1.Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
4.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
5.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap koperasi sehingga mampu tumbuh dan berkembang men].adi usaha yang tangguh dan mandiri.
6.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat dalam bentuk kebijakan dan program untuk melindungi koperasi dari praktek persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari kondisi perekonomian Daerah dan nasional.
7.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkari prinsip Koperasi sekaligus sebagal gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan/atau 9. Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Koperasi, usaha mikro dan kecil secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang- undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa Koperasi telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
10.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/ oL!tput, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, dermisi, dan klasiffl{asi lapangan usaha dalam perkembangan dan fu pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
11.Kemitraan adalah kelja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.
12.Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk memberikan bimbingan, arahan yang bersifat teknis serta motivasi kepada Koperasi yang secara teknis dilaksanakan oleh fasilitator yang berkompeten dibidangnya, mulai dari merencanakan kegiatan, mengajukan perkuatan permodalan, pengembangan usaha sehingga usaha yang diberi Pendampingan tersebut dapat berkembang maksimal.
13.Koperasi Jasa adalah Koperasi yang menyelenggarakan usaha di bidang jasa/pelayanan.
14.Masyarakat adalah orang perseorangan dan/atau kelompok/organisasi kemasyarakatan.
15.Buruh adalah orang yang bekerja dengan orang lain dengan mendapat upah.
16.Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna Jasa Koperasi.
17.Badan Penyelenggara Jalninan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan j aminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat.
18.07ie S{ngze Sttbmissfori Risk Bczsecz Approczch yang selanjutnya disingkat OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelafu usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
19.Perusahaan Pemilik Barang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan sebagai pemilik produk.
2.Ketentuan huruf e pasal 4 diubah, sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut: