menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana lnduk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153); MEMUTUSEN: Menetapkan : PERATURAN BUPAH TENTANG RENCANA INDUK SISTEM PENANGGULANGAN KEBARARAN DAN PENYEIAMATAN. [sALINAN] 51 ', 5i' W _ _M.-§1;,J .· )""�. ""'<; rzA•• i .K 37 divs BUPATIKONAWESELATAN PROVINS!SULAWESITENGGARA PERATURAN BUPATIKONAWESELATAN NOMORI]TAHUN2026 TENTANG RENCANAINDUKSISTEMPENANGGULANGANKEBAKARAN DANPENYELAMATAN DENGANRAHMAT TUHANYANGMAHAESA BUPATIKONAWESELATAN, Menimbang Mengingat Menetapkan a.bahwaancamankebakaranmerupakanpotensi bencanayangdapatmenimbulkankerugianterhadap keselamatanjiwa,hartabenda,danlingkunganserta dapatmenghambatpelaksanaanpembangunandi KabupatenKonaweSelatan,sehinggadiperlukan sistempenanggulangankebakarandanpenyelamatan yangterencanadanterpadu; b.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksuddalam hurufa,perlumenetapkanPeraturan BupatitentangRencanaIndukSistemPenanggulangan KebakarandanPenyelamatan; l.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor4Tahun2003tentang PembentukanKabupatenKonaweSelatandiProvinsi SulawesiTenggara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2003Nomor24, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4267); 3.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587) sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhir denganUndang-UndangNomor1Tahun2026tentang PenyesuaianPidana(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2026Nomor1,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor7153); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATITENTANG RENCANAINDUK SISTEM PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN.