1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
6.Pendidikan Inklusif adalah sistem pendidikan yang mencakup semua peserta didik dan menyambut serta mendukung mereka untuk belajar, siapa pun mereka dan apa pun kemampuan atau persyaratan mereka. sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat Istimewa untuk mengikuti Pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan Pendidikan secara Bersama-sama dengan peseta didik pada umumnya.
7.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dasar.
8.Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan Rohani agar anak memiliki kesiapan dalaln memasuki Pendidikan lebih lanjut.
9.Kelompok Bermaln yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan Nonformal yang menyelengarakan program Pendidikan bagi anak berusia dibawah 5 (lima) tahun.
10.Taman Kanak-Kanak selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan formal yang menyelengarakan program Pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
11.Sekolah dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal yang menyelenggarahan umum pada jenjang pendidikan dasar.
12.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP salah satu bentuk satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada ].enjang Pendidikan dasar, sebagai lanjutan dari SD, madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Madrasah lbtidaiyah. 13.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembela].aran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis Pendidikan tertentu.
14.Anak berkebutuhan khusus yang selanjutnya disingkat ABK adalah anak yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pendidikan pada umumnya dikerenakan gangguan, kelainan, kerusakan, dan/atau kehilangan fungsi organ fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu tertentu dan permanen.
15.Tenaga Kependidikan adalah anggota Masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan.
16.Unit Layanan Disabilitas yang selanjutnya disingkat ULD adalah bagian dari Lembaga atau institusi yang menyediakan layanan dan fasilitas bagi Anak Berkebutuhan Khusus.