Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam Larnpiran I sarnpai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Ditetapkan di Andoolo Pada tanggal 2 Januari 2025 BUPATI KONAWE SELATAN, Ttd. SURUNUDDIN DANGGA D i t e t a p k a n d i A n d o o l o P a d a t a n g g a l 2 J a n u a r i 2 0 2 5 B U P A T I K O N A W E S E L A T A N , T t d . S U R U N U D D I N D A N G G A Diundangkan di Andoolo Pada tanggal 3 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN, Ttd. ST. CHADIDJAH BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 1 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN, DR. SUHARDIN, S.H., M.H Pembina. TK. I, Gol. IV/b NIP .19730819 200604 1 005
l.Efisien merupakan pencapaian keluaran yang maksimurn dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk rnencapai keluaran tertentu.
2.Ekonomis merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
3.Efektif mcrupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
4.Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan rncndapatkan akses informasi seluas luasnya tentang keuangan daerah.
5.Bertanggung jawab merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau satuan kerja untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendahan surnber claya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalarn rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
6.Keadilan adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya.
7.Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsiona l. PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWI!: SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025 LAMPTRAN I PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 1. TAHUN 2025 TANGGAL ,_ Jil\ NIJA-fl.l 2025 TENTANG TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN A.~GGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KO~AWE SELATA.~ TAHUN ANGOARAN 2025
1.Kriteria Pelaksanaan APBD Pelaksanaan APBD dilakukan dengan memperhatikan kriteria sebagai benkut:
a.Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD,mencakup: 1) Asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah. 2) Pelarnpauan atau tidak tercapamya proyeksi pendapatan daerah. 3) Adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pcningkatan belanja dacrah. 4) Adanya kebijakan di bidang pernbiayaan, sehmgga harus dilakukan Perubahan APBD.
b.Keadaan yang rncnyebabkan harus dilakukan pergcseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jerus belanja ,
c.Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran borjalan, antara lain untuk · l) Membayar bunga dan pokok ulang da.n/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului Pelaksanaan APBD; 2) Melunasi seluruh kewajiban bunga dan pokok utang; 3) Menclanai kenaikan gaji clan runjangan PNS akibat adanya kebijakan pemerintah; 4) Mendanai kegiatan lanju tan; 5) Mendanai program dan kegiatan baru dcngan kritena harus diselesaikan sarnpai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berkenaan; 61 Mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kmerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA-OPD tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pernbayaran dalam tahun anggaran berjalan.
2.Cakupan Rancangan Pelaksanaan APl3D
a.Menampung program clan kegiatan yang diusulkan dalam RPJM.
b.Mcnampung program clan kegiatan yang baru.
c.Menampung anggaran untuk kegiatan yang tidak dapat diselesaikan dalam tahun anggaran sebelumnya (DPA-L).
d.Mcmuat hal hal baik yang tidak terakornodir tahun scbclumnya maupun yang usulan kegiatan baru.
3.Ookumen yang digunakan untuk Pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan APDD
a.Untuk melakukan penambahan/pengura.ngan baik terhadap volume, satuan, target pencapaian yang berakibat terhadap penambaharr/pengurangan jumlah anggaran program dan kegiatan untuk dianggarkan kembali dalam Pelaksanaan APBD, cukup dengan melakukan penyesuaian dalam DPA-OPD atau tidak perlu dengan menyusun RKA-OPD baru.
b.Untuk menampung program dan kegiatan yang baru dalam Pelaksanaan APBD, harms diawali dengan Pelaksanaan dokumen RKA- OPD. C. KEADAANDARURAT
l.Sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai benkut :
a.Bukan merupakan kcgiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.Bcrada di luar kendali dan pengaruh pemcrintah daerah; dan
d.Merniliki dampak yang signifik:an terhadap anggaran dalam rangka pernulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
2.a. Kriteria belanja untuk keperluan rnendesak, mcncakup: 1) Program dan kegiatan pelayanan dasar rnasyarakat yang anggarannya belum terscdia dalam tahun anggaran berjalan; 2) Keperluan mendcsak lamnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lcbih besar bagi perncrintah daerah dan masyarakat.
b.Pcnjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalarn tahun anggarun berjalan diformulasikan terlcbih dahulu dalam DPPA OPD.
3.a. Pendanaan keadaan darurat diformulasikan u-rlebih dahulu dalam RKA-OPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.
b.Belanja kebutuhan tanggap darurat bcncana dilakukan dengan pcmbebanan langsung pada belanja tidak terduga.
c.Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampung serta tempat hunian sementara.
c.Untuk menampung kegiatan kegiatan yang tidak dapal diselesaikan dalam lahun anggaran scbelumnya dalarn APBD yang disebabkan karena forcemajeur atau diluar kemampuan maka tidak perlu diawali dengan menyusun RKA-OPD, tetapi langsung diperoleh dari DPA-L.
4.Hal-hal Lain Dalam Pelaksanaan APBD
a.Apabila DPRD sampai batas waktu tidak menetapkan persetujuan bcrsama dengan Kcpala Daerah terhadap Rancangan PERDA tentang APBD, Kepala Daerah dapat rnelaksanakan pcngeluaran setinggi- tingginya scbesar angka APBD tahun anggaran scbclumnya dan diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
b.Pengcluaran diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib.
c.Bclanja yang bersifat mcngikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan dengan jumlah yang cukup untuk keperluan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti bclanja pegawai, belanja barang/jasa.
d.Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pcrnenuhan pendanaan dasar masyarakat antara lam pendidikan dan kesehatan dan/ atau rnelaksanakan kewajiban pihak ketiga.
e.Daftar kode rekcning merupakan acuan baku dalarn Pelaksanaan kode rckening yang pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah secara objektif, nyata dan harus di koordinasikan dengan PPKD. D. KEGIATAN TAHU:-J JAMAK
1.Kegiatan tahun jamak dimaksud harus memenuhi kriteria sekurang- kurangnya:
a.Pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau
d.Tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1) Setelah pcrnyataan tanggap darurat bencana oleh Kepala Daerah, Kepala OPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bcncana mcngajukan Rencana Kebutuhan Bclanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku DUD dengan melampirkan SK Kepala Daerah tentang tanggap bencana yang dihadapi; 2) PPKD selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana kepada Kepala OPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterirnanya RKB; 3) Pencairan dana tanggap darurat bencana dilakukan dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran OPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana: 4) Penggunaan dana tanggap darurat bencana dicatat pada Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Badan Keuangan dan Aset Daerah sebagai Bendahara yang membuat SPP pencairan dana bantuan tidak terduga; 5) Kepala OPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggungjawab secara fisik dan keua.ngan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya; 6) Kepala OPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana wajib membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) penggunaan dana belanja tak terduga sebagai kelengkapan SPP pencairan dana dimaksud: dan 7) Pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana ctisampaikan oleh Kepala OPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti- bukti pengeluaran yang sah dan lengkap:
e.Da.lam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Pelaksanaan APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
f.Dasar pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan diforrnulasikan terlebih dahulu dalam RKA-OPD untuk dijadikan dasar pengesahan DPA-OPD oleh PPKD setelah mempcroleh persetujuan Sekretaris Daerah.
g.Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat terlcbih dahulu diatur dengan Peraturan KepaJa Dacrah.
h.Dasar pengelua.ran untuk kegiatan bersifat darurat yang terjadi setelah ditetapkannya Pelaksanaan APBD tersebut diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-OPD untuk dijadikan dasar pengesahan OPA-OPD oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) setelah memperoleh persetujuan Sckretaris Daerah dengan mempertimbangkan sumber dananya. E. PELAKSANAAN PEKERJMN TAllUN ANGGARAN BERKENAAN
1.Terhadap pekerjaan dari kontrak yang sumber dananya telah dialokasikan dalam DPA Tahun Anggaran berkenaan. harus diselesaikan pada Tahun Anggaran berkenaan.
2.Untuk pekerjaan konstruksi yang telah selesai pelaksanaannya, diberikan batas waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) han dari tanggal berakhir masa kontrak untuk memproscs pencairan dana.
3.Untuk Kontrak dengan Jenis Pekerjaan Desairi dan Pengawasan, pengajuan pcrmintaan pembayaran paling lambat 1 (satu} bulan sctelah tanggal kontrak bcrakhir, untuk scgera mengajukan permintaan pernbayaran, dan apabila rnclebihi dan batas waktu yang ditcntukan maka akan menjadi SiLPA tahun anggaran berkenaan.
4.Untuk Kontrak dengan .Jenis Pekerjaan Penqadaati Baranq & Jasa, pengajuan permintaan pcmbayaran paling lambat 1 (satu} bulan setelah tanggal kontrak bcrakhir.
5.Uni uk Kontrak yang bcrakhir di Bulan November - Dcscrnber agar mernproscs pcncairan dana scbclum tanggal turup register pada Sadan Kcuangan dan Asct Dacrah c.q. Bidang Perbendaharaan.
6.Kontrak yang masa pclaksanaannya sclcsai di atas tanggal 20 (dua puluh) bulan Desember Lahun berkenaan, proses pencairan dana dilaksanakan pada tahun berikutnya.
7.Batas akhir pembuatan kontrak berakhir tanggal 20 Desembcr tahun berkenaan (masa uiaktu pelaksanaani.
8.Pcngajuan perrruntaan pembayaran untuk Kekurangan, Gaji Berkala, paling lam bat akhir bulan Nopember tahun berkenaan, dan untuk segala permintaan pembayaran yang melewati batas yang telah ditentukan, maka akan diproses pada tahun anggaran bcrikutnya.
9.Khusus untuk belanja honorarium pegawai tidak tetap (PHTT), honorarium penqelola keuanqan, tenaqa Outsourcinq, dan honorarium insentif/lainnya, pcrmintaan pernbayaran untuk belanja tcrsebut dilakukan dengan mekanisme LS dan dibayarkan per bulari
b.Pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanarnan benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
2.Penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Dacrah dan DPRD.
3.Nota kesepakatan bcrsarna dimaksud ditanda tangani bersamaan dengan Pcnandatanganan Nota Kcsepakatan KUA dan PPAS pada tahun pcrtama rencana pclaksanaan kegiatan tahun jamak.
4.Note. kescpakatan bersama scbagaimana dirnaksud sekurang-kurangnya memuat:
a.Nama sub kegiatan;
b.Jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan;
c.Jumlah anggaran; dan
d.Alokasi anggaran per tahun.
5.Jangka waktu penganggaran kegi.atan tahun jamak sebagaimana dirnaksud tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir. • • lllfkvl ·.3 tt b,a,nt- ~,;::.•l.:::AS:..:.~::::d•...:·SUl:=.:.~:;;;""~A='-----.----.,-----,- 1.Z • , ,-~] ,....,......,....,..,~> ... a,·s t !-'M ... i:. • !..im Pfflmah Tup.s 1SPT1 • S..flt ,-..it1uh r..,- •IMWn )1,.41, 'SPPO l __ i_~-1 ~---"T=~r- l l--'--=.::.:.a==:..c:.:.=:.:~;,;~;;_:;_~-_- -~l=~~..::-1~----'--+l-------:::.1 l_:_I_~~ • -·- _,-+-. _ __.__ _ =~._____.._! -I_-_____._I_ _.______,_:_f =~-c-T L l t [ f-= s.: 1~ I- r I I - I [ ........ --.,.-~---·=+ . 1--+--o::=c=:.::::=e,::.:e. • UAAlllN "°· JIJUAT YANG NATANDAlAN,._.I<
10.Untuk belanja perjalanan dinas, perrnintaan pembayaran dilakukan melalui mekanisme GU, dan tidak diperkenankan melakukan permintaan pembayaran melalui mekanisme TU, di kecualikan untuk perjalanan dinas yang tidak termasuk dala.m perhitungan pagu UP, rnaka diperkenankan unruk melakukan pcrmintaan pembayaran melalui rnekanisme TU.
11.Pertanggungjawaban Pclaksanaan Perjalanan Dinas dibayarkan secara real cost bagi anggota DPRD, dengan menycrtakan dokumen pengeluaran riil yang sah (seperti boarding pass/ bukti transportasi lainnya, bukti pcnginapan) untuk mernastikan akuntabilitas pelaksanaan perjalano.n dinas.
12.Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam/luar daerah negeri/luar negeri bagi ASN dan PPPK:
a.Surat Perintah Tugas (SPT) yang di tandatangani oleh pejabat berwcnang;
b.Surat Penntah Perjalanan Dinas (SPPD);
c.Bill Hotel;
d.Ticket dan Boarding Pass;
c.Transport Lokal;
f.Laporan Hasil Pcrjalanan Dinas. Untuk Pcngguna Anggaran, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam daerah dapat rnenandatangani SPPD sendin dcngan dasar pertimbangan tertentu clengan ketentuan peraturan yang berlaku,
13.Untuk besaran biaya perjalanan dinas luar daerah bagi Organisasi Pernbinaan Kesejahlcraan Keluarga (PKK) dan Organisasl Dharrna Wanita disesuaikan berdasarkan besaran perjalanan dinas Non ASN.
14.Mengmgat point 11 huruf a. dan huruf b, kewenangan pejabat penandatanganan diuraikan sebagai berikut : H. STANDAR HARGA SATUAN POKOK KF.GIATAN DIATUR TERSENDIRJ DALAM PERATUR.A.~BUPATI. C. STANDAR BIAVA BANGUNAN GEDUNC, STANDAR BIAVA PEMBANGUNAK JALAN DAN JEMBATAN, STAKDAR BIAYA BELANJA JASA KOKSULTASI PENELITIAN, PERENCANAAN DAN PENGAWASAN, STANDAR BlAVA BANGUNA.t'\I' DAN INSTALASI AIR, DIATUR TERSENOIRI DALAM PERATURAN BUPATI. F. BIAYA PERJALANAN DT'JAS, DIAYA SEWA KENDARMN, PENGADAAN PAKAlAN DINAS, BIAYA PENUNJANG KEUIATAN DAN BIAYA MASUKAN LAINNYA DIATUR TERSENDIRI DALAM PERATURAN BUPATT.
15.Terkait Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) yang terdiri dari :
a.Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
b.Dana Bantuan Operasional {BOP Kesetaraan);
c.Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD); dan
d.Dana Bantuan Operasional Kesehatan {BOK). Agar menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja beserta pendukung penggunaan dana/belanja dalam bentuk hardcopy dan softcopy pada Badan Kcuangan dan Asel Daerah c.q. Bidanq Akuntansi, pada setiap triwulan paling Jama tanggal 10 (sepuluh) bulan bcrikutnya sctclah triwulan yang bersangkutan bcrakhir,
16.OPD Pengclola Belanja Non RKUD Mengajukan Pengesahan Pcndapatan dan Belanja Kepada BUD secara scmesteran, terkccuali BOK Kesehatan diajukan secara Bulanan dan di tcrima paling larnbat S(lima) hari kcrja bulan bcrikutnya.
17.Pengesahan Pcndapatan dan Pengcsahan Belanja Dana Desa dilakukan secara Tahunan Oleh BUD. 18 OPD Pengclola OAK Fisik McnycJesaikan Pelaporan OAK Fisik sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku Paling Lambat Munggu ketiga Bulan Januari tahun berikutnya.
19.Dalam penyusunan laporan barang rnilik daerah {BMD), agar discrtakan bcrita acara serah tcrima (BAST) yang ditandatangani olch :
a.Pengurus Barang; dan
b.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
20.Penyampaian laporan data aset OPD, agar diserahkan pada Sadan Keuangan dan Aset Da.erah c.q. Bidang Aset dalam bentuk hardcopy dan soft.copy pada sctiap triwulan paling lama tanggal 10 (sepulu~ bulan berikutnya setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
21.Tidak dipcrkenankan untuk mengajukan SPP-TU atas Sub. Kcgiatan yang masuk dalam perhitungan pagu UP. Dalam hal terdapat kcgiatan yang tingkat urgensinya tinggi, dapat dikonsultasikan langsung pada Sadan Kcuangan dan Aset Dacrah c.q. Bidang Akuntansi.
22.Untuk pekerjaan fisik yang telah sclcsai 100% pekcrjaannya di tahun berjalan, dapat mengajukan permintaan pcmbayaran keuangan sebesar 100% dcngan menggunakan jaminan bank dan/atau lembaga pcnyedia jaminan lainnya.
23.Tcrhadap kesempatan pelaksanaan pcnyelesaian pekcrjaan harus mempedomani ketentuan pcrundang-undangan yang berlaku. DR. SUHARDIN. S.H .• M.H Pembina. TK. r, Gol. JV /b NIP .19730819 200604 1 005 KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH ~ - KA13UPATEN KONAWE SELATAN, ~\' . - ~I/:., ,~tfu1 SALINAN SESUAl DENGAN ASLINYA SURUNUDDIN DANGGA Srl<.DA Arnn;μ iii IU>· f3l'M P. TATA CARA PEMBAYARAN PENGHASILAN PEGAWAI PEMERINTAII NON PEGAWAl NEGERI YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DIATUR TERSENDTRI DAL.AM PERATURAN BUPATI.
