Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2025
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tamabahan Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Imdonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya 4.129,76 Hektare atau seluas 41,29 Kilometer Persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Aministrasi Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kotabaru. Ditetapkan di Kotabaru pada tanggal & Aprtl 2.02¢ { FAN BUPATI KOTABARU fl /’ MUH. RUSLI Diundangkan di Kotabaru pada tanggal PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU, BERITA DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2025NOMOR LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KOTABARU NOMOR: |2 TAHUN 2025 PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ADMINISTRAS! DESARAMPA CENGAL KECAMATAN PAMUKAN SELATAN KABUPATEN KOTABARU PROVINS! KALIMANTAN SELATAN 22550°s 22805 20108 TiG2T0E T6240E G610 162820 =ita R Lt | PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU SEKRETARIAT DAERAH gy PETA WILAYAH ADMINISTRASI i DESA RAMPA CENGAL KECAMATAN PPAMUKAN SELATAN KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN atan Distrk : 63,0211 IKelurahan _: 63.02,11.2007 Skala 1 am32000 Binturung 05 K = ——— |\ o * Sem T TANAT NUVRUINAJL o oot S S s it 3 ok, God T - el 1000 tr o iUZove 5 £ BATAS .BATAS & Uars : Desa Binturung | Barat 5a Binturung ) Tinur Pondok Labu dan Desa Sesuking | o || Seatan : Desa sakadoyan dan Laut Teluk Pamukan) { 8 [[Loas : 412076Ha L i —_+ g DATUT 7AADAT rKABAG. HUKUM Rampa/Cengal Sakadoyan 432000 436000 440000 Dipindai dengan & CamScanner’|
Membuka PDF…