Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2025
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 9. 10. 11. 12. 13. 14. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah(Berita Negara RepublikIndonesiatahun 2015Nomor2036), sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanmenteri DalamNegeriNomor120Tahun2018tentang PerubahanAtasPeraturanmenteriDalamNegeri Nomor80Tahun2015tentangPembentukanProduk HukumDaerah(BeritaNegara RepublikIndonesia tahun 2019Nomor157); PeraturanMenteriPendidikan,Kebudayaan,Riset,dan TeknologiNomor47Tahun2023tentangStandar Pengelolaan padaPendidikanAnakUsiaDini,Jenjang Pendidikandasar,danJenjang PendidikanMenengah (BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2023Nomor 596); Peratutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Murid Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612); Peraturan Meneteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134); Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2016 Nomor 21), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 Nomor 3); Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 185 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 186), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 86 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 185 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Tahun 2024 Nomor 87); Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
Asas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) meliputi:
Tujuan dibuatnya peraturan Bupati ini, yaitu untuk: a. b. C. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; menjamin terciptanya koordinasi, konsistensi, integrasi dan sinergi antar satuan pendidikan; mewujudkan pengelolaan SPMB yang baik, lancer, serta sederhana berdasarkan asas keadilan dan keterbukaan; mewujudkan pencapaian penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif; dan digunakan sebagai pedoman bagi:
Ruang lingkup peraturan ini, meliputi: FRrmoao0 TP
BAB IL
Pendaftaran SPMB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan untuk:
BAB III
Jumlah calon murid baru yang berasal dari luar wilayah domisili paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung sekolah
BAB IV
Persyaratan calon murid baru TK meliputi :
Persyaratan calon murid baru kelas 7 (tujuh) SMP meliputi:
Membuka PDF…