b.Perjalanan Dinas Pindah 1) Perjalanan Dinas Pindah Oleh Pelaksana SPD dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah yang diterbitkan Oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Surat keputusan pindah menjadi dasar diterbitkannya SPD. 2) Perjalanan Dinas Pindah dapat dilaksanakan Oleh Pelaksana SPD beserta Anggota Keluarga. 3) Perjalanan Dinas Pindah dilakukan dalam rangka. a) pindah tugas dari tempat kedudukan Yang lama ke tempat tujuan pindah. b) pemulangan Pegawai ASN yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap. c) pemulangan Anggota Keluarga dari Pegawai ASN yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhir ke tempat tujuan menetap. d) pengembalian Pegawai ASN yang mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke tempat tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali. 4) Anggota Keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas: a) istri/ suami yang sah sesuai dengan ketentuan Undang Undang mengenai Perkawinan. b) anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pemah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. c) anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat sehingga tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri. d) anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. 5) Selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka (4) bagi Pegawai ASN paling rendah golongan IV atau pejabat Eselon III diperkenankan pula untuk membawa asisten rumah tangga sebanyak 1 (satu) orang. 6) Asisten rumah tangga sebagaimana dimaksud pada angka (5) diberikan biaya sesuai tingkat penggolongan untuk Pegawai ASN golongan 1. 7) Biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri atas komponen sebagai berikut: a) biaya transpor pegawai; b) biaya transpor anggota keluarga; c) biaya pengepakan dan angkutan barang; dan/ atau d) uang harian. 8) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada angka 7) dibayarkan secara Lumpsum dan merupakan batas tertinggi yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai SHS. 9) Komponen biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada angka 7) dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11. 10) Penggolongan tingkat Biaya Perjalanan Dinas Pindah mengacu ketentuan pada penggolongan tingkat Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 12). 11) Perjalanan Dinas Pindah yang dilakukan dalam rangka pindah tugas atas permintaan sendiri, tidak diberikan biaya Perjalanan Dinas. 12) Biaya yang diberikan untuk Perjalanan Dinas Pindah angka 3) huruf a) dan huruf b) terdiri atas: a) biaya transpor pegawai. b) biaya transpor Anggota keluarga. c) uang harian. d) biaya pengepakan dan angkutan barang. 13) Biaya yang diberikan untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam angka 3) huruf c) terdiri atas: a) biaya transpor anggota keluarga. b) uang harian. c) biaya pengepakan dan angkutan barang. 14) Uang harian Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada angka 7) huruf d) diberikan untuk pegawai bersangkutan dan masing masing anggota keluarga dengan ketentuan sebagai berikut: a) selama 3 (tiga) hari setelah tiba di tempat tujuan pindah/ menetap yang baru. b) paling lama 2 (dua) hari untuk tiap kali menunggu sambungan (transit) dalam hal perjalanan tidak dapat dilakukan langsung. c) sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang bersangkutan jatuh sakit dalam Perjalanan Dinas Pindah, satu dan lain hal menurut keputusan PA/KPA. d) sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang sedang menjalankan Perjalanan Dinas Pindah mendapat perintah dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan tugas Iain guna kepentingan Daerah. 15) Perhitungan biaya pengepakan dan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam angka 7) huruf c) didasarkan pada: a) satuan biaya yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Daerah tentang SHS. b) volume barang. c) jarak antara tempat kedudukan dengan tempat tujuan yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi atau menurut keterangan resmi dari instansi yang berwenang. 16) Dalam biaya pengepakan dan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada angka 15) termasuk untuk bongkar muat dan penggudangan.
5.Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dan Biaya Perjalanan Dinas Pindah dibebankan pada DPA SKPD.
6.Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
a.Pembayaran biaya perjalanan dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DPASKPD berkenaan.
b.Pembayaran biaya perjalanan dinas kepada Pelaksana SPD paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum perjalanan dinas dilaksanakan. Pada akhir tahun anggaran, pembayaran biaya perjalanan dinas menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai langkah menghadapi akhir tahun anggaran pada Pemerintah Daerah.
c.Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau mekanisme LS.
d.Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP dilakukan dengan: 1) UP Tunai; dan/atau 2) UP Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
e.Pembayaran Perjalanan Dinas dengan menggunakan mekanisme UP Tunai dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
f.Pemberian uang muka kepada Pelaksana SPD dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu melalui PPTK berdasarkan persetujuan PA/KPA sesuai ketentuan • peraturan perundangundangan,
g.Pemberian uang muka untuk Perjalanan Dinas dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1) Surat Tugas atau surat keputusan pindah; 2) fotokopi SPD; 3) bukti tanda terima yang sah; dan 4) rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
h.Persetujuan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada huruf f dilakukan dengan penerbitan Nota Pencairan Dana berdasarkan pengajuan dari PPTK. L Nota Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada huruf h sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. J. Pembayaran Perjalanan Dinas dengan menggunakan UP kartu kredit Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai petunjuk teknis penggunaan kartu kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD. 17) Biaya pengepakan dan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada angka 15) dengan menggunakan kendaraan angkutan darat diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari satuan biaya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
k.Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme LS dilakukan sebagai ketentuan berikut: 1) dilakukan melalui: a) perikatan dengan penyedia jasa. b) Pelaksana SPD. 2) Perjalanan Dinas J abatan yang dilakukan melalui perikatan dengan penyedia jasa meliputi: a) Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; dan b) Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. 3) Penyedia jasa untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas dapat berupa penyelenggara acara, biro jasa perjalanan, perusahaan jasa transportasi, dan perusahaanjasa perhotelan/penginapan. 4) Penetapan penyediajasa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur pengadaan barangfiasa pemerintah. 5) Komponen biaya Perjalanan Dinas yang dapat dilaksanakan dengan perikatan meliputi biaya transpor termasuk pembelian/pengadaan tiket dan/atau biaya penginapan. 6) Kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa dapat dilakukan untuk 1 (satu) paket kegiatan atau untuk kebutuhan periode tertentu. 7) Nilai satuan harga dalam kontrak/perjanjian tidak diperkenankan melebihi tarif tiket resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa transportasi atau tarif penginapan/hotel resmi yang dikeluarkan oleh penyediajasa penginapan/hotel. 8) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada penyedia jasa didasarkan atas prestasi kerja yang telah diselesaikan oleh penyediajasa sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian. 9) Atas dasar prestasi kerja yang telah diselesaikan, penyedia jasa mengajukan tagihan kepada PA/KPA. lO)Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme LS dilakukan melalui transfer dari RKUD ke rekening pihak penyedia jasa a tau Pelaksana SPD. I. Dalam hal biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD melebihi biaya perj alanan dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya perjalanan dinas tersebut harus disetor ke RKUD.
m.Penyetoran kelebihan biaya perjalanan dinas dilaporkan pada PA/KPA dengan melampirkan surat tanda setor yang telah divalidasi oleh bank.
n.Penyetoran kelebihan pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
o.Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DPASKPD berkenaan.
p.Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan meliputi: 1) surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; 2) surat pemyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; 3) pernyataan/tanda bukti besaran pengembalian biaya transpor dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/ atau penginapan yang disahkan oleh PA/KPA.
q.Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DPA SKPD sebagai berikut: 1) biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan atau pengeluaran riil lainnya; atau 2) sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan.
7.Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
a.Pelaksana SPD wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan kepada PA/KPA, berupa laporan pelaksanaan perjalanan dinas dan dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
b.Dokumen laporan pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada pemberi tugas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan.
c.Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada PA/KPA paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan.
d.Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Jabatan 1) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Pihak Lain dengan melampirkan dokumen berupa: a) Surat Tugas yang sah dari pejabat yang berwenang; b) SPD yang telah ditandatangani oleh PA/KPA dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; c) tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran Mada Transportasi lainnya; d) Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II; e) bukti pernbayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalarn kota berupa kuitansi atau bukti pernbayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; f) bukti pernbayaran hotel atau ternpat rnenginap lainnya; dan g) laporan hasil pelaksanaan Perjalanan Dinas. 2) Dalarn hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan sebagairnana dirnaksud pada angka 1) huruf c) dan huruf f) tidak diperoleh atau tidak tersedia dikarenakan kondisi tertentu sehingga bukti pengeluaran biaya transportasi dan/ atau pengmapan dirnaksud tidak dapat diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas rnenggunakan Daftar Pengeluaran riil.
