menetapkanIndikator KinerjaUtama untukPemerintahDaerah; d.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a,hurufb, danhurufc, perlu menetapkanPeraturanBupatitentangIndikatorKinerja UtamaPemerintahKabupatenKonaweTahun2025-2029; 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangUndang-UndangNomor8Tahun2025 TentangKabupatenKonaweDiProvinsiSulawesi Tenggara (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2025Nomor 129,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor7124); pARAF KOORDINASI r {{
3.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kineija Utama dilingkungan Insteaisi Pemerintah;
4.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revieu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembar Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024 Nomor 270);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2025-2029, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 278);
7.Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024 Nomor 662); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2025-2029.