menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025. DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA BUPATI KONAWE SELATAN, Mengingat Menimbang TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANBUPATI NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAANANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAH KABUPATENKONAWE SELATANTAHUN ANGGARAN2025 PERATURANBUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 61 TAHUN 2025 BUPATI KONAWE SELATAN PROVINS! SULAWESI TENGGARA !sALINAN! SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Ketentuan Lampiran III Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025 Nomor 1) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Diundangkan di Andoolo pada tanggal 2.."1 O\c.�o�e.v- 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN, ICHSA� BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 61 Ditetapkan di Andoolo pada tanggal 27 Oktober 2025 BUPATI KONAWE SELATAN Ttd IRHAM KALENGGO Penerimaan/Pengeluaran dan OPD yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
a.Petugas pemungut berdasarkan dokumen penetapan pendapatan dan surat tagihan melakukan penagihan ke wajib pajak, wajib retribusi, dan pihak-pihak yang melakukan pembayaran pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Daerah.
b.Penagihan kepada wajib paiak, waiib retribusi, dan pihak-pihak yang melakukan pembayaran pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan kepada Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen penetapan pendapatan daerah.
c.Proses penagihan secara manual dilakukan dengan cara:
1.Petugas pemungut menyampaikan dokumen SKP-D/SKR-D/dokumen lain atas penetapan pendapatan daerah dan surat tagih kepada pihak ketiga
2.Dokumen SKP-D/SKR-D/dokumen lain atas penetapan pendapatan daerah yang disampaikan kepada pihak ketiga dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh pihak ketiga. BendaharaAnggaran,PenggunaAnggaran/ Kuasa1. Pengguna A. AZAS UMUM PENATAUSAHAANKEUANGANDAERAH PENATAUSAHAANKEUANGANDAERAH LAMPIRANIII PERATURANBUPATIKONAWESELATAN NOMOR ~'} TAHUN2025 TANGGAL : 1-'t 0\::~be.Y- 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN ANGGARAN2025
3.Petugas pemungut menyampaikan salinan SKP-D/SKR-D/dokumen lain atas peneiapan pendapatan daerah dan tanda terima dokumen kepada Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu sebagai dasar pemungutan/penerimaan pendapatan daerah.
4.Petugas pemungut menyampaikan salinan SKP-D/SKR-D/dokumen lain atas penetapan pendapatan daerah dan tanda terima dokumen kepada PPK SKPD sebagai dasar pengakuan dan pencatatan pendapatan daerah.
d.Proses penagihan melalui surat elektronik dilakukan dengan cara:
1.Petugas pemungut mengirim surat elektronik penagihan pendapatan kepada pihak ketiga
2.Petugas pemungut memberitahukan kepada PPK SKPD dan Bendahara Penerimaan atas pengiriman surat elektronik penagihan pendapatan
e.Proses penagihan melalui sistem digital dilakukan secara otomatis sesuai dengan jadwal dengan mengirimkan notifikasi atau media lain secara elektronik kepada pihak ketiga yang memiliki kewajiban untuk membayar pendapatan daerah
3.Tata Cara Penerimaan dan Pembayaran
a.Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pembayaran atau penyetoran Pajak dimaksud dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik. Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik -9- belum tersedia, pembayaran atau Penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
b.Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, Waiib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 % (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
4.Penyetoran Pendapatan Daerah oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu ke RKUD Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetorkan pendapatan yang diterimanya ke RKUD sebagaimana amanat Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor '12 Tahun 2019 dan Bab V Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Ketentuan penyetoran pendapatan daerah dimaksud sebagai berikut:
a.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetor seluruh penerimaannya ke RKUD Rekening Penerimaan Kas Daerah Kabupaten Konawe Selatan nomor 107.01.02.000001-1 pada Bank Sultra, paling lambat dalam waktu '1 (satu) hari kerja.
b.Dalam hal kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya penyetoran penerimaan dapat melebihi 1 (satu) hari kerja.
c.Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan seluruh hasil penerimaan ke Rekening Penerimaan Kas Daerah nomor 107.01.02.000001-1 pada Bank Sultra, menggunakan slip setoran dan Surat Tanda Setoran (STS) yang dirinci menurut kelompok, jenis dan rincian obyek sesuai dengan kode rekening paling lambat 24 jam sejak diterima;
d.Penyetoran penerimaan dapat dilakukan secara tunai dan/ a tau non tunai.
e.Penyetoran dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit atau dokumen lain yang dipersamakan.
f.Seluruh penerimaan Daerah harus disetor seluruhnya ke Kas Daerah oleh karena itu dilarang dipergunakan langsung untuk membiayai pengeluaran berkenaan dengan penerimaan dan/ a tau pengeluaran lainnya.
g.Kebijakan penyetoran pendapatan daerah pada akhir TA2025 sebagai berikut:
1.Pendapatan daerah yang diterima secara tunai melalui bendahara penerimaani bendahara penerimaan pembantu, secara non tunai melalui rekening bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan/atau melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat pada akhir jam kerja tanggal 31 Desember2025 (hari kerja terakhir TA 2025).
2.Bendahara Umum Daerah (BUD) melakukan rekonsiliasi data pendapatan daerah bersama seluruh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu pada SKPD yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan penerimaan daerah.
3.BUD bersama Bank penempatan RKUD melakukan rekonsiliasi data pendapatan daerah dengan banulembaga keuangan bukan bank selaku rekening operasional penerimaan SKPD di luar bank penempatan RKUD.
4.Bank penempatan RKUD menyampaikan nota kredit, rekening koran dan/ a tau laporan transaksi harian dalam bentuk hardcopy dan/ atau secara elektronik kepada PPKD melalui Bidang Perbendaharaan paling lambat pada hari kerja terakhir TA 2025.
5.Pembukuan Bendahara Penerimaan Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu pada SKPDwajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penenmaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana amanat Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Bab V Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Penyelenggaraan pembukuan tersebut merupakan suatu pengendalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah. Dalam penyelenggaraan pembukuan pendapatan daerah agar memperhatikan hal berikut:
a.Pembukuan penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah menggunakan buku-buku sebagai berikut:
1.Laporan Penerimaan dan Penyetoran
2.Register STS
3.Buku Kas Umum (BKU)
4.Buku Pembantu berupa Buku Kas Tunai dan Buku Bank
b.Dalam melakukan pembukuan tersebut, bendahara penenmaan menggunakan dokumen-dokumen sebagai dasar pencatatan, antara lain:
1.Tanda Bukti Penerimaan;
2.Surat Tanda Setoran;
3.Nota Kredit Bank; dan
4.Bukti transaksi yang sah yang dipersamakan dengan dokumen di atas secara non Pembantu Pembantu pada buku
c.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan mencatat baik secara elektronik maupun manual register STS dan disahkan oleh PA/KPAsetiap bulan.
d.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan mencatat penerimaan dan penyetoran pendapatan tunai dalam Buku Pembantu Bank.
3.Pembukuan atas Penerimaan di RKUD
a.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan di RKUD berdasarkan bukti penenmaan berupa nota kredit atau notifikasi perbankan lainnya yang sudah divalidasi, pada BKU di sisi penerimaan dan di sisi pengeluaran sesuai dengan kode rekening pendapatan.
b.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku laporan penerimaan dan penyetoran.
6.Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban. Bendahara Penerimaan SKPD bertanggung jawab secara administratif kepada PA dan secara fungsional kepada BUD sebagaimana amanat Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 dan Bab V Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Penyusunan dan penyarnpaian laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu dengan ketentuan sebagai berikut: secara non tunai berdasarkan bukti penerimaan berupa nota kredit /notifikasi perbankan lainnya/informasi lain yang dipersamakan dan sudah divalidasi, pada BKU di sisi penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan.
b.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penyetoran pendapatan semra non tunai (pemindahbukuan) ke RKUDpada BKU di sisi pengeluaran. Penerimaan Pembantu rekening Bendahara Pembantu dan/ atau PJP
2.Pembukuan atas Penerimaan di Rekening Bendahara secara Non tunai
a.Bendahara Penerimaan/Bendahara mencatat penerimaan di Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu pada buku di sisi pengeluaran.
c.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan mencatat baik secara elektronik maupun manual register STS dan disahkan oleh PA'/ KPA setiap bulan.
d.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan dan penyetoran pendapatan secara tunai dalam Buku Pembantu Kas Tunai.
c.Tata cara pembukuan penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah
1.Pembukuan atas Penerimaan Tunai
a.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan pendapatan secara tunai berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan pada BKU di sisi penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan.
