1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah suatu sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
6.Rekening kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD yang ditunjuk oleh Bupati.
7.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya di singkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Selatan yang telah menerapkan BLUD.
8.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
10.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
11.Tenaga Profesional Lainnya adalah orang yang sumber penghasilannya dari pekerjaan atau kegiatan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
12.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah PNS dan/ atau Tenaga Profesional lainnya yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLUD, yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
13.Pemimpin adalah pemimpin pada BLUD RSUD Konawe Selatan.
14.Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan pegawai setiap bulan.
15.Insentif adalah imbalan kelja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji/ Honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan pegawai.
16.Tunjangan Tetap adalah imbalan kelja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji setiap bulan.
17.Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan , keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 18.Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kelja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
19.Panitia Seleksi yang selanjutnya disebut Pansel adalah Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Pemimpin untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Selatan yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya.
20.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dalan suatu organisasi. BAB 11 PENGADAAN