1.Daerah adalah Ka.bupaten Konawe selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagalmana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 6. 7. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Bupati adalah Bupati Konawe Selatan. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nana lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam rna.upun batas buatan. Batas Alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
8.Batas Buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilarbatas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
9.Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan /wczfers7iec!/, median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
10.Metode Kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis bata.s pada peta kelja dan pengukul.an/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
11.Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat ba.tas Desa.
12.Citra adalah gambaran permukaan bumi dalam bentuk digital atau cetak yang dihasilkan darn perekaman data dengan menggunakan wahana angkasa/1uar angkasa seperti wahana satelit, pesawat udara, pesawat tanpa a.wak, atau wahana angkasa/luar an8kasa lainnya, serta wahana darat seperti kamera teristris, Zczsser scanner, dan wahana darat lainnya.
13.Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan.
14.Peta Batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsurlainnya, seperti pilaf batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
15.Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat Batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagal pelengkap.
16.Titik Koordinat adalah suatu titik basil perpotongan antara garis lintang dan garis bujur yang menunjukkan suatu objek baik orang, lokasi atau gedung dalam sebuah lokasi di lapangan atau bumi dengan di peta.
17.Lintang Selatan selanjutnya disingkat rs adalah garis yang berada di bagian selatan di bagian selatan garis khatulistiwa
18.Bujur Timur yang selanj.utnya disingkat BT adalah garis yang berada di bagian timur garis meridian.