menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya, dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Pada Barang dan Jasa Lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2025; BUPATI KONAWE KEPULAUAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN BUPATI KONAWE KEPULAUAN NOMOR il TAHUN 2025 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA, STANDAR BIAYA UMUM, ANALISIS STANDAR BIAYA DAN HARGA SATUAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PADA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2025 BUPATI KONAWE KEPULAUAN PROVINS! SULAWESI TENGGARA
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
7.Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Mengingat ·~ Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umurn, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 18) diubah dengan perincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. MEMUTUSKAN: PERUBAHANATAS PERATURANBUPATINOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANGSTANDARSATUANHARGA,STANDARBIAYA UMUM, ANALISIS STANDAR BIAYA DAN HARGA SATUAN PEKERJAANKONSTRUKSIPADABARANGDAN JASA TAHUN ANGGARAN2025. Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Patla 13ru-ang nan .rasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 18). Menetapkan ERITA DAERAHKABUPATENKONAWEKEPULAUANTAHUN2025 NOMOR ... Diundangkan di Langara pada tanggal, Ditetapkan di Langara Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 Juli 2025