f.menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
g.menetapkan KPA; I. SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAKEUANGANDAERAH Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik Pengelola Keuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masing- masing sebagai berikut: A. PEMEGANG KEKUASAANPENGELOLAANKEUANGANDAERAH
1.Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2.Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:
a.menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b.mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c.menetapkan Perda tentang APBD, Perda tentang perubahan APBD, dan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d.menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e.mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAANKEUANGANDAERAH LAMPIRANI PERATURANBUPATI KOLAKAUTARA NOMOR S: TAHUN 2025 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAANKEUANGANDAERAH fTypl.' the company name] [T)'p"· the company address] Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan terk~ dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu Bupati dalam 4. 9
1.Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas:
a.koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.koordinasi dibidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c.koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d.memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
e.melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas lainnya dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;dan
f.memimpin TAPD.
2.Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah paling sedikit meliputi:
a.koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
b.koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
c.koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
3.Koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati. B. PEMEGANGKEKUASAANPENGELOLAANKEUANGANDAERAH
h.menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
j.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
k.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
1.menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m.melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pejabat Perangkat Daerah terdiri atas:
a.sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
b.kepala SKPKDselaku PPKD; dan
c.kepala SKPD selaku PA.
e.membuka rekening penerimaan;
f.membuka rekening pengeluaran; dan 10 C. PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
1.Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
2.Kepala SKPKDselaku PPKD mempunyai tugas:
a.Menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c.melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah;
d.melaksanakan fungsi BUD; dan
e.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.PPKD dalam melaksanakan fungsinya sebagai BUD berwenang:
a.menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b.mengesahkan DPA-SKPDdan Perubahan DPA-SKPD;
c.melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d.memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Umum Daerah;
e.melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f.menetapkan SPD;
g.menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
h.melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i.menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j.melakukan pen ca ta tan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak dilakukan melalui RKUD.
4.Selain kewenangan sebagaimana tersebut diatas PPKD memiliki kewenangan lain yai tu :
a.mengelola investasi;
b.menetapkan anggaran kas;
c.melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D;
d.membuka rekening Kas umum daerah; menyusun kebijakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah tennasuk Pengelolaan Keuangan Daerah. [Type the company name] f J ypl· the company address] It D. KUASABUD
1.PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD
2.Kuasa BUD ditetapkan dengan keputusan Bupati.
3.Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.menyiapkan anggaran kas;
b.menyiapkan SPD;
c.menerbitkan SP2D;
d.memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/ atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
e.mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
f.menyimpan uang daerah;
g.melaksanakan penempatan uang;
h.mengelola/menatausahakan investasi;
i.melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas beban APBD;
j.melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama Pemerintah Daerah;
k.melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
1.melakukan penagihan piutang daerah.
4.Dalam pengelolaan kas, Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.Menyiapkan anggaran kas dengan menghimpun dan menguji anggaran kas yang disusun oleh Kepala SKPD untuk ditetapkan oleh BUD;
b.melakukan penyisihan piutang tidak tertagih; dan
c.menyiapkan dokumen pengesahan dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD.
d.Kuasa BUD bertanggungjawab kepada PPKD selaku BUD.
e.Bupati atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, be ban kerja, lokasi, dan/ atau rentang kendali.
g.menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. tTYPL' the company name] [ l) PL' the company address]
c.menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial; dan 12 E. PENGGUNA ANGGARAN
1.Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas sebagai berikut:
a.menyusun usulan anggaran SKPD, DPA-SKPD dan Perubahan DPA SKPD;
b.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang menjadi wewenangnya;
c.melaksanakan pengelolaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
d.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
e.melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
f.mengadakan ikatan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
g.menandatangani SPM;
h.mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
i.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
j.mengawasi pelaksanaan anggaran SKPDyang dipimpinnya;
k.menetapkan PPTK, PPK-SKPD dan PPK-Unit SKPD;
l.menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
m.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Selain tugas sebagaimana tersebut diatas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya meliputi:
a.menyusun anggaran kas SKPD;
b.menyusun pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah;
c.menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
d.menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
e.menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tidak dilakukan melalui RKUD;dan
f.menyusun dan meyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.
3.Kepala SKPD selaku PA mempunyai wewenang, meliputi:
a.menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); : Iypc the company name] [ I) pt· thL company .iddrcxx] perundang-undangan. ..
8.Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas: 13 F. KUASAPENGGUNAANGGARAN
1.PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2.Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/ sub kegiatan, lokasi, dan/ atau rentang kendali.
3.Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/ sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh Bupati.
4.Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan terhadap SKPD yang mempunyai Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/ atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.Pelimpahan kewenangan tersebut sebagaimana dimaksud berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/ atau rentang kendali.
6.Pelimpahan kewewenang sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala SKPD.
7.Pelimpahan kewenangan sebagaimana diatas meliputi:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b.melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d.mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e.melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
f.menandatangani SPM-TU dan SPM-LS;
g.mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya; dan
h.melaksanakan tugas KPAlainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
5.Berdasarkan pertirnbangan beban kerja, Sekretaris Daerah dapat melimpahkan pada kepala bagian selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan. peraturanketentuansesuaiBendahara Pengeluaran perundangundangan;
4.PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
d.menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan dan Pembantu [Type the compan~ name] [ l ypc the company audrc~..,J belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentu~ peraturan perundang-undangan.
b.menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); 14
f.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
g.menandatangani SPM;
h.mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
i.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
j.mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
k.menetapkan PPTKdan PPK-Unit SKPD;
1.menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
m.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Selain tugas sebagaimana diatas KPA pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas lainnya, meliputi:
a.menyusun anggaran kas unit organisasi bersifat khusus;
b.menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c.menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
d.menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui RKUD;dan
e.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.