b.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penyetoran pendapatan secara tunai ke RKUDpada BKU
a.Bendahara Penerimaan SK.PD wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Administratif atas penerimaan SK.PD yang merupakan penggabungan dengan LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu kepada PA melalui PPK SK.PDpaling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
b.Bendahara Penerimaan Pembantu Unit SKPD wajib menyampaikan LPJ atas penerimaan yang dikelolanya kepada Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
c.Bendahara Penerimaan SK.PDwajib menyampaikan LPJ Fungsional yang merupakan hasil konsolidasi dengan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu kepada PPKD selaku BUD setelah mendapat persetujuan dari PA paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
d.LPJ Bendahara Penerimaan merupakan penggabungan dengan LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu dan memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di Bendahara. LPJ tersebut dilampiri dengan BKU, Laporan Penerimaan dan Penyetoran, Register STS, bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah.
e.PPK SKPD melakukan verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan SK.PD sebagai bagian dari pengendalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah sebelum disampaikan kepada PA. Verifikasi tersebut meliputi:
1.meneliti transaksi penerimaan beserta tanda bukti penerimaannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait;
2.meneliti transaksi penyetoran beserta tanda bukti penyetorannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait;
3.melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses penerimaan pendapatan dan penyetorannya; dan
4.berdasarkan hasil verifikasi tersebut, PPK SKPD menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan kepada PA.
f.Tahapan Penyusunan LPJ
1.Bendahara Penerimaan Pembantu
a.setiap akhir bulan, Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan penutupan BKU;
b.Bendahara Penerimaan Pembantu menyusun LPJ berdasarkan BKU dan Buku Penerimaan dan Penyetoran;
c.Bendahara Penerimaan Pembantu menyiapkan register STS dan buktibukti penerimaan yang sah dan lengkap; dan
d.Bendahara Penerimaan Pembantu menyampaikan LPJ yang dilampiri BKU, Laporan Penerimaan dan Penyetoran, Register STS dan bukti penerimaan yang sah dan lengkap kepada Bendahara Penerimaan SKPD, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
2.Bendahara Penerimaan SK.PD
1.setiap akhir bulan, Bendahara Penerimaan SKPD melakukan penutupan BKU;
2.Bendahara Penerimaan SKPD menyiapkan register STS dan bukti- bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah;
c.PROSEDUR PENATAUSAHAANBENDAHARAPENGELUARAN
1.Penerbitan Surat Penyediaan Dana Untuk menjaga ketersediaan kas daerah dalam pelaksanaan pembayaran tagihan atas pengeluaran SKPD per periode, PPKD selaku BUD melakukan manajemen kas dengan mengesahkan AKPD dan menerbitkan SPD setiap periode (bulanan/triwulanan/ semesteran) sebagaimana amanat Pasal 134 dan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Bab V Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.BUD merekap dan menganalisis Anggaran Kas SKPD yang tercantum dalam DPA-SKPD;
2.Berdasarkan hasil analisis terhadap Anggaran Kas SKPD, BUD menyusun AKPD dengan menyinkronkan antara rencana penenmaan dengan rencana penarikan setiap periode (bulanan/triwulanan/semesteran), dan selanjutnya dilakukan pengesahan AKPD;
3.Berdasarkan AKPD, BUD menerbitkan SPD periodik (bulanan/triwulanan/semesteran), untuk masing-rnasing SKPD;
4.Setiap bulan dalam periode SPD, BUD bersama SKPD yang melaksanakan fungsi pengelolaan pendapatan daerah harus melakukan evaluasi terhadap pencapaian target penerimaan untuk memastikan ketersediaan dana dalam rangka pembayaran tagihan atas pengeluaran SKPD;
5.Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diperkirakan terdapat surplus penerimaan, BUD melakukan optimalisasi pemanfaatan kas dimaksud dengan melakukan penyesuaian SPD setelah mendapatkan permohonan perubahan anggaran kas dari kepala SKPD; dan
6.Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diperkirakan terdapat defisit penerimaan, BUD melakukan penyesuaian SPD dan memberitahukan kepada seluruh kepala SKPD sebagai kontrol pelaksanaan sub kegiatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) OPD
3.Bendahara Penerimaan SKPD menerima pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan Pembantu paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dan melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis kebenaran pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu;
4.Bendahara Penerimaan SKPD menggunakan data pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu yang telah diverifikasi dalam proses pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan yang merupakan gabungan dengan LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu; dan
5.Bendahara Penerimaan SKPD menyampaikan LPJ Administratif kepada PA melalui PPK SKPD dilampiri dengan:
1.BKU;
2.Laporan Penerimaan dan Penyetoran;
3.Register STS;
4.Bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah; dan
5.Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu.
2.Pengajuan SPP OPD mengacu pada format SPP-UP/GU/TU/KKPD/LS- Barang dan Jasa/LS-Pihak Ketiga Lainnya/LS-Gaji dan Tunjangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. SPP diajukan oleh bendahara pengeluaran kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD melalui PPK-OPD/PPK- Unit OPD.
1.SPP Uang Persediaan (SPP-UP)OPD SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, yang dilakukan setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Daerah tentang besaran UP. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-OPD/PPK-Unit OPD dalam rangka pengisian uang persediaan untuk melaksanakan belanja OPD tanpa pembebanan pada rekening tertentu. Bendahara Pengeluaran OPD dapat melimpahkan sebagian uang persediaan yang dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu OPD untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan. SPP UP dinyatakan lengkap akan diterbitkan SPM oleh PPK-OPD/PPK- Unit OPD paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP UP diterima, dan jika dinyatakan tidak lengkap PPK-OPD/PPK-Unit OPD akan menerbitkan surat penolakan SPM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP-UP diterima dan diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk disempurnakan. Pengisian kembali Uang Persediaan (UP)dapat diajukan SPP-GU kepada BUD dengan melampirkan rincian kebutuhan dan penggunaan dana serta bukti transaksi yang sah dan lengkap. Bendahara Pengeluaran mencatat SPP-UP yang diajukan ke register SPP. Dokumen SPP-UP terdiri dari: 1) Surat pengantar SPP-UP; 2) Ringkasan SPP-UP; 3) Rincian SPP-UP; 4) Salinan SPD; 5) Alokasi Sumber Dana; 6) Draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D; 7) Fotocopy Peraturan Kepala Daerah/ Surat Keputusan Bupati ten tang Besaran Uang Persediaan; 8) Berita Acara Rekonsiliasi Realisasi Belanja Tahun Sebelumnya.
11.SPP Ganti Uang (SPP-GU)OPD Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-OPD/PPK-Unit OPD dalam rangka ganti uang persediaan sebesar nilai uang persediaan yang bisa dipertanggungjawabkan. SPP-GU dapat disampaikan untuk 1 (satu) kegiatan tertentu atau beberapa kegiatan sesuai dengan kebutuhan yang ada, dengan batas nilai minimal se besar 50% ( Zima puluh persen) dari be saran UP. SPP-GU dinyatakan lengkap akan diterbitkan SPM oleh PPK-OPD paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP-GU diterima dan jika dinyatakan tidak lengkap PPK-OPD/PPK-Unit OPD akan menerbitkan surat penolakan SPM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP-GU diterima dan diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk disempurnakan. Bendahara Pengeluaran mencatat SPP-GU yang diajukan ke register SPP. Dokumen SPP-GU terdiri dari : 1) Surat Pengantar SPP-GU; 2) Ringkasan SPP-GU; 3) Rincian SPP-GU; 4) Surat pengesahan laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran per kegiatan atas penggunaan dana SPP-UP/GU/TU sebelumnya disertai dengan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap; 5) Rekapitulasi rincian penggunaan UP/GU sebelumnya; 6) Draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; 7) Salinan SPD; 8) Rekapitulasi Data Transaksi Harian, Disertai Dengan Bukti Pembayaran/Setoran Pajak; 9) Alokasi Sumber Dana. iii. SPP Tambahan Uang (SPP-TU) OPD SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan OPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan. Dalam hal suatu kegiatan memerlukan dana mendesak sedangkan dana UP yang tersedia tidak mencukupi, maka OPD yang bersangkutan dapat mengajukan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) dan terhadap pengajuan SPP-TU tersebut terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Batas jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rmcian kebutuhan dan waktu penggunaan. Dalam hal dana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah. Ketentuan batas waktu penyetoran sisa tambahan uang dikecualikan untuk:
b.Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan;
