenterarnan, Ketertiban Urnum, dan Pelindungan Masyarakat.
c.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa: 1) Peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa; 2) Peningkatan kapasitas Perangkat Desa; dan 3) Peningkatan kapasitas BPD.
d.Kegiatan yang dalam pelaksanaannya merupakan penguatan peran, tugas dan fungsi PKK dalam pem bangunan Desa scbagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 dan merupakan upaya untuk menyikapi isu-isu strategis pembangunan Desa, sebagai berikut: Des a ::yelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Ke:_:jbudayaan, Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Subbidang Kelembagaan Masyarakat BIDANG PEMBINAANKEMASYARAKATAN DESA 2.1.2. 2. L- - Bidang pembinaan kemasyarakatan berisi subbidang dan kegiatan untuk meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat/lembaga kemasyarakatan desa yang mendukung proses pembangunan desa yang mencakup ------------1 2.1. Subbidang Kebudayaan dan Keagamaan t2.1.1. Pembinaan - Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat 1.6.1. Pengembangan Pariwisata tingkat Desa _____, _J ten tang L e 11.s.1. 1.4.2. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1.4 .3. Pelatihan/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ Penyadaran Lingkunan Hidup dan Kehutanan -- - Subbidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal Pembuatan Poster /Baliho Informasi penetapan/LPJ APB Desa untuk I Warga, d11) 1.6. ISubbidang Pariwisata 1.2.1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa PKD /Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/ J Perawat Desa; Penyediaan Pelaksanaan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst 1.2.2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Ta.mbahan, Kelas 1 Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1.2.3. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1.2.4. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1.2.5. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 1.2.6. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
1.2. 7. Pemeliharaan Saran a/ Prasarana Posyandu / Polin des/ PKD
1.2. 8. Pem bangunan / Reha bilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1.3. Subbidang Kawasan Permukiman 1.3.1. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (Pemetaan, Validasi,dll) 1.4. Subbidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 11.4.1. Pengelolaan Hutan Milik Desa Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian Subbidang Perdagangan dan Perindustrian Pengem bangan Industri kecil level Desa - -- Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) 13.4.3. I ~· 3.5.1. r.5.2 3.4.2. ~.2.1 - Pembinaan PKK - -- --
3.BIDANG PEMBERDAYMN MASYARAKATDESA Bidang Pemberdayaan Masyarakat mencakup sub-Bidang dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejah teraan masyarakat, yang mencakup: i3° 1. t Subbidang Kelautan dan Perikanan 3.1.1. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/ dst) 3.2.7. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna I untuk Pertanian/ Petemakan 3.3. Subbidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak j dan Keluarga 3.3.1. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 3.3.2. Pelat.ihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 3.2.7. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna un tuk Pertanian / Peternakan --- .3. Subbidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak clan Keluarga 3 .3. l. j Pelatihan / Penyuluhan Pem berdayaan Perempuan 3.3.2.1 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 3 .3T.3 ·1 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) b.4 .. Subbidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ---- 3.4.1. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM c) Pembiayaan Desa Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Penganggaran pada pembiayaan desa meliputi:
1.Penerimaan Pembiayaan Rekening Penerimaan Pembiayaan terdiri atas:
a.SiLPATahun Sebelumnya; bersumber dari pelarnpauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan dari tahun sebelumnya.
b.Pencairan Dana Cadangan; Pencairan dana cadangan diguna.kan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APBDesa.
c.Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan; dan
e.Lain-lain kegiatan prioritas, yaitu: 1) Penyediaan alokasi anggaran pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa; 2) Penanggulangan lanjutan atas darnpak COVID-19; dan/atau 3) Penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pelaksanaan anggaran pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Subbidang Kelembagaan Masyarakat, Kegiatan pembinaan PKK dapat digunakan dalarn rangka penguatan kapasitas PKK seperti pelatihan kader, operasional, dan lain-lain dengan tetap mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu:
a.PKK mengajukan kegiatan dan sub kegiatannya pada saat musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKPDesa;
b.PKKkemudian dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)atas kegiatan dimaksud;
c.Setelah APB Desa ditetapkan, maka penggunaannya berdasarkan pengajuan oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (kasi yang bersangkutan);
d.TPK melakukan pengadaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat bersifat swakelola dan/ a tau dengan penyedia; dan
e.Selanjutnya untuk pelaksanaan anggaran disampaikan kepada Kasi yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti. Ketentuan mengenai Dana Cadangan antara lain: 1) Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan peru.ndang-undangan. 2) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan kepala Desa. 3) Pengelolaan Dana Cadangan Desa dilaksanakan melalui rekening Dana Cadangan Desa pada Bank Pemerintah. 4) Rekening Dana Cadangan Desa dibuat oleh Pernerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. 5) Nomor rekening Dana Cadangan Desa dilaporkan kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. 6) Dana cadangan dilarang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan.
b.Penyertaan Modal Desa; Penyertaan Modal Desa digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa dan BUM Desa Bersama untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa. Penyertaan modal dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual. Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.
d.Penerimaan Pembiayaan Lainnya.
2.Pengeluaran Pembiayaan Rekening Pengeluaran Pembiayaan terdiri atas:
a.Pembentukan Dana Cadangan; Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang paling sedikit memuat: 1) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; 2) program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; 3) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; 4) sum ber dana cadangan; dan 5) tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Penyertaan modal pada BUM Desa dan BUM Desa Bersama melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan modal pada BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa. Penyertaan modal pada BUM Desa dapat terdiri alas: 1) Kekayaan Desa yang dipisahkan yang berasal dari APB Desa; 2) Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/ a tau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBDesa; 3) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui mekanisme APBDesa; 4) Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/ a tau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APBDesa; dan 5) Aset Desa yang diserahkan kepada BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa. Tata cara penyertaan modal pada BUM Desa dan BUM Desa Bersama diatur dengan memperhatikan ketentuan indikator penyertaan modal yang dapat disertakan dan indikator analisa kelayakan penyertaan modal. Indikator penyertaan modal yang dapat disertakan meliputi: 1) adanya sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk penyertaan Modal pada BUMDesa; dan/atau 2) adanya sumber Penerimaan Pembiayaan yang dapat digunakan untuk penyertaan Modal pada BUM Desa berupa SilPAAPBDesa tahun sebelumnya. Indikator analisa kelayakan penyertaan modal meliputi: 1) Adanya Peraturan Desa ten tang Pendirian BUMDesa yang mengatur tentang organisasi pengelola BUM Desa dan/ atau struktur organisasi BUM Desa, modal usaha BUM Desa, Jenis Usaha BUM Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan pengisian calon pengurus BUMDesa; 2) Adanya kajian yang memuat paling sedikit: Potensi desa sesuai unit usaha BUM Desa, Kelayakan usaha, dan Jumlah penyertaan modal yang dibutuhkan. Tata cara penyertaan modal BUMDesa sebagai berikut: 1) Pengurus BUMDesa mengajukan permohonan penyertaan modal beserta kajian penyertaan modal; 2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas permohonan penyertaan modal; F. CARAMENGISI FORMATAPBDESA Cara mengisi format APB Desa berpedornan pada ketentuan yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang mana secara umum adalah sebagai berikut:
1.Rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Desa, yang dipungut/ dikelola/ diterima oleh Desa. Jenis dan objek pendapatan Desa selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
2.Rencana belanja terbagi atas klasifikasi Bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi Bidang terbagi atas subbidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APBDesa.
3.Rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup Defisit APB Desa dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan Surplus APB Desa yang masing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek, pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APBDesa. 3) Apabila berdasarkan hasil Musyawarah Desa, permohonan penyertaan modal dianggap layak, desa menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Desa tentang penyertaan modal pada BUMDesa sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4) Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal pada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat paling sedikit: jumlah modal yang disertakan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, jangka waktu dan besaran penyertaan modal, Jangka waktu yang dimaksud adalah waktu alokasi penyertaan modal dapat dialokasikan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau lebih, dan Besaran penyertaan modal dirinci dalam alokasi waktu penyertaan modal. 5) Berdasarkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal pada BUM Desa, Pemerintah Desa mengalokasikan besaran penyertaan modal dalam rekening pengeluaran pembiayaan; 6) BUM Desa mengajukan permohonan pencairan penyertaan modal sesuai dengan alokasi anggaran dilampiri dengan dokumen pendukung; dan 7) Pemerintah Desa merealisasikan penyertaan modal pada BUM Desa sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
c.Pengeluaran Pembiayaan Lainnya. V. HALKHUSUSLAINNYA. Hal-hal lain dan khusus yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBDesa, diantaranya:
1.Pelaksanaan kegialan yang bersumber dari APB Desa diutarnakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/ bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
2.Desa dapat menganggarkan jaminan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai ketentuan aturan yang berlaku dan sesuai kemampuan keuangan desa.
3.Bagi desa yang menganggarkan belanja modal peralatan, mesin, dan kendaraan, pembelian barang harus dalam kondisi baru.
4.Anggaran untuk BPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
5.Prioritas Program/Kegiatan Dalam penyusunan APB Desa, program/kegiatan yang diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten dengan memperhatikan prioritas program nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Mendorong Pelaksanaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertujuan untuk rnemberdayakan perempuan sebagai bagian dari garda terdepan dalam menggerakkan roda pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam unit terkecil, yaitu keluarga. Berdasarkan hal tersebut, maka PKK dapat menyampaikan pemikiran dan gagasannya dalam bentuk usulan kegiatan pada pelaksanaan musyawarah Desa penyusunan RKP Desa sebagaimana peran,tugas dan fungsinya yang terbangun dalam 10 program pokok PKK sebagai sasaran atas unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera. 10 (sepuluh) Program Pokok PKK,yaitu:
a.Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
b.Gotong Royong;
c.Pangan;
d.Sandang;
e.Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga;
f.Pendidikan serta Keterampilan;
g.Kesehatan;
h.Pengembangan Kehidupan Berkoperasi;
1.Kelestarian Lingkungan Hidup; dan
j.Perencanaan Sehat.
7.Dalam penyusunan APBDesa, Desa agar berpedoman pada:
a.Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa;
b.Peraturan Desa tentang RPJM Desa;
c.Peraturan Desa tentang RKPDesa;
d.Peraturan Desa ten tang Pungutan Desa; dan/ atau NUR RAHMAN UMAR
e.Peraturan Desa tentang Penghasilan Tetap, tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerirnaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
8.Desa dapat menganggarkan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa pada Subbidang Penanggulangan Bencana dan Subbidang Keadaan Mendesak.
9.Untuk mendukung Sistem Keuangan Desa Online Desa dapat menganggarkan:
a.jaringan internet bagi desa yang belum memilikijaringan internet di desa;
b.pelatihan Sistem Keuangan Desa Online; dan
c.infrastruktur pendukung jaringan internet bagi Desa yang mengalami masalah kualitas sinyal.