Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa dan Perangkat Desa, . berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa, . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa:
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 3 at Daerah adalah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. Bupati adalah Bupati Kotabaru, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah: Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang 10. K4: 12. 13. 14. 15. 16. 4, diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan, Penjabat Kepala Desa adalah seorang penjabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu, Pakaian Seragam adalah pakaian yang corak, bentuk, susunan, macam dan jenisnya sama. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukan identitas Pegawai dalam melaksanakan tugas. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian seragam yang dipakai oleh pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari. Pakaian Dinas Harian Warna Khaki yang selanjutnya disebut PDH Warna Khaki adalah pakaian seragam warna khaki yang dipakai oleh pegawai untuk melaksanakan tugas-tugas pada hari-hari tertentu. Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih yang selanjutnya disebut PDH Kemeja Putih adalah pakaian seragam kemeja berwarna putih yang dipakai oleh pejabat dan Kepala Desa untuk melaksanakan tugas-tugas pada hari-hari tertentu. Pakaian Dinas Harian Batik yang selanjutnya disebut PDH Batik adalah pakaian bercorak batik yang dipakai oleh pegawai untuk melaksanakan tugas pada hari-hari tertentu. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian seragam yang dipakai oleh pegawai dalam melaksanakan upacara pelantikan dan upacara hari-hari besar lainnya. Pakaian Adat Daerah adalah pakaian khas Batik Sasirangan yang dipakai oleh pegawai dalam melaksanakan tugas pada hari tertentu guna pelestarian kebudayaan daerah. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas. Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk atribut dan kelengkapannya
BAB II
BAB III
Pakaian Adat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, sebagai berikut:
BAB IV
Pakaian Adat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, sebagai berikut:
Model Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
BAB V
Kelengkapan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri atas:
Membuka PDF…