1.Daerah adalah Kabupaten Konawe selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-1uasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagalmana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang meminpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Ka.bupaten Konawe Selatan.
4.Bupati adalah Bupati Konawe selatan.
5.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan mama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelalian baik berupa batas alam maupun batas buatan.
7.Batas Alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagal pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
8.Batas Buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilarbatas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya. yang dinyatakan atau ditetapkan sebagal batas Desa.
9.Batas Desa adalah pembatas wila.yah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkalan titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan /zuatershec!/, median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
10.Metode Kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
11.Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
12.Citra adalah gambaran permukaan bumi dalam bentuk digital atau cetak yang dihasilkan dari perekaman data dengan menggunakari wahana angka.sa/1uar angkasa seperti wahana satelit, pesawat udara, pesawat tanpa awak, atau wahana angkasa/luar angkasa lainnya, serta wahana darat seperti kamera teristris, Zasser scanner, dan wahana darat lainnya.
13.Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan.
14.Peta Batas Desa adalah peta yang. menyajikan semua unsur batas dan unsurlainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
15.Titik Kartometrik yang selan].utnya disingkat TK adalah titik koordinat Batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
16.Titik Koordinat adalah suatu titik hasil perpotongan antara garis lintang dan garis bujur yang menunjukkan suatu objek balk orang, lokasi atau gedung dalam sebuah lokasi di lapangan atau bumf dengan di peta.
17.Lintang Selatan selanjutnya disingkat rs adalah garis yang berada di bagian selatan di bagiari selatan garis khatulistiwa
18.Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis yang berada di bagian timur garis meridian.