Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2025
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Aru Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tamabahan Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Imdonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Menetapkan : 103 ikl 12, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79); Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Aru dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 29); Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 60 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Aru dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 60); Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 120 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Adminisrasi Desa Teluk Aru PulauLaut Kepulauan dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 120); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH DESA TELUK ARU KECAMATAN PULAULAUT KEPULAUAN KABUPATEN KOTABARU.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya 1.089,36 Hektare atau seluas 10,89 Kilometer Persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau laut Kepulauan dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PeraturanBupatiinimulai berlakupadatanggal diundangkan. Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanBupatiinipenempatannya dalamBeritaDaerahKabupatenKotabaru. Ditetapkan di Kotab: PARAF KOORDINAS! | Patin el 8 Afri 202t \ BUPATI KOTABARU i g | a | | 7 MUA. RUSLI Diundangkan di Kotabaru pada tanggal BAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU, KA SAPRUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2025 NOMOR LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KOTABARY NOMOR: 13 TAHUN 2025 PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ADMINISTRAS! DESA TELUK ARU KECAMATAN PULAU LAUT KEPULAUAN KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN oo TeroE T - - - Gemuruhx, )] \g\\ ,-J / T i PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU S - [\" g \ SEKRETARIAT DAERAH 1 an gun Rejo & Ll PETA WILAYAH ADMINISTRASI DESA TELUK ARU KECAMATAN PULAU LAUT KEPULAUAN KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Kode PUM Kecamatan | Distrk: 63,02.20 Desa /Kelurahan _: 63.02.202007 ‘Skala 1:50.000 { o peborabegu PLAUAT AR Lontar Timur Vv ¥4 Tanjung'Lalak Selat: 05 kn )y y[KECAMATAN e e i3 G T et 1050 e BATAS -BATAS. injung Lalak Selatan Bandar Raya < PARAFKOORDIACY KABAG. HUKUHI 400s, = I/ IR - [RECANMATANPULAY LAY (TN SEUSTR /suwm KotaBARY, § 4205 7 JUH. RUSLI 400000 404000 408000 Dipindai dengan
Membuka PDF…