10.KPA pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai wewenang, meliputi:
a.menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan
a.menyusun usulan anggaran Unit organisasi bersifat khusus, DPA- Unit organisasi bersifat khusus dan Perubahan DPA-Unit organisasi bersifat khusus;
b.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/ atau pengeluaran pembiayaan;
c.melaksanakan pengelolaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
d.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
e.melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; Jypc the coP1p,.m) na-nc J [ I ypc the company address] H. PEJABATPENATAUSAHAANKEUANGANSKPD/UNIT SKPD
1.Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
2.Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD.
3.PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan I -5 retribusi daerah, bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pemban~ PPTK.
4.PPK-SKPD mempunyai tugas sebagai berikut: G. PEJABAT PELAKSANATEKNIS KEGIATAN
1.PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan ataupun sub kegiatan, menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
2.PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
3.Togas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi:
a.mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
b.menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
c.menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
4.Penetapan PPTK sebagaimana berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/ atau pertimbangan objektif lainnya.
5.PPTK merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6.Dalam hal tidak terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK.
7.Kriteria pejabat fungsional um um selalu PPTK sebagaimana dimaksud yakni memiliki kemampuan manajerial, berintegritas dan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa.
c.menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial; dan
d.menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
11.KPAbertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PA. [Type the company name] [Type the company ,1udn:s\) dalam melaksanakan tugas berwenang: - 1) Bendahara penerimaan atau bendahara penerimaan pembantu yang menerima pendapatan daerah secara tunai berwenang 16
1.Bendahara Penerimaan
a.Bupati menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD dan SKPKD atas usul PPKD selaku BUD.
b.Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetorkan ke rekening kas umum daerah, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya
c.Bendahara penerimaan atau bendahara penerimaan pembantu I. BENDAHARA
a.melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b.menyiapkan SPM;
c.melakukan verifikasi laporan pertanggungan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
d.melaksanakan akuntansi SKPD; dan
e.menyiapkan laporan keuangan SKPD.
5.PPK-Unit SKPD mempunyai tugas sebagai berikut:
a.Melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta dokumen pelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu;
b.menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS;
c.melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu;
d.melaksanakan akuntansi Unit SKPD; dan
e.menyiapkan laporan keuangan Unit SKPD.
6.PPK-Unit SKPD pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas meliputi:
a.melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu;
b.menyiapkan SPM;
c.melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
d.melaksanakan fungsi akuntansi pada unit Organisasi Bersifat Khusus;dan
e.menyusun laporan keuangan unit Organisasi Bersifat Khusus. [Type the company name fl ype the eumpany address I
a.Bendahara pengeluaran .. 1) Bendahara pengeluaran bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan J 7 menerima dan menyimpan penerimaan serta mendapatkan bukti transaksi atas pendapatan yang disetor ke RKUD; 2) Bendahara penerimaan atau bendahara penerimaan pembantu yang menerima pendapatan daerah secara nontunai berwenang menerima bukti setoran dan rekening koran setiap hari dari bank tempat pembayaran serta mencocokkan bukti setoran dengan rekening koran yang bersumber dari pendapatan asli daerah; 3) menyetorkan penerimaan yang diterima dari wajib retribusi dan/ atau wajib pajak dan/ atau penerima jasa layanan pemerintah ke RKUD paling lambat lx24 jam hari kerja, atau diatur lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) melakukan entri bukti setoran yang telah cocok pada sistem informasi pendapatan dan/ atau sistem informasi keuangan daerah.
d.Bendahara penerimaan dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh pembantu bendahara penerimaan.
e.Pembantu bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud bertugas menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBDpada unit SKPD.
f.Pembantu bendahara penerimaan dalam melaksanakan tugas mempunyai wewenang: 1) Pembantu Bendahara penerimaan yang menerima pendapatan daerah secara tunai berwenang menerima dan menyimpan penerimaan serta mendapatkan bukti transaksi atas pendapatan yang disetor ke RKUD; 2) Pembantu Bendahara penerimaan atau bendahara penerimaan pembantu yang menerima pendapatan daerah secara nontunai berwenang menerima bukti setoran dan rekening koran setiap hari dari bank tempat pembayaran serta mencocokkan bukti setoran dengan rekening koran yang bersumber dari pendapatan asli daerah; 3) menyetorkan penerimaan yang diterima dari wajib retribusi dan/ atau wajib pajak dan/ atau penerima jasa layanan pemerintah ke RKUD paling lambat lx24 jam hari kerja atau diatur lain sesuai peraturan perundang undangan; dan 4) melaporkan kepada bendahara penerimaan.
2.Bendahara Pengeluaran [Typ~· the company name) [Type the company address] J'i PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap; menerima dan menyimpan uang persediaan; menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan; meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK; mengembalikan dokurnen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBDpada SKPD. 2) Bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugas berwenang: mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan LS; - menerirna dan menyimpan uang persediaan; - menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan; meneliti kelengkapan dokurnen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK; mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/ atau tidak lengkap; - membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh bendahara pengeluaran pembantu dan pembantu bendaharan pengeluaran.
c.Bendahara pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit SKPD yang ditunjuk sebagai KPAatau pada unit Organisasi/ Sub Unit Organisasi Bersifat Khusus.
d.Bendahara pengeluaran pembantu dalam melaksanakan tugas mempunyai wewenang: mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP/TU dan LS; [Type the company nam< [T1vc the company address]
3.TAPDsebagaimana dimaksud mempunyai tugas:
a.membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; 19 J. TIM ANGGARANPEMERINTAHDAERAH(TAPD)
1.Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
2.TAPD terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Bendahara pengeluaran pembantu pada unit Organisasi/ Sub Unit Organisasi Bersifat Khusus dalam. melaksanakan tugas mempunyai wewenang: mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan LS; menerima dan menyimpan uang persediaan; menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan; meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK dan mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh ketua pelaksana kegiatan, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/ atau tidak lengkap. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.Pembantu bendahara pengeluaran bertugas membantu pengadministrasian keuangan PPTK dan Bendahara pengeluaran.
