Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya. Ditetapkan di Sungai Raya padatanggal 3V Har®[ eo®s` Diundangkan di Sungal Raya pada tanggal . .4y. . . t{g rg.t . . ag.es . SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, YUSRA BERITA ZAM RAH KABupATEN KUBu RAyA TAHUN .... ap9.a. . NOMOR ....ig. . . LAMPIEN I PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 161 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERIZINAN DAN NONPERIZINAN STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAI, PROSEDUR PERIZINAN DAN NONPERIZINAN MELA:LHI ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK-BASED APPROACH I. Komponen sendce Deft.I;e7`I/ melalui sistem oss-RBA A. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.Membuat UserlD pada menu: httDs://oss.go.id;
2.Daftar dan mengisi data elektroriik serta melengkapi persyaratan;
3.Pemenuhan syarat Sertifikat Standar dan izin jika tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi;
4.Centang pernyataan mandiri dan SPPL (skala mikro);
5.Verifikasi administrasi oleh petugas DPMFTSP;
6.Verifikasi Teknis oleh petugas tim teknis; dan
7.Persetujuan atau perbalkan oleh petugas DPMPTSP
8.Tim Teknis:
1.Tim Teknis memverifikasi pereyaratan;
2.Tim Teknis membuat rekomendasi teknis; dan
3.Tim Teknis memasukkan data melalui aplikasi. C. Notifikasi Perizinan:
1.FO/BO menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen dalam bentuk rekomendasi teknis;
2.Jika rekomendasi diterima, Penata Perizinan Ahli Muda dan/atau Penata Perizinan Ahli Madya melakukan verifikasi;
3.Penata Perizinan Ahli Muda dan/atau Penata Perizinan Ahli Madya melakukan penetapan/ penolakan izin;
4.80 mencetak izin atau membuat surat penolakan;
5.Kepala DPMFTSP menyetujui atau penolakan izin dan menyampaikan dokumen ke FO Informasi melalui ema#; dan
6.F`O informasi menyampaikan dokumen izin ke Pemohon melalui e7.na€Z. D. Alur Proses Pelayanan: Risiko Rendah dan Menengah Rendah (Tanpa Survey/Verifikasi Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi (Survey Lapangan/Verifikasi) E. Jangka Waktu Penyelesalan Pengaduan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. F. Masa Berlaku Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. G. Biaya (tarif) Tidak dipungut biaya kecuali Reklame H. Produk pelayanan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. I. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
1.Pengaduan dapat dilakukan melalui: a) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola; b) Ccizz center08115686600; c) Tertulis disampaikan ke kotak; d) SMS/WA: 081253196600; e) Loket pengaduan dan kotak pengaduan (di kantor); f) Email: dpmT)tsp@kuburayakab.go.id dan www.dpmptsD.kuburavakab.go.id g) Online melalui website SP4N-LAPOR; dan h) Di aplikasi oss-RBA.
2.Alur Penanganan Pengaduan: Alur Penanganan Pengaduan website Media Pengaduan FO/Pejabat Pengaduari Diselesaikan hagsung Oleh Pejabat Pengaduan Diselesaikan Dengan Tim Pengaduan Dan/atau Dengan PD Teknis Terkalt Paling hania 3 Hari Kerja
3.LJangka Waktu Penyelesalan Pengaduan: a) Pengaduan ringan, memerlukan waktu paling lama 3 (tiga) Jam; b) Pengaduan sedang, memerlukan waktu paling lalna 3 (tiga) hari; dan c) Pengaduan berat, memerlukan waktu paling lama 5 (lima) hari.
4.Mekanisme Penyelesaian Pengaduan: a) Masyarakat menghubungi penyelenggara PTSP melalui salurel fasilitas komunikasi (telepon, telepon genggam, /czceboofe dan u;ebs€te) atau kotak pengaduan; :,,i:tourga=::L*:tanme:#:£=P::gb::ta££:Lofetp£::ogra=:s±dfr:=gaa::h¥k7` d) ;e:f=;tin |apangan/ survei dan penandatangan Berita Acara (BA); i e) Koordinasi dan pengambilan tindakan; P Menyampaikan informasi/jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan; dan g) Komfimiasi kepuasan masyarakat atas jawaban masalah pengaduan.
11.Komponen McirLu/tzctttn.rLg Melalui Sistem OSS-RBA A. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
1.ruang pelayanan, ruang tunggu, ruang laktasi, ruang pengaduan, ruang konsultasi dan, ruang pelayanan untuk disabilitas;
2.mushola, tempat parkir, tempat bermaln anak, toilet; dan
3.komputer, Printer, UPS, VI/7FJ, AC, media inforlnasi dan TV.
8.Kompetensi pelaksana
1.mampu menguasai komputer;
2.mampu menguasal oss-RBA;
3.menguasai NSPK Sektor; dan
4.bersikap sesuai Etika Pelayanan kepada pemohon. C. Pengawasan Internal
1.pejabat Pengendalian Grafitikasi dan Stop Pungli;
2.Closed-Circuit Television (CCTV\., dan
3.pengawasan internal melekat pada Penata Perizinan Ahli Muda, Penata Perizinan Ahli Madya, Sekretaris, Kepala Dinas dan antar staf di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. D. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang di FO, 2 (dua) orang di 80, Tim Teknis Perangkat Daerah, Penata Perizinan Ahli Muda, Penata Perizinan Ahli Madya dan Kepala Dinas sebagai Penanggungjawab. E. Jaminan pelayanan Sanggup memberikan pelayanan secara Cepat, Efektif, Ramah, Inovatif, dan Aman sesuai Maklumat Pelayanan. F`. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1.tersedia tabung pemadam kebakaran;
2.tersedia tenaga keamanan;
3.jaminan kerahasiaan data perusahaan;
4.dokumen perizinan dijamin keasliannya;
5.dijamin tidak ada pungutan diluar aturan; dan
6.dijamin tidak ada intervensi dari pihak manapun yang merugikan pemohon dan pelaksana pelayanan. G. Evaluasi Kineq.a Pelaksana
1.rapat evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan;
2.evaluasi terhadap IKM dilaksanakan setiap semester;
3.evaluasi dari Bupati; dan
4.evaluasi dari Pengawas Internal dan Eksternal. Ill. Komponen Sertrice Dezjt;e7t/ dan Mczmt/czcttt7i7tg Peljenis Izin:
1.Sektor Kesehatan A. Horn:r]onen Service Dezivery Persyaratan Permohonan Izin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Email Aktif;
4.Nomor Ha7tdphone (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian Oika berbadan hukum); dan
6.Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha 1.:Se¥ikd=nE=ndi=k=tdF§::t°emreonssalkBzeLu¥uku=Tnaapcaut:u:? NIB; (
2.Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar;
3.Kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dari lzin.
