Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan, Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Konawe. pkan di Unaaha ggal /3 Ok pen 20 angkan di Unaaha d@~nggal I3 okfbsrt2025 'SEKREI'ARIS DAERAH KABUPATEN KONAWE, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2025 NOMOR 7/ 3 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT WAWOTOBI. SPM BLUD UPTD PUSKESMAS WAWOTOBI UPT Puskesmas Wawotobi adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di Kecamatan Wawotobi. UPTD Puskesmas Wawotobi merupakan sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama. Disamping pelayanan yang berkualitas, pelayanan publik juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang aman (safety), sehingga tidak terjadi sesuatu tindakan yang membahayakan maupun mencederai pelanggan, oleh karena itu perlu disusun sistem manajemen untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, yang meliputi: identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, monitoring yang berkesinambungan, dan komunikasi. Untuk melakukan monitoring yang berkesinambungan diperlukan adanya indikator (tolok ukur) dan target (threshold) yang harus dicapai atau dipenuhi. Upaya untuk meningkatkan kepuasan bahkan kesetiaan pelanggan dan menjamin keamanan pasien dapat dilakukan dengan standardisasi pelayanan. Bagaimana penerapan standar pelayanan tersebut apakah telah dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien harus dapat ditunjukkan dengan fakta, oleh karena itu pengukuran (indikator) dan target pencapaian untuk tiap indikator perlu disusun, disepakati, dan ditetapkan sebagai acuan. Standar Minimum (Minimum Standard) merupakan standar yang tidak dapat ditawar, pencapaian kinerja pelayanan tidak boleh berada di bawah standar tersebut, standar optimal (Optimal Standard) merupaka n Tingkat terbaik yang dapat dicapai, dan standar yang dapat dicapai (Achievable Standard) Tingkat kinerja yang dapat dicapai oleh topquartile dari pelayanan. Proses penyusunan standar meliputi empat Langkah utama, yaitu menentukan kebutuhan dan lingkup standar, Menyusun standar, menerapkan standar, evaluasi dan pembaharuan (updating) standar. " La.tar belakang adanya Standar Pelayanan Minimum pelayanan public dapat ditinjau secara garis besar dari tiga sudut pandang, yaitu: peraturan perundangan, pelayanan publik yang harus dapat memuaskan pelanggan (kepentingan pelanggan), dan perubahan pengelolaan sumber daya pada organisasi layanan Masyarakat dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, dan juga dapat digunakan sebagai sarana kaji banding antar organisasi pelayanan publik yang sejenis. Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Puskesmas menyangkut dua Upaya yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). SPM pada UKM merupakan janji dari satuan kerja dalam menyediakan pelayanan wajib kepada Masyarakat yang dilayani. Sedangkan SPM pada UKP merupakan tolak ukur layanan minimum yang seharusnya diberikan oleh Puskesmas yang menerapkan PKK BLUD kepada Masyarakat. Berdasarkan Standar Pelayanan Minimum yang telah disusun, Puskesmas wajib Menyusun Langkah-langkah untuk mencapai Standar Pelayanan Minimum tersebut. Pemerintah Daerah berdasarkan Standar Pelayanan Minimum yang ada wajib mengupayakan sumber daya dan fasilitas proses pelayanan satuan kerja agar standar Pelayanan Minimum yang dijanjikan dapat dipenuhi. Tergantung pada kondisi daerah, dengan ditetapkannya Standar Pelayanan Minimum baik oleh daerah maupun pusat. Pemerintah pusat maupun provinsi wajib juga untuk menyediakan sumber daya dan fasilitas terhadap daerah-daerah yang kurang mampu untuk mencapai Standar Pelayanan Minimum yang di tetapkan. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu atau dapat menjamin kepuasan pelanggan, maka UPTD Puskesmas Wawotobi perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal yang juga merupakan salah satu syarat administrasi Puskesmas BLUD dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dijelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) memuat Batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. SPM diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh UPTD yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BLUD tersebut dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdsarakan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktek bisnis yang sehat, dengan karakteristik: menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/Sebagian dijual kepada public, tidak bertujuan keuntungan (laba), dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi, rencana kerja/ anggaran dan pertanggung jawaban di konsolidasikan pada instansi induk, pendapatan dan sumbangan dapat digunakan langsung, pegawai dapat terdiri PNS dan Non-PNS, dan bukan sebagai subjek pajak (Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara). r Penyusunan SPM Puskesmas perlu mempertimbangkan beberapa hal an tara lain:
a.identifikasi jenis-jenis layanan pada UKP dan UKM;
b.menetapkan indikator dan standar yang harus dicapai;
c.menetapkan profil masing-masing indikator;
d.menghitung pencapaian masing-masing indicator saat Menyusun SPM;
e.merencanakan pencapaian standar dengan terlebih dahulu melakukan Analisa gaps antara standar yang ditetapkan dengan pencapaian masing-masing indicator saat Menyusun SPM;
f.Menyusun rencana program dan biaya yang diperlukan untuk mencapai standar. Selanjutnya, rencana program dan biaya yang diperlukan untuk mencapai standar dikoordinasikan dengan penyusun Rencana Strategis (RENSTRA) agar rencana pencapaian SPM tersebut masuk dalam Rencana Strategis (RENSTRA). B. TUJUAN Adapun tujuan disusunnya Standar Pelayanan Minimal adalah sebagai berikut:
a.Sebagai pedoman bagi puskesmas dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
b.Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan.
c.Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan.
d.Alat akuntabilitas puskesmas dalam penyelenggaraannya.
e.Mendorong terwujudnya checks and balances.
f.Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat penyelenggaraan puskesmas. C. PENGERTIAN Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM di Puskesmas menjadi acuan Puskesmas dalam mencapai standar kinerja, membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Ada 2 (dua) jenis SPM yaitu SPM Kesehatan dan SPM (Puskesmas) BLUD: 1 . SPM Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri 100 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024, adalah:
a.Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
b.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
c.Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/ atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
d.Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
e.Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. ; h t dalam
2.SPM BLUD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 adalah Standar Pelayanan Minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. D. LANDASAN HUKUM
a.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
b.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintah Daerah.
c.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
d.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
e.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2 0 1 2 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
f.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Standar Pelayanan Minimal
g.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
h.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. j . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik.
k.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik.
1.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
m.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Puskesmas. E. PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS SPM BLUD Puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SPM Puskesmas sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organisasi puskesmas serta perubahan lingkungan. F. SISTEMATIKA PENYAJIAN Sistematika penyajian Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD UPT Puskesmas Wawotobi adalah sebagai berikut:
2.Memperhatikan Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah (sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 8 1 / 1 0 1 0 / S J dan Nomor: 9 8 1 / 1 0 1 1 / S J ) tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 79 Tahun 2 0 1 8 tentang BLUD, maka bagian SPM ini agar memperhatikan adanya:
a.Penjelasan Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas: 1) Fokus megutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD; 2) Terukur merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; 3) Dapat dicapai merupakan kegiatan nyata, dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional, sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya; 4) Relevan dan dapat diandalkan merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD; 5) Tepat waktu atau kerangka waktu merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan yang telah ditetapkan.
b.Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan di Puskesmas.
c.Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas Kesehatan dan Anggaran Tahunan.
d.Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Seluruh unsur dapat dipahami dalam kebijakan Manajemen Puskesmas (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016), Tim Puskesmas yang menyusun dan menyiapkan rancangan Renstra Puskesmas perlu memahami kebijakan ini dan mengikuti pedoman tersebut.
3.Puskesmas mengidentifikasi Jenis Pelayanan yang akan dikembangkan untuk dapat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja Puskesmas di masa mendatang. Jenis pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai Rencana Pengembangan dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
4.Puskemas memilih jenis pelayanan yang saat ini telah mampu disediakan, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dengan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM Puskesmas BLUD. Pemilihan ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan setempat.
5.Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan mengusulkannya untuk diterbitkan Perkada tentang SPM Puskesmas BLUD. Proses ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan setempat .
6.Satu Perkada untuk satu Puskesmas BLUD atau satu Perkada untuk semua atau beberapa Puskesmas BLUD. Dalam Perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas. Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) SPM Puskesmas BLUD.
a.Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial. 1 . Pelayanan Promosi Kesehatan.
2.Pelayanan Kesehatan Lingkungan.
3.Pelayanan Kesehatan Keluarga. a) Pelayanan Kesehatan reproduksi. b) Pelayanan Kesehatan anak (bayi baru lahir, balita, usia Pendidikan dasar). c) Pelayanan Kesehatan usia produktif. d) Pelayanan Kesehatan usia lanjut. e) Keluarga berencana.
4.Pelayanan Gizi.
5.Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit: a) Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit menular. b) Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.
b.Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan Merupakan pelayanan Kesehatan Masyarakat yang kegiatannya bersifat inovatif dan/ atau disesuaikan prioritas masalah Kesehatan, kekhususan wilayah kerja, dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas. Sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Tingkat pertama dilaksanakan dalam ben tuk:
1.Rawatjalan, baik kunjungan sehat maupun kunjungan sakit.
2.Pelayanan gawat darurat.
3.Perawatan di rumah (home care).
