1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kolaka Utara.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dalarn rangka penyelenggaraan pemerin tahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi parnong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
5.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalarn mem berikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalarn pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari keten tuan pengelolaan daerah pada umumnya.
6.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H.M. Djafar Harun Kabupaten Kolaka Utara yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD H.M. Djafar Harun adalah institusi pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
7.Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah perangkat daerah Kabupaten Kolaka Utara yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan dan aset daerah.
8.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala BKAD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
9.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalarn rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri atas pejabat perencana daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
10.Pejabat Pengelola BLUD adalah Pimpinan BLUD yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLUD yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di BLUD RSUD H.M. Djafar Harun. MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANANUMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H.M. DJAFAR HARUN. Menetapkan 4
11.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memajukan kesejahteraaan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
12.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
13.Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinam bungan dan berdaya saing.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-masing pemerintah daerah.
16.Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan BLUD yang disusun dengan mengacu pada Rencana Strategis Pemerintah Daerah. 1 7. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
18.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
19.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
20.Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD pada bank umum yang sehat milik pemerintah dan atau pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Bupati.
21.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan mem berikan nasehat kepada Pej a bat Pengelola BLUD dalam menjalankan pengelolaan BLUD.
22.Pengawas Internal adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Pemimpin BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya dalam menyelenggarakan praktik bisnis yang sehat.
23.Pemimpin BLUD yang selanjutnya disebut pemimpin adalah Pejabat Pengelola BLUD yang bertugas sebagai 5 penanggungjawab umum operasional dan keuangan BLUD.
24.Pejabat Keuangan BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan BLUD.
25.Pejabat Teknis BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggungj awab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.
26.Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau ja sa.
27.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah Pejabat Teknis dan/ atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan 1 (satu) atau beberapa sub kegiatan BLUD dari 1 (satu) atau beberapa Kegiatan BLUD dan/ atau dari suatu Program BLUD sesuai dengan bidang tugasnya.
28.Unit Organisasi Bersifat Khusus yang selanjutnya disingkat UOBK adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis yang bersifat khusus.
29.Pendapatan BLVD adalah semua hak BLUD yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
30.Belanja BLUD adalah semua kewajiban BLUD yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
31.Penerimaan Pembiayaan BLUD adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang dan penerima kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, dan pelepasan investasi jangka pendek.
32.Pengeluaran Pembiayaan BLUD adalah setiap pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya untuk pembayaran pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, dan pengeluaran investasi jangka pendek.
33.Sisa Lebih atau Kurang Perhitungan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat SiLPA/SiKPA BLVD adalah selisih lebih atau kurang realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran dana BLUD.
34.Vtang BLUD yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar BLUD dan/ atau kewajiban BLUD yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
35.Piutang BLUD yang selanjutnya disebut Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLUD dan/atau hak BLUD yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
36.Persediaan BLUD yang selanjutnya disebut persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional BLVD, 6 dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan.
37.Investasi BLUD yang selanjutnya disebut Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/ atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada Masyarakat.
38.Divestasi BLUD yang selanjutnya disebut divestasi adalah penjualan surat berharga yang dimiliki BLUD baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
39.Aset tetap BLUD yang selanjutnya disebut aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki/ dikuasai oleh BLUD yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan digunakan untuk operasional kegiatan BLUD.
40.Standar akuntansi pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
41.Ekuitas BLUD yang selanjutnya disebut ekuitas adalah kekayaan bersih BLUD setelah dikurangi semua kewajiban pada tanggal pelaporan.
42.Laporan perubahan ekuitas yang disingkat LPE adalah laporan keuangan yang berisi informasi kenaikan atau penurunan ekuitas pada tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
43.Surplus BLUD yang selanjutnya disebut surplus adalah kondisi ketika pendapatan atau penerimaan lebih besar daripada biaya atau pengeluaran.
44.Defisit anggaran BLUD yang selanjutnya disebut defisit anggaran adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanj a pada tahun anggaran yang sama.
45.Nilai ambang batas adalah besaran persentase anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
46.Surat pernyataan penggunaan ambang batas adalah dokumen pemberitahuan penggunaan ambang batas oleh BLUD. 4 7. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
48.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA.
49.Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pem bayaran langsung.
50.Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara Pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
51.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dengan jumlah, penerima, peruntukan, 7 dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
52.Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan Tambahan Uang Persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
53.Surat Pertanggungjawaban yang selanjutnya disebut SPJ adalah sebuah laporan kegiatan dan/ atau bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungj awaban penatausahaan keuangan dan / a tau hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis dan khusus.
54.Surat Perintah Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD yang selanjutnya disingkat SP3BP BLUD adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja.
55.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SPTJM adalah surat yang menyatakan semua realisasi pendapatan yang telah diterima dan belanja yang telah dibayar kepada yang berhak menenma serta pem biayaan.
56.Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD yang selanjutnya disingkat SP2BP BLUD adalah surat yang diterbitkan oleh Bidang Perbendaharaan BKAD selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk mengesahkan pendapatan dan/ atau belanja berdasarkan SP3BP BLUD.
57.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disebut LRA adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh BLUD, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/ defisit dan pembiayaan, serta sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran dalam satu periode pelaporan.
58.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan saldo anggaran lebih dalam satu tahun yang disajikan secara komparatif dengan tahun sebelumnya.
59.Laporan Operasional yang selanjutnya disebut LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh BLUD untuk kegiatan penyelenggaraan pengelolaan keuangan BLUD dalam satu periode pelaporan.
60.Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekui tas pada tanggal terten tu.
61.Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas serta setara kas pada tanggal pelaporan pada BLUD.
62.Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penj elasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas dan juga menyajikan 8