e.Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pindah 1) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah, dengan rnelarnpirkan dokurnen berupa: a) fotokopi surat keputusan pindah. b) SPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang. c) kuitansi/bukti penerirnaan untuk uang harian. d) kuitansi/bukti penerirnaan untuk biaya transpor. e) kuitansi/bukti penerirnaan untuk biaya pengepakan dan angkutan barang dari penyedia jasa resrni. 2) Dalarn hal bukti pengeluaran transportasi pada angka 1) huruf d) tidak diperoleh atau tidak tersedia, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas rnenggunakan daftar pengeluaran riil. Surat Tugas, SPD, Daftar Pengeluaran Riil, dibuat sesuai dengan format sebagairnana tercanturn dalarn larnpiran II H. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT)untuk rnendanai pengeluaran kebutuhan tanggap darurat bencana, pengernbalian atas kelebihan pernbayaran atas penerimaan daerah tahun tahun sebelurnnya, penanganan inflasi daerah serta bantuan sosial yang tidak direncanakan dilakukan dengan tahapan:
1.BTT untuk rnendanai pengeluaran kebutuhan tanggap darurat bencana:
a.Kepala daerah rnenetapkan status tanggap darurat bencana dengan Keputusan Kepala Daerah;
b.Kepala SKPD yang secara fungsional terkait dengan penanganan tanggap darurat bencana, rnengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) untuk penanganan/penanggulangan tanggap darurat bencana, paling lama 1 (satu) hari sejak Keputusan Kepala Daerah diterbitkan kepada Kepala SKPKD selaku PA BTT;
c.Berdasarkan RKB, Kepala SKPKD selaku PA BTT rnelakukan proses pencairan BTT dengan rnenerbitkan SPM TU BTT berdasarkan SPP TU BTT yang diajukan Oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPKD;
d.Kuasa BUD rnenerbitkan SP2DTU BTT berdasarkan SPMTU BTT Yang diterbitkan Oleh Kepala SKPKDselaku PA BTT;
e.Bendahara Pengeluaran pada SKPKD rnelakukan pernindah bukuan dana BTT ke Rekening Bendahara Pengeluaran SKPD yang secara fungsional terkait dengan penanganan/penanggulangan darurat bencana;
f.Penggunaan dana BTT Oleh SKPD yang secara fungsional terkait penanganan/ penanggulangan darurat bencana, dicatat pada Buku Kas Urnurn tersendiri Oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang secara fungsional terkait penanganan / penanggulangan darurat bencana;
g.Kepala SKPD yang secara fungsional terkait penanganan/penanggulangan darurat bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana penanganan/ penanggulangan darurat bencana yang dikelolanya;
h.Pertanggungjawaban atas penggunaan dana BTT untuk penanganan/ penanggulangan darurat bencana sebagairnana dirnaksud pada huruf g disarnpaikan Oleh Kepala SKPDyang secara fungsional terkait penanganan/penanggulangan darurat bencana kepada Kepala SKPKD dengan rnelarnpirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja.
2.BTT untuk rnendanai pengernbalian kelebihan pernbayaran atas penerimaan daerah tahun sebelurnnya:
a.Wajib pajak/ retribusi a tau pihak Iain rnengajukan permohonan pengernbalian kelebihan pernbayaran atas penerimaan daerah kepada Kepala Daerah rnelalui Kepala SKPD yang rnernbidangi pengelolaan penerirnaan dirnaksud, dengan rnelarnpirkan bukti bukti yang lengkap dan sah;
b.Kepala SKPD terkait rnelakukan verifikasi dan validasi perhitungan dan bukti bukti pendukung atas perrnohonan pengernbalian kelebihan pembayaran atas penerirnaan daerah;
c.Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagai rnana dirnaksud pada huruf b, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk rnenetapkan Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKLB);
d.Berdasarkan SKLB sebagairnana dirnaksud pada huruf c, Kepala SKPD terkait rnenyarnpaikan perrnohonan pernbayaran pengernbalian kelebihan pernbayaran atas penerirnaan daerah kepada Kepala SKPKDselaku PA BTT;
e.Berdasarkan surat permohonan tersebut, Kepala SKPKD rnengajukan perrnohonan persetujuan penggunaan BTT untuk pengernbalian kelebihan pernbayaran atas penerirnaan daerah kepada Kepala Daerah, dengan rnelarnpirkan SKLB dan dokurnen pendukung Iainnya;
f.Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah, kepala SKPKD melakukan proses pembayaran dengan menerbitkan SPM LS BTT pengembalian kelebihan pembayaran mendasari SPPLS pengembalian kelebihan pembayaran yang diajukan Oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPKD;
g.Kuasa BUD menerbitkan SP2DLS BTT pengembalian kelebihan pembayaran mendasari SPMLS BTT pengembalian kelebihan pembayaran yang diterbitkan Oleh Kepala SKPKD selaku PA BTT yang ditujukan langsung ke rekening wajib pajak/wajib retribusi/pihak Iain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah.
