1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Selatan.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Selatan.
5.Badan Keuangan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
7.Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
8.Penghasilan Tetap yang selanjutnya disingkat Siltap adalah pendapatan atau gaji dalam bentuk uang yang diterima secara rutin oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yarig mempunyal wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disetujui bersama BPD.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD serta ditetapkan dalam Peraturan Desa.
14.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapafan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
15.Perangkat Desa adalah unsur pembantu kepala Desa yang terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang bertanggungjawab kepada kepala Desa.
16.Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD, adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
17.Rekening Kas Desa selanjutnya disingkat RKD, adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
18.Alokasi Dasar yang selanjutnya disingakat AD adalah ADD yang diberikan kepada setiap Desa dengan memperhatikan kebutuhan siltap masinng-masing desa.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disetujui bersama BPD.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD serta ditetapkan dalam Peraturan Desa.
14.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
15.Perangkat Desa adalah unsur pembantu kepala Desa yang terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang bertanggungjawab kepada kepala Desa.
16.Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD, adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
17.Rekening Kas Desa selanjutnya disingkat RKD, adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
18.Alokasi Dasar yang selanjutnya disingakat AD adalah ADD yang diberikan kepada setiap Desa dengan memperhatikan kebutuhan siltap masinng-masing desa.
19.Alokasi Formula yang selanjutnya disingkat AF adalah ADD yang diberikan secara proporsional kepada setiap Desa menggunakan rumus perhitungan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, jumlah dusun, 1uas wilayah, dan jumlah aparatur setiap Desa.
20.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. BAB 11 PRINSIP PENGEI,OLAAN DAN SUMBER DANA