( 1) Penyusunan Standar Harga Satuan dalam Peraturan Bupati ini, mengatur harga satuan berdasarkan zonasi.
(2)Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.zona dengan kode A yakni wilayah yang berada dalam wilayah perkotaan meliputi wilayah Kecamatan Unaaha, Kecamatan Wawotobi,Kecamatan Tongauna, Kecamatan Anggaberi, Kecamatan Konawe, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kecamatan Uepai, Kecamatan Wonggeduku, Kecamatan Sampara, Kecamatan Anggalomoare, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kecamatan Soropia, Kecamatan Abuki, Kecamatan Tongauna Utara, Kecamatan Lambu ya, Kecamatan Pondidaha, Kecamatan Besulutu, Kecamatan Puriala, Kecamatan Amonggedo, Kecamatan Meluhu, Kecamatan Padangguni, Kecamatan Onembute, Kecamatan Bondoala, Kecamatan Kapoiala, Kecamatan Morosi.
b.zona dengan kode B yakni wilayah yang berada di daerah terpencil meliputi wilayah Kecamatan Latoma, Kecamatan Asinua, dan Kecamatan Routa.
(4)Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja dan belanja kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam satu tahun anggaran.
(5)Harga satuan pokok kegiatan bidang konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah harga barang perunit yang ditetapkan berdasarkan pemberlakuannya dalam satu periode tertentu. BERITADAERAHKABUPATENKONAWETAHUN2025 NOMOR7\4 Diundangkan di Unaaha pada tanggal, 22. ok«Jfl6~ ~ v;- Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Konawe.