KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Ditetapkan di Sungai Raya padatanggal 0 April eoos .fif ATI KUBU Diundangkan di Sungai Raya pada tanggal . . .`.tl . . .I.P+i. ` . .coa9. . , SEKR YUSRA RIS DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, NIZAM BERITA D ERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ..?9.??... NOMOR ...£y..
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI ATAS AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BABI PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan public kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinelja lnstansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Untuk mengetahui sejauh mama implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, maka perlu dilakukan evaluasi AKIP atau evaluasi atas implementasi SAKIP. Evaluasi AKIP ini diharapkan dapat mendorong setiap PD untuk berkomitmen dan secara konsisten t meningkatkan implementasi SAKIP dalam mewujudkan capaian kinerja (hasil) yang telah direncanakan.
Pelaksanaan evaluasi AKIP harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Untuk itu diperlukan suatu pedoman evaluasi AKIP yang dapat dijadikan panduan bagi para evaluator. Pedoman ini disusun dengan maksud untuk memberikan petunjuk umum dalam rangka evaluasi AKIP, yang berisi tentang metode evaluasi, mekanisme pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan hasil evaluasi. Pada setiap penugasan evaluasi AKIP atas implementasi SAKIP perlu dirancang desain evaluasi tersendiri berupa petunjuk teknis pelaksanaan evaluasi untuk memenuhi tujuan evaluasi AKIP yang ditetapkan sesuai dengan kondisi pada saat pelaksanaan evaluasi.
8. Kerangka Logis Evaluasi AKIP Evaluasi AKIP diawali dengan perumusan tujuan evaluasi, kemudian dilanjutkan dengan penentuan ruang lingkup evaluasi, perancangan desain evaluasi, menentukan mekanisme pelaksanaan evaluasi, diakhiri dengan pelaporan dan pengomunikasian hasil evaluasi. Kerangka logis evaluasi AKIP secara umum dapat digambarkan sebagal berikut:
qu PERUMUSAN TUJUAN EVALUASI PENENTUAN RUANG LINGKUP EVALUASI PERANCANGAN DESAIN EVALUASI METODOLOGI DAN TEKNIK INSTRUMEN DAN ALAT MEKANISME PELAKSANAAN EVALUASI PELAPORAN DAN PENGOMUNIKASIAN HASIL EVALUASI C. Tujuan Evaluasi AKIP Secara umum tujua.n evaluasi AKIP adalah untuk mengetahui sejauh mama implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, sehingga diharapkan dapat mendorong setiap PD di lingkungan Pemerintah Daerah untuk berkomitmen dan secara konsisten mewujudkan capaian kinerja (hasil) yang telah direncanakan melalui implementasi t SAKIP.
Tujuan evaluasi AKIP secara khusus dapat ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan atas implementasi SAKIP yang ditetapkan. Tujuan dan Sasaran evaluasi sangat bergantung pada para pihak pengguna hasil evaluasi dan kebijakan pimpinan instansi/unit kerja yang diberi wewenang untuk melakukan evaluasi, dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada. Tujuan khusus dilakukannya evaluasi AKIP setiap tahunnya adalah minimal untuk:
1. Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP;
2. Menilai tingkat implementasi SAKIP;
3. Menilai tingkat akuntabilitas kinerja;
4. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP;
dan
5. Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
D. Ruang Lingkup Evaluasi AKIP Bvaluasi AKIP dilaksanakan oleh Tim Evaluator yang dibentuk oleh lnspektorat Daerah. Evaluasi dilakukan kepada seluruh PD di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam melakukan evaluasi AKIP, Tim dapat menggunakan instrument evaluasi berbasis sistem elektronik.
Evaluasi AKIP meliputi kegiatan eva.Iuasi terhadap implementasi SAKIP mulai dari perencanaan kinerja, baik perencanaan kinerja jangka panjang, perencanaan kinerja jangka menengah dan perencanaan kinerja jangka pendek. Termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, dan monitoring pengelolaan data kinerja, sampai pada pelaporan hasil kinerja, serta evaluasi atas pencapaian kinerja.
Dalam penerapannya, ruang lingkup evaluasi AKIP mencakup antara lain:
1. Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan;
2. Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja;
3. Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kiner].a, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/ penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya;
4. Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja; dan
5. Penilaian capaian kinerja atas ottfpzJf maupun ot/fcome serta kinerja lainnya.
Evaluasi AKIP dapat dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan kebutuhan penilaian daerah terhadap implementasi SAKIP. Pertimbangan utama dalam menentukan ruang lingkup evaluasi AKIP adalah kemudahan dalam pelaksanaan dan dukungan sumber daya yang tersedia. Pertimbang ini merupakan konsekuensi logis karena adanya keterbatasan sumber daya sehingga ruang lingkup dapat disesuaikan.
BAB 11 PERANCANGAN DESAIN EVALUASI Informasi pertanggungjawaban kinerja yang diungkapkan dalam dokumen laporan kinerja buka.nlah merupakan satu-satunya informasi yang digunakan dalam evaluasi AKIP. Perencanaan kinerja perlu menjadi perhatian utama dalam evaluasi AKIP diantaranya dengan melihat perubahan yang lebih baik dalam perencanaan kinelja berdasarkan hasil kinerja sebelumnya. Informasi terkait kinerja lainnya dapat digunakan dalam analisis evaluasi AKIP, juga termasuk berbagai hal yang dapat dihimpun guna mengukur keberhasilan ataupun keunggulan instansi.
Cakupan informasi jika dilihat dari kepentingan pihak-pihak pengguna informasi hasil evaluasi, antara lain:
1. Informasi untuk mengetahui tingkat kemajuan/perkembangan torogress).,
2. Informasi untuk membantu agar tetap berada pada alurnya (efektif); dan
3. Informasi untuk meningkatkan efisiensi.
Kendala-kendala yang secara umum dihadapi oleh evaluator dalam melaksanakan evaluasi AKIP antara. lain sempitnya waktu, terbatasnya anggaran, minimnya orang/aparatur yang kompeten, jauhnya lokasi dan kurangnya fasilitas pendukung pelaksanaan evaluasi. Sesuai dengan perkembangan jaman, salah satu cara mudah mengatasi hal-hal tersebut adalah dengan membangun sistem aplikasi evaluasi AKIP berbasis web.