4.Rawat map berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan Kesehatan. Dalam melaksanakan UKM dan UKP tersebut, Puskesmas harus menyelenggarakan kegiatan:
a.Manajemen Puskesmas.
b.Pelayanan kefarmasian.
c.Pelayanan keperawatan Kesehatan Masyarakat.
d.Pelayanan laboratorium.
e.Kunjungan keluarga. B. PROSEDUR PELAYANAN Prosedur pelayanan di Puskesmas disusun dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dituangkan dalam dokumen Tata Kelola yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas. Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur di Puskesmas adalah agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan aman dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku. Manfaat SOP bagi puskesmas adalah memenuhi persyaratan standar pelayanan puskesmas, mendokumentasikan Langkah-langkah kegiatan dan memastikan staf puskesmas memahamji bagaimana melakukan pekerjaannya. Alur pelayanan di Puskesmas disusun untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pasien untuk mendapatkan pelayanan di puskesmas. Terdapat beberapa alur pelayanan yang berlaku di puskesmas. C. STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal. Tabel 2 . 1 Standar Pelayanan Minimal Upaya Kesehatan Masyarakat NO INDIKATOR TARGET
1.Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 100%
2.Pelavanan Kesehatan Ibu Bersalin 100%
3.Pelavanan Kesehatan Bavi Baru Lahir 100%
4.Pelayanan Kesehatan Balita 100%
5.Pelayanan Kesehatan Pada Usia 100% Pendidikan Dasar
6.Pelayanan Kesehatan Pada Usia 100% Produktif
7.Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut 100%
8.Pelayanan Kesehatan Penderita 100% Hipertensi
9.Pelayanan Kesehatan Penderita 100% Diabetes Mellitus
10.Pelayanan Kesehatan Orang Dengan 100% Gangguan Jiwa Berat 1 1. Pelayanan Kesehatan Orang dengan TB 100%
12.Pelayanan Kesehatan Orang Dengan 100% Resiko Terinveksi HIV
13.Pelayanan Pendaftaran 100%
14.Pelayanan Rekam Medik 100%
15.Pelayanan UGD 100%
16.Pelayanan Rawat Jalan 100%
17.Pelavanan Farmasi 100%
18.Pencapaian Desa/Kelurahan UCI 100% Tabel 2.2 PROFIL INDIKATOR SPM Profil indikator standar pelayanan minimal yang mengacu kepada peraturan mentri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 dan peraturan pemerintahan Nomor 2 Tahun 2018 meliputi 12 indikator yang harus dipenuhi puskesmas dengan keterlibatan jejarigan puskesmas dan dukungan dinas kabupaten. 1 . Pelayanan Kesehatan ibu hamil di puskesmas. Judul Pelayanan Kesehatan ibu hamil di puskesmas Dimensi Mutu Kesinambungan pelavanan Tujuan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam Upaya pelayanan pemeriksaan antenatal ibu hamil di puskesmas Definisi Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada ibu Hamil dengan kunjungan Operasional 6 kali selama periode kehamilan (K6) dengan ketentuan: Satu kali pelayanan pada trimester pertama; Dua kali pelayanan pada trimester kedua; Tiga kali pelayanan pada trimester ketiga; Dengan pelayanan Kesehatan sesuai dengan usia kehamilan, yang secara keseluruhan mencakupi 12 T yaitu Pengukuran berat badan Pengukuran tekanan darah Pengukuran lingkar lengan atas (Lila) Pengukuran tinggi puncak Rahim (fundus uteri) Penentu presentasijanin dan Denyut Jantung janin (DJJ) Pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet Tes Laboratorium Tatalaksana/ penangan kasu s Temu wicara (konseling) Penangangan ibu hamil sesuai standar dilakukan oleh tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan (Puskesmas dan jaringannya, Praktik Mandiri Bidan, Klinik pratama, klinik utama, Rumah Sakit) mengikuti acuhan Asuhan Persalinan Normal dan Baku Saku pelayanan dan Ruiukan Frekuensi Pengumpulan Setiap 1 bulan Data Periode Analisa 1 tahun Numerator Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar di wilavah keria kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun Denumerator Jumlah sasaran ibu bersalin di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun vang sama Sumber Data Register Kohort ibu, buku KIA Standar 100% Penanggung Jawab Penanggungjawab Upaya Kesehatan !bu dan Anak Pengumpulan Data Langkah-langkah Setiap orang yang mengaku hamil atau patut diduga hamil perlu kegiatan dipastikan yang bersangkutan status kehamilannya; Setiap ibu yang dipastikan bahwa hamil, maka memperoleh peyanan sebagaimana ditetapkan dalam standar jumlah dan kualitas Barang dan atau jasa pelayanan Kesehatan !bu hamil; Jika dinyatakan tidak hamil, maka diberikan promosi Kesehatan yang sesuai; Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai ibu hamil mengalami penyulit, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Monitoring dan Sistem Informasi Puskesmas Evaluasi Sumber Daya Dokter/Dokter spesialis kebidanan dan kandungan , Bidan. Perawat, Manusia Temaga kefarmasian dan tenaga Gizi.
2.Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin di Puskesmas. Judul Pelayanan Kesehatan lbu Bersalin di Puskesmas Dimensi Mutu Kesehatan dan kesinambungan pelayanan Tujuan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam Upaya penanganan ibu bersalin sesuai standar di wilaya puskesmas y I 1 j Definisi Persalinan sesuai standar yang dilakukan oleh tenaga Kesehatan Operasional d ifasili tas pelayanan Kesehatan (Puskesmas dan jarigannya, Praktik Mandiri Bidan, Klinik Pertama, Klinik Utama, Rumah Sakit) mengikuti acuan Asuhan persalinan Normal dan Buku Saku pelayanan Kesehatan !bu di Fasilitas pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Pelayanan meliputi S(lima) Aspek Dasar Pelayanan, yaitu: 1) Membuat Keputusan klinik 2) Asuhan saying ibu dan saying bayi 3) Pencegahan infeksi 4) Pencatatan (rekam medis) Asuhan persalinan dan 5) Persalinan dilakukan dengan standar !bu dengan komplikasi persalinan, dilakukan rujukan, mengacu kepada Buku Saku pelayanan Kesehatan ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan. Frekuensi Setiap 1 bulan Pengumpulan Data Periode Analisa 1 tahun Numerator Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan Kesehatan diwilayah kerja kabupaten/kota dalam kurung waktu satu tahun Denumerator Jumlah seluruh ibu bersalin diwilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurung waktu setahun yang sama Sumber Data Register Kohort ibu, Buku KIA Standar 100% Penanggung Penanggungjawab Pelayanan Kesehatan !bu dan Anak Jawab Pengumpulan Data Langkah- langkah 1) Setiap ibu yang telah memperoleh pelayanan kehamilan, kegiatan mengetahui tanda-tanda awal persalinan, bahkan mengetahui perlengkapan yang diperlukan menghadapi kelahiran bayinya, diharapkan ibu hamil dengan fasyankes pada saat yang tepat untuk bersalin dengan perlengkapan yang cuku. 2) Setiap !bu menjelang persalinan, yang dijumpai di Fasilitas pelayanan Kesehatan, memperoleh pelayanan Kesehatan ibu bersalin sesuai standar. 3) !bu dengan Komplikasi persalinan, dilakukan rujukan, mengacu kepada Buku Saku pelayanan Kesehatan Ibu di fasilitas Kesehatan Dasar dan rujukan. 4) Dilakuakan pencatatan dan pelaporan Monitoring dan Sistem Informasi Puskesmas Evaluasi Sumber Daya Dokter (termasuk dokter spesialis kebidanan dan kandungan Manusia ), Bidan perawat seta tenaga Kesehatan penolong.
3.Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir di Puskesmas. Judul Pelayanan Kesehatan Bavi Baru Lahir di Puskesmas Dimensi Mutu Keselamatan dan kesinambungan pelavanan Tujuan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam Upaya pelayanan pemeriksaan bavi baru lahir sesuai standar di wilayah puskesmas Definisi Pelayanan yang diberikan kepada bayi usia 0-28 hari sesuai standar Operasional mengacu kepada pelayanan neonatal Essensial oleh tenaga Kesehatan (bidan, perawat, dokter) Di fasilitas pelayanan Kesehatan . Standar 1: pelayanan neonatal esensial saat lahir, diberikan kepada bayi saat lahir sampai dengan 6 jam (0-6), yaitu:
a.Pemotogan dan perawatan tali pusat;
b.lnisial Menyusun Dini(IMD)
c.lnjeksi Vitamin K 1 ;
d.Pemberian salep/tetes mata antibiotic;
e.Pemberian imunisasi (lnjeksi) vaksin Hepatitis-B. Standar 2: Pelayanan neonatal esensial setelah lahir, diberikan kepada bayi setelah lahir (Usai 6 jam-28 hari) meliputi:
a.Konseling perawatan bayi baru lahir dan AS! eksklusif.
b.Memeriksa Kesehatan dengan menggunakan pendekatan MTBS.
c.Pemberian vitamin Kl bayi yang lahir tidak di fasyankes atau belum mendapatkan injeksi vitamin K.
d.lmunisasi Hepatitis-B injeksi kasus neonatal komplikasi.
e.Penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi. Frekuensi Setiap 1 bulan Pengumpulan Data Periode Analisa 1 tahun Numerator Jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan Kesehatan bayi baru lahir sesuai dengan standar dalam kurun waktu satu tahun Denumerator Jumlah sasaran bayi baru lahir di wilaya kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurung waktu satu tahun vang sama Sumber Data Register Kohort Anak, Register posyandu buku KIA Standar 100% Penanggung Jawab Penanggungjawab Upaya Kesehatan !bu dan Anak Pengumpulan Data Langkah-langkah a. Berdasarkan data kependudukan yang selalu di update, dapat kegiatan diketahui ibu yang hamil, dan akan melahirkan tahun ini, sehinga dapat perhitungan siapa saja yang pada tahun ini akan menjadi sasaran pelayanan Kesehatan Bai Bar Lahir, persebaran sasaran menurut wilaya (desa/kelurahan, RT /RW) dipetakan oleh puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan Kesehatan Bai Bar Lahir.
