Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2025
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I: KETENTUAN UMUM Bab ini mendefinisikan istilah-istilah kunci seperti Daerah (Kabupaten Kubu Raya), Pemerintah Daerah, Pegawai ASN (termasuk PNS dan PPPK), CPNS, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan beban kerja, prestasi, dll.), Kelas Jabatan, Plt/Plh, LHKPN, aktivitas kerja, dan e-kerja. Maksud peraturan ini sebagai pedoman pemberian TPP, dengan tujuan meningkatkan kinerja, disiplin, kesejahteraan ASN, tertib administrasi keuangan, dan kualitas pelayanan masyarakat. BAB II: PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Bab ini menyatakan bahwa TPP diberikan setiap bulan kepada Pegawai ASN dan CPNS sesuai kemampuan keuangan daerah, termasuk PNS dan PPPK. TPP tidak diberikan jika ASN tidak memiliki tugas, diberhentikan sementara, menjalani hukuman pidana, cuti besar, tugas belajar tanpa jabatan, atau masa persiapan pensiun. BAB III: BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Bab ini menjelaskan penetapan besaran basis TPP berdasarkan parameter: kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. Besaran dihitung dengan rumus: (tunjangan kinerja BPK per kelas jabatan) × (indeks kapasitas fiskal) × (indeks kemahalan) × (indeks penyelenggaraan). BAB IV: KRITERIA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Bab ini membahas kriteria pemberian TPP: beban kerja (minimal 112,5-170 jam/bulan, dihitung persentase × basis TPP), prestasi kerja (untuk prestasi tinggi, dihitung persentase × basis TPP), kondisi kerja (risiko tinggi seperti kesehatan/keamanan, diberikan ke unit tertentu seperti Sekda, Inspektorat, dll., dihitung persentase × basis TPP), kelangkaan profesi (untuk jabatan tertinggi seperti Sekda, dihitung persentase × basis TPP), dan pertimbangan objektif lainnya (sesuai undang-undang, termasuk insentif realisasi pajak/retribusi hingga Rp40 juta). ASN pemungut pajak daerah mendapat TPP berdasarkan beban kerja, dan besaran ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB V: PENILAIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Bab ini mengatur penilaian TPP bulanan berdasarkan aktivitas kerja (60% dari TPP maksimal, dihitung dari e-kerja, divalidasi atasan, kategori persentase berdasarkan jam efektif) dan disiplin kerja (40% dari TPP maksimal, berdasarkan presensi 2x/hari, pengurangan untuk absen/telat/pulang awal, apel/upacara, cuti tahunan/sakit/melahirkan/alasan penting). TPP ditunda jika belum lapor LHKPN, ada tuntutan perbendaharaan/ganti rugi, laporan BMD terlambat, atau gratifikasi tidak dilaporkan. ASN rangkap jabatan (Plt/Plh) mendapat TPP tambahan 20% atau nilai lebih tinggi. BAB VI: PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN Bab ini menyatakan TPP dibayarkan setelah bulan berakhir dengan daftar tanda terima, melampirkan rekap aktivitas/absensi e-kerja, daftar pembayaran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (format lampiran). BAB VII: PEMBIAYAAN Bab ini menjelaskan TPP dibayarkan Januari-Desember, bersumber dari APBD termasuk pajak TPP. BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bab ini menyatakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TPP dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah. BAB IX: KETENTUAN PENUTUP Bab ini mencabut peraturan sebelumnya (Perbup 54/2023, 55/2023, 35/2024) dan menyatakan peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…