Namun demikian, persiapan yang matang sebelum melaksanakan evaluasi merupakan salah satu strategi/upaya yang harus dilkakukan untuk menjaga kualitas evaluasi, yaitu dengan menyusun desain evaluasi yang optimal agar pelaksanaan evaluasi dapat berjalan dengan maksimal.
Desain evaluasi pada intinya mengidentifikasikan jenis informasi yang perlu disesuaikan dengan tujuan evaluasi, misalnya: deskripsi, pertimbangan professional U.uczgemertt), dan interpretasi. Jenis pembandingan yang akan dilakukan harus disesuaikan dengan jenis penilaian (penilaian kelayakan/progress, penilaian efektivitas, dan evaluasi efisiensi) yang masing-masing memerlukan jenis pembangingan yang berbeda, sehingga memerlukan desain evaluasi yang berbeda.
Elemen-elemen dalam desain evaluasi yang harus dipertimbangkan secara spesifik dalam pengumpulan informasi, antara lain:
1. |Jenis informasi;
2. Sumber informasi;
3. Metode pengumpulan informasi;
4. Waktu dan frekuensi pengumpulan informasi;
5. Pembandingan hasil analisis informasi (dampak atau hubungan sebab- akibat) ; dan
6. Analisis perencanaan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, desain evaluasi AKIP yang perlu dibentuk setidaknya memenuhi kebutuhan berikut:
A. Sumber Daya, Instrumen, dan Alat Evaluasi AKIP.
Pengorganisasian evaluasi AKIP bertujuan untuk mempersiapkan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) evaluator, perencanaan evaluasi, pelaksanaan evaluasi, dan pengendalian evaluasi.
1. Kebutuhan SDM Evaluator Hal terpenting dalam evaluasi AKIP adalah ketersediaan SDM yang memenuhi persyaratan sebagai evaluator sesuai dengan standar dan kode etik evaluator. Dengan semakin banyak SDM yang memenuhi standard an metode kode etik, akan terbentuk tim yang berkualitas yang dapat menjadi pemicu utama keberhasilan mewujudkan hasil evaluasi AKIP yang berkualitas. Susunan Tim Evaluasi minimal terdiri atas:
a. Penanggung Jawab;
b. Pengawas (supervisor);
c. KetuaTim; dan
d. Anggota Tim.
2. Perencanaan Evaluasi AKIP Perencanaan evaluasi AKIP merupakan kunci penting dalam keberhasilan pelaksanaan evaluasi, karena memberikan kerangka kerja ofrometuorfe) bagi seluruh tingkatan manajemen evaluasi dalam melaksankan proses evaluasi. Secara garis besar, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan evaluasi AKIP' yaitu:
a. Identifikasi pengguna hasil evaluasi;
b. Pemilihan pertanyaan evaluasi yang penting;
c. Identifikasi informasi yang akan dihasilkan; dan
d. Identifikasi system komunikasi dengan pihak yang terkait.
Berdasarkan perencanaan evaluasi, evaluasi AKIP dapat dikategorikan kedalam beberapa tingkatan evaluasi, yaitu:
a. Evaluasi Sederhana (c!esfe eL/azua€{o7i) Evaluasi AKIP sederhana hanya dengan menelaah dokumen ataupun informasi lain yang tersedia atas implementasi SAKIP.
Tanpa menguji kebenaran atas pembuktian di lapangan melalui reviu atau wawancara langsung kepada evaluatan.
Evaluasi ini dapat meliputi pengungkapan dan penyajian informasi kinerja dalam dokumen Laporan Kinerja, dokumen Rencana Strategis, dokumen Peljanjian Kinelja, dengan melakukan telaa.h misalnya, keselarasan antar komponen dalam perencanaan strategis, logika pelaksanaan program, dan logika strategi pemecahan masalah yang direncanakan/diusulkan, serta keberhasilan/ kegagalan pencapaian kinerj a.
b. Evaluasi Terbatas Evaluasi ini merupakan langkah-langkah pada evaluasi sederhana, hanya saja ditambah dengan berbagai informasi, pengujian, dan penelitian terbatas pada komponen akuntabilitas, kinerja tertentu. Misalnya, evaluasi untuk mengetahui tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi AKIP sebelumnya atau evaluasi untuk mengetahui akuntabilitas kinerja yang terbatas pada penelitian, pengujian dan penilaian atas kinerja pelaksanaan program tertentu.
c. Evaluasi Mendalam ({7i c!epth ez/cizttczti.ori atau disebut "Evaluasi" saja) Evaluasi ini merupakan pendalaman dari evaluasi sederhana dan evaluasi terbatas yang ditambah dengan pengujia.n dan pembuktian di lapangan, baik dari praktik nyata atas implementasi SAKIP maupun kombinasi dengan hasil wawancara mendalam.
Ecaluasi AKIP atau evaluasi atas implementasi SAKIP secara mendalam tidak harus dilakukan terhadap seluruh elemen, unit ataupun kebijakan, program, dan kegiatan pada PD. Evaluasi dapat dilakukan dengan pengujian dan pembuktian secara lebih mendalam terhadap uji petik (samp!t.ng) atau pemilihan beberapa elemen, unit ataupun kebijakan, program dan kegiatan.
8. Metode dan Teknik Evaluasi AKIP.
1. Metodologi Evaluasi AKIP Metodologi yang dapat digunakan dalam eva.Iua.si AKIP adalah kombinasi dari metodologi kualitatif dan kuantitatif mempertimbangkan segi kepraktisan dan kegunaan (kemanfaatan) karena akan disesuaikan dengan tujuan evaluasi yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan kendala yang ada. Dalam hal ini, evaluator perlu menjelaskan tujuan evaluasi AKIP, aktivitas evaluasi yang akan dilakukan, serta kendala yang akan ditemukan dalam evaluasi kepada pihak yang dievaluasi. Langkah pragmatis ini diambil agar dapat lebih cepat memberikan petunjuk untuk perbaikan implementasi SAKIP sehingga dapat menghasilkan rekomendasi hasil evaluasi yang meningkatkan akuntabilitas kinerja.
2. Teknik Evaluasi AKIP Berbagai teknik evaluasi yang dapat digunakan secara umum untuk memenuhi tujuan evaluasi, antara lain telaah sederhana, survey sederhana, survey yang detail dan mendalam, verifikasi data, riset terapan (appziec{ research) survey target evaluasi (tci7iget group), penggunaan metode statistik, penggunaan metode statistik non-parametrik, pembandingan, (benchmczrfejrig), analisis lintas bagian (c7ioss secf{ori cirLczzgsi.s), analisis kronologis (ffme ser[.es cmazgsis), tabulasi, penyajian pengolahan data dengan grafik/ ikon/ simbol-simbol, dan sebagainya.