b.Puskesmas mengatur penugasan Tim pelayanan dan sumber Daya yang dibutuhkan uantuk memberikan pelayanan;
c.Setiap Bai Bar Lahir diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Ba.rang dan a.tau jasa pelayanan Kesehatan Bai Bar Lahir
d.Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Bayi Baru Lahir mengalami penyulit atau gangguan Kesehatan lebih berat/ besar, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan
e.Dilakukan pencatatan dan pelaporan Monitoring dan Sistem Informasi Puskesmas Evaluasi Sumber Daya Dokter (termasuk dokter spesialis anak), Bidan dan perawat, tenaga Manusia kefarmasian, tenaga promosi kesehatan, tenaga gizi, kader kesehatan
4.Pelayanan Kesehatan Balita. Judul Pelayanan Kesehatan Balita Dimensi Mutu Kesinambungan pelavanan Tujuan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam Upaya pelayanan balita sesuai standar di wilava puskesmas Definisi Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan oleh Operasional tenaga Kesehatan (bidan,perawat,dokter) di fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas dan jaringannya, praktik mandiri bidan, klinik pratama, klinik utama, rumah sakit) serta di posyandu dan kunjungan rumah (termasuk oleh tenaga/kader Kesehatan terlatih) Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada setiap balita yaitu
a.Standar -1 bagi balita usia 0 - 1 1 bulan;
b.Standar -2 bagi balita usia 12-25 bulan;
c.Standar -3 bagi balita usia 36-59 bulan; Standar - 1 , meliputi:
a.Penimbangan minimal 8 kali setahun
b.Pengukuran Panjang atau tinggi badan minimal 2 kali/ setahun
c.Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali/tahun
d.Pemantauan perkembangan minimal 4 kali/tahun
e.Pemberian kapsul vitamin A pada usia 6 - 1 1 bulan 1 kali setahun
f.Pemberian imunisai dasar lengkap
g.Pemberian edukasi dan informasi Standar -2 meliputi:
a.Penimbangan minimal 8 kali setahun
b.Penguukuran Panjang/tinggi badan minimal 2 kali/setahun
c.Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali/tahun
d.Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/tahun
e.Pemberian kapsuk vitamin A sebanyak 2 kali setahun
f.Pemberian imunisasi lanjutan
g.Pemberian edukasi dan informasi Standar -3 meliputi:
a.Penimbangan minimal 8 kali
b.Pengukuran Panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun
c.Pengukuran lingkar kepala minimal 1 kali/tahun
d.Pemantauan perekembangan minimal 2 kali/tahun
e.Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun
f.Pemantauan perkembangan balita
g.Pemberian kapsul vitamin A
h.Pemberian dasar imunisasi lengkap
i.Pemberian imunisasi lanjutan
j.Pengukuran berat badan dan Panjang/tinggi badan
k.Pemberian edukasi dan informasi Frekuensi Setiap 1 bulan Pengumpulan Data Periode Analisa Setiap 1 tahun Numerator Jumlah balita usia 12-23 bulan yang mendapat pelayananan kesehatan sesuai standar 1 + jumlah balita usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai standar 2 + balita usia 36-59 bulan mendapatkan pekayanan sesuai standar 3 Denumerator Jumlah balita usia 12-59 bulan di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut pada kurun waktu satu tahun yang sama Sumber Data Register Kohort anak, register posyandu, buku KlA Standar 100% Penanggung Penanggung jawab Upaya Kesehatan Ibu dan Anak Jawab Pengumpulan Data � «rt - Langkah-langkah a. Berdasarkan data kependudukan yang didalamnya tercantum tanggal kegiatan lahir penduduk, berdasarkan data tersebut dapat diperhitungkan siapa saja yang ada tahun ini termasuk balita sebagai sasaran pelayanan Kesehatan balita persebaran sasaran menurut wilayah (desa/kelurahan, RT /RW) di petakan oleh puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan Kesehatan balita.
b.Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabar wilayah administrasi setempat (kepala desa dan camat, serta pihak lain yang terkait) C. Puskesmas mengatur penugasan tim pelayanan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan.
d.Setiap balita diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa pelayanan Kesehatan balita
e.Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai balita mengalami penyakit atau gangguan Kesehatan, maka dilakukan rujukan sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan
f.Dilakukan pencatatan dan pelaporan Monitoring dan Sistem Informasi Puskesmas Evaluasi Sumber Daya Dokter, Bidan, perawat serta ahli gizi dan tenaga Kesehatan terlatih (guru Manusia paud, kader Kesehatan) Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional ada usia Pendidikan Dasar di Puskesmas. Pel endidikan Dasar di Puskesmas Kesinambun an elayanan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam Upaya dalam Upaya pelayanan pada usia Pendidikan dasar sesuai standar di wilayah uskesmas Pelayanan skrining/ penjarigan Kesehatan, dan pemeriksaan Kesehatan berkala kepada setiap peserta didik kelas 1 (satu) sampai dengan 9 (Sembilan) Pendidikan dasar (di Lembaga Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan jenis lain yang sederajat), dan kepada anak usia 7 (tujuh) tahunsampai dengan 15 (lima belas) tahun di luar Lembaga Pendidikan dasar seperti pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA, dan lainnya, yang ddilakukan satu kali per tahun, yaitu meliputi:
a.Skrining Keschatan, dan
b.Tindak lanjut sesuai hasil skrining Kesehatan
c.Pemberian imunisasi Campak Rubela, DT, Td pada BIAS sesuai jadwal dan tingkat pendidikan siswa atau usia yang setara. Skrining Kesehatan, meliputi:
a.Penilaian status gizi (tinggi badan, berat badan, tanda klinis anemia)
b.Penilaian tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi dan napas);
c.Penilaian Kesehatan gigi dan mulut;
d.Penilaian ketajaman Indera penglihatan dengan poster Snellen, garpu talla; serta Tindak lanjut sesuai hasil skrining, meliputi: 1) Memberikan umpan balik hasil skrining Kesehatan; 2) Melakukan rujukan jika diperlukan 3) Memberikan penyuluhan Kesehatan Pemberian imunisasi pada pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) meliputi:
a.Pemberian imunisasi Campak Rubela untuk anak kelas 1 SD atau usia yang setara
b.Pemberian imunisasi DT untuk anak kelas 1 SD atau usia yang setara
c.Pemberian imunisasi Td untuk anak kelas 2 SD atau usia yang setara. KIE disesuakan dengan kebutuhan/kondisi setiap murid, sehingga setiap murid memperoleh informasi tentang bagaimana mengatasi masalahnya, dan memelihara kesehatannya; Pelayanan dilakukan oleh Dokter/Dokter Gigi, Perawat, Tenaga Kesehatan Gizi, Tenaga Kesehatan Masyarakat serta tenaga Kesehatan terlatih tertentu(Guru, Kader Kesehatan/dokter kecil/peer counselor) Frekuensi Setiap 1 bulan Pengumpulan Data Periode Analisa Setiap 1 tahun Numerator Jumlah semua anak usia Pendidikan dasar (kelas 1 sampai kelas 9) yang mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai standar yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran Denumerator Jumlah semua anak usia Pendidikan dasar (kelas 1 sampai kelas 9) yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun aiaran vang sama Sumber Data Register Anak Sekolah Standar 100% Penanggung Jawab Penanggungjawab Upaya Usaha Kesehatan Anak Sekolah Pengumpulan Data Langkah-langkah a. Berdasarkan data dari Dinas Kependidikan atau Lembaga DikDas kegiatan (SD/SDIT/MI, dan SMP/SMPIT/MTs) termasuk pondok pesantren panti/LKSA dan tempat lainnya, dapat dipetakan oleh puskesmas untuk mengukur beban pelayanan Kesehatan udiksar pada Lembaga- lembaga Pendidikan Pendidikan dasar tersebut.
b.Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada penjabat wilayah administarasi setempat (kepala desa dan camat, kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA dan tempat lainnya serta pihak lain yang terkait) dan jadwal pelayanan ke Lembaga Pendidikan; dan agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan (anak-anak yang tidak berada dilembaga Pendidikan dasar) pada tempat-tempat pelayanan terdekat.
c.Puskesmas mengatur penugasan Tim pelayanan dan sember Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan .
d.Setiap udiksar diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa pelayanan Kesehatan Udiksar;
e.Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai udiksar mengalami penyulit atau gangguan Kesehatan, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan;
f.Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Monitoring dan Sistem Informasi Puskesmas Evaluasi Sumber Daya Dokter/Dokter gigi, Bidan, Perawat dan serta tenaga Kesehatan terlatih Manusia (Gizi, rum, kader Kesehatan, dokter kecil, peer counselor)
6.Pelayanan Kesehatan pada Usia produktif di Puskesmas. Judul Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif diPuskesmas Dimensi Mutu Kesinambungan Pelayanan Tujuan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam upaya pelayanan pada usia produktif 15-59 tahun sesuai standar di wilayah puskesmas Definisi Pelayanan Standar-1, diberikan kepada semua warga negara usia Operasional produktif (diatas 15 tahun sampai dengan 59 tahun), meliputi 1) Edukasi Kesehatan yang berisi tentang:
a.Cara meningkatkan Kesehatan dan mencegah penyakit dengan pola hidup sehat.
