Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Administrasi Pemerintahan Desa:
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. b. Cc. kewenangan, penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
BAB III
BAB IV
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa dimuat dalam Administrasi Umum. Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk. Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa dimuat dalam Administrasi Keuangan Desa. Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan. Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: buku rencana kerja pembangunan Desa, buku kegiatan pembangunan, buku inventarisasi hasil pembangunan, dan ap? » buku kader pendampingan dan pemberdayaan masyarakat. Bentuk dan tata cara pengisian buku Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pengisian Buku Administrasi Pembangunan secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dimuat
BAB V
Membuka PDF…