Teknik evaluasi yang akan digunakan oleh evaluator dalam evaluasi AKIP akan bergantung pada:
a. Kedalaman evaluatan (Perangkat Daerah) dalam memahami dan mengimplementasikan SAKIP;
b. Tingkatan tataran (corLtejut) yang dievaluasi dan bidang (content) permasalahan yang dievaluasi. Evaluasi pada tingkat kebijakan berbeda dengan evaluasi pada tingkat pelaksanaan program.
Begitu juga evaluasi pada tingkat pelaksanaan program berbeda pula dengan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan; dan
c. Validitas dan ketersediaan data yang mungkin diperoleh.
Beberapa teknik dalam evaluasi yang dapat digunakan dalam pelaksanaan evaluasi AKIP, antara lain:
a. Chefezist pengumpulan data dan informasi.
Merupakan teknik pengumpulan data dan informasi dengan menyerahkan serangkaian daftar kebutuhan data dan informasi yang akan diisi dan dipenuhi oleh instansi pemerintah/unit kerja secara mandiri. Chekzist kebutuhan data dan informasi berisi daftar dokumen, data. Dan/informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan evaluasi AKIP, sehingga pihak penyedia informasi dan data (responden) dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
b. Komunikasi melalui Tanya Jawab Sederhana.
Merupakan bentuk pengumpulan data dan informasi yang dilakukan dengan pengajuan pertanyaan secara langsung kepada penyedia data dan informasi. Jawaban yang diterima dari penyedia data dan informasi dicatat secara langsung, maupun melalui media telekomunikasi yang tersedia, seperti telepon, chat, ataupun digital meeting. Dalam hal ini, sebaiknya disiapkan terlebih dahulu jadwal dan catatan mengenai hal-hal atau materi yang akan ditanyakan. Hal penting lainnya yang harus dipersiapkan antara lain sikap, penampilan, dan perilaku yang mengarah untuk dapat bekerjasama.
c. Observasi Merupakan teknik pengumpulan data dan informasi dengan melakukan pengamatan terhadap suati aktivitas.
Observasi di sini dimaksudkan dalam pengertian sempit, yaitu observasi dengan menggunakan alat indera seperti mengunjungi lokasi dalarn rangka mengamati proses dan jalannya aktivitas.
d. Studi dokumentasi Merupakan teknik pengumpulan data dan informasi yang tidak secara langsung ditujukan kepada atau diperoleh dari instansi pemerintah/unit kerja yang dievaluasi, melainkan melalui sumber literasi lain seperti peraturan perundangan dan media informasi baik cetak maupun elektronik/digital.
BAB Ill MEKANISME EVALUASI AKIP Mekanisme evaluasi AKIP dapat dikelompokan dalam beberapa tahapan, antara lain pendokumentasian, analisis, dan interpretasi data dan informasi yang diperlukan dala.in evaluasi AKIP, pembahasan dan penyusunan rancangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE), reviu rancangan LHE AKIP, serta pengendalian evaluasi AKIP, seperti gambar berikut:
Pendokumentasian Data Analisis Data Interpretasi Data Pembahasan dan Penyususnan Rancaneran LHE Reviu Rancangan LHE Pemantauan Berkelanj.utan Pengendalian Evaluasi
1. Pendokumentasian, Analisis, dan Interpretasi Data Aktivitas utama dalam pelaksanaan evaluasi adalah pengumpulan dan analisis data serta menginterpretasikan hasilnya melalui Lembar Kerja EvaluEisi (LHE). Hal ini sesuai dengan tujuan evaluaei yaitu untuk memberikan keyakinan bahwa implementasi SAKIP yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah/unit kerja mamadai, kemudian dapat memberikan saran atau rekomendasi guna meningkatkan AKIP.
2. Pembahasan dan Penyusunan Rancangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Sebelum rancanga.n LHE disusun, dilakukan pembahasan oleh tim evaluator, termasuk pengawas (superz/I.soy) dan penanggung jawab atas informasi hasil evaluasi yang diperoleh tim evaluator. Rancangan LHE harus disusun oleh ketua tim dan setidaknya memuat :
a. Nilai / Predikat Hasil Evaluasi
b. Kondisi
c. Rekomendasi Meskipun sebelum penyusunan rancangan LHE telah diadakan pertemuan pembahasan di internal tim evaluator, dalam penerapannya perlu dilakukan pembahasan rancangan LHE bersama-sama dengan tim yang lain.
3. Reviu Rancangan LHE AKIP LHE disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan mengungkapkan hal-hal penting bagi perbaikan manajemen kinerja instansi perangkat daerah yang dievaluasi. Permasalahan atau temuan sementara hasil evaluasi (tentcitjue Jincz!.7tg) dan sasaran perbaikannya harus dapat diungkapkan secarajelas dan dikomunikasikan kepada pihak perangkat daerah yang dievaluasi untuk mendapatkan konfirmasi [Type here] ataupun tanggapan bahkan perbaikan secukupnya. Penulisan LHE harus mengikuti kaidah-kaidah umum penulisan laporan yang baik, antara lain penggunaan kalimat yang jelas dan bersifat persuasif untuk perbaikan, tidak menggunakan ungkapan yang ambigu sehingga membingungkan dalam proses penyimpulan dan kompilasi data. Evaluator harus berhati- hati dalam menginterpretasikan data hasil evaluasi, menyimpulkan, dan menuangkannya dalam LHE.
Setelah rancangan LHE disusun oleh ketua tim evaluasi, dilakukan reviu draft LHE secara berjenjang oleh pengendali teknis dan pengendali mutu untuk memastikan objektivitas serta kesesuaian standar kualitas LHE, sebelum akhimya LHE ditantatangani oleh penanggung jawab evaluasi.
a. F`inalisasi LHE AKIP Penyusunan LHE merupakan tahap akhir dalam pelaksanaan evaluasi. Finalisasi LHE ditandai dengan penandatanganan LHE oleh penangung jawa.b hasil evaluasi AKIP, ya.ng dilakukan setelah a.danya reviu berjenjang.
b. Penyampaian dan Pengomunikasian LHE AKIP Penyampaian LHE sebaiknya dilakukan secara langsung dengan mengomunikasikan hal-hal yang penting dan mendesak sebagai hasil evaluasi AKIP yang telah dilaksanakan. Penyampaian dan pengomunikasian LHE secara langsung dapat memotret respon, tindakan dan antusiasme dari pengambil keputusan pada perangkat daerah sebagai pengguna hasil evaluasi dalam memperbaiki/meningkatkan implementasi SAKIP dan mendorong peningkatan pencapaian kinelja yang tepat sasaran dan berorientsai hasil mewujudkan capaian kinerja (hasil) yang telah direncanakan.
4. Pengendalian Evaluasi AKIP Pengendalian evaluasi AKIP dimaksudkan untuk menjaga agar evaluasi berjalan sesuai dengan rencana untuk mencapai tujuan evaluasi.
Aktivitas ini perlu dilakukan agar proses evaluasi tetap terarah pada kesimpulan yang bermanfaat, sesuai dengan target, tepat waktu, serta tepat biaya.
Pengendalian evaluasi AKIP yang dapat dilakukan antara lain :
a. Melakukan pembahasan berkala internal tim evaluator;
b. Melakukan pembahasan berkala antara sesama tim evaluator; dan
c. Melakukan pembahasan dengan pihak lain yang terlibat atau berpengalaman lebih dalam evaluasi (tenaga ahli).
Pembahasan antar evaluator (anggota tim, ketua tim, pengawas, dan/atau penanggung jawab evaluasi) perlu dilakukan untuk menjaga mutu hasil evaluasi, antara lain dengan cara sebagai berikut :
a. Reviu tingkat 1 dilakukan di masing-masing internal tim evaluasi.
b. Reviu tingkat 2 dilakuka.n dalam bentuk forum panel lintas tim evaluasi, untuk menentukan standarisasi nilai dan penetapan kategori hasil evaluasi.
Hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan tim, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian hasil evaluasi, seperti mekanisme penerbitasn surat tugas dan penerbitan laporan hasil evaluasi tetap mengikuti kebijakan-kebij akan yang berlaku.
[Type here]
BAB IV PELAKSANAAN EVALUASI AKIP Berdasarkan pada kebutuhan dalam pelaksanaan evaluasi AKIP, pelaksanaan evaluasi AKIP dilakukan melalui dua tahapan yaitu yang pertama adalah tahapan persiapan evaluasi atau yang bisa disebut dengan Pra Evaluasi dan Pelaksanaan Evaluasi itu sendiri, seperti digambarkan sebagai berikut:
Pra Evaluasi AKIP 111111+ Evaluasi AKIP A. Pra Evaluasi AKIP
1. Tujuan dan Manfaat Pra Evaluasi Pra Evaluasi AKIP bertujuan untuk memperoleh gambaran awal secara umum tentang perangkat daerah yang akan dievaluasi.
Sedangkan manfaat pra evaluasi, antara lain :
a. Memberikan gambaran pemahaman dasar mengenai kinerja utama atau peran dasar perangkat daerah yang akan dievaluasi;
b. Memberikan informasi tentang fokus prioritas yang menjadi perhatian dala evaluasi; dan
c. Agar dapat merencanakan dan megorganisasikan evaluasi secara berkualitas dengan sesuai tujuan.
2. Jenis Data dan Informasi yang Dikumpulkan pada Pra Evaluasi Sesuai dengan tujuan dan manfaaat pra evaluasi, beberapa data/informasi yang diharapkan diperoleh terkait perangkat daerah yang akan dievaluasi, antara lain :
a. Peraturan perundangan yang mendasari;
b. Mandat;
c. Tugas, fungsi, dan kewenangan;
d. Struktur organisasi;
e. Hubungan/koordinasi dengan organisasi lain;
f. Permasalahan dan isu strategis;
9. Kinerja utama (sasaran strategis dan indikator kinerja);
h. Aktivitas utama;
i. Sumber pembiayaan;
j. Capaian kinerja beserta dengan analisis capaian kinerja;
k. Sistem informasi kinerja yang digunakan; dan
1. Hasil evaluasi AKIP tahun sebelumnya.
Dalam tahapan pra evaluasi, evaluator hendaknya tidak terj.ebak pada pengumpulan data yang terla.Iu mendetail, karena pada dasarnya pra evaluasi dititikberatkan untuk memahami perangkat daerah yang akan dievaluasi secara umum yang hasilnya akan digunakan sebagai data awal dalarn merencanakan evaluasi.
3. Teknik Pengumpulan Data dan lnformasi Pra Evaluasi Pengumpulan data dan informasi pra evaluasi AKIP dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dengan survei atau check!t.st pengumpulan data dan informasi, komunikasi melalui tanya jawab sederhana kepada penyedia data dan informasi, observasi data dan informasi, atau studi dokumentasi melalui sumber literasi lain seperti peraturan perundangan dan media informasi baik cetak maupun elektronik/ digital. Pengumpulan data dan informasi pra evaluasi AKIP juga dapat dilakukan dengan melakukan kombinasi diantara beberapa cara tersebut.
8. Pelaksanaan Evaluasi AKIP
1. Penetapan Variabel dan Bobot Penilaian Evaluasi AKIP difokuskan pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dengan tetap memerhatikan hasil evaluasi AKIP tahun sebelumnya. Data dan informasi yang digunakan dalam evaluasi merupakan data dan informasi terakhir yang digunakan dalam implementasi SAKIP saat evaluasi berjalan. Isu penting yang perlu diungkapkan melalui evaluasi AKIP ini, antara lain :
a. Kualitas perencanaan kinelja yang selaras yang akan dicapal untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan;
b. Pengukuran kinerja beljenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja;
c. Pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya;
d. Evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efesiensi kinerja; dan Evaluasi AKIP harus dapat memberikan simpulan hasil penilaian beberapa variabel, antara lain kriteria-kriteria yang ada dalarn penerapan komponen-komponen manajemen kinerja meliputi perencanaan kinelja, pengukuran kinelja, pelaporan kinelja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal sebagai fakta obyektif perangkat daerah dalam mengimplementasikan SAKIP. Komponen- komponen tersebut kemudian dituangkan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE), sesuai dengan kriteria masing-masing komponen.
Variabel-variabel tersebut, yaitu:
a. Komponen Terdiri dari Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal.
b. Sub-komponen Dibagi dengan gradasi Keberadaan, Kualitas, dan Pemanfaatan pada setiap komponen.
c. Kriteria Merupakan gambaran kondisi yang perlu dicapai disetiap sub- komponen untuk dapat dinilai apakah kondisi tersebut sudah atau belum dicapai dan digambarkan atau tidak.
