BABI KETENTUANUMUM PERATURAN BUPATI TENTANG PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN MASYARAKATBERKADAR PENGAWASAN DI LINGKUNGANINSPEKTORATDAERAH. MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7124);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6.Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 ten tang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tah un 2013 Nomor 1 91);
7.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
8.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 319); Menetapkan ~ • ... r ' I
7.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabu paten Konawe.
8.Inspektur adalah Inspektur Daerah Kabupaten Konawe.
9.Tim adalah Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan/ atau pegawai yang bertugas di Inspektorat dan/ atau Inspektorat pembantu wilayah.
10.Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
11.Pelapor adalah Masyarakat baik individu atau kelompok yang menyampaikan pengaduan.
12.Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran.
13.Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/ atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
14.Pengaduan Masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan Masyarakat yang disampaikan oleh Masyarakat kepada aparatur Pemerintah Daerah, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/Pengaduan yang bersifat membangun.
15.Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan yang isinya dapat mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
16.Pengaduan Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/ atau aparatur sipil negara di lingkungan Kementrian, dan Pemerintah Daerah, dan Perangkat Desa.
17.Perlindungan Pelapor adalah upaya pemberian bantuan kepada Pelapor untuk memberikan rasa aman atas Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan dan risiko Tindakan Balasan yang ditimbulkan.
18.Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran adalah kegiatan penerimaan dan tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam peraturan ini.
19.Tindakan Balasan adalah tindakan berupa ucapan, perbuatan, atau tindakan lainnya oleh Terlapor dan/ atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan informasi Pelanggaran yang mengganggu rasa aman, merugikan secara kepegawaian, ancaman tindakan hukum, dan/atau dampak negatif lainnya yang diterima oleh Pelapor.