Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2025
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tamabahan Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Imdonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Menetapkan : 10. Ida IL Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79), Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Desa Tanjung Samalantakan dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2020Nomor 49), Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Desa Tanjung Samalantakan Pamukan Selatan dengan Desa Basuang Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 Nomor 34), Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 70 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Desa Tanjung Samalantakan Pamukan Selatan dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 Nomor 70), MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH DESA SAKADOYAN KECAMATAN PAMUKAN SELATAN KABUPATEN KOTABARU.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya 6.749,4976 Hektare atau seluas 67,49 Kilometer Persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Aministrasi Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : L, Batas wilayah Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 2 Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 206 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 206), yaitu:
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kotabaru. NASCi5|DitetapkandiKotabaru Aapadatanggal8Arru2025 BUPATI KOTABARU BE TI 1 H. RUSLI Diundangkan di Kotabaru pada tanggal HRM eren aman Peran: PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU, KA SAPRUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2025 NOMOR LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KOTABARU NOMOR: 1g TAHUN 2025 PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA SAKADOYAN KECAMATAN PAMUKAN SELATAN (KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN 116”1730"E 16 1940"E 116”21'50"E : 116'24'0"E | | | ai ! | th | PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU | PER Neta | SEKRETARIAT DAERAH NN Nagetkatan | | | | 2 PETA WILAYAH ADMINISTRASI Haa GA | s DESA SAKADOYAN KECAMATAN 1 Pi | 5 PAMUKAN SELATAN KABUPATEN KOTABARU 2 Fi A3 SI | PROVINSI KALIMANTAN SELATAN P3 Bea Meta Netefar Tembang ear topan One damkar, Tamiang 13 . III Kode PUM Kecamatan / Distrik: 63.02.11 2 H | Masjid Madrasah 3 Lokal Tamiang 4 Ta | Kode PUM Desa/Kelurahan: 63.02.11.2006 | c— . ! | , Nae | 3 Skala 1:60.000—... : L £ : | Kalian ! 1 i i | : : Pig # - SD Negeri Harapanbaru 1 | : 5 / , @ Masjid u? | Siam Gr 1 Gna Geograne - Interval 20 detik, Grid UTM - Interval 1000 Meter La 4 | SS BPA 1 naa one : Ng “&.Kamor Kopaa Desa Harapanbafu A » BATAS- BATAS I 1 Vi 1g 2 Utara : Desa Binturung, Rampa Cengal dan Harapan Baru NessK Set T : i 5 | 2 - A Barat 1 Desa Manunggul Lama dan Desa Harapan Baru .. P. Ld catat) 22 2 14 " | Hi HE 5 Sp Timur Laut 2 PP — Harapan Baru - 3 - 3 | If | | ! j3 Selatan : Desa Rampa Manunggul dan Laut (Teluk Pamukan) g Ia |Yaa 1 Luas |: 674949 Ha |6749Km Am PARMAN | za Hae | LANAL NYUNnUulL-: Pena A 4 Tana f JJ | r | @ Toponimi (Rupa Bumi) | , (| -ereee LkaBaG, Hukum | | 3 5 IN Sa | mma jalan Kabupaten , In 1 aa | ti s0 mata 3 Jalan A | ii TN : | Tatan En Petal Taaa ban ni | / Poskesdes Rampatengal “—- Ta 55 JSM Pemukiman | Egg Kantor Kepala Desa Sakadoyan NS i (222 Wiayan Desa Sakadoyan | 1 3 Masjid Al Muhajiin Sakadoyan , Wiayah Kabupaten Kotabanj ra el , Tn | Ss JI TubuhAre (Laut) Pe , s Sumber Pata : A — Sakada ai $ s 3 Pata TANKapanKelana Nemo. 1 Taha 2012: n LT | Se Leko y h 13 X Berita Acara Hasi Verifikasi - Mean2 Manm ggul Lama . v | Ng Sei Sekuntum an " Nomor: 22. 22Agustus 2023. Jeda 8 1 Pp La £ # NG | Ara AL AA KECAMATAN G AMUKAN SELAAN. Diagram Lokasi Diagram Lokasi MS $ —— DN — 1 En 3 “2 Ne 2 £ ne Za | . kas, kana | 3 | Ag e. HP ama | | Rampa Manunggul (Reba h MEN Xx L :, Tanjung Tatau Yr sa | . 5 1 8 BUPATI KOTABARU, | Nestapa 1 | s . | enaPN e. - 1 A- s Pa PET SD Negeri Rampa 1 Tape $5 53 | Ne Rampamanunggul ts) Gedung Serbagu 22 & "ap Rampa Manunggul'f TELUK PAMUKANLa | @ ps MUJ. RUSLI ". N / | 3 2 | ——X | ———pa , v 1 420000 424000 428000 — 432000 | I: | . Dipindai dengan KJ CamScanner':
Membuka PDF…