0.TATA CARA PENGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DIATUR TERSl!;NDIRJ DALAM PERATURAN BUPATI N. TATA CARA DAN MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI DlATUR TERSENDTRl DALAM PERATURAN BUPATT. ~- TATA CARA REVISI ANGGARAN DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN (DPA L) DIATUR TERSENDIR1 DALAM PERATURAN BUPATI. L. TUN,JANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DPRD KABu-PATEN KONAWE SELATAN DIATUR TERSENDIRI DALAM PERATURAN BUPATI. K. TUN,JANGA.i'J PENGHASILAN PEGAWAI DIATUR TERSENDIRJ DALAM PERATURAN BUPATl. J. BANTUAN KEPADA PARTAf POLITIK DIATUR TERSENDIRI DALAM PERATURAN BUPATI. I. HIBAH DAN BANTUAl'J SOSTAL DTATUR TERSENDIRJ DALAM PERATURAN BUPATI. BUPATI KONAWE SELATAN, Ttd. SURUNUDDIN DANGGA A. PENGERTIAN UM UM
1.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang rnclaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan pada Pemerintah Dar-rah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
2.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Dacrah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pcmerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
3.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepa la Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang sclanjutnya disebut. dcngan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas mclaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak scbagai Bendahara Urnum Daerah.
4.Pcngguna Anggaran (PA) adalah pejabat pcrnegang kewenangan penggunaan anggaran untuk mclaksanakan tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya.
5.Pengguna Barang adalah Pcjabat pernegang kewcnangan penggunaan barang milik dacrah.
6.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diben kuasa untuk mclaksanakan sebagian kcwcnangan penggunaan anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi OPD.
7.Kuasa Pengguna Barang {KPB) adalah pejabat yang dibcri kuasa untuk melaksanakan sebagian kewcnangan penggunaan barang rnilik daerah.
8.Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD yang sclanjutnya disingkat PPK- OPD adalah Pejabat yang memaharni akuntansi keuangan yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada OPU.
9.Pejabat Penatausahaan Kcuangan Unit OPD yang sclanjutnya disingkat PPK-Unit OPD adalah Pejabat yang memaharni akuntansi keuangan yang melaksanakan f ungsi tata usaha keuangan pada Unit OPD. 1 O. Pejabat Pelaksana Teknis Kcgiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah Pejabat Struktural pada unit kerja OPD yang melaksanakan satu atau bebcrapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
11.Bendahara Pcnerirnaan adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mcmpertanggungjawabkan uang pcndapatan daerah dalam rangka Pelaksanaan APBD pada OPD.
12.Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan bclanja dacrah dalam rangka Pelaksanaan APBD pada OPD. PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAK f TAHUN 2025 :J. JANvA!'Ll 2025 PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAK PE~DAPATAN DA.~ BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUl'\ ANGGARA..~ 2025 IA\1PTRAN IT NO MOR TANGGAL TENTANG B. PENGELOLAAN KEUANGANPADABADAN/DINAS/KANTOR
1.Kcpala OPD merupakan Pejabat Pengguna Anggaran (PA)/Pengguna Harang yang mcndapal pelimpahan sebagian atau scluruh kekuasaan Kepala Daerah dalam mengelola kcuangan daerah.
2.Pengguna Anggaran (PA) dalam meJaksanakan tugas berdasarkan pertimbangan besaran OPD, besaran jumlah uang yang dikclola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali serta pertimbangan obycktif lainnya, dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pejabat Struktural di lingkungan kerjanya selaku Kuasa Pcngguna Anggaran (KPA).
3.Dalam rangka Pcngadaan Barang/Jasa Pemerintah, PA/KPA sekaligus dapat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK. Syarat dan ketenruan sebagai PPK adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku.
4.Kepala UPTD pada masing-masing OPD dapat ditunjuk sebagai KPA/PPTK.
5.Penetapan PPTK Berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, bcsaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, bcban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, Dalam hal tidak terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan struktural, dapal menetapkan pejabat fungsional sclaku PPTK yang kriterianya ditetapkan olch kcpala daerah.
6.Untuk OPD Penghasil Lerdapat 1 (salu) Bendahara Penerimaan dan dapat dibantu dengan Bendahara Penerima Pembantu.
7.Pada setiap OPD (Badan, Dinas, KantoJ1 hanya terdapat 1 (satu) Bendahara Pengeluaran dan bcbcrapa Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pcrnbantu Bendahara Pengeluaran/Staf Administrasi, kecuali pada lingkup Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan dan Kantor Kecamatan.
8.Mempcrhatikan kompleksitas tupoksinya, maka Bendahara Pengeluaran dapat dibantu olch Pembantu Bendahara Pengeluaran/staf administrasi yang terdiri dari :
a.Pencatat Pembukuan;
b.Pembuat Dokumen;
c.Pengurus Gaji, khusus Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Pengurus Gaji dapat dibantu oleh Pembantu Pengurus Gaji.
9.Dalam pelaksanaan tugasnya, PPK-OPD/PPK-Unit OPD, Bendahara Pengcluaran, Bendahara Penerimaan dan PPTK pad a Badan/Dinas/Kanlor dapat dibantu oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran/Pembantu Bendahara Penerirnaan, Operator Sistem Infonnasi Keuangan Daerah.
13.Bendahara Penerirnaan Pembantu adalah pejabat fungsional yang dirunjuk untuk menerima, menyirnpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka Pclaksanaan APBD pada unit kerja OPD.
14.Bcndahara Pengeluaran Pembantu adalah Pejabat Fungsional yang menyimpan, mcmbayarkan, menatausahakan dan mernpertanggung- jawabkan uang untuk kcpcrluan belanja daerah dalam rangka Pclaksanaan APBD pada unit kerja OPD.
10.Untuk mendukung kelancaran pengelolaan keuangan daerah, rnasing- masing OPO dapat membentuk Operator Sistern lnformasi Keuangan Oaerah yang bertanggungjawab kepada PPK-OPD/PPK-Unit OPO.
11.Untuk mcmpercepat proses pcnyelesaian administrasi keuangan daerah, maka yang ditunjuk sebagai PPK-OPD/PPK-Unit OPD adalah pejabat yang memahami akuntansi keuangan, sedangkan yang ditunjuk scbagai Pengclola Keuangan Daerah lainnya dapat diJaksanakan oleh staf. Penunjukan PPK-OPD, PPK-Unit OPD, PPTK dan Bcndahara Pengeluaran beserta Pembantu Bendahara Pengeluaran di bawah koordinasi Sekrctaris Badan/Dinas/Kantor.
12.Dengan adanya desentrahsasi pengelolaan kcuangan daerah yang lebih dititik beratkan pada OPO, maka pada masing-masing OPD harus ditunjuk pejabat yang diberi wewenang rnenandatangani SPM dan mengesahkan SPJ, dalarn hal mi pcjabat yang dimaksud adaJah Kcpala OPD.
13.Penunjukan PA, KPA, Bendahara Pengeluaran, I3endahara Penerimaan, Bcndahara Pcngeluaran Pornbantu, Bendahara Penerimaan Pernbantu, serta pcjabat yang diberi wewenang rnenandatangani SPM dan mcngesahkan SPJ serta laporan keuangan OPD ditctapkan dengan Keputusan Kepala Daerah atas usulan Kcpala OPO.
14.Penunjukan PPK·OPD, PPK-Unit OPO, PPTK, Pengurus Gaji, Pembantu Pengurus Gaji (khusus untuk di UPTD Dinas Pendidikan), staf administrasi keuangan di puskcsma.s dan staf adrninistrasi proses pcngadaan barang dan jasa ditetapkan dengan Keputusan Kepala OPO dengan mempcrtimbangkan efisiensi, urgensitas dan kcmampuan keuangan daerah.
15.Bendahara Pengeluaran harus mcmbuat Laporan Realisasi Belanja setiap bulan kcpada PA berdasarkan data dari masing-rnasing Bendahara Pengeluaran Pernbanru.
16.Bcndahara Pcncrimaan harus mernbuat Laporan Realisasi Pcndapatan setiap bula.n kcpada PA bcrdasarkan data. dari masing-rnasing Bendahara Penerimaan Pernbantu.
17.Bendahara Pcngeluaran Pembantu mempcrtanggung-jawabkan pengelolaan keuangannya kepada Bendahara Pengeluaran, sedangkan Bendahara Penerimaan Pembantu mernpcrtanggung-jawabkan pengclolaan keuangannya kcpada Bendahara Pcncrirnaan (tcrkait dengan pcndapatan).
18.PPK-OPD/PPK-Unil OPD harus mernbuat Laporan Keuangan setiap bulan kcpada PA.
19.PA/KPA mclakukan perncriksaan kas yang dikclola oleh Bcndahara Pencrimaan/ Bendahara Pencrimaan Pcm ban tu dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu minimal 3 bulan sekali dengan membuat Derita Acara Perneriksaan Kas.
20.Bcndahara Pengcluaran/Pencrimaan bersarna-sama PA membuka rekening pada Bank Pcmerintah yang disetujui olch Bupati Konawe Selatan dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) antara Satuan Kerja dengan Bank Pemerintah.
21.Rcndahara Pengeluaran dapat menyimpan uang tunai paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puiuh juta rupiah). C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA KEUANGAN PADA OPD
1.Pengguna Anggaran (PA) Pengguna Anggaran mempunyai tugas untuk :
a.Mcnyusun dokumcn anggaran (RKA/RKAP & DPA/DPPA);
b.melakukan tindakan yang rnengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/ atau pengcluaran pembiayaan;
c.Melaksanakan anggaran OPD yang dipimpinnya;
d.Melakukan pcngujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
e.Mclaksanakan pemungutan retnbusi dacrah;
f.Mengadakan ikatan/ perjanjian kerjasarna dcngan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
g.Mcnandatangani SPM;
h.Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung-jawab OPD yang dipimpinnya;
i.Mengclola barang rnilik daerah/kekayaan daerah yang rncnjadi tanggungjawab OPD yang dipimpinnya;
j.Mcngawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya;
k.Mcnyusun dan mcnyampaikan laporan keuangan OPD yang dipimpinnya kepada Bupati Konawc Selatan Up. Kepala BKJ\D Kabupaten Konawc Sclatan;
1.Mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya;
m.Menetapkan PPTK dan PPK OPD;
n.Mclakukan pemeriksaan kas yang dikclola oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan minimal 3 (tiga) bulan sekah dengan membuat Serita Acara perneriksaan kas;
o.Mcnandatangani bukti-bukti pengeluaran bcrsama bendahara pengeluaran;
p.Mcnetapkan pejabat lainnya dalam OPD yang dipirnpinnya dalam rangka pcngelolaan keuangan dacrah; dan
q.Melaksanakan tugas lainnya sesuai dcngan ketentuan pcraturan perundang undangan.
2.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bilamana Pcngguna Anggaran (PAI menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maka sebagian kewcnangan Pengguna Anggaran yang dapat dilirnpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran meliputi :
a.Melakukan tindakan yang mengakibatkan pcngcluaran atas beban anggaran belanja;
b.Melaksanakan dan mengawasi anggaran urut kerja yang dipimpinnya;
c.Melakukan pengujian atas tagihan dan memcrintahkan pembayaran;
d.Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lam dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e.Melaksanakan pemungutan retribusi dacrah;
22.Pendapatan bunga/jasa giro pada rckcning pengeluaran OPD atas perintah BUD kepada Bank Sultra, secara otomatis dipindah bukukan ke rckening milik Pcmcrintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan alas nama Rekcning Penerirnaan Kas Daerah Nomor: 107.01.02.000001-l.
23.Bendahara pencrimaan yang mcmiliki rekening pada Bank Sultra, memindahbukukan scluruh pendapatan daerah yang diterimanya ke Rekening Pcnerirnaan Kas Daerah Nomor : 107.01.02.000001-1 sekurang-kurangnya sckali sehari pada akhir kerja.
f.Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan minimal 3 (tiga) bulan sekali dengan membuat Berita Acara pcmeriksaan kas;
g.Menandatangani bukti-bukti pengeluaran bersama Bendahara Pengeluaran;
h.Mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
1.Melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dcngan ketentuan peraruran perundang-undangan,
3.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) a Mengendahkan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan tekrus Kegiatan/sub kegiatan OPD/Unit OPD;
b.Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Behan pengeluaran pclaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan: dan
c.Menyiapkan dokumen pcngadaan barang/ jasa pada Kcgiatan/ Sub Kegiatan OPD /Unit OPD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
4.Pcjabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
a.Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bcndahara Pengeluaran;
b.Menyiapkan SPM;
c.Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengcluaran;
d.Melaksanakan fungsi akuntansi pada OPD; dan
e.Menyusun laporan keuangan OPD.
5.Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-Unit OPD)
a.Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelcngkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengcluaran, Bendahara Pengcluaran Pembantu dan Bendahara lainnya,
b.Mencrbitkan surat pernyataan verifi.kasi kclengkapan dan keabsahan SPP UP, SPP-GU, SPP-TU, den 8PP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM;
c.Menyiapkan SPM;
d.Melakukan vcrifi.kasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pcnerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya:
e.Melaksanakan fungsi akuntansi pada unit OPD khusus; dan
f.Menyusun lapor an keuangan unit OPD khusus.
o.Bendahara Pengeluaran
a.Mengontrol ketcrsediaan dana atas seluruh transaksi keuangan;
b.Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Uang dari PA, mendistribusikan uang kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu;
c.Mengumpulkan bukti transaksi per hari;
d.Menandatangani bukti pengeluaran bersama PA/KPA/PPK;
e.Mencatat penerimaan dan pengeluaran kas dalarn buku sirnpanan bank dan buku kas Bendahara Pengeluaran;
f.Membuat Laporan Realisasi Bclanja Bendahara Pengeluaran;
g.Memungut dan menyetorkan pajak ttermasuk pajak: daerah);
h.Menandatangani SPP;
i.Mengkoordinir, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan yang ditangani olch Bcndahara Pengeluaran Pembantu. 7 Bendahara Pencrimaan
a.Menerima setoran dari wajib bayar /kasir lapangan;
b.Membual Tanda Terima Pcrnbayaran (11P)/kwilansi;
c.Membuat Tanda Bukti Penerimaan (TBP);
d.Mencalat semua pcncrimaan dan penyctoran pendapatan di BKU Penerimaan dan Buku Pembantu per Rincian Objck Penerimaan;
c.Menyetorkan semua uang penerimaan dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) dan slip setoran ke Rckening Penerirnaan Kas Daerah nomor: 107.01.02.000001-1 pada Bank Sultra;
f.Mcnyampaikan STS dan slip setoran kc Kuasa BUD BKAD setiap melakukan pcnyetoro.n;
g.Merekap Laporan Rcalisasi Pendapatan dari Bendahara Penerimaan Pcmbantu;
h.Membuat Laporan Realisasi Pcndapatan secara periodik iseuap bulan).
8.Bcndahara Pengeluaran Pembantu
a.Mengontrol ketersediaan dana atas anggaran yang dikelola oleh KPA/PPTK;
b.Mcngajukan Nota Permintaan Pembayaran kcpada PA/KPA/PPTK;
c.Mengu.mpulkan bukti transaksi per hari;
d.Menandatangani bukti pengeluaran bersarna KPA;
e.Mencatat lransaksi yang ditanganinya di BKU;
f.Memungut dan mencatat menyetor pajak/pajak daerah serta mencatat kc dalam BKu;
g.Membuat SPJ untuk kegiatan yang berada di bawah kcwenangan KPA;
h.Mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya kcpada Bcndahara Pengeluaran;
i.Membuat Laporan Reahsasi Bclanja Bendahara Pcngeluaran Pembantu.
9.Pcmbantu Bendahara Pengcluaran Bertugas rncmbantu tugas tugas Bendahara Pengeluaran.
10.Pencatat Pembukuan
a.Mcncatat seluruh transaksi pcncrimaan dan pengeluaran kas yang dikelola Bcndahara Pengeluaran di Buku Kas Umurn termasuk Penerimaan dan Pengcluaran Pajak serta Penerimaan dan Pengeluaran Pajak Dacrah;
b.Membuat SP,J untuk kegiatan yang dikelola Bcndahara Pengeluaran;
c.Mcrckap laporan laporan dari Bcndahara Pengeluaran Pcmbantu.
11.Pembuat Dokumcn a Menviapkan dan mcngajukan SPP, baik SPP UP/GU/TU/LS maupun Gaji dan Tunjangan;
b.Mencliti kclcngkapan pengajuan SPP;
c.Memintakan otorisasi SPP/SPJ kepada Bendahara Pengeluaran;
d.Melaksanakan pcncatatan di buku register.
