( 1 ) Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Eselon 11, Pejabat Eselon Ill, Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan Pelaksana.
(2)Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pejabat Eselon 11 menerima honorarium paling banyak 2 (dua) kali dalam sebulan;
b.Pejabat Eselon Ill menerima honorarium paling banyak 3 (tiga) kali dalam sebulan; dan
c.Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan Pelaksana menerima honorarium paling banyak 5 (lima) kali dalam sebulan.
(3)Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan dapat mengikutsertakan Bupati dan Wakil Bupati selaku Pengarah.
(4)Batasan jumlah keanggotaan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang apabila ditetapkan dengan Keputusan Bupati; dan
b.paling banyak 7 (tujuh) orang apabila ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah atau Kepala PD.