c.Kegiatan yang mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan yang diakibatkan oleh peristiwa di luar kendali PA/KPA. SPP-TU dinyatakan lengkap akan diterbitkan SPM oleh PPK-OPD/PPK- Unit OPD paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP-TU diterima dan jika dinyatakan tidak lengkap PPK-OPD/PPK-Unit OPD akan menerbitkan surat penolakan SPM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP-TU diterima dan diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk disempurnakan. Bendahara Pengeluaran mencatat SPP-TU yang diajukan ke register SPP. Dokumen SPP-TU terdiri dari : 1) Pengantar SPP-TU; 2) Ringkasan SPP-TU; 3) Rincian rencana penggunaan SPP-TU; 4) Salinan SPD; 5) Surat keterangan penjelasan keperluan pengisian TU; 6) Draft surat pemyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain tambahan uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; 7) Alokasi Sumber Dana. Untuk pengajuan SPP-TU Nihil dilakukan maksimal 1 (satu) bulan dari proses realisasi pencairan. iv. Pembayaran melalui KKPD sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf c), dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
1.Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Besaran UP SKPD dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran tentang besaran pelimpahan UP, PA menyampaikan usulan daftar nama pemegang, administrator dan limit KKPD kepada Kepala Daerah melalui PPKD selaku BUD bersamaan dengan penyampaian SPM-UPTunai;
2.Berdasarkan usulan daftar nama pemegang, administrator dan limit KKPD yang disampaikan oleh PA, PPKD selaku BUD menyiapkan rancangan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Daftar Pemegang, Administrator dan Limit KKPD, dan selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan;
3.Kepala daerah memberikan persetujuan dengan menandatangani Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Daftar Pemegang, Administrator dan Limit KKPD;
4.Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Daftar Pemegang, Administrator dan Limit KKPD, PPKD selaku BUD menyampaikan permohonan penerbitan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD;
5.PA/KPA selaku Pemegang KKPD menerbitkan surat kuasa penggunaan KKPDkepada seluruh PPTK;
6.Bendahara Pembantu/Bendahara Pengeluaran Pembantu selaku Administrator KKPD melakukan aktivasi KKPD dengan berkoordinasi kepada bank penerbit KKPD;
7.PPTK melakukan pembayaran belanja atas pelaksanaan sub kegiatan menggunakan KKPD, dan mengumpulkan serta menyimpan bukti transaksi belanja menggunakan KKPD sebagai dokumen pertanggungjawaban;
8.Pada tanggal yang disepakati dan ditetapkan bersama antara PPKD selaku BUD dan bank penerbit kartu kredit melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), bank penerbit kartu kredit melakukan penagihan atas belanja KKPD kepada PA/KPA selaku pemegang KKPD dengan menggunakan e-billing;
9.Berdasarkan tagihan bank penerbit KKPD sebagaimana dimaksud huruf (h), PA/KPA melakukan pembayaran dengan tahapan sebagai berikut:
a.PA/KPA memerintahkan PPTK untuk menyiapkan daftar nominatif / daftar pengeluaran riil atas belanja menggunakan KKPDsesuai dengan e- billing:
b.PPTK menyiapkan daftar nominatif / daftar pengeluaran riil atas belanja menggunakan KKPD berdasarkan bukti kansaksi belanja menggunakan KKPDdan e-billing;
c.PPTK menyampaikan permohonan persetujuan pembayaran tagihan belanja menggunakan KKPD dilampiri daftar nominatif/daftar pengeluaran riil kepada PA/KPA melalui PPK SKPD/PPK Unit SKPD dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah;
d.PPK SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi daftar nominatif / daftar pengeluaran riil untuk memastikan:
1.kebenaran data pihak yang berhak menenma pembayaran atas beban APBD;
2.kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran;
3.kebenaran perhitungan Tagihan (e-biiling)lDaflar Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada Pemerintah Daerah;
4.kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-biiling)l)aftat Tagihan Sementara;
5.kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD;dan
6.kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/ iasa.
e.Berdasarkan hasil verifikasi daftar nominatif / daftar pengeluaran riil sebagaimana dimaksud angka (4), PPK SKPD/PPK Unit SKPD menyiapkan Draft Daftar Pembayaran Tagihan (DPT) dan Nota Pencairan Dana (NPD), selanjutnya disampaikan kepada PA,/KPA untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan;
f.PA/KPA melakukan otorisasi Draft DPT, NPD dan bukti-bukti pengeluaran, serta memberi persetujuan dengan menerbitkan DPT, NPD dan mengesahkan bukti-bukti pengeluaran. Selanjutnya menyampaikan NPD kepada Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu yang dilampiri DPT dan bukti-bukti pengeluaran yang telah disahkan;
g.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pengujian terhadap NPD, DPT, dan bukti-bukti pengeluaran yang telah disahkan, meliputi:
1.pengujian atas NPD KKPDdan DPT KKPD:
a.penelitian kelengkapan perintah pembayara.n yang diterbitkan oleh PA/KPA;
b.pemeriksaan kebenaran atas hak tagih;
c.pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
d.pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode rekening anggaran atas pengeluaran.
2.pengujian ketersediaan dana UP KKPD;dan
3.penyusunan daftar pungutan/potongan pajaUbukan pajak atas tagihan dalam NPD KKPD.
h.Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada angka (7), Bendahara Pengeluaran Pembantu menyampaikan DPT, NPD dan bukti-bukti pengeluaran yang telah disahkan oleh KPA kepada Bendahara Pengeluaran untuk dikonsolidasikan dalam rangka penyiapan SPP-GU KKPD;
1.Berdasarkan DPT, NPD, dan bukti-bukti pengeluaran yang telah disahkan oleh PA/KPA, Bendahara Pengeluaran menyiapkan SPP-GU KKPD untuk selanjutnya diajukan kepada PA melalui PPK SKPD, dilampiri:
1.Draft SPTJM PA;
2.DPT, NPD, dan bukti-bukti pengeluaran yang telah disahkan oleh PA,/KPA;
3.Salinan DPA-SKPD;dan
4.Salinan SPD. J. PPK SKPD melakukan verifikasi SPP-GU KKPD dan dokumen lampirannya yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran - sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD menyiapkan Draft SPM-GU KKPD, dan selanjutnya disampaikan kepada PA untuk mendapat persetujuan dan tanda tangan, dilampiri:
1.Draft SPTJM PA;
2.Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD
k.PA melakukan otorisasi Draft SPM-GU KKPD dan memberikan persetujuan dengan menerbitkan SPM-GU KKPD. Selanjutnya PA menyampaikan SPM-GU KKPD kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D-GU KKPD, dilampiri:
1.SPTJM PA; dan
2.Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD.
1.Kuasa BUD melakukan penelitian terhadap SPM-GU KKPD serta dokumen lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan hasil penelitian Kuasa BUD menerbitkan SP2D.GU KKPD;
m.Berdasarkan SP2D-GU KKPD bank penempatan RKUD memindahbukukan UP KKPD ke rekening Bendahara Pengeluaran ( secara non tunai);
n.Bendahara Pengeluaran melakukan pelimpahan UP dengan memindahbukukan UP KKPD dari rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (secara non tunai);
o.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pembayaran tagihan bank penerbit KKPD atas belanj a menggunakan KKPD dengan melakukan pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening bank penerbit KKPD dengan sistem pembayaran elektronik menggunakan Cash Managemerf Sysfem (CMS). vi. SPP Langsung (LS-Gaji dan Tunjangan, SPP-LS Barang dan Jasa, dan SPP-LS Pihak Ketiga Lainnya) SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. Bendahara Pengeluaran mencatat SPP-LS yang diajukan ke register SPP. i Dokumen SPP-LS Gaji dan Tunjangan terdiri dari :
1.Pengantar SPP-LS Gaji;
2.Ringkasan SPP-LS Gaji;
3.Rincian SPP-LS Gaji;
4.Draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta hanya dipergunakan untuk keperluan pembayaran gaji saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD.
5.Lampiran dokumen pendukung SPP-LS Gaji Induk:
a.Daftar gaji;
b.Rekapitulasi Gaji per lembar;
c.Fotocopy Surat Keputusan yang telah dilegalisir, bila terdapat perubahan karena : • Gaji berkala; • Kenaikan pengkat; • Perubahan eselon; • Keputusan kenaikan gaji penyesuaian masa kerja.
d.Daftar mutasi, sesuai dengan perubahannya harus dilampirkan : • Surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP); • Surat keputusan terakhir; • Daftar keluarga (Model DK).
e.Tambah Keluarga karena : • Kawin, dilampiri surat nikah; • Tambah anak, dilampiri akte kelahiran.
f.Lampiran dokumen pendukung SPP-LS Gaji Susulan: • Pengantar SPP-LS gaji; • Ringkasan SPP-LS gaji; • Rincian SPP-LS gaji; • Surat pernyataan pengajuan SPP-LS gaji; • Daftar gaji perorangan; • Rekapitulasi gaji per lembar; • Rekapitulasi per golongan; • Untuk pegawai pindahan : 1) Keputusan pindah; 2) Surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP); 3) Surat pernyataan melaksanakan tugas (surat pernyataan menduduki jabatan), bagi yang mendapatkan tunjangan jabatan. • Untuk pegawai baru (Calon Pegawai Negeri Sipil) : 1) Keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai; 2) Surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat pernyataan menduduki jabatan bagi calon pegawai yang mendapat tunjangan jabatan fungsional; 3) Daftar keluarga (Model DK); 4) Akte nikah; 5) Akte kelahiran.
g.Lampiran dokumen pendukung SPP-LS Kekurangan Gaji • Daftar gaji perorangan; • Rekapitulasi gaji per lembar; • Rekapitulasi per golongan; • Keputusan kenaikan Pangkat; • Keputusan kenaikan gaji berkala. • Keputusan jabatan yang baru; • Surat pernyataan pelantikan (untuk tunjangan jabatan struktural); • Surat pernyataan menduduki jabatan (untuk tunjangan jabatan fungsional).
h.Lampiran dokumen pendukung SPP-LS Gaji Terusan: • Daftar gaji perorangan; • Rekapitulasi gaji per lembar; • Rekapitulasi per golongan; • Surat keterangan ahli waris dari pamong praja dan dilegalisir; • Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang; • Dibayar setiap bulan, mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan meninggal dunia sampai dengan 4 bulan; • Potongan iuran wajib pegawai sebesar 1 % (satu persen).