LKE meyajikan komponen, sub-komponen, serta dilengkapi dengan kriteria penilaian, dengan bobot sebagai berikut:
Nilai Aluntabiljtas Klnerj.
Sub-Komponen 1 Keberadaan 20% 20 Sub-Komponen 2 Kualitas 30% 7,5 30 Sub.Komponen 3 Pemanfaatan 50% 12,5 50 Total Bobot 30 30 15 25 loo Berdasar data dan informasi yang dikumpulkan, LKE kemudian dianalisis, dan digunakan sebagai bahan dasar dalam menyusun Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Variabel dalam LKE AKIP dapat dipetakan sebagai berikut:
KOMPONEN SUB KOMPONEN KRITERIA
1. Perencanaan 1. Dokumen Perencanaan 1. Terdapat pedoman teknis Kinerja(30°/o) kinerja telah tersedia perencanaan kinerj a.
(6%) 2. Terdapat dokumen p eren canaan kin elj a j angka panj ang.
3. Terdapat dokumen perenc anaan kin eq. a j angka menengah.
4. Terdapat dokumen p eren c an aan kinerj a jangka pendek.
5. Terdapat dokumen perencanaan aktivitas yang mendukung kinerj a.
6. Terdapat dokumen p erenc an aan anggaran yang mendukung kinerja.
7. Setiap unit satuan kelja merumu skan dan menetapkan Perencanaan Kinerja.
2. Dokumen Perencanaan 1. Dokumen Perencanaan kinerja telah memenuhi Kinerj a telah diformalkan.
standar yang balk, yaitu 2. Dokumen Perencanaan untuk mencapai hasil Kinerj a telah dengan ukuran kinerja dipublikasikan tepat yang SMART , waktu.
menggunakan 3. Dokumen Perencanaan penyelarasan Kinerj a telah ( casc ading) dis etiap menggambarkan level secara logis, serta Kebutuhan atas Kinelja memperhatikan kinelj a sebenarnya yang perlu bi clang lain dicapai.
(crosscutting). (9o/o) 4. Kualitas Rumusan Hasil (Tujuan/ Sasaran) telah j elas men ggambarkan kondisi kinelja yang akan dicapai.
5. Ukuran Keberhasilan (Indikator Kinerja) telah memenuhi kriteria SMART.
6. Indikator Kinerja Utama (IKU ) telah menggambarkan kondisi Kinerja Utama yang harus dicapai, tertuang secara berkelanjutan (sttsfai.7iczbze-tidak sering diganti dalam 1 periode Perencanaan Strategis).
7. Target yang ditetapkan dalarn Perencanaan Kinerja dapat dicapai KOMPONEN SUB KOMPONEN KRITERIA A+ (cichzeL;cib!e),menantang,danrealistis.8.SetiapDokumenPerencanaanKineljamengganbarkanhubunganyangberkesinambungan,sertaselarasantaraKondisi/Hasilyangakandicapaidisetiapleveljabatan(Cascczdt.ng).9.Perencanaankinerjadapatinemberikaninformasitentanghubungankinerja,strategi,kebijakan,bahkanaktivitasantarbidang/dengantugasdanfungsilainyangberkaltan(Crosscutting|.10.SetiappegawaimerumuskandanmenetapkanPerencanaanKinerja.
3. Perencanaan Kinelja 1. Anggaran yang ditetapkan tel ah dimanfaatkan telah mengacu pada untuk in ewuj u dkan Kinelja yang ingin dicapai.
hasil yang 2. Aktivitas yang berkesinanbungan. dil aks anakari telah (15%) mendukungKinerjayangingindicapal.3.TargetyangditetapkandalamPerencanaanKinerjatelahdicapaidenganbaik,atausetidahayamasihorLtherighitrack.4.Rencanaaksikineljadapatbeljalandinamiskarenacapaiankineljaselaludipantausecaraberkala.5.Terdapatperbaikan/penyempumaanDokumenPerencanaanKinetiayangditetapkandarihasilanalisisperbalkankineljasebelumnya.6.Terdapatperbaikan/penyempumaanDokumenPerencanaanKinerjadalarnmewujudkankondisi/hasilyanglebihbalk.7.Setiapunit/satuankerjamemahamidanpeduli,sertaberkomitmendalanimencapaikinerjayangtelahdirencanakan.8.SetiapPegawaimemahamidanpeduli,sertaberkomitmendalarn KOMPONEN SUB KOMPONEN KRITERA mencapai kinerja yang telah direncanakan.
2. Pengukuran 1. Pengukuran Kinelja 1. Terdapat pedoman teknis Kinerja (30%) telah dilakukan. (6%) pengukuran kinelja dan pengumpulan data kinelja.
2. Terdapat Definisi Operasional yang j elas atas kinerja dan cara mengukur indicator kinelja.
3. Terdapat mekanisme yang j elas terhadap pengumpulan data kinelja yang dapat diandalkan.
2. Pengukuran Kinerja 1. Pimpinan selalu terlibat telah menj adi sebagal p engambil kebu tuhan dalam kepu tu s an ( Deciszo 7t mewujudkan KineljasecaraEfektifdanEfisiendantelahdilakukansecarabeljenjangdanberkelanjutan.(9%) Mczken dalaln mengukur capaian kinerj a.
2. Data kinelja yang dikumpulkan telah relevan untuk mengukur capaian kinelj a yang diharapkan.
3. Data kineria yang diku mpulkan telah mendukung capaian kinelj a yang diharapkan.
4. Pengukuran kinelja telah dilakukan secara berkala.
5. Setiap level organisasi melakukan pemantauan atas pengukuran capaian kinerja unit dibawahnya secaraberjenjang.
6. Pengumpulan data kinelja telah in emanfaatkan Teknolo gi Inform asi (Aplikasi).
7. Pengukuran capaian kin elj a telah memanfaatkan Teknologi Informasi (Aplikasi| .
3. Pengukuran Kinelja 1. Pengukuran Kinelja telah telah dijadikan dasar menjadi dasar dalam dalam p emb erian penyesuaian (pemberian/ Reward dan pengurangan) tunjangan Pu nishment , sertapenyesualanstrategidalammencapaikinerjayangefektifdanefisien.
kinerja/ penghasilan.