12.Pengurus GaJi
a.Mcrnbuat daftar gaji;
b.Mencatat seluruh transaksi gaji di BKU-Gaji;
c.Mengu.mpulkan dan mengadministrasikan bukti pembayaran gaji;
d.Membuat SPJ gaji;
c.Menyetor kelebihan gaji ke Rekening Penerirnaan Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Bank Sultra dengan nomor rekening: 107.01.02.000001-l pada Bank Sultra;
f.Mcmbuat LKK- Gaji terkait dengan transaksi gaji.
13.Pembantu Pengurus Gaji
a.Membuat daftar gaji;
b.Mcncatat seluruh transaksi gaji di BKU-Gaji;
c.Mengumpulkan dan mengadministrasikan bukti pembayaran gaji;
d.Membuat SPJ gaji.
14.Operator Sistem lnformasi Keuangan Daerah
a.Melaksanakan tugas tugas pcngelolaan keuangan daerah;
b.Membantu tugas-tugas Bendahara Penerimaan dan Pernbantu Bcndahara Pengeluaran,
15.Bendahara Pcnerimaan Pembaruu
a.Menerima setoran dari wajib bayar /kasir penerimaan;
b.Mcrnbuat Tanda Terima Pcrnbayaran (TIP)/ kuiitansi;
c.Membuat Tanda Bukti Penerimaan (TSP);
d.Menyetorkan scmua uang pcnerimaan dcngan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) dan slip setoran ke Rckcning Penenrnaan Kas Daerah nomor: 107.01.02.000001-1 pada Dank Sultra;
c.Mcnyampaikan STS dan slip setoran kc Kuasa DUD BK.AD sctiap melakukan penyetoran;
r.Mencatat pcnerimaan dan penyctoran ke l:3KU, Buku Rekapitulasi Penerirnaan Harian dan Buku Pernbantu per Rincian Obyek Penerimaan;
g.Membuat Laporan Rcalisasi Pendapatan.
16.Bendahara Penerimaan PPKD
a.Melakukan pcmbukuan pendapatan PPKD sesuai adanya penerimaan pada rekerung Kas Umum Daerah;
b.Melakukan pembukuan bcrdasarkan Nota Krcdit atau bukti penerimaan lain yang sah;
c.Mclakukan penutupan pcmbukuan, merekapitulasi perhitungan setiap akhir bulan atau pada saat dipcrl ukannya penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan PPKD;
d.Mcmbuat Laporan Realisasi Penerimaan PPKD clan disampaikan kepada PPKD paling lambat tanggal 1 0 (sepuluh) bulan berikutnya.
17.Benda hara Pengeluaran PPKD
a.Mengontrol ketersediaan dana alas transaksi kcuangan PPKD berdasarkan surat perintah pengcluaran uang dari PA;
b.Membuat laporan rcalisasi bclanja;
c.Mcmungut dan menyetor pajak;
d.Melaporkan pcngcluaran uang kepada Kcrnenterian Dalam Ncgcri tcrhadap pengeluaran yang cliberikan kepada instansi vertikal.
18.Bidang Perbendaharaan
a.Menatausahakan seluruh penerimaan dan pengeluaran dacrah berdasarkan transaksi pada Rekening Kas Umum Daerah, Rekemng Penerimaan Kas Daerah dan Rekening Pengeluaran Kas Dacrah sesuai bukti penerimaan maupun bukti pengeluaran yang lengkap dan sah scsuai rekening koran bank yang ditunjuk;
b.Menyusun laporan pertanggungjawaban sctiap hari dalam bentuk Laporan Kas Harian/Laporan Posisi Kas;
c.Mcmbuat rekonsiliasi saldo antara laporan kas harian dengan rekening koran bank setiap hari kerja;
d.Menyampaikan Nota (Kredit) kepada OPD penghasil. D. PENGELOLAAN KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DAERAH
1.Sekretaris Daerah merupakan pejabat Pengguna Anggaran (PA)/Pengguna Barang.
2.Sekretaris Daerah selaku Pcngguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan pertimbangan besaran OPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja dan rentang kendali dan/atau berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dapat melirnpahkan sebagian kewenangannya kepada masing-masing Kepala Bagian di Lingkungan Sekrctariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Terkhusus untuk pckerjaan konstruksi, Sekretaris Daerah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya selaku PA kepada Asisten yang membidangi pada lingkup Sekretariat Daerah unruk bertindak sebagai KPA.
3.Dalarn rangka pcngadaan barang/jasa pernerintah, KPA sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK. Syarat dan ketentuan sebagai PPK adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan yang ada.
4.Pada Sekretariat Daerah hanya terdapat 1 (satu) PPK-OPD, 1 (satu) PPK- Unit OPD, 1 (satu) Bendahara Pcngeluaran, dan l (satu) Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing masing bagian.
5.Bendahara Pengcluaran di Sekretariat Daerah hanya berfungsi sebagai pembuat Laporan Realisasi Belanja dari Bendabara Pengeluaran Pembantu.
6.Pengelola keuangan daerah pada masing-rnasing Bagian terdiri dari 1 (satu) KPA, PPTK sesuai jumlah sub bagian/menyesuaikan, yang masing- masing sub bagian dibantu oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran dan/atau pembanru bendabara pengeluaran pcmbantu.
7.Pegawai yang ditunjuk sebagai KPA, PPK-OPD, PPK-Unit OPD serta PPTK adalah Pejabat Struktural, sedangkan yang ditunjuk sebagai pengelola keuangan daerah lainnya dapat dilaksanakan oleh staf.
8.Dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing KPA dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
9.PPK-OPD/PPK-Unit OPD Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan PPTK dapat dibantu oleh staf administrasi.
10.Untuk mendukung kelancaran pengelolaan keuangan daerah, dapat membentuk Operator Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pengelolaan Keuangan untuk pengclolaan kcuangan daerah yang bertanggung jawab kepada PPK.
11.Pada Bagian Pernerintahan Umum ditunjuk Pengurus Gaji, yang dalam melaksanakan tugasnya wajib menyarnpaikan laporan pertanggungjawaban gaji berupa bukti penerimaan gaJi setiap bulan kepada Bendahara Pengeluaran.
12.Pcnunjukan KPA, Bendahara Pengeluaran, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah atas usulan Sekretaris Daerah selaku Kepala OPD.
13.Penunjukan PPK-OPD, PPK-Unit OPD, PPTK, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pengurus Gaji, Pernbantu Bendahara Pengeluaran Pembantu, Operator Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pengelolaan Keuangan, ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah. E. Tt;GAS POKOK DAN F~GSJ PF.NGELOLA KEUANGANPADA SEKRETARIAT DAERAH
1.Pengguna Anggaran (PA)
a.Mclakukan pengendalian anggaran.
b.Mengawasi dan mengevaluasi kincrja pelaksanaan APAD. c Bertanggungjawab tcrhadap pelaksanaan anggaran.
d.Mcnyusun dokumen anggaran (RKA/RKAP & DPA/DPPA).
e.Melakukan tindakan yang rncngakibatkan pengeluaran atas beban anggaran bclanja.
f.Mclaksanakan anggaran OPD.
g.Mengelola utang dan piutang yang mcnjadi tanggung jawabnya.
h.Melakukan pengujian atas tagihan dan memcrintahkan pembayaran.
i.Melaksanakan pemungutan pcncrimaan pajak dan bukan pajak.
j.Menandatangani SPM.
k.Menandatangani Pcngcsahan SPJ.
1.Mengclola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab OPD yang dipimpinnya.
m.Mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya.
n.Melakukan pemeriksaaan kas yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran minimal 3 (tiga) bulan sekali dengan membuat Serita Acara Pcmcriksaan Kas.
o.Menandatangani bukti-bukti pengeluaran bersama l:3endahara Pengeluaran.
14.Apabila dari salah satu Pejabat Pengclola Keuangan Sctda tersebut pada nomor 13 diatas berhalangan melebihi 7 (tujuh) hari (karcna sakit, mutasi alau promosq, rnaka dapat dijabat olch pejabat lainnya maupun staf yang mampu da.n tidak mcnjabat dalam struktur pengelolaan kcuangan daerah.
15.Bendahara Pengeluaran Pembantu mernperta.nggungjawabkan pengelolaan kcuangannya kepada Bondahara Pengcluaran.
16.Bcndahara Pengeluaran Pembantu sctiap bulan mengirimkan Laporan Reahsasi Bclanja kepada Bcndahara Pengeluaran untuk direkap mcnjadi Laporan Realisasi Bclanja Sekrctariat Dacrah.
17.Bcndahara Pengeluaran Pembantu harm, rnernbuat Laporan Realisasi Belanja sccara periodik setiap bulan kepada KPA.
18.Bcndahara Pengcluaran harus mernbuat Laporan Realisasi Belanja secara periodik setiap bulan kcpada PA berdasarkan data dan rnasing-masing Bendahara Pcngcluaran Pembantu. 1 g_ SPP-UP, GU, TU dan LS diajukan scrta ditandatangani oleh Bendahara Pengcluaran.
20.PPK OPD/PPK-Unit OPD harus mcmbuat Laporan Kcuangan secara pcriodik setiap bulan kcpada PA berdasarkan data dari masing-masing Bendahara Pcngeluaran Pernbantu.
21.Bcndahara Pengeluaran dapal menyimpan uang tunai paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juia rupiah) dan apabila diperlukan pembiayaan yang melebihi ketentuan dimaksud dapat rnengajukan permohonan.
22.Bendahara Pengeluaran mernbuka 1 (satu) rekening pada Bank Sultra dengan pcrsetujuan Kepala Dacrah. mengevaluasi pelaksanaan oleh Bendahara Pengeluaran Mengkoordinir, mengawasi dan pcngelolaan keuangan yang ditangani Pembantu.
a.Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS lx-serta bukti kclcngkapannya yang diajukan oleh Bcndahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pcmbantu dan Bendahara lainnya.
b.Mencrbitkan surat pemyataan venfikasi kclcngkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM;
c.Menyiapkan SP\1;
d.Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pencrimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bcndahara lainnya;
e.Melaksanakan fungsi akuntansi pada unit Sekretariat Daerah; dan Menyusun laporan keuangan unit OPD Sekretariat Daerah.
6.Bendahara Pcngeluaran
a.Mengontrol ketersediaan dana alas scluruh transaksi keuangan.
b.Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Uang dari PA, mcndistribusikan uang kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu.
c.Mengumpulkan bukti transaksi per hari.
d.Mencatat penerimaan dan pengeluaran kas dalam buku simpanan bank dan buku kas Bendahara Pengeluaran.
c.Membuat Laporan Realisasi Belanja Bendahara Pengeluaran.
f.Memungut dan menyetorkan pajak.
g.Menandatangani SPP. h.
2.Kuasa Pcngguna Anggaran (KPA)
a.Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
b.Melaksanakan dan rnengawasi anggaran unit kcrja yang dipirnpinnya.
c.Melakukan pcngujian atas tagihan dan mcrnerintahkan pembayaran.
d.Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang tclah ditetapkan.
e.Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilirnpahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran (PA).
f.Menandatangani bukti-bukti pengeluaran bersama Bendahara Pengeluaran.
3.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
b.Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan. c, Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.
d.Membuat ringkasan kontrak pengadaan barang/jasa atau ringkasan kontrak swakelola.
e.Membuat laporan pertanggungjawaban atas program dan kegiatan yang ditanganinya kepada KPA.
4.PPK-OPD
a.Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP LS bescrta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pcngeluaran;
b.Menyiapkan SPM;
c.Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pencrirnaan dan Bendahara Pengeluaran; d Melaksanakan fungsi akuntansi pada Sekretariat Daerah: dan
e.Menyusun laporan keuangan Sekretariat Daerah
5.PPK Unit OPD F. KETENTUANLAIN DALAMPELAKSANAANANGGARAN
1.Pada awal tabun anggaran masing-rnasing OPD dapat mengajukan Uang Persediaan {UP) maksimal sebesar 1 / 12 dari Total Belanja setelah dikurangi Belanja Operasi (Belanja Peqaiuai; dan Bclanja Modal.
2.Untuk OPD Sekretariat Daerah mekanisrne pengajuan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU), diajukan oleh OPD i.nduk (Sekretariat Daerabs, yang kemudian dilakukan pelimpahan dari rekening bank induk (Sekretarial Daera~ ke rekening unit masing masing bagian. Sedangkan untuk pengajuan Tambahan Uang Perscdiaan (TU) dan Pcrrnintaan Pernbayaran Langsung (LSI masing-masing Bendahara Pcngeluaran Pcrnbantu (BPP) bagian mcngajukan langsung pcrrnintaan TU dan LS tanpa melalui OPD induk (Sekretanat Daerabs.
3.Untuk OPD Kecamatan mckanisme pengajuan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU), diajukan olch OPO induk (Kantor Kecamatan), yang kcmudian dilakukan pelimpahan dari rckcning bank induk (Kantor Kecamatani ke rekening unit rnasing masing kclurahan. Sedangkan untuk pengajuan Tarnbahan Uang Perscdiaan (TU) dan Perrnintaan Pembayaran Langsung (LS) masing-rnasing Bendahara Pcngeluaran Pernbanlu (BPP) kelurahan mcngajukan langsung pcrrnintaan TU dan LS tanpa rnelalui OPD induk (Kantor Kecarnatan).
4.Untuk OPD Dinas Keseharan mckanisme pengajuan Uang Persediaan (UP) dan Gariti Uang (GU), dia.jukan olch OPD induk (Dinas Kesehatan), yang kemudian dilakukan pclimpahan dari rckcning bank induk (Di11as Kcsehatani ke rekening unit masing-masing Puskcsrnas yang telah berstatus Badan Layanan Umum Dacrah (BLUD). Sedangkan untuk pcngajuan Tarnbahan Uang Pcrsediaan (TU) dan Pcrrnintaan Pembayaran Langsung (LS), masing masmg Bendahara Pengeluaran Pcmbantu (OPP) Puskesmas yang tclah berstatus BLUD mcngajukan secara langsung pcrmintaan TU dan LS tanpa mclalui OPD induk (Dinas Kesehatani.
5.Untuk mcmperlancar pelaksanaan APBD sebelum tahun anggaran berkenaan, Kepala Daerah selaku pemegang kckuasaan pengelolaan keuangan daerah menetapkan Keputusan tentang:
a.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Penyediaan Dona (SPD);
b.Pejabat yang diberi wewenang menandalangani Surat Perintah Membayar (SPM);
c.Pcjabat yang dibcri wcwenang mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
d.Pejabat yang diberi wewenang rnenanda tangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP20);
1.Membuat Laporan Realisasi Bclanja Sekretariat Daerah.
j.Menandatagani SPP.
7.Bendahara Pengeluaran Pembantu
a.Mengontrol keterscdiaan dana atas seluruh transaksi keuangan.
b.Mengumpulkan bukti transaksi per hari.
c.Mencatat penerimaan dan pengcluaran kas dalarn buku panjar dan buku kas Bendahara Pcngeluaran Pembantu. d Membuat Laporan Realisasi Belanja Bendahara Pengeluaran Pembantu.
e.Memungut dan menyetorkan pajak.
e.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran,
f.Bendahara Pengeluaran PPKD dan Bcndahara Penerimaan PPKD;
g.Bendahara Pencrimaan Pernbantu dan Bendahara Pengcluaran Pembantu;
h.Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.
6.Untuk menciptakan tertib adrninistrasi pelaksanaan APBD, secara garis besar pelaksanaan anggaran diatur sebagai berikut :
a.Pencrbitan SPD merupakan prosedur yang harus dilaksanakan untuk menyediakan kredit anggaran sebagai dasar pengajuan SPP. Dasar penerbitan SPD adalah Anggaran Kas dan DPA OPD.
b.Batas penerbitan SPD sebagai dasar pengeluaran Kas Daerah yang rnengakibatkan pembebanan pada Bclanja Daerah per tnwulan besarnya diatur dari jumlah dana dalarn DPA-OPD yaitu sebagai berikut : 1) Unruk Belanja Pegawai (khusus gaji dan tunjangan) diterbitkan Per triwulan. 2) Untuk Belanja Operasi dan Bclanja Modal sclain Gaji dan Tunjangan: - Khusus Belanja Rutin di keluarkan per Bulan; - Untuk Belanja Kegiatan di keluarkan per SPD. 3) Khusus untuk SPD Rumah Sakit, Belanja Operasi yang sumber dananya dari fungsional. diterbitkan setahun sekali.
c.Penyediaan belanja untuk suatu pengeluaran yang rnelebihi bates triwulan sebagaimana yang telah ditctapkan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah (c.q. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/PPKD).
d.Pengajuan SPP-TU harus rnendapatkan persetujuan PPKD dan penggunaannya ditetapkan dalarn jangka waktu paling lama l (satu) bulan, dan apabila rnclebihi waktu l (satu) bulan harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pcngclola Keuangan Daerah/PPKD.