8.Komponen Manufacturing Dasar Hukum
1.Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
2.Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal;
3.Peraturan Badan Koordinasi Penanalnan Modal Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Perlnohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus;
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 ;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
7.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan lndustri dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M- IND/PER/8/2017;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang F`asilitas Pajak Penghasilan untuk Penanalnan Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimanan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 Tahun 2020;
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia;
11.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; 12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada A I •1 HE ( Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan; dan
13.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
14.KBLI Sektor Kesehatan terdiri dari: 17091, 20231, 21015, 21022, 32501, 32909, 47721, 47722, 47723, 47724, 47725, 47842, 47843, 47844, 56305, 81290, 86101, 86102, 86103, 86104, 86105, 86901, 86902, 86903.
2.Sektor Kelautan dan perikanan A. T{ornponen Service Deliuery Persyaratan Permohonan Izin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Email Aktif;
4.Nomor Hci7tcJphorle (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian O'ika berbadan hukum); dan
6.Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan (NIB);
2.kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar;
3.kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan lzin.
8.Kopor\en Manufacturing Dasar Hukum
1.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
2.Peraturan Badan Koordinasi Penaman Modal Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan F`asilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus;
3.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor Kep.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Usaha Bersama;
4.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18/Permen- KP/2016 tentang |Jaminan Perlindungan atas Resiko Kepada Pelarfu Usaha Perikanan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu;
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021;
7.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 5 tahun 2021 rentang Usaha Pengolahan lkan;
8.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan;
9.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelarfu Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan; 1o. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan lkan Dizona Penangkapan lkan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
11.Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
12.KBLI Sektor Kelautan dan Perikanan terdiri dari: 03121, 03122, 03123, 03212, 03213, 03221, 03229, 03231, 03232, 03253, 03254, 03255, 10215,10216,10217, 10294, 10295, 10296, 03124, 03125, 03222, 03223, 03233, 03241, 03259, 03261, 10219,10221, 10297, 10298, 03126, 03129, 03224, 03225, 03242, 03243, 03262, 03263, 10222,10291, 10299,10414, 03133, 03143, 03226, 03227, 03251, 03252, 08930,10214, 10292, 10293, 10779, 10794, 47215, 47245, 47753, 47754, 47815, 47825, 47828.
3.Sektor Lingkungan Hidup A. Komponen Service Dctiveny Persyaratan Permohonan Izin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Email Aktif;
4.Nomor Hciridphone (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian 0.ika berbadan hukum); dan
6.Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan (NIB);
2.kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar;
3.kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaltu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Izin.
8.Komponen Marvufiacfuring Dasar Hukum
1.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 4.E:::j¥=s:eaT]=r£::=#=°gr,4K3a:a¥:n£:?i:e[Z:n=8d:e/n¥te::Sa±=ko` 5 i::::T==gphea=£::t:nt::in;:n:a::unMo2d°:9 dtLen:#fag=:::L=a: I ' Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020.
6.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
7.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
8.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
9.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
10.KBLI Sektor Lingkungan Hidup terdiri dari: 38220, 37011, 37012, 37021, 37022, 02209, 02209, 02209, 02209, 02209, 02209, 02209, 02209, 02209, 02209, 02209, 02209.
4.Sektor pariwisata A. Komponen Service Delivery Persyaratan Permohonan Izin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Email Aktif;
4.Nomor Hci7tdphorLe (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian 0.ika berbadan hukum); dan
6.Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan (NIB);
2.kegiatan usaha dengan tingkat RIsiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar;
3.kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Izin.
8.Kornponer\ Manufacturing Dasar Hukum
1.Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
2.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Sanggar Semi;
3.Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pdoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan ovenue) Pertemuan, Peljalanan Insentif Konversi dan Pameran;
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang ? . Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan i Kegiatan praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau pembelajaran dalan , Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu;
5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlafuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/ 2021 ;
6.Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata; dan
7.Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif.
8.KBLI Sektor Pariwisata terdiri dari: 49425, 55110, 55120, 55900, 56101, 56102, 68112, 70201, 79111, 79922, 79990, 82301, 90029, 90030, 90040, 93111, 93114, 93115, 93224, 93229, 93231, 93193, 96129,10793. 55130, 55191, 56103, 56104, 79119, 79121, 82302, 90011, 90090, 91021, 93116, 93119, 93232, 93244, 55192, 55193, 56109, 56303, 79129, 79911, 90012, 90021, 91022, 91023, 93191, 93195, 93239, 93292, 55194, 55199, 56304, 56306, 79912, 79921, 90022, 90023, 91024, 91029, 93219, 93221, 93299, 96121,
5.Sektor perhubungan AL. Korn:ponen Service Delivery Persyaratan Permohonan lzin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang I/azt.c!;
3.EmciiJAktif;
4.Nomor Hcmdphone (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian 0.ika berbadan hukum); dan
6.Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan (NIB);
2.kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertiffl{at Standar;
3.kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Izin.
8.Komponen Manufiacfuring Dasar Hukum
1.Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentarig Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2o2| ten,angA
5.:::gte:::8p=:=rinB:inanN8opme::e3r:tffupi=;2o 1 1 tentang sungal. 9
6.2:r/apt::rMy2eon::r£Tpfkuenq.±#Te=randganpepneeTa=:=aE¥s::¥::ir tr Sungai dan Garis Sempadan Danau;
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kelja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu;
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021;
9.Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Perrnohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus;
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi;
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor Di Jalan;
12.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan danau;
13.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
14.Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat;
15.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat; dan
16.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselarnatan Kendaraan Bermotor.
17.KBLI Sektor Perhubungan terdiri dari: 49212, 49214, 49216, 49219, 49229, 49411, 49414, 49415, 49419, 49421, 49423, 49424, 49425, 49426, 49429, 49433, 50111, 50114, 50131, 50134, 50135, 50143, 50211, 50212, 50218, 50221, 50222, 50223, 50228, 52211, 52214, 52215, 52219, 52221, 52222, 52223.
6.Sektor perdagangan AL. Komponen Service Delivery Persyaratan Permohonan Izin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.ErrLcijz Aktif;
4.Nomor Hanciphorie (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian tiika berbadan hukum); dan
6.Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.Usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan NIB);
2.Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dart Sertifikat Standar;
3.Kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifkat Standar; dan
4.Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Izin.
8.Ko"ponen Manufacturing Dasar Hukum
1.Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
2.Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Ken.a, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu;
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagalmana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020;
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 ;
8.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
9.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus;
10.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Ne8eri;
11.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan lmportir yang Bereputasi Baik;
12.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;
13.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi;
14.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen;
15.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wa].ib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia;
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan; dan A @` tt i
17.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenteri Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
18.KBLI Sektor Perdagangan terdiri dari : 45101, 45102, 45403, 45404, 46205, 46208, 46321, 46322, 46335, 46411, 46491, 46492, 46522, 46523, 46632, 46633, 46693, 46694, 47192, 47211, 47242, 47243, 47415, 47420, 47525, 47526, 47394, 47595, 47040, 47650, 47734, 47735, 45103, 45104, 45405, 45406, 46209, 46311, 46323, 46325, 46412, 46413, 46493, 46494, 46530, 46591, 46634, 46635, 46695, 46696, 47212, 47213, 47244, 47245, 47511, 47512, 47527, 47528, 47596, 47597, 47711, 47712, 47736, 47737, 45202, 45301, 45302, 46100, 46201, 46202, 46312, 46313, 46314, 46326, 46327, 46331, 46414, 46419, 46421, 46493, 46499, 46511, 46592, 46393, 46594, 46636, 46637, 46638, 46699, 46900, 47112, 47214, 47219, 47222, 47249, 47411, 47412, 47513, 47521, 47522, 47529, 47530, 47591, 47599, 47611, 47612, 47713, 47714, 47731, 47739, 47741, 47742, 47745, 47746, , 47749, 47752, 47754, 47761, 47764, 47781, 47782, 47783, 47793, 47796, 47797, 47811, 47821, 47822, 47823, 47824, 47832, 47833, 47834, 47841, 47853, 47854, 47855, 47859, 47866, 47867, 47869, 47871, 47877, 47879, 47881, 47882, 47897, 47899, 47911, 47912, 47992, 47993, 47994, 47995, 52102, 63122, 68111, 77400. 47784, 47785, 47789, 47812, 47814, 47814, 47826, 47827, 47828, 47845, 47846, 47849, 47861, 47862, 47863, 47872, 47873, 47874, 47883, 47893, 47894, 47913, 47914, 47919, 47997, 47998, 47999, 45401, 45402, 46203, 46204, 46315, 46319, 46332, 46334, 46422, 46430, 46512, 46521, 46599, 46631, 46639, 46651, 47111, 47191, 47230, 47241, 47413, 47414, 47523, 47524, 47592, 47593, 47620, 47630, 47732, 47733, 47743, 47744, 47762, 47763, 47791, 47792, 47816, 47819, 47829, 47831, 47851, 47852, 47864, 47865, 47875, 47876, 47895, 47896, 47920, 47991, 52101, 52109,
7.Sektor perindustrian A. Korr\ponen Service Delivery Persyaratan Permohonan Izin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Email Aktif;
4.Nomor Hcindphone (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian 0.ika berbadan hukum); dan
6.Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan (NIB);
2.kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, I.enis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar;
3.kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan lzin.
8.Ko"ponen Mcmufacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
2.Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Penentuan Pemenuhan Kriteria A rD. try ) dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus;
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustriari;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu;
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya;
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang F`asilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020;
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia;
11.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
12.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian; dan
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 tahun 2022 tentang rencana pembangunan industri kabupaten kubu raya.
14.KBLI Sektor Perindustrian terdiri dari: 10130,10211, 10222, 10292, 10314, 10320, 10413, 70528, 10433, 10434, 10590,10611, 10623, 10629, 10721,10722, 10762, 10763, 10795, 10790, 11052,11090, 13112,13113, 13911,13913, 13930, 13941, 13999,14111, 15112,15113, 10212,10213,10214, 10293, 10296, 10297, 10330,10391,10392, 10415,10421,10422, 10435, 10436, 10437, 10612, 10613, 10614, 10631,10632,10633, 10723, 10732, 10733, 10771, 10773, 10774, 10799, 10801, 10802, 12011,12012,12013, 13121,13122,13123, 13921,13922,13923, 13942,13991,13992, 14112,14120,14131, 15114,15121,15122, 10215,10216, 10298, 10299, 10393, 10399, 10423, 10424, 10490, 10510, 10615,10616, 10634, 10635, 10734, 10739, 10779, 10791, 11032,11040, 12019,12091, 13131,13132, 13924, 13925, 13993, 13994, 14132, 14200, 15123, 15129, 10217,10219, 10312, 10313, 10411,10412, 10431, 10432, 10520, 10632, 10621,10622, 10636, 10710, 10740, 10750, 10792, 10793, 11050,11051, 12099,13111, 13133, 13134, 13926, 13929, 13995, 13996, 14301, 14302, 15201, 15202, 15203, 15209, 16218,16221, 16299,17011, 17099,18111, 19291,19292, 20118, 20119, 20128, 20129, 20222, 20223, 20294, 20295, 21014, 21015, 22123, 22191, 22291, 22292, 23123, 23124, 23931, 23932, 23953, 23954, 23969, 23990, 24205, 24310, 25200, 25910, 25952, 25991, 26210, 26220, 26512, 26513, 26800, 27111, 27320, 27330, 27530, 27900, 28152, 28160, 28192, 28193, 28240, 28250, 28299, 29101, 30300, 30400, 31003, 31004, 32120, 32201, 32509, 32901, 33111, 33112, 33142, 33149, 35302, 37021, 54130, 58200, 62012, 62019, 63122, 68130, 71206, 71209, 16102,16104, 16222, 16230, 17012, 17013, 18113,18120, 20111, 20112, 20121, 20122, 20131, 20132, 20231, 20232, 20296, 20299, 21021, 21022, 22192, 22193, 22293, 22299, 23129, 23911, 23933, 23939, 239SS, 23956, 24101, 24102, 24320, 25111, 25920, 25932, 25992, 25993, 26310, 26320, 26514, 20520, 27112, 27113, 27401, 27402, 28111, 28112, 28171, 28172, 28199, 28210, 28261, 28262, 29200, 29300, 30911, 30912, 31009, 32111, 32202, 32300, 32902, 32903, 33119, 33121, 33151, 33152, 37022, 38212, 59111, 59112, 62021, 62024, 70209, 71102, 72102, 72104, 82920, 95110, 95120, 95210, 16105,16211,16212, 16291, 16292, 16293, 17014,17019,17021, 18201, 18202, 19100, 20113, 20114, 20115, 20123, 20124, 20125, 20211, 20212, 20213, 20233, 20234, 20291, 20301, 20302, 21011, 21023, 22111, 22112, 22194, 22199, 22210, 23111, 23112, 23119, 23919, 23921, 23922, 23941, 23942, 23943, 23957, 23959, 23961, 24103, 24201, 24202, 25112, 25113, 25119, 25931, 25933, 25934, 25994, 26995, 25999, 26399, 26410, 26420, 26001, 26602, 26710, 27120, 27201, 27202, 27403, 27404, 27409, 28113, 28120, 28130, 28173, 28174, 28179, 28221, 28222, 28223, 28263, 28264, 28265, 30111, 30112, 30113, 30921, 30922, 30990, 32112, 32113, 32114, 32401, 32402, 32501, 32904, 32905, 32906, 33122, 33131, 33132, 33153, 33159, 33190, 38301, 35302, 45201, 59121, 59122, 61925, 62029, 62090, 63111, 71201, 71202, 71203, 72109, 74100, 74909, 95230, 95240, 95299. 16213,10214, 16294, 16295, 17022,17091, 19212,19213, 20116, 20117, 20126, 20127, 20214, 20221, 20292, 20293, 21012, 21013, 22121, 22122, 22220, 22230, 23121, 23122, 23923, 23929, 23951, 23952, 23962, 23963, 24203, 24204, 25120, 25130, 25940, 25951, 26110, 26120, 20490, 26511, 26791, 26792, 27203, 27310, 27510, 27520, 28140, 28151, 28180, 28191, 28224, 28230, 28291, 28292, 30120, 30200, 31001, 31002, 32115, 32119, 32502, 32503, 32907, 32909, 33133, 33141, 33200, 35301, 41013, 45407, 61929, 62011, 63112, 63121, 71204, 71205, 77301, 77391,
8.Sektor Koperasi A. Kompor\en Service Delivery Persyaratan Permohonan Izin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Email Aktif;
4.Nomor Hci7rdphone (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian Oika berbadan hukum); dan
6.Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukari pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan NIB;
2.kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaltu NIB dan Sertifikat Standar;
3.kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaltu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Izin.
8.Komponen Manuf actwring Dasar Hukum
1.Undang undang Nomor 17 Tahun 1912 tentang perkoperasian.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikco, Kecil dan Menengah (UMKM);
4.Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi; dan
5.Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya No 1 tahun 2019 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi Usaha Mikro dan Kecil.
6.KBLI sektor Koperasi terdidi dari : 64141, 64142, 64143, 64144, 64145, 64146, 64147, 64148
9.Sektor Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) A. Komponen Service Dctivery Persyaratan Permohonan Izin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Waj.ib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Email Aktif;
4.Nomor Hcz7rdphone (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian 0.ika berbadan hukum); dan Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.usaha dengan tingkat Fdsiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan (NIB);
2.kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifiikat Standar;
3.kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Izin.
8.Komponen McirLw/acfu7ing Dasar Hukum
1.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko;
2.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesualan Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; dan
3.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jangka Waktu Penyelesaian lzin I. Untuk Validasi permohonan di PUPR Paling larna 2 (dua) Hari Kerja.
2.Untuk PKKPR paling lama 20 (dua Puluh) Hari Kelja Setelah Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (15 (lima belas) Hari di ATR BPN, 5 (lima) Hari di PU) dengan catatan dokumen lengkap dan benar.
10.Sektor Pertanian A. Ko"ponen Service Delivery Persyaratan Permohonan Izin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Emcz{ZAktif;
4.Nomor Hcindpho7ie (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian tiika berbadan hukum); dan Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan (NIB);
2.kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar;
3.kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Izin.
8.Ko"ponen Ma"ifacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
3.Peraturan Badari Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan F`asilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus;
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/HK.140/4/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal;
5.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinaan Berusaha Terintekrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian;
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus;
7.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; 8.:=aj:ran2o¥:ntetrefntLingku:gr=ncHidau:d¥eh¥:=u:+anpeN£T#azo Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan i Hutari, Serta Penggunaan Kawasan Hutan;
9.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaari Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi; dari
10.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
11.KBLI Sektor Pertanian terdiri dari: 01111, 01112, 01121, 01122, 01139, 01160, 01251, 01252, 01299, 01301, 01640,10631, 01113, 01114, 01115, 01116, 01117, 01118, 01119, 01130, 01131, 01132, 01133, 01134, 01135, 01137, 01191, 01193, 01194, 01199, 01210, 01220, 01230, 01253, 01259, 01270, 01283, 01285, 01286, 01289, 01302, 01611, 01612, 01613, 01614, 01619, 01630, 10632.
11.Sektor Peternakan A. Korn:ponen Service Ddivery Persyaratan Permohonan Izin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Email Aktif;
4.Nomor fJczncrphone (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian 0.ika berbadan hukum); dan Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.Usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan NIB;
2.Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaltu NIB dan Sertirikat Standar;
3.Kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaltu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.Kegiatari usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Izin.
8.Komponen Marvufactwring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan;
2.Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu;
5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukal pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021;
6.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar k=-gTLT;Tin---i;;;-i-a---d'ri--;i=dY:i-V-p;;d-u¥-|a~dva-Lp-:i-;;I:5n;E=Jau=t Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian; dan
7.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawah Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.KBLI Sektor Produksi Ternak terdiri dari: 01192, 01411, 01412, 01413, 01414, 01420, 01430, 01441, 01442, 01443, 01444, 01445, 01450, 01461, 01462, 01463, 01464, 01465, 01466, 01466, 01467, 01468, 01469, 01491, 01492, 01493, 01494, 01495, 01496, 01497, 01499, 01621, 01622, 01623,10631, 01629, 10110,10120, 47726, 47727, 47728, 47729, 75000, (75000, 01621, 01622), 75000, (75000, 01621, 01622).
12.Sektor Perkebunan Ah Horn:ponen Service Delivery Persyaratan Permohonan Izin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Email Aktif;
4.Nomor Hcirdphone (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian tiika berbadan hukum); dan Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatari Usaha
1.usaha dengan tingkat RIsiko rendah, Pelalni Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan (NIB);
2.kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar;
3.kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Izin.
8.Ko"ponen Ma,rvufacfuring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
3.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/ KB.410/5/2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
5.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4/ 2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam rangka Penanaman Modal;
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu;
7.:::£±= ¥::i:]rikK=TanK:=ab¥=m=r, 2d3£/ PguKk:1 °p/£d°a2°K:ewn:rang 7' Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021;
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian; dan
9.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentarig Standar Kegiatan Usaha dan Standar Pokok Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian.
10.KBLI Sektor Perkebunan terdiri dari: 01140, `01150, 01261, 01262, 01269, 01281, 01282, 01284, 01291, 10421,10422,10431,12091, 22121.
13.Sektor Ketenagakeljaan A. Komponen Service Dctivery Persyaratan Permohonan Izin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Email Aktif;
4.Nomor Hcmcrphone (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian 0.ika berbadan hukum); dan
6.Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.usaha dengan tingkat RIsiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
2.kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar;
3.kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Izin.
8.Kornponen McmufacturirLg Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kelja; dan
4.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.
5.KBLI Sektor Ketenagakeljaan terdiri dari: 78421, 78422, 78423, 78424, 78425, 78426, 78427, 78429.
14.Sektor Pendapatan A. Korr\ponen Service Delivery Persyaratan Permohonan lzin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Email Aktif;
4.Nomor Hcmdpho7ie (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian 0.ika berbadan hukum); dan
6.Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.:Se|±kd=ngp=nd:i;£kft d:±§i§t°emre8SsahkBEeLu#uku£Tnaapcaut¥ + NIB'' I
2.kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar;
3.kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan lzin.
8.Komponen Martufiacfuring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintali Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kelja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu;
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 ;
5.Peraturan Menteri Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedun8;
6.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;
7.Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2016; dan
8.Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 104 Tahun 2022 Penyelenggaraan Reklame Komersial.
9.KBLI Sektor Pendapatan terdiri dari: 73100 1 5 . Sektor Kominfo C. Ko"ponen Service Detivery Persyaratan Permohonan lzin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Email Aktif;
4.Nomor HarLcfpfro7te (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian tiika berbadan hukum); dan
6.Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pela]ni Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan NIB);
2.kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis ly perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar; r
3.kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Izin. D. Ko"ponen Maroufacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kelja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu;
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021;
5.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;
6.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan
7.Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.
8.KBLI Sektor Kominfo terdiri dari: 62024
16.Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) A. Horn:ponen Service Delivery Persyaratan Permohonan Izin
1.Kartu Tanda penduduk (KTP);
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid;
3.Emafl Aktif;
4.Nomor Hcmc{phorLe (HP) Aktif;
5.Akta Pendirian Oika berbadan hukum); dan
6.Surat Keputusan Adminstrasi Hukum Umum (SK AHU). Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
1.usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan (NIB);
2.kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar;
3.kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya yaitu NIB dan Sertifikat Standar; dan
4.kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya yaltu NIB dan Izin.
8.Komponen McmtJ/tzcfurfng Dasar Hukum
1.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2.KBLI sektor Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU): dan
3.Seluruh KBLI Diundangkan di Sungai Raya pada tanggal . P.Y SEKR YUSRA BERIT/ Hare. 3oe. IS DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, ZAM BAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ...9??.S... NOMOR ..../9... LAMPIRAN 11 PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR `0 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PBRIZINAN DAN NONPERIZINAN STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERIZINAN DAN NONPERIZINAN MELALUI SICANTIK CLOUD
1.Komponen Sendce Dezt.LJeny melalui Sistem SICANTIK CLOUD A. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1, Pemohon menyampaikan syarat permohonan izin melalui sicantikui.
2.FO/BO melakukan evaluasi atas Notifikasi permohonan yang masuk;
3.Jika persyaratan tidak lengkap FO akan memberitahukan kepada pemohon melalui emcziz; dan
4.Jika lengkap FO akan mengeluarkan tanda terima permohonan.
8.Tim Teknis:
1.Tim Teknis memverifikasi persyaratan;
2.Tim Teknis membuat rekomendasi teknis; dan
3.Tim Teknis memasukkan data melalui aplikasi. C. Notifikasi Perizinan:
1.F`O/BO menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen dalam bentuk rekomendasi teknis;
2.80 menyetujui atau menolak berdasarkan rekomendasi teknis;
3.Jika rekomendasi ditolak, 80 membuat surat penolakan ke pemohon dan disampaikan melalui e77Lajz serta mengajukan penghapusan ke Tim IT DPMFTSP;
4.LJika rekomendasi diterima, Penata Perizinan Ahli Muda dan/atau Penata Perizinan Ahli Madya melakukan verifflcasi;
5.Penata Perizinan Ahli Muda dan/atau Penata Perizinan Ahli Madya melakukan penetapan/penolakan izin;
6.80 mencetak izin atau membuat surat penolakan;
7.Kepala DPMFTSP menyetujui atau penolakan izin dan menyampaikan dokumen ke FO Informasi melalui emczjz; dan
8.F0 informasi menyampaikan dokumen izin ke Pemohon melalui e77ici€Z. D. Alur Proses Pelayanan: Alur Proses Pelayanan -- I---_---: -----------:---:: ---- _--`:----- E. Jangka WaJctu Penyelesaian Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas masuk. F. Biaya (tarif) Tidak dipungut biaya. G. Produk pelayanan SK/ Sertifikat Izin. H. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
1.Pengaduan dapat dilakukan melalui: Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola; Cazz center 08115686600; Tertulis disampaikan ke kotak; SMS/WA: 081253196600; Loket pengaduan dan kotak pengaduan (di kantor); Email : dpmpt sp@kuburayakab. go. id www.dpmptsD.kuburavakab.go.id g) Online melalui website SP4N-LAPOR!; dan h) Di aplikasi SICANTIK CLOUD.
2.Alur penanganan pengaduan: dan web site Alur Penanganan Pengaduan Media Pengaduan FO/Pejabat Pengaduan Diselesaikan Langsung Oleh Pejabat Pengaduan Diselesaikan Deligan Tim Pengaduan Dan/atau Dengan PD Teknis Terkait Paling Lama 3 Hari Kerja
3.Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan: a) Pengaduan ringan, memerlukan waktu paling lama 3 (tiga) Jam; b) Pengaduan sedang, memerlukan waktu paling lama 3 (tiga) hari; dan c) Pengaduan berat, memerlukan waktu paling lama 5 (lima) hari.
4.Mekanisme Penyelesaian Pengaduan: a) Masyarakat menghubungi penyelenggara FTSP melalui fasilitas komunikasi (telepon, telepon genggam, /acebook dan webszte) atau kotak pengaduan; b) Petugas loket melakukan entry data/ di loket informasi dan pengaduan; c) Koordinasi dan analisis penyebab masalah pengaduan bersma pihak terkait; d) Tinjauan lapangan/survei dan penandatangan berita acara (BA); e) Koordinasi dan pengambilan tindakan; D Menyampaikan informasi/jawaban kepada pihak yang ©` g) Foe:¥[=:=kk=p:::lad:a=;£=kat atas jawaban masalah pengaduan. al 1
11.Komponen Mcznu/acfu7ing Melalui Sistem SICANTIK CLOUD A. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
1.Ruang pelayanari, ruang tunggu, ruang laktasi, ruang pengaduan, ruang konsultasi dan, ruang pelayanan untuk disabilitas;
2.Mushola, tempat parkir, tempat bermain anak, toilet; dan
3.Komputer, Printer, UPS, WIFI, AC, media informasi dan TV.
8.Kompetensi pelaksana
1.Mampu menguasai komputer;
2.Mampu menguasai SICANTIK CLOUD;
3.Menguasai NSPK Sektor Kesehatan; dan
4.Bersikap sesuai Etika Pelayanan kepada pemohon. C. Pengawasan Internal
1.Pejabat Pengendalian Grafiitikasi dan Stop Pungli;
2.CCTV; dan
3.Pengawasan internal melekat pada Penata Perizinan Ahli Muda, Penata Perizinan Ahli Madya, Sekretaris, Kepala Dinas dan antar star di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. D. Jumlah pelaksana Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang di FO, 2 (dua) orang di 80, Tim Teknis (PD), Penata Perizinan Ahli Muda, Penata Perizinan Ahli Madya dan Kepala Dinas sebagai Penanggungj awab. E. Jaminan pelayanan Sanggup memberikan pelayanan secara Cepat, Efektif, Ramah, Inovatif, dan Aman sesuai Maklumat Pelayanan. F`. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1.Tersedia tabung pemadaln kebakaran;
2.Tersedia tenaga keamanan;
3.Jaminan kerahasiaan data perusahaan;
4.Dokumen perizinan dijamin keasliannya;
5.Dijamin tidak ada pungutan diluar aturan; dan
6.Dijamin tidak ada intervensi dari pihak manapun yang merugikan pemohon dan pelaksana pelayanan. G. Evaluasi Kinerja pelaksana
1.Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan;
2.Evaluasi terhadap IKM dilaksanakan setiap semester;
3.Evaluasi dari Bupati; dan
4.Evaluasi dari Pengawas lnternal dan Eksternal. Ill. Komponen Ser{rice Dezjueny dan McirLtt/acfuring Sektor Kesehatan terdiri dari: A. Komponen Service Delivery
1.Surat Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Dokter Gigi Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin FTaktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1 ; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selam 5 (lima) tahun
8.Komponen Mcmu/acfu7i7t Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Permenkes/Per/X/2011 tentang Ijin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Komponen Service Delivery
2.Surat Izin praktik Dokter Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat lzin Praktik (SIP) ke 1 ; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selam 5 (lima) tahun
8.Kornponen Manufacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Ah Kornponen Service Delivery
3.Surat lzin praktik Bidan Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat lzin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1; 5) Khusus Praktik Mandiri Bidan Melampirkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pihak Ke Tiga 6) Bukti Kecukupan Satuan RTedit Provesi (SKP) khusus¢' perpanjangan; dan V 7) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. r Masa Berlaku Berlaku selaln 5 (lima) tahun
8.Komponen MdrLzt/cicfurirLg Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Praktik Bidan; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Kornponen Service Deliuery
4.Surat Izin Praktik Perawat Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat ham Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1 ; 5) Bukti Kecukupari Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selam 5 (lima) tahun
8.Komponen A4cmu/acfuring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Pekeljaan Perawat Gigi; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. K:orr\ponen Service Delivery
5.Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut Persyaratan Permohonan lzin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat lzin Praktik (SIP) ke 2 melalnpirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1 ; A 7r dan ke 3 Y 1 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selam 5 (lima) tahun
8.KorrLponen Ma"rfucturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturari Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekeljaan Refraksionis Optisien dan Optometris; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Horn:ponen Service Delivery
6.Surat Izin Praktik Fisioterapis Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat lzin Praktik (SIP) ke 1 ; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus pexpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selam 5 (lima) tahun
8.Komponen Manufacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris; dan
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A,. Thorn:ponen Service Delivery
7.Surat lzin Praktik Refraksionis Option (RO) Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1; Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus peapanjangan; dan Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selam 5 (lima) tahun
8.Komponen MantJ/czcfun.ng Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Kio"poner\ Service Delivery
8.Surat Izin Praktek Penata Anestesi (SIPPA) Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1 ; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit FTovesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlarfu Berlahai selama 5 (lima) tahun
8.Komponen J`4larLLc/actrt7irLg Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang lzin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. AL. Ko"ponen Seruiee Derfuery
9.Surat Izin Operasi Pemberantasan Hama (Pest Control) Persyaratatan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin PraJctik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1 ; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pernah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Selana 3 (Tiga) tahun
8.Koaponen Manufacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
5.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/ 9/2014 tentang Pengawasan Pestisida. A. Komponen Service Delivery
10.Surat lzin Praktik Radiografer Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pernah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selama 5 (lima) tahun
8.Kompor\en Manufacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekeljaan Refraksionis Optisien dan Optometris.
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar t Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha W Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. AL. T{ornponer\ Service Delivery 1 1. Surat Izin Praktik Elektromedis Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1; 5) Bukti Kecukupari Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selama 5 (lima) tahun
8.Korr\ponen ManufiactuTing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelengaraan Praktik Elektromedis;
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kelja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016; dan
6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. AL. Horn:ponen Service Dckvery
12.Surat Izin Praktik Radiologi Diagriostik Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat lzin Praktik (SIP) ke 1; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang bani lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa BerlaJou Berlaku selama 5 (lima) tahun
8.Komponer\ Manufacturi:ng Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturano. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang vy Kesehatan; '
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Kornponen Service Delivery
13.Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) Persyaratan Permohonan lzin 1) NIB Aktif (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat lzin Praktik (SIP) ke 1 ; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertirikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Selama 5 (lima) tahun
8.Kompor\en ManufiacturirLg Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kelja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Komponen Service Dezivery
14.Surat Izin Praktik Tenaga Vokasi Kefarmasian (SIPITK) Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pernah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Selama 5 (lima) tahun
8.Korn:ponen Manufacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kelja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Horn:ponen Service Delivery
15.Surat Izin Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus peapanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak perriah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlalou selama 5 (lima) tahun
8.Komponen Maiouf actwrirLg Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekeljaan Refraksionis Optisien dan Optometris;
5.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis; dan
6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A.. Horn:pox+en Service Ddivery
16.Surat Izin Pendirian Optik Persyaratan Permohonan lzin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dari melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1 ; Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Selama 5 (Lima) tahun
8.Kornponen Mcmufactwring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Komponen Service Delivery
17.Surat Izin Pendirian Rumah Sakit Type C milik Pemerintah Daerah Persyaratan Permohonan Izin 1) NIBAktif; 2) Izin Lingkungan (dokumen UKL-UPL/AMDAL) yang efektif; 3) Fotokopi PBG/IMB melalui SIMBG (kecuali sewa); 4) Izin I,okasi Berkomitmen/ Surat Pemyataan lzin Lokasi Tanpa Komitmen; 5) Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari feasibility study (FS), detail engineering design dan master plan; dan 6) Pemenuhan pelayanan alat kesehatan. Masa Berlaku Selama menjalankan usaha
8.Kornponen McmufiactuTing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) ;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Rj.siko Sektor Kesehatan. Ah Horn:ponen Service Delivery
18.Surat Izin Pendirian Rumah Sakit Type D milik Pemerintah Daerah Persyaratan Permohonan Izin 1) NIBAktif; 2) Izin Lingkungan (dorfumen UKL-UPL/AMDAL) yang efektif; 3) Fotokopi IMB Tetap/IMB melalui SIMBG (kecuali sewa); Izin Lokasi Berkomitmen/ Surat Pemyataan lzin Lokasi Tanpa Komitmen; Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari feasibility study (FS), detafl engineering desigri dan master plan; dan 6) Pemenuhan pelayanan alat kesehatan. Masa Berlaku Selama menjalankan usaha dan tidak ada perubahan
8.T&ornponen Manufacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Komponen Service Delivery
19.Surat lzin Operasional Rumah Sakit Type C milik Pemerintah Daerah Persyaratan Permohonan Izin 1) NIBaktif; 2) Izin pendirian Rumah sakit; 3) Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan nisi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; 4) Isian instrumen self assessment sesual klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, serta administrasi manajemen; Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan; dan Sertifikat akreditasi (khusus perpanjangan izin operasional rumah sakit kelas c dan d). Masa Berlaku Selama 5 (lima) Tahun.