g.Pembantu bendahara pengeluaran dalam. melaksanakan tugas wewenang: menyiapkan dan meneliti kelengkapan dokumen pendukung pengeluaran belanja sesuai kegiatan yang dikelola oleh PPTK; dan Membantu penyelesaian dokumen Laporan pertanggungjawaban Bendaharan Pengeluaran untuk pengeluaran belanja sesuai kegiatan yang dikelola PTTK. [Type the company n,11111:J [Type the company address] dengan Perda. 20 II. SISTEM DANPROSEDUR PENGANGGARANDAERAH A. ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH
1.KETENTUANUMUM
a.Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Ruang lingkup Keuangan daerah meliputi: 1) hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; 2) kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak lain; 3) penerimaan Daerah; 4) pengeluaran Daerah; 5) kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/ a tau 6) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/ atau kepentingan umum.
b.APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan
b.menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA;
c.menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS;
d.melakukan verifikasi usulan anggaran SKPD;
e.membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD;
f.membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD;
g.melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan Perubahan DPA-SKPD;
h.menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA SKPD-SKPKD;dan
i.melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Type the company name] [TyJx- the company address] bersangkutan atau pada tahun anggaran berikutnya. 21
c.APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
d.APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.
e.APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
f.APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
g.Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.
h.Penerimaan Daerah terdiri atas: 1) pendapatan daerah; dan 2) penerimaan pembiayaan daerah.
1.Pengeluaran Daerah terdiri atas: 1) belanja daerah; dan 2) pengeluaran pembiayaan daerah.
j.Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
k.Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.
1.Setiap Pengeluaran Daerah hams memiliki dasar hukum yang melandasinya.
m.Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.
n.Selain didasarkan pada RKPD, APBD juga didasarkan pada pedoman penyusunan APBD yang diatur oleh Menteri.
o.APBD dalam satu tahun anggaran meliputi: 1) hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; 2) kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan 3) penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, pada tahun anggaran yang [Type the O.:l>mp,tn) name ' [Type the company .1J<l10.:s~J pendapatannya tidak melalui RKUD, penerimaan pendapatannya .,,
2.STRUKTURAPBD
a.APBD merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu.
b.APBDmerupakan satu kesatuan yang terdiri atas: 1) Pendapatan Daerah; 2) Belanja Daerah; dan 3) Pembiayaan Daerah.
c.APBD diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan keten tuan peraturan perundang-undangan.
e.Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
f.Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
g.Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
h.Klasifikasi APBD dalam rancangan Perda tentang APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
i.Klasifikasi APBD dalam rancangan Bupati tentang penjabaran APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
j.Dalam hal penganggaran pendapatan daerah yang memiliki karakteristik khusus antara lain Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Desa, Dana Kapitasi, bantuan pemerintah d~ Kementerian/Lembaga dan pendapatan lainnya, yang penerimaan [T1p, th, company name] [ I yp,· the ,,1111pan~ address) 1) Bupati menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPA9llii kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Bupati dan DPRD; 23 pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; b) tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; c) berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS; d) tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; e) dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f) APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. 2) Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 3) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksirnal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. 4) Bupati menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
b.Ketentuan Terkait Kesepakatan KUAdan PPAS urusan
a.Ketentuan Umum 1) Penyusunan Rancangan APBD didasarkan prinsip: a) Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan B. PENYUSUNAN RANCANGANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
1.KUADANPPAS dilakukan berdasarkan notifikasi atau pengesahan atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
k.Klasifikasi APBD mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta pemutakhirannya ~ I ype the company name] [Typl' the company address] 1) dokumen pada tahapan penyusunan KUA dan PPAS menyajik~ informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan yang 24 6) Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c.Ketentuan Pelaksanaan 1) Bupati menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD diuraikan sebagai berikut: a) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam RKPD; b) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari RKPD. 2) Bupati menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD. 3) Bupati dan DPRD melakukan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS. Pembahasan tersebut mengacu pada muatan rancangan KUA dan rancangan PPAS. 4) Bupati dan DPRD melakukan kesepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan KUAdan rancangan PPAS. 5) Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS yang ditandatangani bersama antara Bupati dengan pimpinan DPRD.
d.Dokumen Terkait 2) Bupati dapat mengajukan usulan penambahan kegiatan/sub kegiatan baru dalam rancangan KUA dan rancangan PAS yang tidak terdapat dalam RKPD untuk disepakati bersama dengan DPRD dalam pembahasan rancangan KUAdan rancangan PPAS. 3) Penambahan kegiatan/sub kegiatan baru tersebut sepanjang memenuhi kriteria darurat atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 4) Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. 5) KUA dan PPAS yang telah disepakati Bupati bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD. [Type the company name J [Typ« the com puny address J
a.Ketentuan Umum RKASKPD 1) Surat Edaran Bupati perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD diterbitkan setelah rancangan KUAdan rancangan PPAS disepakati. 2) Surat Edaran Bupati paling sedikit memuat: a) prioritas pembangunan daerah, program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait; b) alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD berikut rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan; c) batas waktu penyampaian RKA-SKPDkepada PPKD; dan d) dokumen lain sebagai lampiran meliputi KUA, PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, standar satuan harga, dan kebijakan penyusunan APBD. 3) Rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan yaitu hubungan anggaran belanja dengan sumber pendanaan pendapatan dan penerimaan pembiayaannya. 4) Kepala SKPD menyusun RKA-SKPDberdasarkan KUA dan PPAS, serta mengacu pada Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. 5) Untuk kesinambungan penyusunan RKA SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. 6) Proses penyusunan RKA-SKPDmengandung informasi, aliran data, 25 serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dapat dilakuk~ secara elektronik. disajikan setiap tahun dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman penyusunan APBD. 2) dokumen pada tahapan penyusunan KUA dan PPAS antara lain sebagai berikut: a) Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA); b) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS); c) Nota Kesepakatan KUA; d) Nota Kesepakatan PPAS; e) Nota Kesepakatan Tahun Jamak; f) Berita Acara Kesepakatan Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan. 3) Format dari pada dokumen tersebut diatas sebagaimana lampiran II Peraturan Bupati Kolaka Utara ini
2.RKASKPD [Type the company name] J [Type the company address] 7) RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang pedoman penyusunan APBDyang ditetapkan setiap tahun. 8) Belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja modal, dianggarkan dalam RKA-SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi pada masing-masing SKPD. 9) Belanja bunga, belanja tidak terduga dan belanja transfer dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD.