7.Dalam menunjuk pcgawai sebagai Pcngelola Keuangan Daerah pcrlu memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
a.Aparatur Sipil Negara (ASN) Dacrah Kabupaten Konawe Selat.an,
b.Harus diusulkan oleh Kcpala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA);
c.Tidak sedang menjalarn hukuman disiplm.
8.Pcngelola Keuangan Daerah yang dananya bersumbcr dari APBD tidak drperkenankan merangkap sebagai Pengclola Keuangan Daerah yang dananya bersumber dari APBN kecuali bagi Pcjabat Struktural yang ditunjuk sebagai pengelola dana APBN berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pengclola dana APBN yang dimaksud. kecuali tidak terdapat ASN yang dianggap kompeten.
9.PPK-OPD/PPK Unit OPD tidak boleh mcrangkap sebagai pejabat yang bertugas rnelakukan pemungutan penerimaan ncgara/riaerah, bendahara dan/atau PPTK.
10.Pengisian dokurncn penatausahaan penerirnaan dan pengeluaran dapat menggunakan aphkasl kornputer dan/atau alat elektronik lainnya.
11.Dalam hal PA/KPA/I3endahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan/ PPK- OPD/PPK-Urut OPD/PPTK/Bcndahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Penenmaan Pembantu berhalangan, maka apabila :
a.Melebihi 7 (tujuh) han sarnpai selama-Iamanya I (sutu) bulan, wajib mcmbcrikan surat kuasa kepada pejabat yang drtunjuk untuk melakukan tugas-tugas atas tanggung jawab yang diberi kuasa dengan diketahui Kepala OPD; DR. SUHAIWll\J, SH M H Pembina. TK. I, Gol JV /b NIP .l973081Y 200604 1 005 SURUNUDDIN DANGGA h SALINA!\' SESUAI DEt\GAN ASLINYA KEPALA BAGL~K HUKUM SEKRETARIAT DAERl\H I KABUPATEN KONAWb; s1.;LATAN,
b.Melebihi 1 (satul bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pcjabat KPA/Bendahara Pcngeluaran/Bendahara Pcnerimaan/PPK-OPD/PPK-Unit OPD/PPTK/Bendahara Pcngeluaran Pembantu/Bendahara Penerimaan Pembantu oleh Kcpala OPD dan diadakan berita acara serah terima;
c.Mclebihi 3 (tiga) bulan belum juga dapat mclaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai KPA/Bendahara Pengcluaran/Bendahara Penerimaan/PPK-OPD/PPK Unit OPD/PPTK/Bcndahara Pengcluaran Pembanru/Bendahara Pencrimaan Pernbaruu dan olch karena itu segera diusulkan pcnggantinya.
12.KPA/Bendahara Pengcluaran/Bendahara Pcnerimaan/Bendahara Pcngeluaran Pcmbantu/Bendahara Penerimaan Pembantu dimutasi/pensiun/meninggal dunia dapat ditunjuk penggantinya dan sambil menunggu keputusan Kepala Daerah dapat mclaksanakan tugasnya masing masing dengan ketentuan melampirkan fotocopu sebagai bcrikut :
a.Keputusan Pcnunjukan Sementara oleh Kcpala OPO;
b.Berita Acara Serah Terirna Keuangan atau bagi yang ditunjuk mengganti yang meninggal dunia, Berita Acara Serah Terima Uang dapat dilakukan setelah adanya validasi dari PA;
c.Usulan pengganlian KPA/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pcnerimaan /Bendahara Pengcluaran Pem bantu/Bcndahara Penerimaan Pembantu ditujukan kcpada Bupati yang tcmbusannya disarnpaikan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan BKAD.
13.Apabila PA bcrhalangan sementara menjalankan tugas-tugasnya, maka dapat dilimpahkan kepada pcjabat yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Kcpala Daerah.
14.Apabila PA dimutasi/pensiun/merunggal dunia dapat ditunjuk penggantinya dan sambil menunggu keputusan Kepala Daerah dapat rnelaksanakan tugasnya masing-rnasing dcngan kcientuan mclampirkan Jotocopy sebagai berikut :
a.Serita Acara Scrah Tenma Kcuangan:
b.Usulan penggantian PA kepada Bupati yang disampaikan melalui Bagian Hukum Sekrctariat Dacrah Kabupaten Konawc Selatan. 15 Pengclola Keuangan Daerah pada BLUD RSUD diatur tersendiri dengan Keputusan Direktur dcngan berpcdoman pada ketentuan yang berlaku.
16.Pengelola Kcuangan Dacrah pada BLUD Puskcsrnas diatur tersendiri dengan Keputusan Kepala Puskcsmas dengan berpedornan pada ketcntuan yang berlaku. BUPATI KONAWE SELATAN, Ttd. SURUNUDDIN DANGGA BUPATI KONAWE SELATAN, Ttd. SURUNUDDIN DANGGA A. AZAS UMUM PENATAUSAHAAN KI!;UANGAN DAERAH
1.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penenmaan/Pengeluaran dan OPD yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2.Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/pengeluaran atas Pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
8.PROSEDUR PENATAUSAHAAK BENDAHARA PENERIMAAN
l.Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit.
2.Tata Cara Penagihan PAD Dalam rangka optimalisasi capaian realisasi pendapatan daerah setiap periode untuk mernastikan ketersediaan dana dalarn rangka pembiayaan pengeluaran SKPD setiap periode Surat Pcnyediaan Dana (SPD) yang diterbitkan oleh BUD. Penagihan atas pendapatan daerah dilakukan dengan cara manual, surat elektronik, notifi.kasi sistem secara digita1, dan/atau media elektronik lainnya. Langkah-langkah penagihan pendapatan daerah sebagai berikut:
a.Perugas pemungut berdasarkan dokumen penetapan pendapatan dan surat tagihan melakukan penagihan ke wajib paja.k, wajib retribusi, dan pihak-pihak yang melakukan pembayaran pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Perncrintah Daerah.
b.Penagihan kepada wajib paiak, waiib retribusi, dan pihak-pihak yang melakukan pembayaran pendapatan scsuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan kepada Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen pcnetapan pendapatan daerah.
c.Proses penagihan secara manual dilakukan dcngan cara:
1.Petugas pernungut menyampaikan dokumen SKP-D/SKR-D/dokumen lain atas penetapan pendapatan daerah dan surat tagih kepada pihak ketiga
2.Dokumen SKP-D/SKR-D/dokumen lain atas penetapan pendapatan daerah yang disarnpaikan kepada pihak ketiga dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh pihak ketiga. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH LAMPIRAN 111 PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR J. TAHUN 2025 TANGGJ\L a. jAw~( 2025 TEI\"fANG PEDOMAN PELAKSANAAN J\NOGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KADUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN ANGUARAN '.2025
3.Pctugas pcmungut menyampaikan salinan SKP-D/SKR-0/dokumen lain atas peneiapan pendapatan dacrah dan tanda terirna dokumen kepada Bendahara Penerimaan/Bendahara Pcnerimaan Pembantu scbagai dasar pemungutan/penerimaan pendapatan daerah.
4.Petugas pernungut rncnyampaikan salinan SKP-D/SKR-0/dokumen lain atas penetapan pendapatan daerah dan tanda terima dokumen kepada PPK SKPD sebagai dasar pengakuan dan pencatatan pendapatan daerah.
d.Proses penagihan mclalui surat elektronik dilakukan dengan cara:
1.Petugas pemungut mcngirim surat elektronik penagiban pendapatan kepada pihak ketiga
2.Petugas pcmungut membcritahukan kepada PPK SKPD dan Bendahara Penerirnaan atas pengiriman surat elcktronik penagihan pcndapatan
e.Proses penagihan melalui sistem digital dilakukan secara otomatis sesuai dengan jadwal dengan mengirimkan notifikasi atau media lain secara elektronik kepada pihak ketiga yang memiliki kewajiban un Luk membayar pendapatan daerah
3.Tata Cara Pencrimaan dan Pembayaran
a.Wajib Pajak mclakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang tcrutang dengan mcnggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pernbayaran atau penyctoran Pajak dimaksud dilakukan melalui sistern pembayaran berbasis elektronik. Dalam hal sistem pembayaran bcrbasis clektronik -9- belum tersedia, pembayaran atau Penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
b.Dalarn hal Wajib Pajak t idak membayar atau menyctor tepat pada waktunya, Waiib Pajak dikcnai sanksi administratif berupa bunga scbcsar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disctor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pernbayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung pcnuh l (satu) bulan dan ditagih dcngan mcnggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
4.Penyetoran Pcndapatan Daerah olch Bendahara Penerimaan/F3endahara Penerimaan Pcmbantu ke RKUO Bendahara Penerimaan/Bendahara Pcnerimaan Pembantu wajib menyctorkan pendapatan yang ditcrimanya ke RKUD scbagaimana amanat Pasal 137 Peraturan Pcmerintah Nomor '12 Tahun 2019 dan Bab V Lampiran Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Ketentuan pcnyctoran pendapatan daerah dimaksud sebagai berikut: ..
a.Bcndahara Penerimaan/Bendahara Pcncrimaan Pembantu wajib menyetor seluruh penerimaannya ke RKUD Rekcning Penerimaan Kas Daerah Kabupatcn Konawe Selatan nomor 107.01.02.000001-l pada Bank Sultra, paling lambal dalam waktu 'l (satu) hari kerja. . .
b.Dalam hal kondisi geografis dacrah sulit dijangkau dengan komu;,k:~1'. transportasi, dan kcterbatasan pelayanan jasa kcuang~, serta on 1s~ objektu lainnya pcnyctoran pcnerimaan dapat melebihi 1 [satu] han kcrja.
c.Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan seluruh hasil penerimaan ke Rekening Penerimaan Kas Daerah nomor 107.01.02.000001-1 pada Bank Sultra, menggunakan slip setoran dan Surat Tanda Sctoran (STS) yang dirinci menurut kelompok, jenis dan rincian obyek sesuai dengan kode rckening paling lambat 24 jam scjak ditcrima;
d.Penyetoran penerimaan dapat dilakukan sccara tunai dan/atau non tunai.
e.Pcnyctoran dianggap sah sctelah kuasa BUD menerima nota kredit atau dokumen Jain yang dipersamakan.
f.Seluruh penerimaan Daerah harus disetor seluruhnya ke Kas Daerah oleh karena itu dilarang dipergunakan langsung unluk mernbiayai pengeluaran berkenaan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran lainnya.
g.Kebijakan penyetoran pendapatan dacrah pada akhir TA2025 sebagai berikut:
l.Pcndapatan dacrah yang ditcrirna sccara tunai rnelalui bendahara penerimaani bendahara penerimaan pembantu, secara non Lunai mclalui rckcning bcndahara penerimaan/bendahara penerimaan pernbantu dan/atau melalui Penyedia Jasa Pcmbayaran (PJP) harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat pada akhir jam kerja tanggal 31 Desember2025 (hari kerja terakhir TA 2025).
2.Bendahara Umum Daerah (BUD) rnelakukan rekonsiliasi data pendapatan daerah bcrsama seluruh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu pada SKPD yang mclaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan penerimaan daerah.
3.BUD bersama Bank pcncmpatan RKUD melakukan rekonsiliasi data pendapatan daerah dengan banulembaga keuangan bukan bank sclaku rekening operasional penerimaan SKPD di luar bank penempatan RKUD.
4.Bank penempatan RKUD menyampaikan nota kredit, rekening koran dan/atau laporan transaksi harian dalarn bentuk hardcopy dan/atau secara elektronik kepada PPKD melalui Bidang Perbcndaharaan paling lambat pada hari kerja terakhir TA 2025.
5.Pembukuan Bendahara Pcncrimaan Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pcmbantu pada SKPD wajib menyclcnggarakan pcm bukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana arnanat Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 201 9 dan Bab V Lampiran Peraturan Mentcri Dalarn Ncgcri Nomor 77 Tahun 2020. Penyelenggaraan pembukuan tersebut rncrupakan suatu pengendalian atas pcncrirnaan dan penyetoran pendapatan daerah. Dalam penyelenggaraan pembukuan pendapatan daerah agar rncmpcrhatikan hal berikut:
a.Pembukuan penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah menggunakan buku-buku sebagai berikut:
1.Laporan Penerimaan dan Penyetoran
2.Register STS
3.Buku Kas Umum (BKU)
4.Buku Pembantu berupa Buku Kas Tunai dan Buku Bank
b.Dalam melakukan pembukuan tersebut, bendahara penerimaan menggunakan dokumen-dokumen sebagai dasar pcncatatan, antara lain:
1.Tanda Bukti Penerimaan;
2.Surat Tanda Setoran;
3.Nota Kredit Bank; dan
4.Bukti transaksi yang sah yang dipersamakan dengan dokumen di atas
c.Tata cara pembukuan penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah
1.Pcmbukuan atas Penerimaan Tunai
a.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan pendapatan secara tunai berdasarkan Tanda Bukti Pencrimaan pada BKU di sisi penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan.
b.Bcndahara Pcnerimaan/Bendahara Penerimo.an Pembantu mcncatal pcnyctoran pendapatan secara tunai ke RKt.;D pada BKU di sisi pcngeluaran.
c.Bcndahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat baik secara elcktronik maupun manual pada buku register STS dan disahkan oleh PA'/KPA setiap bulan.
d.Bendahara Pcncrimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan dan penyetoran pcndapatan seca.ra tunai dalam Buku Pembantu Kas Tonai.
2.Pembukuan alas Pcnerimaan di Rekening Bendahara secara Non tunai
a.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pcmbantu men catat pencrimaan di rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pernbantu dan/atau PJP sccara non tunai berdasarkan bukti penerimaan berupa nota kredit /notifikasi perbankan lainnya/informasi lain yang dipersamakan dan sudah divalidasi, pada BKU di sisi pcnerimaan sesuai dengan kode rekcning pendapatan.
b.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penyetoran pendapatan semra non tunai (pemindahbukuan) kc RKUDpada BKU di sisi pengeluaran.
c.Bendahara Penerimaan/Bendahara Pcnerimaan Pembantu mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register STS dan disahkan olch PA/KPA setiap bulan.
d.Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat pencrimaan dan penyetoran pendapatan secara non tunai dalam Buku Pembantu Bank.
3.Pcmbukuan atas Penerimaan di RKUD
a.Bendahara Pcncrimaarr/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan di RKUD bcrdasarkan bukti penerimaan bcrupa nota kredit atau notifikasi perbankan lainnya yang sudah divalidasi, pada BKU di sisi penerimaan dan di sisi pengeluaran sesuai dcngan kodc rckening pendapatan.
b.Bendahara Penerimaan/Bcndahara Penerimaan Pembantu rnencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku laporan pcnerimaan dan penyetoran.
a.Bcndahara Penerimaan SKPD wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Adrninistratif alas penerimaan SKPD yang merupakan penggabungan dengan LPJ Bendahara Pcncrirnaan Pcmban tu kepada PA melalui PPK SKPD paling lam bat tanggal 1 O bulan berikutnya.
b.Bendahara Penerirnaan Pernbantu Unit SKPD wajib mcnyampaikan LP,J alas pcncrimaan yang dikelolanya kepada Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan bcrikutnya.
c.Bcndahara Penerimaan SKPD wajib menyampaikan LPJ F'ungsional yang merupakan hasil konsolidasi dengan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pcmbantu kepada PPKD selaku BUD setelah mendapat persetujuan dari PA paling lambat tanggal 10 bulan bcrikutnya.
d.LPJ Bendahara Penerimaan merupakan penggabungan dengan LPJ Bendahara Pencrimaan Pembantu dan memuat informasi tentang rekapitulasi penerirnaan, penyetoran dan saJdo kas yang ada di Bendahara. LPJ tersebut dilampiri dengan BKU, Laporan Penerimaan dan Penyetoran, Register STS, bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah.
e.PPK SKPD melakukan verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan SKPD sebagai bagian dari pengcndalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah sebelum disampaikan kepada PA. Verifikasi tersebut meliputi:
1.meneliti transaksi penerirnaa n beserla tanda bukti pcncrimaannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait;
2.meneliti transaksi penyetoran bescrta tanda bukti penyetorannya yang Lerdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait;
3.mclakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan Lcrhadap proses penerimaan pcndapatan dan penyetorannya; dan
4.berdasarkan hasil verifikasi tcrscbut, PPK SKPD rnenyampaikan Laporan Perlanggungjawaban Bendahara Penerimaan kcpada PA.