6.Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)
a.Pengantar SKPP dari OPD;
b.Bagi pegawai yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan SK pensiunnya belum terbit maka pembayaran gajinya akan dihentikan sambil menunggu penerbitan SKPP;
c.Surat keputusan pensiun, pensiun janda/ duda, pindah;
d.Surat keterangan sekolah bagi yang usia anaknya lebih dari 21 tahun dan tidak lebih dari 25 tahun/ijazah terakhir untuk anak yang usianya lebih dari 21 tahun;
e.Kartu gaji perorangan pegawai;
f.Bagi ASN pensiun yang mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian sebelum mengajukan SKPP dapat dimintakan terlebih dahulu kekurangan gajinya;
g.Bagi ASN meninggal dunia yang mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian sebelum mengajukan SKPP dapat dimintakan terlebih dahulu kekurangan gajinya sebesar 1 (satu) bulan. *- Dokumen SPP-LS untuk Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa terdiri dari :
1.Surat pengantar SPP-LS;
2.Ringkasan SPP-LS; NAM.A J.RNn.lCA'PNA.MA LENGKAP PEJABAT PEMBUAT KOMJTEN (PPK), l KEPALA OPD XXX SELAKU PENGGUNA ANGGARAN, l & Konawe Selatan. /1nri11m19gnl bulan t ahrin
7.INFORMASI PEMBAYAl~AN A. NILA! h:O"ffRJ\h: b NILA! PEh.ER,JAAN S/D BAP YAN(; I.ALU
c.NILA! PEh.ERJAAN 11APIN! cl. NILAI PEKERJAAN S/D RAP !NI <' SISA nELUM DIBAYAI~
o.CAI<A l'EMHAYARAN " UANG MUKA/TEl~MIN/ANGSURAN
b.SEKALIGUS 5 DATA JAMIN.AN
a.TGL DAN NOMOR JAMJNAN PELAh:SANAAN
b.TGL DAN NOMOR JAMINAN UANG MUM c- TC.L DAN NOMOI~ ,JAMINAN PEMELIHARAAN fCJP<lbtln !(~bf/, rlun 1 (sn,u1.1u.mlul1 barana. ntakta d1h111Jtkd11 tal>,.:l s.~·:-.110, d4 •u.JUrt lL-.f _1umi,,l1 hu"ut1q) c, MERK/TYPF.: cl UKURAN/1'-sl SILINDER (Cq c . llAH.AN f NOMOR Si,RJ/ RAN<,KAI MES/NI /'GUS/ g TANGGAl,/BERITA /\CARA s~:RAII TERIMA (BAST) PE:KERJAAN PENGAJ)AAN /3AFU\NC,/,/ASA u . NAMA/Jl::NIS ASF:T b ,JUMLAII BARANG .. (m') 4 l)ATA KONTRAK/Sl'K/h.ONTRAK /\WAL/ADE DUM PEKER,JAAN KONSTRUKSI NAMA1JF:!'IS ASl-::T b ,!ENIS KONSTRUKSI RERTINClKAT /TIDAK BERTINO KAT PERMANEN/TIDAKPERMANEN l.UAS 0/\NC\UNAN ALAMAT LOKASI TANGC,AL DAN NOMOR KONTRAK ct W/\KTU Pl,;L/\KSANAAN
c.TANGC\/\L/l3t,:l~ITA AC RA Pl.,:Ml3/\YARAN TANGOAL DAN RERITA ACARA Pl::Ml::RIKSAAN/ Kt,:MA,JU/\N PE:KERJA,\N g Tr\NGOAL DAN Bt-;RIT/\ A 'ARA SF.RAI I Tt:RIM/\ PERTAMA (I) h TA'IGC.AL DA BERITA ACARA SERAII TF:RIMA KE::DUA (IJ)
1.MASA PEMEI.IIIARAAN J. PROGRES F'ISIK . { TerlHmptt1 (Terlamp,ry 3 DATA PENYEDIA BARANC DAN ,JASA
a.NAM/\ PE:NYEDIA
b./\L/\M/\1' Pl:..NYEDIA NOMOR REKENINC: RANK d \IPWP 2 T)ATA PAKET PEKER.JAAN a N/\1\-1/\!'/\KET Pl,;Kl,;R,JAAN
b.KOl)I,; REKl,;NiNG KEGI/\T/\N A (H1ARA"1 PAKl-::T PEKER.JAAN
d.SUMBER DAN/\ PANGAKT/C;OL RUA G J/\B/\T/\N
d.PE.JABAT PEMBUAT KOMITMEN NAI\IA NIP PANG/\I-.T/<101.. RUA G ,1/\l:IATAN NIP A 1/\
l.OATA KEGIATAN a "AMA KECllATAN
b.KOOi,; Kl::Gl/\T/\N PE-JABAT Pi:,;LAKSANA TEKNIS KE<;IAT/\'I RINGKASAN KONTRAK/ RESUME KONTRAK APBD KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023 PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN KOPOPD dari 1 item,maka wajib mengrsi Pengadaan Peralatan dan Mesin
3.Rincian SPP-LS;
4.Salinan SPD;
5.Ringkasan/ resume kontrak,
6.Apabila Pengadaan Melebihi Lampiran Resume Kontrak lainnya; .... ~ ?O ;-.I ?" ~ ~ ~ r- ~I ,.... ~ QJ ~~~~~~~ :. ~ ~ !"' .... - z 3 !~~~ ..... 0 ~- iu!!?, ~• ~~• >!!!, ,!!!• ~• 1~• c :i 'c" i ,. 7 :i ;:i i:i ,v, ~ i:i !"O '3 3 ·!!; \° .s .o lg a, lo ,~ 1- - ~ 3 ~ $3 ("' 3 :i QJ QJ o o -· ~ -0 E ~ :T' '·:J'" (::J'" VI -, -, (-, ·~ Q. ·'.-, ;:;:;· ~ ,.. ,.. \CT ,a, )"' !3 /"' ~ QJ ic a;· :i
9.9. QJ c i ffi -~ "'· :i 2 ,:i iii" ~ ~ QJ ~ ~- -;.: 3 ;· s... .. N co :r,~ ~ :i la,~ QJ >a, a, 'CT C Ei -, v," iu ~ -e •QJ )C j:i ,a, ,... ~ :i QJ QJ ~ ia:: 1;;. -c ~ fr QJ (lQ 1~r'" .. ~ 'i-~ QJ 19: ,.,, ro F -· :i l~~1~%~j i-<!c a, ,a, a, 2-<,...:r!a,[ l:i6- QJ ,a, ,,.. a. 'QJ QJ (lQ s:QJ :i p ~ QJ la, QJ a. :l(JQ 3~f-i :i ro llJ w ., I .,... a. ,... w ,,... ro Qj ~ ~ ~(D ::, ,... ,... Iii. (fr QJ ,... "O llJ '· ro jQJ QJ ..., ,a1 -0 :i E· a, a, m ~ ~~ .:, 2 (O"' f:~ G) ~- )> l"' 3 !~ 9. 0 r-z )> ,.. 10 ? )> )> -~ ,., ~ v, 2 s: ro -0 ::::!. -0 m ::0 ::0 )> )> 2 r- )> ::0 -; m )> v, z~ 2 c ? :ro s: s: . .,, 0u, ;~ )> m -ro ,... "' QJ 2 ;;:oc;: 5· ;!!?. s: 0 2 m -; v, ::0 2 )> ;;:oc;: z ;;:oc;: ? )> ~ ;J:l 2 llJ -; :i 0(lQ,... ::0QJ r QJ ., (lQ QJ .:::::! (v, ~ ':t ·:i iC :3 ~ :ii, c ·:r 3 -i ,ii, 0 00 -zr,.. QJ co QJ ., QJ .... :i .s (lQ c 13 lD ii, ~ -i 0,.. ~ 17 NIP . "''Y Kepala Sekretariat/Badan/Dinas/Kantor Kabupaten Konawe Selatan, Andoolo. tanqqal) bulan, tnhun Sehubungan dengan Surat Perminraan Pernbayaran Langsung (SPP-LSJ ~·,mg kami ajukan Sebcsar Rp (rerl>iln11g). Untuk Keperluan OPD xxxxx Kabupatcn Konawe Sclatan Tahun Anggaran 2023, dengan ini menyatakan sebenarnva bahwa : I. Bahwa Prost", Pcngadaan Barang/.Iasa relah dilaksanakan dcngan ketr-ntuan vang bcrlaku:
2.Bahwa karru bertanggung jawab sepcnuhnya atas kebenaran dan kcabsahan adrninistrasi formil maupun materil erhadap seluruh pengeluaranrbelanja dan 'atau perranggungjawaban atas penggunaan anggaran serta kebenaran perhitungan pemungutan/prmotongan pajak, maupun segala akibat yang timbul dari pengeluaran vang dibayarkan olch Bcndaharan Pengeluaran/Uendahara Pengeluaran Pernbantu kepada yang bcrhak rnencrima:
3.Bahwa seluruh bukti buku pcngeluaran yang lrngkap clan sah dan/atau pertanggungjawaban (Berkas Dokumen/SPJ) ada pada OPD ......... (OPD Terkmt); I. Segala dokumen kcbutuhan pemrriksaan/ aurh! tnternal clan eksternal, pemeriksaan lainny a berada pada OPD . .. .. . (OPD Terknit). Dernikian Surat Pernvataan ini dihuat dengan sebenar-benarnva unruk rnclengkapi persvaratan perigajuan SPP LS OPD xxxxx kami. SURAT KETERANGAN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PENGAJUAN SPM-LS NOMOR : . Alnm11r Jalari Peros Andoolo Kenrl11n Kumμlek'sPt"rkc.rntoran So. (, 1, Kfibupat<'"l Konau e &-la tan PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN KOPOPD 17 - - - -- - --- ----- - --- - -------
7.Fotocopy NPWPperusahaan;
8.SSP PPh + PPN/ e-billinq;
9.Fotocopy rekening bank perusahaan;
10.Berita acara serah terima (BAST) yang telah verifikasi dan disetujui oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah c.q. Bidang Aset;
11.Surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta hanya dipergunakan untuk keperluan pembayaran pihak ke III saat pengajuan SP2D;
12.Lampiran Dokumen LS Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa Rp. 50 jt s/d 200 juta: • Ringkasan kontrak (Softcopy); • Kuitansi asli bermaterai; • Surat Perintah Kerja beserta lampirannya untuk pengadaan barang (Softcopy); • Berita Acara Pemeriksaan Barang/Pekerjaan (Softcopy); • Berita Acara Penerimaan Barang/Penyerahan Pekerjaan (Softcopy). Pemeliharaan diatas Rp. 50 jt s/ d 200 jt
a.Ringkasan kontrak;
b.Kuitansi asli bermaterai;
c.Copy Referensi dari Bank Umum (diutamakan Bank Pemerintah namun untuk kelancaran proses pencairan dana disarankari menggunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/jasa harus sesuai dengan SPK;
d.Surat Perintah Kerja beserta lampirannya untuk pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan untuk jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Zima puluhjuta rupiah);
e.Jaminan Pemeliharaan;
f.Berita Acara Angsuran Pembayaran;
g.Berita Acara Pemeriksaan Barang/Pekerjaan;
h.Berita Acara Penerimaan Barang/Penyerahan Pekerjaan;
i.Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan;
j.Faktur Pajak;
k.SSP PPh + PPN/ e-billinq. Pemeliharaan/ Pengadaan Barang di atas Rp. 200 jt
a.Ringkasan kontrak;
b.Kuitansi Asli bermaterai;
c.Copy Referensi dari Bank Umum (diutamakan Bank Pemerintah namun untuk kelancaran proses pencairan dana disarankan menggunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/jasa harus sesuai dengan SPK; 18 Bantuan Sosial/ Hibah/ Bantuan Keuangan/ Belanja Tak Terduga pada pihak ketiga
a.Proposal;
b.Kuitansi Asli bermaterai;
c.Nota Persetujuan dan Surat Keputusan Bupati;
d.Susunan Pengurus;
e.Fotocopy rekening Bank Umum. Asuransi
a.Kuitansi Asli bermaterai;
b.Copy referensi dari Bank Umum (diutamakan Bank Pemerintah namun untuk kelancaran proses pencairan dana disarankan menggunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/jasa harus sama sesuai dengan SPK;
c.Jarninan Pelaksanaan untuk nilai diatas Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah);
d.Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian : • Untuk nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Zimapuluhjuta rupiah) s/d Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Surat Perintah Kerja beserta lampirannya; • Untuk nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Surat Perjanjian beserta lampirannya dengan disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
e.Polis;
f.Faktur Pajak;
g.SSP PPh 23 / e-billinq. Lembur
a.Surat Perintah Kerja Lembur;
b.Daftar Lembur;
c.Rekapitulasi lembur, apabila permintaan lembur lebih dari 1 (satu) bulan atau lebih dari satu kode rekening;
d.SSP PPh 21 / e-billinq.
d.Surat Perjanjian beserta larnpirannya untuk pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan untuk jasa konsultansi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Zimapuluh juta rupiah);
e.J arninan Pelaksanaan ( khusus untuk jasa konsultansi tidak: diperlukan jaminan pelaksanaan);
f.Berita Acara Angsuran Pembayaran;
g.Berita Acara Pemeriksaan Barang/Pekerjaan;
h.Berita Acara Penerimaan Barang/ Penyerahan Pekerjaan;
i.Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan;
j.Faktur Pajak;
k.SSP PPh + PPN/ e-billinq. 19 --- - - --- - ---- - - - - - - 1 Dokumen SPP LS-Pihak Ketiga Lainnya terdiri dari :
1.Pengantar SPP-LS-Pihak Ketiga Lainnya;
2.Ringkasan SPP-LS-Pihak Ketiga Lainnya;
3.Rincian SPP-LS-Pihak Ketiga Lainnya;
4.Salinan SPD;
5.Draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta hanya dipergunakan untuk keperluan pembayaran pihak ke III saat pengajuan SP2D.
6.Lampiran SPP LS-Pihak Ketiga Lainnya Belanja Modal Perencanaan Konsultasi yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (Billing Rate) :
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi Asli Bermaterai;
c.Copy Referensi dari Bank Umum (diutamakan Bank Pemerintah namun untuk keZancaran proses pencairari dana disarankan menggunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/jasa harus sama sesuai dengan SPK; • Surat Perintah Kerja/ Surat Perjanjian Kerja - Untuk nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Zima puZuh juta rupiah) Surat Perintah Kerja beserta lampirannya, - Untuk nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Zima puZuh juta rupiah) Surat Perintah Kerja beserta lampirannya dengan disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). • Untuk pembayaran angsuran sesuai tahapan pekerjaan yang dilam piri : - Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan dilampiri: 1) Bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan, Jasa Akomodasi dan Konsumsi
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi asli bermaterai;
c.Jaminan Pelaksanaan untuk nilai diatas Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah);
d.Surat Perintah Kerja/ Surat Perjanjian • Untuk nilai di atas Rp. 50.000.000,- (ZimapuZuhjuta rupiah) s/d Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Surat Perintah Kerja beserta lampirannya, • Untuk nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Surat Perjanjian beserta lampirannya disertai Surat Mulai Kerja (SPMK), • Jadwal: 1) Absensi; 2) Berita acara penyelesaian pekerjaan; 3) SSP PPh 23; 4) Alokasi dana. 20 Belanja Modal Perencanaan Pembangunan Konstruksi Gedung
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi Asli Bermaterai;
c.Copy referensi dari Bank Umum (diutamakan Bank Pemeriniah. namun untuk kelancaran proses pencairari dana disarankan menggunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/ jasa harus sesuai dengan SPK;
d.Surat Perintah Kerja/ Surat Perjanjian : • Untuk nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Zima puluh juta rupiah) Surat Perintah Kerja beserta lampirannya, • Untuk nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Zima puluh juta rupiah) Surat perjanjian beserta lampirannya dengan disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
e.Berita Acara Pembayaran • Berita Acara Pembayaran Angsuran I (untuk pembayaran maksimum 80%) dilampiri: - Laporan Kemajuan Pekerjaan Perencanaan 80%, - Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan, - Berita Acara Pembayaran Angsuran I sebesar 80%. • Berita Acara Pembayaran Angsuran II (sebesar 20%) dilampiri: - Laporan Kemajuan Pekerjaan Perencanaan 100%, 2) Bukti penyewaan/pembelian alat penunjang, 3) Bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rmcian dalam surat penawaran. - Berita Acara Penyerahan Buku/Laporan Basil Pekerjaan Perencanaan ( sesuai tahapan pekerjaan), - Berita Acara Pemeriksaan Perencanaan, - Berita Acara Pembayaran Angsuran. • Untuk pembayaran 100% lunas dilampiri: - Berita Acara Kemajuan Prestasi pekerjaan, dilampiri: 1) Berita kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan, 2) Bukti penyewaan/pembelian alat penunjang, 3) Bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rmcian dalam surat penawaran. - Berita Acara Penyerahan Buku/Laporan Basil Pekerjaan Perencanaan; - Berita Acara Pemeriksaan Perencanaan; - Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan; - Berita Acara Pembayaran Angsuran. • Faktur Pajak; • SSP PPh + PPN/ e-billinq. 21 - Fotocopy SPK Fisik, - Berita Acara Pembayaran Angsuran II sebesar 20%.
