menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur OrgcL-.isasida?.TataKerjaPer=iant`.aait`.T.in.iirr.Daerah Wawowonua Konawe Selatan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.I_TrrdaLi`ig-I_TPLdarig NQmLnr 4 Tahur.i. 2Q03 ter`Ltang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (I+embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 67) ;
3.Undang-Unda_ng _Nomor 23 Ta_bl]n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Ijembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hdana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153); ]sALINAN] Menimbang Mengingat BUPATI KONAWE SELATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR [6 TAHUN 2026 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH WAWOWONUA KABUPATEN KONAWE SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KONAWE SELATAN,
a.bahwa untuk menjamin kelancaran kegiatan operasional serta efektivitas pengurusan ?erusahaan Umum Daerah Wawowonua, perlu diwujudkan organisasi yang efektif, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas Perusahaan Umum Daerah;
b.balwa untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas kedudukan serta hubungan kerja antarorgan Perusahaan Umum Daerah, dalam rangka memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan .-.1-. -+ t.....:l.:+ - -1 ...!.: _ s+- 1..,....,_ _ A--.-..-.: .: ....1..-..- cnuuauLa, u Luu u uuuu 4auC ucI Tata Kerja;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur fy«cage das 'Tata Lari Do@gnhnu usu Too+el $4Mi«4GA4%6. «GM s rid4 «A ti4«ii Wawowonua Konawe Selatan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Lndang-Undang Nomor 4 Tahun 03 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAIIAAN UMUM DAERAH WAWOWONUA KABUPATEN KONAWE SEIATAN. _BAB I KETENTUAN UMUM