6.Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pernbantu wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban, Bendahara Penerimaan SKPD bertanggung jawab secara administratif kepada PA dan secara fungsional kepada BUD sebagaimana amanat Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemcrintah 12 Tahun 2019 dan Bab V Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Pcnyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pcncrimaan Pembantu dcngan ketcntuan sebagai berikut: C. PROSEDUR PENATAUSAHAANBENDAHARAPENGELUARAN
l.Penerbitan Surat Pcnycdiaan Dana Untuk menjaga ketersediaan kas daerah dalarn pelaksanaan pembayaran tagihan atas pengeluaran SKPD per periode, PPKD selaku BUD mclakukan manajemen kas dengan mengcsahkan AKPD dan menerbitkan SPD setiap periodc (bulanan/triwulanan/ semesteran) sebagaimana amanat Pasal 134 dan Pasal 135 Peraturan Pcmerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Bab V Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dengan ketentuan scbagai berikut:
1.BUD merekap dan menganalisis Anggaran Kas SKPD yang tercantum dalam DPA-SKPD;
f.Tahapan Penyusunan LPJ
1.Bcndahara Pcncrirnaan Pembantu
a.setiap akhir bulan, Bendahara Pencrimaan Pcmbantu melakukan penutupan BKU;
b.Bendahara Pcncrimaan Pcmbantu menyusun LPJ berdasarkan BKU dan Buku Penerimaan dan Penyetoran;
c.Bcndahara Pcncrimaan Pernbantu menyiapkan register STS dan buktibukti pcncrimaan yang sah dan lengkap; dan
d.Bendahara Penerimaan Pembantu menyampaikan LPJ yang dilampiri BKU, Laporan Penerimaan dan Penyetoran, Register STS dan bukti penerLmaan yang sah dan lcngkap kepada Bendahara Penerimaan SKPD, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
2.Bendahara Penerimaan SKPD
1.sctiap akhir bulan, Bendahara Penerimaan SKPD melakukan penutupan BKU;
2.Bendahara Penerimaan SKPD menyiapkan register STS dan bukti-bukti pcnerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah;
3.Bendahara Penerimaan SKPD menerima pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara Penerirnaan Pembantu paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dan melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis kebenaran pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Penerimaan Pernbantu;
4.Bendahara Penerimaan SKPD menggunakan data pertanggungjawaban Bcndahara Penerimaan Pembantu yang telah diverifikasi dalam proses pcm buatan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerirnaan yang merupakan gabungan dcngan LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu; dan
5.Bendahara Penerimaan SKPD menyampaikan LPJ Administratif kepada PA melalui PPK SKPD dilampiri dengan:
1.BKU;
2.Laporan Penerimaan dan Pcnyetoran;
3.Register STS;
4.Bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah; dan
5.Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pcmbantu.
2.Berdasarkan hasil analisis terhadap Anggaran Kas SKPD, BUD menyusun AKPD dengan menyinkronkan antara rencana penerimaan dcngan rencana penarikan setiap periode (bulanan/triwulanan/scmcsleran}, dan selanjutnya dilakukan pengesahan AKPD;
3.Berdasarkan AKPD, BUD menerbitkan SPD periodik (bulanan/triwulanan/scmesleran), untuk masing-rnasing SKPD;
4.Setiap bulan dalam periode SPD, BUD bersarna SKPD yang melaksanakan fungsi pengelolaan pendapatan daerah harus mclakukan evaluasi terhadap pencapaian target penerimaan untuk memastikan kctcrsediaan dana dalam rangka pembayaran tagihan alas pengeluaran SKPD;
5.Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dipcrkirakan terdapat surplus penerimaan, BUD melakukan optirnalisasi pernanfaatan kas dimaksud dengan melakukan pcnycsuaian SPD setelah mendapatkan permohonan perubahan anggaran kas dari kepala SKPD; dan
6.Dalam hal bcrdasarkan hasil evaluasi diperkirakan tcrdapat defisit penerimaan, BUD melakukan pcnycsuaian SPD dan memberitahukan kcpada seluruh kepala SKPD sebagai kontrol pclaksanaan sub kegiatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) OPD
2.Pengajuan SPP OPD mengacu pada format SPP-UP/GU/TU/KKPD/LS- Barang dan Jasa/LS-Pihak Ketiga Lainnya/LS-Gaji dan Tunjangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kcuangan Daerah. SPP diajukan oleh bendahara pengeluaran kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD melalui PPK-OPD/PPK- Unit OPD.
1.SPP Uang Persediaan (SPP-UP) OPD SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kcrja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, yang dilakukan setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dacrah Lenlang besaran UP. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh bcndahara pengeluaran untuk memperoleh pcrsctujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pcngguna Anggaran melalui PPK-OPD/PPK-Unit OPD dalam rangka pengisian uang pcrsediaan untuk melaksanakan belanja OPD tanpa pembebanan pada rekening tertcntu. Bcndahara Pengeluaran OPD dapat mclimpahkan sebagian uang persediaan yang dikclolanya kepada Bendahara Pcngcluaran Pembantu OPD untuk kelancaran pelaksanaan kcgiatan. SPP UP dinyatakan lengkap akan diterbilkan SPM oleh PPK-OPO/PPK Unit OPD paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP UP diterima, dan jika dinyatakan tidak lengkap PPK-OPD/PPK-Unit OPD akan menerbitkan surat penolakan SPM paling lambat 1 (satu) hari kcrja sejak SPP-UP diterima dan diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk discmpurnakan. Pengisian kcmbali Uang Persediaan (UP) dapat diajukan SPP-GU kcpada BUD dengan melampirkan rincian kebutuhan dan penggunaan dana serta bukti Lransaksi yang sah dan lcngkap. Bendahara Pengcluaran rnencatat SPP-UP yang diajukan ke register SPP. Dokumen SPP UP tcrdiri dari · l} Surat pcngantar SPP-UP; 2) Ringkasan SPP- UP; 3} Rincian SPP-UP; 4J Salinan SPD; 5) Alokasi Sumber Dana; 6) Draft surat pernyataan untuk ditandatangaru oleh PA/KPA yang rnenyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk kcperluan selain uang pcrscdiaan saat pengajuan SP2D; 7) Fotocopy Pcraturan Kepala Daerah/Surat Keputusan Bupati tentang Besaran Vang Pcrscdiaan; 8) Serita Acara Rekonsiliasi Rcalisasi Belanja Tahun Sebelumnya.
11.SPP Gariti Uang (SPP-GUI OPD Pcnerbitan dan pengajuan clokumen SPP-GU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperolch persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pcngguna Anggaran mclalui PPK-OPD/PPK-Unit OPD dalam rangka ganti uang pcrsediaan sebesar nilai uang persediaan yang bisa dipcrtanggungjawabkan. SPP-GU dapat disampaikan untuk 1 (satu) kegiatan tertcntu atau bebcrapa kegiatan sesuai dcngan kebutuhan yang ada, dengan batas nilai minimal scbesar 50% (limapuluhpersenJ dan besaran UP. SPP-GU dinyatakan lengkap akan diterbitkan SPM oleh PPK OPD paling larnbat 2 (clua) hari kerja scjak SPP-GU diterima clan jika dinyatakan tidak lengkap PPK-OPD/PPK-Unit OPD akan mencrbitkan surat pcnolakan SPM paling lambat 1 (satu) hari kcrja sejak SPP GU ditcrima dan diberikan kepada bendahara pcngeluaran untuk discmpurnakan. Bcndahara Pengeluaran rnencatat SPP-GC' yang diajukan kc register SPP. Dokumcn SPP GU terdiri dari : 1) Surat Pcngantar SPP GU; 2) Ringkasan SPP-GU; 3J Rincian SPP-GU; 4J Surat pengcsahan laporan pcrtanggung jawaban bendahara pcngeluaran per kegiatan atas penggunaan dana SPP UP/GU/TU sebelumnya disertai dengan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap; 5) Rckapitulasi rincian penggunaan LiP/GU scbclumnya; 6) Draft surat pernyataan untuk ditandatangani olch PA/KPA yang mcnyatakan bahwa uang yang dirninta tidak dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan saat pcngajuan SP2D kepada kuasa BUD; 71 Salinan SPD; 8) Rekapitulasi Data Transaksi Harian, Disertai Dengan Bukti Pcmbayaran/Setoran Pajak; 9) Alokasi Sumber Dana. ui. SPP Tarnbahan Uang (SPP-TU) OPD SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pcngeluaran untuk permintaan tambahan uang pcrscdiaan guna melaksanakan kegiatan OPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pernbayaran langsung dan uang persediaan. Dalam hal suatu kegiatan memerlukan dana mendesak sedangkan dana UP yang tersedia tidak mencukupi, maka OPD yang bersangkutan dapat rncngajukan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) dan terhadap pengajuan SPP-TU tersebut terlcbih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kcpala Badan Keuangan dan Asel Daerah Kabupaten Konawc Sclatan selaku Pejabat Pcngclola Keuangan Daerah {PPKD). Batas jumlah pcngajuan SPP-TU harus mcndapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan. Dalam hal dana tarnbahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas urnurn daerah. Ketentuan batas waktu penyetoran sisa tambahan uang dikccualikan untuk :
b.Kegialan yang pelaksanaannya mclebihi 1 (satu) bulan;
c.Kegiatan yang mcngalarni penundaan dari jadwal yang tclah ditctapkan yang diakibatkan oleh peristrwa di Iuar kendali PA/KPA. SPP-TU dinyatakan lengkap akan diterbitkan SPM oleh PPK-OPD/PPK- Unit OPD paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP-TU diterima dan jika dinyatakan tidak lcngkap PPK OPD/PPK-Unit OPD akan menerbitkan sural penolakan SPM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP-TU diterima dan diberikan kepada bcndahara pengeluaran untuk disempurnakan. Bendahara Pcngcluaran mencatat SPP-TU yang diajukan ke register SPP. Dokumen SPP-TU tcrdiri dari: 1) Pcngantar SPP-TU; 2) Ringkasan SPP-TU; 3) Rincian rencana penggunaan SPP-TU; 4) Salman SPD; 5) Surat keterangan penjelasan keperluan pcngisian TU; 6) Draft surat pernyataan untuk ditandatangani uleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain Lambahan uang perscdiaan saat pengajuan SP2D kcpada kuasa I3UD; 7) Alokasi Sumber Dana. Untuk pengajuan SPP-TU Nihil dilakukan rnaksimal 1 (satu) bulan dari proses rcalisasi pencairan. iv. Pembayaran melalui KKPD sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf c], dilakukan oleh Bendahara Pcngeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dengan tahapan sebagai bcrikut:
1.Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Besaran UP SKPD dan Surat Keputusan Pcngguna Anggaran tentang besaran pelimpahan UP, PA menyarnpaikan usulan daftar nama pcmegang, administrator dan limit KKPD kepada KepaJa Daerah melalui PPKD selaku BUD bersamaan dengan pcnyampaian SPM-u-P Tunai; perhitungan Tagihan (e-biiling)lDaflar Sementara termasuk memperhitungkan penerima pernbayaran kepada Pemerintahkcwajiban Daerah; pcngcluaran;
3.kebenaran Tagihan
2.Berdasarkan usulan daftar nama pemegang, administrator dan limit KKPD yang disampaikan oleh PA, PPKD selaku BUD menyiapkan rancangan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Daftar Pemegang, Administrator dan Limit KKPD, dan selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan;
3.Kepala daerah memberikan persetujuan dengan menandatangani Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Daftar Pemegang, Administrator dan Limit KKPD;
4.Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Daftar Pemegang, Administrator dan Limit KKPD, PPKD sclaku BUD menyampaikan permohonan penerbitan KKPD kepada Bank Pcncrbit KKPD;
5.PA/ KPA selaku Pemegang KKPD menerbitkan surat kuasa penggunaan KKPD kepada seluruh PPTK;
6.Bcndahara Pcmbantu/Bcndahara Pengcluaran Pembantu selaku Administrator KKPD melakukan aktivasi KKPD dengan berkoordinasi kepada bank penerbit KKPD;
7.PPTK melakukan pembayaran bclanja atas pclaksanaan sub kegiatan menggunakan KKPD, dan mengumpulkan serta mcnyimpan bukti transaksi bclanja menggunakan KKPD sebagai dokumen pertanggungjawaban;
8.Pada tangga1 yang disepakati dan ditetapkan bersama antara PPKD sclaku BUD dan bank penerbit kartu kredit melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), bank penerbit kartu kredit melakukan pcnagihan alas belanja KKPD kepada PA/KPA selaku pemegang KKPD dengan menggunakan e-billing;
9.Berdasarkan tagihan bank penerbit KKPD sebagaimana dimaksud huruf (h), PA/KPA melakukan pembayaran dengan tahapan sebagai berikut:
a.PA/KPA memerintahkan PPTK untuk menyiapkan daftar nominatif/ daftar pengeluaran rii1 atas belanja menggunakan KKPDsesual dengan e-billing:
b.PPTK menyiapkan daftar nominatif/daftar pengeluaran rii1 atas belanja rnenggunakan KKPD berdasarkan bukti kansaksi belanja menggunakan KKPDdan e-billing;
c.PPTK mcnyampaikan permohonan persetujuan pembayaran tagihan belanja menggunakan KKPD dilampiri daftar nominatif/daftar pengeluaran riil kepada PA/KPA melalui PPK SKPD/PPK Unit SKPD dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah;
d.PPK SKPD/PPK Unit SKPD meJakukan verifikasi daftar nominatif/daftar pcngcluaran riil untuk memastikan:
1.kebenaran data pihak yang berhak mcncrima pembayaran atas bcban APBD;
2.kebenaran materiiJ dan perhitungan bukti-bukti
4.kcsesuaian perhitungan antara bukti pcngeluaran dengan Tagihan (c-biiling}l}aftat Tagihan Sementara;
5.kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan
6.kesesuaian spesifikasi 1 ckrris dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontro.k, dokumcn scrah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/ Iasa.
e.Berdasarkan hasil verifikasi daftar nominatif/daflar pengeluaran riil sebagairnana dimaksud angka (4), PPK SKPD/PPK Unit SKPD menyiapkan draf Daftar Pembayaran Tagihan (DPT) dan Nola Pcncairan Dana (NPD), selanjutnya disampaikan kepada PA,/KPA untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan;
f.PA/KPA meJakukan otorisasi draf DPT, NPD dan bukti-bukti pengcluaran, serta memberi persetujuan dengan menerbitkan DPT, NPD dan mengcsahkan bukti-bukti pengeluaran. Selanjutnya menyampaikan NPD kepada Bendahara Pengcluaran/Bendahara Pengeluaran Pcm ban tu yang dilampiri DPT dan bukti-bukti pengeJuaran yang telah disahkan;
g.Bendahara Pcngeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pengujian terhadap NPD, DPT, dan bukti-bukti pengcluaran yang telah disahkan, meliputi:
l.pengujian atas NPD KKPDdan DPT KKPD:
a.penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA;
b.pemeriksaan kebenaran atas hak tagih;
c.pemcriksaan kesesuaian pencapaian kcluaran antara spesifi.kasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi tcknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
d.pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode rekcning anggaran atas pengeluaran.
2.pengujian ketersediaan dana UP KKPD;dan
3.penyusunan daftar pungutan/potongan pajaUbukan pajak atas tagihan dalam NPD KKPD.
h.Berdasarkan hasil pcngujian sebagaimana dimaksud pada angka (7), Bendahara Pengeluaran Pcmbantu menyampaikan DPT, NPD dan bukti-bukti pengeluaran yang tclah disahkan oleh KPA kepada Bcndahara Pengeluaran unruk dikonsolidasikan dalam rangka penyiapan SPP-GU KKPD;
1.Berdasarkan DPT, NPD, dan bukti-bukti pengeluaran yang tclah disahkan oleh PA/KPA, Bcndahara Pengeluaran menyiapkan SPP-GU KKPD untuk selanjutnya diajukan kepada PA mclalui PPK SKPD, dilampiri:
l.Draf SPTJM PA;
2.DPT, NPD, dan bukti-bukti pengeluaran yang Lelah disahkan olch PA, /KPA;
3.Salinan DPA-SKPD; dan
4.Salinan SPD.
j.PPK SKPD melakukan verifikasi SPP-G U KKPD dan dokumen lampirannya yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran - sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD mcnyiapkan draf SPM-GU KKPD, dan selanjutnya disampaikan kepada PA untuk mendapat persetujuan dan tanda tangan, dilampiri:
1.Draf SPTJM PA;
2.Surat Pcrnyataan Verifikasi PPK SKPD
k.PA rnelakukan otorisasi draf SPM-GU KKPD dan memberikan persetujuan dcngan mcncrbit kan SPM-GU KKPD. Sclanjutnya PA menyampaikan SPM GU KKPD kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D-GU KKPD, dilampiri:
1.SPT,JM PA; dan
2.Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD.
l.Kuasa BUD melakukan penclitian terhadap SPM-GU KKPD serta dokumen lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan basil penelitian Kuasa BUD menerbitkan SP2D.GU KKPD;
m.Berdasarkan SP2D-GU KKPD bank penempatan RKUD memindahbukukan UP KKPD ke rekening Bendahara Pcngcluaran (sccara non tunai);
n.Bendahara Pengeluaran rnelakukan pelimpahan UP dengan memindahbukukan UP KKPD dari rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (secara non tunai);
o.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pernbantu melakukan pembayaran tagihan bank penerbit KKPD atas belanja menggunakan KKPD dengan melakukan pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening bank penerbit KKPD dengan sistem pembayaran elektroni.k menggunakan Cash Managemerf Sysfem (CMS). vi. SPP Langsung (LS-Gaji dan Tunjangan, SPP-LS Barang dan Jasa, dan SPP-LS Pihak Kctiga Lainnya) SPP LS adalah dokurnen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar pcrjanjian kontrak kcrja alau surat perintah kerja lainnya dan pernbayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. Bcndahara Pengcluaran mcncatat SPP-LS yang diajukan kc register SPP. .. Dokurncn SPP-LS Gaji dan Tunjangan terdiri dari :
1.Pengantar SPP-LS Gaji;
2.Ringkasan SPP-LS Gaji;
3.Rincian SPP-LS Gaji;
4.Draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang climinta hanya dipergunakan untuk keperluan pembayaran gaji saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD.
5.Lampiran dokumen pendukung SPP LS Gaji Induk:
a.Daftar gaji;
b.Rckapitulasi Gaji per lembar;
c.Fotocopy Surat Kcputusan yang telah dilegalisir, bila terdapat pcrubahan karena : • Gaji berkala; • Kenaikan pengkat; • Perubahan eselon; • Keputusan kenaikan gaji penyesuaian masa kcrja.
d.Daftar mutasi, sesuai dengan pcrubahannya harus dilarnpirkan : • Surat keterangan pemberhcntian pembayaran (SKPP}; • Surat keputusan tcrakhir; • Daftar keluarga (Model DK}.
e.Tarnbah Keluarga karena : • Kawin, dilrunpiri surat nikah; • Tambah anak, dilampiri akte kelahiran.
f.Lampiran dokumen pendukung SPP-LS Gaji Susulan: • Pcngantar SPP-LS gaji; • Ringkasan SPP-LS gaji; • Rincian SPP-LS gaji; • Surat pernyataan pengajuan SPP-LS gaji; • Daftar gaji perorangan; • Rekapitulasi gaji per lembar; • Rekapitulasi per golongan; • Vntuk pcgawai pindahan : l) Keputusan pindah; 21 Surat keterangan pcmbcrhentian pembayaran (SKPP); 3) Surat pernyataan melaksanakan tugas (surat pemyataan menduduki jabatan], bagi yang mendapatkan tunjangan jabatan. • Un tuk pegawai baru (Calon Pcgawai l\egeri Sipil) : 1) Keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai; 2) Surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat pernyataan menduduki jabatan bagi calon pegawai yang mendapat tunjangan jabatan fungsional; 3) Daftar keluarga (Model DK); 4) Akte nikah; 51 Akte kelahiran.
g.Larnpiran dokumen pendukung SPP-LS Kekurangan Gaji • Daftar go.Ji perorangan: • Rekapitulasi gaji per lernbar ; • Rekapitulasi per golongan: • Keputusan kenaikan Pangkat; • Keputusan kenaikan gaji berkala. • Keputusan jabatan y1mg barn; • Surat pernyataan pelantikan (untuk tunjangan jabatan struktural); • Surat pernyataan mcnduduki jabatan (untuk tunjangan jabatan fungsional).
h.Lampiran dokumen pendukung SPP-LS Gaji Terusan : • Daftar gaji pcrorangan; • Rekapitulasi gaji per lembar; • Rekapitulasi per golongan; • Surat keterangan ahli waris dari pamong praja dan dilegalisir; • Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang; • Dibayar sctiap bulan, rnulai bulan bcrikutnya sctelah yang bcrsangkutan meninggal dunia sampai dengan 4 bulan; • Potongan iuran wajib pegawai sebesar 1% (satupersen).
6.Surat Kctcrangan Pcmbcrhcntian Pcmbayaran (SKPP)
a.Pengantar SKPP dari OPD;
b.Bagi pegawai yang telah mernasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan SK pensiunnya belum terbit maka pembayaran gajinya akan dihentikan sambil menunggu penerbitan SKPP;
c.Surat kcpurusan pcnsiun, pcnsiun janda/duda, pindah;
d.Surat keterangan sekolah bagi yang usia anaknya lebih dari 21 tahun dan tidak lebih dari 25 Lahun/ijazah terakhir untuk anak yang usianya lcbih dari 21 tahun;
e.Kartu gaji perorangan pegawai;
f.Bagi ASN pensiun yang mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian sebelum rnengajukan SKPP dapat dimintakan terlebih dahulu kekurangan gajinya;
g.Bagi ASN mcninggal dunia yang mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian sebelum mengajukan SKPP dapat dimintakan terlebih dahulu kekurangan gajinya sebesar 1 (satu) bulan. .. Dokumen SPP-LS untuk Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa terdiri dari :
l.Surat pengantar SPP-LS;
2.Ringkasan SPP-LS;
3.Rincian SPP-LS;
4.Salinan SPD;
5.Ringkasan/ resume kontrak,
6.Apabila Pengadaan Melebihi dari 1 item,maka wajib mengisi Lampiran Resume Kontrak Pengadaan Peralatan dan Mesin lainnya; NIPlCCt lfAM-' LENOKAP NIPXXX K.EPAl.A OPD XXX S&LAKUPltNC.OllffA AflOGARAN, 7 11'l'OR\l.'\SI Pf,Mll,W,\IJAN ,. '1111..\1 "(l',lfl,!,\1,. h, '1111.AI l'fih.f;f<,JAA1' S/1> f.l,P \,\Nl, 1.'\~U :-.:11..AJ rrr·i-;Ef~.J·\AN 11\11 NI d 'llll.,\l Pl~isr:R,.IA,\NS.'D !HP INl SI;;,\ 1181.IJM 'WHY,\.• 11 CAl-:A Jll1MIV\V,\R.~N H U'\"U fl.'lll\,\/Tf:~'Al;.//,\'.'l(.'<t:IH!I. 11 :Sf 1-.ALl(;Us llArA J'l\liNAN 11 iC,I l>,\N "HlM\lh'J,\MII\I\'; Pt:L,\l,;.-;/111,\•V,
h.T(,I, PAN :-.IC1MOR,f/lMl'll'l'II ll.\t,(I MUI\,\ •c.r r•·\N 'l(IM(JJ,,! .1,\Ml''IO\"J Pl".M ..... T.Hl,,Rl\-\•11 ,.,,..., ,..,,,...,,.,. ....... ,,,,, '"" •'-'lH..1-.1 .. ,., .... '\ N-'\!',,11',1.JI .... ,a l'\~I· 'f h · 11"4,,...,11 ''''""""'''·~ , ,.... ~-- t, • ·---·· - , --· ,.. __ ,_ ""'-'"" tf 1 T"'\ I I ,I I 1HPlitAN1tMI Mii ,,....,u MIC C. l lt'\111\N Ntl ....1111,{ l',.I Nl'l,l,\'\I,,,... l l\tl,"~l'\i~, .. Ul.~t loAI,, k.1,Nl'Wl\k. ........., ......." M \ .... J\\NAI, Alll"ftttl ,., ,..., ,.,,,,..,,,,, ,.., • ...,14,,.,,1"'r,.' r"l"""'"·,11.°"'1,<I\C,_ I IJ ,11,:,..1111-.\iNllTtH h.r,1 ltt·l.tllf'l1.•.._At,JUJ"h. ttf-.HIINl 1 ••'\.T l•t,rl~ .....,, ... f(N, ltlt'\k, 1'1" lt,..1"11,...t N I tl",II IIA ... ,1t "',..,"" ,1 AMAi /1.t lh-'f\f 1,,,..1.t,I'\!. lt/\N NtJ,..t1,1,c h•)NIH..l\t,.; v,. ''"°'' t'hl..,\f<,,M,J\N'\.°'N ''°'""tltl'\.1/1\1 MltA A• '\HA '-"1·11,HtAlr,,...1.f'°'""' 'YAN•,CIAl, ltAN 1u•,,1·t'°' At 4JlrA l'l"t'l,1l.,1.ffl,t1 ,'\'lo/ 1.,1 !l.1A IU.,N Pl NI 14' '"-'N ,,,,... ''"'I.. 1•1\N 111 1.-1,, "~ ,Att.lf..-\ 1\1:1.c""tl n w1 -, 1""...,.,.,.,,o111,,..,.., '" T,,_,Ntl(IAI '"'"' 11..- ... t·tA '\• ....... -" ,.. ... t<l-.tt I 1.,1"1#\ l..t 1,lJA flh /1,t°''°'" Pl· Ml I.I AH,~,N 1•1,t• 1!1141• MI IHI ... . .,._ -, ... .,,. ... , , . f)A, .... 1•t·N,t.-1UA Hl\f,tA"',;ol '"""" N.\MI\ l"l."',1, I IU, t• ,'\I .'\'4,'\ I l'I•""'" I Ill.'\ ,-., 1,1t 11,c Ml 1-.1 ,-,1,...IJ II ... NK 1'11°\4'10 f'I .. T'\ J•A .. 9'T Pl•ktot.t fl\A,.. : r:t"t~;;: ~;~7 ..~:~:;.:~i;-·.:~~:1~~~,·,1 "-""' •41-"IUA.1' 1• 1,.r,:rr t•t hf'f,l_f'°I.AN toi,I ~tl<h.l-4 Ll"' I\ l)AT.-- k.l•.t.ltAIA~ ....... "'. '\ , 1 (if."11, ... " ... h ... (H)I· 1-;(;l-"'TI\I'• ••t, l"'tfAf Pl•I.A ..... "'I\NI\ 1~.h,N,,-, l ... l~COll'\ll\~ ~""'·"....... 1•.... N•,Ak. ll'••.tt k'LA.'""-•• • lf\11.1\T"'N ,...r , .... n'°'T' rFl\.t'RII.I\T ...:fo""-llTl'l.<t,t"° li\l\·IA ..,,r l'""NC\.'\I--.T,1.lt.11. lal'IJl\,,,,,.t.;. l'\IIA.T,N RINq.K.,tt.t;IJ'\.N_K._CJN'TR.AIC/RE&Ul!t61f! MONT~ APO D KA IIU-P A. .,.._RN 'KON A.w-g 8 &LAT A.,.. "l"AH'UN A.MOO~- 2023 PE?W.l!:FUNTAH KABUPATEN KONA'\IVE SELATA.N KOP OPD "Q m z G) )> 0 s; ~ z s:: "Q "Q m ~:::0 )> z s :::0 ~ m Vl z c 0 s:: )> ,,, z :;,,;: s: 0 z m -i ~ :::0 z )> 7' ~ z -i 0 ;;o ~ ~ !"" .... - ~ -~ I "' r .: ::, I 00 I ;:: ,, w ;.. - .... 'O .. I z .;: !> "' s z~ !> It ..... ~?,~ .. "'".. .. ·5 c z !> § 2J "':, :,,.,,. ., I I :r .. OQ .3 .. "'.. c .. I "' c I :, I I csr :r 3 .... ;;; !a § zr !'_ Cl) .. ;;: ... ::, .9 ... +- - c 3 ~ .;- zr .... 0 ~ NIP .. Xcpllla Selactarlat/Badan/Dlnas/Kantcn K.bupaten Konaw<' Selatan, c::J Andoolo, lru111r111: '•11/1111. 1•1/11111 llt-ri,kinn ;,1;rnr l'•·rny<1ta,111 1•11 ch'n1,1t ,kng:;n scbcnar-benan-v» unruk mrkngk.1p1 ;.,er._., ,.:atar. ;xn~.lj;i.,n ~PP I.S Ol'D xx.u:.1 k.imi. (OP)) Tu;:,1111.tx-rada p;ic!a 01'0 fl, rl,1/1111!/l U111ul, "''l"")Lltn (lf'II l>l•Y l-..ihup11tcn ;.:,)ntl\"' ~1 ..•,1r. T.thl1'1 .\q:r;u un ..IIIJJ, rk111\-111 1111 111r·m Rl;1kim ,rl .. ·:i.1111•," '"'h" 11 11.i ,,.a P•o"K'' l'C'11gad;;,111 ll.1 ,11114/,1.,,a 1, 1,,h d1l.1k,,11u:lrn!l clrngn11 kc·•, nt 1,111 \11111< lwrlakL: l Bahwa knn:1 hr 11ini:i,:11ng 1a1uh i,,-,.,•1111hr:1,1 111n, k, 1..-m,mr dun i<,· h,1hw1 ndn !:11'\l'IJ.Sl/formrl 1.1.n,111111 'lu•c·r<I •n h,1<lap ...,,1,,,ul fl<'hl(<"l1J,U,111/lwl 1·1 u (la:1/at,1u pertatAAUll!'I• \\.lhllrt IJU!S !)(':lMIIWl.111 ,tll£t'l•tr.H1 '4'11'1 krht·n.11:,n r.-rhrlHr g,Hl ll<.'mur,~tan/J')('m0111:1,..;,1 p,11ak, m:,upun "'~'Ila ul.:hat \'llnl( tunlllll d.m l"'"f:" i.aran ·,:mi d,b,11, rkan ulf'! llrrduh.uan 1·, 1111,t'l·Jar., 1/ l!r11d11tuira r'c·ni;:du .. r.111 l'nnli.u11u kq,.,u., \t111g hnl.uk menrrlma: 'l. Bahwa ..,,h,ruti hLktl buk•t 1wn11,<':1wnm vana lcngkap ,i,m '-'th 1!an/ar;:ii; wrhmgg~ngJ,t\\ah.m IAn~.1, (lnkt..f'lrr!/!-1',I) ,ula !),tel 1 0l'll. • jOl•I) Tnl.m~ I. s. ~nt, rlo,-u:n<'n keburuhar, p<'r.wrik~,wn/a11d11 rni, mu/ dan e ~ «u-n.nt, P'-'m~rik,,Mn l,U'.l'l,;1 aJuk,111 ,_,,t,, ..sar lip .. SURAT KETERANOAN BUKTI PERTANGOUNOJAWABAJIDALAMPENGAJUM__SPM·LS NOMOR , . PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN KOPOPD
7.Fotocopy NPWP perusahaan;
8.SSP Pl-'h + PPN/ e-billinq;
9.Fotocopy rekening bank perusahaan;
10.l3erita acara serah terima (BAST) yang telah verifikasi dan disetujui oleh Sadan Keuangan dan Asel Daerah c.q. Bidang Aset;
11.Surat pcrnyataan untuk ditandatangani olch PA/KPA yang rnenyatakan bahwa uang yang diminta hanya dipcrgunakan uruuk keperluan pembayaran pihak ke III saat pengajuan SP2D;
12.Larnpiran Dokumen LS Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa Rp. 50 jt s/d 200 juta: • Ringkasan kontrak (Softcopy); • Kuitansi asli bermaterai; • Surat Perintah Kerja bescrta lampirannya untuk pengadaan barang (Soft.copy); • Serita Acara Pcmeriksaan Barang/Pekerjaan (Softcopy); • Serita Acara Penerimaan Barang/Penyerahan Pekerjaan (Softcopy). Pemeliharaan diatas Rp.50 jt s/ d 200 jt
a.Ringkasan kon lrak;
b.Kuitansi asli bermaterai;
c.Copy Rcfcrensi dari Bank Umum (diutamakan Bank Pemerintah namun uniuk: kelancarati proses pencairan dana disarankari menqqunakan Rank Sultra), narna penyedia barang/jasa harus sesuai dengan SPK;
d.Surat Perintah Kerja hcscrta lampirannya uruuk pengadaan barang/pekerjaan kcntruksi/jasa lainnya dcngan nilai sampai dcngan Rp. 200.000.000,- tdua ratus juta rupiah) dan untuk jnsa konsultansi dengan nilai sampai dcngan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juia rupiah);
e.Jaminan Pemeliharaan;
f.Bcrita Acara Angsuran Pembayaran;
g.Berita Acara Pcmeriksaan Barang/Pckcrjaan:
h.Serita Acara Penerimaan Barang/Penyerahan Pckcrjaan;
i.Bcrita Acara Laporan Kemajuan Pckcrjaan;
j.Faktur Pajak;
k.SSP PPh I PPN/ a billing. Pemeliharaa n/ Pengadaan Ba rang di atas Rp. 200 jt
a.Rmgkasan kontrak;
b.Kuitansi Asli bermaterai;
c.Copy Rcfcrcnsi dari Bank Umum (diutamakan Bank Pemeriniah: namun uruuk kelancaran proses pencairan dona disarankan menggunakan Bank Sultra). nama penyedia barang/jasa harus sesuai dengan SPK;
d.Surat Perjanjian beserta lampirannya untuk pcngadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dcngan nilai diaias Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dan unruk jasa konsultansi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Lima puluh. juta rupiah);
e.Jaminan Pelaksanaan (khusus untuk: jasa konsuliansi tidak: diperlu leanjaminari pelaksanaan);
f.Berita Acara Angsuran Pembayaran;
g.Berita Acara Pemeriksaan Barang/Pekerjaan;
h.Berita Acara Pcncrimaan Barang/Penycrahan Pekerjaan;
i.Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan;
j.Faktur Pajak;
k.SSP PPh + PPN / e-billinq. Bantuari Sosial/ Hlbah/ Baniuan Keuangan/ Belanja Tak Terduga pada pihak ketiga
a.Proposal;
b.Kuitansi Asli bermaterai;
c.Nola Persetujuan dan Surat Kcputusan Bupati;
d.Susunan Pengurus:
c.Fotocopy rckening Bank Umum. Asuransi
a.Kuitansi Asli bermatcrai:
b.Copy referensi dari Bank Umum idiutamakan Bank Pemerintah namun uniuk: kelancarari proses pencairan dana disarankan mcnggunakan Bank Sultro), nama penycdia barang/ jasa harus sama scsuai dengan SPK;
c.Jaminan Pelaksanaan untuk nilai diatas Rp. 200.000.000,- ( dua rat us juta rupiah);
d.Surat Perintah Kerja/Sural Perjanjian : • Untuk nilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) s/d Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiahs Surat Perintah Kerja beserta lampirannya; • Untuk nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Surat Perjanjian beserta lampirannya dengan disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
e.Polis;
f.Faktur Pajak;
g.SSP PPh 23 / e-billinq. Lem bur
a.Surat Perintah Kerja Lernbur;
b.Daftar Lembur;
c.Rekapitulasi lembur, apabila pcrrnintaan lembur lebih dari 1 (satu) bulan atau lebih dari saru kode rekening:
d.SSP PPh 21 / e-billinq. l Dokumen SPP LS-Plhak Ketiga Lainnya terdiri dari :
1.Pengantar SPP-LS-Pihak Ketiga Lainnya; 2 Ringkasan SPP-LS-Pihak Kctiga Lainnya;
3.Rincian SPP-LS-Pihak Ketiga Lainnya:
4.Salman SPD;
5.Draft surat pemyataan untuk ditandatangani oleh PA/ KPA yang mcnyatakan bahwa uang yang diminta hanya dipergunakan untuk keperluan pembayaran pihak ke III saat pengajuan SP2D.
