menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; BUPATI KONAWE, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURANPELAKSANAANPERATURANDAERAH KABUPATENKONAWE NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG BANTUANHUKUM BAGI MASYARAKATMISKIN TENTANG PERATURANBUPATI KONAWE NOMORI) TAHUN 2026 BUPATI KONAWE PROVINS! SULAWESI TENGGARA r I I Pasal l Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe yang selanjutnya disebut Bagian Hukum adalah Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe yang menyelenggrakan urusan dibidang hukum.
4.Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
5.Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga bantuan hukum yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
6.Penerima Bantuan Hukum adalah orang miskin berkedudukan di Kabupaten Konawe yang diketahui tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri serta sedang menghadapi masalah hukum.
7.Perkara adalah perselisihan atau sengketa yang melibatkan hak dan kewajiban antara dua pihak atau lebih.
8.Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
9.Non Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan diluar jalur pengadilan dalam penyelesaiannya.
10.Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah dinilai bahwa Pemberian Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
11.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pemyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
12.Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.