Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2025
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tamabahan Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Imdonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi ~ Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); \ %\ Menetapkan : 10. 141~ 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79); Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 139 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 139); Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 25 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Calang dengan Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 189); Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Calang dengan Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 Nomor 36); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH DESA GUNUNG CALANG KECAMATAN PAMUKAN SELATAN KABUPATEN KOTABARU.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Desa gunung Calang Kecamatan Pamukan selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya 2.176,93 Hektare atau seluas 21,76 Kilometer Persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Aministrasi Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. A
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kotabaru. Ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 8 April 2025 BUPATI KOTABARU £ % H. RUSLI PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU, Diundangkan di Kotabaru pada tanggal KA SAPRUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2025 NOMOR LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KOTABARU NOMOR: 3 TAHUN 2025 PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ADMINISTRAS! DESA GUNUNG CALANG KECAMATAN PAMUKAN SELATAN KABUPATEN KOTABARU PROVINS! KALIMANTAN SELATAN TETA0E NeWE Tie200E T 2I0E | 7 | i PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU \ s SEKRETARIAT DAERAH PETAWILAYAH ADMINISTRASI DESA GUNUNG CALANG KECAMATAN PAMUKAN SELATAN KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Kode PUM Kecamatan Distrk: 63.02.11 Kods PUM Desa /Kelurahan _: 63.02.11.2002 a Skala 1 : 32.000 SAMPANAHA 24250°S‘8700000 [KECAMATAN|PAMUKANISE PATANJ \“ —org Gasgm Sy 1584 etot 33, G UT el100 BATAS - BATAS. Utsra : DesaTabsi Barat : Desa Sungal Betung T Lt Selatan : Desa Sekandis s 217693Halpm 24405 9696000 245108e s o o ‘Sukadana =el / BUPATI KOTABARU, i Sulangkit \} Pudi $eberang IRECATATAN [ELVIEAN® UTARA L Awhrosu 420000 422000 424000 425000 a0 L7/ ipindai dengan {8 CamScanner
Membuka PDF…