( 1) Model pembentukan Koperasi didahului pelaksanaan musyawarah desa khusus atau musyawarah kelurahan khusus dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/ke]urahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
(2)Model pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan 3 (tiga) model pendekatan, yaitu:
a.pendirian Koperasi baru;
b.pengembangan koperasi yang sudah ada, dilaksanakan pada desa/kelurahan yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja minimal cukup baik guna meningkatkan kapasitas dan capaian cakupan usaha; dan
c.revitalisasi koperasi, dilaksanakan pada koperasi desa/kelurahan yang sudah ada namun kinerjanya tidak aktif/lemah yang dilakukan melalui restrukturisasi manajemen dan/atau penggabungan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(3)Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi melakukan pendataan dan penilaian kinerja pada koperasi di Desa/ Kelurahan sesuai dengan kondisi kinerja koperasi dengan tujuan untuk pembentukan Koperasi.
(4)Dalam ha] hasi1 peni1aian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sehat, koperasi dapat diintegrasikan melalui pengembangan koperasi sebagai bagian dari program Koperasi dengan penyesuaian anggaran dasar.
(5)Dalam hal hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan kurang aktif atau lernah, koperasi dapat masuk dalam skema revitalisasi.