b.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
c.Kesehatan reproduksi laki-laki dan Perempuan;
d.Imunisasi pada usia produktif;
e.Penyakit yang sering terjadi pada usia produktif serta tanda dan gejalah penyakit tersebut;
f.Infeksi dan penyakit menular seksual termasuk HIV dan AIDS; ' • 4 l
y.) t I I . Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator Denumerator Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpulan Data Langkah-langkah kegiatan
g.Perkembagan dan pertumbuhan badan di usia produktif dan usia reproduksi;
h.Kesehatan gigi dan mulut;
i.Kesehatan reproduksi dan pendekatan siklus hidup;
j.Kesehatan jiwa dan NAPZA ( narkoba dan zat adiktif lainnya;
k.Persiapan pernikahan dan kehidupan berumah tangga
1.Kontrasepsi;
m.Informasi Kesehatan lain yang diperlukan 2) Paket pelayanan skrining Kesehatan usia 15-59 than, yang terdiri dari:
a.Deteksi Obesitas dengan cara penimbagan berat badan dan pengukuran tinggi badan (penilaian indeks massa tubuh dan pengukuran lingkar perut
b.Deteksi Hipertensi, yang dilakukan dengan pemeriksaan tekanan darah, Dan
c.Deteksi Diabetes Melitus, yang dilakukan dengang pemeriksaan gulah darah puasa dan sewaktu;
d.Pelayanan tindaklanjut hasil skrining Merujuk jika diperlukan, dan Pemberian penyuluhan 3) Skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td (bila diperlukan) berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus; dan 4) Pelayanan KB pada usia produktif adalah pelayanan KB yang dilakukan untuk PUS dengan 4T. Setiap 1 bulan Setiap 1 tahun Jumlah orang usia 15-59 tahun di kabupaten/kota yang mendapatkan pelayanan skrining Kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun Jumlah orang usia 15-59 tahun di kabupaten/kota dalam kurung waktu satu tahun yang sama. Register Posbindu, Register Rawat Jalan, Register IVA, Register Anak sekolah 100% Penanggung jawab Surveilans PTM 1) Berdasarkan data kependudukan yang di dalamnya tercatum dapat diperhitungkan siapa saja yang pada tahun ini termasuk usia Produktif, 2) Peta sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabat wilaya administrasi setempat ( Kepala desa dan Camat, serta pihak lain 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan sumber daya yang dibutuhkan 4) Setiap Usia produktif diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam standar jumlah dan kualitas barang dan jasa. 5) Jika ditemuk kondisi tertentu yang dikatagorikan sebagai usia produktif mengalami penyuli atau gangguan Kesehatan, maka dilakukan rujukan ; 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia Sistem Informasi Puskesmas Dokter/Dokter gigi, Bidan Perawat serta tenaga Kesehatan lainnya (Gizi, Kader Kesehatan, peer counselor)
7.Pelayanan Kesehatan pada usia lanjut >60 tahun di Puskesmas. Judul Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut>60 Tahun Di Puskesmas Dimensi Mutu Kesinambungan Pelayanan Tujuan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam Upaya pelayanan pada usia lansia >60 tahun sesuai standar di wilaya puskesmas Definisi Pelayan Kesehatan bagi semua penduduk/warga negara usia lanjut Operasional (usia 60 tahun ke atas) oleh tenaga Kesehatan (dokter, bidan, perawat, nutrisionis, kader posyandu lansia/posbindu) di puskesmas dan jaringan meliputi pelayan : edukasi prilaku hidup bersih dan sehat, dan skrining factor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular: 1) Pelayanan edukasi tentang PHBS yang dilakukan pada fasyankes dan atau UKBM, dan atau saat kunjugan rumah; 2) Paket pelayanan skrining factor risiko, minimal sekali dalam satu tahun, yang terdiri dari:
a.Pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar perut, dan lingkar lengan atas
b.Pengukuran tekanan darah C. Pemeriksaan gula darah
d.Pemeriksaan kolesterol
e.Pemeriksaan skrining Lansia Sederhana
f.Pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut
g.Anamnesa perilaku berisiko Tindakan hasil skrining Kesehatan meliputi:
a.Melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai hasil pemeriksaan asuhan terpadu lansia
b.Melakukan rujukan jika diperlukan dan
c.Memberikan penvuluhan kesehatan. Frekuensi Setiap 1 bulan Pengumpulan Data Periode Analisa Setiap 1 tahun Numerator Jumlah warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapatkan skrining Kesehatan sesuai standar minimal 1 kali yang ada di suatu wilaya kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun Den umerator Jumlah semua warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang ada di suatu wi!ayah Sumber Data Register Posbindu, Register Rawat Jalan, Register posyandu lansia Standar 100% Penanggung Jawab Penanggungjawab Surveilans PTM Pengumpulan Data Langkah-langkah 1) Berdasarkan data kependudukan yang di dalamnya tercantum kegiatan tanggal lahir penduduk, berdasarkan data tersebut dapat diperhitungkan siapa saja yang pada tahun ini termasuk usia lanjut 2) Peta sasaran pelayanan terse but diinfokan kepada pejabat wilayah administrasi setempat. 3) Puskemas mengatur penugasan Tim pelayanan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan; -- # t 4) Setiap usia lanjut diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa pelayanan Kesehatan pada lanjut usia 5) Jika ditemukan kondisi tentukan yang dikategorikan sebagai usia lanjut mengalami penyulit atau gangguan Kesehatan, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan Monitoring dan Sistem Informasi Puskesmas Evaluasi Sumber Daya Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi, tenaga kesehatan Masyarakat Manusia
8.Pelayanan kesehatan penderita hipertensi. Judul Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi di Puskesmas Dimensi Mutu Kesinambungan Pelayanan Tujuan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam Upaya pelayanan penderita hipertensi sesuai standar di wilayah puskesmas Definisi Operasional Pelayan Kesehatan bagi semua penduduk/warga negara Penderita Tekanan Darah Tinggi dengan usia 15 tahun ke atas, sebagai upaya pencegahan sekunder (agar yang bersangkutan tidak mengalami kondisi Kesehatan lebih lanjut), Dimana pelayanan kesehatan tersebut meliputi : a) Pengukuran tekanan darah; dilakukan minimal setiap bulan satu kali, di fasyankes. b) Edukasi perubahan gaya hidup (diet seimbang dan aktivitas fisik) dan kepatuhan minum obat. c) Terapi Farmakologi, ketika ditemukan hasil pemeriksaan Tekanan Darah Sewaktu (TDS) lebih dari 140 mmHg. d) Penderita hipertensi dengan komplikasi dan tekanan darah tidak bisa dipertahankan terkendali, maka penderita di rujuk ke fasilitas kesehatan Tingkat lanjut. Frekuensi Setiap 1 bulan Pengumpulan Data Periode Analisa Setiap 1 tahun Numerator Jumlah penderita hipertensi usia 2 1 5 tahun didalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun Denumerator Jumlah seluruh penderita hipertensi usia 2 15 tahun yang berada di dalam wilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Sumber Data Register rawat jalan, register posbindu Standar 100% Penanggung Jawab Penanggung Jawab Surveilans PTM Pengumpul Data Langkah- Langkah 1) Berdasarkan data kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah Kegiatan daerah (Kepala Daerah hingga desa/Kelurahan), dan data yang dimiliki oleh puskesmas dapat diidentifikasi penduduk yang termasuk dalam sasaran Penderita Hipertensi; Persebaran sasaran menurut wilayah (desa/kelurahan, RT/RW) dipetakan oleh puskesmas untuk mengukur beban pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi. � ) I t 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempat-tempat terdekat. 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan. 4) Setiap Penderita hipertensi diberikan pelayanan sebagaimna ditetapkan pelayanan dalam standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa Pelayanaan Kesehatan Penderita Hipertensi 5) Jika ditemukan konfisi tertentu yang dikategorikan sebagai Penderita Hipertensi mengalami penyulit atau gangguan kesehatan lebih berat/ besar, maka dilakukan rujukan, samapai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan. 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Monitoring dan Sistem lnformasi Puskesmas Evaluasi Sumber Daya Dokter, bidan, perawat, tenaga gizi, tenaga promkes dan ilmu Manusia perilaku, tenaga kefarmasian dan Tenaga Kesehatan Masyarakat.
9.Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus. Judul Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus di Puskesmas Dimensi Mutu Kesinambungan Pelayanan Tujuan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam Upaya pelayanan penderita diabetes puskesmas Definisi Operasional Pelayan Kesehatan yang diberikan kepada Penderita Diabetes Militus dengan usia 15 tahun keatas, sebagai upaya pencegahan sekunder (agar yang bersangkutan tidak mengalami kondisi kesehatan lebih lanjut), dimana pelayanan kesehatan tersebut meliputi: 1) Pengukuran gula Darah Sewaktu (GDS); dilakukan setiap bulan satu kali; 2) Pemeriksaan penunjang; 3) Edukasi perubahan gaya hidup dan atau nutrisi serta aktvitas fisik; 4) Terapi Farmakologi, ketika ditemukan hasil pemeriksaan ODS lebih dari 200 mg/dl. Pelayanan kesehatan penyandang Diabetes Melitus di wilayah kerja Puskesmas sesuai standar oleh tenaga kesehata sesuai kewenangannya (dokter, perawat, nutrisionis). Frekuensi Setiap 1 bulan Pengumpulan Data Periode Analisa Setiap 1 tahun Numerator Jumlah penderita diabetes militus usia 215 tahun didalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun Denumerator Jumlah seluruh penderita diabetes militus usia 2 15 tahun yang berada di dalam wilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Sumber Data Register rawat jalan, register posbind u Standar 100% Penanggung J awab Penanggung Jawab Surveilans PTM Pengumpul Data � ·nr dhA V l Langkah- Langkah Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia 1) Berdasarkan data kependudukan yang dimilki oleh pemerintah daerah (Kepala Daerah hingga Desa/ Kelurahan), dan data yang dimiliki oleh puskesmas dapat diidentifikasi penduduk yang termasuk dalam sasaran Penderita Diabetes Militus, persebaran sasaran wilayah (desa/ kelurahan, RT/RW) dipetakan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Militus. 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformaasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempat-tempat pelayanan tersebut. 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan 4) Setiap Penderita Diabetes Militus diberikan pelayanan sebagaimna ditetapkan dalam standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Militus. 5) Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Pendrita Diabetes Militus mengalami penyulit atau gangguan kesehatan lebih berat/besar, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan. 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Sistem Informasi Puskesmas Dokter, Bidan, Perawat, dan Tenaga Kesehatan Gizi, Tenaga Medis (ATLM), Tenaga Kefarmasian dan tenaga Kesehatan Masyarakat (yang terlatih).