3.BTT untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan:
a.Kepala SKPD mengajukan RKB kepada PPKD selaku BUD (PABTT) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak menerima usulan bantuan sosial dari masyarakat selaku penerima bantuan sosial;
b.PPKD selaku BUD melakukan verifikasi RKB dan melakukan proses pencairan BTT kepada kepala SKPD paling lama 1 ( satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB, dengan tahapan: 1) Berdasarkan RKB, Bendahara Pengeluaran SKPKD menyiapkan dan mengajukan SPPTU BTT kepada Kepala SKPKD selaku PA BTT melalui PPK SKPD dilampiri paling sedikit: a) Draf SPTJM PA; dan b) RKB 2)PPK SKPD memverifikasi dokumen SPP TU BTT dan lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD menyiapkan draf SPM TU BTT dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPKD selaku PA BTT dilampiri: a) Draf SPTJM PA; b) RKB; dan c) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 3) Kepala SKPKD selaku PA BTT melakukan proses validasi dan menandatangani SPMTU BTT, dan selanjutnya disampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri: a) SPTJM PA; dan b) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 4) Kuasa BUD melakukan verifikasi SPM TU BTT beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2D TU BTT. 5) Berdasarkan SP2DTU BTT bank penempatan RKUD memindah bukukan dana TU BTT ke rekening Bendahara Pengeluaran SKPKD. 6) Bendahara SKPKD memindah bukukan dana TU BTT ke rekening Bendahara Pengeluaran SKPD terkait. 7} Penggunaan dana BTT untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan, dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD terkait; 8) Kepala OPD terkait bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan yang dikelolanya; dan 9} Pertanggungjawaban atas penggunaan dana BTT untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebagaimana dimaksud pada angka 8) disampaikan Oleh Kepala OPD terkait kepada Kepala SKPKD dengan melampirkan bukti penyaluran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan secara lengkap dan sah. I. Pencatatan dan Pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
1.Dalam hal Penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
2.Pendapatan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Dana Desa, BLUD dan termasuk pemotongan langsung (intercept) atas pendapatan transfer daerah oleh Kementerian Keuangan untuk pembayaran pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan .
3.PPKD selaku BUD harus melakukan pencatatan dan pengesahan pendapatan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD sebagaimana dimaksud pada angka 2, setiap bulan untuk menyajikan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja yang relevan.
4.Pencatatan dan pengesahan pendapatan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD dilakukan paling Lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk bulan Desember 2026, pencatatan dan pengesahan pendapatan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD dilakukan paling Lambat tanggal 31 Desember 2026.
5.Mekanisme pencatatan dan pengesahan pendapatan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD, dengan langkah langkah sebagai berikut:
a.Pencatatan dan Pengesahan Dana Kapitasi,BOS, BOK Puskesmas, Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana Desa dan Bantuan Pemerintah dari K/L. 1) Pencatatan dan Pengesahan Pendapatan a) Berdasarkan bukti transfer dana Kapitasi/BOS/BOK Puskesmas/Tunjangan Guru ASN Daerah/Dana Desa/Bantuan Pemerintah dari K/L dan/ a tau notifikasi/ dokumen yang dipersamakan, Bendahara Penerimaan SKPKD menyusun laporan realisasi penerimaan yang tidak dilakukan melalui RKUD dan menyampaikan kepada Kepala SKPKD selaku PA. b) Kepala SKPKD selaku PA menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan Transfer (SP3T) kepada BUD, dilampiri laporan realisasi pendapatan dan bukti penerimaan yang lengkap dan sah. c) Berdasarkan SP3T dari Kepala SKPKD selaku PA, BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. d) Berdasarkan SP2T dimaksud, BUD melakukan pencatatan pendapatan yang tidak dilakukan melalui RKUD dan menyajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan. 2) Pencatatan dan Pengesahan Pengeluaran a) Bendahara Kapitasi/BOS/BOK Puskesmas/Bendahara Pengeluaran SKPKD menyusun Laporan Realisasi Belanja menggunakan dana Kapitasi/BOS/BOK/Tunjangan Guru ASN Daerah/Dana Desa/Bantuan Pemerintah dari K/L dan menyampaikan Laporan Realisasi Belanja tersebut kepada Kepala SKPD dilampiri bukti bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. b) Berdasarkan Laporan Realisasi Belanja tersebut pada huruf a), Kepala SKPD menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) kepada BUD, dilampiri Laporan Realisasi Belanja serta bukti bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. c] BUD melakukan penelitian terhadap SP2B beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan berdasarkan hasil penelitian BUD menerbitkan Surat Pengesahan Belanja (SPB).
b.Pencatatan dan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD 1) Pada Unit SKPD BLUD a) Pemimpin BLUD menyusun Laporan pendapatan, belanja, dan pembiayaan BLUD dan menyampaikan laporan tersebut kepada Kepala SKPD setiap bulan paling Lambat tanggal 5 bulan berikutnya; b) Berdasarkan Laporan pendapatan, belanja, dan pembiayaan BLUD, Kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP3BP) dan menyampaikan SP3BP dimaksud kepada PPKD selaku BUD paling Lambat tanggal 5 bulan berikutnya; dan c) PPKD selaku BUD memverifikasi SP3BP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan paling Lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2) Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK)BLUD a) Pemimpin BLUD menyusun Laporan pendapatan, belanja, dan pembiayaan BLUD dan menerbitkan SP3BP serta menyampaikan SP3BP dimaksud kepada PPKD selaku BUD paling Lambat tanggal 5 bulan berikutnya; b) PPKD selaku BUD memverifikasi SP3BP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dan berdasarkan hasil verifikasi PPKDselaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan paling Lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
c.Pencatatan dan Pengesahan Pendapatan dan Belanja melalui Intercept TKD Oleh Kementerian Keuangan 1) Pencatatan dan Pengesahan Pendapatan Transfer a) Berdasarkan bukti transfer pembayaran/Notifikasi/ dokumen pembayaran yang dipersamakan dari kementerian keuangan, Bendahara Penerimaan SKPKD menyusun laporan realisasi pendapatan Transfer dan menyampaikan kepada Kepala SKPKDselaku PA. b) Kepala SKPKDselaku PA menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan Transfer (SP3T) kepada BUD, dilampiri laporan realisasi pendapatan dan bukti penerimaan yang lengkap dan sah. c) Berdasarkan SP3T dari Kepala SKPKD selaku PA, BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T)sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. d) Berdasarkan SP2T dimaksud, BUD melakukan pencatatan pendapatan yang tidak dilakukan melalui RKUD dan menyajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran sesuai dengan peraturan perundangundangan. 2) Pencatatan dan Pengesahan Pengeluaran a) bukti transfer pembayaran/Notifikasi/ dokumen pembayaran yang dipersamakan dari kementerian keuangan, Bendahara Pengeluaran SKPD/ Bendahara Pengeluaran SKPKD menyusun Laporan Realisasi Belanja dan menyampaikan Laporan Realisasi Belanja tersebut kepada Kepala SKPD/Kepala SKPKDdilampiri buktibukti pengeluaran yang lengkap dan sah. b) berdasarkan Laporan Realisasi Belanja tersebut pada huruf a), Kepala SKPD/Kepala SKPKD menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) kepada BUD, dilampiri Laporan Realisasi Belanja serta buktibukti pengeluaran yang lengkap dan sah. c) BUD melakukan penelitian terhadap SP2B beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan berdasarkan hasil penelitian BUD menerbitkan Surat Pengesahan Belanja (SPB). J. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang Melarnpaui Tahun Anggaran
1.Pelaksanaan pekerjaan/ pembayaran atas ikatan perjanjian, kontrak, perikatan Iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melarnpaui tahun anggaran dapat terjadi akibat, antara Iain:
a.Keterlarnbatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) pada tahun anggaran berkenaan;
b.Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa; dan
c.Kewajiban Iainnya pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan antara Iain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap.
2.Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran kewajiban jangka pendek berupa hutang belanja tahun 2025, dengan langkah langkah sebagai berikut:
a.Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)melakukan inventarisasi hutang belanja OPD tahun 2025 berdasarkan data yang disarnpaikan Oleh masing masing OPD;
b.TAPD menyarnpaikan data hutang belanja tahun 2025 kepada APIP untuk dilakukan revru sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c.Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada huruf b, TAPD menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pembayaran hutang belanja Tahun 2025 dengan melakukan penyesuaian anggaran, sebagai berikut: 1) melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah ten tang Penjabaran APBD TA 2026 mendahului perubahan Peraturan Daerah tentang APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling Larnbat 1 bulan, untuk selanjutnya ditarnpung dalarn Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; 2) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan; 3) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
3.Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran kewajiban jangka pendek berupa hutang belanja Tahun 2026 atas perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang undangan, dengan langkah langkah sebagai berikut:
a.Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST)hasil pekerjaan (berupa BMN)dari penyedia barang/jasa atas perpanjangan waktu pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (kontrak tahun 2025), OPD yang bersangkutan mencatat penarnbahan aset tetap dan mencatat penambahan hutang belanja modal;
b.Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)melakukan inventarisasi hutang belanja OPD tahun 2026 atas perpanjangan waktu pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (kontrak tahun 2025) berdasarkan data yang disampaikan Oleh masingmasing OPD;
c.TAPD menyampaikan data hutang belanja tahun 2026 kepada APIP untuk dilakukan reviu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d.Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada huruf c, TAPD menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pembayaran hutang belanja tahun 2026 dengan melakukan penyesuaian anggaran, sebagai berikut: 1) melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2026 mendahului perubahan Peraturan Daerah tentang APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling Lambat 1 bulan, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; 2) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 3) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
4.Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran kewajiban jangka pendek berupa kewajiban yang ditimbulkan hasil putusan pengadilan bersifat tetap sesuai dengan peraturan perundangundangan, dengan langkahlangkah sebagai berikut:
a.Berdasarkan hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap, OPD yang bersangkutan menyampaikan usulan penyediaan anggaran untuk pembayaran putusan pengadilan dimaksud kepada TAPD;
b.Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)melakukan penelitian terhadap usulan penyediaan anggaran yang disampaikan Oleh OPD berdasarkan data yang disampaikan Oleh masing masing OPD;
c.TAPD menyampaikan data hutang belanja atas putusan pengadilan dimaksud kepada APIP untuk dilakukan reviu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d.Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada huruf c, TAPD menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pembayaran hutang belanja Tahun 2025 dengan melakukan penyesuaian anggaran, sebagai berikut: 1) melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2025 mendahului perubahan Peraturan Daerah tentang APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling Lambat 1 bulan, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
5.PELAKSANAANDAN PENATAUSAHAANPEMBIAYAANDAERAH. Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ a tau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Berikut tahapan dan ketentuan pelaksanaan Pembiayaan Daerah: A. Pelaksanaan Penerimaan Pembiayaan
1.Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya.
a.Selisih antara SiLPA tahun sebelumnya yang dianggarkan dalam APBD dengan SiLPA akhir tahun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), digunakan setelah SiLPA dimaksud diaudit Oleh BPK RI. K. Target Capaian Realisasi Belanja Daerah TA 2026 Target capaian realisasi belanja daerah TA 2026 diselaraskan dengan target capaian realisasi belanja APBNTA 2026 sebagai berikut:
1.Belanja Pegawai
a.Triwulan I minimal 20%;
b.Triwulan Il minimal 50%;
c.Triwulan III minimal 75%; dan
d.Triwulan IV minimal 95%.
2.Belanja Barang dan Jasa
a.Triwulan I minimal 15%;
b.Triwulan Il minimal 50%;
c.Triwulan III minimal 70%; dan
d.Triwulan IV minimal 90%.
3.Belanja Modal
a.Triwulan I minimal 10%;
b.Triwulan Il minimal 40%;
c.Triwulan III minimal 70%; dan
d.Triwulan IV minimal 90%. 2) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 3) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
5.Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana angka 2, angka 3, dan angka 4 dengan memanfaatkan BTI. Dalam hal BTI tidak mencukupi menggunakan:
a.dana hasil penjadwalan ulang capaian program, dan kegiatan lainnya serta penerimaan pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/ atau
b.memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
b.Penggunaan selisih SiLPA sebagai dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk pengeluaran yang bersifat darurat termasuk mendesak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
c.Selisih SiLPA sebagai dimaksud pada huruf a, penggunaannya diprioritaskan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga (hutang belanja) dengan melakukan pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2.Pencairan Dana Cadangan
a.PPKD melakukan analisa pencairan dana cadangan dan menyiapkan dokumen pencairan dana cadangan untuk disampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan.
b.Kepala Daerah melakukan otorisasi atas rencana pencairan dana cadangan dimaksud dan memberikan persetujuan pencairan.
c.PPKD menerbitkan Surat Perintah Pemindah bukuan (SP2) untuk memindah bukukan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke RKUDpada tahun anggaran berkenaan.
d.Pencairan dana cadangan dilakukan dengan ketentuan: 1) Jumlah dana cadangan yang dicairkan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan; 2) Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah seperti deposito; 3) Penerimaan hasil bunga jasa, giroh imbalan hasil/ deviden/keuntungan atas rekening dana cadangan dan/atau penempatan dalam portofolio diakui sebagai Lain lain PADyang Sah.
3.Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
a.PPKD selaku BUD melakukan perencanaan dan penyiapan dokumen penarikan investasi/ pernyataan modal sesuai dengan peraturan perundangundangan .
b.PPKD selaku BUD memproses penjualan investasi Pemerintah Daerah bersama dengan pihak perusahaan selaku pembeli investasi Pemerintah Daerah.
c.Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan berupa penjualan investasi dimaksud berdasarkan bukti penerimaan yang sah antara Iain seperti dokumen lelang, akta jual beli, nota kredit, dan dokumen sejenis Iainnya. 4.Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
a.Berdasarkan perjanjian pinjaman daerah dan DPASKPKD , PPKD menyusun rencana penerimaan kembali pinjaman daerah pada tahun anggaran 2026.
b.Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan atas penerimaan kembali pinjaman daerah berdasarkan bukti transfer /notifikasif informasi Iainnya yang dipersamakan.
5.Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan
a.PPKDmenyusun rencana penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan pada tahun anggaran 2026.
b.Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan atas Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan berdasarkan bukti transfer/ notifikasif informasi Iainnya yang dipersamakan.
6.Penarikan Pokok Dana Abadi Daerah (DAD)
a.PPKD melakukan analisa pencairan dana abadi dan menyiapkan dokumen pencairan dana abadi untuk disampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan.
b.Kepala Daerah melakukan otorisasi atas rencana pencairan dana abadi dimaksud dan memberikan persetujuan pencairan.
c.PPKD menerbitkan Surat Perintah Pemindah bukuan (SP2) untuk memindah bukukan dana abadi dari rekening dana abadi ke RKUD pada tahun anggaran berkenaan.
d.Pencairan dana abadi dilakukan dengan ketentuan: 1) Jumlah dana abadi yang dicairkan sesuai dengan kebutuhan untuk pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundangundangan; 2) Dalam hal dana abadi belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah seperti deposito; 3) Penerimaan hasil bunga j asa giro/ im balan hasil/deviden/keuntungan atas rekening dana cadangan dan/ atau penempatan dalam portofolio diakui sebagai Lain lain PADyang Sah.
7.Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah
a.Berdasarkan perjanjian pinjaman daerah dan DPA SKPKD, PPKD menyusun rencana penerimaan pembiayaan utang daerah pada tahun anggaran 2026.
b.Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan atas penerimaan pembiayaan utang daerah pada tahun anggaran 2026. B. Pelaksanaan Pengeluaran Pembiayaan
1.Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo
a.Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo digunakan untuk menganggarkan pembayaran pokok utang.
b.Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan perjanjian pinjaman.
c.Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
d.Pemerintah daerah wajib membayar cicilan pokok utang dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban dimaksud.
e.Dalam hal anggaran yang tersedia dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, Kepala Daerah dapat melakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan atau setelah perubahan APBD.
f.Tata cara pelaksanaan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 1) Mendasari DPASKPKD dan Perjanjian Pinjaman Daerah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan SPPLS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo, dan mengajukan kepada PA/KPA melalui PPK SKPD, dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA b) Salinan Perjanjian Pinjaman Daerah; c) Salinan DPASKPKD; dan d) Salinan SPD. 2) PPK SKPD memverifikasi SPP LS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD menyiapkan Draf SPMLS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo serta menyampaikan kepada PA/KPA dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA; dan b) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD 3) PA/KPAmelakukan proses otorisasi dan menandatangani SPM LS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo, serta menyampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri: a) SPTJM PA/KPA; dan b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD. 4) Kuasa BUD memverifikasi SPM LS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi Kuasa BUD menerbitkan SP2D LS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo. 5) Berdasarkan SP2DLS Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo, Bank Penempatan RKUD memindah bukukan ke rekening pihak ketiga selaku pemberi pinjaman.
g.Mekanisme Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebagaimana dimaksud pada huruf f dikecualikan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan cara diperhitungkan langsung terhadap penyaluran dana transfer umum berdasarkan permintaan dari PT. SMI kepada Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan.
h.Pendapatan TKD dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI)dengan cara diperhitungkan langsung terhadap penyaluran dana transfer umum sebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh BUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2.Penyertaan Modal Daerah
a.Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang merupakan bentuk investasi pemerintah daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
b.Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah merupakan pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
c.Tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah 1) Mendasari DPA SKPKD dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan SPP LS Penyertaan Modal Daerah, dan mengajukan kepada PA/KPA melalui PPK SKPD, dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA; b) Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; c) Salinan DPA SKPKD; dan d) Salinan SPD. 2) PPK SKPD memverifikasi SPP LS Penyertaan Modal Daerah beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD menyiapkan Draf SPMLS Penyertaan Modal Daerah serta menyampaikan kepada PA/KPA dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA; dan b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD.
3.Pembentukan Dana Cadangan
a.Dana cadangan untuk setiap tahun ditempatkan pada rekening tersendiri untuk Dana Cadangan pada Bank Umum yang ditetapkan Kepala Daerah dalam bentuk deposito dan/ a tau investasi jangka pendek lainnya yang berisiko rendah.
b.Dalam hal terdapat bunga Dana Cadangan atas pemanfaatan Dana Cadangan Pemerintah Daerah mengakui dan mencatat Bunga Dana Cadangan sebagai Lain lain PAD Yang Sah.
c.Bunga Dana Cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan Pemerintah Daerah melaksanakan Sub Kegiatan dalam mencapai indikator capaian sasaran yang telah ditetapkan.
d.Penggunaan Dana Cadangan hanya untuk melaksanakan satu sub kegiatan berdasarkan indikator dan target capaian sasaran yang telah ditetapkan.
e.Tata cara pelaksanaan Pembentukan Dana Cadangan 1) Mendasari DPASKPKD dan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan SPPLS Pembentukan Dana Cadangan, dan mengajukan kepada PA/KPA melalui PPK SKPD, dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA; b) Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan; c) Salinan DPASKPKD , dan d) Salinan SPD. 2) PPK SKPD memverifikasi SPPLS Pembentukan Dana Cadangan beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD menyiapkan Draf SPMLS Pembentukan Dana Cadangan serta menyampaikan kepada PA/KPA dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA; dan b) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 3) PA/KPA melakukan proses otorisasi dan menandatangani SPM LS Penyertaan Modal Daerah, serta menyampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri: a) SPTJM PA/KPA; dan b) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 4) Kuasa BUD memverifikasi SPM LS Penyertaan Modal Daerah beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan berdasarkan hasil verifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2DLS Penyertaan Modal Daerah. 5) Berdasarkan SP2D LS Penyertaan Modal Daerah, Bank Penempatan RKUD memindah bukukan ke rekening perusahaan yang bersangkutan. 3) 3) PA/KPA melakukan proses otorisasi dan menandatangani SPM LS Pembentukan Dana Cadangan, serta menyampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri: a) SPTJM PA/KPA; dan b) Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. 4) Kuasa BUD memverifikasi SPM LS Pembentukan Dana Cadangan beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan berdasarkan hasil verifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2DLS Pembentukan Dana Cadangan. 5) Berdasarkan SP2DLS Pembentukan Dana Cadangan, Bank Penempatan RKUD memindah bukukan ke rekening Dana Cadangan yang ditetapkan Oleh Kepala Daerah.
4.Pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD)
a.Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi dan memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.
b.Pengelolaan DAD dilakukan oleh BUD atau BLUD. Kepala Daerah menentukan unit pengelola DAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
c.Pengelola DAD memilih instrumen keuangan yang akan menladi penempatan DADyang dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai dan juga berdasarkan tingkat imbal hasil yang optimal dengan melakukan analisis terhadap risiko.
d.Pengelola DAD dapat bekerja sama dengan pengelola dana abadi di pemerintah dan/atau pemerintah daerah lain, dan/atau LKB/LKBB, dalam menempatan atau memanfaatkan DAD.
e.Pengelolaan DAD dilakukan dengan Langkahlangkah sebagai berikut: 1) Unit Pengelola DAD (UPD) memilih instrumen keuangan yang akan menjadi penempatan DAD, dengan ketentuan: a) DAD ditempatkan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai. b) Selain bebas dari risiko penurunan nilai sebagaimana dimaksud huruf a), juga dilakukan berdasarkan tingkat imbal hasil yang optimal. c) lnvestasi yang bebas dari risiko penurunan nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a) berupa penempatan dana pada instrumen keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang telah diakui kredibilitasnya sehingga nilai pokok/ awal investasi tidak dipengaruhi fluktuasi di pasar uang/pasar modal dan hanya akan memengaruhi imbal hasil. 2) Dalam memilih instrumen keuangan yang akan menjadi penempatan DADsebagaimana dimaksud dalam angka 1), UPD harus melakukan analisis terhadap risiko. 3) Hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah yang merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan di atas dan/ atau di luar standar pelayanan minimal. Pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah dapat berupa pelayanan publik di bidang: a) pendidikan; b) kesehatan: c) lingkungan hidup; dan d) pariwisata.
f.Tata cara pelaksanaan Pembentukan Dana Abad 1) Mendasari DPASKPKD dan Peraturan Daerah mengenai Pembentukan Dana Abadi, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan SPP LS Pembentukan Dana Abadi, dan mengajukan kepada PA/KPA melalui PPK SKPD, dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA; b) Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Abadi; c) Salinan DPA SKPKD; dan d) Salinan SPD. 2) PPK SKPD memverifikasi SPP LS Pembentukan Dana Abadi beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dan berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD menyiapkan Draf SPMLS Pembentukan Dana Abadi serta menyampaikan kepada PA/KPA dilampiri: a) Draf SPTJM PA/KPA; dan b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD. 3) PA/KPAmelakukan proses otorisasi dan menandatangani SPM LS Pembentukan Dana Abadi, serta menyampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri: a) SPTJM PA/KPA;dan b) Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD. 4) Kuasa BUD memverifikasi SPMLS Pembentukan Dana Abadi beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan berdasarkan hasil verifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2DLS Pembentukan Dana Abadi. 5) Berdasarkan SP2DLS Pembentukan Dana Abadi, Bank Penempatan RKUDmemindahbukukan ke rekening Dana Abadi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. d) Penempatan dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat dilakukan melalui: