1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya.
7.Pejabat adalah Pegawai yang ditunjuk oleh Bupati yang diberi tugas tertentu di bidang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan p eraturan perundang-undangan.
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
9.Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
10.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memen-uhi k€wajiban -Wajib Pajak menuru-t k;tentu-an peraturan i7 ` p erundang-undangan perpaj akan.
12.Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu masa Pajak dalam tahun Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lalnnya, Badan Usaha Milik Negara, atau BUMD dengan mama dan dalam bentuk apapun, rirma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, 1embaga dan bentuk badan lalnnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kubu Raya.
15.Tempat Pelayanan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat TPPD, adalah tempat pelayanan perpajakan daerah yang terintegrasi pada Bapenda untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah kepada wajib pajak.
16.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau I.asa tertentu.
17.Prinsip Sez/ Assessment adalah sistem pemungutan pal.ak yang memberikan wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor, dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib diba.yarkan. 18, Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakari, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
19.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.
20.Jasa boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan/atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau peljanjian tertulis atau tidak tertulis.
21.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
22.Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perusahaan Listrik Negara (Persero).
23.Rekening Listrik atau tagihan listrik adalah tanda bukti pembayaran, pemakaian atau pengguna tenaga listrik.
24.Harga Satuan Listrik yang selanjutnya disebut Harga Satuan adalah harga per KWH atas pemakaian arus listrik yang berlaku didaerah.
25.Harga Satuan Listrik untuk tenaga listrik berasal dari PLN mengacu kepada Harga Satuan yang digunakan oleh PLN.
26.Harga Satuan Listrik untuk tenaga listrik berasal dari Non PLN mengaou kepada Harga Satuan yang ditetapkan oleh Bupati.
27.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/ atau fasilitas lainnya.
28.Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima atas imbalan atas pelayanan hotel.
29.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
30.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
31.Kesenian dan hiburan insidentil adalah kesenian dan hiburan yang diselenggarakan secara insidentil atau tidak tetap dengan menggunakan tanda masuk, temasuk penyelenggaraan kesenian dan hiburan dalam acara menjelang pergantian tahun baru.
32.Penyelenggara jasa kesenian dan hiburan adalah orang pribadi atau badan yang meyelenggarakan hiburan baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas mama pihak Iain yang menjadi tanggungannya.
33.Tanda masuk adalah suatu tanda atau alat yang sah dengan mama dan dalam bentuk apapun yang dapat dipergunakan untuk menonton, menggunakan atau menikmati hiburan.
34.Harga tanda masuk yang selanjutnya disingkat HTM adalah nilai jual yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung.
35.Pembayaran adalah jumlah nilai uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa kepada penyelenggara jasa kesenian dan hiburan.
36.Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri suatu hiburan untuk melihat dan/atau mendengar, menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara jasa kesenian hiburan kecuali penyelenggara, karyawan, artis, petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan.
37.Permainan ketangkasan manual/elektronik adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan mesin, dan fasilitas untuk bermain ketangkasan yang bersifat hiburan bagi anak-anak dan orang dewasa, serta dapat didukung dengan perkembangan teknologi komputer yang menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras tertentu.
38.Pagelaran kesenian adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan, fasilitas, tata suara, tata lampu dan fasilitas untuk pertunjukan hiburan semi dan budaya serta dapat menyediakan pelayanan makanan dan/atau minuman.
39.Peredaran usaha atau omzet adalah penerimaan bruto sebelum dikurangi biaya-biaya.
40.Eon penjualan (B€Z0 atau falctur atau invoice adalah bukti pembayaran, yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas transaksi PBJT atas makanan dan/atau minuman, PRJT atas jasa perhotelan, PBUT atas jasa parkir dan PB`JT atas jasa kesenian dan hiburan kepada subjek pajak;
41.Perforasi adalah tanda pengesahan dari Bapenda atas benda berharga dan/atau benda lainnya yang akan dipergunakan atau diedarkan di Masyarakat.
42.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
43.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
44.F`ormuhir Pendaftaran Pajak adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya.
45.Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Bapenda sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Bapenda yang berisi identitas Wajib Pajak serta kewajiban perpajakan Daerah.
46.Kedaluwarsa Penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya Pajak atau beralchimya nasa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. H
47.Dilarang diborongkan adalah bahwa. seluruh proses kegiatan Pemungutan Pajak yang meliputi kegiatan penghitungan besarnya Pajak terutang, pengawasan, penyetoran, dan Penagihan Pajak tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka mendukung kegiatan Pemungutan Pajak, antara lain pengiriman surat kepada Wajib Pajak atau penghimpunan data objek dan subjek Pajak.
48.Imbauan adalah pemberian informasi kepada Penanggung Pajak sebagal pengingat agar Penanggung Pajak dapat melunasi Utang Pajaknya sebelum diterbitkannya Surat Teguran. imbauan dapat diberikan melalui surat imbauan atau melalui media lainnya.
49.Surat lmbauan adalah surat yang diterbitkan terkalt pelaksanaan pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam memenuhi kepatuhan kewajiban perpa.jakannya.
50.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SFTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan Daerah.
51.Surat Ketetapan Pal.ak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
52.Tanggal pengiriman SKPD adalah tanggal dikirimkannya dokumen baik secara fisik maupun elektronik.
53.Penghitungan secara jabatan adalah penghitungan besaran Pajak terutang berdasarkan data dan/atau informasi yang ada pada Pemerintah Daerah.
54.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
55.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan peapajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
56.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPIT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
57.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besamya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besamya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
58.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentu]rm tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
59.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
60.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
61.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
62.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
63.Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-1ampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
64.Keadaan kahar U:once mci/.ettre) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak yang mengakibatkan wajib pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak sepenuhnya atau sebagian, atau tidak tepat waktu meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati.
65.Pihak ketiga adalah pihak-pihak di luar Pemerintah dan Pemerintah Daerah lain, misalnya akademisi, swasta, dan pihak lalnnya di dalam negeri yang berkaltan dengan optimalisasi Pemungutan Pajak.
66.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
67.Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, nasa Pal.ak, dan tahun Pajak.
68.Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran administrasi dalam bidang perpajakan.
69.Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantuni dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
70.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi Utang Pajak.
71.Surat perintah melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang diterbitkan untuk melaksanakan penyitaan.
72.Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
73.Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, dan biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan Pajak.
74.Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
75.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulal dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
76.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
77.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
78.Pengawasan Wajib Pajak Bersama adalah serangkalan kegiatan yang dilakukan bersama dengan mitra kelja sama dalam hal ini Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain dengan mekanisme tertentu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Contoh: F`iskus melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, pemanggilan/kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.
79.Pemeriksaan adalah serangkalan kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. BAB 11 PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN