1. Daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Konawe Selatan.
4. Bantuan Stimulan Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat BSRS adalal dukungan dana pemerintah daerah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan rumah melalui kegiatan pembangunan bani rumah swadaya dan perbaikan kualitas rumah swadaya dalamrangkapeningkatankesqjahteraanmasyarakatyang berasaskan gotong royong.
5. MasyaraJrat Berpen8hasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyal keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah daerah untuk memperolch rumah.
6. Pembangunan Bani Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat PBRS adalah kegiatan membangun ban rumah layak huni secara swadaya.
7. Perbaikan Kualitas Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat PKRS adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni secara swadaya.
8. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
9. Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan maupun berkelompok.
10.Perunahan Swadaya adalah kumpulan rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat;
1 1 . Rumah Tidak hayak Huni yang selanjutnya disingkat RLTH adalah rumah yang tidalf memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuninya.
12. Bantuan Pembangunan Perumchan adalah bantuan pembangunan perumahan yang diberikan oleh pemerintah daerah berupa bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum, bantuan rumah susun dan bantuan rumah swadaya.
13. Bantuan Pembangunan Prasaram, Sarana dan Utintas Umurn untuk Perumahan yang selanjutnya disebut Bantuan Pembangunan PSU adalah bantuan pembangunan berupa penyediaan komponen prasarana, sararm dan utihas umum perumahan untuk meningkatkan penmahan yang layak bagi MBR.
14. Dinas adalah perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan yang menangani urusan di bidang perumahan dan permukiman.
15. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Kepala Dinas yang memperoleh kewenangan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
16. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan dan diberikan kuasa oleh PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung j awab penggunaan anggaran.
17. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengalnbil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran.
18.Lokasi BSRS adalah lokasi penerima BSRS per desa/kelurahan yang ditetaphan oleh Bupati.
19. Penerima Bantuan adalah perseorangan yang termasuk MBR dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan oleh Bupati sebagai Penerima BSRS.
20. Kelompok Penerima Bantuan yang selanjutnya disingkat KPB adalah kelompok penerima BSRS.
21. Calon Penerima Bantuan yang selanjutnya disingkat CPB adalah calon penerima BSPS.