menetapkan Peraturan Bupati tentangRencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah KabupatenKonawe Tahun 2025-2029; Iparaf koordinasi Menimbang BUPATIKONAWE PROVINS!SULAWESITENGGARA PERATURAN BUPATIKONAWE NOMOR2TAHUN2025 TENTANG RENCANAPENANGGULANGANKEMISKINAN DAERAH KABUPATENKONAWETAHUN 2025-2029 DENGAN RAHMAT TUHANYANGMAHAESA BUPATIKONAWE, a.bahwaKemisk.inanmerupakanpermasalahanyang memerlukanlangkah-langkahpenanganandan pendekatanyangsistematik,terpadudanmenyeluruh, dalamrangkameningkatkanpendapatandanmengurangi bebanpengeluaranmiskinsertapemenuhanhak-hak dasarmasyarakatsecaralayakmelaluipembangunan yangberkeadilandanberkelanjutanuntukmewujudkan kehidupanyang bermartabat;makasesuaiketentuan Pasal3hurufbPeraturanMenteridalamNegeriNomor53 Tahun2020tentangTatakerjadanPenyelarasankerja sertapembinaankelembagaandansumberdayamanusia TimKoordinasiPenanggulanganKemiskinanProvinsidan Kabupaten/Kota,perlumenyusunRencana PenanggulanganKemiskinanDaerah; b.bahwaRencanaPenanggulanganKemiskinanDaerah sebagaimanadimaksuddalam huruf a adalahbagiandari dokumenRencanaPembangunanJangkaMenengah DaerahKabupatenKonaweTahun2025-2029; c.bahwaberdasarkanketentuanPasal 20ayat(1) Peraturan MenteriDalamNegeriNomor53Tahun2020 tentangTata KerjadanPenyelarasanKerjasertaPembinaan kelernbagaandanSumberdayaManusiaTimKoordinasi PenanggulanganKemiskinanProvinsi danTimKoordinasi PenanggulanganKemiskinanKabupaten/Kota,Rencana PenanggulanganKemiskinanDaerahdisusunsebagai penjabarandaristrategidanprogramKebijakan PenanggulanganKemiskinan; d.bahwaberdasarkanpertimbangansebagimanadimaksud dalam huruf a,hurufb, danhurufc,perlumenetapkan PeraturanBupatitentangRencanaPenanggulangan KemiskinanDaerahKabupatenKonaweTahun 2025-2029; ] PARAFKQORDINASI t k% Mengingat 1. 2. 3. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2025-2029.