Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2025
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan perencanaan pengadaan; menetapkan dan mengumumkan RUP; melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; menetapkan penunjukan langsung untuk tender/seleksi gagal; menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam; menetapkan Pejabat Pengadaan; menetapkan PPTK; menetapkan Pejabat Pengadaan; menetapkan penyelenggara Swakelola; menetapkan tim teknis; . menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/kontes;
PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf ¢, mempunyai kewenangan sebagai berikut: Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan ; Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA; Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan; Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/Sub kegiatan;
Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f memiliki kriteria:
Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
Jenjang nilai pada metode pemilihan untuk setiap BLUD terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ni. Penentuan jenjang nilai pada Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan hasil kajian yang disusun oleh setiap BLUD.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal pemilihan dan kontrak di BLUD dapat dilaksanakan secara elektronik. BLUD mengumumkan rencana Pengadaan Barang/Jasa ke dalam aplikasi sistem rencana umum pengadaan dan menyampaikan data kontrak dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
BAB IV
Satuan pengawas internal melakukan pengawasan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan melaporkan kepada Pemimpin BLUD. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sejak perencanaan, persiapan, pengadaanm persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan dan pelaksanaan kontrak. Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Membuka PDF…