1.Daerah adalah Kabupaten Konawe selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupa.ten Kona.we Selatan.
4.Bupati adalah Bupati Konawe selatan.
5.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan mama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus uriisan pemerintahan, kepentingan masyal`akat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
7.Batas Alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
8.Batas Buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilarbatas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan a.tau ditetapkan sebagai ba.tas Desa.
9.Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkalan titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam sepelti igir/punggung gunung/pegunungan /u;czters7iec!/, median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
10.Metode Kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta keria dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
11.Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang da.pat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
12.Citra adalah gambaran permukaan bumi dalam bentuk digital atau cetak yang dihasilkan dari perekaman data dengan menggunakan wahana angkasa/1uar an8kasa seperti wahana satelit, pesawat udara, pesawat tanpa awak, atau wahana angkasa/luar an8kasa lainnya, serta wahana darat seperti kamera teristris, Zczsser scanner, dan wahana darat lainnya.
13.Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di ata.s peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingari.
14.Peta Batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
15.Titik Kartometrik yarig selanjutnya disingkat TK adalah titik ko ordinat Batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
16.Titik Koordinat adalah suatu titik hasil perpotongan antara garis lintang dan garis bujur yang menunjukkan suatu objek baik orang, 1okasi atau gedung dalam sebuah lokasi di lapangan atau bumi dengan di peta.
17.Lintang Selatan selanjutnya disingkat I,S adalah garis yang berada di bagian selatan di bagian selatan garis khatulistiwa
18.Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis yang berada di bagian timur garis meridian.