f.Faktur Pajak;
g.SSP PPh pasal 4 ayat 2 / e-billing;
h.PPN/ e-billinq. Belanja Modal Perencanaan Pembangunan Koniruksi Non Gedung
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi Asli Bermaterai;
c.Copy referensi dari Bank Umum (diutamakan Bank Pemerintah namun untuk kelancaran proses pencairan dana disarankan menggunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/ jasa harus sesuai dengan SPK;
d.Surat Perintah Kerja/ Surat Perjanjian : • Untuk nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Zima puluh juta rupiah) Surat Perintah Kerja beserta lampirannya, • Untuk nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Zima puluh juta rupiah) Surat perjanjian beserta lampirannya dengan disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
e.Berita Acara Pembayaran;
f.Faktur Pajak;
g.SSP PPh pasal 4 ayat 2 / e-billinq;
h.PPN/ e-billinq. Belanja Modal Jasa Pelaksana Konstruksi
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi Asli Bermaterai;
c.Copy Referensi dari Bank Umum (diutamakan Bank Pemerintah namun untuk kelancaran proses pencairan dana disarankan menggunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/jasa harus sesuai dengan SPK;
d.Jaminan Pelaksanaan untuk nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
e.Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian Kerja • Untuk nilai Rp. 50.000.000,- (Zimapuluh juta rupiah) s/d Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Surat Perintah Kerja beserta lampirannya, • Untuk nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Surat Perjanjian beserta lampirannya dengan disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f.Berita Acara Persetujuan Pembayaran Uang Muka yang dilampiri Surat Jaminan/Bank Garansi uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan harus direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan. Uang Muka diberikan maksimum 30% dari nilai kontrak untuk usaha kecil dan maksimum 20% dari nilai kontrak untuk usaha non kecil; 22 Belanja Modal Jasa Pengawasan/ Manajemen Konstruksi
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi Asli Bermaterai;
c.Copy Referensi dari Bank Umum (diutamakan Bank Pemerintah namun untuk kelancaran proses pencairan dana disarankan menggunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/ jasa harus sesuai dengan SPK;
d.Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian • Untuk nilai sarnpai dengan Rp. 50.000.000,- (Zima puluh juta rupiah) Surat Perintah Kerja beserta lam pirannya, • Untuk nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Zima puluh juta rupiah) Surat Perjanjian beserta larnpirannya dengan disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
e.Untuk Pembayaran dilarnpiri : • Laporan harian/mingguan kemajuan pelaksanaan pekerjaan pengawasan, • Berita Acara Pembayaran Angsuran, • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengawasan, • Fotocopy Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan Fisik/ Konstruksi, • Bila Masa Pemeliharaan melebihi Tahun Anggaran maka wajib melarnpirkan jaminan pemeliharaan yang telah diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
f.Faktur Pajak;
g.SSP PPh pasal 4 ayat 2 / e-billing;
h.SSP PPN/ e-billing. IPekerjaanTerima• Berita Acara Serah Fisik/ Konstruksi, • Jaminan Pemeliharaan yang diketahui Pejabat Pembuat Komitmen, • Berita Acara pembayaran sebesar 100%.
1.Faktur Pajak;
j.SSP PPh pasal 4 ayat 2/ e-billing;
k.SSP PPN/ e-billing.
g.Untuk Pembayaran sesuai kemajuan fisik dilapangan/prestasi hasil pekerjaan maka setiap pembayaran angsuran harus dipotong jamman pemeliharaan, angsuran uang muka, denda (bila ada) dan pajak, dengan dilarnpiri: • Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan, • Berita Acara Pembayaran Angsuran.
h.Pembayaran yang dilakukan 100% dilarnpiri: • Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan/fisik, • Berita Acara Pemeriksaan untuk BAST Pekerjaan I Fisik/Konstruksi, 23 Belanja Modal Pekerjaan Swakelola
a.Ringkasan Kontrak;
b.Kuitansi asli bermaterai;
c.Copy Referensi dari Bank Umum (diutamakan Bank Pemerintah namun untuk kelancaran proses pencairan dana disarankan menggunakan Bank Sultra), nama penyedia barang/jasa harus sesuai dengan SPK/Surat Perjanjian;
d.Surat Kuasa Pelaksanaan Kegiatan beserta lampirannya; • Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (Laporan awal, antara, akhir kalau diminta dalam KAK) dan penggunaan keuangan (setiap bulan); • Berita Acara Penyerahan Laporan Pelaksanaan Pekerjaan dan Penggunaan Keuangan sebagai lampiran untuk tahap pembayaran; • Berita Acara Pentahapan Pembayaran.
e.Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
f.Faktur paj ak;
g.SSP PPN dan PPH 23 / e-billinq.
3.Surat Permintaan Membayar (SPM)
a.SPM adalah dokumen yang digunakan atau diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA OPD.
b.SPP yang sudah dinyatakan lengkap dan sah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SPM.
c.SPP yang dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menolak menerbitkan SPM.
d.Dalam hal Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM.
4.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
a.SP2D adalah Dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana di Bank Sultra yang diterbitkan oleh Kuasa BUD berdasarkan SPM.
b.Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu anggaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
c.Dokumen SPM dinyatakan lengkap, Kuasa BUD menerbitkan SP2D.
d.Dokumen SPM yang dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah dan/atau pengeluaran tersebut melampaui pagu anggaran, Kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D.
e.Dalam hal Kuasa BUD berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SP2D. -'-- Dokumen SPM-UP terdiri dari :
a.SPM;
b.Salinan SPD; - ----- 24 Dokumen SPM-LS terdiri dari: Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga. Dokumen. SPM LS Gaji dan Tunjangan :
a.SPM;
b.Salinan SPD;
c.Surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta hanya dipergunakan untuk keperluan pembayaran gaji saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD;
d.Lampiran dokumen pendukung SPM-LS Gaji Induk : • Daftar gaji; • Rekapitulasi Gaji per lembar; • Fotocopy Surat Keputusan yang telah dilegalisir, bila terdapat perubahan karena : 1) Gaji berkala, 2) Kenaikan Pengkat, 3) Perubahan Eselon, 4) Keputusan Kanaikan Gaji Penyesuaian Masa Kerja. Dokumen SPM-GU terdiri dari:
a.SPM;
b.Salinan SPD;
c.Surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD;
d.Surat Tanggung Jawab Mutlak;
e.Surat pengesahan laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran per kegiatan atas penggunaan dana SPP-UP/GU/TU sebelumnya disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (Kuitans~ dan lengkap;
f.Rekapitulasi rincian penggunaan UP/GU sebelumnya . ..l- Dokumen SPM-TUterdiri dari :
a.SPM;
b.Salinan SPD;
c.Surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD;
d.Surat keterangan penjelasan keperluan pengisian TU;
e.Surat Persetujuan PPKD.
c.Surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD;
d.Fotocopy Peraturan Kepala Daerah/ Surat Keputusan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan. 25 • Daftar mutasi, sesuai dengan perubahannya harus dilampirkan: 1) Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP); 2) Surat Keputusan Terakhir; 3) Daftar Keluarga (Model DK). • Tambah Keluarga karena: 1) Kawin, dilampiri surat nikah; 2) Tambah anak, dilampiri akte kelahiran.
e.Lampiran dokumen pendukung SPM-LS Gaji Susulan : • Daftar gaji perorangan; • Rekapitulasi gaji per lembar; • Rekapitulasi per golongan; • Untuk pegawai pindahan: 1) Keputusan pindah, 2) Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), 3) Surat Pernyataan Melaksanakan Togas (Surat Pemyataan Menduduki Jabatan), bagi yang mendapatkan tunjangan jabatan. • Untuk Pegawai Baru (Calon Pegawai Negeri Sipii; : 1) Keputusan pengangkatan sebagai Calon pegawai; 2) Surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat pernyataan menduduki jabatan bagi calon pegawai yang mendapat tunjangan jabatan fungsional; 3) Daftar keluarga (Model DK); 4) Akte nikah; 5) Akte kelahiran.