2. Pengukuran Kinerja telah menjadi dasar dalam penempatan/penghapusan Jabatan balk struktural (15%) maupun fungsional.
3. Pengukuran kinerja telah mempengamhi peT\yesuaia\n (Refocusing) Organisasi.
4. Pengukuran kinelja telah mempeng-hi penye su aian Strategi dalam mencapai kineria.
KOMPONEN SUB KOMPONEN KRITERA AV 5.PengukurankinerjatelahmempengaruhipenyesuaranKebijakandalammencapaikinelja.6.PengukurankinerjatelahmempengaruhipenyesuaianAktivitasdalammencapaikinerja.7.PengukurankineriatelahmempenganihipenyesuaianAnggarandalammencapaikineria.8.Terdapatefisiensiataspenggunaananggarandalammencapaikinelja,9.Setiapunit/satuankeljamemahamidanpeduliatashasilpengukurankinerja.10.Setiappegawaimemahamidanpeduliatashasilpenqukurankineria.
3. Pelaporan RInerja 1. Terdapat Dokumen 1. Dokumen Lapor= hielja ( 1 5%) Lap oran yang telah disusun.
mengganbarkan 2. Dokumen Laporan Kineq.a Kinelja (3%) telah di su sun se caraberkala,3.DokumenLaporanKineljatelahdiformalkan.4.DokumenLaporanKineljatelahdireviu.5.DokumenLaporanKinerjatelahdipublikasikan.6.DokumenLaporanKineljatelahdisampalkantepatwaktu.
2. Dokumen Laporan 1. Dokumen Laporan Kinelja Kinerj a telah memenuhi disusun secara berkualitas Standar sesuai dengan standar.
mengganbarkanKualitas atasPencapaianKinelja,informasikeberhasilan/kegagalankineljasertaupayaperbalkan/
2. DokumenLaporanKineljatelahmengungkapseluruhinformasitentangpencapaiankinerja.3.DokumenLaporanKinerjatelahinenginfokanperbandinganrealisasikinerjadengantarget penyempurnaannya. tahunan.
(4,5%) 4. DokumenLaporanKinerjatelahmenginfokanperbandinganrealisasikineljadengantargetjangkamenengah.5.DokumenLaporanKineljatelahmenginfokanperbandinganrealisasikineriadenganrealisasikineljatahun-tahunsebelumnva.
KOMPONEN SUB KOMPONEN KRITERIA EL 6.DokumenLaporanKinerjatelahmenginfokanperbandinganrealisasikineH.adenganrealiasikinerjadilevelnasional/internasional(Benchmarkhieria).7.DokumenLaporanKinerjatelahmenginfokankualitasatascapaiankinerjabesertaupayanyatadan/atauhambatannya.8.DokumenLaporanKineljatelahmenginfokanefisiensiataspenggunaansumberdayadalarnmencapaikineH.a.9.DokumenLaporanKineljatelahmenginfokanupayaperbaikandanpenyempurnaankinerjakedepan(Rekomendasiperbaikankineria).
3. Pelaporan Kinelja telah 1. Informasi dalam laporan memberikan dampak kinerja selalu menjadi yam g be sar dalam perhatian utama pimpinan penyesuaian Strategi/kebijakandalaminencapalkinerjaberikutnya.(7,5%) (Bertanggung iJawab) .2.Penyajianinformasidalam1aporankineljamenjadikepedulianseluruh Pegawal.3.Inforlnasidalamlaporankinerjaberkalatelahdigunakandalampenyesuaianaktivitasuntukmencapaikinerja.4.Informasidalamlaporankinejaberkalatelahdigunakandalampenyesuaianpenggunaananggaranuntukmencapaikinelja.5.Informasidalamlaporankineljatelahdigunakandalamevaluasipencapalankeberhasilankinerja.6.Infomasidalamlaporankinerjatelahdigunakandalampenyesuaianperencanaankinerjayangakandihadapiberikutnya.7.Informasidalamlaporankineljaselalumempengaruhiperubahanbudayakiner_iaorganisasi.
i
4. Evaluasi 1. Evaluasi Akuntabilitas 1. Terdapat pedoman teknis rfuntabilitas Kinelja Internal telah Evaluasi AKIP Internal.
REnerja lnternal dilaksanakan. (5°/o) 2. Evaluasi AKIP Internal (25%1 telah dilaksanakan pada KOMPONEN SUB KOMPONEN KRITERIA selu ruh unit kelj a / perangkat daerah.
3. Evaluasi AKIP Internal telah dilaksanakan secara berienjang.
2. Evaluasi Akuntabilitas 1. Evaluasi AKIP Internal Kinerja Internal telah telah dilak s an akan dilaks anakan secara sesuai standar.
b erku alitas denganSumberDayayangmemadai.(7,5%)
2. Evaluasi AKIP Internal telah dilaksanakan oleh SDM yang memadal.
Evaluasi AKIP Internal telah dilaksanakan dengan p en dalaman yan g memadai.
3. Evaluasi AKIP Internal telah dilaksanakan pada seluruh unit kelja/perangkat daerah.
EvaJ.uasi AKIP Internal telah dilaks anakan menggunakan Teknologi Informasi (Aplikasi).
3. Implementasi SAKIP 1. Seluruh rekomendasi atas telah meningkat karena basil evaluasi AKIP internal evaluasi Akuntabilitas telah ditindaklanjuti.
Kin erj a lnternal
2. Telah terjadi peningkatan sehingga memberikankesanyangnyata(dampak)dalamefektifitasdanefisiensiKinerja.(12,5%) implementasi SAKIP dengan melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi AKIP internal.
3. Hasil Evaluasi AKIP Internal telah dim anfaatkan untu k p erbaikan d an peningkatan akuntabilitas kinelja.
4. Hasil dari Evaluasi AKIP Internal telah dimanfaatkan dalani mendukung efektifitas dan efisiensi kinerj a,
5. Telah teljadi perbaikan dan peningkatan kineq.a den gan memanfaatkan hasil evaluasi AKIP internal.
2. Evaluator AKIP Pelaksana evaluasi AKIP adalah evaluator pada Inspektorat Daerah atau tim yang ditunjuk melalui Keputusan lnspektur untuk melaksanakan evaluasi AKIP. Tim Evaluator AKIP setidaknya terdiri dari Penanggung LJawa.b, SupeIvisior (Pengawas), Ketua. Tim, dan Anggota Tim yang akan membagi tugas melaksanakan evaluasi AKIP dengan mengisi LKE dan menyusun LHE, serta menyampaikannya kepada pihak yang dievaluasi (Evaluatan) .