10.Pelavanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat. Judu} Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa(0DGJ) Berat di Puskesmas Dimensi Mutu Tujuan Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam Upaya pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (0DGJ) Berat di wilayah puskesmas. Definisi Operasional Pelayan Kesehatan oleh dokter atau perwat terlatih atau tenaga Kesehatan terlatih lainnya kepada ODGJ Berat meliputi: 1) Pemeriksaan Kesehatan jiwa, yang mencakup: a) Pemeriksaan status mental, dan b) Wawancara 2) Edukasi kepatuhan minum obat kepada pasien dan keluarga caregiver 3) Melakukan penatalaksanaan awal dan 4) Melakukan rujukan sesuai indikasi 5) Tindak lanjut rujuk balik dan pemantauan minum obat. Frekuensi Setiap 1 bulan Pengumpulan Data Periode Analisa Setiap 1 tahun Numerator Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja kabupaten/kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun Denumerator Jumlah seluruh penderita ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. l Sumber Data Register rawat jalan, register Kesehatan jiwa Standar 100% Penanggung Jawab Penanggung Ja:wab Surveilans PTM Pengumpul Data Langkah- Langkah 1) Berdasarkan data kependudukan yang dimilki oleh pemerintah Kegiatan daerah (Kepala Daerah hingga Desa/ Kelurahan), dan data yang dimiliki oleh puskesmas dapat diiden tifikasi penduduk yang termasuk dalam sasaran Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat, persebaran sasaran wilayah (desa/ kelurahan, RT/RW) dipetakan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformaasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempat-tempat pelayanan tersebut. 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan 4) Setiap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat diberikan pelayanan sebagaimna ditetapkan dalam standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat 5) Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat mengalami penyulit atau gangguan kesehatan lebih berat/besar, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan. 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Monitoring dan Sistem Informasi Puskesmas Evaluasi Sumber Daya Dokter, Bidan, Perawat, dan Tenaga Kesehatan terlatih (untuk Manusia Kesehatan jiwa) 1 1 . Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkolosis. Judul Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis (TB) di Puskesmas Dimensi Mutu Kesinambungan Pelayanan Tujuan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam Upaya pelayanan penderita TB di puskesmas Definisi Operasional Pelayan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada orang terduga TBC sesuai standar, yang meliputi : 1) Pemeriksaan klinis, mencakup pemeriksaan gejala dan tanda; 2) Pemeriksaan penunjang, mencakup pemeriksaan dahak dan atau bakteriologis dan atau radiologis; 3) Edukasi perilaku beresiko dan pencegahan penularan; 4) Pelayanan merujuk orang yang sudah positif tuberculosis untuk memperoleh pengobatan Anti Tuberkulosis (OAT) dan Pemantauan Pengobatan; Dimana pelayanan tersebut diberikan kepada setiap orang yang terduga Tuberkulosis, yaitu orang yang menunjukan tanda-tanda batuk selama lebih dari 2 (dua) minggu, disertai gejala lainnya. Pelayanan diberikan oleh dokter, perawat terlatih, analis serta tenaga Kesehatan lainnya sesuai kewenangan dan kompetensinya . . i ' Frekuensi Setiap 1 bulan Pengumpulan Data Periode Analisa Setiap 1 tahun Numerator Jumlah orang terduga TB yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam kurun waktu satu tahun. Denumerator Jumlah perkiraan orang terduga YBC dalam kurun waktu satu tahun yang sama, yang ditemukan secara pasif (berbasis Fasyankes: undangan kontak), dan secara aktif berbasis komunitas, melalui investigasi kontak. Jumlah perkiraan terduga TBC ditetapkan kepala daerah. Sumber Data Register rawat jalan, register TB Standar 100% Penanggung Jawab Penanggung Jawab P2 TB Pengumpul Data Langkah- Langkah 1) Berdasarkan data kependudukan yang dimilki puskesmas atas Kegiatan penduduk yang berada di wilayah kerjanya, diketahui bahwa terdapat penderita Tuberkulosis dan persebarannya menurut wilayah (desa/ kelurahan,RT / RW); berdasarkan data itu dapat dipetakan orang-orang yang kontak erat dengan penderita Tuberkulosis tersebut, pemetaan oleh puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis; 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformaasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempat-tempat pelayanan tersebu t. 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan; 4) Setiap Orang Terduga Tuberkulosis diberikan pelayanan sebagaimna ditetapkan dalam standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa pelayanan Kesehatan OrangTerduga Tuberkulosis; 5) Setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah positif menderita Tuberkulosis, maka memperoleh pelayanan rujukan; 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Monitoring dan Sistem lnformasi Puskesmas Evaluasi Sumber Daya Dokter (termasuk dokter spesialis paru atau penyakit dalam), bidan, Manusia perawat, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan Masyarakat, tenaga gizi, analis laboratorium (ATLM)
12.Pelayanan kesehatan orang dengan resiko terinfeksi HIV. Judul Pelayanan Kesehatan Orang dengan Resiko Terinfeksi HIV di Puskesmas Dimensi Mutu Kesinambungan Pelayanan Tujuan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam Upaya pelayanan orang dengan resiko terinfeksi HIV di puskesmas Definisi Operasional Pelayan Kesehatan yang diberikan kepada orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar, yang meliputi : 1) Edukasi perilaku beresiko 2) Skrining } t Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa lndikator SPM Numerator Denumerator Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah- Langkah Kegiatan Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV yaitu : 1) Ibu hamil, yaitu setiap Perempuan yang sedang hamil 2) Pasien TBC, yaitu pasien yang terbukti terinfeksi TBC dan sedang mendapa( pelayanan terkait TBC 3) Pasien Infeksi Menular (IMS), yaitu pasien yang terbukti terinfeksi IMS selain HIV dan sedang mendapat pelayanan terkait IMS 4) Penjaja seks, yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain sebagai sumber kehidupan utama maupun tambahan, dengan imbalan tertentu berupa uang, barang, atau jasa; 5) Lelaki yang berhungan seks dengan lelaki (LSL), yaitu lelaki yang pernah berhubungan seks dengan lelaki lainnya; sekali, sesekali atau secara teratur; apapun orientasi seksnya (heteroseksual, homoseksual, atau biseksual); 6) Transgender/ waria yaitu orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan jenis kelamin atau seksnya yang ditunjukan saat lahir, kadang disebut juga transeksual; 7) Penggunaan napza suntik (penasun) yaitu orang yang terbukti memiliki Riwayat menggunakan narkotika dan atau zat adiktif suntik lainnya; 8) Warga binaan pemasyarakatan (WBP) yaitu orang yang dalam pembinaan pemasyarakatan KemKumHam dan telah mendaptkan vonis tetap. Setiap 1 bulan Setiap 1 tahun Presentasi orang beresiko terinfeksi HIV mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL transgender, penasun, WBP dan ibu hamil) yang mendapatkan pelayanan (pemeriksaan rapid test Rl sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV di kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama yang ditetapkan kepala daerah Register rawat jalan, register HIV 100% Penanggung Jawab P2 HIV 1) Berdasarkan data kependudukan yang dimilki oleh pemerintah daerah (Kepala Daerah hingga Desa/ Kelurahan), dan data yang dimiliki oleh puskesmas dapat diidentifikasi penduduk yang termasuk dalam sasaran Orang dengan resiko Terinfeksi HIV, persebaran sasaran wilayah (desa/ kelurahan, RT/RW) dipetakan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan Kesehatan Orang Dengan Resiko Terinfeksi HIV. 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformaasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait seperti LSM dan organisasi komunitas) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempat-tempat pelayanan terkait. Informasi tentang sasaran, harus disesuaikan dengan strategi pelayanan orang denagn resiko terinfeksi HIV, tidak semua data informasi disampaikan kepada semua orang. 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan; 4) Setiap Orang Dengan Terinfeksi HIV diberikan pelayanan sebagaimna ditetapkan dalam standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa pelayanan Kesehatan Orang denagn Terinfeksi HIV; 5) Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Orang Denga Resiko Terinfeksi HIV mengalami penyulit atau gangguan Kesehatan lebih berat/ besar, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan; 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan; 7) Melakukan rujukan jika diperlukan. Monitoring dan Sistem Informasi Puskesmas Evaluasi Sumber Daya Dokter (termasuk dokter spesialis paru atau penyakit dalam), perawat, Manusia analis laboratorium, penata rontgen dan tenaga Kesehatan Masyarakat (terlatih)