f.Lampiran dokumen pendukung SPM-LS Kekurangan Gaji: • Daftar gaji perorangan; • Rekapitulasi gaji per lembar; • Rekapitulasi per golongan; • Keputusan kenaikan pangkat; • Keputusan kenaikan gaji berkala; • Keputusan jabatan yang baru; • Surat pernyataan pelantikan (untuk tunjangan jabatan strukiurab; • Surat pernyataan menduduki jabatan (untuk tunjanganjabatan funqsionals,
g.Lampiran dokumen pendukung SPM-LS Gaji Terusan: • Daftar gaji perorangan; • Rekapitulasi gaji per lembar; • Rekapitulasi per golongan; • Surat keterangan ahli waris dari pamong praja yang dilegalisir; • Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang; • Dibayar setiap bulan, mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan meninggal dunia sampai dengan 4 (empat) bulan; • Potongan iuran wajib pegawai sebesar 2%. 26 Dokumen SPM-LS untuk Pengadaan Barang dan Jasa, SPM-LS Pihak Ketiga Lainnya :
a.SPM;
b.Salinan SPD;
c.Surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta hanya dipergunakan untuk keperluan pembayaran pihak ke III saat pengajuan SP2D;
d.Surat Tanggung Jawab Mutlak;
e.Lampiran Dokumen LS-Barang dan jasa diatas, LS-Pihak Ketiga Lainnya diatas Rp. 50.000.000,- sf d Rp. 200.000.000,- : • Ringkasan kontrak; • Kuitansi; • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/ Serah Terima Barang; • Faktur Pajak; • SSP PPh + PPN/ e-billinq.
5.Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
a.Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggung jawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang/tambah uang kepada Kepala OPD melalui PPK-OPD/PPK-Unit OPD paling lambat tanggal 8 (delapan) bulan berikutnya;
b.Pertanggungjawaban pengeluaran merupakan proses pertanggung jawaban seluruh pengeluaran belanja yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu dalam rangka pelaksanaan APBD.
c.Pertanggungjawaban fungsional yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran dan telah diverifikasi oleh PPK-OPD/PPK-Unit OPD disampaikan kepada PPKD selaku BUD paling lam bat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Pertanggungjawaban tersebut berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan gabungan dengan SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu. SPJ tersebut dilampiri dengan Laporan Penutupan Kas dan SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu.
d.Pada akhir tahun anggaran berjalan (Bulan Desemben SPJ dikirim paling lambat hari kerja terakhir bulan berkenaan.
e.Dokumen pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dalam menatausahakan pengeluaran mencakup : • Buku Kas Pembantu; • Buku Simpanan/Bank; • Buku Pajak; • Buku Panjar; • Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Objek; • Register SPP UP/GU/TU/LS.
f.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. 27
g.Pertanggungjawaban UP/GU terdiri dari: Pelimpahan Dana UPI GU ke Bendahara Pengeluaran Pembantu Apabila atas persetujuan Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran melakukan pelimpahan uang persediaan ke bendahara pengeluaran pembantu maka pencatatan dilakukan sebesar jumlah yang dilimpahkan se bagai "Pelimpahan UP' di : 1) BKU pada kolom pengeluaran; 2) Buku Pembantu simpanan/Bank pada kolom pengeluaran.
h.Pertanggungjawaban Penggunaan TU • Bendahara pengeluaran melakukan pertanggungjawaban penggunaan TU apabila TU yang dikelolanya telah ha bis/ selesai digunakan untuk membiayai suatu kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima. • Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban TU adalah sebagai berikut : 1) Bendahara pengeluaran mengumpulkan bukti-bukti belanja yang sah atas penggunaan tambahan uang persediaan. 2) Apabila terdapat TU yang tidak digunakan bendahara pengeluaran melakukan setoran ke Kas Umum Daerah. Surat Tanda Setoran (STS) atas setoran itu dilampirkan sebagai lampiran laporan pertanggungjawaban TU. 3) Berdasarkan bukti-bukti belanja yang sah dan lengkap tersebut dan bukti penyetoran sisa tambahan uang persediaan (apabila tambahan uang persediaan melebihi belanja yang dilakukan) bendahara pengeluaran merekapitulasi belanja kedalam Laporan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan sesuai dengan program dan kegiatannya yang dicantumkan pada awal pengajuan TU. 4) Laporan pertanggungjawaban tersebut kemudian diberikan kepada Pengguna Anggaran melalui PPK OPD/PPK-Unit OPD. 5) PPK OPD/PPK-Unit OPD kemudian melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran. 6) Pengguna Anggaran kemudian menandatangani laporan pertanggungjawaban TU sebagai bentuk pengesahan. 7) Dokumen Pengadaan Langsung Pengadaan Barang/ J asa dan Pihak Ketiga Lainnya : Dokumen pengadaan langsung pengadaan barang dengan metode pascakualfikasi dan bemilai diatas Rp. 50. 000. 000, - (Zima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terdiri dari :
a.Kerangka Acuan Kerja;
b.Berita Acara Survey Harga Pasar;
c.Riwayat Harga Perkiraan Sendiri;
d.Keputusan PPKom tentang Rencana Pengadaan Barang/Jasa (RUP); Dokumen pengadaan langsung jasa konsultansi dengan metode prakualfikasi dan bernilai setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Zima puluh juta rupiah) terdiri dari :
a.Kerangka Acuan Kerja;
b.Berita Acara Survei Harga Pasar;
c.Riwayat Harga Perkiraan Sendiri;
d.Keputusan PPK tentang Rencana Pengadaan Barang/Jasa;
e.Nota Dinas PPK kepada Pejabat/ Panitia Pengadaan Barang tentang Pelaksanaan Pengadaa Barang/Jasa; 28
1.Penetapan Pemenang;
m.Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung;
n.SPK;
o.Surat Pesanan. Dokumen pengadaan langsung pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dengan metode pascakualifikasi dan bemilai diatas Rp.
50.000. 000, - (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terdiri dari :
a.Kerangka Acuan Kerja;
b.Berita Acara Survey Harga Pasar;
c.Riwayat Harga Perkiraan Sendiri;
d.Keputusan PPK tentang Rencana Pengadaan Barang/Jasa (RUP);
e.Nota Dinas PPK kepada Pejabat/Pokja ULP tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa;
f.Informasi Harga, Dokumen Pengadaan sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP tanggal 12 November 2012 Nomor 15 Tahun 2012 ten tang Standar Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
g.Undangan kepada Calon Penyedia;
h.Berita Acara Pembukaan dan Evaluasi Penawaran;
1.Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga/Biaya;
j.Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung;
k.Penetapan Pemenang;
1.Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung;
m.SPK;
n.Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK). J.
k.Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung; Berita Acara Pembukaan dan Evaluasi Penawaran; Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga/Biaya;
e.Nota Dinas PPKom kepada Pejabat/Pokja ULP tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa;
f.Informasi Harga;
g.Dokumen Pengadaan sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP tanggal 12 November 2012 Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h.Undangan kepada Calon Penyedia; i. 29
f.Informasi Harga;
g.Dokumen Pengadaan sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP tanggal 12 November 2012 Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h.Undangan kepada Calon Penyedia;
1.Berita Acara Pembukaan Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi;
j.Berita Acara Pembukaan dan Evaluasi penawaran;
k.Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga/Biaya;
1.Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung;
m.Penetapan Pemenang;
n.Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung;
o.SPK;
p.Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMP).
7.Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai pengeluaran kebutuhan tanggap darurat bencana, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahuri-tahun sebelumnya, penanganan inflasi daerah serta bantuan sosial yang tidak direncanakan dilakukan dengan tahapan:
1.BTT untuk mendanai pengeluaran kebutuhan tanggap darurat bencana: a) Kepala daerah menetapkan status tanggap darurat bencana dengan Keputusan Kepala Daerah; b) Kepala SKPD yang secara fungsional terkait dengan penanganan- tanggap daiurat bencana, mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)untuk penanganan/penanggulangan tanggap darurat bencana, paling lama 1 (satu) hari sejak Keputusan Kepala Daerah diterbitkan kepada Kepala SKPKDselaku PA BTT; c) Berdasarkan RKB, Kepala SKPKD selaku PA BTT melakukan proses pencairan BTT dengan menerbitkan SPM-TU BTT berdasarkan SPP-TU BTT yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPKD; d) kuasa BUD menerbitkan SP2D-TU BTT berdasarkan SPM-TUBTT yang diterbitkan oleh Kepala SKPKDselaku PA BTT; e) Bendahara Pengeluaran pada SKPKDmelakukan pemindah bukuan ke Rekening Bendahara Pengeluaran SKPD yang secara fungsional terkait dengan penanganan/ penanggulangan darurat bencana; f) penggunaan Dana 'BTT oleh SKPD yang secara fungsional terkait penanganan/penanggulangan darurat bencana, dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang secara fungsional terkait penanganan/penanggulangan darurat bencana; g) kepala SKPD yang secara fungsional terkait penanganan/penanggulangan darurat bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana penanganan/penanggulangan darurat bencana yang dikelolanya 30 h) Pertanggungjawaban atas penggunaan dana B'IT untuk penanganan/ penanggulangan darurat bencana sebagairnana dimaksud. pada hurut o disampaikan oleh Kepala SKPD yang secara fungsional terkait penanganan / penanggulangan darurat bencana kepada Kepala SKPKD dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap a tau surat pernyataan tanggung jawab belanja.
