menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Ilembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267) ;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kelja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856). Menimbang BUPATJ KONAWE SELATAN PROVINS! SULAWESI TENGGARA PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KONAWE SELATAN,
a.bahwa untuk mewujudkan perencanaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja secara transparan, akuntanbel, parsitipatif dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, [sALINAN] dan Desa serta perlu Mengingat menetapkan standar biaya umum Pemerintah Desa;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
1.Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 .