b.Ketentuan Dokumen RKASKPD 1) Proses penyusunan RKA-SKPDmengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dapat dilakukan secara elektronik. 2) RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. 3) Rencana pendapatan memuat urusan pemerintahan daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan daerah. Rencana pendapatan diterima oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Rencana belanja memuat informasi mengenai: a) urusan pemerintahan daerah memuat urusan pemerintahan daerah yang dikelola sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD. b) organisasi memuat nama SKPD selaku PA. c) standar harga satuan. d) RKBMD. e) kinerja yang hendak dicapai terdiri dari indikator kinerja, tolok ukur kinerja, dan sasaran kinerja yang akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan. f) Program memuat nama program yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan. g) Kegiatan memuat nama kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan. h) Sub kegiatan memuat nama sub kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan. i) Akun, kelompok belanja yang masing-rnasing diuraikan 26 menurut jenis, objek, rincian objek belanja, dan sub rind~ objek. [Type the company name] [Type the company address]
a.RKA SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD disampaikan kepa~ TAPDuntuk diverifikasi.
271.Ketentuan Umum C. RANCANGANPERDAAPBD 5) Rencana Pembiayaan memuat kelompok: a) Penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD, yang masing masing diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek penerimaan pembiayaan. b) Pengeluaran pembiayaan dapat digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD, yang masing-masing diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pengeluaran pembiayaan. c) Ketentuan Lain Terkait RKASKPD 1) Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat tennasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA-SKPDdi luar KUAdan PPAS yang telah disepakati Bupati bersama DPRD. 2) Dalam hal program, kegiatan, dan sub kegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan. 3) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), dalam masa transisi penyusunan RKA-SKPD disusun oleh TAPD atau TAPDmenunjuk SKPD terkait. 4) Dalam hal penyusunan RKA-SKPD, bagi SKPD/Unit SKPD yang melaksanakan pola keuangan BLUD, menggunakan kode rekening APBD. d) Ketentuan Pelaksanaan 1) Bupati menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan Kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. 2) Kepala SKPD menyusun RKA-SKPDberdasarkan KUA dan PPAS serta Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD mengikuti ketentuan umum RKA- SKPD dan Ketentuan terkait Dokumen RKA-SKPD. 3) Kepala SKPD menyampaikan RKA-SKPD kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. r T ypc· the· Cl•lllp.m~ name· I [ I )PL the L(llllpan~ addrevs I Bupati dan DPRD setelah Bupati menyampaikan rancangan Perd~ tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung 4) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh ~'J pelayanan kepada masyarakat demi tercapainya tujuan bemegara. 3) Bupati wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD. Peraturan Daerah tentang APBD. 1
b.Verifi.kasi dilakukan oleh TAPD dalam bentuk RKA untuk menelaah kesesuaian antara RKASKPD dengan: 1) KUAdan PPAS; 2) Prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya; 3) dokumen perencanaan lainnya; 4) capaian Kinerja; 5) indikator Kinerja; 6) analisis standar belanja; 7) standar harga satuan; 8) perencanaan kebutuhan BMD; 9) Standar Pelayanan Minimal; 10) proyeksi perkiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan 11) program, kegiatan, dan sub kegiatan antar RKASKPD.
c.Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, Kepala SKPD melakukan penyempumaan.
d.Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.PPKD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempumakan oleh kepala SKPD.
f.Rancangan Perda tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Bupati.
g.Proses penyiapan Raperda tentang APBD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dapat dilakukan secara elektronik.
2.Ketentuan Terkait Dokumen Rancangan Perda APBD Rancangan Perda tentang APBD memuat lampiran sebagai berikut:
a.Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b.ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c.rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
d.Rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan berdasarkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
e.Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada 1) Dalam hal tidak tercapai persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap rancangan Perda tentang APBD dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka Bupati menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang APBD untuk kemudian dilakukan penetapan setelah memperoleh pengesahan dari Gubemur sebagai wakil pemerintah pusat. 2) Dalam hal Bupati dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh Bupati kepada DPRD, Bupati menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang APBD dengan berpedoman kepada RPJMD, RKPDdan KUA serta PPAS. 3) Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya. 4) Angka APBD tahun anggaran sebelumnya merupakan angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam APBD tahun sebelumnya. 5) Dalam hal pemerintah daerah melakukan perubahan APBD maka Angka APBD tahun anggaran sebelumnya adalah angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun sebelumnya. 6) Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. 7) Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh '5 pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperlu~ setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa. 2) Bupati hams mendapat nomor registrasi atas Perda APBD dari gubemur. 3) Bupati beserta Sekretaris Daerah menyusun dan menandatangani: a) penetapan rancangan Perda APBD menjadi Perda; dan b) penetapan rancangan Peraturan Bupati APBD menjadi Peraturan Bupati. 4) Bupati menyampaikan perda tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD kepada gubemur bagi selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. 5) Bupati wajib menginformasikan substansi Perda APBD yang telah dituangkan dalam lembaran daerah kepada masyarakat.
5.Penyusunan dan Penetapan Raperbup APBD dalam Hal Tidak Tercapai Persetujuan Bersama
a.Ketentuan Umum [Typ.: the company narnc ' [ ly P'-' the com pan:, address] III. SISTEMDANPROSEDURPELAKSANAANDANPENATAUSAHAAN A. KERANGKAPENGATURAN
l.Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
2.Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APED dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh BUD. Dalam hal Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah tersebut.
3.PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APED bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
5.Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Behan APED sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
6.Bupati dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Peraturan Daerah, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Behan APED apabila anggaran untuk mernbiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Setiap pengeluaran atas Beban APED didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen 39 lain yang dipersamakan dengan SPD. ~
9.Bupati dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBDuntuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD. [Type the el>mpan) name] [ I ype the company address]
2.Ketentuan Pelaksanaan a) Pembukaan RKUD 1) Bupati dalam pengelolaan keuangan daerah menunjuk bank umum yang sehat sebagai penampung RKUD. Bank umum yang sehat adalah bank um um di Indonesia yang aman/ sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, 2) Dalam menunjuk bank yang akan digunakan untuk menyimpan Kas Umum Daerah, Bupati juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.Reputasi Bank Bank yang dipilih harus memiliki rekam jejak yang baik.
b.Pelayanan Bank Bank yang dipilih juga harus memiliki pelayanan yang baik dan memadai, cepat dan tepat dalam melakukan transaksi, serta dapat melakukan pelayanan-pelayanan khusus seperti pemotongan dan penyetoran pajak, dan lain-lain.
c.Manfaat Memberikan manfaat terhadap ekonomi, sosial, peningkatan pendapatan daerah dan/ atau peningkatan kesejahteraan dan/ atau pelayanan masyarakat
d.Bendahara Umum Daerah kemudian membuka Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Bupati. 3) Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga dan/ atau jasa giro/imbalan hasil lainnya yang sejenis atas dana yang disimpan pada bank berdasarkan tingkat suku bunga dan/ atau jasa giro yang berlaku. 4) Bunga dan/atau jasa giro/imbalan hasil lainnya yang sejenis yang diperoleh Pemerintah Daerah merupakan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. b) Pembukaan Rekening Operasional 1) Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUDyang ditunjuk oleh Bupati. 2) Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat membuka beberapa rekening operasional penerimaan sesuai dengan kebutuhan untuk mempermudah mekanisme penerirnaan pendapatan -I I daerah dan juga membantu mempermudah pencatat~ penerirnaan daerah. [Type the company name J [ fypL· the company address J melalui Sekretaris Daerah. 3) Bendahara Umum Daerah (BUD)membuka rekening operasional pengeluaran. 4) Dalam hal penyaluran penerimaan daerah mensyaratkan ke rekening Bank Umum tertentu, Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan daerah pada Bank dimaksud setelah mendapat persetujuan Bupati. c) Pembukaan Rekening SKPD 1) Untuk mendekatkan pelayanan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran kas pada tingkat SKPD, BUD membuka rekening bank atas nama Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD pada bank yang sama dengan RKUD sesuai dengan kebutuhan untuk mempermudah mekanisme penerimaan pendapatan daerah dan belanja daerah. 2) BUD dapat membuka beberapa rekening penerimaan SKPD sesuai dengan kebutuhan untuk mempermudah mekanisme penerimaan pendapatan daerah dan juga membantu mempermudah pencatatan penerimaan daerah. 3) BUD membuka rekening pengeluaran SKPD untuk mempermudah mekanisme pelaksanaan belanja daerah. 4) Dalam hal penyaluran penerimaan daerah mensyaratkan ke rekening Bank Umum tertentu, Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD pada Bank dimaksud setelah mendapat persetujuan Bupati. d) Penatausahaan oleh Bendahara Umum Daerah 1) PPKD selaku BUD melakukan penatausahaan atas semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dari RKUD. 2) Proses penatausahaan oleh Bendahara Umum Daerah memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dapat dilakukan secara elektronik. e) Pelaporan oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa BUD 1) Pelaporan oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa BUD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dapat dilakukan secara elektronik. 2) BUD/Kuasa BUD membuat laporan atas kas umum daerah yang berada dalam pengelolaannya. 3) BUD/Kuasa BUD menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati [Type the company name 1 ! I \ pc the company au<.lr.:,~ J C. PELAKSANAANDANPENATAUSAHAANKASTRANSITORIS
1.Ketentuan Umum
a.Pengelolaan kas transitoris adalah pengelolaan atas kas non anggaran yang diterima (bersifat transit) untuk disetorkan pada rekening pihak ketiga yang telah ditentukan.
b.Jenis-jenis kas transitoris, antara lain: 1) Pajak Pusat yang dipungut oleh bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan/ atau bendahara khusus lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari setiap transaksi pemerintah daerah dengan pihak ketiga seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPN; 2) Potongan gaji pegawai seperti iuran wajib Pegawai Penerima Upah antara lain Bupati, DPRD, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa dan Pegawai Lainnya, simpanan peserta Tapera, PPh Pasal 21, Taspen, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; 3) Jenis kas transitoris lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Penerimaan kas transitoris diperlakukan sebagai hutang pada akun Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Pengeluaran kas transitoris dilakukan sebagai pembayaran hutang pada akun Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
d.Transaksi transitoris tidak mempengaruhi SILPA sehingga tidak dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran namun informasinya 4 ~ disajikan dalam neraca sebagai utang PFK dan di laporan arus kas ~ bagian aktivitas transitoris sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. 4) Dokumen-dokumen yang dihasilkan oleh penatausahaan dan bukti-bukti transaksi pada kas umum daerah akan dijadikan dasar dalam membuat laporan BUD/Kuasa BUD. 5) Laporan Bendahara Umum Daerah/Kuasa BUD disusun dalam bentuk: a) Laporan Posisi Kas Harian (LPKH); dan b) Rekonsiliasi Bank atas posisi kas harian. Laporan tersebut dibuat setiap hari dan diserahkan setiap hari kerja pertama setiap minggunya kepada Bupati atau dapat diserahkan sesuai kebutuhan. 6) Bendahara Umum Daerah membuat Register SP2D yang telah diterbitkan. Register SP2D secara otomatis diperoleh dari sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi.
