Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2025
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856): Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tamabahan Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Imdonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor &6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor &6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623): A 1g, Las 18, 13, 14. Menetapkan : Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79), Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 137 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Desa Sekandis Pamukan Selatan dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 137), Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Desa Sekandis dengan Desa Sukadana Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 Nomor 27), Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Desa Sekandis dengan Desa Gunung Calang Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 Nomor 36), Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 41 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Desa Sekandis Pamukan Selatan dengan Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 Nomor 41): Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 44 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Desa Sekandis Pamukan Selatan dengan Desa Wilas Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 Nomor 44), MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH DESA SEKANDIS KECAMATAN PAMUKAN SELATAN KABUPATEN KOTABARU. 7.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Desa Sekandis Kecamatan Pamukan selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya 1.392,45 Hektare atau seluas 13,92 Kilometer Persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Aministrasi Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : RR K
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan. Ke
Batas Wilayah Administrasi Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kotabaru. Ditetapkan di Kotabaru pada tanggal & April 202” BUPATI KOTABARU # 1 H. RUSLI Diundangkan di Kotabaru pada tanggal PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU, PRUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2025 NOMOR ||) LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KOTABARU I(OMOR: 1s TAHUN 2025 PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA SEKANDIS KECAMATAN PAMUKAN SELATAN , KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN 1161740" 116"18'50"E 116"2010"L M6”2110'E | | - T | Ss Tal 3 PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU Sh Pa eayni2e Koramil 1004 03 Talusi alusi — SEKRETARIAT DAERAH || “itumpang IV SPB AN."a PETA WILAYAH ADMINISTRASI 1 « La pk Tan DESA SEKANDIS KECAMATAN N RD Negeri Sekandis Gunung | PAMUKAN SELATAN KABUPATEN KOTABARU i , Gunung Calang ! ' @erungcaleng PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : Kode PUM Kecamatan/ Distrik: 63.02.11 8 Kode PUM Desa/Kelurahan : 63.02.11.2001 2 .8 A Skala 1 : 32.000 ASK 2 2 an eag (3 O N 5Cm “ W. E s Datum Word Geodetic System 1984 System Grid Grid Geograflc- Interval 20 detik, Grid UTM - Interval 1000 Meter Proyeksi !WGS 1984 UTM Zone 50S BATAS - BATAS Utara : Desa Gunung Calang Barat 1 Desa Sepapah,Sungal Betung dan Desa Gunung Calang Timur : Laut Selatan : Desa Pudi Sukadana dan Desa Wilas Luas — : 1.392,45 Ha /13.92Km? s DADA AAA AI | F3 Keterangan : TANAP KOORDIr YAOI 2 ta @ Toponimi (Rupa Bumi) 2 & Sresmee iKABAG, HUKUN |9) Li ant or Kapala DSte Sukadana SD Negeri 2 Gunungcslang Jalan 2. Pi Pp | Ta Ie aga ? Kontur (PI Pemukiman I Wiayah Kabupaten Kotabai : (BBI TubuhAir (Laut) i Sumber Peta : 3 1, Peta RTRW Kabupaten Kotabaru Nomor. 11 Tahun 2012: : £ 5 Peta Rupa Bumi Indonesia: sa 4g “aa i 2 aauanya Sebaya Jan "Kabupaten DI Kebupatan Kotabang 1 Sbd
Membuka PDF…