13.Pelayanan di unit pendaftaran. Judul Pelayanan di Unit Pendaftaran Dimensi Mutu Kesinambungan Pelayanan yang nyaman Tujuan Tergambarnya persepsi pelanggan terhadap pelayanan di unit pendaftaran Definisi Operasional Kepuasan pelanggan adalah pernyataan puas oleh pelanggan terhadap pelayanan di Unit Pendaftaran Frekuensi Setiap 1 bulan Pengumpulan Data Periode Analisa Setiap 1 tahun Numerator Jumlah kumulatif rata-rata penilaian kepuasan pelanggan yang berkunjung ke Unit Pendaftaran yang di survey Denumerator Jumlah seluruh pelanggan yang berkunjung ke unit pendaftaran yang di survey Sumber Data Buku Register Standar 100% Monitoring dan Sistem lnformasi Puskesmas Evaluasi Penanggung Jawab Koordinator Unit Pendaftaran
14.Rekam medik elektronik. Judul Kelengkapan Pengisian Rekam Medik Elektronik Dimensi Mutu Kesinambungan pelayanan dan Kesehatan Tujuan Tergambarnya tanggung jawab dokter dalam kelengkapan informasi pengisian rekam medik elektronil Definisi Operasional Rekam medik yang lengkap adalah rekam medik yang telah diisi lengkap oleh dokter setelah selesai pelayanan rawat jalan yang meliputi identitas pelanggan, tanggal pelayanan, anamnesis dan pemeriksaan fisik penunjang, diagnosis dan kode diagnosis, terapi, tindak lanjut, serta identitas petugas dan tanda tangan dokter pemeriksa. Frekuensi Setiap 1 bulan Pengumpulan Data Periode Analisa Setiap 1 tahun Langkah- Langkah a. Kelengkapan identitas Memastikan semua informasi iden tifikasi pasien, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, Alamat
b.Riwayat Kesehatan Mengimput Riwayat penyakit pasien, alergi, imunisasi, dan informasi medis pen ting lainnya C. Pemeriksaan fisik dan penunjang Mencatat hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tenaga medis, termasuk pemeriksaan penunjang seperi laboratorium
d.Diagnosa Mengimput diagnose yang ditegakan oleh dokter
e.Pengobatan Mengimput semua jenis pengobatan yang diberikan kepada pasien, termasuk obat-obatan, dosis, dan frekunsi pemberian
f.Rencana Tindakan lanjutan Mencatat rencana tindak lanjut pelayanan Kesehatan, termasuk pemeriksaan lanjutan rujukan, atau Tindakan. Numerator Jumlah Rekarn Medis yang di isi lengkap dalarn waktu satu bulan Denumerator Jumlah Rekarn Medis pelanggan yang datang dalarn waktu satu bulan Sumber Data RME (Rekarn Medik Elektronik) Standar 100% Monitoring dan Sistem lnformasi Pukesmas Evaluasi Penanggung Jawab Koordinator RME
15.Pelayanan rawatjalan. Judul Setiap orang yang menggunakan rawat jalan di puskesmas mendapatkan pelayanan sesuai standar Dimensi mutu Akses pelayanan, kelangsungan pelayanan, kompetensi teknis Definisi operasional Setiap orang yang menggunakan rawat jalan di puskesmas berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai standar pelayanan yang ditetapkan di puskesmas Numerator Jumlah pasien rawat jalan yang mendapatkan pelayanan sesuai standar Denominator Jumlah seluruh pasien rawatjalan dalarn satu tahun Target 100% (Seratus Persen) Langkah-langkah 1) Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan urutan kegiatan antrian 2) Petugas pendaftaran berkomunikasi dengan pasien mengetahui keluhan 3) Petugas menulis data sosial dan jenis asuransi serta nomor asuransi penjarninan. l } + 1, 4) Petugas mempersilahkan pasien menuju klinik yang dituju 5) Petugas di klinik memanggil pasien sesuai dengan urutan untuk dianamnesa; 6) Dokter memanggil pasien yang sudah dianamnesa oleh perawat, sesuai dengan urutannya, dan memberi pelayanan sesuai dengan keluhan pasien; 7) Dokter merujuk ke unit lain atau unit penunjang apabila diperlukan; 8) Dokter merujuk ke rumah sakit apabila diperlukan; 9) Pasien menuju kasir apabila merupakan pasien umum/ tidak menggunakan jaminan kesehatan 10) Pasien menuju ruang obat untuk mengambil obat jika pasien mendaptkan resep. Monitoring dan evaluasi 1) Rekam medis rawat jalan terisi lengkap; dan 2) Survey kepuasan pelanggan eksternal Sumber daya manusia 1) Pendaftaran rekam medis; 2) Dokter, dokter gigi; 3) Perawat; 4) Bidan; 5) Sanitarian; 6) Ahli gizi; 7) Petugas promosi Kesehatan dan sumber daya manusia di puskesmas. Sumber data 1) Laporan kunjungan rawat jalan; dan 2) Laporan/ rekapitulasi keluhan pelanggan rawatjalan. Frekuensi pengumpulan Setiap bulan data Periode analisisdan Setiap semester pelaporan Penanggung jawab Koordinator pelayanan klinis pengumpul data dan pelaporan UGD16 P 1e ayanan Judul Indikator Rerata Waktu Tanggap Pelayanan Gawat Darurat s5 menit Dimensi mutu 1. Keselamatan
2.Focus pada pasien
3.Kesinambungan Tujuan Terselenggaranya pelayanan kegawatdaruratan yang cepat dan tepat sehingga mampu mengoptimalkan Upaya menyelematkan pasien gawat darurat. Definisi operasional 1) Emergency Response Time (waktu tanggap) adalahwaktu yang dibutuhkan sejak pasien tiba di IGD, ditriage, sampai mendapat pelayanan dokter !GD 2) Triage adalah proses pemilahan pasien berdasarkan tingkat kegawat daruratannya 3) Standar waktu tanggap IGD adalah s 5 menit. Tipe indikator Proses Ukuran indikator Menit Numerator Jumlah kumulatifwaktu yang dibutuhkan sejak pasien tiba di IGD, di triage samapai menfdapat pelayanan dokter !GD. Jr } f Denominator Jumlah pasien IGO yang di survey Target waktu < 5 menit Kriteria: Pasien IGO - Inklusi Situasi bencana (disaster), tidak gawat dan tidak darurat (False - Eksklusi Emergency) Formula Jumlah kumulatif waktu yang dibutuhkan sejak pasien tiba di IGO, triage sampai mendapat pelayanan dokter !GD Menit Jumlah pasien IGO yang di survey Sumber Data Rekam medik IGO : Form Triage dan Form Asesmen medis !GD Frekuensi Pengumpulan Harian Data Periode Analisis Setiap bulan Cara Pengumpulan Data Concurent Sampel • Populasi • Samoel : Metode : Ketersediaan / Convinience Instrument Pengambilan Form RWTP IGO Data Penanggung Jawab Kepala instalasi Gawat Darurat 1 7. Pelayanan farmasi. Judul Indikator Waktu Tunggu Pelayanan Obat
a.Obat jadi (kurang dari 10-15 menit)
b.Obat I racikan (kurang dari 15-30 menit) Dasar Pemikiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2024 tenatng Standar Pelayanan Minimal Dimensi mutu Profesionalitas untuk memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas. (Efektivitas, kesinambungan pelayanan dan efisiensi) Tujuan Tergambarnya kecepatan pelayanan farmasi Definisi operasional Waktu tunggu pelayanan obat jadi/ racikan adalah waktu tunggu mulai pasien menyerahkan resep samapai dengan menerima obat jadi/ racikan. Resep obat jadi = Resep yang terdiri dari obat yang tan pa racikan Resep obat Racikan = Resep yang terdiri obat yang dikemas ulang/ produksi kembali menjadi puyer atau kapsul. Satuan Ukuran Waktu Numerator Jumiah resep dengan waktu tunggu pelayanan obat pasien yang disurvei dan tercapai dalam satu bulan )tr } t • Denominator Target Pencapain Formula Metode Pengumpulan Data Sumber Data Instrument Pengambilan Data Periode Pengumpulan Data Periode Analisa dan Penyajian Data Penanggung Jawab Jumlah pasien dalam bulan tersebut 100% Jumlah resep dengan waktu tunggu pelayanan obat pasien yang di survey dan tercapai dalam satu bulan/ jumlah pasien yang di survey dalam bulan tersebut x 100% Retrospective Sekunder : Resep Resep Harian Setiap Hari Petugas Farmasi
18.Pencapaian Desa/Kelurahan universal child immunization (UCI). Judul Pencapaian Desa/ kelurahan Universal Child Immunization (UCI) Dimensi Mutu Kesinambungan Pelayanan Tujuan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam mewujudkan desa UC! Definisi Operasional Desa / kelurahan Dimana > 8 0 % dari jumlah bayi yang ada di desa tersebut sudah mendaptkan Imunisasi Dasar Lengkap. Imunisasi Dasar Lengkap pada bayi meliputi: - ImunisasiHepatitis B diberikan pada bayi 0-7 hari - Imunisasi BCG dan Polio diberikan pada bayi usia 1 bulan - Imunisasi DPT-HB-Hib 1 dan Polio 2 diberikan pada bayi usia 2 bulan - Imunisasi DPT-HB-Hib 2 dan Polio 3 diberikan pada bayi usia 3 bulan - Imunisasi DPT-HB-Hib 3 dan Polio 4 dan IPV diberikan pada bayi usia 4 bulan - Imunisasi Campak/ MR diberikan pada bayi usia 9 bulan Frekuensi Setiap 1 bulan Pengumpulan Data Periode Analisa Setiap 1 tahun Indikator SPM Persentase desa yang mencapai UC! Numerator Jumlah desa/kelurahan yang mencapai UC! Denumerator Jumlah seluruh desa/kelurahan yang ada di wilayah kerja Puskesmas Sumber Data Register imunisasi, kohort bayi Standar 100% Penanggung Jawab Penanggung Jawab Imunisasi Monitoring dan Sistem Informasi Puskesmas Evaluasi Sumber Daya Bidan, Perwat, Dokter Manusia " Tabel 2.5 Standar Pelayanan Minimal Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) No Jenis Pelayanan Indikator Standar Penanggung Kondisi Target Target Target Jenis Uraian Jawab Awal 2025 2026 2027 2024 Pendaftaran dan Rekam Medis 1 . Pendaftaran Input 1. Adanya Petugas Pendaftaran Ada Petugas Koordinator Ada Ada )Ada /Ada Pendaftaran Pendaftaran
2.Ketersediaan Pelaporan RME 1 0 0 % 100% 1 0 0 % 10 0 % 1 0 0 % Proses 1. Jam buka Pelayanan Setiap hari kerja 100% 100% 100% 100% : 08.00-12.00 Kecuali Jumat : 08:00 10.00 Sabtu : 08.00 11.30
2.Jangka Waktu Pelayanan - Pasien Baru < 15 Menit s 15 Menit 15 Menit 15 Menit 15 Menit - Pasien Lama < 10 Menit 10 Menit 10 Menit 10 Menit 10 Menit Output Sem ua Pasien terdaftar di pendaftaran dan 1 0 0 % 100% 100 % 1 0 0 % 1 0 0 % Rekam Medis Out Kepuasan Pelanggan 2> 8 5 % 85% 9 0 % 9 0 % 9 0 % come 2 . Pelayanan Rekam 1. Pemberi pelayanan rekam medis Sesuai Koordinator Ada Petugas 100% 100% 100% Medik Input elektronik persyaratan Rekam Medis Rekam Medik
2.Jam buka pelayanan 24 Jam 100% 100% 100% 100%
1.Waktu penyediaan dokumenrekam ks 10menit 10 Menit 100% 100% 100% Proses medis rawat jalan
2.Waktu penyediaan dokumenrekam ks 15menit 15 Menit 15 menit 15 menit 15 menit medik pelayanan rawat inap 1 . Kelengkapan pengisian rekam medik 24 100% 100% 100% 100% 100% iam setelah selesaipelavanan Output
2.Kelengkapan Informed Concent setelah 100% 100% 100% 100% 100% mendapatkan informasi yang jelas - .r .. p t + Out 1. Kepuasan pelanggan 2 8 5 % 85% 90% 90% 90% come 3 Pelayanan Tindakan 1. Kemampuan menangani lifesaving 100% 30 orang hanya 5 100% 100% 100% 100% dan Gawat Darurat Input
2.Ketersediaan Peralatan 100% orang yang BTCLS 100% 100% 100% 100%
3.Ketersediaan Obat 100% 90% 100% 100% 100%
4.Pemberi pelayanan kegawat-daruratan 100% 17% 100% 100% 100% bersertifikat (ATLS/BTLS/ ACLS/PPGD/ GELS) vang masih berlaku Proses 1. Jam buka Pelayanan Tindakan dan Gawat 24Jam [24 Jam 24Jam 2 4 J am 24Jam Darurat
2.Waktu tanggap pelayanandokter di Gawat < 5 m e n i t dilayani k 5 menit ks 5 menit 5menit ks 5 menit Darurat setelah pasien Datang
3.Kelengkapan pengisian informed consent 100% 100% 100% 100% 100% dalam 24 iam setelah selesai pelavanan Out > 70% 80% 95% 95% 95% come Kepuasan pasien 4 Pelayanan Rawat 1 0 0 % Koordinator Unit 100% 100% 100% 100% Jalan 1. Pemberi Pelavanan Umum Dokter RawatJalan Input 1 0 0 % 100% 100% 100% 100%
2.Pemberi Pelavanan Gigi dan Mulut okter Gigi
3.Pemberi pelayanan Kesehatan !bu dan 1 0 0 % 100% 100% 100% 100% Keluarga Berencana bidan terlatih
14.Pemberian Pelayanan Kesehatan Anak, 1 0 0 % 100% 100% 100% 100% Imunisasi, dan MTBS Dokter
5.Pemberi Pelayanan Konseling KIE (Komunikasi 100% 1 0 0 % 100% 100% 100% Informasi dan Edukasi) Dokter,Gizi, Fisioterapi Sesuai Rasio
6.Kecukupan Peralatan Pelayanan Umum 100% 80% 100% 100% 100% Standar
7.Kecukupan Peralatan Gigi & 100% 75% 100% 100% 100% Mulut Standar
8.Kecukupan Peralatan Pelayanan Kesehatan 100% 80% 100% 100% 100% Ibu dan Pelayanan Keluarga Berencana Standar ' st t 08.00 s/d 12.00 Koordinator Unit 100% 100% 100% 100% Proses 1. Jam buka pelayanan denganketentuan Setiap hari kerja Rawat Jalan kecuali Jumat : 08.00 -- 10.30 Sabtu : 08.00 11.30
2.Kepatuhan hand hygiene 100% 100% 100% 100% 100%
3.Waktu tunggu rawatjalan < 15 < 15 Menit < 15 Menit s 15 Menit k 15 Men Menit
4.Jam buka pelayanan 08.00 s/d 100% 100% 100% 100% 12.30
5.Penegakan Diagnosis TB melalui 100% 100% 100% 100% 100% pemeriksaan mikroskopis di Laboratorium
6.Pasien Rawat Jalan TB yang ditangani 100% 100% 100% 100% 100% dengan strategi DOTS
7.Penyediaan rekam medis rawat jalan 100% 100% 100% 100% 100% kurang dari 15 menit
8.Kelengkapan pengisian rekam Medik 100% 100% 100% 100% 100%
9.Rasio gigi tetap yang ditambal terhadap 100% 100% 100% 100% 100% gigi vang dicabut
10.Bumil yang mendapat perawatan 100% 100% 100% 100% 100% kesehatan gigi 1 1. Pelayanan Pemeriksaan dan 100% 100% 100% 100% 100% Kuniungan Pertama Ibu Hamil (K1)
12.Pelayanan Ibu Hamil (K4) 95% 90% 1 0 0 % 1 0 0 % 1 0 0 %
13.Pelayanan ibu nifas 90% 94% 1 0 0 % 1 0 0 % 1 0 0 %
14.Pelayanan neonatus Murni 90% 100% 1 0 0 % 1 0 0 % 1 0 0 % (Pelavanan Kesehatan Bavil
15.Pelayanan kesehatan anak balita sakit 830% 100% 1 0 0 % 100 % 100 % dilavani dengan MTBS
16.Pelayanan Imunisasi 90% 85% 1 0 0 % 1 0 0 % 100 %
17.Pelayanan Keluarga Berencana (KB) 70% 70% 1 0 0 % 100 % 100 % y t
1.Peresepan obat sesuaiformularium 100% Koordinator Unit 100 100% 100% 100%
2.Pencatatan dan Pelaporan TBdi 100% RawatJalan 100% 100% 100% 100% Puskesmas
3.Angka Kontak Output 4. Rasio Rujukan Rawat Jalan Non [kurang dari 5% Kurang dari kurang kurang kurang Spesialistik 5% dari 5% dari 5% ldari 5%
5.Rasio Peserta Prolanis Rutin Berkuniung ke FKTP (RPPB)
6.Semua pelanggan yang berobat ke UPG 100% 100% 100% 100% 100% dapat terlavani dengan baik Out- Kepuasan pasien 2>85%s 85% 2> 9 0 % 2> 9 0 % 2 90% come 5 Pelayanan Farmasi 1. Pemberi pelayanan farmasi Sesuai standar Koordinator 100% 100% 100% 100% Input Puskesmas Pelayanan Farmasi
2.Fasilitas dan peralatan pelayanan farmasi Sesuai standar 100% 100% 100% 100%
3.Kesesuaian ketersediaan obat dengan pola 100% 100% 100% 100% 100% penvakit 4.Ketersediaan formularium [Tersedia dan 100% 100% 100% 100% updated paling lama 3 thn Proses 1. Waktu tunggu pelayanan obat Jadi 10-15 10-15 10-15 10-15 < 10-15 Menit IMenit menit Menit menit
2.Waktu tunggu pelayanan obat Racikan k 15-30 menit s 15-30 < 30 < 30 <30 menit menit menit =menit Output Tidak adanya kejadian salahpemberian obat 100% 100% 100% 100% 100% Out 2> 80 % 85 290% 2>90% 290% come Kepuasan pelanggan Tabel 3 . 1 Rencana Pencapian Indikator Standar Pelayanan Dasar. Capaian No Indikator Pkm. 2025 2026 2027 2028 2024 1 Pelayanan kesehatan ibu hamil 90% 100% 100% 100% 100% ( K4) 2 Pelayanan kesehatan ibu 94% 100% 100% 100% 100% bersalin 3 Pelayanan kesehatan bayi baru 100% 100% 100% 100% 100% lahir ( KN Lengkap ) 4 Pelayanan kesehatan Balita ( 0 86% 88% 88% 88% 88% - 59 bulan l Pelayanan kesehatan pada usia 5 pendidikan dasar ( penjaringan 100% 100% 100% 100% 100% oada kelas 1 dan 7 ) 6 Pelayanan kesehatan pada usia 100% 100% 100% 100% 100% oroduktif I 1 5 - 5 9 tahun l 7 Pelayanan kesehatan pada usia 82% 85% 85% 85% 85% laniut I > 60 tahunl 8 Pelayanan kesehatan penderita 90% 90% 90% 90% 90% Hioertensi 9 Pelayanan kesehatan penderita 100% 100% 100% 100% 100% Diabetes mellitus Pelayanan kesehatan orang 10 dengan gangguan jiwa ( ODGJ ) 40% 42% 42% 42% 42% berat 1 1 Pelyanan kesehatan orang 90% 100% 100% 100% 100% tertuga tuberkulosis ( TBC ) 12 Pelayanan kesehatan orang 100% 100% 100% 100% 100% dengan resiko terinfeksi HIV 13 Pelayanan pendaftaran 100% 100% 100% 100% 100% 14 Pelayanan rekam medik 100% 100% 100% 100% 100% 15 Pelayanan UGO 100% 100% 100% 100% 100% 16 Pelayanan rawat jalan 100% 100% 100% 100% 100% 17 Pelayanan apotek 100% 100% 100% 100% 100% 18 Pencapian Desa/Kelurahan UC! 100% 100% 100% 100% 100% B. STRATEGI PENCAPAIAN SPM BERDASARKAN RENCANA STRATEGIS. Strategis pencapian SPM dilaksanakan melalui program kegiatan yang disusun dalam Rencana Strategis Puskesmas. Kesesuaian Rencar Strategis Puskesmas dengan SPM sebagaimana termuat dalam Lampiran ini. 8PM INDIKATOR SASARAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN A KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DI PUSKESMAS WAWOTOBI Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, 1 AKI 1 Cakupan pelayanan 1 Presentase ibu hamil yang nifas memenuhi 12T Pelayanan Kesehatan !bu Bersalin 2 Presentase ibu hamil 3 Presentase ibu hamil KEK mendapatkan makanan tambahan 4 Cakupan pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan 5 Caku pan peserta KB aktif 2 Cakupan pelayanan 6 Presentase remaja putri mendapat kesehatan remaja TTD setiap minggu selama 1 tahun Pelayanan Kesehatan Bayi Barn Lahir (KN 2 AKB 3 Pelayanan KN lengkap 7 Presentase bayi barn lahir mendapat lengkap) IMD 8 Cakupan neonates dengan komplikasi yang ditangani Pelayanan Kesehatan Balita (0 - 59 bulan) 3 Presentase balita gizi 4 Presentase balita gizi 9 Cakupan pelayanan kesehatan buruk kurang balita (0 - 59 bulan) sesuai standar 10 Presentase balita gizi buruk yang mendapatkan perawatan . i h t SPM INDIKATOR SASARAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN 1 1 Presentase balita 6 - 5 9 bulan mendapatkan vitamin A Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan 4 Cakupan Pelayanan 5 Persentase sekolah 12 Cakupan penjaringan kesehatan Dasar (penjaringan pada kelas 1 dan 7) kesehatan usia setingkat SD, SMP dan siswa SD, SMP, SMA sederajat sekolah dan remaja SMAyang melaksanakan pemeriksaan penjaringan kesehatan 13 Presentase kader UKS Pelayanan kesehatan pada Usia Lanjut (> 60 5 Pelayanan kesehatan 6 Pelayanan kesehatan 14 Presentase jumlah posyandu lansia tahun) usia lanjut (>60 pra lansia tahun) Pelayanan Kesehatan Orang Terduga 6 Angka keberhasilan 7 Notifikasi kasus TB 15 Pelayanan kesehatan orang terduga Tuberkolosis (TB) pengobatan TB yang diobati (CNR) Tuberkolosis (TB) sesuai standar Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko 7 Orang berisiko 8 Persentase sekolah 16 !bu hamil yang diperiksa HIV Terinfeksi HIV terinfeksi HIV (SMP / SMA/ sederajat) mendapat yang mendapatkam pemeriksaan HIV penyuluhan HIV/ AIDS 17 Pasien TB yang mengetahui status HIV Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan 8 Cakupan kasus 9 Cakupan pelayanan 18 Kunjungan rumah ODGJ Berat Jiwa Berat (ODGJ) pemasungan pada kesehatan ODGJ Berat ODGJ berat 19 Pemberdayaan kelompok masyarakat terkait program kesehatan jiwa SPM INDIKATOR SASARAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif ( 1 5 9 Presentase desa yang 10 Pelayanan kesehatan 20 Proporsi kelompok khusus yang 59 tahun), Pelayanan Kesehatan Penderita memiliki Posbindu usia produktif melaksanakan kegiatan Posbindu Hipertensi, Pelayanan Kesehatan Penderita PTM PTM Diabetes Mellitus 2 1 C aku p anpelayanan penderita hipertensi 22 Cakupan pelayanan diabetes mellitus SPM INDIKATOR SASARAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN B KEGIATAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DI PUSKESMAS WAWOTOBI Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan 10 Mutu pelayanan 11 Nilai !KM Puskesmas 23 Pelayanan Kesehatan Masyarakat Puskesmas Puskesmas dalam Survey kepuasan Miskin Non JKN Masyarakat sesuai metodologi penenlitian deskriptif kualitatif 24 Kejelasan informasi jenis pelayanan dan tarif pelayanan 25 Kewajaran biaya pelayanan ( SPERATURAN PEMERINTAH No 4 ) 26 Perilaku petugas pelayanan 27 Penanganan pengaduan (( SPERATURAN PEMERINTAH N o ) 28 Cakupan rujukan pasien gawat darurat 12 Adanya program 29 Kepatuhan petugas menggunakan pencegahan dan APD pengendalian infeksi KEGIATAN TATA USAHA DAN ADMINISTRASI MANAJEMEN DI PUSKESMAS WAWOTOBI 13 Tersedianya SDM sesuai 30 Tersedianya 9 jenis Tenaga kesehatan Standar di puskesmas sesuai standar + 1 SPM INDIKATOR SASARAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN 3 1 Adanya Dokter gigi di puskesmas 32 Adanya Apoteker di puskesmas 14 Presentase sarana 33 Presentase alat kesehatan terpenuhi prasarana dan alkes terpenuhi 34 Presentase sarana prasarana terpenuhi 15 Presentase obat dan 35 Presentase obat terpenuhi BMHP terpenuhi 36 Presentase BMHP terpenuhi 1 1 Manajemen 16 Perencanaan 37 Tersusunnya RUK, RPK tahunan dan Puskesmas RPK bulanan Penggerakan 37 Terlaksananya lokmin bulanan dan Pelaksanaan tribulanan Pengawasan , Tersusunnya penilaian kinerja pengendalian dan puskesmas yang telah mendapatkan penilaian feedback dari dinkes kab/kota r t t C. RENCANA ANGGARAN BIAYA T b l 3 2 Ra e encana Anggaran Biava Berdasarkan Jenis Pelavanan Dasar. NO JENIS LAYANAN DASAR SATUAN TAHUN ( Rp) 2024 2025 2026 2027 2028 I Pelayanan kesehatan ibu hamil Rupiah 25.920.000 25.920.000 28.576.800 30.005.640 31.505.936. 7 2 Pelayanan kesehatan ibu bersalin Rupiah 31.152.000 32.709.600 34.345.080 36.062.334 37.865.450.7 3 Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Rupiah 25.920.000 27.216.00 28.576.800 30.005.640 31.505.922 4 Pelayanan kesehatan Balita Rupiah 42.120.000 44.226.00 46.437.300 48.759.165 51.197.123.25 5 Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar Rupiah 65.200.000 68.460.000 71.883.000 75.477.150 77.251.007.5 6 Pelayanan kesehatan pada usia produktif Rupiah 58.240.000 61.152.000 64.209.600 67.420.080 70.420.080 7 Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Rupiah 25.920.000 27.216.000 28.576.800 30.005.640 31.505.922 8 Pelayanan kesehatan penderita Hipertensi Rupiah 12.960.000 13.608.000 14.288.400 15.002.820 1 5 . 7 56 . 11 1 9 Pelayanan kesehatan penderita Diabetes mellitus Rupiah 12.960.000 13.608.000 14.288.400 15.002.820 15.756.111 10 Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa Rupiah 20.040.000 21.042.000 22.094.100 23.198.805 24.358.745.25 berat 1 1 Pelyanan kesehatan orang tertuga tuberkulosis TB Rupiah 6.520.000 6.846.000 7.188.300 7.547.715 7.925.100.75 12 Pelayanan kesehatan orang dengan resiko terinfeksi Rupiah 4.320.000 4.536.000 4.762.800 5.000.940 5.250.987 HIV JUMLAH 331.272.000 347.835.600 365.227.380 383.488.749 402.663.186.45 Tabel 3.3 Rencana Anggaran Biaya Berdasarkan Jenis Belanja NO JENIS BELANJA TAHUN ( R p ) 2024 2025 2026 2027 2028 1 Pelayanan kesehatan ibu hamil 25.920.000 25.920.000 28.576.800 30.005.640 31.505.936.7 2 Pelayanan kesehatan ibu bersalin 31.152.000 32.709.600 34.345.080 36.062.334 37.865.450.7 3 Pelayanan kesehatan bayi baru lahir 25.920.000 27.216.00 28.576.800 30.005.640 31.505.922 4 Pelayanan kesehatan Balita 42.120.000 44.226.00 46.437.300 48.759.165 51.197.123.25 5 Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar 65.200.000 68.460.000 71.883.000 75.477.150 77.251.007.5 6 Pelayanan kesehatan pada usia produktif 58.240.000 61.152.000 64.209.600 67.420.080 70.420.080 7 Pelayanan kesehatan pada usia lanjut 25.920.000 27.216.000 28.576.800 30.005.640 31.505.922 8 Pelayanan kesehatan penderita Hipertensi 12.960.000 13.608.000 14.288.400 15.002.820 15.756.111 9 Pelayanan kesehatan penderita Diabetes mellitus 12.960.000 13.608.000 14.288.400 15.002.820 15.756.111 10 Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa 20.040.000 21.042.000 22.094.100 23.198.805 24.358.745.25 berat 1 1 Pelyanan kesehatan orang tertuga tuberkulosis 6.520.000 6.846.000 7.188.300 7.547.715 7.925.100.75 TB 12 Pelayanan kesehatan orang dengan resiko 4.320.000 4.536.000 4.762.800 5.000.940 5.250.987 terinfeksi HIV Tabel 3.4 Rencana Target Indikator Kinerja Dan Pendanaan Program Dan Kegiatan BLUD UPTD Puskesmas Wawotobi 2024-2026 Target Kinerja Program dan Pendanaan Kondis I Indikator kinerja klnerja Penang- Capaian pada gung Tujuan Sasaran Kode Program dan tujuan, Sasaran, Satuan awal 2025 2026 2027 akhlr Jawab Keglatan Program (Outcome) dan kegiatan (output)