2.B'IT untuk mendanai pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun sebelumnya: a) Wajib pajak/retribusi atau pihak lain mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPD yahg membidangi pengelolaan penerimaan dimaksud' dengan melampirkan bukti-bukti yang lengkap dan sah; b) Kepala SKPD terkait melakukan Verifikasi dan Validasi perhitungan dan bukti bukti pendukung atas permohonan pengembalian kelebihan pemmbayaran atas penerimaan daerah; c) berdasarkan basil verifikasi dan validasi sebagai mana dimaksud pada huruf b, kepala Daerah atau pejabat yang dituniuk menetapkan surat Ketetapan Lebih Bayar (SKLB); d) Berdasarkan SKLB sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala SKPD terkait menyampaikan permohonan pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah kepada Kepala SKPKDselaku PA B'IT; e) Berdasarkan surat permohonan tersebut, Kepala SKPKDmengajukan permohonan persetujuan penggunaan B'IT untuk pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah kepada Kepala Daerah, dengan melampirkan SKLBdan dokumen pendukung lainnya; f) Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah, kepala SKPKD melakukan proses pembayaran dengan menerbitkan SPM-LS BTI pengembalian kelebihan pembayaran mendasari SPP-LS pengembalian kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPKD; g) Kuasa BUD menerbitkan SP2D-LS B'IT pengembalian kelebihan pembayaran mendasari SPM-LS B'IT pengembalian kelebihan pembayaran yang diterbitkan oleh Kepala SKPKDselaku PA BTI yang ditujukan langsung ke rekening wajib pajak /wajib retribusi/pihak lain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah.
3.Penggunaan B'IT untuk mendukung pengendalian inflasi di daerah:
a.terjadi kenaikan inflasi berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik dan berdasarkan hasil inspeksi pasar atau monitoring evaluasi kenaikan harga pangan oleh SKPD yang melaksanakan urusan terkait inflasi; 31
b.Tim Pengendalian lnflasi Daerah (TPID) melaksanakan rapat pembahasan kenaikan inflasi. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang memuat upaya penanganan pengendalian inflasi antara lain pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, pencanangan gerakan menanam, melaksanakan operasi pasar murah, melaksanakan sidak pasar dan distributor agar tidak menahan barang, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan dan memberikan bantuan transportasi;
c.Berdasarkan berita acara, kepala SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada PPKD selaku BUD;
d.berdasarkan RKB sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB, dengan tahapan: A. Berdasarkan RKB, Bendahara Pengeluaran SKPKD menyiapkan dan mengajukan SPP-TU BTT kepada Kepala SKPKD selaku PA BTT melalui PPK SKPD dilampiri:
a.DTafSPTJM PA;
b.Berita acara yang memuat upaya penanganan pengendalian inflasi; dan
c.RKB B. PPK SKPD memverifikasi dokumen SPP-TU BTT dan lampirannya, berdasarkan hasil verifikasi, PPK SKPD menyiapkan Draft SPM-TU BTT dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPKD selaku PA BTT dilampiri:
a.DTafSPTJM PA;
b.Berita acara yang memuat upaya penanganan pengendalian inflasi;
c.RKB; dan
d.Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD C. Kepala SKPKD selaku PA BTT melakukan proses validasi dan menandatangani SPM-TU BTT, dan selanjutnya disampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri:
a.SPTJM PA, dan
b.Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD. D. Kuasa BUD melakukan verifikasi SPM-TU BTT dan lampirannya, dan berdasarkan hasil verifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2D- TU BTT. E. Bendahara SKPKD memindahbukukan dana TU BTT ke rekening Bendahara Pengeluaran SKPD yang melaksanakan urusan terkait inflasi. F. Penggunaan dana BTT untuk mendukung pengendalian inflasi, dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang melaksanakan urusan terkait inflasi; G. Kepala OPD yang secara fungsional yang melaksanakan urusan terkait inflasi bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana untuk mendukung pengendalian inflasi yang dikelolanya; 32 H. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana B'IT untuk mendukung pengendalian inflasi sebagaimana dimaksud pada Huruf G, disampaikan oleh Kepala OPD yang secara fungsional terkait pengendalian inflasi kepada Kepala SKPKD dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pemyataan tanggung jawab belanja.
4.B'IT untuk mendanai keperluan yang mendesak yang meliputi:
a.kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b.Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; 1) Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti: a) belanja pegawai antara lain untuk pembayaran kekurangan gaji, tunjangan; dan b) belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet 2) Belanja daerah yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
c.Kepala SKPD mengajukan RKB kepada PPKD selaku BUD (PA B'IT) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak menerima usulan kegiatan selaku pengelola kegiatan dimaksud;
1.PPKD selaku BUD melakukan verifikasi RKB dan melakukan proses pencairan B'IT kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB, dengan tahapan: a) Berdasarkan RKB, Bendahara Pengeluaran SKPKD menyiapkan dan mengajukan SPP-TU B'IT kepada Kepala SKPKD selaku PA B'IT melalui PPK SKPD dilampiri paling sedikit:
1.Draft SPTJM PA; dan
11.RKB b) PPK SKPD memverifikasi dokumen SPP-TU B'IT dan lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD menyiapkan Draft SPM-TU B'IT dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPKDselaku PA B'IT dilampiri:
1.Draft SPTJM PA;
11.Telaah atas urgensi kegiatan dimaksud
111.RKB; dan rv. SK bupati tentang penunjukan OPD pengelola kegiatan dimaksud
v.Reviu inspektorat 33 vi. Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD. c] Kepala SKPKD selaku PA BIT melakukan proses validasi dan menandatangani SPM-TU BIT, dan selanjutnya disampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri:
1.SPTJM PA; dan ii. Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD. d) Kuasa BUD melakukan verifikasi SPM-TU BIT beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2D-TU BIT. e) Berdasarkan SP2D-TU BIT bank penempatan RKUD memindahbukukan dana TU BIT ke rekening Bendahara Pengeluaran Pengeluaran SKPD terkait. f) Penggunaan dana BIT untuk mendanai keperluan yang mendesak yang tidak direncanakan, dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD terkait; g) Kepala OPD terkait bertanggungjawab penuh secara fisik dan keuangan terhadap dana BIT yang dikelolanya; dan h) Pertanggungjawaban atas penggunaan dana BIT untuk mendanai keperluan yang mendesak yang tidak direncanakan sebagaimana dimaksud pada huruf g) disampaikan oleh Kepala OPD terkait kepada Kepala SKPKD dengan melampirkan bukti pelaksanaan keperluan yang mendesak yang tidak direncanakan secara lengkap dan sah.
1.BIT untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan:
a.Kepala SKPD mengajukan RKB kepada PPKD selaku BUD (PABIT) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak menerima usulan bantuan sosial dari masyarakat selaku penerima bantuan sosial;
b.PPKD selaku BUD melakukan verifikasi RKB dan melakukan proses pencairan BIT kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB, dengan tahapan:
1.Berdasarkan RKB, Bendahara Pengeluaran SKPKD menyiapkan dan mengajukan SPP-TU BIT kepada Kepala SKPKD selaku PA BIT melalui PPK SKPD dilampiri paling sedikit:
a.Draft SPTJM PA; dan
b.RKB
2.PPK SKPD memverifikasi dokumen SPP-TU BIT dan lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD menyiapkan Draft SPM-TU BIT dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPKDselaku PA BIT dilampiri:
a.Draft SPTJM PA;
b.RKB; dan
c.Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD.
3.Kepala SKPKD selaku PA BIT melakukan proses validasi dan menandatangani SPM-TU BIT, dan selanjutnya disampaikan kepada Kuasa BUD dilampiri:
a.SPTJM PA; dan
b.Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD. 34
4.Kuasa BUD melakukan verifikasi SPM-TU BTT beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan berdasarkan hasil verifikasi, Kuasa BUD menerbitkan SP2D-TU BTT.
5.Berdasarkan SP2D-TU BTT bank penempatan RKUD memindahbukukan dana TU BTT ke rekening Bendahara Pengeluaran Pengeluaran SKPD terkait.
6.Penggunaan dana BTT untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan, dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD terkait;
7.Kepala OPD terkait bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan yang dikelolanya; dan
8.Pertanggungjawaban atas penggunaan dana BTT untuk mendanai bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebagaimana dimaksud pada angka 7) disampaikan oleh Kepala OPD terkait kepada Kepala SKPKD dengan melampirkan bukti penyaluran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan secara lengkap dan sah. c) Pencatatan dan Pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
1.Dalam hal Penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat