1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Kepulauan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Kepulauan
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Apartur Sipil Negara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan pembinaan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di instansi 4 - 4 pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan Bupati ini.
9.Disiplin PPPK adalah Kesanggupan PPPK untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
10.Hari kerja adalah hari dimana PPPK harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan. 1 1 . Masuk kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun diluar kantor.
12.Jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/ atau malam hari.
13.Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak menaati kewajiban dan/ atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
14.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
15.Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
16.Keberatan adalah Upaya Administratif yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang - 5 menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
17.Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PPPK yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertirnbangan Aparatus Sipil Negara.
18.Badan Pertirnbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut BPASN adalah lembaga yang menangani Banding Administratif sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran disiplin.
19.Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
20.Dampak negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra dan kepercayaan, nama baik, dan/ atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.