Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan DPRD dapat disesuaikan sebagal unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3. Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, dapat berupa toko/kios, 1os, hamparan/dasaran dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh Pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
6. Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pasar Daerah adalah Pasar rakyat yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
7. Pengelolaan Pasar adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan ruang Pasar dan pengendalian pemanfaatan ruang Pasar untuk semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan, serta menjunjung keterbukaan, persamaan keadilan, dan perlindungan hukum.
8. Izin Pemakaian Toko/Kios/Los yang selanjutnya disebut Izin adalah izin memakai tempat berupa toko/kios/los di area Pasar Daerah, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
9. Surat Izin Pemakaian Toko/Kios/Los yang selanjutnya disebut SIPI`/SIPK/SIPL adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perdagangan kepada Pedagang untuk memakai toko/kios/1os di Pasar Daerah.
10. Kartu Penempatan Pedagang yang selanjutnya disingkat KPP adalah kartu bukti penempatan Pedagang yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan untuk para Pedagang pada toko/kios/1os di dalam area Pasar Daerah, untuk menempati Pasar Rakyat baru atau Pasar Rakyat hasil revitalisasi sebelum SIFT/ SIPK/ SIPL dikeluarkan.
11. Kartu Bukti Pedagang adalah kartu tanda pengenal yang diberikan ke pada semua Pe dagang yang b erj ualan di toko/kios/1os/hamparan/dasaran di dalam area Pasar Daerah.
12. Pedagang Pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pedagang adalah setiap orang atau Badan yang melakukan kegiatan menawarkan barang dan/atau jasa di Pasar Daerah.
13. Toko adalah bangunan gedung yang melekat pada Pasar dan menghadap sisi luar Pasar yang diizinkan, dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan/atau jasa.
14. Kios adalah tempat berjualan di dalam lokasi Pasar yang diizinkan dan dipisahkan antara satu tempat dengan yang lain, mulai dari lantai, dinding, plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang dan/ atau jasa.
15. Los adalah tempat berjualan didalam lokasi Pasar yang diizinkan yang beralas dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas ruangan, atau tempat berjualan dengan sekat, atau dibagi menjadi petak-petak dan sebagai tempat beljualan barang dan/atau jasa.
16. Dasaran atau Hamparan adalah tempat berjualan secara insidental tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas ruangan atau tanpa sekat dan berupa pelataran di area Pasar.
17. Sarana dan Prasarana Penunjang Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah adalah fasilitas milik Daerah yang dipergunakan untuk sarana penunjang kegiatan di Pasar Daerah.
18. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagal pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
19. Retribusi Pelayanan Pasar adalah retribusi yang dipungut atas pelayanan penyediaan F`asilitas Pasar bagi setiap orang pribadi atau badan yang me nj ual barang d an j as a b erupa toko/kios/los/hamparan/dasaran.
20. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
21. Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
22. Pasar Daerah baru adalah Pasar Daerah yang dibangun baru dan bukan merupakan hasil revitalisasi.