Setiap kriteria yang dinilai pada LKE ini membutuhkan "Pro/essz.oncz! LJztczgements" dari evaluator karena terkait dengan penilaian kualitatif. LKE disusun dengan maksud sebagai kertas kerja evaluator dalam melakukan pengumpulan, penilaian, analisis, serta penyimpulan data dan informasi.
3. Evaluasi AKIP Evaluatan AKIP terdiri dari :
a. Pemerintah Daerah meliputi entitas Pemerintah Kabupaten sebagai "Pusat" yang dievaluasi oleh Kementerian PANRB dengan unit/satuan kerja yang diuji petik (samp!{7tg)untuk dievaluasi disesuaikan dengan kebutuhan minimum dalam pencapaian predikat AKIP, sebagai berikut:
- Target predikat c dan D, tidak perlu penilaian sczmpzfrLg unit kerja karena fokus perbaikan adalah pada level "Pusat";
Target predikat CC perlu sczmpzt.rLg unit kerja yang ada pada "Klaster Utama" dengan jumlah sczmp!t.ng minimal 3 unit kerja;
Target predikat 8 selain perlu sampzt.ng unit kerja yang ada pada "Klaster Utama" dengan jumlah sczmpzt.rig minimal 3 unit kerja, juga perlu sampzt.7ig unit kerja yang ada pada "Klaster Pendukung"dengan jumlah sc{mp!j7ig minimal 3 unit kerja, dan rata-rata sampling unit kelja pada "Klaster Utama" harus minimal "Balk" (Rata-rata 8).
Target predikat 88 selain perlu sampling unit kerja yang ada pada "Klaster Utama" dan "Klaster Pendukung' dengan jumlah sampling masing-masing minimal 3 unit kerja, juga perlu sampling unit kerja yang ada pada "Klaster Tambahan" dengan jumlah sampling minimal 3 unit kerja, dan nilai rata-rata sampling unit kerja pada "Klaster Utama" harus minimal "Sangat Baik" (Rata-Rata 88) ;
Target A selain perlu sampling unit kerja yang ada pada seluruh klaster unit kelja, dengan jumlah sampling masing-masing minimal 3 unit kerja, nilai rata-rata sampling unit kerja pada"Klaster Utama" harus minimal "Memuaskan" (Rata-rata A) dan nilai rata-rata sampling unit kerja pada "Klaster Pendukung" harus minimal "Sangat Baik" (Rata-rata 88); dan Target predikat AA selain perlu sampling unit kerja yang ada pada seluruh klaster unit kerja, dengan jumlah sampling masing- masing minimal 3 unit kerja, nilai rata-rata sampling unit kerja pada seluruh klaster harus minima.I "Memuaskan" (Rata-rata A).
b. Perangkat Daerah sebagai "Unit" yang dievaluasi oleh Inspektorat Daerah.
c. Berikut daftar klaster untuk sampling unit kerja dalam evaluasi AKIP pada Pemerintah Daerah oleh Kementerian PANRB:
1. Perencanaan Pembangunan Daerah
2. Pengawasan Internal
3. Pendidikan
4. Kesehatan
1. TenagaKerja
2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3. Pengendalian Penduduk dan
1. Komunikasi dan Informatika Statistik Persandian Kearsipan Kesekreta.riatan awaian
5. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan8
6. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
7. Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat
8. Sosial
9. Pertanian
10. (Pilihan) 1 1 . Kelautan dan Perikanan
12. (Pilihan)
13. Perindustrian (Pilihan)
14. Pariwisata
15. (Pilihan)
16. Perdagangan Keluarga Berencana
4. Pangan
5. Pertanahan
6. Lingkungan Hidup
7. Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil
8. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
9. Perhubungan
10. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
11. Penanaman Modal
12. Kepemudaan dan Olahraga
13. Perpustakaan
14. Kebudayaan
15. Kehutanan
16. Energi dan Sumber Daya Mineral
17. Transmi
7. Keuangan
8. Aset (Barang Milik Negara/Daerah)
9. Rumahsakit
10. Pendidikan dan Pelatihan
11. Kecamatan
4. Pengisian LKE AKIP Penilaian dilakukan pada sub-komponen evaluasi AKIP, dan setiap sub-komponen dinilai berdasarkan pemenuhan kualitas dari kriteria. Sub-komponen akan dinilai dengan pilihan jawaban AA/A/BB/B/CC/C/D/E, jika kondisi atau gambaran kriteria sesuai dengan gradasi nilai sebagai berikut:
AA (Bobot nilai loo) |Jika kualitas seluruh kriteria telah terpenuhi (100%) dan terdapat upaya inovatif serta layak menjadi percontohan secara nasional.
A (Bobot nilai 90) Jika kualitas seluruh kriteria telah terpenuhi ( 1000/o) dan terdapat beberapa upaya yang bisa dihargai dari pemenuhan kriteria tersebut.
88 (Bobot nilai 80) Jika kualitas seluruh kriteria telah terpenuhi ( 100°/o) sesuai dengan mandate kebiiakan.
8 (Bobot nilai 70) Jika kualitas sebagian besar kriteria telah terpenuhi(>75°/o-100°/o).
CC (Bobot nilai 60) Jika kualitas sebagian besar kriteria telah terpenuhi(>50°/o-75°/o) C (Bobot nilai 50) LJika kualitas sebagian kecil kriteria telah terpenuhi (>25%-50°/o) D (Bobot nilai 30) LJika kriteria penilalan akuntabilitas kinerja telah mulai dipenuhi (>0%-25%) E (Bobot nilai 0) Jika sama sekali tidak ada upaya dalam pemenuhan kriteria penilaian akuntabilitas kinerja.
Setiap sub-komponen kriteria yang telah diberikan telah diberikan nilai dalam pemenuhan kriteria harus dilengkapi dengan catatan berupa keterangan serta bukti daftar dokumen yang mendukung dan relevan. Nilai pada sub-komponen yang telah terisi akan terakumulasi sehingga diperoleh nilai total (hasil akhir) disetiap komponen.
5. Penyimpulan Data dan Informasi setelah Pengisian LKE Nilai hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen memberikan gambaran tingkat AKIP Pusat dan Unit Perangkat Daerah, dengan kategori predikat sebagai berikut:
predikat Interpretasi AA Sangat Memuaskan (Nilai >90-loo) Telah terwujud GoocZ Gouemcznce. Seluruh kinerja dikelola dengan sangat memuaskan di seluruh unit kerja. Telah terbentuk pemerintah yang dinamis, adaptif, dan efisien (Re/o77n).
Pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level individu.
A Memuaskan (Nilai > 80 - 90) Te rdapat gambaran bahwa in stan s i pemerintah/unit kelja perangkat daerah dapat memimpin perubahan dalam mewujudkan pemerintahan berorientasi hasil, karena pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level eselon 4/ Pengawas/ Sub-koordinator.
88 Sangat Baik (Nilai > 70 - 80) Terdapat gambaran bahwa AKIP sangat baik pada 2/3 unit kerja perangkat daerah, baik itu unit kerja utama, maupun, unit kerja pendukung.
Akuntabilitas yang sangat balk ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi, serta pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level eselon 3/koordinator.
8 Baik (Nilai > 60 - 70) Terdapat gambaran bahwa AKIP sudah baik pada 1 / 3 unit kerja perangkat daerah, khususnya pada unit kerja utama. Terlihat masih perlu adanya sedikit perbaikan pada unit kerja, serta komitmen dalam manajemen kinerja. Pengukuran kinerja baru dilaksanakan sampai dengan eselon 2/unit keria.
CC Cukup (Memadai) (Nilai > 50 - 60) Terdapat gambaran bahwa AKIP cukup baik.
Namun demikian, masih perlu banyak perbaikan walaupun tid ak mend as ar khu su snya akuntabilitas kiner:ia pada unit kerja.
C Kurang (Nilai > 30 - 50) Sistem dan tatanan dalam AKIP kurang dapat diandalkan. Belum terintemplementasi sistem manajemen kinerja sehingga masih perlu banyak perbaikan mendasar dilevel pusat.
D (Nilai > 0 - 30) Sangat Kurang Sistem dan tatanan dalam AKIP sama sekali tidak dapat diandalkan. Sama sekali belum terdapat penera.pan manajeman kinerja sehingga masih perlu banyak perbaikan/ perubahan yang sifatnya s angat men d as ar , khu su snya dalam 1ementasi SAKIP.
6. Pemantauan Berkelanjutan Untuk menjaga obyektifitas dalam penilaian, perlu dilakukan reviu secara berjenjang atas proses dan basil evaluasi dari tim evaluator dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Reviu tingkat 1 dilakukan dimasing-masing tim evaluator oleh supervisor tim.
b. Reviu tingkat 2 dilakukan dalam bentuk forum panel seluruh tim evaluator, terutama untuk menentukan standarisasi nilai dan penetapan kategori hasil evaluasi.
BABV PELAPORAN DAN PENGOMUNIKASIAN HASIL EVALUASI AKIP Setiap surat tugas yang diterbitkan untuk pelaksanaan evaluasi AKIP harus menghasilkan Lembar Kerja Bvaluasi (LKE) dan Laporan Hasil Evaluasi (LHE). LHE AKIP disusun berdasarkan berbagai hasil pengumpulan data dan fakta serta analisis yang telah didokumentasikan dalam LKE. LKE tersebut berisi fckta dan data yang dianggap relevan dan berarti untuk perumusan temuan permasalahan serta sasaran dan rekomendasi perbaikan peningkatan AKIP. Data dan deskripsii fakta ini ditulis kemudian dianalisis (pemilahan, pembandingan, pengukuran, dan penyusunan argumentasi) sampai pada simpulannya dalam LHE. Pada perangkat daerah yang sudah pernah dievaluasi, pelaporan hasil evaluasi diharapkan menyaj ikan informasi tindak lanjut rekomendasi dari tahun sebelumnya, sehingga diperoleh data yang dapat diperbandingkan dan dapat diketahui perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan.
LHE AKIP pada Unit Kerja Perangkat Daerah yang dievaluasi oleh evaluator lnspektorat, disampaikan kepada pimpinan unit kerja/ perangkat daerah yang dievaluasi dengan tembusan kepada Bupati. Ikhtisar keseluruhan dari LHE tersebut disampaikan kepada Kementerian PANRB.
Format LHE, selain bentuk surat (short-/om/, juga dapat berbentuk bab yang dikenal dengan bentuk penyajian yang panjang (lortg-/o7'7.n). Secara garis besar, penyusunan LHE AKIP dapat disampaikan seperti berikut:
1. Pendahuluan
a. Dasar Hukum Evaluasi
b. Latar Belakang Evaluasi
c. Tujuan Evaluasi
d. Ruang Lingkup Evaluasi
e. Metodologi Evaluasi
f. Gambaran Umum Instansi Pemerintah/Unit kerja
9. Gambaran Umum Implementasi SAKIP Instansi Pemerintah/ Unit Kerja
h. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Tahun Sebelumnya 0.ika periode sebelumnya dievaluasi)
2. Gambaran Hasil Evaluasi
a. Kondisi, berupa gambaran baik maupun catatan kekurangan tentang kondisi sebelum, sesudah, serta dampak keberhasilan pada :
1) Evaluasi atas Perencanaan Kinerja
2) Evaluasi atas Pengukuran Kinerja
3) Evaluasi atas Pelaporan Kinelja
4) Evaluasi atas Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
5) Evaluasi atas Capaian Kinerja
b. Rekomendasi atas catatan kekurangan untuk perbaikan
3. Penutupan
a. Simpulan
b. Dorongan terhadap implementasi SAKIP yang lebih baik.
BAB VI PENUTUP Evaluasi AKIP merupakan bagian dari siklus manajemen kinelja instansi pemerintah dan perangkat daerah. Dengan ditetapkannya Pedoman Evaluasi AKIP ini, diharapkan para evaluator dapat memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan evaluasi. Namun demikian, diharapkan para evaluator diharapkan juga dapat menggunakan inovasi-inovasi baru, serta dapat mengembangkan secara terus-menerus metode dan teknik evaluasi AKIP yang lebih optimal dan lebih efisien.
Pada akhirnya keberhasilan pelaksanaan evaluasi AKIP diharapkan dapat mewujudkan tujuan dari implementasi SAKIP itu sendiri, yaitu meningkatnya kinerja instansi pemerintah dan perangkat daerah serta meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah dan perangkat daerah terhadap kinerj anya.
::i::=8:=..ti\.:EOTq?I:.£;i:
BERITA D BupATI KUBU RAYA, h :;-i?-:.::..i:::.i.utT-.
S DAERAII KABUPATEN KUBU RAYA, NIZAM ERAII KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN .£9.9.?.. NOMOR ...f!¥.