b.Pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah melipu~ penatausahaan penetapan, penerimaan pendapatan dari pihak ketiga, penyetoran pendapatan ke RKUD, pengendalian melalui buku-buk:u oleh -l4
a.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. D. PENERIMAANDANPENYETORANPENDAPATAN
e.Penerimaan kas transitoris, meskipun menambah Kas Daerah, tidak boleh digunakan untuk operasional belanja karena dalam jangka waktu tertentu harus dibayarkan ke pihak ketiga.
f.Pelaksanaan pengelolaan penerimaan kas transitoris dan pengeluaran kas transitoris dilaksanakan oleh BUD, Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu.
g.Proses penatausahaan kas transitoris memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dapat dilakukan secara elektronik.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Pengelolaan Kas Transitoris di Bendahara Pengeluaran/ BPP. 1) Bendahara pengeluaran/Bendahara pengeluaran pembantu sesuai peraturan perundang-undangan sebagai wajib pungut pajak sesuai peraturan perundang-undangan, wajib memungut pajak sesuai peraturan perundang-undangan, wajib memungut pajak atas pembayaran belanja melalui UP/GU/TU/LS. 2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai wajib pungut pajak sesuai peraturan perundang- undangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara. 3) Atas pemungutan dan penyetoran pajak tersebut, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai wajib pungut pajak sesuai peraturan perundang-undangan melakukan pencatatan pada buku terkait.
b.Pengelolaan Kas Transitoris di Kuasa BUD 1) Kas Transitoris yang melekat pada transaksi Penyetoran kas transitoris atas potongan pajak dan potongan-potongan lainnya dari belanja yang menggunakan mekanisme LS dilakukan langsung oleh bank. 2) Pada saat pemindahbukuan belanja kepada rekening pihak ketiga atau rekening penerima lainnya, bank juga melakukan pemindahbukuan kas transitoris dari RKUD ke rekening tujuan yang telah ditentukan. [Type the company name [ lyp« the company address] -15
1.Ketentuan Umum
a.Pengendalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah menggunakan buku-buku sebagai berikut: 1) Laporan Penerimaan dan Penyetoran. 2) Register Surat Tanda Setoran (STS). 3) Buku Kas Umum. 4) Buku pembantu, antara lain buku kas tunai dan buku bank. E. PEMBUKUANBENDAHARAPENERIMAAN masing masing bendahara penerimaan, pertanggungjawaban bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu.
c.Semua tahapan penatausahaan pendapatan tersebut memuat informasi, aliran data, dan penggunaan dokumen yang dapat dilakukan secara elektronik.
d.Semua Penerimaan Daerah dianggarkan dalam APBD dan penyetorannya melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD);
e.Dalam hal Penerimaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui RKUD, BUD melakukan pengesahan dan pencatatan Penerimaan Daerah tersebut;
f.Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari. Dalam hal kondisi geografis Daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan dapat melebihi 1 (satu) hari;
g.Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran. Bukti penerimaan dapat berupa dokumen elektronik;
h.Penyetoran penerimaan pendapatan dilakukan secara tunai dan/ atau non tunai.
i.Penyetoran penerimaan pendapatan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS)atau dokumen lain yang dipersamakan.
j.Penyetoran pendapatan dianggap sah setelah Kuasa BUD menerima nota kredit atau dokumen lain yang dipersamakan.
k.Bendahara Penerimaan dilarang menyimpan uang, eek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya: 1) lebih dari 1 (satu) hari, kecuali dalam hal kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan dapat melebihi 1 (satu) hari; dan/ atau 2) atas nama pribadi. .. Pembantu (pemindah penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan. 2) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan mencatat penyetoran pendapatan secara non tunai -l6 1) Tanda Bukti Penerimaan. 2) Surat Tanda Setoran. 3) Nota Kredit Bank. 4) Bukti transaksi yang sah yang dipersamakan dengan dokumen di atas.
c.Prosedur pembukuan dapat dikembangkan dalam 3 (tiga) prosedur, antara lain : 1) Pembukuan atas pendapatan yang diterima secara tunai. 2) Pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui rekening bendahara penerimaan. 3) Pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui Kas Umum Daerah.
d.Pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dapat dilakukan secara elektronik.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Pembukuan atas Penerimaan Tonai 1) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan pendapatan secara tunai berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan pada Buku Kas Umurn (BKU)di sisi penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan. 2) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penyetoran pendapatan secara tunai ke RKUD pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi pengeluaran. 3) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register STS dan disahkan oleh PA/KPAsetiap bulan.
b.Pembukuan atas Penerimaan di Rekening Bendahara secara Non Tonai adalah sebagai berikut: 1) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan di rekening Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu secara non tunai berdasarkan bukti penerimaan (nota kredit atau notifikasi perbankan lainnya) yang sudah divalidasi pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi
b.Dalam melakukan pembukuan tersebut, bendahara penerimaan menggunakan dokumen-dokumen tertentu sebagai dasar pencatatan, antara lain : [Type the company name] 11 ypc the company address] 2) laporan Penerimaan dan Penyetoran. 3) Register STS. 4) Bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah. -l7 F. LAPORANPERTANGGUNGJAWABANBENDAHARAPENERIMAAN
1.Ketentuan Umum
a.Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
b.Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
c.Bendahara Penerimaan Pembantu Unit SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
d.Bendahara Penerimaan SKPD wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya secara administratif kepada Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
e.Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan merupakan penggabungan dengan LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu dan memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di Bendahara, Lampiran Pertanggungjawaban tersebut dilampiri dengan: 1) BKU. bukuan) ke RKUD pada Buku Kas U mum (BKU) di sisi pengeluaran. 3) Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register STS dan disahkan oleh PA/KPA setiap bulan.
c.Pembukuan atas Penerimaan di RKUD adalah sebagai berikut: 1) Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan di RKUD berdasarkan bukti penerimaan (nota kredit atau notifikasi perbankan lainnya) yang sudah divalidasi pada Buku Kas Umum (BKU)di sisi penerimaan dan di sisi pengeluaran sesuai dengan kode rekening pendapatan. 2) Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register STS dan disahkan oleh PA/KPA setiap bulan.
3.dokumen pembukuan bendahara penerimaan sebagaimana Lampiran II Peraturan Bupati Ini. (Typ1.· rhe company name] [ lypc the t:l1111pany address]
d.Setelah LPJ Bendahara Penerimaan dinyatakan sesuai dan lengka .. dalam proses verifikasi, maka PPK-SKPD akan menyatakan 4S ketidaklengkapan, maka PPK-SKPD meminta perbaikan kepada Bendahara Penerimaan. dan/atauketidaksesuaianmenemukanPPK-SKPDc. Jika 5) Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu.
f.Bendahara Penerimaan SKPD wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Fungsional yang merupakan hasil konsolidasi dengan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu kepada PPKD selaku BUD setelah mendapat persetujuan dari PA paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
g.Verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan dilakukan oleh PPK-SKPD sebagai bagian dari pengendalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah. Verifikasi tersebut meliputi: 1) Meneliti transaksi penerimaan beserta tanda bukti penerimaannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait. 2) Meneliti transaksi penyetoran beserta tanda bukti penyetorannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait. 3) melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses penerimaan pendapatan dan penyetorannya.
h.Berdasarkan hasil verifikasi tersebut PPK-SKPD menyampaikan Laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan kepada Pengguna Anggaran
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Bendahara Penerimaan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan kepada Pengguna Anggaran. LPJ tersebut dilampiri dengan: 1) BKU 2) Laporan Penerimaan dan Penyetoran 3) Register STS 4) Bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah. 5) Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu.
b.PPK-SKPD melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara Penerimaan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Meneliti transaksi penerimaan beserta tanda bukti penerimaannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait 2) Meneliti transaksi penyetoran beserta tanda bukti penyetorannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait 3) Melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses penerimaan pendapatan dan penyetorannya. [TypL' the company nameJ [ I yp~· the company address] 5) Penatausahaan oleh Bendahara Umum Daerah; dan 6) Pelaporan oleh Bendahara Umum Daerah. 40 penguasaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b) Dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku BUD membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)pada bank umum yang sehat. c) Penatausahaan Kas Umum Daerah dilaksanakan oleh BUD dan pihak terkait lainnya khususnya Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d) Pelaksanaan penatausahaan Kas Umum Daerah meliputi: 1) Pembukaan RKUD; 2) Pembukaan Rekening Operasional; 3) Pembukaan Rekening SKPD; 4) Penempatan Kas dalam Investasi Jangka Pendek; setiap dalam B. PELAKSANAANDANPENATAUSAHAANKASUMUMDAERAH
1.Ketentuan Umum a) PPKD selaku BUD menyelenggarakan penatausahaan uang/kekayaan daerah yang diterima dan/atau
10.Untuk pelaksanaan APBD, Bupati menetapkan:
a.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;
b.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;
c.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani/mengesahkan surat pertanggungjawaban
d.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;
e.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
f.Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu; dan
g.Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.
11.Keputusan Bupati tentang penetapan pejabat untuk pelaksanaan APED dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan atau paling lambat di akhir bulan januari tahun anggaraan berkenaan.
12.Dalam hal Penerimaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, pencatatan Penerimaan Daerah dilaksanakan setelah adanya pengesahan BUD atas laporan penerimaan dari PA.
13.Dalam hal Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, pencatatan Pengeluaran Daerah dilaksanakan setelah adanya pengesahan BUD atas laporan pengeluaran dari PA. [Type the company name J [ I\ pc the company uddrcss] Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu. ~
d.PPKD selaku BUD menyiapkan laporan realisasi pendapatan dengan menampilkan data setiap bulan. 49
1.Ketentuan Umum
a.PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban fungsional meliputi: 1) kesesuaian perhitungan atas laporan pertanggungjawaban. 2) evaluasi kesesuaian realisasi dengan target penerimaan. 3) analisis capaian realisasi penerimaan.
b.Dalam rangka verifikasi dan analisis laporan pertanggung-jawaban, PPKD selaku BUD melakukan rekonsiliasi penerimaan secara periodik yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
c.Verifikasi dan rekonsiliasi yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
2.Ketentuan Pelaksanaan Setelah menerima LPJ Bendahara Penerimaan, PPKD selaku BUD memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Meneliti LPJ, melihat kesesuaian perhitungan atas LPJ dengan mutasi RKUD.
b.Jika PPKD selaku BUD menemukan ketidaksesuaian dan/ atau ketidaklengkapan, maka PPKD selaku BUD meminta perbaikan kepada Bendahara Penerimaan SKPD.
c.Setelah melakukan verifikasi, PPKD selaku BUD melakukan rekonsiliasi penerimaan dengan mengidentifikasi transaksi-transaksi pendapatan yang diterima oleh BUD tetapi tidak tercatat oleh buku G. REKONSILIASI PENERIMAAN tanggung jawab verifikasi dan menyampaikan LPJ Bendahara Penerimaan kepada Pengguna Anggaran.
e.Pengguna Anggaran melakukan proses otorisasi terhadap LPJ Bendahara Penerimaan yang telah diverifikasi.
f.Tahap Penyampaian LPJ Fungsional 1) Bendahara Penerimaan setelah menerima notifikasi persetujuan (approval), menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan kepada PPKD selaku BUD. 2) PPKD selaku BUD melakukan proses verifikasi dan rekonsilisasi penerimaan
3.Format dokumen Laporan Pertanggungjawaban bendahara penerimaan sebagaimana Lampiran II Peraturan Bupati ini. [Type the company nam...:] [ l: r~· the company address] 50 H. PENETAPAN UANG PERSEDIAAN
1.Ketentuan Umum
a.Penetapan besaran Uang Persediaan (selanjutnya disebut UP) merupakan kebijakan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dalam keputusan Bupati berdasarkan perhitungan besaran UP yang dilakukan oleh BUD.
b.Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan tidak menggunakan mekanisme LS. Dengan demikian, penghitungan besaran UP didahului dengan melakukan perhitungan besaran anggaran belanja yang akan menggunakan LS.
c.Besaran UP dapat juga dihitung berdasarkan proporsi tertentu dari keseluruhan anggaran belanja yang ditetapkan pada DPA-SKPD.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Besaran UP untuk masing-masing SKPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang besaran UP, yang ditetapkan satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran, berdasarkan pertimbangan: 1) ketersediaan kas di RKUD; 2) rencana pembayaran belanja dengan menggunakan mekanisme LS, BOS, BLUDdan Dana Desa. 3) besaran anggaran SKPD.
b.Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan tidak menggunakan mekanisme LS.
c.Perhitungan besaran UP dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1) Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. 2) Menentukan keseluruhan rencana belanja yang akan menggunakan UP, dengan cara melakukan pengurangan total belanja berdasarkan DPA SKPD dengan jumlah besaran belanja LS yang sudah dihitung.
d.Pengajuan besaran UP disampaikan kepada BUD pada awal tahun anggaran atau minimal setelah DPA SKPD disahkan.
e.PPKD selaku BUD membuat analisis deskriptif terkait capaian realisasipenerimaan.
3.Format rekonsiliasi penerimaan sebagaimana Lampiran II Peraturan Bupati ini [Typi: the company name] [ lyp..: the company address] ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/KPA. 51 Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU dikecualikan untuk: 1) Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan; dan/atau- 2) Kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah 1. I. PERMINTAAN PEMBAYARAN
l.Ketentuan Umum
a.Permintaan Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai proses awal pembayaran oleh Pemerintah Daerah kepada Pihak Terkait sekaligus sebagai proses pembebanan rekening Belanja.
b.Proses permintaan pembayaran memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dapat dilakukan secara elektronik.
c.Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP kepada PA melalui PPK- SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
d.Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan besaran SKPD dan lokasi, disampaikan Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui PPK-Unit SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
e.Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan besaran anggaran Kegiatan SKPD, disampaikan Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui PPK-SKPDberdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersarnakan dengan SPD.
f.SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran terdiri atas SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS.
g.SPP yang dapat diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu terdiri atas SPP-TUdan SPPLS.
h.Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka pengisian UP, dengan melampirkan Keputusan Bupati tentang besaran UP.
i.Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP, dilampiri dengan dokumen asli pertanggungjawaban penggunaan UP.
j.Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPP-TU untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP-LS dan/ atau SPP UP/GU.
k.Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, sisa TU disetor ke rekening Kas Umum Daerah. Pengajuan SPP-TU dilarnpiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana. c) Meneliti perhitungan pengajuan TU dan/ atau dokumen y~ mendasarinya; 52
c.Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja TU 1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menerima Daftar Rincian Rencana Belanja TU sebagai dasar pengajuan permintaan pembayaran TU. 2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu meneliti rencana belanja TU dengan langkah sebagai berikut: a) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan;
m.Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-LS dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran: 1) gaji dan tunjangan; 2) kepada pihak ketiga atas pengadaan barang dan jasa; 3) sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Pengajuan Permintaan Pembayaran UP 1) Bendahara Pengeluaran menyiapkan SPP- UP sesuai dengan besaran UP yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati. 2) Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran UP tersebut kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
b.Pengajuan Permintaan Pembayaran GU 1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP. 2) Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-GU kepada Pengguna Anggaran (PA) melalui PPK-SKPD dilampiri Surat Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban UP. 3) Besaran SPP-GU adalah sebesar UP yang dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran. 4) SPP-GU diajukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh lima persen). 5) Berdasarkan bukti-bukti transaksi belanja penggunaan UP yang disampaikan oleh PPTK, Bendahara Pengeluaran menyiapkan: a) LPJ Penggunaan UP disertai dengan bukti bukti transaksi yang lengkap dan sah, termasuk dokumen perpajakan terkait. b) Pengajuan Permintaan GU yang didokumentasikan dalam SPP- GU. [Type the company name] [T)'pL' the company addrcsv] diajukan telah disediakan; 3) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan permintaan TU yang didokumentasikan dalam SPP- TU; 4) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan persetujuan permintaan pembayaran TU tersebut kepada PA/KFAmelalui PPK-SKFD.
d.Pengajuan Permintaan Pembayaran LS 1) Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Gaji dan Tunjangan 2) Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Pengadaan Barang dan Jasa a) Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan SPP-LS barang dan jasa pengadaan dengan mengacu kepada berita acara dan dokumen pengadaan. b) Dokumen SPP LS Pengadaan barang dan jasa antara lain: