h.Bank Penempatan RKUD menyampaikan dokumen pemotongan dan penyetoran/pemindah bukuan PFK dan/atau potongan Iainnya sebagaimana dimaksud pada huruf (g) angka (2) dan angka (3) kepada Kuasa BUD sebagai dasar pencatatan dan pembukuan Oleh Kuasa BUD. D. Pembukuan Bendahara Pengeluaran
1.Dalam penatausahaan belanja daerah, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu harus melakukan pengendalian atas pelaksanaan belanja yang menjadi kewenangannya.
2.Dalam rangka pengendalian atas pelaksanaan belanja daerah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menggunakan buku- buku sebagai berikut:
a.Buku Kas Umum;
b.Buku Pembantu Bank;
c.Buku Pembantu Kas Tunai;
d.Buku Pembantu Pajak;.
e.Buku Pembantu Panjar; dan
f.Buku Pembantu per Sub Rincian Objek Belanja.
3.Pencatatan buku-buku di alas bersumber pada data, antara Iain:
a.Bukti transaksi yang sah dan lengkap;
b.SPP UP/GU /TU /LS;
c.SPM UP/GU/TU/LS;
d.SP2D; dan
e.Dokumen pendukung Iainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
4.Tata cara pembukuan pengeluaran sebagai berikut:
a.Pembukuan Pengeluaran melalui UP 1) Penerimaan Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu membukukan penerimaan UP/GU/TU berdasarkan SP2D- UP/SP2D-GU/SP2D-TU, dengan melakukan pencatatan pada Buku Kas Umum di Sisi penerimaan dan pada Buku Ka Pembantu Bank di Sisi penerimaan sesuai dengan jumlah Yang tertera padaSP2D-UP / SP2D-GU / SP2 D-TU. 2) Pelimpahan Uang Persediaan Pelimpahan sebagian UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu dicatat pada BKU di Sisi pengeluaran, serta pada Buku Pembantu Bank di Sisi pengeluaran sesuai dengan jumlah UP yang dilimpahkan. •. Dipindai dengan CamScanner 3) Pergeseran Uang Persediaan Dalam haJ Bendahara Pengeluaran/Bcndahara Pengeluaran Pembantu melakukan pergeseran UP/GU/TU yang terdapat di bank ke kas tunai, dilakukan pencatatan pada BKU srst pengeluaran dan penerirnaan, pada Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran, dan pada Buku Pembantu Kas Tonai di sisi penerimaan sesuai denganjumlah UP/GU/TU yang digeser. 4) Pembayaran belanja oleh Bendahara Atas pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan bukti-bukti belanja yang disampaikan PPTK secara tunai/non tunai, dilakukan pembukuan dengan mencatat pada BKU di sisi pengeluaran, pada Buku Pembantu Kas Tunai/Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran, dan pada Pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada kolom UP/GU/TU sejumlah nilai belanja bruto. 5) Pemberian Uang Panjar Berdasarkan Nota Pencairan Dana PA/KPA, serta bukti pengeluaran uang/bukti lainnya yang sah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pemberian uang panjar sebesar uang yang d.iberikan kepada PPI'K di BKU pada sisi pengeluaran, pada Buku Pembantu Bank pada sisi pengeluaran dan Buku Pembantu Panjar di sisa pengeluaran. 6) Pertanggungjawaban Uang Panjar a) Berdasarkan pertanggungjawaban yang diberikan PPTK atas penggunaan uang panjar, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat di BKU pada sisi pengeluaran dan di buku pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada sisi pengeluaran. b) Dalam hal terdapat pengembalian kelebihan uang panjar dari PPI'K, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat di Buku Pembantu Bank atau Buku Pembantu Kas Tonai pada sisi penerirnaan sebesar yang dikembalikan. c) Dalam hal terdapat kekurangan uang panjar, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu membayar kekurangannya kepada PPI'K, dan selanjutnya mencatat di Buku Pembantu Bank atau Buku Pembantu Kas Tonai pada sisi pengeluaran sebesar yang dibayarkan.
b.Pembukuan pengeluaran melalui LS 1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembukuan pembayaran belanja melalui LS dengan melakukan pencatatan pada BKU di sisi penerimaan dan sisi pengeluaran pada tanggal yang sama, dan mencatat pada Buku Pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada kolom belanja LS sebesar jumlah belanja bruto. Dipindai dengan CamScanner 2) Pemungutan dan Penyetoran Pajak a) Pada saat pemungutan/pemotongan pajak, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pada BKU di sisi penerimaan, dan pada Buku Pembantu Pajak di sisi penerimaan. b) Pada saat penyetoran ke Rekening Kas Negara, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pada BKU di sisi pengeluaran, dan Buku Pembantu Pajak di sisi pengeluaran.
5.Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib ditutup pada setiap akhir bulan dengan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan PA/KPA Penutupan BKU dilampiri Serita Acara Pemeriksaan Kas. E. Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
1.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu harus menyampaikan 'Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
2.Penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara memuat infonnasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
3.LPJ Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a.LPJ penggunaan UP;
b.LPJ penggunaan TU;
c.LPJ administratif kepada PA; dan
d.LPJ fungsional kepada PPKD selaku BUD.
4.LPJ Penggunaan UP
a.LPJ penggunaan UP dilakukan Bendah~~ Pengeluaran pada setiap pengajuan GU berdasarkan bukti-bukti belanja dengan menggunakan UP.
b.LPJ penggunaan UP disampaikan Oleh Bendahara Pengeluaran kepada PA melalui PPK SKPD dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. ,
c.LPJ Penggunaan UP dijadikan sebagai lampiran pengajuan SPP-GU.
d.Pada akhir tahun LPJ Penggunaan UP disampaikan secara khusus (tidak menjadi lampiran pengajuan GU), sekaligus sebagai laporan Sisa dana UP yang tidak diperlukan lagi. Penyampaian LPJ ini diikuti dengan penyetoran Sisa dana UP ke RKUD.
5.Pertanggungjawaban Penggunaan TU
1.Pertanggungjawaban penggunaan TU dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu setelah TU yang dikelolanya telah habis/ selesai digunakan untuk mendanai suatu sub kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima.
2.Tata cara penyusunan dan penyampaian LPJ penggunaan TU sebagai berikut: Dipindai dengan CamScanner 1) PPTI{ menyampaikan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. 2) Bcrdasarkan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah tersebut, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyusun LPJ Penggunaan TU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Dalam hal terdapat Sisa TU, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyetorkan Sisa TU dimaksud ke RKUD dengan menggunakan STS; 4) Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Penggunaan TU kepada PA melalui PPK SKPD dengan dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah dan STS jika terdapat Sisa TU. 5) PPK SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani Oleh PA dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan. b) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi Sisa anggaran. c) Meneliti keabsahan bukti belanja 6) Pertanggungjawaban penggunaan TU disarnpaikan kepada PA/KPA melalui PPK SKPD/PPK-~nit SKPD berupa LPJ TU Yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. 7) PPK SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani Oleh PA/KPA
6.Pertanggungjawaban Administratif
a.Pertanggungjawaban administratif disampaikan Oleh Bendahara Pengeluaran kepada PA melalui PPK SKPD paling Lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
b.Pertanggungjawaban administratif berupa LPJ yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan Sisa pagu anggaran secara kumulatif dan/atau per kegiatan yang dilampiri: a) BKU; b) Laporan penutupan kas (BKU);dan c) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu
c.Pada bulan terakhir tahun anggaran, LPJ administratif disampaikan paling Lam bat tanggal 10 bu Ian Januari dan wajib melampirkan bukti setoran Sisa UP.
7.Pertanggungjawaban Fungsional
a.Pertanggungjawaban fungsional disampaikan Oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling Lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
b.Pertanggungjawaban fungsional berupa LPJ yang merupakan konsolidasi dengan LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu, dilampiri: Dipindai dengan CamScanner 1) Laporan penutupan kas; dan 2) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu.
c.Pertanggungjawaban fungsional disampaikan Oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPKD selaku BUD setelah mendapat persetujuan PA.
d.Pada bulan terakhir tahun anggaran, pertanggungjawaban fungsional disampaikan paling Lam bat tanggal 10 bulan Januari dan wajib melampirkan bukti setoran Sisa UP.
e.Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan LPJ pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
f.Penyampaian pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu secara fungsional dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran Oleh PA/KPA
g.Untuk tertib LPJ pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling Lambat tanggal 31 Desember 2025. F. Dalam rangka percepatan pembayaran gaji dan/atau tunjangan bulan Januari TA 2025, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.PPKD selaku BUD mengesahkan DPA-SKPD sebelum tahun anggaran dimulai berdasarkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA 2025 setelah peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBDTA 2025 ditetapkan/disahkan;
2.Bendahara Pengeluaran SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)gaji dan tunjangan berdasarkan SPD atau Dokumen Iain yang dipersamakan dengan SPD sebelum tahun anggaran dimulai. Dokumen Iain yang dipersamakan dengan SPD dimaksud antara Iain keputusan tentang pengangkatan pegawai;
3.PA menerbitkan SPM-LS gaji dan tunjangan berdasarkan SPP-LS gaji dan tunjangan sebelum tahun anggaran dimulai; dan
4.Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) gaji dan tunjangan berdasarkan SPM-LS gaji dan tunjangan pada tanggal 2 Januari 2025. G. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
1.Perjalanan Dinas bagi Pejabat Pejabat Daerah, Pegawai ASN, dan Pihak Lain dilaksanakan dengan melakukan pembatasan dan pengendalian Perjalanan Dinas dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintah Daerah;
c.efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan belanja daerah; dan
d.transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas. Dipindai dengan CamScanner
2.Penetapan standar biaya perjalanan dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe berpedoman pada Keputusan Bupati Nomor 1507 Tahun 2024. H. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai pengeluaran kebutuhan tanggap darurat bencana, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, penanganan inflasi daerah serta bantuan sosial yang tidak direncanakan dilakukan dengan tahapan:
1.B'IT untuk mendanai pengeluaran kebutuhan tanggap darurat bencana:
a.Kepala daerah menetapkan status tanggap darurat bencana dengan Kepu tusan Kepala Daerah;
b.Kepala SKPD yang secara fungsional terkait dengan penanganan tanggap darurat bencana, mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) untuk penanganan/penanggulangan tanggap darurat bencana, paling lama 1 (satu) hari sejak Keputusan Kepala Daerah diterbitkan kepada Kepala SKPKDselaku PA BTI;
c.Berdasarkan RKB, Kepala SKPKD selaku PA BTI melakukan proses pencairan BTI dengan menerbitkan SPM-TU BTI berdasarkan SPP- TU BIT yang diajukan Oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPKD;
d.Kuasa BUD menerbitkan SP2D-TU BIT berdasarkan SPM-TU BIT Yang diterbitkan Oleh Kepala SKPKD selaku PA BIT;
e.Bendahara Pengeluaran pada SKPKD melakukan pemindah bukuan dana BTI ke Rekening Bendahara Pengeluaran SKPD yang secara fungsional terkait dengan penanganan/ penanggulangan darurat bencana;
f.Penggunaan dana BTI Oleh SKPD yang secara fungsional terkait penanganan/penanggulangan darurat bencana, dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri Oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang secara fungsional terkait penanganan/penanggulangan darurat bencana;
g.Kepala SKPD yang secara fungsional terkait penanganan/penanggulangan darurat bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana penanganan/penanggulangan darurat bencana yang dikelolanya;
h.Pertanggungjawaban atas penggunaan dana BTT untuk penanganan/penanggulangan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada huruf g disampaikan Oleh Kepala SKPD yang secara fungsional terkait penanganan/penanggulangan darurat bencana kepada Kepala SKPKD dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pemyataan tanggung jawab belanja.
2.BTT untuk mendanai pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun sebelumnya: Dipindai dengan CamScanner A uknn rrifikm i don vnlldn i p rhitunj: n Ir n nd ikung ntuc p rmohonon p ngernbali, n I 1,..h h n J mun ' nm ntn: p n rirnnnn dn rnh;
r.ll ·rdm arknn hn ii erifikn I dnn vnlidanl cbagni rnnnn dim, ksud p <In huruf h, I\ .pnln n rnh ntuu P ··abut nnr, ditunjuk m n tapk n Sur t Ket tnpan Lrl ih Ba or (HKl.ll);
d.n · knn KU P elm• irnunn dim ksud padn huruf c, K pal KPD t rknit rn n nmpaiknn pcrrnohonnn pcmbayaran p eng mbaJian k 1 bihnn I rnba nr n otn. p n ·rimoan da rah kep da Kepala Kl KD luku PA B'IT; rd .· rrkan urat p nnohonan terscbut, Kepala SKPKD rncngajukan pcrmohonon p rsctujuan penggunaan B'IT untuk pengembalian I 1 bihnn p rnbayaran atas penerirnaan daerah kepada K paJ O·, rah, den an melampirkan SKLB dan dokumen pendukung I inn 10;
f.l lah mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah, kepala SKPKD m 1akukan proses pembayaran dengan menerbitkan SPM-LS BTT pcngembalian kelebihan pembayaran mendasari SPP-LS pcngernbalian kelebihan pembayaran yang diajukan Oleh Bendahara Pcngeluaran pada SKPKD;
g.Kuasa BUD menerbitkan SP2D-LS BIT pengembalian kelebihan pcrnbayaran mendasari SPM-LS BTT pengembalian kelebihan pembayaran yang diterbitkan Oleh Kepala SKPKD selaku PA BTT . ang ditujukan langsung ke rekening wajib pajak/wajib retribusi/pihak lain yang mengajukan pennohonan pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah.
3.Penggunaan BIT untuk mendukung pengendalian inflasi di daerah:
a.terjadi kenaikan inflasi berdasarkan laporan Sadan Pusat Statistik dan berdasarkan hasil inspeksi pasar atau monitoring evaluasi kenaikan harga pangan Oleh SKPD yang melaksanakan urusan terkait inflasi:
b.Tim PengendaJian lnflasi Daerah (TPID) melaksanakan rapat pembahasan kenaikan inflasi. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang memuat upaya penanganan pengendalian inflasi antara lain pernantauan harga dan Stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, pencanangan gerakan menanam, melaksanakan operasi pasar rnurah, melaksanakan sidak pasar dan distributor agar tidak menahan barang, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan dan memberikan bantuan transportasi; , \ , i•h I• ,,, /1 tr hu , 111111 nihnk l11in m ·nJ~, u ,n p-rrnohonnn I ""f~rmhah ,,, 1 h hnn I ·rnhn rr lfl nt,, penr-rimnnn cl ,,.r rh k ·pad, h J, 1, I H"rnh 111 lnlui Krpuln .-. Pr _ mr. mrrnhlclun,~i rwnprlol nn rllmul tHI, cl,·np in m larnplrk n bukri-buktl . nnf' h: Dipindai dengan CamScanner
c.berdasarkan berita acara, kepala SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada PPKD selaku BUD;
d.berdasarkan RKB sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi paling Lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB, dengan tahapan: 1) Berdasarkan RKB, Bendahara Pengeluaran SKPKD menyiapkan dan mengajukan SPP-TU BTT kepada Kepala SKPKD selaku PA BTT melalui PPK SKPD dilampiri: a) Draf SPTJ.M PA; b) Berita acara yang memuat upaya penanganan pengendalian inflasi; dan c) RKB. 2) PPK SKPD memverifikasi dokumen SPP-TU BTT dan lampirannya, berdasarkan hasilverifikasi PPK SKPD menyiapkan draf SPM-TU BTT dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPKD selaku PA BTT dilampiri: a) Draf SPTJM PA; b) Serita acara yang memuat upaya penanganan pengendalian inflasi; c) RKB; dan . d) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 3) Kepala SKPKD selaku PA BTT melakukan proses validasi dan menandatangani SPM-TU B'J!, dan selanjutnya disarnpaikan kepada Kuasa BUD dilampiri. a} SPTJM PA; dan b) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 4) Kuasa BUD melakukan verifikasi SPM-TU BTT dan lampirannya, dan berdasarkan hasil verifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2D- TU BTT. 5) Berdasarkan SP2D-TU BTT bank penempatan RKUD memindah bukukan dana TU BTT ke rekening Bendahara Pengeluaran SKPKD. 6) Bendahara SKPKD memindah bukukan dana TU BTT ke rekening Bendahara Pengeluaran SKPD yang melaksanakan urusan terkait inflasi. 7) Penggunaan dana BTT untuk mendukung pengendalian inflasi, dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang melaksanakan urusan terkait inflasi; 8) Kepala OPD yang secara fungsional yang melaksanakan urusan terkait inflasi bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana untuk mendukung pengendalian inflasi yang dikelolanya; Dipindai dengan CamScanner A f ~ 9) Pertanggungjawaban atas penggunaan dana BTI untuk mendukung pengendalian inflasi sebagaimana dimaksud pada angka 8) disarnpaikan oleh Kepala OPD yang secara fungsional terkait pengendalian inflasi kepada KepaJa SKPKD dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pemyataan tanggung jawab belanja.
4.BTT untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan:
a.Kepala SKPD mengajukan RKB kepada PPKD selaku BUD (PA BIT) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak menerima usulan bantuan sosial dari masyarakat selaku penerima bantuan sosial;
b.PPKD selaku BUD melakukan verifikasi RKB dan melakukan proses pencairan BTT kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB, dengan tahapan: 1) Berdasarkan RKB, Bendahara Pengeluaran SKPKD menyiapkan dan mengajukan SPP-TU BTT kepada Kepala SKPKD selaku PA BTT melalui PPK SKPD dilampiri paling sedikit: a) DrafSPTJM PA; dan b) RKB 2)PPK SKPD memverifikasi dokumen SPP-TU BTT dan lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan basil verifikasi PPK SKPD menyiapkan draf SPM-TU BTT dan selanjutnya disampaikan kepada KepaJa SKPKD selaku PA BTT dilampiri: a) Draf SPTJM PA; b) RKB; dan c) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 3) Kepala SKPKD selaku PA BTT melakukan proses validasi dan menandatangani SPM-TU BTT, ·dan selanjutnya disampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri: a) SPTJM PA; dan b) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 4) Kuasa BUD melakukan verifikasi SPM-TU BTT beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan berdasarkan basil verifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2D-TU BTT. 5) Berdasarkan SP2D-TU BTT bank penempatan RKUD memindah bukukan dana TU BTT ke rekening Bendahara Pengeluaran SKPKD. 6) Bendahara SKPKD memindah bukukan dana TU BTT ke rekening Bendahara Pengeluaran SKPD terkait. 7) Penggunaan dana BIT untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan, dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD terkait; 8) Kepala OPD terkait bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan yang dikelolanya; dan Dipindai dengan CamScanner 9) Pertanggungjawaban atas penggunaan dana BTT untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebagaimana dimaksud pada angka 8) disampaikan Oleh Kepala OPD terkait kepada Kepala SKPKD dengan melampirkan bukti penyaluran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan secara lengkap dan sah. I. Pencatatan dan Pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
1.Dalam hal Penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
2.Pendapatan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Dana Desa, BLUD dan termasuk pemotongan langsung (intercept) atas pendapatan transfer daerah oleh Kementerian Keuangan untuk pembayaran pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.PPKD selaku BUD harus melakukan pencatatan dan pengesahan pendapatan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD sebagaimana dimaksud pada angka 2, setiap bulan untuk menyajikan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja yang relevan.
4.Pencatatan dan pengesahan pendapatan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD dilakukan paling Lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk bulan Desernber 2025, pencatatan dan pengesahan pendapatan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD dilakukan paling Lambat tanggal 31 Desember 2025.
5.Mekanisme pencatatan dan pengesahan pendapatan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD,dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Pencatatan dan Pengesahan Dana BOS, BOK Puskesmas dan Dana Desa 1) Pencatatan dan Pengesahan Pendapatan a) Berdasarkan bukti transfer dana BOS/BOK Puskesmas/Dana Desa dan/atau notifikasi/dokumen yang dipersamakan, Bendahara Penerimaan SKPKD menyusun laporan realisasi penerimaan yang tidak dilakukan melalui RKUD dan menyampaikan kepada Kepala SKPKDselaku PA. b) Kepala SKPKD selaku PA menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan Transfer (SP3T) kepada BUD, dilampiri laporan realisasi pendapatan dan bukti penerimaan yang lengkap dan sah. Dipindai dengan CamScanner c) Berdasarkan SP3T dari Kepala SKPKD selaku PA, BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T) sesuai ketentuan peraturan penmdang-undangan. d) Berdasarkan SP2T dimaksud, BUD melakukan pencatatan pendapatan yang tidak dilakukan melalui RKUD dan menyajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2) Pencatatan dan Pengesahan Pengeluaran a) Bendahara BOS/BOK Puskesmas/Bendahara Pengeluaran SK.PKO menyusun Laporan Realisasi Belanja menggunakan dana BOS/BOK/Dana Desa dan menyarnpaikan Laporan Realisasi Belanja tersebut kepada Kepala SKPD dilampiri bukti- bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. b) Berdasarkan Laporan Realisasi Belanja tersebut pada huruf a), Kepala SKPD menyampaikan Surat Pennintaan Pengesahan Belanja (SP2B) kepada BUD, dilampiri Laporan Realisasi Belanja serta bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. c) BUD melakukan penelitian terhadap SP2B beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan hasil penelitian BUD menerbitkan Surat Pengesahan Belanja (SPB).
b.Pencatatan dan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD. 1) Pada Unit SKPD BLUD a) Pemimpin BLUD menyusun Laporan pendapatan, belanja, dan pembiayaan BLUD dan menyampaikan laporan tersebut kepada Kepala SKPD setiap bulan paling Lambat tanggal 5 bulan berikutnya; b) Berdasarkan Laporan pendapatan, belanja, dan pembiayaan BLUD, Kepala SKPD menerbitkan Surat Pennintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP3BP) dan menyampaikan SP3BP dirnaksud kepada PPKD selaku BUD paling Lambat tanggal 5 bulan berikutnya; dan c) PPKD selaku BUD memverifikasi SP3BP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan paling Lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2) Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK)BLUD a) Pemimpin BLUD menyusun Laporan pendapatan, belanja, dan pembiayaan BLUD dan menerbitkan SP3BP serta menyampaikan SP3BP dimaksud kepada PPKD selaku BUD paling Lambat tanggal 5 bulan berikutnya; Dipindai dengan CamScanner b) PPKD selaku BUD memverifikasi SP3BP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan hasil verifi.kasi PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan paling Lam bat tanggal 10 bulan beriku tnya.
c.Pencatatan dan Pengesahan Pendapatan dan Belanja melalui Intercept TKD Oleh Kementerian Keuangan 1) Pencatatan dan Pengesahan Pend a pa tan Transfer a) Berdasarkan bukti transfer pembayaran/Notifikasi/dokumen pembayaran yang dipersamakan dari kementerian keuangan, Bendahara Penerimaan SKPKD menyusun laporan realisasi pendapatan Transfer dan menyampaikan kepada Kepala SKPKD selaku PA. b) Kepala SKPKD selaku PA menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan Transfer (SP3T) kepada BUD, dilampiri laporan realisasi pendapatan dan bukti penerimaan yang lengkap dan sah. c) Berdasarkan SP3T dari Kepala SKPKD selaku PA, BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. d) Berdasarkan SP2T dimaksud, BUD melakukan pencatatan pendapatan yang tidak dilakukan melalui RKUD dan menyajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2) Pencatatan dan Pengesahan Pengeluaran a) bukti transfer pembayaran/Notifikasi/dokumen pembayaran yang dipersamakan dari kementerian keuangan, Bendahara Pengeluaran SKPD/ Bendahara Pengeluaran SKPKD menyusun Laporan Realisasi Belanja dan menyampaikan Laporan Realisasi Belanja tersebut kepada Kepala SKPD/Kepala SKPKD dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. b) berdasarkan Laporan Realisasi Belanja tersebut pada huruf a), Kepala SKPD/Kepala SKPKD menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) kepada BUD, dilampiri Laporan Realisasi Belanja serta bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. c) BUD melakukan penelitian terhadap SP2B beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan berdasarkan hasil penelitian BUD menerbitkan Surat Pengesahan Belanja (SPB). J. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran.
1.Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian, kontrak, perikatan Iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran dapat terjadi akibat, antara lain: Dipindai dengan CamScanner berkenaan;
b.Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa; dan
c.Kewajiban lainnya pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap.
2.Melaksanakan pembayaran kewajiban jangka pendek berupa hutang belanja tahun 2024, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.TAPD melakukan inventarisasi hutang belanja OPD tahun 2024 berdasarkan data yang disampaikan Oleh masing-masing OPD;
b.TAPD menyampaikan data hutang belanja tahun 2024 kepada APIP untuk dilakukan reviu' · sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c.Berdasarkan hasil reviu sebagairnana dimaksud pada huruf b, TAPD rnenyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pembayaran hutang belanja . Tahun 2024 dengan melakukan penyesuaian anggaran, seb~gai berikut: 1) melakukan · perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran · APBD TA 2025 mendahului perubahan Peraturan Daerah tentang APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling Lambat 1 bulan, untuk selanjutnya ditarnpung dalam Peraturan Daerah,tentang Perubahan APBD; . 2) pembayaran atas kewajiban · pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, · dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan; ' · 3) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
3.Melaksanakan pembayaran kewajiban jangka pendek berupa hutang belanja Tahun 2025 atas perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan langkah- langkah sebagai berikut:
a.Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan (berupa BMN) dari penyedia barang/jasa atas perpanjangan waktu pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (kontrak tahun 2024), OPD yang bersangkutan mencatat penambahan aset tetap dan mencatat penambahan hutang belanja modal;
b.Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)melakukan inventarisasi hutang belanja OPD tahun 2025 atas perpanjangan waktu pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (kontrak tahun 2024) berdasarkan data yang disampaikan Oleh masing-masing OPD;
c.TAPD menyampaikan data hutang belanja tahun 2025 kepada APIP untuk dilakukan reviu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan pekerjaan yang telah pada tahun anggaran terhadap persen)
a.Keterlambatan pembayaran diselesaikan 100% (seratus Dipindai dengan CamScanner
d.Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada huruf c, TAPD menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pembayaran hutang belanja tahun 2025 dengan melakukan penyesuaian anggaran, sebagai berikut: 1) melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2025 mendahului perubahan Peraturan Daerah tentang APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling Lambat 1 bulan, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; 2) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 3) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
4.Melaksanakan pembayaran kewajibanjangka pendek berupa kewajiban yang ditimbulkan hasil putusan pengadilan bersifat tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Berdasarkan hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap, OPD yang bersangkutan · menyampaikan usulan penyediaan anggaran untuk pembayaran putusan pengadilan dimaksud kepada TAPD;
b.Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penelitian terhadap usulan penyediaan anggaran yang disampaikan Oleh OPD berdasar~an data yang disampaikan Oleh masing-masing OPD;
c.TAPD menyampaikan data hutang belanja atas putusan pengadilan dimaksud kepada APIP untuk dilakukan reviu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.Berdasarkan basil reviu' sebagairnana dimaksud pada huruf c, TAPD menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pembayaran hutang belanja Tahun 2025 dengan melakukan penyesuaian anggaran, sebagai berikut: 1) melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2025 mendahului perubahan Peraturan Daerah tentang APBDdan diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling Lambat 1 bulan, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; 2) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 3) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
5.Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana angka 2, angka 3, dan angka 4 dengan memanfaatkan BTT. Dalam hal BTI tidak mencukupi menggunakan:
a.dana hasil penjadwalan ulang capaian program, dan kegiatan lainnya serta penerimaan pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/ atau Dipindai dengan CamScanner
5.Pelaksanaan Pembiayaan Daerah. Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ a tau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Berikut tahapan dan ketentuan pelaksanaan Pembiayaan Daerah: A. Pelaksanaan Penerirnaan Pembiayaan
1.Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya
a.Selisih antara SiLPA tahun sebelumnya yang dianggarkan dalam APBD dengan SiLPA akhir tahun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD}, digunakan setelah SiLPA dimaksud diaudit Oleh BPK RI.
b.Penggunaan selisih SiLPA sebagai dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk pengeluaran yang bersifat darurat termasuk mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Selisih SiLPA sebagai dimaksud pada huruf a, penggunaannya diprioritaskan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga (hutang belanja) dengan melakukan pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. K. Target Capaian Realisasi Belanja Daerah TA 2025 Target capaian realisasi belanja daerah TA 2025 diselaraskan dengan target capaian realisasi belanja APBN TA 2025 sebagai berikut:
1.Belanja Pegawai
a.Triwulan I minimal 20%;
b.Triwulan 11 minimal 50%;
c.Triwulan III minimal 75%; dan
d.Triwulan IV minimal 95%.
2.Belanja Barang dan Jasa
a.Triwulan I minimal 15%;
b.Triwulan 11 minimal 50%;
c.Triwulan III minimal 70%; dan
d.Triwulan IV minimal 90%.
3.Belanja Modal
a.Triwu Ian I minimal 10%;
b.Triwulan 11 minimal 40%;
c.Triwulan III minimal 70%; dan
d.Triwulan IV minimal 90%. Dipindai dengan CamScanner
2.Pencairan Dana Cadangan
a.PPKD melakukan analisa pencairan dana cadangan dan menyiapkan dokumen pencairan dana cadangan untuk disampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan.
b.Kepala Daerah melakukan otorisasi atas rencana pencairan dana cadangan dimaksud dan memberikan persetujuan pencairan.
c.PPKD menerbitkan Surat Perintah Pemindah bukuan (SP2) untuk memindah bukukan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke RKUD pada tahun anggaran berkenaan.
d.Pencairan dana cadangan dilakukan dengan ketentuan: 1) Jumlah dana cadangan yang dicairkan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan; 2) Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan basil tetap dengan risiko rendah seperti deposito; 3) Penerimaan basil bunga jasa, giroh imbalan hasilj'devidenykeuntungan atas rekening dana cadangan dan/atau penempatan dalam portofolio diakui sebagai Lain-lain PAD yang Sah. 3.Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
a.PPKD selaku BUD melakukan perencanaan dan penyiapan dokumen penarikan investasi/pemyataan modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.PPKD selaku BUD memproses penjualan investasi Pemerintah Daerah bersama dengan pihak perusahaan selaku pembeli investasi Pemerintah Daerah.
c.Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan berupa penjualan investasi dimaksud berdasarkan bukti penerimaan yang sah antara Iain seperti dokumen lelang, akta jual beli, nota kredit, dan dokumen sejenis Iainnya.
4.Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
a.Berdasarkan perjanjian pinjaman daerah dan DPA-SKPKD, PPKD menyusun rencana penerimaan kembali pinjaman daerah pada tahun anggaran 2025.
b.Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan atas penerimaan kembali pinjaman daerah berdasarkan bukti transfer/ notifikasif informasi Iainnya yang dipersamakan.
5.Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
a.PPKD menyusun rencana penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada tahun anggaran 2025. Dipindai dengan CamScanner
b.Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan atas Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan bukti transfer J notifikasif informasi lainnya yang dipersamakan.
6.Penarikan Pokok Dana Abadi Daerah (DAD)
a.PPKD melakukan analisa pencairan dana abadi dan menyiapkan dokumen pencairan dana abadi untuk disampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan.
b.Kepala Daerah melakukan otorisasi atas rencana pencairan dana abadi dimaksud dan memberikan persetujuan pencairan.
c.PPKD menerbitkan Surat Perintah Pemindah bukuan (SP2) untuk mernindah bukukan dana abadi dari rekening dana abadi ke RKUD pada tahun anggaran berkenaan.
d.Pencairan dana abadi dilakukan dengan ketentuan: 1) Jumlah dana abadi yang dicairkan sesuai dengan kebutuhan untuk pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; 2) Dalam hal dana abadi belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah seperti deposito; 3) Penerimaan basil bunga jasa giro/imbalan hasil/deviden/keuntungan atas rekening dana cadangan dan/ atau penempatan dalam portofolio diakui sebagai Lain-lain PADyang Sah.
7.Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah
a.Berdasarkan perjanjian pinjaman daerah dan DPA-SKPKD,PPKD menyusun rencana penerimaan pembiayaan utang daerah pada tahun anggaran 2025.
b.Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan atas penerimaan pembiayaan utang daerah pada tahun anggaran 2025. B. Pelaksanaan Pengeluaran Pembiayaan
1.Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo
a.Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo digunakan untuk menganggarkan pembayaran pokok utang.
b.Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan perjanjian pinjaman.
c.Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ----- Dipindai dengan CamScanner 2) PPK SKPD memverifikasi SPP-LS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi PPK SK.PD menyiapkan Draf SPM-LS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo serta menyampaikan kepada PA/KPA dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA; dan b) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 3) PA/KPA melakukan proses otorisasi dan menandatangani SPM- LS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo, serta menyampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri: a) SPTJM PA/KPA; dan b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD. 4) Kuasa BUD memverifikasi SPM-LS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi Kuasa BUD menerbitkan SP2D-LS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo. 5) Berdasarkan SP2D-LS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo, Bank Penempatan RKUD memindah bukukan ke rekening pihak ketiga selaku pemberi pinjaman.
g.Mekanisme Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebagaimana dimaksud pada huruf f dikecualikan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo dalam rangka Program Pemulihan Ekonom.i Nasional pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan cara diperhitungkan langsung terhadap penyaluran dana transfer umum berdasarkan pennintaan dari PT. SMI kepada Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan. DPA-SKPKD dan Perjanjian Pinjaman Daerah, Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SPP-LS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh mengajukan kepada PA/KPA melalui PPK SKPD, menyiapkan Tempo, dan dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA b) Salinan Perjanjian Pinjaman Daerah; c) Salinan DPA-SKPKD;dan d) Salinan SPD.
d.Pemerintah daerah wajib membayar cicilan pokok utang dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban dimaksud.
c.Dalam hal anggaran yang tersedia dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, Kepala Daerah dapat melakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan atau setelah perubahan APBD.
f.Tata cara pelaksanaan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 1) Mendasari Bendahara Dipindai dengan CamScanner
h.Pcndnpatan TKO dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo dalarn rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada PT. Sarana Multi lnfrastruktur (SMI) dengan cara diperhitungkan langsung terhadap pcnyaluran dana transfer umum sebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh BUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Penyertann Modal Dae rah
a.Penyertaan modal daerah dalarn bentuk uang merupakan bentuk investasi pemerintah daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
b.Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang mi1ik daerah merupakan pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada bad an usaha milik negara, bad an usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
c.Tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah 1) Mendasari DPA-SKPKD dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan SPP-LS Penyertaan Modal Daerah, dan mengajukan kepada PA/KPA melalui PPK SKPD, dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA; b) Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; c) Salinan DPA-SKPKD; dan d) Salinan SPD. 2) PPK SKPD memverifi.kasi SPP-LS Penyertaan Modal Daerah beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD menyiapkan Draf SPM-LS Penyertaan Modal Daerah serta menyampaikan kepada PA/KPA dilampiri: a) Draf SPrJM PA/KPA; dan b) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 3) PA/KPA melakukan proses otorisasi dan menandatangani SPM- LS Penyertaan Modal Daerah, serta menyampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri: a) SPfJM PA/KPA; dan b) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 4) Kuasa BUD memverifikasi SPM-LS Penyertaan Modal Daerah beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil verifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2D-LS Penyertaan Modal Daerah. Dipindai dengan CamScanner 5) Berdasarkan SP2D-LS Penyertaan Modal Daerah, Bank Penempatan RKUD memindah bukukan ke rekening perusahaan yang bersangkutan.
3.Pcmbentukan Dana Cadangan
a.Dana cadangan untuk setiap tahun ditempatkan pada rekening tersendiri untuk Dana Cadangan pada Bank Umum yang ditetapkan Kepala Daerah dalam bentuk deposito dan/ atau investasi jangka pendek lainnya yang berisiko rendah.
b.Dalam hal terdapat bunga Dana Cadangan atas pemanfaatan Dana Cadangan Pemerintah Daerah mengakui dan mencatat Bunga Dana Cadangan sebagai Lain- lain PADYang Sah.
c.Bunga Dana Cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan Pemerintah Daerah melaksanakan Sub Kegiatan dalarn mencapai indikator capaian sasaran yang telah ditetapkan.
d.Penggunaan Dana Cadangan hanya untuk melaksanakan satu sub kegiatan berdasarkan indikator dan target capaian sasaran yang telah ditetapkan.
e.Tata cara pelaksanaan Pembentukan Dana Cadangan 1) Mendasari DPA-SKPKD dan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan SPP-LS Pernbentukan Dana Cadangan, dan mengajukan kepada PA/KPA melalui PPK SKPD, dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA; b) Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan; c) Salinan DPA-SKPKD,dan d) Salinan SPD. 2) PPK SKPD memverifikasi SPP-LS Pembentukan Dana Cadangan beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan basil verifikasi PPK SKPD menyiapkan Draf SPM-LS Pembentukan Dana Cadangan serta menyampaikan kepada PA/KPA dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA; dan b) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 3) PA/KPA melakukan proses otorisasi dan menandatangani SPM- LS Pembentukan Dana Cadangan, serta menyampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri: a) SPTJM PA/KPA; dan b) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 4) Kuasa BUD memverifikasi SPM-LS Pembentukan Dana Cadangan beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan basil verifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2D-LS Pembentukan Dana Cadangan. 5) Berdasarkan SP2D-LS Pembentukan Dana Cadangan, Bank Penempatan RKUD memindah bukukan ke rekening Dana Cadangan yang ditetapkan Oleh Kepala Daerah. Dipindai dengan CamScanner A t ~
6.Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. A. Pemerintah Daerah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa serta kemudahan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah, dengan:
1.membentuk, mengelola dan/atau mengembangkan Katalog Elektronik Lokal;
2.mencantumkan produk lokal dalam Katalog Elektronik Lokal;
4.Pemberian Pinjaman Daerah
a.Pemberian Pinjaman Daerah dapat dilakukan apabila APBD diperkirakan surplus.
b.Pengalokasian anggaran untuk Pemberian Pinjaman Daerah dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan mengacu pada perjanjian pemberian pinjaman/pemberian utang.
c.Tata cara pelaksanaan Pemberian Pinjaman Daerah 1) Mendasari DPA-SKPKD dan Peraturan Daerah tentang Pemberian Pinjaman Daerah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan SPP-LS Pemberian Pinjaman Daerah, dan mengajukan kepada PA/KPA melalui PPK SKPD, dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA; b) Perjanjian Pinjaman Daerah; c) Salinan DPA-SKPKD;dan d) Salinan SPD. 2) PPK SKPD memverifikasi SPP-LS Pemberian Pinjaman Daerah beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD menyiapkan Draf SPM-LS Pemberian Pinjaman Daerah serta menyampaikan kepada PA/ KPAdilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA; dan b} Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 3) PA/KPA melakukan proses otorisasi dan menandatangani SPM- LS Pemberian Pinjaman Daerah, serta menyampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri: a) SPTJM PA/KPA; dan b) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. c) Kuasa BUD memverifikasi SPM-LS Pemberian Pinjaman Daerah beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil verifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2D-LS Pemberian Pinjaman Daerah. d) Berdasarkan SP2D-LS Pemberian Pinjaman Daerah, Bank Penempatan RKUD memindah bukukan ke rekening RKUD Pemerintah Daerah selaku penerima pinjaman. Dipindai dengan CamScanner
3.mencantumkan E-purchasing melalui Katalog dan market plas pemerintah daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.melakukan perjanjian/perikatan melalui surat pesanan dalam pelaksanaan Epurchasing;
5.memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP}, E-Tendering E-Seleksi, E- Purchasing, Non ETendering dan Non E-Purchasing, serta E-Kontrak;
6.melaksanakan kontrak tidak melebihi tahun anggaran;
7.pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan sesuai dengan kemajuan basil pekerjaan fisik dan keuangan yang ditetapkan dalam kontrak;
8.memastikan setiap kontrak/lelang sesuai dengan volume, spesifikasi dan standar harga satuan yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
9.dalam pelaksanaan perubahan kontrak pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib melampirkan dokumen kontrak awal yang asli dan menjadikan kontrak tersebut menjadi satu kesatuan dengan kontrak yang baru dalam pelaksanaan pekerjaan serta dijadikan sebagai dokumen pertanggungjawaban; dan 10.dokumen kontrak pengadaan barang jasa tidak dapat dijadikan jaminan (agunan) dalam pengajuan pinjaman ke bank oleh pihak ketiga. B. Pemerintah Daerah segera melakukan percepatan pengadaan barang jasa, dengan tahapan sebagai berikut:
1.PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) semua jenis paket pengadaan melalui aplikasi SiRUP setelah penandatanganan Dokumen Persetujuan Bersama RAPBDTA 2025 antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dengan memedomani ketentuan Pasal 22 Peratu ran Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
2.Dalam hal pengadaan barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, dapat dilakukan melalui pengadaan dini/tender dini yang pemilihannya dapat dilaksanakan setelah penandatanganan RKA-SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemilihan dimaksud dila.kukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi SiRUP. Pengadaan dini/tender dini dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa yang ditetapkan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa APBDTA 2024 dengan penugasan oleb kepala daerah;
3.Pejabat Pembuat Komitmen segera menyiapkan dokumen perencanaan tender dini dan membuat paket tender melalui SPSE setelah RUP diumumkan;
4.Proses tender paket Jasa Konsultan Perencana, Manajemen Konstruksi dan paket-paket pekerjaan rutin dimulai sebelum tahun anggaran berjalan (tender dini); dan
s.Kontrak paket pengadaan pekerjaan dengan tender dini ditandatangani setelah pengesahan DPA-SKPDoleh PPKD selaku BUD. Dipindai dengan CamScanner A C. Dalam rangka mengurangi biaya proses pengadaan, efisiensi belanja pemerintah, dalarn pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besamya (value for money), serta pemberdayaan dan penguatan industri dalam negeri, Pemerintah Daerah melaksanakan Konsolidasi Pengadaan dalam pengadaan barang/jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis. Pelaksanaan Konso1idasi Pengadaan diJakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.Pra persiapan Konsolidasi;
2.Persia pan Konsolidasi;
3.Pelaksanaan Konsolidasi;
4.Penandatanganan Kontrak Payung;
5.Penayangan dalam Katalog Elektronik LKPP;dan
6.Pembelian melalui E-Purchasing. D. Dalam rangka memenuhi kewajiban untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PON), dan peran serta usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, maka:
1.Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40%, (empat puluh persen] dari nilai anggaran belanja barang, jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil dan/ atau koperasi;
2.Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk dalarn negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalarn Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
3.Pemerintah Daerah memberikan preferensi harga pada pengadaan barang/jasa dengan ketentuan diberikan terhadap barang yang memiliki TKDNpaling rendah 25% (dua puluh lima persen). E. Dalam rangka mernpermudah pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban terdiri atas bukti pembelian/pembayaran, kultansi,: surat perintah kerja, surat perjanjian dan surat pesanan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 , sebagai berikut:
1.Bukti pembelian/pembayaran digunakan untuk pengadaan barang/jasa Iainnya dengan nilai paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2.Kwitansi digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
3.Surat Perintah Kerja (SPK) digunakan untuk pengadaan barang/jasa Iainnya dengan nilai paling sedikit di atas RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), jasa konsultansi dengan nilai paling banyak RP 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); Dipindai dengan CamScanner
4.Surat perjanjian digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa Iainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan jasa konsultasi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
5.Surat pesanan digunakan untuk pengadaan barang/Jasa melalui E- purchasing. F. Meningkat.kan jumlah transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lokal yang tergabung dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) / Marketplace dalam toko daring yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa {LKPP). G. SKPD dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat fisik, agar menghindari adanya anggaran Detail Engineering Design (OED) bersamaan waktunya dengan pelaksanaan kegiatan. Dalarn hal kegiatan DED dan kegiatan fisiknya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang sama, agar dilakukan percepatan pelaksanaan DED pada awal tahun anggaran berkenaan dan untuk pelaksanaan pekerjaan fisiknya diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
7.Pelaksanaan Pengeluaran Dikarenakan Keterlambatan Penetapan APBD. A. Dalam hal APBD terlambat ditetapkan maka segera menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pelaksanaan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD TA 2024, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 dan Pasal 141 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. B. Pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada huruf A, dibatasi hanya untuk keperluan mendesak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
1.Belanja yang bersifat mengikat yaitu belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalarn tahun anggaran yang berkenaan, seperti belanja pegaw ai, belanja barang dun jasa; dan
2.Belanja yang bersifat wajib yaitu belanja untuk terjarninny a kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar rnasyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainn a esuai dcngnn ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Berdasarkan Peraturan Kepala Daerah rncngcnai p Ink annnn pengeluaran setiap bulan s bagaimana t rs but pada huruf A. PPKD segera menerbitkan Surat Peny diaan Dano (SPD) · bngai dnsnr pengajuan pembayaran, sehingga pen eluaran s tiap bulan dim, ks ud dapat dibayarkan pada awal bulan Janunri 2025. Dipindai dengan CamScanner A t ~
8.Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan APBD TA 2025. A. Kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah bagi perangkat daerah sebagaimana amanat Pasal 216 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Selanjutnya pengawasan dilakukan dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan, bimbingan teknis, dan bentuk pengawasan Iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Dalam rangka efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi capaian realisasi APBD, pemerintah daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD secara periodik untuk menjamin:
1.Efektivitas pelaksanaan anggaran, yaitu tercapainya tujuan/sasaran program, kegiatan, sub kegiatan, Output belanja sesuai rencana yang telah ditetapkan dalam DPA-SKPD pada masing-masing SKPD/Unit SKPD;
2.Efisiensi penggunaan anggaran, yaitu tercapainya tujuan/sasaran program, kegiatan, sub kegiatan, Output belanja yang telah ditetapkan pada masing-masing SKPD/Unit SKPD dengan penggunaan input yang seminimal mungkin; dan
3.Kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, yaitu pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara tertib dan taat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD digunakan untuk:
1.Evaluasi kinerja pelaksanaan APBD;
2.Pengendalian pendapatan daerah;
3.Pengendalian belanja daerah; dan
4.Peningkatan efisiensi anggaran belanja. D. Berdasarkan basil monitoring pelaksanaan kegiatan dan sub kegiatan, bagi SKPD dengan realisasi APBD yang tidak mencapai tergat capaian realisasi triwulanan sebagairnana dimaksud pada angka IV huruf K, Kepala Daerah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, pengurangan terhadap tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dan sanksi Iainnya sesuai kewenangan kepala daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Pengcluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada huruf A dan huruf B ditampung dalam Peraturan Daerah tentang APBD TA 2025 atau Peraturan Kepala Daerah tentang APBD TA 2025. E. Bagi Pemerintah Daerah yang melaksanakan pinjaman daerah wajib membayarkan pokok dan bunga pinjaman daerah, kecuali ditentukan Iain oleh peraturan perundang-undangan. Dipindai dengan CamScanner PARAF KOORDINASI PA RAFNAMA I JABATANNO ! . -~-~~p~.......... tt : ~ ...1~] ~:r.6.~. -'~- •••••• tf.. 3 k.A !,pi-<AJ) #1 - . - ·i·. 4 k A&M H uf,<ut,1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ... 5 Y..f\Ch1D ANi6A~tJ 14.--"!""------------ Ditetapkan di Unaaha pada tanggal, E. Gubemur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan monitoring dan evaluasi percepatan realisasi APBD pada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, paling Larnbat tanggal 1 O (sepuluh) setiap bulannya. F. Dalam rangka evaluasi percepatan realisasi APBD secara nasional, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan data berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca bulanan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, paling Lam bat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. G. Selanjutnya, untuk evaluasi pelaksanaan APBD, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah semester pertama berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, paling Lambat akhir bulan Juli 2025. , !