8.Komponen Mcmufactwring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang RIasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Etornponen Service Delivery
20.Surat Izin Operasional Rumah Sakit Type D milik Pemerintah Daerah Persyaratan Permohonan Izin 1) NIBaktif; 2) Izin pendirian Rumah sakit; 3) Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan nisi, 1ingrfup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; 4) Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, serta administrasi manajemen; Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan; dan Sertifikat akreditasi (khusus perpanjangan izin operasional rumah sakit kelas c dan d). Masa Berlaku Selama5 (Lima) Tahun.
8.Ko"ponen MarmfiactuTing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatari. A. Kornponen Service Delivery 2 1. Surat Izin Klinik Milik Pemerintah Daerah Persyaratan Permohonan lzin 1) Fotokopi ijazah yang dilegalisir; 2) Fotokopi surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis; 3) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat lzin Praktik; 4) Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas pelayanan Kesehatan; 5) Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk; dan 6) Rekomendasi dan organisasi profesi. Masa Berlaku Selama 5 (lima) tahun
8.Komponen Manufiacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang/y' Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Klinik; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Korn:ponen Service Delivery
22.Surat Izin Kelja Perekam Medis Persyaratan Permohonan lzin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat lzin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1 ; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifkat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selama 5 (lima) tahun
8.Korn:por\en Manuf actwri:ng Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor. A. Komponen Service Delivery
23.Surat lzin Operasional Puskesmas Persyaratan Permohonan Izin 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Fotokopi IMB/ PBG melalui SIMBG (kecuali sewa); 3) Izin Lingkungan/SPPL; 4) Profil klinik; 5) Sumber daya manusia berupa: a) daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pelayanan; b) fotokopi Surat ljin Pra]ctik (SIP) dokter setempat sebagai penanggung jawab; dan c) fotokopi Surat Ijin Praktik Tenaga Kesehatan. Masa Berlafu Selama 5 (Lima) tahun
8.Ko"ponen Mcmufactwring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) ;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. AL. KLornponen Service Delivery
24.Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD Kelas Pertama di Rumah Sakit Pemerintah Persyaratan Permohonan Izin 1) Dokumen surat permohonan Sertifikat Standar Penetapan Penyelengraan UTD Kelas Madya di Rumah Sakit Pemerintah, ditunjukan kepada Bupati bagi UTD kelas Madya; 2) Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang diusulkan meliputi kecukupan pemenuhan kebutuhan darah di kabupaten saat ini dan waktu tempuh lokasi UTD yang diusulkan dengan lokasi UTD lain dan/ atau rumah sakit sekitar dengan ketentuan; 3) Dokumen denah bangunan UTD ; 4) Dokumen self assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, kendaraan dan sumber daya manusia UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan; 5) Dofumen perizinan Berusaha Rumah sakit pemerintah; 6) Dokumen sertifikat standar penetapan penyelenggaraan UTD di rumah sakit pemerintah sebelumnya (apabila melakukan perpanjangan sertifikat standar) ; 7) Dokumen profil UTD yang diusulkan melaputi nana dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu pelayanan UTD; 8) Daftar kelengkapan saran, prasarana dan peralatanya sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan; 9) Daftar kendaraan UTD; 10) Daftar SDM sesual dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan, kompetensi profesi dan kewenangan pekeq.aanya; 11) Dokumen surat izin praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja dengan UTD; dan 12) Dokumen peljanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (83). Masa Berlaku Selama 5 (lima) tahun
8.Kiornponen Ma"rfacturi:ng Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Talnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatari. A. Kiornponen Service Delivery
25.Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD Kelas Madya di Rumah Sakit Pemerintah Persyaratan Permohonan Izin 1) Dokumen surat permohonan Sertirikat Standar Penetapan Penyelengraan UTD Kelas Madya di Rumah Sakit Pemerintah, ditunjukan kepada Bupati bagi UTD kelas Madya; 2) Dokumen kajian mengenal pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang diusulkan meliputi kecukupan pemenuhan kebutuhan darah di kabupaten saat ini dan waktu tempuh lokasi UTD yang diusulkan dengan lokasi UTD lain dan/ atau rumah sakit sekitar dengan ketentuan; 3) Dokumen denah bangunan UTD ; 4) Dokumen self assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, kendaraan dan sumber daya manusia UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan; 5) Dokumen perizinan Berusaha Rumah sakit pemerintah; 6) Dokumen sertifikat standar penetapan penyelenggaraan UTD di rumah sakit pemerintah sebelumnya (apabila melakukan perpanjangan sertifikat standar) ; 7) Dokumen proffl UTD yang diusulkan melaputi nana dan alamat lengkap, visi, nisi, struktur organisasi dan waktu pelayanan UTD; 8) Daftar kelengkapan saran, prasarana dan peralatannya sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan; 9) Daftar kendaraan UTD; 10) Daftar SDM sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan, kompetensi profesi dan kewenangan pekerjaanya; 11) Dokumen surat izin praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja dengan UTD; dan 12) Dokumen peljanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (83). Masa Berlaku Selama 5 (lima) tahun
8.Komponen Mcmufiacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 tentang ry Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalari Kesehatan tr Rumah Tangga; dan (
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Ah Komponen Service Delivery
26.Surat Izin Praktek Tenaga Gizi (SIFTGz) Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1 ; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit I+ovesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang bani lulus pendidikan dan/atau tidak pernah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selama 5 (lima) tahun
8.Komponen Man.ufacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentarig Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undarig-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Kornponen Service Detivery
27.Surat lzin Kelja Tenaga Gizi (SIKTGz) Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat lzin Praktik (SIP) ke 1 ; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selama 5 (lima) tahun
8.Komponen Mcmufacfuring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); ,
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); ::i£[:=anaanpemuen¥:i_u::=°:2N8omTo¥u:72°T2±ut:ntFoZ3Pe:::#Lan?+` Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan lzin Ken.a Tenaga Kefarlnasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Komponen Service Delivery
28.Surat Izin Tenaga Sanitasi Lingkungan (SITSL) Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus pemohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selama 5 (lima) tahun
8.Ko"ponen Ma"ufactwring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. KorrLponen Service Dezivery
29.Surat Izin Praktek Terapis Wicara (SIPTW) Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Prakeik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang barn lulus pendidikan dan/atau tidak pernah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selama 5 (lima) tahun A 0\ t i
8.K:omponen MarLufacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RIsiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. AL. Kornponen Service Delivery
30.Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIKTW) Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1 ; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifkat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pernah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlalou selama 5 (lima) tahun
8.Komponen MarLufiacfuring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembarari Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. AL. Korn:ponen Service Delivery
31.Surat Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG) Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat lzin Praktik (SIP) ke 2 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1 ; A dan ke 3 1; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selama 5 (lima) tahun.
8.Komponen Ma"t/czctrn.7tg Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekeljaan Teknisi Gigi; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatari. Ah Horn:ponen Service Detwery
32.Surat Izin Praktek Psikolog Klinis (SIPPK) Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melarnpirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1 ; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selama 5 (lima) tahun.
8.Komponen Manufacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) ;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik psikolog klinis; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. AL. Ko:rn:ponen Service Ddiuery
33.Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STFT) Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Rekomendasi perkumpulan (P3AI); 3) Rekomendasi Dari puskesmas Terdekat; Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1; Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlaku selama 5 (lima) tahun.
8.Kornponen Mcunufiactwring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2044 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nonor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi;
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; dan
8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Ah Horn:poner\ Service Delivery
34.Surat Izin Praktek Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilafu (PKIP) Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat Izin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang ban lulus pendidikan dan/atau tidak pernah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Berlalni selama 5 (lima) tahun
8.Tforr[por\en Manuf acfuring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ~` Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.E:rgrq:Tianu¥£natedninKepsreoE:tkanpaNd°amp°ern;fLeE£=nai°2p:ieLpnt=gB:¥iara t Berbasis Risiko Sektor Kesehatan; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan lnstitusi Penerima Wajib Lapor. A. KorrLpor\en Service Delivery
35.Surat lzin Laik Sehat Higiene Sanitasi Milik Pemerintah Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif a.ika berbadan Hukum BLUD); 2) Surat penunjukan penanggungjawab; 3) Rekomendasi asosiasi a.ika ada); dan 4) F`otokopi hasil uji laboratorium yang dilegalisir oleh Laboratorium Kesehatan (khusus kolaln renang, restoran, jasa boga, kantin, depot air minum isi ulang, air minum dalam kemasan, pabrik makanan dan minuman). Masa Berlaku Selana 3 (Tiga) tahun
8.Komponen Manufacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturari Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Komponen Service Delivery
36.Lebel Pengawasari/Pembinaan tempat pengelolaan pangan di kabupaten/kota Persyaratan Permohonan Izin 1) Harus memenuhi persyaratan kesehatan sesual dengan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ; 2) Mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji; dan 3) Untuk pengelolaan pangan olahan siap saji harus menerapkan prinsip Hgg{erLe sanitasi pangan. Masa Berlaku Selama 2(dua) tahun
8.Kiomponen Manufiacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembarari Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan rrty` Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
4.i:rg::=nu¥=natedniiKepsr%TfatkanpaNd°amp°ern;:Le:==nai° 2p:rtireinnt=8B :rtu=fhara t Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A.. Horn:porren Service Delivery
37.Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Persyaratan Permohonan Izin 1) NIB Aktif; (untuk praktik swasta); 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat Keterangan tempat praktik; 4) Khusus permohonan Surat lzin Praktik (SIP) ke 2 dan ke 3 melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) ke 1 ; 5) Bukti Kecukupan Satuan Kredit Provesi (SKP) khusus perpanjangan; dan 6) Sertifikat Kompetensi bagi yang baru lulus pendidikan dan/atau tidak pemah praktek lebih dari 5 (lima) tahun. Masa Berlaku Selama 5 (lima) tahun
8.Komponen Mcmufacfuring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A. Horn:ponen Service Delivery
38.Pencabutan Surat lzin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan Persyaratan Permohonan Izin 1) Surat permohoan diatas Matrai; 2) SIpyang akan dicabut; 3) Surat persetujuan Atasan; dan 4) Khusus SIP Apoteker (melampirkan Surat Keterangan Apoteker Pen88anti)
8.Komponen Marvufiacfuring Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Klinik; dan
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. A„ Thorn:ponen Service Delivery
39.Surat lzin Laboratorium Klinik Milik Pemerintah Persyaratan Permohonan Izin 1) Dena Lokasi Bangunan; 2) SIP dokter Penanggungjawab dan Sertifikat Pelatihan Teknis dan Manaj emen Laboratorium Kesehatan; 3) IMB dan/atau PBG; 4) Profil Laboratorium Klinik; 5) Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan 6) Izin Limbah. Masa Berlaku Selama 5 (lima) tahun
8.Komponen Mcznzt/cicfu7irig Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/ PER/Ill/2010 tentang Laboratorium Kesehatan. A. KLornponen Service Delivery
40.Surat Izin Laboratorium Kesehanan Masyarakat Milik Pemerintah Persyaratan Permohonan Izin 1) Dena Lokasi Bangunan; 2) SIP dokter Penanggungjawab dan Sertifikat Pelatihan Teknis dan Manajemen Laboratorium Kesehatan; 3) IMB dan/ataupBG; 4) Profil Laboratorium Klinik; 5) Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk; dan 6) IzinLimbah. Masa Berlaku Selama 5 (lima) tahun
8.Thorn:ponen Manufacturing Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; dan
3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kelja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat. IV. Komponen Serrice Dezzz;eny dan Mcirur/acfuring Sektor Pendidikan terdiri dari: A. Horn:ponen Serui,ce Delivery
1.Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Persyaratan Permohonan Izin 1) Nomor lnduk Berusaha (NIB); 2) Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL); 3) IMB/PEG SIMBG/Sertifkat Tanah oika belum memiliki IMB/PEG) / SPI` (untuk lokasi tertentu) ; dan 4) Dokumen kelayakan: ( rty. + \