Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 19 Tahun 2025
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RINCIAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB III KETENTUAN PENUTUP
Isi peraturan
Menimbang
- a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2025 ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2025, perlu
Menetapkan
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; BUPATI KONAWE KEPULAUAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN BUPATI KONAWE KEPULAUAN NOMOR \~ TAHUN 2025 TENT ANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 BUPATI KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Bupati ini, yang diamaksud dengan :
Pasal 3
Uraian Lebih lanjut Perubahan APBD, scbagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalarn Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini yang terdiri dari: I I Pelaksanaan Penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupali ini, dituangkan lebih lanjut dalam Pcrubahan Dokumcn Pclaksanaan Anggaran SKPD sesuai dengan ketcntuan Pcraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pasal 4
tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kcpala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara; MASYKUR i RLAN NJP 19691004 200112 1 003 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN M SETDA, Diundangkan di Langara pada tanggal Oktober 2025 BUPATEN KONAWE KEPULAUAN, ULLAH RAZAK Ditetapkan di Langara pada tanggal 9 Oktober 2025 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Serita Dacrah Kabupaten Konawe Kepulauan. Pcraturan Bupati ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 5
BAB III KETENTUANPENUTUP
Membuka PDF…