6.Lampiran SPP L,S-Pihak Ketiga Lainnya Belanja Modal Perencanaan Konsultasi yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (Btlltng Rate) :
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi Asli Bermaterai;
c.Copy Referensi darl Bank Umum idiutamakan: Bank Pemerintati namun untuk kelancaran. proses pencairan dana disarankan menqqunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/jasa harus sama scsuai dengan SPJ\.; • Surat Perintah Kerja/ Surat Perjanjian Kerja - Untuk nilai sampai dcngan Rp. 50.000.000,- (lima puluh. juta rupiah) Surat Perintah Kerja bescrta lampirannya, - Untuk nilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puiun juta rupiah) Surat Perinto.h Kcrja beserta lampirannya dengan disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). • Untuk pernbayaran angsuran sesuai tahapan pekerjaan yang dilarnpiri : - Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan dilampiri : 1) Bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pcntahapan waktu pekcrjaan, Jasa Akomodasi dan Konsumsi
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi asli bermaterai;
c.Jarninan Pelaksanaan untuk nilai diatas Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah);
d.Surat Pcrintah Kcrja/Surat Perjanjian • Untuk nilai di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh. juta rupiahs s/d Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) Surat Perintah Kerja bcserta lampirannya, • Untuk nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua rutus juia rupiahs Surat Perjanjian beserta lampirannya disertai Surat Mulai Kerja (SP:\iK), • Jadwal: 1) Absensi; 21 Serita acara penyelesaian pekerjaan; 3) SSP PPh 23; 4} Alokasi dana. 2) Bukti penyewaan/pembelian alat penunjang, 3) Bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran. - Berita Acara Penyerahan Buku/Laporan Hasil Pekerjaan Perencanaan (sesuai tahapan pekerjaan), - Berita Acara Perneriksaan Perencanaan, - Berita Acara Pembayaran Angsuran. • Untuk pembayaran 100% lunas dilampiri: - Bcrita Acara Kemajuan Prestasi pekerjaan, dilampiri: 1) Serita kehadiran dari tcnaga konsult.an sesuai pentahapan waktu pekerjaan, 2) Bukti penycwaan/pcmbclian alal penunjang, 3) Bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat pcnawaran. - Bcrita Acara Pcnycrahan Buku/Laporan Hasil Pekerjaan Perencana.a.n; - Bcrita Acara Pemeriksaan Perencanaan; - Berita Acara Serah Terima Pckcrjaan Pcrcncanaan; - Serita Acara Pembayaran Angsuran. • Faktur Pajak; • SSP PPh + PPN/ e billing. Belanja Modal Perencanaan Pembanqunari Konstruksi Gedung
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi Asli Berrnaterai;
c.Copy referensi dari Bank Umum idiutamakari Bank Pemerintah namun uniuk: kelancaran. proses pencairan dana disarankan: menggunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/jasa harus sesuai dengan SPK;
d.Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian : • Untuk nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lirna puluh. juta. rupiah) Surat Perintah Kerja beserta lampirannya, • Untuk nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Zima puluh juta rupiahs Surat perjanjian beserta lampirannya dengan disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
e.Berita Acara Pembayaran • Berita Acara Pembayaran Angsuran T iuniuk: pembayaran maksimum. 80%) dilampiri : Laporan Kcmajuan Pckcrjaan Perencanaan 80%, - Derita Acara Serah Terirna Pekerjaan Pcrcncanaan, Berita Acara Pembayaran Angsuran I sebesar 80%. • Serita Acara Pembayaran Angsuran II (sebesar 20%) dilampiri : - Laporan Kemajuan Pekerjaan Perencanaan 100%, - Fotocopy SPK Fisik, Serita Acara Pembayaran Angsuran II sebesar 20%.
f.Faktur Pajak;
g.SSP PPh pasal 4 ayat 2/e-billing;
h.PPN / e-billing. Belanja Modal Perencanaan Pembangunan Koniruksi Non Gedung
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi Asli Bermaterai;
c.Copy referensi dari Bank Umurn (diutamakan Bank Pemeriniah. namun untuk: kelancarari proses pencairan dana disarankan. m.enggunakan Bank Sultra), nama pcnyedia barang/jasa harus sesuai dengan SPK;
d.Surat Perintah Kerja/ Surat Perjanjian : • Untuk nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Zima puluh juta rupiah) Surat Perintah Kerja bescrta lampirannya, • Untuk nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Zima puluh. juta rupiah) Surat perjanjian beserta lampirannya dcngan discrtai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
e.Serita Acara Pembayaran;
f.Faktur Pajak;
g.SSP PPh pasal 4 ayat 2/ e-billinq;
h.PPN/ e-billinq. Belanja Modal Jasa Peiaksana Konstruksi
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi Asli Bermaterai;
c.Copy Referensi dari Bank Umum idiutamakari Bank Pemerintah namun uniuk: kelancaran proses pencairari dana disarankari menggunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/jasa harus sesuai dengan SPK;
d.Jaminan Pelaksanaan untuk nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiahs;
e.Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian Kerja • Untuk nilai Rp. 50.000.000,- (Zima puluh: juta rupiah) s/d Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Surat Perintah Kerja beserta lampirannya, • Untuk nilai diatas Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) Surat Pcrjanjian beserta lampirannya dengan disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f.Serita Acara Persctujuan Pembayaran Uang Muka yang dilampiri Surat Jaminan/Bank Garansi uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau perusahaan asuransi yang mcmpunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan harus dircasuransikan scsuai dengan kctcntuan Menteri Keuangan. Uang Muka diberikan maksimum 30% dari nilai kontrak untuk usaha kccil dan maksimum 20% dari nilai kontrak untuk usaha non kecil; Belanja Modal Jasa Penqauiasan/ Manajemeri Konstruksi
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi Asli Bermaterai;
c.Copy Referensi dari Bank Umum idiutamakan: Bank Pemerintah. namun uniuk: kelancarari proses pencairari dana disarankan: menggunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/jasa harus sesuai dengan SPK;
d.Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian • Unluk nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Zima puiuh. juta rupiah) Surat Perintah Kerja beserta lampirannya, • Untuk nilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh. juta rupiah) Surat Perjanjian beserta lampirannya dengan disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMKJ.
e.Untuk Pembayaran dilampiri : • Laporan harian/mingguan kemajuan pelaksanaan pekerjaan pengawasan, • Berita Acara Pernbayaran Angsuran, • Berita Acara Serah Terirna Pekerjaan Pengawasan, • Futocopy Berita Acara Serah Terirna I Pckcrjaan Fisik/ Konstrukai, • Bila Masa Pemeliharaan rnclcbihi Tahun Anggaran rnaka wajib melampirkan jamman pemeliharaan yang telah diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PckcrjaanTerim a• Bcrila Acara Serah Fisik/ Konstruksi, • Jaminan Pcmcliharaan yang diketahui Pcjabat Pembuat Komitmcn, • Berita Acara pembayaran sebesar 100%.
i.Faktur Pajak;
j.SSP PPh pasal 4 ayal 2/ e billing;
k.SSP PPN/ e billing. jaminan (bila ada) setiap fisikg. Untuk Pcmbayaran sesuai kemajuan dilapangan/prestasi hasil pekcrjaan maka pembayaran angsuran harus dipotong pemeliharaan, angsuran uang muka, denda dan pajak, dengan dilarnpiri : • Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan, • Berita Acara Pcmbayaran Angsuran.
h.Pembayaran yang dilakukan 100% dilarnpiri : • Laporan kemajuan pelaksanaan pckerjaan/fisik, • Berita Acara Pemeriksaan untuk BAST Pekerjaan Fisik/ Konstruksi,
f.Faktur Pajak;
g.SSP PPh pasal 4 ayat 2/e-billing;
h.SSP PPN/ e-billing. Belanja Modal Pekerjaari Swakelola
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi asli bermaterai;
c.Copy Referensi dari Bank Umum idiutamakan Bank Pemeriniah. namun uniuk kelancaran. proses pencairari dana disarankan. menggunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/jasa harus scsuai dengan SPK/Surat Perjanjian;
d.Surat Kuasa Pelaksanaan Kcgiatan beserta lampirannya; • Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (Laporan aural, aniara, akhir kalau diminta dalam. KAK} dan penggunaan keuangan (setiap bulan); • Berita Acara Penyerahan Laporan Pelaksanaan Pekerjaan dan Penggunaan Keuangan sebagai lampiran untuk tahap pembayaran; • Berita Acara Pentahapan Pembayaran.
e.Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
f.Faktur pajak;
g.SSP PPN dan PPH 23 / e-billinq.
3.Surat Perrnintaan Membayar (SPM)
a.SPM adalah dokumen yang digunakan atau cliterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA OPD.
b.SPP yang sudah dinyatakan lengkap dan sah, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SPM.
c.SPP yang dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menolak menerbitkan SPM.
d.Dalam hal Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM.
4.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
a.SP2D adalah Dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana di Bank Sultra yang diterbitkan oleh Kuasa BUD berdasarkan SPM.
b.Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu anggaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pcraturan Perundang-Undangan.
c.Dokumen SPM dinyatakan lengkap, Kuasa BUD menerbitkan SP2D.
d.Dokumen SPM yang dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah dan/ atau pengeluaran terse but melampaui pagu anggaran, Kuasa BUD menolak rnenerbitkan SP2D.
c.Dalam hal Kuasa BUD berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SP2D. r
a.Dokumen SPM-LS tcrdiri dari: Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak kct iga, Dokumen SPM LS Gaji dan Tunjanqan :
a.SPM,
b.Salinan SPD;
c.Surat pernyataan untuk ditandatangani olch PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta hanya dipcrgunakan untuk keperluan pcmbayaran gaji saat pcngajuan SP2D kepada kuasa BUD;
d.Lampiran dokumen pendukung SPM-LS Gaji lnduk : • Daftar gaji; • Rekapitulasi Gaji per lembar: t Dokumen SP~ GU terdiri dari :
a.SPM;
b.Salinan SPD;
c.Surat pernyataan untuk ditandatangani olch PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pcngajuan SP2D kepada kuasa BUD;
d.Surat Tanggung Jawab Mutlak;
c.Surat pengesahan laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran per kegiatan atas pcnggunaan dana SPP-UP/GU/TU sebelumnya discrtai dengan bukti pcngeluaran yang sah (Kuitans1) dan lengkap;
f.Rekapitulasi rincian penggunaan UP/GU sebelumnya. i Dokumen SPM- TU terdiri dari :
a.SPM;
b.Salinan SPD;
c.Surat pemyataan untuk ditandatangoni olch PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pcngajuan SP2D kcpada kuasa BUD;
d.Surat keterangan penjelasan keperluan pengisian TU;
e.Surat Persetujuan PPKD.
4.Dokumen SPM UP terdiri dari :
a.SPM;
b.Salinan SPD;
c.Surat pernyataan untuk dit.andalangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang dimint.a iidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD;
d.Fotocopy Peraturan Kepala Daerah/Surat Keputusan Bupati tcntang Besaran Uang Perscdiaan. • Fotocopy Surat Keputusan yang telah dilegalisir, bila terdapat perubahan karena : 1) Gaji berkala, 2) Kenaikan Pengkat, 3) Perubahan Eselon, 4) Keputusan Kanaikan Gaji Penyesuaian Masa Kerja. • Daftar mutasi, sesuai dengan perubahannya harus dilampirkan : l} Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP); 2) Surat Keputusan Terakhir; 3) Daftar Keluarga (Model DK). • Tambah Keluarga karena : 11 Kawin, dilampiri surat nikah; 2) Tambah anak, dilampiri akte kelahiran.
e.Lampiran dokumen pendukung SPM-LS Gaji Susulan : • Daftar gaji perorangan; • Rekapitulasi gaji per lembar; • Rekapitulasi per golongan; • Untuk pegawai pindahan : 1} Keputusan pindah, 2) Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), 3) Surat Pernyataan Melaksanakan Togas (Surat Pemyataan Menduduki Jabatan), bagi yang mendapatkan tunjangan jabatan. • Untuk Pegawai Baru (Calon Pegawai Neqeri Sipil) : 1) Keputusan pengangkatan sebagai Calon pegawai; 2) Surat pcrnyataan rnelaksanakan tugas dan surat pernyataan menduduki jabatan bagi calon pegawai yang mendapat tunjangan jabatan fungsional; 3) Daftar keluarga (Model DK); 4) Akte nikah; SJ Akte kclahiran.
f.Lampiran dokurnen pendukung SPM-LS Kekurangan GaJi: • Daftar gaji perorangan; • Rekapitulasi gaji per Iembar; • Rekapitulasi per golongan; • Keputusan kenaikan pangkat; • Keputusan kenaikan gaji berkala; • Keputusan jabatan yang baru; • Surat pernyataan pelantikan (untuk tunjangan jabatan strukturali; • Surat pernyataan menduduki jabatan (untuk tunjanganjabatan funqsionab,
g.Lampiran dokumen pendukung SPM-LS Gaji Terusan: • Daftar gaji perorangan; • Rekapitulasi gaji per lembar; • Rekapitulasi per golongan; Dokumcn SPM-LS untuk Pengadaan Barang dan Jasa, SPM-LS Pihak Ketiga Lainnya :
a.SPM;
b.Salinan SPD;
c.Surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta hanya dipergunakan untuk kcpcrluan pernbayaran pihak ke III saat pengajuan SP2D;
d.Surat Tanggung Jawab Mutlak;
e.Lampiran Dokumen LS-Barang dan jasa diatas, LS-Pihak Ketiga Lainnya diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- : • Ringkasan kontrak; • Kuitansi; • Serita Acara Scrah Terirna Pekerjaan/Scrah Terima Barang; • Faktur Pajak; • SSP PPh + PPN/ e billing.
5.Pcrtanggungjawaban Pcnggunaan Dana
a.Bendahara pengeluaran sccara adrninistratif wajib mernpertanggung jawabkan pcnggunaan uang persediaan/ganti uang/tambah uang kcpada Kepala OPD mclalui PPK-OPD/PPK-Unit OPD paling lambat tanggal 8 (delapan) bulan berikutnya;
b.Pertanggungjawaban pengeluaran merupakan proses pertanggung jawaban seluruh pengeluaran belanja yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bcndahara pengeluaran pembantu dalam rangka pelaksanaan APBD.
c.Pertanggungjawaban fungsional yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran dan tclah diverifikasi oleh PPK-OPD/PPK-Unit OPD disampaikan kepada PPKD selaku BUD paling lam bat tanggal 10 (sepuluh} bulan berikutnya. Pertanggungjawaban tersebut bcrupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan gabungan dengan SPJ Bcndahara Pengeluaran Pcmbantu. SPJ tersebut dilampiri dengan Laporan Pcnutupan Kas dan SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu.
d.Pada akhir tahun anggaran berjalan (Bulan Desemben SPJ dikirim paling lambat hari kerja terakhir bulan berkenaan.
e.Dokumen pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dalam menatausahakan pengeluaran mencakup : • Buku Kas Pembantu; • Buku Simpanan/Bank; • Buku Pajak; • Buku Panjar; • Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Objek; • Register SPP UP/GU/TU /LS. • Surat keterangan ahli waris dari pamong praja yang dilegalisir; • Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang; • Dibayar setiap bulan, mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan meninggal dunia sampai dengan 4 (empat) bulan; • Potongan iuran wajib pegawai scbcsar 2%.
f.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemeriksaan kas yang d ikclola oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengcluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dala.m 3 (tiga) bulan.
g.Pertanggungjawaban UP/GU terdiri dari: Pelimpahan. Dana UP/GU ke Bendahara Penqeluaran. Pembantu Apabila atas pcrsetujuan Pengguna Anggaran, bendahara pcngeluaran melakukan pelimpahan uang pcrsediaan ke bcndahara pengeluaran pcmbantu rnaka pencatatan dilakukan sebesar jumlah yang dilimpahkan sebagai "Pelimpahan UP' di : 1) BKU pada kolom pengeluaran: 2) Ouku Pembantu simpanari/Bank pada kolom pengcluaran.
h.Pertanggungjawaban Penggunaan TU • Bendahara pengeluaran mela.kukan pcrtanggungjawaban penggunaan TU apabila Tl.J yang dikelolanya tclah habis/ selesai digunakan untuk mcmbiayai suatu kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterirna. • Langkah langkah dalam membuat pcrtanggungjawaban TU adaJah sebagai berikut : 11 Bendahara pengeluaran mengumpulkan bukti-bukti belanja yang sah atas penggunaan tambahan uang persediaan. 2) Apabila terdapat TU yang tidak diguna.kan bendahara pengeluaran melakukan setoran ke Kas Umum Daerah. Surat Tanda Setoran (STS) atas setoran itu dilampirkan sebagai lampiran laporan pertanggungjawaban TU. 3) Berdasarkan bukti-bukti belanja yang sah dan lengkap tersebut dan bukti penyctoran sisa tambahan uang persediaan iapabila tambahan. uang persediaan melebihi belanja yang dilakukan) bendahara pcngcluaran merekapit ulasi belanja kedalam Laporan Pcrtanggungjawaban Tambahan Uang Pcrscdiaan sesuai dcngan program dan kegiatannya yang dicanturnkan pada awal pengajuan TU. 4) Laporan pertanggungjawaban tersebut kemudian dibcrikan kepada Pcngguna Anggaran mclalui PPK OPD/PPK-Unit OPD. 5) PPK OPD/PPK-Unil OPD kemudian rnelakukan verifikasi atas pcrtanggungjawaban yang dilakukan olch Bendahara Pengeluaran. 6) Pcngguna Anggaran kemudian mcnandatangam laporan pcrtanggungjawaban TU sebagai bentuk pcngesahan. 7) Dokumcn Pcngadaan Langsung Pengadaan Barang/Jasa dan Pihak Ketiga Lainnya : Dokumen. penqadaan lanqsunq penqadaari barang dengan metode pascakualfikasi dan bernilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh. juta rupiah) sampai denqan. Rp. 200.000.000,- {dua rarus juta rupiah] terdiri dari :
a.Kerangka Acuan Kerja;
b.Berita Acara Survey Harga Pasar;
c.Riwayat llarga Perkiraan Scndiri; Dokumen. penqadaari langsung jasa konsuitansi dengan metode prakualfikasi dan bernilai setinggi-tingginyu Rp. SO. 000.000,- {Zima puluhjuta rupiah) terdiri da.ri.:
a.Kerangka Acuan Kerja;
b.Serita Acara Su.rvci Harga Pasar;
c.Riwayat Harga Perkiraan Scndiri;
d.Keputusan PPK Lentang Rencana Pcngadaan Barang/Jasa;
d.Keputusan PPKom tentang Rcncana Pengadaan Barang/-Jasa (RUP);
e.Nota Dinas PPKom kepada Pejabat/Pokja ULP tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa;
f.Jnformasi Harga;
g.Dokumen Pcngaclaan sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP tanggal 12 November 2012 Nomor 15 Tahun 2012 rcntang Standar Dokumen Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah;
h.Undangan kepada Calon Penyedia;
1.Serita Acara Pembukaan dan Evaluasi Penawaran;
j.Serita Acara Klarifikasi Teknis dan Ncgosiasi Ilarga/Biaya;
k.Berita Acara Hasil Pcngadaan Langsung;
l.Pcnctapan Pemenang;
m.Pengumuman Pcrncnang Pengadaan Langsung;
n.SPK;
o.Surat Pesanan. Dokumen.penqadaan langsung pekerjaati konstruksi/jasa larnnya denqan meiode pascakualifikasi dan bernilai diaias Rp. 50.000.000,- (Zima puluh. juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000, (dua ratusjuta rupiah) terdiri dari:
a.Kcrangka Acuan Kerja;
b.Serita Acara Survey Harga Pasar;
c.Riwayat Harga Perkiraan Sendiri;
d.Kcputusan PPK tentang Rcncana Pengadaan Barang/Jasa (RUP);
c.Nota Dinas PPK kepada Pejabat/Pokja ULP tentang Pclaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa;
f.lnformasi Harga, Dokumen Pcngadaan sesuai dcngan Peraturan Kepala LKPP tanggal 12 November 2012 Nomor 15 Tahun 2012 ten tang Standar Dokumen Pcngadaan Barang/Jasa Pcmcrintah;
g.Undangan kepada Calon Pcnycdia;
h.Bcrita Acara Pembukaan dan Evaluasi Penawaran;
i.Berita Acara Klarifikasi Tekrus dan Ncgosiasi IIarga/Biaya;
j.Bcrita Acara Hasil Pcngadaan Langsung;
k.Penetapan Pemenang;
1.Pengu.muman Perncnang Pengadaan Langsung;
m.SPK;
n.Surat Pcrintah Melaksanakan Pckerjaan (SPMK).
e.Nota Dinas PPK kepada Pejabat/Panitia Pengadaan Barang tentang Pclaksanaan Pengadaa Barang/Jasa;
f.Informasi Harga;
g.Dokumen Pengadaan sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP tanggal 12 November 2012 Nomor 15 Tahun 2012 tcntang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h.Undangan kepada Calon Penyedia;
i.Serita Acara Pembukaan Dokumen Kualifikasi dan Pcmbuktian Kualifikasi;
j.Berita Acara Pembukaan dan Evaluasi penawaran;
k.Serita Acara Klarifikasi Teknis dan Ncgosiasi Harga/Siaya; I. Serita Acara Hasil Pengadaan Langsung;
m.Penetapan Pemcnang;
n.Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung;
o.SPK;
p.Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMP).
7.Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (B'IT) Tata cara pelaksanaan, pcnatausahaan, dan pertanggungjawaban Bclanja Tidak Terduga (BIT) untuk mendanai pcngeluaran kebutuhan tanggap darurat bencana, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, pcnanganan inflasi daerah serta bantuan sosiaJ yang tidak direncanakan dilakukan dengan tahapan:
1.BTTuntuk mendanai pengcluaran kebutuhan tanggap darurat bencana: i) Kepala daerah menetapkan status tanggap darurat bencana dengan Keputusan Kepala Daerah; j) Kepala SKPD yang secara fungsional terkait dengan penanganan- tanggap daiurat bencana, mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) untuk penanganan/penanggulangan tanggap darurat bencana, paling lama 1 (satu) hari scjak Keputusan Kepala Daerah diterbitkan kcpada Kepala SKPKD selaku PA BTT; k) Berdasarkan RKB, Kcpala SKPKD selaku PA BTT melakukan proses pencairan BTT dengan menerbitkan SPM-TU STT berdasarkan SPP-TU B'IT yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPKD; 11 kuasa BUD menerbitkan SP2D-TU BIT berdasarkan SPM-TU B'IT yang diterbitkan oleh Kepala SKPKD selaku PA B'IT; m) Bendahara Pengcluaran pada SKPKD melakukan pemindah bukuan ke Rekening Bendahara Pengeluaran SKPD yang secara fungsional terkait dengan pcnanganan/penanggulangan darurat bencana; n) penggunaan Dana 'BTI olch SKPD yang secara fungsionaJ terkait pcnanganan/penanggulangan darurat bcncana, dicatat pada Buku Kas Umum tcrscndiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPDyang sccara fungsional terkait penanganan/ pcnanggulangan darurat bencana; o) kepala SKPD yang sccara fungsional terkait penanganan/pcnanggulangan darurat bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana penanganan/pcnanggulangan darurat bencana yang dikclolanya pJ Pertanggungjawaban at.as penggunaan dana BTT untuk penanganan/penanggulangan darurat bencana scbagaimana dimaksud. pada hurut o disampaikan olch Kepala SKPD yang secara fungsional terkait penanganan/penanggulangan darurat bencana kepada Kepala SKPKD dengan melampirkan bukti pengcluaran yang sah dan lengkap a tau surat pemyataan tanggung jawab belanja.
2.BTT untuk mendanai pengcmbalian kelebihan pembayaran atas pcnerimaan daerah tahun sebelumnya: a) Wajib pajak/retribusi atau pihak lain mcngajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah kepada Kepala Daerah mclalui Kepala SKPD yahg membidangi pcngelolaan pencrimaan dimaksud' dcngan melampirkan bukti-bukti yang lengkap dan sah; b) Kepala SKPD terkait melakukan Verifikasi clan Validasi perhitungan dan bukti bukti pcndukung atas pcrmohonan pengembalian kelebihan pcmmbayaran atas pcnerimaan daerah; c) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagai mana dimaksud pada huruf b, kepala Daerah atau pejabat yang dituniuk menetapkan surat Ketetapan Lebih Bayar (SK.LB); d) Bcrdasarkan SK.LB sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala SKPD terkait menyampaikan permohonan pembayaran pengembalian kelebihan pcmbayaran atas pencrimaan daerah kepada Kepala SKPKDselaku PA BTT; e) Berdasarkan surat permohonan tersebut, Kepala SKPKDmengajukan permohonan persctujuan penggunaan BIT untuk pcngembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah kepada Kepala Daerah, dengan melampirkan SKLB dan dokurnen pendukung lainnya; f) Sclclah mendapatkan pcrsctujuan dari Kepala Daerah, kepala SKPKD melakukan proses pembayaran dcngan menerbitkan SPM-LS BTT pcngembalian kelcbihan pembayaran mendasari SPP-LS pcngcmbalian kelebihan pcrnbayaran yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPKD; g) Kuasa BUD mcncrbitkan SP2D-LS B'IT pengembalian kelebihan pembayaran mendasari SPM-LS BTI pengembalian kelebihan pembayaran yang diterbitkan oleh Kcpala SKPKD selaku PA BTI yang ditujukan langsung kc rckening wajib pajak /wajib retribusi/pihak lain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran alas penerimaan dacrah.
3.Pcnggunaan BTT untuk mendukung pengendalian inflasi di daerah:
a.terjadi kenaikan inflasi berdasarkan Japoran Badan Pusat Statistik dan berdasarkan hasil inspeksi pasar atau monitoring evaluasi kenaikan harga pangan oleh SKPD yang melaksanakan urusan terkait in.flasi; l>. Tim Pengendalian lnflasi Daerah (TPJO) mclaksanakan rapat pembahasan kcnaikan inflasi. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang memuat upaya penanganan pcngcndalian inflasi antara lain pcrnantauan harga dan stok untuk mernastikan kcbutuhan tersedia, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, pencanangan gerakan menanam, melaksanakan operasi pasar murah, mclaksanakan sidak pasar dan distributor agar tidak menahan barang, berkoordinasi dcngan daerah penghasil komoditi untuk kclancaran pasokan dan memberikan bantuan transportasi;
c.Berdasarkan berita acara, kcpala SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan Rencana Kebutuhan Bclanja (RKB) kepada PPKD selaku BUD;
d.berdasarkan RKB sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPKD selaku BUD mcncairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dcngan tugas dan fungsi paling Jambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB, dengan tahapan: A. Berdasarkan RKB, Bendahara Pengeluaran SKPKD mcnyiapkan dan mengajukan SPP-TU BTT kepada Kepala SKPKD selaku PA B'IT melalui PPK SKPD dilampiri:
a.DTafSPTJM PA;
b.Berita acara yang memuat upaya penanganan pengendalian infiasi; dan
c.RKB B. PPK SKPD memverifikasi dokumen SPP-TU B'IT dan lampirannya, berdasarkan hasil verifikasi, PPK SKPD menyiapkan draf SPM-TU BTI dan selanjutnya disampaikan kcpada Kepala SKPKD selaku PA BTI dilampiri:
a.DTafSPTJM PA;
b.Berita acara yang memuat upaya pcnanganan pengendalian inflasi:
c.RKB; dan
d.Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD C. Kepala SKPKD selaku PA BTI melakukan proses validasi dan menandatangani SPM TU BTI, dan sclanjutnya ctisampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri:
a.SPTJM PA, dan
b.Surat Pemyataan Verifikasi PPK SKPD. D. Kuasa BUD melakukan verifikasi SPM TU BTI dan lampirarmya, dan berdasarkan hasil vcrifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2D- TU BTT. E. Bendahara SKPKD mcmindahbukukan dana TU BTI ke rekening Bendahara Pengeluaran SKPD yang mclaksanakan urusan terkait inflasi. F. Penggunaan dana BTI untuk mcndukung pcngendalian inflasi, dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang mclaksanakan urusan terkait inflasi; G. Kepala OPD yang sccara fungsional yang melaksanakan urusan terkait inflasi bertanggungjawab sccara fisik dan keuangan tcrhadap dana untuk mendukung pengcndalian inflasi yang dikelolanya; H. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana BTI untuk mendukung pcngcndalian inflasi sebagaimana dirnaksud pada Huruf G, disampaikan oleh Kcpala OPD yang secara fungsional tcrkait pengendalian inflasi kepada Kepala SKPKD dengan melampirkan bukti pcngcluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja.
4.BTI untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan:
a.Kepala SKPD mengajukan RKB kcpada PPKD selaku BUD (PA B'IT) paling lambat l (satu) hari kerja sejak menerima usulan bantuan sosial dari masyarakat sclaku penerima bantuan sosial:
b.PPKD selaku BUD melakukan verifikasi RKB dan melakukan proses pencairan BTT kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB, dengan tahapan:
1.Berdasarkan RKB, Bendahara Pengeluaran SKPKD menyiapkan dan mengajukan SPP-TU BTI kepada Kepala SKPKD selaku PA BTT melalui PPK SKPD dilampiri paling sedikit:
a.Draf SPTJM PA; dan
b.RKB
2.PPK SKPD memverifikasi dokumen SPP-TU BTI dan lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD menyiapkan draf SPM-TU BTI dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPKD selaku PA BTI dilampiri:
a.Draf SPTJM PA;
b.RKB; dan
c.Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD.
3.Kepala SKPKD selaku PA BTT melakukan proses validasi dan menandatangani SPM-TU BTI, dan sclanjutnya disampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri:
a.SPTJM PA; dan
b.Surat Pernyataan Verifi.kasi PPK SKPD.
4.Kuasa BUD melakukan vcrilikasi SPM-TU BTI beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan pcraruran perundang- undangan, dan bcrdasarkan basil verifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2D TU BTT.
5.Berdasarkan SP2D-TU BTI bank penernpatan RKUD memindahbukukan dana TU BTI kc rckcning Bendahara Pengeluaran Pcngeluaran SKPD terkait.
6.Pcnggunaan dana BTT untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan, dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD tcrkait;
7.Kepala OPD terkait bertanggungjawab secara fisik dan keuangan lerhadap dana untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan yang dikelolanya; dan
8.Pertanggungjawaban atas penggunaan dana BTT untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat dircncanakan sebagaimana dimaksud pada angka 7) disampaikan oleh Kepala OPD terkait kepada Kepala SKPKD dengan melampirkan bukti penyaluran bantuan sosial yang udak dapat direncanakan secara lengkap don sah.
8.Pcncatatan do.n Pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
1.Dalam hal Pencrimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan tidak dilakukan rnelalui Rckening Kas Umum Dacrah, BUD melakukan pencatatan den pcngesahan Penerirnaan dan Pengeluaran Daerah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat